Tanggal
27 Agu 2026
Status Ekstraksi
833505 karakter

Ringkasan

Ringkasan Dokumen Regulasi: Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027

1. Identitas Dokumen
- Judul: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
- Kategori: Peraturan Perundang-undangan (Peraturan Menteri)
- Tanggal Penetapan: 27 Agustus 2026
- Tanggal Pengundangan: 31 Agustus 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 606)

2. Pokok Substansi
Peraturan ini memberikan arah, pedoman teknis, serta batasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan, penganggaran, pembahasan, hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027. Muatan utamanya menggariskan sinkronisasi prioritas pembangunan daerah dengan sasaran pembangunan nasional (Asta Cita, RKP 2027, KEM-PPKF 2027), penataan tata kelola pendapatan, standardisasi belanja, integrasi sistem melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan kepatuhan terhadap jadwal penganggaran.

3. Pihak dan Objek yang Disebut
- Pihak terkait: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait perencanaan/teknis, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Perangkat Daerah/SKPD, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wajib Pajak, dan Wajib Retribusi.
- Objek regulasi: Struktur APBD (Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah), Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Opsen, Transfer ke Daerah (DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa, Dana Insentif Fiskal), Standar Harga Satuan (SHS), Analisis Standar Belanja (ASB), serta Treasury Deposit Facility (TDF).

4. Ketentuan-Ketentuan Penting
- Sinkronisasi Kebijakan: APBD 2027 harus diselaraskan dengan tema nasional KEM-PPKF 2027 ("Tumbuh lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat") dan 8 Program Kerja Prioritas Nasional, diwujudkan melalui penandaan tematik (tagging) dalam SIPD untuk sektor pendidikan, SPM, stunting, kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, hingga program makanan bergizi gratis.
- Batas Waktu dan Sanksi: Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda APBD TA 2027 wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berkenaan dimulai (maksimal 30 November 2026). Pelanggaran jadwal berakibat sanksi administratif berupa penangguhan hak-hak keuangan Kepala Daerah dan/atau pimpinan serta anggota DPRD selama 6 bulan berturut-turut.
- Standar Belanja dan Pengawasan: Penganggaran belanja harus mengacu pada Standar Harga Satuan Regional (berpedoman pada Perpres No. 72 Tahun 2025) dan ASB yang wajib melalui reviu APIP daerah sebelum ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Alokasi belanja diutamakan untuk urusan wajib pelayanan dasar (SPM) dan mandatory spending, bukan atas dasar pemerataan antar-SKPD.
- Kebijakan Pendapatan dan Earmarking:
a. Penerapan pemungutan pajak dan retribusi berbasis UU No. 1/2022 dan PP No. 35/2023, termasuk implementasi split payment secara otomatis untuk Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.
b. Alokasi wajib dari pajak tertentu: minimal 10% hasil PKB dan Opsen PKB untuk jalan dan transportasi umum; minimal 10% PBJT Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum; minimal 50% Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan (termasuk minimal 37,5% untuk kontribusi JKN/UHC) serta penegakan hukum barang kena cukai; minimal 10% Pajak Air Tanah untuk kelestarian lingkungan/air tanah.
- Fleksibilitas Penganggaran Transfer ke Daerah (TKD): Penyesuaian atas alokasi DBH, DAU, DAK, maupun Dana Insentif Fiskal yang diterima setelah penetapan Perda APBD dapat langsung ditampung mendahului Perubahan APBD dengan merevisi Perkada Penjabaran APBD serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD.

5. Tanggal dan Periode Penting
- Penetapan: 27 Agustus 2026
- Pengundangan: 31 Agustus 2026
- Batas akhir persetujuan bersama Raperda APBD TA 2027: 30 November 2026
- Periode pelaksanaan anggaran: 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027

6. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Naskah Dinas
Dokumen ini berfungsi sebagai acuan hukum dan materiil bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menyusun berbagai naskah dinas, antara lain:
- Penyusunan Surat Edaran Sekretaris Daerah / Bupati Asahan perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027.
- Penyusunan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD terkait KUA-PPAS TA 2027 maupun Perubahan KUA-PPAS TA 2027.
- Konsiderans hukum (dasar mengingat) dalam perancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2027 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2027 beserta perubahannya.
- Dasar perumusan Surat Perintah/Tugas APIP (Inspektorat) dalam melakukan reviu SHS, ASB, dan RKP DAU terarah.
- Bahan rujukan surat pemberitahuan Kepala Daerah kepada Pimpinan DPRD mengenai penyesuaian alokasi belanja/pendapatan dana transfer yang mendahului Perubahan APBD.

Teks Ekstraksi

[Halaman 1]
SALINAN
26 M 23 /PUU

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2027
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang

: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal
89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk menjadi
pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2027 yang ditetapkan oleh
pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;

Mengingat

: 1.
2.

3.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);

[Halaman 2]
-24.

5.
6.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disebut Pedoman Penyusunan
APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah
bagi
pemerintahan
daerah
dalam
penyusunan,
pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
3. Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya,
yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan
perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama
kepala daerah.
4. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan
bupati/walikota.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
7. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya
disingkat
SIPD
adalah
pengelolaan
informasi
pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan
informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling
terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan
pembangunan daerah.
(1)

Pasal 2
Pemerintahan Daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran
2027 berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2027.

[Halaman 3]
-3(2)

(3)

(1)

(2)

(3)

Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kebijakan pemerintah pusat;
b. prinsip penyusunan APBD;
c.
kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e.
hal khusus lainnya.
Uraian atas ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam penyusunan APBD
dilakukan dengan mengacu:
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah
tahun 2025-2029;
b. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan
fiskal tahun 2027; dan
c.
rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2027.
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. program dan kerangka pendanaan;
b. target kerangka ekonomi makro Pemerintah Daerah
provinsi; dan
c.
target kerangka ekonomi makro Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diformulasikan dan disajikan melalui SIPD.

Pasal 4
Penyusunan APBD didasarkan pada prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang meliputi:
a. disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah
dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah;
b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD
dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah;
d. disusun tepat waktu sesuai dengan jadwal dan tahapan
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan;
e.
merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah;
f.
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi;
g.
disusun setiap tahun untuk APBD, perubahan APBD, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan

[Halaman 4]
-4-

h.

i.

(1)

(2)

(1)

(2)
(3)

dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;dan
merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 5
Kebijakan penyusunan APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berisi kebijakan
perencanaan anggaran secara rinci yang bersifat umum
dan operasional sesuai dengan kebutuhan Pemerintah
Daerah dalam pencapaian target kinerja.
Kebijakan penyusunan APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebijakan umum;
b. kebijakan pendapatan daerah;
c.
kebijakan belanja daerah;
d. kebijakan pembiayaan daerah;
e.
kebijakan penggunaan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur
perencanaan
pembangunan
dan
keuangan
daerah
serta
penandaan
tematik
pengelolaan keuangan daerah; dan
f.
kebijakan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e
disusun
berbasis
bukti
dengan
melibatkan
kementerian/lembaga dan dapat melibatkan Pemerintah
Daerah.
Penandaan tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diformulasikan dalam SIPD sebagai dasar sinkronisasi
kebijakan antar kementerian/lembaga.
Penandaan tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. belanja pendidikan;
b. belanja infrastruktur pelayanan publik;
c.
belanja pegawai;
d. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk
kegiatan yang telah ditentukan;
e.
anggaran Pengawasan;
f.
standar pelayanan minimal;
g.
keselarasan anggaran dengan asta cita;
h. pencegahan dan percepatan penurunan stunting;
i.
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan
dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
j.
pengendalian inflasi;
k. penggunaan dana otonomi khusus papua;
l.
penggunaan dana otonomi khusus aceh;
m. penggunaan dana alokasi umum yang telah
ditentukan penggunaannya;

[Halaman 5]
-5n.
o.
p.
q.
r.

(4)

(1)

(2)
(3)

(1)

(2)

penggunaan dana alokasi khusus;
penggunaan dana bagi hasil-dana reboisasi;
penggunaan dana bagi hasil-cukai hasil tembakau;
penggunaan dana bagi hasil-sawit;
dukungan program pembangunan tiga juta rumah
untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
s.
dukungan program makanan bergizi gratis;
t.
dukungan program ketahanan pangan;
u. aksesibilitas keuangan daerah; dan
v.
dukungan kebijakan penandaan tematik pengelolaan
keuangan daerah lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara penyusunan penandaan tematik pengelolaan
keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
Teknis penyusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d berisi jadwal dan tahapan
penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jadwal dan tahapan penyusunan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diformulasikan dalam SIPD.
Teknis penyusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. penyusunan Perda tentang APBD;
b. penyusunan Perkada tentang APBD;
c.
penyusunan Perkada pengeluaran setiap bulan atas
belanja wajib dan belanja mengikat;
d. penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah
otonom baru yang belum memiliki DPRD;
e.
penetapan APBD bagi daerah persiapan;
f.
pelaksanaan pekerjaan, pembayaran atas ikatan
perjanjian/kontrak,
dan/atau
perikatan
yang
melewati tahun anggaran berkenaan;
g.
penyusunan perubahan APBD; dan
h. penyajian dokumen anggaran dalam penyusunan
APBD.
Pasal 8
Hal khusus lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf e meliputi:
a.
kebijakan
belanja
untuk
mendanai
urusan
Pemerintahan Daerah yang besarannya telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
kebijakan
tematik
yang
diatur
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
kebijakan penyelenggaraan urusan dan kebijakan
yang dilaksanakan oleh unsur pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Hal khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat kebijakan yang dilandasi dasar hukum; dan

[Halaman 6]
-6b.

merupakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan
Pemerintah
Daerah
provinsi/
kabupaten/kota.

Peraturan Menteri
diundangkan.

Pasal 9
ini mulai

berlaku

pada

tanggal

[Halaman 7]
-7Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2026...
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 606

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,

R. Gani Muhamad, SH., MAP.
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19690818 199603 1 001

[Halaman 8]
-8LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027
RUANG LINGKUP PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara
tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam
APBD.
Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun Pedoman
Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan
Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan
APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus
lainnya.
1. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN
PEMERINTAH PUSAT
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah
pusat bertujuan memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan
melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah
pusat, Pemerintah Daerah, dan antar Pemerintah Daerah melalui Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan mengacu pada prioritas
nasional yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027
serta mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan keuangan daerah.
Selain RKP, Pemerintah juga menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran (TA) 2027 yang
memberikan desain arah kebijakan makro dan fiskal sebagai salah satu acuan
bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD TA 2027. Penyelarasan
dengan KEM PPKF dapat meningkatkan sinergisitas kebijakan fiskal nasional
berupa keselarasan target kinerja makro dan kinerja program, dan dukungan
pendanaan program kerja prioritas nasional.
Kebijakan Fiskal 2027 diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia
Emas 2045 dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang sehat dan diselaraskan dengan dukungan dari Pemerintah Daerah melalui
APBD untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan dengan
menerjemahkan arah kebijakan nasional kedalam strategi kewilayahan. Tema
KEM PPKF TA 2027 adalah “Tumbuh lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat”.
Melalui tema ini, Pemerintah menegaskan arah kebijakan pembangunan
nasional yang menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang
inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga daya tahan
ekonomi maka dalam jangka menengah Pemerintah juga mendorong penguatan
kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan
nilai tambah kegiatan ekonomi.

[Halaman 9]
-9Strategi jangka pendek dalam pencapaian visi Indonesia Emas 2045
dilaksanakan melalui 8 (delapan) klaster Program Kerja Prioritas Nasional
(PKPN) sebagai strategi utama yang mengintegrasikan intervensi pembangunan
secara lintas sektor dan wilayah. Dalam konteks pelaksanaan di daerah, strategi
tersebut diterjemahkan melalui lima fokus utama, yaitu akselerasi pertumbuhan
ekonomi, penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan
kesehatan, serta kedaulatan pangan. Dalam pengelolaan APBD TA 2027,
Pemerintah Daerah didorong untuk menggunakan pendekatan tematik berbasis
kinerja dan dampak (outcome-oriented budgeting) agar kebijakan fiskal daerah
lebih terarah dalam mendukung prioritas pembangunan nasional, pelaksanaan
PKPN, serta kebutuhan spesifik masing-masing wilayah.
Berdasarkan RKP Tahun 2027 dan KEM PPKF TA 2027, Pemerintah
Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan sinergi dan penyelarasan
kebijakan Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat, guna mendukung
pencapaian visi Indonesia Emas 2045, 8 (delapan) misi atau Asta Cita, 17 (tujuh
belas) program prioritas melalui arahan utama Presiden dan Wakil Presiden
sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah yang telah
diselaraskan dengan target dan sasaran kinerja pelayanan publik tiap-tiap
urusan pemerintahan serta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah menetapkan RKPD dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan RKPD tahun
2027. RKPD Tahun 2027 dan Pedoman Penyusunan APBD yang telah
diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF TA 2027 yang digunakan sebagai
pedoman dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan
prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2027.
Dalam kerangka pengelolaan belanja daerah yang bersumber dari APBD
TA 2027, alokasi anggaran untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan
pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah
ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan
pemerataan antar SKPD atau berdasarkan alokasi anggaran pada TA
sebelumnya. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan
pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan
dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran
pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan
pilihan, belanja mandatory spending, pemenuhan target Standar Pelayanan
Minimal (SPM) dan pemenuhan target lainnya yang telah diformulasikan dalam
penandaan (tagging) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah dan pemutakhirannya, yang disajikan dalam SIPD.
Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada
tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Daerah dalam menyusun
rancangan KUA dan rancangan PPAS dilengkapi dengan:
1) Tabel gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan RKPD tahun
2027 dan RPJMD dan KUA/PPAS tahun pelaksanaan 2027;
2) Tabel Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro dalam RKPD dan
KUA PPAS Pemerintah Daerah provinsi;
3) Tabel Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro dalam RKPD dan
KUA PPAS Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
4) Penandaan tematik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan digunakan sebagai dasar sinkronisasi kebijakan antar
Kementerian/Lembaga pada pemerintah pusat berbasis bukti (Evidence
base) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antar
Kementerian/Lembaga,
yang diformulasikan dan disajikan melalui SIPD.

[Halaman 10]
- 10 1) Ilustrasi Format Gambaran Konsistensi Program dan Pagu Pendanaan antara RPJMD, RKPD dan KUA/PPAS
KONSISTENSI PROGRAM DAN PAGU PENDANAAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2027 DAN RPJMD DAN KUA/PPAS TAHUN PELAKSANAAN 2027
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA:

NO

(1)

URUSAN/PROGRAM
(RPJMD)
(2)
Urusan
Pendidikan….
Program…
Program dst
Urusan dst…

INDIKATOR

TARGET
DAN
SATUAN

PAGU
PROGRAM
(RPJMD)

(3)

(4)

(5)

(6)
Urusan
Pendidikan….

Rp. xxx
Rp. xxx

Program…
Program dst
Urusan dst…

URUSAN/PROGRAM
RKPD

INDIKATOR

TARGET DAN
SATUAN

PAGU
PROGRAM
(RKPD)

SELISIH
(BERTAMBAH/
BERKURANG)

URUSAN/PROGRAM
KUA/PPAS

INDIKATOR

TARGET DAN
SATUAN

(7)

(8)

(9)

(10 = 5-9)

(11)

(12)

(13)

PAGU
SELISIH
PROGRAM (BERTAMBAH/ KETERANGAN
(KUA/PPAS) BERKURANG)
(14)

(15 = 9-14)

(16)

Rp. xxx
Rp. xxx

TOTAL
...........,…...................2026
Kepala ……

(…...............................)

Keterangan:
1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program pada tahun 2027;
3. Kolom ini memuat indikator program (lihat BAB VII RPJMD atau Rencana Pembangunan Daerah tahun pelaksanaan 2027);
4. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome/program pada tahun 2027;
5. Kolom ini memuat pagu program urusan/nomenklatur program RPJMD/RPD Tahun 2027;
6. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program RKPD Tahun 2027;
7. Kolom ini memuat indikator outcome/program;
8. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome/program;
9. Kolom ini memuat pagu program urusan/nomenklatur program RKPD Tahun 2027;
10. Kolom ini memuat selisih antara pagu program pada RPJMD/RPD dengan pagu program pada RKPD;
11. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program KUA/PPAS Tahun 2027;
12. Kolom ini memuat indikator outcome/program;
13. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome/program;
14. Kolom ini memuat pagu program urusan/nomenklatur program KUA/PPAS Tahun 2027;
15. Kolom ini memuat selisih antara pagu program pada RKPD dengan pagu program pada KUA/PPAS;
16. Kolom ini memuat keterangan;
17. Kolom ini memuat nama Perangkat Daerah penanggung jawab.

PERANGKAT
DAERAH
PENANGUNG
JAWAB
(17)

[Halaman 11]
- 11 2) Ilustrasi Format Daftar Keselarasan Sasaran Indikator Makro Nasional dengan Provinsi
DAFTAR KESELARASAN
SASARAN INDIKATOR MAKRO NASIONAL DENGAN PROVINSI
UNTUK PROVINSI :
NAMA PROVINSI :
NO

INDIKATOR MAKRO

TARGET SESUAI
KEM-PPKF TAHUN 2027

TARGET SESUAI RKPD PROVINSI
TAHUN 2027

TARGET SESUAI KUA-PPAS
PROVINSI TAHUN 2027

KETERANGAN

(1)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)
PDRB Per Kapita (juta)
Kontribusi PDRB Provinsi
Tingkat Kemiskinan (%)
Tingkat Pengangguran Terbuka (%)
Rasio Gini
Indeks Modal Manusia
Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK (%)
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah
…......................,…...................2026
Kepala …...

(…...............................)

Keterangan:
1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2. Kolom ini memuat indikator sasaran makro;
3. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro KEM-PPKF Tahun 2027;
4. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD provinsi Tahun 2027;
5. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro KUA-PPAS provinsi Tahun 2027; dan
6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai.

[Halaman 12]
- 12 3) Ilustrasi Format Daftar Keselarasan Sasaran Indikator Makro Provinsi Dengan Kabupaten/Kota
DAFTAR KESELARASAN
SASARAN INDIKATOR MAKRO PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
UNTUK KAB/KOTA :
NAMA KAB /KOTA :
NO

INDIKATOR MAKRO

(1)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.

(2)

TARGET KAB/KOTA SESUAI
KEM-PPKF TAHUN 2027
(3)

TARGET SESUAI RKPD KAB/KOTA
TAHUN 2027
(4)

TARGET SESUAI KUA-PPAS
KAB/KOTA TAHUN 2027
(5)

KETERANGAN
(6)

Laju Pertumbuhan Ekonomi (% )
PDRB Per Kapita (juta)
Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota
Tingkat Kemiskinan (%)
Tingkat Pengangguran Terbuka (%)
Rasio Gini
Indeks Modal Manusia
Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK (%)
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah

*) untuk indikator Indeks Modal Manusi (IMM), penetapan indikator proxynya dapat disesuikan dengan kebijakan Provinsi
…......................,…...................2026
Kepala …...

(…...............................)

Keterangan:
1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2. Kolom ini memuat indikator sasaran makro;
3. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro KEM-PPKF Tahun 2027;
4. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD Kabupaten/Kota Tahu;
5. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro KUA-PPAS Kabupaten/kota Tahun 2027; dan
6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai.

[Halaman 13]
- 13 2. PRINSIP PENYUSUNAN APBD
Penyusunan APBD TA 2027 didasarkan prinsip:
a. Disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Diterjemahkan bahwa dalam penyusunan APBD, pengalokasian total
pengeluaran daerah dipastikan tidak melebihi estimasi rasional total
penerimaan daerah dan secara administratif setiap program kegiatan, dan
subkegiatan yang didanai dalam APBD berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan baik urusan wajib maupun urusan
pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten
dan kota.
b. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Diterjemahkan bahwa dalam penyusunan
APBD, Pemerintah Daerah memastikan alokasi anggaran juga fokus
percepatan akses pelayanan publik, peningkatan kegiatan ekonomi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak bersifat diskriminatif antar
kelompok masyarakat, tidak menciptakan beban ekonomi biaya tinggi, atau
mengabaikan kewajiban pelayanan dasar masyarakat yang disusun dan
ditetapkan sehingga dalam terwujud kerukunan antarwarga Masyarakat
serta ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, substansi dalam
penyusunan APBD berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
c. Disusun dengan berpedoman pada rancangan KUA dan rancangan PPAS
yang didasarkan pada RKPD. Diterjemahkan bahwa penyusunan APBD
merupakan produk hilir dari sebuah proses perencanaan di hulu yang
selaras. RKPD yang berfungsi sebagai dokumen penjabaran operasional
tahunan dari RPJMD, menjadi landasan bagi kepala daerah melalui TAPD
untuk menyusun rancangan KUA. Setelah kerangka makro KUA
diformulasikan, rancangan tersebut dirinci lebih lanjut menjadi PPAS, yang
menentukan batas pagu maksimal anggaran untuk masing-masing SKPD.
Dokumen KUA dan PPAS ini wajib dibahas secara simultan dan disepakati
bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD
sesuai dengan jadwal dan tahapan. Secara definisi operasional, dokumen
KUA dan PPAS berfungsi krusial sebagai instrumen yang memformulasikan
pagu plafon secara top-down yang didasarkan pada perhitungan asumsi
proyeksi makroekonomi wilayah, PPAS pada hakikatnya mendisiplinkan
SKPD untuk merencanakan rincian kegiatan mereka secara bottom-up,
dalam batasan kemampuan keuangan daerah.
d. Disusun tepat waktu sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Diterjemahkan bahwa
proses penetapan APBD dibuktikan dengan tanggal pada dokumen-dokumen
persetujuan yang tidak melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Indikator
puncaknya adalah persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD
atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD dilakukan paling lambat
1 (satu) bulan sebelum TA berjalan dimulai (maksimal 30 November tahun
sebelumnya). Ketepatan waktu dalam setiap jadwal dan tahapan
penyusunan APBD merupakan sebuah kewajiban hukum absolut yang diikat
dengan konsekuensi sanksi yang tegas bagi Pemerintahan Daerah atas
keterlambatan dalam penetapan Perda APBD, yaitu sanksi administratif bagi
kepala daerah dan/atau DPRD berupa penangguhan dan tidak
dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
e. Merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan
daerah dan pengeluaran daerah. Diterjemahkan bahwa setiap uang yang
masuk ke kas daerah dan/atau keluar dari kas daerah berpedoman pada

[Halaman 14]
- 14 APBD yang merupakan hasil perhitungan rencana penerimaan daerah yang
terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan
daerah serta pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana
atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f. Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi,
dan stabilisasi. Diterjemahkan bahwa:
1) Fungsi otorisasi, yaitu fungsi yang memberikan wewenang kepada
Pemerintah Daerah untuk merealisasikan pendapatan dan belanja pada
tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD, sebuah kegiatan
tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
2) Fungsi perencanaan, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai
pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan. APBD harus selaras dengan visi, misi, dan program
Pemerintah Daerah serta rencana pembangunan jangka menengah dan
jangka panjang daerah.
3) Fungsi pengawasan, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai
pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah. APBD harus dilaksanakan dengan transparan,
akuntabel, dan bertanggung jawab. Hasil pelaksanaan APBD harus
diaudit
oleh
Badan
Pemeriksa
Keuangan
(BPK)
dan
dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.
4) Fungsi alokasi, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai alat untuk
mengalokasikan sumber daya secara efisien dan efektif sesuai dengan
prioritas dan kebutuhan daerah. APBD harus mampu menciptakan
lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumber
daya.
5) Fungsi distribusi, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai alat untuk
mendistribusikan pendapatan dan kesejahteraan secara adil dan merata
di antara masyarakat. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada
kelompok miskin dan rentan.
6) Fungsi stabilitasi, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai alat untuk
memelihara
dan
mengupayakan
keseimbangan
fundamental
perekonomian daerah. APBD harus mampu mengantisipasi dampak dari
fluktuasi ekonomi makro, seperti inflasi, deflasi, resesi, atau krisis.
g. Disusun
setiap
tahun
untuk
APBD,
perubahan
APBD,
dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Perda
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diterjemahkan
bahwa legalitas pengelolaan keuangan daerah setiap tahun dibuktikan
dengan pengundangan 3 (tiga) produk hukum berwujud Perda beserta
(Perkada) tentang Penjabarannya, yaitu APBD, Perubahan APBD, dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disetujui bersama DPRD.
h. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. Diterjemahkan bahwa:
1) Tertib, keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang
didukung
dengan
bukti
administrasi
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
2) Efisien, pencapaian Keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu
atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai Keluaran tertentu.
3) Ekonomis, perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu
pada tingkat harga yang terendah.
4) Efektif, pencapaian Hasil Program dengan Sasaran yang telah ditetapkan,
yaitu dengan cara membandingkan Keluaran dengan Hasil.

