Permendagri No. 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
Ringkasan
Ringkasan Dokumen Regulasi: Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027
1. Identitas Dokumen
- Judul: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
- Kategori: Peraturan Perundang-undangan (Peraturan Menteri)
- Tanggal Penetapan: 27 Agustus 2026
- Tanggal Pengundangan: 31 Agustus 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 606)
2. Pokok Substansi
Peraturan ini memberikan arah, pedoman teknis, serta batasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan, penganggaran, pembahasan, hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027. Muatan utamanya menggariskan sinkronisasi prioritas pembangunan daerah dengan sasaran pembangunan nasional (Asta Cita, RKP 2027, KEM-PPKF 2027), penataan tata kelola pendapatan, standardisasi belanja, integrasi sistem melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan kepatuhan terhadap jadwal penganggaran.
3. Pihak dan Objek yang Disebut
- Pihak terkait: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait perencanaan/teknis, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Perangkat Daerah/SKPD, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wajib Pajak, dan Wajib Retribusi.
- Objek regulasi: Struktur APBD (Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah), Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Opsen, Transfer ke Daerah (DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa, Dana Insentif Fiskal), Standar Harga Satuan (SHS), Analisis Standar Belanja (ASB), serta Treasury Deposit Facility (TDF).
4. Ketentuan-Ketentuan Penting
- Sinkronisasi Kebijakan: APBD 2027 harus diselaraskan dengan tema nasional KEM-PPKF 2027 ("Tumbuh lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat") dan 8 Program Kerja Prioritas Nasional, diwujudkan melalui penandaan tematik (tagging) dalam SIPD untuk sektor pendidikan, SPM, stunting, kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, hingga program makanan bergizi gratis.
- Batas Waktu dan Sanksi: Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda APBD TA 2027 wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berkenaan dimulai (maksimal 30 November 2026). Pelanggaran jadwal berakibat sanksi administratif berupa penangguhan hak-hak keuangan Kepala Daerah dan/atau pimpinan serta anggota DPRD selama 6 bulan berturut-turut.
- Standar Belanja dan Pengawasan: Penganggaran belanja harus mengacu pada Standar Harga Satuan Regional (berpedoman pada Perpres No. 72 Tahun 2025) dan ASB yang wajib melalui reviu APIP daerah sebelum ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Alokasi belanja diutamakan untuk urusan wajib pelayanan dasar (SPM) dan mandatory spending, bukan atas dasar pemerataan antar-SKPD.
- Kebijakan Pendapatan dan Earmarking:
a. Penerapan pemungutan pajak dan retribusi berbasis UU No. 1/2022 dan PP No. 35/2023, termasuk implementasi split payment secara otomatis untuk Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.
b. Alokasi wajib dari pajak tertentu: minimal 10% hasil PKB dan Opsen PKB untuk jalan dan transportasi umum; minimal 10% PBJT Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum; minimal 50% Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan (termasuk minimal 37,5% untuk kontribusi JKN/UHC) serta penegakan hukum barang kena cukai; minimal 10% Pajak Air Tanah untuk kelestarian lingkungan/air tanah.
- Fleksibilitas Penganggaran Transfer ke Daerah (TKD): Penyesuaian atas alokasi DBH, DAU, DAK, maupun Dana Insentif Fiskal yang diterima setelah penetapan Perda APBD dapat langsung ditampung mendahului Perubahan APBD dengan merevisi Perkada Penjabaran APBD serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD.
5. Tanggal dan Periode Penting
- Penetapan: 27 Agustus 2026
- Pengundangan: 31 Agustus 2026
- Batas akhir persetujuan bersama Raperda APBD TA 2027: 30 November 2026
- Periode pelaksanaan anggaran: 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027
6. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Naskah Dinas
Dokumen ini berfungsi sebagai acuan hukum dan materiil bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menyusun berbagai naskah dinas, antara lain:
- Penyusunan Surat Edaran Sekretaris Daerah / Bupati Asahan perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027.
- Penyusunan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD terkait KUA-PPAS TA 2027 maupun Perubahan KUA-PPAS TA 2027.
- Konsiderans hukum (dasar mengingat) dalam perancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2027 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2027 beserta perubahannya.
- Dasar perumusan Surat Perintah/Tugas APIP (Inspektorat) dalam melakukan reviu SHS, ASB, dan RKP DAU terarah.
- Bahan rujukan surat pemberitahuan Kepala Daerah kepada Pimpinan DPRD mengenai penyesuaian alokasi belanja/pendapatan dana transfer yang mendahului Perubahan APBD.
Teks Ekstraksi
[Halaman 1] SALINAN 26 M 23 /PUU PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk menjadi pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027 yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027; Mengingat : 1. 2. 3. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); [Halaman 2] -24. 5. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 3. Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. 4. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. (1) Pasal 2 Pemerintahan Daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. [Halaman 3] -3(2) (3) (1) (2) (3) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; b. prinsip penyusunan APBD; c. kebijakan penyusunan APBD; d. teknis penyusunan APBD; dan e. hal khusus lainnya. Uraian atas ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam penyusunan APBD dilakukan dengan mengacu: a. rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029; b. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2027; dan c. rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2027. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. program dan kerangka pendanaan; b. target kerangka ekonomi makro Pemerintah Daerah provinsi; dan c. target kerangka ekonomi makro Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diformulasikan dan disajikan melalui SIPD. Pasal 4 Penyusunan APBD didasarkan pada prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang meliputi: a. disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah; d. disusun tepat waktu sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan; e. merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah; f. mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi; g. disusun setiap tahun untuk APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan [Halaman 4] -4- h. i. (1) (2) (1) (2) (3) dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;dan merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 5 Kebijakan penyusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berisi kebijakan perencanaan anggaran secara rinci yang bersifat umum dan operasional sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam pencapaian target kinerja. Kebijakan penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebijakan umum; b. kebijakan pendapatan daerah; c. kebijakan belanja daerah; d. kebijakan pembiayaan daerah; e. kebijakan penggunaan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah; dan f. kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disusun berbasis bukti dengan melibatkan kementerian/lembaga dan dapat melibatkan Pemerintah Daerah. Penandaan tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan dalam SIPD sebagai dasar sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga. Penandaan tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. belanja pendidikan; b. belanja infrastruktur pelayanan publik; c. belanja pegawai; d. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan; e. anggaran Pengawasan; f. standar pelayanan minimal; g. keselarasan anggaran dengan asta cita; h. pencegahan dan percepatan penurunan stunting; i. optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; j. pengendalian inflasi; k. penggunaan dana otonomi khusus papua; l. penggunaan dana otonomi khusus aceh; m. penggunaan dana alokasi umum yang telah ditentukan penggunaannya; [Halaman 5] -5n. o. p. q. r. (4) (1) (2) (3) (1) (2) penggunaan dana alokasi khusus; penggunaan dana bagi hasil-dana reboisasi; penggunaan dana bagi hasil-cukai hasil tembakau; penggunaan dana bagi hasil-sawit; dukungan program pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah; s. dukungan program makanan bergizi gratis; t. dukungan program ketahanan pangan; u. aksesibilitas keuangan daerah; dan v. dukungan kebijakan penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara penyusunan penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 7 Teknis penyusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d berisi jadwal dan tahapan penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadwal dan tahapan penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan dalam SIPD. Teknis penyusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. penyusunan Perda tentang APBD; b. penyusunan Perkada tentang APBD; c. penyusunan Perkada pengeluaran setiap bulan atas belanja wajib dan belanja mengikat; d. penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah otonom baru yang belum memiliki DPRD; e. penetapan APBD bagi daerah persiapan; f. pelaksanaan pekerjaan, pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak, dan/atau perikatan yang melewati tahun anggaran berkenaan; g. penyusunan perubahan APBD; dan h. penyajian dokumen anggaran dalam penyusunan APBD. Pasal 8 Hal khusus lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e meliputi: a. kebijakan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kebijakan tematik yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kebijakan penyelenggaraan urusan dan kebijakan yang dilaksanakan oleh unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Hal khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. terdapat kebijakan yang dilandasi dasar hukum; dan [Halaman 6] -6b. merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/kota. Peraturan Menteri diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal [Halaman 7] -7Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2026... MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 606 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, R. Gani Muhamad, SH., MAP. Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1 001 [Halaman 8] -8LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027 RUANG LINGKUP PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027 Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD. Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya. 1. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat bertujuan memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan antar Pemerintah Daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan mengacu pada prioritas nasional yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 serta mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan keuangan daerah. Selain RKP, Pemerintah juga menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran (TA) 2027 yang memberikan desain arah kebijakan makro dan fiskal sebagai salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD TA 2027. Penyelarasan dengan KEM PPKF dapat meningkatkan sinergisitas kebijakan fiskal nasional berupa keselarasan target kinerja makro dan kinerja program, dan dukungan pendanaan program kerja prioritas nasional. Kebijakan Fiskal 2027 diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dan diselaraskan dengan dukungan dari Pemerintah Daerah melalui APBD untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan dengan menerjemahkan arah kebijakan nasional kedalam strategi kewilayahan. Tema KEM PPKF TA 2027 adalah “Tumbuh lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat”. Melalui tema ini, Pemerintah menegaskan arah kebijakan pembangunan nasional yang menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga daya tahan ekonomi maka dalam jangka menengah Pemerintah juga mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah kegiatan ekonomi. [Halaman 9] -9Strategi jangka pendek dalam pencapaian visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebagai strategi utama yang mengintegrasikan intervensi pembangunan secara lintas sektor dan wilayah. Dalam konteks pelaksanaan di daerah, strategi tersebut diterjemahkan melalui lima fokus utama, yaitu akselerasi pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta kedaulatan pangan. Dalam pengelolaan APBD TA 2027, Pemerintah Daerah didorong untuk menggunakan pendekatan tematik berbasis kinerja dan dampak (outcome-oriented budgeting) agar kebijakan fiskal daerah lebih terarah dalam mendukung prioritas pembangunan nasional, pelaksanaan PKPN, serta kebutuhan spesifik masing-masing wilayah. Berdasarkan RKP Tahun 2027 dan KEM PPKF TA 2027, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat, guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045, 8 (delapan) misi atau Asta Cita, 17 (tujuh belas) program prioritas melalui arahan utama Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah yang telah diselaraskan dengan target dan sasaran kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan serta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah menetapkan RKPD dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan RKPD tahun 2027. RKPD Tahun 2027 dan Pedoman Penyusunan APBD yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF TA 2027 yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2027. Dalam kerangka pengelolaan belanja daerah yang bersumber dari APBD TA 2027, alokasi anggaran untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar SKPD atau berdasarkan alokasi anggaran pada TA sebelumnya. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, belanja mandatory spending, pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pemenuhan target lainnya yang telah diformulasikan dalam penandaan (tagging) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan pemutakhirannya, yang disajikan dalam SIPD. Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Daerah dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS dilengkapi dengan: 1) Tabel gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan RKPD tahun 2027 dan RPJMD dan KUA/PPAS tahun pelaksanaan 2027; 2) Tabel Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro dalam RKPD dan KUA PPAS Pemerintah Daerah provinsi; 3) Tabel Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro dalam RKPD dan KUA PPAS Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan 4) Penandaan tematik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan digunakan sebagai dasar sinkronisasi kebijakan antar Kementerian/Lembaga pada pemerintah pusat berbasis bukti (Evidence base) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antar Kementerian/Lembaga, yang diformulasikan dan disajikan melalui SIPD. [Halaman 10] - 10 1) Ilustrasi Format Gambaran Konsistensi Program dan Pagu Pendanaan antara RPJMD, RKPD dan KUA/PPAS KONSISTENSI PROGRAM DAN PAGU PENDANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2027 DAN RPJMD DAN KUA/PPAS TAHUN PELAKSANAAN 2027 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: NO (1) URUSAN/PROGRAM (RPJMD) (2) Urusan Pendidikan…. Program… Program dst Urusan dst… INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU PROGRAM (RPJMD) (3) (4) (5) (6) Urusan Pendidikan…. Rp. xxx Rp. xxx Program… Program dst Urusan dst… URUSAN/PROGRAM RKPD INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU PROGRAM (RKPD) SELISIH (BERTAMBAH/ BERKURANG) URUSAN/PROGRAM KUA/PPAS INDIKATOR TARGET DAN SATUAN (7) (8) (9) (10 = 5-9) (11) (12) (13) PAGU SELISIH PROGRAM (BERTAMBAH/ KETERANGAN (KUA/PPAS) BERKURANG) (14) (15 = 9-14) (16) Rp. xxx Rp. xxx TOTAL ...........,…...................2026 Kepala …… (…...............................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program pada tahun 2027; 3. Kolom ini memuat indikator program (lihat BAB VII RPJMD atau Rencana Pembangunan Daerah tahun pelaksanaan 2027); 4. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome/program pada tahun 2027; 5. Kolom ini memuat pagu program urusan/nomenklatur program RPJMD/RPD Tahun 2027; 6. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program RKPD Tahun 2027; 7. Kolom ini memuat indikator outcome/program; 8. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome/program; 9. Kolom ini memuat pagu program urusan/nomenklatur program RKPD Tahun 2027; 10. Kolom ini memuat selisih antara pagu program pada RPJMD/RPD dengan pagu program pada RKPD; 11. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program KUA/PPAS Tahun 2027; 12. Kolom ini memuat indikator outcome/program; 13. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome/program; 14. Kolom ini memuat pagu program urusan/nomenklatur program KUA/PPAS Tahun 2027; 15. Kolom ini memuat selisih antara pagu program pada RKPD dengan pagu program pada KUA/PPAS; 16. Kolom ini memuat keterangan; 17. Kolom ini memuat nama Perangkat Daerah penanggung jawab. PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB (17) [Halaman 11] - 11 2) Ilustrasi Format Daftar Keselarasan Sasaran Indikator Makro Nasional dengan Provinsi DAFTAR KESELARASAN SASARAN INDIKATOR MAKRO NASIONAL DENGAN PROVINSI UNTUK PROVINSI : NAMA PROVINSI : NO INDIKATOR MAKRO TARGET SESUAI KEM-PPKF TAHUN 2027 TARGET SESUAI RKPD PROVINSI TAHUN 2027 TARGET SESUAI KUA-PPAS PROVINSI TAHUN 2027 KETERANGAN (1) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. (2) (3) (4) (5) (6) Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) PDRB Per Kapita (juta) Kontribusi PDRB Provinsi Tingkat Kemiskinan (%) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Rasio Gini Indeks Modal Manusia Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah …......................,…...................2026 Kepala …... (…...............................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat indikator sasaran makro; 3. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro KEM-PPKF Tahun 2027; 4. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD provinsi Tahun 2027; 5. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro KUA-PPAS provinsi Tahun 2027; dan 6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai. [Halaman 12] - 12 3) Ilustrasi Format Daftar Keselarasan Sasaran Indikator Makro Provinsi Dengan Kabupaten/Kota DAFTAR KESELARASAN SASARAN INDIKATOR MAKRO PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA UNTUK KAB/KOTA : NAMA KAB /KOTA : NO INDIKATOR MAKRO (1) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. (2) TARGET KAB/KOTA SESUAI KEM-PPKF TAHUN 2027 (3) TARGET SESUAI RKPD KAB/KOTA TAHUN 2027 (4) TARGET SESUAI KUA-PPAS KAB/KOTA TAHUN 2027 (5) KETERANGAN (6) Laju Pertumbuhan Ekonomi (% ) PDRB Per Kapita (juta) Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota Tingkat Kemiskinan (%) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Rasio Gini Indeks Modal Manusia Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah *) untuk indikator Indeks Modal Manusi (IMM), penetapan indikator proxynya dapat disesuikan dengan kebijakan Provinsi …......................,…...................2026 Kepala …... (…...............................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat indikator sasaran makro; 3. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro KEM-PPKF Tahun 2027; 4. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD Kabupaten/Kota Tahu; 5. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro KUA-PPAS Kabupaten/kota Tahun 2027; dan 6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai. [Halaman 13] - 13 2. PRINSIP PENYUSUNAN APBD Penyusunan APBD TA 2027 didasarkan prinsip: a. Disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diterjemahkan bahwa dalam penyusunan APBD, pengalokasian total pengeluaran daerah dipastikan tidak melebihi estimasi rasional total penerimaan daerah dan secara administratif setiap program kegiatan, dan subkegiatan yang didanai dalam APBD berkaitan langsung dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan baik urusan wajib maupun urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota. b. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Diterjemahkan bahwa dalam penyusunan APBD, Pemerintah Daerah memastikan alokasi anggaran juga fokus percepatan akses pelayanan publik, peningkatan kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak bersifat diskriminatif antar kelompok masyarakat, tidak menciptakan beban ekonomi biaya tinggi, atau mengabaikan kewajiban pelayanan dasar masyarakat yang disusun dan ditetapkan sehingga dalam terwujud kerukunan antarwarga Masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, substansi dalam penyusunan APBD berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. c. Disusun dengan berpedoman pada rancangan KUA dan rancangan PPAS yang didasarkan pada RKPD. Diterjemahkan bahwa penyusunan APBD merupakan produk hilir dari sebuah proses perencanaan di hulu yang selaras. RKPD yang berfungsi sebagai dokumen penjabaran operasional tahunan dari RPJMD, menjadi landasan bagi kepala daerah melalui TAPD untuk menyusun rancangan KUA. Setelah kerangka makro KUA diformulasikan, rancangan tersebut dirinci lebih lanjut menjadi PPAS, yang menentukan batas pagu maksimal anggaran untuk masing-masing SKPD. Dokumen KUA dan PPAS ini wajib dibahas secara simultan dan disepakati bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD sesuai dengan jadwal dan tahapan. Secara definisi operasional, dokumen KUA dan PPAS berfungsi krusial sebagai instrumen yang memformulasikan pagu plafon secara top-down yang didasarkan pada perhitungan asumsi proyeksi makroekonomi wilayah, PPAS pada hakikatnya mendisiplinkan SKPD untuk merencanakan rincian kegiatan mereka secara bottom-up, dalam batasan kemampuan keuangan daerah. d. Disusun tepat waktu sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Diterjemahkan bahwa proses penetapan APBD dibuktikan dengan tanggal pada dokumen-dokumen persetujuan yang tidak melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Indikator puncaknya adalah persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum TA berjalan dimulai (maksimal 30 November tahun sebelumnya). Ketepatan waktu dalam setiap jadwal dan tahapan penyusunan APBD merupakan sebuah kewajiban hukum absolut yang diikat dengan konsekuensi sanksi yang tegas bagi Pemerintahan Daerah atas keterlambatan dalam penetapan Perda APBD, yaitu sanksi administratif bagi kepala daerah dan/atau DPRD berupa penangguhan dan tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan berturut-turut. e. Merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Diterjemahkan bahwa setiap uang yang masuk ke kas daerah dan/atau keluar dari kas daerah berpedoman pada [Halaman 14] - 14 APBD yang merupakan hasil perhitungan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah serta pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Diterjemahkan bahwa: 1) Fungsi otorisasi, yaitu fungsi yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk merealisasikan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD, sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan. 2) Fungsi perencanaan, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. APBD harus selaras dengan visi, misi, dan program Pemerintah Daerah serta rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah. 3) Fungsi pengawasan, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. APBD harus dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Hasil pelaksanaan APBD harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. 4) Fungsi alokasi, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan efektif sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. APBD harus mampu menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumber daya. 5) Fungsi distribusi, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai alat untuk mendistribusikan pendapatan dan kesejahteraan secara adil dan merata di antara masyarakat. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada kelompok miskin dan rentan. 6) Fungsi stabilitasi, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. APBD harus mampu mengantisipasi dampak dari fluktuasi ekonomi makro, seperti inflasi, deflasi, resesi, atau krisis. g. Disusun setiap tahun untuk APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diterjemahkan bahwa legalitas pengelolaan keuangan daerah setiap tahun dibuktikan dengan pengundangan 3 (tiga) produk hukum berwujud Perda beserta (Perkada) tentang Penjabarannya, yaitu APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disetujui bersama DPRD. h. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. Diterjemahkan bahwa: 1) Tertib, keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 2) Efisien, pencapaian Keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai Keluaran tertentu. 3) Ekonomis, perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. 4) Efektif, pencapaian Hasil Program dengan Sasaran yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan Keluaran dengan Hasil. [Halaman 15] - 15 - i. 5) Transparan, prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang Keuangan Daerah. 6) Partisipatif, melibatkan seluruh stakeholder dalam proses penyusunan APBD. 7) Bertanggung jawab, perwujudan kewajiban seseorang atau satuan kerja untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. 8) Keadilan, keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya. 9) Kepatutan, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. 10) Manfaat untuk masyarakat, Keuangan Daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. 11) Taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) TA. Diterjemahkan bahwa pengelolaan keuangan yang dituangkan dalam APBD memiliki ruang lingkup operasional TA dimulai pada tanggal 1 Januari dan harus berakhir pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Pelampauan pendapatan dan belanja yang tidak terealisasi hingga tanggal 31 Desember akan ditutup dan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). 3. KEBIJAKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 3.1 Kebijakan Umum a. APBD dalam 1 (satu) TA meliputi: 1) hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; 2) kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan 3) penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada TA yang bersangkutan atau pada TA berikutnya. b. Penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: 1) pendapatan daerah; dan 2) penerimaan pembiayaan daerah. c. Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, yang terdiri atas: 1) belanja daerah;dan 2) pengeluaran pembiayaan daerah. d. Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD. e. Setiap penerimaan dan pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. f. Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas: 1) pendapatan daerah; 2) belanja daerah;dan 3) pembiayaan daerah. [Halaman 16] - 16 g. Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. h. Klasifikasi APBD dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. i. Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya. 3.1.1 Kebijakan Umum Pendapatan daerah a. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2027 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah (RKUD) yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) TA. b. Penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus, berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, Dana Desa (DD), Dana Kapitasi, Bantuan Pemerintah dari K/L yang diterima SKPD dan pendapatan lainnya yang penerimaan pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan pendapatannya dilakukan berdasarkan pencatatan/notifikasi atau pengesahan pendapatan, mekanisme intersep, pemotongan langsung atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. c. Klasifikasi kelompok pendapatan asli daerah (PAD) diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), SKPD dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Klasifikasi kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.1.2 Kebijakan Umum Belanja Daerah a. Belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. b. Belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian SPM. c. Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik. d. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 17] - 17 e. Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Pemerintah Daerah. f. Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan. g. Alokasi anggaran belanja daerah untuk setiap SKPD ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar SKPD atau berdasarkan alokasi anggaran pada TA sebelumnya. h. Dalam rangka memfokuskan pencapaian target kinerja pelayanan publik, SKPD menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas, target kinerja, indikator kinerja, lokasi dan kelompok sasaran serta pagu indikatif yang telah disusun pada tahapan perencanaan daerah. i. Pemerintah Daerah menetapkan target capaian kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang konkrit dan tidak absurd untuk belanja daerah, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. j. Belanja daerah yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap efisiensi/pengalihan dalam APBD TA 2027 yang bersumber dari TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Pemerintah Daerah perlu melakukan identifikasi atas alokasi anggaran belanja daerah dalam APBD TA 2026 yang terdampak adanya efisiensi/pengalihan yang bersumber dari TKD, dengan memperhatikan: 1) aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian 8 (delapan) misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 (tujuh belas) program prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen); 2) pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat berupa pendidikan dan kesehatan, belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, pembayaran cicilan pokok pinjaman, kewajiban kepada pihak ketiga. k. Klasifikasi kelompok belanja operasi yang terdiri atas jenis: 1) belanja pegawai; 2) belanja barang dan jasa; 3) belanja bunga; 4) belanja subsidi; 5) belanja hibah; dan 6) belanja bantuan sosial, diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD dan SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Klasifikasi kelompok belanja modal diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. m. Klasifikasi kelompok Belanja Tidak Terduga (BTT), dan kelompok belanja transfer menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang [Halaman 18] - 18 dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. n. Penentuan penempatan alokasi belanja daerah pada SKPD sebagai pengampu/pelaksana urusan pemerintahan, memedomani ketentuan: 1) pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan provinsi dan/atau kabupaten/kota dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren berkenaan; 2) pelaksanaan unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta unsur kewilayahan, dianggarkan pada SKPD berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) pelaksanaan urusan pemerintahan umum dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan umum termasuk dukungan pelaksanaan instansi vertikal pada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); 4) pelaksanaan unsur kekhususan dan keistimewaan dilaksanakan dan dianggarkan pada SKPD dalam Pemerintah Daerah yang memiliki unsur kekhususan dan keistimewaan; 5) pelaksanaan hubungan keuangan antar daerah provinsi, antar daerah kabupaten/kota, antar provinsi dan kabupaten/kota serta provinsi atau kabupaten/kota ke desa dianggarkan melalui belanja bantuan keuangan pada SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pengelolaan keuangan daerah;dan 6) pelaksanaan dukungan pendanaan kewenangan pemerintah selain Forkopimda dan pelaksanaan dukungan daerah otonomi baru dianggarkan pada biro/bagian pemerintahan sekretariat daerah sebagai unsur pendukung urusan pemerintahan. 3.1.3 Kebijakan Umum Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB), dan/atau Standar teknis a. Belanja Daerah berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional (SHSR), ASB, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Standar Harga Satuan Regional (SHSR) digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing Pemerintah Daerah. c. SHS mencakup standar harga untuk belanja operasi, belanja modal dan standar tambahan penghasilan pegawai ASN pada Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan dan kewajaran. d. Standar harga untuk belanja operasi dan belanja modal disusun berdasarkan SHS dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan dan kewajaran. e. Standar tambahan penghasilan Pegawai ASN pada Pemerintah Daerah disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah. f. SHS berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang mengatur standar harga satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan. g. Kepala daerah menetapkan SHS biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. [Halaman 19] - 19 h. Kepala daerah dapat menetapkan SHS selain biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Untuk standar biaya perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran K/L sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. j. Dalam penyusunan APBD pada tahapan RKA SKPD, SHS yang telah ditetapkan dengan Perkada dapat dilakukan penyesuaian dan/atau penambahan yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perkada mengenai Standar Harga Satuan (SHS). k. Dalam perencanaan anggaran, SHS yang telah ditetapkan dengan Perkada berfungsi sebagai: 1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pada SKPD; 2) referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan 3) bahan penghitungan pagu indikatif APBD. l. Dalam pelaksanaan anggaran, SHS berfungsi sebagai: 1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan 2) estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. m. ASB merupakan standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program/kegiatan/subkegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD dalam 1 (satu) TA. n. ASB bersifat fisik maupun nonfisik yang ditetapkan dengan Perkada. o. Penyusunan ASB terkait Konstruksi dapat memanfaatkan SIPASTI Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan SIPD. p. Standar harga dan ASB digunakan pada tahapan: 1) perencanaan, digunakan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penyusunan renja SKPD, dan RKPD, bertujuan untuk mengarahkan pengusul baik masyarakat, aparatur, dan/atau DPRD fokus pada kinerja; 2) penganggaran, digunakan pada saat proses penentuan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD bertujuan untuk menganalisis kewajaran antara beban kerja dan biaya atas program/kegiatan/subkegiatan;dan 3) pengawasan, digunakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah daerah (APIP daerah) pada saat aktifitas pengawasan yang bertujuan untuk menentukan batasan kewajaran antara beban kerja dan biaya atas program/ kegiatan/subkegiatan. q. Standar harga dan ASB harus dilakukan reviu oleh APIP daerah sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dengan Perkada. Dalam melakukan reviu, APIP daerah dapat melibatkan penyusun SHS dan ASB, unit kerja pengadaan barang/jasa, dan SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. r. Substansi dan tahapan reviu SHS dan ASB berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. s. Standar harga dan ASB diimplementasikan dalam aplikasi SIPD. [Halaman 20] - 20 3.1.4 Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah a. Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. b. Klasifikasi akun pembiayaan daerah yang diuraikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. d. Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau menutup defisit anggaran. 3.2 Kebijakan Pendapatan Daerah 3.2.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD) a. PAD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Penganggaran PAD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah, potensi PAD dan realisasi PAD 3 (tiga) tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Potensi PAD untuk daerah provinsi tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke kabupaten/kota dan PAD yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan potensi PAD untuk daerah kabupaten/kota termasuk PAD yang dibagihasilkan dari provinsi dan tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke Desa serta PAD yang menjadi kewenangan provinsi. 3.2.1.1 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah a. Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. b. Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. c. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. d. Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. e. Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah serta penyesuaian target pajak daerah dan retribusi daerah pada TA berkenaan dilakukan dalam penyusunan APBD/perubahan APBD. Selanjutnya, penyesuaian target pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat dilakukan dalam perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD. [Halaman 21] - 21 f. Penetapan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. g. Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, nilai objek pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah disertai dengan analisis dampak sosialekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. 3.2.1.1.1 Struktur dan Kebijakan Penganggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah a. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam struktur APBD disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023: 1) Pajak daerah, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah provinsi: a) dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas: (1) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); (3) Pajak Alat Berat (PAB); dan (4) Pajak Air Permukaan (PAP). b) dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri atas: (1) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); (2) Pajak Rokok; dan (3) Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 2) Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota: a) dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas: (1) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); (2) Pajak Reklame; (3) Pajak Air Tanah (PAT); (4) Opsen PKB; dan (5) Opsen BBNKB. b) dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri atas: (1) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); (2) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): (a) makanan dan/atau minuman; (b) tenaga listrik; (c) jasa perhotelan; (d) jasa parkir; dan (e) jasa kesenian dan hiburan; (3) Pajak MBLB; dan (4) Pajak Sarang Burung Walet. 3) Retribusi daerah, terdiri atas: a) retribusi jasa umum, meliputi: (1) pelayanan kesehatan; (2) pelayanan kebersihan; (3) pelayanan parkir di tepi jalan umum; (4) pelayanan pasar; dan (5) pengendalian lalu lintas. b) retribusi jasa usaha, meliputi: (1) penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; [Halaman 22] - 22 (2) penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan; (3) penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; (4) penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila; (5) pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; (6) pelayanan jasa kepelabuhanan; (7) pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; (8) pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air; (9) penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan (10) pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) retribusi perizinan tertentu, meliputi: (1) persetujuan bangunan gedung; (2) penggunaan tenaga kerja asing; dan (3) pengelolaan pertambangan rakyat, yang telah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. b. Penetapan PBB-P2 serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan kondisi masyarakat dengan tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. c. Dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah, Pemerintah Daerah memperhatikan hal-hal: 1) Saat terutang pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perpajakan daerah. 2) Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah setiap masa pajak untuk menjadi dasar penagihan pajak. 3) Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak disampaikan melalui surat pemberitahuan pajak daerah setiap masa pajak untuk kemudian dilakukan penelitian untuk menilai: a) kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD); b) kesesuaian antara SSPD dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); dan c) kebenaran penulisan, penghitungan, dan/atau administrasi lainnya. 4) Masa Pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menetapkan pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah. 5) Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi. d. Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit: 1) Kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi daerah; [Halaman 23] - 23 2) Kebijakan makro ekonomi daerah meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah. Kebijakan makro ekonomi daerah diselaraskan dengan kebijakan makro ekonomi regional dan kebijakan makro ekonomi yang mendasari penyusunan APBN. 3) Potensi pajak daerah dan retribusi daerah dihitung dengan memperhatikan realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir, peningkatan jumlah wajib pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan jumlah objek pajak daerah dan retribusi daerah, hasil pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta tarif yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. 4) Target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan menjadi bagian dalam proses penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS/rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama. 5) Keputusan kepala daerah atas target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat ditetapkan setelah dilakukan penilaian kesesuaian antara target pajak daerah dan retribusi daerah oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Pemerintah Daerah provinsi dan oleh Gubernur untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 6) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 5) dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah. 7) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 5) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan penilaian terhadap kebijakan makro ekonomi daerah dan Menteri melakukan penilaian terhadap potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Penetapan target penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf e untuk Opsen PKB, target Opsen BBNKB, dan target Opsen MBLB memperhatikan hal: 1) Target Opsen PKB pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggarkan dengan memperhatikan hasil pendataan kendaraan bermotor dan mempertimbangkan realisasi pendapatan Opsen PKB TA sebelumnya serta target penerimaan PKB Pemerintah Daerah provinsi tahun berkenaan; 2) Target Opsen BBNKB pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggarkan dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan Opsen BBNKB TA sebelumnya serta target penerimaan BBNKB Pemerintah Daerah provinsi tahun berkenaan; dan 3) Target Opsen MBLB pada Pemerintah Daerah provinsi dianggarkan dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan Opsen MBLB TA sebelumnya dan target penerimaan MBLB Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil tahun berkenaan dalam wilayah administrasinya. f. Teknis pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB mempedomani hal: [Halaman 24] - 24 1) Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur untuk wilayah kabupaten/kota dalam wilayah administrasi bersangkutan; 2) Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditetapkan bersamaan dengan besaran pokok PKB dan BBNKB dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor; 3) Berdasarkan SKPD atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib pajak membayar Opsen PKB dan Opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB, dengan menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. Adapun yang dimaksud dengan "bersamaan" adalah pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis; 4) Pembayaran sebagaimana dimaksud angka 3) dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT); 5) Dalam rangka akuntabilitas penerimaan atas pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB, bank penerima melakukan pemberitahuan secara elektronik atau cetak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; 6) Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. g. Teknis pemungutan Opsen MBLB mempedomani hal: 1) Wajib Pajak melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB terutang bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak MBLB; 2) Pembayaran Opsen Pajak MBLB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) ke kas daerah provinsi dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak MBLB ke kas daerah kabupaten/kota dalam SSPD Pajak MBLB. Adapun yang dimaksud dengan "bersamaan" adalah pembayaran Opsen Pajak MBLB dilakukan sekaligus dengan pembayaran Pajak MBLB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis; 3) Pelaporan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB; 4) Dalam rangka akuntabilitas penerimaan atas pembayaran Opsen Pajak MBLB, bank penerima melakukan pemberitahuan secara elektronik atau cetak kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan 5) Pemerintah kabupaten/kota bersama pemerintah provinsi melaksanakan sinkronisasi dan rekonsiliasi data antara lain realisasi penerimaan Pajak MBLB, realisasi penerimaan Opsen MBLB, RKAB yang telah disahkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dan realisasi RKAB. h. Pengaturan PBJT atas jasa parkir, retribusi jasa umum pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan retribusi jasa usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, dengan penjelasan: [Halaman 25] - 25 - i. j. 1) PBJT atas jasa parkir merupakan jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; 2) retribusi jasa umum untuk pelayanan parkir ditepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; dan 3) retribusi jasa usaha berupa penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 4) Penetapan tarif parkir oleh penyelenggara fasilitas parkir selaras dengan besaran tarif atas objek retribusi layanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali terdapat perbedaan terhadap layanan parkir yang diberikan. 5) Dalam hal telah ditetapkan batasan tertinggi tarif parkir dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah, maka tarif parkir tersebut sudah termasuk PBJT Jasa Parkir. Dalam hal tarif parkir belum termasuk PBJT Jasa Parkir maka Pemerintah Daerah wajib menegaskan dalam Perkada mengenai tata cara pemungutan PBJT Jasa Parkir sehingga tidak membebani penyelenggara fasilitas parkir. 6) Dalam hal tidak terdapat pembayaran atas jasa parkir yang diberikan oleh penyelenggara fasilitas parkir, dasar pengenaan PBJT Jasa Parkir dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Pemerintah Daerah yang bersangkutan, sehingga penyelenggara fasilitas parkir ditetapkan sebagai wajib pajak atas PBJT Jasa Parkir. 7) Dalam rangka optimalisasi penerimaan retribusi jasa umum untuk pelayanan parkir ditepi jalan umum yang dilaksanakan secara berlangganan, pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan kerja sama dengan pemerintah provinsi melalui pertukaran dan/atau pemanfaatan data kendaraan bermotor serta kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan, dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Pengaturan terkait PBJT dengan penjelasan: 1) Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. 2) Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu. 3) Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. 4) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. 5) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3), wajib mencantumkan besaran PBJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 6) Dalam hal bukti pembayaran atas sebagaimana dimaksud pada angka 5) belum mencantumkan belum besaran PBJT, jumlah pembayaran yang tercantum dalam bukti pembayaran tersebut dianggap telah termasuk PBJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah yang terkait dengan legalitas perijinannya mempertimbangkan hal: 1) kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan yang memiliki ijin atau belum/tidak memiliki ijin dan telah memenuhi kriteria sebagai [Halaman 26] - 26 objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak; 2) pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan objek pungutan liar; 3) SKPD pelaksana pemungut pajak berkoordinasi dengan SKPD yang tugas dan fungsinya terkait penegakan Perda dan SKPD yang melaksanakan urusan perizinan, untuk menertibkan kegiatan yang belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) khusus untuk pemungutan Pajak MBLB: a) dalam hal pengambilan MBLB dilakukan di dalam kawasan eksplorasi sesuai Perda mengenai rencana tata ruang dan wilayah, maka Pemerintah Daerah melakukan pemungutan pajak MBLB dan berkewajiban membantu percepatan proses penerbitan izin MBLB dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) dalam hal pengambilan MBLB dilakukan di luar kawasan eksplorasi sesuai Perda mengenai rencana tata ruang dan wilayah, maka dalam rangka menjaga konservasi alam Pemerintah Daerah bersama unsur Forkopimda untuk menghentikan pengambilan MBLB dan melakukan penutupan lokasi pengambilan MBLB dimaksud. c) dalam rangka penertiban lokasi pengambilan MBLB, Pemerintah Daerah provinsi melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral melakukan pengawasan produksi dan pemasaran MBLB bersama pemerintah kabupaten/kota yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pengawasan untuk ditindaklanjuti bersama. k. Penganggaran retribusi daerah yang bersumber dari jenis pelayanan kebersihan memperhatikan biaya penanganan sampah. Biaya penanganan sampah didasarkan pada kegiatan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. l. Penetapan tarif retribusi daerah yang bersumber dari jenis pelayanan kebersihan tersebut memperhatikan biaya penyediaan jasa yang merupakan biaya dalam rangka penanganan sampah meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, serta biaya modal, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. m. Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi retribusi jasa usaha. Untuk itu, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BMD. n. Pendanaan atas penyelenggaraan layanan yang retribusinya telah dirasionalisasikan seperti cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, layanan tera/tera ulang, serta pengujian kendaraan bermotor, harus dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. o. Penerimaan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD serta penerimaan atas pemanfaatan aset daerah dianggarkan dan dicatatkan sebagai retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. p. Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan dan pembinaan pelayanan yang bersangkutan. Pemanfaatan dari penerimaan retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung [Halaman 27] - 27 digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi diatur dengan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. q. Kebijakan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah agar memperhatikan: 1) Kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak daerah atau retribusi daerah. 2) Keringanan atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah diberikan setelah ditetapkan ketetapan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. 3) Pengurangan atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah diberikan sebelum ditetapkan ketetapan pajak dan/atau retribusinya. 4) Pembebasan dan/atau penghapusan atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah mempertimbangkan kepatuhan pembayaran wajib pajak dan/atau wajib retribusi selama 2 (dua) tahun terakhir dan tidak diberikan terhadap piutang pajak dan/atau retribusi yang masih dapat ditagihkan. 5) Kebijakan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada huruf q angka 1), memperhatikan: a) Dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, kepala daerah untuk menetapkan: (1) kriteria pengecualian objek BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR; dan (2) Perkada mengenai penghapusan retribusi persetujuan bangunan gedung untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR. b) Pemberian insentif PBBKB dengan menetapkan PBBKB paling tinggi sebesar 2% (dua persen), untuk mendukung: (1) operasional penggunaan alat utama meliputi tank, panser, kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan, kendaraan penarik radar kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda 2 (dua) dengan kapasitas silinder di atas 350cc, kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat berat khusus (alat berat zeni/alberzi serta alat berat lain yang ditetapkan), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas air dan kapal bawah air; dan (2) operasional penggunaan komponen utama/penunjang alat peralatan pertahanan keamanan meliputi ambulan, Landing [Halaman 28] - 28 Craft, Vehicle, Personel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil, dan kapal rumah sakit; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal dimaksud dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan: a) kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi; b) kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak; c) untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; d) untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas daerah; dan/atau e) untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. 7) Pemberian insentif fiskal untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional, berupa: a) Dalam rangka mendukung kebijakan percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (12) dan ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa pemberian kemudahan perizinan, insentif dan jaminan ketersediaan lahan sesuai peruntukannya kepada pengembangan pembangkit listrik energi terbaharukan. Dana Insentif Fiskal berupa: (1) keringanan biaya untuk pungutan PAP untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/M) oleh Pemerintah Daerah; dan (2) keringanan PBB-P2, terutama untuk sektor rumah tangga yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. b) Dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional, kepala daerah sesuai dengan kewenangannya mengenakan tarif 0% (nol persen) atau tidak melakukan pemungutan atas BPHTB atas proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. c) Pemerintah Daerah memberikan percepatan pelayanan perizinan dan Dana Insentif Fiskal berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka penerbitan Kontrak Investasi [Halaman 29] - 29 Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate Indonesia (DIRE) dan pembangunan perumahan untuk MBR. r. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi dengan ketentuan: 1) kerjasama tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan dan pemeriksaan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pemungutan retribusi dengan tidak menambah beban wajib retribusi; 2) penerimaan retribusi dilaksanakan oleh pihak ketiga disetor ke RKUD secara bruto; dan 3) pemberian imbalan jasa kepada pihak ketiga dilakukan melalui belanja APBD yang tata cara penyelenggaraan kerjasama atau penunjukan pihak ketiga ditetapkan dengan Perkada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. s. Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan yang merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan/pemutakhiran data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan target cakupan layanan, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan berbasis teknologi. t. Mendorong pengisian SDM dan peningkatan kualitas SDM bagi aparatur pelaksana penilai pajak daerah dalam rangka pelaksanaan penilaian PBBP2, pemeriksa pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah dan jurusita pajak daerah dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. u. Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan sinergi dan dapat menganggarkan sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB dengan ketentuan: 1) ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB sesuai yang diatur dalam Perkada provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada. 2) ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Opsen Pajak MBLB dan bentuk sinergi antara kabupaten/kota dan provinsi dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB sesuai yang diatur dalam Perkada kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi. 3) sinergi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) disusun dalam dokumen rencana kerja yang disepakati bersama dan menjadi bagian dari optimalisasi pemungutan pajak beserta opsennya. 4) rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) disepakati dalam berita acara yang kemudian ditindaklanjuti dalam rencana kerja perangkat daerah yang akan dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 5) rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4) menjadi bagian dari kinerja pemungutan pajak beserta opsennya. [Halaman 30] - 30 3.2.1.1.2 Ketentuan Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Daerah untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya: a. Penggunaan hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. b. Penggunaan hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). c. Penggunaan hasil penerimaan Pajak Rokok Hasil penerimaan pajak rokok bagian provinsi dan pajak rokok yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum. Hasil penerimaan pajak rokok digunakan untuk: 1) Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat: a) berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan penandaan rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan. b) memenuhi kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) dari total realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing provinsi/kabupaten/kota atau ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) diutamakan penggunaannya dalam rangka kontribusi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, perluasan cakupan peserta untuk penganggaran iuran dan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar/ Ruang Perawatan Kelas III dalam kepesertaan program JKN menuju Universal Health Coverage (UHC), selain itu dapat juga digunakan untuk penganggaran bantuan iuran PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan perawatan di ruang kelas III, penganggaran bantuan iuran PBPU dan BP yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar/Ruang Perawatan Kelas III dan tunggakannya serta kontribusi peserta PBI. 2) penegakan hukum digunakan untuk: a) paling sedikit berupa: (1) sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau; dan (2) operasi pemberantasan rokok ilegal. [Halaman 31] - 31 diprioritaskan apabila Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan dimaksud. b) penggunaan/pemanfaatan pajak rokok dalam rangka bidang penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. d. Penggunaan hasil penerimaan PAT Hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi: 1) penanaman pohon; 2) pembuatan lubang atau sumur resapan; 3) pelestarian hutan atau pepohonan; dan 4) pengelolaan limbah. e. Guna pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak daerah, Pemerintah Daerah harus: 1) mengidentifikasi hasil penerimaan pajak daerah berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya; dan 2) melengkapi informasi sumber pendanaan untuk belanja wajib yang harus dialokasikan dari hasil penerimaan pajak daerah pada SIPD. f. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.2.1.2 Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan a. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah. b. Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan TA 2027 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, antara lain: 1) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah; 2) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu; 3) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; 4) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau 5) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 3.2.1.3 Lain-Lain PAD Yang Sah a. Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dapat diakui sebagai penerimaan daerah sepanjang memiliki dasar hukum yang melandasinya. [Halaman 32] - 32 b. Lain-lain PAD yang sah diurai kedalam objek yang terdiri atas: 1) Hasil Penjualan dan Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar; 2) Hasil Kerja Sama Daerah; 3) Jasa Giro; 4) Hasil Pengelolaan Dana Bergulir; 5) Pendapatan Bunga; 6) Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah; 7) Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain; 8) Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing; 9) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan; 10) Pendapatan Denda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Denda Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan; 11) Pendapatan Denda atas Pelanggaran Perda; 12) Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan; 13) Pendapatan dari Pengembalian; 14) Pendapatan BLUD; 15) Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht); 16) Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf; 17) Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak; 18) Hasil Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD); 19) Pungutan bagi Wisatawan Asing; dan 20) Pendapatan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan. c. Kebijakan Hasil Pengelolaan DAD: 1) merupakan sumber penerimaan dari pengelolaan Dana Abadi yang diinvestasikan bebas dari risiko penerimaan yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau BLUD serta menjadi pendapatan daerah; 2) hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah yang merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan SPM dan/atau di luar SPM; 3) hasil pengelolaan DAD ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya, memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi; 4) dalam hal terdapat surplus hasil pengelolaan DAD, dapat digunakan pada TA berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 5) surplus hasil pengelolaan DAD dapat digunakan untuk menambah pokok DAD, dan/atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah, setelah terpenuhinya target dari tujuan pemanfaatan; 6) penggunaan DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan Belanja Wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. d. Kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing: Pungutan bagi Wisatawan Asing merupakan sumber pendanaan yang diterima Provinsi Bali selain pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf (a) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. [Halaman 33] - 33 3.2.2 Pendapatan Transfer Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah lainnya. 3.2.2.1 Transfer Pemerintah Pusat a. Pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat berupa TKD ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN dengan rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden. b. Penetapan pendapatan TKD berdasarkan kebijakan TKD mengacu pada RPJMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan RKP dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN TA 2027. Kebijakan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah. c. Arah kebijakan TKD dalam RKP Tahun 2027: 1) Mengarahkan pemanfaatan TKD berdasarkan perencanaan berbasis Tematik Holilstik Integratif dan Spasial (THIS); 2) Mengarahkan kebijakan TKD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan absolut, dan peningkatan kualitas SDM di daerah; 3) Mensinergikan pemanfaatan TKD dengan sumber pendanaan lainnya untuk mendorong belanja daerah yang produktif dan berkualitas; 4) Mengarahkan kebijakan serta pengalokasian TKD yang bersifat asimetris sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah; dan 5) Meningkatkan kualitas tata kelola TKD, mulai dari perencanaan, pengalokasian, pemanfaatan, pengendalian dan evaluasi untuk mendukung pencapaian prioritas nasional serta target pembangunan daerah. d. Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari TKD berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam Undangundang mengenai APBN dengan rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden. e. Selain menganggarkan pendapatan TKD dari alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN dan peraturan presiden mengenai rincian APBN yang memuat rincian alokasi TKD bagi provinsi dan kabupaten/kota dapat juga berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Dalam hal terdapat penyesuaian kebijakan efisiensi/pengalihan dalam APBD TA 2027 atas rincian TKD, Pemerintah Daerah memperhatikan kebijakan efisiensi TKD yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk TA 2027, memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat serta pemenuhan mandatory spending. g. Pendapatan TKD terdiri dari: 1) Dana Bagi Hasil (DBH); 2) Dana Alokasi Umum (DAU); 3) Dana Alokasi Khusus (DAK); 4) Dana Otonomi Khusus; 5) Dana Keistimewaan; dan 6) Dana Desa. h. Selain TKD sebagaimana dimaksud dalam huruf g, terdapat jenis TKD lain berupa Dana Insentif Fiskal yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. i. Pendapatan DBH: [Halaman 34] - 34 1) DBH terdiri dari: a) DBH Pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Cukai Hasil Tembakau (CHT); b) DBH Sumber Daya Alam (DBH-SDA) yaitu Sumber Daya Alam terdiri dari Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak bumi dan Gas bumi, Panas Bumi, dan Perikanan; dan c) DBH Lainnya yaitu DBH Sawit. j. Pendapatan DAU terdiri dari: 1) Bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya; dan 2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. k. Pendapatan DAK terdiri dari: 1) DAK Fisik; 2) DAK non Fisik; dan 3) Hibah kepada Daerah. l. Pendapatan Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan undang-undang mengenai otonomi khusus: 1) Provinsi Papua, terdiri dari: a) Dana Otonomi Khusus; b) Tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas bumi; dan c) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). 2) Provinsi Aceh, terdiri dari: a) Dana Otonomi Khusus; dan b) Tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas bumi. m. Pendapatan Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. n. Pendapatan Dana Desa merupakan pendapatan desa yang sumbernya dari APBN. o. Struktur pendapatan TKD tersebut berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.2.2.1.1 DBH Kebijakan DBH dalam penyusunan APBD TA 2027 untuk memperhatikan: a. DBH merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. b. DBH terdiri atas: 1) DBH Pajak terdiri atas DBH-PPh, DBH-PBB, dan DBH-CHT. 2) DBH-SDA terdiri atas DBH-SDA Kehutanan dan DBH-SDA KehutananDR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH-SDA Panas Bumi, dan DBH-SDA Perikanan. 3) DBH Lainnya-DBH Sawit. c. Pendapatan DBH-PPh, DBH-PBB, DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan dan DBH-SDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH-SDA Panas Bumi, DBH-SDA Perikanan, dan DBH Lainnya-DBH Sawit dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN yang memuat rincian alokasi [Halaman 35] - 35 - d. e. f. g. h. TKD bagi provinsi dan kabupaten/kota, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-PPh, DBHPBB, DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan dan DBH-SDA Kehutanan-DR, DBHSDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBHSDA Panas Bumi, DBH-SDA Perikanan, dan DBH Lainnya-DBH Sawit dalam undang-undang mengenai APBN, peraturan presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH-PPh, DBH-PBB, DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan dan DBH-SDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH-SDA Panas Bumi, DBH-SDA Perikanan, dan DBH Lainnya-DBH Sawit TA 2027 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya. Dalam hal alokasi pendapatan DBH-SDA Kehutanan selain DBH-SDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Panas Bumi, dan DBH-SDA Perikanan berdasarkan undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 termasuk kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, pendapatan DBH-SDA Kehutanan selain DBHSDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Panas Bumi, dan DBH-SDA Perikanan ditampung pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2027. Dalam hal alokasi pendapatan DBH-PPh, DBH-PBB, DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta DBH Lainnya-DBH Sawit berdasarkan undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 termasuk pendapatan kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH-PPh, DBH-PBB, DBH-CHT, DBHSDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta DBH Lainnya-DBH Sawit mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. Dalam hal terdapat sisa DBH-SDA Kehutanan-DR Provinsi atau atau sisa DBH-SDA Kehutanan-DR kabupaten/kota, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kembali sisa DBH-SDA Kehutanan-DR provinsi atau sisa DBH-SDA Kehutanan-DR kabupaten/kota dimaksud pada TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH-SDA Kehutanan-DR mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. Pendapatan DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBHSDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh dianggarkan [Halaman 36] - 36 - i. sesuai dengan undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027. Dalam hal belum ditetapkan penetapan alokasi pendapatan DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta Provinsi Aceh menganggarkan alokasi pendapatan DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh TA 2027 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya. 3.2.2.1.1.1 DBH–Pajak a. DBH-Pajak merupakan dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan pendapatan PPh, PBB dan CHT. b. DBH-PPh merupakan DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 (WPOPDN) yang pemungutannya bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. DBH-PBB merupakan DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. d. DBH-CHT merupakan DBH Pajak yang berasal dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri. e. Penggunaan pendapatan DBH-CHT termasuk sisa DBH-CHT tahun sebelumnya berdasarkan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yaitu untuk: 1) mendanai peningkatan kualitas bahan baku, meliputi: a) pelatihan peningkatan kualitas tembakau; b) penanganan panen dan pasca panen; c) penerapan inovasi teknis; dan/atau d) dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. 2) pembinaan industri, meliputi: a) penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pengolahan limbah industri tembakau; b) pembinaan dan peningkatan SDM pada usaha industri tembakau kecil dan menengah; c) pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau dan/atau sentra industri hasil tembakau; dan/atau d) penyediaan/pemeliharaan infrastruktur yang mendukung industri hasil tembakau. 3) pembinaan kualitas lingkungan, meliputi: [Halaman 37] - 37 a) kegiatan untuk meningkatkan pelayanan dan sarana dan prasarana di bidang kesehatan; dan/atau b) kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 4) sosialisasi ketentuan di bidang cukai, yaitu penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan. 5) pemberantasan barang kena cukai ilegal, meliputi: a) pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal; b) operasi pemberantasan barang kena cukai illegal; dan/atau c) penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. 6) kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 3.2.2.1.1.2 DBH–SDA a. DBH-SDA merupakan DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan. b. Pendapatan lebih/kurang DBH-SDA TA 2026 ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan yang merupakan pengakuan utang/piutang DBH-SDA pada TA 2027. c. DBH-SDA Kehutanan bersumber dari penerimaan iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). d. DBH-SDA Mineral dan Batu bara bersumber dari penerimaan iuran tetap dan iuran produksi. e. DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. f. DBH-SDA Panas Bumi bersumber dari penerimaan iuran tetap dan iuran produksi. g. DBH-SDA Perikanan bersumber dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan. h. Penggunaan pendapatan DBH-SDA Kehutanan-DR termasuk sisa DBH-SDA Kehutanan-DR tahun sebelumnya digunakan oleh Provinsi untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, dan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan penggunaan DBH-SDA Kehutanan-DR untuk rehabilitasi hutan dan lahan, kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH-SDA Kehutanan-DR berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. 3.2.2.1.1.3 DBH Lainnya-DBH Sawit a. Selain DBH diatas pemerintah pusat dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi daerah. [Halaman 38] - 38 b. DBH lainnya digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan daerah dan/atau prioritas nasional yang ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. c. DBH Sawit merupakan DBH lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. d. DBH Sawit merupakan DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. e. DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan pemenuhan pendanaan kegiatan disinergikan dengan jenis pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, dengan ketentuan lebih lanjut penggunaan DBH Sawit berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. 3.2.2.1.2 Dana Alokasi Umum (DAU) a. DAU merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah. b. DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat kinerja capaian layanan daerah. c. Pendapatan DAU dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027. d. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DAU dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DAU TA 2027 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya. e. Dalam hal alokasi pendapatan DAU berdasarkan undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, pendapatan alokasi DAU ditampung penganggarannya pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2027. f. Pendapatan DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. g. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya termasuk untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Bagi daerah yang tidak menerima alokasi DAU, untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan diperhitungkan dari alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 130 beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. h. