Surat AI
Draft Surat
KOP
Penandatangan
Jenis Jabatan
AI
Chatbot
Sumber PDF
Admin
Basis Pengetahuan
Ubah Sumber PDF
Unggah dokumen format PDF untuk diproses teks dan diringkas intisari isinya.
Hapus Dokumen
Informasi Dokumen
Judul:
Kategori:
---------
Surat Dinas
Pidato
Peraturan
Lainnya
Tanggal Dokumen:
File PDF:
Saat ini:
sources/2026/10/Permendagri_Nomor_77_Tahun_2020_BOVxbTl.pdf
Ubah:
Ringkasan:
Ringkasan Dokumen: Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pokok Substansi: Dokumen ini mengatur pedoman teknis menyeluruh mengenai tata cara pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Selain itu, aturan ini merinci struktur dan pembagian tugas para pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing. Pihak dan Objek yang Disebut: 1. Pihak yang disebut: Kepala Daerah (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah), Sekretaris Daerah (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah), Kepala SKPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/PPKD sekaligus BUD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD dan PPK-Unit SKPD), Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran beserta para pembantunya, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 2. Objek yang disebut: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dokumen anggaran (RKA, DPA, SPP, SPM, SP2D), kekayaan daerah, utang dan piutang daerah, hibah, bantuan sosial, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ketentuan Penting: 1. Pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan oleh Kepala Daerah kepada pejabat perangkat daerah harus didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. 2. Setiap tahapan pengelolaan keuangan dapat melibatkan informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen secara elektronik. 3. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan keuangan daerah, sistem akuntansi, kebijakan akuntansi, dan analisis standar belanja yang lama wajib disesuaikan dan ditetapkan paling lama pada tahun 2022. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Nomor 55 Tahun 2008, dan Nomor 32 Tahun 2011 beserta seluruh perubahan peraturannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Permendagri ini. Tanggal/Periode: - Tanggal ditetapkannya dokumen: 30 Desember 2020. - Tanggal diundangkan: 30 Desember 2020. - Batas waktu penyesuaian regulasi daerah terkait: Paling lama tahun 2022. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat: Dokumen ini sangat berguna sebagai dasar hukum dan pedoman operasional bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menyusun berbagai naskah dinas seperti keputusan kepala daerah, surat edaran, nota dinas, petunjuk teknis, serta surat menyurat yang berkaitan dengan penunjukan pejabat pengelola keuangan (PA, KPA, PPK, PPTK, dan bendahara), penyusunan APBD, penatausahaan keuangan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teks Ekstraksi:
[Halaman 1] SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Kementerian Nomor Negara 39 Tahun (Lembaran 2008 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Pemerintahan Nomor Daerah 23 Tahun (Lembaran 2014 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik [Halaman 2] -2- Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan kegiatan Keuangan yang Daerah meliputi pelaksanaan, adalah perencanaan, keseluruhan penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 2. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. 3. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 2 (1) Pedoman teknis dilaksanakan Pengelolaan sesuai perundang-undangan. dengan Keuangan ketentuan Daerah peraturan [Halaman 3] -3- (2) Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelola keuangan daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; (3) i. kekayaan daerah dan utang daerah; j. badan layanan umum daerah; k. penyelesaian kerugian keuangan daerah; l. informasi keuangan daerah; dan m. pembinaan dan pengawasan. Ketentuan mengenai pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah; d. Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan e. Perkada yang mengatur mengenai belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022. analisis standar [Halaman 4] -4- Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; dan c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal [Halaman 5] -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1781 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001 [Halaman 6] -6- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB I PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masingmasing sebagai berikut: A. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan 2. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan: a. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; b. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; c. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang [Halaman 7] -7- pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah; e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; f. menetapkan kebijakan pengelolaan APBD; g. menetapkan KPA; h. menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; i. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; j. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; k. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; l. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selain kewenangan di atas, terdapat kewenangan lain yaitu paling sedikit menetapkan bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam melaksanakan kekuasaan Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. 5. Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas: a. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan c. kepala SKPD selaku PA [Halaman 8] -8- B. KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas: a. koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah; b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD; d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan f. 2. memimpin TAPD. Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi: a. koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; b. koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah; c. koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. 3. Koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. 4. Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah. C. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH 1. Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; b. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Perda tentang [Halaman 9] -9- c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Perda; d. melaksanakan fungsi BUD; dan e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA-SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; e. melaksanakan pemungutan pajak daerah; f. menetapkan anggaran kas dan SPD; g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah; h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui RKUD. 3. Selain kewenangan tersebut, terdapat kewenangan lain, yaitu: a. mengelola investasi; b. menetapkan anggaran kas; c. melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D; d. membuka rekening Kas umum daerah; e. membuka rekening penerimaan; f. membuka rekening pengeluaran; dan g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 4. Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah. 5. Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi tersebut. [Halaman 10] - 10 - 6. Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi. D. KUASA BUD 1. PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD. 2. Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 3. Kuasa BUD mempunyai tugas: a. menyiapkan anggaran kas; b. menyiapkan SPD; c. menerbitkan SP2D; d. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; e. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; f. menyimpan uang daerah; g. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi; h. melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA atas Beban APBD; i. melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah; 4. j. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dan; k. melakukan penagihan piutang daerah. Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas: a. menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD; b. melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi; c. menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD. 5. Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD 6. Kepala daerah atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran [Halaman 11] - 11 - jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali. 7. Pertimbangan atas besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali yang kriterianya ditetapkan kepala daerah. E. PENGGUNA ANGGARAN 1. Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: a. menyusun RKA-SKPD; b. menyusun DPA-SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; l. menetapkan PPTK dan PPK-SKPD; m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi: a. menyusun anggaran kas SKPD; b. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah; c. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); d. menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial; e. menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan [Halaman 12] - 12 - melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD. 3. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang, meliputi: a. menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); c. Menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial; d. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan e. menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pemungutan pajak daerah pajak daerah sesuai dengan PA melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD. 6. Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat: a. pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; b. hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya [Halaman 13] - 13 - kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat: a. perjanjian atau perikatan; b. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. 11. Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris daerah dapat melimpahkan pada kepala biro untuk provinsi dan kepala bagian untuk kabupaten/kota selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan. F. KUASA PENGGUNA ANGGARAN 1. PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 2. Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. 3. Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah. 4. Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 5. Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. 6. Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi: [Halaman 14] - 14 - a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Dalam melaksanakan tugas KPA bertanggung jawab kepada PA. 8. Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA. 9. Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS. 10. Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas: a. menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; b. menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; d. melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; memerintahkan [Halaman 15] - 15 - g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; l. menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD; m. menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN 1. PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK. 2. PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. 3. Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi: a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa. 4. Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: a. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan [Halaman 16] - 16 - c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA. 5. Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: a. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang- undangan; dan c. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. 6. Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA. 7. Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA. 8. Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK. 9. PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. 10. Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah. 11. Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi. 12. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. 13. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. 14. Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. 15. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah. [Halaman 17] - 17 - H. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD 1. Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 2. Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD 3. Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD 4. PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau PPTK. 5. PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; b. menyiapkan SPM; c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; 6. d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan e. menyusun laporan keuangan SKPD. Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan. 7. Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 5, PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya; b. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan c. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. [Halaman 18] - 18 - 8. Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD. I. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN UNIT SKPD 1. Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD. 2. Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan: a. Besaran anggaran yang berlaku untuk biro pada provinsi dan bagian pada kabupaten/kota di lingkungan Sekretariat Daerah; b. rentang kendali dan/atau lokasi; c. dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPPLS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu. 4. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPPTU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. 5. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 6. Selain melaksanakan tugas pada angka 3, PPK Unit SKPD pembayaran atas melaksanakan tugas lainnya meliputi: a. melakukan verifikasi surat permintaan pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan pembantu/Bendahara lainnya; dan b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. 7. PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi: [Halaman 19] - 19 - a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya; b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; c. menyiapkan SPM; d. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya; 8. e. melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan f. menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus. PPK Unit SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit SKPD. 9. Kepala Unit SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD. J. BENDAHARA 1. Bendahara Penerimaan a. Kepala daerah menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD selaku BUD b. Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan menatausahakan dan ke rekening kas umum mempertanggungjawabkan daerah, pendapatan daerah yang diterimanya. c. Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu: 1) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 2) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 3) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; [Halaman 20] - 20 - 4) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 5) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah. d. Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, kepala daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD yang bersangkutan. e. Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh kepala SKPD kepada kepala daerah melalui PPKD. f. Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala daerah. g. Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan paling sedikit meliputi: 1) menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; 2) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 3) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 4) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 5) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 6) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah. h. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. i. Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA. j. Bendahara Penerimaan administratif dengan Pembantu bertanggung jawab secara membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. [Halaman 21] - 21 - k. Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. l. Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan. m. Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. n. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD. o. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Penerimaan. p. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan disebut Pembantu Bendahara Penerimaan. 2. Bendahara Pengeluaran a. PPKD selaku BUD mengusulkan bendahara pengeluaran kepada kepala daerah. b. Kepala daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD. c. Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; 3) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; 4) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; [Halaman 22] - 22 - 6) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Selain tugas dan wewenang, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan 6) pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD. e. Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, kepala daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu. f. Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan atas pertimbangan: g. 1) besaran anggaran; 2) rentang kendali dan/atau lokasi; dan Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang meliputi: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; 3) menerima dan menyimpan TU dari BUD; 4) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; 5) menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; [Halaman 23] - 23 - 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik. h. Selain tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran pembantu memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan. i. Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus. j. Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran. k. Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA. l. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. m. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA. n. Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. o. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional [Halaman 24] - 24 - atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. p. Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. q. Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan. r. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD. s. Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran. t. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: 1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; 3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan 4) larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus. u. Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD. K. TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) 1. Dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. 2. TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan. [Halaman 25] - 25 - 3. TAPD mempunyai tugas: a. membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah; b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; d. melakukan verifikasi RKA-SKPD; e. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD; f. membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD; g. melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD; h. menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam melaksanakan tugas TAPD dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan. BAB II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH A. UMUM Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Ruang lingkup Keuangan daerah meliputi: 1. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; 2. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak lain; 3. penerimaan Daerah; 4. pengeluaran Daerah; 5. kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai [Halaman 26] - 26 - dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau 6. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait APBD adalah sebagai berikut: 1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. 2. APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. 3. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 4. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. 6. 7. 8. Penerimaan Daerah terdiri atas: a. pendapatan daerah; dan b. penerimaan pembiayaan daerah. Pengeluaran Daerah terdiri atas: a. belanja daerah; dan b. pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. 10. Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. 11. Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. [Halaman 27] - 27 - Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: 1. Selain didasarkan pada RKPD, APBD juga didasarkan pada pedoman penyusunan APBD yang diatur oleh Menteri. 2. APBD mempunyai fungsi: a. Fungsi otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan. b. Fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan pada tahun berkenaan. c. Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. e. Fungsi distribusi yang mengandung arti kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. f. Fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah. 3. APBD dalam satu tahun anggaran meliputi: a. hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b. kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya. B. STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu. Beberapa ketentuan terkait struktur APBD adalah sebagai berikut: 1. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas: [Halaman 28] - 28 - 2. a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; dan c. Pembiayaan daerah. APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya perundang-undangan yang sesuai diakui dengan sebagai ketentuan penambah peraturan ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. 5. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. 6. Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: 1. Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 2. Klasifikasi APBD dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3. Dalam hal penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Desa, Dana Kapitasi, bantuan pemerintah dari Kementerian/Lembaga dan pendapatan lainnya, yang penerimaan pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan pendapatannya [Halaman 29] - 29 - dilakukan berdasarkan notifikasi atau pengesahan pendapatan atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengelolaan pendapatan daerah yang tidak melalui RKUD dapat berupa mekanisme intersep, pemotongan langsung atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD. 6. Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Perencanaan Klasifikasi, Pembangunan Kodefikasi, dan dan Keuangan Nomenklatur Daerah serta pemutakhirannya. C. PENDAPATAN DAERAH 1. Ketentuan Umum Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek serta sub rincian objek pendapatan daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas: 2. a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Ketentuan Terkait Pendapatan Asli Daerah Mengacu pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Pendapatan Asli Daerah diatur sebagai berikut: a. b. Pendapatan Asli Daerah terdiri atas: 1) pajak daerah; 2) retribusi daerah; 3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan asli daerah dikelola [Halaman 30] - 30 - berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD, meliputi: Jenis Pendapatan Kewenangan Pengelolaan Pajak Daerah SKPKD atau SKPD yang memiliki tugas dan wewenang pengelolaan pajak Retribusi Daerah SKPD Hasil Pengelolaan Kekayaan SKPKD Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli SKPKD kecuali Daerah yang Sah 1. Hal-hal terkait pajak dan retribusi tetap dikelola oleh Bendahara Penerimaan di SKPD terkait. 2. Pendapatan BLUD dikelola oleh BLUD terkait. 3. Pendapatan Hibah Dana BOS, Dana kapitasi, dan pendapatan lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Khusus. c. Pajak daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai pajak daerah diatur dengan Perda yang berpedoman pada undang-undang mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. d. Retribusi daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi daerah diatur dengan Perda yang berpedoman pada undang-undang mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. e. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah. f. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lain-lain pendapatan asli daerah [Halaman 31] - 31 - yang sah dapat dikelola di SKPKD maupun SKPD. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah terdiri atas: 1) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; 2) hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; 3) hasil kerja sama daerah; 4) jasa giro; 5) hasil pengelolaan dana bergulir; 6) pendapatan bunga; 7) penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah; 8) penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah; 9) penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; 10) pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; 11) pendapatan denda pajak daerah; 12) pendapatan denda retribusi daerah; 13) pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; 14) pendapatan dari pengembalian; 15) pendapatan dari BLUD; dan 16) pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Pemerintah Daerah dilarang: 1) melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; dan 2) melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional h. Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak [Halaman 32] - 32 - keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 6 (enam) bulan. i. Kepala Daerah yang melakukan pungutan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. j. Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. 3. Ketentuan Terkait Pendapatan Transfer Mengacu pada Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Pendapatan Transfer meliputi: a. b. Pendapatan transfer terdiri atas: 1) transfer Pemerintah Pusat; 2) transfer antar-daerah Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan transfer dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD. Bagian 1: Transfer Pemerintah Pusat a. Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Pengalokasian transfer Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. b. Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. DBH dan DAU merupakan kategori dari Dana Transfer Umum, sedangkan DAK merupakan kategori dari Dana Transfer Khusus. 1) DBH terdiri atas Bagi hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam; 2) DAU yang dialokasikan bersumber dari pendapatan APBN yang dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; 3) DAK bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan [Halaman 33] - 33 - peraturan perundang-undangan. DAK terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. c. Dana Insentif Daerah (DID) bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja tertentu. d. Dana otonomi khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undangundangan. e. Dana keistimewaan dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. f. Dana desa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bagian 2: Transfer Antar-Daerah a. Transfer Antar-Daerah terdiri atas Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. b. Pendapatan Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan terdiri atas: 1) bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan 2) bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota Bantuan keuangan yang berasal dari provinsi dan/atau kabupaten/kota, terdiri atas: 1) Bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerjasama daerah atau pemerataan peningkatan kemampuan keuangan. 2) Bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu. 4. Ketentuan Terkait Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Mengacu pada Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diatur sebagai berikut: [Halaman 34] - 34 - a. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas: 1) Hibah; 2) Dana Darurat; dan/atau 3) Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan asli daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD. c. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. e. Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan f. Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Pendapatan Hibah Dana BOS, dan Pendapatan Pengembalian Hibah tahun sebelumnya. D. BELANJA DAERAH 1. Ketentuan Umum Berdasarkan Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, belanja daerah sebagai berikut: [Halaman 35] - 35 - a. Belanja Daerah untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. b. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. d. Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. e. Belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. f. Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah. g. Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Pilihan dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Daerah. h. Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain besaran alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, anggaran kesehatan, dan insfrastruktur. i. Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri teknis terkait. j. Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. k. Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Standar harga satuan regional ditetapkan dengan Peraturan Presiden. [Halaman 36] - 36 - m. Standar harga satuan regional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing Daerah. n. Penetapan standar harga satuan pada masing-masing Daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di suatu Daerah. o. Analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Perkada. p. Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD. q. Belanja daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek belanja daerah. r. Urusan Pemerintahan daerah diselaraskan dan dipadukan dengan belanja negara yang diklasifikasikan menurut fungsi. s. Belanja Daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan organisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. t. Belanja Daerah menurut program, kegiatan, dan sub kegiatan disesuaikan dengan Urusan Pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Berdasarkan Pasal 55 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas: a. Belanja operasi Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. b. Belanja modal Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. c. Belanja tidak terduga; dan Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. d. Belanja transfer [Halaman 37] - 37 - Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek Belanja daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD, meliputi: Jenis Belanja Kewenangan Pengelolaan BELANJA OPERASI 2. Belanja Pegawai SKPKD, SKPD dan BLUD Belanja Barang dan Jasa SKPKD, SKPD dan BLUD Belanja Bunga SKPKD dan BLUD Belanja Subsidi SKPKD dan/atau SKPD Belanja Hibah SKPKD dan/atau SKPD Belanja Bantuan Sosial SKPKD dan/atau SKPD BELANJA MODAL SKPKD, SKPD dan BLUD BELANJA TIDAK TERDUGA SKPKD BELANJA TRANSFER SKPKD Ketentuan Terkait Belanja Operasi Berdasarkan Pasal 56 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Belanja operasi dirinci atas jenis: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial. Mengacu pada Pasal 57 sampai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Belanja Operasi diatur sebagai berikut: a. Belanja Pegawai 1) Belanja pegawai kompensasi yang digunakan ditetapkan untuk sesuai menganggarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Kompensasi diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/ anggota DPRD, dan Pegawai ASN. [Halaman 38] - 38 - a) Belanja Pegawai bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan pada belanja SKPD sekretariat daerah. b) Belanja Pegawai bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD. c) Belanja Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan. 3) Belanja pegawai paling sedikit berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah, wakil kepala daerah, honorarium, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/Jasa layanan lainnya dan honorarium yang selanjutnya terkait belanja pegawai diuraikan dalam peraturan perundang-undangan. 4) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Pegawai ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada intansi pemerintah. 6) Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA. 7) Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, diuraikan sebagai berikut: a. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampau beban kerja normal; b. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; c. Tambahan penghasilan diberikan kepada berdasarkan pegawai ASN kondisi kerja yang dalam [Halaman 39] - 39 - melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi; d. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka; e. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi; dan f. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 8) Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. 9) Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri. 10) Persetujuan pertimbangan Menteri ditetapkan menteri yang setelah memperoleh menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 11) Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri. b. Belanja Barang dan Jasa 1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain. 2) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka melaksanakan program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas Daerah yang tercantum dalam RPJMD. 3) Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja [Halaman 40] - 40 - perjalanan dinas, dan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. 4) Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja barang dan jasa diuraikan sebagai berikut: a) Belanja Barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang berupa barang pakai habis, barang tak habis pakai, dan barang bekas dipakai; b) Belanja Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan antara lain berupa jasa kantor, asuransi, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, konsultansi, ketersediaan layanan (availibility payment), beasiswa pendidikan PNS, kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS/PPPK, insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN; c) Belanja Pemeliharaan digunakan untuk menganggarkan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah, belanja pemeliharaan peralataan dan mesin, belanja pemeliharaan gedung pemeliharaan jalan, dan jaringan, bangunan, belanja dan belanja irigasi, pemeliharaan aset tetap lainnya, dan belanja perawatan kendaraan bermotor. d) Belanja Perjalanan Dinas digunakan untuk menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri. e) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat digunakan untuk menganggarkan Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 5) Pemerintah daerah menganggarkan belanja barang dan jasa dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait. 6) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain dianggarkan untuk pemberian uang kepada ASN dan Non ASN, masyarakat dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja Kegiatan dan [Halaman 41] - 41 - Sasaran Program yang tercantum dalam RPJMD dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas. 7) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk: a) pemberian hadiah yang bersifat perlombaan; b) penghargaan atas suatu prestasi; c) pemberian beasiswa kepada masyarakat; d) penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau g) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. c. Belanja Bunga 1) Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi. Pemerintah daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan. 2) Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang tidak berasal pembayaran atas kewajiban pokok utang, yang dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan. 3) Pembayaran dianggarkan pada SKPD/unit SKPD yang melaksanakan PPK BLUD dan SKPD yang melaksanakan fungsi PPKD/SKPKD terkait. 4) Belanja bunga diuraikan menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. d. Belanja Subsidi 1) Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan [Halaman 42] - 42 - oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 2) Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation). 3) Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah. 5) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi. 6) Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya. 7) Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah. 8) Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait. 9) Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri. 10) Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. [Halaman 43] - 43 - 11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Belanja Hibah 1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Belanja hibah dianggarkan keuangan berupa dalam daerah uang, APBD setelah barang sesuai atau jasa dapat dengan kemampuan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3) Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. 4) Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 44] - 44 - 5) Belanja hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat (1) Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. (2) Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan Administrasi Kependudukan dapat di bidang memperoleh Hibah dari pemerintah daerah untuk penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik. (4) Penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik tidak didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu Hibah APBD maupun anggaran pendapatan dan belanja negara. (5) Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan. b) pemerintah daerah lainnya Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c) BUMN Hibah kepada badan usaha milik negara diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d) BUMD; Hibah kepada badan usaha milik daerah diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah [Halaman 45] - 45 - kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa. e) Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (1) Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga: (a) yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan; (b) yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota; atau (c) yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. (d) Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memenuhi kriteria pemerintah yang daerah dan ditetapkan sesuai oleh dengan kewenangannya. (2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum mendapatkan perkumpulan, pengesahan badan yang telah hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan [Halaman 46] - 46 - hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (a) memiliki kepengurusan di daerah domisili; (b) memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan (c) berkedudukan Pemerintah dalam Daerah wilayah dan/atau administrasi badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi menunjang Pemerintah pencapaian Daerah sasaran untuk program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah. (4) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (a) telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; (b) berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan (c) memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan. f) Partai Politik Belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit: a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b) bersifat tidak wajib, tidak mengikat; c) tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali: (1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang [Halaman 47] - 47 - tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (2) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) partai politik dan/atau (4) ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; d) memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. e) 7) memenuhi persyaratan penerima hibah. Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah. 8) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. 9) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. f. Belanja Bantuan Sosial 1) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 2) Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. 3) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial. 4) Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah [Halaman 48] - 48 - memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5) Anggota/kelompok masyarakat meliputi: a) individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial; atau b) lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial. 6) Bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat terdiri atas bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 7) Bantuan sosial berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. 8) Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu. 9) Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. 10) Bantuan sosial yang direncanakan berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD. 11) Penganggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. [Halaman 49] - 49 - 12) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. 13) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan. 14) Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga. 15) Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait. 16) Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit: a) selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial; b) memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial; dan d) sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi: (1) rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) perlindungan sosial ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. [Halaman 50] - 50 - (3) pemberdayaan sosial ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. (4) jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (5) penanggulangan kemiskinan. merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. (6) penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi. 17) Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis atas bantuan sosial yang direncanakan kepada kepala daerah melalui SKPD sesuai dengan urusan dan kewenangannya. 18) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya. 19) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. 3. Ketentuan Terkait Belanja Modal Mengacu pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Belanja Modal diatur sebagai berikut: a. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria: 1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; 2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan 3) batas minimal kapitalisasi aset. Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu: 1) berwujud; [Halaman 51] - 51 - 2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal; 3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan 4) b. diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada. c. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan. d. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis: 1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai 2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. 3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. 4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. 5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. 6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional [Halaman 52] - 52 - Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. e. Belanja modal aset lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Aset lainnya berupa aset tidak berwujud dengan kriteria: 1) dapat diidentifikasi; 2) tidak mempunyai wujud fisik; 3) dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual; 4. 4) dapat dikendalikan oleh entitas; dan 5) memiliki manfaat ekonomi masa depan. Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga Mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Belanja Tidak Terduga diatur sebagai berikut: a. Belanja tidak pengeluaran mendesak terduga untuk yang digunakan keadaan tidak dapat untuk darurat menganggarkan termasuk diprediksi keperluan sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. b. Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Keadaan darurat meliputi: 1) bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; 2) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau 3) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar [Halaman 53] - 53 - biasa digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengunaan belanja tidak terduga untuk kebutuhan tanggap darurat bencana meliputi pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan penampungan serta tempat hunian sementara. Batas waktu penggunaan belanja tidak terduga adalah waktu status keadaan darurat bencana yaitu dimulai saat tanggap darurat ditetapkan oleh kepala daerah sampai ketetapan tahap tanggap darurat selesai. d. Keperluan mendesak meliputi: 1) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; 2) Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; a) Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: (1) belanja pegawai antara lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan; dan (2) belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet b) Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3) Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau 4) Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. [Halaman 54] - 54 - Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD. e. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan. f. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. g. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya diusulkan oleh SKPD terkait dengan tata cara sebagai berikut: 1) kepala SKPD mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD); 2) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan BTT kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB. h. Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. i. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk mendanai keadaan darurat, pemerintah daerah menggunakan: 1) dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau 2) memanfaatkan kas yang tersedia. Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD. j. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat dilakukan dengan tahapan: 1) Kepala daerah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) berdasarkan penetapan status kepala daerah dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan rencana kebutuhan belanja kepada PPKD selaku BUD. 3) berdasarkan rencana kebutuhan belanja, PPKD selaku BUD [Halaman 55] - 55 - mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja. k. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan: 1) dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah; 2) dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD; dan 3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. l. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diluar keadaan darurat dan keperluan mendesak dilakukan dengan tahapan: 1) dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah; 2) dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD; dan 3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan perubahan APBD. APBD atau telah melakukan [Halaman 56] - 56 - m. Ketentuan lebih pelaksanaan lanjut dan mengenai penatausahaan, tata cara penganggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. 5. Ketentuan Terkait Belanja Transfer Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, kelompok belanja transfer dirinci atas jenis: a. Belanja Bagi Hasil; dan b. Belanja Bantuan Keuangan Mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait Belanja Transfer diatur sebagai berikut: a. Belanja transfer diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek. b. Belanja transfer dianggarkan oleh SKPD yang membidangi keuangan daerah. c. Belanja Bagi Hasil 1) Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2) Belanja bagi hasil dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Belanja Bantuan Keuangan 1) Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 2) Belanja bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. 3) Bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan belanja Daerah Urusan setelah memprioritaskan Pemerintahan Wajib pemenuhan dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan [Halaman 57] - 57 - oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Bantuan keuangan terdiri atas: a) bantuan keuangan antar-Daerah provinsi; b) bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota; c) bantuan Keuangan kabupaten/kota di Daerah provinsi wilayahnya ke Daerah dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; d) bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau e) bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. 5) Bantuan keuangan bersifat umum atau khusus. a) Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan. b) Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan. c) Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus. d) Pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. [Halaman 58] - 58 - E. PEMBIAYAAN DAERAH 1. Ketentuan Umum Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan dalam pembiayaan daerah adalah sebagai berikut: a. b. Pembiayaan daerah terdiri atas: 1) penerimaan pembiayaan; dan 2) pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, jenis, objek, dan rincian objek pembiayaan daerah. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah b. Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek Pembiayaan daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan SKPKD dan BLUD. c. Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau menutup defisit anggaran. 2. Ketentuan Terkait Penerimaan Pembiayaan Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari: a. SiLPA; b. pencairan Dana Cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. penerimaan Pinjaman Daerah; e. penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau f. penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 71 sampai dengan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait Penerimaan Pembiayaan sebagai berikut: [Halaman 59] - 59 - a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pelampauan penerimaan PAD, pelampauan pendapatan transfer, Pendapatan Daerah pelampauan yang sah, bersumber dari penerimaan penerimaan pelampauan lain-lain penerimaan Pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan. b. Pencairan Dana Cadangan 1) Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan. 2) Jumlah Dana Cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan bersangkutan. 3) Pencairan Dana Cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi penerimaan Pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan. 4) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. 5) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. 6) Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dianggarkan dalam bersangkutan, SKPD kecuali pengguna ditentukan Dana lain Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7) Penerimaan hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/dividen/keuntungan (capital gain) atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah dicatat berdasarkan bukti penerimaan yang sah. 3) Bukti penerimaan antara lain seperti dokumen lelang, akta jual beli, nota kredit, dan dokumen sejenis lainnya. [Halaman 60] - 60 - d. Penerimaan Pinjaman Daerah; 1) Penerimaan pinjaman pinjaman yang daerah didasarkan diterima dalam akan pada tahun jumlah anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan. 2) Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan diterima pada tahun anggaran berkenaan. 3) 4) Penerimaan pinjaman daerah bersumber dari: a) pemerintah pusat; b) pemerintah daerah lain; c) lembaga keuangan bank; d) lembaga keuangan bukan bank; dan/atau e) masyarakat. Penerimaan pinjaman daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Terkait Pengeluaran Pembiayaan Berdasarkan Pasal 70 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pengeluaran Pembiayaan dapat digunakan untuk: a. pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo; b. penyertaan modal daerah; c. pembentukan Dana Cadangan; d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau e. pengeluaran Pembiayaan lainnya peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan [Halaman 61] - 61 - Mengacu pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait Pengeluaran Pembiayaan sebagai berikut: a. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo digunakan untuk menganggarkan pembayaran pokok utang. 2) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman. 3) Pembayaran cicilan merupakan pembayaran kewajiban lainnya pokok utang pokok sesuai yang jatuh pinjaman, dengan tempo bunga, ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 4) Pemerintah daerah wajib membayar cicilan pokok utang dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban dimaksud. 5) Dalam hal anggaran yang tersedia dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, kepala daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD. b. Penyertaan Modal Daerah 1) Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha swasta dan/atau koperasi. 2) Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, perekonomian daerah pertumbuhan dan meningkatkan perkembangan kesejahteraan masyarakat. 3) Penyertaan modal daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. 4) Manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya meliputi: a) bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal daerah; [Halaman 62] - 62 - b) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal daerah; c) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil penyertaan modal sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu; d) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah; e) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal daerah; f) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah; g) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari penyertaan modal daerah. 5) Bentuk penyertaan modal daerah meliputi penyertaan modal berupa investasi surat berharga dan/atau penyertaan modal berupa investasi langsung. 6) Penyertaan modal berupa investasi surat berharga dilakukan dengan cara pembelian saham dan atau pembelian surat utang. 7) Penyertaan modal berupa investasi langsung dilakukan dengan cara penyertaan modal daerah dan/atau pemberian pinjaman. 8) Penyertaan modal berupa investasi langsung dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat (dana bergulir), penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank. 9) Penyertaan modal berupa investasi surat berharga dan investasi langsung dilaksanakan berdasarkan hasil analisis oleh penasehat investasi untuk mendapatkan nilai wajar. 10) Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran [Halaman 63] - 63 - berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. 11) Penyertaan modal dapat dilakukan pemerintah daerah walaupun APBD tidak surplus sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini antara lain telah ada Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan 12) Peraturan Daerah ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 13) Penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14) Pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan investasi pelaksanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah, divestasi, daerah sejalan serta pembinaan dan pengawasan. 15) Pengelolaan penyertaan modal dengan kebijakan pengelolaan penyertaan modal/investasi secara nasional. 16) Pengelolaan penyertaan modal daerah diatur dengan Perkada. 17) Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan. 18) Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah bersangkutan mengenai sesuai dengan penyertaan modal ketentuan yang peraturan perundang-undangan. 19) Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur langsung. tentang surat berharga dan investasi [Halaman 64] - 64 - 20) Dalam hal pemerintah daerah akan melaksanakan penyertaan modal, pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi pemerintah daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi. 21) Dokumen rencana kegiatan investasi disiapkan oleh PPKD selaku pengelola investasi untuk disetujui oleh kepala daerah. 22) Berdasarkan pemerintah dokumen daerah rencana kegiatan menyusun analisis investasi, penyertaan modal/investasi pemerintah daerah sebelum melakukan penyertaan modal. 23) Analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah. 24) Penasihat investasi pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala daerah. 25) Hasil analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah berupa hasil analisis penilaian kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko. c. Pembentukan Dana Cadangan 1) Dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. 2) Dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3) Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari: a) DAK; b) pinjaman daerah; dan c) penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dikelola oleh PPKD selaku BUD. 5) Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan. [Halaman 65] - 65 - 6) Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan. 7) Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan sekurang-kurangnya penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. 8) Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. d. Pemberian Pinjaman Daerah 1) Pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD, badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau masyarakat. 2) Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD. 3) Persetujuan DPRD menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS. 4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Terkait Pembiayaan Neto Berdasarkan Pasal 70 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Pembiayaan neto: a. merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. b. digunakan untuk menutup defisit anggaran. [Halaman 66] - 66 - F. KETENTUAN SURPLUS DAN DEFISIT Berdasarkan Pasal 83 sampai dengan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan dalam surplus dan defisit APBD adalah sebagai berikut: 1. Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. 2. Surplus APBD merupakan selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 3. Defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 4. Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk: a. pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo; b. penyertaan modal Daerah; c. pembentukan Dana Cadangan; d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau e. pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok utang yang belum cukup tersedia anggaran dalam pengeluaran pembiayaan sesuai dengan perjanjian. 8. Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan. 9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran. [Halaman 67] - 67 - 10. Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya. 11. Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi defisit APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan. 12. Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum. 13. Menteri melakukan pengendalian defisit APBD provinsi berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 14. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian defisit APBD kabupaten/kota berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masingmasing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 15. Pengendalian dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 16. Defisit APBD harus dapat ditutup dari Pembiayaan neto. 17. Pembiayaan netto merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan pengeluaran Pembiayaan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: 1. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari jenis SILPA tahun sebelumnya dikecualikan yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari: a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. pinjaman daerah; dan [Halaman 68] - 68 - e. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD untuk setiap tahun anggaran berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 4. Posisi defisit APBD sebagai dasar penetapan besaran kumulatif defisit APBD pada tahun berikutnya. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran dana transfer umum. G. KETENTUAN SILPA 1. Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo nihil. 2. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, Pemerintah Daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, sub kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan. 3. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan negatif, Pemerintah Daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program, kegiatan dan sub kegiatan. BAB III PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH A. KUA DAN PPAS 1. Ketentuan Umum KUA dan PPAS Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip: a. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; [Halaman 69] - 69 - b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS; d. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; e. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut: a. Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. b. Pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat antara lain: 1) pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah; 2) prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan; 3) teknis penyusunan APBD; dan 4) hal-hal khusus lainnya. [Halaman 70] - 70 - c. Rancangan KUA memuat: 1) kondisi ekonomi makro daerah; 2) asumsi penyusunan APBD; 3) kebijakan Pendapatan Daerah; 4) kebijakan Belanja Daerah; 5) kebijakan Pembiayaan Daerah; dan 6) strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. d. Rancangan PPAS disusun dengan tahapan: 1) menentukan skala prioritas pembangunan daerah; 2) menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah provinsi; 3) menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah provinsi setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota; dan 4) menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan. e. Sub kegiatan dapat dianggarkan: 1) untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau 2) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk sub kegiatan tahun jamak. f. Sub kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD. g. Sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: [Halaman 71] - 71 - 1) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berkenaan; 2) pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran; dan 3) pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran, antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service). h. Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS. Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Penyusunan rancangan KUA dan PPAS menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan pemutakhirannya. j. Proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Terkait Kesepakatan KUA dan PPAS Mengacu pada Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut: a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk [Halaman 72] - 72 - dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. b. Kepala Daerah kegiatan/sub dapat kegiatan mengajukan usulan baru rancangan dalam penambahan KUA dan rancangan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. c. Penambahan kegiatan/sub kegiatan baru tersebut sepanjang memenuhi kriteria darurat atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. e. KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. f. Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. g. h. Persetujuan bersama paling sedikit memuat: 1) nama Kegiatan; 2) jangka waktu pelaksanaan Kegiatan; 3) jumlah anggaran; dan 4) alokasi anggaran per tahun. Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS i. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/penjabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan [Halaman 73] - 73 - 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS j. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas pimpinan DPRD bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS. k. Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pelaksanaan a. Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD diuraikan sebagai berikut: 1) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam RKPD; 2) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD. b. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD. c. Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. Pembahasan tersebut mengacu pada muatan rancangan KUA dan rancangan PPAS. d. Kepala Daerah dan DPRD melakukan kesepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. e. Kesepakatan terhadap rancangan rancangan KUA dan rancangan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD. [Halaman 74] - 74 - 4. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pedoman penyusunan APBD. Ilustrasi dokumen pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS antara lain sebagai berikut: a. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA); a. b. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS); c. Nota Kesepakatan KUA; d. Nota Kesepakatan PPAS; e. Nota Kesepakatan Tahun Jamak; f. Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan. Ilustrasi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (KUA) TAHUN ANGGARAN …. I. PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) 1.2. Tujuan penyusunan KUA 1.3. Dasar (hukum) penyusunan KUA II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH 2.1. Arah kebijakan ekonomi daerah 2.2. Arah kebijakan keuangan daerah III. ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 3.1. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN 3.2. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH 4.1. Kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun 4.2. Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH 5.1. Kebijakan terkait dengan perencanaan belanja 5.2. Rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH 6.1. Kebijakan penerimaan pembiayaan 6.2. Kebijakan pengeluaran pembiayaan VII. STRATEGI PENCAPAIAN Pada bab ini memuat langkah konkret dalam mencapai target. VIII. PENUTUP Pada bab ini juga dapat berisi tentang hal-hal lain yang disepakati DPRD dan Kepala Daerah dan perlu dimasukkan dalam Kebijakan Umum APBD Demikianlah Kebijakan Umum APBD ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran berkenaan Pimpinan DPRD ………….Tanggal,…………….. Gubernur/Bupati/Walikota….. Nama Nama [Halaman 75] - 75 - b. Ilustrasi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN ANGGARAN …. I. PENDAHULUAN II. RENCANA PENERIMAAN DAERAH III. PRIORITAS BELANJA DAERAH IV. PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN V. RENCANA PEMBIAYAAN DAERAH VI. PENUTUP Demikianlah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA .... dibuat untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD TA ..... Pada Bab ini juga berisikan kesepakatan-kesepakatan lain antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap PPAS Pimpinan DPRD ………….Tanggal,…………….. Gubernur/Bupati/Walikota….. Nama Nama [Halaman 76] - 76 - TABEL 2.1 RENCANA PENERIMAAN DAERAH Tahun Anggaran …. KODE PENERIMAAN DAERAH ALOKASI ANGGARAN DASAR HUKUM 2 3 4 1 4. PENDAPATAN DAERAH 4.1. 4.1.01. 4.1.02. 4.1.04. PENDAPATAN ASLI DAERAH Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Dipisahkan Lain-Lain PAD Yang Sah 4.2. 4.2.01. 4.2.02. PENDAPATAN TRANSFER Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar Daerah 4.3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 4.3.01. 4.3.02. Pendapatan Hibah Dana Darurat 4.3.03. Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4.1.03. Daerah Yang JUMLAH PENDAPATAN DAERAH 6.1. 6.1.01. 6.1.02. 6.1.03. 6.1.04. 6.1.05. 6.1.06. PENERIMAAN PEMBIAYAAN Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN JUMLAH PENERIMAAN DAERAH [Halaman 77] - 77 - TABEL 3.1 SINERGITAS PROGRAM PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TERHADAP PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL No Prioritas Pembangunan Nasional Program 1 2 3 Indikator Kinerja SKPD Pelaksana 4 5 Keterangan 6 TABEL 3.2 SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DENGAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI No Prioritas Pembangunan Provinsi 1 2 Program 3 Indikator Kinerja SKPD Pelaksana 4 5 Keterangan 6 [Halaman 78] - 78 - `TABEL 3.3 PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN PRIORITAS DAERAH No Prioritas Pembangunan Prov/Kab/Kota Sasaran Prioritas Program Indikator Kinerja SKPD Pelaksana 1 2 3 4 5 6 Jumlah Keterangan (Rp) 7 8 [Halaman 79] - 79 TABEL 3.4 PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN PROGRAM Indikator Kinerja No. Program 1. KEGIATAN Hasil Target Program Capaian SUB KEGIATAN Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran Kegiatan Target Capaian Indikator Kinerja Sub Kegiatan Keluaran Sub Target Kegiatan Capaian Lokasi Sub Kegiatan PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (Rp) PRAKIRAAN MAJU KET N+1 N+2 1. Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar 1.01 Pendidikan x.xx.xx. Program ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx . Kegiatan ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx.xx. Sub Kegiatan ... ......... ......... ......... Tinggi ......... ......... x.xx.xx.x.xx . Kegiatan ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx.xx. Sub Kegiatan ... ......... ......... ......... Menengah ......... ......... x.xx.xx.x.xx . Kegiatan ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx.xx. Sub Kegiatan ... ......... ......... ......... Tinggi 1.03 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang x.xx.xx. Program ... 2. Dst [Halaman 80] - 80 TABEL 4.1 PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN 1 1. 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1.01. 1.01.x-x.x-x.x-x.xx. 1.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 1.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 1.01.x-x.x-x.x- PENDIDIKAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 1.02. 1.02.x-x.x-x.x-x.xx. 1.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 1.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 1.02.x-x.x-x.x- KESEHATAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 1.03. 1.03.x-x.x-x.x-x.xx. 1.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 1.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 1.03.x-x.x-x.x- 1.04. 1.04.x-x.x-x.x-x.xx. 1.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 1.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 1.04.x-x.x-x.x- 1.05. 1.05.x-x.x-x.x-x.xx. 1.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 1.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 1.05.x-x.x-x.x- 1.06. 1.06.x-x.x-x.x-x.xx. 1.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 1.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 1.06.x-x.x-x.x- 2. 2.07. 2.07.x-x.x-x.x-x.xx. 2.07.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.07.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.07.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... SOSIAL Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR TENAGA KERJA Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.08. 2.08.x-x.x-x.x-x.xx. 2.08.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.08.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.08.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (Rp) KET 3 4 [Halaman 81] - 81 2.09. 2.09.x-x.x-x.x-x.xx. 2.09.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.09.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.09.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PANGAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.10. 2.10.x-x.x-x.x-x.xx. 2.10.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.10.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.10.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PERTANAHAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.11. 2.11.x-x.x-x.x-x.xx. 2.11.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.11.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.11.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. LINGKUNGAN HIDUP Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.12. 2.12.x-x.x-x.x-x.xx. 2.12.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.12.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.12.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.13. 2.13.x-x.x-x.x-x.xx. 2.13.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.13.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.13.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.14. 2.14.x-x.x-x.x-x.xx. 2.14.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.14.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.14.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.15. 2.15.x-x.x-x.x-x.xx. 2.15.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.15.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.15.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PERHUBUNGAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.16. 2.16.x-x.x-x.x-x.xx. 2.16.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.16.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.16.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.17. 2.17.x-x.x-x.x-x.xx. 2.17.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.17.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.17.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... [Halaman 82] - 82 2.18. 2.18.x-x.x-x.x-x.xx. 2.18.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.18.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.18.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PENANAMAN MODAL Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.19. 2.19.x-x.x-x.x-x.xx. 2.19.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.19.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.19.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.20. 2.20. x-x.x-x.x-x.xx. 2.20. x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.20. x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.20. x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. STATISTIK Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.21. 2.21.x-x.x-x.x-x.xx. 2.21.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.21.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.21.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PERSANDIAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.22. 2.22.x-x.x-x.x-x.xx. 2.22.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.22.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.22.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KEBUDAYAAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.23. 2.23.x-x.x-x.x-x.xx. 2.23.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.23.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.23.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PERPUSTAKAAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 2.24. 2.24.x-x.x-x.x-x.xx. 2.24.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 2.24.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 2.24.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KEARSIPAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 3. URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 3.25. 3.25.x-x.x-x.x-x.xx. 3.25.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 3.25.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 3.25.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KELAUTAN DAN PERIKANAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 3.26. 3.26.x-x.x-x.x-x.xx. 3.26.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 3.26.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 3.26.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PARIWISATA Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... [Halaman 83] - 83 3.27. 3.27.x-x.x-x.x-x.xx. 3.27.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 3.27.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 3.27.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PERTANIAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 3.28. 3.28.x-x.x-x.x-x.xx. 3.28.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 3.28.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 3.28.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KEHUTANAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 3.29. 3.29.x-x.x-x.x-x.xx. 3.29.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 3.29.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 3.29.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. 3.30. 3.30.x-x.x-x.x-x.xx. 3.30.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 3.30.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 3.30.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... PERDAGANGAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 3.31. 3.31.x-x.x-x.x-x.xx. 3.31.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 3.31.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 3.31.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PERINDUSTRIAN Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 3.32. 3.32.x-x.x-x.x-x.xx. 3.32.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 3.32.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 3.32.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. TRANSMIGRASI Dinas ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 4. 4.01. 4.01.x-x.x-x.x-x.xx. 4.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 4.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 4.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH Sekretariat Daerah Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 4.02. 4.02.x-x.x-x.x-x.xx. 4.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 4.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 4.02.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Sekretariat DPRD Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 5. UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 5.01. 5.01.x-x.x-x.x-x.xx. 5.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 5.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 5.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PERENCANAAN Dinas/Badan/Kantor ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... [Halaman 84] - 84 5.02. 5.02.x-x.x-x.x-x.xx. 5.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 5.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 5.02.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KEUANGAN Dinas/Badan/Kantor ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 5.03. 5.03.x-x.x-x.x-x.xx. 5.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 5.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 5.03.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KEPEGAWAIAN Dinas/Badan/Kantor ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 5.04. 5.04.x-x.x-x.x-x.xx. 5.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 5.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 5.04.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Dinas/Badan/Kantor ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 5.05. 5.05.x-x.x-x.x-x.xx. 5.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 5.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 5.05.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. 5.06. 5.06.x-x.x-x.x-x.xx. 5.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 5.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 5.06.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Dinas/Badan/Kantor ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... PENGHUBUNG Dinas/Badan/Kantor ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 5.07. 5.07.x-x.x-x.x-x.xx. 5.07.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 5.07.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 5.07.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. PENGELOLAAN PERBATASAN Dinas/Badan/Kantor ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 6. UNSUR PENGAWAS 6.01. 6.01.x-x.x-x.x-x.xx. 6.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 6.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 6.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. UNSUR PENGAWAS Inspektorat Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 7. 7.01. 7.01.x-x.x-x.x-x.xx. 7.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 7.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 7.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. UNSUR KEWILAYAHAN KECAMATAN Kecamatan ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 7.02. 7.02.x-x.x-x.x-x.xx. 7.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 7.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 7.02.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KOTA ADMINSTRASI Kota ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... [Halaman 85] - 85 7.03. 7.03.x-x.x-x.x-x.xx. 7.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 7.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 7.03.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. KABUPATEN ADMINSTRASI Kabupaten ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 8. 8.01. 8.01.x-x.x-x.x-x.xx. 8.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 8.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 8.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Kesatuan Bangsa Dan Politik … Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 9. 9.01. 9.01.x-x.x-x.x-x.xx. 9.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 9.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 9.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. URUSAN KEKHUSUSAN PANIRADYA KAISTIMEWAN Paniradya Kaistimewan … Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 9.02. 9.02.x-x.x-x.x-x.xx. 9.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 9.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 9.02.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. SYARIAT ISLAM ACEH Dinas Syariat Islam Aceh ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 9.03. SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) 9.03.x-x.x-x.x-x.xx. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) ... 9.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 9.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 9.03.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 9.04. 9.04.x-x.x-x.x-x.xx. 9.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 9.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 9.04.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH Sekretariat Majelis Adat Aceh ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 9.05. 9.05.x-x.x-x.x-x.xx. 9.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 9.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 9.05.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. SEKRETARIAT BAITUL MAL ACEH Sekretariat Baitul Mal Aceh ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... 9.06. 9.06.x-x.x-x.x-x.xx. 9.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx. 9.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx. 9.06.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx. SEKRETARIAT BADAN REINTEGRASI ACEH Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh ... Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... [Halaman 86] - 86 TABEL 4.2 Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Jenis Belanja NO URAIAN . 1 Belanja Operasi a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang dan Jasa c. Belanja Bunga d. Belanja Subsidi e. Belanja Hibah f. Belanja Bantuan Sosial 2 Belanja Modal a. Belanja Modal Tanah b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi; e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya; f. Belanja Modal Aset Tidak Berwujud; 3 Belanja Tidak Terduga 4 Belanja Transfer a. Belanja Bagi Hasil b. Belanja Bantuan Keuangan TOTAL PLAFON ANGGARAN (Rp.) TABEL 5.1 PLAFON ANGGARAN SEMENTARA UNTUK PEMBIAYAAN NO. PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (Rp.) URAIAN PEMBIAYAAN DAERAH 6.1. 6.1.01. 6.1.02. 6.1.03. 6.1.04. 6.1.05. 6.1.06. Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Penerimaan Pembiayaan 6.2. 6.2.01. 6.2.02. 6.2.03. 6.2.04. 6.2.05. Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Daerah Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Pemberian Pinjaman Daerah Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Pengeluaran pembiayaan Pembiayaan Neto [Halaman 87] - 87 c. Ilustrasi Nota Kesepakatan KUA NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. NOMOR………. TANGGAL…….. TENTANG KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN …. Yang bertanda tangan di bawah ini: : ........................................................... 1. Nama Jabatan : Gubernur/Bupati/Wali Kota................. Alamat Kantor : ........................................................... bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota *)............ : ........................................................... 2 a. Nama Jabatan : Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... : ........................................................... b. Nama Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... c. Nama : ........................................................... Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... d. Dst…………. sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)...... Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA .... Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran ..., Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan APBD TA .... Secara lengkap Kebijakan Umum APBD TA …. disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini. Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran …. ………….Tanggal,…………….. Pimpinan DPRD Gubernur/Bupati/Walikota….. Provinsi/kabupaten/Kota…… Selaku, Selaku, PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Nama Nama KETUA Nama WAKIL KETUA Nama WAKIL KETUA [Halaman 88] - 88 d. Ilustrasi Nota Kesepakatan PPAS NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. NOMOR………. TANGGAL…….. TENTANG PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA TAHUN ANGGARAN …. Yang bertanda tangan di bawah ini: : ........................................................... 1. Nama Jabatan : Gubernur/Bupati/Wali Kota................. Alamat Kantor : ........................................................... *).. bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota .......... : ........................................................... 2 a. Nama Jabatan : Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... : ........................................................... b. Nama Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... c. Nama : ........................................................... Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)...... Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA … Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum APBD TA …, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA …, Prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan Dan Program/Kegiatan, dan rencana pembiayaan daerah TA … Secara lengkap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran ... disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini. Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran ... . ………….Tanggal,…………….. Pimpinan DPRD Gubernur/Bupati/Walikota….. Provinsi/kabupaten/Kota…… Selaku, Selaku, PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Nama Nama KETUA Nama WAKIL KETUA Nama WAKIL KETUA [Halaman 89] - 89 e. Ilustrasi Nota Kesepakatan Tahun Jamak NOTA KESEPAKATAN ANTARA GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA...... DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. NOMOR………. TANGGAL…….. TENTANG PELAKSANAAN SUB KEGIATAN TAHUN JAMAK (NAMA PEKERJAAN) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. Yang bertanda tangan di bawah ini: : ........................................................... 1. Nama Jabatan : Gubernur/Bupati/Wali Kota................. Alamat Kantor : ........................................................... bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota*).. .........., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. : ........................................................... 2 a. Nama Jabatan : Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... : ........................................................... b. Nama Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... c. Nama : ........................................................... Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... d. Dst…………. sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)......, selanjutnya disebut sebagai PIHAK Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan kegiatan Tahun Jamak di Provinsi/Kabupaten/Kota*) ... Tahun ..., Tahun ... dan (Tahun Seterusnya) yang diatur sebagai berikut: BAB I DASAR HUKUM Pasal 1 (Berisikan tentang Peraturan Perundang-Undangan atau Dasar Hukum yang melandasi untuk sub kegiatan tahun jamak dimaksud BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 ` Maksud dan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah: (1) …………………… (2) …………………… (3) …………………… (4) Dst. (Berisikan maksud dan tujuan Nota Kesepakatan ini) [Halaman 90] - 90 BAB III KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN JAMAK Pasal 3 Adapun kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak ... (Nama Kegiatan/Sub Kegiatan), yang (1) biaya pekerjaan ... dengan pagu senilai Rp... (terbilang); (2) biaya pekerjaan ... dengan pagu senilai Rp... (terbilang); (3) Dst. Pasal 4 (1) Dana anggaran kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota*) .... (2) Jumlah anggaran kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak untuk membiayai kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 seluruhnya berjumlah Rp... (terbilang). (3) Rincian anggaran kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 a. biaya pekerjaan ... dengan perincian per tahun sebagai berikut: 1). Tahun ... senilai Rp... (terbilang); 2). Tahun ... senilai Rp... (terbilang); 3). Dst. b biaya pekerjaan ... dengan perincian per tahun sebagai berikut: . 1). Tahun ... senilai Rp... (terbilang); 2). Tahun ... senilai Rp... (terbilang); 3). Dst. c. Dst. BAB IV PELAKSANAAN PEKERJAAN Pasal 5 Dana anggaran kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk kegiatan/sub kegiatan dari Tahun ..., Tahun ... dan Tahun ... (seterusnya). BAB V PENGELOLAAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK Pasal 6 (1) Pengelolaan dana anggaran kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas ... Provinsi/Kabupaten/Kota*) ……. BAB VI PENYESUAIAN HARGA Pasal 7 (1) ……………………… (2) ……………………… (3) Dst. BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 Pertanggungjawaban dana anggaran kegiatan Tahun Jamak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 91] - 91 - BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepakatan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan PIHAK KESATU. Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Gubernur/Bupati/Walikota….. Selaku, PIHAK PERTAMA Nama ………….Tanggal,…………….. Pimpinan DPRD Provinsi/kabupaten/Kota…… Selaku, PIHAK KEDUA Nama KETUA Nama WAKIL KETUA Nama WAKIL KETUA [Halaman 92] - 92 f. Ilustrasi Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan BERITA ACARA KESEPAKATAN ANTARA GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA...... DENGAN KETUA DPRD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. NOMOR………. TANGGAL…….. TENTANG PENAMBAHAN KEGIATAN/SUB KEGIATAN BARU PADA KUA DAN PPAS YANG TIDAK TERDAPAT DALAM RKPD TAHUN ANGGARAN …. Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ........................................................... Jabatan : Gubernur/Bupati/Wali Kota................. Alamat Kantor : ........................................................... *).. bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota .......... 2. Nama : ........................................................... Jabatan : Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota........................... (DPRD) Dengan ini menyatakan bahwa terjadi penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS TA...... yang tidak terdapat dalam RKPD Provinsi/Kabupaten/Kota..... TA.......... yang selanjutnya secara lengkap penambahan kegiatan/sub kegiatan baru dimaksud disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Kesepakatan ini. Berdasarkan hal tersebut di atas, guna menindaklanjuti Pasal 343 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka pada hari ini … tanggal … bulan … tahun …, dibuatlah Berita Acara Kesepakatan ini. Demikianlah Berita Acara Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA……….. Gubernur/Bupati/Walikota….. Nama ………….Tanggal,…………….. Ketua DPRD Provinsi/kabupaten/Kota…… Nama [Halaman 93] - 93 - LAMPIRAN Berita Acara Kesepakatan Nomor………………Tanggal…………….. PROGRAM Kode/ Indikator Kinerja No. Urusan/Sub Hasil Target Urusan/ Program Capaian Organisasi/ 1. 1. Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar KEGIATAN Indikator Kinerja Kegiatan SUB KEGIATAN PRAKIRAAN PLAFON Indikator Kinerja MAJU Lokasi ANGGARAN Keluaran Sub SEMENTARA Ket Keluaran Target Sub Kegiatan Target Sub N+1 N+2 Kegiatan (Rp) Kegiatan Capaian Capaian Kegiatan 1.01 Pendidikan x.xx.xx. Program ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx. Kegiatan ... ......... x.xx.xx.x.xx. Kegiatan ... ......... ......... x.xx.xx.x.xx.xx. Sub Kegiatan ... ......... ......... ......... ......... ......... ......... ......... x.xx.xx.x.xx.xx. Sub Kegiatan ... ......... ......... ......... ......... ......... ......... [Halaman 94] - 94 - 1.03 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang x.xx.xx. Program ... x.xx.xx.x.xx.xx. Sub Kegiatan ... x.xx.xx.x.xx. Kegiatan ... 2. Dst ......... ......... ......... ......... ......... ......... ......... ......... ......... ......... [Halaman 95] - 95 B. RKA SKPD 1. Ketentuan Umum RKA SKPD Mengacu pada Pasal 93 sampai dengan Pasal 97 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait RKASKPD sebagai berikut: a. Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKASKPD diterbitkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah rancangan KUA dan rancangan PPAS disepakati. b. Surat Edaran Kepala Daerah paling sedikit memuat: 1) prioritas pembangunan daerah, program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait; 2) alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD berikut rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan; 3) batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan 4) dokumen lain sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, RKBMD dan kebijakan penyusunan APBD. c. Rencana pendapatan dan penerimaan hubungan anggaran belanja dengan pembiayaan sumber yaitu pendanaan pendapatan dan penerimaan pembiayaannya, antara lain: 1) belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan terkait layanan retribusi sumber pendanaannya berasal dari pendapatan retribusi; 2) belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan terkait dana transfer khusus sumber pendanaannya berasal dari pendapatan transfer khusus berkenaan; 3) belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan terkait sarana dan prasarana jalan sumber pendanaannya berasal dari pendapatan pajak kendaraan bermotor/pendapatan bagi hasil berkenaan. 4) belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan terkait penunjang urusan pemerintah daerah sumber pendanaannya berasal dari pendapatan dana alokasi umum. [Halaman 96] - 96 d. Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS, serta mengacu pada Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. e. Untuk kesinambungan penyusunan RKA SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. f. Proses penyusunan RKA-SKPD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. g. RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun. h. RKA-SKPD sebagaimana disusun dengan menggunakan pendekatan: 1) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan. Prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan. 2) Penganggaran Terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran. 3) Penganggaran berdasarkan kinerja dengan memperhatikan: a) Keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari sub kegiatan; i. b) Hasil dan manfaat yang diharapkan; dan c) Efisiensi dalam pencapaian Hasil dan Keluaran. Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada: [Halaman 97] - 97 1) Indikator kinerja merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan meliputi masukan, keluaran, dan hasil; 2) Tolok ukur kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program, kegiatan dan sub kegiatan; 3) Sasaran kinerja merupakan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan atau keluaran yang diharapkan dari suatu sub kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur; 4) Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu sub kegiatan; 5) Standar harga satuan merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional; 6) RKBMD merupakan dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang paling kurang berisi informasi mengenai kebutuhan pengadaan BMD dan pemeliharaan BMD; dan 7) Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. j. Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan kinerja serta terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. k. Evaluasi bertujuan untuk menilai program, kegiatan dan sub kegiatan yang diselesaikan belum tahun dapat sebelumnya dilaksanakan untuk atau dilaksanakan belum atau [Halaman 98] - 98 diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. l. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKASKPD diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. m. Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal, dianggarkan dalam RKA-SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing SKPD. n. Belanja bunga, belanja tidak terduga dan belanja transfer dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD. o. Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan dalam RKA-SKPD pada: 1) SKPKD; 2) SKPD/Unit SKPD terkait yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD; 2. Ketentuan Dokumen RKA SKPD Mengacu pada Pasal 98 dan Pasal 99 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait dokumen RKA-SKPD sebagai berikut: a. Proses penyusunan RKA-SKPD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. b. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. c. Rencana pendapatan memuat urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah. Rencana pendapatan diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Rencana belanja memuat informasi mengenai: 1) urusan pemerintahan daerah memuat urusan pemerintahan daerah yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD. 2) organisasi memuat nama SKPD selaku PA, 3) standar harga satuan, [Halaman 99] - 99 4) RKBMD, 5) kinerja yang hendak dicapai terdiri dari indikator kinerja, tolok ukur kinerja, dan sasaran kinerja yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan. 6) Program memuat nama program yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. 7) Kegiatan memuat nama kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. 8) Sub kegiatan memuat nama sub kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. 9) Akun, kelompok belanja yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek belanja, dan sub rincian objek. e. Rencana Pembiayaan memuat kelompok: 1) Penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD, yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek penerimaan pembiayaan. 2) Pengeluaran pembiayaan yang dapat digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD, yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pengeluaran pembiayaan. 3. Ketentuan Lain Terkait RKA SKPD Mengacu pada Pasal 93 sampai dengan Pasal 100 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan lainnya terkait RKA-SKPD sebagai berikut: a. Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA-SKPD di luar KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD. b. Dalam hal program, kegiatan, dan sub kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan. c. Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), dalam masa transisi penyusunan RKA-SKPD disusun oleh TAPD atau TAPD menunjuk SKPD terkait. [Halaman 100] - 100 d. Dalam hal penyusunan RKA-SKPD, bagi SKPD/Unit SKPD yang melaksanakan pola keuangan BLUD, menggunakan kode rekening APBD. 4. Ketentuan Pelaksanaan a. TAPD menyusun rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. b. TAPD menyerahkan rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD ke Kepala Daerah untuk diotorisasi. c. Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. d. Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS serta SE KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD mengikuti ketentuan umum RKA-SKPD dan Ketentuan terkait Dokumen RKA-SKPD di atas. e. Kepala SKPD menyampaikan RKA-SKPD kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 5. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pada tahapan penyusunan RKA-SKPD menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pedoman penyusunan APBD. Ilustrasi dokumen disajikan sebagai berikut: pada tahapan penyusunan RKA-SKPD [Halaman 101] - 101 - PROVINSI/KABUPATEN/KOTA … RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RKA-SKPD) TAHUN ANGGARAN… URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG URUSAN ORGANISASI Pengguna Anggaran a. Nama b. NIP c. Jabatan : x : x.xx : x.xx.xx ………………. ………………. ………………. : : ……………… : ……………… : ……………… Kode RKA-PENDAPATAN SKPD RKA-BELANJA SKPD RKA-PEMBIAYAAN SKPD Nama Formulir Rincian Anggaran Pendapatan SKPD Rincian Anggaran Belanja SKPD Rincian Anggaran Pembiayaan Daerah SKPD RKA REKAPITULASI *) Ringkasan APBD Rekapitulasi Belanja per urusan Rekapitulasi Belanja per urusan dan program Rekapitulasi Belanja per urusan, program dan kegiatan Rekapitulasi Belanja per Jenis Belanja Disetujui oleh, Pengguna Anggaran Disiapkan oleh, Sub Bagian Program Nama NIP: ………. Nama NIP: ………. Keterangan: *) jumlah dan jenis rekapitulasi informasi dalam RKA REKAPITULASI dapat disesuaikan dan ditambahkan berdasarkan kebutuhan. [Halaman 102] - 102 Halaman ………… RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Provinsi/Kabupaten/Kota… Tahun Anggaran… Organisasi : x.xx.xx RKA SKPD ………………. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah Jumlah Kode Rekening 1 Uraian 2 Pendapatan Daerah Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan Lain-lain pendapatan asli daerah yang Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat Transfer Antar Daerah Lain-lain Pendapatan daerah yang sah Hibah Dana darurat Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Belanja Daerah Belanja Operasi Belanja pegawai Belanja barang dan jasa Belanja bunga Belanja subsidi Belanja hibah Belanja bantuan sosial Belanja Modal Belanja modal tanah Belanja modal peralatan dan mesin Belanja modal gedung dan bangunan Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Belanja modal aset tetap lainnya Belanja modal aset tidak berwujud Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga Belanja Transfer Belanja bagi hasil Belanja bantuan keuangan Surplus/(Defisit) (Rp) 3 [Halaman 103] - 103 - [Halaman 104] - 104 Halaman…………. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Formulir SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RKAPENDAPATAN Provinsi/Kabupaten/Kota …..… SKPD Tahun Anggaran .… Organisasi : x.xx.xxx Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Rincian Perhitungan Jumlah Kode Rekening Uraian Volume/ Tarif/ Satuan (Rp) Koefisien Harga Jumlah ………,tanggal……… Kepala SKPD Nama NIP: ………. Pembahasan Tanggal Catatan 1. 2. Dst No 1 2 Dst :…………… :…………… Nama Tim Anggaran Pemerintah Daerah: NIP Jabatan Tanda tangan [Halaman 105] - 105 Halaman…………. Organisasi : RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Provinsi/Kabupaten/Kota... Tahun Anggaran… x.xx.xxx ……...……… Rekapitulasi Anggaran Belanja Berdasarkan Program dan Kegiatan Jumlah Tahun n Sub Kegiatan Kegiatan Program Sub Urusan Urusan Kode Uraian Urusan … Bidang Urusan … Program … Kegiatan … Sub Kegiatan …. dst … Kegiatan … dst … Urusan … Bidang Urusan … Program … Kegiatan … Sub Kegiatan …. dst … Kegiatan … dst … Sumber Dana REKAPITULASI RKA-BELANJA SKPD Lokasi Tahun-1 Belanja Belanja Operasi Modal Belanja Belanja Tidak Transfer Terduga Jumlah Tahun+1 [Halaman 106] - 106 Urusan … Bidang Urusan … Program … Kegiatan … Sub Kegiatan …. dst … Kegiatan … dst … Jumlah ………,tanggal……… Disiapkan oleh, Kepala SKPD Nama NIP: ………. [Halaman 107] - 107 - Halaman…………. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Provinsi/Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran… Formulir RKA-BELANJA SKPD Rincian Anggaran Belanja Menurut Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan :x Bidang Urusan : x.xx.xx Program : x.xx.xx Kegiatan : x.xx.xx Organisasi : x.xx.xx Unit : x.xx.xx Alokasi Tahun -1 : Rp. …………………. Alokasi Tahun : Rp. …………………. Alokasi Tahun +1 : Rp. …………………. …………………. …………………. …………………. …………………. …………………. …………………. (terbilang) (terbilang) (terbilang) Indikator dan Tolak Ukur Kinerja Kegiatan Tolak Ukur Kerja Indikator Target Kinerja Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan:………….. Sub Kegiatan : x.xx.xx Sumber Pendanaan : ……….. Lokasi : (Provinsi sampai kecamatan, Kab/Kota sampai Desa/Kelurahan) Keluaran Sub Kegiatan : (Kuantitas, dengan satuan disamakan dengan/sub kegiatan) Waktu Pelaksanaan : Mulai…… Sampai…….. Keterangan : Rincian Perhitungan Kode Rekening Uraian Koefisiensi Harga Satuan PPN / Volume Satuan Jumlah (Rp) Jumlah Anggaran Sub Kegiatan Sub Kegiatan : x.xx.xx Sumber Pendanaan : ……….. Lokasi : (Provinsi sampai kecamatan, Kab/Kota sampai Desa/Kelurahan) Keluaran Sub Kegiatan : (Kuantitas, dengan satuan disamakan dengan/sub kegiatan) Waktu Pelaksanaan : Mulai…… Sampai…….. Keterangan : Rincian Perhitungan Kode Rekening Uraian Koefisiensi Harga Satuan PPN / Volume Satuan Jumlah (Rp) Jumlah Anggaran Sub Kegiatan ………,tanggal……… Kepala SKPD Nama NIP: ………. Pembahasan Tanggal Catatan 1. 2. Dst. No. 1 2 dst :…………… :…………… Nama Tim Anggaran Pemerintah Daerah: NIP Jabatan Tanda Tangan [Halaman 108] - 108 - C. RANCANGAN PERDA APBD 1. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 101 sampai dengan Pasal 103 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait penyiapan Raperda tentang APBD sebagai berikut: a. RKA SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi. b. Verifikasi dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dengan: [Halaman 109] - 109 - 1) KUA dan PPAS; 2) Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya; 3) dokumen perencanaan lainnya; 4) capaian Kinerja; 5) indikator Kinerja; 6) analisis standar belanja; 7) standar harga satuan; 8) perencanaan kebutuhan BMD; 9) Standar Pelayanan Minimal; 10) proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan 11) program, kegiatan, dan sub kegiatan antar RKA SKPD. c. Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, Kepala SKPD melakukan penyempurnaan. d. Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD. f. Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah. g. Proses penyiapan Raperda tentang APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Terkait Dokumen Rancangan Perda APBD Mengacu Pasal 101 sampai dengan Pasal 103 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait dokumen Raperda tentang APBD sebagai berikut: a. Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan APBD yang diklasifikasi pemerintahan daerah dan organisasi; menurut urusan [Halaman 110] - 110 - 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 4) Rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran, dan sub kegiatan beserta keluaran; b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; d) Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; e) Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; f) Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah. 5) Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perda APBD antara lain: a) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; b) daftar piutang daerah; c) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; d) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain; b. e) daftar sub kegiatan tahun jamak (multi Years); f) daftar dana cadangan; g) daftar pinjaman daerah. Dokumen pendukung rancangan Perda tentang APBD terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. c. Rancangan Perda tentang APBD memuat informasi kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan. [Halaman 111] - 111 - 3. Ketentuan Pelaksanaan a. PPKD melakukan verifikasi atas RKA-SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD. b. Jika terdapat ketidaksesuaian, TAPD meminta Kepala SKPD untuk melakukan penyempurnaan. c. PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD. d. PPKD menyampaikan rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun kepada Kepala Daerah. 4. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen lampiran Peraturan Daerah tentang APBD menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pedoman penyusunan APBD Ilustrasi dokumen lampiran Peraturan Daerah tentang APBD pada tahapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disajikan sebagai berikut: a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; b. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; d. Rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi (jumlah dan jenis dokumen rekapitulasi dan sinkronisasi dapat disesuaikan dan/atau ditambahkan berdasarkan informasi yang dibutuhkan); dan e. Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perda APBD (jumlah dan jenis dokumen rekapitulasi dan sinkronisasi dapat disesuaikan dan/atau berdasarkan informasi yang dibutuhkan). ditambahkan [Halaman 112] - 112 - a. Ilustrasi Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ...…. RINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASIKAN MENURUT KELOMPOK DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN Kode Jumlah (Rp) Uraian Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar Daerah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Pendapatan Belanja Belanja Operasi Belanja pegawai Belanja barang dan jasa Belanja bunga Belanja subsidi Belanja hibah Belanja bantuan sosial Belanja Modal Belanja modal tanah Belanja modal peralatan dan mesin Belanja modal gedung dan bangunan Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Belanja modal aset tetap lainnya Belanja modal aset tidak berwujud Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga Belanja Transfer Belanja bagi hasil Belanja bantuan keuangan Jumlah Belanja Surplus/(Defisit) [Halaman 113] - 113 - Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan SilPA Pencairan dana cadangan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Penerimaan pinjaman daerah Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Jumlah Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan dana cadangan Penyertaan modal daerah Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pemberian pinjaman daerah Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan Neto Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. [Halaman 114] - 114 b. Ilustrasi Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….…. RINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASIKAN MENURUT PEMERINTAHAN DAERAH DAN ORGANISASI Kode URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 01 PENDIDIKAN x-x.x-x.x01 Dinas... x.xx x-x.x-x.x01 Dst … x.xx 02 KESEHATAN x-x.x-x.x02 Dinas/Badan/Kantor/ Rumah Sakit ... x.xx x-x.x-x.x02 Dst … x.xx 03 PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG x-x.x-x.x03 Dinas... x.xx x-x.x-x.x03 Dst … x.xx 1 04 1 04 1 Urusan Pemerintah Daerah PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x04 Dst … x.xx Pendapatan Operasi Modal Belanja Tidak Terduga Transfer Jumlah Belanja [Halaman 115] - 115 1 05 1 05 1 1 1 1 x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x05 Dst … x.xx 06 SOSIAL x-x.x-x.x06 Dinas... x.xx x-x.x-x.x06 Dst … x.xx URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2 2 2 2 07 TENAGA KERJA x-x.x-x.x07 Dinas... x.xx x-x.x-x.x07 Dst … x.xx 2 08 2 08 2 KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x08 Dst … x.xx [Halaman 116] - 116 1 05 1 05 1 1 1 1 x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x05 Dst … x.xx 06 SOSIAL x-x.x-x.x06 Dinas... x.xx x-x.x-x.x06 Dst … x.xx URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2 2 2 2 07 TENAGA KERJA x-x.x-x.x07 Dinas... x.xx x-x.x-x.x07 Dst … x.xx 2 08 2 08 2 2 2 2 KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x08 Dst … x.xx 09 PANGAN x-x.x-x.x09 Dinas... x.xx x-x.x-x.x09 Dst … x.xx [Halaman 117] - 117 2 2 2 2 2 2 10 PERTANAHAN x-x.x-x.x10 Dinas... x.xx x-x.x-x.x10 Dst … x.xx 11 LINGKUNGAN HIDUP x-x.x-x.x11 Dinas... x.xx x-x.x-x.x11 Dst … x.xx 2 12 2 12 2 2 2 2 x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x12 Dst … x.xx 13 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA x-x.x-x.x13 Dinas... x.xx x-x.x-x.x13 Dst … x.xx 2 14 2 14 2 ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x14 Dst … x.xx [Halaman 118] - 118 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 15 PERHUBUNGAN x-x.x-x.x15 Dinas... x.xx x-x.x-x.x15 Dst … x.xx 16 KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA x-x.x-x.x16 Dinas... x.xx x-x.x-x.x16 Dst … x.xx 17 KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH x-x.x-x.x17 Dinas... x.xx x-x.x-x.x17 Dst … x.xx 18 PENANAMAN MODAL x-x.x-x.x18 Dinas... x.xx x-x.x-x.x18 Dst … x.xx 19 KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA x-x.x-x.x19 Dinas x.xx x-x.x-x.x19 Dst … x.xx 20 STATISTIK x-x.x-x.x20 Dinas... x.xx x-x.x-x.x20 Dst … x.xx [Halaman 119] - 119 2 2 2 2 2 2 21 PERSANDIAN x-x.x-x.x21 Dinas... x.xx x-x.x-x.x21 Dst … x.xx 22 KEBUDAYAAN x-x.x-x.x22 Dinas x.xx x-x.x-x.x16 Dst … x.xx 2 23 2 23 2 2 2 2 x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x23 Dst … x.xx 24 KEARSIPAN x-x.x-x.x24 Dinas... x.xx x-x.x-x.x24 Dst … x.xx 3 3 3 3 3 3 3 PERPUSTAKAAN URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 25 KELAUTAN DAN PERIKANAN x-x.x-x.x25 Dinas... x.xx x-x.x-x.x25 Dst … x.xx 26 PARIWISATA x-x.x-x.x26 Dinas... x.xx x-x.x-x.x26 Dst … x.xx [Halaman 120] - 120 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 27 PERTANIAN x-x.x-x.x27 Dinas... x.xx x-x.x-x.x27 Dst … x.xx 28 KEHUTANAN x-x.x-x.x28 Dinas... x.xx x-x.x-x.x28 Dst … x.xx 29 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL x-x.x-x.x29 Dinas... x.xx x-x.x-x.x29 Dst … x.xx 30 PERDAGANGAN x-x.x-x.x30 Dinas... x.xx x-x.x-x.x30 Dst … x.xx 31 PERINDUSTRIAN x-x.x-x.x31 Dinas... x.xx x-x.x-x.x31 Dst … x.xx 32 TRANSMIGRASI x-x.x-x.x32 Dinas... x.xx x-x.x-x.x32 Dst … x.xx [Halaman 121] - 121 4 4 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 01 SEKRETARIAT DAERAH x-x.x-x.x01 Sekretariat Daerah x.xx 4 01 4 02 4 02 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 x-x.x-x.xPaniradya Kaistimewan … x.xx SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH x-x.x-x.xSekretariat DPRD x.xx UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 01 PERENCANAAN x-x.x-x.x01 Badan... x.xx x-x.x-x.x01 Dst … x.xx 02 KEUANGAN x-x.x-x.x02 Badan... x.xx x-x.x-x.x02 Dst … x.xx 03 KEPEGAWAIAN x-x.x-x.x03 Badan... x.xx x-x.x-x.x03 Dst … x.xx 04 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN x-x.x-x.x04 Badan... x.xx x-x.x-x.x04 Dst … x.xx [Halaman 122] - 122 5 5 5 5 5 5 5 5 5 05 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN x-x.x-x.x05 Badan... x.xx x-x.x-x.x05 Dst … x.xx 06 PENGHUBUNG x-x.x-x.x06 Badan ... x.xx x-x.x-x.x06 Dst … x.xx 07 PENGELOLAAN PERBATASAN DAERAH x-x.x-x.x07 Badan/Kantor ... x.xx x-x.x-x.x07 Dst … x.xx 6 6 6 UNSUR PENGAWAS 01 PENGAWAS x-x.x-x.x01 Inspektorat x.xx 7 7 7 7 7 7 7 UNSUR KEWILAYAHAN 01 KECAMATAN x-x.x-x.x01 Kecamatan ... x.xx x-x.x-x.x01 Dst … x.xx 02 KOTA ADMINSTRASI x-x.x-x.x02 Kota ... x.xx x-x.x-x.x02 Dst … x.xx [Halaman 123] - 123 - 7 03 7 03 7 x-x.x-x.xKabupaten ... x.xx x-x.x-x.x03 Dst … x.xx 8 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM 8 01 8 01 9 01 9 01 9 02 x-x.x-x.xKesatuan Bangsa Dan Politik x.xx SYARIAT ISLAM ACEH x-x.x-x.xDinas Syariat Islam Aceh x.xx SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) x-x.x-x.x- Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama 02 x.xx (MPU) ... 9 03 9 03 9 04 9 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK URUSAN KEKHUSUSAN 9 9 KABUPATEN ADMINISTRASI SEKRETARIAT BAITUL MAL ACEH x-x.x-x.xSekretariat Baitul Mal Aceh ... x.xx SEKRETARIAT BADAN REINTEGRASI ACEH x-x.x-x.x04 Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh ... x.xx [Halaman 124] - 124 - 9 05 SEKRETARIAT LEMBAHA WALI NANGGROE x-x.x-x.x- Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga 9 05 x.xx Wali Nanggroe Jumlah SURPLUS/ (DEFISIT) ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. c. Ilustrasi Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan [Halaman 125] - 125 - PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..... RINCIAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, KELOMPOK, DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN ... PENDAPATAN DAERAH KODE REKENING 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx URAIAN 4.x.xx Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD Yang Sah 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar Daerah 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4.x.xx 4.x.xx JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 126] - 126 - BELANJA DAERAH Urusan Pemerintahan Bidang Urusan Organisasi Unit Organisasi Program Indikator Hasil :x : x.xx.xx : x.xx.xx : x.xx.xx : x.xx.xx :……… Kegiatan…1) Indikator Keluaran Sub Kegiatan …1) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… : x.xx.xx :……… 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 127] - 127 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Sub Kegiatan …2) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 128] - 128 - Kegiatan….2) Indikator Keluaran Sub Kegiatan…1) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… : x.xx.xx :……… URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 129] - 129 Sub Kegiatan…2) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan JUMLAH DASAR HUKUM ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. [Halaman 130] - 130 - D. RANCANGAN PERKADA PENJABARAN APBD 1. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 106 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait penyiapan Raperda tentang APBD sebagai berikut: a. Berdasarkan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD. b. Proses penyiapan Raperkada tentang Penjabaran APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Terkait Dokumen Rancangan Perkada Penjabaran APBD Mengacu Pasal 102 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait dokumen Raperda tentang APBD sebagai berikut: a. Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, 3) jenis, objek, dan rincian objek, dan objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; sub rincian rekapitulasi dan sinkronisasi perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; b) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; c) daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; d) Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja bagi hasil; e) Rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, [Halaman 131] - 131 - sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; f) Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; g) Sinkronisasi kabupaten/kota kebijakan pada pemerintah daerah provinsi/ perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan Negara. 4) Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada penjabaran APBD. b. Penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai penjelasan, yaitu: 1) Penganggaran pendapatan disertai penjelasan mengenai dasar hukum pendapatan. 2) Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar hukum, lokasi sub kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan sub kegiatan. 3) Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan mengenai dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen lampiran Peraturan Kepala Daerah penjabaran APBD menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan APBD. Ilustrasi dokumen lampiran Peraturan Kepala Daerah penjabaran APBD pada tahapan Penetapan APBD disajikan sebagai berikut: [Halaman 132] - 132 - a. ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; c. rekapitulasi dan sinkronisasi perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi (jumlah dan jenis dokumen rekapitulasi dan sinkronisasi dapat disesuaikan dan/atau ditambahkan berdasarkan informasi yang dibutuhkan); dan d. Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada penjabaran rekapitulasi dan APBD (jumlah sinkronisasi dapat dan jenis dokumen disesuaikan dan/atau ditambahkan berdasarkan informasi yang dibutuhkan). [Halaman 133] - 133 - a. ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..... RINGKASAN PENJABARAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK, JENIS, OBJEK, RINCIAN OBJEK PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN Kode Uraian 4 Pendapatan 4.1 4.1.01 4.1.01.01 4.1.01.01.01 Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB-Mobil Penumpang-Sedan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.1.01.01.xx 4.1.01.xx 4.1.02 4.1.02.01 4.1.02.01.01 4.1.02.01.xx 4.1.02.xx Retribusi Daerah Retribusi Jasa Umum Retribusi Pelayanan Kesehatan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 4.1.03.01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN 4.1.03.01.xx 4.1.03.xx Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah (Rp) [Halaman 134] - 134 - 4.1.04 4.1.04.01 4.1.04.01.01 4.1.04.01.xx 4.1.04.xx 4.2 4.2.01 4.2.01.01 4.2.01.01.01 4.2.01.01.xx 4.2.01.xx 4.2.02 4.2.02.01 4.2.02.01.01 4.2.02.01.xx 4.2.02.xx 4.3 4.3.01 4.3.01.01 4.3.01.01.01 4.3.01.01.xx 4.3.01.xx Lain-lain PAD Yang Sah Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan Hasil Penjualan Tanah Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pendapatan Transfer Antar Daerah Pendapatan Bagi Hasil Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 135] - 135 - 4.3.02 4.3.02.01 4.3.02.01.01 4.3.02.01.xx 4.3.02.xx 4.3.03 4.3.03.01 4.3.03.01.01 4.3.03.01.xx 4.3.03.xx Dana Darurat Dana Darurat Dana Darurat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lain-lain Pendapatan Pendapatan Hibah Dana BOS Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5 Belanja 5.1 5.1.01 5.1.01.01 5.1.01.01.01 Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Belanja Gaji Pokok ASN Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.1.01.01.xx 5.1.01.xx 5.1.02 5.1.02.01 5.1.02.01.01 5.1.02.01.xx 5.1.02.xx Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang Belanja Bahan Pakai Habis Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 136] - 136 - 5.1.03 5.1.03.01 5.1.03.01.01 5.1.03.01.xx 5.1.03.xx 5.1.04 5.1.04.01 5.1.04.01.01 5.1.04.01.xx 5.1.04.xx 5.1.05 5.1.05.01 5.1.05.01.01 5.1.05.01.xx 5.1.05.xx 5.1.06 5.1.06.01 5.1.06.01.01 5.1.06.01.xx 5.1.06.xx Belanja Bunga Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Subsidi Belanja Subsidi kepada BUMN Belanja Subsidi kepada BUMN Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Hibah Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Sosial kepada Individu Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Individu Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 137] - 137 - 5.2 5.2.01 5.2.01.01 5.2.01.01.01 5.2.01.01.xx 5.2.01.xx 5.2.02 5.2.02.01 5.2.02.01.01 5.2.02.01.xx 5.2.02.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Tanah Belanja Modal Tanah Persil Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Alat Besar Belanja Modal Alat Besar Darat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.2.03 5.2.03.01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Bangunan Gedung 5.2.03.01.01 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja 5.2.03.01.xx 5.2.03.xx 5.2.04 5.2.04.01 5.2.04.01.01 5.2.04.01.xx 5.2.04.xx Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Modal - Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belanja Modal Jalan dan Jembatan Belanja Modal Jalan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 138] - 138 - 5.2.05 5.2.05.01 5.2.05.01.01 5.2.05.01.xx 5.2.05.xx 5.2.06 5.2.06.01 5.2.06.01.01 5.2.06.01.xx 5.2.06.xx Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Bahan Perpustakaan Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Modal … Belanja Modal … Belanja Modal … Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.3 5.3.01 5.3.01.01 5.3.01.01.01 Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.4 Belanja Transfer 5.4.01 Belanja Bagi Hasil Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.4.01.01 5.4.01.01.01 5.4.01.01.xx 5.4.01.xx [Halaman 139] - 139 - 5.4.02 Belanja Bantuan Keuangan 5.4.02.01 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi 5.4.02.01.01 5.4.02.01.xx 5.4.02.xx Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Provinsi Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah Belanja Surplus / (Defisit) 6 Pembiayaan 6.1 Penerimaan Pembiayaan 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 6.1.01.01 6.1.01.01.01 Pelampauan Penerimaan PAD Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Daerah Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 6.1.01.01.xx 6.1.01.xx 6.1.02 6.1.02.01 6.1.02.01.01 6.1.02.01.xx 6.1.02.xx Pencairan Dana Cadangan Pencairan Dana Cadangan Pencairan Dana Cadangan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 140] - 140 - 6.1.03 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6.1.03.01 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 6.1.03.01.01 6.1.03.01.xx 6.1.03.xx Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMN Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 6.1.04 6.1.04.01 Penerimaan Pinjaman Daerah Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat 6.1.04.01.01 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 6.1.04.01.xx 6.1.04.xx 6.1.05 6.1.05.01 6.1.05.01.01 6.1.05.01.xx 6.1.05.xx Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 141] - 141 - 6.1.06 Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6.1.06.01 Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD 6.1.06.01.01 Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD Jangka Pendek 6.1.06.01.xx 6.1.06.xx dengan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah Penerimaan Pembiayaan 6.2 6.2.01 6.2.01.01 6.2.01.01.01 6.2.01.01.xx 6.2.01.xx 6.2.02 6.2.02.01 6.2.02.01.01 6.2.02.01.xx 6.2.02.xx 6.2.03 6.2.03.01 6.2.03.01.01 6.2.03.01.xx 6.2.03.xx Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan Dana Cadangan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Penyertaan Modal Daerah Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Penyertaan Modal Daerah pada BUMN Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pembayaran cicilan pokok Utang Yang Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah PusatPenerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 142] - 142 - 6.2.04 Pemberian Pinjaman Daerah 6.2.04.01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6.2.04.01.01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6.2.04.01.xx 6.2.04.xx pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6.2.05 6.2.05.01 6.2.05.01.01 6.2.05.01.xx 6.2.05.xx Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. dengan Pinjaman BLUD Pinjaman BLUD-Jangka Pendek Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah Pengeluaran pembiayaan Pembiayaan Neto Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) 6.3 ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; [Halaman 143] - 143 - PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..... PENJABARAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, KELOMPOK, DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN ... PENDAPATAN DAERAH KODE REKENING 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx URAIAN 4.x.xx Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD Yang Sah 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar Daerah 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4.x.xx 4.x.xx JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 144] - 144 BELANJA DAERAH Urusan Pemerintahan Bidang Urusan Organisasi Unit Organisasi Program Indikator Hasil :x : x.xx.xx : x.xx.xx : x.xx.xx : x.xx.xx :……… Kegiatan…1) Indikator Keluaran Sub Kegiatan …1) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… : x.xx.xx :……… 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 145] - 145 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Sub Kegiatan …2) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 146] - 146 - Kegiatan….2) Indikator Keluaran Sub Kegiatan…1) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… : x.xx.xx :……… URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 147] - 147 Sub Kegiatan…2) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan JUMLAH DASAR HUKUM ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. [Halaman 148] - 148 - BAB IV PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH A. PENYAMPAIAN DAN PEMBAHASAN RANCANGAN APBD 1. Ketentuan Umum APBD ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Perda), yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBD dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya tujuan bernegara. Berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 105 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait penyampaian dan pembahasan Rancangan Perda tentang APBD adalah sebagai berikut: a. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. b. Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sesuai ketentuan, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Proses penyampaian dan pembahasan rancangan Perda tentang APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. b. Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan, RKPD, KUA, dan PPAS. [Halaman 149] - 149 - c. Dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. d. Dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, kepala daerah dan/atau DPRD dapat mengajukan usulan penambahan/perubahan kegiatan/sub kegiatan dalam rancangan Perda tentang APBD yang terdapat/tidak terdapat dalam KUA dan PPAS untuk disetujui bersama. Penambahan atau perubahan kegiatan/sub kegiatan dapat dilakukan berdasarkan kriteria keperluan mendesak. e. Dalam hal keterlambatan persetujuan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD. b. Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan Perda tentang APBD dengan berpedoman kepada RKPD, KUA, dan PPAS. c. Hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. B. PERSETUJUAN RANCANGAN APBD 1. Ketentuan Umum Persetujuan rancangan Perda tentang APBD dicapai setelah melalui pembahasan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Persetujuan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Berdasarkan Pasal 106 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait persetujuan Rancangan Perda tentang APBD adalah sebagai berikut: a. Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. [Halaman 150] - 150 - b. Berdasarkan persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. c. DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. d. Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal, sanksi sebagaimana dimaksud tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan bersama rancangan Perda tentang APBD tersebut harus dicapai paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya. b. Berdasarkan persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. c. Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD. d. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala daerah bertugas: 1) mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD; dan 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD. e. Dalam hal Kepala Daerah berhalangan sementara, kepala daerah mendelegasikan kepada wakil kepala daerah untuk: 1) mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD; dan 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD. f. Dalam hal Kepala Daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat/pejabat [Halaman 151] - 151 - sementara/pelaksana tugas kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD, sedangkan penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, selaku pelaksana tugas/ penjabat/penjabat sementara kepala daerah. g. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Kepala Daerah dan DPRD melakukan persetujuan Bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD. b. Berdasarkan persetujuan bersama yang telah dilakukan, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. c. Dokumen persetujuan bersama beserta rancangan Perda tentang APBD. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen persetujuan rancangan APBD menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan APBD. Ilustrasi dokumen pada persetujuan rancangan APBD disajikan sebagai berikut: a. Susunan Nota Keuangan Rancangan APBD b. Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan APBD [Halaman 152] - 152 - Ilustrasi Susunan Nota Keuangan Rancangan APBD SUSUNAN NOTA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB I. Pendahuluan 1.1. Umum; 1.2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Nota Keuangan; 1.3. Landasan hukum Penyusunan Nota Keuangan; 1.4. Sistematika Penulisan Nota Keuangan; BAB II. Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah 2.1. Kondisi Umum Pendapatan Daerah; 2.2. Permasalahan Utama Pendapatan Daerah; 2.3. Estimasi Pendapatan Daerah; 2.4. Kebijakan Umum Pendapatan Daerah; BAB III. Kondisi dan Kebijakan Anggaran Belanja Daerah 3.1. Kondisi Umum Belanja Daerah; 3.2. Permasalahan Utama Belanja Daerah; 3.3. Kebijakan Umum Belanja Daerah; 3.4. Prioritas dan Plafon Anggaran Belanja Daerah; BAB IV. Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pembiayaan 4.1. Kondisi Umum Pembiayaan; 4.2. Permasalahan Utama Pembiayaan; 4.3. Kebijakan Umum Pembiayaan; BAB V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH Memuat penjelasan ruang lingkup target dan sasaran program dan kegiatan APBD menurut penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah BAB VI. PENUTUP ………….Tanggal,…………….. Gubernur/Bupati/Walikot Nama [Halaman 153] - 153 - a. Ilustrasi Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan APBD BERITA ACARA Nomor:…………. PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DAERAH DAN DPRD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. TENTANG RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN …. Pada hari ... tanggal ... bulan ... tahun ..., kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama : Gubernur/Bupati/Wali Kota…….. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi/Bupati/Wali Kota ... yang beralamat di ..., selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Nama : Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... 3. Nama : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... 4. Nama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. ..., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Menyatakan bahwa: 1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran ... yang telah diajukan oleh PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini 2. PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan RAPBD Tahun Anggaran ... sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini 3. Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas RAPBD Tahun Anggaran ... selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini. 4. PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur…… ntuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini. [Halaman 154] - 154 - Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya ………….Tanggal,…………….. Pimpinan DPRD Provinsi/kabupaten/Kota…… Selaku, PIHAK KEDUA Gubernur/Bupati/Walikota ….. Selaku, PIHAK PERTAMA Nama Nama KETUA Nama WAKIL KETUA Nama WAKIL KETUA C. EVALUASI RANCANGAN APBD 1. Evaluasi Rancangan APBD Provinsi a. Ketentuan Umum Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Evaluasi bertujuan untuk mencapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dengan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih ditetapkan pelaksanaan tinggi dan/atau peraturan oleh provinsi evaluasi, daerah bersangkutan. Menteri dapat lainnya Untuk yang efektivitas mengundang pejabat pemerintah daerah Provinsi yang terkait. Mengacu pada Pasal 111, Pasal 115, dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait evaluasi Raperda provinsi tentang APBD dan Raperkada tentang penjabaran APBD sebagai berikut: 1) Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD dan rancangan [Halaman 155] - 155 - Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur. 2) Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD. 3) Dalam melakukan evaluasi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 4) Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran APBD dengan: a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b) kepentingan umum; c) RKPD, KUA, dan PPAS; dan d) RPJMD. 5) Menguji kesesuaian dalam proses evaluasi adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan sub kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS. 6) Pengujian kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran APBD dengan kepentingan umum dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum meliputi: a) terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; b) terganggunya akses terhadap pelayanan publik; c) terganggunya ketentraman dan ketertiban umum; d) terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau e) diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. [Halaman 156] - 156 - 7) Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Menteri. 8) Keputusan Menteri disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima. 9) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. 11) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12) Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. 13) Hasil penyempurnaan pimpinan DPRD. ditetapkan dengan keputusan [Halaman 157] - 157 - 14) Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD. 15) Keputusan pimpinan DPRD dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. 16) Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. 17) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan. 18) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan. 19) Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. 20) Proses evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD memuat informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 21) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD diatur dengan Peraturan Menteri. b. Ketentuan Pelaksanaan 1) Paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan bersama, Kepala Daerah mengirimkan rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD beserta rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada Menteri. 2) Menteri melakukan evaluasi dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 3) Menteri mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil evaluasi untuk disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi [Halaman 158] - 158 - tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima. 4) Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi sesuai, maka gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran melakukan penyempurnaan hasil evaluasi. b) Pimpinan DPRD menetapkan surat keputusan mengenai hasil penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. c) Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai hasil penyempurnaan kepada Menteri paling lambat 3 (hari) setelah ditetapkan. d) Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan, Kepala Daerah melakukan penetapan Perda tentang APBD. e) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan. f) Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. 6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan [Halaman 159] - 159 - penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota a. Ketentuan Umum Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Evaluasi bertujuan untuk mencapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dengan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kepentingan kabupaten/kota umum, peraturan tidak bertentangan yang lebih tinggi dengan dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan. Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait. Berdasarkan Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait evaluasi Raperda APBD dan Raperkada tentang evaluasi Raperda APBD dan Perkada tentang APBD adalah sebagai berikut: 1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota. 2) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD. 3) Surat pengantar untuk menyampaikan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD ditembuskan ke Menteri tanpa disertai lampiran. 4) Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat [Halaman 160] - 160 - berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 5) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan evaluasi, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 6) Dalam rangka melaksanakan evaluasi tersebut, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 7) Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan: 1) ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 8) 2) kepentingan umum; 3) RKPD, KUA, dan PPAS; dan 4) RPJMD Menguji kesesuaian dalam proses evaluasi adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan pertimbangan Perda yang tentang digunakan RPJMD dalam dan menilai menentukan sub kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS. 9) Pengujian kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran APBD dengan kepentingan umum dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum meliputi: 1) terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; 2) terganggunya akses terhadap pelayanan publik; 3) terganggunya ketentraman dan ketertiban umum; 4) terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau 5) diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. [Halaman 161] - 161 - 10) Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan gubernur. 11) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD. 12) Keputusan gubernur disampaikan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD diterima. 13) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima. 15) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/walikota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan [Halaman 162] - 162 - urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16) Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. 17) Hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. 18) Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD. 19) Keputusan pimpinan DPRD dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. 20) Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada gubernur untuk paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. 21) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan. 22) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri/gubernur, kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan. 23) Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Gubernur. 24) Proses evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD memuat informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 25) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD diatur dengan Peraturan Menteri. b. Ketentuan Pelaksanaan 1) Paling lambat 3 (hari) setelah persetujuan bersama, Kepala Daerah mengirimkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala [Halaman 163] - 163 - Daerah dan DPRD beserta rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat 2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi, berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi menyelenggarakan dengan urusan Menteri pemerintahan di yang bidang keuangan. 3) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD. 4) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan. 5) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan keputusan mengenai hasil evaluasi kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima. 6) Dalam hal keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan bupati/walikota hasil evaluasi menetapkan sesuai, rancangan maka Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7) Dalam hal surat keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima dengan langkah-langkah sebagai berikut: [Halaman 164] - 164 - a) Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran melakukan penyempurnaan hasil evaluasi. b) Pimpinan DPRD menetapkan surat keputusan mengenai hasil penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. c) Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai hasil penyempurnaan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (hari) setelah ditetapkan. d) Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan, Kepala Daerah melakukan penetapan Perda tentang APBD. e) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Gubernur, Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan. f) Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Gubernur. 8) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. PENETAPAN PERDA APBD DAN PERKADA PENJABARAN APBD 1. Ketentuan Umum Penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD menjadi Perkada tentang Penjabaran APBD merupakan tahap akhir dalam proses penetapan APBD setelah melalui tahapan penyusunan oleh pemerintah daerah, pembahasan [Halaman 165] - 165 - bersama oleh DPRD dengan pemerintah daerah, persetujuan DPRD hingga evaluasi. Penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD menjadi Perkada tentang Penjabaran APBD ditandai dengan penomoran, penandatanganan, dan pengundangan ke dalam lembaran daerah. Berdasarkan Pasal 117 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD adalah sebagai berikut: a. Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD. b. Penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. c. Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perda dan Perkada ditetapkan. d. Dalam hal Kepala Daerah berhalangan, pejabat yang berwenang menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Kepala Daerah menerima surat keputusan sebagai dasar penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Raperda yang berupa: 1) Surat Keputusan Menteri bagi daerah provinsi atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam evaluasi menunjukkan hasil sesuai. 