[Halaman 15]
- 15 -

i.

5) Transparan, prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat
untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya
tentang Keuangan Daerah.
6) Partisipatif, melibatkan seluruh stakeholder dalam proses penyusunan
APBD.
7) Bertanggung jawab, perwujudan kewajiban seseorang atau satuan kerja
untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber
daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam
rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
8) Keadilan, keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya.
9) Kepatutan, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan
proporsional.
10) Manfaat untuk masyarakat, Keuangan Daerah diutamakan untuk
pemenuhan kebutuhan masyarakat.
11) Taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan
keuangan daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) TA.
Diterjemahkan bahwa pengelolaan keuangan yang dituangkan dalam APBD
memiliki ruang lingkup operasional TA dimulai pada tanggal 1 Januari dan
harus berakhir pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Pelampauan
pendapatan dan belanja yang tidak terealisasi hingga tanggal 31 Desember
akan ditutup dan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

3. KEBIJAKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
3.1 Kebijakan Umum
a. APBD dalam 1 (satu) TA meliputi:
1) hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih;
2) kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih; dan
3) penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, pada TA yang bersangkutan atau pada TA
berikutnya.
b. Penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana
penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk
setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:
1) pendapatan daerah; dan
2) penerimaan pembiayaan daerah.
c. Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana
pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, yang terdiri atas:
1) belanja daerah;dan
2) pengeluaran pembiayaan daerah.
d. Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang harus
dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
e. Setiap penerimaan dan pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum
yang melandasinya.
f. Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
1) pendapatan daerah;
2) belanja daerah;dan
3) pembiayaan daerah.

[Halaman 16]
- 16 g. Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut
urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan,
subkegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan
pembiayaan.
h. Klasifikasi APBD dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dirinci
menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program,
kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan
subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
i. Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai
klasifikasi,
kodefikasi,
dan
nomenklatur
perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya.
3.1.1 Kebijakan Umum Pendapatan daerah
a. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2027 meliputi semua
penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah (RKUD) yang tidak
perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai
penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) TA.
b. Penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus,
berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas),
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, Dana Desa (DD), Dana
Kapitasi, Bantuan Pemerintah dari K/L yang diterima SKPD dan pendapatan
lainnya yang penerimaan pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan
pendapatannya dilakukan berdasarkan pencatatan/notifikasi atau
pengesahan pendapatan, mekanisme intersep, pemotongan langsung atau
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c. Klasifikasi kelompok pendapatan asli daerah (PAD) diuraikan menurut jenis,
objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan
pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD), SKPD dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Klasifikasi kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah
yang sah yang diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian
objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.1.2 Kebijakan Umum Belanja Daerah
a. Belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka
pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran
berbasis kinerja.
b. Belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib
yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan
untuk pencapaian SPM.
c. Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan
pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan
pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan
urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
d. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan
pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Halaman 17]
- 17 e. Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan
prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan
kebutuhan Pemerintah Daerah.
f. Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan
prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan
kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar
publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
g. Alokasi anggaran belanja daerah untuk setiap SKPD ditentukan berdasarkan
target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, tidak
dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar SKPD atau
berdasarkan alokasi anggaran pada TA sebelumnya.
h. Dalam rangka memfokuskan pencapaian target kinerja pelayanan publik,
SKPD menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi
kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas, target kinerja, indikator
kinerja, lokasi dan kelompok sasaran serta pagu indikatif yang telah disusun
pada tahapan perencanaan daerah.
i. Pemerintah Daerah menetapkan target capaian kinerja program, kegiatan
dan subkegiatan yang konkrit dan tidak absurd untuk belanja daerah,
dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
j. Belanja daerah yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) yang telah
ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melakukan
penyesuaian terhadap efisiensi/pengalihan dalam APBD TA 2027 yang
bersumber dari TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Pemerintah Daerah perlu melakukan identifikasi atas alokasi
anggaran belanja daerah dalam APBD TA 2026 yang terdampak adanya
efisiensi/pengalihan yang bersumber dari TKD, dengan memperhatikan:
1) aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta
manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian 8 (delapan)
misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 (tujuh belas) program prioritas
dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan
persen);
2) pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pemenuhan
pelayanan dasar kepada masyarakat berupa pendidikan dan kesehatan,
belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, pembayaran
cicilan pokok pinjaman, kewajiban kepada pihak ketiga.
k. Klasifikasi kelompok belanja operasi yang terdiri atas jenis:
1) belanja pegawai;
2) belanja barang dan jasa;
3) belanja bunga;
4) belanja subsidi;
5) belanja hibah; dan
6) belanja bantuan sosial,
diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang
dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD dan
SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Klasifikasi kelompok belanja modal diuraikan menurut jenis, objek, rincian
objek, dan subrincian objek yang dikelola berdasarkan kewenangan
pengelolaan keuangan pada SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
m. Klasifikasi kelompok Belanja Tidak Terduga (BTT), dan kelompok belanja
transfer menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang

[Halaman 18]
- 18 dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Penentuan penempatan alokasi belanja daerah pada SKPD sebagai
pengampu/pelaksana urusan pemerintahan, memedomani ketentuan:
1) pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan provinsi dan/atau kabupaten/kota dianggarkan pada SKPD
yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren berkenaan;
2) pelaksanaan unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang
urusan
pemerintahan,
unsur
pengawasan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah, serta unsur kewilayahan, dianggarkan pada SKPD
berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) pelaksanaan urusan pemerintahan umum dianggarkan pada SKPD yang
melaksanakan urusan pemerintahan umum termasuk dukungan
pelaksanaan instansi vertikal pada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda);
4) pelaksanaan unsur kekhususan dan keistimewaan dilaksanakan dan
dianggarkan pada SKPD dalam Pemerintah Daerah yang memiliki unsur
kekhususan dan keistimewaan;
5) pelaksanaan hubungan keuangan antar daerah provinsi, antar daerah
kabupaten/kota, antar provinsi dan kabupaten/kota serta provinsi atau
kabupaten/kota ke desa dianggarkan melalui belanja bantuan keuangan
pada SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan
pengelolaan keuangan daerah;dan
6) pelaksanaan dukungan pendanaan kewenangan pemerintah selain
Forkopimda dan pelaksanaan dukungan daerah otonomi baru
dianggarkan pada biro/bagian pemerintahan sekretariat daerah sebagai
unsur pendukung urusan pemerintahan.
3.1.3 Kebijakan Umum Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar
Belanja (ASB), dan/atau Standar teknis
a. Belanja Daerah berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional (SHSR),
ASB, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Standar Harga Satuan Regional (SHSR) digunakan sebagai pedoman dalam
menyusun standar harga satuan pada masing-masing Pemerintah Daerah.
c. SHS mencakup standar harga untuk belanja operasi, belanja modal dan
standar tambahan penghasilan pegawai ASN pada Pemerintah Daerah
dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan dan kewajaran.
d. Standar harga untuk belanja operasi dan belanja modal disusun
berdasarkan SHS dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan dan
kewajaran.
e. Standar tambahan penghasilan Pegawai ASN pada Pemerintah Daerah
disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi
birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah.
f. SHS berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang
Standar Harga Satuan Regional, yang mengatur standar harga satuan biaya
honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat
atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan
kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.
g. Kepala daerah menetapkan SHS biaya honorarium, perjalanan dinas dalam
negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan
kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2025.

[Halaman 19]
- 19 h. Kepala daerah dapat menetapkan SHS selain biaya honorarium, perjalanan
dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor,
pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan
prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Untuk standar biaya perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah Daerah
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran K/L sebagaimana di
maksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
j. Dalam penyusunan APBD pada tahapan RKA SKPD, SHS yang telah
ditetapkan dengan Perkada dapat dilakukan penyesuaian dan/atau
penambahan yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perkada mengenai Standar
Harga Satuan (SHS).
k. Dalam perencanaan anggaran, SHS yang telah ditetapkan dengan Perkada
berfungsi sebagai:
1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam
penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pada SKPD;
2) referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
3) bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
l. Dalam pelaksanaan anggaran, SHS berfungsi sebagai:
1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam
pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
2) estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat
dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan
harga pasar.
m. ASB merupakan standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran
beban kerja atau biaya setiap program/kegiatan/subkegiatan yang akan
dilaksanakan oleh SKPD dalam 1 (satu) TA.
n. ASB bersifat fisik maupun nonfisik yang ditetapkan dengan Perkada.
o. Penyusunan ASB terkait Konstruksi dapat memanfaatkan SIPASTI
Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan SIPD.
p. Standar harga dan ASB digunakan pada tahapan:
1) perencanaan, digunakan pada saat Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (musrenbang), penyusunan renja SKPD, dan RKPD,
bertujuan untuk mengarahkan pengusul baik masyarakat, aparatur,
dan/atau DPRD fokus pada kinerja;
2) penganggaran, digunakan pada saat proses penentuan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran
(RKA) SKPD bertujuan untuk menganalisis kewajaran antara beban kerja
dan biaya atas program/kegiatan/subkegiatan;dan
3) pengawasan, digunakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah daerah
(APIP daerah) pada saat aktifitas pengawasan yang bertujuan untuk
menentukan batasan kewajaran antara beban kerja dan biaya atas
program/ kegiatan/subkegiatan.
q. Standar harga dan ASB harus dilakukan reviu oleh APIP daerah sesuai
dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum
ditetapkan dengan Perkada. Dalam melakukan reviu, APIP daerah dapat
melibatkan penyusun SHS dan ASB, unit kerja pengadaan barang/jasa, dan
SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
r. Substansi dan tahapan reviu SHS dan ASB berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Reviu Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
s. Standar harga dan ASB diimplementasikan dalam aplikasi SIPD.

[Halaman 20]
- 20 3.1.4 Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah
a. Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA berkenaan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
b. Klasifikasi akun pembiayaan daerah yang diuraikan menurut kelompok,
jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan
kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan
pengeluaran pembiayaan.
d. Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau
menutup defisit anggaran.
3.2 Kebijakan Pendapatan Daerah
3.2.1

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

a. PAD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang terdiri dari pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Penganggaran
PAD
mempertimbangkan
paling sedikit kebijakan
makroekonomi daerah, potensi PAD dan realisasi PAD 3 (tiga) tahun
sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Potensi PAD untuk daerah provinsi tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan
ke kabupaten/kota dan PAD yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,
sedangkan potensi PAD untuk daerah kabupaten/kota termasuk PAD yang
dibagihasilkan dari provinsi dan tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke
Desa serta PAD yang menjadi kewenangan provinsi.
3.2.1.1

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pendapatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
b. Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi jenis pajak daerah
dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
c. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
d. Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan.
e. Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah serta penyesuaian target
pajak daerah dan retribusi daerah pada TA berkenaan dilakukan dalam
penyusunan APBD/perubahan APBD. Selanjutnya, penyesuaian target
pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat dilakukan dalam perubahan
Perkada tentang Penjabaran APBD.

[Halaman 21]
- 21 f.

Penetapan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah
memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban
khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
g. Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, nilai objek pengenaan
pajak daerah dan retribusi daerah disertai dengan analisis dampak sosialekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pengenaan pajak
daerah dan retribusi daerah, terlebih dahulu disosialisasikan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
3.2.1.1.1

Struktur dan Kebijakan Penganggaran Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah

a. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam struktur APBD disesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023:
1) Pajak daerah, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah provinsi:
a) dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas:
(1) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
(3) Pajak Alat Berat (PAB); dan
(4) Pajak Air Permukaan (PAP).
b) dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri
atas:
(1) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
(2) Pajak Rokok; dan
(3) Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
2) Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
a) dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas:
(1) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
(2) Pajak Reklame;
(3) Pajak Air Tanah (PAT);
(4) Opsen PKB; dan
(5) Opsen BBNKB.
b) dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri
atas:
(1) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
(2) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
(a) makanan dan/atau minuman;
(b) tenaga listrik;
(c) jasa perhotelan;
(d) jasa parkir; dan
(e) jasa kesenian dan hiburan;
(3) Pajak MBLB; dan
(4) Pajak Sarang Burung Walet.
3) Retribusi daerah, terdiri atas:
a) retribusi jasa umum, meliputi:
(1) pelayanan kesehatan;
(2) pelayanan kebersihan;
(3) pelayanan parkir di tepi jalan umum;
(4) pelayanan pasar; dan
(5) pengendalian lalu lintas.
b) retribusi jasa usaha, meliputi:
(1) penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir,
pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;

[Halaman 22]
- 22 (2) penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil
hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat
pelelangan;
(3) penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
(4) penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
(5) pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
(6) pelayanan jasa kepelabuhanan;
(7) pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
(8) pelayanan
penyeberangan
orang
atau
barang
dengan
menggunakan kendaraan di air;
(9) penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
(10) pemanfaatan
aset
daerah
yang
tidak
mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi
aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) retribusi perizinan tertentu, meliputi:
(1) persetujuan bangunan gedung;
(2) penggunaan tenaga kerja asing; dan
(3) pengelolaan pertambangan rakyat,
yang telah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda pada masing-masing
provinsi dan kabupaten/kota.
b. Penetapan PBB-P2 serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar
mempertimbangkan kondisi masyarakat dengan tidak menimbulkan beban
khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
c. Dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah, Pemerintah Daerah
memperhatikan hal-hal:
1) Saat terutang pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah
memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis pajak dalam 1
(satu) kurun waktu tertentu dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau
bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perpajakan daerah.
2) Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah
ditetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah setiap masa pajak untuk
menjadi dasar penagihan pajak.
3) Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib
Pajak disampaikan melalui surat pemberitahuan pajak daerah setiap
masa pajak untuk kemudian dilakukan penelitian untuk menilai:
a) kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan
tanggal pelunasan dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
b) kesesuaian antara SSPD dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
(SPTPD); dan
c) kebenaran penulisan, penghitungan, dan/atau administrasi lainnya.
4) Masa Pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib
Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang
untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri
Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menetapkan
pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan
kepala daerah.
5) Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan
Retribusi serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi.
d. Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam APBD
mempertimbangkan paling sedikit:
1) Kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi
daerah;

[Halaman 23]
- 23 2) Kebijakan makro ekonomi daerah meliputi struktur ekonomi daerah,
proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan,
indeks
pembangunan
manusia,
kemandirian
fiskal,
tingkat
pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah. Kebijakan
makro ekonomi daerah diselaraskan dengan kebijakan makro ekonomi
regional dan kebijakan makro ekonomi yang mendasari penyusunan
APBN.
3) Potensi pajak daerah dan retribusi daerah dihitung dengan
memperhatikan realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah
3 (tiga) tahun terakhir, peningkatan jumlah wajib pajak daerah dan
retribusi daerah, peningkatan jumlah objek pajak daerah dan retribusi
daerah, hasil pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta
tarif yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai pajak daerah dan
retribusi daerah dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
4) Target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan melalui
keputusan kepala daerah dan menjadi bagian dalam proses penyusunan
rancangan KUA dan rancangan PPAS/rancangan perubahan KUA dan
rancangan perubahan PPAS yang dibahas bersama antara kepala daerah
dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama.
5) Keputusan kepala daerah atas target penerimaan pajak daerah dan
retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat ditetapkan
setelah dilakukan penilaian kesesuaian antara target pajak daerah dan
retribusi daerah oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Pemerintah
Daerah provinsi dan oleh Gubernur untuk Pemerintah Daerah
kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 5)
dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi rancangan Peraturan Daerah
mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
7) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 5)
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara melakukan penilaian terhadap kebijakan makro
ekonomi daerah dan Menteri melakukan penilaian terhadap potensi
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. Penetapan target penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf e untuk Opsen PKB, target Opsen BBNKB, dan target Opsen MBLB
memperhatikan hal:
1) Target Opsen PKB pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dianggarkan dengan memperhatikan hasil pendataan kendaraan
bermotor dan mempertimbangkan realisasi pendapatan Opsen PKB TA
sebelumnya serta target penerimaan PKB Pemerintah Daerah provinsi
tahun berkenaan;
2) Target Opsen BBNKB pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dianggarkan dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan Opsen
BBNKB TA sebelumnya serta target penerimaan BBNKB Pemerintah
Daerah provinsi tahun berkenaan; dan
3) Target Opsen MBLB pada Pemerintah Daerah provinsi dianggarkan
dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan Opsen MBLB TA
sebelumnya dan target penerimaan MBLB Pemerintah Daerah
kabupaten/kota
penghasil
tahun
berkenaan
dalam
wilayah
administrasinya.
f. Teknis pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB mempedomani hal:

[Halaman 24]
- 24 1) Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh
Gubernur untuk wilayah kabupaten/kota dalam wilayah administrasi
bersangkutan;
2) Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang sebagaimana
dimaksud pada angka 1) ditetapkan bersamaan dengan besaran pokok
PKB dan BBNKB dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau
dokumen yang dipersamakan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu
atap kendaraan bermotor;
3) Berdasarkan SKPD atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana
dimaksud pada angka 2), wajib pajak membayar Opsen PKB dan Opsen
BBNKB bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB, dengan
menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem
administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. Adapun yang
dimaksud dengan "bersamaan" adalah pembayaran Opsen PKB dan
Opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB dan BBNKB
melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara
langsung atau otomatis;
4) Pembayaran sebagaimana dimaksud angka 3) dilakukan melalui Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT);
5) Dalam rangka akuntabilitas penerimaan atas pembayaran Opsen PKB
dan Opsen BBNKB, bank penerima melakukan pemberitahuan secara
elektronik atau cetak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
6) Ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
sistem
administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor berpedoman
pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
Kendaraan Bermotor.
g. Teknis pemungutan Opsen MBLB mempedomani hal:
1) Wajib Pajak melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan
Opsen Pajak MBLB terutang bersamaan dengan penghitungan,
pembayaran, dan pelaporan Pajak MBLB;
2) Pembayaran Opsen Pajak MBLB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada angka 1) ke kas daerah provinsi dilakukan bersamaan dengan
pembayaran Pajak MBLB ke kas daerah kabupaten/kota dalam SSPD
Pajak MBLB. Adapun yang dimaksud dengan "bersamaan" adalah
pembayaran Opsen Pajak MBLB dilakukan sekaligus dengan
pembayaran Pajak MBLB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan
(split payment) secara langsung atau otomatis;
3) Pelaporan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB;
4) Dalam rangka akuntabilitas penerimaan atas pembayaran Opsen Pajak
MBLB, bank penerima melakukan pemberitahuan secara elektronik atau
cetak kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan
5) Pemerintah
kabupaten/kota
bersama
pemerintah
provinsi
melaksanakan sinkronisasi dan rekonsiliasi data antara lain realisasi
penerimaan Pajak MBLB, realisasi penerimaan Opsen MBLB, RKAB yang
telah disahkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Energi
dan Sumber Daya Mineral dan realisasi RKAB.
h. Pengaturan PBJT atas jasa parkir, retribusi jasa umum pelayanan parkir
ditepi jalan umum, dan retribusi jasa usaha penyediaan tempat khusus
parkir di luar badan jalan, dengan penjelasan:

[Halaman 25]
- 25 -

i.

j.

1) PBJT atas jasa parkir merupakan jasa penyediaan atau penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan
kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
2) retribusi jasa umum untuk pelayanan parkir ditepi jalan umum
merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
ditentukan oleh Pemerintah Daerah; dan
3) retribusi jasa usaha berupa penyediaan tempat khusus parkir di luar
badan jalan merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan
jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
4) Penetapan tarif parkir oleh penyelenggara fasilitas parkir selaras dengan
besaran tarif atas objek retribusi layanan parkir yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah, kecuali terdapat perbedaan terhadap layanan
parkir yang diberikan.
5) Dalam hal telah ditetapkan batasan tertinggi tarif parkir dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah, maka tarif
parkir tersebut sudah termasuk PBJT Jasa Parkir. Dalam hal tarif parkir
belum termasuk PBJT Jasa Parkir maka Pemerintah Daerah wajib
menegaskan dalam Perkada mengenai tata cara pemungutan PBJT Jasa
Parkir sehingga tidak membebani penyelenggara fasilitas parkir.
6) Dalam hal tidak terdapat pembayaran atas jasa parkir yang diberikan
oleh penyelenggara fasilitas parkir, dasar pengenaan PBJT Jasa Parkir
dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di
wilayah Pemerintah Daerah yang bersangkutan, sehingga penyelenggara
fasilitas parkir ditetapkan sebagai wajib pajak atas PBJT Jasa Parkir.
7) Dalam rangka optimalisasi penerimaan retribusi jasa umum untuk
pelayanan parkir ditepi jalan umum yang dilaksanakan secara
berlangganan, pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan kerja
sama dengan pemerintah provinsi melalui pertukaran dan/atau
pemanfaatan data kendaraan bermotor serta kegiatan lainnya yang
dipandang perlu untuk dilaksanakan, dengan didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling
menguntungkan.
Pengaturan terkait PBJT dengan penjelasan:
1) Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
2) Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
3) Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen
barang atau jasa tertentu.
4) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada
angka 3), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang
dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
5) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3), wajib
mencantumkan besaran PBJT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
6) Dalam hal bukti pembayaran atas sebagaimana dimaksud pada angka 5)
belum mencantumkan belum besaran PBJT, jumlah pembayaran yang
tercantum dalam bukti pembayaran tersebut dianggap telah termasuk
PBJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah yang terkait dengan
legalitas perijinannya mempertimbangkan hal:
1) kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan yang memiliki ijin
atau belum/tidak memiliki ijin dan telah memenuhi kriteria sebagai

[Halaman 26]
- 26 objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak;
2) pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka
1) bukan merupakan objek pungutan liar;
3) SKPD pelaksana pemungut pajak berkoordinasi dengan SKPD yang tugas
dan fungsinya terkait penegakan Perda dan SKPD yang melaksanakan
urusan perizinan, untuk menertibkan kegiatan yang belum memiliki izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) khusus untuk pemungutan Pajak MBLB:
a) dalam hal pengambilan MBLB dilakukan di dalam kawasan
eksplorasi sesuai Perda mengenai rencana tata ruang dan wilayah,
maka Pemerintah Daerah melakukan pemungutan pajak MBLB dan
berkewajiban membantu percepatan proses penerbitan izin MBLB
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) dalam hal pengambilan MBLB dilakukan di luar kawasan eksplorasi
sesuai Perda mengenai rencana tata ruang dan wilayah, maka dalam
rangka menjaga konservasi alam Pemerintah Daerah bersama unsur
Forkopimda untuk menghentikan pengambilan MBLB dan
melakukan penutupan lokasi pengambilan MBLB dimaksud.
c) dalam rangka penertiban lokasi pengambilan MBLB, Pemerintah
Daerah provinsi melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan
energi dan sumber daya mineral melakukan pengawasan produksi
dan pemasaran MBLB bersama pemerintah kabupaten/kota yang
kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pengawasan untuk
ditindaklanjuti bersama.
k. Penganggaran retribusi daerah yang bersumber dari jenis pelayanan
kebersihan memperhatikan biaya penanganan sampah. Biaya penanganan
sampah didasarkan pada kegiatan penanganan sampah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan
Sampah.
l. Penetapan tarif retribusi daerah yang bersumber dari jenis pelayanan
kebersihan tersebut memperhatikan biaya penyediaan jasa yang merupakan
biaya dalam rangka penanganan sampah meliputi biaya operasi dan
pemeliharaan, serta biaya modal, kemampuan masyarakat, aspek keadilan,
dan efektivitas pengendalian atas pelayanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
m. Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi aset daerah
dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan menjadi retribusi jasa usaha. Untuk itu,
Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan BMD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BMD.
n. Pendanaan atas penyelenggaraan layanan yang retribusinya telah
dirasionalisasikan seperti cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan
sipil, layanan tera/tera ulang, serta pengujian kendaraan bermotor, harus
dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022.
o. Penerimaan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi yang dipungut
dan dikelola oleh BLUD serta penerimaan atas pemanfaatan aset daerah
dianggarkan dan dicatatkan sebagai retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
p. Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan
untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
dan pembinaan pelayanan yang bersangkutan. Pemanfaatan dari
penerimaan retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung

[Halaman 27]
- 27 digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi diatur
dengan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
q. Kebijakan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau
penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan
retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah agar memperhatikan:
1) Kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan,
pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
pajak dan retribusi yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi wajib
pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak daerah atau retribusi
daerah.
2) Keringanan atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi
daerah diberikan setelah ditetapkan ketetapan pajak daerah dan/atau
retribusi daerah.
3) Pengurangan atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi
daerah diberikan sebelum ditetapkan ketetapan pajak dan/atau
retribusinya.
4) Pembebasan dan/atau penghapusan atas pokok dan/atau sanksi pajak
daerah dan retribusi daerah mempertimbangkan kepatuhan pembayaran
wajib pajak dan/atau wajib retribusi selama 2 (dua) tahun terakhir dan
tidak diberikan terhadap piutang pajak dan/atau retribusi yang masih
dapat ditagihkan.
5) Kebijakan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada huruf q angka 1),
memperhatikan:
a) Dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud
dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan
Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 tentang
Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta
Rumah, kepala daerah untuk menetapkan:
(1) kriteria pengecualian objek BPHTB untuk kepemilikan rumah
pertama bagi MBR; dan
(2) Perkada mengenai penghapusan retribusi persetujuan bangunan
gedung untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR.
b) Pemberian insentif PBBKB dengan menetapkan PBBKB paling tinggi
sebesar 2% (dua persen), untuk mendukung:
(1) operasional penggunaan alat utama meliputi tank, panser,
kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan
patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan,
kendaraan penarik radar kendaraan komando, kendaraan taktis
(rantis), kendaraan patroli roda 2 (dua) dengan kapasitas silinder
di atas 350cc, kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang
(fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat
berat khusus (alat berat zeni/alberzi serta alat berat lain yang
ditetapkan), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut
dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas
air dan kapal bawah air; dan
(2) operasional penggunaan komponen utama/penunjang alat
peralatan pertahanan keamanan meliputi ambulan, Landing

[Halaman 28]
- 28 Craft, Vehicle, Personel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil,
dan kapal rumah sakit;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, kepala daerah
dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi,
dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal
dimaksud dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib
Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan
pertimbangan:
a) kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi;
b) kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana
alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan
karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran
pajak;
c) untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra
mikro;
d) untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai
program prioritas daerah; dan/atau
e) untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program
prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
7) Pemberian insentif fiskal untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam
mencapai program prioritas nasional, berupa:
a) Dalam rangka mendukung kebijakan percepatan pengembangan
energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (12) dan ayat (13) Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, Pemerintah Daerah
memberikan dukungan berupa pemberian kemudahan perizinan,
insentif dan jaminan ketersediaan lahan sesuai peruntukannya
kepada pengembangan pembangkit listrik energi terbaharukan. Dana
Insentif Fiskal berupa:
(1) keringanan biaya untuk pungutan PAP untuk pengembangan
Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/M) oleh
Pemerintah Daerah; dan
(2) keringanan PBB-P2, terutama untuk sektor rumah tangga yang
memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
b) Dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional,
kepala daerah sesuai dengan kewenangannya mengenakan tarif 0%
(nol persen) atau tidak melakukan pemungutan atas BPHTB atas
proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek
Strategis Nasional.
c) Pemerintah Daerah memberikan percepatan pelayanan perizinan dan
Dana Insentif Fiskal berupa pengurangan, keringanan dan/atau
pembebasan pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam rangka penerbitan Kontrak Investasi

[Halaman 29]
- 29 Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate Indonesia (DIRE) dan
pembangunan perumahan untuk MBR.
r. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama atau penunjukan pihak
ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi dengan ketentuan:
1) kerjasama tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan dan pemeriksaan
dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pemungutan
retribusi dengan tidak menambah beban wajib retribusi;
2) penerimaan retribusi dilaksanakan oleh pihak ketiga disetor ke RKUD
secara bruto; dan
3) pemberian imbalan jasa kepada pihak ketiga dilakukan melalui belanja
APBD yang tata cara penyelenggaraan kerjasama atau penunjukan pihak
ketiga ditetapkan dengan Perkada,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023.
s. Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah,
Pemerintah Daerah harus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas
kegiatan pemungutan yang merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan/pemutakhiran data objek dan subjek pajak dan retribusi,
penentuan target cakupan layanan, penentuan besarnya pajak dan retribusi
yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada Wajib
Pajak dan Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan berbasis
teknologi.
t. Mendorong pengisian SDM dan peningkatan kualitas SDM bagi aparatur
pelaksana penilai pajak daerah dalam rangka pelaksanaan penilaian PBBP2, pemeriksa pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan
pemeriksaan pajak daerah dan jurusita pajak daerah dalam rangka
pelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
u. Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen
BBNKB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan sinergi dan
dapat menganggarkan sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam
pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan
Opsen Pajak MBLB dengan ketentuan:
1) ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Opsen PKB dan Opsen
BBNKB dan bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam
implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, Opsen
PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB sesuai yang diatur dalam Perkada
provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada.
2) ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Opsen Pajak MBLB dan
bentuk sinergi antara kabupaten/kota dan provinsi dalam implementasi
kebijakan yang berdampak pada pemungutan Pajak MBLB dan Opsen
Pajak MBLB sesuai yang diatur dalam Perkada kabupaten/kota di dalam
wilayah provinsi.
3) sinergi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) disusun
dalam dokumen rencana kerja yang disepakati bersama dan menjadi
bagian dari optimalisasi pemungutan pajak beserta opsennya.
4) rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) disepakati dalam
berita acara yang kemudian ditindaklanjuti dalam rencana kerja
perangkat daerah yang akan dicantumkan dalam Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD.
5) rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4) menjadi bagian dari
kinerja pemungutan pajak beserta opsennya.

[Halaman 30]
- 30 3.2.1.1.2

Ketentuan Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Daerah untuk
Kegiatan yang Telah Ditentukan

Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan penggunaan hasil penerimaan
pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya dengan
berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian
belanja dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan
penggunaannya:
a. Penggunaan hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB
Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10%
(sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
b. Penggunaan hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik
Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10%
(sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum meliputi
penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta
pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan
umum termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan
pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan
melalui skema pembiayaan Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan
Badan Usaha (KPDBU).
c. Penggunaan hasil penerimaan Pajak Rokok
Hasil penerimaan pajak rokok bagian provinsi dan pajak rokok yang
dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit sebesar
50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk
masyarakat dan penegakan hukum. Hasil penerimaan pajak rokok
digunakan untuk:
1) Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat:
a) berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan
penandaan rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
b) memenuhi kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima
puluh persen) dari total realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak
masing-masing provinsi/kabupaten/kota atau ekuivalen sebesar
37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c) diutamakan penggunaannya dalam rangka kontribusi iuran peserta
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, perluasan
cakupan peserta untuk penganggaran iuran dan tunggakan iuran
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang
didaftarkan Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan di Kelas
Rawat Inap Standar/ Ruang Perawatan Kelas III dalam kepesertaan
program JKN menuju Universal Health Coverage (UHC), selain itu
dapat juga digunakan untuk penganggaran bantuan iuran PBPU dan
BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat
pelayanan perawatan di ruang kelas III, penganggaran bantuan iuran
PBPU dan BP yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat
pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar/Ruang Perawatan Kelas III
dan tunggakannya serta kontribusi peserta PBI.
2) penegakan hukum digunakan untuk:
a) paling sedikit berupa:
(1) sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau; dan
(2) operasi pemberantasan rokok ilegal.

[Halaman 31]
- 31 diprioritaskan apabila Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan dimaksud.
b) penggunaan/pemanfaatan pajak rokok dalam rangka bidang
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Penggunaan hasil penerimaan PAT
Hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen)
untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang
berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi:
1) penanaman pohon;
2) pembuatan lubang atau sumur resapan;
3) pelestarian hutan atau pepohonan; dan
4) pengelolaan limbah.
e. Guna pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan belanja wajib yang didanai dari
hasil penerimaan pajak daerah, Pemerintah Daerah harus:
1) mengidentifikasi hasil penerimaan pajak daerah berpedoman pada
keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja dari
hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya;
dan
2) melengkapi informasi sumber pendanaan untuk belanja wajib yang
harus dialokasikan dari hasil penerimaan pajak daerah pada SIPD.
f. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penggunaan hasil
penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan
penggunaannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.2.1.2

Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

a. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan
daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
b. Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan TA 2027 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan
dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam
jangka waktu tertentu, antara lain:
1) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa
deviden, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan daerah yang
mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
2) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah
tertentu dalam jangka waktu tertentu;
3) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai
akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
4) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka
waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang
bersangkutan; dan/atau
5) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi
Pemerintah Daerah,
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
3.2.1.3

Lain-Lain PAD Yang Sah

a. Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah,
retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
yang dapat diakui sebagai penerimaan daerah sepanjang memiliki dasar
hukum yang melandasinya.

[Halaman 32]
- 32 b. Lain-lain PAD yang sah diurai kedalam objek yang terdiri atas:
1) Hasil Penjualan dan Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar;
2) Hasil Kerja Sama Daerah;
3) Jasa Giro;
4) Hasil Pengelolaan Dana Bergulir;
5) Pendapatan Bunga;
6) Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah;
7) Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain;
8) Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata
Uang Asing;
9) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan;
10) Pendapatan Denda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Denda
Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan;
11) Pendapatan Denda atas Pelanggaran Perda;
12) Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan;
13) Pendapatan dari Pengembalian;
14) Pendapatan BLUD;
15) Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht);
16) Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf;
17) Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak;
18) Hasil Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD);
19) Pungutan bagi Wisatawan Asing; dan
20) Pendapatan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
c. Kebijakan Hasil Pengelolaan DAD:
1) merupakan sumber penerimaan dari pengelolaan Dana Abadi yang
diinvestasikan bebas dari risiko penerimaan yang dikelola oleh
Bendahara Umum Daerah (BUD) atau BLUD serta menjadi pendapatan
daerah;
2) hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau
memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah yang
merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan SPM
dan/atau di luar SPM;
3) hasil pengelolaan DAD ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi,
manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya,
memberikan
sumbangan
kepada
penerimaan
daerah,
dan
menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi;
4) dalam hal terdapat surplus hasil pengelolaan DAD, dapat digunakan
pada TA berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5) surplus hasil pengelolaan DAD dapat digunakan untuk menambah
pokok DAD, dan/atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan kebutuhan
dan prioritas Daerah, setelah terpenuhinya target dari tujuan
pemanfaatan;
6) penggunaan DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan
Belanja Wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
d. Kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing:
Pungutan bagi Wisatawan Asing merupakan sumber pendanaan yang
diterima Provinsi Bali selain pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf (a) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

[Halaman 33]
- 33 3.2.2

Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah lainnya.
3.2.2.1

Transfer Pemerintah Pusat

a. Pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat berupa TKD
ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN dengan
rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
b. Penetapan pendapatan TKD berdasarkan kebijakan TKD mengacu pada
RPJMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, selaras
dengan RKP dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN TA
2027. Kebijakan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah.
c. Arah kebijakan TKD dalam RKP Tahun 2027:
1) Mengarahkan pemanfaatan TKD berdasarkan perencanaan berbasis
Tematik Holilstik Integratif dan Spasial (THIS);
2) Mengarahkan kebijakan TKD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,
penurunan kemiskinan absolut, dan peningkatan kualitas SDM di
daerah;
3) Mensinergikan pemanfaatan TKD dengan sumber pendanaan lainnya
untuk mendorong belanja daerah yang produktif dan berkualitas;
4) Mengarahkan kebijakan serta pengalokasian TKD yang bersifat asimetris
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah; dan
5) Meningkatkan kualitas tata kelola TKD, mulai dari perencanaan,
pengalokasian, pemanfaatan, pengendalian dan evaluasi untuk
mendukung pencapaian prioritas nasional serta target pembangunan
daerah.
d. Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari TKD
berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam Undangundang mengenai APBN dengan rincian alokasi TKD menurut provinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
e. Selain menganggarkan pendapatan TKD dari alokasi yang ditetapkan setiap
tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN dan peraturan presiden
mengenai rincian APBN yang memuat rincian alokasi TKD bagi provinsi dan
kabupaten/kota dapat juga berdasarkan informasi resmi yang
dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Dalam hal terdapat penyesuaian kebijakan efisiensi/pengalihan dalam APBD
TA 2027 atas rincian TKD, Pemerintah Daerah memperhatikan kebijakan
efisiensi TKD yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk TA 2027,
memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang
bersifat mengikat serta pemenuhan mandatory spending.
g. Pendapatan TKD terdiri dari:
1) Dana Bagi Hasil (DBH);
2) Dana Alokasi Umum (DAU);
3) Dana Alokasi Khusus (DAK);
4) Dana Otonomi Khusus;
5) Dana Keistimewaan; dan
6) Dana Desa.
h. Selain TKD sebagaimana dimaksud dalam huruf g, terdapat jenis TKD lain
berupa Dana Insentif Fiskal yang diberikan kepada daerah atas pencapaian
kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
i. Pendapatan DBH:

[Halaman 34]
- 34 1) DBH terdiri dari:
a) DBH Pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), dan Cukai Hasil Tembakau (CHT);
b) DBH Sumber Daya Alam (DBH-SDA) yaitu Sumber Daya Alam terdiri
dari Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak bumi dan Gas bumi,
Panas Bumi, dan Perikanan; dan
c) DBH Lainnya yaitu DBH Sawit.
j. Pendapatan DAU terdiri dari:
1) Bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya; dan
2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
k. Pendapatan DAK terdiri dari:
1) DAK Fisik;
2) DAK non Fisik; dan
3) Hibah kepada Daerah.
l. Pendapatan Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada daerah yang
memiliki otonomi khusus sesuai dengan undang-undang mengenai otonomi
khusus:
1) Provinsi Papua, terdiri dari:
a) Dana Otonomi Khusus;
b) Tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas bumi; dan
c) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
2) Provinsi Aceh, terdiri dari:
a) Dana Otonomi Khusus; dan
b) Tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas bumi.
m. Pendapatan Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
n. Pendapatan Dana Desa merupakan pendapatan desa yang sumbernya dari
APBN.
o. Struktur pendapatan TKD tersebut berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi
dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.2.2.1.1

DBH

Kebijakan DBH dalam penyusunan APBD TA 2027 untuk memperhatikan:
a. DBH merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase
atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, serta kepada daerah
lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif
dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
b. DBH terdiri atas:
1) DBH Pajak terdiri atas DBH-PPh, DBH-PBB, dan DBH-CHT.
2) DBH-SDA terdiri atas DBH-SDA Kehutanan dan DBH-SDA KehutananDR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas
Bumi, DBH-SDA Panas Bumi, dan DBH-SDA Perikanan.
3) DBH Lainnya-DBH Sawit.
c. Pendapatan DBH-PPh, DBH-PBB, DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan dan
DBH-SDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH-SDA Panas Bumi, DBH-SDA Perikanan,
dan DBH Lainnya-DBH Sawit dianggarkan berdasarkan alokasi yang
ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN,
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN yang memuat rincian alokasi

[Halaman 35]
- 35 -

d.

e.

f.

g.

h.

TKD bagi provinsi dan kabupaten/kota, atau berdasarkan informasi resmi
yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027.
Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-PPh, DBHPBB, DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan dan DBH-SDA Kehutanan-DR, DBHSDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBHSDA Panas Bumi, DBH-SDA Perikanan, dan DBH Lainnya-DBH Sawit dalam
undang-undang mengenai APBN, peraturan presiden mengenai rincian
APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah menganggarkan
alokasi pendapatan DBH-PPh, DBH-PBB, DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan
dan DBH-SDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH-SDA Panas Bumi, DBH-SDA Perikanan,
dan DBH Lainnya-DBH Sawit TA 2027 berdasarkan alokasi TA sebelumnya
dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun
sebelumnya.
Dalam hal alokasi pendapatan DBH-SDA Kehutanan selain DBH-SDA
Kehutanan-DR, DBH-SDA Panas Bumi, dan DBH-SDA Perikanan
berdasarkan undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan
melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027 termasuk kurang dan/atau
lebih salur tahun-tahun sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda
mengenai APBD TA 2027, pendapatan DBH-SDA Kehutanan selain DBHSDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Panas Bumi, dan DBH-SDA Perikanan
ditampung pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2027.
Dalam hal alokasi pendapatan DBH-PPh, DBH-PBB, DBH-CHT, DBH-SDA
Kehutanan-DR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi, serta DBH Lainnya-DBH Sawit berdasarkan undang-undang
mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau
berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027 termasuk pendapatan kurang dan/atau
lebih salur tahun-tahun sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda
mengenai APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian
penganggaran alokasi pendapatan DBH-PPh, DBH-PBB, DBH-CHT, DBHSDA Kehutanan-DR, DBH-SDA Mineral dan Batubara, DBH-SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi, serta DBH Lainnya-DBH Sawit mendahului Perda
tentang Perubahan APBD TA 2027 dengan melakukan perubahan Perkada
tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD
TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027
atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
Dalam hal terdapat sisa DBH-SDA Kehutanan-DR Provinsi atau atau sisa
DBH-SDA Kehutanan-DR kabupaten/kota, Pemerintah Daerah dapat
menganggarkan kembali sisa DBH-SDA Kehutanan-DR provinsi atau sisa
DBH-SDA Kehutanan-DR kabupaten/kota dimaksud pada TA 2027,
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi
pendapatan DBH-SDA Kehutanan-DR mendahului Perda tentang Perubahan
APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran
APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi
Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
Perubahan APBD TA 2027.
Pendapatan DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk
Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBHSDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh dianggarkan

[Halaman 36]
- 36 -

i.

sesuai dengan undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN atau berdasarkan informasi resmi yang
dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027.
Dalam hal belum ditetapkan penetapan alokasi pendapatan DBH-SDA
pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan
Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak
dan gas bumi untuk Provinsi Aceh dalam undang-undang mengenai APBN,
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi
resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027,
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya
serta Provinsi Aceh menganggarkan alokasi pendapatan DBH-SDA
pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan
Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak
dan gas bumi untuk Provinsi Aceh TA 2027 berdasarkan alokasi TA
sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan
negara tahun sebelumnya.

3.2.2.1.1.1

DBH–Pajak

a. DBH-Pajak merupakan dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan
pendapatan PPh, PBB dan CHT.
b. DBH-PPh merupakan DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal
21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), termasuk dari Pajak Penghasilan
Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 (WPOPDN) yang pemungutannya
bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. DBH-PBB merupakan DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas
bumi dan/atau bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau badan.
d. DBH-CHT merupakan DBH Pajak yang berasal dari penerimaan Cukai Hasil
Tembakau yang dibuat di dalam negeri.
e. Penggunaan pendapatan DBH-CHT termasuk sisa DBH-CHT tahun
sebelumnya berdasarkan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah,
yaitu untuk:
1) mendanai peningkatan kualitas bahan baku, meliputi:
a) pelatihan peningkatan kualitas tembakau;
b) penanganan panen dan pasca panen;
c) penerapan inovasi teknis; dan/atau
d) dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
2) pembinaan industri, meliputi:
a) penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pengolahan
limbah industri tembakau;
b) pembinaan dan peningkatan SDM pada usaha industri tembakau
kecil dan menengah;
c) pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri
hasil tembakau dan/atau sentra industri hasil tembakau; dan/atau
d) penyediaan/pemeliharaan infrastruktur yang mendukung industri
hasil tembakau.
3) pembinaan kualitas lingkungan, meliputi:

[Halaman 37]
- 37 a) kegiatan untuk meningkatkan pelayanan dan sarana dan prasarana
di bidang kesehatan; dan/atau
b) kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4) sosialisasi ketentuan di bidang cukai, yaitu penyampaian informasi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada
masyarakat dan/atau pemangku kepentingan.
5) pemberantasan barang kena cukai ilegal, meliputi:
a) pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal;
b) operasi pemberantasan barang kena cukai illegal; dan/atau
c) penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung
kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
6) kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai
APBN, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau.
3.2.2.1.1.2

DBH–SDA

a. DBH-SDA merupakan DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber
daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi,
panas bumi, dan perikanan.
b. Pendapatan lebih/kurang DBH-SDA TA 2026 ditetapkan dalam peraturan
menteri keuangan yang merupakan pengakuan utang/piutang DBH-SDA
pada TA 2027.
c. DBH-SDA Kehutanan bersumber dari penerimaan iuran Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan (IUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana
Reboisasi (DR).
d. DBH-SDA Mineral dan Batu bara bersumber dari penerimaan iuran tetap
dan iuran produksi.
e. DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi bersumber dari bagian negara yang
diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi
setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. DBH-SDA Panas Bumi bersumber dari penerimaan iuran tetap dan iuran
produksi.
g. DBH-SDA Perikanan bersumber dari penerimaan pungutan pengusahaan
perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan.
h. Penggunaan pendapatan DBH-SDA Kehutanan-DR termasuk sisa DBH-SDA
Kehutanan-DR tahun sebelumnya digunakan oleh Provinsi untuk
membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, dan pendukung
rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan penggunaan DBH-SDA Kehutanan-DR untuk rehabilitasi
hutan dan lahan, kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan
dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, dengan ketentuan lebih lanjut
mengenai penggunaan DBH-SDA Kehutanan-DR berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
3.2.2.1.1.3

DBH Lainnya-DBH Sawit

a. Selain DBH diatas pemerintah pusat dapat menetapkan jenis DBH lainnya
yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi daerah.

[Halaman 38]
- 38 b. DBH lainnya digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan
kewenangan daerah dan/atau prioritas nasional yang ketentuan lebih lanjut
mengenai DBH lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c. DBH Sawit merupakan DBH lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan
Sawit.
d. DBH Sawit merupakan DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas
pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak
kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
e. DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi pembangunan
dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, dengan pemenuhan pendanaan kegiatan disinergikan dengan
jenis pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2023, dengan ketentuan lebih lanjut penggunaan DBH
Sawit berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
3.2.2.1.2

Dana Alokasi Umum (DAU)

a. DAU merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar
daerah.
b. DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat
kinerja capaian layanan daerah.
c. Pendapatan DAU dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap
tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN atau berdasarkan informasi resmi yang
dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027.
d. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DAU dalam
undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah menganggarkan
alokasi pendapatan DAU TA 2027 berdasarkan alokasi TA sebelumnya
dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun
sebelumnya.
e. Dalam hal alokasi pendapatan DAU berdasarkan undang-undang mengenai
APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan
informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan
TA 2027 diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027,
pendapatan alokasi DAU ditampung penganggarannya pada Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027.
f. Pendapatan DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
g. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya termasuk untuk mendukung
pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di
kelurahan. Bagi daerah yang tidak menerima alokasi DAU, untuk
mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan
masyarakat di kelurahan diperhitungkan dari alokasi DBH sebagaimana
dimaksud pada ketentuan Pasal 130 beserta penjelasan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2023.
h. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk:
1) urusan layanan umum pada daerah dipergunakan untuk:

[Halaman 39]
- 39 a) mendukung penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK);
b) mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di kelurahan; dan
c) kegiatan lainnya, berupa kegiatan sesuai arahan Presiden yang harus
dilakukan oleh seluruh daerah dalam urusan layanan umum.
2) urusan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada
daerah, dihitung berdasarkan capaian kinerja daerah dalam memenuhi
target SPM pada tiap urusan pemerintahan daerah,
dengan ketentuan lebih lanjut dengan petunjuk teknis bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian DAU
yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023.
i. Dalam hal Pemerintah Daerah menerima alokasi DAU yang ditentukan
penggunaannya maka Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kegiatan
dan Penganggaran (RKP) DAU yang ditentukan penggunaannya kepada
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana kegiatan dimaksud dilakukan reviu oleh Kementerian/Lembaga
terkait. RKP yang telah direviu dan telah dilakukan pemutakhiran
sebagaimana Berita Acara menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan
evaluasi Raperda APBD TA 2027.
j. Dalam hal terdapat selisih lebih bagian DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi
penggunaan DAU dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2027
atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
Perubahan APBD TA 2027.
k. Dalam hal terdapat sisa bagian DAU yang ditentukan penggunaanya TA
2026, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali sisa bagian DAU yang
ditentukan penggunaanya TA 2026 tersebut dalam APBD TA 2027 untuk
bidang yang sama.
3.2.2.1.3 Dana Alokasi Khusus (DAK)
a. DAK merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk
mendanai program, kegiatan, subkegiatan dan/atau kebijakan tertentu yang
menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik,
yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
b. DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai
program, kegiatan, subkegiatan dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan
mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah,
mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah, dan/atau mendukung operasionalisasi layanan
publik.
c. Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b didasarkan
pada arah kebijakan DAK jangka menengah, arahan Presiden, RPJMN, RKP,
KEM PPKF, sinergi pendanaan, dan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. DAK terdiri atas:
1) DAK Fisik, digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan
sarana prasarana layanan publik di daerah.
2) DAK Nonfisik, digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan
publik daerah.
3) Hibah kepada daerah, digunakan untuk mendukung pembangunan fisik
dan/atau layanan publik di daerah tertentu yang didasarkan pada
perjanjian antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.