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk: 1) urusan layanan umum pada daerah dipergunakan untuk: [Halaman 39] - 39 a) mendukung penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK); b) mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan c) kegiatan lainnya, berupa kegiatan sesuai arahan Presiden yang harus dilakukan oleh seluruh daerah dalam urusan layanan umum. 2) urusan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada daerah, dihitung berdasarkan capaian kinerja daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan pemerintahan daerah, dengan ketentuan lebih lanjut dengan petunjuk teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. i. Dalam hal Pemerintah Daerah menerima alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya maka Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DAU yang ditentukan penggunaannya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana kegiatan dimaksud dilakukan reviu oleh Kementerian/Lembaga terkait. RKP yang telah direviu dan telah dilakukan pemutakhiran sebagaimana Berita Acara menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi Raperda APBD TA 2027. j. Dalam hal terdapat selisih lebih bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi penggunaan DAU dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. k. Dalam hal terdapat sisa bagian DAU yang ditentukan penggunaanya TA 2026, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali sisa bagian DAU yang ditentukan penggunaanya TA 2026 tersebut dalam APBD TA 2027 untuk bidang yang sama. 3.2.2.1.3 Dana Alokasi Khusus (DAK) a. DAK merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, subkegiatan dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. b. DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, subkegiatan dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan/atau mendukung operasionalisasi layanan publik. c. Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b didasarkan pada arah kebijakan DAK jangka menengah, arahan Presiden, RPJMN, RKP, KEM PPKF, sinergi pendanaan, dan ketentuan peraturan perundangundangan. d. DAK terdiri atas: 1) DAK Fisik, digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah. 2) DAK Nonfisik, digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah. 3) Hibah kepada daerah, digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik di daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. [Halaman 40] - 40 e. DAK dialokasikan untuk mencapai target kinerja daerah yang ditetapkan oleh pemerintah. f. Hibah kepada daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah. g. Dalam hal penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik belum ditransfer ke RKUD sesuai tahapan penyaluran, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan kas yang tersedia untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan DAK Nonfisik yang capaian kinerjanya (realisasi fisik dan keuangan) telah memenuhi persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Dalam hal penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik dilakukan secara langsung melalui RKUN kepada penerima manfaat/penyedia, Pemerintah Daerah melakukan pengesahan dan pencatatan terhadap pendapatan dan belanja dalam APBD berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. i. Program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersumber dari DAK berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. j. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyesuaikan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian program, kegiatan, dan subkegiatan dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan perubahan APBD atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. k. Anggaran dukungan perencanaan DAK yang terpadu, pelaporan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK, baik untuk realisasi fisik anggaran, maupun capaian jangka pendek, menengah, dan panjang dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang bidang perencanaan dan SKPD terkait. Dukungan pelaksanaan dapat dimanfaatkan dalam penyusunan laporan pelaksanaan DAK yang dilengkapi dengan indikator output, capaian hasil jangka pendek (IO), dan outcome, rapat koordinasi, maupun perjalanan dinas jika dibutuhkan dengan pelaksanaan kegiatan harus sangat selektif dan mempertimbangkan urgensi. 3.2.2.1.3.1 DAK Fisik a. DAK Fisik merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. b. Pendapatan DAK Fisik dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027. c. Dalam hal pendapatan DAK Fisik berdasarkan undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 diterima pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD TA 2027, pendapatan DAK Fisik langsung dianggarkan pada tahapan [Halaman 41] - 41 - d. e. f. g. h. penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD TA 2027. Dalam hal alokasi pendapatan DAK Fisik berdasarkan undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 termasuk penggunaan sisa alokasi DAK Fisik TA sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DAK Fisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. Penggunaan DAK Fisik dilaksanakan sesuai petunjuk teknis DAK Fisik yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Pemerintah Daerah dapat menggunakan alokasi per bidang/subbidang/tema DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana dan rincian kegiatan penunjang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Dalam rangka persiapan pelaksanaan DAK Fisik, Pemerintah Daerah memperhatikan hal-hal: 1) dalam rangka menjaga capaian keluaran DAK Fisik, Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kegiatan (RK) untuk mendapatkan persetujuan; 2) K/L dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional memberikan persetujuan atas RK dimaksud setelah dilakukan penilaian. Tata cara persetujuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Fisik; 3) penganggaran DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan penetapan dokumen RK DAK Fisik yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan K/L; 4) RK yang telah disetujui menjadi dasar Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa yang diusulkan agar memenuhi ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 5) dalam kondisi tertentu berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial, RK yang telah disetujui dapat dilakukan perubahan. Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD TA 2027 tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik, atau tidak sesuai dengan penetapan dokumen RK yang telah dibahas antara SKPD dan mendapat persetujuan K/L, atau tidak sesuai dengan hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur berdasarkan petunjuk teknis penggunaan DAK Fisik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DAK Fisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. [Halaman 42] - 42 i. Dalam hal DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang/tema DAK Fisik tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian sebagai akibat tidak memenuhi syarat penyaluran dan/atau melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan alokasi DAK Fisik menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. j. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tematik DAK fisik untuk mendanai kegiatan penunjang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Fisik. k. Dalam hal terdapat kebijakan DAK Fisik yang disalurkan/dibayarkan langsung kepada pihak penyedia barang/jasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. l. Dalam hal terdapat sisa DAK fisik, Pemerintah Daerah memperhatikan hal: 1) sisa DAK Fisik merupakan selisih dana yang sudah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD dengan penyerapan atau realisasi anggaran pelaksanaan DAK Fisik di Daerah. 2) sisa DAK Fisik terdiri dari sisa DAK Fisik TA sebelumnya, dan sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) TA sebelumnya. 3) pengakuan Sisa DAK Fisik TA sebelumnya, dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran pada tahun berjalan dengan lengkap dan benar dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. 4) sisa DAK Fisik digunakan dengan mengacu pada petunjuk teknis TA penggunaan. 5) penggunaan sisa DAK Fisik 1 (satu) TA sebelumnya dapat dilakukan setelah terdapat pengakuan. 6) sisa DAK Fisik dapat digunakan untuk bidang/subbidang DAK Fisik yang outputnya belum tercapai dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah. 7) sisa DAK Fisik untuk bidang/subbidang yang output belum tercapai dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi sisa DAK Fisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. 3.2.2.1.3.2 DAK Nonfisik a. DAK Nonfisik merupakan DAK yang dialokasikan membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. b. Pendapatan DAK Nonfisik dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027. c. Dalam hal pendapatan DAK Nonfisik berdasarkan undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 diterima pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan [Halaman 43] - 43 - d. e. f. g. h. i. j. KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD, pendapatan DAK Nonfisik langsung dianggarkan pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD TA 2027. Dalam hal alokasi pendapatan DAK Nonfisik berdasarkan undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DAK Nonfisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. Penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik TA 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing K/L terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal penganggaran DAK Nonfisik pada APBD TA 2027 tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik, atau tidak sesuai dengan hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur berdasarkan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DAK Nonfisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. Ketentuan mengenai pengelolaan dana BOSP yang merupakan DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, meliputi Dana Bantuan Operasional Sekolah (reguler dan/atau kinerja), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD reguler dan/atau kinerja) dan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan reguler dan/atau kinerja) pada Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Ketentuan pengaturan pengelolaan BOK Puskesmas pada Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah. Ketentuan pengaturan pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan perubahan atas alokasi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah, Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN Daerah, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah dikarenakan adanya perubahan alokasi Tunjangan Guru ASN Daerah sebagai akibat dari adanya penambahan dana cadangan dari Pemerintah, dengan berpedoman pada surat rekomendasi penyaluran dana cadangan atas hasil verifikasi kebutuhan dan usulan Pemerintah Daerah, dan/atau surat rekomendasi penghentian atau penyesuaian salur yang diterbitkan [Halaman 44] - 44 oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atas hasil verifikasi pelaporan realisasi pelaksanaan tunjangan guru ASN daerah melalui DAK Nonfisik. k. Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi dana TPG ASN Daerah, TKG ASN Daerah, dan Tamsil Guru ASN Daerah mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. l. Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam hal Perda tentang APBD TA 2027 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK nonfisik yang merupakan bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2027 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. m. Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pendanaan BOSP dalam APBD diluar DAK Nonfisik yang diatur dengan Perkada berupa penambahan cakupan, volume, subkegiatan, dan/atau kegiatan lainnya yang tidak menjadi cakupan oleh DAK dan tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi dengan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023. n. Pendapatan atas pengembalian DAK nonfisik yang merupakan koreksi pembayaran, dianggarkan pada jenis lain-lain PAD yang sah. Selanjutnya, pendapatan dimaksud digunakan sesuai dengan sumber dananya dan ketentuan penggunaannya, yaitu untuk pengeluaran yang didanai DAK Nonfisik pada tahun dikembalikannya dana tersebut. 3.2.2.1.3.3 Hibah Kepada Daerah a. Hibah kepada daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang diberikan dalam bentuk uang untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah dan Pemerintah Daerah yang digunakan guna mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik di daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. b. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh K/L selaku pelaksana program dan/atau kegiatan hibah (executing agency). c. Hibah kepada Daerah yang bersumber dari APBN meliputi: 1) penerimaan dalam negeri; 2) pinjaman luar negeri; dan/atau 3) hibah luar negeri. d. Hibah kepada daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri termasuk hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. e. K/L dapat memberikan hibah kepada daerah dalam bentuk selain uang. [Halaman 45] - 45 f. Rincian alokasi hibah kepada daerah per jenis per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. g. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang hibah kepada daerah. h. Dalam hal alokasi pendapatan hibah kepada daerah berdasarkan undangundang mengenai APBN, peraturan presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, diterima pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD, pendapatan Hibah kepada Daerah langsung dianggarkan pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD. i. Dalam hal alokasi pendapatan hibah kepada daerah berdasarkan UndangUndang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, penetapan pemberian hibah kepada daerah oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 diterima setelah penetapan Perda tentang APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan hibah kepada daerah mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. j. Penggunaan hibah kepada daerah berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh K/L selaku pelaksana program dan/atau kegiatan hibah (executing agency). k. Dalam hal terdapat kegiatan yang bersumber dari hibah kepada daerah yang belum direalisasikan pada APBD TA 2027 dan masih dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diperbolehkan sesuai ketentuan hibah kepada daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan kegiatan dimaksud pada TA berikutnya. 3.2.2.1.4 Dana Otonomi Khusus a. Dana Otonomi Khusus merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus. b. Daerah tertentu yaitu Provinsi Aceh berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. c. Pendapatan Otonomi khusus untuk Provinsi Aceh terdiri dari: 1) tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Aceh yaitu bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen); dan 2) Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk [Halaman 46] - 46 - d. e. f. g. h. tahun pertama sampai dengan tahun ke 15 (lima belas) yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon DAU nasional dan untuk tahun ke 16 (enam belas) sampai dengan tahun ke 20 (dua puluh) yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) dari plafon DAU nasional. Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas: 1) DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam sebesar selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian daerah yang persentase pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah. 2) Dana Otonomi Khusus terdiri atas: a) penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon DAU Nasional. b) penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari plafon DAU Nasional. 3) DTI yang besarnya ditetapkan antara pemerintah pusat dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap TA. Pendapatan Otonomi Khusus dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN, rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden, atau berdasarkan informasi resmi mengenai alokasi Otonomi Khusus TA 2027 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan Otonomi Khusus dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan Otonomi Khusus TA 2027 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya. Dalam hal alokasi pendapatan Otonomi Khusus berdasarkan undangundang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 termasuk kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya dan/atau penggunaan sisa alokasi Otonomi Khusus TA sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan pendapatan Otonomi Khusus mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. Penggunaan alokasi dana otonomi khusus Pemerintah Aceh untuk TA 2027 disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, untuk: 1) Dana tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi digunakan untuk: a) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh, dan dapat digunakan seperti untuk peningkatan kapasitas aparatur, tenaga pendidik, pemberian beasiswa baik ke dalam maupun ke luar negeri dan kegiatan Pendidikan lainnya sesuai dengan skala prioritas; dan [Halaman 47] - 47 - i. j. b) paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan 30% (tiga puluh persen), dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 2) Dana otonomi khusus yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, kesehatan, pelaksanaan keistimewaan Aceh, dan penguatan perdamaian. Selanjutnya, penggunaan dana otonomi khusus Pemerintah Aceh dimaksud berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Таtа Сara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. Alokasi dana otonomi khusus Papua disesuaikan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta dan penggunaannya ditujukan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 (RIPPP) yang dijabarkan dalam jangka menengah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025- 2029 (RAPPP) dengan mengedepankan prinsip pengelolaaan keuangan yang baik. Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas: 1) DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam: a) 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b) 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; c) 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; d) 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, Penggunaan DBH diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada daerah penghasil dan terdampak. 2) Dana Otonomi Khusus terdiri atas: a) penerimaan yang bersifat umum, untuk: (1) pembangunan, pemeliharaan dan pelaksanaan pelayanan publik; (2) peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; dan (3) hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja, untuk: (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; [Halaman 48] - 48 (2) paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan (3) pemberdayaan ekonomi masyarakat. 3) DTI, untuk: a) pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan; b) energi listrik; c) air bersih; d) telekomunikasi; dan e) sanitasi lingkungan. k. DTI dalam rangka otonomi khusus provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dapat digunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DTI untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembangunan yang didanai dari DTI untuk TA berkenaan. l. Selain penggunaan dana otonomi khusus tersebut di atas, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, memprioritaskan untuk: 1) pendidikan: a) menyelenggarakan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran Pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi yang pendanaannya paling sedikit didanai melalui dana otonomi khusus dan tambahan DBH Migas (minyak dan gas) Otonomi Khusus yang rincian penggunaannya tercantum dalam rincian penggunaan dana DBH Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus dan Dana Otonomi Khusus; dan b) setiap penduduk provinsi di wilayah Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya, ditetapkan oleh kepala daerah dengan memperhatikan pendapatan perkapita setiap kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali peserta didik. 2) kesehatan: a) wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan. Kesejahteraan diberikan paling sedikit dalam bentuk pemberian insentif tambahan berbasis kinerja dan kehadiran dan/atau bantuan peningkatan kualitas kualifikasi dan kompetensi; dan b) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dengan beban masyarakat serendah rendahnya melalui: (1) pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (2) dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar cakupan program layanan JKN untuk manfaat pelayanan kesehatan bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, manfaat pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program JKN atau dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan pelayanan kesehatan bagi penduduk Provinsi Papua. c) penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dapat bersumber melalui dana otonomi khusus dan tambahan DBH Migas Otonomi Khusus. 3) pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di wilayah Papua dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bidang pendidikan dan kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua. m. Terhadap SiLPA yang bersumber dari sisa dana otonomi khusus TA 2026, penggunaanya dalam APBD TA 2027 berpedoman pada penggunaan [Halaman 49] - 49 sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka otonomi khusus, dengan ketentuan: 1) digunakan kembali untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan dana otonomi khusus TA berkenaan sesuai dengan program/kegiatan/ subkegiatan yang sama pada TA sebelumnya, dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. 2) SiLPA yang berasal dari pekerjaan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan. 3) SiLPA yang berasal dari efisiensi pencapaian target kinerja, digunakan untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan prioritas TA berkenaan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai DAD. n. Perencanaan dan penganggaran penggunaan penerimaan dana otonomi khusus pada APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota dianggarkan berdasarkan: 1) rencana anggaran dan program penggunaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus berdasarkan hasil musrenbang otonomi khusus dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 20222041 (RIPPP) dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025-2029 (RAPPP) yang diintegrasikan dengan RPJMD, serta memperhatikan pagu penerimaan TA sebelumnya yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Daerah provinsi untuk kabupaten/kota, dan berdasarkan hasil penilaian untuk APBD Provinsi yang dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, serta Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait. 2) hasil evaluasi/penilaian atas rencana anggaran dan program penggunaan dana otonomi khusus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dengan Perkada. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS yang disepakati Pemerintah Daerah yang disepakati DPRP/DPRK yang menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD. KUA-PPAS yang disepakati menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD Provinsi Papua. Hasil evaluasi/penilaian atas rencana anggaran dan program penggunaan dana otonomi khusus sekaligus salah satu bahan dari evaluasi APBD. 3) dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan dalam rangka dana otonomi khusus Provinsi Papua pada tahun berjalan pada provinsi dan kabupaten/kota, usulan perubahan rencana anggaran dan program penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua ditahun berjalan disampaikan kepada Gubernur untuk kabupaten/kota agar memperoleh persetujuan dan disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, serta menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk melakukan penilaian. Hasil evaluasi/penilaian yang telah mendapat [Halaman 50] - 50 persetujuan menjadi pedoman dalam penyesuaian penganggaran mendahului perubahan APBD pada tahun berjalan. 4) dalam hal hasil evaluasi/penilaian tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD dengan cara melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. o. Dalam rangka penyusunan rencana anggaran dan program penggunaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua serta kelancaran penyaluran dana dalam rangka otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah c.q. Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah dan Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah bersama dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas c.q. Kedeputian Bidang Pembangunan Kewilayahan, serta K/L terkait lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola Dana Otonomi Khusus melakukan pembinaan pengawasan berupa: 1) pendampingan penyusunan rencana anggaran dan program penggunaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua yang disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota; 2) pendampingan dan evaluasi dalam rencana anggaran dan program penggunaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua provinsi/kabupaten/kota; dan 3) pendampingan dan penyusunan pemenuhan kelancaran penyaluran dana otonomi khusus. p. Pelaporan pemanfaatan sisa DTI mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan. q. Pengelolaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Papua dengan ketentuan: 1) pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku BUD membuka rekening khusus kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka otonomi khusus papua pada bank umum yang sehat yang meliputi: a) dana otonomi khusus yang bersifat umum; b) dana otonomi khusus yang telah ditentukan penggunaannya; c) DTI; dan d) dana tambahan DBH minyak dan gas bumi khusus. 2) mekanisme pengelolaan rekening khusus kas penerimaan dan pengeluaran dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.2.2.1.5 Dana Keistimewaan a. Dana Keistimewaan merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. b. Pendapatan Dana Keistimewaan dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027. c. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan Dana Keistimewaan dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau berdasarkan informasi resmi yang [Halaman 51] - 51 - d. e. f. g. h. dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan Dana Keistimewaan TA 2027 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan perkiraan/asumsi realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya. Dalam hal alokasi pendapatan Dana Keistimewaan berdasarkan undangundang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan Dana Keistimewaan mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dalam hal yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA dalam hal tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. Penyusunan perencanaan dan penganggaran pendapatan Dana Keistimewaan, dilakukan: 1) berdasarkan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan berdasarkan rencana induk yang ditetapkan dengan Perda. 2) memperhatikan usulan kebutuhan dan prioritas program kegiatan kabupaten/kota sesuai dengan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan disinkronkan dengan rencana kerja K/L. 3) evaluasi dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan yang meliputi: 1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; 2) kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; 3) kebudayaan; 4) pertanahan; dan/atau 5) tata ruang. Dana Keistimewaan untuk urusan keistimewaan kebudayaan, pertanahan dan tata ruang diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan. Kewenangan urusan keistimewaan untuk kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang dapat diserahkan kepada dan/atau dilaksanakan oleh kabupaten/kota, penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan alokasi Dana Keistimewaan. 3.2.2.1.6 Dana Desa (DD) a. DD merupakan bagian dari TKD yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa. b. DD merupakan pendapatan Desa yang dananya bersumber dari APBN. c. Pendapatan DD dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau berdasarkan Peraturan Menteri yang menangani urusan di bidang keuangan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027. [Halaman 52] - 52 d. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DD dalam undangundang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau berdasarkan Peraturan Menteri yang menangani urusan di bidang keuangan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DD TA 2027 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya. e. Dalam hal alokasi pendapatan DD berdasarkan undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau berdasarkan Peraturan Menteri yang menangani urusan di bidang keuangan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DD mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. f. Penggunaan DD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 134 ayat (3) Undang-Undang 1 Tahun 2022 dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, yaitu dengan ketentuan: 1) diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis; 2) pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan DD setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD, selain penggunaan DD sebagaimana dimaksud pada angka 1); 3) rincian prioritas penggunaan DD disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal setelah dengan K/L terkait; dan petunjuk operasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal. g. Penggunaan DD dalam rangka optimalisasi perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk desa melalui dukungan kegiatan sosialisasi dan promosi kebijakan pelaksanaan program JKN melalui komunikasi, informasi dan edukasi serta advokasi pelaksanaan program JKN berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengenai rincian prioritas penggunaan DD TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rincian prioritas penggunaan Dana Desa. 3.2.2.1.7 Dana Insentif Fiskal a. Dana Insentif Fiskal bersumber dari APBN yang diberikan kepada Pemerintah Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. b. Kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan dasar, merupakan kriteria yang [Halaman 53] - 53 mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. c. Pendapatan Dana Insentif Fiskal dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, Kebijakan yang diterbitkan Menteri Keuangan, dan/atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027. d. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, Kebijakan yang diterbitkan Menteri Keuangan, dan/atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah tidak menganggarkan alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal TA 2027. e. Dalam hal alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal berdasarkan undangundang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Kebijakan yang diterbitkan Menteri Keuangan, dan/atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. 3.2.2.1.8 Penyaluran Dana TKD melalui Treasury Deposit Facility (TDF) a. Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan pengelolaan keuangan negara. b. DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya termasuk kurang bayar DBH dan/atau tambahan DBH. c. TDF yang merupakan fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia. d. Dana TDF merupakan dana DBH dan/atau DAU yang telah disalurkan melalui fasilitas TDF. e. Dana TDF diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal penyimpanan dana TDF pada Bank Indonesia. Persentase remunerasi atas dana TDF ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang ditetapkan pemerintah oleh Bank Indonesia, selanjutnya hasil remunerasi atas pengelolaan TDF disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD. f. Dana TDF dapat diarahkan penggunaannya untuk mendanai: 1) perbaikan pelayanan publik; 2) infrastruktur; 3) dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah; 4) investasi; dan/atau 5) penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. g. Penarikan Dana TDF dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh kepala daerah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam masa holding period atau setelah masa holding period. [Halaman 54] - 54 h. Penarikan Dana TDF oleh kepala daerah dalam masa holding period dapat dilakukan dalam hal terdapat: 1) kebutuhan kas daerah mendesak akibat bencana; 2) kebutuhan kas daerah mendesak untuk menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir TA sebelumnya berupa pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban atas Iuran Jaminan Kesehatan; dan/atau 3) kondisi lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. i. Penarikan Dana TDF oleh kepala daerah setelah masa holding period dapat dilakukan dalam hal: 1) Dana TDF akan digunakan untuk mendanai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf f; 2) terdapat kebutuhan kas Daerah mendesak akibat bencana; dan/atau 3) terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. j. Penganggaran atas penggunaan Dana TDF termasuk penyaluran hasil remunerasi dilakukan melalui mekanisme: 1) perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027; 2) penganggaran pada perubahan APBD; dan/atau 3) penggunaan setelah perubahan APBD ditampung dalam LRA. k. Dalam hal terdapat sisa penggunaan dana TDF, sisa penggunaan dana TDF tersebut dapat disalurkan ke RKUD dan selanjutnya Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana TDF untuk mendukung belanja prioritas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Ketentuan pengelolaan dana TDF berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF. 3.2.2.2 3.2.2.2.1 Transfer Antar Daerah Pendapatan Bagi Hasil a. Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. b. Pendapatan bagi hasil kabupaten/kota yang bersumber dari bagi hasil pajak provinsi meliputi: 1) hasil penerimaan PBBKB; 2) hasil penerimaan PAP; dan 3) hasil penerimaan Pajak Rokok, berpedoman pada Perda Provinsi mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota. c. Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari bagi hasil pajak daerah Pemerintah Daerah provinsi didasarkan pada perhitungan pagu alokasi belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan. 1) rencana pendapatan pajak daerah dalam APBD dan perubahan APBD Provinsi; dan 2) utang salur bagi hasil pajak TA sebelumnya. [Halaman 55] - 55 d. Hasil perhitungan alokasi sementara bagi hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota. e. Dalam hal penetapan APBD Kabupaten/Kota TA 2027 mendahului penetapan APBD Provinsi TA 2027, penganggarannya didasarkan pada penganggaran bagi hasil pajak daerah TA 2026 dengan memperhatikan realisasi bagi hasil pajak daerah TA 2025. f. Dalam hal terdapat bagian Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi akibat pelampauan target TA 2027, dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. 3.2.2.2.2 Pendapatan Bantuan Keuangan a. Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari Pemerintah Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. b. Pendapatan bantuan keuangan yang berasal dari provinsi dan/atau kabupaten/kota, terdiri atas: 1) pendapatan bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerja sama daerah atau pemerataan peningkatan kemampuan keuangan. 2) pendapatan bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu. c. Pendapatan bantuan keuangan tersebut dianggarkan dalam APBD penerima pendapatan bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: 1) bantuan keuangan umum dari daerah provinsi; 2) bantuan keuangan khusus dari daerah provinsi; 3) bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/kota; dan 4) bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/kota. d. Penganggaran pendapatan bantuan keuangan harus berdasarkan pada belanja bantuan keuangan yang tercantum dalam Perda mengenai APBD pemberi bantuan keuangan dimaksud. e. Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan bantuan keuangan bersifat umum diterima setelah Perda mengenai APBD TA 2027 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan pendapatan bantuan keuangan dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2027. f. Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan bantuan keuangan bersifat khusus diterima setelah Perda mengenai APBD TA 2027 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan pendapatan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. 3.2.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan pendapatan daerah selain PAD dan Pendapatan Transfer yang diurai berdasarkan jenis terdiri atas [Halaman 56] - 56 Pendapatan Hibah, Dana Darurat dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 3.2.3.1 Pendapatan Hibah a. Pendapatan Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pendapatan Hibah kepada daerah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. c. Pendapatan Hibah selain sebagaimana dimaksud pada huruf b, termasuk sumbangan dan/atau bantuan dari kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri atau pihak lain berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan sejenis, bersifat tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, kecuali diamanatkan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pendapatan hibah yang berasal dari daerah lain merupakan pendapatan yang berasal dari daerah lain sebagai kewajiban yang disebutkan dalam pembentukan daerah otonomi baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau amanat peraturan perundang-undangan lainnya yang digunakan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah otonomi baru atau kebutuhan lainnya sesuai dengan peruntukannya. e. Pendapatan Hibah yang bersumber dari PT. Jasa Raharja dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kepastian penerimaan dana hibah yang bersumber dari PT. Jasa Raharja. Penggunaan dana hibah yang bersumber dari PT. Jasa Raharja tersebut diarahkan untuk peningkatan pelayanan kesamsatan, dengan ketentuan: 1) Penggunaan dana hibah meliputi: a) peningkatan pelayanan dan penerimaan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ); b) kebutuhan tim pembina SAMSAT tingkat nasional dan Tingkat provinsi mencakup: (1) gelar operasi bersama; (2) pembangunan dan pengembangan aplikasi kesamsatan yang terintegrasi; (3) pengembangan program dan kegiatan SAMSAT unggulan; (4) pengembangan single data kendaraan bermotor; (5) pemberian apresiasi kepada wajib pajak; dan (6) kebutuhan operasional tim pembina SAMSAT tingkat Provinsi. c) pengadaan stiker berpengaman sebagai bukti pembayaran PKB, kios layanan mandiri dan sosialisasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan d) dukungan Pembiayaan operasional tim Pembina Samsat Tingkat nasional dan tingkat Nasional. [Halaman 57] - 57 2) Rencana penggunaan hibah dibahas bersama Tim Pembina Samsat Nasional melalui Kementerian Dalam Negeri. 3) Hasil pembahasan disusun dalam berita acara yang menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Pendapatan Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.2.3.2 Dana Darurat Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3.2.3.3 Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan a. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan merupakan penerimaan pendapatan daerah yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pendapatan atas Pengembalian Hibah Pendapatan atas Pengembalian Hibah tahun sebelumnya yang diberikan pada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, BUMN, BUMD, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum Indonesia serta Pengembalian Hibah Bantuan Keuangan pada Partai Politik. c. Pendapatan atas Dana Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation (REDD+) Results Based Payment Pendapatan atas Dana Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation (REDD+) Results Based Payment untuk menerima pendapatan atas dukungan pendanaan internasional perubahan iklim melalui mekanisme pembayaran berbasis kinerja penurunan emisi berupa upaya penurunan laju emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut, serta konservasi stok karbon, pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon dalam rangka mencapai target nationally determined contribution dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. d. Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan BLUD, dianggarkan ke dalam objek, rincian objek dan subrincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan pada masingmasing FKTP dengan berpedoman pada: 1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; dan [Halaman 58] - 58 3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. e. Pendapatan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat Provinsi Bali Pendapatan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat merupakan sumber pendanaan yang diterima oleh Provinsi Bali selain pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. f. Pendapatan bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas Pertambangan Mineral Logam dan Batubara. 1) pendapatan bagi hasil pemegang IUPK atas Pertambangan Mineral Logam dan Batubara merupakan pembagian keuntungan bersih sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara; 2) pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada pemerintah pusat dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. 3) keuntungan bersih bagian pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak dapat dibebankan pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. 4) bagian Pemerintah Daerah diatur: Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen), Pemerintah Daerah kabupaten/kota Penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen), dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya dalam Provinsi yang sama sebesar 2% (dua persen). 5) bagian Pemerintah Daerah dimaksud diperhitungkan mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. 6) ketentuan mengenai tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran bagian Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil sebagaimana pada angka 3) diatur dengan Perda atau Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Pendapatan bonus produksi panas bumi 1) bagi daerah kabupaten/kota yang memperoleh pendapatan berasal dari bonus produksi pengusahaan panas bumi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, dengan mempertimbangkan: a) realisasi bonus produksi panas bumi selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan [Halaman 59] - 59 b) rencana produksi pengesahan panas bumi pada tahun berkenaan, sehingga anggaran dimaksud dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan pada 1 (satu) TA berkenaan, baik yang bersifat kontraktual maupun nonkontraktual. 2) pendapatan bonus produksi pengusahaan panas bumi sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016, diprioritaskan penggunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dengan ketentuan: a) besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk masyarakat sekitar PLTP; b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa; c) pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur berupa penyediaan air minum (SPM), Pengelolaan Air Limbah (SPM), pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat; dan d) ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b) dan huruf c) diatur lebih lanjut dengan Perkada. h. Pendapatan bonus tandatangan dan bonus produksi SDA minyak dan gas bumi Pemerintah Aceh 1) pendapatan Bonus Tandatangan dan Bonus Produksi atas pengelolaan bersama SDA minyak dan gas bumi di Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh; 2) pendapatan bonus tanda tangan yang diterima oleh pemerintah akibat penandatanganan kontrak bagi hasil (production sharing contract) wajib dibagihasilkan terhadap Pemerintah Aceh dengan komposisi 50% (lima puluh persen); dan 3) pendapatan bonus produksi yang diterima oleh pemerintah sebagai hasil tercapainya target produksi sebagaimana tercantum dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract) wajib dibagihasilkan terhadap Pemerintah Aceh dengan komposisi 50% (lima puluh persen). i. Pendapatan Dividen Divestasi Saham pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi dalam rangka Penanaman Modal Asing. Pendapatan ini diterima oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari dividen hasil divestasi badan usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dalam rangka penanaman modal asing apabila saham hasil divestasi dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. j. Pendapatan Klaim Pelayanan Kesehatan/Nonkapitasi Pendapatan Klaim Pelayanan Kesehatan/Nonkapitasi untuk menerima besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Pelayanan kesehatan [Halaman 60] - 60 yang dimaksud mencakup pelayanan ambulance, pelayanan obat program rujuk balik, pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis, skrining kesehatan tertentu, pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim, pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel Skrining Hipoteroit Kongenital (SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya, pelayanan kontrasepsi, pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan pelayanan protesa gigi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. 3.3 Kebijakan Belanja Daerah 3.3.1 Belanja Operasi a. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan seharihari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. b. Belanja Operasi diuraikan kedalam jenis terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. 3.3.1.1 Belanja Pegawai a. belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. pengalokasian belanja pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dengan ketentuan: 1) kebijakan kompensasi antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan belanja penerimaan lainnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN; 2) belanja penerimaan lainnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk diantaranya insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta jasa lainnya yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) belanja penerimaan lainnya bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. c. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. d. Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan belanja pegawai agar memastikan: [Halaman 61] - 61 1) standar kebutuhan pegawai setiap SKPD sekurang-kurangnya berdasarkan profesi/keahlian, jenjang pendidikan, dan informasi lainnya. 2) anggaran yang disediakan memenuhi kebutuhan minimal setiap bulan dalam 1 (satu) TA termasuk TPP, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ketiga belas termasuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan. f. Penganggaran belanja pegawai bagi: 1) kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan pada SKPD sekretariat daerah; 2) pimpinan dan anggota DPRD dianggarkan pada SKPD Sekretariat DPRD; dan 3) pegawai ASN dianggarkan pada masing-masing SKPD. g. Larangan Pemerintah Daerah untuk mengangkat Pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 3.3.1.1.1 Gaji dan Tunjangan ASN a. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN, pemberian gaji ketiga belas serta tunjangan hari raya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. b. Pemerintah Daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai Tahun 2026 dan memenuhi kewajiban penggajian pengangkatan PPPK pada tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dianggarkan pada kode rekening berkenaan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. c. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN (PNS dan PPPK) pada APBD TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS Daerah, dan PPPK terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi termasuk tunjangan profesi guru, tunjangan khusus atau tunjangan lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Teknis Terkait dan disalurkan langsung oleh Pemeritah Pusat dan tambahan penghasilan bagi ASN Daerah yang berlaku sejak tahun 2020 berdasarkan besaran pagu yang ditetapkan dalam Perkada mengenai TPP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. e. Iuran bagi peserta PPU selain peserta yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh [Halaman 62] - 62 pemberi kerja dan iuran 1 % (satu persen) dibayar oleh peserta, yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. f. Dalam melakukan perhitungan kebutuhan anggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. g. Penganggaran penyelenggaraan JKK dan JKM bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.3.1.1.2 Tambahan Penghasilan Pegawai a. Ketentuan umum pemberian TPP ASN 1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada pegawai ASN pada Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan dan kemampuan keuangan daerah. 2) Pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada pegawai ASN dengan persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS yang dilakukan dalam tahapan penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) penentuan kriteria pemberian TPP ASN dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya; 4) pemberian TPP ASN ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; 5) dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan Menteri diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 6) dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) atas usulan Menteri; 7) dalam penyusunan perkada mengenai pemberian TPP ASN, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan mengenai penetapan perhitungan besaran dan tata cara persetujuan Menteri terhadap pemberian TPP ASN di Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 8) Pemberian TPP ASN dianggarkan untuk keperluan setiap bulan dalam 1 (satu) TA atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; 9) Pemberian TPP untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga belas kepada ASN daerah berpedoman pada ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Prinsip Pemberian TPP 1) Pemberian TPP ASN berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif dan efisien, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan. [Halaman 63] - 63 2) Kepastian hukum dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. 3) Akuntabel dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai. 5) Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan. 6) Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai ASN. 7) Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN. 8) Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu APBD. c. Kriteria Pemberian TPP ASN berdasarkan: 1) Beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal; 2) Tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; 3) Kriteria kondisi kerja yang diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi; 4) Kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka; 5) Kriteria prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi; 6) Kriteria pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Kriteria penetapan besaran TPP 1) TPP ASN pada Pemerintah Daerah diberikan sebagai apresiasi atas kinerja individu yang dibayarkan setiap bulan. 2) Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Daerah diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, dalam hal ketentuan mengenai remunerasi secara khusus sampai dengan saat ini belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka terhadap pengaturan remunerasi tidak dapat diidentikkan dengan TPP dan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. 3) Menggunakan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait sesuai dengan regulasi mengenai evaluasi jabatan ASN terutama jabatan yang relatif berdampak tingginya risiko terjadinya korupsi. 4) Menggunakan perhitungan basic TPP ASN berdasarkan indeks tahun 2025 atau tahun sebelumnya yang masih berlaku meliputi kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan/atau indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 5) Pemerintah Daerah secara bertahap mengintegrasikan dan memformulasikan pemberian insentif, lembur dan kompensasi lainnya pada belanja pegawai yang diterima ASN sepanjang diamanatkan oleh [Halaman 64] - 64 ketentuan peraturan perundang-undangan ke dalam formula TPP ASN berdasarkan kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang menjadi bagian kelas jabatan. 6) Memberikan insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD: a) dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan b) pemberian insentif ditetapkan dengan Perkada, dengan besaran memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. 7) Memberikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 104 dan Pasal 190 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan memperhatikan ketentuan: a) Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diberikan sepanjang target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah telah mencapai kinerja tertentu dan dapat dibuktikan kinerja setiap bulan atas kegiatan pemungutan yang telah dilakukan. b) Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a), paling sedikit melakukan: (1) pemutakhiran data wajib pajak; (2) pemutakhiran data objek pajak; (3) penyusunan profil wajib pajak; (4) upaya penagihan piutang pajak berupa penerbitan surat tagihan pajak daerah; (5) optimalisasi; dan (6) kegiatan penagihan lainnya. c) Besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, untuk seluruh pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah mencapai target dan dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya; d) Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c) termasuk Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB sepanjang dapat dibuktikan kinerja setiap bulan atas kegiatan pemungutan yang telah dilakukan dengan berpedoman pada renja sinergi pemungutan opsen. e) Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengingat pengaturan mengenai pemberian tunjangan kinerja ASN daerah dengan mempertimbangkan kelas jabatan termasuk di dalamnya yang menjalankan fungsi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara khusus belum ditetapkan. f) Untuk pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diberikan secara proporsional kepada: (1) pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; [Halaman 65] - 65 (2) kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; (3) sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; (4) pihak lain di luar Pemerintah Daerah yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. g) Besarnya pembayaran insentif bagi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf f) angka (1), angka (2), dan angka (3) di atas diberikan dengan faktor perhitungan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat tidak termasuk TPP, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. h) Keputusan kepala daerah mengenai penerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. 8) Sebagai tindaklanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indeks pengelolaan BMD serta untuk mendorong perbaikan tata Kelola pemerintahan pada area pengelolaan BMD berupa terwujudnya penambahan penghasilan pegawai yang ditugaskan pada pengelolaan BMD guna mendorong peningkatan kinerja dan pengelolaan BMD yang berintegritas sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan BMD yang berakibat tindak pidana korupsi, memprioritaskan pemberian TPP ASN bagi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD diberlakukan pengaturan mengenai besaran TPP telah memperhitungkan dan/atau mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD. 9) Memprioritaskan pemberian TPP kepada jabatan fungsional dokter spesialis/subspesialis ASN mengacu pada hasil evaluasi jabatan terutama dukungan untuk dokter spesialis/subspesialis yang bekerja pada fasilitas kesehatan pada daerah tertinggal, terpencil dan terluar. 10) Mengalokasikan anggaran TPP bagi inspektorat daerah berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan: a) besaran alokasi anggaran TPP inspektur daerah lebih kecil dari sekretaris daerah namun lebih besar dari kepala SKPD lainnya; dan b) besaran alokasi anggaran TPP jabatan administrator dan pengawas, serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah lebih besar dari jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu pada SKPD lainnya. 11) Alokasi anggaran TPP bagi inspektorat daerah sebagaimana dimaksud pada angka 10) tidak termasuk perhitungan alokasi TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. e. Kebijakan TPP ASN TA 2027 Dalam pemberian TPP ASN TA 2027, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan: 1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pemberian TPP ASN TA 2027 kepada Menteri melalui aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan Kementerian Dalam Negeri (SIMONA Kemendagri), apabila: a) tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN dalam jabatan setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2026; b) terdapat perubahan nomenklatur, perubahan alokasi per kriteria, namun tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2026; [Halaman 66] - 66 c) terdapat perubahan kelas jabatan pada jabatan tertentu, namun telah memiliki standar besaran TPP pada kelas jabatan yang sama; d) terdapat kenaikan pagu total TPP ASN akibat adanya penambahan jumlah ASN. 2) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan penyesuaian pemberian TPP ASN TA 2027 kepada Menteri melalui aplikasi SIMONA Kemendagri, apabila: a) terdapat perubahan kelas jabatan pada jabatan tertentu dengan menyusun standar besaran TPP yang baru; atau b) terdapat kenaikan/penyesuaian besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2026 yang tidak mengakibatkan penambahan pagu total TPP ASN TA 2027. 3) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan persetujuan pemberian TPP ASN TA 2027 kepada Menteri, melalui aplikasi SIMONA Kemendagri, apabila: a) terdapat kenaikan/penyesuaian besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2026 yang mengakibatkan penambahan pagu total TPP ASN TA 2027; atau b) terdapat pengajuan anggaran TPP ASN pertama kali pada TA 2027. 4) pemberian sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP dalam hal ASN penerima TPP tidak patuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau menguasai dan memanfaatkan aset milik/dikuasai Pemerintah Daerah secara tidak sah, dan/atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah berdasarkan hasil audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat/APIP daerah. f. Tahapan Penyampaian Laporan Pemberian TPP ASN TA 2027 Pelaporan TPP ASN TA 2027 dilaksanakan dengan tahapan: 1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pemberian TPP ASN kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) dengan tembusan Biro Organisasi dan Tatalaksana (Biro Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri disampaikan melalui aplikasi SIMONA. 2) Laporan pemberian TPP ASN menjadi dasar: a) bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian TPP ASN hingga akhir TA 2027; dan b) bagi Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan TPP ASN TA 2027. 3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum/tidak menyampaikan laporan maka dilakukan penundaan atas pembayaran. g. Tahapan Penyesuaian dan Persetujuan Pemberian TPP ASN TA 2027 Penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN TA 2027 dilaksanakan dengan tahapan: 1) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN beserta kelengkapannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuda dengan tembusan Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 2) Permohonan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN beserta kelengkapannya yang terdiri atas beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya, serta kertas kerja dan bukti kelengkapan lainnya diinput ke dalam aplikasi SIMONA Kemendagri paling lambat akhir tahun 2026. 3) Dalam hal pengajuan permohonan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN TA 2027 melampaui batas akhir tahun 2026, [Halaman 67] - 67 - 4) 5) 6) 7) 8) Pemerintah Daerah menggunakan persetujuan TA sebelumnya hingga akhir TA 2027 dan menyampaikan laporan pemberian TPP ASN TA 2027 sebagaimana dimaksud pada huruf h. Pengajuan permohonan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN dengan besaran total pagu TPP ASN untuk kebutuhan 1 (satu) TA telah memperoleh persetujuan DPRD pada saat pembahasan KUA dan PPAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pengajuan permohonan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN, Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan/pergeseran alokasi anggaran TPP ASN berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya sampai dengan terbitnya persetujuan TPP ASN. Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi atas pengajuan permohonan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN dengan tahapan: a) Ditjen Bina Keuda (1) Melakukan verifikasi berdasarkan permohonan pengajuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN, antara lain: (a) pemberian TPP ASN dibandingkan dengan besaran alokasi belanja pegawai; (b) kesesuaian pagu TPP ASN berdasarkan persetujuan KUA dan PPAS; (c) kesesuaian besaran pagu TPP ASN tahun berkenaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya; dan (d) kesesuaian pagu TPP ASN berdasarkan kriteria pemberian TPP ASN, melalui SIPD. (2) Melakukan verifikasi atas informasi dalam APBD, antara lain: (a) terdapat kenaikan realisasi PAD dalam 3 (tiga) TA sebelumnya; (b) tidak terdapat pinjaman daerah/restrukturi pinjaman daerah TA 2026 dan TA 2027; dan (c) tidak terdapat utang belanja yang belum diselesaikan hingga TA 2027. b) Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (1) Melakukan verifikasi berdasarkan tembusan pengajuan permohonan pengajuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN dan data kelengkapan TPP ASN pada SIMONA Kemendagri; (2) Berdasarkan hasil verifikasi, Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat validasi atas TPP ASN TA 2027 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Terhadap penyesuaian/penolakan penyesuaian pemberian TPP ASN berdasarkan hasil verifikasi Ditjen Bina Keuda, surat validasi atas TPP ASN TA 2027 dari Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Keuda menerbitkan surat pemberitahuan penyesuaian/penolakan pemberian TPP ASN TA 2027 Terhadap persetujuan/penolakan persetujuan besaran nominal yang diterima oleh ASN yang mengakibatkan penambahan pagu total TPP ASN TA 2027 dan pengajuan anggaran TPP ASN pertama kali pada TA 2027 berdasarkan hasil verifikasi Ditjen Bina Keuda, surat validasi atas TPP ASN TA 2027 dari Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Ditjen Bina Keuda menerbitkan surat persetujuan/penolakan atas permohonan pengajuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN TA 2027. [Halaman 68] - 68 9) Pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 8) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima surat permintaan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuda. 10) Dalam hal pertimbangan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 9) tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuda menerbitkan surat persetujuan/penolakan persetujuan atas permohonan pengajuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN. 11) Pemberitahuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN TA 2027 hanya diberikan 1 (satu) kali dalam TA berkenaan. 12) Pemberitahuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN TA 2027 merupakan batas pagu tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penganggaran TPP ASN pada APBD TA 2027. 13) Dalam hal hasil Pemberitahuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN terdapat perubahan berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi, Pemerintah Daerah melakukan perubahan alokasi berdasarkan kriteria dimaksud dengan tidak melampaui besaran pagu yang telah disetujui DPRD pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2027 dan/atau Perda mengenai APBD TA 2027. 14) Dalam hal permohonan penyesuaian/persetujuan pemberian TPP ASN ditolak, Ditjen Bina Keuda menerbitkan surat pemberitahuan penolakan atas penyesuaian/persetujuan pemberian TPP ASN kepada Pemerintah Daerah dan ditembuskan kepada Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pelaporan. 15) Berdasarkan surat pemberitahuan penolakan penyesuaian/persetujuan pemberian TPP ASN, Pemerintah Daerah membayarkan besaran TPP ASN TA 2027 berdasarkan besaran TA sebelumnya. 3.3.1.1.3 Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. b. Besarnya gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah. c. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan. d. Kepala daerah dan wakil kepala daerah masing-masing disediakan: 1) Biaya sarana dan prasarana: a) sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon, dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah; b) dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rumah jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, disewakan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) besaran sewa memperhatikan nilai wajar standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Sarana mobilitas berupa kendaraan dinas harus mempertimbangkan prinsip penghematan, sederhana dan bersahaja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 3) Biaya operasional berupa: a) biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga yang merupakan bantuan biaya untuk menunjang kebutuhan [Halaman 69] - 69 minimal terselenggaranya rumah tangga sebatas kemampuan keuangan daerah; b) biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan; c) biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barangbarang inventaris yang dipakai atau dipergunakan; d) biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan; e) biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka beserta anggota keluarganya; f) biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiaya perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas; g) biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas berikut atributnya yaitu Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, dan Pakaian Dinas Upacara; dan h) biaya penunjang operasional: (1) dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus seperti kegiatan kenegaraan, promosi dan protokoler lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas. (2) tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar diatur lebih lanjut dalam Perkada mengenai pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan/atau fasilitas rangkap dari Negara. 5) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah negara dan barang-barang perlengkapannya, kendaraan dinas, diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah. e. Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah: 1) Provinsi a) sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%; b) di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%; c) di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%; d) di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%; e) di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%; f) di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%. 2) Kabupaten/Kota a) sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%; b) di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%; c) di atas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%; [Halaman 70] - 70 d) di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%; e) di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%; f) di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%. f. Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Perkada. g. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberikan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah yang besarannya ditetapkan dalam keputusan kepala daerah, dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Ketentuan mengenai remunerasi secara khusus sampai dengan saat ini belum diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, maka terhadap pengaturan remunerasi tidak dapat diidentikkan dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. h. Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhalangan sementara atau dikenai sanksi pemberhentian sementara karena tersangka ditahan atau cuti di luar tanggungan negara, tidak mendapatkan biaya sarana dan prasarana, biaya mobilitas dan biaya penunjang operasional termasuk hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami. i. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Pelaksana tugas kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan biaya sarana dan prasarana, biaya mobilitas dan biaya penunjang operasional termasuk hak protokoler serta tidak diberikan hak keuangan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. k. Dalam hal sampai dengan TA 2027, pemberian kompensasi belum dibayarkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya tidak sampai 5 (lima) tahun atau 1 (satu) periode dengan berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang, Pemerintah Daerah menganggarkan kompensasi berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa pada belanja pegawai berkenaan sejak diterbitkannya surat keputusan pemberhentian kepala daerah yang bersangkutan. l. Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan/atau memelihara sarana dan prasarana, sarana mobilitas, dan biaya operasional bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran yang diimplementasikan melalui penetapan SHS, ASB, dan RKBMD serta standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. [Halaman 71] - 71 3.3.1.1.4 Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Belanja Penunjang kegiatan DPRD, diuraikan: a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya: 1) dibebankan pada APBD, meliputi: a) uang representasi (1) diberikan setiap bulan; (2) uang representasi ketua DPRD Provinsi setara dengan gaji pokok gubemur dan uang representasi ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota; (3) uang representasi wakil ketua DPRD Provinsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD Provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota sebesar 8O% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD Kabupaten/Kota; (4) uang representasi Anggota DPRD Provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD Provinsi dan uang representasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD Kabupaten/Kota. b) tunjangan keluarga dan tunjangan beras (1) diberikan setiap bulan; (2) diberikan dalam bentuk tunjangan istri/suami dan tunjangan anak kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang memiliki istri/suami dan anak yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; c) uang paket diberikan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan. d) tunjangan jabatan diberikan setiap bulan sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan. e) tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain (1) diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain; (2) diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: (a) ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); (b) wakil ketua, sebesar 5% (lima persen); (c) sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan (d) anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan ketua DPRD. (3) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas. 2) dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: a) tunjangan komunikasi intensif [Halaman 72] - 72 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD; b) tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD; c) tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 3) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Tunjangan Kesejahteraan 1) Tunjangan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, berupa: a) jaminan kesehatan (1) diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Selain jaminan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, berupa medical check up yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak. b) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) pakaian dinas dan atribut (1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan pakaian dinas dan atributnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. (3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam Perkada. 2) Tunjangan Kesejahteraan yang disediakan bagi Pimpinan DPRD selain angka 1), berupa: a) rumah negara dan perlengkapannya (1) disediakan sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah negara merupakan bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan. (2) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya dibebankan pada APBD. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (5) Dalam hal Pimpinan berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan, yang tata cara pengembaliannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. [Halaman 73] - 73 b) kendaraan perorangan dinas (1) disediakan sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemakaian kendaraan perorangan dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemeliharaan kendaraan perorangan dinas dibebankan pada APBD. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan perorangan dinas kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (5) Dalam hal Pimpinan berhenti atau berakhir masa jabatan, kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan, yang tata cara pengembaliannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan c) belanja rumah tangga (1) disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD. (2) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dianggarkan pada sekretariat DPRD. (3) Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga diatur dalam Perkada. (4) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga. 3) Tunjangan Kesejahteraan yang dapat disediakan bagi anggota DPRD selain angka 1), berupa: a) rumah negara dan perlengkapannya (1) dapat disediakan sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya dibebankan pada APBD. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (5) Dalam hal anggota DPRD berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan, yang tata cara pengembaliannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan b) tunjangan transportasi dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. 4) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. 5) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan. [Halaman 74] - 74 6) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. 7) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan. 8) Besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. 9) Besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas 10) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi. 11) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada. c. Uang Jasa Pengabdian 1) Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya. 2) Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan: a) masa jabatan kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi; b) masa jabatan sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi; c) masa jabatan sampai dengan 3 (tiga tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi; d) masa jabatan sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uangjasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan e) masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi. 3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian diberikan kepada ahli warisnya. 4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian. d. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD 1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) program, kegiatan, dan subkegiatan yang terdiri atas: (1) penyelenggaraan rapat; [Halaman 75] - 75 (2) kunjungan kerja; (3) pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda; (4) peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD; (5) koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan (6) program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. b) dana operasional Pimpinan DPRD (1) diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD seharihari sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Penganggaran dana operasional disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan: (a) ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah: i. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali; ii. sedang, paling banyak 4 (empat) kali; iii. rendah, paling banyak 2 (dua) kali; dari uang representasi Ketua DPRD; (b) wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah: i. tinggi, paling banyak 4 (empat) kali; ii. sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali; iii. rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali; dari uang representasi wakil ketua DPRD. (3) Pemberian dana operasional dilakukan setiap bulan dengan ketentuan: (a) 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut fumpsum; dan (b) 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. (4) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian tidak digunakan sampai dengan akhir TA, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember TA berkenaan. (5) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, elisiensi, dan akuntabilitas. c) pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; (1) merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. (2) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. (3) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD dan sesuai dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. (4) pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan [Halaman 76] - 76 kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan. (5) ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. d) penyediaan tenaga ahli fraksi (1) merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD. (2) Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan tenaga ahli fraksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e) belanja sekretariat fraksi (1) Belanja sekretariat fraksi dibiayai dari anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran. (3) Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas. (4) Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. e. Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah digunakan sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD yang dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai ASN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional yang diuraikan: 1) Pendapatan umum daerah terdiri atas PAD, DBH, dan DAU. 2) Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta TPP ASN. Belanja gaji dan tunjangan ASN seperti gaji Pokok ASN, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus, Pembulatan Gaji, luran BPJS Kesehatan, luran Jaminan Kecelakaan Kerja/Kematian, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. f. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. [Halaman 77] - 77 g. Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. h. Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan/atau memelihara rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, serta belanja rumah tangga bagi pimpinan dan anggota DPRD wajib memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran yang diimplementasikan melalui penetapan SHS, ASB, dan RKBMD serta standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3.3.1.1.5 Gaji dan Tunjangan MRP a. Pemberian kompensasi bagi MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hakhak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap Adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Hak keuangan MRP melalui penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota MRP terdiri atas uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan keluarga dan tunjangan beras dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. b. Dalam hal belum adanya ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai pemberian kompensasi bagi MRP, maka ketentuan pemberian kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan kepada MRP dipersamakan dengan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD. 3.3.1.1.6 Gaji dan Tunjangan DPRP/DPRK yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) Gaji dan Tunjangan DPRP/DPRK yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) merupakan pemberian kompensasi bagi DPRP dan/atau DPRK yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP dan/atau DPRK yang diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.3.1.1.7 Belanja Pegawai BOSP a. Belanja Pegawai BOSP untuk menganggarkan kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan melalui pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja pegawai pada satuan pendidikan terhadap bantuan operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pendidikan dasar dan pendidikan menengah, layanan Pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. [Halaman 78] - 78 b. Penganggaran Belanja Pegawai BOSP dimaksud dialokasikan dalam dokumen RKA SKPD pada perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan pendidikan yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) oleh masingmasing satuan pendidikan. 3.3.1.1.8 Belanja Pegawai BLUD a. Belanja pegawai BLUD pada Belanja Barang dan Jasa BLUD untuk menganggarkan integrasi/konsolidasi belanja pegawai ke dalam RKA SKPD pada 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output, dan jenis belanja melalui pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja barang dan jasa pada BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. b. Penganggaran Belanja Pegawai BLUD dimaksud dialokasikan dalam dokumen RKA BLUD yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. Program, kegiatan, output untuk menganggarkan Belanja Pegawai BLUD yakni program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD, dengan kinerja tersedianya BLUD yang menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan pada ukuran indikator jumlah BLUD yang menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan dengan satuan unit kerja. 3.3.1.2 Belanja Barang dan Jasa a. Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait. b. Belanja barang dan jasa dimaksud terdiri atas objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat, belanja barang dan jasa BOSP, belanja barang dan jasa BOK Puskesmas, belanja barang dan jasa BLUD. 3.3.1.2.1 Belanja Barang Kebijakan belanja barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang, meliputi: a. Belanja barang pakai habis, barang tak habis pakai, barang bekas dipakai, dan aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh kepala daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang TA 2027 dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan administrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain merupakan pengeluaran anggaran belanja daerah berupa pengadaan barang yang tujuan awalnya untuk didistribusikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta strategi pencapaian target kinerja dan sasaran prioritas daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD dan [Halaman 79] - 79 dijabarkan dalam RKPD, yang tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan sosial, meliputi: 1) pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi dalam bentuk fisik; 2) barang fisik lainnya antara lain bahan perpustakaan, lukisan, musik, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, hewan, dan/atau tanaman; dengan ketentuan: 1) diusulkan dengan diniatkan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, tidak untuk digunakan secara internal oleh Pemerintah Daerah. 2) kriteria pengadaan barang berupa barang yang nilainya secara individual berada dibawah ambang nilai kapitalisasi, memenuhi atau melampaui batas kapitalisasi namun dicatat sebagai persediaan sebelum dijual/diserahkan. 3) harga perolehan dalam penyediaan barang meliputi harga beli/bangun ditambah biaya-biaya yang terkait langsung sampai barang tersebut siap diserahkan. 4) dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan prioritas pemerintahan daerah; 5) memiliki data dan informasi usulan sekurang-kurangnya meliputi lokasi dan kelompok sasaran yang telah diverifikasi oleh SKPD terkait pada tahapan perencanaan; c. Dalam hal barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain berupa pembangunan gedung dan bangunan yang bersifat konstruksi memperhatikan hal: 1) dianggarkan dalam APBD dengan mengikuti konsep full costing atau nilai barang yang dianggarkan dalam belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan. 2) komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan tersebut menjadi satu kesatuan penganggaran belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain meliputi biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan, dengan memperhatikan: a) biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung. b) biaya perencanaan teknis merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. c) biaya pengawasan teknis berupa: (1) Biaya pengawasan konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan gedung dan bangunan. Biaya pengawasan konstruksi meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian [Halaman 80] - 80 dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya; atau (2) Biaya manajemen konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan gedung dan bangunan. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung. e) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.3.1.2.2 Belanja Jasa Belanja Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan yang dibatasi serta didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaannya dalam sub kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan sub kegiatan dan pencapaian target kinerjanya, berupa jasa kantor, iuran jaminan/asuransi, sewa, jasa konsultansi, ketersediaan layanan (availibility payment), beasiswa pendidikan ASN, kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan, insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, jasa kerjasama pemungutan pajak dan retribusi daerah, jasa pelayanan kesehatan bagi ASN, gaji dan tunjangan perangkat lembaga Wali Nanggroe, majelis adat Aceh, Mukim, majelis permusyawaratan ulama, majelis pendidikan Aceh, dan Baitul Mal. Kebijakan penganggaran belanja jasa diuraikan: a. Jasa Kantor 1) Jasa/honorarium sebagai imbalan yang diberikan kepada ASN, Non ASN pada BLUD, dan/atau tenaga profesional berdasarkan jabatan/keahlian/profesi secara spesifik yang dituangkan dalam perikatan /perjanjian/penugasan/keputusan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: a) honorarium penanggung jawab/pengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, meliputi: (1) Koordinator Pengelola Keuangan Daerah; (2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; [Halaman 81] - 81 (3) Pengguna Anggaran; (4) Kuasa Bendahara Umum Daerah; (5) Kuasa Pengguna Anggaran; (6) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; (7) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD; (8) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD; (9) Bendahara Pengeluaran; (10) Bendahara Penerimaan; (11) Bendahara Pengeluaran Pembantu; (12) Bendahara Penerimaan Pembantu; (13) Pegawai yang membantu tugas PPK SKPD; (14) Pegawai yang membantu tugas PPK Unit SKPD; dan (15) Pegawai yang membantu tugas Bendahara. b) honorarium tim anggaran Pemerintah Daerah, pengelola barang milik daerah, pengadaan barang/jasa pemerintah, narasumber, moderator, dan sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar harga satuan regional; c) jasa tenaga profesional di bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan, keamanan, supir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; d) jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e) jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. f) dalam hal pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), serta jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf d), dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak diberikan honorarium dan jasa pelayanan kesehatan. 2) jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada pihak lain atas pemberian layanan berupa telepon, air, listrik, internet, dan jasa-jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) jasa kontribusi asosiasi digunakan untuk menganggarkan iuran dan kegiatan asosiasi pada SKPD terkait berupa asosiasi Pemerintah Daerah provinsi, asosiasi Pemerintah Daerah kabupaten, asosiasi pemerintah kota, asosiasi DPRD provinsi, asosiasi DPRD Kabupaten, asosiasi DPRD Kota dan asosiasi lainnya yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) jasa pelaksanaan transaksi keuangan digunakan untuk menganggarkan biaya pengelolaan terkait dengan pembiayaan utang daerah sesuai dengan perjanjian pembiayaan utang daerah. b. iuran jaminan/asuransi dengan ketentuan: 1) iuran jaminan kesehatan a) iuran jaminan kesehatan yang terdiri dari Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala desa dan perangkat desa, bantuan iuran, kontribusi bagi PBI, iuran bagi PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan iuran bagi PPPK Paruh Waktu; b) iuran jaminan kesehatan untuk Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan atau upah minimum provinsi dalam hal tidak ditetapkan upah minimum [Halaman 82] - 82 - c) d) e) f) g) kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah. dalam melakukan perhitungan kebutuhan anggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala desa dan perangkat desa, bantuan iuran, kontribusi iuran, iuran PBPU yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan dan menganggarkan iuran bagi anggota Badan Pemusyawaratan Desa sebagai peserta JKN untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mendaftarkan dan melaporkan perubahan data Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai peserta JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendaftarkan Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Jaminan Kesehatan yang telah dianggarkan iurannya; menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa dengan ketentuan: (1) iuran 4% (empat persen) dibayarkan oleh pemberi kerja yang dianggarkan dalam APBD; dan (2) iuran 1% (satu persen) dibayarkan oleh kepala desa dan perangkat desa melalui mekanisme intersep Alokasi Dana Desa (ADD); yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. dalam rangka menjamin keberlangsungan dan ketersediaan pembiayaan atas jaminan layanan kesehatan, Pemerintah Daerah menganggarkan: (1) kontribusi dalam membayar iuran bagi PBI jaminan kesehatan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah yang dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk kebutuhan 1 (satu) TA sesuai dengan jumlah penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) pembayaran bantuan iuran bagi penduduk yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar atau di Ruang Perawatan Kelas III pada SKPD berkenaan untuk kebutuhan 1 (satu) TA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) kewajiban tunggakan atas Iuran Wajib bagi peserta PPU Pemerintah Daerah, iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa), kontribusi iuran bagi peserta PBI, iuran PBPU Pemerintah Daerah, bantuan iuran PBPU/BP, dan iuran dan bantuan iuran PBPU mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Dalam hal tunggakan atas Iuran Wajib sebagaimana dimaksud angka (3) belum dianggarkan, Pemerintah Daerah melakukan [Halaman 83] - 83 pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027; 2) Iuran Jaminan Ketenagakerjaan a) iuran JKK bagi Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan untuk menganggarkan belanja iuran JKK bagi Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Belanja iuran JKM bagi Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundangundangan digunakan untuk menganggarkan belanja iuran JKM bagi Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Belanja Asuransi Barang Milik Daerah (BMD) belanja asuransi BMD dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam menganggarkan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMD tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. c. Belanja Sewa Penganggaran sewa terdiri atas sewa tanah, sewa peralatan dan mesin, sewa kendaraan, sewa gedung dan bangunan, sewa jalan, jaringan dan irigasi, dan sewa aset tetap lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. d. Belanja Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dan Konstruksi Pemerintah Daerah dapat menganggarkan jasa konsultansi nonkonstruksi dan konstruksi sepanjang diatur lain oleh peraturan perundanganundangan untuk dialokasikan konstruksinya pada tahun berikutnya dan diakui sebagai Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. e. Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja jasa ketersediaan layanan (availability payment) untuk pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Belanja Peningkatan Kompetensi SDM Pemerintah Daerah menganggarkan pengembangan kompetensi SDM Aparatur, berupa: 1) beasiswa pendidikan bagi PNS dapat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan atau kegiatan sejenis, uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi bagi setiap ASN (jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional), [Halaman 84] - 84 - 3) 4) 5) 6) 7) 8) pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan: a) diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. b) dalam hal pelaksanaannya di luar wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan, dilakukan secara selektif sepanjang terdapat kebutuhan atau terbatasnya kapasitas sumber daya serta lembaga pengembangan SDM yang kompeten. penyelenggaraan peningkatan kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural dan kompetensi pemerintahan), uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi dilakukan secara selektif, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, efektivitas, dan efisiensi pendanaan penyelenggaraan sertifikasi/uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya dapat dilaksanakan secara virtual maupun hybrid. pemenuhan kompetensi pemerintahan, diselenggarakan melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklat Pimpemdagri) yang menduduki jabatan kepala SKPD, jabatan administrator dan jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. pemenuhan kompetensi pemerintahan Diklat Pimpemdagri dirangkaikan dengan sertifikasi/uji kompetensi sesuai dengan jenjang Diklat Pimpemdagri pada jabatan struktural di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota. Sertifikat kompetensi pemerintahan menjadi salah satu syarat administrasi seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama serta pengangkatan dalam jabatan administrator maupun pengawas pada instansi pemerintah. mewujudkan good governance Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan bagi APIP daerah. pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya dalam APBD TA 2027, untuk: a) pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi APIP daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. b) pengembangan kompetensi SDM aparatur urusan pemerintahan dalam negeri (urusan politik dan pemerintahan umum, urusan pemerintahan desa, urusan kependudukan dan pencatatan sipil, urusan otonomi daerah, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan bidang keuangan daerah, dan urusan pembangunan daerah). c) pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dan/atau kepemimpinan pemerintahan dalam negeri, pengembangan kompetensi teknis urusan pemerintahan dalam negeri dan binaan K/L, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. d) penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dalam rangka sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan [Halaman 85] - 85 Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, melalui Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN), Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) Provinsi, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) kabupaten/kota. e) pengembangan kompetensi SDM aparatur untuk pendidikan profesi kepamongprajaan bagi camat atau calon camat yang belum menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. f) pengembangan kompetensi bagi anggota dewan komisaris/dewan pengawas dan direksi BUMD dalam rangka optimalisasi PAD dan penguatan tata kelola BUMD serta uji kompetensinya di LSP-PDN, LSP-PDN provinsi, dan TUK kabupaten/kota. g) pengembangan kompetensi dan integritas bagi pejabat pengadaan barang/jasa dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. 9) Alokasi anggaran untuk pengembangan kompetensi bagi kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Belanja Perangkat Kekhususan Aceh: 1) Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe penganggaran belanja gaji dan tunjangan perangkat lembaga Wali Nanggroe digunakan untuk menganggarkan pemberian gaji dan tunjangan bagi perangkat Wali Nanggroe, Waliyul Ahdi, Majelis Tinggi dan Majelis Fungsional atas tunjangan representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan asuransi (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian), tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan pakaian dinas, pembebanan PPh, dan pembulatan gaji, kepada: a) Wali Nanggroe Pemberian gaji dan tunjangan bagi lembaga wali nanggroe yang merupakan lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Waliyul Ahdi Pemberian gaji dan tunjangan Waliyul Ahdi sebagai pemangku Wali Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Wali Nanggroe, apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap. c) Majelis Tinggi Pemberian gaji dan tunjangan Majelis Tinggi diberikan kepada Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe, Majelis Fatwa dan Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe. (1) Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe adalah majelis tinggi di bawah Lembaga Wali Nanggroe yang anggotanya dipilih oleh Komisi Pemilihan Tuha Peuet dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Nanggroe. (2) Majelis fatwa adalah Majelis Tinggi di bawah Lembaga Wali Nanggroe yang memutuskan hukum agama dan mengeluarkan fatwa-fatwa yang sesuai dengan mahzab Syafii sebagai mahzab mayoritas dan mengakui tiga mahzab lainnya yang ahlusunnah waljamaah. (3) Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe adalah Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe yang anggotanya berasal dari para Imum Mukim pada kabupaten/kota. [Halaman 86] - 86 - 2) 3) 4) 5) 6) d) Majelis Fungsional Pemberian gaji dan tunjangan Majelis Fungsional diberikan kepada Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Majelis Ekonomi Aceh, Bentara, Majelis Hutan Aceh, Majelis Khazanah dan Kekayaan Aceh, Majelis Pertambangan dan Energi Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan, dan Majelis Perempuan. Majelis Adat Aceh Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan berupa Majelis Adat Aceh yang merupakan Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Mukim Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan berupa mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat. Permusyawaratan Ulama Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan berupa Majelis Permusyawaratan Ulama yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA. Majelis Pendidikan Aceh Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan berupa Aceh Majelis Pendidikan Daerah yang merupakan salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam bidang Pendidikan. Baitul Mal Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan berupa Baitul Mal sebagai Lembaga pengelola Zakat, harta wakaf, dan harta agama. 3.3.1.2.3 Belanja Pemeliharaan a. Penganggaran pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BMD. b. Pemerintah Daerah menganggarkan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, berupa biaya bahan bakar, biaya atas PKB, BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SWDKLLJ dan administrasi perpajakan lainnya yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Penganggaran pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada: 1) daftar kebutuhan pemeliharaan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2) standar kebutuhan dan/atau standar harga pemeliharaan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, kendaraan [Halaman 87] - 87 dinas dan sarana kantor ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran belanja operasional dan pemeliharaan untuk menjamin aset yang telah diserahkan dari K/L kepada Pemerintah Daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal. e. Pemerintah Daerah melakukan pemeliharaan BMD yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan melakukan pemanfaatan BMD melalui kerjasama pemanfaatan BMD dengan pihak lain untuk mengoptimalkan pendapatan daerah terhadap aset yang yang telah dihibahkan dan alih status dari Barang Milik Negara (BMN) ke BMD sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan BMD. 3.3.1.2.4 Belanja Perjalanan Dinas Kebijakan belanja perjalanan dinas digunakan untuk menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional, meliputi: a. belanja perjalanan dinas dalam negeri 1) belanja perjalanan dinas dalam negeri merupakan perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain ke luar tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. 2) perjalanan dinas jabatan dilakukan dalam rangka: a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b) mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; c) pengumandahan (detasering); d) menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; e) menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas; g) mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri; h) penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan i) mengikuti pendidikan dan pelatihan; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) belanja perjalanan dinas biasa digunakan untuk perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota atau di luar wilayah kerja, serta perjalanan dinas pindah/mutasi; 4) belanja perjalanan dinas tetap digunakan untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memerhatikan jumlah pejabat dalam menjalankan perintah perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Pemerintah Daerah untuk pelayanan masyarakat; 5) belanja perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota) dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota dalam menjalankan perintah perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan ketentuan: a) perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota) diberikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan biaya transportasi; [Halaman 88] - 88 b) perjalanan dinas di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi yang besarannya ditentukan oleh kepala daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan dipertanggungjawabkan secara riil; c) perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam disamping diberikan uang transportasi, dapat diberikan uang harian dalam kota dan uang penginapan. Pemberian uang penginapan pada perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam dipertanggungjawabkan secara riil dan diberikan secara selektif dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran; d) uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. 6) belanja perjalanan dinas paket Meeting dalam kota. a) digunakan untuk kebutuhan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam kota dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD atau masyarakat, yang meliputi: (1) biaya paket meeting menurut lama penyelenggaraan yaitu: (a) halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1(satu)kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya (b) fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua)kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. (c) fullboard i. disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. ii. untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang dan ntuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. (d) residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. (2) biaya transportasi peserta, panitia, narasumber, dan/atau moderator baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; (3) uang harian peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber; (4) panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian [Halaman 89] - 89 pertanggungjawaban dan peserta dan narasumber/moderator yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. b) besaran nilai biaya paket meeting dalam kota, uang transportasi, dan uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. c) dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 7) belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota. a) digunakan untuk kebutuhan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar kota dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD atau masyarakat, meliputi: (1) biaya paket meeting menurut lama penyelenggaraan yaitu: (a) halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1(satu)kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya (b) fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua)kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. (c) fullboard i. disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. ii. untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang dan ntuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. (d) residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya); (2) biaya transportasi peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; (3) uang harian peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber; [Halaman 90] - 90 (4) panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta dan narasumber/moderator yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1(satu) hari sebelum dan/atau 1(satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. b) besaran nilai biaya paket meeting luar kota, uang transportasi, dan uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. c) dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 8) Perjalanan dinas dalam negeri terdiri atas komponen: a) uang harian, sebagai penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan. Uang harian dipertanggungjawabkan secara lumpsum. b) uang representasi, hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang dipertanggungjawabkan secara lumpsum. c) khusus untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat pimpinan tinggi madya dapat diberikan sewa kendaraan dalam kota yang dibayarkan sesuai biaya riil (at cost). d) biaya penginapan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan dipertanggungjawabkan secara riil (at cost). Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. e) biaya transportasi terdiri atas: (1) biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dengan ketentuan: (a) Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). (b) Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). [Halaman 91] - 91 (c) Kepala daerah dapat menetapkan dalam perkada atas standar satuan harga tiket pesawat untuk rute atau tujuan yang belum diatur dalam Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2025 dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. (2) biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya taksi atau moda transportasi lainnya dari dan/atau ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan: (a) keberangkatan dari kantor tempat kedudukan asal/tempat kedudukan lainnya yang sah menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan. (b) kepulangan dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal/tempat kedudukan lainnya yang sah atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal/tempat kedudukan lainnya yang sah. (c) dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. (d) Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). (e) Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). (3) biaya transportasi darat merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri (one way atau sekali jalan): (a) dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya. (b) dari tempat kedudukan di Jakarta ke tempat tujuan (kabupaten/kota sekitar) yaitu Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya. (c) Kepala daerah dapat menetapkan standar biaya transportasi darat/transportasi laut untuk rute atau tujuan antar provinsi/antar kabupaten/kota melalui Perkada dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. 9) standar harga satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. b. belanja perjalanan dinas luar negeri 1) belanja perjalanan dinas biasa luar negeri digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas biasa yang dilaksanakan di luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif sehingga dapat [Halaman 92] - 92 dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pembangunan daerah. 2) Untuk standar biaya perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran K/L sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. 3) belanja perjalanan dinas biasa luar negeri dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang memiliki urgensi substantif serta sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri. 4) perjalanan dinas luar negeri dilakukan dengan ketentuan: a) Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/PostDoktoral; b) Penelitian/Pengumandahan/Datasering; c) Misi Olahraga; d) Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/ Misi Dagang/ Misi Investasi; e) Pelatihan/Training; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Pemerintah Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai standar biaya masukan yang diatur pada APBN. c. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain: 1) selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; 2) ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; 3) efisiensi penggunaan belanja daerah; dan 4) akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. d. penganggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri memperhatikan ketentuan: 1) penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2) ASN, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Perjalanan dinas ke luar negeri berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. 3) untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada ajudan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali kota dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan, maka ajudan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar pada hotel/penginapan dimaksud dengan tetap mengedepankan prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian [Halaman 93] - 93 kinerja SKPD, efisien serta akuntabel melalui pemilihan biaya/tarif kamar terendah dan/atau penggunaan kamar untuk 2 (dua) orang. 4) estimasi penganggaran secara riil (at cost) merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dalam pelaksanaannya dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. e. ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. dalam hal Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah telah ditetapkan, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dalam Perkada sebagaimana dimaksud pada huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.3.1.2.5 Belanja Uang dan/atau Jasa masyarakat/pihak ketiga/pihak lain untuk diberikan kepada a. Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain merupakan pengeluaran anggaran belanja daerah berupa pemberian uang kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta strategi pencapaian sasaran prioritas daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan sosial, dengan ketentuan: 1) memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan asas efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah; 2) memiliki data dan informasi usulan sekurang-kurangnya meliputi lokasi dan kelompok sasaran yang telah diverifikasi oleh TAPD pada tahapan perencanaan; dan 3) usulan atas uang dimaksud dilakukan oleh SKPD terkait tanpa ada pengajuan proposal dari calon penerima. b. Belanja uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain diberikan dalam bentuk: 1) Pemberian hadiah yang bersifat perlombaan; hadiah yang diberikan kepada masyarakat, ASN, dan/atau Instansi sebagai bentuk apresiasi atas perlombaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2) Penghargaan atas suatu prestasi; penghargaan yang diberikan kepada masyarakat, ASN, dan/atau Instansi yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain. 3) Pemberian beasiswa; beasiswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya dan/atau yang sedang menjalankan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dan/atau masyarakat yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya dan kepada peserta didik dan/atau masyarakat berprestasi yang memenuhi kualifikasi. 4) Penanganan dampak sosial kemasyarakatan [Halaman 94] - 94 penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dimaksud dilakukan dengan: a) menetapkan daftar masyarakat penerima santunan tanah akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis nasional; b) melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis. 5) TKD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) Uang yang diberikan kepada: a) RT dan RW atau dengan sebutan lain yang diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b) karang taruna sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; c) lembaga pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; d) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota; e) pihak lain dalam rangka strategi pencapaian sasaran prioritas daerah yang terukur berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. 8) Imbal Jasa Penjaminan; Dalam rangka Kemudahan, Pendampingan dan Fasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan berupa imbal jasa penjaminan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penganggarannya pada SKPD. 9) Belanja Uang Meugang; Belanja Uang Meugang dialokasikan untuk mencatat uang yang diserahkan kepada ASN dan non ASN pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk membeli daging pada saat momen menyambut hari-hari besar islam di Aceh yang sudah menjadi adat bersendikan agama Islam sebagai bagian dari urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan kewenangan khusus Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh dalam pelaksanaan keistimewaan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. 10) Jaminan Block Seat dalam dukungan mobilitas penerbangan; Berdasarkan Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak maskapai penerbangan dalam rangka dukungan kepastian penerbangan sebagai bagian upaya Pemerintah Daerah dalam mendukung konektivitas penerbangan serta bagian upaya pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan kajian ekonomi. 11) Belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka menjaga stabilitas daya beli masyarakat; Pemberian uang yang diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan strategi alokasi dana yang dirancang khusus untuk meredam dampak kenaikan harga barang dan/atau jasa untuk menjaga stabilitas [Halaman 95] - 95 daya beli masyarakat dengan memperhatikan kondisi/momentum tertentu akan terjadinya potensi inflasi dan/atau kenaikan harga yang dapat diukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pengadaan belanja jasa untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta strategi pencapaian sasaran prioritas daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan asas efektivitas. 3.3.1.2.6 Belanja Barang dan Jasa BOSP a. Belanja Barang dan Jasa BOSP digunakan untuk menganggarkan kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan melalui pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja barang dan jasa pada satuan pendidikan terhadap bantuan operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pendidikan dasar dan pendidikan menengah, layanan Pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa BOSP dimaksud dialokasikan dalam dokumen RKA SKPD pada perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan Pendidikan yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) oleh masingmasing satuan Pendidikan. 3.3.1.2.7 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas a. Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas digunakan untuk menganggarkan kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) melalui pengesahan dan pencatatan penggunaan bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah. b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas dimaksud dialokasikan dalam dokumen RKA SKPD pada perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan Kesehatan yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Puskesmas (RKAP). 3.3.1.2.8 Belanja Barang dan Jasa BLUD a. Belanja Barang dan Jasa BLUD digunakan untuk menganggarkan integrasi/konsolidasi ke dalam RKA SKPD pada 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) subkegiatan, 1 (satu) output, dan jenis belanja melalui pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja barang dan jasa pada BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD dimaksud dialokasikan dalam dokumen RKA BLUD yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. Program, kegiatan, output untuk menganggarkan Belanja Pegawai BLUD yakni program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD, dengan kinerja tersedianya BLUD yang menyediakan pelayanan dan [Halaman 96] - 96 penunjang pelayanan pada ukuran indikator Jumlah BLUD yang menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan dengan satuan unit kerja. 3.3.1.3 Belanja Bunga a. Belanja bunga digunakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman, belanja bunga utang obligasi daerah dan belanja pembayaran imbalan sukuk daerah. b. Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman, belanja bunga utang obligasi dan belanja pembayaran imbalan sukuk daerah serta belanja bunga yang digunakan untuk menganggarkan pembayaran yang tidak berasal dari pembayaran atas kewajiban pokok utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD TA berkenaan, termasuk yang diperhitungkan langsung terhadap penyaluran DTU. c. Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD TA 2027 pada SKPKD. d. Pemerintah Daerah menganggarkan pembayaran bunga sampai dengan berakhirnya kewajiban pembayaran atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman. e. Pemerintah Daerah menganggarkan bunga atas pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan hibah luar negeri yang diteruspinjamkan ke Pemerintah Daerah yang diterima dan diteruskan oleh pemerintah pusat dalam waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian penerimaan hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Dalam hal unit SKPD melaksanakan BLUD, belanja bunga tersebut dianggarkan pada unit SKPD berkenaan. g. Belanja bunga diuraikan menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek berkenaan. 3.3.1.4 Belanja Subsidi a. Belanja Subsidi merupakan alokasi anggaran Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang bertujuan agar harga jual produksi atau jasa dapat terjangkau oleh masyarakat. b. BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik berupa dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation). c. Kebijakan umum belanja subsidi: 1) belanja subsidi terdiri atas subsidi lembaga keuangan dan subsidi lembaga non keuangan. 2) subsidi lembaga keuangan yang diberikan kepada BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sebagai penyalur kredit berupa dalam bentuk subsidi bunga dan/atau bantuan uang muka. 3) subsidi lembaga non keuangan yang diberikan kepada BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta yang menyediakan dan mendistribusikan produk atau jasa publik sehingga harga jual produksi atau jasa yang dibutuhkan dapat terjangkau oleh masyarakat, berupa subsidi harga/biaya kebutuhan pokok dan subsidi biaya operasional produksi/layanan umum. [Halaman 97] - 97 4) BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 5) tujuan dan ruang lingkup audit tujuan tertentu adalah memberikan penilaian terhadap kecukupan dan ketepatan kebijakan pemberian subsidi termasuk keselarasan kebijakan pusat dan daerah, ketepatan sasaran subsidi, serta sebagai bahan pertimbangan atas rekomendasi pemberian subsidi sebagai bentuk penguatan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas terhadap kelayakan penganggaran pemberian subsidi. 6) dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah. 7) hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi TA berikutnya. 8) penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah. 9) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD TA berkenaan pada SKPD terkait. d. Kebijakan Belanja Subsidi penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 1) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) apabila telah menetapkan Perkada mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD penyelenggara SPAM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Dalam hal kepala daerah menetapkan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi BUMD penyelenggara SPAM yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), Pemerintah Daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. e. Kebijakan Belanja Subsidi bunga kredit Pemberian subsidi bunga atau program sejenis lainnya kepada UMKM dapat berupa program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa) melalui lembaga keuangan bank daerah dalam rangka mendorong inklusi keuangan, penguatan, kemudahan, pendampingan dan fasilitasi UMKM sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan dianggarkan pada SKPD terkait. f. Kebijakan Belanja Subsidi atas pengendalian Inflasi 1) Pemberian subsidi kepada BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta dalam rangka pengendalian inflasi di daerah guna menjaga kestabilan harga barang/jasa yang memiliki pengaruh besar terhadap inflasi, seperti subsidi harga pangan, subsidi tarif transportasi, sehingga harga jual produksi atau jasa yang dibutuhkan dapat terjangkau oleh masyarakat. 2) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi kepada penyedia jasa angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 98] - 98 3.3.1.5 Belanja Hibah a. Kebijakan Hibah Kebijakan pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta laporan hasil pemeriksaan BPK RI, diuraikan: 1) Belanja Hibah merupakan pemberian hibah dari Pemerintah Daerah diberikan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap TA, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Belanja Hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2) mencakup: a) memenuhi alokasi anggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b) memenuhi alokasi belanja yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan seperti alokasi anggaran pendidikan dan infrastruktur. 4) Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menganggarkan belanja hibah yang peruntukannya digunakan untuk membiayai belanja operasional, seperti honorarium, perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan pengeluaran rutin lainnya yang tidak secara langsung mendukung tujuan pemberian hibah; 5) Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit: a) peruntukannya secara spesifik, terukur, dan berbasis kinerja yang telah ditetapkan; b) mengedepankan prinsip value for money, berbasis kebutuhan (needsbased) dan bebas konflik kepentingan; c) bersifat tidak wajib dan/atau tidak mengikat; d) pemberian hibah tidak bersifat rutin, berulang dalam 1 (satu) TA, maupun tidak terus menerus setiap TA sehingga pengalokasiannya dilakukan secara selektif; e) tidak terus menerus setiap TA sebagaimana dimaksud pada huruf d) yaitu tidak diberikan berkesinambungan atau berkelanjutan setiap TA, kecuali: (1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) partai politik; dan/atau (4) ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; [Halaman 99] - 99 f) memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. g) memenuhi persyaratan penerima hibah. 6) Dalam hal pengelolaan hibah tertentu diatur lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan hibah dikecualikan dari peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah. 7) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. 8) Hibah Dana BOSP berpedoman pada ketentuan peraturan perundanganundangan tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah melalui pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja hibah dana BOSP terhadap bantuan operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pendidikan dasar dan pendidikan menengah, layanan Pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Penganggaran Belanja Hibah Dana BOSP dimaksud dialokasikan dalam dokumen RKA SKPD pada perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan Pendidikan yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) oleh masing-masing satuan Pendidikan. 9) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Penerima Hibah, terdiri atas: 1) Pemerintah pusat a) hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian dengan ketentuan: (1) wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan; (2) wilayah kerjanya termasuk dari kabupaten/kota kepada instansi vertikal yang wilayah kerjanya pada provinsi, dalam hal memenuhi keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) hibah kepada pemerintah pusat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; (4) hibah kepada unit kerja Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan administrasi kependudukan untuk penyediaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP); b) pendanaan hibah dari Pemerintah Daerah dipisahkan dan tidak tumpang tindih dengan pendanaan yang bersumber dari APBN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) pemberian hibah kepada pemerintah pusat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari pimpinan masingmasing (setingkat Pengguna Anggaran pada APBN) pemerintah pusat dan mendapatkan rekomendasi dari instansi yang melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) hibah digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi pusat dan atau APIP instansi penerima serta pelaksanaan rekonsiliasi data hibah secara periodik dengan kementerian keuangan; dan e) hibah dimaksud sebagai penerimaan negara. [Halaman 100] - 100 2) Pemerintah Daerah lainnya Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) BUMN hibah kepada BUMN diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) BUMD Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa; 5) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Hibah kepada BUMDesa diberikan dalam rangka mendorong perkembangan BUMDesa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 6) Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia a) hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga: (1) yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri; atau (3) yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya. b) hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (1) memiliki kepengurusan di daerah domisili; (2) memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; (3) berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah pemberi hibah; (4) telah terdaftar sekurang-kurangnya 2 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan (5) bersedia menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah secara berkala dan laporan akhir. c) hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, dengan persyaratan paling sedikit: (1) telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; [Halaman 101] - 101 (2) berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; (3) memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan; dan (4) telah terdaftar sekurang-kurangnya 2 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan (5) berpedoman pada asas publisitas dengan mengacu pada SK perubahan. 7) partai politik a) pemberian hibah berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. b) bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 huruf c, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, merupakan bantuan keuangan dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. c) besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. d) penganggaran dan pelaksanaan hibah kepada partai politik berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. e) dalam hal terdapat kenaikan atas bantuan keuangan partai politik TA 2027 melebihi nilai bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Pemerintah Daerah mencantumkan dalam KUA dan PPAS TA 2027 berdasarkan persetujuan Menteri untuk tingkat provinsi dan persetujuan Gubernur untuk tingkat kabupaten/kota. f) penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3a) dan Pasal 34 ayat (3b) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 serta Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan dari APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Pendidikan politik berkaitan dengan kegiatan: [Halaman 102] - 102 (1) pendalaman mengenai Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (3) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. g) Selain itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. 8) Koperasi Hibah kepada koperasi diberikan dalam rangka bantuan modal usaha koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9) Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMUK) Hibah kepada UMUK diberikan dalam rangka kemudahan, pendampingan dan fasilitasi pembiayaan berupa Bantuan Permodalan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. c. Tata Cara penganggaran hibah: 1) Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, BUMDesa, Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, partai politik, koperasi, dan UMUK dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah pada tahapan perencanaan. 2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD. 3) Pelaksanaan evaluasi SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah bersifat formal dan materiil meliputi aspek legalitas, administrasi, dan kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah, diuraikan: a) Aspek legalitas, meliputi evaluasi kesesuaian calon penerima hibah dengan subjek penerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Aspek administrasi, meliputi evaluasi keabsahan dokumen persyaratan calon penerima hibah berupa nama, alamat, besaran, dan tujuan penggunaan dengan melibatkan SKPD terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Evaluasi kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah, meliputi penilaian objektif atas usulan calon penerima hibah dalam mendukung Pemerintah Daerah dalam rangka terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi SKPD sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, meliputi: a) kesesuaian alokasi hibah dengan tugas dan fungsi SKPD; b) kesesuaian program, kegiatan dan subkegiatan dengan urusan dan kewenangan; c) memastikan tidak terjadi duplikasi penganggaran dengan SKPD lainnya; dan d) kesesuaian pemberian hibah dengan kemampuan keuangan daerah. 5) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam RKPD. [Halaman 103] - 103 6) Alokasi anggaran belanja hibah yang dicantumkan dalam RKPD Tahun 2027 menjadi dasar dalam pencantuman alokasi anggaran belanja hibah dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 dan dicantumkan dalam lampiran 3a dan lampiran 3b Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 yang memuat daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah. 7) Penganggaran belanja hibah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 8) Penganggaran belanja hibah dianggarkan dalam APBD yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD terkait. 9) Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD, yang menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah dilakukan setelah penandatangan NPHD. 10) Rincian penggunaan dana hibah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 11) Dalam hal belanja hibah berupa barang pada TA 2027 dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diberikan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. 12) Dalam hal belanja hibah diberikan dalam bentuk barang berupa pembangunan gedung dan bangunan yang bersifat konstruksi memperhatikan ketentuan: a) dianggarkan dalam APBD mengikuti konsep full costing atau nilai barang yang dianggarkan dalam belanja hibah dalam bentuk barang sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan. b) komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi satu kesatuan penganggaran belanja hibah barang meliputi: (1) biaya pelaksanaan konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan gedung dan bangunan. (2) biaya perencanaan teknis, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan pembangunan gedung dan bangunan. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. (3) biaya pengawasan teknis biaya pengawasan teknis berupa: (a) biaya pengawasan konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan [Halaman 104] - 104 luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. (b) biaya manajemen konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. (4) biaya pengelolaan kegiatan, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan gedung dan bangunan. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran pembangunan gedung dan bangunan. (5) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi pembangunan gedung dan bangunan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. 3.3.1.6 Belanja Bantuan Sosial a. Kebijakan Bantuan Sosial 1) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 2) Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3) Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit: a) selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial; b) memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki identitas kependudukan dan berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap TA dan keadaan [Halaman 105] - 105 tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap TA sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial; dan d) sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi: (1) rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) perlindungan sosial ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. (3) pemberdayaan sosial ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. (4) jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (5) Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, kegiatan dan subkegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. (6) penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan kepada korban bencana melalui kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi sosial, relokasi rumah terdampak bencana sosial dan upaya lainnya. 4) Dalam hal pengelolaan bantuan sosial tertentu diatur lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan belanja bantuan sosial dikecualikan dari peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah. 5) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya. 6) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Perkada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Penerima Bantuan Sosial 1) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada: a) individu, keluarga, dan kelompok dan/atau masyarakat, yang mengalami risiko sosial atau guncangan dan kerentanan sosial; dan b) lembaga nonpemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, sosial, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial. 2) Risiko sosial merupakan kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- [Halaman 106] - 106 undangan yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. 3) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap TA sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial. c. Tata Cara penganggaran belanja bantuan sosial: 1) Bantuan sosial terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 2) Penganggaran bantuan sosial yang direncanakan agar memperhatikan ketentuan: a) Calon penerima dan/atau kepala SKPD menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah; b) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD; c) Pelaksanaan evaluasi SKPD atas usulan tertulis calon penerima bantuan sosial yang direncanakan bersifat formal dan materiil meliputi aspek legalitas, administrasi, dan kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah, dengan ketentuan: (1) Aspek legalitas, meliputi evaluasi kesesuaian calon penerima bantuan sosial dengan subjek penerima bantuan sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aspek administrasi, meliputi evaluasi keabsahan dokumen persyaratan calon penerima bantuan sosial berupa kelengkapan administrasi calon penerima bantuan sosial berupa nama, alamat, besaran, dan tujuan penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Evaluasi kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah, meliputi penilaian objektif atas dukungan pemberian bantuan sosial dalam melindungi individu, keluarga, dan kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan terhadap pencapaian sasaran prioritas daerah. d) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Pertimbangan TAPD terhadap hasil evaluasi oleh SKPD terkait atas usulan calon penerima bantuan sosial, meliputi: (1) kesesuaian alokasi bantuan sosial dengan tugas dan fungsi SKPD; (2) kesesuaian program, kegiatan, dan subkegiatan dengan urusan dan kewenangan; (3) memastikan tidak terjadi duplikasi penganggaran dengan SKPD lainnya; dan (4) kesesuaian pemberian bantuan sosial dengan kemampuan keuangan daerah. 3) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial yang direncanakan dalam RKPD. 4) Alokasi anggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dicantumkan dalam RKPD tahun 2027 dan menjadi dasar dalam pencantuman alokasi anggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 dan dicantumkan dalam lampiran 4a dan lampiran 4b Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 yang memuat daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial. 5) Penganggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dianggarkan dalam APBD yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian [Halaman 107] - 107 objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD terkait. 6) Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD, yang menjadi dasar penyaluran/penyerahan bantuan sosial yang direncanakan. 7) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya. 8) Belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan: a) akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. b) keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. 9) Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam BTT. 10) Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait. 11) Penggunaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan, kecuali keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12) Pengadaan belanja bantuan sosial berupa barang dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. 13) Dalam hal belanja bantuan sosial diberikan dalam bentuk barang berupa pembangunan gedung dan bangunan yang bersifat konstruksi memperhatikan ketentuan: a) dianggarkan dalam APBD mengikuti konsep full costing atau nilai barang yang dianggarkan dalam belanja bantuan sosial dalam bentuk barang sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan. b) komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi satu kesatuan penganggaran belanja bantuan sosial barang meliputi: (1) biaya pelaksanaan konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan gedung dan bangunan. (2) biaya perencanaan teknis, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan pembangunan gedung dan bangunan. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, [Halaman 108] - 108 biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. (3) biaya pengawasan teknis biaya pengawasan teknis berupa: (a) biaya pengawasan konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. (b) biaya manajemen konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. (4) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan gedung dan bangunan. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran pembangunan gedung dan bangunan. (5) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi pembangunan gedung dan bangunan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. 3.3.1.7 Belanja Imbalan a. Belanja Imbalan Sukuk Daerah digunakan untuk menganggarkan pembayaran imbalan atas penerbitan sukuk daerah. b. Penganggaran didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian penerbitan sukuk daerah. c. Pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam TA berkenaan berdasarkan perjanjian sukuk daerah. 3.3.2 Belanja Modal a. Belanja Modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. [Halaman 109] - 109 b. Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam Perkada, berwujud atau tidak berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. d. Kebijakan penganggaran belanja modal memperhatikan ketentuan: 1) Pemerintah Daerah memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD TA 2027 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah. 2) belanja modal dirinci menurut jenis belanja yang terdiri atas: a) belanja modal tanah; b) belanja modal peralatan dan mesin; c) belanja modal gedung dan bangunan; d) belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e) belanja modal aset tetap lainnya; f) belanja modal aset lainnya. 3) Belanja modal memperhatikan kesiapan operasional, keberlanjutan aset, manfaat ekonomi, dan kemampuan pemeliharaan. e. Belanja modal aset lainnya termasuk jasa konsultansi nonkonstruksi untuk pembuatan dan/atau pengembangan sistem informasi/aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. f. Belanja modal untuk pembangunan gedung dan bangunan yang bersifat konstruksi memperhatikan ketentuan: 1) dianggarkan dalam APBD mengikuti konsep full costing atau nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal adalah sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung negara berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan. 2) komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi satu kesatuan penganggaran belanja modal meliputi: a) biaya pelaksanaan konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung. b) biaya perencanaan teknis, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. c) biaya pengawasan teknis berupa: (1) biaya pengawasan konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan gedung dan bangunan. Biaya pengawasan konstruksi meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan [Halaman 110] - 110 dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. (2) Biaya manajemen konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya. d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan gedung dan bangunan. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan: honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung negara. 3) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Penganggaran BMD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri. j. Penganggaran BMD dimaksud didasarkan pada: 1) perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan dengan berpedoman pada Renja SKPD yang ditetapkan setiap tahun; 2) daftar kebutuhan dan pemeliharaan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan guna mendukung tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada pada pengelola barang dan/atau pengguna barang serta harus mencerminkan kebutuhan riil BMD pada SKPD terkait sehingga dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD; dan 3) standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga. k. Perencanaan kebutuhan BMD yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD dituangkan dalam dokumen RKBMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 111] - 111 l. Selanjutnya, penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pengadaan yang digunakan untuk perencanaan pengadaan BMD berupa: 1) tanah dan/atau gedung dan bangunan; dan 2) selain tanah dan/atau berupa kendaraan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. m. Selanjutnya, standar harga pemeliharaan digunakan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. n. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk menjamin aset yang telah diserahkan dari K/L kepada Pemerintah Daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal. o. Pengadaan BMD dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. p. Sebagai tindaklanjut rekomendasi KPK terhadap tata kelola BMD serta untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan pada area pengelolaan BMD, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan dukungan anggaran untuk: 1) sertifikasi atas BMD berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah guna mencapai target sertifikasi tanah sebagaimans diamanatkan dalam lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 028/9253/SJ tanggal 10 September 2019 hal Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); 2) penertiban aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas yang harus diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; 3) penertiban dan/atau penyelamatan aset/BMD yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain, dapat dilakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri atau dilakukan secara mandiri oleh SKPD terkait; 4) melaksanakan sensus BMD bagi Pemerintah Daerah yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak melakukan sensus BMD dimaksud; dan 5) melaksanakan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) secara partisipatif bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. q. Belanja Modal BOSP untuk menganggarkan kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan melalui pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja modal BOSP terhadap bantuan operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pendidikan dasar dan pendidikan menengah, layanan Pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Penganggaran Belanja Modal BOSP dimaksud dialokasikan dalam dokumen RKA SKPD pada perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan Pendidikan yang selanjutnya perlu diuraikan [Halaman 112] - 112 - r. secara detail pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) oleh masing-masing satuan Pendidikan. Belanja Modal BLUD untuk menganggarkan integrasi/konsolidasi belanja modal BLUD ke dalam RKA SKPD pada 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output, dan jenis belanja melalui pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja modal pada BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Penganggaran Belanja Modal BLUD dimaksud dialokasikan dalam dokumen RKA BLUD yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. Program, kegiatan, output untuk menganggarkan Belanja Modal BLUD yakni program penunjang urusan Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD, dengan kinerja tersedianya BLUD yang menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan pada ukuran indikator jumlah BLUD yang menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan dengan satuan unit kerja. 3.3.3 Belanja Tidak Terduga (BTT) a. BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. b. Keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dalam mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dengan menggunakan BTT diuraikan: 1) keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: a) keadaan darurat yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa; b) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; c) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; dan/atau d) bantuan kepada Pemerintah Daerah yang lain untuk penanganan keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2) keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: a) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam TA berjalan; b) belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yaitu: (1) belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam TA yang berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa; dan/atau (2) belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau [Halaman 113] - 113 - c. d. e. f. g. h. i. j. k. d) pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Kriteria keadaan darurat termasuk keperluan mendesak ditetapkan dalam Perda tentang APBD TA 2027 dan diuraikan dalam Perkada mengenai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahuntahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. Penganggaran BTT pada APBD dapat memperhatikan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang berisi nilai indeks risiko bencana dan capaian penurunan indeks risiko bencana di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi seluruh Indonesia. BTT dalam APBD dianggarkan pada sub kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPKD. Dalam hal alokasi anggaran BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah: 1) melakukan penyesuaian/optimalisasi/penjadwalan ulang atas capaian program/kegiatan/subkegiatan lainnya atau belanja pada SKPD yang bersangkutan serta pengeluaran pembiayaan dalam TA berjalan; dan/atau 2) memanfaatkan kas yang tersedia. penyesuaian/optimalisasi/penjadwalan ulang atas capaian program/kegiatan/subkegiatan lainnya atau belanja pada SKPD yang bersangkutan serta pengeluaran pembiayaan dalam TA berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1), dapat dilakukan dalam hal telah memenuhi batas minimum BTT yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD TA 2027 dan diuraikan dalam Perkada mengenai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. memanfaatkan kas yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 2) merupakan penggunaan saldo kas daerah pada RKUD yang bersumber dari: 1) SiLPA TA sebelumnya yang berasal dari pelampauan target PAD, efisiensi belanja, atau sisa lelang proyek umum; dan/atau 2) Bersumber dari likuiditas TA berjalan yang berasal dari pendapatan atau pencairan deposito yang penggunaannya masih berada pada bulan atau triwulan berikutnya, yang dicairkan sebagai BTT dalam rangka mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, untuk selanjutnya diseimbangkan kembali dengan kas masuk yang bersumber dari penerimaan daerah selanjutnya. Dalam melakukan penyesuaian/optimalisasi/penjadwalan ulang atas capaian program, kegiatan dan subkegiatan lainnya serta memanfaatkan uang kas yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf h Pemerintah Daerah harus tetap memperhatikan ketersediaan anggaran yang diprioritaskan untuk kelangsungan pendanaan dasar pelayanan masyarakat antara lain belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat, mandatory spending yang pembayarannya pada bulan berkenaan. Penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pasca konflik, dan/atau kejadian luar biasa mendanai keadaan darurat dilakukan dengan pembebanan langsung kepada BTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan: 1) kepala daerah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [Halaman 114] - 114 2) berdasarkan penetapan status kepala daerah atau surat keterangan pejabat berwenang/instansi terkait dan/atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD; dan 3) berdasarkan RKB, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi dimaksud, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB; 4) pencairan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada angka 3), dilakukan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi; 5) penggunaan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada angka 3), dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 2), bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud yang dikelolanya yang dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM); dan 7) pertanggungjawaban atas penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud disampaikan oleh kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap serta SPTJM atas penggunaan belanja. Selanjutnya, untuk penyelenggaraan tanggap darurat Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran secara memadai, berupa: a) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya; b) penentuan status keadaan darurat bencana; c) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d) pemenuhan kebutuhan dasar; e) perlindungan terhadap kelompok rentan; dan/atau f) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital; yang dikendalikan/dikoordinasikan oleh kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan kewenangannya. l. Penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BTT ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan serta belanja terkait pada SKPD sesuai dengan kewenangannya, dengan tahapan: 1) dalam hal anggaran belum tersedia diformulasikan dalam RKA-SKPD; 2) dalam hal anggaran belum cukup tersedia, diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya; dan 3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. m. Penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial, dengan memperhatikan ketentuanPenggunaan [Halaman 115] - 115 BTT dapat digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dalam rangka penanganan bencana yang belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia anggarannya, diatur ketentuan: 1) penyediaan anggaran berupa mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, penyediaan logistik/sandang dan pangan, diformulasikan ke dalam RKASKPD sesuai dengan kewenangannya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud; 2) penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada provinsi/kabupaten/kota yang dilanda bencana alam/non alam, bencana sosial untuk dianggarkan pada belanja bantuan keuangan; dan 3) penyediaan anggaran sebagaimana tersebut pada angka 1) dan angka 2) dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Perkada Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2027. n. Belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan dengan pembebanan langsung kepada BTT yang diusulkan oleh SKPD terkait, dengan tahapan: 1) kepala SKPD mengajukan RKB paling lama 1 (satu) hari kepada PPKD selaku BUD; dan 2) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan BTT kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB. o. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pra bencana dan pascabencana yang meliputi bencana alam/non-alam dan bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah agar menyediakan alokasi anggaran secara memadai pada tahap: 1) pra bencana, hanya untuk; a) pengurangan risiko dan pencegahan bencana; b) kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana. 2) pasca bencana, untuk: a) rehabilitasi meliputi kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan revolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh SKPD dikoordinasikan oleh kepala BPBD. b) rekonstruksi meliputi kegiatan pembangunan kembali prasrana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau masyarakat peningkatyan pelayanan utama dalam masyarakat. c) kegiatan rekonstruksi dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan kewenangannya yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD. p. Penggunaan BTT untuk mendukung pengendalian inflasi sebagai respon tindaklanjut kenaikan inflasi yang terus dimonitor secara mingguan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui pembebanan langsung BTT dengan tahapan: [Halaman 116] - 116 1) terjadi kenaikan inflasi berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik dan berdasarkan hasil sidak pasar atau monitoring evaluasi kenaikan harga pangan oleh SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi; 2) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melaksanakan rapat pembahasan kenaikan inflasi; 3) hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian inflasi antara lain pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah, melaksanakan sidak pasar dan distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan dan memberikan bantuan transportasi; 4) berdasarkan berita acara, kepala SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD); dan 5) berdasarkan RKB, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB. q. Dalam rangka memberikan perlindungan dan mengupayakan pemulihan terhadap koperasi serta UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang diakibatkan berupa terjadinya bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dengan menggunakan sebagian alokasi anggaran BTT untuk: 1) restrukturisasi kredit restrukturisasi kredit termasuk relaksasi dan penjadwalan ulang kredit; 2) rekonstruksi usaha rekonstruksi usaha berupa pemberian bantuan dalam bentuk hibah sarana produksi; 3) bantuan modal bantuan modal berupa bantuan modal yang disalurkan dalam bentuk hibah, pinjaman, atau pembiayaan; dan/atau 4) bantuan bentuk lain bantuan bentuk lain berupa pemberian prioritas kepada koperasi dan yang terdaftar sebagai pedagang di pasar rakyat yang mengalami bencana berupa kebakaran, bencana alam, atau konflik sosial, untuk memperoleh toko, kios, los, dan/atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau; dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. r. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemenuhan Pencapaian 8 (delapan) misi atau Asta Cita, Pencapaian 17 (tujuh belas) program prioritas dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen), penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, cek kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Unggul Garuda, rehabilitasi sekolah, lumbung pangan, pembangunan Rumah Sakit berkualitas, penuntasan Tuberkulosis (TBC), pembangunan bendungan dan irigasi, dan prioritas nasional lainnya dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi dan manfaat. s. Dalam mengambil langkah tindak lanjut atas keperluan mendesak, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyusun [Halaman 117] - 117 matriks keperluan mendesak yang menyajikan informasi sekurangkurangnya: 1) program, Kegiatan, dan Subkegiatan yang relevan; 2) kode rekening belanja sesuai dengan kebutuhan; 3) kriteria keperluan mendesak yang digunakan dengan penjelasan kondisinya; dan 4) dasar hukum yang dijadikan rujukan. 3.3.4 Belanja Transfer Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa yang dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD dan diuraikan ke dalam jenis Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. 3.3.4.1 Belanja Bagi Hasil a. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari: 1) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota; dan 2) kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Hasil penerimaan pajak daerah provinsi dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan: 1) hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); 2) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan 3) hasil penerimaan PAP diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen). Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan besaran memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/kota yang diatur dengan Perda provinsi mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota. c. Belanja bagi hasil pajak provinsi dilaksanakan dengan ketentuan: 1) besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah; 3) belanja bagi hasil pajak daerah provinsi yang dianggarkan dalam APBD TA 2027 harus memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada TA 2027; dan 4) dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah Pemerintah Daerah provinsi pada akhir TA 2026 yang mempengaruhi besaran bagi hasil pajak provinsi, disalurkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. [Halaman 118] - 118 d. Pemerintah Daerah provinsi hanya menganggarkan belanja bagi hasil Provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari pajak daerah. e. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada TA 2027 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa, dengan memperhatikan: 1) besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Desa dianggarkan secara bruto; 2) penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah; dan 3) dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada akhir TA 2026, disalurkan kepada Pemerintah Desa pada TA 2027. f. Dalam hal masih terdapat sisa kurang bagi hasil untuk PKB dan BBNKB sampai dengan TA 2026 dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan kembali sebesar sisa kurang dimaksud pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pada TA 2027. 3.3.4.2 Belanja Bantuan Keuangan a. Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. b. Belanja bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan seperti membantu Pemerintah Daerah lainnya dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. c. Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain seperti keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Bantuan keuangan terdiri dari: 1) bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan; dan 2) bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan. e. Belanja bantuan keuangan terdiri atas: 1) bantuan keuangan antardaerah provinsi; 2) bantuan keuangan antardaerah kabupaten/kota; 3) bantuan keuangan daerah provinsi ke kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; 4) bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; 5) bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota lainnya kepada desa. a) bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada desa yang bersumber dari dana desa. [Halaman 119] - 119 b) bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada desa yang bersumber dari alokasi dana desa. c) bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada desa yang bersumber dari urusan pemerintahan konkuren. f. Dalam hal Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan, Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus. g. Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) penerima bantuan. Dalam hal pemberi bantuan keuangan khusus mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD, Pemerintah Daerah penerima bantuan keuangan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. h. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa menganggarkan DD yang diterima dari APBN pada kode rekening belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari Dana Desa dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2027. i. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa menganggarkan ADD, dengan ketentuan: 1) menganggarkan ADD pada kode rekening belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2027. 2) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD TA berjalan yang diterima oleh kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa. 3) DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; 4) DBH merupakan seluruh jenis DBH selain DBH-CHT, DBH-SDA kehutanan dana reboisasi, tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus, DBH-SDA perkebunan sawit, dan DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Penganggaran belanja daerah yang memiliki karakteristik khusus termasuk ADD yang diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetapnya diteruskan dari rekening pemerintah kepada rekening desa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa. 6) penyaluran ADD dilakukan setiap bulan kepada Pemerintah Desa paling sedikit 1/12 (satu per dua belas) dari kewajiban ADD yang harus dianggarkan; dan 7) dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa menganggarkan sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa. Sisa [Halaman 120] - 120 ADD tersebut merupakan kurang bayar ADD TA 2026 dan terpisah dari ADD TA 2027. j. ADD dapat digunakan sebagian untuk mendaftarkan peserta PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah desa yang belum tercakup dalam kepesertaan JKN. k. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota lainnya kepada desa sebagai sumber pendapatan desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. l. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan Perkada. 3.4 Kebijakan Pembiayaan Daerah a. Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. b. Pembiayaan daerah diuraikan ke dalam kelompok terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. c. Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran. d. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.4.1 Penerimaan Pembiayaan 3.4.1.1 Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) a. Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan proyeksi yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran TA 2026 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2027 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. b. SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun yang belum terselesaikan, sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan dan/atau sisa belanja lainnya. c. Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada TA sebelumnya, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan penggunaannya dan tidak dapat digunakan salah satunya untuk menutup defisit. d. Dalam hal terdapat SiLPA, diluar SiLPA yang sudah ditentukan penggunaannya, SiLPA dapat dioptimalisasi untuk: 1) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan DAD dengan [Halaman 121] - 121 memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi; dan 2) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah Daerah diarahkan agar penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja pelayanan infrastruktur daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah; dan 3) penilaian kinerja layanan menggunakan hasil penilaian kinerja yang berlaku untuk perhitungan DAU. 3.4.1.2 Pencairan Dana Cadangan a. Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke RKUD dalam TA berkenaan. b. Jumlah dana cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan bersangkutan. c. Pencairan dana cadangan dalam 1 (satu) TA menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam TA berkenaan. d. Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. e. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. f. Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke RKUD dianggarkan pada SKPD pengguna dana cadangan bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Penerimaan hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/dividen/keuntungan (capital gain) atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai lain-lain PAD yang sah. 3.4.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Kebijakan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.4.1.4 Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah a. Pembiayaan utang daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada TA yang bersangkutan maupun pada TA berikutnya. b. Pembiayaan utang daerah digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. c. Pembiayaan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui sumber dari dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pemerintah tidak memberikan jaminan atas pembiayaan utang daerah. e. Pendapatan dan/atau BMD tidak dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman daerah. f. Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 (satu) TA terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan rancangan Perda tentang APBD. g. Dalam hal tertentu yaitu kondisi kedaruratan yang mengakibatkan perkiraan pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD, kepala daerah dapat melakukan pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan, sebagaimana [Halaman 122] - 122 diamanatkan dalam Pasal 154 ayat (7) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. h. Pembiayaan utang daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. i. Pembiayaan utang daerah terdiri atas: 1) pinjaman daerah; 2) obligasi daerah; dan 3) sukuk daerah. j. Pinjaman daerah 1) pinjaman daerah merupakan pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 2) pinjaman daerah dapat bersumber dari: a) Pemerintah; b) Pemerintah Daerah lain; c) Lembaga Keuangan Bank (LKB); dan/atau d) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). 3) pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah diberikan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 4) pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah dapat dilakukan melalui penugasan LKB/LKBB. 5) pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), huruf c), dan huruf d) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman. 6) pinjaman daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah. 7) pinjaman daerah dilakukan dalam rangka: a) pengelolaan kas; pinjaman daerah yang digunakan dalam rangka pengelolaan kas hanya digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat berupa belanja gaji dan tunjangan, belanja listrik, belanja air, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), dan bukan untuk membiayai belanja infrastruktur; b) pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah; pinjaman daerah yang digunakan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah yang melewati TA penganggarannya harus mengikuti mekanisme tahun jamak. Selanjutnya, penganggaran pinjaman daerah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBD TA 2027; c) pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau d) penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD. 8) pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD dan harus dilunasi dalam TA berkenaan. 9) pinjaman daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dapat berupa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan. 10) pinjaman daerah dalam rangka penerusan pinjaman kepada BUMD berupa penugasan dari pemerintah/Pemerintah Daerah kepada BUMD untuk membiayai program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersifat strategis nasional atau penugasan lainnya sesuai dengan ketentuan [Halaman 123] - 123 peraturan perundang-undangan. Untuk penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD yang bukan merupakan program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersifat strategis nasional harus mendapatkan persetujuan Menteri. 11) dalam hal pinjaman selain dari pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, Menteri tidak memberikan pertimbangan pinjaman daerah dan Pemerintah Daerah cukup melakukan penyampaian salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditanda tangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. k. Pemerintah Daerah menganggarkan pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan hibah luar negeri yang diteruspinjamkan ke Pemerintah Daerah yang diterima dan diteruskan oleh pemerintah pusat sesuai perjanjian penerimaan pinjaman yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Obligasi daerah dan sukuk daerah 1) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dalam rangka: a) pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah; b) pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau c) penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah. 2) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri. 3) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana daerah. 4) pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fisikal Nasional. m. Dalam pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan: 1) setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok obligasi daerah dan/atau sukuk daerah; 2) dana cadangan ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan; dan 3) dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. n. Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pembiayaan utang daerah pada saat jatuh tempo. o. Dana untuk membayar kewajiban pembiayaan utang daerah dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban. p. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan pembayaran kewajiban pembiayaan utang daerah, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. q. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak membayar kewajiban pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah dan lembaga yang mendapat penugasan dari pemerintah yang telah jatuh tempo, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan pemotongan [Halaman 124] - 124 - r. dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pemerintah Daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.4.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.4.1.6 Penarikan Pokok DAD a. Penarikan pokok DAD dapat dilakukan dalam hal daerah mengalami kondisi darurat. b. Kondisi darurat merupakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. c. Penarikan pokok DAD dilakukan setelah daerah mengajukan usulan penarikan pokok DAD dan mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. d. Dalam memberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. e. Dalam rangka memberikan pertimbangan, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan penilaian terhadap: 1) kegiatan yang akan didanai dari hasil penarikan pokok DAD; dan 2) keberlanjutan atas target dari tujuan pemanfaatan. f. Pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana penarikan pokok DAD secara lengkap dan benar. g. Dalam hal pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada huruf e. h. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penarikan pokok DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. i. Pemerintah Daerah wajib mengembalikan pokok DAD yang telah ditarik setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. j. Dalam hal daerah tidak mengembalikan pokok DAD, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.4.1.7 Penerimaan pembiayaan lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Penerimaan pembiayaan lainnya adalah penerimaan pembiayaan di luar pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan pembiayaan hutang daerah, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir TA yang belum terselesaikan dan/atau sisa dana [Halaman 125] - 125 akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan, yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan. 3.4.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.4.2.1 Pembentukan Dana Cadangan a. Dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) TA. b. Dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Kebutuhan lainnya sesuai amanat ketentuan peraturan perundangundangan berupa dukungan anggaran pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota. d. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari: 1) DAK; 2) pinjaman daerah; dan 3) penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Perda mengenai pembentukan dana cadangan. Perda tersebut paling sedikit memuat: 1) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; 2) program, kegiatan dan subkegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 3) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan; 4) sumber dana cadangan; dan; 5) TA pelaksanaan dana cadangan. f. Perda mengenai pembentukan dana cadangan dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD. g. Pembentukan dana cadangan tidak dapat dilakukan pada perubahan APBD TA berkenaan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan. h. Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Hasil investasi dicantumkan sebagai lain-lain PAD yang sah. i. Dalam pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Daerah: 1) setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok obligasi daerah dan/atau sukuk daerah; 2) dana cadangan ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan; dan 3) dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. 3.4.2.2 Penyertaan Modal Daerah a. Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN. [Halaman 126] - 126 b. Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam APBD TA 2027 telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Perda dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD TA 2027. d. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan Pemerintah Daerah pada APBD TA 2027 dan perubahan APBD TA 2027, apabila Perda mengenai penyertaan modal daerah telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c. e. Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal daerah memperhatikan ketentuan: 1) dalam hal akan melaksanakan penyertaan modal, Pemerintah Daerah harus menyusun perencanaan investasi Pemerintah Daerah dan analisis penyertaan modal daerah sebelum disetujui oleh kepala daerah. 2) analisis penyertaan modal daerah dilakukan oleh penasehat investasi yang independen dan profesional, serta ditetapkan oleh kepala daerah. 3) penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. 4) pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri, sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal bersangkutan. 5) Pemenuhan penyertaan modal dapat dilakukan Pemerintah Daerah walaupun APBD tidak surplus sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini antara lain telah ada Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. 6) dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan, dan mendukung BUMD agar dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang, maka Pemerintah Daerah dapat menjadi pemegang saham, melakukan penambahan penyertaan modal, memperbaiki komposisi pemegang saham. Khusus untuk BUMD sektor perbankan, penguatan struktur permodalan dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan otoritas jasa keuangan yang terkait pemenuhan Capital Adequacy Ratio (CAR) dan kepemilikan bank umum). g. Pemerintah Daerah agar memenuhi modal inti minimum bank pembangunan daerah dan bank perekonomian rakyat milik Pemerintah Daerah guna menjaga keberlangsungan dan Kesehatan bank dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Pemerintah Daerah agar memenuhi modal BUMD secara konsisten dan berkelanjutan sesuai kebutuhan BUMD dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah guna menjaga keberlangsungan dan kesehatan BUMD sehingga dapat memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Perusahaan daerah yang menjadi BUMD dengan kepemilikan saham 1 (satu) daerah dibawah 51% (lima puluh satu persen), daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) paling lama 5 (lima) tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 127] - 127 j. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non-permanen dalam bentuk dana bergulir. k. Dalam penyaluran dana bergulir, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan BUMD lembaga keuangan perbankan, lembaga keuangan nonperbankan, atau lembaga keuangan lainnya. l. Dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pencapaian target Indonesia Emas Tahun 2045, Pemerintah Daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). m. Penguatan struktur permodalan kepada PDAM dimaksud dilakukan melalui penyertaan modal untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat untuk mencapai Target Indonesia Emas 2045 di bidang Air Minum, yaitu 70% (tujuh puluh persen) air siap minum melalui perpipaan dan 100% (seratus persen) air minum aman sesuai karakteristik wilayah. 3.4.2.3 Pembayaran Pembiayaan Utang Daerah a. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pembiayaan utang dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam TA berkenaan berdasarkan perjanjian pembiayaan utang. 2) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pembiayaan utang yang menjadi beban Pemerintah Daerah harus dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban dimaksud, termasuk yang diperhitungkan langsung terhadap penyaluran DTU. 3) Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, kepala daerah dapat melakukan penambahan pembayaran melalui mendahului perubahan APBD, dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. b. Pembelian Kembali Obligasi 1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkan. 2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut. 3) Tata cara pembelian kembali Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian Kembali obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah. c. Pembelian Kembali Sukuk 1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Sukuk Daerah yang diterbitkan. 2) Sukuk Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Sukuk Daerah tersebut. [Halaman 128] - 128 3) Tata cara pembelian kembali Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian Kembali obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah. 3.4.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah a. Pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMD, BUMN, koperasi, dan/atau masyarakat. b. Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD. c. Persetujuan DPRD menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS. d. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.4.2.5 Pembentukan DAD a. Pemerintah Daerah dapat membentuk DAD. b. Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk: 1) mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan 2) memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah. c. Pembentukan DAD ditetapkan dengan Perda. d. Pemerintah Daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi kriteria: 1) memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan 2) kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi. Urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik menggunakan urusan pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Pembentukan DAD dapat dialokasikan pada APBD dan/atau perubahan APBD sepanjang telah ditetapkan Perda tentang DAD. f. Daerah yang memiliki otonomi khusus/keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat membentuk DAD. Pembentukan DAD dikecualikan dari kriteria pembentukan DAD. g. Urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik menggunakan urusan pemerintahan wajib yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU. h. Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan: 1) persiapan; 2) penilaian; dan 3) penetapan. i. Tahap persiapan terdiri atas: 1) penyusunan rancangan Perda mengenai DAD memuat paling sedikit: a) sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD; b) penempatan DAD; c) tahun penganggaran; d) pengelola DAD; e) pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan f) pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; 2) pencantuman sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan PPAS; 3) penyiapan pengelola DAD; dan 4) penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD. [Halaman 129] - 129 j. Dana untuk membentuk DAD dapat bersumber dari: 1) SiLPA yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau 2) sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. k. Tahap penilaian merupakan proses yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. l. Dalam rangka memberikan pertimbangan, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan penilaian terhadap: 1) kesesuaian kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD dengan prioritas daerah; 2) kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; dan 3) kesiapan unit dan tata kelola pengelola DAD. m. Pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana pembentukan DAD secara lengkap dan benar. n. Dalam hal pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan pembentukan DAD. o. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. p. Tahap penetapan terdiri atas: 1) penetapan Perda mengenai DAD; dan 2) pengalokasian DAD dalam APBD dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan telah memberikan persetujuan pembentukan DAD. q. Pengelolaan DAD dilakukan oleh BUD atau BLUD. kepala daerah menentukan unit pengelola DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. r. Pengelola DAD memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD yang dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai dan juga berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal dengan melakukan analisis terhadap risiko. s. Pengelola DAD dapat bekerja sama dengan pengelola dana abadi di pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, dan/atau LKB/LKBB, dalam menempakan atau memanfaatkan DAD. t. Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi papua berkewajiban mengalokasikan sebagian dari dan APBD Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil ekploitasi SDA Papua untuk ditabung dalam bentuk Dana Abadi yang hasilnya dapat dimanfaatkan membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang. 3.4.2.6 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pengeluaran pembiayaan lainnya merupakan pengeluaran pembiayaan lainnya selain pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran cicilan pokok pembiayaan utang daerah, pembentukan DAD yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 130] - 130 3.4.3 Kebijakan Umum Surplus/Defisit a. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. b. Surplus 1) surplus APBD merupakan selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 2) dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) penggunaan surplus APBD diutamakan untuk: a) pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; b) penyertaan modal daerah; c) pembentukan dana cadangan; d) pemberian pinjaman daerah; e) pembentukan DAD; dan/atau f) pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam TA berkenaan. c. Defisit 1) defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 2) defisit APBD ditutup dari pembiayaan neto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. 3) penerimaan pembiayaan dapat berupa pembiayaan utang daerah. 4) defisit APBD yang diperhitungkan dalam jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah. 5) penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD, dilakukan dengan memperhatikan perkiraan defisit APBN. 6) batas maksimal kumulatif defisit APBD, mencakup batas maksimal defisit APBD setiap daerah. 7) pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto TA berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8) batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD setiap daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah, untuk TA berikutnya paling lambat bulan Agustus TA berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan. 9) dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk TA berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lambat bulan September TA berjalan. 10) dalam rangka penyusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lambat bulan Agustus TA berkenaan. 11) dalam hal rencana defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kepala daerah mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. [Halaman 131] - 131 12) atas permohonan tersebut menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal kumulatif defisit APBD. 13) persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. 14) surat persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD merupakan bagian dari dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD. 15) Menteri melakukan pengendalian atas defisit APBD Provinsi berdasarkan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 16) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengendalian atas defisit APBD Kabupaten/Kota berdasarkan batas maksimal delisit APBD masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 17) pengendalian atas defisit dan dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD. 18) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD yang dibiayai dengan pembiayaan utang daerah untuk TA berkenaan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester. 3.4.4 Kebijakan Umum Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) a. SILPA merupakan perhitungan antara surplus/defisit dengan pembiayaan neto. Pembiayaan neto merupakan perhitungan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. b. Pemerintah Daerah menganggarkan SILPA TA 2027 bersaldo nihil. c. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD menghasilkan SILPA tahun berjalan positif, Pemerintah Daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan dan subkegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, subkegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan. d. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD menghasilkan SILPA tahun berjalan negatif, Pemerintah Daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan subkegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program, kegiatan dan subkegiatan. 3.5 Kebijakan Penggunaan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Penandaan Tematik Pengelolaan Keuangan Daerah a. Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, terdiri atas: 1) Urusan, bidang urusan, program, kegiatan, subkegiatan; disusun berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 2) Fungsi; disusun berdasarkan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertertu yang selaras dengan belanja negara sesuai dergan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Organisasi; [Halaman 132] - 132 disusun berdasarkan susunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Sumber pendanaan disusun berdasarkan Sumber Pendanaan yang meliputi dana umum dan dana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Wilayah administrasi Pemerintahan disusun berdasarkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Kode rekening disusun berdasarkan kode akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek, meliputi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan/pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban. b. Penggunaan sumber pendanaan yang meliputi dana umum dan dana khusus wajib menginformasikan dalam APBD yang diformulasikan dalam SIPD, dengan ketentuan: 1) Penggunaan sumber dana umum dan dana khusus sesuai dengan jumlah penerimaan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah; 2) Penggunaan dana umum diinput tidak melampaui total pendapatan daerah dan total penerimaan pembiayaan daerah yang bersifat umum; 3) Penggunaan dana khusus diinput tidak melampaui total pendapatan daerah dan total penerimaan pembiayaan daerah yang bersifat khusus meliputi: a) alokasi transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan presiden tentang rincian APBN/informasi resmi yang diterbitkan oleh kementerian keuangan; b) alokasi pajak daerah yang ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah; c) alokasi dana khusus selain huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) penggunaan dana umum disajikan dengan klasifikasi kelompok/jenis/objek/rincian objek/subrincian objek sumber dana umum berkenaan; 5) penggunaan dana khusus disajikan dengan klasifikasi subrincian objek dana khusus berkenaan. c. Penandaan Tematik Pengelolaan Keuangan Daerah 1) Dalam menyusun APBD, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan penandaan yang diformulasikan dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Penandaan merupakan suatu proses identifikasi dan klasifikasi program, kegiatan, subkegiatan, sumber pendanaan, dan/atau belanja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan pemutakhirannya, yang berfungsi untuk menelusuri, mengagregasi, dan memastikan akuntabilitas alokasi sumber daya terhadap indikator kinerja program prioritas tertentu. 3) Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja daerah dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penandaan tematik menggunakan metode combine tagging dengan menggabungkan metode topdown dan bottom-up, yang diuraikan: a) Penggabungan metode top-down dan bottom-up ditujukan untuk: [Halaman 133] - 133 - b) c) d) e) f) g) (1) mendorong pelaksanaan kebijakan tematik oleh Pemerintah Daerah secara efektif dan efisien; (2) menyiapkan standardisasi pilihan subkegiatan dan subrincian objek belanja yang relevan serta secara efektif dan efisien berdampak nyata atas pelayanan Pemerintah Daerah; (3) memberikan ruang dan kesempatan bagi Pemerintah Daerah selaku pelaksana kebijakan untuk memberikan konfirmasi langsung atas pilihan subkegiatan dan subrincian objek belanja yang ditujukan; dan (4) menyiapkan data yang reliable sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan bagi seluruh stakeholder terkait baik pada Pemerintah Daerah maupun pemerintah pusat. Penandaan tematik dengan metode top-down merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian/Lembaga terkait, meliputi: (1) penandaan subkegiatan; dan/atau (2) penandaan subrincian objek belanja daerah. Penandaan subkegiatan dan subrincian objek belanja daerah disusun memedomani strategi kebijakan tematik masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandaan subkegiatan selain memedomani strategi kebijakan, memperhatikan analisis dampak yang bersifat langsung, tidak langsung, dan penunjang, yang merupakan penyelarasan Belanja Pokok dan Belanja Penunjang: (1) Belanja Pokok, terdiri atas klasifikasi analisis dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung; dan (2) Belanja Penunjang, terdiri atas analisis dampak yang bersifat pendukung. Penandaan dengan metode bottom-up, dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui konfirmasi subkegiatan dari pilihan penandaan subkegiatan, dengan ketentuan: (1) konfirmasi subkegiatan oleh Pemerintah Daerah dilakukan sebelum penetapan Perda tentang APBD dan/atau Perkada tentang Penjabaran APBD; (2) dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD, konfirmasi subkegiatan oleh Pemerintah Daerah dilakukan sebelum penetapan perubahan APBD; (3) subkegiatan yang termasuk dalam daftar konfirmasi Pemerintah Daerah mengikuti pengaturan positive list subrincian objek belanja; dan (4) subkegiatan yang termasuk dalam penandaan top-down namun tidak termasuk dalam daftar konfirmasi Pemerintah Daerah tidak mengikuti pengaturan positive list subrincian objek belanja. Penandaan subrincian objek belanja daerah, bersifat mengikat atas positive list subrincian objek belanja daerah. Sifat mengikat dimaksud diartikan bahwa Pemerintah Daerah hanya dapat memilih subrincian objek belanja daerah yang termasuk dalam positive list subrincian objek belanja daerah terhadap subkegiatan yang termasuk dalam penandaan subkegiatan yang bersifat top-down dan sudah dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah (bottom-up) sebagai komitmen untuk penandaan tematik tertentu. Penandaan tematik tertentu memperhatikan rencana aksi tematik yang memuat antara lain: (1) Strategi tematik; (2) perangkat daerah pengampu; [Halaman 134] - 134 (3) program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan penandaan sub kegiatan; (4) analisis dampak langsung, tidak langsung, dan penunjang; (5) alokasi anggaran; (6) sumber pendanaan; (7) karakteristik belanja berdasarkan klasifikasi berkelanjutan dan tidak berkelanjutan; (8) lokasi yang telah ditentukan; (9) jumlah kelompok sasaran penerima manfaat seperti jumlah orang, jumlah kelompok dan unit; (10) besaran manfaat berisi jumlah yang diterima oleh sasaran penerima manfaat; (11) jenis bantuan; (12) durasi pemberian bantuan. 3.6 Kebijakan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan Kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari kebijakan umum, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan penggunaan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah yang diatur dan/atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya peraturan menteri ini. 4. TEKNIS PENYUSUNAN APBD Teknis penyusunan APBD merupakan jadwal dan tahapan dalam menyusun APBD TA 2027 yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan DPRD dimulai dari tahapan penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS, kemudian tahapan penyusunan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Jadwal dan tahapan dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027 diuraikan: 4.1 Penyusunan Perda Tentang APBD a. Dalam proses penyusunan APBD, kepala daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah dan terdiri atas pejabat yang membidangi perencanaan daerah, pejabat yang membidangi pengelola keuangan daerah, dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya, TAPD dapat melibatkan instansi lain sesuai dengan kebutuhan. b. Pejabat lain sesuai dengan kebutuhan tersebut tidak termasuk pejabat pada SKPD yang menyelenggarakan unsur pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Proses penyusunan Perda tentang APBD berpedoman pada RKPD serta KUA dan PPAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Dalam proses penyusunan APBD TA 2027, Pemerintah Daerah wajib melakukan penginputan melalui SIPD. 4.1.1 Analisis Keuangan Daerah dalam RKPD a. Pengelolaan keuangan daerah dalam tahapan perencanaan, Pemerintah Daerah melakukan analisis keuangan daerah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perumusan penyusunan RKPD. [Halaman 135] - 135 b. Analisis keuangan daerah dilakukan untuk menghitung proyeksi kapasitas riil keuangan daerah, kerangka pendanaan dan pendanaan indikatif sebagai dasar penentuan kebijakan keuangan daerah. c. Kapasitas riil keuangan daerah diperlukan untuk mengetahui kemampuan pendanaan prioritas pembangunan yang dihitung dengan mengurangi total penerimaan daerah dengan total pengeluaran daerah. d. Kapasitas riil keuangan daerah dialokasikan ke dalam: 1) prioritas pertama, untuk mendanai belanja wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar; 2) prioritas kedua, untuk mendanai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah. 3) prioritas ketiga, untuk mendanai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya. e. Kerangka pendanaan merupakan analisis pengelolaan keuangan daerah untuk menentukan: 1) sumber-sumber dana yang digunakan dalam pembangunan; 2) optimalisasi penggunaan sumber dana; dan 3) peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah, dalam upaya mencapai visi dan misi kepala daerah serta target pembangunan nasional. f. Penghitungan kapasitas riil keuangan daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan pendapatan daerah dengan dikonsultasikan kepada perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Konsultasi dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian antara kapasitas riil keuangan daerah dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. 4.1.2 Penyusunan dan Pembahasan KUA dan PPAS a. Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. b. Dalam penyusunan rancangan KUA memuat substansi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya rancangan PPAS memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan. c. Penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan peraturan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta dilaksanakan melalui SIPD. d. Dalam hal terdapat pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang belum tercantum dalam RKPD, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan hasil pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. e. Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. f. Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap penganggaran, rancangan KUA dan rancangan PPAS juga disampaikan kepada: 1) Gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan [Halaman 136] - 136 2) Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. untuk dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan Menteri. g. Penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF, agar memperhatikan hal: 1) Pemerintah Daerah provinsi a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM-PPKF oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri. b) Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Menteri secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah atau dapat dilakukan melalui interkoneksi SIPD dengan sistem informasi keuangan daerah, paling lambat minggu kedua bulan Juli. c) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. d) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa data dan informasi yang dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal yang dilakukan secara elektronik atau secara manual yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. e) Penilaian kesesuaian dimaksud, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara: (1) target kinerja makro yaitu menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dalam rancangan KUA terhadap target kinerja makro dalam KEM PPKF; (2) program prioritas yaitu menilai dukungan Pemerintah Daerah provinsi yang telah disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam KEM PPKF; (3) arah kebijakan fiskal (a) mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan subkegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; (b) mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan (c) mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah provinsi yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan. (4) pemenuhan belanja wajib yaitu menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan (5) aspek penilaian lainnya [Halaman 137] - 137 aspek penilaian lainnya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan. f) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri, dan disampaikan kepada Gubernur paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi diterima secara lengkap dan andal. g) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f), Gubernur dan DPRD Provinsi melakukan penyempurnaan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi. h) Dalam hal Gubernur menyampaikan KUA dan PPAS Provinsi yang telah disepakati bersama DPRD sebelum hasil penilaian, maka penilaian kesesuaian KUA dan PPAS Provinsi dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya, hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM-PPKF oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. b) Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada: (1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan (3) Menteri; secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah atau dapat dilakukan melalui interkoneksi SIPD dengan sistem informasi keuangan daerah, paling lambat minggu kedua bulan Juli. c) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa data dan informasi yang dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal yang dilakukan secara elektronik atau secara manual yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. e) Penilaian kesesuaian dimaksud, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara: (1) target kinerja makro yaitu menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rancangan KUA terhadap target kinerja makro dalam KEM PPKF; (2) program prioritas yaitu menilai dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam KEM PPKF; (3) arah kebijakan fiskal [Halaman 138] - 138 (a) mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan subkegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; (b) mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan (c) mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan. (d) pemenuhan belanja wajib yaitu menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (e) aspek penilaian lainnya aspek penilaian lainnya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan. f) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah provinsi atas nama Gubernur, dan disampaikan oleh sekretaris daerah provinsi kepada bupati/wali kota paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota diterima secara lengkap dan andal. g) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f), Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten/Kota yang sedang dibahas bersama antara Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota. h) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyampaikan KUA dan PPAS kabupaten/kota yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten/Kota sebelum hasil penilaian, maka penilaian kesesuaian KUA dan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disesuaikan dengan KEM PPKF, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. i. Pemerintah Daerah wajib memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan belanja wajib dalam APBD yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS. j. Dalam hal terdapat penambahan program/kegiatan/subkegiatan baru yang tidak terdapat dalam RKPD pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, perlu disusun berita acara kesepakatan kepala daerah dengan ketua DPRD. Penambahan program/kegiatan/subkegiatan baru akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, keadaan luar biasa, dan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan. k. Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah tentang KUA dan PPAS sebagai dasar penyampaian rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui [Halaman 139] - 139 bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS. m. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS. n. Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS. o. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS. p. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD. q. Penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak: 1) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kegiatan/subkegiatan untuk: a) 1 (satu) TA; atau b) lebih dari 1 (satu) TA dalam bentuk kegiatan/subkegiatan tahun jamak. 2) kegiatan/subkegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: a) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam TA berkenaan; atau b) pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian TA antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service). 3) penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan kepala daerah bersama DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS dalam tahapan penyusunan APBD; 4) persetujuan bersama paling sedikit memuat: a) nama kegiatan/subkegiatan; b) jangka waktu pelaksanaan kegiatan/subkegiatan; c) jumlah anggaran; dan d) alokasi anggaran per tahun. yang dituangkan lebih lanjut dalam nota kesepakatan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak perlu menggunakan/menerbitkan Perda mengenai tahun jamak. 5) jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan/subkegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan/subkegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional, kepentingan strategis nasional, dan/atau [Halaman 140] - 140 pembiayaan utang daerah perundang-undangan. 4.1.3 sesuai dengan ketentuan peraturan Penyusunan RKA–SKPD a. Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD termasuk telah menindaklanjuti hasil penilaian KUA-PPAS pada tahap penganggaran dalam penyelarasan fiskal pusat dan daerah berdasarkan KEM-PPKF, kepala daerah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKASKPD yang disiapkan oleh TAPD. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. b. Penyusunan RKA-SKPD menggunakan pendekatan: 1) kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju. prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program, kegiatan, dan subkegiatan yang direncanakan dalam TA berikutnya dari TA yang direncanakan. 2) penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen RKA-SKPD. 3) penganggaran berdasarkan kinerja memperhatikan: a) keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari subkegiatan; b) hasil dan manfaat yang diharapkan; dan c) efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. c. Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada: 1) indikator kinerja, dengan rincian paling sedikit mencakup: a) indikator dan target kinerja hasil program; b) indikator dan target kinerja keluaran (output) kegiatan; dan c) indikator dan target kinerja keluaran (sub-output) subkegiatan; 2) tolok ukur kinerja; 3) sasaran kinerja; 4) analisis standar belanja; 5) standar harga satuan; 6) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD); dan 7) SPM. d. Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan kinerja serta terciptanya kesinambungan RKASKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan 2 (dua) TA sebelumnya sampai dengan semester pertama TA berjalan. e. Evaluasi bertujuan untuk menilai program, kegiatan dan subkegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. f. Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKASKPD di luar KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD. [Halaman 141] - 141 g. Dalam hal program, kegiatan, dan subkegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan. h. Dalam hal terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dalam masa transisi penyusunan RKA-SKPD disusun oleh TAPD atau TAPD menunjuk SKPD terkait sebagai penanggung jawab penyiapan RKA-SKPD. i. Dalam penyusunan RKA-SKPD, bagi SKPD/Unit SKPD yang melaksanakan pola keuangan BLUD berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. j. RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD, disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain dengan tujuan: 1) memastikan RKA-SKPD telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma guna meningkatkan kualitas penganggaran daerah; 2) meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, serta untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidahkaidah perencanaan dan penganggaran. 3) kepala SKPD melakukan penyempurnaan apabila hasil verifikasi TAPD. k. Secara bersamaan, APIP daerah melakukan reviu atas rancangan APBD paling lama 7 (tujuh) hari kerja mulai minggu pertama bulan September atau setelah penginputan RKA-SKPD ke dalam SIPD dan/atau setelah dokumen diterima sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Reviu yang dilakukan APIP daerah bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa rancangan APBD telah disusun sesuai dengan: 1) proses dan jadwal penyusunan dokumen APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) KUA PPAS dan RKPD; 3) kewajaran alokasi anggaran; dan 4) ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Hasil reviu APIP daerah wajib ditindaklanjuti oleh TAPD dan SKPD, untuk selanjutnya disampaikan kembali kepada APIP daerah untuk dilakukan pencermatan yang menjadi syarat keberlanjutan proses penyusunan rancangan APBD pada SIPD. m. Substansi dan tahapan reviu rancangan APBD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. 4.1.4 Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD a. TAPD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah. Dokumen pendukung tersebut terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Rancangan Perda tentang APBD memuat informasi kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masingmasing program, kegiatan, dan subkegiatan. b. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan dalam bentuk soft copy kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan TA berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Penjelasan dan dokumen pendukung, antara lain nota keuangan, RKPD, KUA dan PPAS serta formulir komitmen Pemerintah [Halaman 142] - 142 Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memiliki klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sebagaimana termuat dalam SIPD. c. Penyampaian rancangan Perda tentang APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik melalui SIPD. d. Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran: 1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta indikator dan target kinerjanya; b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM; d) sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan APBD; e) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD, KUA dan PPAS dengan rancangan APBD; dan f) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas daerah; 5) informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan Perda tentang APBD, antara lain: a) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; b) daftar piutang daerah; c) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; d) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain; e) daftar subkegiatan tahun jamak (multi years); f) daftar dana cadangan; g) daftar pinjaman daerah; dan h) keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. e. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: 1) pembahasan rancangan Perda tentang APBD berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS; 2) dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai dengan kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui SIPD; 3) hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD. f. Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD TA 2027 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA 2027. [Halaman 143] - 143 g. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk: 1) mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD. h. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD. i. Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD. j. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD. k. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 4.1.5 Penyusunan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD a. Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran: 1) ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi, antara lain: a) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; b) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; c) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; d) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil; e) rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; f) rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan g) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan negara. [Halaman 144] - 144 h) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain. b. informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada tentang penjabaran APBD, antara lain: 1) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada tentang penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana. 2) formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang. c. penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai penjelasan yaitu : 1) dasar hukum pendapatan; 2) dasar hukum, lokasi subkegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan subkegiatan; 3) dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk pengeluaran pembiayaan. d. Dalam rangka memastikan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian kelengkapan dokumen evaluasi. 4.1.6 Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD a. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. b. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. c. Hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD ditetapkan dengan keputusan Menteri. d. Hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD ditetapkan dengan keputusan Gubernur. e. Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Konsultasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD. f. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang Penjabaran APBD. Hasil evaluasi rancangan Perda [Halaman 145] - 145 kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD disampaikan dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy. g. Dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan evaluasi, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD. 4.1.7 Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD a. Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. b. Penyempurnaan hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. c. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. d. Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri untuk APBD Provinsi dan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk APBD Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy. e. Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD. f. Dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan Gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan Perda tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi. g. Perda tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor register dari Menteri bagi provinsi dan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota. h. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Pemerintah Daerah provinsi telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD Provinsi: 1) Pemerintah Daerah provinsi selain melampirkan keputusan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register; 2) Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk menyatakan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti berdasarkan matriks tindak lanjut hasil evaluasi; 3) Ditjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan surat pernyataan kesesuaian tindak lanjut hasil evaluasi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang didasarkan atas kesesuaian dengan kelengkapan dan ketepatan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya akan dilakukan pengujian substansi dalam matriks tindak lanjut hasil evaluasi setelah Perda tentang APBD ditetapkan; 4) Ditjen Bina Keuangan Daerah menerbitkan hasil pengujian atas matriks tindak lanjut hasil evaluasi dengan Perda tentang APBD yang telah [Halaman 146] - 146 - i. ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah Perda tentang APBD ditetapkan; 5) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian atas matriks tindak lanjut hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan Perda tentang APBD yang telah ditetapkan, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melaksanakan program, kegiatan, subkegiatan dan belanja yang menjadi temuan dalam keputusan menteri tentang hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD; 6) Dalam hal Pemerintah Daerah tetap melaksanakan program, kegiatan, subkegiatan dan belanja yang menjadi temuan dalam keputusan menteri tentang hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan tidak menindaklanjuti hasil evaluasi, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana transfer umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD Kabupaten/Kota: 1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota selain melampirkan keputusan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register; 2) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi berkoordinasi dengan TAPD untuk menyatakan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti berdasarkan matriks tindaklanjut hasil evaluasi; 3) TAPD menyampaikan surat pernyataan kesesuaian tindak lanjut hasil evaluasi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi yang didasarkan atas kesesuaian dengan kelengkapan dan ketepatan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya akan dilakukan pengujian substansi dalam matriks tindak lanjut hasil evaluasi setelah Perda tentang APBD ditetapkan; 4) TAPD menerbitkan hasil pengujian atas matriks tindak lanjut hasil evaluasi dengan Perda tentang APBD yang telah ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah Perda tentang APBD ditetapkan; 5) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian atas matriks tindak lanjut hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan Perda tentang APBD yang telah ditetapkan, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melaksanakan program, kegiatan, subkegiatan dan belanja yang menjadi temuan dalam keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD; 6) Dalam hal Pemerintah Daerah tetap melaksanakan program, kegiatan, subkegiatan dan belanja yang menjadi temuan dalam keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD dan tidak menindaklanjuti hasil evaluasi, Gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana transfer umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. [Halaman 147] - 147 4.1.8 Penetapan Perda tentang APBD a. Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBD, ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD dengan ketentuan: 1) penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya; 2) kepala daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy; b. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD; c. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat/pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD. d. Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD. e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD. 4.1.9 Matriks Jadwal dan tahapan Penyusunan APBD Kepala daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2027 sesuai dengan jadwal dan tahapan proses penyusunan APBD sebagaimana tercantum pada matriks Jadwal dan tahapan Proses Penyusunan APBD: No Uraian 1. Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh ketua TAPD kepada kepala daerah. 2. Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD. 3. Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada : a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pemerintah Daerah provinsi; b. Gubernur bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota, untuk melakukan penilaian KUA-PPAS dan KEM PPKF. Waktu Lama paling lambat minggu I bulan 1 (satu) Juli minggu paling lambat bulan Juli minggu II 5 (lima) minggu [Halaman 148] - 148 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Penerimaan dan tindaklanjut minggu IV bulan Juli (paling hasil penilaian KUA dan PPAS lambat 2 (dua) minggu dengan KEM PPKF. terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima) Kesepakatan antara kepala paling lambat minggu II daerah dan DPRD atas bulan Agustus rancangan KUA dan rancangan PPAS. Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKASKPD. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh SKPD terkait paling lambat minggu I bulan serta verifikasi oleh TAPD. September Pelaksanaan reviu atas rancangan APBD oleh APIP daerah Penyusunan rancangan Perda tentang APBD. Penyampaian rancangan paling lambat Minggu II Perda tentang APBD oleh bulan September bagi daerah kepala daerah kepada DPRD. yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat Minggu IV bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu Persetujuan bersama DPRD paling lambat 1 (satu) bulan dan kepala daerah. sebelum dimulainya TA berkenaan Menyampaikan rancangan 3 (tiga) hari kerja setelah Perda tentang APBD dan persetujuan bersama Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi rancangan paling lama 15 (lima belas) Perda tentang APBD dan hari kerja setelah rancangan rancangan Perkada tentang Perda tentang APBD dan penjabaran APBD. rancangan Perkada tentang penjabaran APBD diterima oleh Menteri/Gubernur Penyempurnaan rancangan paling lambat 7 (tujuh) hari Perda tentang APBD sesuai kerja (sejak diterima dengan hasil evaluasi yang keputusan hasil evaluasi) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD. Penyampaian keputusan 3 (tiga) hari kerja setelah pimpinan DPRD tentang keputusan pimpinan DPRD penyempurnaan rancangan ditetapkan 4 (empat) minggu 60 (enam puluh) hari kerja [Halaman 149] - 149 Perda tentang APBD kepada Menteri/Gubernur. 16. Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi. 17. Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/Gubernur. paling lambat akhir Desember (31 Desember) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan 4.2 Penyusunan Perkada Tentang APBD a. Dalam hal DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD, apabila keterlambatan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. b. Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD dengan berpedoman kepada RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS. c. Penyusunan rancangan Perkada tentang APBD dimaksud memperhatikan ketentuan: 1) rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD TA sebelumnya. Angka APBD TA sebelumnya merupakan angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun sebelumnya; 2) dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD, angka APBD TA sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun sebelumnya; 3) dalam hal pada TA sebelumnya Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah maka angka pengeluaran APBD tidak termasuk angka pinjaman daerah pada TA sebelumnya; 4) rancangan Perkada tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan SPM, pemenuhan belanja wajib APBD, serta pendanaan urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) angka APBD TA sebelumnya dapat dilampaui apabila terdapat: a) kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau b) keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Rancangan Perkada tentang APBD memuat lampiran: 1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; [Halaman 150] - 150 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi, antara lain: a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta indikator dan target kinerjanya; b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM; d) sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan APBD; e) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD, KUA, dan PPAS dengan rancangan APBD; dan f) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas daerah. e. informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan Perkada tentang APBD, antara lain: 1) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; 2) daftar piutang daerah; 3) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; 4) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain; 5) daftar subkegiatan tahun jamak (multi years); 6) daftar dana cadangan; 7) daftar pinjaman daerah; 8) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; 9) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; 10) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; 11) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil; 12) rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 13) rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 14) rincian dana tambahan insfrastruktur menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 15) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan Negara; 16) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana; 17) formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa PDN dan TKDN; dan 18) keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. 19) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain. [Halaman 151] - 151 f. Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada tentang APBD setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi provinsi dan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota, dengan tahapan: 1) untuk memperoleh pengesahan, rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Menteri bagi provinsi dan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD. 2) pengesahan oleh Menteri bagi provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan Perkada tentang APBD disampaikan. 3) dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari menteri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada tentang APBD, kepala daerah menetapkan rancangan Perkada tentang APBD menjadi Perkada tentang APBD. 4) dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan dokumen formulir komitmen Pemerintah Daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa PDN, rancangan Perkada tentang APBD TA 2027 tidak dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan pengesahan oleh Menteri bagi provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota. 4.3 Penyusunan Perkada Pengeluaran Setiap Bulan Atas Belanja Wajib dan Belanja Mengikat a. Dalam hal penetapan Perda tentang APBD mengalami keterlambatan setelah dimulainya TA, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan yang dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD TA sebelumnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. b. Pengeluaran setiap bulan dibatasi penggunaannya hanya untuk mendanai keperluan mendesak meliputi belanja yang besifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat. c. Berdasarkan Perkada mengenai pengeluaran belanja setiap bulan, PPKD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pengajuan pembayaran, sehingga pengeluaran setiap bulan dimaksud dapat dibayarkan pada awal bulan Januari TA 2027. d. Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Perkada dan berlaku hingga APBD ditetapkan. e. Dalam hal Perda tentang APBD TA 2027 telah ditetapkan, pengeluaran setiap bulan yang ditetapkan dengan Perkada sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditampung dalam Perda tentang APBD TA 2027. 