2) Surat Keputusan Pimpinan DPRD dalam hal dilakukan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi yang tidak sesuai. b. Kepala Daerah harus mendapat nomor registrasi atas Perda APBD provinsi dari Menteri dan Perda APBD Kabupaten/Kota dari gubernur. [Halaman 166] - 166 - c. Kepala Daerah beserta Sekretaris Daerah menyusun dan menandatangani: d. 1) penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda; serta 2) penetapan rancangan Perkada APBD menjadi Perkada Kepala daerah menyampaikan perda tentang APBD dan perkada tentang penjabaran APBD kepada Mendagri bagi daerah provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. e. Kepala Daerah wajib menginformasikan substansi Perda APBD yang telah dituangkan dalam lembaran daerah kepada masyarakat. E. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERKADA APBD DALAM HAL TIDAK TERCAPAI PERSETUJUAN BERSAMA 1. Ketentuan Umum Dalam hal tidak tercapai persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Kepala Daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD untuk kemudian dilakukan penetapan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri (bagi Daerah provinsi) atau dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (bagi Daerah kabupaten/kota). Mengacu pada Pasal 107 sampai dengan Pasal 110 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait penyusunan dan persetujuan Rancangan Perkada tentang APBD dalam hal tidak tercapai persetujuan bersama adalah sebagai berikut: a. Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD dengan berpedoman kepada RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS. b. Rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya. c. Angka APBD tahun anggaran sebelumnya merupakan angka pengeluaran sebelumnya. APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun [Halaman 167] - 167 - d. Dalam hal pemerintah daerah melakukan perubahan APBD maka Angka APBD tahun anggaran sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun sebelumnya. e. Rancangan Perkada tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. f. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. g. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Angka APBD tahun anggaran sebelumnya dapat dilampaui apabila terdapat: 1) kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau 2) keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Rancangan Perkada ditetapkan menjadi Perkada setelah memperoleh pengesahan dari Menteri (bagi Daerah provinsi) dan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (bagi Daerah kabupaten/kota). j. Untuk memperoleh pengesahan, rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD. k. Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada, kepala daerah menetapkan rancangan Perkada menjadi Perkada. l. Dalam hal kepala daerah dan DPRD belum menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD atau menetapkan rancangan Perda [Halaman 168] - 168 - tentang APBD menjadi perda tentang APBD setelah dimulainya tahun anggaran setiap tahun, kepala daerah menetapkan Perkada mengenai dasar pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya. m. Pengeluaran setiap bulan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak termasuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari. n. Proses penyusunan dan penetapan rancangan Perkada tentang APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. TAPD berkomunikasi dengan Pengguna Anggaran dari masingmasing SKPD untuk mengumpulkan data tentang belanja wajib dan belanja mengikat. b. TAPD menyusun rancangan Perkada tentang APBD. c. TAPD menyerahkan rancangan Perkada tentang APBD ke kepala daerah melalui Sekda untuk diotorisasi. d. Kepala Daerah menyerahkan kepada Menteri (bagi Daerah Provinsi) atau kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (bagi Daerah Kabupaten/Kota) untuk mendapatkan pengesahan. e. Menteri (bagi Daerah provinsi) atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (bagi Daerah kabupaten/kota) mengesahkan Rancangan Perkada menjadi Perkada. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen Rancangan Perkada tentang APBD menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan APBD. Ilustrasi dokumen Rancangan Perkada tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut: a. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; b. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; [Halaman 169] - 169 - c. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; d. Rekapitulasi Perkada APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: 1) Rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan beserta target dan indikator; 2) Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 3) Rekapitulasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; 4) Sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan APBD; 5) Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan rancangan APBD; 6) Sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah; e. Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada APBD antara lain: 1) Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan: 2) Daftar piutang daerah; 3) Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; 4) Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lainnya; 5) daftar sub kegiatan tahun jamak (multi Years); 6) Daftar dana cadangan daerah; 7) Daftar pinjaman daerah; 8) Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; 9) Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; 10) Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; 11) Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja bagi hasil; 12) Rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, [Halaman 170] - 170 - kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 13) Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/ tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 14) Rincian dana tambahan infrastruktur menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 15) Sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi/ kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan negara; a. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; [Halaman 171] - 171 - PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..... RINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK, JENIS, OBJEK, RINCIAN OBJEK PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN Kode Uraian 4 Pendapatan 4.1 4.1.01 4.1.01.01 4.1.01.01.01 Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB-Mobil Penumpang-Sedan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.1.01.01.xx 4.1.01.xx 4.1.02 4.1.02.01 4.1.02.01.01 4.1.02.01.xx 4.1.02.xx 4.1.03 4.1.03.01 4.1.03.01.xx 4.1.03.xx Retribusi Daerah Retribusi Jasa Umum Retribusi Pelayanan Kesehatan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah (Rp) [Halaman 172] - 172 - 4.1.04 4.1.04.01 4.1.04.01.01 4.1.04.01.xx 4.1.04.xx 4.2 4.2.01 4.2.01.01 4.2.01.01.01 4.2.01.01.xx 4.2.01.xx 4.2.02 4.2.02.01 4.2.02.01.01 4.2.02.01.xx 4.2.02.xx 4.3 4.3.01 4.3.01.01 4.3.01.01.01 4.3.01.01.xx 4.3.01.xx Lain-lain PAD Yang Sah Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan Hasil Penjualan Tanah Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pendapatan Transfer Antar Daerah Pendapatan Bagi Hasil Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 173] - 173 - 4.3.02.01 4.3.02.01.01 4.3.02.01.xx 4.3.02.xx 4.3.03 4.3.03.01 4.3.03.01.01 4.3.03.01.xx 4.3.03.xx Dana Darurat Dana Darurat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lain-lain Pendapatan Pendapatan Hibah Dana BOS Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5 Belanja 5.1 5.1.01 5.1.01.01 5.1.01.01.01 Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Belanja Gaji Pokok ASN Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.1.01.01.xx 5.1.01.xx 5.1.02 5.1.02.01 5.1.02.01.01 5.1.02.01.xx 5.1.02.xx Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang Belanja Bahan Pakai Habis Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 174] - 174 - 5.1.03 5.1.03.01 5.1.03.01.01 5.1.03.01.xx 5.1.03.xx 5.1.04 5.1.04.01 5.1.04.01.01 5.1.04.01.xx 5.1.04.xx 5.1.05 5.1.05.01 5.1.05.01.01 5.1.05.01.xx 5.1.05.xx 5.1.06 5.1.06.01 5.1.06.01.01 5.1.06.01.xx 5.1.06.xx Belanja Bunga Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Subsidi Belanja Subsidi kepada BUMN Belanja Subsidi kepada BUMN Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Hibah Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Sosial kepada Individu Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Individu Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 175] - 175 - 5.2 5.2.01 5.2.01.01 5.2.01.01.01 5.2.01.01.xx 5.2.01.xx 5.2.02 5.2.02.01 5.2.02.01.01 5.2.02.01.xx 5.2.02.xx 5.2.03 5.2.03.01 5.2.03.01.01 5.2.03.01.xx 5.2.03.xx 5.2.04 5.2.04.01 5.2.04.01.01 5.2.04.01.xx 5.2.04.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Tanah Belanja Modal Tanah Persil Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Alat Besar Belanja Modal Alat Besar Darat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Bangunan Gedung Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Modal - Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belanja Modal Jalan dan Jembatan Belanja Modal Jalan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 176] - 176 - 5.2.05 5.2.05.01 5.2.05.01.01 5.2.05.01.xx 5.2.05.xx 5.2.06 5.2.06.01 5.2.06.01.01 5.2.06.01.xx 5.2.06.xx Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Bahan Perpustakaan Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Belanja Modal … Belanja Modal … Belanja Modal … Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.3 5.3.01 5.3.01.01 5.3.01.01.01 Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.4 Belanja Transfer 5.4.01 Belanja Bagi Hasil Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.4.01.01 5.4.01.01.01 5.4.01.01.xx 5.4.01.xx [Halaman 177] - 177 - 5.4.02 5.4.02.01 5.4.02.01.01 5.4.02.01.xx 5.4.02.xx Belanja Bantuan Keuangan Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Provinsi Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah Belanja Surplus / (Defisit) 6 Pembiayaan 6.1 6.1.01 6.1.01.01 6.1.01.01.01 Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Pelampauan Penerimaan PAD Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Daerah Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 6.1.01.01.xx 6.1.01.xx 6.1.02 6.1.02.01 6.1.02.01.01 6.1.02.01.xx 6.1.02.xx 6.1.03 6.1.03.01 6.1.03.01.01 6.1.03.01.xx 6.1.03.xx Pencairan Dana Cadangan Pencairan Dana Cadangan Pencairan Dana Cadangan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMN Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 178] - 178 - 6.1.04 6.1.04.01 6.1.04.01.01 6.1.04.01.xx 6.1.04.xx 6.1.05 6.1.05.01 6.1.05.01.01 6.1.05.01.xx 6.1.05.xx 6.1.06 6.1.06.01 6.1.06.01.01 6.1.06.01.xx 6.1.06.xx Penerimaan Pinjaman Daerah Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD Jangka Pendek Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah Penerimaan Pembiayaan 6.2 6.2.01 6.2.01.01 6.2.01.01.01 6.2.01.01.xx 6.2.01.xx Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan Dana Cadangan Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Halaman 179] - 179 - 6.2.02 6.2.02.01 6.2.02.01.01 6.2.02.01.xx 6.2.02.xx 6.2.03 6.2.03.01 6.2.03.01.01 6.2.03.01.xx 6.2.03.xx 6.2.04 6.2.04.01 6.2.04.01.01 6.2.04.01.xx 6.2.04.xx 6.2.05 6.2.05.01 6.2.05.01.01 6.2.05.01.xx 6.2.05.xx Penyertaan Modal Daerah Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Penyertaan Modal Daerah pada BUMN Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pembayaran cicilan pokok Utang Yang Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah PusatPenerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pemberian Pinjaman Daerah Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pinjaman BLUD Pinjaman BLUD-Jangka Pendek Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah Pengeluaran pembiayaan [Halaman 180] - 180 - Pembiayaan Neto 6.3 Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. [Halaman 181] - 181 b. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….…. RINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASIKAN MENURUT PEMERINTAHAN DAERAH DAN ORGANISASI Kode URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 01 PENDIDIKAN x-x.x-x.x01 Dinas... x.xx x-x.x-x.x01 Dst … x.xx 02 KESEHATAN x-x.x-x.x02 Dinas/Badan/Kantor/ Rumah Sakit ... x.xx x-x.x-x.x02 Dst … x.xx 03 PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG x-x.x-x.x03 Dinas... x.xx x-x.x-x.x03 Dst … x.xx 1 04 1 04 1 Urusan Pemerintah Daerah PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x04 Dst … x.xx Pendapatan Operasi Modal Belanja Tidak Terduga Transfer Jumlah Belanja [Halaman 182] - 182 1 05 1 05 1 1 1 1 x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x05 Dst … x.xx 06 SOSIAL x-x.x-x.x06 Dinas... x.xx x-x.x-x.x06 Dst … x.xx URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2 2 2 2 07 TENAGA KERJA x-x.x-x.x07 Dinas... x.xx x-x.x-x.x07 Dst … x.xx 2 08 2 08 2 KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x08 Dst … x.xx [Halaman 183] - 183 1 05 1 05 1 1 1 1 x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x05 Dst … x.xx 06 SOSIAL x-x.x-x.x06 Dinas... x.xx x-x.x-x.x06 Dst … x.xx URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2 2 2 2 07 TENAGA KERJA x-x.x-x.x07 Dinas... x.xx x-x.x-x.x07 Dst … x.xx 2 08 2 08 2 2 2 2 KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x08 Dst … x.xx 09 PANGAN x-x.x-x.x09 Dinas... x.xx x-x.x-x.x09 Dst … x.xx [Halaman 184] - 184 2 2 2 2 2 2 10 PERTANAHAN x-x.x-x.x10 Dinas... x.xx x-x.x-x.x10 Dst … x.xx 11 LINGKUNGAN HIDUP x-x.x-x.x11 Dinas... x.xx x-x.x-x.x11 Dst … x.xx 2 12 2 12 2 2 2 2 x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x12 Dst … x.xx 13 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA x-x.x-x.x13 Dinas... x.xx x-x.x-x.x13 Dst … x.xx 2 14 2 14 2 ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x14 Dst … x.xx [Halaman 185] - 185 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 15 PERHUBUNGAN x-x.x-x.x15 Dinas... x.xx x-x.x-x.x15 Dst … x.xx 16 KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA x-x.x-x.x16 Dinas... x.xx x-x.x-x.x16 Dst … x.xx 17 KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH x-x.x-x.x17 Dinas... x.xx x-x.x-x.x17 Dst … x.xx 18 PENANAMAN MODAL x-x.x-x.x18 Dinas... x.xx x-x.x-x.x18 Dst … x.xx 19 KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA x-x.x-x.x19 Dinas x.xx x-x.x-x.x19 Dst … x.xx 20 STATISTIK x-x.x-x.x20 Dinas... x.xx x-x.x-x.x20 Dst … x.xx [Halaman 186] - 186 2 2 2 2 2 2 21 PERSANDIAN x-x.x-x.x21 Dinas... x.xx x-x.x-x.x21 Dst … x.xx 22 KEBUDAYAAN x-x.x-x.x22 Dinas x.xx x-x.x-x.x16 Dst … x.xx 2 23 2 23 2 2 2 2 x-x.x-x.xDinas... x.xx x-x.x-x.x23 Dst … x.xx 24 KEARSIPAN x-x.x-x.x24 Dinas... x.xx x-x.x-x.x24 Dst … x.xx 3 3 3 3 3 3 3 PERPUSTAKAAN URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 25 KELAUTAN DAN PERIKANAN x-x.x-x.x25 Dinas... x.xx x-x.x-x.x25 Dst … x.xx 26 PARIWISATA x-x.x-x.x26 Dinas... x.xx x-x.x-x.x26 Dst … x.xx [Halaman 187] - 187 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 27 PERTANIAN x-x.x-x.x27 Dinas... x.xx x-x.x-x.x27 Dst … x.xx 28 KEHUTANAN x-x.x-x.x28 Dinas... x.xx x-x.x-x.x28 Dst … x.xx 29 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL x-x.x-x.x29 Dinas... x.xx x-x.x-x.x29 Dst … x.xx 30 PERDAGANGAN x-x.x-x.x30 Dinas... x.xx x-x.x-x.x30 Dst … x.xx 31 PERINDUSTRIAN x-x.x-x.x31 Dinas... x.xx x-x.x-x.x31 Dst … x.xx 32 TRANSMIGRASI x-x.x-x.x32 Dinas... x.xx x-x.x-x.x32 Dst … x.xx [Halaman 188] - 188 4 4 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 01 SEKRETARIAT DAERAH x-x.x-x.x01 Sekretariat Daerah x.xx 4 01 4 02 4 02 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 x-x.x-x.xPaniradya Kaistimewan … x.xx SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH x-x.x-x.xSekretariat DPRD x.xx UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 01 PERENCANAAN x-x.x-x.x01 Badan... x.xx x-x.x-x.x01 Dst … x.xx 02 KEUANGAN x-x.x-x.x02 Badan... x.xx x-x.x-x.x02 Dst … x.xx 03 KEPEGAWAIAN x-x.x-x.x03 Badan... x.xx x-x.x-x.x03 Dst … x.xx 04 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN x-x.x-x.x04 Badan... x.xx x-x.x-x.x04 Dst … x.xx [Halaman 189] - 189 5 5 5 5 5 5 5 5 5 05 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN x-x.x-x.x05 Badan... x.xx x-x.x-x.x05 Dst … x.xx 06 PENGHUBUNG x-x.x-x.x06 Badan ... x.xx x-x.x-x.x06 Dst … x.xx 07 PENGELOLAAN PERBATASAN DAERAH x-x.x-x.x07 Badan/Kantor ... x.xx x-x.x-x.x07 Dst … x.xx 6 6 6 UNSUR PENGAWAS 01 PENGAWAS x-x.x-x.x01 Inspektorat x.xx 7 7 7 7 7 7 7 UNSUR KEWILAYAHAN 01 KECAMATAN x-x.x-x.x01 Kecamatan ... x.xx x-x.x-x.x01 Dst … x.xx 02 KOTA ADMINSTRASI x-x.x-x.x02 Kota ... x.xx x-x.x-x.x02 Dst … x.xx [Halaman 190] - 190 7 7 7 03 KABUPATEN ADMINISTRASI x-x.x-x.x03 Kabupaten ... x.xx x-x.x-x.x03 Dst … x.xx 8 8 8 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM 01 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK x-x.x-x.x01 Kesatuan Bangsa Dan Politik x.xx 9 9 9 9 9 9 9 9 9 URUSAN KEKHUSUSAN 01 SYARIAT ISLAM ACEH x-x.x-x.x01 Dinas Syariat Islam Aceh x.xx SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) x-x.x-x.x- Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama 02 x.xx (MPU) ... 02 03 SEKRETARIAT BAITUL MAL ACEH x-x.x-x.x03 Sekretariat Baitul Mal Aceh ... x.xx 04 SEKRETARIAT BADAN REINTEGRASI ACEH x-x.x-x.x04 Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh ... x.xx [Halaman 191] - 191 - 9 9 05 SEKRETARIAT LEMBAHA WALI NANGGROE x-x.x-x.x- Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga 05 x.xx Wali Nanggroe Jumlah SURPLUS/ (DEFISIT) ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. [Halaman 192] - 192 c. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..... RINCIAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, KELOMPOK, DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN ... PENDAPATAN DAERAH KODE REKENING 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx URAIAN 4.x.xx Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD Yang Sah 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar Daerah 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4.x.xx 4.x.xx JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 193] - 193 BELANJA DAERAH Urusan Pemerintahan Bidang Urusan Organisasi Unit Organisasi Program Indikator Hasil :x : x.xx.xx : x.xx.xx : x.xx.xx : x.xx.xx :……… Kegiatan…1) Indikator Keluaran Sub Kegiatan …1) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… : x.xx.xx :……… 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 194] - 194 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Sub Kegiatan …2) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 195] - 195 - Kegiatan….2) Indikator Keluaran Sub Kegiatan…1) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… : x.xx.xx :……… URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan JUMLAH DASAR HUKUM [Halaman 196] - 196 Sub Kegiatan…2) Indikator Keluaran KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx : x.xx.xx :……… URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan JUMLAH DASAR HUKUM ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. [Halaman 197] - 197 - F. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD BAGI PEMDA YANG BELUM MEMILIKI DPRD 1. Ketentuan Umum Berdasarkan Pasal 118 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD adalah sebagai berikut: a. Dalam hal Daerah belum memiliki DPRD, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat. b. Rancangan KUA memuat: 1) Kondisi ekonomi makro daerah; 2) asumsi penyusunan APBD; 3) kebijakan pendapatan daerah; 4) kebijakan belanja daerah; 5) kebijakan pembiayaan daerah; dan 6) strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. c. Rancangan PPAS disusun dengan tahapan: 1) menentukan skala prioritas pembangunan daerah; 2) menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah provinsi; 3) menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah provinsi setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota; dan 4) menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan. [Halaman 198] - 198 - d. Ketentuan mengenai penyiapan rancangan Perda tentang APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyiapan rancangan Perkada tentang APBD. e. Ketentuan mengenai pengesahan rancangan Perkada tentang APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengesahan rancangan Perkada tentang APBD bagi Daerah yang belum memiliki DPRD. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS; b. rancangan KUA dan rancangan PPAS dikonsultasikan kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi Daerah kabupaten/kota; c. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dikonsultasikan dijadikan pedoman penyusunan RKA-SKPD; d. hasil penyusunan RKA-SKPD dijadikan dasar penyusunan rancangan Perkada tentang APBD; e. rancangan Perkada tentang APBD disampaikan kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dikonsultasikan gubernur rancangan kepada sebagai KUA Menteri wakil dan rancangan PPAS bagi Daerah provinsi pemerintah pusat bagi dan Daerah kabupaten/kota; f. Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada oleh kepala daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi Daerah kabupaten/kota. G. PENETAPAN APBD BAGI DAERAH PERSIAPAN Daerah persiapan dalam Desartada (Desain Besar Penataan Daerah) diartikan sebagai bagian wilayah dari sebuah daerah otonom atau gabungan wilayah dari bagian wilayah daerah otonom yang berdekatan, yang disiapkan secara khusus untuk menjadi daerah otonom baru, dengan memberikan kewenangan menjalankan pemerintahan di bawah pembinaan dan tanggung jawab daerah otonom induknya. Jika dalam kurun waktu tiga tahun tidak dapat dipenuhi, maka akan digabungkan kembali pada daerah induk. [Halaman 199] - 199 - Mengacu pada Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait penetapan APBD bagi Daerah persiapan yaitu sebagai berikut: 1. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk. 2. Persiapan Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. APBD daerah induk disusun berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan memperhatikan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat pada daerah persiapan. 4. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri. BAB V PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN A. KERANGKA PENGATURAN Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Proses pengelolaan keuangan daerah dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya APBD, pelaksanaan dan penatausahaan atas APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah mencakup prosesproses sebagai berikut: 1. Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah 2. Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris 3. Penyiapan DPA-SKPD 4. Anggaran Kas dan SPD 5. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah 6. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah 7. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah [Halaman 200] - 200 - Berdasarkan Pasal 120 sampai dengan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kerangka pengaturan dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah adalah sebagai berikut: 1. Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD. Dalam hal Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah tersebut. 2. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. 4. Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 6. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. 7. Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. 8. Untuk pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menetapkan: [Halaman 201] - 201 - a. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD; b. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM; c. Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat pertanggungiawaban; d. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D; e. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; f. Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu; 9. g. Bendahara Khusus; dan h. Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD. Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan pejabat untuk pelaksanaan APBD dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: 1. Dalam hal Penerimaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, pencatatan Penerimaan Daerah dilaksanakan setelah adanya pengesahan BUD atas laporan penerimaan dari PA. 2. Dalam hal Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, pencatatan Pengeluaran Daerah dilaksanakan setelah adanya pengesahan BUD atas laporan pengeluaran dari PA. 3. Pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD, dilakukan melalui penelitian kelengkapan dokumen laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Efektif dimulai tahun 2021, proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dalam hal penetapan pejabat untuk pelaksanaan APBD terkendala adanya perubahan organisasi, mutasi, atau berhalangan maka kepala daerah menetapkan pejabat untuk pelaksanaan APBD yang dilakukan pada tahun anggaran berkenaan dapat melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 202] - 202 - B. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KAS UMUM DAERAH 1. Ketentuan Umum PPKD selaku BUD wajib menyelenggarakan penatausahaan setiap uang/kekayaan daerah yang diterima dan/atau dalam penguasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada bank umum yang sehat. Penatausahaan Kas Umum Daerah dilaksanakan oleh BUD dan pihak terkait lainnya Penerimaan khususnya Pembantu, Bendahara Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Khusus Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan penatausahaan ini meliputi: 2. a. Pembukaan RKUD b. Pembukaan Rekening Operasional c. Pembukaan Rekening SKPD d. Penempatan Kas dalam Investasi Jangka Pendek e. Penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah f. Pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah Ketentuan Pelaksanaan Mengacu pada Pasal 127 sampai dengan Pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat ketentuan pelaksanaan terkait penatausahaan Kas Umum Daerah adalah sebagai berikut: a. Pembukaan RKUD Kepala Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah menunjuk bank umum yang sehat sebagai penampung RKUD. Bank umum yang sehat adalah bank umum di Indonesia yang aman/sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menunjuk bank yang akan digunakan untuk menyimpan Kas Umum Daerah, Kepala Daerah juga harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Reputasi Bank Bank yang dipilih harus memiliki rekam jejak yang baik. Misalnya, bank tidak pernah terlibat kasus penipuan nasabah atau kasus-kasus lain yang merugikan nasabah. 2) Pelayanan Bank [Halaman 203] - 203 - Bank yang dipilih juga harus memiliki pelayanan yang baik dan memadai. Terlebih lagi di masa sekarang dibutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan transaksi. Khusus untuk Pemerintah Daerah, bank juga harus dapat melakukan pelayanan-pelayanan khusus seperti pemotongan dan penyetoran pajak, dan lain-lain. 3) Manfaat Memberikan manfaat ekonomi, sosial, peningkatan pendapatan daerah dan/atau peningkatan kesejahteraan dan/atau pelayanan masyarakat. Penunjukkan Bank Umum sebagai penampung RKUD ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPKD selaku BUD dengan pejabat bank umum yang bersangkutan. PKS paling sedikit memuat: 1) jenis pelayanan yang diterima; 2) mekanisme pengeluaran dan penyaluran dana; 3) pelimpahan penerimaan dan saldo rekening; 4) penerimaan bunga/jasa giro/bagi hasil; 5) pembayaran imbalan atas jasa pelayanan; 6) sanksi atas pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; 7) kewajiban menyampaikan laporan; dan 8) tata cara penyelesaian perselisihan. Bendahara Umum Daerah kemudian membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro/imbalan hasil lainnya yang sejenis atas dana yang disimpan pada bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku. Bunga dan/atau jasa giro/imbalan hasil lainnya yang sejenis yang diperoleh Pemerintah Daerah merupakan Lainlain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Sedangkan biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan. Biaya tersebut dibebankan pada belanja daerah. b. Pembukaan Rekening Operasional Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran [Halaman 204] - 204 - pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 1) BUD dapat membuka beberapa rekening operasional penerimaan sesuai dengan kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah. 2) BUD membuka rekening operasional pengeluaran. Dalam hal penyaluran penerimaan daerah mensyaratkan ke rekening Bank Umum tertentu, Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan daerah pada Bank dimaksud setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah atau sebaliknya, dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah. Perintah pemindahbukuan oleh Bendahara Umum Daerah dimaksud dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUD dengan pejabat penanggungjawab pada Bank yang terkait. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan terkait rekening operasional penerimaan adalah sebagai berikut: 1) Rekening operasional penerimaan dioperasikan untuk menerima setoran langsung penerimaan daerah yang tidak melalui bendahara penerimaan dan/atau menerima setoran pendapatan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan. 2) Rekening operasional penerimaan dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam PKS antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum bersangkutan. Ketentuan pelaksanaan terkait rekening pengeluaran operasional adalah sebagai berikut: 1) Rekening rekening operasional yang pengeluaran digunakan untuk dioperasikan sebagai membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran. 2) Rekening operasional pengeluaran ini dioperasikan untuk pelaksanaan belanja yang dibayarkan secara langsung kepada [Halaman 205] - 205 - pihak ketiga melalui mekanisme LS dan juga untuk pemberian UP, penggantian Uang Persediaan (GU) kepada bendahara pengeluaran serta pemberian TU kepada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu. c. Pembukaan Rekening SKPD Ketentuan pelaksanaan terkait rekening SKPD adalah sebagai berikut: 1) Untuk mendekatkan pelayanan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas pada tingkat SKPD, BUD membuka rekening bank atas nama Penerimaan Bendahara Pembantu Penerimaan/Bendahara dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD pada bank yang sama dengan RKUD sesuai dengan kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah dan belanja daerah. a) BUD dapat membuka beberapa rekening penerimaan SKPD sesuai dengan kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah. b) BUD membuka rekening pengeluaran SKPD untuk mempermudah mekanisme pelaksanaan belanja daerah. Dalam hal penyaluran penerimaan daerah mensyaratkan ke rekening Bank Umum tertentu, Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD pada Bank dimaksud setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. 2) Rekening penerimaan SKPD digunakan untuk menampung penerimaan daerah yang menjadi kewenangan SKPD bersangkutan. Pada akhir hari kerja, saldo yang ada di rekening penerimaan SKPD tersebut wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah oleh bendahara penerimaan. Rekening penerimaan SKPD dibuka atas nama bendahara penerimaan SKPD. 3) Rekening pengeluaran SKPD digunakan untuk pengelolaan uang yang akan digunakan sebagai belanja-belanja SKPD, seperti uang persediaan dan tambahan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran SKPD. Rekening pengeluaran SKPD dibuka atas nama bendahara pengeluaran [Halaman 206] - 206 - SKPD atau bendahara pengeluaran pembantu SKPD. d. Penempatan Kas dalam Investasi Jangka Pendek Dalam pengelolaan kas, uang daerah yang belum digunakan dapat dioptimalkan dan dialokasikan untuk investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka pengelolaan kas dengan risiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (dua belas) bulan. Termasuk dalam investasi jangka pendek adalah deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara (SUN) jangka pendek dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Seperti dinyatakan di atas bahwa investasi jangka pendek bisa dilakukan melalui tiga cara yaitu melalui Deposito, Surat Utang Negara dan Sertifikat Bank Indonesia. 1) Deposito Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito juga memiliki persyaratan tertentu salah satunya memiliki jangka waktu tertentu dimana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Sementara itu, imbal jasa dari deposito adalah bunga deposito yang biasanya lebih tinggi dari tabungan biasa. Pemerintah Daerah melakukan penempatan kas daerah dalam bentuk deposito pada Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah. Dalam rangka menjamin likuiditas keuangan daerah, Deposito Pemerintah Daerah harus dapat ditarik sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah oleh BUD setiap saat diperlukan. 2) Surat Utang Negara Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah pusat antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. [Halaman 207] - 207 - Surat Utang Negara terdiri atas: a) Surat Perbendaharaan Negara b) Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3) Obligasi Negara Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. Jadi SUN yang bisa dipilih dalam melakukan investasi jangka pendek adalah SUN dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara karena berjangka waktu dibawah 12 bulan. Tata cara investasi dalam bentuk SUN mengikuti peraturan perundangundangan tentang SUN. 4) Sertifikat Bank Indonesia Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan dengan sistem diskonto/bunga. Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Proses penempatan kas dalam investasi jangka pendek dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1) Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. 2) Sebelum mengalokasikan kas umum daerah ke dalam investasi jangka pendek, BUD harus meyakini dulu bahwa dana yang digunakan adalah dana yang benar-benar belum akan digunakan dalam waktu dekat (idle cash). 3) BUD menyiapkan rencana penempatan dana pada investasi jangka pendek kepada Kepala Daerah. Rencana ini mencakup jumlah dana yang akan diinvestasikan dan pilihan investasi beserta alasan dan hasil analisa pemilihan investasi. 4) Berdasarkan rencana penempatan dana yang diajukan BUD atas rencana investasi jangka pendek, Kepala Daerah menetapkan jenis investasi jangka pendek yang dipilih dengan [Halaman 208] - 208 - menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah. 5) Berdasarkan SK Kepala Daerah tersebut BUD menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2) BUD yang memerintahkan pemindahan dana dari kas umum daerah kedalam investasi yang dipilih. 6) Investasi jangka pendek harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember. e. Penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah PPKD selaku BUD melakukan penatausahaan atas semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dari RKUD. Proses penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Bagian 1: Penerimaan RKUD 1) Berdasarkan Nota kredit atau Bukti Penerimaan Lain yang sah, BUD mencatat pada Buku Kas Umum pada sisi penerimaan pada kolom tanggal dan kolom nomor bukti. 2) BUD mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. 3) BUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah pada Buku Kas Umum. Bagian 2: Pengeluaran RKUD 1) Kuasa BUD menerbitkan dokumen SP2D atas setiap pengeluaran uang dari RKUD. Penerbitan SP2D didasarkan pada dokumen surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PA/KPA. 2) Setiap pengeluaran dari RKUD, BUD mencatat pada Buku Kas Umum pada sisi kolom pengeluaran, kolom tanggal dan kolom nomor bukti. f. Pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah 1) Proses pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2) Bendahara Umum Daerah membuat laporan atas kas umum daerah yang berada dalam pengelolaannya. Bendahara Umum Daerah menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh penatausahaan dan bukti-bukti transaksi pada [Halaman 209] - 209 - kas umum daerah akan dijadikan dasar dalam membuat laporan BUD. 3) Laporan Bendahara Umum Daerah disusun dalam bentuk: a) Laporan Posisi Kas Harian (LPKH); dan b) Rekonsiliasi Bank atas posisi kas harian. Laporan tersebut dibuat setiap hari dan diserahkan setiap hari kerja pertama setiap minggunya kepada Kepala Daerah atau dapat diserahkan sesuai kebutuhan. 4) Di samping laporan-laporan di atas, Bendahara Umum Daerah membuat Register SP2D yang telah diterbitkan. Register SP2D secara otomatis diperoleh dari sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen penatausahaan kas umum daerah antara lain sebagai berikut: a. Buku Kas Umum BUD [Halaman 210] - 210 - b. Laporan Posisi Kas Harian [Halaman 211] - 211 - c. Rekonsiliasi Bank C. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KAS TRANSITORIS 1. Ketentuan Umum Pengelolaan kas transitoris adalah pengelolaan atas kas non anggaran yang diterima (bersifat transit) untuk disetorkan pada rekening pihak [Halaman 212] - 212 - ketiga yang telah ditentukan. Beberapa ketentuan umum terkait penatausahaan kas transitoris adalah sebagai berikut: a. Jenis-jenis kas transitoris, antara lain: 1) Pajak Pusat yang dipungut oleh bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan/atau bendahara khusus lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap transaksi pemerintah daerah dengan pihak ketiga seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPN; 2) Potongan gaji pegawai seperti iuran wajib Pegawai Penerima Upah antara lain Kepala Daerah, DPRD, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa dan Pegawai Lainnya, simpanan peserta Tapera, PPh Pasal 21, Taspen, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; 3) Uang jaminan dan/atau Titipan Uang Muka yang diberikan oleh pihak ketiga kepada pemerintah daerah dalam melakukan suatu pekerjaan yang memiliki risiko kegagalan dalam pelaksanaannya atau jaminan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sebagai contoh uang jaminan dimaksud antara lain uang jaminan pekerjaan, uang jaminan pemeliharaan, uang jaminan bongkar reklame, dan jaminan lainnya; sehingga apabila ada kegagalan dalam pekerjaan atau penyebab lain yang mengakibatkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan maka uang jaminan ini menjadi milik pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini pemerintah daerah. 4) Jenis kas transitoris lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pengelolaan kas transitoris dilakukan sebagai bagian dari transaksi belanja daerah dan/atau pendapatan daerah sehingga dasar pencatatannya menggunakan dokumen yang tidak terpisahkan dari dokumen kelengkapan transaksi. c. Penerimaan kas transitoris diperlakukan sebagai hutang pada akun perhitungan fihak ketiga (PFK). Pengeluaran kas transitoris dilakukan sebagai pembayaran hutang pada akun perhitungan fihak ketiga (PFK). Transaksi ini tidak mempengaruhi SILPA sehingga tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran namun informasinya disajikan dalam neraca sebagai utang PFK dan di laporan arus kas di [Halaman 213] - 213 - bagian aktivitas transitoris sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. d. Penerimaan kas transitoris, meskipun menambah Kas Daerah, tidak boleh digunakan untuk operasional belanja karena dalam jangka waktu tertentu harus dibayarkan ke pihak ketiga. e. Terkait kas transitoris berupa jaminan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut: 1) Dalam hal pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, Pemerintah Daerah dapat mengeksekusi dan mengakui uang jaminan sebagai Pendapatan Daerah berupa Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. 2) Pendapatan daerah yang bersumber dari uang jaminan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, digunakan untuk mendanai pekerjaan yang menjadi kewajiban pihak ketiga tersebut dalam mencapai target kinerja sub kegiatan SKPD yang ditetapkan. f. Pelaksanaan pengelolaan penerimaan kas transitoris dan pengeluaran kas transitoris dilaksanakan oleh BUD, Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. g. Proses penatausahaan kas transitoris memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Pengelolaan Kas Transitoris di Bendahara Pengeluaran/BPP 1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pembantu/Bendahara Khusus perundang-undangan sebagai Lainnya wajib Pengeluaran sesuai pungut peraturan pajak sesuai peraturan perundang-undangan, wajib memungut pajak atas pembayaran belanja melalui UP/GU/TU/LS. 2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus Lainnya sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara. 3) Atas pemungutan dan penyetoran pajak tersebut, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus Lainnya sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan [Halaman 214] - 214 - perundang-undangan melakukan pencatatan pada buku terkait. b. Pengelolaan Kas Transitoris di Kuasa BUD 1) Kas Transitoris yang melekat pada transaksi Penyetoran kas transitoris atas potongan pajak dan potonganpotongan lainnya dari belanja yang menggunakan mekanisme LS dilakukan langsung oleh bank. 2) Pada saat pemindahbukuan belanja kepada rekening pihak ketiga atau rekening penerima lainnya, bank juga melakukan pemindahbukuan kas transitoris dari RKUD ke rekening tujuan yang telah ditentukan. 3) Jaminan Bagian 1: Pengembalian Uang Jaminan a) Uang Jaminan disetorkan oleh pihak ketiga yaitu penyedia barang/jasa ke rekening RKUD. b) Uang jaminan wajib dikembalikan kepada penyedia barang/jasa setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemerintah daerah. c) Pencairan uang jaminan dilakukan dengan Surat Perintah BUD yang berisi: (1) Perintah Pencairan Uang; (2) besaran Uang Jaminan yang akan dicairkan; (3) pihak penerima dan nomor rekening yang dituju; (4) dilampiri oleh Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa sudah menyelesaikan kewajibannya Bagian 2: Uang Jaminan yang tidak dikembalikan a) Dalam hal pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, uang jaminan tidak dikembalikan kepada pihak ketiga. b) Pemerintah Daerah mendanai kewajiban pihak ketiga dengan menggunakan uang jaminan yang diformulasikan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan SKPD yang bersangkutan. c) PPKD melakukan reklasifikasi menjadi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah atas uang jaminan tersebut yang sebelumnya tercatat sebagai hutang pihak ketiga. [Halaman 215] - 215 - D. PENYIAPAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SKPD (DPA-SKPD) 1. Ketentuan Umum Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci sampai sub rincian objek disertai rencana realisasinya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Penyusunan DPA-SKPD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan Mengacu pada Pasal 132 dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, penyusunan DPA-SKPD diatur sebagai berikut: Bagian 1: Pemberitahuan Penyusunan Rancangan DPA-SKPD a. Setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, PPKD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala SKPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD. Surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala SKPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ditetapkan. b. Surat pemberitahuan dimaksud sekurang-kurangnya memuat halhal yang perlu diperhatikan oleh setiap kepala SKPD dalam menyusun Rancangan DPA-SKPD meliputi: 1) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA; 2) Rencana pendapatan yang akan dipungut dan diterima oleh SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan; 3) Sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran belanja yang disediakan; 4) Rencana penerimaan dan pengeluaran pembiayaan; 5) Rencana penarikan dana setiap SKPD; 6) Batas akhir penyerahan Rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterbitkannya surat pemberitahuan, untuk diverifikasi oleh TAPD; 7) Batas akhir penetapan Rancangan DPA-SKPD. Bagian 2: Penyusunan Rancangan DPA-SKPD Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD berdasarkan surat pemberitahuan Kepala Daerah dan menyerahkan rancangan DPA-SKPD [Halaman 216] - 216 - yang telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari setelah surat pemberitahuan diterima. Rancangan DPA-SKPD mencakup: a. Rancangan Ringkasan DPA-SKPD Formulir yang digunakan untuk menyusun ringkasan DPA-SKPD yang datanya bersumber dari akumulasi jumlah pendapatan menurut akun, kelompok dan jenis yang diisi dalam DPA-Pendapatan SKPD, akumulasi jumlah belanja menurut akun, kelompok, dan jenis belanja yang diisi dalam DPA-Belanja SKPD dan akumulasi jumlah penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan yang diisi dalam DPA Pembiayaan. b. Rancangan DPA-Pendapatan SKPD Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA-Pendapatan SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan. c. Rancangan DPA-Belanja SKPD Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA-Belanja SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan, yang memuat jumlah Belanja menurut kelompok dan jenis belanja dari setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD yang dikutip dari setiap DPA-Rincian Belanja SKPD. d. Rancangan DPA-Rincian Belanja SKPD Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA-Rincian Belanja SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan, yang memuat jumlah Belanja menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek dari setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD. e. Rancangan DPA-Pembiayaan SKPD Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan, yang memuat jumlah penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. [Halaman 217] - 217 - Bagian 3: Penyampaian Rancangan DPA-SKPD dan Verifikasi DPA-SKPD a. Setelah menerima rancangan DPA-SKPD, PPKD menyampaikan rancangan DPA-SKPD kepada TAPD untuk dilakukan verifikasi. b. TAPD melakukan verifikasi atas rancangan DPA-SKPD paling lambat 6 (enam) hari sejak diterimanya Rancangan DPA-SKPD. Verifikasi rancangan DPA-SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi antara lain: 1) standar harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan; 2) analisis standar belanja; 3) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD); 4) standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau 5) Petunjuk teknis untuk dana transfer pusat dan/atau dana otonomi khusus. c. Berdasarkan hasil verifikasi TAPD atas rancangan DPA-SKPD, SKPD melakukan penyempurnaan dan menyampaikan hasil penyempurnaan kepada TAPD. Bagian 4: Persetujuan dan Pengesahan DPA-SKPD PPKD melakukan pengesahan DPA-SKPD atas rancangan DPA-SKPD yang telah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen DPA SKPD antara lain sebagai berikut: [Halaman 218] - 218 - 3.1 Format Persetujuan Rekapitulasi DPA-SKPD LOGO PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………….. PERSETUJUAN REKAPITULASI DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) TAHUN ANGGARAN ……….. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas seluruh dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah: a. Nama : ……………… b. NIP : ……………… c. Jabatan : ……………… menyetujui untuk dilakukan pengesahan atas dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ….... sebagai dasar pelaksanaan anggaran daerah Tahun Anggaran ….... Kode Nama Formulir DPA-SKPD Ringkasan DPA SKPD DPA-PENDAPATAN SKPD Rincian Anggaran Pendapatan SKPD DPA-BELANJA SKPD Rincian Anggaran Belanja SKPD DPA-PEMBIAYAAN SKPD Rincian Anggaran Pembiayaan Daerah SKPD Demikian disampaikan dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Disetujui oleh, Sekretaris Daerah ……….., Tanggal…... Disahkan oleh, PPKD Nama NIP: ………. Nama NIP: ………. [Halaman 219] - 219 - 3.2 Format DPA-SKPD LOGO PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………….. DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) TAHUN ANGGARAN……….. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG URUSAN ORGANISASI : x ………………. : x.xx ………………. : x.xx.xx ………………. Pengguna Anggaran : a. Nama : ……………… b. NIP : ……………… c. Jabatan : ……………… Kode DPA-PENDAPATAN SKPD DPA-BELANJA SKPD DPA-PEMBIAYAAN SKPD Nama Formulir Rincian Anggaran Pendapatan SKPD Rincian Anggaran Belanja SKPD Rincian Anggaran Pembiayaan Daerah SKPD Disahkan oleh, PPKD ……….., Tanggal…... Pengguna Anggaran Nama NIP: ………. Nama NIP: ………. [Halaman 220] - 220 - 3.3 Ringkasan DPA-SKPD Halaman ………… DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Organisasi Formulir DPA/SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota *)…….. Tahun Anggaran…… : x.xx.xx ………………. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Jumlah Kode Uraian Rekening (Rp) 2 1 3 Pendapatan Belanja Surplus/(Defisit) Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Rencana Realisasi Penerimaan per Bulan *) Rp………… Januari Rp………… Februari Rp………… Maret Rp………… April Rp………… Mei Rp………… Juni Rp………… Juli Rp………… Agustus Rp………… September Rp………… Oktober Rp………… November Rp………… Desember Jumlah Rp………… Pembiayaan Neto Rencana Penarikan Dana per Bulan *) ………,tanggal……… Pengguna Anggaran Januari Rp………….. Februari Rp………….. Maret Rp………….. April Rp………….. Mei Rp………….. Nama Juni Rp………….. NIP: ………. Juli Rp………….. Agustus Rp………….. Mengesahkan, September Rp………….. PPKD Oktober Rp………….. November Rp………….. Desember Rp………….. Jumlah Rp………….. Nama NIP: ………. No. 1 2 dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: Nama NIP Jabatan *) Sesuai dengan periodisasi SPD Tanda Tangan [Halaman 221] - 221 - 3.4 Format DPA-Pendapatan SKPD Halaman…………. DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Formulir DPAPENDAPATAN SKPD SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Provinsi/Kabupaten/Kota…….. Tahun Anggaran…… Organisasi : x.xx.xxx ………………… Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Tarif/Harg Volume Satuan a Jumlah (Rp) Jumlah Rencana Realisasi Pendapatan per Bulan*) Januari Rp…………………… ………,tanggal……… Februari Rp…………………… Pengguna Anggaran Maret Rp…………………… April Rp…………………… Mei Rp…………………… Nama Juni Rp…………………… NIP: ………. Juli Rp…………………… Agustus Rp…………………… Mengesahkan, September Rp…………………… PPKD Oktober Rp…………………… November Rp…………………… Desember Rp…………………… Nama Rp…………………… NIP: ………. Jumlah Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No. Nama 1 2 dst *) Sesuai periodisasi SPD NIP Jabatan Tanda Tangan [Halaman 222] - 222 - 3.5 Format DPA-Belanja SKPD Halaman…………. DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Organisasi : x.xx.xxx Formulir DPA-BELANJA SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota …….. Tahun Anggaran…… ……...……… Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Belanja Berdasarkan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Jumlah Tahun n Sub Kegiatan 2 Program Bidang Urusan 1 Kegiatan Urusan Kode Uraian 3 4 5 6 Lokasi 7 Tahun-1 Belanja Belanja 8 Operasi Modal 9 10 Belanja Tidak Terduga 11 Belanja Transfer 12 Jumlah Tahun+1 13 14 Urusan … Bidang Urusan … Program … Kegiatan … Sub Kegiatan …. dst … Kegiatan … Sub Kegiatan …. dst … Belanja Penunjang Urusan dst ... Urusan … Bidang Urusan … Program … Kegiatan … Sub Kegiatan …. dst … Kegiatan … dst … Belanja Penunjang Urusan dst ... Urusan … Bidang Urusan … Program … Kegiatan … Sub Kegiatan …. dst … Kegiatan … dst … Belanja Penunjang Urusan dst ... dst ... dst ... Jumlah Rencana Penarikan Dana per Bulan*) Januari Rp…………………………… Februari Rp…………………………… Maret Rp…………………………… April Rp…………………………… Mei Rp…………………………… Juni Rp…………………………… Juli Rp…………………………… Agustus Rp…………………………… September Rp…………………………… Oktober Rp…………………………… November Rp…………………………… Desember Rp…………………………… Jumlah Rp…………………………… *) Sesuai dengan periodisasi SPD ………,tanggal……… Disetujui oleh, Pengguna Anggaran Disiapkan oleh, PPKD Nama NIP: ………. Nama NIP: ………. [Halaman 223] - 223 - 3.6 Format DPA-Rincian Belanja SKPD Halaman…………. DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Provinsi/Kabupaten/Kota…….. Tahun Anggaran…… Nomor DPA :…………………. Urusan Pemerintahan : x …………………. Bidang Urusan : x.xx.xx …………………. Program : x.xx.xx …………………. Kegiatan : x.xx.xx …………………. Organisasi : x.xx.xx …………………. Unit : x.xx.xx …………………. Alokasi Tahun -1 : Rp. …………………. (terbilang) Alokasi Tahun : Rp. …………………. (terbilang) Alokasi Tahun +1 : Rp. …………………. (terbilang) Formulir DPARINCIAN BELANJA SKPD Indikator dan Tolak Ukur Kinerja Kegiatan Indikator Tolak Ukur Kerja Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan: Sub Kegiatan Sumber Pendanaan Lokasi Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan Kode Rekening Target Kinerja : x.xx.xx : ……….. : (Provinsi sampai Kecamatan, Kabupaten/Kota sampai Desa/Kelurahan) : (Kuantitas, dengan satuan disamakan dengan/sub kegiatan) : Mulai…… Sampai…….. : Rincian Perhitungan Jumlah Uraian Koefisien/ PPN (Rp) Satuan Harga Volume Jumlah Anggaran Sub Kegiatan Sub Kegiatan Sumber Pendanaan Lokasi Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan Kode Rekening : x.xx.xx : ……….. : (Provinsi sampai kecamatan, Kab/Kota sampai Desa/Kelurahan) : (Kuantitas, dengan satuan disamakan dengan/sub kegiatan) : Mulai…… Sampai…….. : Rincian Perhitungan Jumlah Uraian Koefisien/ PPN (Rp) Satuan Harga Volume Jumlah Anggaran Sub Kegiatan Rencana Penarikan Dana per Bulan*) ………,tanggal……… Januari Rp…………………… Pengguna Anggaran Februari Rp…………………… Maret Rp…………………… April Rp…………………… Nama Mei Rp…………………… NIP: ………. Juni Rp…………………… Juli Rp…………………… Mengesahkan, Agustus Rp…………………… PPKD September Rp…………………… Oktober Rp…………………… November Rp…………………… Nama Desember Rp…………………… NIP: ………. Jumlah Rp…………………… Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No. Nama NIP 1 2 dst *) Sesuai dengan periodisasi SPD Jabatan Tanda Tangan [Halaman 224] - 224 - 3.7 Format DPA-Pembiayaan SKPD Halaman…………. DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir DPAPEMBIAYAAN SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota…….. Tahun Anggaran…… Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Organisasi : x.xx.xxx ……………………….. Jumlah Kode Uraian (Rp) Rekening Jumlah Penerimaan Pembiayaan Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Jumlah Rencana Realisasi Pendapatan per Bulan*) ………,tanggal……… Januari Rp…………………..… Pengguna Anggaran Februari Rp…………………..… Maret Rp…………………..… April Rp…………………..… Nama Mei Rp…………………..… NIP: ………. Juni Rp…………………..… Juli Rp…………………..… Mengesahkan, Agustus Rp…………………..… PPKD September Rp…………………..… Oktober Rp…………………..… November Rp…………………..… Nama Desember Rp…………………..… Jumlah Rp…………………..… NIP: ………. Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan 1 2 dst *) Sesuai dengan periodisasi SPD [Halaman 225] - 225 - E. PENYIAPAN ANGGARAN KAS PEMERINTAH DAERAH 1. Ketentuan Umum Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode. Berdasarkan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa penyusunan anggaran kas dilakukan sebagai berikut: a. PPKD selaku BUD menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD. b. Anggaran kas pemerintah daerah berisi perkiraan realisasi penerimaan daerah dan rencana pengeluaran daerah setiap bulannya yang datanya bersumber dari kompilasi dan sinkronisasi anggaran kas SKPD. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Penyusunan perkiraan arus kas masuk pada anggaran kas pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana penerimaan sub rincian objek pendapatan dan rencana penerimaan pembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan waktu estimasi realisasi penerimaan kas dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD. b. Hasil perhitungan rencana penerimaan per sub rincian objek pendapatan dan penerimaan pembiayaan, dicatat ke dalam dokumen anggaran kas masuk yang memuat jumlah anggaran pendapatan dan penerimaan pembiayaan selama satu tahun dan rencana penerimaan setiap bulan. c. Penyusunan perkiraan arus kas keluar pada anggaran kas pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana belanja per sub rincian objek setiap bulannya berdasarkan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD serta mekanisme pembayaran atas belanja sub kegiatan serta rencana pengeluaran pembiayaan untuk setiap bulannya pengeluaran yang telah ditetapkan. berdasarkan anggaran [Halaman 226] - 226 - d. Hasil perhitungan rencana pengeluaran per sub rincian objek belanja dan pengeluaran pembiayaan dicatat ke dalam dokumen anggaran kas keluar yang memuat jumlah anggaran belanja dan pengeluaran pembiayaan selama satu tahun dan rencana pengeluaran setiap bulan. e. Anggaran kas yang telah disahkan oleh PPKD digunakan sebagai dasar penyusunan SPD. f. Penyusunan anggaran kas memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Kepala SKPD menyusun anggaran kas SKPD berdasarkan DPA-SKPD dan jadwal pelaksanaan kegiatannya. b. Kepala SKPD menyampaikan anggaran kas SKPD kepada Kuasa BUD paling lambat 3 (tiga) hari sejak DPA-SKPD disahkan. c. Kuasa BUD melakukan verifikasi atas anggaran kas SKPD paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya Anggaran Kas dari SKPD. d. Kuasa BUD dalam melakukan verifikasi Anggaran Kas SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi antara lain: 1) sinkronisasi perkiraan Penerimaan dalam DPA-SKPD; 2) sinkronisasi jadwal pelaksanaan dan alokasi rencana penarikan dana dalam DPA-SKPD. e. Kuasa BUD berdasarkan Anggaran Kas SKPD yang telah diverifikasi, menyusun rancangan anggaran kas pemerintah daerah. f. Kuasa BUD menyampaikan rancangan anggaran kas pemerintah daerah kepada PPKD selaku BUD. g. PPKD selaku BUD mengesahkan rancangan anggaran kas pemerintah daerah yang disampaikan Kuasa BUD paling lambat 1 (satu) hari sejak dokumen rancangan anggaran kas pemerintah daerah diterima. [Halaman 227] - 227 - 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen anggaran kas antara lain sebagai berikut: 3.1 Format Anggaran Kas Pemerintah Daerah [Halaman 228] - 228 - 3.2 Format Anggaran Kas SKPD F. SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD) 1. Ketentuan Umum Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa dalam rangka manajemen, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: a. Anggaran Kas Pemerintah Daerah; b. Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan [Halaman 229] - 229 - c. Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD. SPD dimaksud disiapkan oleh Kuasa BUD dan disampaikan kepada PPKD untuk ditandatangani. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. SPD sebagai dasar permintaan pembayaran sesuai kebutuhan SKPD atau unit SKPD setiap periodik. b. Untuk pembayaran pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD atau dokumen yang dipersamakan yang bersumber dari anggaran yang ditetapkan pada DPA-SKPD yang menyelenggarakan fungsi SKPKD. c. PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD apabila terdapat kondisi sebagai berikut: 1) Ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai perkiraan penerimaan dalam anggaran kas; atau 2) Perubahan jadwal pelaksanaan sub kegiatan akibat keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. 3) Perubahan SPD menjadi dasar permintaan pembayaran berikutnya. d. Penyusunan dan penerbitan SPD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Kuasa BUD menyiapkan rancangan SPD berdasarkan anggaran kas pemerintah daerah. b. Kuasa BUD menyampaikan rancangan SPD kepada PPKD selaku BUD untuk disahkan. c. Kuasa BUD menyampaikan SPD yang telah disahkan kepada Kepala SKPD. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen SPD sebagai berikut: 3.1 Format SPD [Halaman 230] - 230 - [Halaman 231] - 231 - 3.2 Lampiran Surat Penyediaan Dana G. PENERIMAAN DAN PENYETORAN PENDAPATAN 1. Ketentuan Umum Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Untuk melakukan pengakuan atas pendapatan daerah dimaksud diperlukan pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah. Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah dimaksud meliputi penatausahaan penetapan, penerimaan pendapatan dari pihak ketiga, [Halaman 232] - 232 - penyetoran pendapatan ke RKUD, pengendalian melalui buku-buku bendahara penerimaan, pertanggungjawaban bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu. Semua tahapan penatausahaan pendapatan tersebut memuat informasi, aliran data, dan penggunaan dokumen yang dilakukan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 120, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa penatausahaan pendapatan pada tahap penetapan, penerimaan pendapatan, hingga penyetoran pendapatan, adalah sebagai berikut: a. Semua Penerimaan Daerah dianggarkan dalam APBD dan penyetorannya melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). b. Dalam hal Penerimaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD, BUD melakukan pengesahan dan pencatatan Penerimaan Daerah tersebut. c. Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. Dalam hal komunikasi, kondisi geografis transportasi, Daerah dan sulit dijangkau keterbatasan dengan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. d. Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran. Bukti penerimaan dapat meliputi dokumen elektronik. e. Penyetoran penerimaan pendapatan dilakukan secara tunai dan/atau nontunai. Penyetoran penerimaan pendapatan menggunakan surat tanda setoran (STS). Penyetoran dianggap sah setelah Kuasa BUD menerima nota kredit atau dokumen lain yang dipersamakan. f. Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya: 1) lebih dari 1 (satu) hari, kecuali dalam hal kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, dan/atau 2) atas nama pribadi. [Halaman 233] - 233 - Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah dalam APBD diklasifikasikan menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek. Pendapatan daerah berdasarkan kelompok meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Berdasarkan sifat dan prosedur pemungutan/pembayaran pendapatan daerah, dapat dibedakan: 1) Pendapatan yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah; dan/atau 2) Pendapatan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (tanpa ada penetapan). b. Berdasarkan sifat dan pendapatan daerah, prosedur pemungutan/pembayaran penatausahaan pendapatan daerah dilaksanakan sebagai berikut: 1) Penatausahaan pendapatan yang dipungut setelah penetapan oleh Kepala Daerah, didasarkan pada dokumen Surat Ketetapan sesuai dengan jenis pendapatan yang diatur dalam peraturan perundangundangan. 2) Penatausahaan pendapatan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (tanpa ada penetapan) didasarkan pada dokumen/bukti penerimaan sesuai dengan jenis pendapatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3) Penatausahaan pendapatan daerah, didasarkan pada dokumen/bukti meliputi: a) Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D); b) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D); c) Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD); d) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD); e) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); f) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); g) Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB); h) Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP); [Halaman 234] - 234 - i) Surat Tanda Setoran (STS); j) Nota Kredit dari Bank; k) Surat Perjanjian; l) Dokumen penetapan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; m) Hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap; dan/atau n) Bukti lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 4) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dalam melakukan penyetoran penerimaan pendapatan dapat dilakukan secara tunai dan non tunai, dengan cara: a) Penyetoran penerimaan pendapatan secara tunai dibuktikan dengan penerbitan surat tanda setoran (STS) atau bukti lain yang sah. Daftar STS yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan didokumentasikan dalam Register STS. b) Penyetoran dibuktikan penerimaan dengan pendapatan bukti secara notifikasi/nota non tunai kredit/media elektronik lainnya. 5) Penyetoran penerimaan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, dianggap sah setelah Kuasa BUD menerima notifikasi/nota kredit/media elektronik lainnya. c. Ruang lingkup jenis pendapatan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu disesuaikan dengan wewenang Bendahara Penerimaan dan tugas/fungsi SKPD dan SKPKD, sebagai berikut: Jenis Pendapatan Pajak Daerah Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan di SKPD yang memiliki tugas dan wewenang pengelolaan pajak Retribusi Daerah Bendahara Penerimaan di SKPD yang memiliki tugas dan wewenang pengelolaan retribusi Hasil Pengelolaan Kekayaan Bendahara Penerimaan SKPD yang [Halaman 235] - 235 - Daerah yang Dipisahkan melaksanakan fungsi BUD, kecuali: Lain-lain Pendapatan Asli Daerah 1.Hal-hal terkait pajak dan retribusi tetap dikelola oleh Bendahara yang Sah Penerimaan di SKPD terkait Transfer Pemerintah Pusat 2. Pendapatan BLUD dikelola oleh Transfer Pemerintah Daerah BLUD terkait Hibah 3. Pendapatan Hibah Dana BOS, Dana Darurat Dana Lain-lain dengan Pendapatan Sesuai Ketentuan Perundang- kapitasi dan pendapatan lainnya yang dikelola oleh Bendahara Khusus. undangan 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Tahap Penetapan dan Penagihan Bagian 1 – Penetapan Pendapatan 1) Dalam rangka pemungutan pendapatan daerah, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan dokumen penetapan pendapatan daerah. 2) Penetapan pendapatan dapat berupa: a) Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D); b) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D); c) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD); d) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); e) Dokumen penetapan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 3) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 4) Surat Ketetapan Pendapatan disampaikan kepada wajib pajak/wajib retribusi sebagai dasar pembayaran dan kepada bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu sebagai [Halaman 236] - 236 - dasar penagihan. 5) Penagihan pendapatan daerah dapat dilakukan oleh petugas pemungut yang ditunjuk oleh PA/KPA. 6) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi dan verifikasi atas penerimaan pendapatan berdasarkan dokumen penetapan. Bagian 2 – Penagihan Penagihan atas pendapatan daerah dilakukan dengan cara manual, surat elektronik, notifikasi sistem secara digital dan/atau media elektronik lainnya. Adapun langkah-langkah penagihan piutang sebagai berikut: 1) Petugas pemungut berdasarkan dokumen penetapan pendapatan dan surat tagihan melakukan penagihan ke pihak ketiga. 2) Penagihan kepada pihak ketiga dilakukan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen penetapan pendapatan. 3) Pihak ketiga adalah wajib pajak, wajib retribusi, dan pihak-pihak yang melakukan pembayaran pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Daerah. 4) Proses penagihan secara manual dilakukan dengan cara: a) Petugas pemungut menyampaikan dokumen penetapan pendapatan dan surat tagih kepada pihak ketiga; b) Dokumen penetapan pendapatan yang disampaikan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh pihak ketiga; c) Petugas pemungut menyampaikan tanda terima dokumen kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan PPK-SKPD. 5) Proses penagihan melalui surat elektronik dilakukan dengan cara: a) Petugas pemungut mengirim surat elektronik penagihan pendapatan kepada pihak ketiga; b) Petugas pemungut memberitahukan kepada PPK-SKPD dan Bendahara Penerimaan atas pengiriman surat elektronik penagihan pendapatan. 6) Proses penagihan melalui sistem digital dilakukan secara otomatis [Halaman 237] - 237 - sesuai dengan jadwal dengan mengirimkan notifikasi atau media lain secara elektronik kepada pihak ketiga yang memiliki kewajiban untuk membayar pendapatan daerah. b. Tahap Penerimaan Pendapatan 1) Penerimaan pendapatan Penerimaan/Bendahara Penerimaan melalui Pembantu Bendahara secara tunai, dilakukan sebagai berikut: a) Berdasarkan dokumen penetapan pendapatan dan/atau surat tagih, pihak ketiga menyetorkan kewajibannya kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu. b) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi dengan meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada dokumen penetapan. c) Atas penerimaan pendapatan tersebut, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan dan menyerahkan kepada pihak ketiga. 2) Penerimaan pendapatan melalui rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu secara non tunai, dilakukan sebagai berikut: a) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menerima nota kredit/notifikasi perbankan atas penerimaan pendapatan. b) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi bukti penerimaan sebagai berikut: (1) Meneliti nota kredit/notifikasi perbankan; (2) Melakukan verifikasi untuk mengetahui kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada dokumen penetapan. 3) Penerimaan daerah melalui rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu secara non tunai dianggap sah setelah Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi. 4) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu [Halaman 238] - 238 - memberikan tanda bukti penerimaan kepada pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran. 5) Penerimaan pendapatan ke RKUD secara non tunai, dilakukan dengan cara: a) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menerima nota kredit/notifikasi perbankan dari RKUD atas penerimaan pendapatan SKPD; dan b) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi sebagai berikut. 6) Mencermati nota kredit atau notifikasi perbankan atas penerimaan pendapatan yang diterima langsung RKUD. 7) Dalam hal penerimaan pemberitahuan/notifikasi tidak diinformasikan secara otomatis, maka Bendahara Penerimaan wajib meminta bukti transaksi atas penerimaan pendapatan yang diterima langsung RKUD; 8) Melakukan verifikasi untuk menguji kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan. 9) Penerimaan pendapatan daerah ke RKUD secara non tunai dianggap sah setelah Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi. a) Penerimaan pendapatan secara non tunai dapat dilakukan melalui transfer dari rekening pihak ketiga dan/atau melalui kanal pembayaran secara online yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dari lembaga keuangan bank dan non bank. b) Pembayaran secara online berupa mekanisme Electronic Transaction Process (ETP) antara lain: banking, agen mobile/phone banking, car banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, QRIS/Barcode, tapping, Electronic Data Capture (EDC), Cash Management System (CMS) dan transaksi berbasis elektronik lainnya. c) Dalam rangka Bendahara akuntabilitas penerimaan Penerimaan/Bendahara pendapatan, Penerimaan Pembantu melakukan rekonsiliasi secara periodik dengan Bank. c. Tahap Penyetoran Pendapatan [Halaman 239] - 239 - 1) Dalam hal pendapatan Penerimaan/ Bendahara diterima secara Penerimaan tunai, Bendahara Pembantu wajib menyetorkan penerimaan tunai tersebut ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 hari, kecuali kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. 2) Dalam hal penerimaan pendapatan masuk melalui rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu wajib memindahbukukan penerimaan pendapatan dimaksud ke rekening RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen penerimaan dan penyetoran pendapatan antara lain sebagai berikut: [Halaman 240] - 240 - 3.1 STS [Halaman 241] - 241 - 3.2 Register STS H. PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN 1. Ketentuan Umum Dalam penatausahaan Penerimaan/Bendahara pendapatan Penerimaan daerah, Pembantu harus Bendahara melakukan pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah yang menjadi kewenangannya. Berdasarkan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019, menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib [Halaman 242] - 242 - menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah menggunakan buku-buku sebagai berikut: 1) Laporan Penerimaan dan Penyetoran 2) Register STS 3) Buku Kas Umum 4) Buku Pembantu, antara lain buku kas tunai dan buku bank b. Dalam melakukan pembukuan tersebut, bendahara penerimaan menggunakan dokumen-dokumen tertentu sebagai dasar pencatatan, antara lain: 1) Tanda Bukti Penerimaan 2) Surat Tanda Setoran 3) Nota Kredit Bank 4) Bukti transaksi yang sah yang dipersamakan dengan dokumen di atas c. Prosedur pembukuan dapat dikembangkan dalam 3 (tiga) prosedur, antara lain: 1) Pembukuan atas pendapatan yang diterima secara tunai 2) Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan 3) Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui Kas Umum Daerah d. Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu penggunaan dan memuat penyajian informasi, dokumen yang aliran data, serta dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Pembukuan atas Penerimaan Tunai 1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan pendapatan secara tunai berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan. [Halaman 243] - 243 - 2) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penyetoran pendapatan secara tunai ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi pengeluaran. 3) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan. b. Pembukuan atas Penerimaan di Rekening Bendahara secara Non Tunai 1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu penerimaan rekening Bendahara mencatat di Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu secara non tunai berdasarkan bukti penerimaan (nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya) yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan. 2) Bendahara mencatat Penerimaan/Bendahara penyetoran pendapatan Penerimaan secara Pembantu non tunai (pemindahbukuan) ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi pengeluaran 3) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan. c. Pembukuan atas Penerimaan di RKUD 1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan di RKUD berdasarkan bukti penerimaan (nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya) yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan dan di sisi pengeluaran sesuai dengan kode rekening pendapatan. 2) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pembukuan bendahara penerimaan antara lain sebagai berikut: 3.1 Buku Kas Umum [Halaman 244] - 244 - [Halaman 245] - 245 - 3.2 Buku Pembantu Kas Tunai 3.3 Buku Pembantu Bank [Halaman 246] - 246 - I. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN 1. Ketentuan Umum Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. Bendahara Penerimaan SKPD bertanggung jawab secara administratif kepada PA dan secara fungsional kepada BUD. Penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu diatur sebagai berikut: a. Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. b. Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Bendahara Penerimaan Pembantu Unit SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. b. Bendahara Penerimaan pengelolaan uang yang SKPD wajib menjadi mempertanggungjawabkan tanggung jawabnya secara administratif kepada Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. c. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan merupakan penggabungan dengan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu dan memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di Bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan: 1) BKU 2) Laporan Penerimaan dan Penyetoran 3) Register STS 4) Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah [Halaman 247] - 247 - 5) Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu d. Bendahara Penerimaan SKPD wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Fungsional yang merupakan hasil konsolidasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan dari PA paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. e. Verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan dilakukan oleh PPK-SKPD sebagai bagian dari pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah. Verifikasi tersebut meliputi: 1) Meneliti transaksi penerimaan beserta tanda bukti penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait 2) Meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait 3) Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya. f. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PPK-SKPD menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Tahap Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bagian 1 – Bendahara Penerimaan Pembantu 1) Setiap akhir bulan, Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan penutupan BKU. 2) Bendahara Penerimaan Pembantu menyusun Laporan Penerimaan dan Penyetoran. 3) Bendahara Penerimaan Pembantu menyiapkan register STS dan bukti-bukti penerimaan yang sah dan lengkap. 4) Bendahara Penerimaan Pembantu menyampaikan BKU, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, dilampiri dengan Register STS dan bukti penerimaan yang sah dan lengkap kepada Bendahara Penerimaan SKPD, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya Bagian 2 – Bendahara Penerimaan 1) Setiap akhir bulan, Bendahara Penerimaan melakukan penutupan BKU. 2) Bendahara Penerimaan menyusun Laporan Penerimaan dan Penyetoran. [Halaman 248] - 248 - 3) Bendahara Penerimaan menyiapkan register STS dan bukti-bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah. 4) Bendahara Penerimaan menerima pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan Pembantu paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. 5) Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis kebenaran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu. 6) Bendahara Penerimaan menggunakan data pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu yang telah diverifikasi dalam proses pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan yang merupakan gabungan dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pembantu. b. Tahap Penyampaian LPJ Administratif 1) Bendahara Penerimaan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran. LPJ tersebut dilampiri dengan: a) BKU b) Laporan Penerimaan dan Penyetoran c) Register STS d) Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah e) Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu 2) PPK-SKPD melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Meneliti transaksi penerimaan beserta tanda bukti penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait b) Meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait c) Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya 3) Jika PPK-SKPD menemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan, maka PPK-SKPD meminta perbaikan kepada Bendahara Penerimaan. 4) Setelah LPJ Bendahara Penerimaan dinyatakan sesuai dan lengkap dalam proses verifikasi, maka PPK-SKPD akan [Halaman 249] - 249 - menyatakan tanggung jawab verifikasi dan menyampaikan LPJ Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran. 5) Pengguna Anggaran melakukan proses otorisasi terhadap LPJ Bendahara Penerimaan yang telah diverifikasi. c. Tahap Penyampaian LPJ Fungsional 1) Bendahara Penerimaan setelah menerima notifikasi persetujuan (approval), menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada PPKD selaku BUD 2) PPKD selaku BUD melakukan proses verifikasi dan rekonsilisasi penerimaan. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen laporan pertanggungjawaban penerimaan antara lain sebagai berikut: 3.1 LPJ Bendahara Penerimaan bendahara [Halaman 250] - 250 - 3.2 Laporan Penerimaan dan Penyetoran [Halaman 251] - 251 - J. REKONSILIASI PENERIMAAN 1. Ketentuan Umum Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan. Berdasarkan Pasal 139 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa PPKD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban fungsional meliputi: 1) kesesuaian perhitungan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan 2) evaluasi kesesuaian realisasi dengan target penerimaan 3) analisis capaian realisasi penerimaan b. Dalam rangka verifikasi dan analisis laporan pertanggungjawaban, PPKD selaku BUD melakukan rekonsiliasi penerimaan secara periodik yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi. c. Verifikasi dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan Setelah menerima LPJ Bendahara Penerimaan, PPKD selaku BUD memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis dengan langkah-langkah sesuai ketentuan, yaitu: a. Meneliti LPJ, melihat kesesuaian perhitungan atas LPJ dengan mutasi RKUD b. Jika PPKD selaku BUD menemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan, maka PPKD selaku BUD meminta perbaikan kepada Bendahara Penerimaan SKPD. c. Setelah melakukan verifikasi, PPKD selaku BUD melakukan rekonsiliasi penerimaan dengan mengidentifikasi transaksi-transaksi pendapatan yang diterima oleh BUD tetapi tidak tercatat oleh buku Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu [Halaman 252] - 252 - d. PPKD selaku BUD menyiapkan laporan realisasi pendapatan dengan menampilkan data setiap bulan. e. PPKD selaku BUD membuat analisis deskriptif terkait capaian realisasi penerimaan. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen rekonsiliasi penerimaan antara lain sebagai berikut: Rekonsiliasi Penerimaan K. PENATAUSAHAAN PEMBAYARAN ATAS KELEBIHAN PENDAPATAN 1. Ketentuan Umum Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan pajak daerah dan atau restitusi daerah, Pemerintah Daerah menetapkan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKLB) sebagai dasar pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan daerah. Berdasarkan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, [Halaman 253] - 253 - ketentuan untuk pengembalian kelebihan penerimaan adalah sebagai berikut: a. Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tahun sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan. b. Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya tidak berulang yang terjadi dalam tahun yang sama dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan. c. Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada rekening belanja tidak terduga. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tahun sebelumnya, dengan kriteria sebagai berikut: 1) penerimaan daerah berkenaan dianggarkan rutin setiap tahun; dan 2) objek penerimaan daerah yang sama. b. Informasi kelebihan atas penerimaan daerah dapat berupa: 1) Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran; 2) rekomendasi APIP; 3) rekomendasi BPK-RI; 4) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan/atau 5) Informasi lainnya yang dipersamakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Berdasarkan surat pengajuan dari pihak ketiga atas kelebihan pembayaran, PA sesuai dengan kewenangannya melakukan proses verifikasi dan validasi, yang dimaksudkan untuk: 1) memastikan keabsahan bukti yang dijadikan dasar pengajuan. 2) memastikan unsur penyebab pengajuan pengembalian. d. Unsur penyebab pengajuan pengembalian dapat dikarenakan: 1) kesalahan yang dikarenakan kesalahan penulisan; atau 2) adanya keberatan yang oleh pihak ketiga atas surat penetapan yang sudah disampaikan. e. Berdasarkan informasi kelebihan atas penerimaan daerah serta hasil [Halaman 254] - 254 - verifikasi yang dilakukan SKPD terkait, diterbitkan SKLB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. f. Setiap pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan harus didasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) atau dokumen lainnya yang dipersamakan untuk pendapatan selain pajak daerah dan retribusi daerah. g. Pengguna Anggaran berdasarkan dokumen SKPDLB, SKRDLB atau dokumen lainnya yang dipersamakan untuk pendapatan selain pajak daerah dan pembayaran retribusi daerah pengembalian menerbitkan kelebihan surat permohonan penerimaan pajak daerah/retribusi daerah kepada BUD. h. Berdasarkan surat permohonan pembayaran kelebihan penerimaan pajak daerah/retribusi daerah dari PA, BUD menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SP2) untuk pengembalian kelebihan penerimaan pajak daerah/retribusi daerah. i. Penatausahaan pembayaran atas kelebihan penerimaan pendapatan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Tahap Penerbitan SKLB 1) Bendahara Penerimaan menerima informasi kelebihan atas penerimaan pendapatan daerah. 2) Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi terhadap informasi atau permohonan pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan daerah. 3) Setelah terverifikasi, Bendahara Penerimaan menyiapkan SKLB. 4) PPKD mengesahkan dan menerbitkan SKLB. b. Tahap Pengajuan LS pengembalian atas kelebihan penerimaan pendapatan daerah Bagian 1 - Penyesuaian Pendapatan Berdasarkan pengajuan SKLB untuk pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah: 1) yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tahun sebelumnya 2) yang sifatnya tidak berulang yang terjadi dalam tahun yang sama Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD melakukan koreksi pada rekening penerimaan yang bersangkutan. Bagian 2 - Belanja Tidak Terduga [Halaman 255] - 255 - Berdasarkan pengajuan SKLB, Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD akan memproses pengajuan LS pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah dan membebankannya pada rekening belanja tidak terduga. c. Tahap Penyesuaian Pencatatan 1) Berdasarkan SP2 pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama, Bendahara Penerimaan SKPD melakukan penyesuaian pencatatan terhadap pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah dimaksud melalui koreksi kesalahan pencatatan penerimaan daerah. 2) Berdasarkan SP2 pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah yang sifatnya tidak berulang dan terjadi pada sebelumnya, Bendahara Pengeluaran SKPKD melakukan penyesuaian pencatatan terhadap pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah dimaksud yang dibebankan pada BTT. L. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA 1. Ketentuan Umum Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang mana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan belanja memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut: a. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. b. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. c. Pengeluaran kas tersebut di atas tidak termasuk pengeluaran [Halaman 256] - 256 - keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: 1) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; 2) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan 3) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan e. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan tidak dipenuhi. f. Bendahara bertanggung Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran jawab atas secara pribadi Pembantu pembayaran yang dilaksanakannya. g. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Umum Negara. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Atas persetujuan PA, Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada Unit SKPD. b. Dalam proses belanja menggunakan UP, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat melakukan pembayaran secara sekaligus langsung kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar terlebih dahulu kepada PPTK. c. Pembayaran belanja secara sekaligus kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar, dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PA/KPA yang dituangkan dalam Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh PPTK. d. Pemberian uang panjar berdasarkan NPD dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK. [Halaman 257] - 257 - e. Dalam hal uang panjar lebih besar dari realisasi pembayaran belanja, PPTK mengembalikan kelebihan uang panjar dimaksud kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. Jika uang panjar lebih kecil dari realisasi pembayaran belanja, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar kekurangannya kepada PPTK melalui transfer ke rekening PPTK. f. PPTK bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan uang panjar yang diterima dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Pelaksanaan Belanja Menggunakan Uang Panjar 1) Pengajuan Uang Panjar a) PPTK menghitung kebutuhan uang panjar yang berdasarkan rencana pelaksanaan sub kegiatan dan DPA SKPD. b) PPTK menyiapkan NPD. c) PPTK menyampaikan NPD kepada PA/KPA untuk mendapatkan persetujuan. d) PA/KPA memberikan persetujuan menyampaikannya terhadap kepada NPD dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. e) Berdasarkan NPD yang telah mendapat persetujuan PA/KPA, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencairkan uang panjar sebesar yang tercantum secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK. 2) Pelaksanaan Belanja a) Setelah menerima uang panjar tersebut, PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya. Pada saat pelaksanaan belanja, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil. b) Dalam hal sampai dengan batas yang telah ditentukan atau pelaksanaan sub kegiatan telah selesai, PPTK menyusun rekapitulasi belanja yang menggunakan uang panjar dilampiri [Halaman 258] - 258 - dengan bukti-bukti yang sah, untuk selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk diverifikasi dan sebagai bahan pertanggungjawaban belanja. c) Berdasarkan hasil verifikasi atas rekapitulasi belanja terdapat kekurangan pembayaran atas uang panjar yang diberikan, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kekurangan pembayaran tersebut secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening PPTK. d) Berdasarkan hasil verifikasi atas rekapitulasi belanja terdapat kelebihan uang panjar, PPTK melakukan pengembalian kelebihan uang panjar secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening PPTK ke rekening Bendahara Pengeluaran. b. Pelaksanaan Belanja Tanpa Uang Panjar 1) PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya dan untuk itu melakukan transaksi dengan pihak penyedia barang/jasa. 2) Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil. 3) Berdasarkan bukti-bukti belanja yang sah, PPTK menyiapkan NPD. 4) PPTK menyampaikan NPD kepada PA/KPA untuk mendapatkan persetujuan. 5) PA/KPA memberikan menyampaikan kepada persetujuan terhadap NPD dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. 6) Pada saat bersamaan, PPTK menyerahkan rekapitulasi belanja disertai dengan bukti-bukti Pengeluaran/Bendahara yang sah Pengeluaran kepada Bendahara Pembantu untuk diverifikasi. 7) Berdasarkan NPD, Rekapitulasi Belanja, dan bukti-bukti yang sah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan proses pembayaran langsung secara tunai/non tunai 8) Pembayaran secara pemindahbukuan non dari tunai dilakukan rekening melalui Bendahara [Halaman 259] - 259 - Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening pihak penyedia barang/jasa. c. Verifikasi Belanja oleh Bendahara Pengeluaran 1) Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu melakukan verifikasi belanja dengan langkah sebagai berikut: a) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran. b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan. c) Meneliti keabsahan bukti belanja termasuk bukti/pernyataan atas pencatatan/pendaftaran BMD. d) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam bukti transaksi. 2) Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi, Bendahara Pengeluaran akan meminta PPTK untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan. 3) Proses verifikasi ini menjadi dasar dalam proses penyusunan LPJ Penggunaan UP. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pelaksanaan dan penatausahaan belanja antara lain sebagai berikut: Nota Pencairan Dana [Halaman 260] - 260 - M. PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN 1. Ketentuan Umum Penetapan besaran Uang Persediaan (selanjutnya disebut UP) merupakan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah berdasarkan perhitungan besaran UP yang dilakukan oleh BUD. Beberapa ketentuan umum terkait penetapan besaran UP untuk setiap SKPD adalah sebagai berikut: a. Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak menggunakan mekanisme LS. Dengan demikian, penghitungan besaran UP didahului dengan melakukan perhitungan besaran anggaran belanja yang akan menggunakan LS. b. Besaran UP dapat juga dihitung berdasarkan proporsi tertentu dari keseluruhan anggaran belanja yang ditetapkan pada DPA-SKPD. 2. Ketentuan Pelaksanaan Perhitungan besaran UP dilakukan dengan cara sebagai berikut: Alternatif 1: Membagi total belanja UP dengan frekuensi pengajuan LPJ UP a. Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. b. Menentukan keseluruhan rencana belanja yang akan menggunakan UP, dengan cara melakukan pengurangan total belanja berdasarkan DPA SKPD dengan jumlah besaran belanja LS yang sudah dihitung. c. Melakukan proyeksi frekuensi berapa kali bendahara melakukan LPJ UP dalam setahun berdasarkan justifikasi dan/atau pengalaman tahun-tahun sebelumnya. d. Menentukan besaran UP dengan rumus: Besaran UP= 𝑅𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑎𝑦𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑏𝑒𝑙𝑎𝑛𝑗𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑎𝑛 𝑃𝑟𝑜𝑦𝑒𝑘𝑠𝑖 𝑓𝑟𝑒𝑘𝑢𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑗𝑢𝑎𝑛 𝐿𝑃𝐽 𝑈𝑃 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑒𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 Alternatif 2: Batas maksimal nilai UP ditentukan berdasarkan pagu anggaran SKPD a. Menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki SKPD sebagaimana digambarkan dalam contoh di bawah ini (angka hanya sebagai ilustrasi): 1) maksimal Rp.50.000.000 untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan [Halaman 261] - 261 - Rp.500.000.000. 2) maksimal Rp.75.000.000 untuk Pagu DPA SKPD diatas SKPD diatas Rp.500.000.000 sampai dengan Rp.1.000.000.000. 3) maksimal Rp.100.000.000 untuk Pagu DPA Rp.1.000.000.000. N. PROSES PELIMPAHAN UANG PERSEDIAAN 1. Ketentuan Umum Pelimpahan Uang Persediaan (untuk selanjutnya disingkat Pelimpahan UP) adalah alokasi UP yang ada di Bendahara Pengeluaran untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu. Pelimpahan UP ini bertujuan untuk memperlancar proses pelaksanaan kegiatan pada SKPD, khususnya yang dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Pelimpahan UP digunakan untuk membiayai belanja-belanja yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di luar LS maupun TU. Proses pelimpahan UP ini muncul karena adanya ketentuan yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu hanya berwenang untuk mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-LS dan SPP-TU. Beberapa ketentuan umum terkait proses Pelimpahan UP adalah sebagai berikut: a. Proses pelimpahan UP didasarkan pada perencanaan internal SKPD dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA). b. Atas persetujuan PA, Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada unit SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu. c. Persetujuan PA dan besaran pelimpahan UP dituangkan dalam surat keputusan PA tentang besaran pelimpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan mempertimbangkan usul Bendahara Pengeluaran. d. Besarnya jumlah uang yang dilimpahkan tersebut memperhitungkan besarnya kegiatan yang dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta waktu pelaksanaan kegiatan. [Halaman 262] - 262 - e. Atas dasar pelimpahan UP tersebut, maka Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada bukubuku terkait. f. Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab atas penggunaan UP yang dilimpahkan oleh Bendahara Pengeluaran. g. Pelimpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu berakhir ketika sub kegiatan unit SKPD yang bersangkutan telah selesai dilaksanakan dan apabila terdapat sisa uang persediaan, disetorkan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening Bendahara Pengeluaran. 2. Ketentuan Pelaksanaan Ketentuan pelaksanaan Pelimpahan UP adalah sebagai berikut: a. Pengguna Anggaran menetapkan besaran pelimpahan UP berdasarkan usulan dari Bendahara Pengeluaran. b. Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan permohonan pelimpahan UP kepada Pengguna Anggaran melalui Kuasa Pengguna Anggaran. c. Berdasarkan besaran pelimpahan UP yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran melimpahkan UP ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu. d. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pelimpahan UP tersebut pada buku-buku terkait. Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat mengajukan permintaan pelimpahan UP berikutnya kepada Bendahara Pengeluaran sebesar pelimpahan UP yang terpakai disertai bukti-bukti transaksi. O. PERMINTAAN PEMBAYARAN 1. Ketentuan Umum Permintaan Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai proses awal pembayaran oleh Pemerintah Daerah kepada Pihak Terkait sekaligus sebagai proses pembebanan rekening Belanja. Proses permintaan pembayaran memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 142 sampai dengan Pasal 146 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, permintaan pembayaran diatur sebagai berikut: [Halaman 263] - 263 - a. Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. b. Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran SKPD dan lokasi, disampaikan Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui PPK Unit SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. c. Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan SKPD, disampaikan Bendahara Pengeluaran pembantu melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. d. SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran terdiri atas SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS. Sedangkan SPP yang dapat diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu terdiri atas SPP TU dan SPP LS. e. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian UP. Pengajuan SPP UP diajukan dengan melampirkan keputusan Kepala Daerah tentang besaran UP. f. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP. Pengajuan SPP GU dilampiri dengan dokumen asli pertanggungjawaban penggunaan UP. g. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran UP dan GU ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. h. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP LS dan/atau SPP UP/GU. i. Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Pengajuan SPP TU dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana. j. Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk: 1) Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau [Halaman 264] - 264 - 2) Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA. k. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran: 1) gaji dan tunjangan; 2) kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa; dan 3) kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa dapat juga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA. m. Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK. n. Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan sub kegiatan, SKPD diberikan UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran SKPD. b. Besaran UP untuk masing-masing SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah tentang besaran UP, yang ditetapkan satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran, berdasarkan pertimbangan: 1) ketersediaan kas di RKUD; 2) rencana pembayaran belanja dengan menggunakan mekanisme LS; 3) besaran anggaran SKPD. c. Pengajuan SPP UP mengacu pada Keputusan Kepala Daerah tentang besaran UP dan disertai dengan pernyataan pengguna anggaran bahwa uang persediaan akan digunakan sesuai dengan peruntukannya. d. Besaran GU dihitung berdasarkan belanja-belanja yang telah diverifikasi oleh bendahara pengeluaran dan tidak melebihi besaran [Halaman 265] - 265 - UP. Pengajuan SPP-GU terdiri atas: 1) Ringkasan SPP-GU; 2) Rincian belanja yang diajukan penggantiannya sampai dengan sub rincian objek; dan 3) Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan UP. e. Besaran TU dihitung berdasarkan pengajuan PPTK atau pihak terkait lainnya yang telah pengeluaran/bendahara diverifikasi pengeluaran oleh pembantu. bendahara Pengajuan permintaan pembayaran TU ini didokumentasikan dalam SPP TU yang terdiri atas: 1) Ringkasan SPP-TU; 2) Rincian belanja yang diajukan TU-nya sampai dengan sub rincian objek. f. Belanja LS adalah belanja yang dananya ditransfer langsung dari RKUD ke rekening pihak ketiga. Meskipun demikian, pembayaran gaji dan tunjangan dikategorikan sebagai belanja LS dengan pertimbangan transfer dananya dilakukan langsung dari RKUD ke penerima (tanpa melalui rekening bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu). g. SPP-LS kepada pihak ketiga lainnya digunakan untuk pembayaran antara lain: 1) hibah berupa uang; 2) bantuan sosial berupa uang; 3) bantuan keuangan; 4) subsidi; 5) bagi hasil; 6) belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya; 7) pembayaran kewajiban pemda atas putusan pengadilan, dan rekomendasi APIP dan/atau rekomendasi BPK. h. Pengajuan SPP-LS harus disertai dengan berbagai kelengkapan sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan Permintaan Pembayaran LS ini didokumentasikan dalam SPP-LS yang terdiri atas: 1) Ringkasan SPP-LS; 2) Rincian belanja yang diajukan pembayarannya sampai dengan sub rincian objek. [Halaman 266] - 266 - i. Pihak ketiga berkewajiban untuk menyampaikan kode e-billing untuk pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik kepada PPTK. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Pengajuan Permintaan Pembayaran UP 1) Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP-UP sesuai dengan besaran UP yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala Daerah; 2) Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran UP tersebut kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD. b. Pengajuan Permintaan Pembayaran GU 1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP. 2) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-GU kepada PA melalui PPK-SKPD dilampiri Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban UP. 3) Besaran SPP-GU adalah sebesar UP yang dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran. 4) SPP-GU diajukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) atau batasan tertentu sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. 5) Berdasarkan bukti-bukti transaksi belanja penggunaan UP yang disampaikan oleh PPTK, Bendahara Pengeluaran menyiapkan: a) LPJ Penggunaan UP disertai dengan bukti-bukti transaksi yang lengkap dan sah, termasuk dokumen perpajakan terkait. b) Pengajuan Permintaan GU yang didokumentasikan dalam SPPGU. c. Pengajuan Permintaan Pembayaran TU 1) Pengajuan Permintaan Belanja TU: a) PPTK menyusun rencana kebutuhan belanja yang akan didanai TU, berdasarkan rencana sub kegiatan dan DPA-SKPD, untuk memastikan bahwa kebutuhan dana tersebut memenuhi persyaratan pengajuan permintaan belanja TU, yaitu: (1) Kegiatan yang bersifat mendesak; (2) Tidak dapat menggunakan SPP-LS dan/atau SPP-UP/GU. b) PPTK menyiapkan rincian rencana penggunaan dana TU sebagai syarat pengajuan permintaan belanja TU yang didokumentasikan dalam Daftar Rincian Rencana Belanja TU. [Halaman 267] - 267 - PPTK kemudian menyampaikan Daftar Rincian Rencana Belanja TU tersebut kepada PA untuk mendapatkan persetujuan. c) Setelah memberikan persetujuan, PA memberikan Daftar Rincian Rencana Belanja TU kepada PPKD. d) PPKD memberikan persetujuan Daftar Rencana Rincian Belanja TU dengan memperhatikan batas jumlah pengajuan permintaan belanja TU yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 2) Pengajuan Permintaan Pembayaran TU a) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menerima Daftar Rincian Rencana Belanja TU sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran TU. b) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu meneliti rencana belanja TU dengan langkah sebagai berikut: (1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; (2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; (3) Meneliti perhitungan pengajuan TU dan/atau dokumen yang mendasarinya; c) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan permintaan TU yang didokumentasikan dalam SPP-TU; d) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan persetujuan permintaan pembayaran TU tersebut kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD. d. Pengajuan Permintaan Pembayaran LS 1) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Gaji dan Tunjangan a) PPTK menyiapkan rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan sebagai dokumen pengajuan permintaan pembayaran LS Gaji dan Tunjangan. b) Rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan dilengkapi: (1) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh pejabat sesuai kewenangan; (2) Salinan dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang [Halaman 268] - 268 - meliputi: (a) gaji induk; (b) gaji susulan; (c) kekurangan gaji; (d) gaji terusan; (e) SK CPNS; (f) SK PNS; (g) SK kenaikan pangkat; (h) SK jabatan; (i) kenaikan gaji berkala; (j) surat pernyataan pelantikan; (k) surat pernyataan melaksanakan tugas; (l) daftar keluarga (KP4); (m) fotokopi surat nikah; (n) fotokopi akte kelahiran; (o) surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji; (p) surat keterangan masih sekolah/kuliah; (q) surat pindah; dan (r) surat kematian; Kelengkapan dokumen di atas disesuaikan dengan peruntukannya. c) Berdasarkan rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan dan dokumen pendukung, Bendahara Pengeluaran memverifikasi rencana belanja gaji dan tunjangan dengan langkah antara lain: (1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja gaji dan tunjangan yang akan diajukan tidak melebihi sisa anggaran; (2) Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk belanja gaji dan tunjangan yang akan diajukan telah disediakan; (3) Meneliti validitas perhitungan dokumen daftar gaji. d) Berdasarkan hasil verifikasi, Bendahara Pengeluaran menyiapkan pengajuan permintaan pembayaran LS Gaji dan Tunjangan yang didokumentasikan dalam SPP-LS Gaji dan Tunjangan. Pengajuan tersebut disampaikan kepada PA [Halaman 269] - 269 - melalui PPK-SKPD. 2) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Pengadaan Barang dan Jasa a) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LS Pengadaan Barang dan Jasa dengan mengacu kepada berita acara dan dokumen pengadaan. Dokumen pengadaan yang dimaksud antara lain: (1) dokumen kontrak; (2) berita acara pemeriksaan; (3) berita acara kemajuan pekerjaan; (4) berita acara penyelesaian pekerjaan; (5) berita acara serah terima barang dan jasa; (6) berita acara pembayaran; (7) surat jaminan bank; (8) surat referensi/keterangan bank; (9) jaminan pembayaran dari bank yang sama dengan bank RKUD; (10) surat pernyataan kesanggupan dari pihak lain/rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan seratus persen sampai dengan berakhir masa kontrak; (11) dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrakkontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri. Kelengkapan dokumen pengadaan di atas disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jenis atau sifat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan. b) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memverifikasi rencana belanja pengadaan barang dan jasa dengan langkah antara lain: (1) Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk belanja pengadaan barang dan jasa yang akan diajukan telah disediakan; (2) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja pengadaan barang dan jasa yang akan diajukan tidak melebihi sisa anggaran; (3) Meneliti kelengkapan dan validitas perhitungan atas tagihan pihak ketiga, Berita Acara Serah Terima (BAST), [Halaman 270] - 270 - dan dokumen pengadaan barang dan jasa. c) Berdasarkan hasil verifikasi, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan pengajuan permintaan pembayaran LS Pengadaan Barang dan Jasa yang didokumentasikan dalam SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa. d) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan persetujuan permintaan pembayaran LS Pengadaan Barang dan Jasa tersebut kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-unit SKPD. 3) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Kepada Pihak Ketiga Lainnya a) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LS Kepada Pihak Ketiga Lainnya dengan mengacu kepada Keputusan Kepala Daerah dan dokumen pendukung lainnya. b) Besaran Pengajuan LS kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung berdasarkan keputusan kepala daerah dan/atau dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi oleh bendahara pengeluaran. c) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memverifikasi rencana pembayaran kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan langkah antara lain: (1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa pembayaran kepada Pihak Ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan diajukan tidak melebihi sisa anggaran; (2) Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk pembayaran kepada Pihak Ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan diajukan telah disediakan; (3) Meneliti kelengkapan berdasarkan keputusan dan validitas Kepala dokumen pendukung lainnya. Daerah perhitungan dan/atau [Halaman 271] - 271 - d) Berdasarkan hasil verifikasi, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan Permintaan LS kepada Pihak Ketiga lainnya yang didokumentasikan dalam SPP-LS kepada Pihak Ketiga lainnya. e) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan persetujuan permintaan pembayaran LS pihak ketiga lainnya tersebut kepada PA/KPA melalui PPK- SKPD/PPK-Unit SKPD. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen permintaan pembayaran antara lain sebagai berikut: [Halaman 272] - 272 - a. SPP-UP *) PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Nomor : …………………………………… Uang Persediaan SPP-UP 1. Nama SKPD : …………………………………… 2. Nama Pengguna Anggaran : …………………………………… 3. Nama Bendahara Pengeluaran : …………………………………… 4. NPWP Bendahara Pengeluaran : 5. Nama Bank : …………………………………… 6. Nomor Rekening Bank : …………………………………… 7. Untuk Keperluan : …………………………………… 8. Dasar Pengeluaran : SPD ………. Nomor: …………….. tanggal ……………. Sebesar: Rp ……………………… (Terbilang ……………………………………………….) Uraian No I II SPD Tanggal : ……………………….. Nomor: …………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: …………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. SP2D Sebelumnya Tanggal : ……………………….. Nomor: …………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: …………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini. ………tanggal……… Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran [Halaman 273] - 273 - PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) Nomor : …………………………. Tahun Anggaran : ………… RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN No Kode Rekening Uraian Nilai Rupiah Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1 1. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 2. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 3. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2 4. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 5. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 6. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 7. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 8. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3 9. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 10. dst TOTAL……………. Terbilang : ## …………………….. rupiah ## Mengetahui/Menyetujui: (Tempat, Tanggal) Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) NIP………………… NIP………………….. [Halaman 274] - 274 - b. SPP-GU *) PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Nomor : …………………………………… Ganti Uang Persediaan SPP-GU 1. Nama SKPD : …………………………………… 2. Nama Pengguna Anggaran : …………………………………… 3. Nama Bendahara Pengeluaran : …………………………………… 4. NPWP Bendahara Pengeluaran : …………………………………… 5. Nama Bank : …………………………………… 6. Nomor Rekening Bank : …………………………………… 7. Untuk Keperluan : …………………………………… 8. Dasar Pengeluaran : SPD ………. Nomor: …………….. tanggal ……………. Sebesar: Rp ……………………… (Terbilang ……………………………………………….) Uraian No SPD I II Tanggal : ……………………….. Nomor: …………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: …………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ……………………… Rp. SP2D Sebelumnya Tanggal : ……………………….. Nomor: …………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: …………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ……………………… Rp. Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini. ………tanggal……… Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran [Halaman 275] - 275 - PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) Nomor : …………………………. Tahun Anggaran : ………… RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN No Kode Rekening Uraian Nilai Rupiah Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1 1. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 2. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 3. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2 4. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 5. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 6. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 7. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 8. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3 9. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 10. dst TOTAL……………. Terbilang : ## …………………….. rupiah ## Mengetahui/Menyetujui: (Tempat, Tanggal) Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) NIP………………… NIP………………….. [Halaman 276] - 276 - c. SPP-TU *) PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Nomor : …………………………………… Tambahan Uang Persediaan SPP-TU 1. Nama SKPD/Unit Kerja : 2. Kode dan Nama Sub Kegiatan : 3. Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran : 4. Nama PPTK : 5. Nama Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu : 6. NPWP Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu : 7. Nama Bank : …………………………………… 8. Nomor Rekening Bank : …………………………………… 9. Untuk Keperluan : …………………………………… 10. Dasar Pengeluaran …………………………………… …………………………………… …………………………………… : SPD ………. Nomor: …………….. tanggal ……………. Sebesar: Rp ……………………… (Terbilang ……………………………………………….) Uraian No I SPD II Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. SP2D Sebelumnya Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ………tanggal……… Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (tanda tangan) (tanda tangan) (nama lengkap) (nama lengkap) NIP. NIP. Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran/PPTK Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran/PPTK [Halaman 277] - 277 - PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) Nomor : …………………………. Tahun Anggaran : ………… RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN No Kode Rekening Uraian Nilai Rupiah Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1 1. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 2. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 3. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2 4. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 5. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 6. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 7. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 8. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3 9. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 10. dst TOTAL……………. Terbilang : ## …………………….. rupiah ## Mengetahui/Menyetujui: (Tempat, Tanggal) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) NIP………………… NIP………………….. [Halaman 278] - 278 - d. SPP-LS Gaji dan Tunjangan *) PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Nomor : …………………………………… Langsung Gaji dan Tunjangan SPP-LS 1. Nama SKPD/Unit Kerja : …………………………………… 2. Kode dan Nama Sub Kegiatan : …………………………………… 3. Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran : …………………………………… 4. Nama PPTK : …………………………………… 5. Nama Bendahara Pengeluaran : …………………………………… 6. NPWP Bendahara Pengeluaran : …………………………………… 7. Nama Bank : …………………………………… 8. Nomor Rekening Bank : …………………………………… 9. Untuk Keperluan : …………………………………… 10. Dasar Pengeluaran : SPD ………. Nomor: …………….. tanggal ……………. Sebesar: Rp ……………………… (Terbilang ……………………………………………….) Uraian No I SPD II Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. SP2D Sebelumnya Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini. ………tanggal……… Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (tanda tangan) (nama lengkap) (nama lengkap) NIP. NIP. Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran/PPTK Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran/PPTK [Halaman 279] - 279 - PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) GAJI DAN TUNJANGAN Nomor : …………………………. Tahun Anggaran : ………… RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN No Kode Rekening Uraian Nilai Rupiah Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1 1. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 2. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 3. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2 4. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 5. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 6. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 7. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 8. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3 9. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 10. dst TOTAL……………. Terbilang : ## …………………….. rupiah ## Mengetahui/Menyetujui: (Tempat, Tanggal) Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) NIP………………… NIP………………….. [Halaman 280] - 280 - e. SPP-LS Barang dan Jasa *) PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Nomor : …………………………………… Langsung Barang dan Jasa SPP-LS 1. Nama SKPD/Unit Kerja : …………………………………… 2. Kode dan Nama Sub Kegiatan : …………………………………… 3. Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran : …………………………………… 4. Nama PPTK : …………………………………… 5. Nama Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu : …………………………………… 6. NPWP Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu : …………………………………… 7. Nama Bank : …………………………………… 8. Nomor Rekening Bank : …………………………………… 9. Untuk Keperluan : …………………………………… 10. Dasar Pengeluaran : SPD ………. Nomor: …………….. tanggal ……………. Sebesar: Rp ……………………… (Terbilang ……………………………………………….) Uraian No I SPD Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. II SP2D Sebelumnya Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini. ………tanggal……… Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (tanda tangan) (tanda tangan) (nama lengkap) (nama lengkap) NIP. NIP. Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran/PPTK Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran/PPTK [Halaman 281] - 281 - PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) BARANG DAN JASA Nomor : …………………………. Tahun Anggaran : ………… RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN No Kode Rekening Uraian Nilai Rupiah Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1 1. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 2. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 3. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2 4. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 5. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 6. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 7. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 8. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3 9. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 10. dst TOTAL……………. Terbilang : ## …………………….. rupiah ## Mengetahui/Menyetujui: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (Tempat, Tanggal) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) NIP………………… NIP………………….. [Halaman 282] - 282 - f. SPP-LS Pihak Ketiga Lainnya *) PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Nomor : …………………………………… Langsung Pihak Ketiga Lainnya SPP-LS 1. Nama SKPD/Unit Kerja : …………………………………… 2. Kode dan Nama Sub Kegiatan : …………………………………… 3. Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran : …………………………………… 4. Nama PPTK : …………………………………… 5. Nama Bendahara Pengeluaran : …………………………………… 6. NPWP Bendahara Pengeluaran : …………………………………… 7. Nama Bank : …………………………………… 8. Nomor Rekening Bank : …………………………………… 9. Untuk Keperluan : …………………………………… 10. Dasar Pengeluaran : SPD ………. Nomor: …………….. tanggal ……………. Sebesar: Rp ……………………… (Terbilang ……………………………………………….) Uraian No I SPD II Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. SP2D Sebelumnya Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Tanggal : ……………………….. Nomor: ………………………… Rp. Dst : ……………………….. Dst: ………………………… Rp. Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini. ………tanggal……… Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (tanda tangan) (nama lengkap) (nama lengkap) NIP. NIP. Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran/PPTK Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran/PPTK [Halaman 283] - 283 - PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) …… SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) Pihak Ketiga Lainnya Nomor : …………………………. Tahun Anggaran : ………… RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN No Kode Rekening Uraian Nilai Rupiah Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1 1. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 2. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 3. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2 4. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 5. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 6. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 7. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 8. dst Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3 9. x.xx.xx.xx.xx.xxx ……………………….. 10. dst TOTAL……………. Terbilang : ## …………………….. rupiah ## Mengetahui/Menyetujui: (Tempat, Tanggal) Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) NIP………………… NIP………………….. [Halaman 284] - 284 - P. PERINTAH MEMBAYAR 1. Ketentuan Umum Perintah membayar Anggaran/Kuasa adalah Pengguna kewenangan Anggaran yang untuk dimiliki belanja Pengguna yang telah dianggarkan dalam DPA SKPD. Perintah membayar didahului dengan proses verifikasi belanja oleh PPK SKPD yang sekaligus menandai pengakuan belanja tersebut. Proses perintah membayar memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 147 dan Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perintah membayar diatur sebagai berikut: a. Berdasarkan pengajuan SPP-UP, PA mengajukan permintaan UP kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP. b. Berdasarkan pengajuan SPP-GU, PA mengajukan penggantian UP yang telah digunakan kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPMGU. c. Berdasarkan pengajuan SPP-TU, PA/KPA mengajukan permintaan TU kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU. d. Berdasarkan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu, PPK-SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas: 1) kebenaran materiil surat bukti mengenai hak pihak penagih 2) kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa 3) ketersediaan dana yang bersangkutan e. Berdasarkan hasil verifikasi, PA/KPA memerintahkan pembayaran atas Beban APBD melalui penerbitan SPM-LS kepada Kuasa BUD. f. Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, PA/KPA tidak menerbitkan SPM-LS. g. PA/KPA mengembalikan dokumen SPP-LS dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPP. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. [Halaman 285] - 285 - b. Perintah pembayaran diajukan oleh Pengguna Anggaran kepada Kuasa BUD dan didokumentasikan dalam SPM yang disiapkan oleh PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD setelah sebelumnya melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan pembayaran c. Jenis SPM terdiri atas: 1) SPM-UP 2) SPM-GU 3) SPM-TU 4) SPM-LS Gaji dan Tunjangan 5) SPM-LS Pengadaan Barang dan Jasa 6) SPM-LS Pihak ketiga lainnya d. PPK-Unit SKPD berwenang melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan hanya untuk pengajuan permintaan pembayaran LS dan/atau TU dari Bendahara Pengeluaran Pembantu. e. PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir. f. Dalam hal PA/KPA berhalangan sementara, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM berdasarkan Surat Tugas PA/KPA. g. Dalam hal PA/KPA berhalangan tetap, penunjukkan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. h. PPK-SKPD/PPK Unit SKPD dalam penerbitan setiap SPM, melakukan pencatatan pada register SPM. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Perintah Membayar UP 1) Berdasarkan SPP-UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, PPK-SKPD melakukan verifikasi dengan cara meneliti kesesuaian besaran UP dengan SK Kepala Daerah. 2) Dalam hal menyiapkan hasil verifikasi rancangan dinyatakan Perintah sesuai, Membayar PPK-SKPD UP yang didokumentasikan dalam draft SPM-UP untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran. 3) PA menandatangani dan menerbitkan SPM-UP paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA; dan [Halaman 286] - 286 - b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD. b. Perintah Membayar GU 1) PPK-SKPD melakukan verifikasi atas SPP-GU dan LPJ Penggunaan UP beserta bukti-bukti transaksinya yang diterima dari Bendahara Pengeluaran dengan langkah berikut: a) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) Meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi dan dokumen perpajakan terkait. d) Meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan GU, LPJ Penggunaan UP, dan bukti-bukti transaksinya. 2) Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, PPK-SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-GU. 3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPK SKPD menyiapkan pengajuan Perintah Membayar GU yang didokumentasikan dalam draft SPM-GU untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran. 4) Pengguna Anggaran menandatangani dan menerbitkan SPM-GU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA; dan b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen. c. Perintah Membayar TU 1) Berdasarkan pengajuan SPP-TU oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang disertai dengan Daftar Rincian Rencana Belanja TU, PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi dengan langkah sebagai berikut: a) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; [Halaman 287] - 287 - c) Meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan permintaan Perintah Membayar TU. 2) Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-TU. 3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPKSKPD/PPK-Unit SKPD menyiapkan pengajuan Perintah Membayar TU yang didokumentasikan dalam draft SPM-TU untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran. 4) PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-TU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA; dan b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen. d. Perintah Membayar LS 1) Berdasarkan pengajuan SPP-LS oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukungnya, PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi dengan langkah berupa: a) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) Meneliti kelengkapan dokumen sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana yang tersimpan dalam dokumentasi di sistem. d) Meneliti keabsahan dokumen-dokumen pendukung. e) Meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan LS dengan dokumen pendukungnya. 2) Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara [Halaman 288] - 288 - Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-LS. 3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPKSKPD/PPK-Unit SKPD menyiapkan pengajuan Perintah Membayar LS yang didokumentasikan dalam draft SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA 4) PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-LS paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA; dan b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen. 5) Penerbitan SPM-LS dapat dilakukan dengan menerapkan ETP yang dicetak dan dikirim secara online dalam bentuk file kepada Kuasa BUD. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen perintah membayar antara lain sebagai berikut: [Halaman 289] - 289 - 3.1 SPM-UP PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) SURAT PERINTAH MEMBAYAR Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran: No. SPM : KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH Potongan – potongan : PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA No. Uraian Jumlah (No. Rekening) Keterangan Supaya menerbitkan SP2D Kepada: Jumlah SKPD : …………………………………….. Bendahara/pihak lain : …………………………………….. No. Rekening Bank : …………………………………….. Nama Bank : …………………………………….. NPWP : …………………………………….. Dasar Pembayaran : Rp. ……….…,- Informasi : (Tidak mengurangi jumlah pembayaran SPM) No. Uraian Jumlah (No. Rekening) Jumlah Rp. ……….…,- …………………………………….. Untuk Keperluan : Pembebanan Pada Kegiatan KODE KEGIATAN SPM Yang Dibayarkan URAIAN Jumah NILAI Rp. …….…,- Jumlah Yang Diminta Rp. …………….…,- Jumlah Potongan Rp. …………….…,- Jumlah Yang Dibayarkan Rp. …………….…,- Uang Sejumlah: (…………………………) Jumlah SPP Yang Diminta: Rp. ..…….…,… … …, tanggal … … … (terbilang ) Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) Nomor dan Tanggal SPP NIP. SPM ini sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala SKPD Keterangan [Halaman 290] - 290 - 3.2 SPM-GU PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) SURAT PERINTAH MEMBAYAR Ganti Uang (GU) Tahun Anggaran: No. SPM: KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH Potongan – potongan : PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA No. Uraian Jumlah (No. Rekening) Keterangan Supaya menerbitkan SP2D Kepada: Jumlah SKPD : …………………………………….. Bendahara/pihak lain : …………………………………….. No. Rekening Bank : …………………………………….. Nama Bank : …………………………………….. NPWP : …………………………………….. Dasar Pembayaran : Rp. ……….…,- Informasi : (Tidak mengurangi jumlah pembayaran SPM) No. Uraian Jumlah (No. Rekening) Jumlah Rp. ……….…,- …………………………………….. Untuk Keperluan : Pembebanan Pada Kegiatan KODE KEGIATAN SPM Yang Dibayarkan URAIAN Jumah NILAI Rp. …….…,- Jumlah Yang Diminta Rp. …………….…,- Jumlah Potongan Rp. …………….…,- Jumlah Yang Dibayarkan Rp. …………….…,- Uang Sejumlah: (…………………………) Jumlah SPP Yang Diminta: Rp. ..…….…,… … …, tanggal … … … (terbilang) Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) Nomor dan Tanggal SPP NIP. SPM ini sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala SKPD Keterangan [Halaman 291] - 291 - 3.3 SPM-TU PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) SURAT PERINTAH MEMBAYAR Tambah Uang (TU) Tahun Anggaran: No. SPM: KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH Potongan – potongan : PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA No. Uraian Jumlah (No. Rekening) Keterangan Supaya menerbitkan SP2D Kepada: Jumlah SKPD : …………………………………….. Bendahara/pihak lain : …………………………………….. No. Rekening Bank : …………………………………….. Nama Bank : …………………………………….. NPWP : …………………………………….. Dasar Pembayaran : Rp. ……….…,- Informasi : (Tidak mengurangi jumlah pembayaran SPM) No. Uraian Jumlah (No. Rekening) Keterangan Jumlah Rp. ……….…,- …………………………………….. Untuk Keperluan : Pembebanan Pada Kegiatan KODE KEGIATAN SPM Yang Dibayarkan URAIAN Jumah NILAI Rp. …….…,- Jumlah Yang Diminta Rp. …………….…,- Jumlah Potongan Rp. …………….…,- Jumlah Yang Dibayarkan Rp. …………….…,- Uang Sejumlah: (…………………………) Jumlah SPP Yang Diminta: Rp. ..…….…,… … …, tanggal … … … (terbilang ) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) Nomor dan Tanggal SPP NIP. SPM ini sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala SKPD [Halaman 292] - 292 - 3.4 SPM-LS PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) SURAT PERINTAH MEMBAYAR Langsung (LS) Tahun Anggaran: No. SPM: KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH Potongan – potongan : PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA No. Uraian Jumlah (No. Rekening) Keterangan Supaya menerbitkan SP2D Kepada: Jumlah SKPD : …………………………………….. Bendahara/pihak lain : …………………………………….. No. Rekening Bank : …………………………………….. Nama Bank : …………………………………….. NPWP : …………………………………….. Dasar Pembayaran : Rp. ……….…,- Informasi : (Tidak mengurangi jumlah pembayaran SPM) No. Uraian Jumlah (No. Rekening) Keterangan Jumlah Rp. ……….…,- …………………………………….. Untuk Keperluan : Pembebanan Pada Kegiatan KODE KEGIATAN SPM Yang Dibayarkan URAIAN Jumah NILAI Rp. …….…,- Jumlah Yang Diminta Rp. …………….…,- Jumlah Potongan Rp. …………….…,- Jumlah Yang Dibayarkan Rp. …………….…,- Uang Sejumlah: (…………………………) Jumlah SPP Yang Diminta: Rp. ..…….…,… … …, tanggal … … … (terbilang) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) Nomor dan Tanggal SPP NIP. SPM ini sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala SKPD [Halaman 293] - 293 - Q. PERINTAH PENCAIRAN DANA 1. Ketentuan Umum Perintah pencairan dana dibuat oleh Kuasa BUD untuk mengeluarkan sejumlah uang dari RKUD berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA. Perintah pencairan dana tersebut ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya untuk mencairkan dana di RKUD dengan tujuan pembayaran kepada pihak-pihak terkait sesuai jenis SPM dan SPP yang diajukan. Proses perintah pencairan dana memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pengaturan perintah pencairan dana adalah sebagai berikut: a. Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya. b. Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima. c. Dalam rangka penerbitan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban untuk: 1) meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA; 2) menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran; 3) menguji ketersediaan dana Kegiatan yang bersangkutan; dan 4) memerintahkan pencairan dana sebagai dasar Pengeluaran Daerah. d. Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA/KPA apabila: 1) tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA; dan/atau 2) pengeluaran tersebut melampaui pagu. e. Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hal SP2D tidak diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Perintah Pencairan Dana disampaikan kepada Bank dengan memuat informasi tentang: 1) Baki Rekening yang akan dicairkan 2) Jumlah total dana RKUD yang dicairkan 3) Tujuan pembayaran dari jumlah total tersebut yang terinci [Halaman 294] - 294 - menjadi: (a) pihak penerima non-pihak ketiga atau pihak ketiga penyedia barang/jasa (b) potongan yang bersifat transitoris, diperlakukan sesuai ketentuan pada BAB V.C b. Dalam hal telah dilakukan integrasi sistem antara Kuasa BUD dengan Bank, harus dipastikan informasi yang dipersyaratkan dalam Perintah Pencairan Dana tersampaikan antara kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan keamanan digital pada sistem masing-masing. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Berdasarkan pengajuan SPM oleh PA/KPA yang disertai Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA, Kuasa BUD melakukan verifikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; 2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; 3) Meneliti dan memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan SPM; 4) Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran. b. Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA dan/ atau KPA apabila: 1) tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA; 2) tidak dilengkapi Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan 3) belanja tersebut melebihi sisa anggaran dan/atau dana tidak tersedia. c. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan dalam proses verifikasi tersebut, Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM. d. Dalam hal proses verifikasi dinyatakan lengkap, Kuasa BUD menerbitkan Perintah Pencairan Dana yang didokumentasikan dalam SP2D. [Halaman 295] - 295 - 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen perintah pencairan dana antara lain sebagai berikut: 3.1 SP2D-UP FORM AT SP 2D - UP P ROVINSI/KABUP ATEN/KOTA *) …… SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) N omor : …………….. Nomor SPM Dari : Tanggal : Nama SKPD : : NPWP BUD/Kuasa BUD : Tahun Anggaran Bank Pe ngirim : …………………………………………………………………………… He ndaklah me ncairkan / me mindahbukukan dari baki Re ke ning Nomor … … … … Uang se be sar Rp … … … (terbilang : … … … … …) Ke pada : : …………………………………….. NPWP No. Re ke ni ng Bank : Bank Pe ne ri ma : : …………………………………….. …………………………………….. Ke pe rluan Untuk …………………………………….. …………………………………….. Pagu Anggaran NO : Rp. …………………….…………. KODE KEGIATAN/SUB KEGIATAN JUMLAH URAIAN (Rp) 1 2 3 Ju ml ah Potongan-potongan: No. Ju ml ah Uraian (No. Rekening) Keterangan (Rp) 1. 2. 3. Ju ml ah Informasi: (tidak mengurangi jumlah pembayaran SP2D) No. Ju ml ah Uraian (No. Rekening) Keterangan (Rp) 1. 2. 3. 4. Ju ml ah SP2D yang Dibayarkan Jumlah yang Diminta Rp …………….…,- Jumlah Potongan Rp …………….…,- Ju ml ah yang Dibayarkan Rp …………….…,- Uang Seju ml ah: ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Lembar 1 : Bank Yang Ditu nju k Lembar 2 : Penggu na Anggaran/Ku asa Penggu na Anggaran … … …, tanggal … … … Ku asa Bendahara Umu m Daerah Lembar 3 : Arsip Ku asa BUD Lembar 4 : Pihak Penerima (tanda tangan) (nama lengkap) N IP. [Halaman 296] - 296 - 3.2 SP2D-GU FORM AT SP 2D - GU P ROVINSI/KABUP ATEN/KOTA *) …… SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Nomor : …………….. Nomor SPM Dari : Tanggal : Nama SKPD : : NPWP BUD/Kuasa BUD : Tahun Anggaran Bank Pengirim : …………………………………………………………………………… Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor … … … … Uang sebesar Rp … … … (terbilang : … … … … …) Ke pada : : …………………………………….. NPWP No. Re ke ni ng Bank : Bank Pe ne ri ma : : …………………………………….. …………………………………….. Ke pe rluan Untuk …………………………………….. …………………………………….. Pagu Anggaran NO : Rp. …………………….…………. KODE KEGIATAN/SUB KEGIATAN JUMLAH URAIAN (Rp) 1 2 3 Ju mlah Potongan-potongan: No. Ju mlah Uraian (No. Rekening) Keterangan (Rp) 1. 2. 3. Ju mlah Informasi: (tidak mengurangi jumlah pembayaran SP2D) No. Ju mlah Uraian (No. Rekening) Keterangan (Rp) 1. 2. 3. 4. Ju mlah SP2D yang Dibayarkan Jumlah yang Diminta Rp …………….…,- Jumlah Potongan Rp …………….…,- Ju mlah yang Dibayarkan Rp …………….…,- Uang Seju mlah: ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Lembar 1 : Bank Yang Ditu nju k Lembar 2 : Penggu na Anggaran/Ku asa Penggu na Anggaran … … …, tanggal … … … Ku asa Bendahara Umu m Daerah Lembar 3 : Arsip Ku asa BUD Lembar 4 : Pihak Penerima (tanda tangan) (nama lengkap) N IP. [Halaman 297] - 297 - 3.3 SP2D-TU FORM AT SP 2D - TU P ROVINSI/KABUP ATEN/KOTA *) …… SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Nomor : …………….. N omor SPM Dari : Tanggal : N ama SKPD : : N PWP BUD/Kuasa BUD : Tahun Anggaran Bank Pengirim : …………………………………………………………………………… Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening N omor … … … … Uang sebesar Rp … … … (terbilang : … … … … …) Kepada : …………………………………….. N PWP : …………………………………….. N o. Rekening Bank : …………………………………….. Bank Penerima : …………………………………….. Keperluan Untuk : …………………………………….. Pagu Anggaran NO : Rp. …………………….…………. KODE KEGIATAN/SUB KEGIATAN JUM L AH URAIAN (Rp ) 1 2 3 Juml ah Potongan-p otongan: No. Juml ah Urai an (No. Rekeni ng) Keterangan (Rp ) 1. 2. 3. Juml ah Informasi : (tidak mengurangi jumlah pembayaran SP2D) No. Juml ah Urai an (No. Rekeni ng) Keterangan (Rp ) 1. 2. 3. 4. Juml ah SP2D yang Di bayarkan Jumlah yang Diminta Rp …………….…,- Jumlah P otongan Rp …………….…,- Juml ah yang Di bayarkan Rp …………….…,- Uang Sejuml ah: ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Lembar 1 : Bank Yang Di tunjuk Lembar 2 : Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran … … …, tanggal … … … Ku asa Bendahara Umu m Daerah Lembar 3 : Arsi p Kuasa BUD Lembar 4 : Pi hak Peneri ma (tanda tangan) (nama lengkap) N IP. [Halaman 298] - 298 - 3.4 SP2D-LS FORM AT SP 2D - LS P ROVINSI/KABUP ATEN/KOTA *) …… SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) Nomor : …………….. Nomor SPM : Tanggal : Nama SKPD : Dari : NPWP BUD/Kuasa BUD : Tahun Anggaran Bank Pengirim : …………………………………………………………………………… Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor … … … … Uang sebesar Rp … … … (terbilang : … … … … …) Ke pada : : …………………………………….. NPWP No. Re ke ning Bank : Bank Pe ne rima : : …………………………………….. …………………………………….. Ke pe rluan Untuk …………………………………….. …………………………………….. Pagu Anggaran NO : Rp. …………………….…………. KODE KEGIATAN/SUB KEGIATAN JUMLAH URAIAN (Rp) 1 2 3 Ju mlah Potongan-potongan: No. Ju mlah Uraian (No. Rekening) Keterangan (Rp) 1. 2. 3. Ju mlah Informasi: (tidak mengurangi jumlah pembayaran SP2D) No. Ju mlah Uraian (No. Rekening) Keterangan (Rp) 1. 2. 3. 4. Ju mlah SP2D yang Dibayarkan Jumlah yang Diminta Rp …………….…,- Jumlah Potongan Rp …………….…,- Ju mlah yang Dibayarkan Rp …………….…,- Uang Seju mlah: ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Lembar 1 : Bank Yang Ditu nju k Lembar 2 : Penggu na Anggaran/Ku asa Penggu na Anggaran … … …, tanggal … … … Ku asa Bendahara Umu m Daerah Lembar 3 : Arsip Ku asa BUD Lembar 4 : Pihak Penerima (tanda tangan) (nama lengkap) N IP. [Halaman 299] - 299 - R. PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN 1. Ketentuan Umum Dalam penatausahaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu harus melakukan pengendalian atas pelaksanaan belanja yang menjadi kewenangannya. Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan bukubuku sebagai berikut: a. Buku Kas Umum b. Buku Pembantu Bank c. Buku Pembantu Kas Tunai d. Buku Pembantu Pajak e. Buku Pembantu Panjar f. Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja Pencatatan buku-buku di atas bersumber pada data, antara lain: a. Bukti transaksi yang sah dan lengkap b. SPP UP/GU/TU/LS c. SPM UP/GU/TU/LS d. SP2D e. Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang-undangan 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Pembukuan atas berbagai transaksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penerimaan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran/Bendahara membukukan penerimaan Pengeluaran UP/GU/TU Pembantu berdasarkan SP2D- UP/SP2D-GU/SP2D-TU, dengan melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum di sisi penerimaan dan pada Buku Kas Pembantu Bank di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah yang tertera pada SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TU. 2) Pelimpahan Uang Persediaan Pelimpahan sebagian UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dicatat pada BKU di sisi pengeluaran, serta pada Buku [Halaman 300] - 300 - Pembantu Bank di sisi pengeluaran sesuai dengan jumlah UP yang dilimpahkan. 3) Pergeseran Uang Persediaan Dalam hal Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pergeseran UP/GU/TU yang terdapat di bank ke kas tunai, dilakukan pencatatan pada BKU sisi pengeluaran dan penerimaan, pada Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Buku Pembantu Kas Tunai di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah UP/GU/TU yang digeser. 4) Pembayaran belanja oleh Bendahara Atas pembayaran yang Pengeluaran/Bendahara dilakukan Pengeluaran Bendahara Pembantu berdasarkan bukti-bukti belanja yang disampaikan PPTK secara tunai/non tunai, dilakukan pembukuan dengan mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Kas Tunai/Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom UP/GU/TU sejumlah nilai belanja bruto. 5) Pemberian Uang Panjar Berdasarkan Nota Pencairan pengeluaran uang/bukti Pengeluaran/Bendahara Dana lainnya PA/KPA, yang Pengeluaran serta bukti sah, Bendahara Pembantu mencatat pemberian uang panjar sebesar uang yang diberikan kepada PPTK di BKU pada sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Bank pada sisi pengeluaran dan Buku Pembantu Panjar di sisi pengeluaran. 6) Pertanggungjawaban Uang Panjar Berdasarkan pertanggungjawaban yang diberikan PPTK atas penggunaan uang panjar, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat di BKU pada sisi pengeluaran dan di buku pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada sisi pengeluaran. a) Dalam hal terdapat pengembalian kelebihan uang panjar dari PPTK, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat di Buku Pembantu Bank atau Buku Pembantu Kas Tunai pada sisi penerimaan sebesar yang dikembalikan. b) Dalam hal terdapat kekurangan uang panjar, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar [Halaman 301] - 301 - kekurangannya kepada PPTK, dan selanjutnya mencatat di Buku Pembantu Bank atau Buku Pembantu Kas Tunai pada sisi pengeluaran sebesar yang dibayarkan. 7) Belanja melalui LS Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembukuan pembayaran belanja melalui LS dengan melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan sisi pengeluaran pada tanggal yang sama, dan mencatat pada Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom belanja LS sebesar jumlah belanja bruto. 8) Pemungutan dan Penyetoran Pajak a) Pada saat pemugutan/pemotongan pajak, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi penerimaan, dan pada Buku Pembantu Pajak di sisi penerimaan. b) Pada saat penyetoran ke Rekening Kas Negara, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, dan Buku Pembantu Pajak di sisi pengeluaran. b. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib ditutup pada setiap akhir bulan dengan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan PA/KPA. Penutupan BKU dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kas. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pembukuan bendahara pengeluaran antara lain sebagai berikut: 3.1 Register SPP-SPM-SP2D [Halaman 302] - 302 - [Halaman 303] - 303 - 3.2 BKU [Halaman 304] - 304 - 3.3 Buku Pembantu Bank 3.4 Buku Pembantu Kas [Halaman 305] - 305 - 3.5 Buku Pembantu Pajak 3.6 Buku Pembantu Panjar [Halaman 306] - 306 - 3.7 Buku Pembantu per Sub Rincian Objek S. PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN 1. Ketentuan Umum Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur sebagai berikut: a. Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/GU/TU/LS kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. b. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas [Halaman 307] - 307 - pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan LPJ pengeluaran kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. c. Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan LPJ pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. d. Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu secara fungsional dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh PA/KPA. e. Untuk tertib LPJ pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan yang terdapat dalam kewenangannya. b. Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, meliputi: 1) LPJ Penggunaan UP a) LPJ penggunaan UP dilakukan Bendahara Pengeluaran pada setiap pengajuan GU. b) LPJ penggunaan UP disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. c) LPJ Penggunaan UP dijadikan sebagai lampiran pengajuan SPPGU. d) Pada akhir tahun LPJ Penggunaan UP disampaikan secara khusus (tidak menjadi lampiran pengajuan GU), sekaligus sebagai laporan sisa dana UP yang tidak diperlukan lagi. Penyampaian LPJ ini diikuti dengan penyetoran sisa dana UP ke RKUD. 2) Pertanggungjawaban penggunaan TU a) Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah TU yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. [Halaman 308] - 308 - b) Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD berupa LPJ TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. c) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA/KPA. 3) Pertanggungjawaban Administratif a) Pertanggungjawaban administratif disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; b) Pertanggungjawaban administratif berupa LPJ yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran secara kumulatif dan/atau per kegiatan yang dilampiri: (1) BKU; (2) Laporan penutupan kas (BKU); dan (3) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu c) Pada bulan terakhir tahun anggaran, LPJ administratif disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari dan wajib melampirkan bukti setoran sisa UP. 4) Pertanggungjawaban Fungsional a) Pertanggungjawaban fungsional disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. b) Pertanggungjawaban fungsional berupa LPJ yang merupakan konsolidasi dengan LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu, dilampiri: (1) Laporan penutupan kas; dan (2) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu. c) Pertanggungjawaban fungsional disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan PA. d) Pada bulan terakhir tahun anggaran, pertanggungjawaban fungsional disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari dan wajib melampirkan bukti setoran sisa UP 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Pertanggungjawaban Penggunaan UP 1) Pada setiap pengajuan GU, Bendahara Pengeluaran menyiapkan [Halaman 309] - 309 - LPJ penggunaan UP. 2) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan UP disampaikan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD sebagai lampiran pengajuan SPP GU dengan dilampiri bukti-bukti yang lengkap dan sah. b. Pertanggungjawaban Penggunaan TU 1) Bendahara Pengeluaran menyusun LPJ Penggunaan TU setelah TU yang dikelolanya telah habis digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan dan/atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. 2) Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan TU kepada PA melalui PPK-SKPD dengan dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 3) PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan. b. Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran. c. Meneliti keabsahan bukti belanja. c. Pertanggungjawaban Administratif 1) Penyusunan LPJ a. Setiap akhir bulan, Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. b. Bendahara Pengeluaran akan menyiapkan LPJ Bendahara serta melakukan konsolidasi dengan LPJ Bendahara Pembantu. LPJ Bendahara memberikan gambaran jumlah anggaran, realisasi, dan sisa pagu anggaran secara kumulatif dan/atau per kegiatan yang dilampiri: (1) BKU; (2) Laporan Penutupan Kas; (3) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu. 2) Penyampaian LPJ Administratif a. Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Bendahara kepada PA melalui berikutnya. PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan [Halaman 310] - 310 - b. PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ administratif dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Meneliti transaksi belanja beserta tanda bukti belanja yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait (2) Meneliti penerimaan SP2D yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait (3) Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses belanja dan pengeluaran kas 2) Apabila dalam proses verifikasi, PPK SKPD menemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan, maka PPK SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran. 3) Dalam hal proses verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, maka PPK SKPD akan pengajuan penandatanganan dan persetujuan LPJ Bendahara secara administratif kepada Pengguna Anggaran. 4) Pengguna Anggaran menandatangani LPJ Bendahara yang sudah diverifikasi sebagai bentuk persetujuan. d. Pertanggungjawaban Fungsional 1) Setelah LPJ Bendahara Pengeluaran ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran menyampaikan pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD selaku Kuasa BUD untuk ditandatangani, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2) PPKD selaku kuasa BUD melakukan proses verifikasi dan menandatangani LPJ Bendahara Pengeluaran sebagai bentuk persetujuan. e. Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu, meliputi: 1) Pertanggungjawaban penggunaan Limpahan UP a. Pertanggungjawaban penggunaan UP dilakukan Bendahara Pengeluaran pada setiap pengajuan penggantian limpahan UP. b. Pertanggungjawaban penggunaan limpahan UP disampaikan kepada KPA melalui PPK-Unit SKPD berupa LPJ limpahan UP yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. c. LPJ-limpahan UP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran. 2) Pertanggungjawaban penggunaan TU a. Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah TU yang dikelolanya [Halaman 311] - 311 - telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. b. Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD berupa LPJ-TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. c. PK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh KPA. 3) LPJ a. Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, dilampiri: (1) BKU; dan (2) Laporan penutupan kas. b. PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ sebelum ditandatangani KPA untuk mendapatkan persetujuan. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen penyampaian laporan bendahara pengeluaran antara lain sebagai berikut: 3.1 LPJ-UP pertanggungjawaban [Halaman 312] - 312 - [Halaman 313] - 313 - 3.2 LPJ-TU [Halaman 314] - 314 - 3.3 Laporan Penutupan Kas [Halaman 315] - 315 - 3.4 SPJ Administratif [Halaman 316] - 316 - 3.5 SPJ Fungsional [Halaman 317] - 317 - T. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN 1. Ketentuan Umum a. Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran dapat terjadi akibat: 1) keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan; 2) perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa; 3) keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan 4) kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap. b. Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut: 1) melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; 2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan. 3) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. c. Pelaksanaan pembayaran atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut: [Halaman 318] - 318 - 1) melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; 2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan. 3) mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. d. Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang- undangan, pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut: 1) kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa; 2) kepala daerah menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan; 3) melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; 4) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan. 5) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. e. Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap, pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut: 1) Kepala SKPD meneliti dasar pengakuan kewajiban pemerintah daerah sebagai dasar penganggaran dalam APBD; [Halaman 319] - 319 - 2) melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; 3) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan. 4) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. f. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. g. Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk menganggarkan dalam perubahan perkada tentang penjabaran APBD; h. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran diatur dalam peraturan kepala daerah. U. BELANJA WAJIB DAN MENGIKAT 1. Ketentuan Umum Belanja yang bersifat wajib adalah belanja yang harus dikeluarkan dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan. Berdasarkan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 beberapa ketentuan umum terkait pelaksanaan anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat adalah: a. Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya. [Halaman 320] - 320 - b. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud di atas diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal terdapat belanja yang sifatnya wajib dan mengikat sebelum DPA-SKPD disahkan, maka BUD dapat membuat SPD-nya tanpa menunggu DPA disahkan setelah diterbitkan peraturan kepala daerah tentang belanja wajib dan mengikat. b. Tidak tertutup kemungkinan jika periode SPD untuk masing-masing SKPD dalam satu daerah berbeda-beda. Misalnya Dinas Pendidikan Kabupaten A, SPD diberikan tiap bulan karena kebutuhan dana yang sangat besar sedangkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten A penerbitan SPD diberikan per triwulan. c. Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. 2. Ketentuan Pelaksanaan Ketentuan pelaksanaan anggaran untuk belanja yang sifatnya wajib dan mengikat dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: a. Dalam hal keterlambatan penetapan APBD; dan b. Dalam hal dokumen belum siap. V. SUB KEGIATAN YANG BERSIFAT TAHUN JAMAK Sub Kegiatan Tahun Jamak adalah sub kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. Mengacu pada Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak sebagai berikut: a. Dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah b. Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. c. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS. [Halaman 321] - 321 - d. Peraturan Daerah (Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD) tahun jamak sekurang-kurangnya memuat: 1) nama sub kegiatan; 2) jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan; 3) jumlah anggaran; dan 4) alokasi anggaran per tahun. e. Sub Kegiatan tahun jamak dengan kriteria meliputi: 1) Pekerjaan Konstruksi atas pelaksanaan Sub Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau 2) Pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembangunan sampah dan pengadaan jasa cleaning service. 3) Jangka waktu pelaksanaan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan Kepala Daerah. 4) Dalam hal pelaksanaan tahun jamak, masa jabatan Kepala Daerah berakhir sebelum akhir tahun anggaran, sub kegiatan tahun jamak dimaksud dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran. W. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 154 sampai dengan Pasal 156 pengaturan pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut: a. Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD. b. Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. c. Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut. [Halaman 322] - 322 - d. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk: 1) menutupi defisit anggaran; 2) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; 3) membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; 4) melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang; 5) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya kebijakan Pemerintah; 6) mendanai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau 7) mendanai sub kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan. e. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai peruntukannya. f. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan yang bersangkutan mencukupi. g. Pemindahbukuan paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan. h. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD akan melakukan pencatatan atas penerimaan pembiayaan pada Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan sedangkan [Halaman 323] - 323 - pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran. b. Terhadap penerimaan dan pengeluaran yang telah mendapat pengesahan BUD, Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran c. Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan atas pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke RKUD menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan (BKPP). d. Penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah melalui RKUD. e. Pembukuan pemberian pinjaman dan penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD untuk pemberian pinjaman pada sisi pengeluaran dan penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah pada sisi penerimaan. f. Pinjaman Daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, yang bersumber dari: 1) pemerintah pusat; 2) pemerintah daerah lain; 3) lembaga keuangan bank; 4) lembaga keuangan bukan bank; dan 5) masyarakat. g. Pelaksanaan dan penatausahaan atas Pinjaman Daerah dari pemerintah pusat dilaksanakan melalui: 1) pembayaran langsung; 2) rekening khusus; 3) pemindahbukuan ke RKUD; 4) letter of credit; dan 5) pembiayaan pendahuluan. [Halaman 324] - 324 - h. Pembukuan penerimaan kas atas Pinjaman Daerah menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD pada sisi penerimaan. i. Tata cara pelaksanaan Pinjaman Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. j. Sistem dan Prosedur Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. k. Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. X. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN Berdasarkan Pasal 154, Pasal 157, dan Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pengaturan Pelaksanaan dan Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan Daerah adalah sebagai berikut: a. Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD. b. Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. c. Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut. d. Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana Cadangan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan. e. Alokasi anggaran dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Dana Cadangan. f. Pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah Kuasa BUD atas persetujuan PPKD. g. Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD berkewajiban untuk: 1) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh kepala SKPKD; [Halaman 325] - 325 - 2) menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran; 3) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan 4) menolak pencairan pengeluaran dana, Pembiayaan apabila tidak perintah pembayaran atas memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD akan melakukan pencatatan atas penerimaan pembiayaan pada Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran. b. Terhadap penerimaan dan pengeluaran yang telah mendapat pengesahan BUD, Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran. c. Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang untuk penyediaan anggaran pembayaran bunga dan pokok utang serta menghindari denda dan/atau sanksi sesuai dengan perjanjian pinjaman. d. Dana cadangan untuk setiap tahun ditempatkan pada rekening tersendiri untuk Dana Cadangan pada Bank Umum yang ditetapkan Kepala Daerah dalam bentuk deposito dan/atau investasi jangka pendek lainnya yang berisiko rendah. e. Dalam hal terdapat bunga Dana Cadangan atas pemanfaaatan Dana Cadangan Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat Bunga Dana Cadangan sebagai Lain-lain PAD Yang Sah. f. Bunga Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan Pemerintah Daerah melaksanakan Sub Kegiatan dalam mencapai indikator capaian sasaran yang telah ditetapkan. g. Penggunaan Dana Cadangan hanya untuk melaksanakan satu sub kegiatan berdasarkan indikator dan target capaian sasaran yang telah ditetapkan. h. Penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik [Halaman 326] - 326 - negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. i. Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang merupakan bentuk investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan. j. Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. k. Pemindahbukuan atas penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dilakukan oleh Kuasa BUD dengan berdasarkan dokumen antara lain: 1) Peraturan Daerah tentang penyertaan modal; dan 2) Bukti transfer atas penyertaan modal dari RKUD. l. Pembukuan atas pemindahbukuan penyertaan modal daerah dan menggunakan pemindahtanganan atas Buku dan Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan. m. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. n. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. o. Dokumen yang digunakan dalam hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain: 1) Peraturan Daerah tentang hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; 2) Bukti hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; 3) Nota kredit atas pemindahbukuan ke RKUD. p. Pembukuan atas Pemindahbukuan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan oleh Kuasa BUD menggunakan Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan. q. Pemberian Pinjaman Daerah dapat dilakukan apabila APBD diperkirakan surplus. r. Pengalokasian anggaran untuk Pemberian Pinjaman Daerah dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam [Halaman 327] - 327 - Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian pemberian pinjaman/pemberian utang. s. Tata cara Pemberian Pinjaman Daerah dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. t. Pengalokasian anggaran untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian utang/obligasi daerah. u. Pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dilakukan pembebanan melalui RKUD. v. Pembukuan pengeluaran kas atas pembayaran pokok utang yang jatuh tempo menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD pada sisi pengeluaran. w. Tata cara pembayaran pokok utang yang jatuh tempo diatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. x. Sistem dan Prosedur Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. y. Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. BAB VI LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH A. LAPORAN REALISASI SEMESTER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERTAMA APBD 1. Ketentuan Umum Laporan Realisasi Semester Pertama APBD mengungkapkan laporan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi serta ketaatannya terhadap APBD selama periode Januari-Juni tahun anggaran berkenaan. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam periode [Halaman 328] - 328 - Januari-Juni pada tahun anggaran berkenaan serta menyajikan unsurunsur sebagai berikut: a. Pendapatan-LRA; b. Belanja; c. Transfer; d. Surplus/Defisit-LRA; e. Pembiayaan; dan f. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Berdasarkan Pasal 160 Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum dalam laporan realisasi semester pertama APBD adalah sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. b. Laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan. 2. Ketentuan Pelaksanaan Bagian 1: Laporan Realisasi Semester Pertama APBD pada SKPD a. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban penerimaan bulanan dari bendahara penerimaan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dari bendahara pengeluaran, PPK SKPD menyiapkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD dengan cara: 1) Menggabungkan nilai realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan bulanan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran bulanan per rekening dan jenis penerimaan belanja dari bulan Januari s.d. Juni. 2) Jumlah realisasi penerimaan dan pengeluaran per jenis belanja hasil penggabungan tersebut dimasukkan ke dalam format laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD pada kolom realisasi semester pertama. 3) Mengisi kolom sisa anggaran dengan selisih antara anggaran dan penerimaan. [Halaman 329] - 329 - 4) Mengisi kolom prognosis dengan sisa anggaran ditambah dengan nilai rencana perubahan anggaran. b. PPK SKPD menyerahkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD kepada Kepala SKPD selaku PA untuk ditandatangani. c. Kepala SKPD selaku PA melakukan verifikasi untuk meneliti ketepatan, kelengkapan dan kevalidan perhitungan dalam penyajian data dan informasi yang tercantum pada laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosi SKPD yang diserahkan oleh PPK SKPD. d. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sesuai, Kepala SKPD selaku PA menandatangani laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD. e. Kepala SKPD selaku PA menyampaikan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD yang telah ditandatangani kepada PPKD selaku BUD paling lambat 10 hari setelah semester pertama berakhir. Bagian 2: Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Pemerintah Daerah a. Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis yang diajukan oleh Kepala SKPD selaku PA, BUD melakukan verifikasi dengan langkah-langkah meneliti kesesuaian laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD dengan: 1) pencatatan dan penyetoran penerimaan; dan 2) pencatatan serta pencairan dana untuk belanja SKPD yang ada di BUD. b. Dalam hal verifikasi dinyatakan telah sesuai, BUD menggabungkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD menjadi laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua bulan Juli. c. Draf laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis Pemerintah Daerah hasil penggabungan tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Keuangan Daerah untuk mendapatkan persetujuan. Pengelolaan [Halaman 330] - 330 - d. Setelah disetujui, draf tersebut difinalkan kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditandatangani paling lambat minggu ketiga bulan Juli. e. Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis Pemerintah Daerah kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli. B. PRASYARAT PERUBAHAN APBD Mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait perubahan APBD sebagai berikut: 1. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD. 2. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja; c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; d. keadaan darurat; dan/atau e. keadaan luar biasa. C. PERUBAHAN KUA DAN PERUBAHAN PPAS 1. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagai berikut: a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya: 1) pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah; 2) pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau [Halaman 331] - 331 - 3) b. perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. Kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD. c. Dalam rancangan perubahan KUA disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya. d. Dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan: 1) program, kegiatan dan sub kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan; 2) capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan 3) capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. 1) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD. 2) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD. b. Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD. c. Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. d. Kepala Daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. [Halaman 332] - 332 - e. Kesepakatan terhadap rancangan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD. D. PERGESERAN ANGGARAN 1. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait pergeseran anggaran sebagai berikut: a. Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. b. Pergeseran anggaran terdiri atas: 1) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; dan 2) pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. c. d. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) pergeseran antar organisasi; 2) pergeseran antar unit organisasi; 3) pergeseran antar program; 4) pergeseran antar kegiatan, 5) pergeseran antar sub kegiatan; 6) pergeseran antar kelompok; 7) pergeseran antar jenis. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah. 2) Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. [Halaman 333] - 333 - 3) Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. 4) Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran. e. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan perubahan Perkada penjabaran APBD terlebih dahulu. Ketika perubahan APBD dilakukan, pergeseran anggaran tersebut ditetapkan dalam Perkada perubahan penjabaran APBD. f. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan setelah perubahan APBD ditampung dalam laporan realisasi anggaran. g. Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD h. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. i. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. j. Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD. k. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. l. Pergeseran anggaran diikuti dengan pergeseran anggaran kas. m. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada perundang-undangan. 2. Ketentuan Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan [Halaman 334] - 334 - a. Pihak terkait berdasarkan SKPD situasi mengusulkan dan kondisi pergeseran pelaksanaan anggaran kegiatan/sub kegiatan b. Atas usulan tersebut: 1) TAPD mengidentifikasi perubahan perda APBD yang diperlukan jika pergeseran anggaran merubah perda APBD; 2) Sekda/PPKD/Pengguna Anggaran memberikan persetujuan jika pergeseran anggaran tidak merubah perda APBD. c. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyiapkan perubahan DPA SKPD sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran. Perubahan DPA SKPD tersebut disetujui oleh Sekda dan disahkan oleh PPKD. E. PENGGUNAAN SILPA TAHUN SEBELUMNYA Mengacu pada Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait penggunaan SILPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBD sebagai berikut: a. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dapat berupa: 1) menutupi defisit anggaran; 2) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; 3) membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; 4) melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang; 5) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya kebijakan Pemerintah; 6) mendanai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau 7) mendanai sub kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan. [Halaman 335] - 335 - b. Penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran tersebut di atas diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA-SKPD dan/atau RKA-SKPD. c. Mendanai kewajiban pemerintah daerah merupakan kewajiban kepada pihak lain yang terkait dengan: 1) pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; atau 2) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya. d. Pekerjaan yang telah selesai merupakan pekerjaan yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran. e. Penganggaran atas pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya sesuai kode rekening berkenaan dan dianggarkan pada SKPD berkenaan. f. Penganggaran atas akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai kode rekening belanja berkenaan dan dianggarkan pada SKPD berkenaan. g. Tata cara penganggaran penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran berikutnya untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran berikutnya atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran berikutnya. F. PENDANAAN KEADAAN DARURAT Mengacu pada Pasal 166 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait pendanaan keadaan darurat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum [Halaman 336] - 336 - a. Pemerintah daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. b. Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran dengan terlebih dahulu melakukan Perkada perubahan penjabaran APBD. 2. Ketentuan Pelaksanaan Tata cara pelaksanaan penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak dan memenuhi kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan diluar keadaan darurat dan keperluan mendesak memedomani pengaturan dalam belanja tidak terduga sebagaimana tercantum dalam BAB III.D.4. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pendanaan keadaan darurat antara lain sebagai berikut: RENCANA KEBUTUHAN BELANJA KEADAAN DARURAT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ………………… No. Jenis Kebutuhan Satuan Perkiraan kebutuhan Dana (Rp) 1. 2. 3. 4. 5. Total Tempat, tanggal KEPALA SKPD NAMA NIP. [Halaman 337] - 337 - REKAPITULASI PENYALURAN BELANJA TIDAK TERDUGA No 1. 2. 3. 4. 5. SKPD Rencana kebutuhan Jumlah (Rp) Tempat, …………….. BENDAHARA UMUM DAERAH NAMA NIP. LAPORAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .... SKPD No : Uraian Anggaran (Rp) Realisasi Penyerapan (Rp) (%) Capaian Output Volume Satuan Dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. KEPALA SKPD NAMA NIP [Halaman 338] - 338 - REKAPITULASI LAPORAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA No Persentase Penggunaan Jumlah (Rp) Realisasi (Rp) Selisih (Rp) Realisasi (%) SKPD 1. 2. 3. 4. 5. Tempat, …………….. BENDAHARA UMUM DAERAH NAMA NIP. G. PENDANAAN KEADAAN LUAR BIASA 1. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 167 dan Pasal 168 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait pendanaan keadaan luar biasa sebagai berikut: a. Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. b. Keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). c. Ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami kenaikan lebih dari 50% (lima puluh persen) dapat dilakukan penambahan sub kegiatan baru dan/atau peningkatan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan. 2. Ketentuan Pelaksanaan [Halaman 339] - 339 - a. Penambahan sub kegiatan baru diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. b. Penjadwalan ulang dan/atau peningkatan capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA-SKPD. c. RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang perubahan kedua APBD. d. Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami penurunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dapat dilakukan penjadwalan ulang dan/atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berkenaan. e. Penjadwalan ulang dan/atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA-SKPD. f. Perubahan DPA-SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang perubahan kedua APBD. H. PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD 1. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 169 sampai dengan Pasal 176 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai berikut: a. Penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS; 1) Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. 2) Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan ke dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala [Halaman 340] - 340 - daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. 3) Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA-SKPD. 4) Tata cara pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD, menandatangani kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS serta menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS. 6) Dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, kepala daerah mendelegasikan kepada wakil kepala daerah untuk menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD, menandatangani kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS serta menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS. 7) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat pengganti kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD, sedangkan penandatanganan kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, selaku pelaksana tugas/penjabat/penjabat sementara kepala daerah. 8) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas pimpinan DPRD menandatangani kesepakatan terhadap rancangan [Halaman 341] - 341 - perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS serta menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS. b. penyusunan perubahan RKA SKPD; 1) Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah Bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusunan RKA SKPD. 2) Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS, kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun perubahan RKA-SKPD. 3) Surat edaran kepala daerah paling sedikit memuat: a) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait; b) Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD; c) batas waktu penyampaian perubahan RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada PPKD; dan d) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKASKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, RKBMD dan pedoman penyusunan APBD. 4) Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berjalan. 5) Perubahan KUA dan perubahan PPAS disampaikan kepada perangkat daerah disertai dengan: a) program, kegiatan dan sub kegiatan baru; b) kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah; c) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada PPKD; dan/atau d) dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening perubahan APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar harga satuan dan RKBMD serta dokumen lain yang dibutuhkan. [Halaman 342] - 342 - 6) Penyampaian dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berkenaan. 7) Kepala SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS serta pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD 8) Perubahan RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun. 9) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RKA-SKPD berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA-SKPD pada perubahan APBD. c. RKA-SKPD yang memuat program, kegiatan dan sub kegiatan baru yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi. d. Verifikasi dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara perubahan RKA-SKPD dengan: 1) perubahan KUA dan perubahan PPAS; 2) prakiraan maju yang telah disetujui; 3) dokumen perencanaan Iainnya; 4) capaian Kinerja; 5) indikator Kinerja; 6) analisis standar belanja; 7) standar harga satuan; 8) standar kebutuhan BMD; 9) RKBMD; 10) Standar Pelayanan Minimal; dan 11) program, kegiatan dan sub kegiatan antar RKA-SKPD. e. Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. f. Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 343] - 343 - g. PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD. h. Rancangan Perda tentang Perubahan APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3) rincian Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perda Perubahan APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) rekapitulasi perubahan belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan beserta target dan indikator; b) rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) rekapitulasi perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; d) sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; e) sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD; f) sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah. 5) Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perda Perubahan APBD antara lain: a) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; b) daftar piutang daerah; c) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; d) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain; e) daftar sub kegiatan tahun jamak (multi Years); f) daftar dana cadangan; [Halaman 344] - 344 - g) i. daftar pinjaman daerah. Dokumen pendukung terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD. j. Rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan perubahan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) perubahan penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3) rekapitulasi dan sinkronisasi perkada perubahan penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; b) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; c) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; d) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil; e) rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; f) rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; g) sinkronisasi kebijakan kabupaten/kota rancangan Perda pada pemerintah daerah tentang provinsi/ perbatasan perubahan APBD dalam dan [Halaman 345] - 345 - rancangan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan Negara. 4) Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada perubahan penjabaran APBD. k. Penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD disertai penjelasan. l. Penganggaran pendapatan disertai penjelasan mengenai dasar hukum pendapatan. m. Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar hukum, lokasi sub kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan sub kegiatan. n. Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan mengenai dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan. o. Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah. p. penyusunan perubahan DPA SKPD, meliputi: 1) DPA-SKPD yang dapat diubah berupa peningkatan atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan dari yang telah ditetapkan semula. 2) Peningkatan atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan diformulasikan dalam perubahan DPA-SKPD. 3) Perubahan DPA-SKPD memuat capaian sasaran kinerja, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan baik sebelum dilakukan perubahan maupun setelah perubahan. 2. Ketentuan Pelaksanaan Bagian I: Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS a. Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan langkah sebagai berikut: [Halaman 346] - 346 - 1) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD; 2) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD. b. Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD. c. Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. Pembahasan tersebut mengacu pada muatan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. d. Kepala Daerah dan DPRD melakukan kesepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. e. Kesepakatan terhadap rancangan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD. Bagian II: penyusunan perubahan RKA SKPD; a. Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama Kepala Daerah dan pimpinan DPRD, TAPD menyusun rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD. b. TAPD menyerahkan rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD ke Kepala Daerah untuk diotorisasi. c. Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun perubahan RKA-SKPD. d. Kepala SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS serta SE KDH tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD. [Halaman 347] - 347 - e. Kepala SKPD menyampaikan perubahan RKA-SKPD kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD. Bagian III: penyusunan perubahan APBD a. Kepala SKPD menyampaikan perubahan RKA-SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi. b. PPKD melakukan verifikasi atas perubahan RKA-SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD. c. Jika terdapat ketidaksesuaian, TAPD meminta Kepala SKPD untuk melakukan penyempurnaan. d. PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD. e. PPKD menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada Kepala Daerah. Bagian IV: penyusunan perubahan DPA SKPD; Kepala SKPD melakukan perubahan DPA SKPD mencakup perubahan berupa peningkatan atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan dari yang telah ditetapkan semula. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen perubahan APBD menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan APBD. Ilustrasi dokumen perubahan APBD disajikan sebagai berikut: a. Perubahan KUA b. Perubahan PPAS c. Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS d. Susunan Nota Keuangan Perubahan APBD e. Perubahan DPA-SKPD f. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampiran g. Rancangan Perda tentang perubahan APBD h. Rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD beserta lampiran i. Rancangan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD [Halaman 348] - 348 - a. Perubahan KUA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (PERUBAHAN KUA) TAHUN ANGGARAN …. I. PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) 1.2. Tujuan penyusunan Perubahan KUA 1.3. Dasar (hukum) penyusunan Perubahan KUA II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH 2.1. Arah kebijakan ekonomi daerah 2.2. Arah kebijakan keuangan daerah III. ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA 3.1. Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBN 3.2. Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBD IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH 4.1. Kebijakan Perubahan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan 4.2. Perubahan Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH 5.1. Kebijakan terkait dengan perubahan perencanaan belanja 5.2. Rencana perubahan belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH 6.1. Kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan 6.2. Kebijakan perubahan pengeluaran pembiayaan VII. STRATEGI PENCAPAIAN Pada bab ini memuat langkah konkret dalam mencapai target. VIII.PENUTUP Pada bab ini juga dapat berisi tentang hal-hal lain yang disepakati DPRD dan Kepala Daerah dan perlu dimasukkan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD Demikianlah Perubahan Kebijakan Umum APBD ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan PPAS dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran berkenaan. Pimpinan DPRD ………….Tanggal,…………….. Gubernur/Bupati/Walikota….. Nama Nama [Halaman 349] - 349 - b. Perubahan PPAS PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN ANGGARAN …. I. PENDAHULUAN II. RENCANA PERUBAHAN PENDAPATAN DAERAH III. PERUBAHAN PRIORITAS BELANJA DAERAH IV. PERUBAHAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN BERDASARKAN URUSAN V. RENCANA PERUBAHAN PEMBIAYAAN DAERAH VI. PENUTUP Demikianlah Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA .... dibuat untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD TA ..... Pada Bab ini juga berisikan kesepakatankesepakatan lain antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Perubahan PPAS Pimpinan DPRD ………….Tanggal,…………….. Gubernur/Bupati/Walikota….. Nama Nama [Halaman 350] - 350 - TABEL 2.1 TARGET PERUBAHAN PENDAPATAN DAERAH TAHUN ANGGARAN ... JENIS PENDAPATAN DAERAH KODE 4. PENDAPATAN DAERAH SEBELUM BERTAMBAH SETELAH PERUBAHA / PERUBAHAN N BERKURANG DASAR HUKUM 4.1. PENDAPATAN ASLI DAERAH 4.1.01. Pajak Daerah 4.1.02. Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan 4.1.03. Daerah Yang Dipisahkan 4.1.04. Lain-Lain PAD Yang Sah 4.2. PENDAPATAN TRANSFER 4.2.01. Pendapatan Transfer 4.2.02. Pendapatan Transfer Antar LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 4.3.01. Pendapatan Hibah 4.3.02. Dana Darurat Lain-Lain Pendapatan Sesuai 4.3.03. dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan JUMLAH PENDAPATAN DAERAH 4.3. TABEL 3.1 PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PER SKPD Plafon Anggaran No. Urusan/SKPD 1 2 Urusan/ Dinas/Badan/K 1. antor yang mengalami perubahan 2. Dst ... Sebelum Perubahan 3 Setelah Perubahan 4 Bertambah/ Berkurang 5 6 Ket 7 [Halaman 351] - 351 - TABEL 3.2 Rincian Perubahan Plafon Anggaran Sementara SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Urusan : x.xx ... Organisasi: x-xx.x-xx.x-xx.xx ... PLAFON ANGGARAN PROGRAM/ KODE KEGIATAN/ SUB SASARAN TARGET 3 4 KEGIATAN 1 2 x.xx.xx x.xx.xx.x.xx x.xx.xx.x.xx.x x.xx.xx.x.xx.x x.xx.xx.x.xx.x x.xx.xx.x.xx x.xx.xx Program ... Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Sub Kegiatan ... Dst ... Dst ... Dst ... SEBELUM SETELAH BERTAMBAH/ PERUBAHAN PERUBAHAN BERKURANG (Rp) (Rp) (Rp) % 5 6 7 8 TABEL 3.3 Perubahan Plafon Anggaran Sementara Untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran …. PERUBAHAN NO. 1 2 3 4 5 6 7 URAIAN Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal a. Belanja Modal Tanah b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi; e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya; f. Belanja Modal Aset Tidak Berwujud; 8 Belanja Tidak Terduga 9 Belanja Bagi Hasil 10 Belanja Bantuan Keuangan TOTAL PLAFON ANGGARAN SEMENTARA SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN (Rp) (Rp) BERTAMBAH/ BERKURANG (Rp) % [Halaman 352] - 352 - NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. NOMOR………. TANGGAL…….. TENTANG PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN …. Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ........................................................... Jabatan : Gubernur/Bupati/Wali Kota................. Alamat Kantor : ........................................................... bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota *)............ 2 a. Nama : ........................................................... Jabatan : Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... b. Nama : ........................................................... Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... c. Nama : ........................................................... Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... d. Dst…………. sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)...... Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Perubahan Kebijakan Umum APBD yang disepakati Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA .... Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap Perubahan kebijakan umum APBD yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran ..., perubahan terhadap Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Perubahan APBD TA .... [Halaman 353] - 353 - Secara lengkap Perubahan Kebijakan Umum APBD TA …. disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini. Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran …. Gubernur/Bupati/Walikota….. Selaku, PIHAK PERTAMA Nama ………….Tanggal,…………….. Pimpinan DPRD Provinsi/kabupaten/Kota…… Selaku, PIHAK KEDUA Nama KETUA Nama WAKIL KETUA Nama WAKIL KETUA [Halaman 354] - 354 - NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……. NOMOR………. TANGGAL…….. TENTANG PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA TAHUN ANGGARAN …. Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ........................................................... Jabatan : Gubernur/Bupati/Wali Kota................. Alamat Kantor : ........................................................... bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota *)............ 2 a. Nama : ........................................................... Jabatan : Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... b. Nama : ........................................................... Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... c. Nama : ........................................................... Jabatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota............... Alamat Kantor : ........................................................... sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)...... Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) perlu disusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) TA … Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD TA …, para pihak sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rencana Perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA …, Perubahan Prioritas belanja daerah, Perubahan Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan Dan Program/Kegiatan, dan rencana perubahan pembiayaan daerah TA Secara lengkap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran ... disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan [Halaman 355] - 355 - Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran ... . Gubernur/Bupati/Walikota….. Selaku, PIHAK PERTAMA Nama ………….Tanggal,…………….. Pimpinan DPRD Provinsi/kabupaten/Kota…… Selaku, PIHAK KEDUA Nama KETUA Nama WAKIL KETUA Nama WAKIL KETUA [Halaman 356] - 356 - PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ...…. RINGKASAN PERUBAHAN APBD YANG DIKLASIFIKASIKAN MENURUT KELOMPOK DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN …. Kode Uraian 1 4 2 Pendapatan 4.1 Pendapatan Asli Daerah 4.1.1 Pajak Daerah 4.1.2 Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan 4.1.3 Daerah yang dipisahkan 4.1.4 Lain-lain PAD yang sah 4.2 Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer 4.2.1 Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar 4.2.2 Daerah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 4.3.1 Pendapatan Hibah 4.3.2 Dana Darurat Lain-lain Pendapatan Sesuai 4.3.3 dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4.3 Jumlah Pendapatan 5 Belanja 5.1 Belanja Operasi 5.1.1 Belanja pegawai 5.1.2 Belanja barang dan jasa 5.1.3 Belanja bunga 5.1.4 Belanja subsidi 5.1.5 Belanja hibah 5.1.6 Belanja bantuan sosial 5.2 Belanja Modal 5.2.1 Belanja modal tanah Belanja modal peralatan dan 5.2.2 mesin Belanja modal gedung dan 5.2.3 bangunan Belanja modal jalan, 5.2.4 jaringan, dan irigasi Belanja modal aset tetap 5.2.5 lainnya Belanja modal aset tidak 5.2.6 berwujud Jumlah (Rp) Sebelum Perubahan 3 Setelah Perubahan 4 Bertambah/Berkurang Sebelum Perubahan 5 Setelah Perubahan 6 [Halaman 357] - 357 - 5.3 Belanja Tidak Terduga 5.3.1 Belanja tidak terduga 5.4 Belanja Transfer 5.4.1 Belanja bagi hasil 5.4.2 Belanja bantuan keuangan Jumlah Belanja Surplus/(Defisit) 6 Pembiayaan Daerah 6.1 Penerimaan Pembiayaan 6.1.1 SilPA 6.1.2 Pencairan dana cadangan Hasil penjualan kekayaan 6.1.3 daerah yang dipisahkan 6.1.4 Penerimaan pinjaman daerah Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan 6.1.6 ketentuan perundangundangan 6.1.5 Jumlah Penerimaan Pembiayaan 6.2 Pengeluaran Pembiayaan 6.2.1 Pembentukan dana cadangan 6.2.2 Penyertaan modal daerah Pembayaran cicilan pokok 6.2.3 utang yang jatuh tempo 6.2.4 Pemberian pinjaman daerah Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan 6.2.5 ketentuan perundangundangan Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan Neto Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. [Halaman 358] - 358 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) … RINGKASAN PERUBAHAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN ORGANISASI TAHUN ANGGARAN Pendapatan Belanja Sebelum Perubahan Kode Urusan Pemerintah Daerah 1 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 2 1 2 1 x 1 x 1 x PENDIDIKAN x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx Dst … KESEHATAN Dinas/Badan/Kantor/ Rumah Sakit ... Dst … Dst … x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx Dst … Dst … URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2 2 Dinas/Badan/Kantor ... 