[Halaman 40]
- 40 e. DAK dialokasikan untuk mencapai target kinerja daerah yang ditetapkan
oleh pemerintah.
f. Hibah kepada daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui
pemerintah.
g. Dalam hal penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik belum ditransfer ke
RKUD sesuai tahapan penyaluran, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan
kas yang tersedia untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan
DAK Fisik dan DAK Nonfisik yang capaian kinerjanya (realisasi fisik dan
keuangan) telah memenuhi persyaratan penyaluran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Dalam hal penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik dilakukan secara
langsung melalui RKUN kepada penerima manfaat/penyedia, Pemerintah
Daerah melakukan pengesahan dan pencatatan terhadap pendapatan dan
belanja dalam APBD berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
i. Program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersumber dari DAK berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah.
j. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyesuaikan klasifikasi, kodefikasi
dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian program, kegiatan, dan
subkegiatan dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran
APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi
Pemerintah Daerah yang melakukan perubahan APBD atau ditampung
dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD
TA 2027.
k. Anggaran dukungan perencanaan DAK yang terpadu, pelaporan,
pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK, baik untuk realisasi fisik
anggaran, maupun capaian jangka pendek, menengah, dan panjang
dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang bidang
perencanaan dan SKPD terkait. Dukungan pelaksanaan dapat dimanfaatkan
dalam penyusunan laporan pelaksanaan DAK yang dilengkapi dengan
indikator output, capaian hasil jangka pendek (IO), dan outcome, rapat
koordinasi, maupun perjalanan dinas jika dibutuhkan dengan pelaksanaan
kegiatan harus sangat selektif dan mempertimbangkan urgensi.
3.2.2.1.3.1 DAK Fisik
a. DAK Fisik merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung
pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah
dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan
daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah.
b. Pendapatan DAK Fisik dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan
setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang
dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027.
c. Dalam hal pendapatan DAK Fisik berdasarkan undang-undang mengenai
APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan
informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan
TA 2027 diterima pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan
KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang
APBD TA 2027, pendapatan DAK Fisik langsung dianggarkan pada tahapan

[Halaman 41]
- 41 -

d.

e.
f.

g.

h.

penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS
dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD TA 2027.
Dalam hal alokasi pendapatan DAK Fisik berdasarkan undang-undang
mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau
berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027 termasuk penggunaan sisa alokasi DAK
Fisik TA sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA
2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi
pendapatan DAK Fisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027
dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027
dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung
dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah
yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
Penggunaan DAK Fisik dilaksanakan sesuai petunjuk teknis DAK Fisik yang
ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Pemerintah
Daerah
dapat
menggunakan
alokasi
per
bidang/subbidang/tema DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang,
dengan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana dan rincian kegiatan
penunjang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pengelolaan DAK fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan DAK Fisik, Pemerintah Daerah
memperhatikan hal-hal:
1) dalam rangka menjaga capaian keluaran DAK Fisik, Pemerintah Daerah
menyampaikan Rencana Kegiatan (RK) untuk mendapatkan persetujuan;
2) K/L dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional memberikan persetujuan
atas RK dimaksud setelah dilakukan penilaian. Tata cara persetujuan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pengelolaan DAK Fisik;
3) penganggaran DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan penetapan
dokumen RK DAK Fisik yang telah dibahas SKPD dan mendapat
persetujuan K/L;
4) RK yang telah disetujui menjadi dasar Pemerintah Daerah melaksanakan
pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa yang diusulkan
agar memenuhi ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
5) dalam kondisi tertentu berupa bencana alam, bencana non alam,
dan/atau bencana sosial, RK yang telah disetujui dapat dilakukan
perubahan.
Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD TA 2027 tidak sesuai dengan
petunjuk teknis DAK Fisik, atau tidak sesuai dengan penetapan dokumen
RK yang telah dibahas antara SKPD dan mendapat persetujuan K/L, atau
tidak sesuai dengan hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi,
kodefikasi, nomenklatur berdasarkan petunjuk teknis penggunaan DAK
Fisik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi
pendapatan DAK Fisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027
dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027
dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung
dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah
yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.

[Halaman 42]
- 42 i.

Dalam hal DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang/tema DAK Fisik tidak
disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian sebagai akibat tidak
memenuhi syarat penyaluran dan/atau melewati batas waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pendanaan untuk penyelesaian
kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas
pelaksanaan kegiatan alokasi DAK Fisik menjadi tanggungjawab Pemerintah
Daerah.
j. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari
alokasi per jenis per bidang/subbidang/tematik DAK fisik untuk mendanai
kegiatan penunjang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pengelolaan DAK Fisik.
k. Dalam hal terdapat kebijakan DAK Fisik yang disalurkan/dibayarkan
langsung kepada pihak penyedia barang/jasa berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian
Keuangan.
l. Dalam hal terdapat sisa DAK fisik, Pemerintah Daerah memperhatikan hal:
1) sisa DAK Fisik merupakan selisih dana yang sudah disalurkan dari
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD dengan penyerapan atau
realisasi anggaran pelaksanaan DAK Fisik di Daerah.
2) sisa DAK Fisik terdiri dari sisa DAK Fisik TA sebelumnya, dan sisa DAK
Fisik lebih dari 1 (satu) TA sebelumnya.
3) pengakuan Sisa DAK Fisik TA sebelumnya, dilakukan setelah Pemerintah
Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran pada tahun
berjalan dengan lengkap dan benar dengan berpedoman pada peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
4) sisa DAK Fisik digunakan dengan mengacu pada petunjuk teknis TA
penggunaan.
5) penggunaan sisa DAK Fisik 1 (satu) TA sebelumnya dapat dilakukan
setelah terdapat pengakuan.
6) sisa DAK Fisik dapat digunakan untuk bidang/subbidang DAK Fisik
yang outputnya belum tercapai dan/atau sesuai dengan kebutuhan
daerah.
7) sisa DAK Fisik untuk bidang/subbidang yang output belum tercapai
dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah, Pemerintah Daerah
melakukan penyesuaian penganggaran alokasi sisa DAK Fisik
mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan
melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan
diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung
dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah
yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA
2027.
3.2.2.1.3.2 DAK Nonfisik
a. DAK
Nonfisik
merupakan
DAK
yang
dialokasikan
membantu
operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah
ditentukan oleh pemerintah pusat.
b. Pendapatan DAK Nonfisik dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan
setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang
dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027.
c. Dalam hal pendapatan DAK Nonfisik berdasarkan undang-undang mengenai
APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau berdasarkan
informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan
TA 2027 diterima pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan

[Halaman 43]
- 43 -

d.

e.

f.

g.

h.

i.

j.

KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang
APBD, pendapatan DAK Nonfisik langsung dianggarkan pada tahapan
penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS
dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD TA 2027.
Dalam hal alokasi pendapatan DAK Nonfisik berdasarkan undang-undang
mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau
berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027, diterima setelah penetapan Perda mengenai
APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran
alokasi pendapatan DAK Nonfisik mendahului Perda tentang Perubahan
APBD TA 2027 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran
APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi
Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
Perubahan APBD TA 2027.
Penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik TA 2027 berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing K/L
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penganggaran DAK Nonfisik pada APBD TA 2027 tidak sesuai
dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik, atau tidak sesuai dengan hasil
pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur
berdasarkan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik, Pemerintah Daerah
melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DAK Nonfisik
mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dengan melakukan
perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan
kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan
Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
Ketentuan mengenai pengelolaan dana BOSP yang merupakan DAK Nonfisik
untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan,
meliputi Dana Bantuan Operasional Sekolah (reguler dan/atau kinerja),
Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD reguler
dan/atau kinerja) dan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOP
Kesetaraan reguler dan/atau kinerja) pada Pemerintah Daerah berpedoman
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah
Daerah.
Ketentuan pengaturan pengelolaan BOK Puskesmas pada Pemerintah
Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah.
Ketentuan pengaturan pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru
Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menganggarkan perubahan atas alokasi dana
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah, Tunjangan Khusus Guru (TKG)
ASN Daerah, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah
dikarenakan adanya perubahan alokasi Tunjangan Guru ASN Daerah
sebagai akibat dari adanya penambahan dana cadangan dari Pemerintah,
dengan berpedoman pada surat rekomendasi penyaluran dana cadangan
atas hasil verifikasi kebutuhan dan usulan Pemerintah Daerah, dan/atau
surat rekomendasi penghentian atau penyesuaian salur yang diterbitkan

[Halaman 44]
- 44 oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan atas hasil verifikasi pelaporan realisasi pelaksanaan tunjangan
guru ASN daerah melalui DAK Nonfisik.
k. Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi dana
TPG ASN Daerah, TKG ASN Daerah, dan Tamsil Guru ASN Daerah
mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan
perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan
Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
l. Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik, dianggarkan
kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2027 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam hal
Perda tentang APBD TA 2027 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK
nonfisik yang merupakan bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA),
dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA
2027 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA
2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung
dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD
TA 2027.
m. Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pendanaan BOSP dalam APBD
diluar DAK Nonfisik yang diatur dengan Perkada berupa penambahan
cakupan, volume, subkegiatan, dan/atau kegiatan lainnya yang tidak
menjadi cakupan oleh DAK dan tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi
dengan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2023.
n. Pendapatan atas pengembalian DAK nonfisik yang merupakan koreksi
pembayaran, dianggarkan pada jenis lain-lain PAD yang sah. Selanjutnya,
pendapatan dimaksud digunakan sesuai dengan sumber dananya dan
ketentuan penggunaannya, yaitu untuk pengeluaran yang didanai DAK
Nonfisik pada tahun dikembalikannya dana tersebut.
3.2.2.1.3.3 Hibah Kepada Daerah
a. Hibah kepada daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah
yang diberikan dalam bentuk uang untuk mendanai penyelenggaraan
urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka
hubungan keuangan antara pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
digunakan guna mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik
di daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah.
b. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat diteruskan kepada Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) sepanjang diatur dalam petunjuk pelaksanaan
dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh K/L selaku pelaksana
program dan/atau kegiatan hibah (executing agency).
c. Hibah kepada Daerah yang bersumber dari APBN meliputi:
1) penerimaan dalam negeri;
2) pinjaman luar negeri; dan/atau
3) hibah luar negeri.
d. Hibah kepada daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri
termasuk hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
e. K/L dapat memberikan hibah kepada daerah dalam bentuk selain uang.

[Halaman 45]
- 45 f.

Rincian alokasi hibah kepada daerah per jenis per daerah ditetapkan dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
g. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai
dengan capaian kinerja atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang hibah kepada daerah.
h. Dalam hal alokasi pendapatan hibah kepada daerah berdasarkan undangundang mengenai APBN, peraturan presiden mengenai rincian APBN, atau
berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027, diterima pada tahapan penyusunan dan
pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan
rancangan Perda tentang APBD, pendapatan Hibah kepada Daerah langsung
dianggarkan pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA
dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang
APBD.
i. Dalam hal alokasi pendapatan hibah kepada daerah berdasarkan UndangUndang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN,
penetapan pemberian hibah kepada daerah oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, atau
berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027 diterima setelah penetapan Perda tentang
APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran
alokasi pendapatan hibah kepada daerah mendahului Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA
2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027
atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
Perubahan APBD TA 2027.
j. Penggunaan hibah kepada daerah berpedoman pada petunjuk pelaksanaan
dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh K/L selaku pelaksana
program dan/atau kegiatan hibah (executing agency).
k. Dalam hal terdapat kegiatan yang bersumber dari hibah kepada daerah yang
belum direalisasikan pada APBD TA 2027 dan masih dalam jangka waktu
pelaksanaan kegiatan yang diperbolehkan sesuai ketentuan hibah kepada
daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan kegiatan dimaksud pada TA
berikutnya.
3.2.2.1.4

Dana Otonomi Khusus

a. Dana Otonomi Khusus merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan
kepada daerah tertentu untuk mendanai otonomi khusus sebagaimana
ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
b. Daerah tertentu yaitu Provinsi Aceh berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Provinsi Papua
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua.
c. Pendapatan Otonomi khusus untuk Provinsi Aceh terdiri dari:
1) tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi yang
merupakan bagian dari penerimaan Aceh yaitu bagian dari
pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan bagian
dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen); dan
2) Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh
berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk

[Halaman 46]
- 46 -

d.

e.

f.

g.

h.

tahun pertama sampai dengan tahun ke 15 (lima belas) yang besarnya
setara dengan 2% (dua persen) dari plafon DAU nasional dan untuk
tahun ke 16 (enam belas) sampai dengan tahun ke 20 (dua puluh) yang
besarnya setara dengan 1% (satu persen) dari plafon DAU nasional.
Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua terdiri atas:
1) DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam
sebesar selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian daerah yang
persentase pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah.
2) Dana Otonomi Khusus terdiri atas:
a) penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari
plafon DAU Nasional.
b) penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis
kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari
plafon DAU Nasional.
3) DTI yang besarnya ditetapkan antara pemerintah pusat dengan DPR
berdasarkan usulan Provinsi pada setiap TA.
Pendapatan Otonomi Khusus dianggarkan berdasarkan alokasi yang
ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN, rincian
alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan dalam
Peraturan Presiden, atau berdasarkan informasi resmi mengenai alokasi
Otonomi Khusus TA 2027 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian
Keuangan.
Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan Otonomi Khusus
dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan
melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah
menganggarkan alokasi pendapatan Otonomi Khusus TA 2027 berdasarkan
alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi
penerimaan negara tahun sebelumnya.
Dalam hal alokasi pendapatan Otonomi Khusus berdasarkan undangundang mengenai APBN, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, atau
berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027 termasuk kurang dan/atau lebih salur
tahun-tahun sebelumnya dan/atau penggunaan sisa alokasi Otonomi
Khusus TA sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD
TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi
pendapatan pendapatan Otonomi Khusus mendahului Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA
2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027
atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
Perubahan APBD TA 2027.
Penggunaan alokasi dana otonomi khusus Pemerintah Aceh untuk TA 2027
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
untuk:
1) Dana tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi digunakan untuk:
a) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan dialokasikan
untuk membiayai pendidikan di Aceh, dan dapat digunakan seperti
untuk peningkatan kapasitas aparatur, tenaga pendidik, pemberian
beasiswa baik ke dalam maupun ke luar negeri dan kegiatan
Pendidikan lainnya sesuai dengan skala prioritas; dan

[Halaman 47]
- 47 -

i.

j.

b) paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan 30% (tiga
puluh
persen),
dialokasikan
untuk
membiayai
program
pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh
dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
2) Dana otonomi khusus yang ditujukan untuk membiayai pembangunan
terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan
ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan,
sosial, kesehatan, pelaksanaan keistimewaan Aceh, dan penguatan
perdamaian. Selanjutnya, penggunaan dana otonomi khusus Pemerintah
Aceh dimaksud berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024
tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008
tentang Таtа Сara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan
Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Alokasi dana otonomi khusus Papua disesuaikan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus
Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
106 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang
Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan
Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
serta dan penggunaannya ditujukan untuk mendanai penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan
kebutuhan dan prioritas daerah dengan berpedoman pada Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan
Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 (RIPPP) yang dijabarkan dalam
jangka menengah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025
tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025- 2029
(RAPPP) dengan mengedepankan prinsip pengelolaaan keuangan yang baik.
Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
1) DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam:
a) 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b) 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan
gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c) 30%
(tiga
puluh
persen)
untuk
belanja
infrastruktur
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
d) 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan
masyarakat
adat
provinsi/kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya,
Penggunaan DBH diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada
daerah penghasil dan terdampak.
2) Dana Otonomi Khusus terdiri atas:
a) penerimaan yang bersifat umum, untuk:
(1) pembangunan, pemeliharaan dan pelaksanaan pelayanan publik;
(2) peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat;
dan
(3) hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis
kinerja, untuk:
(1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;

[Halaman 48]
- 48 (2) paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan;
dan
(3) pemberdayaan ekonomi masyarakat.
3) DTI, untuk:
a) pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
b) energi listrik;
c) air bersih;
d) telekomunikasi; dan
e) sanitasi lingkungan.
k. DTI dalam rangka otonomi khusus provinsi dan kabupaten/kota di wilayah
Papua dapat digunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DTI untuk
mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan
pembangunan yang didanai dari DTI untuk TA berkenaan.
l. Selain penggunaan dana otonomi khusus tersebut di atas, Pemerintah
Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal
18 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021,
memprioritaskan untuk:
1) pendidikan:
a) menyelenggarakan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
mengalokasikan anggaran Pendidikan sampai dengan jenjang
pendidikan tinggi yang pendanaannya paling sedikit didanai melalui
dana otonomi khusus dan tambahan DBH Migas (minyak dan gas)
Otonomi Khusus yang rincian penggunaannya tercantum dalam
rincian penggunaan dana DBH Minyak dan Gas Bumi Otonomi
Khusus dan Dana Otonomi Khusus; dan
b) setiap penduduk provinsi di wilayah Papua berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah
dengan beban masyarakat serendah-rendahnya, ditetapkan oleh
kepala daerah dengan memperhatikan pendapatan perkapita setiap
kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
2) kesehatan:
a) wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan.
Kesejahteraan diberikan paling sedikit dalam bentuk pemberian
insentif tambahan berbasis kinerja dan kehadiran dan/atau bantuan
peningkatan kualitas kualifikasi dan kompetensi; dan
b) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dengan beban
masyarakat serendah rendahnya melalui:
(1) pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam program JKN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(2) dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar cakupan
program layanan JKN untuk manfaat pelayanan kesehatan bagi
penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, manfaat
pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program JKN
atau dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan pelayanan
kesehatan bagi penduduk Provinsi Papua.
c) penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dapat
bersumber melalui dana otonomi khusus dan tambahan DBH Migas
Otonomi Khusus.
3) pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di wilayah Papua
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bidang pendidikan dan
kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai
kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus
Provinsi Papua.
m. Terhadap SiLPA yang bersumber dari sisa dana otonomi khusus TA 2026,
penggunaanya dalam APBD TA 2027 berpedoman pada penggunaan

[Halaman 49]
- 49 sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah
dalam rangka otonomi khusus, dengan ketentuan:
1) digunakan kembali untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan
dana otonomi khusus TA berkenaan sesuai dengan program/kegiatan/
subkegiatan yang sama pada TA sebelumnya, dengan melakukan
perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan dilaporkan
kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda
tentang Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
2) SiLPA yang berasal dari pekerjaan tahun sebelumnya yang belum
dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk
mendanai program/kegiatan/subkegiatan tahun sebelumnya yang
belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan.
3) SiLPA yang berasal dari efisiensi pencapaian target kinerja, digunakan
untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan prioritas TA berkenaan
dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai DAD.
n. Perencanaan dan penganggaran penggunaan penerimaan dana otonomi
khusus pada APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota dianggarkan
berdasarkan:
1) rencana anggaran dan program penggunaan dan penerimaan dalam
rangka otonomi khusus berdasarkan hasil musrenbang otonomi khusus
dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023
tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 20222041 (RIPPP) dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025 tentang
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025-2029
(RAPPP) yang diintegrasikan dengan RPJMD, serta memperhatikan pagu
penerimaan TA sebelumnya yang telah dievaluasi oleh Pemerintah
Daerah provinsi untuk kabupaten/kota, dan berdasarkan hasil penilaian
untuk APBD Provinsi yang dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, serta Menteri/pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian terkait.
2) hasil evaluasi/penilaian atas rencana anggaran dan program
penggunaan dana otonomi khusus menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh
Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dengan Perkada. RKPD menjadi
pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS yang disepakati Pemerintah
Daerah yang disepakati DPRP/DPRK yang menjadi dasar penyusunan
RKA-SKPD. KUA-PPAS yang disepakati menjadi pedoman penyusunan
rancangan APBD Provinsi Papua. Hasil evaluasi/penilaian atas rencana
anggaran dan program penggunaan dana otonomi khusus sekaligus
salah satu bahan dari evaluasi APBD.
3) dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan program penggunaan
penerimaan dalam rangka dana otonomi khusus Provinsi Papua pada
tahun berjalan pada provinsi dan kabupaten/kota, usulan perubahan
rencana anggaran dan program penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua ditahun berjalan disampaikan kepada Gubernur
untuk kabupaten/kota agar memperoleh persetujuan dan disampaikan
kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, serta
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk
melakukan penilaian. Hasil evaluasi/penilaian yang telah mendapat

[Halaman 50]
- 50 persetujuan menjadi pedoman dalam penyesuaian penganggaran
mendahului perubahan APBD pada tahun berjalan.
4) dalam hal hasil evaluasi/penilaian tidak sesuai dengan yang dianggarkan
dalam APBD, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dengan
mendahului perubahan APBD dengan cara melakukan perubahan
Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan dilaporkan kepada
pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan
Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
o. Dalam rangka penyusunan rencana anggaran dan program penggunaan dan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua serta kelancaran
penyaluran dana dalam rangka otonomi khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah c.q. Direktorat Perencanaan
Anggaran Daerah dan Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang
Daerah bersama dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas c.q. Kedeputian
Bidang Pembangunan Kewilayahan, serta K/L terkait lainnya yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola Dana
Otonomi Khusus melakukan pembinaan pengawasan berupa:
1) pendampingan penyusunan rencana anggaran dan program penggunaan
dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua yang disusun oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota;
2) pendampingan dan evaluasi dalam rencana anggaran dan program
penggunaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua
provinsi/kabupaten/kota; dan
3) pendampingan dan penyusunan pemenuhan kelancaran penyaluran
dana otonomi khusus.
p. Pelaporan pemanfaatan sisa DTI mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan.
q. Pengelolaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka
otonomi khusus Papua dengan ketentuan:
1) pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku BUD membuka
rekening khusus kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
otonomi khusus papua pada bank umum yang sehat yang meliputi:
a) dana otonomi khusus yang bersifat umum;
b) dana otonomi khusus yang telah ditentukan penggunaannya;
c) DTI; dan
d) dana tambahan DBH minyak dan gas bumi khusus.
2) mekanisme pengelolaan rekening khusus kas penerimaan dan
pengeluaran dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.2.2.1.5

Dana Keistimewaan

a. Dana Keistimewaan merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk
mendukung
urusan
keistimewaan
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
b. Pendapatan Dana Keistimewaan dianggarkan berdasarkan alokasi yang
ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN, Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN, atau berdasarkan informasi resmi yang
dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027.
c. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan Dana
Keistimewaan dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN atau berdasarkan informasi resmi yang

[Halaman 51]
- 51 -

d.

e.

f.

g.

h.

dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah
Daerah menganggarkan alokasi pendapatan Dana Keistimewaan TA 2027
berdasarkan
alokasi
TA
sebelumnya,
dengan
memperhatikan
perkiraan/asumsi realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
Dalam hal alokasi pendapatan Dana Keistimewaan berdasarkan undangundang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027 diterima setelah penetapan Perda mengenai
APBD TA 2027, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran
alokasi pendapatan Dana Keistimewaan mendahului Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA
2027 dalam hal yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung
dalam LRA dalam hal tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
Penyusunan
perencanaan
dan
penganggaran
pendapatan
Dana
Keistimewaan, dilakukan:
1) berdasarkan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana
Keistimewaan berdasarkan rencana induk yang ditetapkan dengan
Perda.
2) memperhatikan usulan kebutuhan dan prioritas program kegiatan
kabupaten/kota sesuai dengan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta dan disinkronkan dengan rencana kerja
K/L.
3) evaluasi dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan dalam
urusan keistimewaan yang meliputi:
1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur
dan Wakil Gubernur;
2) kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
3) kebudayaan;
4) pertanahan; dan/atau
5) tata ruang.
Dana Keistimewaan untuk urusan keistimewaan kebudayaan, pertanahan
dan tata ruang diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak
langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan
kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
Kewenangan urusan keistimewaan untuk kebudayaan, pertanahan, dan tata
ruang
dapat
diserahkan
kepada
dan/atau
dilaksanakan
oleh
kabupaten/kota, penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan
alokasi Dana Keistimewaan.