4.4 Penyusunan dan Penetapan APBD bagi daerah otonom baru yang belum memiliki DPRD a. Dalam hal daerah belum memiliki DPRD, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat. b. Rancangan KUA dan rancangan PPAS dikonsultasikan kepada Menteri bagi provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota. [Halaman 152] - 152 c. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dikonsultasikan dijadikan pedoman penyusunan RKA-SKPD. d. Hasil penyusunan RKA-SKPD dijadikan dasar penyusunan rancangan Perkada tentang APBD. e. Rancangan Perkada tentang APBD disampaikan kepada Menteri bagi provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS dikonsultasikan kepada Menteri bagi provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota. f. Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada oleh kepala daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota. g. Ketentuan mengenai penyiapan rancangan Perda tentang APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyiapan rancangan Perkada tentang APBD. h. Ketentuan mengenai pengesahan rancangan Perkada tentang APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengesahan rancangan Perkada tentang APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD. 4.5 Penetapan APBD Bagi Daerah Persiapan a. Persiapan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. b. APBD daerah induk disusun berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan memperhatikan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat pada daerah persiapan. c. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan dikonsultasikan kepada Menteri. 4.6 Pelaksanaan Pekerjaan, Pembayaran Atas Ikatan Perjanjian/Kontrak, dan/atau Perikatan Yang Melewati Tahun Anggaran Berkenaan Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/ kontrak/perikatan yang melewati TA berkenaan dapat terjadi akibat: a. Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada TA berkenaan, dengan melakukan tahapan: 1) kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan dan dituangkan dalam berita acara serah terima pada tahun sebelumnya namun belum dilakukan pembayaran, untuk menjadi dasar penganggaran dalam APBD TA 2027 dan diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD; 2) melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2027; 3) penyediaan anggaran untuk pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 4) mengesahkan perubahan DPA SKPD dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. [Halaman 153] - 153 b. Pelaksanaan pembayaran atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan tahapan: 1) kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga sebagai dasar penganggaran dalam APBD dan diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD; 2) dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2027; 3) pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 4) mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. c. Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan, dengan melakukan tahapan: 1) kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada TA yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa; 2) kepala daerah menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa; 3) dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2027; 4) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 5) mengesahkan Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. d. Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, dengan melakukan tahapan: 1) kepala SKPD terkait memformulasikan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga terlebih dahulu dalam RKA-SKPD; 2) dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025; 3) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 4) mengesahkan perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. e. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melampaui TA berkenaan, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP daerah yang bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa belanja yang melampaui TA berkenaan dapat [Halaman 154] - 154 dipertimbangkan dan/atau tidak dapat dipertimbangkan untuk dianggarkan dalam Perkada tentang perubahan penjabaran APBD. f. Pelaksanaan reviu dilakukan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. g. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melewati TA berkenaan diatur dalam Perkada. 4.7 Penyusunan Perubahan APBD 4.7.1 Dasar Perubahan APBD a. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, dan disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli TA berkenaan. b. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD. c. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: 1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; 2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsubkegiatan dan antarjenis belanja; 3) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan; 4) keadaan darurat; dan/atau 5) keadaan luar biasa. d. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA 1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya: a) pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah; b) pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau c) perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. 2) kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang ditetapkan sebelumnya ke dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang disertai penjelasan berdasarkan perubahan RKPD. 3) dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan: a) program dan kegiatan serta subkegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD TA berjalan; b) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan c) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA. e. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran: 1) pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. 2) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: a) pergeseran antarorganisasi; b) pergeseran antar unit organisasi; c) pergeseran antar program; d) pergeseran antar kegiatan; [Halaman 155] - 155 e) pergeseran antar subkegiatan; f) pergeseran antar kelompok; dan g) pergeseran antar jenis. f. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. g. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dalam hal terdapat kondisi darurat termasuk keperluan mendesak menggunakan alokasi anggaran BTT, dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya, ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi daerah yang melakukan pergeseran setelah perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD TA 2027. h. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah; dan 2) pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama dan pergeseran antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. i. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan APBD, meliputi: 1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama, dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPD, untuk selanjutnya dilakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan/atau perubahan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; 2) pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama, dan uraian dari subrincian objek tidak dapat dilakukan untuk kelompok belanja modal dikarenakan mengubah target kinerja dan rencana kebutuhan BMD, kecuali memenuhi kriteria kondisi darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD TA 2027 yang dilakukan sebelum perubahan APBD TA 2027 ditampung dalam perubahan Perda tentang APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan perubahan APBD TA 2027 atau tidak melakukan perubahan APBD TA 2027. j. Keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan 1) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan dapat berupa: a) menutupi defisit anggaran; b) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; c) membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; d) melunasi kewajiban bunga dan pokok utang; e) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah; f) mendanai program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau g) mendanai subkegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD TA berjalan, yang dapat [Halaman 156] - 156 diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam TA berjalan. 2) penggunaan SiLPA TA sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran tersebut di atas diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. 3) tata cara penganggaran penggunaan SiLPA TA sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD TA berikutnya dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA berikutnya atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA berikutnya. k. Keadaan darurat dan keperluan mendesak 1) Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD TA 2027. 2) dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD TA 2027 atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD TA 2027 maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam LRA dengan terlebih dahulu melakukan Perkada penjabaran perubahan APBD TA 2027. l. Keadaan luar biasa 1) perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) TA, kecuali dalam keadaan luar biasa. 2) keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). 3) ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 4.7.2 Tahapan Perubahan APBD a. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli TA berkenaan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan: 1) laporan realisasi semester pertama APBD TA 2027 menjadi dasar dalam proses pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD TA 2027; 2) persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2027; 3) pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir; dan 4) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dimaksud dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. b. Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. c. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD. [Halaman 157] - 157 d. Kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD. e. Kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. f. Kepala daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. g. Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD. h. Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama pimpinan DPRD, kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD. i. Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus TA berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah, untuk selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKASKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD. j. Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus TA berjalan paling sedikit memuat: 1) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan subkegiatan yang terkait; 2) alokasi prioritas plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan SKPD; 3) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada PPKD; dan 4) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan RKBMD. k. RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi. l. Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. m. PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh Kepala SKPD, untuk disampaikan kepada kepala daerah. n. Secara bersamaan, APIP daerah melakukan reviu atas rancangan perubahan APBD setelah penginputan RKA-SKPD ke dalam SIPD dan/atau setelah dokumen diterima sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Reviu yang dilakukan APIP daerah bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa rancangan perubahan APBD telah disusun sesuai dengan: 1) proses dan jadwal penyusunan dokumen perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) perubahan KUA, perubahan PPAS dan perubahan RKPD; 3) kewajaran alokasi anggaran; dan 4) ketentuan peraturan perundang-undangan. o. Hasil reviu APIP daerah wajib ditindaklanjuti oleh TAPD dan SKPD, untuk selanjutnya disampaikan kembali kepada APIP daerah untuk dilakukan [Halaman 158] - 158 - p. q. r. s. t. u. v. pencermatan yang menjadi syarat keberlanjutan proses penyusunan rancangan perubahan APBD pada SIPD. Substansi dan tahapan reviu rancangan perubahan APBD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat minggu kedua bulan September TA berkenaan untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir. Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD TA berkenaan. Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Ketentuan mengenai tata cara dan dokumen penyusunan perubahan APBD serta evaluasi perubahan APBD berlaku mutatis mutandis dengan penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Larangan Pemerintah Daerah dalam perubahan APBD TA 2027 untuk menganggarkan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja modal, serta belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa, apabila dari aspek waktu pengerjaan dan tahapan pelaksanaan dalam pencapaian target kinerja diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir TA 2027. 4.7.3 Matriks Jadwal dan Tahapan Penyusunan Perubahan APBD Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan Perubahan APBD TA 2027 sesuai dengan jadwal dan tahapan proses penyusunan Perubahan APBD sebagaimana tercantum pada matriks jadwal dan tahapan Penyusunan Perubahan APBD: NO URAIAN 1. Penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah. 2. Penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD. 3. Pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. 4. Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman WAKTU paling minggu Agustus I lambat bulan paling minggu Agustus II lambat bulan LAMA [Halaman 159] - 159 - 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. penyusunan RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD. Pelaksanaan reviu atas rancangan perubahan APBD oleh APIP daerah Penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. paling minggu Agustus lambat IV bulan paling lambat minggu II bulan September paling lambat 30 paling lambat 3 September (tiga) bulan sebelum TA berakhir Menyampaikan rancangan 3 (tiga) hari kerja 3 (tiga) hari kerja Perda tentang perubahan APBD setelah persetujuan dan rancangan Perkada tentang bersama penjabaran perubahan APBD kepada Menteri/Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi rancangan Perda paling lama 15 (lima 15 (lima belas) tentang perubahan APBD dan belas) hari kerja hari kerja rancangan Perkada tentang setelah rancangan penjabaran perubahan APBD. Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD diterima oleh Menteri/Gubernur Penyempurnaan rancangan paling lambat 7 7 (tujuh) hari Perda tentang perubahan APBD (tujuh) hari kerja kerja sesuai dengan hasil evaluasi (sejak diterima yang ditetapkan dengan keputusan hasil keputusan pimpinan DPRD evaluasi) tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD. Penyampaian keputusan 3 (tiga) hari kerja 3 (tiga) hari kerja pimpinan DPRD tentang setelah keputusan penyempurnaan rancangan pimpinan DPRD Perda tentang perubahan APBD ditetapkan kepada Menteri/Gubernur. Penetapan Perda tentang perubahan APBD dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi. Penyampaian Perda tentang paling lambat 7 7 (tujuh) hari perubahan APBD dan Perkada (tujuh) hari kerja kerja tentang penjabaran APBD setelah Perda dan kepada Menteri/Gubernur. Perkada ditetapkan [Halaman 160] - 160 4.8 Penyajian Dokumen Anggaran Dalam Penyusunan APBD a. Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2027 bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan APBD TA 2027 meliputi: 1) penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS/rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS; 2) penyusunan RKA-SKPD; 3) penyusunan rancangan Perda tentang APBD/ rancangan Perda tentang perubahan APBD; 4) penyusunan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD/rancangan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD; dan 5) penyusunan rancangan Perkada tentang APBD. b. Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2027 dimutakhirkan/disesuaikan secara digital dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Teknis Penginputan APBD Dalam SIPD, meliputi: 1) Penyusunan KUA dan PPAS Ilustrasi proses bisnis Penyusunan KUA-PPAS pada SIPD a) Penetapan Perkada tentang RKPD menjadi dasar pada tahapan penyusunan KUA-PPAS yang tersedia dalam SIPD sesuai dengan ketentuan mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. b) Pemerintah Daerah terlebih dahulu menetapkan Perkada mengenai standar harga satuan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan data/komponen standar harga dalam SIPD, yang penginputannya dilakukan melalui akun Admin Standar Harga. c) Pemerintah Daerah melalui akun TAPD Keuangan membuat tahapan jadwal penyusunan KUA-PPAS. Untuk tahapan jadwal penyusunan diisi sesuai dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d) Dalam penyusunan KUA-PPAS, dapat menggunakan 2 (dua) metode: (1) Pemerintah Daerah yang belum melakukan penginputan rincian belanja dalam tahapan RKPD, akun kepala bidang menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf untuk menginput rincian belanja. [Halaman 161] - 161 (2) Pemerintah Daerah yang telah melakukan penginputan rincian belanja dalam tahapan RKPD, akun pejabat Eselon IV/Staf langsung dapat menyesuaikan kembali rincian belanja, dalam hal terdapat perubahan atas rincian belanja. e) Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD. f) Berdasarkan hasil validasi dari akun Kepala SKPD pada masingmasing SKPD, akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi terhadap hasil validasi yang telah dilakukan oleh masing-masing SKPD dan mencetak dokumen rancangan KUA-PPAS. g) Dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah dicetak untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. h) Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf g) dalam hal terdapat perubahan, masing-masing SKPD melalui akun terkait untuk menyesuaikan perubahan dimaksud dengan membuka kunci rincian belanja melalui akun TAPD Keuangan. i) Penyesuaian perubahan atas hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD, untuk memperhatikan: (1) Untuk penyesuaian kegiatan dan subkegiatan melalui akun Kepala SKPD/Kabid/Setara Kabid; (2) Untuk penyesuaian rincian belanja melalui pejabat Eselon IV/Staf; Dalam hal terdapat penambahan kegiatan dan subkegiatan baru akun Kepala SKPD menunjuk akun Kabid/setara Kabid dan untuk penambahan rincian belanja menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf. j) Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD. k) Selanjutnya, setelah tahapan penyesuaian perubahan telah selesai dilakukan, akun TAPD Keuangan membuat jadwal penetapan KUAPPAS dan mencetak dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah disesuaikan. l) Dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah disesuaikan tersebut selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, untuk dijadikan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA SKPD. Selanjutnya, akun TAPD Keuangan mencetak dokuman KUA-PPAS yang telah disepakati bersama dan mengunci jadwal penetapan KUA-PPAS. Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD untuk tahapan Penyusunan KUA-PPAS Akun Peran 1. Memastikan Standar Harga tersedia 2. Membuat jadwal KUA-PPAS 3. Membuka kunci rincian belanja pada kegiatan 4. Melakukan verifikasi TAPD Keuangan 5. Mencetak dokumen KUA-PPAS 6. Mengarahkan SKPD untuk menyesuaikan hasil pembahasan 7. Mengunci jadwal KUA-PPAS 1. Melakukan validasi kegiatan Kepala SKPD 2. Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan [Halaman 162] - 162 Akun Kabid/setara Kabid Eselon IV/Staf Admin Standar Harga DPRD Peran 3. Menunjuk Eselon IV/Staf 4. Menyesuaikan hasil pembahasan KUA-PPAS 1. Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan 2. Menunjuk Eselon IV/Staf 1. Melakukan penginputan rincian belanja 2. Melakukan penyesuaian rincian belanja Melakukan input standar harga yang telah diusulkan oleh SKPD yang ditetapkan dalam Perkada mengenai standar harga satuan (SHS) Melakukan monitoring atas dokumen keuangan 2) Penyusunan RKA-SKPD Ilustrasi proses bisnis Penyusunan RKA pada SIPD a) b) c) d) e) f) g) Penyusunan RKA SKPD berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Dalam proses penyusunan RKA SKPD Pemerintah Daerah membuat jadwal tahapan RAPBD, sub tahapan penyusunan RKA-SKPD, melalui akun TAPD Keuangan. Akun TAPD Keuangan melakukan buka kunci rincian belanja untuk dilakukan proses penginputan rincian belanja pada masing-masing SKPD. Akun Kepala SKPD atau akun Kabid/setara Kabid dapat menunjuk akun Pejabat Eselon IV/Staf sebagai operator untuk melakukan penginputan rincian belanja pada masing-masing subkegiatan. Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD. berdasarkan hasil validasi dari akun Kepala SKPD pada masingmasing SKPD, akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi dan mencetak dokumen RKA-SKPD. Selanjutnya, dokumen RKA-SKPD dimaksud juga dilakukan reviu oleh Inspektorat selaku APIP daerah melalui sistem informasi e-reviu. Berdasarkan hasil reviu oleh Inspektorat selaku APIP daerah, SKPD melalui masing-masing akun terkait untuk menyesuaikan kembali [Halaman 163] - 163 dokumen RKA-SKPD yang selanjutnya divalidasi melalui akun Kepala SKPD. h) Akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi guna memastikan kembali dokumen RKA-SKPD yang telah disesuaikan oleh masing-masing SKPD. Selanjutnya, dokumen RKA-SKPD dapat dicetak melalui akun TAPD Keuangan, akun Kepala SKPD, akun Kabid/setara Kabid, dan akun Eselon IV/Staf. Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD untuk tahapan Penyusunan RKA-SKPD Akun Peran 1. Menyusun jadwal penyusunan RKA. 2. Membuka kunci rincian belanja pada TAPD Keuangan kegiatan. 3. Melakukan verifikasi. 4. Cetak dokumen RKA. Admin Standar Memasukkan/update standar harga terbaru. Harga 1. Menetapkan operator sub kegiatan. Kepala SKPD 2. Validasi rincian belanja. 3. Mencetak dokumen RKA. 1. Membantu Kepala SKPD menetapkan operator Kabid/Setara sub kegiatan. Kabid 2. Mencetak dokumen RKA 1. Merinci belanja kegiatan. Eselon IV / Staf 2. Mencetak dokumen RKA Melakukan reviu RKA untuk sub kegiatan dan Inspektorat rincian belanja yang perlu disempurnakan. 3) Penyusunan Rancangan APBD Ilustrasi Proses Bisnis Penyusunan Rancangan APBD pada SIPD a) dokumen RKA-SKPD dijadikan Rancangan APBD (RAPBD). sebagai bahan penyusunan [Halaman 164] - 164 b) Akun TAPD Keuangan membuat jadwal tahapan RAPBD dan mencetak dokumen RAPBD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. c) Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam hal terdapat perubahan, masing-masing SKPD melalui akun terkait untuk menyesuaikan perubahan dimaksud dengan membuka kunci rincian belanja melalui akun TAPD Keuangan. d) Penyesuaian perubahan atas hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD, untuk memperhatikan: (1) Untuk penyesuaian kegiatan dan subkegiatan melalui akun Kepala SKPD/Kabid/setara Kabid; (2) Untuk penyesuaian rincian belanja melalui pejabat Eselon IV/Staf; Dalam hal terdapat penambahan kegiatan dan subkegiatan baru akun Kepala SKPD menunjuk akun Kabid/setara Kabid dan untuk penambahan rincian belanja menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf. e) Penyesuaian perubahan dimaksud yang telah diinput oleh masingmasing akun terkait dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD. f) Akun TAPD Keuangan mencetak kembali dokumen RAPBD untuk ditandatangani bersama antara kepala daerah dan DPRD serta melalui Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan RAPBD. g) RAPBD yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk dilakukan evaluasi. h) Setelah tahapan evaluasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota, Akun TAPD Keuangan membuat jadwal penyesuaian hasil evaluasi RAPBD. i) Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota, akun TAPD Keuangan terlebih dahulu membuka kunci rincian belanja. j) Akun Kepala SKPD, akun Kabid/setara Kabid, dan akun Pejabat Eselon IV/Staf berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota, melakukan penyempurnaan terhadap dokumen RAPBD. k) Setelah dokumen RAPBD disesuaikan/disempurnakan oleh masingmasing SKPD berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, akun TAPD Keuangan mencetak dokumen RAPBD. l) Dokumen RAPBD yang telah dicetak untuk dibahas dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dan DPRD. Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD untuk dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD. m) Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan penyesuaian hasil evaluasi. n) Akun TAPD Keuangan membuat dan menetapkan jadwal penetapan APBD untuk mengisi nomor serta tanggal Perda/Perkada. Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD untuk tahapan RAPBD Akun Peran 1. Membuat jadwal RAPBD dan APBD TAPD Keuangan 2. Membuka kunci rincian belanja 3. Melakukan verifikasi [Halaman 165] - 165 Akun Kepala SKPD Kabid/setara Kabid Eselon IV/Staf DPRD Peran 4. Mencetak dokumen RAPBD dan APBD 5. Mengarahkan SKPD dalam penyesuaian 6. Mengunci jadwal RAPBD dan APBD 7. Mengisi nomor dan tanggal Perda/Perkada 1. Melakukan validasi kegiatan 2. Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan 3. Menunjuk Eselon IV/Staf 4. Menyesuaikan hasil pembahasan 1. Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan 2. Menunjuk Eselon IV/Staf 3. Melakukan penginputan rincian belanja 4. Melakukan penyesuaian rincian belanja Melakukan monitoring atas dokumen keuangan 4) Pergeseran APBD Ilustrasi proses bisnis Pergeseran pada SIPD a) Tahapan pergeseran APBD dapat berdasarkan dokumen Penetapan APBD/Perubahan APBD/Pergeseran APBD sebelumnya. b) Pergeseran anggaran dapat diusulkan oleh SKPD melalui koordinasi dengan PPKD, diusulkan oleh PPKD dan/atau diusulkan oleh TAPD sesuai dengan kebutuhan prioritas Pemerintah Daerah dan/atau masing-masing SKPD sepanjang memenuhi kriteria darurat dan keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. c) Dalam hal terdapat pergeseran anggaran yang merubah pagu SKPD (pergeseran antar program, kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja dan/atau antar SKPD) akun admin Perencanaan melakukan buka kunci kegiatan dan menyesuaikan pagu SKPD. d) Akun Kabid/setara Kabid dan akun pejabat Eselon IV/Staf melakukan penyesuaian RKA-SKPD terhadap hasil pembahasan atas pergeseran anggaran yang selanjutnya divalidasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD terkait. [Halaman 166] - 166 e) Berdasarkan hasil pembahasan atas pergeseran anggaran, akun TAPD Keuangan mencetak dokumen RKA-SKPD pada masing-masing SKPD terkait yang telah disesuaikan. f) Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan pergeseran anggaran. g) Akun TAPD Keuangan membuat dan menetapkan jadwal penetapan APBD pergeseran untuk mengisi nomor serta tanggal Perkada. Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD untuk tahapan Pergeseran APBD Akun TAPD Keuangan Admin Perencanaan Kepala SKPD Kabid/setara Kabid Eselon IV/Staf Peran 1. Menyusun jadwal APBD Pergeseran dan Penetapan 2. Mengarahkan SKPD untuk penyesuaian 3. Mencetak dokumen 4. Mengisi nomor dan tanggal Perkada 5. Melakukan penguncian jadwal 1. Melakukan buka kunci kegiatan 2. Menyesuaikan pagu SKPD Melakukan penyesuaian terhadap hasil pembahasan APBD Pergeseran Mendukung Kepala SKPD dalam penyesuaian Pelaksana teknis dalam proses penyesuaian sesuai arahan TAPD Keuangan 5) Tata cara pada tahapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Perubahan APBD dalam SIPD berlaku mutatis mutandis dengan tahapan penyusunan KUA-PPAS serta APBD. 5 HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2027, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal khusus lainnya: 5.1 Kebijakan Belanja Untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah Yang Besarannya Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 5.1.1 NO 1. 2. Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2027 untuk mengalokasikan belanja yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selanjutnya, rekapitulasi belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Mandatory Spending), berupa: URAIAN Anggaran Belanja Pendidikan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik BESARAN paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil [Halaman 167] - 167 dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk Tamsil guru, TKG, TPG, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. 3. Belanja Pegawai 4. Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya a. hasil penerimaan PKB paling rendah 10% (sepuluh persen) dan Opsen PKB digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. b. hasil penerimaan PBJT paling rendah 10% (sepuluh persen) atas Tenaga Listrik digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha c. hasil penerimaan paling rendah 50% (lima puluh persen) untuk Pajak Rokok bagian mendanai pelayanan kesehatan untuk provinsi maupun masyarakat dan penegakan hukum sesuai bagian dengan ketentuan peraturan perundangkabupaten/kota undangan mengenai Pajak Rokok. d. dari hasil penerimaan paling rendah 10% (sepuluh persen) PAT digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah meliputi: a. penanaman pohon; b. pembuatan lubang atau sumur serapan; c. pelestarian hutan atau pepohonan; dan d. pengelolaan limbah 5.1.2 Anggaran Fungsi Pendidikan a. Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 168] - 168 b. Perhitungan persentase alokasi anggaran fungsi pendidikan, dihitung dengan cara menjumlahkan alokasi anggaran subkegiatan berdasarkan penandaan untuk anggaran belanja pendidikan pada APBD dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100% (seratus persen). c. Penandaan subkegiatan untuk anggaran belanja pendidikan tersebut berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD. d. Pemerintah Daerah melakukan identifikasi penandaan subkegiatan untuk anggaran belanja Pendidikan pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD. e. Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD. f. Alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan dengan memperhatikan prioritas belanja utama/pokok sesuai subkegiatannya. g. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan/penandaan atas perhitungan alokasi belanja pendidikan, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.1.3 Anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik a. Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. b. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah belanja bagi hasil dan/atau transfer yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, berupa bagi hasil Pajak provinsi kepada kabupaten/kota, bagi hasil Pajak dan Retribusi kabupaten/kota kepada desa, dan transfer kepada desa yang berasal dari DD dan ADD. c. Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah. d. Belanja infrastruktur pelayanan publik termasuk belanja operasionalisasi penggunaan fasilitas pelayanan publik dan belanja yang menghasilkan keluaran untuk menunjang ketersediaan infrastruktur pelayanan publik yang dianggarkan pada APBD TA berkenaan. e. Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan minimal arah pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, kondisi infrastruktur daerah dan kapasitas fiskal daerah. [Halaman 169] - 169 g. Perhitungan persentase alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, dihitung dengan cara menjumlahkan alokasi anggaran pada subkegiatan berdasarkan penandaan belanja infrastruktur pelayanan publik dalam APBD dibagi dengan total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dikalikan dengan 100% (seratus persen). h. Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD. i. Penandaan subkegiatan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik tersebut berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD. j. Pemerintah Daerah melakukan identifikasi penandaan subkegiatan infrastruktur pelayanan publik pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD. k. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan/penandaan atas perhitungan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2 Kebijakan Tematik Yang Perundang-Undangan 5.2.1 Diatur Berdasarkan Ketentuan Peraturan Anggaran SPM a. Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2027 wajib mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM secara memadai dengan memedomani antara lain: 1) urusan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dirincikan secara spesifik dalam rapor pendidikan daerah masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; 2) urusan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; 3) urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagainana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat; 4) urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023; 5) urusan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan 6) urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat: a) bidang urusan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan [Halaman 170] - 170 Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana Daerah kabupaten/kota; b) bidang urusan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah kabupaten/kota; dan c) bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di provinsi dan kabupaten/kota. b. Pemerintah Daerah menganggarkan SPM dalam APBD TA 2027 dengan memperhatikan penganggaran masing-masing jenis pelayanan SPM: 1) SPM Pendidikan Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan pendidikan wajib menganggarkan minimal 1 (satu) subkegiatan hasil penandaan SPM Pendidikan berdasarkan jenis pelayanan SPM Pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing pelayanan SPM Pendidikan dipetakan pada lebih dari 1 (satu) subkegiatan tertentu (penandaan one to many): a) Pemerintah Daerah provinsi No Jenis Layanan Indikator 1. Pendidikan Menengah Angka partisipasi sekolah Literasi dan Numerasi Kekhususan SMK Keamanan, Kebhinekaan, dan Enklusivitas 2. Pendidikan Khusus Angka partisipasi sekolah Literasi dan Numerasi Keamanan, Kebhinekaan, dan Enklusivitas b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota No Jenis Layanan Indikator 1. Pendidikan Anak Usia Angka partisipasi sekolah Dini (PAUD) Literasi dan Numerasi Kekhususan PAUD Keamanan, Kebhinekaan, Enklusivitas 2. Pendidikan Dasar Angka partisipasi sekolah Literasi dan Numerasi Keamanan, Kebhinekaan, Enklusivitas 3. Pendidikan Kesetaraan Angka partisipasi sekolah dan dan 2) SPM Kesehatan Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan kesehatan wajib menganggarkan seluruh subkegiatan hasil penandaan SPM Kesehatan berdasarkan jenis pelayanan SPM Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing pelayanan SPM Kesehatan dipetakan pada 1 (satu) subkegiatan tertentu (penandaan one to one): a) Pemerintah Daerah provinsi [Halaman 171] - 171 (1) Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; dan (2) Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi. b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota (1) pelayanan kesehatan ibu hamil; (2) pelayanan kesehatan ibu bersalin; (3) pelayanan kesehatan bayi baru lahir; (4) pelayanan kesehatan balita; (5) pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; (6) pelayanan kesehatan pada usia produktif; (7) pelayanan kesehatan pada usia lanjut; (8) pelayanan kesehatan penderita hipertensi; (9) pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; (10) pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; (11) pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan (12) pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency virus). 3) SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) wajib menganggarkan minimal 1 (satu) subkegiatan hasil penandaan SPM PUPR berdasarkan jenis pelayanan SPM PUPR sesuai dengan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing pelayanan SPM PUPR dipetakan pada lebih dari 1 (satu) subkegiatan tertentu (penandaan one to many): a) Pemerintah Daerah provinsi (1) pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/kota; dan (2) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas daerah kabupaten/kota. b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota (1) pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan (2) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik. 4) SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Perkim) menganggarkan minimal 1 (satu) subkegiatan hasil penandaan SPM Perkim berdasarkan jenis pelayanan SPM Perkim sesuai dengan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing pelayanan SPM Perkim dipetakan pada lebih dari 1 (satu) subkegiatan tertentu (penandaan one to many): a) Pemerintah Daerah provinsi (1) penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah provinsi; dan (2) fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah provinsi. b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota (1) penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota; dan (2) fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 5) SPM Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat [Halaman 172] - 172 Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat (Trantibumlinmas) menganggarkan minimal 1 (satu) subkegiatan hasil penandaan SPM Trantibumlinmas berdasarkan jenis pelayanan SPM Trantibumlinmas sesuai dengan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing pelayanan SPM Trantibumlinmas dipetakan pada lebih dari 1 (satu) subkegiatan tertentu (penandaan one to many): a) Pemerintah Daerah provinsi pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi. b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota (1) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum; (2) pelayanan informasi rawan bencana; (3) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; (4) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; dan (5) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. 6) SPM Sosial Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan sosial wajib menganggarkan seluruh subkegiatan hasil penandaan SPM Sosial berdasarkan jenis pelayanan SPM Sosial sesuai dengan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah: a) Pemerintah Daerah provinsi (1) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; (2) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; (3) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; (4) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan (5) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi. b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota (1) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; (2) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; (3) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; (4) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan (5) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota. c. Penganggaran SPM sebagaimana dimaksud pada huruf b memperhatikan kebutuhan pemenuhan SPM Pemerintah Daerah sebagaimana ilustrasi tabel rencana pemenuhan SPM berikut: [Halaman 173] - 173 1) SPM Bidang Pendidikan Provinsi No Bidang SPM Layanan 1 2 3 1 Pendidikan Pendidikan Menengah Pendidikan Khusus Outcome Indikator 4 …........... …........... Target 5 100% (sesuai dengan jumlah anak usia 16-18 tahun 100% (sesuai dengan jumlah anak usia 4-18 tahun yang termasuk dalam penduduk disabilitas yang akan dipenuhi) Sub Kegiatan Keluaran (output) Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 …........... .. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …........... .. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... Sub Kegiatan 6 Keluaran (output) 7 Kebutuhan Biaya 13 …............. Satuan Kebutuhan Ketersediaan 2) SPM Bidang Pendidikan Kabupaten/Kota 1 Bidang SPM 2 1 Pendidikan No Layanan 3 Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Outcome Target 5 100% (sesuai dengan jumlah …........... anak usia 5-6 tahun Indikator 4 …........... 100% (sesuai dengan jumlah anak usia 7-15 tahun yang akan dipenuhi) 8 9 10 11 = 9-10 Sumber Dana 12 …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih [Halaman 174] - 174 3) SPM Bidang Kesehatan Provinsi No Bidang SPM Layanan 1 2 3 Kesehatan Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis bencana dan/atasu berpotensi bencana provinsi 1 Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi Outcome Indikator 4 …........... …........... Target 5 100% (sesuai dengan jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi yang akan dipenuhi) 100% (sesuai dengan jumlah penduduk terdampak dan berisiko pada kondisi KLB yang akan dipenuhi) Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... [Halaman 175] - 175 4) SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan 1 2 3 1 Kesehatan Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan kesehatan ibu bersalin Outcome Indikator 4 …........... …........... Target 5 100% (sesuai dengan jumlah ibu hamil yang akan dipenuhi) 100% (sesuai dengan jumlah ibu bersalin yang akan dipenuhi) Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... 5) SPM Bidang Pekerjaan Umum Provinsi No Bidang SPM Layanan 1 2 3 Pekerjaan Umum Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota 1 Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik Outcome Indikator 4 …........... …........... Target 5 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan air minum curah yang akan dipenuhi) 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Kebutuhan Dana Biaya 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... [Halaman 176] - 176 regional lintas kabupaten/kota layanan pengolahan air limbah domestik regional yang akan dipenuhi) dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Kebutuhan Dana Biaya 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 …............. …......... …......... ............. ............. …......... …...... ... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …...... ... …......... …............. …......... …......... ............. ............. …......... …...... ... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …...... ... …......... 6) SPM Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan 1 2 3 Pekerjaan Umum Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari 1 Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik Outcome Indikator 4 …........... …........... Target 5 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum seharihari yang akan dipenuhi) 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik yang akan dipenuhi) [Halaman 177] - 177 7) SPM Bidang Perumahan Rakyat Provinsi No Bidang SPM Layanan 1 2 3 1 Perumahan Rakyat Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi Outcome Indikator Target Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya 4 5 6 7 8 9 10 11 = 910 12 13 …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara korban bencana yang memproleh rumah layak huni yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni yang akan dipenuhi) …......... ............. ............. …......... …......... …......... …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... Kebutuhan Ketersediaan [Halaman 178] - 178 8) SPM Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten/Kota No Bidang SPM 1 2 Layanan 3 Penyediaan dan rehabilitasi Perumahan rumah yang 1 Rakyat layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/ kota Outcome Indikator Target Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan 4 5 6 7 8 9 10 11 = 910 12 13 …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara korban bencana yang memproleh rumah layak huni yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Kebutuhan Dana Biaya [Halaman 179] - 179 9) SPM Bidang Trantibumlinmas Provinsi No Bidang SPM Layanan 1 2 3 1 Trantibumlinmas Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi Outcome Indikator Target Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya 4 5 6 7 8 9 10 11 = 910 12 13 …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan akibat penegakan hukum perda dan perkada yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …......... …......... [Halaman 180] - 180 10) SPM Bidang Trantibumlinmas Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan 1 2 3 Trantibumlinmas Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum 1 Pelayanan informasi rawan bencana Outcome Indikator Target 4 5 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan …........... akibat penegakan hukum perda dan perkada yang akan dipenuhi) …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana yang akan dipenuhi) Sub Kegiatan 6 Keluaran (output) 7 …............. Sumber Kebutuhan Dana Biaya 11 = 9-10 12 13 Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih 8 9 10 …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... [Halaman 181] - 181 11) SPM Bidang Sosial Provinsi No Bidang SPM 1 2 1 Sosial Layanan 3 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti Outcome Indikator 4 Target 5 …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara penyandang disabilitas terlantar yang akan dipenuhi) …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara anak terlantar yang akan dipenuhi) Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Kebutuhan Dana Biaya 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... [Halaman 182] - 182 12) SPM Bidang Sosial Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan 1 2 3 Sosial Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti 1 Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti Outcome Indikator 4 …........... …........... Target 5 100% (sesuai dengan jumlah warga negara penyandang disabilitas terlantar yang akan dipenuhi) 100% (sesuai dengan jumlah warga negara anak terlantar yang akan dipenuhi) Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... …............. …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... dst …......... …......... ............. ............. …......... …......... …......... [Halaman 183] - 183 - d. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan SPM dan/atau format tabel pemenuhan SPM Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2027 dalam SIPD, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.2 Anggaran Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem a. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka diperlukan dukungan: 1) Pemerintah Daerah provinsi berupa: a) mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutakhiran data penerima dengan NIK, nama dan alamat (by NIK, by name by address) melalui kegiatan verifikasi dan validasi (ground checking); b) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem serta Optimalisasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi (TKPK): Peningkatan kapasitas TKPK dan Rapat Kooordinasi rutin, Penyusunan dokumen RPKD (Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah), dan Penyusunan dokumen RAT (Rencana Aksi Tahunan); c) menyampaikan laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri koordinator yang menyelenggarakan bidang pemberdayaan masyarakat secara berkala, setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan termasuk Dokumen Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) setiap tahunnya sesuai dengan peraturan. 2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa: a) mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutakhiran DTSEN (by NIK, by name by address, melalui kegiatan verifikasi dan validasi (ground checking); b) melakukan koordinasi optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dan Optimalisasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Peningkatan kapasitas TKPK dan Rapat Kooordinasi rutin Penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan Penyusunan dokumen Rencana Aksi Tahunan; c) menyampaikan laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan secara berkala atau sewaktuwaktu apabila diperlukan termasuk juga Dokumen Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) setiap tahunnya. d) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Sekretariat TKPK serta menyusun Rencana Aksi Tahunan Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem [Halaman 184] - 184 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan kabupaten/kota yang dituangkan dalam SIPD. Kebijakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dilaksanakan dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sedangkan penetapan data sasaran individu penerima manfaat, menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN bertujuan untuk memastikan penerima manfaat tidak terjadi salah sasaran kususnya dalam pelaksanakan program/kegiatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sekaligus untuk menghindari terjadinya exclusion error dan inclusion error. [Halaman 185] - 185 RENCANA PROGRAM/KEGIATAN/SUBKEGIATAN PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2027 Aktivitas real Strategi OPPKPKE Perangkat Daerah Kode Program 1 2 3 4 5 1 Pengurangan beban pengeluaran masyarakat Peningkatan pendapatan masyarakat No 2 3 Kegiatan Sub Kegiatan Langsung 6 7 8 Penunjang Alokasi Anggaran (Rp) Sumber Pembiayaan Sifat bantuan 9 10 11 12 Lokasi Jumlah Sasaran Penerima Manfaat Besaran Manfaat Jenis Bantuan Durasi Pemberian Bantuan 13 14 15 16 17 Penurunan jumlah kantongkantong kemiskinan Keterangan pengisian per kolom Kolom Judul Keterangan 2 Strategi OPPKPKE Diisi dengan strategi yang terdapat dalam Inpres No. 8 tahun 2025 yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. 3 Perangkat Daerah Diisi dengan perangkat daerah pengampu program/kegiatan/subkegiatan. 4 Kode Diisi dengan kode yang terdapat didalam Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 5 Program Diisi sesuai dengan program yang terdapat didalam Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 6 Kegiatan Diisi sesuai dengan kegiatan yang terdapat didalam Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 7 Sub Kegiatan Diisi sesuai dengan subkegiatan yang terdapat didalam Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 Langsung (kolom 8): Aktivitas kegiatan yang diarahkan langsung bagi masyarakat miskin (desil 1 dan 2) serta dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat namun berdampak pada penurunan kemiskinan. Penunjang (kolom 9): Kegiatan lain yang mendukung keberhasilan pelaksanaan aktivitas langsung sebagaimana dimaksud pada kolom 8. Contoh : Rapat dan Monev 8-9 Aktivitas Real Dijelaskan sesuai dengan anggaran aktivitas real yang dilakukan OPD di daerah 10 Alokasi Anggaran (Rp) Diisi sesuai dengan jumlah alokasi anggaran khusus untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang sudah ditetapkan dalam RKPD. [Halaman 186] - 186 11 Sumber Pembiayaan Diisi sesuai dengan alokasi APBD dan atau sumber pembiayaan lain yang sah. 12 Sifat Bantuan Diisi dengan berkelanjutan atau tidak berkelanjutan. 13 Lokasi Diisi sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. 14 Jumlah Sasaran Penerima Manfaat Diisi sesuai dengan jumlah sasaran penerima manfaat yang sudah masuk kedalam SIPD. Contoh : jumlah orang, jumlah kelompok, unit, 15 Besaran Manfaat Diisi dengan jumlah besaran yang diterima oleh sasaran penerima manfaat. 16 Jenis Bantuan Uang/barang/jasa (pupuk, bibit, permodalan, traktor, dll) 17 Durasi Pemberian Bantuan Diisi dengan berapa kali bantuan diberikan dalam 1 tahun. Keterangan Tambahan 1 Untuk kegiatan yang sifatnya penunjang diisi hanya sampai kolom 11 (Sumber Pembiayaan). 2 Matriks ini dimanfaatkan untuk pengisian program/kegiatan/subkegiatan yang ada di dokumen RPKD dan RAT. [Halaman 187] - 187 5.2.3 Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) Dalam rangka pelaksanaan program MBG sebagai program prioritas nasional, Pemerintah Daerah untuk: a. mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2027 pada SKPD terkait yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal alokasi anggaran MBG bersumber dari TKD yang mewajibkan kontribusi dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD TA 2027 sebagai bagian sinergi pendanaan. b. melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi daerah yang melakukan pergeseran setelah Perubahan APBD TA 2027 atau tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027 dalam hal belum dianggarkan dalam APBD TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. menyediakan tanah bagi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah melalui program MBG, Pemerintah Daerah agar menyediakan tanah milik Pemerintah Daerah untuk dipinjampakaikan kepada Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. d. mendorong dan mengembangkan secara optimal potensi sumber daya lokal seperti petani, nelayan dan pelaku UMKM dalam penyediaan bahan baku makanan bergizi, termasuk hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan produk olahan. 5.2.4 Kebijakan Program Sekolah Rakyat Dalam rangka mendukung implementasi Program Sekolah Rakyat untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan dukungan berupa penyiapan lahan, perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik sesuai dengan kewenangannya dengan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.5 Kebijakan Program Pembangunan 3 (Tiga) Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah a. Dalam rangka mendukung implementasi program 3 (tiga) juta rumah sebagai program prioritas nasional, Pemerintah Daerah agar: 1) menyediakan alokasi anggaran untuk rehabilitasi/pembangunan baru Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta memfasilitasi pemerintah desa dalam rangka memberikan dukungan dalam pelaksanaan rehabilitasi RUTILAHU di pemerintahan desa sebagai percepatan pencapaian visi dan misi Presiden dalam pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman; 2) menyiapkan data sasaran penerima program pembangunan 3 (tiga) juta rumah yang dilakukan secara akuntabel dengan mengacu pada [Halaman 188] - 188 ketepatan data yang bersumber dari DTSEN, guna memastikan efektivitas alokasi anggaran dan keberhasilan pencapaian target pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) melakukan monitoring dan evaluasi terkait rehabilitasi/pembangunan perumahan di tingkat Pemerintah Daerah melalui penyampaian data dan informasi serta berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman c.q Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan; 4) menyediakan alokasi anggaran untuk penyediaan rumah tapak dan rumah susun untuk MBR dengan pembagian kewenangan dilaksanakan berdasarkan jenjang tingkat kompleksitas bangunannya; b. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya perumahan bagi MBR yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) ha, dapat dilakukan: 1) secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; atau 2) dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah yang penetapan lokasinya diterbitkan oleh bupati/wali kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 5.2.6 Kebijakan Swasembada Pangan Dalam rangka pencapaian 17 (tujuh belas) program prioritas yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 berupa mewujudkan swasembada pangan, energi dan air, diuraikan: a. Pemerintah Daerah provinsi untuk: 1) menyediakan dukungan perencanaan dan anggaran dalam rangka kesiapan dan pelaksanaan program/kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 2) menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 3) mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 4) menyediakan dukungan lahan siap bangun dan memfasilitasi pembebasan lahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 5) memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui forum multistakelholder; 6) memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 7) menyediakan layanan publik yang berkualitas untuk mendukung operasional Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 8) mengembangkan sumber daya manusia lokal melalui program pendidikan dan pelatihan; 9) menyediakan anggaran dalam rangka pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum; [Halaman 189] - 189 10) mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum; 11) melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12) mendukung pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan tanah untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 13) mengoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria daerah; 14) melaporkan progres dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional kepada pemerintah pusat secara berkala; 15) memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah provinsi ke Kementerian Pertanian; 16) menugaskan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah provinsi untuk percepatan swasembada pangan berkelanjutan; 17) menyinergikan peran penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam pelaksanaan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; dan 18) melakukan pembinaan dalam penyuluhan pertanian. b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk: 1) menyediakan dukungan perencanaan dan anggaran dalam rangka kesiapan dan pelaksanaan program/kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 2) menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 3) mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 4) menyediakan dukungan lahan siap bangun dan memfasilitasi pembebasan lahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 5) memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui forum multistakelholder; 6) memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 7) menyediakan layanan publik yang berkualitas untuk mendukung operasional Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 8) mengembangkan sumber daya manusia lokal melalui program pendidikan dan pelatihan; 9) menyediakan anggaran dalam rangka pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum; 10) mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum; [Halaman 190] - 190 11) melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12) mendukung pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan tanah untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 13) mengoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria daerah; 14) melaporkan progres dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional kepada pemerintah pusat secara berkala; 15) memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah kabupaten/ kota ke Kementerian Pertanian; 16) menugaskan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara Daerah kabupaten/kota untuk mengutamakan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; 17) menyinergikan peran penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam percepatan swasembada pangan berkelanjutan; 18) melakukan dalam penyuluhan pertanian; 19) menjaga dan menjamin fungsi, pemanfaatan, dan Balai Penyuluhan Pertanian; 20) memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani; dan 21) memfasilitasi pemutakhiran data dan informasi bersama Kementerian Pertanian. sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi, dan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. c. Dalam rangka mendukung operasional pelaksanaan program swasembada pangan, energi dan air Pemerintah Daerah menyediakan dukungan untuk: 1) optimasi lahan dan cetak sawah sehingga pelaksanaan di lapang berjalan baik; 2) optimalisasi pemanfaatan dan operasional alat dan mesin pertanian, sarana dan prasarana pertanian dalam menjalankan program percepatan swasembada pangan; dan 3) melakukan penetapan penerima pupuk subsidi sesuai dengan kewenangannya. d. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pemberian penghargaan kepada petani selaku pemilik lahan yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 5.2.7 Kebijakan Koperasi Merah Putih Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [Halaman 191] - 191 melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan sebagaimana amanat: a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka diperlukan dukungan: 1) Pemerintah Daerah provinsi berupa: a) melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang koperasi terkait pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b) mendorong dan memfasilitasi SKPD yang melaksanakan urusan di bidang koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait; c) mendorong dan memfasilitasi SKPD yang melaksanakan urusan di bidang pemberdayaan masyarakat desa pada kabupaten/kota untuk memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; d) menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; e) menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; f) selaku wakil pemerintah pusat di daerah, untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa: a) melakukan koordinasi dengan Gubernur dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan di bidang koperasi untuk mengoordinasikan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan SKPD terkait; c) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan di bidang pemberdayaan masyarakat desa bersama dengan SKPD yang yang melaksanakan urusan di bidang koperasi untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan BPD bersama unsur Masyarakat dengan melibatkan SKPD terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa; d) menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; e) menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; f) melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui Camat dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. b. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka diperlukan dukungan para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk: 1) menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan terkait yang mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen [Halaman 192] - 192 - 2) 3) 4) 5) 6) 5.2.8 perencanaan perangkat daerah serta menyediakan anggaran yang diperlukan dalam APBD; menyediakan lahan/ tanah dari barang milik daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau aset desa siap bangun minimal luasan lahan pembangunan 1.000 m2 (seribu meter persegi) atau bagi yang tidak memiliki lahan yang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiap daerah; mempercepat penerbitan perizinan dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih; memfasilitasi dan memberikan pendampingan dan penyelesaian dalam hal terjadi konflik pertanahan dan lahan/tanah; melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan menyampaikan laporan dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koperasi dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan. Anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN a. Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi dan paling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Alokasi anggaran tersebut diluar belanja pegawai dan belanja pemeliharaan pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan dan diarahkan hanya untuk berbagai program pengembangan kompetensi dan uji kompetensi. b. Dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi dan yang telah melebihi 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud dan alokasi TA sebelumnya. c. Penggunaan biaya pendidikan pelatihan bagi ASN diprioritaskan untuk: 1) pengembangan kapasitas aparatur pengelolaan keuangan daerah berupa sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah atau yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyelenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dan Pasal 151 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Aparatur pengelolaan keuangan daerah termasuk peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah; dan 2) pendidikan dan Pelatihan bagi operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan jabatan fungsional lainnya pada SKPD yang menyelanggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Halaman 193] - 193 5.2.9 Kebijakan, Koordinasi dan Supervisi KPK Dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan kebijakan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: a. Aksi Satu Peta Dalam hal pelaksanaan kebijakan Satu Peta, agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran untuk percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota serta Rencana Detail Tata Ruang. b. Aksi Perencanaan Penganggaran Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan penganggaran di daerah, agar Pemerintah Daerah: 1) Melakukan penandaan atau tagging belanja tematik pada aplikasi SIPD untuk beberapa tema spesifik meliputi: pencegahan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, belanja infrastruktur dasar, pencapaian SPM dan kecukupan anggaran pengawasan; 2) Memastikan tersedianya belanja untuk percepatan peningkatan prasarana dasar lingkup wilayah seperti pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan raya, bendungan dan waduk, termasuk akses ke daerahdaerah yang terisolasi secara geografis; 3) Mengalokasikan anggaran untuk penguatan UMKM; 4) Melakukan klasifikasi belanja berdasarkan kesesuaian sifat pembelanjaan untuk mendukung pencapaian output/keluaran tertentu yang terdiri dari belanja utama dan belanja pendukung. Penambahan klasifikasi belanja ini didasarkan pada hasil kajian budget tracking anggaran kemiskinan ekstrem di 10 (sepuluh) provinsi oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa terdapat akun-akun belanja pada tema percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang secara subtantif tidak sejalan dengan agenda percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Contoh: ada perjalanan dinas luar negeri, ada belanja honorarium untuk penyelenggara kegiatan dan lain-lain yang sebenarnya tidak perlu dilakukan karena tidak sejalan dengan tujuan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. c. Aksi NIK Agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran dan proses pemutakhiran data masyarakat miskin secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Aksi APIP Untuk memperkuat peran APIP di daerah, agar Pemerintah Daerah: 1) Memastikan ketersediaan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi APIP; 2) Memastikan Inspektorat/APIP melaksanakan pengawasan atas Program Proyek Strategis Nasional, Program Lintas Sektoral, dan penugasan konkuren antara Program pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Laporan hasil pantauan dan rekomendasinya disampaikan secara berkala kepada Menteri dan Menteri terkait; 3) Mempercepat pemenuhan jumlah APIP di daerah masing-masing sesuai dengan rekomendasi dari Instansi Pembina; 4) Memastikan peran aktif APIP daerah dalam melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan pengangaran hingga laporan keuangan sebagai upaya pengendalian internal melalui pemanfaatan aplikasi eReviu yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIPD. [Halaman 194] - 194 e. Aksi BUMN dan BUMD Dalam hal penguatan BUMD, agar Pemerintah Daerah: 1) Mengalokasikan belanja untuk penguatan tata kelola BUMD termasuk memperkuat kerjasama BUMD dan BUMN yang dimulai dari pembuatan desain area kerjasama dengan BUMN; 2) Mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah melalui kerjasama dengan BUMN atau swasta dengan pemanfaatan teknologi yang berwawasan lingkungan dan tidak memberatkan pembiayaan daerah seperti tipping fee. Selama ini proporsi rata-rata alokasi belanja untuk pengelolaan sampah hanya 0,7%-1,2% dari APBD sehingga layanan pengolahan sampah belum memadai; 3) Memperbaiki tatakelola retribusi sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah; f. Aksi Sistem Informasi ASN (SIASN) Dalam rangka sinkronisasi/integrasi data ASN Daerah dan Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu: 1) Melakukan integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) daerah dengan dengan SI ASN melalui web service, atau 2) Memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS). 5.2.10 Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah a. Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah Daerah mengupayakan peningkatan penggunaan aspal buton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. b. Pemerintah Daerah mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah di bidang pengelolaan keuangan daerah, berupa: 1) memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), e-tendering/e-seleksi, e-purchasing, non e-tendering dan non e-purchasing, serta e-kontrak guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa. 2) memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa dapat memanfaatkan metode e-purchasing melalui sistem ekatalog, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 3) meningkatkan pengadaan berkelanjutan, bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yaitu aspek lingkungan, aspek sosial, aspek ekonomi dan/atau aspek institusional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 [Halaman 195] - 195 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya, belanja pengadaan barang/jasa mempertimbangkan aspek berkelanjutan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat disusun standar harga satuan dengan mempertimbangkan standar harga produk-produk yang telah memiliki sertifikasi dan/atau label ramah lingkungan/berkelanjutan. 4) pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, namun demikian BLUD mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi SIRUP dan menyampaikan data kontrak pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 61 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 bahwa dalam hal BLUD belum memiliki peraturan Pengadaan Barang/Jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 5) dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah, agar Gubernur/Bupati/Wali Kota: a) melaksanakan pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, dengan memperhatikan ketentuan. (1) mendorong penggunaan produk UMK serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa; (2) wajib menggunakan PDN untuk produk industri. Selanjutnya, penggunaan PDN untuk produk industri dimaksud yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dalam hal terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling rendah 40% (empat puluh persen); dan (3) dalam hal PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN minimal 25% (dua puluh lima persen). (4) dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunaan PDN yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen). (5) Dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan PDN yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional. (6) Dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (3) dan angka (4) serta angka (5) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, dapat menggunakan produk impor). (7) Melakukan pembinaan, fasilitasi, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal, termasuk UMK, koperasi, dan industri kecil sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas belanja daerah. b) meningkatkan jumlah transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMK lokal yang tergabung dengan Penyelenggara [Halaman 196] - 196 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)/marketplace dalam Toko Daring yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). c) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa serta kemudahan dalam pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Daerah agar lebih efektif dan efisien dengan: (1) membentuk, mengelola dan/atau mengembangkan katalog elektronik lokal; (2) mencantumkan produk lokal dalam katalog elektronik lokal; (3) melaksanakan e-purchasing melalui katalog elektronik lokal untuk produk lokal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) melakukan perjanjian/perikatan melalui surat pesanan dalam pelaksanaan e-purchasing. d) dapat melaksanakan pemilihan jasa konsultansi perencanaan konstruksi pada TA sebelumnya (T-1) dari pekerjaan konstruksi yang akan dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. e) melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 terkait dengan penggunaan PDN serta pencadangan dan pelaksanaan belanja yang diperuntukkan pada paket untuk UMK. c. Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau sertifikasi baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah pusat yang membidangi pengadaan barang/jasa pemerintah maupun pihak lain yang memiliki kewenangan/izin di bidang pengadaan barang/jasa. 5.2.11 Kebijakan Kerja Sama Daerah a. Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan kerja sama, berupa: 1) meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama dapat dilakukan oleh daerah dengan: a) daerah lain; b) pihak ketiga; dan/atau c) lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri/di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antardaerah; 3) membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dapat menggunakan APBD; 4) dapat membentuk sekretariat kerja sama yang dianggarkan dalam bentuk belanja hibah di masing-masing Pemerintah Daerah yang bekerja sama; dan 5) pemetaan dan pengintegrasian kerja sama ke dalam dokumen perencanaan penganggaran daerah dengan pembiayaannya yang bersumber dari APBD, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan [Halaman 197] - 197 Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. b. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan memberdayakan lembaga keuangan BUMD (bank pembangunan daerah dan bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Daerah), juga lembaga keuangan yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui pemanfaatan infrastruktur perbankan dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. c. Dalam rangka kerjasama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah guna percepatan pembangunan di wilayah yang sulit terjangkau, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Pemerintah Daerah: 1) provinsi menganggarkan dalam APBD TA 2027 untuk penyelenggaraan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Skala Besar. 2) kabupaten/kota menganggarkan pada APBD untuk penyelenggaraan program TMMD pada SKPD berkenaan. 3) dalam hal belum dialokasikan dalam APBD TA 2027, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD, dengan cara menetapkan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. 4) melaksanakan kegiatan dimaksud dengan memprioritaskan melalui mekanisme swakelola padat karya. 