7 2 7 2 7 TENAGA KERJA x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx Dinas/Badan/Kantor ... Dst … sebelum setelah perubahan perubahan Rp 3 Rp 4 Bertambah/ (Berkurang) Rp 5 % 6 Belanja Belanja Operasi Modal Rp 7 Rp 8 Belanja Tidak Terduga Rp 9 Belanja Sebelum Perubahan Jumlah Belanja Belanja Transfer Belanja Operasi Rp 10 Rp 11 Rp 12 Modal Rp 13 Belanja Tidak Terduga Rp 14 Belanja Jumlah Transfer Belanja Rp 15 Rp 16 Bertambah/ (Berkurang) Rp 17 % 18 [Halaman 359] - 359 - 2 8 2 8 2 8 2 x 2 x 2 x x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx Dst … Dst … Dst … URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 3 25 3 25 3 25 3 26 3 26 3 26 3 27 3 27 3 27 KELAUTAN DAN PERIKANAN x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx Dinas/Badan/Kantor ... Dst … PARIWISATA x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx Dinas/Badan/Kantor ... Dst … Dst … x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx Dst … Dst … UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 4 1 4 1 4 2 4 Dinas/Badan/Kantor ... Dst … x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx 3 4 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 2 SEKRETARIAT DAERAH x-x.x-x.xx.xx Sekretariat Daerah SEKRETARIAT DPRD x-x.x-x.xx.xx Sekretariat DPRD [Halaman 360] - 360 UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 5 5 1 5 1 5 1 5 2 5 2 5 2 5 x 5 3 5 3 PERENCANAAN x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx Dinas/Badan/Kantor ... Dst … KEUANGAN x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx Dinas/Badan/Kantor ... Dst … Dst … x-x.x-x.xx.xx x-x.x-x.xx.xx x Dst … Dst … Dst … x x x x dst.. x-x.x-x.xx.xx dst Jumlah SURPLUS/ (DEFISIT) [Halaman 361] - 361 - PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..... RINCIAN PERUBAHAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, KELOMPOK, DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN ... PENDAPATAN DAERAH JUMLAH KODE REKENING 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx URAIAN 4.x.xx Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD Yang Sah 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar Daerah 4.x.xx 4.x.xx 4.x.xx Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4.x.xx 4.x.xx Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah /Berkuran (Rp) % DASAR HUKUM [Halaman 362] - 362 BELANJA DAERAH Urusan Pemerintahan: x : x.xx.xx Bidang Urusan : x.xx.xx Organisasi : x.xx.xx Unit Organisasi : x.xx.xx Program Indikator Hasil :……… Kegiatan…1) Indikator Keluaran Sub Kegiatan …1) Indikator Keluaran : x.xx.xx :……… : x.xx.xx :……… JUMLAH KODE REKENING URAIAN 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah /Berkuran g (Rp) % DASAR HUKUM [Halaman 363] - 363 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Sub Kegiatan …2) Indikator Keluaran : x.xx.xx :……… JUMLAH KODE REKENING URAIAN 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah /Berkuran g (Rp) % DASAR HUKUM [Halaman 364] - 364 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Kegiatan….2) Indikator Keluaran Sub Kegiatan…1) Indikator Keluaran : x.xx.xx :……… : x.xx.xx :……… JUMLAH KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah /Berkuran g (Rp) % DASAR HUKUM [Halaman 365] - 365 - 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Sub Kegiatan…2) Indikator Keluaran : x.xx.xx :……… JUMLAH KODE REKENING 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx URAIAN Belanja Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah /Berkuran g (Rp) % DASAR HUKUM [Halaman 366] - 366 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.x.xx 5.x.xx Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga 5.x.xx 5.x.xx 5.x.xx Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Walikota Nama NIP: ………. [Halaman 367] - 367 - I. PENETAPAN PERUBAHAN APBD 1. Ketentuan Umum Berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD adalah sebagai berikut: a. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan. b. Proses pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. c. Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS. e. Dalam pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. f. Hasil pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. g. Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk persetujuan bersama. dibahas dalam rangka memperoleh [Halaman 368] - 368 - b. Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dengan berpedoman kepada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS. c. Hasil pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. J. PERSETUJUAN RANCANGAN PERDA PERUBAHAN APBD 1. Ketentuan Umum Berdasarkan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD adalah sebagai berikut: a. Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir. b. Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. c. Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Kepala Daerah dan DPRD melakukan persetujuan Bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD. b. Kepala Daerah menetapkan Perda tentang perubahan APBD setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. c. Jika persetujuan bersama dalam pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD tidak tercapai sampai batas waktu yang ditentukan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan [Halaman 369] - 369 - K. EVALUASI RANCANGAN PERDA PERUBAHAN APBD DAN RANCANGAN PERKADA PENJABARAN PERUBAHAN APBD 1. Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD Dan Rancangan Perkada Penjabaran Perubahan APBD Provinsi a. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 180, Pasal 183, dan Pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat evaluasi Raperda provinsi tentang perubahan APBD dan Raperkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagai berikut: 1) Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama rancangan Perkada antara kepala tentang daerah penjabaran dan DPRD perubahan dan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur. 2) Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disertai dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD. 3) Dalam melakukan evaluasi Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 4) Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran perubahan APBD dengan: a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b) kepentingan umum; c) perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS; dan d) RPJMD. 5) Menguji kesesuaian adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan sub kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS. [Halaman 370] - 370 - 6) Pengujian kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran APBD dengan kepentingan umum dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum meliputi: a) terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; b) terganggunya akses terhadap pelayanan publik; c) terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; d) terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; e) diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender; f) Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Menteri; g) Keputusan Menteri disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD diterima; h) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dan RPJMD, gubernur menetapkan rancangan tersebut menjadi Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima; [Halaman 371] - 371 - j) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; k) Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran; l) Hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD; m) Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang perubahan APBD; n) Keputusan pimpinan DPRD dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya; o) Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri untuk perubahan APBD provinsi paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan; p) Dalam hal sementara pimpinan dalam DPRD waktu berhalangan yang tetap atau bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD; q) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda Perubahan APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi; r) Perda Perubahan APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri; dan/atau s) Proses evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD dapat memuat informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. [Halaman 372] - 372 - b. Ketentuan Pelaksanaan 1) Paling lambat 3 (hari) setelah persetujuan bersama, Kepala Daerah mengirimkan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD beserta rancangan Perkada tentang Penjabaran perubahan APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada Menteri. 2) Menteri melakukan evaluasi dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 3) Menteri mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil evaluasi untuk disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran perubahan APBD diterima. 4) Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi sesuai, maka gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran melakukan penyempurnaan hasil evaluasi. b) Pimpinan DPRD menetapkan surat keputusan mengenai hasil penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. c) Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai hasil penyempurnaan kepada Menteri paling lambat 3 (hari) setelah ditetapkan. d) Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan, Kepala Daerah melakukan penetapan Perda tentang perubahan APBD. e) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) [Halaman 373] - 373 - hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda perubahan APBD berdasarkan hasil penyempurnaan. 6) Perda perubahan APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. 7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD Dan Rancangan Perkada Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota a. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 181 sampai dengan Pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat evaluasi Raperda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan Raperkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagai berikut: 1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota. 2) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disertai dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD. 3) Surat pengantar untuk menyampaikan rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran perubahan APBD ditembuskan ke Menteri tanpa disertai lampiran. [Halaman 374] - 374 - 4) Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 5) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan evaluasi Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 6) Dalam rangka melaksanakan evaluasi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 7) Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD dengan: a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b) kepentingan umum; c) perubahan RKPD, perubahan KUA, dan Perubahan PPAS; dan d) 8) RPJMD. Menguji kesesuaian adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan sub kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS. 9) Pengujian kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran perubahan APBD dengan kepentingan umum dilakukan untuk menghindari hal-hal bertentangan dengan kepentingan umum meliputi: a) terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; b) terganggunya akses terhadap pelayanan publik; c) terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; yang [Halaman 375] - 375 - d) terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau e) diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. 10) Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan gubernur. 11) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD. 12) Keputusan gubernur disampaikan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD diterima. 13) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS, dan RPJMD, bupati/walikota menetapkan rancangan tersebut menjadi Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS, dan RPJMD, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima. 15) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walilkota dan DPRD dan bupati/walilkota menetapkan [Halaman 376] - 376 - rancangan Perda kabupaten/kota tentang Perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD menjadi Perkada, gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 16) Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. 17) Hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. 18) Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang perubahan APBD. 19) Keputusan pimpinan DPRD dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. 20) Keputusan pimpinan DPRD kepada gubernur untuk perubahan APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. 21) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD. 22) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari gubernur, kepala daerah menetapkan Perda Perubahan APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi. 23) Perda Perubahan APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Gubernur. 24) Proses evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD dapat memuat informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. b. Ketentuan Pelaksanaan 1) Paling lambat 3 (hari) seteleh persetujuan bersama, Kepala Daerah mengirimkan rancangan Perda kabupaten/kota [Halaman 377] - 377 - tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD beserta rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat 2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi, berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 3) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD. 4) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan. 5) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan keputusan mengenai hasil evaluasi kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima. 6) Dalam hal keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi sesuai, maka bupati/walikota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7) Dalam hal surat keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran melakukan penyempurnaan hasil evaluasi. [Halaman 378] - 378 - b) Pimpinan DPRD menetapkan surat keputusan mengenai hasil penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. c) Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai hasil penyempurnaan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (hari) setelah ditetapkan. d) Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan, Kepala Daerah melakukan penetapan Perda tentang APBD. e) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Gubernur, Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan. f) Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Gubernur. 8) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH A. Akuntansi Pemerintah Daerah 1. Ketentuan Umum Akuntansi Pemerintah Daerah didesain sebagai sebuah sistem yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan mengakomodasi arsitektur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibangun oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pilar utama pengembangan [Halaman 379] - 379 - akuntansi pemerintah daerah terletak pada perumusan kebijakan akuntansi dan pengembangan sistem akuntansi. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Kebijakan akuntansi tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat SAPD, adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. SAPD tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 185 sampai dengan Pasal 188, akuntansi pemerintah daerah diatur sebagai berikut: a. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan: 1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah 2) SAPD 3) Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. c. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. 1) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. 2) Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP atas: a) pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam [Halaman 380] - 380 - SAP b) pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP d. SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting ke dalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. SAPD meliputi sistem akuntansi SKPKD dan sistem akuntansi SKPD. e. Penyajian laporan keuangan paling sedikit meliputi: 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 3) Neraca 4) Laporan Operasional 5) Laporan Arus Kas 6) Laporan Perubahan Ekuitas 7) Catatan atas Laporan Keuangan Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Entitas Akuntansi adalah seluruh SKPD dan SKPKD, sedangkan entitas pelaporan adalah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. b. Proses Akuntansi Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. c. Kebijakan akuntansi dibangun secara dinamis memuat praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai panduan proses penyusunan laporan keuangan mulai dari entitas akuntansi sampai dengan entitas pelaporan. d. SAPD pada entitas akuntansi dilaksanakan dalam rangkaian prosedur identifikasi transaksi, teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, serta penyusunan laporan keuangan entitas akuntansi berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. [Halaman 381] - 381 - e. SAPD pada entitas pelaporan dilaksanakan dalam rangkaian prosedur pencatatan jurnal penyesuaian konsolidasi, kertas kerja konsolidasi, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. f. Dalam rangka mencapai tujuan pengendalian dana, pemerintah daerah dapat menerapkan akuntansi dana yang menggunakan pendekatan pemisahan kelompok dana menurut tujuan penggunaannya. Pemisahan kelompok dana tersebut membagi dana menjadi dana umum dan dana menurut tujuan tertentu. Penerapan akuntansi dana dilaksanakan secara bertahap yang diatur dengan Peraturan Menteri. g. Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. h. Struktur BAS yang digunakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan 1) Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya: a) PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan b) PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran c) PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas d) PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan e) PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian f) PSAP 12 tentang Laporan Operasional g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait pelaporan keuangan. [Halaman 382] - 382 - 2) Berdasarkan rujukan dan referensi tersebut, Tim Penyusun melakukan pemahaman dan analisa untuk proses penyesuaian dan harmonisasi sesuai kondisi dan kebutuhan pelaporan keuangan di pemerintah daerah. 3) Tim Penyusun mencantumkan hasil proses penyesuaian dan harmonisasi tersebut ke dalam pernyataan-pernyataan pada kebijakan akuntansi pelaporan keuangan. b. Penyusunan Kebijakan Akuntansi Akun 1) Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi akun. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya: a) PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan b) PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi c) PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap d) PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan e) PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban f) PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait akun 2) Tim Penyusun bersama-sama dengan SKPD terkait melakukan penelaahan atas rujukan atau referensi di atas untuk: a) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pemilihan metode yang khusus atas pengakuan atau pengukurannya. b) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan pengakuan dan pengukurannya. c) Mengidentifikasi hal-hal yang belum diatur di dalam SAP namun dibutuhkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah 3) Dalam menyusun hal-hal yang belum diatur di dalam SAP, perlu memperhatikan: a) PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait. b) Definisi serta kriteria pengakuan dan kriteria pengukuran [Halaman 383] - 383 - atas aset, kewajiban, pendapatan-LO, beban, pendapatanLRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAP. 4) Tim Penyusun mencantumkan hasil pemilihan metode, pengaturan lebih rinci, dan pengaturan hal-hal yang belum diatur tersebut ke dalam dokumen kebijakan akuntansi. c. Penyusunan SAPD 1) Tim Penyusun SAPD melakukan pemahaman atas proses bisnis pada pemerintah daerah khususnya terkait siklus pengelolaan keuangan daerah. 2) Berdasarkan siklus tersebut, Tim Penyusun SAPD mengidentifikasi prosedur-prosedur akuntansi apa saja yang harus dibuat. 3) Tim Penyusun SAPD menentukan pihak-pihak terkait pada masing-masing prosedur akuntansi. Masing-masing pihak memiliki peran tersendiri agar prosedur dapat menghasilkan output yang diinginkan 4) Tim Penyusun SAPD menentukan data atau dokumen yang mengalir pada tiap prosedur akuntansi. Data atau dokumen tersebut akan menjadi sumber pencatatan jurnal. 5) Tim Penyusun SAPD menentukan jurnal standar pada tiap prosedur berdasarkan SAP dan kebijakan akuntansi terkait. 6) Tim Penyusun SAPD menyusun langkah teknis. Langkah teknis merupakan alur pelaksanaan sistem akuntansi yang menjelaskan pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi, data atau dokumen apa saja yang diperlukan, dan bagaimana pihak-pihak tersebut memperlakukan data-data terkait. Selain itu, diberikan ilustrasi atau format pencatatan dalam bentuk penjurnalan akuntansi pada setiap bagan alur atau transaksi yang membutuhkan pencatatan. 7) Penyusunan SAPD ini memperhatikan bahwa Proses Akuntansi Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran data, dan penggunaan dokumen yang dilakukan secara elektronik. d. Pelaksanaan SAPD di Entitas Akuntansi Bagian 1 – Pencatatan Transaksi 1) PPK-SKPD mencatat akuntansi anggaran berdasarkan data [Halaman 384] - 384 - anggaran yang bersumber dari Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan DPASKPD. 2) PPK-SKPD mencatat akuntansi pendapatan-LRA dan pendapatan-LO berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pendapatan. 3) PPK-SKPD mencatat akuntansi belanja dan beban berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan belanja. 4) PPK-SKPD mencatat akuntansi pembiayaan berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pembiayaan. 5) PPK-SKPD mencatat akuntansi aset, hutang, dan ekuitas berdasarkan data yang dihasilkan dari pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang mempengaruhi aset, hutang, dan ekuitas terkait. Bagian 2 – Klasifikasi transaksi 1) PPK-SKPD melakukan sebelumnya telah klasifikasi dicatat. Dalam atas transaksi proses ini, yang PPK-SKPD memindahkan data transaksi ke buku besar berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2) PPK-SKPD menghitung saldo di setiap buku besar berdasarkan klasifikasi yang dilakukan. Pencatatan ini dapat dilakukan secara elektronik dan merupakan integrasi dengan proses transaksi di setiap siklus pengelolaan keuangan daerah. Pencatatan ini didokumentasikan dalam buku Jurnal yang juga ditampilkan secara elektronik. e. Pelaksanaan SAPD di Entitas Pelaporan 1) Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan mengidentifikasi jurnal penyesuaian yang dibutuhkan, seperti jurnal eliminasi dan/atau jurnal penyesuaian lainnya yang dibutuhkan. 2) Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan menyiapkan kertas kerja kerja konsolidasi sebagai proses awal penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen akuntansi pemerintah daerah antara lain sebagai berikut: [Halaman 385] - 385 - a. Buku Jurnal b. Buku Besar [Halaman 386] - 386 - c. Kertas Kerja Konsolidasi B. PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 1. Ketentuan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 189 sampai dengan Pasal 193, pelaporan keuangan pemerintah daerah diatur sebagai berikut: a. Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi. b. Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi: 1) laporan realisasi anggaran; 2) neraca; 3) laporan operasional; 4) laporan perubahan ekuitas; dan 5) catatan atas laporan keuangan. c. Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi [Halaman 387] - 387 - pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. e. Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi: 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 3) Neraca 4) Laporan Operasional 5) Laporan Arus Kas 6) Laporan Perubahan Ekuitas 7) Catatan atas Laporan Keuangan. f. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Laporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan. h. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. i. Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. j. Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD. k. Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah. l. Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD perundang-undangan. sesuai dengan ketentuan peraturan [Halaman 388] - 388 - m. Dalam rangka keuangan memenuhi daerah, kewajiban PPKD menyusun penyampaian dan informasi menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Laporan keuangan Entitas Akuntansi, baik SKPD maupun SKPKD dilampiri dengan Surat Pernyataan Kepala SKPD/SKPKD yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disusun dan disajikan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai bagian dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Pelaporan. c. Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dilampiri dengan pengelolaan kas surat pernyataan yang menjadi BUD tanggung yang menyatakan jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. d. Laporan Keuangan pemerintah daerah untuk bulanan berupa Laporan Realisasi Anggaran. e. Laporan Keuangan pemerintah daerah untuk semesteran berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca. f. Proses penyusunan Laporan Keuangan mengandung informasi, aliran data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Akuntansi 1) Setiap akhir berdasarkan periode akuntansi kebutuhan menyusun: a) Neraca Saldo penyajian yang ditentukan informasi, atau PPK-SKPD [Halaman 389] - 389 - b) Jurnal penyesuaian akhir periode c) Neraca Saldo setelah penyesuaian d) Jurnal penutupan PPK-SKPD dapat menggunakan Kertas Kerja yang terdiri atas kolom-kolom untuk penyajian neraca saldo, jurnal penyesuaian akhir periode, neraca saldo setelah penyesuaian, jurnal penutup dan laporan keuangan terkait. 2) Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, PPK-SKPD menyusun: a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) b) Laporan Operasional (LO) c) Neraca d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). 3) Berdasarkan LRA, LO, Neraca, dan LPE yang telah dibuat, PPKSKPD menyusun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 4) PPK-SKPD menyerahkan Laporan Keuangan yang telah disusun kepada Pengguna Anggaran. 5) Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Kepala SKPD yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan. 6) Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan SKPD beserta Surat Pernyataan kepada Kepala Daerah. Pada saat yang bersamaan, Laporan Keuangan SKPD diserahkan kepada PPKD untuk proses konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. b. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bagian 1 – Penyiapan Kertas Kerja Konsolidasi 1) Fungsi Akuntansi di Entitas Pelaporan (selanjutnya disebut Fungsi Akuntansi) menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai banyaknya SKPD dan SKPKD sebagai alat untuk menyusun Neraca Saldo Gabungan SKPD dan SKPKD. 2) Fungsi Akuntansi memindahkan data pada Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD ke dalam kertas kerja konsolidasi. [Halaman 390] - 390 - 3) Fungsi Akuntansi membuat jurnal penyesuaian konsolidasi berupa jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Jurnal eliminasi tersebut merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak mempengaruhi pencatatan di entitas akuntansi. 4) Fungsi Akuntansi mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah (konsolidasi) berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD serta jurnal eliminasi. Bagian 2 – Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi 1) Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Fungsi Akuntansi menyusun: a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi b) Laporan Operasional (LO) Konsolidasi c) Neraca Konsolidasi d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) e) Laporan Perubahan SAL f) Laporan Arus Kas 2) Fungsi Akuntansi membuat Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan sistematika dan penjelasan di Kebijakan Akuntansi dan/atau Standar Akuntansi Pemerintah. 3) PPKD menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah disusun kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. 4) Kepala Daerah membuat Surat Pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah pengendalian diselenggarakan intern yang memadai, berdasarkan standar sistem akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan. 5) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan. 3. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pelaporan keuangan pemerintah daerah antara lain sebagai berikut: a. Neraca Saldo [Halaman 391] - 391 - b. Laporan Keuangan SKPD di Provinsi [Halaman 392] - 392 - [Halaman 393] - 393 - [Halaman 394] - 394 - [Halaman 395] - 395 - c. Laporan Keuangan SKPKD di Provinsi [Halaman 396] - 396 - [Halaman 397] - 397 - [Halaman 398] - 398 - [Halaman 399] - 399 - [Halaman 400] - 400 - [Halaman 401] - 401 - [Halaman 402] - 402 - d. Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi [Halaman 403] - 403 - [Halaman 404] - 404 - [Halaman 405] - 405 - [Halaman 406] - 406 - [Halaman 407] - 407 - [Halaman 408] - 408 - [Halaman 409] - 409 - [Halaman 410] - 410 - [Halaman 411] - 411 - [Halaman 412] - 412 - e. Laporan Keuangan SKPD di Kabupaten/Kota [Halaman 413] - 413 - [Halaman 414] - 414 - [Halaman 415] - 415 - f. Laporan Keuangan SKPKD di Kabupaten/Kota [Halaman 416] - 416 - [Halaman 417] - 417 - [Halaman 418] - 418 - [Halaman 419] - 419 - [Halaman 420] - 420 - [Halaman 421] - 421 - [Halaman 422] - 422 - g. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota [Halaman 423] - 423 - [Halaman 424] - 424 - [Halaman 425] - 425 - [Halaman 426] - 426 - [Halaman 427] - 427 - [Halaman 428] - 428 - [Halaman 429] - 429 - [Halaman 430] - 430 - [Halaman 431] - 431 - [Halaman 432] - 432 - BAB VIII PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH A. PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 1. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai berikut: a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. b. Selain melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilampiri Laporan Evaluasi Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan APBD. Pedoman penyusunan Laporan Evaluasi Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri. c. Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. d. Persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir. e. Atas dasar rancangan persetujuan bersama, Peraturan Kepala Kepala Daerah Daerah menyiapkan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. f. Dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. g. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota. [Halaman 433] - 433 - h. Untuk memperoleh pengesahan, rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Penyampaian dan pembahasan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 2) Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 3) Hasil pembahasan pertanggungjawaban rancangan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. 4) Kepala Daerah menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. b. Penyusunan dan Penetapan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD saat tidak tercapai persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Untuk memperoleh Pengesahan atas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Menteri bagi daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten/kota dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut: 1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada Menteri (bagi Daerah provinsi) atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (bagi Daerah kabupaten/kota) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 2) Menteri (bagi Daerah provinsi) atau gubernur sebagai wakil [Halaman 434] - 434 - pemerintah pusat (bagi Daerah kabupaten/kota) mengesahkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 3) Kepala Daerah menetapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. B. EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DAN RAPERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI 1. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait evaluasi RaPeraturan Daerah provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RaPeraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah sebagai berikut: a. Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur. b. Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaian dengan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD, Peraturan Daerah provinsi tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. c. Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Peraturan Daerah provinsi dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi diterima. d. Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan [Halaman 435] - 435 - Peraturan Daerah provinsi tentang APBD, Peraturan Daerah provinsi tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran perubahan APBD, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah provinsi menjadi Peraturan Daerah provinsi dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi menjadi Peraturan Kepala Daerah provinsi. e. Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD, Peraturan Daerah provinsi tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. f. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Peraturan Daerah provinsi dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah provinsi, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. g. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan evaluasi ranPeraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Keputusan Menteri. h. Proses penyampaian rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta penyampaian hasil keputusan evaluasi dapat memuat informasi aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Paling lambat 3 (hari) setelah persetujuan Bersama dengan DPRD, [Halaman 436] - 436 - Kepala Daerah mengirimkan rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Menteri untuk dievaluasi. b. Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang rancangan pertanggungjawaban Peraturan Kepala pelaksanaan Daerah APBD tentang serta penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. c. Menteri mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil evaluasi untuk disampaikan kepada gubernur. d. Setelah hasil evaluasi dinyatakan sudah sesuai dan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK sudah ditindaklanjuti, gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah Provinsi menjadi Peraturan Daerah provinsi dan rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi menjadi Peraturan Kepala Daerah Provinsi. C. EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DAN RAPERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN/KOTA 1. Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait evaluasi RaPeraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah sebagai berikut: a. Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. b. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaian dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD, Peraturan [Halaman 437] - 437 - Daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. c. Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. d. Dalam hal gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah pertanggungjawaban kabupaten/kota tentang pelaksanaan sudah APBD penjabaran sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD, Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan APBD, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/walikota menetapkan rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota dan rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota menjadi Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota. e. Dalam hal gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah pertanggungjawaban kabupaten/kota tentang pelaksanaan bertentangan APBD penjabaran dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD, Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. f. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah kabupaten/ kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan [Halaman 438] - 438 - APBD menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota dan rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota, gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban rancangan Peraturan pelaksanaan Kepala Daerah APBD dan tentang evaluasi penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Keputusan Menteri. h. Proses penyampaian rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta penyampaian hasil keputusan evaluasi dapat memuat informasi aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2. Ketentuan Pelaksanaan a. Paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan Bersama dengan DPRD, bupati/walikota mengirimkan rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. b. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. c. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil evaluasi untuk disampaikan kepada bupati/walikota. d. Setelah hasil evaluasi dinyatakan sudah sesuai dan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK sudah ditindaklanjuti, bupati/walikota menetapkan rancagan Peraturan Daerah kabupaten/kota menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota dan rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota kabupaten/kota. menjadi Peraturan Kepala Daerah [Halaman 439] - 439 - BAB IX KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Berdasarkan Pasal 198 dan Pasal 199 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah adalah sebagai berikut: 1. Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap Piutang Daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu. 2. Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului atas piutang jenis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Piutang Daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan masalah perdata dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghapusan piutang negara dan Daerah, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. 6. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, danf atau manfaat lainnya. 7. Pengelolaan BMD meliputi rangkaian Kegiatan pengelolaan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 8. Kepala Daerah dapat melakukan pengelolaan Utang sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. 9. Kepala Daerah dapat melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. 10. Biaya yang timbul akibat pengelolaan Utang dan Pinjaman Daerah dibebankan pada anggaran Belanja Daerah. Pedoman teknis mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah. BAB X BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Berdasarkan Pasal 205, 206, 207, 208, 209, dan Pasal 210 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait pengelolaan Badan Layanan Umjum Daerah adalah sebagai berikut: [Halaman 440] - 440 - 1. Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. 3. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian Kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan. 4. Pelayanan kepada masyarakat meliputi: a. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; b. pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. 5. BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah. 6. BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dikelola untuk menyelenggarakan Kegiatan BLUD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. BLUD menyusun rencana bisnis dan anggaran. 8. Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP. 9. Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis BLUD ditakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas Urusan Pemerintahan yang bersangkutan. 10. Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan. 11. Pendapatan BLUD meliputi pendapatan yang diperoleh dari aktivitas peningkatan kualitas pelayanan BLUD sesuai kebutuhan. 12. Rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah. Pedoman teknis mengenai pengelolaan BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan BLUD. BAB XI PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH Berdasarkan Pasal 212 dan Pasal 213 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait pengelolaan penyelesaian kerugian daerah adalah sebagai berikut: [Halaman 441] - 441 - 1. Setiap kerugian Keuangan Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap bendahara, Pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah wajib mengganti kerugian dimaksud. 3. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian kerugian. 4. Tata cara penggantian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman teknis mengenai pengelolaan kerugian keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kerugian keuangan daerah. BAB XII INFORMASI KEUANGAN DAERAH A. PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH Berdasarkan Pasal 214 dan 215 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait Penyajian Informasi Keuangan Daerah adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat. 2. Informasi keuangan daerah paling sedikit memuat informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan. 3. Informasi keuangan daerah digunakan untuk: a. membantu Kepala Daerah dalam menyusun anggaran daerah dan laporan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan Keuangan Daerah; c. membantu Kepala Daerah dalam melakukan evaluasi Kinerja Keuangan Daerah; d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah; e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat; f. mendukung penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah; dan g. melakukan evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah 4. Informasi keuangan daerah harus mudah diakses oleh masyarakat dan wajib disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. [Halaman 442] - 442 - 5. Kepala Daerah yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya melaksanakan ketentuan Pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penerapan SPBE dalam Pengelolaan Keuangan Daerah menuntut perubahan paradigma dari yang sebelumnya berorientasi alur dokumen menjadi aliran data dan informasi secara elektronik. Hal ini berimplikasi pada hal-hal sebagai berikut: a. Otorisasi yang sah pada setiap tahapan dapat dilakukan secara elektronik dengan prasyarat adanya otentifikasi yang andal pada setiap pejabat pengelola keuangan sebagai pengguna yang unik. b. Informasi, yang sebelumnya disampaikan melalui dokumen, dapat disampaikan secara elektronik melalui tampilan (user interface) dalam sistem yang memadai. c. Integrasi antar sistem yang memungkinkan transfer data dan informasi secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 3. Penerapan SPBE dalam Pengelolaan Keuangan Daerah harus disertai halhal sebagai berikut: a. Pengembangan kapasitas berupa kompetensi digital dan budaya digital di semua lapisan pengelola keuangan daerah. b. Pengembangan proses bisnis berbasis elektronik sebagai acuan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah, pengembangan sistem informasi, audit, pengawasan, dan evaluasi. B. KONSOLIDASI STATISTIK LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 1. Ketentuan Umum Berdasarkan Pasal 215 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait Konsolidasi Statistik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: a. Dalam rangka menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan konsolidasi laporan keuangan [Halaman 443] - 443 - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkup Daerah provinsi. b. Laporan konsolidasi disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Ketentuan Pelaksanaan Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan pelaksanaan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah melakukan Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) Statistik Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas: 1) Laporan Operasional (Statement of Operations); 2) Laporan Arus Ekonomi lainnya (Statement of Other Economic Flows); 3) Neraca (Balance Sheet); 4) Laporan Sumber dan Penggunaan Kas; dan 5) Indikator Fiskal dalam Kerangka Statistik Keuangan Pemerintah Daerah. b. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan konsolidasi statistik laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkup Daerah Provinsi. c. Kementerian Dalam Negeri melakukan konsolidasi statistik atas laporan konsolidasi statistik Pemerintah Daerah Provinsi. BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan. Berdasarkan Pasal 216, Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 222 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum pembinaan dan pengawasan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. 2. Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh: a. Menteri bagi Pemerintah Daerah provinsi; [Halaman 444] - 444 - b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan c. Kepala Daerah bagi perangkat daerah. 3. Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultansi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. 4. Pengawasan dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, bimbingan teknis, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk evaluasi dilakukan melalui evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan Pemerintah Daerah beserta seluruh pihak pengelola keuangan pemerintah daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Evaluasi ini juga melihat proses pengelolaan keuangan daerah di semua tahapannya dilakukan sesuai dengan norma dan kaidah yang telah ditetapkan. Pelaksanaan evaluasi kinerja dimaksud, sebagai berikut: a. Evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui pengambilan data langsung melalui observasi, diskusi, wawancara mendalam, dan/atau penelaahan dokumen. b. Evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara menyeluruh baik dari sisi proses, sumber daya manusia, infrastruktur dan aspek-aspek lain yang mempengaruhi kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah. c. Hal-hal teknis terkait dengan proses evaluasi kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah, termasuk penentuan kriteria dan indikatornya, akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri. 5. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Daerah. 7. Penyelenggaraan sistem pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. 9. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah Daerah. [Halaman 445] - 445 - 10. Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah secara terintegrasi paling sedikit meliputi: a. penyusunan Program dan Kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah; b. penyusunan rencana kerja SKPD; c. penyusunan anggaran; d. pengelolaan Pendapatan Daerah; e. pelaksanaan dan penatausahaan Keuangan Daerah; f. akuntansi dan pelaporan; dan g. pengadaan barang dan jasa. 11. Sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah dikelola dalam satu data melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 12. Penerapan satu data di bidang pengelolaan keuangan daerah wajib mempedomani klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, keuangan daerah dan informasi pemerintahan lainnya. 13. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usulan Menteri. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001
Simpan Dokumen
Batal
Hapus Dokumen