3.2.2.1.6

Dana Desa (DD)

a. DD merupakan bagian dari TKD yang ditransfer melalui APBD
Kabupaten/Kota yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk
mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa.
b. DD merupakan pendapatan Desa yang dananya bersumber dari APBN.
c. Pendapatan DD dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap
tahunnya dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN atau berdasarkan Peraturan Menteri yang
menangani urusan di bidang keuangan informasi resmi yang dipublikasikan
melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027.

[Halaman 52]
- 52 d. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DD dalam undangundang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
atau berdasarkan Peraturan Menteri yang menangani urusan di bidang
keuangan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian
Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan
DD TA 2027 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan
kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
e. Dalam hal alokasi pendapatan DD berdasarkan undang-undang mengenai
APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau berdasarkan
Peraturan Menteri yang menangani urusan di bidang keuangan informasi
resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2027,
diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027, Pemerintah
Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DD
mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2027, dengan melakukan
perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan
Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
f. Penggunaan DD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 134 ayat (3)
Undang-Undang 1 Tahun 2022 dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2023, yaitu dengan ketentuan:
1) diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang
dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis;
2) pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan DD setiap
tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan
nasional dan alokasi TKD, selain penggunaan DD sebagaimana
dimaksud pada angka 1);
3) rincian prioritas penggunaan DD disertai dengan petunjuk operasional
ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal setelah dengan
K/L terkait; dan petunjuk operasional ditetapkan dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa
dan pembangunan daerah tertinggal.
g. Penggunaan DD dalam rangka optimalisasi perlindungan jaminan kesehatan
bagi penduduk desa melalui dukungan kegiatan sosialisasi dan promosi
kebijakan pelaksanaan program JKN melalui komunikasi, informasi dan
edukasi serta advokasi pelaksanaan program JKN berpedoman pada
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program JKN dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal mengenai rincian prioritas penggunaan DD TA 2027 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rincian
prioritas penggunaan Dana Desa.
3.2.2.1.7

Dana Insentif Fiskal

a. Dana Insentif Fiskal bersumber dari APBN yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
b. Kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan
umum pemerintahan dan pelayanan dasar, merupakan kriteria yang

[Halaman 53]
- 53 mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan
fiskal nasional.
c. Pendapatan Dana Insentif Fiskal dianggarkan berdasarkan alokasi yang
ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN, Kebijakan yang diterbitkan Menteri Keuangan,
dan/atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027.
d. Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan Dana Insentif
Fiskal dalam undang-undang mengenai APBN atau Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN, Kebijakan yang diterbitkan Menteri Keuangan,
dan/atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan TA 2027, Pemerintah Daerah tidak menganggarkan
alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal TA 2027.
e. Dalam hal alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal berdasarkan undangundang mengenai APBN atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
Kebijakan yang diterbitkan Menteri Keuangan, dan/atau berdasarkan
informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan
TA 2027, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2027,
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi
pendapatan Dana Insentif Fiskal mendahului Perda tentang Perubahan
APBD TA 2027, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran
APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi
Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
Perubahan APBD TA 2027.
3.2.2.1.8

Penyaluran Dana TKD melalui Treasury Deposit Facility (TDF)

a. Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF
dilakukan dalam rangka kebijakan pengelolaan keuangan negara.
b. DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF
merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya
termasuk kurang bayar DBH dan/atau tambahan DBH.
c. TDF yang merupakan fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum
negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum
negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa
penyimpanan di Bank Indonesia.
d. Dana TDF merupakan dana DBH dan/atau DAU yang telah disalurkan
melalui fasilitas TDF.
e. Dana TDF diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal penyimpanan dana
TDF pada Bank Indonesia. Persentase remunerasi atas dana TDF ditetapkan
sebesar persentase remunerasi yang ditetapkan pemerintah oleh Bank
Indonesia, selanjutnya hasil remunerasi atas pengelolaan TDF disalurkan
melalui pemindahbukuan ke RKUD.
f. Dana TDF dapat diarahkan penggunaannya untuk mendanai:
1) perbaikan pelayanan publik;
2) infrastruktur;
3) dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah;
4) investasi; dan/atau
5) penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
g. Penarikan Dana TDF dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh
kepala daerah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan dalam masa holding period atau setelah masa holding
period.

[Halaman 54]
- 54 h. Penarikan Dana TDF oleh kepala daerah dalam masa holding period dapat
dilakukan dalam hal terdapat:
1) kebutuhan kas daerah mendesak akibat bencana;
2) kebutuhan kas daerah mendesak untuk menyelesaikan kewajiban
belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir TA sebelumnya berupa
pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban atas Iuran
Jaminan Kesehatan; dan/atau
3) kondisi lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
i. Penarikan Dana TDF oleh kepala daerah setelah masa holding period dapat
dilakukan dalam hal:
1) Dana TDF akan digunakan untuk mendanai kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada huruf f;
2) terdapat kebutuhan kas Daerah mendesak akibat bencana; dan/atau
3) terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
j. Penganggaran atas penggunaan Dana TDF termasuk penyaluran hasil
remunerasi dilakukan melalui mekanisme:
1) perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan
diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung
dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah
yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA
2027;
2) penganggaran pada perubahan APBD; dan/atau
3) penggunaan setelah perubahan APBD ditampung dalam LRA.
k. Dalam hal terdapat sisa penggunaan dana TDF, sisa penggunaan dana TDF
tersebut dapat disalurkan ke RKUD dan selanjutnya Pemerintah Daerah
dapat menggunakan dana TDF untuk mendukung belanja prioritas lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Ketentuan pengelolaan dana TDF berpedoman pada ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU yang
disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF.
3.2.2.2
3.2.2.2.1

Transfer Antar Daerah
Pendapatan Bagi Hasil

a. Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan
daerah yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah lain berdasarkan
angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Pendapatan bagi hasil kabupaten/kota yang bersumber dari bagi hasil pajak
provinsi meliputi:
1) hasil penerimaan PBBKB;
2) hasil penerimaan PAP; dan
3) hasil penerimaan Pajak Rokok,
berpedoman pada Perda Provinsi mengenai bagi hasil kepada
kabupaten/kota.
c. Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari bagi hasil pajak daerah
Pemerintah Daerah provinsi didasarkan pada perhitungan pagu alokasi
belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota
yang dihitung berdasarkan.
1) rencana pendapatan pajak daerah dalam APBD dan perubahan APBD
Provinsi; dan
2) utang salur bagi hasil pajak TA sebelumnya.

[Halaman 55]
- 55 d. Hasil perhitungan alokasi sementara bagi hasil Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan
menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam APBD dan
Perubahan APBD Kabupaten/Kota.
e. Dalam hal penetapan APBD Kabupaten/Kota TA 2027 mendahului
penetapan APBD Provinsi TA 2027, penganggarannya didasarkan pada
penganggaran bagi hasil pajak daerah TA 2026 dengan memperhatikan
realisasi bagi hasil pajak daerah TA 2025.
f. Dalam hal terdapat bagian Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang belum
direalisasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi akibat pelampauan target TA
2027, dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi
Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
Perubahan APBD TA 2027.
3.2.2.2.2

Pendapatan Bantuan Keuangan

a. Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari
Pemerintah Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah,
pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu
lainnya.
b. Pendapatan bantuan keuangan yang berasal dari provinsi dan/atau
kabupaten/kota, terdiri atas:
1) pendapatan bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang
diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerja sama daerah atau
pemerataan peningkatan kemampuan keuangan.
2) pendapatan bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang
diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu.
c. Pendapatan bantuan keuangan tersebut dianggarkan dalam APBD penerima
pendapatan bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, yaitu:
1) bantuan keuangan umum dari daerah provinsi;
2) bantuan keuangan khusus dari daerah provinsi;
3) bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/kota; dan
4) bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/kota.
d. Penganggaran pendapatan bantuan keuangan harus berdasarkan pada
belanja bantuan keuangan yang tercantum dalam Perda mengenai APBD
pemberi bantuan keuangan dimaksud.
e. Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan bantuan
keuangan bersifat umum diterima setelah Perda mengenai APBD TA 2027
ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan pendapatan bantuan
keuangan dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2027.
f. Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan bantuan
keuangan bersifat khusus diterima setelah Perda mengenai APBD TA 2027
ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan pendapatan bantuan
keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada
tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD
TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD
TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan Perubahan APBD TA 2027.
3.2.3

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan pendapatan daerah selain
PAD dan Pendapatan Transfer yang diurai berdasarkan jenis terdiri atas

[Halaman 56]
- 56 Pendapatan Hibah, Dana Darurat dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
3.2.3.1 Pendapatan Hibah
a. Pendapatan Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa
yang berasal dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat,
dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk
menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Pendapatan Hibah kepada daerah termasuk sumbangan dari pihak lain yang
tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak
mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada
penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
c. Pendapatan Hibah selain sebagaimana dimaksud pada huruf b, termasuk
sumbangan dan/atau bantuan dari kelompok masyarakat atau perorangan
dalam negeri atau pihak lain berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan
dari perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan sejenis, bersifat tidak mengikat, tidak berdasarkan
perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau
pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak
menyebabkan ekonomi biaya tinggi, kecuali diamanatkan lain oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pendapatan hibah yang berasal dari daerah lain merupakan pendapatan
yang berasal dari daerah lain sebagai kewajiban yang disebutkan dalam
pembentukan daerah otonomi baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau amanat peraturan perundang-undangan
lainnya yang digunakan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah otonomi baru atau kebutuhan lainnya sesuai dengan
peruntukannya.
e. Pendapatan Hibah yang bersumber dari PT. Jasa Raharja dianggarkan dalam
APBD sesuai dengan kepastian penerimaan dana hibah yang bersumber dari
PT. Jasa Raharja. Penggunaan dana hibah yang bersumber dari PT. Jasa
Raharja tersebut diarahkan untuk peningkatan pelayanan kesamsatan,
dengan ketentuan:
1) Penggunaan dana hibah meliputi:
a) peningkatan pelayanan dan penerimaan PKB dan Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ);
b) kebutuhan tim pembina SAMSAT tingkat nasional dan Tingkat
provinsi mencakup:
(1) gelar operasi bersama;
(2) pembangunan dan pengembangan aplikasi kesamsatan yang
terintegrasi;
(3) pengembangan program dan kegiatan SAMSAT unggulan;
(4) pengembangan single data kendaraan bermotor;
(5) pemberian apresiasi kepada wajib pajak; dan
(6) kebutuhan operasional tim pembina SAMSAT tingkat Provinsi.
c) pengadaan stiker berpengaman sebagai bukti pembayaran PKB, kios
layanan mandiri dan sosialisasi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan; dan
d) dukungan Pembiayaan operasional tim Pembina Samsat Tingkat
nasional dan tingkat Nasional.

[Halaman 57]
- 57 2) Rencana penggunaan hibah dibahas bersama Tim Pembina Samsat
Nasional melalui Kementerian Dalam Negeri.
3) Hasil pembahasan disusun dalam berita acara yang menjadi dasar
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4) Pendapatan Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan
hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.2.3.2 Dana Darurat
Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada
Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang
diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan
menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3.2.3.3 Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
a. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan merupakan penerimaan pendapatan daerah yang diamanatkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pendapatan atas Pengembalian Hibah
Pendapatan atas Pengembalian Hibah tahun sebelumnya yang diberikan
pada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, BUMN, BUMD, Badan,
Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum Indonesia
serta Pengembalian Hibah Bantuan Keuangan pada Partai Politik.
c. Pendapatan atas Dana Reducing Emission from Deforestration and Forest
Degradation (REDD+) Results Based Payment
Pendapatan atas Dana Reducing Emission from Deforestration and Forest
Degradation (REDD+) Results Based Payment untuk menerima pendapatan
atas dukungan pendanaan internasional perubahan iklim melalui
mekanisme pembayaran berbasis kinerja penurunan emisi berupa upaya
penurunan laju emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan
lahan gambut, serta konservasi stok karbon, pengelolaan hutan
berkelanjutan dan peningkatan stok karbon dalam rangka mencapai target
nationally determined contribution dan mewujudkan pembangunan
berkelanjutan.
d. Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP
Pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang
belum menerapkan BLUD, dianggarkan ke dalam objek, rincian objek dan
subrincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan pada masingmasing FKTP dengan berpedoman pada:
1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional;
2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan
Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah; dan

[Halaman 58]
- 58 3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
e. Pendapatan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Provinsi Bali
Pendapatan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
merupakan sumber pendanaan yang diterima oleh Provinsi Bali selain
pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
f. Pendapatan bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
atas Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.
1) pendapatan bagi hasil pemegang IUPK atas Pertambangan Mineral Logam
dan Batubara merupakan pembagian keuntungan bersih sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan
Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara
Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara;
2) pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk
pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4%
(empat persen) kepada pemerintah pusat dan 6% (enam persen) kepada
Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
3) keuntungan bersih bagian pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dan tidak dapat dibebankan pada tahun berikutnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Mineral dan Batubara.
4) bagian Pemerintah Daerah diatur: Pemerintah Daerah provinsi mendapat
bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen), Pemerintah Daerah
kabupaten/kota Penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma
lima persen), dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya dalam
Provinsi yang sama sebesar 2% (dua persen).
5) bagian Pemerintah Daerah dimaksud diperhitungkan mulai awal tahun
kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai
kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.
6) ketentuan mengenai tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran,
dan/atau penyetoran bagian Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil sebagaimana pada angka
3) diatur dengan Perda atau Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g. Pendapatan bonus produksi panas bumi
1) bagi daerah kabupaten/kota yang memperoleh pendapatan berasal dari
bonus produksi pengusahaan panas bumi sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas
Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran
dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, dengan
mempertimbangkan:
a) realisasi bonus produksi panas bumi selama 3 (tiga) tahun terakhir;
dan

[Halaman 59]
- 59 b) rencana produksi pengesahan panas bumi pada tahun berkenaan,
sehingga anggaran dimaksud dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan
kegiatan pada 1 (satu) TA berkenaan, baik yang bersifat kontraktual
maupun nonkontraktual.
2) pendapatan bonus produksi pengusahaan panas bumi sesuai dengan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016, diprioritaskan penggunaannya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dengan ketentuan:
a) besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling
sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk masyarakat sekitar
PLTP;
b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun ketentuan terkait
kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk
tingkat kecamatan dan/atau desa;
c) pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk
bidang infrastruktur berupa penyediaan air minum (SPM),
Pengelolaan Air Limbah (SPM), pembangunan jalan, penerangan
(penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan
bidang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat; dan
d) ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b) dan huruf
c) diatur lebih lanjut dengan Perkada.
h. Pendapatan bonus tandatangan dan bonus produksi SDA minyak dan gas
bumi Pemerintah Aceh
1) pendapatan Bonus Tandatangan dan Bonus Produksi atas pengelolaan
bersama SDA minyak dan gas bumi di Aceh sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 70
dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;
2) pendapatan bonus tanda tangan yang diterima oleh pemerintah akibat
penandatanganan kontrak bagi hasil (production sharing contract) wajib
dibagihasilkan terhadap Pemerintah Aceh dengan komposisi 50% (lima
puluh persen); dan
3) pendapatan bonus produksi yang diterima oleh pemerintah sebagai hasil
tercapainya target produksi sebagaimana tercantum dalam kontrak bagi
hasil (production sharing contract) wajib dibagihasilkan terhadap
Pemerintah Aceh dengan komposisi 50% (lima puluh persen).
i. Pendapatan Dividen Divestasi Saham pada Pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) dan IUPK pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi dalam
rangka Penanaman Modal Asing.
Pendapatan ini diterima oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari
dividen hasil divestasi badan usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap
kegiatan operasi produksi dalam rangka penanaman modal asing apabila
saham hasil divestasi dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2025 serta Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara.
j. Pendapatan Klaim Pelayanan Kesehatan/Nonkapitasi
Pendapatan Klaim Pelayanan Kesehatan/Nonkapitasi untuk menerima
besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan
jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Pelayanan kesehatan

[Halaman 60]
- 60 yang dimaksud mencakup pelayanan ambulance, pelayanan obat program
rujuk balik, pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan
penyakit kronis, skrining kesehatan tertentu, pelayanan terapi krio untuk
kanker leher rahim, pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
medis, pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel
Skrining Hipoteroit Kongenital (SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter,
sesuai kompetensi dan kewenangannya, pelayanan kontrasepsi, pelayanan
gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,
dan pelayanan protesa gigi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai standar tarif pelayanan kesehatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
3.3 Kebijakan Belanja Daerah
3.3.1 Belanja Operasi
a. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan seharihari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
b. Belanja Operasi diuraikan kedalam jenis terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja
Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan
Belanja Bantuan Sosial.
3.3.1.1

Belanja Pegawai

a. belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang
diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota
DPRD, serta pegawai ASN termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pengalokasian belanja pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi
dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dengan ketentuan:
1) kebijakan kompensasi antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan melekat, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jaminan
kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM)
dan belanja penerimaan lainnya bagi kepala daerah dan wakil kepala
daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN;
2) belanja penerimaan lainnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
termasuk diantaranya insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah serta jasa lainnya yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3) belanja penerimaan lainnya bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak
keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
c. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (tambahan penghasilan
guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan
sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan
penggunaannya) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja
APBD.
d. Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total
belanja APBD, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja
pegawai yang dialokasikan melalui TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan belanja pegawai agar
memastikan:

[Halaman 61]
- 61 1) standar kebutuhan pegawai setiap SKPD sekurang-kurangnya
berdasarkan profesi/keahlian, jenjang pendidikan, dan informasi
lainnya.
2) anggaran yang disediakan memenuhi kebutuhan minimal setiap bulan
dalam 1 (satu) TA termasuk TPP, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji
ketiga belas termasuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan
pangkat,
tunjangan
keluarga
dan
mutasi
pegawai
dengan
memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma
lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan
tunjangan.
f. Penganggaran belanja pegawai bagi:
1) kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan pada SKPD
sekretariat daerah;
2) pimpinan dan anggota DPRD dianggarkan pada SKPD Sekretariat DPRD;
dan
3) pegawai ASN dianggarkan pada masing-masing SKPD.
g. Larangan Pemerintah Daerah untuk mengangkat Pegawai non-ASN atau
nama lainnya selain pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
3.3.1.1.1

Gaji dan Tunjangan ASN

a. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN memperhitungkan
rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN, pemberian gaji ketiga belas
serta tunjangan hari raya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Pemerintah Daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk
kebutuhan pengangkatan calon ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan formasi
pegawai Tahun 2026 dan memenuhi kewajiban penggajian pengangkatan
PPPK pada tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh menteri yang
melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dianggarkan pada
kode rekening berkenaan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
c. Penganggaran
penyelenggaraan
jaminan
kesehatan
bagi
kepala
daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN (PNS
dan PPPK) pada APBD TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan
kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari kepala
daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS Daerah, dan
PPPK terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi termasuk tunjangan
profesi guru, tunjangan khusus atau tunjangan lainnya yang ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Teknis Terkait dan disalurkan langsung oleh
Pemeritah Pusat dan tambahan penghasilan bagi ASN Daerah yang berlaku
sejak tahun 2020 berdasarkan besaran pagu yang ditetapkan dalam Perkada
mengenai TPP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan.
e. Iuran bagi peserta PPU selain peserta yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji
atau upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh

[Halaman 62]
- 62 pemberi kerja dan iuran 1 % (satu persen) dibayar oleh peserta, yang
dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan.
f. Dalam melakukan perhitungan kebutuhan anggaran penyelenggaraan
jaminan kesehatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan
anggota DPRD serta ASN, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
g. Penganggaran penyelenggaraan JKK dan JKM bagi kepala daerah/wakil
kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN pada APBD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.3.1.1.2

Tambahan Penghasilan Pegawai

a. Ketentuan umum pemberian TPP ASN
1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau
tunjangan kinerja kepada pegawai ASN pada Pemerintah Daerah dengan
mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan
dan kemampuan keuangan daerah.
2) Pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada
pegawai ASN dengan persetujuan DPRD dilakukan pada saat
pembahasan KUA dan PPAS yang dilakukan dalam tahapan penyusunan
APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) penentuan kriteria pemberian TPP ASN dimaksud didasarkan pada
pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan
profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
4) pemberian TPP ASN ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah;
5) dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah dimaksud, kepala daerah
dapat memberikan TPP ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
6) dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian TPP ASN tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan
penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) atas
usulan Menteri;
7) dalam penyusunan perkada mengenai pemberian TPP ASN, Pemerintah
Daerah berpedoman pada ketentuan mengenai penetapan perhitungan
besaran dan tata cara persetujuan Menteri terhadap pemberian TPP ASN
di Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
8) Pemberian TPP ASN dianggarkan untuk keperluan setiap bulan dalam 1
(satu) TA atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
9) Pemberian TPP untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga belas
kepada ASN daerah berpedoman pada ketentuan mengenai pemberian
THR dan gaji ketiga belas setiap tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Prinsip Pemberian TPP
1) Pemberian TPP ASN berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabel,
proporsionalitas, efektif dan efisien, keadilan dan kesetaraan,
kesejahteraan.