5.2.12 Kebijakan BLUD BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diuraikan: a. dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi dan evaluasi perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis layanan umum atau tugas dan fungsi yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum kepada masyarakat untuk menerapkan BLUD. Spesifikasi teknis di bidang layanan umum tersebut, berupa: 1) penyediaan barang dan/atau jasa layanan; 2) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau 3) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. b. Fleksibilitas BLUD diatur lebih lanjut dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD; c. Khusus bagi pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah (RSD), Puskesmas FKTP dan balai kesehatan masyarakat yang belum menerapkan BLUD, Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penerapan BLUD pada pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Untuk penerapan BLUD pada Puskesmas FKTP, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 445/9873/SJ dan nomor 445/9874/SJ tanggal 26 September 2019 tentang Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Pusat; e. Untuk penerapan BLUD pengelolaan sampah, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia [Halaman 198] - 198 Nomor 981/9230/Keuda tanggal 16 Desember 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah; f. Untuk penerapan BLUD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor 981/7299/Keuda tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan (BLUD SMK); g. Untuk penerapan BLUD Kawasan Konservasi, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur seluruh Indonesia nomor 900.1.13.3/33519/Keuda tanggal 23 November 2022 tentang Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi; h. Bagi perangkat daerah yang telah menerapkan BLUD, agar: 1) memperhatikan penggunaan kode rekening Pendapatan BLUD, yang hanya digunakan untuk mencatat pendapatan dari BLUD yang bukan merupakan objek retribusi (non APBD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; 2) pendapatan BLUD (non APBD) dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA; 3) belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (nonAPBD), dan SILPA BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) subkegiatan dan jenis belanja; 4) belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada angka 3), dialokasikan untuk membiayai program penunjang urusan Pemerintah Daerah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, subkegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD; 5) pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan dalam akun pembiayaan pada SKPD selaku SKPKD; dan 6) jadwal dan tahapan proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti jadwal dan tahapan proses penyusunan dan penetapan APBD. i. Dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyeragaman penerapan BLUD, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 hal Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan: 1) pedoman pengelolaan keuangan BLUD digunakan sebagai dasar penyusunan Perkada tentang kebijakan pengelolaan keuangan BLUD; 2) Pemerintah Daerah menerapkan pengelolaan keuangan BLUD berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah yang merupakan sistem yang terintegrasi dengan SIPD yang dapat diakses secara online oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian implementasi SIPD; dan 3) SIPD modul pengelolaan keuangan BLUD merupakan sistem aplikasi yang memfasilitasi BLUD untuk pengelolaan Dana BLUD mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan daerah, sampai dengan akuntansi terutama tahapan perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan semua kebutuhan pendanaan baik yang bersumber dari APBD maupun dari pendapatan BLUD dalam bentuk belanja operasional dan belanja modal. j. Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan peningkatan kapasitas pengelola keuangan BLUD dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop dan [Halaman 199] - 199 pendampingan penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan BLUD pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.13 Kebijakan BUMD a. Dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan BUMD provinsi/kabupaten/kota dengan mengikutsertakan stakeholder lainnya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengawasan BUMD dalam melakukan monitoring dan evaluasi serta asistensi secara berkala, seperti peningkatan kapasitas SDM, penelaahan rancangan rencana bisnis, RKA, monitoring dan evaluasi, seleksi calon anggota dewan/komisaris dan calon anggota direksi BUMD. b. Dalam rangka peningkatan pembinaan dan pengawasan BUMD, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada BUMD dengan memastikan pembentukan Satuan Pengawasan Internal (SPI) bagi BUMD yang belum memiliki SPI, Optimalisasi SPI, memperbarui data-data profil BUMD secara periodik pada e-BUMD dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala. c. Dalam hal BUMD mengalami kerugian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian kinerja BUMD, kepala daerah melakukan analisis terhadap kelayakan investasi dan menyampaikan hasil analisis tersebut kepada Menteri. d. Hasil analisis terhadap kelayakan investasi dimaksud menjadi dasar pertimbangan bagi keberlanjutan operasional BUMD, yang dapat berupa restrukturisasi BUMD atau pembubaran BUMD. e. Dalam hal dilakukan restrukturisasi BUMD sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah restrukturisasi BUMD berupa: 1) restrukturisasi keuangan, manajemen, operasional, sistem, SDM, kelembagaan, dan prosedur; dan/atau 2) restrukturisasi melalui kerja sama, penggabungan, peleburan, dan/atau privatisasi; dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Dalam hal dilakukan pembubaran BUMD sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pemerintah Daerah wajib menjamin keberlanjutan pelayanan publik yang sebelumnya dilaksanakan oleh BUMD, melalui pengalihan layanan kepada: 1) BLUD; atau 2) Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daerah terkait; dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.14 Kebijakan Pemberian Hibah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam bentuk program, kegiatan, subkegiatan, dan kode rekening belanja hibah pada SKPD terkait sesuai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan serta kemampuan keuangan daerah, kepada: a. Palang Merah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. b. Pelayanan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama seperti madrasah (RA, MI, MTs, MA), dan satuan pendidikan keagamaan nonformal seperti pondok pesantren, serta pendidikan agama dan keagamaan (berupa TPA/TPQ, diniyah takmiliyah, sekolah minggu atau kegiatan keagamaan lainnya untuk anak), termasuk guru, pengawas dan peserta didiknya sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka mendukung program-program peningkatan mutu pendidikan [Halaman 200] - 200 - c. d. e. f. g. h. i. j. k. keagamaan, peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan peningkatan kapasitas anak bidang keagamaan dalam pemanfaatan waktu luang. pelaksanaan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun, seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) dalam rangka dukungan dan partisipasi kegiatan penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat nasional II pada Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian agama dalam rangka revitalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat berupa tanah milik Pemerintah Daerah seperti Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya terkait dengan pelayanan KUA di daerah, Pusat Layanan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pusat Pengembangan Keagamaan, Pos Observasi Bulan (POB), dan pembangunan, rehabilitasi, serta pemeliharaan tempat ibadah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan tinggi berupa pembangunan insfrastruktur kepada pemerintah pusat dan/atau badan dan lembaga, seperti perguruan tinggi negeri badan hukum termasuk rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.15 Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat Dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi Calon PNS, ASN, dan pejabat negara di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah. a. Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja memiliki kewajiban: 1) mendaftarkan pekerja sebagai peserta; 2) melakukan pemungutan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah; 3) menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; [Halaman 201] - 201 4) melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera; 5) menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja; dan 6) melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian. b. Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja bagi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera, dengan ketentuan: 1) simpanan Tapera peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja; 2) besaran simpanan untuk peserta pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan; 3) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri; 4) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen); 5) Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib menganggarkan besaran iuran sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam APBD TA 2027 pada kelompok belanja operasi, jenis belanja pegawai, objek, rincian objek, dan subrincian objek berkenaan; dan 6) dasar perhitungan perkalian besaran simpanan dari gaji atau upah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja dalam APBD TA 2027 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, Pemerintah Daerah menyesuaikan dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027. 5.2.16 Kebijakan Reformasi Birokrasi Dalam rangka mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan mendukung pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2025-2045 serta Roadmap Reformasi Birokrasi 2025-2029, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan alokasi anggaran untuk: a. Pelaksanaan reformasi birokrasi general yang meliputi 2 (dua) sasaran strategis utama yaitu: 1) terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, melalui kegiatan utama yaitu penyederhanaan struktur organisasi, pelaksanaan kebijakan sistem kerja baru, implementasi kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, integrasi sistem perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja, penguatan akuntabilitas melalui penjenjangan kinerja dan manajemen kinerja organisasi, pembangunan zona integritas, pelayanan publik berbasis digital, implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, tata kelola kebijakan publik, pembentukan ketentuan peraturan perundangan-undangan, arsip digital, penyelenggaraan data statistik sektoral, pengadaan barang/jasa, kinerja pelaksanaan anggaran, pengelolaan aset, penguatan [Halaman 202] - 202 Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), akuntabilitas keuangan melalui Opini BPK dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK; 2) kegiatan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, dianggarkan pada subkegiatan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah; dan 3) terciptanya budaya birokrasi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (BerAKHLAK) dengan ASN yang profesional, melalui kegiatan utama yaitu penataan jabatan fungsional, manajemen talenta, kebijakan pengelolaan kinerja pegawai ASN, sistem merit, kebijakan pelayanan publik, Employer Branding ASN, indeks BerAKHLAK, survei penilaian integritas dan survei kepuasan masyarakat. b. Pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang meliputi sasaran strategis utama yaitu: 1) penanggulangan kemiskinan; 2) peningkatan investasi; 3) pengelolaan sumber daya dan hilirisasi; dan 4) pengendalian stunting melalui digitalisasi administrasi; 5) percepatan prioritas aktual Presiden. c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan terhadap perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala, serta melakukan penandaan (tagging) anggaran pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam dokumen perencanaan penganggaran daerah, yang dilaporkan sebagai bagian dari pelaporan capaian reformasi birokrasi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggaraan urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.17 Kebijakan Tugas Pembantuan Provinsi kepada Kabupaten/Kota a. Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan sebagian urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penganggaran tugas pembantuan Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota didanai melalui anggaran APBD Provinsi sesuai dengan: 1) ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah; 2) sinergi kebijakan fiskal daerah provinsi; dan 3) sinergi pendanaan pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah provinsi. b. Anggaran tugas pembantuan provinsi kepada daerah kabupaten/kota, untuk: 1) melaksanakan sebagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota; 2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum; dan 3) memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah. c. Untuk mendukung pelaksanaan dan tugas pembantuan, provinsi harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA-SKPD/DPA untuk memenuhi: [Halaman 203] - 203 1) biaya operasional dan pemeliharaan atas barang hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan yang belum dihibahkan; 2) honorarium pejabat pengelola keuangan dana Tugas Pembantuan; dan 3) biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan. d. Anggaran pelaksanaan tugas pembantuan atas penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan provinsi kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan, harus memenuhi ketentuan: 1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota; 2) kabupaten/kota memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan; 3) kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; 4) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota; 5) memperhatikan karakteristik daerah; 6) bukan merupakan pembinaan dan pengawasan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan 7) bukan untuk urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 5.2.18 Kebijakan Pelaksanaan Otonomi Daerah a. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung: 1) melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkelanjutan, bersifat real time, terkoneksi dan terintegrasi SKPD serta pengendalian mutasi ASN daerah guna menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen PNS pada perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) pembinaan penataan SKPD meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi; b) pengendalian penataan SKPD dalam bentuk pemantauan, pendampingan, dan evaluasi; serta c) pengembangan sistem informasi pembinaan dan pengendalian penataan SKPD didayagunakan sebagai sarana komunikasi data dan informasi komprehensif konektivitas. 2) penyediaan portal e-legislasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Perda; 3) penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dalam rangka meningkatkan kinerja urusan pemerintahan daerah. b. Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada oleh SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan daerah sebagai pelaksanaan dari otonomi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Dalam mendukung kualitas pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan penginputan dan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) setiap tahun melalui aplikasi Sistem Pengukuran IPKD. IPKD merupakan satuan ukuran yang mengukur dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, dan laporan atas hasil Laporan [Halaman 204] - 204 Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pengukuran IPKD ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi yang terdiri dari: 1) Dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; 2) Dimensi pengalokasian belanja dalam APBD; 3) Dimensi transparansi keuangan daerah; 4) Dimensi penyerapan anggaran; 5) Dimensi kondisi keuangan daerah; dan 6) Dimensi opini BPK atas dokumen LKPD. 5.2.19 Kebijakan Pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) Pencapaian SDG’s, seperti penanganan kemiskinan, penanggulangan stunting, perlindungan sosial korban stunting, kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS, dan Tuberculosis (TBC) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan uraian: a. upaya percepatan penanggulangan stunting berpedoman pada khususnya pada pilar 1 dan pilar 3 dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting terkait integrasi perencanaan dan penganggaran di daerah serta peningkatan dukungan anggaran percepatan penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemetaan dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya dengan memperhatikan kebijakan percepatan penanggulangan stunting berdasarkan lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. b. upaya percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan mencakup: 1) penguatan kebijakan dan regulasi; 2) percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui penguatan kelembagaan PUG dan penguatan Perencanaan dan Penganggaran Yang Responsif Gender (PPRG); dan 3) penyusunan analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS) sebagai dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan termasuk analisis terkait infrastruktur sosial, berupa fasilitas kesehatan, pendidikan anak usia dini, dan program kesejahteraan sosial yang mengurangi beban perawatan perempuan. 5.2.20 Kebijakan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KEK sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, berupa: a. mendukung percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada KEK dan Proyek Strategis Nasional yang berada dalam area kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan b. Percepatan penyusunan regulasi terkait insentif daerah. 5.2.21 Kebijakan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk melakukan percepatan [Halaman 205] - 205 penyusunan, perubahan, dan penetapan RDTR kabupaten/kota di sekitar KPBPB untuk mendukung Rencana Induk Pengembangan KPBPB. 5.2.22 Kebijakan Penyelenggaraan Daerah Mitra Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan daerah mitra IKN, berupa: 1) Penyusunan program dan anggaran dalam mendukung tindak lanjut kerja sama untuk Daerah Mitra Penyangga IKN Tahap I (Daerah Mitra Penyangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara); 2) Identifikasi ketersediaan program dan anggaran dalam pelayanan publik pasca perpindahan IKN; dan 3) Identifikasi potensi daerah mitra untuk mendukung IKN untuk Daerah Mitra Penyangga IKN Tahap Lanjutan daerah mitra penyangga IKN Tahap Lanjutan (Kawasan tertentu yang akan menjalin mitra dengan Otorita IKN untuk mendukung kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN). b. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk wilayah yang masuk menjadi deliniasi IKN sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. c. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan fasilitasi, asistensi dan supervisi kawasan khusus di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 360 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berupa: 1) fasilitasi pendampingan penyelesaian permasalahan pada kawasan khusus; 2) fasilitasi penyusunan dokumen rencana tata ruang di sekitar kawasan khusus; 3) fasilitasi penyusunan rekomendasi Gubernur dalam penetapan kawasan khusus; 4) fasilitasi pendampingan monitoring dan evaluasi pengembangan dan peningkatan keberlanjutan, pengelolaan dan pencapaian tujuan pembentukan kawasan khusus di daerah; dan 5) identifikasi data dan informasi kawasan khusus di provinsi. 5.2.23 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pengelolaan pengaduan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk: a. menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan; b. menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu; c. mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan; [Halaman 206] - 206 d. menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas; dan e. melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI mengenai penyelesaian pengaduan masyarakat, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan (masyarakat). 5.2.24 Kebijakan Dukungan Penyelenggaraan Urusan Keagamaan a. Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi termasuk biaya akomodasi dan konsumsi jemaah haji reguler dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah serta biaya operasional petugas haji daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah , serta memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/3047/SJ tanggal 3 Juni 2022 Hal Penggunaan APBD untuk Petugas Haji Daerah. Alokasi anggaran dimaksud dianggarkan pada sekretariat daerah sesuai dengan jumlah jamaah haji dan petugas haji daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umroh. b. Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional terutama untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Daerah untuk menyediakan dukungan alokasi anggaran terkait percepatan pengembangan ekonomi syariah di daerah berupa melalui penguatan industri halal dan UMKM halal, penguatan ekspor halal dan kerjasama ekonomi syariah internasional, penguatan ekosistem halal, penguatan keuangan syariah dan penguatan dana sosial syariah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 serta Visi dan Misi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita. Selanjutnya, Pemerintah Daerah juga perlu mendorong percepatan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) melalui penyusunan Perda terkait pengembangan Ekonomi Syariah untuk menjadi pedoman dan menjadi dasar arah kebijakan ekonomi syariah di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Dalam rangka mendorong pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK, dengan memperhatikan ketentuan: 1) Pasal 48 angka 26 dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa Dalam hal permohonan sertifikasi halal oleh Pelaku UMK melalui pernyataan halal, tidak dikenai biaya; 2) Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa: a) dalam hal permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku UMK, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; b) dalam hal permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku UMK, pembiayaan dapat dilakukan juga dengan: (1) APBD; (2) pembiayaan alternatif untuk UMK; (3) pembiayaan dari dana kemitraan; (4) bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain; (5) dana bergulir; atau (6) sumber lain yang sah dan tidak mengikat. [Halaman 207] - 207 5.2.25 Kebijakan Dukungan Penyelenggaraan Program Strategis Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. a. Dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) berupa: 1) peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen; 2) peningkatan rekening dan penggunaan produk keuangan formal; 3) optimalisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); dan 4) optimalisasi agen bank dan titik layanan nonbank, peningkatan layanan keuangan digital dan transaksi nontunai, serta penguatan monev inklusif. b. Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran untuk pembentukan dan mendukung pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 91% (sembilan puluh satu persen). c. Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk: 1) mendukung tugas TPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait; dan 2) pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui BTT yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. 5.2.26 Kebijakan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Dalam rangka kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilaksanakan melalui proses penapisan kebutuhan pendanaan yang dihasilkan dari hasil pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disusun daerah kabupaten/ kota terdampak dan kebutuhan pendanaan Rencana Aksi Kementerian/Lembaga (Renaksi K/L). Kegiatan-kegiatan yang sama secara volume, lokasi, dan besaran rupiah antara dokumen Jitupasna R3P dan Renaksi K/L disepakati untuk dijadikan prioritas dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi hingga TA 2028 sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 5.3 Kebijakan Penyelenggaraan Urusan dan Unsur Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah 5.3.1 Urusan Pemerintahan Umum a. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan di tingkat provinsi/kabupaten/kota menganggarkan pada organisasi kesatuan bangsa dan politik yang meliputi: 1) pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan berupa: a) sosialisasi kebijakan di bidang organisasi kemasyarakatan; (Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dan Sistem lnformasi Organisasi Kemasyarakatan, Kemitraan dan Pamberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Mediasi Sengkefa dan Konflik Organisasi Kemasyarakatan, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organlsasi [Halaman 208] - 208 Kemasyarakatan, Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Asing dan Lembaga Asing); b) fasilitasi pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan; c) pembentukan dan pemberdayaan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; d) kerja sama Pemerintah Daerah dengan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) pengawasan organisasi kemasyarakatan yang meliputi pengawasan umum, pengawasan organisasi kemasyarakatan berbasis risiko, pemetaan organisasi kemasyarakatan dan pengukuran indeks kinerja organisasi kemasyarakatan. 2) fasilitasi politik dalam negeri berupa: a) sosialisasi kebijakan di bidang politik dalam negeri; b) pendidikan politik bagi partai politik dan masyarakat; c) pelaksanaan penyelenggaraan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) peningkatan kapasitas dan kelembagaan partai politik dalam rangka mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel bagi partai politik penerima bantuan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) pencapaian target Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) melalui optimalisasi peran dan fungsi pokja pengembangan demokrasi provinsi dalam meningkatkan capaian IDI di tingkat Provinsi dengan prioritas meningkatkan kegiatan-kegiatan yang mendukung capaian IDI di tingkat nasional, berupa operasional untuk pokja IDI Pemerintah Daerah provinsi dan peningkatan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi/transparansi pengelolaan APBD. f) peningkatan literasi politik melalui forum perempuan; g) peningkatan literasi politik bagi kaum rentan, difabel, dan kelompok marjinal; h) fasilitasi pengukuran IDI di Provinsi; i) bantuan keuangan ke partai politik; j) pendidikan politik dan penguatan ideologi pancasila bagi pengurus partai politik; dan k) penguatan integritas partai politik. l) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Polotik Dalam Negeri (SIMPOLDAGRI) 3) fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya berupa: a) implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam rangka optimalisasi Kampanye “war on drugs” dan sinkronisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Prekursor Narkotika (PN) berupa: (1) pembentukan tim terpadu P4GN dan PN; (2) penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN dan PN; (3) pembentukan Perda tentang P4GN dan PN; dan [Halaman 209] - 209 - b) c) d) e) f) g) (4) pelaporan dan evaluasi pelaksanaan P4GN dan PN. pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melalui: 1) promosi budaya; 2) pagelaran seni dan budaya; 3) pameran produk unggulan ekonomi daerah; dan 4) seminar dan lokakarya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi Penanganan pornografi, pemberantasan narkoba, pencegahan dan pemberantasan penyelundupan, dan pemberantasan perjudian daring sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.8/6825/SJ tanggal 27 Desember 2024 tentang pembentukan Gugus Tugas pencegahan dan penanganan pornografi, dan perjudian daring dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.4/2613/SJ tanggal 19 Mei 2025 tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Desk Pemberantasan Narkoba, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dan Desk Pemberantasan Perjudian Daring. Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama, Penguatan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Fasilitasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan pelaksanaan dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November 2020 tentang Penyediaan Anggaran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam APBD, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran untuk FKUB dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) sebagai indikator unsur pemerintahan umum sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029. Pembentukan Kelompok Kerja Ketahanan Ekonomi dengan Leading Sector Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan unsur stakeholder terkait yang bertugas, antara lain: (1) Menyusun rencana aksi dan peta kerawanan ekonomi di wilayahnya; (2) Melaksanakan Pemantauan dan deteksi dini gejolak harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; (3) Melakukan Pengawasan distribusi pangan untuk mencegah penimbunan (spekulasi); (4) Melakukan Mitigasi dampak sosial-politik akibat kenaikan harga pangan; dan (5) Penguatan cadangan pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan manajemen stok pangan. Peningkatan SDM aparatur kesatuan bangsa dan politik di bidang intelijen ekonomi melalui pendidikan dan pelatihan sebagai jejaring/ informan dalam rangka kewaspadaan dini terhadap potensi gangguan stabilitas ekonomi yang mampu memberikan informasi kerawanan ekonomi di daerah serta menganalisis dampak kebijakan ekonomi pusat terhadap stabilitas sosial politik di daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan [Halaman 210] - 210 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Nasional; h) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK provinsi/kabupaten/kota terhadap upaya pembinaan karakter keluarga melalui keluarga asuh anak dan remaja di era digital yang meliputi bersih narkoba, Pornografi, dan Perjudian Daring sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/5282/SJ tanggal 26 September 2025 tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN; i) penganggaran untuk penanganan konflik sosial; j) penanganan konflik sosial di daerah merupakan program prioritas daerah di provinsi dan kabupaten/kota k) peganggaran kegiatan gladi posko dan gladi lapangan penanganan konflik sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota l) penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m) pembentukan dan penguatan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota n) penganggaran pemulihan pasca konflik (kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi); o) pemetaan daerah rawan konflik sosial hingga tingkat desa/ kelurahan; p) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya (SIMEKOSOSBUD). 4) fasilitasi kewaspadaan nasional berupa: a) penanganan potensi ancaman, hambatan dan gangguan di daerah melalui deteksi dini dan cegah dini melalui pembentukan Tim Kewaspadaan Dini dan Pemberdayaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan temu cepat dan lapor cepat permasalahan/gangguan melalui pusat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; b) penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) penanganan pengungsi luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) pelaksanaan kegiatan dan honorarium Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten, Forkopimda kota, dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan camat di wilayah kerja masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. e) Pemerintah Daerah dapat memberikan belanja hibah terkait hubungan antar lembaga pemerintahan dan/atau instansi vertikal pada Forkopimda dalam rangka menunjang program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan [Halaman 211] - 211 perundang-undangan yang dianggarkan pada SKPD sesuai dengan kewenangan dan tugas fungsinya. f) peningkatan SDM aparatur kesatuan bangsa dan politik di bidang intelijen dan kewaspadaan dini melalui pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019; g) pembentukan dan penyelenggaraan pusat komunikasi dan informasi kewaspadaan dini di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menunjang pelaporan secara cepat, tepat, dan akurat terkait situasi kondisi yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di daerah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019; h) Pendanaan Pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme; i) Penguatan Pengukuran dan Pemanfaatan Indeks Kewaspadaan Nasional. Penguatan Pengukuran dan Pemanfaatan Indeks Kewaspadaan Nasional dianggarkan pada APBD TA 2027 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan penguatan stabilitas politik daerah, dengan ketentuan: (1) pemanfaatan hasil pengukuran Indeks Kewaspadaan Nasional TA 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan kewaspadaan nasional dan pencegahan konflik pemerintahan di daerah; (2) peningkatan kualitas, keterpaduan, dan keberlanjutan data kewaspadaan nasional yang terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah; dan (3) penguatan peran perangkat daerah dalam mendukung stabilitas pemerintahan dan ketahanan daerah sesuai tema nasional RKPD Tahun 2027. j) Penguatan fasilitasi dan tindak lanjut penanganan konflik pemerintahan sebagai bagian dari peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pencegahan gangguan stabilitas pemerintahan, dengan ketentuan: (1) pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil fasilitasi penanganan konflik pemerintahan TA 2026; (2) penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dan sinergi pusat dan daerah dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan daerah; dan (3) pencegahan terjadinya eskalasi dan pengulangan konflik pemerintahan guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. k) fasilitasi cegah dini dan deteksi dini penyebaran berita hoax, provokasi dan phising di media massa dan online serta media sosial melalui pomantauan ruang siber; l) peningkatan kapasaitas bidang kewaspadaan informasi dan media monitoring melalui penerapan aplikasi sistem deteksi konten. m) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN); 5) bina ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan berupa: a) Internalisasi dan institusionalisasi pembinaan Ideologi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (pada organisasi Pemerintah Daerah yang menangani penyusunan peraturan perundang-undangan. [Halaman 212] - 212 b) Penyediaan anggaran untuk koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diformulasikan ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan berkenaan pada Sekretariat Daerah. c) Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Aparatur dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; d) Penguatan dan implementasi bela negara: 1) Untuk Pemerintah Daerah provinsi: (a) menyusun rencana aksi bela negara di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara; (b) melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara melalui sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan sejenis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022. (c) melaksanakan pembinaan kesadaran bela Negara bagi aparatur melalui sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan sejenis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022. (d) mengoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah dan pihak lainnya dalam penguatan dan implementasi Bela Negara lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan/profesi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011; (e) mengoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara di wilayahnya masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011. (f) Melaksanakan Peringatan Hari Bela Negara. 2) Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota: (a) menyusun rencana aksi bela negara di daerah sebagaimana diamanatkan dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022; (b) melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara melalui sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan sejenis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022. (c) melaksanakan pembinaan kesadaren bela Negara bagi aparatur melalui sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan seienis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Periahanan Nomor 8 Tahun 2022. (d) mengoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah dan pihak lainnya dalam penguatan dan implementasi Bela Negara lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan/profesi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah. [Halaman 213] - 213 (e) Melaksanakan Peringatan Hari Bela Negara. e) Melaksanakan Program terkait Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa untuk membangun 8 (Delapan) karakter utama bangsa sebagaimana tertuang pada visi-misi Presiden dan Wakil Presiden; f) Melaksanakan penguatan pendidikan karakter di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah dalam rangka singkronisasi program pembauran kebangsaan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi: 1) pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada perangkat daerah terkait yang menangani urusan pemerintahan umum; dan 2) Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) serta optimalisasi dan pemberdayaan FPK dalam bentuk belanja hibah dalam rangka fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah, meliputi dukungan penganggaran, penguatan kelembagaan, dukungan sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas SDM, peningkatan peran dan fungsi, penyusunan rencana aksi serta pengawasan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. h) Penyelenggaraan revitaliasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan guna meningkatkan semangat cinta tanah air, persatuan dan kesatuan bangsa serta peningkatan pemahaman kesadaran warga negara Indonesia tentang hak dan kewajiban; i) Melaksanakan monitoring implementasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila pada tingkat pendidikan dasar dan menengah; j) Penyediaan anggaran Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, anggota organisasi sosial politik, anggota organisasi kemasyarakatan, dan anggota komponen masyarakat lainnya di wilayah Pemerintah Daerah; dan k) Pelaksanaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih; l) Fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Data dan Informasi Hukum (SIDANTIKUM) dan Sistem Informasi Manajemen Report (SIMREPORT). b. Dalam rangka mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang BerBhineka Tunggal Ika perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dalam membentuk program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi dan kabupaten/kota meliputi: 1) pembentukan paskibraka; 2) pelaksanaan tugas paskibraka; 3) pengangkatan purna paskibraka duta pancasila; 4) pelaksanaan tugas purna paskibraka duta pancasila; 5) pembinaan lanjutan kepada purna paskibraka duta pancasila; dan 6) pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan purna paskibraka. [Halaman 214] - 214 - 5.3.2 Bidang Pendidikan a. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan penyelenggaraan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila di satuan pendidikan. b. Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia melalui percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan pcndidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendukung percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran pada wilayahnya sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, melalui: 1) perencanaan dan penyediaan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan program percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; 2) identifikasi dan pemetaan kebutuhan jumlah satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, jumlah siswa, lulusan, dan kebutuhan lahan di wilayah masing-masing; 3) pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda di wilayah masing-masing; 4) pemetaan, mitigasi, dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran di wilayah masing-masing; dan 5) monitoring dan evaluasi program percepatan pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran di wilayah masing-masing. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang layak bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai serta melaksanakan upaya sebagaimana diamanatkan dalam: 1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. 3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. d. Dalam rangka Peningkatan kualitas SDM di Provinsi Papua dan Indonesia Timur diperlukan pembinaan melalui pendidikan kader pada ilmu [Halaman 215] - 215 pemerintahan, hal ini bertujuan untuk menampung minat masyarakat mengikuti pendidikan ilmu pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sangat tinggi namun quota yang tersedia untuk mengikuti sangat terbatas. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana APBD Kabupaten/Kota diseluruh wilayah papua atau Indonesia timur guna peningkatan kualitas SDM khususnya dalam ilmu pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang akan datang. e. Pemerintah Daerah memberikan dukungan penyediaan alokasi anggaran terhadap Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) melalui percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah PAUD HI (RAD PAUD HI), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan Peraturan Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Dalam penyelenggaraan PAUD HI bagi Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab untuk: 1) melakukan bimbingan teknis; 2) melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia dini; 3) melakukan advokasi; dan 4) memberikan pelatihan. Selanjutnya, dalam penyelenggaraan PAUD HI bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk: 1) melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini; 2) melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi, sinergis, sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.; f. Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan bidang kebahasaan dan kesastraan melalui pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. g. Pemerintah Daerah bersama perguruan tinggi negeri badan hukum dapat melakukan kerjasama riset dan program lainnya berupa penguatan tata kelola dan otonomi perguruan tinggi daerah, mencakup aspek pembelajaran, kelembagaan, dan pengelolaan keuangan melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang dianggarkan pada SKPD terkait sesuai dengan kewenangan. 5.3.3 Bidang Kesehatan a. Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD secara memadai sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Alokasi anggaran kesehatan dimaksud memperhatikan kecukupan dana yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan dan program kesehatan lainnya yang menjadi prioritas nasional sesuai dengan rencana induk bidang kesehatan. c. Selanjutnya, dalam rangka mendukung implementasi transformasi kesehatan untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan guna memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang merata, aman, dan bermutu kepada [Halaman 216] - 216 setiap masyarakat di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan Untuk Mendukung Implementasi Transformasi Kesehatan, maka diperlukan dukungan: 1) Gubernur untuk: a) melakukan verifikasi dan validasi hasil pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk penguatan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b) melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah provinsi dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah provinsi; c) menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk laboratorium kesehatan dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan; d) mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan, serta operasional dan pemeliharaan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan; e) menyediakan dukungan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta menyediakan SDM kesehatan termasuk peningkatan kapasitasnya; f) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali Kota untuk mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk penguatan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan; g) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali Kota dalam pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/atau kegiatan pengampuan; h) menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan; dan i) menginstruksikan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan alat kesehatan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah alat kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan. 2) Bupati/Wali kota untuk: a) melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b) mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana, pemenuhan SDM kesehatan, serta operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan; [Halaman 217] - 217 c) menyediakan dukungan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta menyediakan SDM kesehatan termasuk peningkatan kapasitasnya; d) menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk penguatan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan; e) memfasilitasi pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan SDM Kesehatan, sarana, prasarana, dan/atau alat Kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/atau kegiatan pengampuan; f) menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan; dan g) menginstruksikan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan alat kesehatan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah alat kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan. d. Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat serta ditujukan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat. e. Dalam rangka penyelenggaraan upaya kesehatan, Pemerintah Daerah melaksanakan program prioritas kesehatan berupa: 1) Layanan Primer a) Peningkatan layanan kesehatan berdasarkan siklus hidup, meliputi (1) Kesehatan Ibu, berupa: (a) Pemeriksaan Antenatal Care (ANC); (b) Peningkatan gizi ibu hamil; (c) Penguatan kesehatan reproduksi; (d) Penguatan layanan ibu bersalin; (2) Pemeriksaan kesehatan bayi baru lahir; (3) Balita dan anak pra sekolah, berupa: (a) Peningkatan cakupan dan perluasan imunisasi rutin; (b) Pencegahan dan penurunan stunting; (c) Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; (4) Anak sekolah dan remaja, berupa: (a) Peningkatan cakupan dan perluasan imunisasi anak sekolah dan vaksinasi kanker leher rahim; (b) Pemeriksaan kesehatan di sekolah; (c) Promosi kesehatan mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) termasuk larangan merokok, penyalahgunaan narkoba, dan minuman beralkohol; (d) Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada remaja putri; (5) Dewasa dan lansia, berupa: (a) promosi kesehatan pada pekerja dan kelompok rentan; (b) pemeriksaan kesehatan kelompok usia dewasa dan lansia; (c) peningkatan fungsi kelompok lansia sebagai forum untuk promosi kesehatan; b) Peningkatan akses dan kualitas layanan primer, meliputi: (1) Penyediaan sarana dan prasarana, alat kesehatan, obat, dan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Puskesmas dan/atau Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa (UPKTD) sesuai standar; [Halaman 218] - 218 (2) Pemenuhan sarana dan prasarana, alat kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sesuai standar; (3) Pemenuhan akreditasi paripurna pada Puskesmas dan Labkesmas; (4) Peningkatan integrasi layanan primer; (5) Peningkatan pelayanan kesehatan yang ramah bagi kelompok rentan; c) Peningkatan literasi kesehatan dan pembudayaan hidup sehat; d) Penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, meliputi: (1) Penuntasan TBC; (2) Eliminasi kusta dan schistosomiasis; (3) Penurunan kasus AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya; (4) Pencegahan dan pengendalian hipertensi, Diabetes Melitus (DM), kanker leher rahim, dan Penyakit Tidak Menular (PTM) lainnya; 2) Layanan Sekunder, meliputi: a) Penyediaan sarana dan prasarana, alat kesehatan pelayanan dasar dan pelayanan unggulan 10 (sepuluh) penyakit prioritas di rumah sakit sesuai standar; b) penguatan jejaring layanan unggulan 10 (sepuluh) penyakit prioritas; c) pemenuhan akreditasi paripurna pada rumah sakit; 3) Sistem Ketahanan Kesehatan, meliputi: a) Penguatan pelaksanaan surveilans; b) Pengendalian faktor risiko penyakit untuk mencegah wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB); c) Penyiapan tenaga cadangan untuk kesiapsiagaan menghadapi krisis kesehatan; d) Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan; e) Pengawasan sediaan farmasi, makanan, dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT); 4) Tata Kelola dan Pembiayaan Kesehatan, meliputi: a) Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik; b) Konsolidasi sumber-sumber pendanaan kesehatan yang efektif dan efisien dalam pencapaian target kesehatan; 5) SDM Kesehatan, meliputi: a) Pemenuhan SDM Kesehatan di Puskesmas, rumah sakit, dan Labkesmas sesuai standar; b) Pelatihan SDM kesehatan; c) Pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan; d) Peningkatan kapasitas dan insentif kader Posyandu: 6) Teknologi Kesehatan, meliputi: a) Integrasi fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit) dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN); b) Penguatan penerapan Rekam Medis Elektronik (RME); f. Untuk mengukur keberhasilan pencapaian program prioritas tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu mencantumkan indikator kinerja yaitu: 1) Usia harapan hidup; 2) Total fertility rate; 3) Angka kematian ibu/jumlah kematian ibu; 4) Angka kematian balita/jumlah kematian balita; 5) Prevalensi stunting; 6) Persentase cakupan penerima pemeriksaan kesehatan gratis; 7) Cakupan imunisasi bayi lengkap; 8) Cakupan kepesertaan JKN; 9) Angka keberhasilan pengobatan TBC; 10) Persentase hipertensi dalam pengendalian; 11) Proporsi penduduk dengan aktivitas fisik cukup; [Halaman 219] - 219 12) Prevalensi depresi ≥ usia 15 tahun; 13) Kabupaten/Kota mencapai target Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); 14) Prevalensi obesitas > usia 18 tahun; 15) Proporsi kabupaten/kota dengan Fasilitas Kesehatan sesuai standar; 16) Tingkat kepuasan pasien terhadap layanan kesehatan; 17) Kabupaten/Kota memenuhi syarat kualitas kesehatan lingkungan; 18) Proporsi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terintegrasi SIKN; 19) Proporsi Fasyankes dengan perbekalan kesehatan sesuai standar; 20) Proporsi Fasyankes terakreditasi paripurna; 21) Rasio tenaga kesehatan dan tenaga medis terhadap populasi; 22) Persentase lanjut usia yang mandiri; 23) Persentase merokok penduduk usia 10 sampai dengan 21 tahun; g. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani faktor risiko, kondisi prapenyakit dan penyakit secara dini untuk mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang ditetapkan dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Pemerintah Daerah memberikan dukungan penyelenggaraan dan pendanaan pada APBD TA 2027 dalam: 1) Melakukan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis; 2) Menyusun dan menyelenggarakan strategi komunikasi pemeriksaan kesehatan gratis; dan 3) Melakukan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan kesehatan gratis. yang dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Penuntasan TBC yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan sebagai PHTC yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, serta untuk menerapkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah perlu: 1) Membentuk tim percepatan penanggulangan TBC (TP2TB); 2) Melakukan percepatan dan perluasan penemuan kasus TB; 3) Menginisiasi pengobatan TBC bagi masyarakat yang positif TBC; 4) Memastikan keberhasilan pengobatan TBC bagi masyarakat yang positif TB; dan 5) Memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanggulangan TB. i. Optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan Kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN serta penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Daerah: 1) mewujudkan target UHC sebesar 98,8% dari total penduduk pada tahun 2027 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan dan cakupan peserta aktif Program JKN mencapai minimal 81,5% terhadap penduduk sesuai diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029; [Halaman 220] - 220 2) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN termasuk dalam penyediaan dan pemerataan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, pemenuhan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana prasarana dan obat-obatan terutama untuk penguatan layanan primer, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 3) memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program JKN; 4) mempersyaratkan kewajiban status kepesertaan JKN aktif bagi setiap orang dan badan usaha dalam seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan publik pada pelayanan terpadu satu pintu serta pelayanan perizinan dan pelayanan publik lainnya untuk memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif dalam program JKN; 5) mendorong peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah provinsi untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi peserta aktif dalam program JKN dalam segmen PPU Penyelenggara Negara; 6) memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status ASN atau sebutan lain di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program JKN; 7) memastikan pemberian sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi setiap orang yang belum mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam kepesertaan program JKN dan badan usaha yang belum mendaftarkan kepesertaan seluruh pekerjanya dalam program JKN dan tidak membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah; 8) mengalokasikan anggaran dan mendaftarkan seluruh kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta aktif program JKN yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 9) memastikan perencanaan, penganggaran dan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 10) melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN melalui kerja sama pendaftaran PBPU dan BP Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dan tidak melakukan realokasi atas penganggaran JKN; 11) memastikan alokasi anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagai Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 12) memastikan alokasi anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 13) mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk dimasukkan dalam skema peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan/atau PBPU Pemerintah Daerah; 14) melakukan verifikasi, validasi dan penginputan usulan data melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial dalam segmen kepesertaan PBI JK; [Halaman 221] - 221 15) mengusulkan data fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTSEN untuk selanjutnya diusulkan sebagai peserta PBI JK; 16) memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari BUMD beserta anak perusahaannya merupakan peserta aktif dalam program JKN; 17) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program JKN di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan; 18) melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan PBI jaminan kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 19) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan program JKN; 20) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya; dan 21) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN di wilayahnya. j. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda). Pengelolaan jaminan kesehatan di luar JKN yang dikategorikan sebagai skema ganda dan tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam APBD, yaitu: 1) penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat, yang jenis pelayanan kesehatan/manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan; 2) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan program JKN dengan status kepesertaan aktif atau berstatus nonaktif karena menunggak iuran. 3) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN. 4) dikecualikan dari angka 1), masyarakat yang belum terdaftar JKN namun langsung didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan sebagai peserta PBPU/BP Pemerintahan. k. Pengelolaan jaminan kesehatan di luar skema JKN yang dikategorikan bukan skema ganda, berupa: 1) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang tidak memiliki identitas (NIK) sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta JKN; 2) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan promotif, preventif, rehabilitatif, dan kuratif yang masuk ke dalam SPM Bidang Kesehatan seperti pelayanan skrining kanker serviks melalui pemerikaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) dan skrining diabetes melitus melalui pemeriksaan gula darah; 3) pembayaran pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis manfaat/pelayanan kesehatannya tidak dijamin oleh program JKN (seperti biaya ambulance peserta JKN dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya), biaya transportasi peserta dan pendamping ke fasilitas [Halaman 222] - 222 kesehatan rujukan di luar kota yang tidak dijamin dalam JKN, biaya rumah singgah pengantar khusus rujukan ke luar kota; 4) pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; 5) manfaat komplementer lainnya yang tidak dijamin dalam manfaat JKN sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah; dan 6) kategori bukan skema ganda dapat dianggarkan dalam APBD dengan menggunakan kode rekening pembayaran layanan kesehatan di luar cakupan layanan BPJS Kesehatan. l. Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada: 1) Kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (1 (satu) istri/suami dan 2 (dua) anak), dianggarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD Sekretariat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2) Pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan rumah sakit umum daerah terdekat, rumah sakit umum pusat di provinsi atau rumah sakit umum pusat terdekat. m. Pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan BLUD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah, jenis Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah, dan diuraikan ke dalam objek, rincian objek dan subrincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan pada masing-masing FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, belanja yang bersumber dari dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah tersebut yang belum menerapkan BLUD dengan berpedoman pada: 1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; dan 3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. n. Dalam rangka penguatan perencanaan pencegahan dan pengendalian AIDSTuberkulosis-Malaria (ATM) di daerah, Pemerintah Daerah agar menganggarkan ATM pada dinas kesehatan kabupaten/kota dan UPTD dinas kesehatan dengan menggunakan nomenklatur yang terkait untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. o. Dalam rangka mendorong transformasi pendidikan tinggi di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah menunjuk rumah sakit Pemerintah Daerah sebagai jejaring pendidikan (terutama spesialis/subspesialis) dan [Halaman 223] - 223 menyediakan dukungan alokasi anggaran bagi rumah sakit Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai rumah sakit pendidikan guna mewujudkan kemandirian daerah dan pemenuhan tenaga medis serta tenaga kesehatan, yang dianggarkan ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD terkait sesuai dengan kewenangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.4 Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dalam rangka pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman Pemerintah Daerah agar memperhatikan: a. Melakukan pendataan di bidang pengembangan kawasan permukiman termasuk pendataan permukiman kumuh, kawasan permukiman di kawasan pesisir dan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba). b. Menyiapkan calon penerima bantuan pengembangan kawasan permukiman yg tepat sasaran. c. Memberikan dukungan alokasi anggaran perumahan dan kawasan permukiman yang selaras dengan Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan menyiapkan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) serta pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perumahan. d. Menyiapkan proposal dan Rencana Induk (Master Plan) serta menyusun Community Action Plan (CAP) guna peningkatan kualitas permukiman kumuh, dan pengembangan Kasiba dan Lisiba, termasuk didalamnya penyusunan rencana teknis, kelembagaan, pembiayaan dan partisipasi masyarakat. e. Menyiapkan Rencana Induk (Master Plan) penanganan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial. f. Menyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk penerbitan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan siteplan dan pertelaan serta menyediakan sertifikasi pengembang di daerah dalam pengembangan kawasan permukiman. 5.3.5 Bidang Pekerjaan Umum a. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029, terdapat 2 (dua) target untuk sektor sanitasi yang meliputi 30% rumah tangga dengan akses sanitasi aman pada tahun 2029, 85% rumah tangga dengan layanan pengumpulan sampah, dan 38% sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah, termasuk di dalamnya 20% sampah terdaur ulang dan 47% sampah residu tersisa di Unit Pengurukan Residu (UPR). Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran untuk: 1) pengelolaan (kelembagaan, pembangunan/pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, perawatan dan peningkatan peran masyarakat) Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD), baik setempat maupun terpusat, untuk meningkatkan akses sanitasi aman di masing-masing daerah dengan memperhatikan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir (kelembagaan, pembangunan/pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, perawatan dan peningkatan peran masyarakat), baik setempat maupun terpusat, untuk meningkatkan akses sanitasi aman di masing-masing daerah [Halaman 224] - 224 dengan memperhatikan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Dalam pelaksanaan kebijakan bangunan gedung sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) penyelenggaraan penerbitan PBG-SLF-SBKBG-RTB dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan sarana dan SDM yang memadai; 2) penyelenggaraan TPA-TPT-Penilik dengan memperhatikan kebutuhan biaya pelaksanaan tugas, biaya pelaksanaan konsultasi, biaya operasional sekretariat dan honorarium. Penyelenggaraan TPA-TPTPenilik menyesuaikan jumlah kebutuhan, sebaran dan beban kerja TPATPT-Penilik dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan PBGSLF-SBKBG-RTB; 3) pendataan Bangunan Gedung, selain dilakukan secara pasif melalui mekanisme PBG-SLF melalui SIMBG, dilakukan juga secara aktif dengan melakukan pendataan langsung kepada masyarakat; 4) pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui: a) Pemerintah Daerah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dalam bentuk pemberdayaan, pengawasan dan evaluasi proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b) Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan c) Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 5) pengawasan Bangunan Gedung pada masa konstruksi maupun masa pemanfaatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan pemeriksaan kondisi lapangan atau identifikasi Bangunan Gedung yang terindikasi tidak berizin, berubah fungsi dan/atau membahayakan lingkungan serta adanya laporan dari masyarakat dan memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan apabila terbukti ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.6 Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Daerah harus menjamin tercapainya indikator dan target kinerja dari program, kegiatan dan subkegiatan dalam pelaksanaan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar, yang diuraikan: a. Dalam pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum, penegakan Perda serta perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran berupa: 1) pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Jabfung Pol PP), Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas); [Halaman 225] - 225 2) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; 3) mendukung penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM); 4) pendataan, validasi dan pemetaan Satpol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas oleh kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur; 5) pemenuhan hak Satpol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas berupa pemberian tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan risiko kerja dan insentif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, kelengkapan serta peralatan operasional Satpol PP, PPNS Satgas Linmas dan Satlinmas penerapan SPM Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja; 7) pembentukan dan operasional sekretariat PPNS dan Jabfung Pol PP; 8) pembentukan satgas linmas di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan; 9) pemberdayaan anggota satlinmas melalui kegiatan: a) lomba sistem keamanan lingkungan; b) jambore satlinmas; dan c) posko komando satlinmas. 10) peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP termasuk jabatan fungsional yang meliputi pendidikan dan pelatihan dasar, pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional dan uji kompetensi kenaikan jenjang Jabfung Pol PP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 11) pemenuhan layanan kerugian materiil dan layanan pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan Perda dan Perkada; 12) fasilitasi pemberkasan perkara pidana pelanggaran Perda, sidang perkara pelanggaran Perda dan uji laboratorium barang bukti; 13) pelaksanaan indeks penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; 14) penyusunan peta rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum untuk mendukung capaian kinerja SPM Sub Urusan ketenteraman dan ketertiban umum; 15) pemenuhan kebutuhan ASN pada Satpol PP meliputi: a) penghitungan formasi Jabfung Pol PP; b) pengajuan rekomendasi formasi Jabfung pol PP ke instansi pembina (Kemendagri); dan c) pengusulan penetapan formasi jabatan fungsional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi. 16) penataan tenaga non PNS Pol PP menjadi PPPK Jabatan Pranata ketenteraman dan ketertiban umum, pengelola ketenteraman dan ketertiban umum; 17) penyusunan Perda/Perkada terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja; [Halaman 226] - 226 18) penyelenggaraan Penegakan Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 19) kerjasama antar Satpol PP dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga terkait dalam hal penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan 20) peningkatan kapasitas SDM PPNS dan Satlinmas berupa diklat PPNS, diklat teknis, dan pelatihan anggota satlinmas. b. Dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran berupa: 1) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan; 2) peningkatan kapasitas sumber daya pemadam kebakaran dan penyelamatan; 3) sosialisasi kebijakan, pemetaan, dan pemutakhiran daerah rawan kebakaran; 4) pengelolaan data dan informasi kebakaran; 5) implementasi jabatan fungsional pemadam kebakaran tingkat keterampilan dan keahlian di provinsi, dan kabupaten/kota; 6) pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran; 7) pengawasan sertifikasi layak fungsi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung; 8) pemeriksaan sistem proteksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung; 9) penyusunan SOP penanggulangan kebakaran di daerah; 10) pemenuhan tunjangan risiko tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah; 11) pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran; 12) pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan; 13) penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP); 14) penanganan risiko kebakaran akibat bahan berbahaya dan beracun; 15) investigasi pascakejadian kebakaran; dan 16) Pembentukan pos sektor pemadam kebakaran di wilayah manajemen kebakaran yang berbasis pada Kecamatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Dalam meningkatkan upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan mitigasi terhadap ancaman bencana prioritas daerah dan pascabencana, serta mendukung pencapaian indikator kinerja pada SPM Sub Urusan Bencana, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran secara memadai untuk: 1) kegiatan pra bencana, berupa: a) Melakukan pendataan penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia dan kategori kerentanan di daerah rawan bencana per jenis ancaman bencana yang menjadi karateristik daerah tersebut; b) perencanaan dan penyusunan kebijakan daerah tentang standar teknis penanggulangan bencana; c) pengurangan risiko dan pencegahan bencana; d) penyusunan dokumen perencanaan penanggulangan bencana; e) pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; f) kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana; dan g) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. h) Menyiapkan logistik kedaruratan, kebutuhan spesifik perempuan, dan kebutuhan khusus Anak. 2) pascabencana, berupa: [Halaman 227] - 227 a) rehabilitasi berupa kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan revolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik; b) rekonstruksi berupa kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat; c) terhadap kebutuhan tanggap darurat dan penangangan pascabencana sebagai antisipasi bencana yang terjadi secara simultan, Pemerintah Daerah mendukung aktif dengan mengutamakan penganggaran perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan kebutuhan khusus kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, dan difabel) dalam rangka memenuhi SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) dalam hal untuk kebutuhan pascabencana belum cukup tersedia anggarannya dan/atau belum tersedia anggarannya, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027; dan e) dalam rangka pemenuhan kebutuhan tanggap darurat dan penanganan pascabencana, Pemerintah Daerah agar memperhatikan aspek kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3) pemenuhan pelayanan dasar pada SPM Sub Urusan Bencana meliputi: a) kegiatan pelayanan informasi rawan bencana, yakni: (1) penyusunan kajian risiko bencana; dan (2) komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana. b) kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, yakni: (1) penyusunan rencana penanggulangan bencana; (2) pembuatan rencana kontinjensi; (3) pelatihan pencegahan dan mitigasi; (4) gladi kesiapsiagaan terhadap bencana; (5) pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan (6) penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. (7) Penyediaan, pengembangan, dan diseminasi materi komunikasi, informasi, dan edukasi Pencegahan Bencana yang dapat dipahami oleh Anak termasuk Anak Penyandang Disabilitas. c) kegiatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana apabila terjadi darurat bencana di daerah, yakni: (1) respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas; (2) respon cepat darurat bencana; [Halaman 228] - 228 (3) aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; dan (4) pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana. d. Dalam menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran berupa: 1) Penutupan, pengoperasian dan perawatan perlintasan sebidang; 2) Pemeliharaan sarana dan prasarana perlintasan sebidang; 3) Pengembangan kompetensi SDM untuk pengoperasian dan perawatan perlintasan sebidang; dan 4) Sosialisasi dan edukasi keselamatan perlintasan sebidang. 5.3.7 Bidang Sosial a. Dalam rangka peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk: 1) sosialisasi isu kelanjutusiaan di berbagai segmen masyarakat; 2) penghargaan/anugerah bagi tokoh masyarakat maupun organisasi yang berpartisipasi dalam peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia; dan 3) bantuan operasional bagi lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia atau Pusat Santunan Keluarga (PUSAKA) termasuk yang dimiliki oleh masyarakat/ yayasan khususnya dalam pelayanan dan penanganan lanjut usia melalui pelayanan home care, nursing care, dan pelayanan berbasis komunitas. b. Dalam rangka pelaksanaan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah menganggarkan berupa: 1) pendanaan pembangunan maupun renovasi panti sosial di provinsi; 2) penguatan SDM kesejahteraan sosial melalui pengembangan kapasitas; 3) formasi pegawai pada jabatan pekerja sosial dan penyuluhan sosial; dan 4) penyediaan rumah singgah/shelter/Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk pelayanan SPM bidang sosial di kabupaten/kota. c. Dalam rangka mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memerlukan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan terintegrasi guna mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan, maka Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan DTSEN dalam penyusunan RKPD sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. d. Rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia serta pemberdayaan untuk lanjut usia potensial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.8 Bidang Ketenagakerjaan a. Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan berpedoman pada: 1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah [Halaman 229] - 229 Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; 5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua; 6) Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan; 7) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; dan 8) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. b. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD dilaksanakan: 1) Pemerintah Daerah mendorong percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan tahun 2027 sebesar 54,25% sesuai hasil rakortekrenbang tahun 2026 dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029. 2) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada Pemerintah Daerah yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, PPPK, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta DPRD yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun bagi Pekerja selain yang dimaksud pada angka 1) yang bekerja pada Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja, pemberi kerja selain Pemerintah Daerah dan/atau pekerja mandiri yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Peserta program BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, dan Jaminan Pensiun yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja terdiri dari: a) PPU yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah; b) Aparatur pemerintahan desa; c) Olahragawan dan pelaku olahraga; d) Pekerja rentan dan/atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 5) Peserta program BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, dan Jaminan Pensiun yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah namun bukan sebagai pemberi kerja, antara lain: a) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa; b) tenaga pendamping keluarga; c) penyuluh lapangan keluarga berencana, d) Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular; dan e) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). 6) Peserta program BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, dan JHT yang didaftarkan pemberi kerja selain Pemerintah Daerah dan/atau pekerja yang mendaftarkan secara mandiri terdiri dari: [Halaman 230] - 230 a) PPU, meliputi Pekerja pada perusahaan, Pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan; b) Pemberi kerja di wilayah provinsi/kabupaten/kota; c) Pemberi kerja jasa konstruksi; d) Pemberi kerja/perusahaan penempatan PMI; dan e) PBPU, meliputi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan Pekerja yang tidak termasuk di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri yang bukan penerima Upah. 7) Besaran iuran minimal JKK dan JKM program BPJS Ketenagakerjaan untuk PPU, PBPU, pekerja jasa konstruksi, PMI, dan pekerja rentan dan/ atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8) Pembayaran iuran peserta JKK dan JKM program BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3) dianggarkan dan dibayarkan pada APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan. 9) Pembayaran iuran peserta JKK dan JKM program BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah namun bukan sebagai pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4) yang dibayarkan oleh peserta dan menjadi bagian dari upah/insentif yang diterima bersumber dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10) Pembayaran iuran peserta JKK dan JKM program BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh pemberi kerja dan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5) dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 11) Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota pada satu wilayah dapat melakukan dana sharing dalam mengalokasikan anggaran JKK dan JKM bagi pekerja miskin, pekerja miskin ekstrem dan rentan yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi di wilayahnya. 