[Halaman 63]
- 63 2) Kepastian hukum dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN
mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan.
3) Akuntabel dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4) Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP ASN mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
5) Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai
dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan
perencanaan kinerja yang ditetapkan.
6) Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus
mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh
kesempatan akan fungsi dan peran sebagai ASN.
7) Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan
untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN.
8) Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil
optimalisasi pagu APBD.
c. Kriteria Pemberian TPP ASN berdasarkan:
1) Beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan
untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal;
2) Tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam
melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan
tinggi dan daerah terpencil;
3) Kriteria kondisi kerja yang diberikan kepada pegawai ASN yang dalam
melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki
risiko tinggi;
4) Kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam
mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka;
5) Kriteria prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki
prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi;
6) Kriteria pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN
sepanjang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kriteria penetapan besaran TPP
1) TPP ASN pada Pemerintah Daerah diberikan sebagai apresiasi atas
kinerja individu yang dibayarkan setiap bulan.
2) Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah
Daerah diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi untuk meningkatkan
kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi,
pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, dalam hal ketentuan mengenai remunerasi secara khusus
sampai dengan saat ini belum diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka terhadap pengaturan remunerasi tidak
dapat diidentikkan dengan TPP dan insentif pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah.
3) Menggunakan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian
terkait sesuai dengan regulasi mengenai evaluasi jabatan ASN terutama
jabatan yang relatif berdampak tingginya risiko terjadinya korupsi.
4) Menggunakan perhitungan basic TPP ASN berdasarkan indeks tahun
2025 atau tahun sebelumnya yang masih berlaku meliputi kelas jabatan,
indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan/atau
indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5) Pemerintah
Daerah
secara
bertahap
mengintegrasikan
dan
memformulasikan pemberian insentif, lembur dan kompensasi lainnya
pada belanja pegawai yang diterima ASN sepanjang diamanatkan oleh

[Halaman 64]
- 64 ketentuan peraturan perundang-undangan ke dalam formula TPP ASN
berdasarkan kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,
kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif
lainnya yang menjadi bagian kelas jabatan.
6) Memberikan insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan
pengelolaan BMD:
a) dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah; dan
b) pemberian insentif ditetapkan dengan Perkada, dengan besaran
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan
kewajaran.
7) Memberikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 104 dan Pasal 190 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah,
dengan
memperhatikan ketentuan:
a) Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diberikan
sepanjang target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah telah
mencapai kinerja tertentu dan dapat dibuktikan kinerja setiap bulan
atas kegiatan pemungutan yang telah dilakukan.
b) Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a), paling sedikit
melakukan:
(1) pemutakhiran data wajib pajak;
(2) pemutakhiran data objek pajak;
(3) penyusunan profil wajib pajak;
(4) upaya penagihan piutang pajak berupa penerbitan surat tagihan
pajak daerah;
(5) optimalisasi; dan
(6) kegiatan penagihan lainnya.
c) Besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah berpedoman dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010, untuk seluruh pendapatan pajak daerah dan
retribusi daerah yang telah mencapai target dan dibayarkan setiap
triwulan pada awal triwulan berikutnya;
d) Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf c) termasuk Opsen PKB, Opsen BBNKB dan
Opsen Pajak MBLB sepanjang dapat dibuktikan kinerja setiap bulan
atas kegiatan pemungutan yang telah dilakukan dengan berpedoman
pada renja sinergi pemungutan opsen.
e) Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengingat
pengaturan mengenai pemberian tunjangan kinerja ASN daerah
dengan mempertimbangkan kelas jabatan termasuk di dalamnya
yang menjalankan fungsi pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah secara khusus belum ditetapkan.
f) Untuk pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah diberikan secara proporsional kepada:
(1) pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan
retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;

[Halaman 65]
- 65 (2) kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung
jawab pengelolaan keuangan daerah;
(3) sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan
daerah;
(4) pihak lain di luar Pemerintah Daerah yang membantu Instansi
Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
g) Besarnya pembayaran insentif bagi penerima sebagaimana dimaksud
pada huruf f) angka (1), angka (2), dan angka (3) di atas diberikan
dengan faktor perhitungan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan
yang melekat tidak termasuk TPP, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
h) Keputusan kepala daerah mengenai penerima insentif pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah.
8) Sebagai tindaklanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait indeks pengelolaan BMD serta untuk mendorong perbaikan tata
Kelola pemerintahan pada area pengelolaan BMD berupa terwujudnya
penambahan penghasilan pegawai yang ditugaskan pada pengelolaan
BMD guna mendorong peningkatan kinerja dan pengelolaan BMD yang
berintegritas sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan BMD yang
berakibat tindak pidana korupsi, memprioritaskan pemberian TPP ASN
bagi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD
diberlakukan pengaturan mengenai besaran TPP telah memperhitungkan
dan/atau mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi
pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD.
9) Memprioritaskan pemberian TPP kepada jabatan fungsional dokter
spesialis/subspesialis ASN mengacu pada hasil evaluasi jabatan
terutama dukungan untuk dokter spesialis/subspesialis yang bekerja
pada fasilitas kesehatan pada daerah tertinggal, terpencil dan terluar.
10) Mengalokasikan anggaran TPP bagi inspektorat daerah berdasarkan
kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan:
a) besaran alokasi anggaran TPP inspektur daerah lebih kecil dari
sekretaris daerah namun lebih besar dari kepala SKPD lainnya; dan
b) besaran alokasi anggaran TPP jabatan administrator dan pengawas,
serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah lebih besar
dari jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional
tertentu pada SKPD lainnya.
11) Alokasi anggaran TPP bagi inspektorat daerah sebagaimana dimaksud
pada angka 10) tidak termasuk perhitungan alokasi TPP berdasarkan
pertimbangan objektif lainnya berupa insentif pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah.
e. Kebijakan TPP ASN TA 2027
Dalam pemberian TPP ASN TA 2027, Pemerintah Daerah memperhatikan
ketentuan:
1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pemberian TPP ASN TA 2027
kepada Menteri melalui aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa
Jabatan Kementerian Dalam Negeri (SIMONA Kemendagri), apabila:
a) tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN
dalam jabatan setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan
TPP ASN TA 2026;
b) terdapat perubahan nomenklatur, perubahan alokasi per kriteria,
namun tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh
ASN setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN
TA 2026;

[Halaman 66]
- 66 c) terdapat perubahan kelas jabatan pada jabatan tertentu, namun
telah memiliki standar besaran TPP pada kelas jabatan yang sama;
d) terdapat kenaikan pagu total TPP ASN akibat adanya penambahan
jumlah ASN.
2) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan penyesuaian pemberian
TPP ASN TA 2027 kepada Menteri melalui aplikasi SIMONA Kemendagri,
apabila:
a) terdapat perubahan kelas jabatan pada jabatan tertentu dengan
menyusun standar besaran TPP yang baru; atau
b) terdapat kenaikan/penyesuaian besaran nominal yang diterima oleh
ASN setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN
TA 2026 yang tidak mengakibatkan penambahan pagu total TPP ASN
TA 2027.
3) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan persetujuan pemberian
TPP ASN TA 2027 kepada Menteri, melalui aplikasi SIMONA Kemendagri,
apabila:
a) terdapat kenaikan/penyesuaian besaran nominal yang diterima oleh
ASN setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN
TA 2026 yang mengakibatkan penambahan pagu total TPP ASN TA
2027; atau
b) terdapat pengajuan anggaran TPP ASN pertama kali pada TA 2027.
4) pemberian sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP
dalam hal ASN penerima TPP tidak patuh dalam pelaporan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau menguasai dan
memanfaatkan aset milik/dikuasai Pemerintah Daerah secara tidak sah,
dan/atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah berdasarkan
hasil audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau
Inspektorat/APIP daerah.
f. Tahapan Penyampaian Laporan Pemberian TPP ASN TA 2027
Pelaporan TPP ASN TA 2027 dilaksanakan dengan tahapan:
1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pemberian TPP ASN kepada
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah (Ditjen Bina Keuda) dengan tembusan Biro Organisasi dan
Tatalaksana (Biro Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
disampaikan melalui aplikasi SIMONA.
2) Laporan pemberian TPP ASN menjadi dasar:
a) bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian TPP ASN hingga akhir TA
2027; dan
b) bagi Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan TPP ASN TA 2027.
3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum/tidak menyampaikan laporan
maka dilakukan penundaan atas pembayaran.
g. Tahapan Penyesuaian dan Persetujuan Pemberian TPP ASN TA 2027
Penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN TA 2027 dilaksanakan
dengan tahapan:
1) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan penyesuaian dan
persetujuan pemberian TPP ASN beserta kelengkapannya kepada
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuda dengan tembusan
Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
2) Permohonan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN beserta
kelengkapannya yang terdiri atas beban kerja, kondisi kerja, prestasi
kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif
lainnya, serta kertas kerja dan bukti kelengkapan lainnya diinput ke
dalam aplikasi SIMONA Kemendagri paling lambat akhir tahun 2026.
3) Dalam hal pengajuan permohonan penyesuaian dan persetujuan
pemberian TPP ASN TA 2027 melampaui batas akhir tahun 2026,

[Halaman 67]
- 67 -

4)

5)

6)

7)

8)

Pemerintah Daerah menggunakan persetujuan TA sebelumnya hingga
akhir TA 2027 dan menyampaikan laporan pemberian TPP ASN TA 2027
sebagaimana dimaksud pada huruf h.
Pengajuan permohonan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP
ASN dengan besaran total pagu TPP ASN untuk kebutuhan 1 (satu) TA
telah memperoleh persetujuan DPRD pada saat pembahasan KUA dan
PPAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengajuan permohonan penyesuaian dan persetujuan
pemberian
TPP
ASN, Pemerintah Daerah tidak melakukan
perubahan/pergeseran alokasi anggaran TPP ASN berdasarkan kriteria
beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan
profesi dan pertimbangan objektif lainnya sampai dengan terbitnya
persetujuan TPP ASN.
Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi atas pengajuan
permohonan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN dengan
tahapan:
a) Ditjen Bina Keuda
(1) Melakukan verifikasi berdasarkan permohonan pengajuan
penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN, antara lain:
(a) pemberian TPP ASN dibandingkan dengan besaran alokasi
belanja pegawai;
(b) kesesuaian pagu TPP ASN berdasarkan persetujuan KUA dan
PPAS;
(c) kesesuaian besaran pagu TPP ASN tahun berkenaan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya; dan
(d) kesesuaian pagu TPP ASN berdasarkan kriteria pemberian
TPP ASN, melalui SIPD.
(2) Melakukan verifikasi atas informasi dalam APBD, antara lain:
(a) terdapat kenaikan realisasi PAD dalam 3 (tiga) TA sebelumnya;
(b) tidak terdapat pinjaman daerah/restrukturi pinjaman daerah
TA 2026 dan TA 2027; dan
(c) tidak terdapat utang belanja yang belum diselesaikan hingga
TA 2027.
b) Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
(1) Melakukan verifikasi berdasarkan tembusan pengajuan
permohonan pengajuan penyesuaian dan persetujuan pemberian
TPP ASN dan data kelengkapan TPP ASN pada SIMONA
Kemendagri;
(2) Berdasarkan hasil verifikasi, Biro Ortala Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat validasi atas TPP
ASN TA 2027 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah.
Terhadap penyesuaian/penolakan penyesuaian pemberian TPP ASN
berdasarkan hasil verifikasi Ditjen Bina Keuda, surat validasi atas TPP
ASN TA 2027 dari Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam
Negeri, Ditjen Bina Keuda menerbitkan surat pemberitahuan
penyesuaian/penolakan pemberian TPP ASN TA 2027
Terhadap persetujuan/penolakan persetujuan besaran nominal yang
diterima oleh ASN yang mengakibatkan penambahan pagu total TPP ASN
TA 2027 dan pengajuan anggaran TPP ASN pertama kali pada TA 2027
berdasarkan hasil verifikasi Ditjen Bina Keuda, surat validasi atas TPP
ASN TA 2027 dari Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam
Negeri, dan pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Ditjen Bina
Keuda menerbitkan surat persetujuan/penolakan atas permohonan
pengajuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN TA 2027.

[Halaman 68]
- 68 9) Pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada angka 8) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja
sejak diterima surat permintaan pertimbangan dari Kementerian Dalam
Negeri melalui Ditjen Bina Keuda.
10) Dalam hal pertimbangan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada angka 9) tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari
kerja. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuda menerbitkan
surat persetujuan/penolakan persetujuan atas permohonan pengajuan
penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN.
11) Pemberitahuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN TA
2027 hanya diberikan 1 (satu) kali dalam TA berkenaan.
12) Pemberitahuan penyesuaian dan persetujuan pemberian TPP ASN TA
2027 merupakan batas pagu tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam
penganggaran TPP ASN pada APBD TA 2027.
13) Dalam hal hasil Pemberitahuan penyesuaian dan persetujuan pemberian
TPP ASN terdapat perubahan berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi
kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan alokasi berdasarkan kriteria
dimaksud dengan tidak melampaui besaran pagu yang telah disetujui
DPRD pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS TA
2027 dan/atau Perda mengenai APBD TA 2027.
14) Dalam hal permohonan penyesuaian/persetujuan pemberian TPP ASN
ditolak, Ditjen Bina Keuda menerbitkan surat pemberitahuan penolakan
atas penyesuaian/persetujuan pemberian TPP ASN kepada Pemerintah
Daerah dan ditembuskan kepada Biro Ortala Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pelaporan.
15) Berdasarkan surat pemberitahuan penolakan penyesuaian/persetujuan
pemberian TPP ASN, Pemerintah Daerah membayarkan besaran TPP ASN
TA 2027 berdasarkan besaran TA sebelumnya.
3.3.1.1.3

Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
b. Besarnya gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
c. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat
Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
d. Kepala daerah dan wakil kepala daerah masing-masing disediakan:
1) Biaya sarana dan prasarana:
a) sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya
pemeliharaan termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon, dan gas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan
daerah;
b) dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rumah jabatan bagi
kepala daerah dan wakil kepala daerah, disewakan rumah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) besaran sewa memperhatikan nilai wajar standar rumah jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Sarana mobilitas berupa kendaraan dinas harus mempertimbangkan
prinsip penghematan, sederhana dan bersahaja yang disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah;
3) Biaya operasional berupa:
a) biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah
tangga yang merupakan bantuan biaya untuk menunjang kebutuhan

[Halaman 69]
- 69 minimal terselenggaranya rumah tangga sebatas kemampuan
keuangan daerah;
b) biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk
membeli barang-barang inventaris rumah jabatan;
c) biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris
dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barangbarang inventaris yang dipakai atau dipergunakan;
d) biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk
pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan;
e) biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan,
perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka beserta
anggota keluarganya;
f) biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiaya perjalanan
dinas dalam rangka pelaksanaan tugas;
g) biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas
berikut atributnya yaitu Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi,
Pakaian Sipil Lengkap, dan Pakaian Dinas Upacara; dan
h) biaya penunjang operasional:
(1) dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan
sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus seperti
kegiatan kenegaraan, promosi dan protokoler lainnya guna
mendukung pelaksanaan tugas.
(2) tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang
operasional termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang
operasional antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar
diatur lebih lanjut dalam Perkada mengenai pengelolaan
keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4) Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dibenarkan menerima
penghasilan dan/atau fasilitas rangkap dari Negara.
5) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya,
rumah negara dan barang-barang perlengkapannya, kendaraan dinas,
diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
e. Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala
daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah:
1) Provinsi
a) sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling
tinggi sebesar 1,75%;
b) di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 262.5 juta
dan paling tinggi sebesar 1%;
c) di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta
dan paling tinggi sebesar 0,75%;
d) di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 750 juta
dan paling tinggi sebesar 0,40%;
e) di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar
dan paling tinggi sebesar 0,25%;
f) di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi
sebesar 0,15%.
2) Kabupaten/Kota
a) sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling
tinggi sebesar 3%;
b) di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan
paling tinggi sebesar 2%;
c) di atas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan
paling tinggi sebesar 1,50%;

[Halaman 70]
- 70 d) di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan
paling tinggi sebesar 0,80%;
e) di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar
dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f) di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi
sebesar 0,15%.
f. Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam
Perkada.
g. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberikan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah
yang besarannya ditetapkan dalam keputusan kepala daerah, dalam hal
belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang
bersangkutan. Ketentuan mengenai remunerasi secara khusus sampai
dengan saat ini belum diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, maka terhadap pengaturan remunerasi tidak dapat diidentikkan
dengan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
h. Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhalangan
sementara atau dikenai sanksi pemberhentian sementara karena tersangka
ditahan atau cuti di luar tanggungan negara, tidak mendapatkan biaya
sarana dan prasarana, biaya mobilitas dan biaya penunjang operasional
termasuk hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji
pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
i. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak
protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Pelaksana tugas kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diberikan biaya sarana dan prasarana, biaya mobilitas
dan biaya penunjang operasional termasuk hak protokoler serta tidak
diberikan hak keuangan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan
tunjangan lainnya.
k. Dalam hal sampai dengan TA 2027, pemberian kompensasi belum
dibayarkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya tidak sampai 5
(lima) tahun atau 1 (satu) periode dengan berpedoman pada ketentuan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang, Pemerintah Daerah menganggarkan kompensasi berupa uang
sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa pada belanja pegawai
berkenaan sejak diterbitkannya surat keputusan pemberhentian kepala
daerah yang bersangkutan.
l. Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan/atau memelihara sarana dan
prasarana, sarana mobilitas, dan biaya operasional bagi kepala daerah dan
wakil kepala daerah wajib memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan dan kewajaran yang diimplementasikan melalui penetapan SHS,
ASB, dan RKBMD serta standarisasi sarana dan prasarana kerja
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

[Halaman 71]
- 71 3.3.1.1.4

Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas Penghasilan, Tunjangan
Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, dan
Belanja Penunjang kegiatan DPRD, diuraikan:
a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang
pajaknya:
1) dibebankan pada APBD, meliputi:
a) uang representasi
(1) diberikan setiap bulan;
(2) uang representasi ketua DPRD Provinsi setara dengan gaji pokok
gubemur dan uang representasi ketua DPRD Kabupaten/Kota
setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;
(3) uang representasi wakil ketua DPRD Provinsi sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD
Provinsi
dan
uang
representasi
wakil
ketua
DPRD
Kabupaten/Kota sebesar 8O% (delapan puluh persen) dari uang
representasi ketua DPRD Kabupaten/Kota;
(4) uang representasi Anggota DPRD Provinsi sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD Provinsi
dan uang representasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD
Kabupaten/Kota.
b) tunjangan keluarga dan tunjangan beras
(1) diberikan setiap bulan;
(2) diberikan dalam bentuk tunjangan istri/suami dan tunjangan
anak kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang memiliki
istri/suami dan anak yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan
tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur
sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
c) uang paket
diberikan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang
representasi yang bersangkutan.
d) tunjangan jabatan
diberikan setiap bulan sebesar 145% (seratus empat puluh lima
persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
e) tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain
(1) diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang
duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran,
badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat
kelengkapan lain;
(2) diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
(a) ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
(b) wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
(c) sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
(d) anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan
melaksanakan tugas.
2) dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan,
meliputi:
a) tunjangan komunikasi intensif

[Halaman 72]
- 72 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan
dan Anggota DPRD;
b) tunjangan reses
diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD;
c) tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
3) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tunjangan Kesejahteraan
1) Tunjangan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, berupa:
a) jaminan kesehatan
(1) diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan termasuk istri dan anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Selain jaminan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD
disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk
mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh Badan penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan, berupa medical check up yang dilaksanakan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri
serta tidak termasuk istri dan anak.
b) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) pakaian dinas dan atribut
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan pakaian dinas dan
atributnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi,
efektifitas, dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan
atribut diatur dalam Perkada.
2) Tunjangan Kesejahteraan yang disediakan bagi Pimpinan DPRD selain
angka 1), berupa:
a) rumah negara dan perlengkapannya
(1) disediakan sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Rumah negara merupakan bangunan yang
dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelaksanaan tugas jabatan.
(2) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya dibebankan
pada APBD.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
negara kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan
perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan
terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Dalam hal Pimpinan berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah
negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan
baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan
pemberhentian masa jabatan, yang tata cara pengembaliannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

[Halaman 73]
- 73 b) kendaraan perorangan dinas
(1) disediakan sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemakaian kendaraan perorangan dinas dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeliharaan kendaraan perorangan dinas dibebankan pada
APBD.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
kendaraan perorangan dinas kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan transportasi dalam bentuk uang dan
dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
sumpah/janji.
(5) Dalam hal Pimpinan berhenti atau berakhir masa jabatan,
kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan
baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan
pemberhentian masa jabatan, yang tata cara pengembaliannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
c) belanja rumah tangga
(1) disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
dianggarkan pada sekretariat DPRD.
(3) Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga
diatur dalam Perkada.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah
negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah
tangga.
3) Tunjangan Kesejahteraan yang dapat disediakan bagi anggota DPRD
selain angka 1), berupa:
a) rumah negara dan perlengkapannya
(1) dapat disediakan sesuai standar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang undangan.
(2) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya dibebankan
pada APBD.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
negara kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan
perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan
terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Dalam hal anggota DPRD berhenti atau berakhir masa jabatan,
rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam
keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan
pemberhentian masa jabatan, yang tata cara pengembaliannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
b) tunjangan transportasi dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap
bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
4) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan
dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah
satu tunjangan perumahan.
5) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat
sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak
diberikan tunjangan perumahan.

[Halaman 74]
- 74 6) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara
tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
7) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas
serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat
diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
8) Besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan,
kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan
standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dibayarkan harus
sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk
standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk
mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
9) Besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan,
kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku
untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tidak
termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas
10) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan
Anggota DPRD provinsi.
11) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi diatur dalam Perkada.
c. Uang Jasa Pengabdian
1) Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia
atau mengakhiri masa jabatannya.
2) Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa jabatan
Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a) masa jabatan kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun,
diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang
representasi;
b) masa jabatan sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c) masa jabatan sampai dengan 3 (tiga tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d) masa jabatan sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uangjasa
pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e) masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan
uang representasi.
3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa
pengabdian diberikan kepada ahli warisnya.
4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak
hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
d. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung
kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang disusun
berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, berupa:
a) program, kegiatan, dan subkegiatan yang terdiri atas:
(1) penyelenggaraan rapat;

[Halaman 75]
- 75 (2) kunjungan kerja;
(3) pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
(4) peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia
di lingkungan DPRD;
(5) koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan
kemasyarakatan; dan
(6) program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
b) dana operasional Pimpinan DPRD
(1) diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD
untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan
pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD seharihari sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penganggaran dana operasional disusun secara kolektif oleh
sekretaris DPRD dengan ketentuan:
(a) ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan
daerah:
i. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
ii. sedang, paling banyak 4 (empat) kali;
iii. rendah, paling banyak 2 (dua) kali;
dari uang representasi Ketua DPRD;
(b) wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan
daerah:
i. tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
ii. sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali;
iii. rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali;
dari uang representasi wakil ketua DPRD.
(3) Pemberian dana operasional dilakukan setiap bulan dengan
ketentuan:
(a) 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk
semua biaya atau disebut fumpsum; dan
(b) 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana
operasional lainnya.
(4) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan
ketentuan pemberian tidak digunakan sampai dengan akhir TA,
sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum
daerah paling lambat tanggal 31 Desember TA berkenaan.
(5) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk
keperluan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan, dan
penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas,
elisiensi, dan akuntabilitas.
c) pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
(1) merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai
kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin
dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD
atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat
kelengkapan DPRD.
(2) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
(3) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD
sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan
fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD dan sesuai dengan
ketentuan paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat
kelengkapan DPRD.
(4) pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat
kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan

[Halaman 76]
- 76 kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat
dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan.
(5) ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau
tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan
memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
d) penyediaan tenaga ahli fraksi
(1) merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk
setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu
tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan
kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip
efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta
ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD.
(2) Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi
diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan tenaga ahli fraksi dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e) belanja sekretariat fraksi
(1) Belanja sekretariat fraksi dibiayai dari anggaran sekretariat DPRD
sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
(2) Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan
anggaran.
(3) Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD
dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4) Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja
alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang
diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
e. Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah digunakan sebagai
dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan
Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD yang dihitung berdasarkan
besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai ASN
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional yang diuraikan:
1) Pendapatan umum daerah terdiri atas PAD, DBH, dan DAU.
2) Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta TPP ASN.
Belanja gaji dan tunjangan ASN seperti gaji Pokok ASN, Tunjangan
Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan
Fungsional Umum, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh/Tunjangan
Khusus, Pembulatan Gaji, luran BPJS Kesehatan, luran Jaminan
Kecelakaan Kerja/Kematian, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan
Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
f. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi,
uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan
jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

[Halaman 77]
- 77 g. Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh)
hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan
administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang
digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
h. Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan/atau memelihara rumah
negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi, serta belanja rumah tangga bagi
pimpinan dan anggota DPRD wajib memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, kepatutan dan kewajaran yang diimplementasikan melalui
penetapan SHS, ASB, dan RKBMD serta standarisasi sarana dan prasarana
kerja Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3.3.1.1.5

Gaji dan Tunjangan MRP

a. Pemberian kompensasi bagi MRP sebagai representasi kultural Orang Asli
Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hakhak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap
Adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan
hidup beragama. Hak keuangan MRP melalui penghasilan bagi Pimpinan dan
Anggota MRP terdiri atas uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan,
tunjangan kesejahteraan, tunjangan keluarga dan tunjangan beras dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang
Majelis Rakyat Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
b. Dalam hal belum adanya ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai
pemberian kompensasi bagi MRP, maka ketentuan pemberian kompensasi
dalam bentuk gaji dan tunjangan kepada MRP dipersamakan dengan
ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota
DPRD.
3.3.1.1.6

Gaji dan Tunjangan DPRP/DPRK yang diangkat dari unsur orang
asli Papua (OAP)

Gaji dan Tunjangan DPRP/DPRK yang diangkat dari unsur orang asli Papua
(OAP) merupakan pemberian kompensasi bagi DPRP dan/atau DPRK yang
diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan
Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kedudukan keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota DPRP dan/atau DPRK yang diangkat dari
unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.3.1.1.7

Belanja Pegawai BOSP

a. Belanja Pegawai BOSP untuk menganggarkan kebijakan pengelolaan dana
bantuan operasional satuan pendidikan melalui pengesahan dan pencatatan
penggunaan belanja pegawai pada satuan pendidikan terhadap bantuan
operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pendidikan dasar
dan pendidikan menengah, layanan Pendidikan anak usia dini (PAUD), dan
pendidikan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

[Halaman 78]
- 78 b. Penganggaran Belanja Pegawai BOSP dimaksud dialokasikan dalam
dokumen RKA SKPD pada perangkat daerah yang melaksanakan bidang
urusan pendidikan yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) oleh masingmasing satuan pendidikan.
3.3.1.1.8

Belanja Pegawai BLUD

a. Belanja pegawai BLUD pada Belanja Barang dan Jasa BLUD untuk
menganggarkan integrasi/konsolidasi belanja pegawai ke dalam RKA SKPD
pada 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output,
dan jenis belanja melalui pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja
barang dan jasa pada BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
b. Penganggaran Belanja Pegawai BLUD dimaksud dialokasikan dalam
dokumen RKA BLUD yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. Program, kegiatan, output untuk
menganggarkan Belanja Pegawai BLUD yakni program penunjang urusan
pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota, kegiatan peningkatan
pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD,
dengan kinerja tersedianya BLUD yang menyediakan pelayanan dan
penunjang pelayanan pada ukuran indikator jumlah BLUD yang
menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan dengan satuan unit kerja.
3.3.1.2 Belanja Barang dan Jasa
a. Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan
barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan,
termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan
subkegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas
daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait.
b. Belanja barang dan jasa dimaksud terdiri atas objek belanja barang, belanja
jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja uang dan/atau
jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat, belanja
barang dan jasa BOSP, belanja barang dan jasa BOK Puskesmas, belanja
barang dan jasa BLUD.
3.3.1.2.1

Belanja Barang

Kebijakan belanja barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang,
meliputi:
a. Belanja barang pakai habis, barang tak habis pakai, barang bekas dipakai,
dan aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi yang disesuaikan
dengan kebutuhan nyata didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi
SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh kepala daerah, jumlah
pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa
persediaan barang TA 2027 dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan
administrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak
ketiga/pihak lain merupakan pengeluaran anggaran belanja daerah berupa
pengadaan barang yang tujuan awalnya untuk didistribusikan kepada
masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan
fungsi serta strategi pencapaian target kinerja dan sasaran prioritas daerah
berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD dan

[Halaman 79]
- 79 dijabarkan dalam RKPD, yang tidak termasuk dalam kriteria hibah dan
bantuan sosial, meliputi:
1) pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan,
jaringan, dan irigasi dalam bentuk fisik;
2) barang fisik lainnya antara lain bahan perpustakaan, lukisan, musik,
barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, hewan, dan/atau
tanaman;
dengan ketentuan:
1) diusulkan dengan diniatkan untuk dijual/diserahkan kepada
masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, tidak untuk digunakan secara
internal oleh Pemerintah Daerah.
2) kriteria pengadaan barang berupa barang yang nilainya secara individual
berada dibawah ambang nilai kapitalisasi, memenuhi atau melampaui
batas kapitalisasi namun dicatat sebagai persediaan sebelum
dijual/diserahkan.
3) harga perolehan dalam penyediaan barang meliputi harga beli/bangun
ditambah biaya-biaya yang terkait langsung sampai barang tersebut siap
diserahkan.
4) dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan
efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan
subkegiatan prioritas pemerintahan daerah;
5) memiliki data dan informasi usulan sekurang-kurangnya meliputi lokasi
dan kelompok sasaran yang telah diverifikasi oleh SKPD terkait pada
tahapan perencanaan;
c. Dalam hal barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak
ketiga/pihak lain berupa pembangunan gedung dan bangunan yang bersifat
konstruksi memperhatikan hal:
1) dianggarkan dalam APBD dengan mengikuti konsep full costing atau nilai
barang yang dianggarkan dalam belanja barang untuk dijual/diberikan
kepada
masyarakat/pihak
ketiga/pihak
lain
sebesar
harga
perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya
pembangunan gedung dan bangunan berupa belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan.
2) komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan tersebut menjadi
satu kesatuan penganggaran belanja barang untuk dijual/diberikan
kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain meliputi biaya pelaksanaan
konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan
biaya pengelolaan kegiatan, dengan memperhatikan:
a) biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
gedung.
b) biaya perencanaan teknis merupakan biaya paling banyak yang
digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung. Biaya
perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan
langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi honorarium
tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan,
pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat,
perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau
pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan
iuran daerah lainnya.
c) biaya pengawasan teknis berupa:
(1) Biaya pengawasan konstruksi, merupakan biaya paling banyak
yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan
konstruksi pembangunan gedung dan bangunan. Biaya
pengawasan konstruksi meliputi honorarium tenaga ahli dan
tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian

[Halaman 80]
- 80 dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat,
perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan
dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran,
asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance),
dan pajak dan iuran daerah lainnya; atau
(2) Biaya manajemen konstruksi, merupakan biaya paling banyak
yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen
konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang meliputi
honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan
penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa
kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya
komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan
dokumen
pendaftaran,
asuransi
atau
pertanggungan
(professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah
lainnya.
d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang
digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan
pembangunan gedung dan bangunan. Biaya pengelolaan kegiatan
digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk
keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas,
rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan
laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan
administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung.
e) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya
pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung
berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.3.1.2.2

Belanja Jasa

Belanja Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan yang dibatasi serta didasarkan
pada pertimbangan bahwa keberadaannya dalam sub kegiatan memiliki
peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan sub kegiatan dan
pencapaian target kinerjanya, berupa jasa kantor, iuran jaminan/asuransi,
sewa, jasa konsultansi, ketersediaan layanan (availibility payment), beasiswa
pendidikan ASN, kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta
pendidikan dan pelatihan, insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan
pajak dan retribusi daerah, jasa kerjasama pemungutan pajak dan retribusi
daerah, jasa pelayanan kesehatan bagi ASN, gaji dan tunjangan perangkat
lembaga Wali Nanggroe, majelis adat Aceh, Mukim, majelis permusyawaratan
ulama, majelis pendidikan Aceh, dan Baitul Mal. Kebijakan penganggaran
belanja jasa diuraikan:
a. Jasa Kantor
1) Jasa/honorarium sebagai imbalan yang diberikan kepada ASN, Non ASN
pada
BLUD,
dan/atau
tenaga
profesional
berdasarkan
jabatan/keahlian/profesi secara spesifik yang dituangkan dalam
perikatan /perjanjian/penugasan/keputusan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan antara lain:
a) honorarium penanggung jawab/pengelola keuangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan keuangan daerah, meliputi:
(1) Koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
(2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;

[Halaman 81]
- 81 (3) Pengguna Anggaran;
(4) Kuasa Bendahara Umum Daerah;
(5) Kuasa Pengguna Anggaran;
(6) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
(7) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD;
(8) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD;
(9) Bendahara Pengeluaran;
(10) Bendahara Penerimaan;
(11) Bendahara Pengeluaran Pembantu;
(12) Bendahara Penerimaan Pembantu;
(13) Pegawai yang membantu tugas PPK SKPD;
(14) Pegawai yang membantu tugas PPK Unit SKPD; dan
(15) Pegawai yang membantu tugas Bendahara.
b) honorarium tim anggaran Pemerintah Daerah, pengelola barang milik
daerah,
pengadaan
barang/jasa
pemerintah,
narasumber,
moderator, dan sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standar harga satuan regional;
c) jasa tenaga profesional di bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan,
keamanan, supir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d) jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
e) jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh
Waktu.
f) dalam hal pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf
a) dan huruf b), serta jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud huruf d), dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang
telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
maka tidak diberikan honorarium dan jasa pelayanan kesehatan.
2) jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada pihak lain atas pemberian
layanan berupa telepon, air, listrik, internet, dan jasa-jasa lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) jasa kontribusi asosiasi digunakan untuk menganggarkan iuran dan
kegiatan asosiasi pada SKPD terkait berupa asosiasi Pemerintah Daerah
provinsi, asosiasi Pemerintah Daerah kabupaten, asosiasi pemerintah
kota, asosiasi DPRD provinsi, asosiasi DPRD Kabupaten, asosiasi DPRD
Kota dan asosiasi lainnya yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
4) jasa pelaksanaan transaksi keuangan digunakan untuk menganggarkan
biaya pengelolaan terkait dengan pembiayaan utang daerah sesuai
dengan perjanjian pembiayaan utang daerah.
b. iuran jaminan/asuransi dengan ketentuan:
1) iuran jaminan kesehatan
a) iuran jaminan kesehatan yang terdiri dari Pegawai Non ASN pada
BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kepala desa dan perangkat desa,
bantuan iuran, kontribusi bagi PBI, iuran bagi PBPU dan BP yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan iuran bagi PPPK Paruh
Waktu;
b) iuran jaminan kesehatan untuk Pegawai Non ASN pada BLUD atau
sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan batas paling rendah gaji atau upah per
bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yaitu sebesar
upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan atau upah
minimum provinsi dalam hal tidak ditetapkan upah minimum

[Halaman 82]
- 82 -

c)

d)

e)

f)

g)

kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan
bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
dalam
melakukan
perhitungan
kebutuhan
anggaran
penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Pegawai Non ASN pada
BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kepala desa dan perangkat desa,
bantuan iuran, kontribusi iuran, iuran PBPU yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BPJS
Kesehatan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan dan
menganggarkan iuran bagi anggota Badan Pemusyawaratan Desa
sebagai peserta JKN untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mendaftarkan dan melaporkan perubahan data Pegawai Non ASN
pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai peserta JKN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendaftarkan Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya
sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan atau
peserta Jaminan Kesehatan yang telah dianggarkan iurannya;
menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan
perangkat desa dengan ketentuan:
(1) iuran 4% (empat persen) dibayarkan oleh pemberi kerja yang
dianggarkan dalam APBD; dan
(2) iuran 1% (satu persen) dibayarkan oleh kepala desa dan
perangkat desa melalui mekanisme intersep Alokasi Dana Desa
(ADD);
yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana maksud Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan,
Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
dalam rangka menjamin keberlangsungan dan ketersediaan
pembiayaan atas jaminan layanan kesehatan, Pemerintah Daerah
menganggarkan:
(1) kontribusi dalam membayar iuran bagi PBI jaminan kesehatan
sesuai dengan kapasitas fiskal daerah yang dianggarkan pada
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan untuk kebutuhan 1 (satu) TA sesuai dengan jumlah
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) pembayaran bantuan iuran bagi penduduk yang mendaftar
secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap
Standar atau di Ruang Perawatan Kelas III pada SKPD berkenaan
untuk kebutuhan 1 (satu) TA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
(3) kewajiban tunggakan atas Iuran Wajib bagi peserta PPU
Pemerintah Daerah, iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP
Desa), kontribusi iuran bagi peserta PBI, iuran PBPU Pemerintah
Daerah, bantuan iuran PBPU/BP, dan iuran dan bantuan iuran
PBPU mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Dalam hal tunggakan atas Iuran Wajib sebagaimana dimaksud
angka (3) belum dianggarkan, Pemerintah Daerah melakukan

[Halaman 83]
- 83 pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang
melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD
TA 2027;
2) Iuran Jaminan Ketenagakerjaan
a) iuran JKK bagi Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya
sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
digunakan untuk menganggarkan belanja iuran JKK bagi Pegawai
Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipekerjakan
melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan,
santunan, dan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b) Belanja iuran JKM bagi Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan
lainnya sepanjang diatur dengan ketentuan peraturan perundangundangan digunakan untuk menganggarkan belanja iuran JKM bagi
Pegawai Non ASN pada BLUD atau sebutan lainnya sepanjang diatur
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan
atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan
kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Belanja Asuransi Barang Milik Daerah (BMD)
belanja asuransi BMD dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam
menganggarkan asuransi atau pertanggungan dalam rangka
pengamanan BMD tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c. Belanja Sewa
Penganggaran sewa terdiri atas sewa tanah, sewa peralatan dan mesin, sewa
kendaraan, sewa gedung dan bangunan, sewa jalan, jaringan dan irigasi, dan
sewa aset tetap lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Belanja Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dan Konstruksi
Pemerintah Daerah dapat menganggarkan jasa konsultansi nonkonstruksi
dan konstruksi sepanjang diatur lain oleh peraturan perundanganundangan untuk dialokasikan konstruksinya pada tahun berikutnya dan
diakui sebagai Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
e. Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja jasa ketersediaan layanan
(availability payment) untuk pembayaran secara berkala oleh kepala daerah
kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan
kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Belanja Peningkatan Kompetensi SDM
Pemerintah Daerah menganggarkan pengembangan kompetensi SDM
Aparatur, berupa:
1) beasiswa pendidikan bagi PNS dapat dianggarkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan atau kegiatan
sejenis, uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi bagi setiap
ASN (jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional),

[Halaman 84]
- 84 -

3)

4)

5)

6)

7)
8)

pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur lainnya yang dibutuhkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan
memperhatikan:
a) diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah
provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
b) dalam hal pelaksanaannya di luar wilayah provinsi/kabupaten/kota
yang bersangkutan, dilakukan secara selektif sepanjang terdapat
kebutuhan atau terbatasnya kapasitas sumber daya serta lembaga
pengembangan SDM yang kompeten.
penyelenggaraan peningkatan kompetensi (teknis, manajerial, sosial
kultural dan kompetensi pemerintahan), uji kompetensi dalam rangka
sertifikasi kompetensi dilakukan secara selektif, efisiensi dan efektifitas
penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi
dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan,
muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan
pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, efektivitas, dan
efisiensi pendanaan penyelenggaraan sertifikasi/uji kompetensi, dan
pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya dapat
dilaksanakan secara virtual maupun hybrid.
pemenuhan kompetensi pemerintahan, diselenggarakan melalui
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
(Diklat Pimpemdagri) yang menduduki jabatan kepala SKPD, jabatan
administrator dan jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
pemenuhan kompetensi pemerintahan Diklat Pimpemdagri dirangkaikan
dengan sertifikasi/uji kompetensi sesuai dengan jenjang Diklat
Pimpemdagri pada jabatan struktural di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pemerintah Daerah
provinsi, kabupaten dan kota. Sertifikat kompetensi pemerintahan
menjadi salah satu syarat administrasi seleksi jabatan pimpinan tinggi
madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama serta pengangkatan dalam
jabatan administrator maupun pengawas pada instansi pemerintah.
mewujudkan good governance Pemerintah Daerah mengalokasikan
anggaran peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan bagi
APIP daerah.
pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi SDM
Aparatur atau sejenisnya dalam APBD TA 2027, untuk:
a) pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi APIP daerah
dalam rangka penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
b) pengembangan kompetensi SDM aparatur urusan pemerintahan
dalam negeri (urusan politik dan pemerintahan umum, urusan
pemerintahan desa, urusan kependudukan dan pencatatan sipil,
urusan otonomi daerah, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan
bidang keuangan daerah, dan urusan pembangunan daerah).
c) pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dan/atau
kepemimpinan pemerintahan dalam negeri, pengembangan
kompetensi teknis urusan pemerintahan dalam negeri dan binaan
K/L, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
d) penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dalam rangka
sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana maksud Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan

[Halaman 85]
- 85 Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi
Pemerintahan,
melalui
Lembaga
Sertifikasi
Penyelenggara
Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN), Lembaga Sertifikasi
Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) Provinsi, dan
Tempat Uji Kompetensi (TUK) kabupaten/kota.
e) pengembangan kompetensi SDM aparatur untuk pendidikan profesi
kepamongprajaan bagi camat atau calon camat yang belum
menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.
f) pengembangan kompetensi bagi anggota dewan komisaris/dewan
pengawas dan direksi BUMD dalam rangka optimalisasi PAD dan
penguatan tata kelola BUMD serta uji kompetensinya di LSP-PDN,
LSP-PDN provinsi, dan TUK kabupaten/kota.
g) pengembangan kompetensi dan integritas bagi pejabat pengadaan
barang/jasa dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
9) Alokasi anggaran untuk pengembangan kompetensi bagi kepala
daerah/wakil kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g. Belanja Perangkat Kekhususan Aceh:
1) Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe
penganggaran belanja gaji dan tunjangan perangkat lembaga Wali
Nanggroe digunakan untuk menganggarkan pemberian gaji dan
tunjangan bagi perangkat Wali Nanggroe, Waliyul Ahdi, Majelis Tinggi
dan Majelis Fungsional atas tunjangan representasi, tunjangan jabatan,
tunjangan keluarga, tunjangan asuransi (jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan kematian), tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan,
tunjangan pakaian dinas, pembebanan PPh, dan pembulatan gaji,
kepada:
a) Wali Nanggroe
Pemberian gaji dan tunjangan bagi lembaga wali nanggroe yang
merupakan lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu
masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina
dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat,
adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Waliyul Ahdi
Pemberian gaji dan tunjangan Waliyul Ahdi sebagai pemangku Wali
Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat kerja Lembaga Wali
Nanggroe yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Wali
Nanggroe, apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.
c) Majelis Tinggi
Pemberian gaji dan tunjangan Majelis Tinggi diberikan kepada Majelis
Tuha Peuet Wali Nanggroe, Majelis Fatwa dan Majelis Tuha Lapan
Wali Nanggroe.
(1) Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe adalah majelis tinggi di bawah
Lembaga Wali Nanggroe yang anggotanya dipilih oleh Komisi
Pemilihan Tuha Peuet dan ditetapkan dengan Keputusan Wali
Nanggroe.
(2) Majelis fatwa adalah Majelis Tinggi di bawah Lembaga Wali
Nanggroe yang memutuskan hukum agama dan mengeluarkan
fatwa-fatwa yang sesuai dengan mahzab Syafii sebagai mahzab
mayoritas dan mengakui tiga mahzab lainnya yang ahlusunnah
waljamaah.
(3) Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe adalah Majelis Tinggi Lembaga
Wali Nanggroe yang anggotanya berasal dari para Imum Mukim
pada kabupaten/kota.

[Halaman 86]
- 86 -

2)

3)

4)

5)

6)

d) Majelis Fungsional
Pemberian gaji dan tunjangan Majelis Fungsional diberikan kepada
Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Majelis Ekonomi Aceh,
Bentara, Majelis Hutan Aceh, Majelis Khazanah dan Kekayaan Aceh,
Majelis Pertambangan dan Energi Majelis Kesejahteraan Sosial dan
Kesehatan, dan Majelis Perempuan.
Majelis Adat Aceh
Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan
berupa Majelis Adat Aceh yang merupakan Lembaga adat berfungsi dan
berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang
keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat.
Mukim
Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan
berupa mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum di bawah
kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang
mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim
atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
Permusyawaratan Ulama
Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan
berupa Majelis Permusyawaratan Ulama yang anggotanya terdiri atas
ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah
Aceh dan DPRA.
Majelis Pendidikan Aceh
Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan
berupa Aceh Majelis Pendidikan Daerah yang merupakan salah satu
wadah partisipasi masyarakat dalam bidang Pendidikan.
Baitul Mal
Pemberian hak keuangan bagi Lembaga keistimewaan/kekhususan
berupa Baitul Mal sebagai Lembaga pengelola Zakat, harta wakaf, dan
harta agama.

3.3.1.2.3

Belanja Pemeliharaan

a. Penganggaran pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaan pengelola
barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada
daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai BMD.
b. Pemerintah Daerah menganggarkan biaya pemeliharaan dan operasional
kendaraan dinas, berupa biaya bahan bakar, biaya atas PKB, BBNKB, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), SWDKLLJ dan administrasi perpajakan lainnya
yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penganggaran pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaan pengelola
barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada:
1) daftar kebutuhan pemeliharaan BMD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2) standar kebutuhan dan/atau standar harga pemeliharaan untuk satuan
biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, kendaraan

[Halaman 87]
- 87 dinas dan sarana kantor ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran belanja operasional dan
pemeliharaan untuk menjamin aset yang telah diserahkan dari K/L kepada
Pemerintah Daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
e. Pemerintah Daerah melakukan pemeliharaan BMD yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah dan melakukan pemanfaatan BMD melalui
kerjasama pemanfaatan BMD dengan pihak lain untuk mengoptimalkan
pendapatan daerah terhadap aset yang yang telah dihibahkan dan alih
status dari Barang Milik Negara (BMN) ke BMD sesuai dengan ketentuan
yang mengatur tentang pengelolaan BMD.
3.3.1.2.4

Belanja Perjalanan Dinas

Kebijakan belanja perjalanan dinas digunakan untuk menganggarkan belanja
perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga
Satuan Regional, meliputi:
a. belanja perjalanan dinas dalam negeri
1) belanja perjalanan dinas dalam negeri merupakan perjalanan dinas
jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur
sipil negara, dan pihak lain ke luar tempat kedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan
daerah.
2) perjalanan dinas jabatan dilakukan dalam rangka:
a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b) mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c) pengumandahan (detasering);
d) menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e) menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau
menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk
mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna
kepentingan jabatan;
f) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter,
karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g) mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji
kesehatan pegawai negeri;
h) penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
dan
i) mengikuti pendidikan dan pelatihan;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) belanja perjalanan dinas biasa digunakan untuk perjalanan dinas
jabatan yang melewati batas kota atau di luar wilayah kerja, serta
perjalanan dinas pindah/mutasi;
4) belanja perjalanan dinas tetap digunakan untuk perjalanan dinas tetap
yang dihitung dengan memerhatikan jumlah pejabat dalam menjalankan
perintah perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Pemerintah Daerah untuk
pelayanan masyarakat;
5) belanja perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi perjalanan dinas
jabatan yang melewati batas kota (luar kota) dan perjalanan dinas
jabatan yang dilaksanakan di dalam kota dalam menjalankan perintah
perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan ketentuan:
a) perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota)
diberikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan
biaya transportasi;

[Halaman 88]
- 88 b) perjalanan dinas di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam hanya
dapat diberikan uang transportasi yang besarannya ditentukan oleh
kepala daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan
dipertanggungjawabkan secara riil;
c) perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam
disamping diberikan uang transportasi, dapat diberikan uang harian
dalam kota dan uang penginapan. Pemberian uang penginapan pada
perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam
dipertanggungjawabkan secara riil dan diberikan secara selektif
dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan
kewajaran;
d) uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka
menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8
(delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.
6) belanja perjalanan dinas paket Meeting dalam kota.
a) digunakan untuk kebutuhan kegiatan rapat atau pertemuan di luar
kantor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam kota
dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara
intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan
peserta dari luar SKPD atau masyarakat, yang meliputi:
(1) biaya paket meeting menurut lama penyelenggaraan yaitu:
(a) halfday
disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa
menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali,
rehat kopi dan kudapan 1(satu)kali, ruang pertemuan dan
fasilitasnya
(b) fullday
disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa
menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali,
rehat kopi dan kudapan 2 (dua)kali, ruang pertemuan dan
fasilitasnya.
(c) fullboard
i. disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan
menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu)
malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2
(dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
ii. untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas,
akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang dan ntuk
pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar
untuk 2 (dua) orang.
(d) residence
disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan
tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua)
kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan
dan fasilitasnya.
(2) biaya transportasi peserta, panitia, narasumber, dan/atau
moderator baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar
kota;
(3) uang harian peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber;
(4) panitia
yang
memerlukan
waktu
tambahan
untuk
mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian

[Halaman 89]
- 89 pertanggungjawaban dan peserta dan narasumber/moderator
yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang
di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya
penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan
yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari
sesudah pelaksanaan kegiatan.
b) besaran nilai biaya paket meeting dalam kota, uang transportasi, dan
uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c) dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, agar selektif
dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard,
fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan
fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip
pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
7) belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota.
a) digunakan untuk kebutuhan kegiatan rapat atau pertemuan di luar
kantor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar kota
dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara
intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan
peserta dari luar SKPD atau masyarakat, meliputi:
(1) biaya paket meeting menurut lama penyelenggaraan yaitu:
(a) halfday
disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa
menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali,
rehat kopi dan kudapan 1(satu)kali, ruang pertemuan dan
fasilitasnya
(b) fullday
disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa
menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali,
rehat kopi dan kudapan 2 (dua)kali, ruang pertemuan dan
fasilitasnya.
(c) fullboard
i. disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan
menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu)
malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2
(dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
ii. untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas,
akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang dan ntuk
pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar
untuk 2 (dua) orang.
(d) residence
disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan
tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua)
kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan
dan fasilitasnya);
(2) biaya transportasi peserta, panitia, moderator, dan/atau
narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar
kota;
(3) uang harian peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber;

[Halaman 90]
- 90 (4) panitia
yang
memerlukan
waktu
tambahan
untuk
mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian
pertanggungjawaban dan peserta dan narasumber/moderator
yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang
di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya
penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan
yang berlaku, untuk 1(satu) hari sebelum dan/atau 1(satu) hari
sesudah pelaksanaan kegiatan.
b) besaran nilai biaya paket meeting luar kota, uang transportasi, dan
uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c) dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, agar selektif
dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard,
fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan
fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip
pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
8) Perjalanan dinas dalam negeri terdiri atas komponen:
a) uang harian, sebagai penggantian biaya keperluan sehari-hari
meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan. Uang harian
dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
b) uang representasi, hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat
daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan
perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
yang melekat pada jabatan, sebagai pengganti atas pengeluaran
tambahan seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang
dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
c) khusus untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
Wali Kota/Wakil Wali Kota, pejabat pimpinan tinggi madya dan
pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas
setingkat pejabat pimpinan tinggi madya dapat diberikan sewa
kendaraan dalam kota yang dibayarkan sesuai biaya riil (at cost).
d) biaya penginapan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka
pelaksanaan
perjalanan
dinas
dalam
negeri
dan
dipertanggungjawabkan secara riil (at cost). Dalam hal perjalanan
dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya
penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan sesuai
dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) biaya transportasi terdiri atas:
(1) biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk
pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara
keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dengan
ketentuan:
(a) Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi
pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya
riil).
(b) Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri
dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket pesawat
perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan
bukti pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).