12) penggunaan DBH Sawit, DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan DBHCHT digunakan antara lain untuk perlindungan sosial melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) melalui gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang provinsi kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. d. Dalam rangka pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah agar menyediakan anggaran untuk: 1) pengembangan sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi ketenagakerjaan di instansi pemerintah; 2) penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro dan RTK Mikro serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Perencanaan [Halaman 231] - 231 Tenaga Kerja (PTK) Makro dan PTK Mikro dalam rangka menciptakan kesempatan kerja yang seluas luasnya; 3) perluasan kesempatan kerja di daerah; 4) pembentukan forum koordinasi perluasan kesempatan kerja; 5) pelaksanaan konsultasi produktivitas pada perusahaan menengah; 6) pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja; 7) pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi berdasarkan klaster kompetensi (Skilling, Up-skilling, Re-skilling); 8) penguatan kebijakan di bidang pelatihan kerja; 9) jejaring kelembagaan produktivitas; 10) revitalisasi sarana prasarana dan program pelatihan di UPTD dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja; 11) Dukungan terhadap pelaksanaan program pemagangan dalam negeri dan jaminan kehilangan pekerjaan; 12) Penguatan kemitraan dan kerja sama dengan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) serta pembentukan Tim Koordinasi Daerah Vokasi; 13) pembinaan terhadap SDM pelaksana penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja; 14) pelaksanaan pemberian manfaat akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; 15) pelayanan antarkerja dalam daerah dan lintas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja; 16) pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja; 17) penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (job fair) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja; 18) pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing dalam penggunaan tenaga kerja asing dan pelaksanaan pendampingan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing; 19) pelaksanaan layanan disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai warga negara indonesia menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi; 20) pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan; 21) pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit; 22) pelaksanaan tugas dewan pengupahan; 23) pemberian honorarium/imbalan jasa bagi konsiliator untuk setiap kasus perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 24) penyediaan dukungan prasarana dan sarana dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; 25) peningkatan kapasitas dan kuantitas SDM pengawas ketenagakerjaan; 26) pelaksanaan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan; 27) peningkatan pelaksanaan pembinaan, pemeriksaan pengujian, dan penyidikan norma ketenagakerjaan; 28) Penerapan sistem manajemen K3. e. Dalam rangka penguatan pelindungan bagi calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 [Halaman 232] - 232 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten/kota menyediakan dukungan alokasi anggaran berupa: 1) Pemerintah Daerah provinsi: a) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; b) memfasilitasi kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; c) memberikan Pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja; d) menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; e) mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan f) membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan PMI di tingkat provinsi. 2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota: a) mensosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat; b) memfasilitasi kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; c) memberikan Pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota; d) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon PMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; e) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota; f) melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya; g) menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; h) mengkoordinasikan penyelenggaraan penempatan PMI; dan i) membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan PMI di tingkat kabupaten/kota. 5.3.9 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak a. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk: 1) menyelenggarakan pelayanan terpadu penanganan, pelindungan, dan pemulihan, melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/ atau saksi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 2) menyelenggarakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi, yang dilakukan pada panti sosial, satuan pendidikan dan tempat lain yang berpotensi terjadi tindak pidana kekerasan seksual; 3) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, terkait dengan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan [Halaman 233] - 233 - b. c. d. e. f. g. 4) melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan Korban, mulai dari tahap perencanaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk: 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi gender dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; 2) penyusunan dan pelaksanaan perencanaan serta penganggaran daerah yang mendukung pemenuhan hak ibu dan anak secara adil dan setara; 3) pelaksanaan program dan kegiatan daerah yang mencegah diskriminasi gender, tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, serta mendukung kesejahteraan ibu dan anak; 4) koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program daerah terkait kesejahteraan ibu dan anak; dan 6) peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung kesetaraan gender dan kesejahteraan ibu dan anak. Penguatan pencegahan perkawinan anak melalui integrasi perspektif kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam seluruh proses pembangunan kualitas keluarga (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi), dengan melibatkan orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa, guna mewujudkan keluarga berkualitas yang responsif gender dan responsif hak anak. Pemerintah Daerah wajib merumuskan dan melaksanakan kebijakan perlindungan anak melalui: 1) penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak yang diatur dalam Perda memuat rencana aksi daerah kabupaten/kota layak anak yang diatur lebih lanjut dalam Perkada serta memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. 2) penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak diselenggarakan melalui penyediaan informasi layak anak, pengasuhan layak anak, infrastruktur ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya yang ramah anak. 3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pembentukan forum koordinasi penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa: 1) penyediaan tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani; 2) pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; 3) memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban. Penguatan partisipasi masyarakat, meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dunia usaha, dan akademisi, dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Pelaksanaan strategi penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan berupa: [Halaman 234] - 234 1) pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas; 2) inkubasi usaha; 3) penguatan kapasitas layanan usaha; 4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan 5) penyediaan insentif fiskal. h. Guna memberikan hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi maka diminta bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan pengupahan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. i. Dalam rangka mendukung implementasi ketentuan peraturan perundangundangan terkait gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga dan gugus tugas pencegahan serta penanganan pornografi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. j. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam penanggulangan bencana, meliputi: 1) melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dalam situasi Bencana bagi perempuan dan Anak; 2) melakukan pemenuhan kebutuhan dasar serta kebutuhan spesifik perempuan dan kebutuhan khusus bagi Anak dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3) membentuk dan mengaktivasi Subklaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP), serta Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di daerah; 4) menyediakan data dan informasi perlindungan perempuan dan anak dalam penanggulangan bencana, berupa data terpilah berdasarkan umur, jenis kelamin, dan ragam disabilitas; dan 5) melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan KBG dalam situasi Bencana bagi perempuan dan Anak. k. Dalam rangka melaksanakan upaya perlindungan khusus bagi anak, Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk: 1) Pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat; 2) pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum; 3) rehabilitasi bagi Anak berhadapan dengan hukum; 4) upaya pengawasan dalam perlindungan khusus bai anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA; 5) pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi anak korban pornografi; 6) pencegahan agar Anak tidak menjadi korban pornografi; 7) mengupayakan kesamaan dalam akses, partisipasi, dan manfaat dalam kehidupan bagi Anak dengan HIV dan AIDS; 8) pengawasan dalam perlindungan khusus anak dengan HIV dan AIDS; 9) perlindungan anak korban kekerasan; 10) Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran sesuai tugas dan fungsi; 11) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya sesuai tugas dan fungsi. [Halaman 235] - 235 l. Menyelenggarakan penguatan kapasitas tenaga pendidik dan pengukuran pemenuhan standar pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan melalui Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). m. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas di daerah dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perlindungan Anak, yaitu: 1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; 2) mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; 3) menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; 4) melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; 5) melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak. 5.3.10 Bidang Pangan Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah memprioritaskan pengalokasian anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk: a. Memastikan ketersediaan pangan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan di daerah, melalui: 1) penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah, termasuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah; 2) stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; dan 3) penyusunan proyeksi neraca pangan wilayah. b. Menangani kerawanan pangan di daerah serta menolong upaya penyelamatan pangan, melalui: 1) penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan (Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA)) daerah; 2) penyusunan peta sistem kewaspadaan pangan; 3) koordinasi, singkronisasi, serta intervensi dalam rangka penanganan kerawanan pangan; 4) gerakan selamatkan pangan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya pemborosan pangan; 5) penyusunan kajian dan program kesiapsiagaan krisis pangan, yang dimutakhirkan setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahum; dan 6) pelaksanaan program kesiapsiagaan Krisis Pangan, pelatihan dan geladi krisis pangan daerah secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Pelaksanaan penjaminan keamanan pangan segar melalui pengawasan pre market dan post market, pembinaan kepada pelaku usaha pangan segar usaha kecil dan mikro, peningkatan kompetensi petugas pengawas keamanan pangan, peningkatan sarana dan prasarana pengawasan dan penyuluhan keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan segar. d. Pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang untuk mendukung hidup sehat, aktif dan produktif dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal berbasis capaian skor Pola Pangan Harapan (PPH), melalui: 1) peningkatan ketahanan pangan keluarga; 2) penyusunan skor PPH; 3) mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan; dan [Halaman 236] - 236 - e. f. g. h. i. j. k. 4) pengembangan produk olahan pangan lokal. Pemerintah Daerah menyusun dukungan program/kegiatan prioritas yang relevan dengan dukungan belanja yang efektif dan efisien terhadap Ketahanan Pangan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Dukungan program/kegiatan prioritas yang relevan dengan dukungan terhadap Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf e memedomani daftar Penandaan Ketahanan Pangan. Penandaan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf f memedomani Prioritas Nasional dan Kegiatan Prioritas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Penandaan Ketahanan Pangan berdasarkan Prioritas Nasional dan Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional, meliputi Penandaan Subkegiatan dan Pengklasifikasian Belanja Pokok dan Belanja Penunjang. Pengklasifikasian Belanja Pokok dan Belanja Penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf h, memperhatikan analisis dampak yang bersifat langsung dan penunjang: 1) Belanja Pokok diklasifikasikan berdasarkan pemetaan subkegiatan dengan output yang memberikan dampak langsung terhadap capaian Kegiatan Prioritas; dan 2) Belanja Penunjang diklasifikasikan berdasarkan pemetaan subkegiatan dengan output yang bersifat menunjang terhadap capaian Kegiatan Prioritas seperti kelembagaan dan koordinasi melalui koordinasi lintas sektor, kebijakan dan regulasi pendukung melalui pemberian izin dan aktivitas sejenisnya, pemanfaatan sistem informasi dan data melalui penyediaan data dan informasi, serta komponen pendukung lainnya dalam rangka pengondisian ekosistem tata kelola ketahanan pangan. Penandaan subkegiatan terkait Ketahanan Pangan Tahun 2027 mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah agar memperhatikan penandaan Ketahanan Pangan yang diformulasikan melalui SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 5.3.11 Bidang Pertanahan a. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Reforma Agraria, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan di bidang tata ruang agar menganggarkan alokasi untuk: 1) menyelesaikan integrasi atau revisi rencana tata ruang wilayah provinsi; 2) menyusun dan menyediakan, merevisi atau menyelesaikan rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang kabupaten/kota; 3) menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang; 4) menyusun dokumen sinkronisasi program; 5) menyusun intrumen pengendalian pemanfaatan ruang; [Halaman 237] - 237 6) melaksanakan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang; 7) mendukung pelaksanaan kebijakan reforma agraria dalam penataan aset dan penataan akses; dan 8) melakukan pembentukan dan pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). b. Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan: 1) koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW) pada Daerah Aliran Sungai (DAS); 2) fasilitasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sekitar SDEW pada DAS; 3) koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah; dan 4) fasilitasi penertiban alih fungsi lahan sawah. c. Dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya agar mengalokasikan anggaran untuk: 1) percepatan penyusunan, perubahan, dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); 2) percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR kabupaten/kota di wilayah darat maupun wilayah laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan dilakukan secara digital sejak awal; 3) pelaksanaan pemanfaatan ruang, diantaranya dalam kebijakan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR); 4) pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, diantaranya dalam pengendalian alih fungsi lahan; 5) percepatan perencanaan dan pemanfaaran ruang sesuai standar, prosedur, dan kriteria serta mengembangkan kawasan strategis ekonomi di daerah sebagai pusat aglomerasi aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan, sub-perkotaan, dan perkotaan sesuai daya saing kawasan serta kewenangan Pemerintah Daerah; dan 6) pengembangan kapasitas institusional dan sumber daya aparatur dalam aspek pemetaan dan penataan ruang serta berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait. d. Dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk: 1) menganggarakan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes sesuai dengan kemampuan daerah; 2) pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan melalui PTSL maupun melalui redistribusi tanah; 3) penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya; 4) pengukuran dan pemetaan kadastral; 5) pendaftaran tanah dan ruang; 6) pangadaan tanah dan pencadangan tanah; dan 7) menginventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah untuk mendukung proyek RPJMN dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria. [Halaman 238] - 238 e. Dukungan pembiayaan persiapan pendaftaran sistematis oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, untuk: 1) menganggarkan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes kedalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; 2) pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis; 3) mensosialisasikan persyaratan PTSL kepada seluruh masyarakat; dan 4) memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait PTSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.12 Bidang Lingkungan Hidup a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah berupa: 1) penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/ Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/Stasiun Peralihan Antara (TPA/TPST/SPA) kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 2) pengurangan sampah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholders lainnya guna mengendalikan. b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawab masing-masing melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagai komitmen pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Komitmen Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui: 1) komitmen instrumen ekonomi lingkungan hidup melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi melalui kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah, berupa: a) diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap jasa lingkungan hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh penyedia jasa lingkungan hidup; b) kompensasi/jasa lingkungan hidup antar daerah dapat dilakukan melalui Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah dengan setiap orang; c) kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah dilaksanakan melalui mekanisme hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kab/kota selaku pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kab/kota selaku penyedia jasa lingkungan hidup. 2) komitmen instrumen ekonomi melalui Pendanaan lingkungan hidup, dengan menyediakan dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup bersumber dari APBD serta penyedian kewajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup dalam hal pemegang persetujuan merupakan Pemerintah Daerah; [Halaman 239] - 239 3) komitmen Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran berbasis lingkungan hidup yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, termasuk mengembangkan alokasi anggaran lingkungan hidup yang diberikan kepada daerah/antar daerah atau ke pemerintah desa/kelurahan yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik; 4) penerapan pendanaan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) di daerah merupakan komitmen Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan perannya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah sebagai bagian instrumen ekonomi lingkungan hidup, serta perwujudkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran berbasis lingkungan hidup; 5) skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran berbasis Kelurahan (ALAKE) merupakan instrumen kebijakan ekonomi lingkungan hidup yang diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah melalui kompensasi/imbal jasa antar daerah sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam anggaran berbasis lingkungan hidup diberikan melalui skema kinerja ekologi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. c. Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Daerah dalam penanggulangan dampak dan akibat perubahan iklim mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat dan dalam rangka mengendalikan perubahan iklim, dengan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah untuk: 1) menyelenggarakan ekonomi nilai karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional sesuai dengan kewenangan; dan 2) menyelenggarakan meliputi upaya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan; dan komite pengarah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. 5.3.13 Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) a. Dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional dan optimalisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan yang optimal, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk: 1) Penyediaan ribbon, film dan cleaning kit untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); 2) Penyediaan blangko, ribbon dan cleaning kit untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA); 3) Fasilitasi atau penyelenggaraan jemput bola pelayanan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta inovasi layanan; 4) Pemenuhan sarana dan prasarana perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan; 5) Capacity building bagi pegawai Dinas Dukcapil; [Halaman 240] - 240 6) Monitoring dan evaluasi pelayanan administrasi kependudukan; 7) Pendaftaran penduduk rentan dan non-permanen; dan 8) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengelola SPBE dan memanfaatkan data kependudukan melalui akses pemanfaatan data kependudukan, wajib mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan: a) Penyediaan infrastruktur jaringan intra Pemerintah Daerah atau jaringan tertutup (private leased line) bagi perangkat daerah yang melakukan akses pemanfaatan data kependudukan; dan b) Penerapan Standar Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sesuai dengan standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pemerintah Daerah untuk tetap memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran secara memadai untuk penyelenggaraan urusan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mempedomani nomenklatur program, kegiatan dan subkegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, guna mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan dasar masyarakat, penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan dan mendorong efektifitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik oleh perangkat daerah. c. Kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b didasari pada penghitungan kebutuhan anggaran yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan mempedomani target indikator yang telah tertuang di dalam RPJMN Tahun 2025-2029, RPJMD Tahun 20252029 dan Renstra Perangkat Daerah terkait Tahun 2025-2029, serta memperhatikan pagu indikatif yang telah tertuang di dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dan Renstra Perangkat Daerah terkait Tahun 2025-2029. 5.3.14 Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa a. Dukungan kebijakan penganggaran dalam APBD untuk Desa, memperhatikan ketentuan: 1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya pemilihan kepala desa dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2027 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dukungan anggaran kegiatan/subkegiatan pendanaan pengamanan dari TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam bentuk hibah; 2) dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan desa dengan menganggarkan paling sedikit memuat: a) penyusunan Perda/Perkada, berupa penetapan dan penegasan batas desa, kewenangan desa, pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, BPD, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, SPM desa, administrasi pemerintahan desa, SOTK pemerintah desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset desa, pedoman penyusunan APBDes, penyelesaian kerugian desa, alokasi dana desa per desa, dan pengadaan barang/jasa di desa; b) fasilitasi kegiatan pengembangan kapasitas aparatur desa, meliputi kepala desa dan perangkat desa, anggota BPD, dan pengurus LKD dan lembaga adat desa; [Halaman 241] - 241 c) fasilitasi pelaksanaan SPM desa; d) fasilitasi sarana dan prasarana desa termasuk sarana pelayanan penunjang; e) percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa; f) fasilitasi perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset desa; g) fasilitasi evaluasi RPJMDes, RKPDes dan APBDesa; h) fasilitasi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga; i) fasilitasi pembentukan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa; j) fasilitasi pengolahan data dan informasi Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL); k) pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyertaan modal untuk keberlanjutan BUMDesa dan BUMDesa bersama; l) pembinaan strategi peningkatan pendapatan asli desa; m) fasilitasi penyediaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) berbasis online; n) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan implementasi Transaksi non tunai pada pemerintah desa secara bertahap dalam rangka mewujudkan APBDesa yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan; o) pengawasan, dan penanganan permasalahan DD guna mendorong percepatan pembangunan di desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dan/atau mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional sekretariat bersama yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan p) pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 3) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki desa untuk: a) menganggarkan dukungan pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, pengembangan inovasi teknologi desa dan kawasan perdesaan termasuk teknologi tepat guna serta melakukan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) menganggarkan penyediaan tenaga operator khusus data dan informasi PRODESKEL serta data evaluasi perkembangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memberikan dukungan fasilitasi implementasi platform sistem informasi Desa (SID) dalam mendukung Desa Digital, berupa: 1) penyediaan dukungan pengelolaan infrastruktur Platform SID; 2) kolaborasi penyusunan dan pengelolaan Sistem Informasi Geografis Desa (SIG Desa); 3) koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan interoperabilitas data desa dan data potensi desa /integrasi Platform SID (Satu iDesa) dengan data dan aplikasi SPBE daerah/pusat; 4) pengembangan kapasitas sumber daya manusia pengelola Platform SID. [Halaman 242] - 242 - 4) 5) 6) 7) 8) d) menganggarkan penyediaan pengelola LMS (Learning Management System) Pamong Desa ditingkat kabupaten/kota, serta dukungan pengembangan kapasitas aparatur desa dan pengurus kelembagaan di desa melalui media LMS dan OVP (Online Video Platform); e) melakukan penyelarasan dan penguatan kebijakan pelaksanaan program padat karya tunai di desa untuk pembangunan, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta melalui penetapan dan penegasan batas desa, Pemerintah Daerah memprioritaskan kebijakan satu peta dimaksud sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran pelaksanaan pemutakhiran dan sinkronisasi data nama dan kode desa di wilayahnya secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Pemerintah Daerah provinsi dalam rangka mendukung: a) penyaluran DD pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan; dan b) data desa pada sistem PRODESKEL, data Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), data SIPADES dan data Sistem Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDESKEL) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan serta pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, interpretasi dan publikasi serta pendayagunaan data PRODESKEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa melakukan pemberdayaan dan pendayagunaan LKD yang ada di desa paling sedikit meliputi Badan Kerjasama Antar Desa, rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, Posyandu dan LPM, untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan dukungan terhadap pelaksanaan program PN (Prioritas Nasional) dalam APBD Kabupaten/Kota berupa: a) Daerah yang memanfaatkan LMS dalam pembelajaran Digital; b) Sistem informasi desa berbasis PRODESKEL/EPDESKEL yang terintegrasi dengan SIPD; c) Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa; d) Desa yang difasilitasi dalam penerapan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital; e) Desa yang telah tertib administrasi pengelolaan aset desa; f) Pelatihan aparat pemerintah desa dan pengurus LKD; g) Kabupaten/Kota yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital; dan h) Kabupaten/Kota yang ditingkatkan kapasitas kader Posyandu dalam implementasi 6 SPM. Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menganggarkan pembiayaan pemindahtanganan tanah aset desa yang digunakan untuk bangunan pemerintah dan/atau melakukan pemanfaatan aset desa sesuai dengan [Halaman 243] - 243 peraturan perundang-undangan dengan menyesuaikan kemampuan APBD. 9) dalam rangka mewujudkan DD yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan DD guna mendorong percepatan pembangunan di desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dan/atau mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional Sekretariat Bersama yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 10) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki desa, menganggarkan dukungan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dengan pengaturan jalan desa dan pembinaan jalan desa. b. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK provinsi/kabupaten/kota melalui: 1) upaya percepatan penurunan stunting melalui pendampingan keluarga dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan pelayanan sosial dasar; 2) dukungan terhadap upaya pembinaan karakter keluarga melalui pola asuh anak dan remaja di era digital yang meliputi peningkatan kualitas keluarga sejahtera dan harmonis, keluarga bersih narkoba, keluarga anti trafficking, dan keluarga yang melindungi anak dari kekerasan seksual; 3) mendorong upaya gerakan keluarga indonesia dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pengelolaan ekonomi melalui peningkatan kualitas SDM, peningkatan perekonomian berbasis keluarga, serta upaya peningkatan pendapatan keluarga, kewirausahaan rumahtangga, dan perkoperasian; 4) mendorong upaya penguatan ketahanan keluarga melalui gerakan amalkan dan kukuhkan halaman asri, teratur, indah, dan nyaman dengan mendayagunakan lahan/pekarangan dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi tinggi, melakukan kampanye program diversifikasi pangan dan pemanfaatan pangan lokal sebagai upaya mengurangi angka stunting, pencapaian pola pangan harapan dan antisipasi rawan pangan serta mendorong pengembangan rumah sehat layak huni/tata laksana rumah tangga; 5) pemberdayaan kader PKK dan kader dasawisma dalam pengelolaan 10 (sepuluh) program pokok PKK, yang meliputi: a) penghayatan dan pengamalan pancasila; b) gotong royong; c) pangan; d) sandang; e) perumahan dan tata laksana rumah tangga; f) pendidikan dan keterampilan; g) kesehatan; h) pengembangan kehidupan berkoperasi; i) kelestarian lingkungan hidup; dan j) perencanaan sehat. 6) dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK provinsi/kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD dengan memprioritaskan melalui program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur [Halaman 244] - 244 perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7) Pemerintah Daerah juga dapat menganggarkan dalam bentuk belanja hibah yang dianggarkan pada SKPD berkenaan dan dirinci menurut objek, rincian objek dan subrincian objek pada program, kegiatan dan subkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi TP-PKK dengan prioritas penggunaan untuk mendukung upaya pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan stunting, pengelolaan 10 (sepuluh) program pokok PKK, kegiatan bakti sosial, peningkatan kapasitas kader PKK dan kader dasawisma, dukungan perekonomian berbasis keluarga, peningkatan ketahanan keluarga di bidang pangan dan sandang, dukungan pengembangan kewirausahaan di bidang usaha kerajinan rumahtangga, dukungan kegiatan rutin dan operasional sekretariat TP-PKK provinsi/kabupaten /kota, serta kegiatan lainnya. 8) penganggaran dalam bentuk hibah harus memperhatikan kapasitas SDM penerima hibah. c. Dalam rangka pembinaan dan penguatan pemerintah desa melalui penguatan kelembagaan, Posyandu diakui sebagai salah satu LKD yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat. Posyandu kini menjadi mitra strategis pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Posyandu tidak hanya fokus pada pelayanan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu telah berkembang untuk melayani 6 (enam) bidang SPM: 1) Pendidikan; 2) Kesehatan; 3) Pekerjaan Umum; 4) Perumahan Rakyat; 5) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas); dan 6) Sosial; Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan RPJMN Tahun 2025-2029 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 serta dalam rangka pemantapan dan optimalisasi implementasi pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (Posyandu 6 Bidang SPM), Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangannya bermitra dengan Tim Pembina Posyandu untuk menganggarkan dalam APBD, melalui: 1) alokasi anggaran pada perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan desa dan perangkat daerah yang membidangi SPM Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial. Penganggaran program, kegiatan, dan subkegiatan pada perangkat daerah dimaksud dapat dilihat melalui tematik pembangunan “Posyandu” yang telah tercantum pada SIPD; 2) fasilitasi pemerintah desa dan kelurahan secara berjenjang untuk melakukan penataan kelembagaan Posyandu, melalui percepatan penerbitan Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang kepengurusan Posyandu. Targetnya adalah terbentuknya minimal 1125 lembaga Posyandu hingga akhir tahun 2027. 3) dukungan operasional, peningkatan kapasitas SDM baik secara umum dan spesifik sesuai dengan program/kegiatan/subkegiatan pelayanan 6 Bidang SPM bagi Tim Pembina, Pengurus dan Kader Posyandu Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta sarana dan prasarana implementasi Posyandu. [Halaman 245] - 245 4) insentif kader sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Percepatan pembangunan daerah tertinggal, Pemerintah Daerah yang termasuk status daerah tertinggal dan sangat tertinggal untuk memfokuskan penanganan program dan kegiatan berdasarkan penghitungan nilai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal untuk mengurangi kesenjangan antar daerah pada kabupaten daerah tertinggal dan sangat tertinggal, berupa penyusunan tim koordinasi percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal, penyusunan dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADAPPDT), RAD Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT), pelaksanaan reviu dokumen STRADA-PPDT dan RAD-PPDT, penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi STRADA-PPDT dan RAD-PPDT dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.15 Bidang Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan KB a. Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan KB bertujuan mencapai indikator output tercapainya Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dan terwujudnya keluarga yang berkualitas, yang dijabarkan secara operasional melalui Grand Design Pembangunanan Kependudukan (GDPK) yang dituangkan kedalam 30 (tiga puluh) indikator peta jalan pembangunan kependudukan yang di kelompokan dalam 5 (lima) kelompok indikator: 1) Pengendalian kuantitas penduduk; 2) Peningkatan kualitas penduduk, termasuk stunting; 3) Pembangunan keluarga berbasis siklus hidup; 4) Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; dan 5) Integrasi data keluarga dan kependudukan. 30 (tiga puluh) indikator peta jalan pembangunan kependudukan dimaksud dijabarkan ke dalam rencana aksi kegiatan tahunan sesuai RPJMN dan RPJMD 2025-2029 dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), untuk dituangkan dalam RAPBD TA 2027 Pemerintah Daerah provinsi maupun Pemerintah Daerah kabupaten/kota (terlampir daftar 30 (tiga puluh) indikator peta jalan pembangunan kependudukan. b. Peningkatan capaian target Angka kelahiran total (Total Fertility Rate (TFR) per wanita usia subur (15-49 tahun), Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga), Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK), Proporsi Kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB Modern, Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun/Age Specific Fertility Rate (ASFR 15-19) Indeks Pengasuhan Keluarga yang memiliki Remaja, Indeks Lansia Berdaya, Persentase Kampung berkualitas Mandiri yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan mewujudkan KB, penduduk tumbuh seimbang serta keluarga berkualitas guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui: 1) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR), termasuk penguatan metode kontrasepsi jangka panjang dan pelayanan KB pasca persalinan. 2) Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga berbasis siklus hidup, termasuk penguatan ketahanan remaja dan kesiapan kehidupan berkeluarga. 3) Pembentukan dan Penguatan Kampung Berkualitas menuju kategori mandiri melalui integrasi program pembangunan keluarga, pemberdayaan ekonomi keluarga, dan dukungan lintas sektor. [Halaman 246] - 246 4) Pendayagunaan tenaga lini lapangan dan mitra kerja secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemerintah Daerah agar menyediakan dukungan alokasi anggaran untuk mendukung program terkait Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) guna meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menekan angka kelahiran yang tidak diinginkan, serta memastikan indikator kinerja di daerah khususnya urusan pengendalian penduduk dan keluaraga berencana mencakup: 1) Angka kelahiran total (Total Fertility Rate (TFR) per wanita usia subur (1549; 2) Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga); 3) Proporsi Kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB Modern; 4) Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK); 5) Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun/Age Specific Fertility Rate (ASFR 15-19); 6) Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD); 7) Indeks Pengasuhan Keluarga yang memiliki Remaja; 8) Indeks Lansia Berdaya; dan 9) Persentase Kampung berkualitas Mandiri. yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan mewujudkan KB, penduduk tumbuh seimbang serta keluarga berkualitas guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui: 1) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR), termasuk penguatan metode kontrasepsi jangka panjang dan pelayanan KB pasca persalinan; 2) Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga berbasis siklus hidup, termasuk penguatan ketahanan remaja dan kesiapan kehidupan berkeluarga; 3) Pembentukan dan Penguatan Kampung Berkualitas menuju kategori mandiri melalui integrasi program pembangunan keluarga, pemberdayaan ekonomi keluarga, dan dukungan lintas sektor 4) Pendayagunaan tenaga lini lapangan dan mitra kerja secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam rangka menumbuh kembangkan terhadap kelompok kegiatan (Poktan) di daerah diantaranya Bina Keluarga Balita (BLB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja serta Usaha Peningkatan Pendapatan Akseptor (UPPKA) yang disinergikan pada Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING), Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), Gerakan Ayah Teladan (GATE), Artificial Intelligence (AI)SuperApps tentang keluarga, Lainsia Berdaya sesuai dengan kewenangannya. 5.3.16 Bidang Perhubungan a. Pemerintah Daerah wajib menyediakan angkutan umum sebagaimana diamanatkan Pasal 139 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan memperhatikan ketentuan: 1) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam provinsi; 2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota; [Halaman 247] - 247 3) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pemberian subsidi angkutan penumpang umum tarif kelas ekonomi hanya dapat dilaksanakan untuk penyelenggaraan angkutan jalan perintis yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Dalam rangka peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan perlintasan sebidang yang telah beroperasi, sesuai dengan kewenangan Gubernur untuk jalan provinsi dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa selaku pengelola atas perlintasan sebidang yang telah dilakukan pengelolaan paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, wajib untuk: 1) dipasang Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang; 2) dijadikan perlintasan tidak sebidang (jalan layang/flyover atau terowongan/underpass); atau ditutup apabila sudah tersedia Jalan alternatif atau setelah dilakukan rekayasa lalu lintas; 3) ditutup apabila sudah tersedia jalan alternatif atau setelah dilakukan rekayasa lalu lintas. d. Dalam rangka peningkatan kualitas operasional pengujian kendaraan bermotor untuk terciptanya kendaraan yang berkeselamatan dan mewujudkan SDM di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika, Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan pendanaan terhadap operasional pengujian kendaraan bermotor guna mendukung kelaikan sarana angkutan umum, baik angkutan orang dan/atau barang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.17 Bidang Komunikasi dan Informatika a. Dalam rangka mendukung percepatan implementasi tranformasi digital nasional, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya: 1) mendukung Percepatan transformasi digital di bidang: a) infrastruktur digital melalui: (1) fasilitasi/koordinasi/dukungan regulasi/kebijakan penyediaan dokumen perencanaan penggelaran, dan/atau monitoring evaluasi penggelaran infrastruktur pasif/TIK penyiaran; (2) fasilitasi penggelaran infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pasif telekomunikasi; (3) fasilitasi berupa pungutan biaya berdasarkan tarif yang wajar dan menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan infrastruktur pasif TIK; (4) fasilitasi tata kelola infrastruktur pasif telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat dan perwujudan estetika kota; (5) fasilitasi pengumpulan data wilayah blankspot mobile Broadband (4G), Jaringan Fiber Optik dan pengumpulan data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (puskesmas, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang memiliki dan tidak memiliki akses internet; (6) fasilitasi penyediaan dan penyelenggaraan layanan In Building System (IBS) telekomunikasi atau jaringan telekomunikasi dalam gedung sebagai salah satu persyaratan pembangunan gedung. b) Pemerintahan digital melalui: [Halaman 248] - 248 (1) pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkup Pemerintah Daerah, termasuk nama domain Pemerintah Desa; (2) penyelenggaraan tata kelola Pemerintah digital di Pemerintah Daerah meliputi: (a) penyusunan Arsitektur Pemerintah Digital yang terpadu untuk mendukung Ekosistem Pemerintah Digital; (b) penyusunan peta rencana Pemerintah digital di Pemerintah Daerah; (c) penyusunan rencana dan anggaran Pemerintah digital di Pemerintah Daerah; (d) penyusunan proses bisnis Pemerintah Daerah; (e) penyelenggaraan layanan Pemerintah digital di Pemerintah Daerah dalam rangka digitalisasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik; (f) pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data dan informasi Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan Pusat Data Nasional; (g) penyediaan dan pengelolaan infrastruktur Pemerintah digital di Pemerintah Daerah meliputi JIPD, sistem penghubung pelayanan Pemerintah Daerah, pusat kendali dan/atau pusat komputasi dan migrasi layanan dan data ke pusat data nasional; (h) penyediaan akses internet layanan publik/OPD/UPT/area publik (puskesmas, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) (i) pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus; (j) penerapan keamanan Pemerintah digital di Pemerintah Daerah; (k) pendaftaran sistem elektronik lingkup publik termasuk pelaksanaan klasifikasi data sesuai risiko. (l) penyelenggaraan manajemen Pemerintah digital di Pemerintah Daerah; (m) pelaksanaan audit TIK; dan (n) promosi literasi Pemerintah digital di Pemerintah Daerah, dan kolaborasi penyelenggaraan Pemerintah digital di Pemerintah Daerah. (3) penerapan klasifikasi data Pemerintah Daerah; (4) penerapan manajemen Pemerintah digital di Pemerintah Daerah; (5) penyelenggaraan audit TIK Pemerintah Daerah; (6) pelaksanaan promosi literasi Pemerintah digital di Pemerintah Daerah dan kolaborasi penyelenggaraan Pemerintah digital di Pemerintah Daerah; dan (7) peningkatan kapasitas ASN pengelola Pemerintah digital di Pemerintah Daerah. c) ekonomi digital melalui: (1) fasilitasi pemanfaatan teknologi digital (aplikasi, Internet of Things (IoT), robotik, blokchain, AI, dan lainnya) untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan karakteristik daerah melalui kemitraan dengan startup digital, institusi, dan/atau lembaga lain; (2) digitalisasi di berbagai sektor strategis berupa sektor pertanian, perikanan, dan logistik; (3) fasilitasi promosi dan pengembangan ekosistem talenta, entrepreneur teknologi digital melalui kerjasama dengan [Halaman 249] - 249 komunitas daerah, incubator /accelerator pemerintah pusat dan daerah, dan/atau stakeholder lainnya; dan (4) digitalisasi sistem pembayaran yang inklusif. d) masyarakat digital melalui: (1) fasilitasi penyuluhan literasi digital untuk sektor masyarakat, pemerintahan, Pendidikan, dan pelaku usaha; (2) fasilitasi pelatihan ketrampilan digital dasar bagi mahasiswa/i, lulusan baru SMK/D1-D4/Perguruan Tinggi, pegawai yang bekerja minimum 2 (dua) tahun, masyarakat umum, ASN, wirausaha pemula; dan (3) pemberdayaan komunitas digital. 2) percepatan penerapan transformasi digital pada Pemerintah Daerah dilakukan dengan menyusun rencana dan anggaran SPBE: a) secara terpadu, yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital pemerintah dengan pendekatan digital by design, usercentric, data-enablement, once only principle, security by design, yang secara kolektif bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan digital; b) sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah; dan c) berpedoman pada arsitektur Pemerintah digital di Pemerintah Daerah, peta rencana Pemerintah digital di Pemerintah Daerah, rencana strategis Pemerintah Daerah dan RPJMD. d) melakukan evaluasi anggaran (clearance) belanja Pemerintah Digital pada seluruh perangkat daerah. 3) menyelenggarakan provinsi cerdas dan kabupaten dan/atau kota cerdas meliputi: a) menyusun dan/atau memfasilitasi penyusunan masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas; b) mengimplementasikan masterplan provinsi cerdas dan berkoordinasi pada kabupaten/kota di wilayah provinsi dalam hal implementasi program kolaborasi yang tercatat pada masterplan provinsi cerdas; c) dalam hal menyusun masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas, perlu digali terkait pemanfaatan teknologi IoT dan/atau teknologi terbaru lainnya pada setiap program yang dipilih untuk masuk pada masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas; d) melakukan monitoring dan evaluasi implementasi program di dalam masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas dalam rangka pemenuhan indikator-indikator kematangan kota cerdas; e) melakukan sosialisasi pada masyarakat di kota/kabupaten, termasuk melakukan replikasi/adopsi program kota cerdas; f) melakukan implementasi used case teknologi smart city sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah berdasarkan masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas; g) menyusun dokumen studi pendahuluan infrastruktur kota/kabupaten/provinsi cerdas berbasis KPBU dalam hal telah memiliki dokumen masterplan provinsi/kota/kabupaten cerdas; dan h) melakukan koordinasi dan fasilitasi bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal penerapan used case teknologi dan penyusunan dokumen studi pendahuluan pembangunan infrastruktur smart city berbasis KPBU. 4) untuk mengakselerasi transformasi digital nasional dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, penyusunan, penerapan kebijakan publik, dan penggunaan/pemanfaatan layanan publik berbasis digital, Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan alokasi APBD pada perangkat daerah bidang Komunikasi dan Informatika. Anggaran [Halaman 250] - 250 diarahkan untuk penguatan tata kelola dan ekosistem komunikasi publik digital yang meliputi: a) sosialisasi/diseminasi peraturan, kebijakan, dan program pemerintah serta pengelolaan media komunikasi publik; b) monitoring informasi kebijakan, opini publik, dan aspirasi publik, serta penyusunan strategi komunikasi publik dan pembuatan konten komunikasi publik; c) pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat; d) relasi media; e) kemitraan komunikasi dengan komunitas; dan f) dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi. g) diseminasi informasi dan pengelolaan media komunikasi publik; h) pelayanan informasi publik; i) relasi media; j) kemitraan komunikasi; k) pengelolaan komunitas informasi masyarakat; l) penguatan kapasitas SDM komunikasi publik; dan m) dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi. b. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan serta Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dalam APBD pada SKPD terkait, dengan ketentuan: 1) pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mewajibkan seluruh penyelenggaran pelayanan publik: a) menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; b) menunjuk PPID dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi dengan cepat, mudah dan wajar; c) membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan; d) melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; dan e) melaksanakan setiap kegiatan yang mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, seperti monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik. 2) pengelolaan pengaduan untuk menjalankan amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Pemerintah Daerah: a) menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan; b) menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu; c) mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan; dan d) menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas. 3) dalam rangka keterbukaan informasi publik sebagai upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi serta sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik untuk Komisi Informasi Provinsi [Halaman 251] - 251 dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) layanan penyelesaian sengketa informasi; b) monitoring kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan undangundang mengenai komisi informasi publik; c) sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan badan publik; dan d) layanan administrasi dan dukungan teknis tugas dan fungsi komisi informasi. c. Pelaksanaan bidang hubungan masyarakat, dengan memperhatikan: 1) pengelolaan kerja sama dengan media cetak, media online, televisi dan radio; 2) pengembangan teknologi dalam pengelolaan media sosial; 3) peningkatan kompetensi sumber daya aparatur bidang hubungan masyarakat dan pengelola media sosial melalui pelatihan, bimbingan teknis maupun workshop; 4) penyediaan sarana dan prasarana bidang hubungan masyarakat dan media sosial; dan 5) pembinaan, koordinasi dan konsolidasi bidang hubungan masyarakat termasuk pengembangan forum-forum kehumasan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.18 Bidang Koperasi dan UMKM a. Pemerintah Daerah wajib mengacu pada arah kebijakan nasional bidang koperasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 serta menyelaraskan indikator program, kegiatan dan sub kegiatan ke dalam dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. b. Penganggaran bidang koperasi diarahkan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja nasional: 1) peningkatan rasio volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB); 2) peningkatan jumlah anggota koperasi; dan 3) peningkatan proporsi volume usaha koperasi sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi. c. Pelaksanaan strategi penciptaan kesempatan memperoleh pekerjaan, peluang usaha, dan start-up berupa: 1) pelatihan dan penempatan kerja terutama untuk penyandang disabilitas, dan pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas; 2) inkubasi usaha; 3) penguatan kapasitas layanan usaha; 4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan 5) penyediaan insentif fiskal. d. Kemudahaan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilaksanakan melalui program/kegiatan meliputi: 1) pendataan; 2) pelatihan dan pendampingan; 3) layanan bantuan dan pendampingan hukum; 4) pemulihan usaha; 5) penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik; 6) dukungan kemitraan; 7) pemberian kemudahan dan insentif bagi UMK; [Halaman 252] - 252 8) penyelenggaraan dan pengembangan inkubasi; dan 9) fasilitasi perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan meliputi kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) dengan menggunakan penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) yang sudah berjalan, terhadap: 1) pengalokasian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 2) pelaksanaan kemitraan untuk UMK serta koperasi; 3) penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik; dan 4) layanan bantuan dan pendampingan hukum, bagi UMK serta koperasi melalui aparat pengawasan internal pada Pemerintah Daerah. f. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD, berupa: a) sosialisasi pelaksanaan program KUR kepada Pemerintah Daerah; b) monitoring dan evaluasi KUR di daerah; c) pembinaan pelaksanaan program KUR oleh Pemerintah Daerah; d) pembinaan terkait KUR klaster yang mengimplementasikan program One Village One Product (OVOP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR dalam APBD. 3) Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi pemanfaatan KUR oleh pengurus gabungan kelompok tani/koperasi/pelaku usaha pangan di tingkat desa untuk memperkuat permodalan dalam rangka mendukung pengembangan usaha dan ketersediaan pangan di wilayahnya. g. Pemerintah Daerah mendukung pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan Kemudahan, pendampingan, dan fasilitas bagi UMK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, berupa: 1) meningkatkan akses pembiayaan bagi UMK; 2) memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga; 3) penjaminan kredit modal kerja; 4) penyaluran dana bergulir; 5) bantuan permodalan; dan 6) bentuk pembiayaan lain. 5.3.19 Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam rangka peningkatan dan pengembangan kualitas pelayanan publik secara terpadu, terintegrasi dan percepatan pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan, serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan berusaha, kepatuhan pelayanan yang prima, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah sehingga tercipta layanan perizinan dan pelayanan publik tanpa penyuapan/gratifikasi/pemerasan dengan menjunjung tinggi nilai nilai antikorupsi, Pemerintah Daerah menganggarkan untuk: a. Penyediaan dukungan alokasi anggaran guna terakomodirnya RTRW dan RDTR dalam rangka mendorong tata kelola perizinan di daerah; [Halaman 253] - 253 b. Penguatan kelembagaan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang meliputi nomenklatur, struktur organisasi, pendelegasian kewenangan, manajemen pelayanan, pembentukan forum komunikasi daerah, pengelolaan SDM penata perizinan, dukungan organisasi profesi jabatan fungsional penata perizinan; c. Penyelenggaraan pelayanan, perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan pada DPMPTSP berbasis elektronik/Digital; d. Pengadaan/pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada DPMPTSP yang merupakan pembangunan gedung baru atau rehabilitasi bangunan lama atau sewa/pinjam pakai gedung sesuai dengan standar pelayanan yang akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin efektivitas, penguatan koordinasi, dan pengawasan; e. Penyelenggaraan pelayanan terpadu dan terintegrasi dengan pembentukan/penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan menuju pelayanan prima; f. Pembinaan, peningkatan kapasitas, Penguatan SDM aparatur pada jabatan fungsional penata perizinan dalam pelaksanaan tugas-tugas pada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Guna pencegahan penyuapan/gratifikasi/pemerasan dengan menjunjung tinggi nilai nilai anti korupsi bagi penyelenggara pelayanan publik terkait pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan non perizinan diberikan TPP dan insentif tambahan atau dengan sebutan lainnya kepada ASN perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan, perizinan berusaha dan non perizinan; dan i. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan. 5.3.20 Bidang Kepemudaan dan Olahraga a. Dalam rangka meningkatkan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah, Pemerintah Daerah: 1) menyediakan pendanaan peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di daerah; 2) mengelola tim koordinasi, sekretariat, dan kelompok kerja terkait koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) pelayanan kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) menyediakan pendanaan untuk: a) penguatan ekosistem kewirausahaan pemuda di daerah; b) pemberian penghargaan kepemudaan kepada pemuda yang berprestasi, organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c) perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan di daerah; [Halaman 254] - 254 d) pengembangan dan peningkatan kepeloporan pemuda bagi pemuda pelopor serta kepemimpinan pemuda bagi pemuda di daerah; e) pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan. 5) wajib menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada perangkat daerah yang membidangi urusan pemuda dan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah kepada badan/lembaga/organisasi di bidang kepemudaan dan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, Pemerintah Daerah: 1) menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada perangkat daerah yang membidangi urusan pemuda dan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah kepada badan/lembaga yang bergerak di bidang keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) dilarang menganggarkan dalam APBD pendanaan organisasi cabang olahraga profesional dikarenakan menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 3) menyediakan dukungan pendanaan untuk: a) pembudayaan olahraga di masyarakat melalui pelaksanaan liga antar kampung (liga tarkam) dengan rincian kegiatan yakni lomba senam, lari, lomba tenis meja, lomba badminton dan lomba sepak bola yang akan diselenggarakan di level kabupaten/kota; b) pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat di daerah; c) pembinaan dan pengembangan industri olahraga di daerah; d) pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi; e) pemberian penghargaan olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; f) perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana keolahragaan di daerah. g) fasilitasi penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. c. Dalam rangka melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desain Besar Olahraga Nasional, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan kegiatan paling sedikit meliputi: 1) menetapkan dan melaksanakan Desain Olahraga Daerah (DOD) berdasarkan periode peta jalan; 2) mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang olahraga unggulan berdasarkan DBON dan 1 (satu) cabang olahraga unggulan daerah; 3) membentuk tim koordinasi tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan DBON di daerah; 4) menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD untuk pelaksanaan DBON di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; 5) menyediakan dukungan anggaran dalam APBD dalam rangka pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) di daerah; 6) menyediakan pendanaan dan melaksanakan pembinaan olahragawan di daerah melalui kelas olahraga, Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS), Sekolah Khusus Olahragawan (SKO), dan sentra pembinaan olahraga prestasi lainnya di daerah; [Halaman 255] - 255 7) menyusun peta jalan penyelenggaraan DOD; dan 8) menyediakan pendanaan dan menyelenggarakan pelatihan pelatih dan tenaga keolahragaan cabang olahraga unggulan DBON di daerah sesuai dengan standar pelatihan pelatih olahraga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. d. Dalam rangka percepatan peningkatan prestasi sepak bola nasional guna tercapainya prestasi sepakbola sebagai kebanggaan bangsa dan menjadi industri olahraga yang dapat menggerakan roda perekonomian serta pembangunan manusia, diperlukan dukungan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional serta ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor BPO/6.4.22/MENPORA/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 Hal Permohonan Dukungan APBD Untuk Kompetisi Amatir dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/3883/SJ 15 Agustus 2024 Dukungan Pendanaan Pelaksanaan Kompetisi Sepak Bola Amatir yang Bersumber dari APBD, Pemerintah Daerah memberikan dukungan pendanaan untuk: 1) pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan, kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur sepak bola elite (unggulan) sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah di masing masing provinsi dan kabupaten/kota. 2) penyelenggaraan kompetisi amatir yang tidak dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, serta kemudahan atau insentif dalam penggunaan sarana dan prasarana sepak bola kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Kompetisi Sepak Bola Amatir Indonesia melalui sewa atau kerja sama pemanfaatan stadion milik Pemerintah Daerah yang telah dibangun untuk mendukung keberlanjutan pemanfaatan stadion dimaksud dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) pencantuman kegiatan kejuaraan kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur sepak bola elit (unggulan) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota maupun kegiatan lainnya yang mendukung pembinaan pengembangan agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya dalam SIPD. 5.3.21 Bidang Statistik Dalam rangka menyelenggarakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri untuk mewujudkan keterpaduan data antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, diperlukan tata kelola data yang terintegrasi dan berkelanjutan guna memastikan ketersediaan data yang akurat, konsisten, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi, sekaligus mendorong keterbukaan dan transparansi data sebagai landasan perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan berbasis data sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah memberikan dukungan pendanaan dalam APBD untuk: a. Menyusun rencana aksi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di daerah meliputi: 1) pengembangan sumber daya manusia; 2) pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; 3) pelaksanaan petunjuk teknis; 4) pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengolahan Data Pemerintahan Dalam Negeri; [Halaman 256] - 256 5) 6) 7) 8) pelaksanaan kegiatan pemeriksaan Data Pemerintahan Dalam Negeri; pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Data Pemerintahan Dalam Negeri; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. b. Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, konsisten, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan/atau instansi daerah, melalui: 1) Perencanaan Data; 2) Pengumpulan Data; 3) Pemeriksaan Data; dan 4) Penyebarluasan Data. c. Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data dengan melakukan interoprabalitas melalui Portal Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. d. Melaksanakan Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi, Kabupaten dan Kota paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani urusan perencanaan pembangunan daerah. Selanjutnya, dukungan pendanaan penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri dalam APBD yang dicantumkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan agar berpedoman pada ketentuan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya dalam SIPD. 5.3.22 Bidang Persandian Dalam rangka upaya penguatan fondasi digital dan pelindungan data pribadi yang dikelola pada aset Pemerintah Daerah dengan memastikan berjalannya penerapan keamanan informasi dan siber serta percepatan implementasi keamanan SPBE, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melalui penyediaan kebijakan persandian dan keamanan informasi, pelaksanaan kegiatan layanan keamanan informasi, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi. a. Penyediaan kebijakan persandian dan keamanan informasi sebagaimana dimaksud, meliputi: 1) Penyusunan rencana strategis pengamanan informasi; 2) Penetapan arsitektur keamanan informasi; 3) Penetapan aturan mengenai tata kelola keamanan informasi; 4) Penetapan kebijakan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi; 5) Penetapan kebijakan pola hubungan komunikasi sandi. b. Pelaksanaan kegiatan layanan keamanan informasi yang meliputi: 1) Pelindungan informasi melalui pengamanan sinyal dan kegiatan kontra penginderaan, melalui kegiatan: a) sterilisasi ruang rapat pimpinan; b) penerapan akses kontrol dilingkungan pemerintah; dan c) penyusunan SOP keamanan pelaksanaan rapat pimpinan. 2) Identifikasi kerentanan dan penilaian risiko terhadap sistem elektronik melalui kegiatan: a) Information Technology Security Assessment (ITSA); b) Penetration Testing; c) Vulnerability Assessment (VA); d) Penilaian Profil Risiko; dan/atau [Halaman 257] - 257 - c. d. e. f. g. h. i. j. k. e) Forensic Digital. Pengukuran Nilai Kematangan Keamanan Siber dan Sandi melalui kegiatan 1) pelaksanaan penilaian Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI); 2) pelaksanaan penilaian evaluasi pengamanan informasi; atau 3) penilaian menggunakan instrumen tingkat kematangan siber dan sandi lainnya yang telah ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN Peningkatan keamanan sistem elektronik/SPBE melalui kegiatan: 1) Hardening sistem terhadap SPBE; 2) Patching sistem; dan 3) Penerapan perangkat IT Security seperti antivirus, firewall dan/atau perangkat IT security lainnya. 4) Penerapan Teknologi Kriptografi pada siklus data (at-rest,in-transit, dan in-use). Penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi sistem elektronik dan dokumen elektronik melalui kegiatan: 1) penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi SPBE atau sistem elektronik, yaitu: a) sertifikat elektronik untuk Secure Socket Layer (SSL) server; dan b) sertifikat elektronik untuk SSL client 2) penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi dokumen elektronik, yaitu: a) tanda tangan elektronik pada file Portable Document Format (PDF); b) tanda tangan elektronik untuk berbagai format file; dan c) tanda tangan elektronik pada file Extensible Markup Language (XML). Literasi keamanan informasi dan pengukuran pemahaman literasi keamanan informasi melalui kegiatan: 1) edukasi keamanan informasi dan siber pada ASN pejabat struktural maupun seluruh pegawai dalam rangka mendukung keberhasilan penerapan sistem manajemen keamanan informasi; dan 2) masyarakat publik untuk membudayakan penggunaan ruang siber yang baik dan meningkatkan kesadaran keamanan informasi khususnya terhadap pelindungan data pribadi individu. Peningkatan kompetensi SDM di bidang keamanan informasi dan/atau persandian melalui kegiatan: 1) penugasan personil dalam mengikuti pelatihan bimtek, workshop, Focus Group Discussion (FGD) dan/atau seminar yang diselenggarakan regulator, akademisi maupun komunitas penyelengaa keamanan informasi/siber yang berkompeten; dan 2) penyelenggaraan sendiri terkait pelatihan, sertifikasi kompetensi, bimbingan teknis, workshop, seminar, dan/atau FGD. Pengelolaan pusat operasi pengamanan informasi/Security Operations Center (SOC) melalui kegiatan: 1) pelaksanaan kegiatan monitoring keamanan siber; 2) penerimaan aduan keamanan informasi/siber; 3) asistensi bantuan pertama terhadap pelapor; dan 4) analisis berbagi informasi insiden. Penanganan Insiden Siber oleh Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)/Cyber Security Incident Response Team (CSIRT) melalui kegiatan: 1) koordinasi tanggap insiden siber berdasarkan aduan insiden siber; 2) dukungan tanggap insiden siber secara jarak jauh dan/atau kunjungan langsung (on site); dan/atau 3) analisis insiden siber berdasarkan aduan insiden siber. Kategorisasi Sistem Elektronik melalui kegiatan: 1) pelaksanaan penilaian mandiri kategorisasi sistem elektronik; dan 2) pelaksanaan verifikasi kategorisasi sistem elektronik. Audit keamanan sistem elektronik/SPBE melalui kegiatan: [Halaman 258] - 258 1) audit internal keamanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah yang di lead oleh inspektorat; dan 2) audit eksternal keamanan SPBE yang dilaksanakan oleh lembaga auditor Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Terakreditasi (LATIK) pemerintah atau LATIK pihak swasta terakreditasi. l. Pelindungan informasi melalui penyediaan perangkat teknologi keamanan informasi dan Jaring Komunikasi Sandi (JKS)/JIPD melalui kegiatan: 1) pengadaan perangkat teknologi keamanan informasi; atau 2) pengadaan perangkat JKS atau JIPD. m. Pengelolaan Informasi Dini Serangan Siber Melalui Honeynet melalui kegiatan: 1) pemasangan sensor; 2) pembinaan admin honeynet; 3) helpdesk honeynet; 4) perbaikan perangkat honeypot; 5) analisis log deteksi serangan siber; atau 6) monitoring portal admin honeynet. n. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi meliputi: 1) forum komunikasi sandi daerah; 2) pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi. 5.3.23 Bidang Kebudayaan a. Pemerintah Daerah berfokus pada peningkatan capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan dengan: 1) pengelolaan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Indonesia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; 2) pelestarian cagar budaya melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; 3) pengelolaan museum melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum; 4) melakukan Pendataan dalam rangka pengisian dan updating data terkait OPK, Cagar Budaya, SDM, Lembaga, sarana dan prasarana ke dalam aplikasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan dan Kesastraan; 5) menjadikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, sebagai rujukan dalam seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran setiap tahunnya; [Halaman 259] - 259 6) melakukan pemantauan dan evaluasi capaian terhadap pelaksanaan PPKD setiap tahun melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencatatan, penganalisisan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. b. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) provinsi/kabupaten/kota yang dianggarkan dalam APBD TA 2027 melalui program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD terkait dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Memajukan kebudayaan Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional, yaitu: 1) upaya pemajuan objek kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) upaya pelestarian cagar budaya melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) upaya pengelolaan museum melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.24 Bidang Perpustakaan Dalam rangka meningkatkan perpustakaan sebagai pusat literasi, pelestarian budaya, peningkatan kualitas SDM, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk: a. Pengembangan perpustakaan sesuai dengan standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pembudayaan gemar membaca pada satuan Pendidikan keluarga dan masyarakat melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian, koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik tercetak maupun elektronik melalui penghimpunan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam, preservasi bahan perpustakaan, penerbitan katalog induk dan bibliografi daerah, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara dan pendaftaran, digitalisasi koleksi budaya daerah, pengelolaan serta pemberian penghargaan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.25 Bidang Kearsipan Dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip negara, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk: a. Identifikasi arsip negara yang tercipta, pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif dan penyusutan arsip yang merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah; [Halaman 260] - 260 b. Penilaian dan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis dan akses arsip statis yang merupakan kewajiban perangkat daerah yang membidangi urusan kearsipan; dan c. Pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah untuk penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan kearsipan. 5.3.26 Bidang Kelautan dan Perikanan a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah terpencil dan daerah belum berkembang serta dalam upaya menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia bagian barat dengan Indonesia bagian timur, melalui penyelenggaraan angkutan barang di laut ke seluruh wilayah Indonesia; 2) pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, peningkatan kualitas SDM pengawas, pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pengawas, penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta penyusunan Perda terkait pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; 3) pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW provinsi baik pra maupun pasca penyusunan RTRW provinsi, termasuk pendampingan implementasi pascapenetapan Perda mengenai RTRW provinsi yang menjadi tugas dan fungsi dinas kelautan dan perikanan; 4) monitoring pelaksanaan implementasi RZWP-3-K yang terintegrasi ke dalam RTRW provinsi; dan 5) pengadaaan sarana dan prasarana produksi garam, sarana dan prasarana pascaproduksi garam, peningkatan kualitas SDM produksi garam untuk mendukung percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional; dan 6) pengelolaan kawasan konservasi daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat; sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. b. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pelaksanaan tugas forum penataan ruang di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penataan ruang. c. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) menyelenggarakan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota termasuk migrasi kartu nelayan menjadi KUSUKA dalam rangka membantu nelayan mengakses bantuan pemerintah seperti asuransi bagi nelayan kecil, bantuan sarana penangkapan ikan, akses permodalan, sehat dan lainlain; 2) penyediaan SDM enumerator dan proses pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui satu data KUSUKA serta penyelesaian validasi nasional tepat waktu; 3) penyediaan data terkait pelaku usaha di wilayah ruang laut, pelaku usaha perikanan tangkap, pelaku usaha perikanan budidaya, petambak [Halaman 261] - 261 garam dan pengolah hasil kelautan dan perikanan serta serapan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan lainnya; 4) penyediaan data produksi perikanan tangkap, perikanan budidaya, stok garam dan nilai konsumsi ikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan. d. Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk peningkatan konsumsi ikan dan penurunan stunting di daerah melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. e. Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi: 1) revitalisasi tambak di kawasan sentra produksi udang dan bandeng; 2) integrasi pelabuhan perikanan dengan fish market bertaraf internasional; dan 3) penguatan jaminan usaha serta korporasi nelayan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. f. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) 5 (lima) program prioritas sebagai langkah terobosan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2025-2029, yaitu: a) memperluas kawasan konservasi laut; b) penangkapan ikan terukur berbasis kuota; c) pengembangan budidaya laut, peisisir, dan darat yang berkelanjutan; d) pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil; dan e) pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut. 2) mengembangkan perikanan budi daya yang fokus pada komoditas bernilai ekspor tinggi, yaitu udang, lobster dan rumput laut, dengan tetap memperhatikan komoditas ekonomis lainnya, seperti kerapu, bawal bintang, nila, patin dan kepiting. Pengembangan komoditas bernilai ekspor tinggi tersebut akan dilakukan melalui: a) pengembangan shrimp estate dengan tata kelola lahan dan pemanfaatan teknologi guna menjamin keberlangsungan usaha dan menjaga kualitas lingkungan; b) pengembangan budidaya lobster yang terbuka bagi seluruh provinsi yang memiliki potensi teknis dan daya dukung lingkungan. Selanjutnya, untuk ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dihentikan dan dialihkan untuk budidaya; dan c) pengembangan rumput laut yang dilakukan secara hulu-hilir, termasuk diversifikasi produk turunannya. 3) meningkatkan sarana dan prasarana produksi, serta regulasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); 4) menyelesaikan dan menyeleraskan Perda tentang penataan ruang provinsi dan peraturan Gubernur yang menjadi turunannya guna mendukung program prioritas KKP; 5) menyusun Perda terkait pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) dan penerapan sanksi administratif sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan mengacu pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; [Halaman 262] - 262 6) melakukan pemutakhiran indikator kinerja suburusan pengawasan SDKP ke dalam RKPD Tahun 2025 dengan sasaran dan indikator kinerja tata kelola SDKP bertanggung jawab dan pengawasan SDKP yang integratif; dan 7) merumuskan keluaran (output) dan alokasi anggaran yang mendukung pelaksanaan kewenangan Pengawasan SDKP dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2025. g. Dalam rangka pengendalian kawasan budidaya perikanan danau sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 angka (5) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan 7 (tujuh) kabupaten sekitar danau toba terdiri atas Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Dairi wajib menyusun rencana pengendalian kawasan budidaya perikanan danau termasuk rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) beserta pemberian insentif kepada masyarakat berupa pemberian kompensasi. 5.3.27 Bidang Pariwisata a. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi wisata guna mendukung industri pariwisata sebagai penggerak ekonomi nasional, pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) diarahkan agar berkelanjutan dan berkualitas, selaras dengan RPJMN 2025–2029 serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) 2026– 2045. Kebijakan ini mencakup 13 (tiga belas) program prioritas yang berkaitan dengan pengembangan destinasi wisata (percepatan pembangunan 4 (empat) DPP, pengembangan 6 (enam) DPP dan penguatan 3 (tiga) destinasi regenaratif) agar sejalan dengan strategi pembangunan nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan alokasi anggaran dalam APBD, yang mendukung pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan melalui serangkaian strategi serta intervensi kebijakan yang efektif, berupa: 1) Dukungan percepatan pembangunan DPP pada 4 (empat) daerah yaitu: a) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Borobudur, Yogyakarta dan Prambanan; b) Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lombok - Gili Tramena; c) Provinsi Sumatera Utara (Danau Toba); dan d) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Labuan Bajo). 2) Dukungan pengembangan DPP yaitu: a) Provinsi Sulawesi Utara (Manado -Likupang); b) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Bangka Belitung); c) Provinsi Papua Barat Daya (Raja Ampat); d) Provinsi Jawa Timur (Bromo-Tengger-Semeru); e) Provinsi Sulawesi Tenggara (Wakatobi); dan f) Provinsi Maluku Utara (Morotai). 3) Dukungan penguatan destinasi regeneratif yaitu: a) Provinsi Bali; b) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan c) Provinsi Kepulauan Riau. sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) yang mencakup 4 (empat) kelompok sesuai tujuannya yaitu Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Peningkatan Kualitas Jalan dan Infrastruktur Dasar, Peningkatan Paritisipasi Lokal dan Penciptaan Iklim Investasi. Dalam dokumen RIDPN dimaksud juga tercantum Indikasi Program yang harus menjadi rujukan [Halaman 263] - 263 bagi Pemerintah Daerah dalam merancang program, kegiatan dan subkegiatan. b. Dukungan beberapa Pemerintah Daerah dalam wilayah cakupan 13 (tiga belas) program prioritas yaitu: 1) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Tomohon, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, untuk: a) menjadi dasar dalam Pembangunan Pariwisata Pemerintah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025-2029 untuk mewujudkan pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan yang berpotensi menjadi pendorong utama ekonomi dan sekaligus memperkuat citra bangsa di mata dunia. b) mendorong 13 (tiga belas) program prioritas yang meliputi percepatan pembangunan 4 DPP, pengembangan 6 DPP dan penguatan 3 destinasi disesuaikan dengan urusan pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam wilayah dimaksud, agar mengalokasikan anggaran untuk perangkat daerah yang melaksanakan urusan pariwisata. c. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Daerah Kabupaten Lombok Utara, Daerah Kabupaten Lombok Timur, Daerah Kabupaten Lombok Barat, dan Daerah Kota Mataram, untuk: 1) mendukung dan mensukseskan kegiatan penyelenggaraan acara internasional di KEK Mandalika berupa gelaran event balap Motorcycle Grand Prix (MotoGP) Mandalika; 2) menyediakan biaya penyelenggaraan atau komitmen fee kegiatan gelaran event balap MotoGP Mandalika yang bersumber dari masing-masing APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat, dan Kota Mataram TA 2027, yang dibayarkan kepada Dorna Sport yang merupakan perusahan induk MotoGP yang memberikan hak kepada promotor yaitu Mandalika Grand Prix Association (MGPA) dibawah koordinasi Indonesia Tourism Development and Corporation (ITDC) untuk menggelar event balap MotoGP Mandalika; 3) biaya penyelenggaraan atau komitmen fee kegiatan gelaran event balap MotoGP Mandalika yang bersumber dari masing-masing APBD melalui dukungan pendanaan bersama yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat setelah berkoordinasi dengan dengan ITDC dan Dorna Sport; dan 4) Selain dukungan biaya penyelenggaraan atau komitmen fee, Pemerintah [Halaman 264] - 264 Daerah juga memberikan dukungan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. d. Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun: 1) Dalam rangka mendukung percepatan pengembangan DPP Danau Toba, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun dan merevitalisasi infrastruktur, berupa: a) Pemeliharaan penataan Kampus Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan di Kabupaten Samosir; b) Pemeliharaan penataan kawasan Parapat di Kabupaten Simalungun; dan c) Pemeliharaan penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Danau Toba di Kabupaten Samosir. 2) Penataan kampus Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan serta Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Danau Toba telah dihibahkan kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun, untuk itu agar dialokasikan anggaran pemeliharaan dan operasional dari APBD TA 2027. Selanjutnya untuk Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele saat ini dalam masa pemeliharaan dan akan dihibahkan pada Tahun 2026 kepada Kabupaten Samosir yang selanjutnya menjadi BMD; 3) BMD tersebut perlu dioptimalkan pemanfaatannya dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama pemanfaatan BMD dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) guna efektivitas pemanfaatan BMD tersebut, diminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun dapat melalukan kerjasama dengan pihak lain. e. Dalam rangka mendukung Percepatan Pembangunan 4 (empat) DPPs, meliputi Danau Toba, Borobudur-Yogyakarta- Prambanan, Lombok-Gili Tramena , Labuan Bajo, Penguatan 3 (tiga) Destinasi Regeneratif, meliputi Kepulauan Riau, Greater Jakarta, dan Bali serta Pengembangan 6 (enam) DPP, meliputi Bangka Belitung, Bromo Tengger Semeru, Wakatobi, ManadoLikupang, Morotai dan Raja Ampat melalui konektivitas transportasi perhubungan udara kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Provinsi Bali, Kota Denpasar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Belitung, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat untuk: 1) mendukung konektivitas perhubungan udara pada rute penerbangan yang belum memiliki akses penerbangan rutin dari dan menuju Kawasan DPP, terutama DPP Wakatobi, Manado-Likupang, Morotai dan Raja Ampat; 2) dukungan akses penerbangan ke daerah DPDPPN melalui penyiapan anggaran berupa belanja subsidi tiket penerbangan atau belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak lain berupa penyediaan jaminan block seat pada APBD TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [Halaman 265] - 265 - f. 3) berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk kelancaran dukungan konektivitas penerbangan yang bersumber dari APBD dimaksud; 4) dalam hal Pemerintah Daerah pada APBD TA 2027 belum dan/atau cukup tersedia alokasi anggaran dukungan konektivitas penerbangan ke daerah DPP, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2027, dengan cara merubah Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027, dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung pada Perubahan APBD TA 2027 bagi daerah yang melaksanakan Perubahan APBD TA 2027 dan dilaporkan dalam LRA bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027; dan 5) penyesuaian alokasi angggaran tersebut dengan memanfaatkan BTT atau dalam hal BTT tidak mencukupi menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam TA berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan monitoring kepada kabupaten/kota agar implementasi dukungan Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan 4 (empat) DPP, pengembangan 6 (enam)DPP dan penguatan 3 (tiga) destinasi regeneratif di masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan dukungan konektivitas perhubungan udara dan melaporkan pembinaan dan pengawasan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. 5.3.28 Bidang Ekonomi Kreatif Dalam rangka mewujudkan Asta Cita dan kelancaran program pengembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif di daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang merupakan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum, Pemerintah Daerah untuk melaksanakan: a. penyusunan peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif; b. penguatan kelembagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan program atau kegiatan sektor Ekonomi Kreatif: 1) penguatan budaya organisasi meliputi pengembangan nilai, sikap, peningkatan kapasitas dan perilaku yang mendukung kinerja perangkat daerah; dan 2) penguatan inovasi organisasi meliputi pembaharuan proses kerja untuk meningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. c. pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif melalui: 1) pengembangan riset; 2) pengembangan pendidikan; 3) fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; 4) penyediaan infrastruktur; 5) pengembangan sistem pemasaran; 6) pemberian insentif; 7) fasilitasi kekayaan intelektual; dan 8) pelindungan hasil kreativitas; sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Undang-Undang 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. 1) fasilitasi kekayaan intelektual meliputi: (a) pengembangan sistem pemasaran kekayaan intelektual; [Halaman 266] - 266 (b) pelindungan dan pemanfaatan intelektual; (c) komersialisasi kekayaan intelektual; (d) penguatan kekayaan intelektual; (e) konsultasi kekayaan intelektual; (f) fasilitasi kekayaan kekayaan intelektual lainya sesuai kebutuhan daerah; dan (g) pemanfaatan kekayaan intelektual lokal dalam berbagai aktivitas, pencitraan, promosi budaya, wisata, dan lainnya. 2) mendorong tersedianya Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai terdiri atas: (a) infrastruktur fisik; dan (b) infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. 3) pemberian insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa: (a) insentif fiskal; dan/atau (b) insentif nonfiskal. 4) fasilitasi promosi dan pengembangan terutama ekosistem industri gim melalui kerjasama dengan sekolah, komunitas daerah, inkubator/akselerator pemerintah pusat dan daerah, dan/atau stakeholder lainnya. sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif. d. melaksanaan sub urusan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif bagi Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tanggung jawab, berupa: 1) melakukan koordinasi pengembangan riset seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi; 2) melakukan pengembangan Pendidikan di wilayah provinsi; 3) melakukan fasilitasi pendanaan dan pembiayaan untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi; 4) mendorong penyediaan infrastruktur untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi; 5) melakukan koordinasi pengembangan sistem pemasaran untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi; 6) melakukan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif; 7) melakukan fasilitasi kekayaan intelektual untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi; 8) melakukan pelindungan hasil kreativitas di wilayah provinsi; dan 9) melakukan/menindaklanjuti pengembangan ekonomi kreatif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi. e. melaksanaan sub urusan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, fungsi melakukan pengembangan riset di wilayah kabupaten/kota; 1) melakukan pengembangan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota; 2) melakukan fasilitasi pendanaan dan pembiayaan di wilayah kabupaten/kota; 3) mendorong penyediaan infrastruktur di wilayah kabupaten/kota; 4) melakukan pengembangan sistem pemasaran di wilayah kabupaten/kota; 5) melakukan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif; 6) melakukan fasilitasi kekayaan intelektual di wilayah kabupaten/kota; 7) melakukan pelindungan hasil kreativitas di wilayah kabupaten/kota; dan [Halaman 267] - 267 - f. 8) melakukan/menindaklanjuti pengembangan ekonomi kreatif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. melakukan pengembangan/peningkatan kapasitas bagi Pelaku Ekonomi Kreatif melalui penguatan inovasi organisasi meliputi pembaharuan proses kerja untuk meningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, berupa: 1) pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; 2) dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan 3) standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif. 5.3.29 Bidang Pertanian a. Pengawasan terhadap produksi/pengadaan, peredaran/ distribusi dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu atau terkoordinasi antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), berupa: 1) koordinasi dan pembinaan tingkat provinsi/kabupaten/kota; 2) pemantauan dan evaluasi KPPP provinsi dan Kabupaten/Kota atas peredaran pupuk dan pestisida. 3) pengambilan/pembelian sampel pupuk dan pestisida; 4) pengujian/analisa sampel pupuk dan pestisida; dan 5) penyusunan laporan KPPP atas hasil pengawasan pupuk dan pestisida. b. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, penyelesaian konflik pertanahan, pengembangan hilirisasi, pemanfaatan kelapa sawit sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT) dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, Gubernur, Bupati Dan Wali Kota menyusun rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. c. Koordinasi dalam rangka fasilitasi pembentukan korporasi petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pelayanan registrasi lahan usaha/sertifikasi praktik hortikultura yang baik di provinsi. e. Pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura di provinsi. f. Selanjutnya, dalam rangka mendukung penguatan cadangan beras pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk: 1) memberikan penugasan kepada organisasi perangkat daerah di daerah masing-masing dalam pengadaan dan pengelolaan gabah/beras, serta penyaluran cadangan beras pemerintah; dan 2) melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan di daerah pada wilayah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras, serta penyaluran cadangan beras pemerintah. [Halaman 268] - 268 5.3.30 Bidang Kehutanan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam rangka penyelenggaran urusan bidang kehutanan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk: a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi; b. pelaksanaan, perlindungan dan pengawetan secara lestari Taman Hutan Raya (TAHURA); c. pelaksanaan dan pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi; d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial; e. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan; f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan; g. perlindungan dan pengamanan hutan; h. pengembangan perbenihan tanaman hutan; i. pelaksanaan penyuluhan kehutanan. 5.3.31 Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) a. Pemerintah Daerah melalui BUMD atau anak perusahaannya dapat berperan serta dalam pengusahaan hulu migas melalui kepemilikan participating interest paling besar 10% (sepuluh persen) dalam kontrak kerja sama minyak dan gas bumi. b. Dalam rangka optimalisasi produksi minyak bumi, Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat sekitar untuk turut berpartisipasi dalam pengusahaan minyak bumi pada sumur tua melalui BUMD atau koperasi unit desa. c. Dalam rangka penetapan wilayah pertambangan oleh pemerintah pusat (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)), Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan pendanaan dalam pelaksanaan penentuan wilayah yang diusulkan Pemerintah Daerah provinsi. d. Dalam rangka penyelenggaraan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan: 1) pendanaan dalam pelaksanaan: a) pemberian sertifikat standar dan izin di bidang mineral dan batubara; b) pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan c) pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. 2) pendanaan dalam pelaksanaan pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan yang didelegasikan. 3) pendanaan dalam pelaksanaan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. 4) pendanaan dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan. 5) dukungan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c), dikecualikan untuk biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. e. Pemerintah Daerah provinsi dapat mendukung pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor [Halaman 269] - 269 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. f. Dalam rangka pemberian subsidi listrik untuk rumah tangga yang tepat sasaran, Pemerintah Daerah: 1) melakukan pendataan fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu; 2) menyampaikan hasil pendataan kepada kementerian sosial sebagai bahan masukan DTSEN yang merupakan dasar pemberian subsidi listrik untuk rumah tangga; 3) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran; dan 4) melakukan fasilitasi pengaduan masyarakat di kelurahan dan kecamatan. g. Dalam rangka penyediaan tenaga listrik di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T), Pemerintah Daerah: 1) menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah belum berkembang, pembangunan infrastruktur tenaga listrik di daerah terpencil, perbatasan, dan perdesaan; dan 2) menyediakan dana untuk pemasangan instalasi listrik di rumah dan Biaya Penyambungan (BP) listrik bagi masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam DTSEN dan/atau tinggal di daerah 3T. h. Pemerintah Daerah provinsi mengalokasikan anggaran untuk menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) yang melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan disampaikan kepada Kementerian ESDM sebagai pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sehingga aspirasi pembangunan ketenagalistrikan di daerah dapat terserap secara maksimal. i. Pemerintah Daerah menyusun rincian penganggaran pengelolaan dan penggunaan/pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi dengan memprioritaskan penggunaan/pemanfaatan untuk masyarakat sekitar Wilayah Kerja Panas bumi (WKP). j. Dalam rangka dukungan kebijakan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Pemerintah Daerah memperlihatkan ketentuan: 1) dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah harus menyediakan lahan untuk pembangunan, pengadaan, dan/atau pemasangan instalasi penyediaan Tenaga Listrik dari EBT, instalasi pemanfaatan bioenergi dan/atau instalasi kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE lainnya serta melakukan pengurusan terhadap perijinan terkait yang diperlukan. 2) dalam hal telah dilaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah hasil kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah: a) harus mengelola dan mengalokasikan biaya pemeliharaan hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari EBT atau instalasi pemanfaatan bioenergi; dan b) dapat menunjuk pengelola atau penerima manfaat hasil kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE kepada BUMD, Koperasi, dan/atau masyarakat/kelompok masyarakat/swadaya masyarakat. 3) dalam hal menunjuk pengelola atau penerima manfaat hasil kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat. k. Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan urusan pemerintahan konkuren tambahan di Bidang ESDM pada subbidang EBT dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) yang meliputi: 1) pengelolaan penyediaan biomassa dan/atau biogas dalam wilayah provinsi; [Halaman 270] - 270 2) pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi; 3) pengelolaan aneka EBT yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi; 4) pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi; 5) pelaksanaan konservasi energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM; dan 6) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi. l. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan langkahlangkah percepatan pelaksanaan program dimaksud, berupa: 1) menyusun dan menetapkan Perkada dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah; 2) meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle). 3) mendorong BUMD untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle); 4) melakukan sinergi dan pengawasan kepada tiap SKPD untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah di daerah masing-masing; dan 5) memberikan Dana Insentif Fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. m. Dalam rangka pengelolaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, Pemerintah Daerah: 1) melakukan penyusunan Perda terkait penerbitan sertifikat laik operasi mengenai pemanfaatan langsung panas bumi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah; dan 2) pemanfaatan langsung potensi panas bumi dapat dilakukan melalui KPDBU atau melalui BUMD. n. Dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan potensi sumber daya geologi, Pemerintah Daerah: 1) mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi untuk pendampingan penyelidikan, rekonsiliasi, sinkronisasi data dan informasi terkait potensi sumber daya geologi, penyusunan dan/atau update Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah; [Halaman 271] - 271 - o. p. q. r. s. 2) melaksanakan pemberian izin pertambangan bahan galian bukan logam sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) melaksanakan pengawasan pertambangan bahan galian bukan logam sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dalam rangka sinergitas Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED): 1) Pemerintah Daerah provinsi menganggarkan dana penyusunan RUED provinsi yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan; 2) dalam hal RUED provinsi telah disusun Pemerintah Daerah provinsi harus terus mengikuti perkembangan KEN dan RUEN; 3) Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan anggaran untuk implementasi RUED Provinsi; dan 4) Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan anggaran terkait monitoring evaluasi dari pelaksanaan RUED-P yang akan diagregasikan sebagai masukan dari pengawasan RUEN. Pencapaian prioritas pembangunan nasional bidang ketahanan energi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk: 1) penyusunan RUED-P sebagai produk hukum daerah; 2) penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKDP) sebagai produk hukum daerah; 3) percepatan peningkatan rasio elektrifikasi, bauran EBT dan layanan BBM satu harga, melalui: a) pemanfaatan potensi energi setempat, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan EBT; b) pengawasan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik, penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) atau instalasi penyediaan listrik EBT lainnya bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik dan BBM satu harga bagi masyarakat terpencil; dan c) pemantauan keberlanjutan dan realisasi produksi dari infrastruktur EBT baik tenaga listrik maupun instalasi pemanfaatan bioenergi. 4) penyediaan database perijinan dan aset di bidang ESDM; dan 5) pemeliharaan dan operasional aset-aset di bidang ESDM. Pemberian izin, pembinaan dan pengawasan pengolahan minerba sesuai dengan perizinan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. meningkatkan koordinasi dengan Badan Geologi serta sinkronisasi dan pemanfaatan bersama data dan informasi hidrogeologi dalam rangka pengelolaan air tanah dan pencegahan terhadap penurunan muka tanah. Pemberian izin, pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang perizinan berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.3.32 Bidang Perdagangan Dalam rangka mendukung pencapaian Prioritas Nasional yang berfokus pada peningkatan nilai tambah Produk Dalam Negeri (PDN) melalui perdagangan yang terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN Tahun 2025–2029, Pemerintah Daerah perlu memastikan keselarasan kebijakan perdagangan [Halaman 272] - 272 antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Keselarasan tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan perdagangan antarwilayah, ekspor, serta pertumbuhan sektor perdagangan di tingkat regional dan nasional. Untuk itu Pemerintah Daerah menyediakan dukungan alokasi anggaran melalui program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, berupa: a. Pengembangan Ekspor yang difokuskan pada: 1) Penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada Promosi Dagang Internasional/Nasional untuk mempromosikan produk unggulan daerah kepada buyer internasional, memperluas jejaring bisnis, serta menjalin kemitraan strategis dengan mitra dagang global. 2) Penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan Daerah sebagai sarana promosi, negosiasi bisnis, dan diplomasi ekonomi daerah yang efektif dalam mempertemukan pelaku usaha lokal dengan calon pembeli (buyer) internasional. b. Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan yang difokuskan pada: 1) Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi untuk menciptakan sistem distribusi barang yang efisien, merata, dan terintegrasi guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauan barang kebutuhan masyarakat. Pemerintah Daerah mendorong pemangkasan rantai distribusi, penurunan biaya logistik, dan stabilitas harga, sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung pemasaran produk lokal, termasuk dari UMKM; 2) Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan sarana perdagangan pasar rakyat di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan fungsi pasar rakyat agar mampu bersaing, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi–sosial bagi masyarakat antara lain: a) Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar rakyat agar pasar menjadi bersih, aman, tertib, nyaman, dan layak bagi pedagang maupun konsumen. b) Meningkatkan daya saing pasar rakyat supaya pasar rakyat mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern dan perdagangan daring tanpa kehilangan ciri khas lokal. c) Mendorong peningkatan kesejahteraan pedagang melalui pembinaan manajemen usaha, akses permodalan, peningkatan kualitas barang, dan kepastian berusaha. d) Menata sistem pengelolaan pasar yang profesional dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah atau pengelola pasar. e) Menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok. Pasar rakyat berperan sebagai simpul distribusi yang dekat dengan masyarakat. f) Mendorong transformasi pasar rakyat berbasis teknologi seperti digitalisasi retribusi dan pembayaran, pendataan pedagang, dan sistem informasi pasar. 3) Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi dalam rangka Implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) di masing-masing kabupaten/kota dalam provinsi yang mendukung optimalisasi backbone integrasi ekonomi dan perkuatan sistem logistik nasional yang diarahkan untuk mendorong layanan logistik agar lebih efisien dan merata, serta meningkatkan kinerja sektor logistik yang lebih optimal melalui: a) Gudang dan sarana pendukung SRG, keterkaitan dengan LKB/LKBB, Lembaga Penilai Kesesuaian, maupun Lembaga Asuransi; b) Penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik menggunakan Warehouse Management System (WMS); dan [Halaman 273] - 273 c) Peningkatan daya saing SDM dan Penyedia Jasa Logistik dengan peningkatan kualitas Pengelola Gudang SRG melalui Literasi maupun Bimbingan Teknis. 4) pelaksanaan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas (PLK) yang merupakan pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas; c. Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, yang difokuskan pada pelaksanaan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting serta menjaga ketersediaan barang melalui pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka mendukung kegiatan pengendalian inflasi barang kebutuhan pokok dan barang penting diperlukan laporan harga yang akurat dan faktual melalui aplikasi SP2KP; d. Pemasaran Produk Dalam Negeri (PDN), yang difokuskan pada: 1) Fasilitasi Promosi Penggunaan PDN di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam rangka mendukung RPJMN 2025-2029 terkait indikator Nilai Pembelian Perdagangan Antar Wilayah dan Jumlah usaha e-commerce per provinsi diperlukan dukungan daerah dalam melakukan fasilitasi promosi produk unggulan (dalam bentuk misi dagang atau identifikasi komoditas unggulan) yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perdagangan. 2) Fasilitasi Pemasaran Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam rangka mendukung RPJMN 2025-2029 terkait indikator Nilai Pembelian Perdagangan Antar Wilayah di Provinsi dan Jumlah usaha ecommerce per provinsi diperlukan dukungan daerah dalam melakukan fasilitasi pemasaran produk unggulan (dalam bentuk kerjasama kemitraan dan kegiatan pemasaran secara online atau offline) yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perdagangan di provinsi dan mengembangkan nilai perdagangan melalui sistem elektronik. e. Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan yang diselaraskan dengan indikator RPJMN 2025-2029 terkait Pertumbuhan Perdagangan besar dan Eceran pada Pemerintah Daerah, yang difokuskan pada: 1) Provinsi: a) Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha berupa Surat Rekomendasi bagi permohonan Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SKMB) bagi Distributor Golongan B dan C. b) Fasilitasi Penerbitan Perizinan Berusaha Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP) pada Toko Bebas melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 2) Kabupaten/Kota: a) Fasilitasi Penerbitan Perizinan Berusaha Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP) Golongan B dan C melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. b) Fasilitasi Penerbitan Perizinan Berusaha Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP) Golongan B dan C melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. c) Fasilitasi Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C. f. Sinkronisasi standardisasi dan perlindungan konsumen melalui: 1) pemberdayaan konsumen dan kelembagaan perlindungan konsumen; [Halaman 274] - 274 2) koordinasi dan sinkronisasi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen; 3) peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau jasa serta kegiatan perdagangan sesuai dengan parameter ketentuan perlindungan konsumen dan tertib niaga, melalui: a) peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa; b) fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen dan tertib niaga; c) peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan d) penyelenggaraan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan dengan perangkat daerah yang membidangi pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kewenangannya. 4) pengujian dan sertifikasi mutu dan produk melalui: a) verifikasi kesesuaian mutu produk; b) Pelaksanaan Layanan Penilaian Kesesuaian; c) Pengembangan Ruang Lingkup Layanan Penilaian Kesesuaian; dan d) Pengelolaan Sistem Akreditasi Kelembagaan. 5) Pelaksanaan kegiatan metrologi legal untuk memperhatikan: a) Pelayanan metrologi legal berupa tera, tera ulang berupa: (1) penyediaan dan peningkatan kompetensi pejabat struktural yang mempunyai tugas dan fungsi metrologi legal dan pejabat fungsional penera dan pegawai berhak; (2) pengadaan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung berdasarkan potensi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan; (3) pengelolaan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung yang meliputi verifikasi, perawatan, pengkondisian, jaminan kesesuaian standar ukuran; (4) penyediaan dan perawatan ruang penyimpanan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung serta ruang pelayanan tera dan tera ulang; (5) pelaksanaan tera dan tera ulang di kantor, sidang tera ulang di seluruh pasar dan desa/kelurahan pada setiap kecamatan di wilayah kerja Unit Metrologi Legal (UML), serta laboratorium/instalasi uji lain, tempat alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan terpakai dan/atau terpasang tetap; (6) pengadaan kendaraan operasional tera dan/tera ulang; (7) tindak lanjut surveilans dan pengajuan surveilans tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (8) pengajuan penilaian ulang dalam rangka penambahan ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang. b) Penyuluhan metrologi legal terkait alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran berupa: (1) persiapan penyuluhan meliputi: (a) identifikasi dan penetapan prioritas terhadap sasaran penyuluhan; (b) pemilihan dan penetapan metode penyuluhan secara langsung dan tidak langsung; (c) penyiapan sarana dan prasarana penyuluhan. (2) pelaksanaan penyuluhan metrologi legal meliputi: (a) pemaparan materi penyuluhan; [Halaman 275] - 275 (b) pengumpulan data tingkat pemahaman peserta melalui penggunaan berbagai metode seperti kuisioner, wawancara, diskusi, observasi, dan lain-lain; (c) penilaian peserta penyuluhan terhadap narasumber. (3) evaluasi pelaksanaan penyuluhan metrologi legal meliputi: (a) tingkat pemahaman peserta penyuluhan; (b) tingkat keberhasilan pelaksanaan penyuluhan meliputi: i) ketepatan identifikasi dan prioritas sasaran penyuluhan; ii) ketepatan pemilihan dan penetapan metode penyuluhan; iii) ketepatan penyiapan sarana dan prasarana penyuluhan; iv) efektivitas penyampaian paparan dan metode pengukuran tingkat pemahaman peserta penyuluhan yang digunakan; (4) penyampaian laporan hasil pelaksanaan penyuluhan, paling kurang memuat informasi tentang kegiatan dan rekomendasi. c) pengawasan metrologi legal berupa: (1) pemetaan dan pemutakhiran potensi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dan barang dalam keadaan terbungkus; (2) penyediaan dan peningkatan kompetensi pejabat struktural yang mempunyai tugas dan fungsi metrologi legal, pejabat fungsional pengawas perdagangan di bidang metrologi legal dan pejabat fungsional pengamat tera; (3) pengadaan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung kegiatan pengawasan; (4) pengadaan kendaraan opersional pengawasan dan penyuluhan kemetrologian; (5) pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan metrologi legal; (6) pelaksanaan pengawasan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran; (7) pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (wasmatlitrik) dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran berupa: (a) pencarian dan pegumpulan bukti dan atau bahan yang diperlukan; (b) klarifikasi terhadap pelaku usaha dan/atau pihak lain yang terkait; (c) meminta bantuan dari pihak lain yang terkait untuk melengkapi bukti, bahan, dan/atau keterangan yang diperlukan; (d) melakukan gelar perkara. d) penyidikan metrologi legal berupa: (1) penyediaan dan peningkatan kompetensi SDM bagi PPNS Metrologi Legal; (2) pelaksanaan penegakan hukum dalam bidang metrologi legal meliputi: (a) koordinasi dengan Koordinator Pengawas dan Kejaksaan; (b) membantu kejaksaan dalam pelaksanaan urusan putusan pengadilan. 5.3.33 Bidang Transmigrasi a. Dalam rangka keselarasan, keserasian, dan keterpaduan guna mendukung penyelenggaraan transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai koordinasi dan integrasi penyelenggaran transmigrasi, Pemerintah Daerah menyiapkan alokasi anggaran untuk: 1) pembentukan tim koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota; [Halaman 276] - 276 2) pelaksanaan reforma agraria untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah transmigrasi; 3) penyiapan data untuk penyusunan dokumen perwujudan kawasan transmigrasi; 4) penguatan kapasitas bagi calon transmigran; 5) pemberian bantuan bagi warga yang berada di daerah tujuan transmigrasi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Dukungan anggaran pelaksanaan urusan transmigrasi, diatur sesuai berita acara kesepakatan bersama tentang dukungan pelaksanaan urusan transmigrasi antara Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan, dan Sekretariat Kabinet tanggal 22 Oktober 2021, sebagaimana berikut: [Halaman 277] - 277 Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pemerintah No Pusat Daerah Daerah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ provinsi kabupaten/kota kota 1. Perencanaan Penetapan Pencadangan Pencadangan I. Penetapan I. Penetapan I. Penetapan Penetapan kawasan Kawasan dan tanah untuk tanah untuk kawasan kawasan kawasan transmigrasi Transmigrasi perencanaan kawasan kawasan transmigrasi transmigrasi transmigrasi 1. Pengusulan kawasan transmigrasi transmigrasi Pemerintah Pemerintah penetapan transmigrasi lintas daerah di daerah Daerah Daerah kawasan kabupaten/ kabupaten/ provinsi kabupaten/ transmigrasi kota dalam 1 kota (sekretariat kota menjadi bagian (satu) daerah daerah) (sekretariat pelaksanaan dari provinsi melakukan daerah) unsur pendukung sinkronisasi melakukan Sekretariat Daerah: usulan pengusulan a. Untuk penetapan penetapan Pemerintah kawasan kawasan Daerah provinsi transmigrasi transmigrasi dengan kode dengan yang 4.01.04.1.03. 02 dokumen melibatkan yaitu Koordinasi tata ruang SKPD dan Sinkronisasi provinsi yang pelaksana KebijakanKeseja melibatkan bidang urusan hteraan Rakyat SKPD transmigrasi Bidang pelaksana PemberdayaanP bidang erempuan dan urusan Perlindungan transmigrasi Anak,Pengendali an Penduduk dan Keluarga Berencana, [Halaman 278] - 278 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja; b. Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan kode 4.01.02 2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial. II. Perencanaan II. Perencanaan II. Perencanaan Sekretariat Daerah: kawasan kawasan kawasan a. Untuk Pemerintah transmigrasi transmigrasi transmigrasi Daerah provinsi [Halaman 279] - 279 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 1. Penyusunan 1. Pemerintah 1. Pemerintah dengan kode rencana Daerah Daerah 4.01.04.1.03.02 (grand provinsi kabupaten/ko yaitu Koordinasi design) (sekretariat ta (sekretariat dan Sinkronisasi daerah) daerah) KebijakanKesejahte pembangun an dan tujuan tujuan raan Rakyat Bidang pengembang melakukan: melakukan: PemberdayaanPere a. Fasilitasi a. Penyediaan mpuan dan an transmigrasi validasi dokumen Perlindungan nasional dokumen perwujud Anak,Pengendalian dalam perwujuda an kawasan Penduduk dan jangka n kawasan transmigra Keluarga transmigra si Berencana, panjang, jangka si kabupaten/ Administrasi menengah, Pemerintah kota; Kependudukan dan dan jangka Daerah b. Persiapan Pencatatan Sipil, pendek; kabupaten Kerja sama Pemberdayaan /kota antarMasyarakat dan 2. Penyusunan Rencana dalam 1 Pemerintah Desa, Transmigrasi Kawasan (satu) Daerah dan Tenaga Kerja; daerah kabupaten/ b.Untuk Pemerintah Transmigrasi (RKT); provinsi; kota, Daerah dengan 3. Pendamping b. Fasilitasi kabupaten/kota melibatkan an kerja sama dengan kode SKPD penyusunan antar 4.01.02 2.02.02 pelaksana Pemerintah yaitu Pelaksanaan dokumen bidang perwujudan Daerah Kebijakan, [Halaman 280] - 280 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota urusan kawasan kabupaten transmigras transmigrasi /kota 2. Pemerintah pada dalam 1 Daerah beberapa (satu) kabupaten/ko kawasan daerah ta (sekretariat transmigrasi provinsi, daerah) asal , dan; Dengan melakukan 4. Fasilitasi melibatkan persiapan bimbingan SKPD kerja sama teknis pelaksana antarpenyusunan bidang Pemerintah dokumen urusan Daerah perwujudan transmigrasi. kabupaten/ kawasan 2. Pemerintah kota yang transmigrasi Daerah melibatkan kepada provinsi SKPD Pemerintah (Sekretariat pelaksana Daerah Daerah) asal bidang provinsi dan melakukan urusan Pemerintah fasilitasi kerja transmigrasi. Daerah sama antar kabupaten/ Pemerintah kota; Daerah 5. Fasilitasi kabupaten/ kerja sama kota dalam 1 antar (satu) daerah Pemerintah provinsi yang Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial [Halaman 281] - 281 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah melibatkan provinsi dan SKPD antar pelaksana Pemerintah bidang Daerah urusan kabupaten/ transmigrasi. kota lintas provinsi. III. Pencadang III. Pencadang III. Pencadangan Pencadangan tanah an tanah an tanah tanah transmigrasi transmigra transmigrasi transmigrasi Penerbitan Hak si Pemerintah Pemerintah Pengelolaan (HPL) pemerintah Daerah Daerah Tanah Transmigrasi pusat provinsi asal kabupaten/ dilakukan oleh melakukan melakukan kota tujuan pemerintah pusat Pengelolaan validasi melakukan: melalui Badan Tanah HPL. dokumen 1. Penyediaan Pertanahan Nasional usulan dokumen (BPN). Penerbitan usulan Hak penerbitan Pengelolaan HPL; (HPL) Tanah 2. Pengusulan Transmigrasi penerbitan . HPL; 3. Pengusulan pengukuran [Halaman 282] - 282 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kadastral HPL; 4. Pendamping an pengukuran kadastral HPL; 5. Pendaftaran SK HPL menjadi Sertifikat HPL; 6. Fasilitasi Pemantauan dan Evaluasi Tanah HPL. 2. Pembangun 1.Pembangu Penataan Penataan I. Pembangun I. Pembangunan I. Pembangunan Pembangunan an Kawasan nan satuan persebaran persebaran an satuan satuan satuan satuan permukiman Transmigrasi permukim penduduk penduduk permukiman permukiman permukiman di di kawasan an di yang berasal yang berasal di kawasan di kawasan kawasan transmigrasi kawasan dari lintas dari 1 (satu) transmigrasi transmigrasi transmigrasi 1.Pelaksanaan hibah transmigra daerah daerah 1. Dalam hal 1. Dalam hal dilakukan dengan si kabupaten/ kabupaten/ Pemerintah Pemerintah mengacu kepada 2.Penataan kota dalam 1 kota Daerah Daerah Peraturan persebaran (satu) daerah provinsi kabupaten/k Pemerintah No. 12 penduduk provinsi (sekretariat ota Tahun 2019 yang daerah) akan (sekretariat tentang [Halaman 283] - 283 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota berasal dari lintas provinsi Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi memberikan dukungan pembangun an satuan permukiman di kawasan transmigrasi dapat menganggar kan melalui belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan UndangUndang yang berlaku kepada pemerintah pusat selaku instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan Undang- Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota daerah) akan Pengelolaan memberikan Keuangan Daerah, dukungan Peraturan Menteri pembangun Dalam Negeri No. an satuan 77 Tahun 2020 permukiman tentang Pedoman di kawasan Teknis Pengelolaan transmigrasi Keuangan Daerah, dapat dan Peraturan menganggark Menteri Dalam an melalui Negeri No. 56 belanja hibah Tahun 2019 sesuai tentang Pedoman ketentuan Nomenklatur dan peraturan Unit Kerja UndangSekretariat Daerah Undang yang provinsi dan berlaku kabupaten/ kota; kepada 2.Perencanaan dan pemerintah penganggaran pusat selaku hibah menjadi instansi yang bagian memiliki pelaksanaan dari kewenangan unsur pendukung sesuai Sekretariat Daerah: dengan a. Untuk UndangPemerintah [Halaman 284] - 284 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Undang 23 Undang 23 tahun 2014; tahun 2014; 2. Pelaksanaan 2. Pelaksanaan hibah kepada hibah kepada pemerintah pemerintah pusat dari pusat dari Pemerintah Pemerintah Daerah dapat Daerah dapat dilaksanakan dilaksanakan melalui Kerja melalui Kerja Sama Sama Tripartit Tripartit yakni antara yakni antara Pemerintah Pemerintah Daerah Asal, Daerah Asal, pemerintah pemerintah pusat pusat Kemendes Kemendes PDTT dan PDTT dan Pemerintah Pemerintah Daerah Daerah Tujuan. Tujuan. Daerah provinsi dengan kode 4.01.04.1.03.02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang PemberdayaanP erempuan dan Perlindungan Anak,Pengendali an Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja; b. Untuk Pemerintah [Halaman 285] - 285 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah kabupaten/kota dengan kode 4.01.02 2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial. II. Penataan II. Penataan II. Penataan Penataan persebaran persebaran persebaran persebaran penduduk penduduk di penduduk di penduduk di di kawasan kawasan kawasan kawasan transmigra transmigrasi transmigrasi transmigrasi si 1. Pemerintah 1. Pemerintah Pemerintah Daerah pemerintah Daerah Daerah provinsi dan pusat provinsi asal kabupaten/k Pemerintah Daerah melakukan: melakukan: ota asal kabupaten/kota a. Fasilitasi a. Verifikasi melakukan: asal dan tujuan perpinda hasil a. Penjajakan memiliki kode yang han dan penjaja ke calon sama pada penempa kan calon lokasi Klasifikasi, tan lokasi penempat Kodefikasi, dan penempa an Nomenklatur [Halaman 286] - 286 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat transmig ran; b. Pengada an catu pangan; c. Sosialisa si kebija kan transmig rasi dan peneta pan kuota transmig rasi Pemerintah Daerah provinsi tan transmig ran yang telah dilakukan oleh Pemerin tah Daerah Kabupa ten/Kota; b. Penyuluha n dan sosialisasi program transmig rasi kepada calon transmig ran penduduk asal dan OPD tingkat kabupaten /kota; Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota transmigra n; b. Penyuluha n program transmigra si kepada calon transmig ran penduduk asal; c. Pendaftara n, Seleksi administr asi dan seleksi teknis calon transmig ran penduduk asal; d. Fasilitasi pelatihan calon transmig ran; Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Urusan Transmigrasi. . [Halaman 287] - 287 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi c. Fasilitasi dan pelatihan calon transmig ran (wawasan kebangsa an dan karakter lokasi daerah tujuan); d. Pengang kutan dari Kab/Kota ke embarkasi ; e. Penampu ngan provinsi; f. Pelayanan kesehatan transmigr an; Pemerintah Daerah kabupaten/kota e. Pelatihan calon transmig ran (keterampi lan spesifik); f. Pengang kutan dari desa ke Kab/ Kota; g. Penampung an Kab/Kota; h. Cek kesehatan calon transmig ran; i. Penyulu han transmigra si sebelum keberang katan (ke tingkat desa); Keterangan [Halaman 288] - 288 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Pemerintah Daerah kabupaten/kota g. Seleksi j. Pendampi akhir pra ngan dari pemberan Kab/Kota g katan; sampai ke h. Pengangk lokasi; utan dari k. Bantuan penampu permoda ngan lan (dalam Provinsi bentuk ke uang embarkas saku); i; l. Monitoring i. Pendampi dan ngan dari evaluasi ke penampu lokasi ngan transmigra provinsi si. sampai ke 2. Pemerintah lokasi; Daerah j. Bantuan kabupaten/ nonkota tujuan standar melakukan: transmigr a. Koordinasi asi (dalam dan bentuk sinkronisa barang si kerja sesuai sama Keterangan [Halaman 289] - 289 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi kearifan lokal); k. Monitorin g dan evaluasi ke lokasi transmigr asi 2. Pemerintah Daerah provinsi tujuan melakukan : a. Koordina si dan sinkronis asi kerja sama pembang unan transmig rasi antar Pemerint ah Daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota pembangu n an transmigra si yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota; b. Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmig ran; c. Penyulu han program transmig rasi kepada calon transmig Keterangan [Halaman 290] - 290 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Kabupat en/ Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; b. Penyiapa n lingkung an hunian fisik, sosial, ekonomi bagi pendudu k setempat dan transmig ran; c. Penataan pendu duk setempat sekitar lokasi Pemerintah Daerah kabupaten/kota ran penduduk setempat; d. Pendafta ran, Seleksi administra si dan Seleksi teknis calon transmig ran penduduk setempat; e. Pelaksana an penataan penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigra si; f. Peminda han dan penempa Keterangan [Halaman 291] - 291 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi kawasan transmig rasi; d. Peminda han dan penempa tan transmig ran yang berasal dari lintas daerah kabupa ten/kota dalam provinsi; e. Penyuluh an dan sosialisa si program transmig rasi kepada calon transmig Pemerintah Daerah kabupaten/kota tan transmig ran yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten /kota; g. Pelatihan transmig ran; h. Penyesuai an lingkungan baru transmig ran di kawasan transmigra si. Keterangan [Halaman 292] - 292 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota ran pendu duk setempat dan OPD tingkat kabupa ten/kota; f. Pelatihan calon transmig ran; g. Penyesua ian lingkung an baru transmig ran di kawasan transmig rasi 3. Pengembang 1. Pengemba Pengemba Pengemba I. Pengembang I. Pengembanga I. Pengembanga an Kawasan ngan ngan satuan ngan satuan an kawasan n kawasan n kawasan Transmigrasi kawasan permukiman permukiman transmigrasi transmigrasi transmigrasi transmigra pada tahap pada tahap 1. Pelayanan 1. Dukungan 1. Dukungan si pemantapan kemandirian Pertanahan: alokasi alokasi APBD APBD Pengembangan kawasan transmigrasi 1.Mekanisme hibah dianggarkan pada Sekretariat Daerah [Halaman 293] - 293 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota 2. Pengemba ngan satuan permukim an pada tahap penyesuai an Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi a. Fasilitasi penerbi tan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah transmig rasi b. Fasilitasi penyelesa ian kasus pertanah an di lokasi transmig rasi 2. Penguatan kapasitas SDM dan masyarakat di kawasan transmigra si: a. Identifika si kegiatan Provinsi (Sekretariat Daerah) yang ditujukan untuk pengemban gan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) di kawasan transmigras i dapat dilakukan dengan mekanisme belanja hibah dari Pemerintah Daerah ke pemerintah pusat; 2. Pengemban gan kawasan transmigras Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Kabupaten/ dengan mengacu Kota pada Peraturan (Sekretariat Pemerintah Nomor Daerah) yang 12 Tahun 2019 ditujukan tentang untuk Pengelolaan Satuan Keuangan Daerah, Kawasan Peraturan Menteri Pengembang Dalam Negeri No. an (SKP) di 77 Tahun 2020 kawasan tentang Pedoman transmigrasi Teknis Pengelolaan dapat Keuangan Daerah, dilakukan dan Peraturan dengan Menteri Dalam mekanisme Negeri No. 56 belanja Tahun 2019 hibah dari tentang Pedoman Pemerintah Nomenklatur dan Daerah ke Unit Kerja pemerintah Sekretariat Daerah pusat; Provinsi dan 2. Pengembang Kabupaten/ Kota. an kawasan 2.Perencanaan dan transmigrasi penganggaran dapat hibah menjadi dilakukan bagian [Halaman 294] - 294 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat peningka tan kapasitas SDM dan masyara kat; b. Kerja sama/ kemitraan ; c. Pelaksana an kegiatan peningkat an kapasitas SDM dan masyarak at; d. Monitori ng dan evaluasi. 3. Penguatan Infrastruk tur Kawasan Pemerintah Daerah provinsi i dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara lintas sektor melalui dukungan alokasi APBD Provinsi sesuai dengan urusan dan kewenanga n Pemerintah Daerah provinsi yang diatur sebagai upaya pengemban Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota secara lintas sektor melalui dukungan alokasi APBD Kabupaten/ Kota sesuai dengan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota yang diatur sebagai upaya pengembang an wilayah. pelaksanaan dari unsur pendukung Sekretariat Daerah: a. Untuk Pemerintah Daerah provinsi dengan kode 4.01.04.1.03. 02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang PemberdayaanPe rempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan [Halaman 295] - 295 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Transmigra si: a. Identifika si kebutu han, infrastruk tur, serta penyusun an dokumen teknis; b. Pelaksana an kegiatan infrastruk tur; c. Pengenda lian/monit oring dan evaluasi. 4. Penguatan sosial, ekonomi dan kelembagaan kawasan transmigrasi : gan wilayah. Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja; b. Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan kode 4.01.02 2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial. 3.Pelaksanaan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah provinsi/kab/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi/kab/ kota [Halaman 296] - 296 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat a. Identifika si kebutu han, sosial, ekonomi dan kelemba gaan kawasan, serta penyusun an dokumen teknis; b. Kerja sama/ kemitraan ; c. Pelaksana an kegiatan Sosial, ekonomi dan kelembaga an kawasan; Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya dapat dilaksanakan sepanjang kegiatan yang dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama yang diketahui oleh pemerintah pusat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah meskipun lokasi di kawasan transmigrasi. 4.Guna mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi maka diperlukan penyusunan rencana aksi revitalisasi kawasan transmigrasi secara lintas sektor dan lintas pelaku di [Halaman 297] - 297 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat d. Pengen dalian/mo nitoring dan evaluasi; e. Evaluasi perkemba ngan kawasan transmig rasi; f. Pengelola an aset kawasan transmigr asi 5. Melakukan identifikasi dan inventarisasi aset kawasan transmigrasi . 6. Pengenda lian Pemanfaatan Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. [Halaman 298] - 298 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Ruang dan lingkungan: a. Identifika si kegiatan dan Penyusun an dokumen teknis b. Pelaksan aan kegiatan: 1) Pemant auan dan pengelol aan lingkun gan di kawas an transmi grasi 2) Mitigasi benca na; Pemerintah Daerah provinsi Pemerintah Daerah kabupaten/kota Keterangan [Halaman 299] - 299 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 3) Pengen dali an pemanf aa tan ruang. c. Pengenda lian/mo nitoring dan evaluasi. II. Pengemban II. Pengembang II. Pengembangan II.Pengembangan gan satuan an satuan satuan satuan permuki permukiman permukiman permukiman man transmigrasi transmigrasi 1. Pengembangan SP transmig . Pengemba Pengembangan pada tahap ngan Satuan rasi. Satuan pemantapan dan Permukiman Pengembang Permukiman kemandirian dapat pada Tahap an Satuan pada Tahap dilakukan oleh Pemantapan, Permukiman Kemandirian, pemerintah pusat mencakup: pada Tahap mencakup: melalui mekanisme Penyesuaian 1. Penguatan 1. Penguatan belanja hibah/ , mencakup: SDM dalam SDM dalam Tugas Pembantuan 1. Penguatan Rangka Rangka (TP) ke Pemerintah SDM dalam Pemantapan Kemandirian Daerah provinsi Rangka Satuan Satuan dan Pemerintah Penyesuaian Permukiman; Permukiman; Daerah Satuan kabupaten/kota [Halaman 300] - 300 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Permukiman 2. Penguatan 2. Penguatan ; Infrastruktur Infrastruktur 2. Penguatan Sosial, Sosial, Infrastruktur Ekonomi, dan Ekonomi, Sosial, Kelembagaan dan Ekonomi, dalam Kelembagaan dan Rangka dalam Kelembaga Pemantapan Rangka an dalam Satuan Kemandirian Rangka Permukiman. Satuan Penyesuaian Permukiman. Satuan Permukiman sesuai kewenangannya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. [Halaman 301] - 301 - No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sub Urusan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Daerah Daerah provinsi kabupaten/ kota Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah provinsi Keterangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota 2. Pelaksanaan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah provinsi/kabupa ten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupa ten/kota lainnya dapat dilaksanakan di kawasan transmigrasi. [Halaman 302] - 302 5.3.34 Unsur Pendukung - Sekretariat Daerah a. Dalam rangka melaksanakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk keprotokolan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi staf ahli kepala daerah, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan berupa anggaran, sarana dan prasarana kerja dengan memperhatikan standarisasi yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum termasuk diprioritaskan untuk penyandang disabilitas/difabel sebagai salah satu pihak yang berhak menerima bantuan hukum. 5.3.35 Unsur Penunjang - Riset dan Inovasi Dukungan penganggaran program riset dan inovasi, diatur ketentuan: 1) Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran pada SKPD yang secara fungsional menjalankan urusan penunjang penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas dan mendorong pemanfaatan hasil riset dan inovasi di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran pada SKPD yang secara fungsional menjalankan urusan penunjang penelitian dan pengembangan difokuskan untuk: a) menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah. b) menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi turunan dari RPJMD 2025 2029. c) pembentukan Perkada tentang rencana induk dan peta jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2025-2029. d) menyelenggarakan riset kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah berbasis bukti (evidence based policy). e) melakukan koordinasi penyelenggaraan rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek daerah untuk menghasilkan kondisi ekosistem riset dan inovasi yang mendukung pencapaian prioritas daerah; dan f) melalukan koordinasi penyelenggaraan rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek daerah untuk menghasilkan kondisi ekosistem riset dan inovasi yang dapat mengatasi permasalahan utama daerah. 3) Pemerintah Daerah menyusun regulasi (Perda) tentang riset dan inovasi daerah. 5.3.36 Unsur Pengawasan Dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya, meliputi: a. Kegiatan pengawasan, yaitu: 1) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk pemeriksaan [Halaman 303] - 303 ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemeriksa kinerja; 2) reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah meliputi rancangan akhir RKPD, rancangan APBD, rancangan SHS, rancangan ASB, belanja yang melampaui TA, dan rancangan LKPD; 3) pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah; 4) kegiatan pengawasan lainnya meliputi probity audit, reviu laporan kinerja, reviu LPPD, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pengawasan perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender, pemeriksaan pengelolaan keuangan desa dan kegiatan terkait lainnya dalam rangka mendukung kegiatan pencegahan korupsi melalui Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MSCP); 5) pengadaan Calon ASN untuk formasi APIP dalam rangka pemenuhan kecukupan SDM APIP; 6) penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas meliputi, pengendalian gratifikasi, pelaksanaan survei penilaian integritas, pelaksanaan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat (legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, masyarakat umum), penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, asistensi pembangunan reformasi birokrasi, capaian aksi pencegahan korupsi yang dikoordinasikan oleh strategi nasional pencegahan korupsi, capaian aksi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi yang dikoordinasikan KPK, pemeriksaan investigatif, tindak lanjut perjanjian kerjasama APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi, monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP. b. Peningkatan kapabilitas APIP meliputi, kapabilitas APIP level 3, maturitas sistem pengendalian internal pemerintah, penerapan manajemen risiko, penguatan integritas dan antikorupsi, pendidikan profesional berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis minimal 120 (seratus dua puluh) jam/tahun per APIP. c. Sarana dan prasarana pengawasan antara lain seperti, laptop, dan alat pengukur beton. d. Berkaitan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah, dengan klasifikasi: 1) Pemerintah Daerah provinsi: a) sampai dengan Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) dari total belanja daerah; b) diatas Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah); dan c) diatas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota: a) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling sedikit sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah; b) diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar [Halaman 304] - 304 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan c) diatas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 3) alokasi anggaran pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2), tidak termasuk gaji, tunjangan, dan TPP ASN pada SKPD inspektorat. e. Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan secara bersama-sama melakukan pendampingan pada tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen keuangan daerah pada Pemerintah Daerah. 5.3.37 Unsur Kewilayahan a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan berpedoman pada: 1) Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. 2) untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD dihitung dari pendapatan setelah dikurangi DAK, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa, menganggarkan paling sedikit sebesar DD terendah yang diterima desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) penggunaan untuk pembangunan sarana prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. b. Dalam rangka pelaksanaan tugas pembakuan nama unsur rupabumi (toponimi) dan penegasan batas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk: 1) fasilitasi, penelaahan, verifikasi, dan pembakuan nama unsur rupa bumi dan pulau; 2) pengembangan kapasitas aparatur dan tim pembakuan nama rupa bumi di daerah serta tim penegasan batas daerah; 3) pembangunan dan pemeliharaan sistem informasi rupa bumi dan batas daerah yang berbasis geospasial; 4) fasilitasi penegasan batas darat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan; 5) dukungan untuk kegiatan penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi dan pengelolaan pulau-pulau kecil di daerah; 6) fasilitasi pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah; [Halaman 305] - 305 - c. d. e. f. g. h. 7) sosialisasi dan publikasi peta batas daerah serta kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau; 8) pengadaan GPS geodetik/handheld dan printer plotter; dan 9) pengadaan tenaga surveyor dan tenaga ahli informasi geospasial. Pengelolaan batas wilayah negara, lintas batas negara dan pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara tetangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri: 1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur) memberikan dukungan anggaran terhadap penanganan dampak sosial dan pertanahan dari kegiatan penegasan batas negara RI-Malaysia dan RI-RDTL di wilayahnya sesuai kebijakan pemerintah pusat. 2) Pemerintah Daerah Provinsi (Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara) memberikan dukungan anggaran untuk melaksanakan kegiatan persidangan bilateral kerjasama Sosek Malaysia-Indonesia tingkat Provinsi/Negeri dan Pelaksanaan Border Crossing Agreement (BCA), Persidangan BLM dan BLOM RI-PNG oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua serta Persidangan BLC RI-RDTL oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pelaksanaan persidangan tahunan sesuai kesepakatan jadwal dan lokasi yang ditetapkan pada sidang tahun sebelumnya untuk membahas isu strategis dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi lintas batas yang dibahas secara bilateral di tingkat nasional dan pelaksanaan hasil yang disepakati. Pengembangan pulau-pulau terkecil dan terluar dengan program prioritas: 1) pengembangan sarana dan prasarana di pulau kecil dan terluar; 2) peningkatan konektivitas dan akses di pulau terkecil dan terluar; 3) budidaya dan peningkatan nilai tambah hasil laut, ikan dan lainnya; 4) pengembangan produk unggulan di pulau kecil dan terluar; dan 5) peningkatan pemasaran hasil pengolahan dan budidaya produk unggulan. Percepatan pembangunan infrastruktur pada daerah perbatasan dengan memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan program pembangunan kawasan perbatasan negara dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan, serta program peningkatan konektifitas melalui pembangunan infrastruktur kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota untuk mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan perbatasan negara. Pembangunan kawasan perbatasan yang holistik, terintegrasi, dengan fokus potensi unggulan dalam konsep pengembangan wilayah yang terintegrasi, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di kawasan perbatasan negara harus memperhatikan/menjadikan dasar atau acuan pada Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Negara Tahun 2025-2029 dan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2026. Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran: 1) penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) a) penyusunan rencana sistem pelayanan perkotaan; (1) identifikasi kelompok target (2) pemetaan titik fasilitas layanan perkotaan (3) pemetaan kawasan perumahan (4) penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan [Halaman 306] - 306 (5) analisis kinerja layanan perkotaan (6) penghitungan kebutuhan layanan perkotaan (7) penyusunan tujuan rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan (8) konsolidasi rencana penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan pada kementerian/lembaga, SKPD, dan/atau badan hukum; (9) penyusunan peta jalan penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan; (10) penyusunan matrik perencanaan ke dalam sistem informasi RP2P dan terintegrasi dalam SIPD b) penyusunan rencana pendanaan indikatif: (1) estimasi biaya layanan; (2) identifikasi sumber pendanaan layanan; dan (3) penyusunan skenario pendanaan layanan. 2) pengukuran Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) a) pengukuran indeks perkotaan berkelanjutan berbasis data; dan b) pengukuran indeks persepsi perkotaan berkelanjutan berbasis persepsi masyarakat. 3) penyediaan layanan perkotaan a) penyediaan fasilitas layanan perkotaan; b) pembinaan SDM dalam penyediaan fasilitas layanan perkotaan; dan c) Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas layanan perkotaan. 4) pengoperasian layanan perkotaan a) pembinaan kompetensi SDM dalam pengoperasian layanan perkotaan; b) pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang berlaku; c) penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas; dan d) integrasi antar-platform sistem pengoperasian. 5) pemeliharaan layanan perkotaan a) pemeriksaan kualitas fasilitas pelayanan perkotaan secara berkala; b) perawatan fasilitas pelayanan perkotaan; dan c) pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia dalam pemeliharaan fasilitas pelayanan perkotaan. 6) pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan. 7) kerja sama dalam penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang berada pada dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung. 8) inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas, yaitu: a) tata kelola birokrasi; b) ekonomi; c) kehidupan berkota; d) masyarakat; e) lingkungan; dan f) mobilitas. 9) peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam bidang kebijakan, kelembagaan, dan SDM dalam pelaksanaan pendekatan kota cerdas. a) pendidikan formal dan nonformal dalam pengembangan kota cerdas; dan b) pertemuan/forum regional, nasional, dan internasional dalam pengembangan kota cerdas. 10) Pemerintah Daerah mengusulkan kegiatan fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan di daerah. [Halaman 307] - 307 i. Dalam menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan yang menunjang pencapaian SPM di kecamatan dalam memperkuat kualitas melalui penguatan peran fasilitasi, koordinasi pada bidang pelayanan dasar: 1) pendidikan; 2) kesehatan; 3) pekerjaan umum dan penataan ruang; 4) sosial; 5) perumahan rakyat dan kawasan permukiman; dan 6) ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. j. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai SKPD, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran kepada kecamatan sebagai OPD untuk: 1) forum koordinasi pimpinan di tingkat kecamatan; 2) fasilitasi penyelesaian peta batas kecamatan, kelurahan, desa sesuai dengan kaidah pemetaan; 3) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; 4) fasilitasi penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan karang taruna) serta lembaga kemasyarakatan desa di Wilayah Perbatasan; 5) peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan karang taruna) serta lembaga kemasyarakatan desa di Wilayah Perbatasan; 6) fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan lembaga kemasyarakatan kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan karang taruna) serta lembaga kemasyarakatan desa di Wilayah Perbatasan; 7) melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota; 8) penyusunan peta rawan bencana tingkat kecamatan; 9) penyusunan rencana penanggulangan bencana tingkat kecamatan; 10) penyusunan rencana kontijensi sesuai jenis ancaman bencana; 11) penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana berbasis komunitas; 12) penerapan gerakan kecamatan tangguh bencana untuk mendukung capaian SPM suburusan bencana; 13) pemantauan evaluasi dan pelaporan program kecamatan tangguh bencana; 14) mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 15) mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 16) mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada; 17) mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; 18) mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; 19) membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa; dan 20) melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja SKPD kabupaten/kota yang ada di kecamatan. k. Camat mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Desa Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui fasilitasi, koordinasi dan rekomendasi meliputi: [Halaman 308] - 308 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa; administrasi tata pemerintahan desa; pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa; penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa; pelaksanaan pemilihan kepala desa; pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa; sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa; 9) penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan; 10) penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 11) pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan; 12) penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; 13) kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga; 14) penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa; dan 15) penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa. l. Pemerintah Daerah menganggarkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka menjaga, memelihara, dan mempertahankan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat desa terdepan di kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam Menjaga dan Memelihara Tanda Batas Wilayah Negara. m. Pemerintah desa membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Menjaga Perbatasan (Mentas) yang merupakan partisipasi nyata pelibatan masyarakat dalam keikutsertaan menjaga tanda batas negara dan mendukung pengamanan di garis batas negara. 5.3.38 Unsur Kekhususan a. Pemberian bantuan biaya pengangkutan jenazah kepada ahli waris bagi pimpinan atau anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang meninggal dunia sesuai amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, dengan ketentuan: 1) penganggaran bantuan biaya pengangkutan jenazah dianggarkan pada belanja tidak terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 2) mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban melalui pembebanan langsung pada belanja tidak terduga mengikuti mekanisme penggunaan belanja tidak terduga untuk kategori darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN R. Gani Muhamad, SH., MAP. Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1 001