[Halaman 91]
- 91 (c) Kepala daerah dapat menetapkan dalam perkada atas standar
satuan harga tiket pesawat untuk rute atau tujuan yang
belum diatur dalam Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2025
dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan,
dan kewajaran.
(2) biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan
biaya taksi atau moda transportasi lainnya dari dan/atau ke
Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan yang digunakan
untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan:
(a) keberangkatan dari kantor tempat kedudukan asal/tempat
kedudukan lainnya yang sah menuju bandara, pelabuhan,
terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan
atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun
kedatangan menuju tempat tujuan.
(b) kepulangan dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan,
terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat
kedudukan asal/tempat kedudukan lainnya yang sah atau
dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan
menuju kantor tempat kedudukan asal/tempat kedudukan
lainnya yang sah.
(c) dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak
dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara,
pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi
menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya
transportasi lainnya.
(d) Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri berlaku
pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).
(e) Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat
dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas
dalam
negeri,
sepanjang
didukung
dengan
bukti
pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).
(3) biaya transportasi darat merupakan satuan biaya untuk
menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat
dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri (one
way atau sekali jalan):
(a) dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan
di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama
atau sebaliknya.
(b) dari tempat kedudukan di Jakarta ke tempat tujuan
(kabupaten/kota sekitar) yaitu Kabupaten/Kota Bogor, Kota
Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang,
Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau
sebaliknya.
(c) Kepala daerah dapat menetapkan standar biaya transportasi
darat/transportasi laut untuk rute atau tujuan antar
provinsi/antar kabupaten/kota melalui Perkada dengan
menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan
kewajaran.
9) standar harga satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor mengacu pada Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2025.
b. belanja perjalanan dinas luar negeri
1) belanja perjalanan dinas biasa luar negeri digunakan untuk
menganggarkan perjalanan dinas biasa yang dilaksanakan di luar negeri
dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif sehingga dapat

[Halaman 92]
- 92 dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan
pembangunan daerah.
2) Untuk standar biaya perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah Daerah
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran K/L sebagaimana
diamanatkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
3) belanja perjalanan dinas biasa luar negeri dilakukan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan yang memiliki urgensi substantif serta sepanjang
tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
4) perjalanan dinas luar negeri dilakukan dengan ketentuan:
a) Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/PostDoktoral;
b) Penelitian/Pengumandahan/Datasering;
c) Misi Olahraga;
d) Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/ Misi Dagang/
Misi Investasi;
e) Pelatihan/Training;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi
Pemerintah Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai standar biaya masukan yang diatur pada APBN.
c. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa
prinsip antara lain:
1) selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2) ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
3) efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
4) akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas.
d. penganggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri
memperhatikan ketentuan:
1) penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja
atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun
perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah
hari dan jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan ketersediaan
anggaran dan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga
relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi
banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) ASN, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota
DPRD dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Perjalanan
dinas ke luar negeri berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
3) untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada
ajudan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali
Kota/Wakil Wali kota dapat menginap pada hotel/penginapan yang
sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama
tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan, maka ajudan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali
Kota
tersebut
dapat
menggunakan
fasilitas
kamar
pada
hotel/penginapan dimaksud dengan tetap mengedepankan prinsip
selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian

[Halaman 93]
- 93 kinerja SKPD, efisien serta akuntabel melalui pemilihan biaya/tarif
kamar terendah dan/atau penggunaan kamar untuk 2 (dua) orang.
4) estimasi penganggaran secara riil (at cost) merupakan prakiraan besaran
biaya tertinggi yang dalam pelaksanaannya dapat dilampaui karena
kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
e. ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar
negeri bagi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar
negeri bagi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g. dalam hal Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pelaksanaan
perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah
telah ditetapkan, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dalam
Perkada sebagaimana dimaksud pada huruf f sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3.3.1.2.5

Belanja Uang dan/atau Jasa
masyarakat/pihak ketiga/pihak lain

untuk

diberikan

kepada

a. Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada masyarakat/pihak
ketiga/pihak lain merupakan pengeluaran anggaran belanja daerah berupa
pemberian uang kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi serta strategi pencapaian sasaran prioritas
daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD
dan dijabarkan dalam RKPD, tidak termasuk dalam kriteria hibah dan
bantuan sosial, dengan ketentuan:
1) memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan
asas efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan
subkegiatan pemerintahan daerah;
2) memiliki data dan informasi usulan sekurang-kurangnya meliputi lokasi
dan kelompok sasaran yang telah diverifikasi oleh TAPD pada tahapan
perencanaan; dan
3) usulan atas uang dimaksud dilakukan oleh SKPD terkait tanpa ada
pengajuan proposal dari calon penerima.
b. Belanja uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain
diberikan dalam bentuk:
1) Pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
hadiah yang diberikan kepada masyarakat, ASN, dan/atau Instansi
sebagai bentuk apresiasi atas perlombaan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
2) Penghargaan atas suatu prestasi;
penghargaan yang diberikan kepada masyarakat, ASN, dan/atau
Instansi yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas kegiatan yang
diselenggarakan oleh pihak lain.
3) Pemberian beasiswa;
beasiswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya
dan/atau yang sedang menjalankan pendidikan yang diberikan kepada
peserta didik dan/atau masyarakat yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiayai pendidikannya dan kepada peserta didik dan/atau
masyarakat berprestasi yang memenuhi kualifikasi.
4) Penanganan dampak sosial kemasyarakatan

[Halaman 94]
- 94 penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah
milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek
strategis nasional dan nonproyek strategis nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dampak sosial
kemasyarakatan dimaksud dilakukan dengan:
a) menetapkan daftar masyarakat penerima santunan tanah akibat
penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan
pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis
nasional;
b) melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian masalah ganti
kerugian dan santunan tanah untuk pelaksanaan pembangunan
proyek strategis nasional dan nonproyek strategis.
5) TKD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
6) Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) Uang yang diberikan kepada:
a) RT dan RW atau dengan sebutan lain yang diperuntukkan bagi
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b) karang taruna sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah;
c) lembaga pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
d) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang diperuntukkan bagi
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
e) pihak lain dalam rangka strategi pencapaian sasaran prioritas daerah
yang terukur berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang
dalam RPJMD.
8) Imbal Jasa Penjaminan;
Dalam rangka Kemudahan, Pendampingan dan Fasilitasi Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Daerah dapat memberikan
dukungan pembiayaan berupa imbal jasa penjaminan sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penganggarannya pada SKPD.
9) Belanja Uang Meugang;
Belanja Uang Meugang dialokasikan untuk mencatat uang yang
diserahkan kepada ASN dan non ASN pada Pemerintah Aceh dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk membeli daging
pada saat momen menyambut hari-hari besar islam di Aceh yang sudah
menjadi adat bersendikan agama Islam sebagai bagian dari urusan wajib
lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan kewenangan
khusus Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh dalam pelaksanaan
keistimewaan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
10) Jaminan Block Seat dalam dukungan mobilitas penerbangan;
Berdasarkan Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak
maskapai penerbangan dalam rangka dukungan kepastian penerbangan
sebagai bagian upaya Pemerintah Daerah dalam mendukung
konektivitas penerbangan serta bagian upaya pengendalian inflasi dan
pertumbuhan ekonomi berdasarkan kajian ekonomi.
11) Belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka
menjaga stabilitas daya beli masyarakat;
Pemberian uang yang diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari
kebijakan strategi alokasi dana yang dirancang khusus untuk meredam
dampak kenaikan harga barang dan/atau jasa untuk menjaga stabilitas

[Halaman 95]
- 95 daya beli masyarakat dengan memperhatikan kondisi/momentum
tertentu akan terjadinya potensi inflasi dan/atau kenaikan harga yang
dapat diukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengadaan belanja jasa untuk diberikan kepada masyarakat/pihak
ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta
strategi pencapaian sasaran prioritas daerah berdasarkan visi dan misi
kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD
dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas
dan asas efektivitas.
3.3.1.2.6

Belanja Barang dan Jasa BOSP

a. Belanja Barang dan Jasa BOSP digunakan untuk menganggarkan kebijakan
pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan melalui
pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja barang dan jasa pada
satuan pendidikan terhadap bantuan operasional satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan Pendidikan dasar dan pendidikan menengah, layanan
Pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan kesetaraan sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa BOSP dimaksud dialokasikan dalam
dokumen RKA SKPD pada perangkat daerah yang melaksanakan bidang
urusan Pendidikan yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) oleh masingmasing satuan Pendidikan.
3.3.1.2.7

Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas

a. Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas digunakan untuk menganggarkan
kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pusat
kesehatan masyarakat (Puskesmas) melalui pengesahan dan pencatatan
penggunaan bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program
prioritas upaya kesehatan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah
Daerah.
b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas dimaksud
dialokasikan dalam dokumen RKA SKPD pada perangkat daerah yang
melaksanakan bidang urusan Kesehatan yang selanjutnya perlu diuraikan
secara detail pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Puskesmas (RKAP).
3.3.1.2.8

Belanja Barang dan Jasa BLUD

a. Belanja Barang dan Jasa BLUD digunakan untuk menganggarkan
integrasi/konsolidasi ke dalam RKA SKPD pada 1 (satu) program, 1 (satu)
kegiatan, 1 (satu) subkegiatan, 1 (satu) output, dan jenis belanja melalui
pengesahan dan pencatatan penggunaan belanja barang dan jasa pada
BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah.
b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD dimaksud dialokasikan dalam
dokumen RKA BLUD yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. Program, kegiatan, output untuk
menganggarkan Belanja Pegawai BLUD yakni program penunjang urusan
pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota, kegiatan peningkatan
pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD,
dengan kinerja tersedianya BLUD yang menyediakan pelayanan dan

[Halaman 96]
- 96 penunjang pelayanan pada ukuran indikator Jumlah BLUD yang
menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan dengan satuan unit kerja.
3.3.1.3 Belanja Bunga
a. Belanja bunga digunakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan
pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang
berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman,
belanja bunga utang obligasi daerah dan belanja pembayaran imbalan sukuk
daerah.
b. Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman, belanja bunga utang
obligasi dan belanja pembayaran imbalan sukuk daerah serta belanja bunga
yang digunakan untuk menganggarkan pembayaran yang tidak berasal dari
pembayaran atas kewajiban pokok utang dianggarkan pembayarannya
dalam APBD TA berkenaan, termasuk yang diperhitungkan langsung
terhadap penyaluran DTU.
c. Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang
dianggarkan pembayarannya dalam APBD TA 2027 pada SKPKD.
d. Pemerintah Daerah menganggarkan pembayaran bunga sampai dengan
berakhirnya kewajiban pembayaran atas kewajiban pokok utang
berdasarkan perjanjian pinjaman.
e. Pemerintah Daerah menganggarkan bunga atas pinjaman luar negeri yang
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan hibah luar negeri yang
diteruspinjamkan ke Pemerintah Daerah yang diterima dan diteruskan oleh
pemerintah pusat dalam waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian
penerimaan hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau
hibah luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Dalam hal unit SKPD melaksanakan BLUD, belanja bunga tersebut
dianggarkan pada unit SKPD berkenaan.
g. Belanja bunga diuraikan menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek
berkenaan.
3.3.1.4 Belanja Subsidi
a. Belanja Subsidi merupakan alokasi anggaran Pemerintah Daerah yang
diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan/atau
badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang bertujuan agar harga jual produksi atau jasa dapat
terjangkau oleh masyarakat.
b. BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang
menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk
penyelenggaraan pelayanan publik berupa dalam bentuk penugasan
pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
c. Kebijakan umum belanja subsidi:
1) belanja subsidi terdiri atas subsidi lembaga keuangan dan subsidi
lembaga non keuangan.
2) subsidi lembaga keuangan yang diberikan kepada BUMN, BUMD
dan/atau badan usaha milik swasta sebagai penyalur kredit berupa
dalam bentuk subsidi bunga dan/atau bantuan uang muka.
3) subsidi lembaga non keuangan yang diberikan kepada BUMN, BUMD
dan/atau badan usaha milik swasta yang menyediakan dan
mendistribusikan produk atau jasa publik sehingga harga jual produksi
atau jasa yang dibutuhkan dapat terjangkau oleh masyarakat, berupa
subsidi harga/biaya kebutuhan pokok dan subsidi biaya operasional
produksi/layanan umum.

[Halaman 97]
- 97 4) BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai penerima subsidi,
terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh
kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
5) tujuan dan ruang lingkup audit tujuan tertentu adalah memberikan
penilaian terhadap kecukupan dan ketepatan kebijakan pemberian
subsidi termasuk keselarasan kebijakan pusat dan daerah, ketepatan
sasaran subsidi, serta sebagai bahan pertimbangan atas rekomendasi
pemberian subsidi sebagai bentuk penguatan tata kelola dan
peningkatan akuntabilitas terhadap kelayakan penganggaran pemberian
subsidi.
6) dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan
tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen
dan ditetapkan oleh kepala daerah.
7) hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan
dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi TA berikutnya.
8) penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala
daerah.
9) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD TA
berkenaan pada SKPD terkait.
d. Kebijakan Belanja Subsidi penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM)
1) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada BUMD
penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) apabila telah
menetapkan Perkada mengenai tata cara perhitungan dan penetapan
tarif air minum serta pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada
BUMD penyelenggara SPAM, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Dalam hal kepala daerah menetapkan tarif lebih kecil dari usulan tarif
yang diajukan direksi BUMD penyelenggara SPAM yang mengakibatkan
tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost
recovery), Pemerintah Daerah harus menyediakan subsidi untuk
menutup kekurangannya melalui APBD setelah mendapat persetujuan
dari dewan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
e. Kebijakan Belanja Subsidi bunga kredit
Pemberian subsidi bunga atau program sejenis lainnya kepada UMKM dapat
berupa program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa) melalui lembaga
keuangan bank daerah dalam rangka mendorong inklusi keuangan,
penguatan, kemudahan, pendampingan dan fasilitasi UMKM sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 2021 dan dianggarkan pada SKPD terkait.
f. Kebijakan Belanja Subsidi atas pengendalian Inflasi
1) Pemberian subsidi kepada BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik
swasta dalam rangka pengendalian inflasi di daerah guna menjaga
kestabilan harga barang/jasa yang memiliki pengaruh besar terhadap
inflasi, seperti subsidi harga pangan, subsidi tarif transportasi, sehingga
harga jual produksi atau jasa yang dibutuhkan dapat terjangkau oleh
masyarakat.
2) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi kepada penyedia jasa
angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Halaman 98]
- 98 3.3.1.5 Belanja Hibah
a. Kebijakan Hibah
Kebijakan pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian
sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta
laporan hasil pemeriksaan BPK RI, diuraikan:
1) Belanja Hibah merupakan pemberian hibah dari Pemerintah Daerah
diberikan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN,
BUMD dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak
secara terus menerus setiap TA, kecuali ditentukan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Belanja Hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam
APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan
urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan
pemerintahan pilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2) mencakup:
a) memenuhi alokasi anggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b) memenuhi alokasi belanja yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan seperti alokasi anggaran pendidikan dan
infrastruktur.
4) Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menganggarkan belanja hibah
yang peruntukannya digunakan untuk membiayai belanja operasional,
seperti honorarium, perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan
pengeluaran rutin lainnya yang tidak secara langsung mendukung
tujuan pemberian hibah;
5) Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
a) peruntukannya secara spesifik, terukur, dan berbasis kinerja yang
telah ditetapkan;
b) mengedepankan prinsip value for money, berbasis kebutuhan (needsbased) dan bebas konflik kepentingan;
c) bersifat tidak wajib dan/atau tidak mengikat;
d) pemberian hibah tidak bersifat rutin, berulang dalam 1 (satu) TA,
maupun tidak terus menerus setiap TA sehingga pengalokasiannya
dilakukan secara selektif;
e) tidak terus menerus setiap TA sebagaimana dimaksud pada huruf d)
yaitu tidak diberikan berkesinambungan atau berkelanjutan setiap
TA, kecuali:
(1) kepada
pemerintah
pusat
dalam
rangka
mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sepanjang tidak tumpang
tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(2) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) partai politik; dan/atau
(4) ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

[Halaman 99]
- 99 f)

memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam
mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
g) memenuhi persyaratan penerima hibah.
6) Dalam hal pengelolaan hibah tertentu diatur lain dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan hibah
dikecualikan dari peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
7) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas
penggunaan hibah yang diterimanya.
8) Hibah Dana BOSP berpedoman pada ketentuan peraturan perundanganundangan tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan Pada Pemerintah Daerah melalui pengesahan dan pencatatan
penggunaan belanja hibah dana BOSP terhadap bantuan operasional
satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, layanan Pendidikan anak usia dini (PAUD), dan
pendidikan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Penganggaran Belanja
Hibah Dana BOSP dimaksud dialokasikan dalam dokumen RKA SKPD
pada perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan Pendidikan
yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada Rencana Kegiatan
dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) oleh masing-masing satuan
Pendidikan.
9) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur
lebih lanjut dengan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Penerima Hibah, terdiri atas:
1) Pemerintah pusat
a) hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari
kementerian/lembaga
pemerintah
non-kementerian
dengan
ketentuan:
(1) wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan;
(2) wilayah kerjanya termasuk dari kabupaten/kota kepada instansi
vertikal yang wilayah kerjanya pada provinsi, dalam hal
memenuhi keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(3) hibah kepada pemerintah pusat diberikan 1 (satu) kali dalam
tahun berkenaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
(4) hibah kepada unit kerja Kementerian Dalam Negeri yang
membidangi urusan administrasi kependudukan untuk
penyediaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b) pendanaan hibah dari Pemerintah Daerah dipisahkan dan tidak
tumpang tindih dengan pendanaan yang bersumber dari APBN,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) pemberian hibah kepada pemerintah pusat dilakukan dengan
terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari pimpinan masingmasing (setingkat Pengguna Anggaran pada APBN) pemerintah pusat
dan mendapatkan rekomendasi dari instansi yang melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran APBN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) hibah digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan
pelayanan publik yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi
pusat dan atau APIP instansi penerima serta pelaksanaan rekonsiliasi
data hibah secara periodik dengan kementerian keuangan; dan
e) hibah dimaksud sebagai penerimaan negara.

[Halaman 100]
- 100 2) Pemerintah Daerah lainnya
Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya diberikan kepada daerah
otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) BUMN
hibah kepada BUMN diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) BUMD
Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah
yang diterima Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada BUMD tidak
dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa;
5) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Hibah kepada BUMDesa diberikan dalam rangka mendorong
perkembangan BUMDesa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 90
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
6) Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia
a) hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan
lembaga:
(1) yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki
surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri; atau
(3) yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan
berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau
penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD
terkait sesuai dengan kewenangannya.
b) hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan
persyaratan paling sedikit:
(1) memiliki kepengurusan di daerah domisili;
(2) memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat
atau sebutan lainnya;
(3) berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah
dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah
administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian
sasaran program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah
pemberi hibah;
(4) telah terdaftar sekurang-kurangnya 2 tahun, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
(5) bersedia menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah
secara berkala dan laporan akhir.
c) hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum perkumpulan, dengan persyaratan paling sedikit:
(1) telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

[Halaman 101]
- 101 (2) berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah
yang bersangkutan;
(3) memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan; dan
(4) telah terdaftar sekurang-kurangnya 2 tahun, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
(5) berpedoman pada asas publisitas dengan mengacu pada SK
perubahan.
7) partai politik
a) pemberian hibah berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai
politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b) bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 34 huruf c, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
merupakan bantuan keuangan dari APBD yang diberikan secara
proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD
provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.
c) besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman
dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
d) penganggaran dan pelaksanaan hibah kepada partai politik
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi
Pengajuan,
Penyaluran,
dan
Laporan
Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi
Pengajuan,
Penyaluran,
dan
Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
e) dalam hal terdapat kenaikan atas bantuan keuangan partai politik TA
2027 melebihi nilai bantuan keuangan kepada partai politik
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018,
Pemerintah Daerah mencantumkan dalam KUA dan PPAS TA 2027
berdasarkan persetujuan Menteri untuk tingkat provinsi dan
persetujuan Gubernur untuk tingkat kabupaten/kota.
f) penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3a) dan Pasal 34 ayat (3b) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 serta Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018,
bantuan keuangan dari APBD diprioritaskan untuk melaksanakan
pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
Pendidikan politik berkaitan dengan kegiatan:

[Halaman 102]
- 102 (1) pendalaman mengenai Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara
yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal
Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara
Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
(3) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan
berkelanjutan.
g) Selain itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2018, bantuan keuangan partai politik juga digunakan
untuk operasional sekretariat partai politik.
8) Koperasi
Hibah kepada koperasi diberikan dalam rangka bantuan modal usaha
koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMUK)
Hibah kepada UMUK diberikan dalam rangka kemudahan,
pendampingan dan fasilitasi pembiayaan berupa Bantuan Permodalan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
c. Tata Cara penganggaran hibah:
1) Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD,
BUMDesa, Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum Indonesia, partai politik, koperasi, dan UMUK dapat
menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah pada
tahapan perencanaan.
2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi
usulan dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada
kepala daerah melalui TAPD.
3) Pelaksanaan evaluasi SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima
hibah bersifat formal dan materiil meliputi aspek legalitas, administrasi,
dan kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah,
diuraikan:
a) Aspek legalitas, meliputi evaluasi kesesuaian calon penerima hibah
dengan subjek penerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b) Aspek administrasi, meliputi evaluasi keabsahan dokumen
persyaratan calon penerima hibah berupa nama, alamat, besaran,
dan tujuan penggunaan dengan melibatkan SKPD terkait lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Evaluasi kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan
daerah, meliputi penilaian objektif atas usulan calon penerima hibah
dalam
mendukung
Pemerintah
Daerah
dalam
rangka
terselenggaranya
fungsi
pemerintahan,
pembangunan
dan
kemasyarakatan.
4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi SKPD sesuai dengan
prioritas dan kemampuan keuangan daerah, meliputi:
a) kesesuaian alokasi hibah dengan tugas dan fungsi SKPD;
b) kesesuaian program, kegiatan dan subkegiatan dengan urusan dan
kewenangan;
c) memastikan tidak terjadi duplikasi penganggaran dengan SKPD
lainnya; dan
d) kesesuaian pemberian hibah dengan kemampuan keuangan daerah.
5) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar
pencantuman alokasi anggaran hibah dalam RKPD.

[Halaman 103]
- 103 6) Alokasi anggaran belanja hibah yang dicantumkan dalam RKPD Tahun
2027 menjadi dasar dalam pencantuman alokasi anggaran belanja hibah
dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 dan dicantumkan dalam
lampiran 3a dan lampiran 3b Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027
yang memuat daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah.
7) Penganggaran belanja hibah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
8) Penganggaran belanja hibah dianggarkan dalam APBD yang dirinci
menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program,
kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD terkait.
9) Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang
atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan
kepala daerah berdasarkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang
penjabaran APBD, yang menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah
dilakukan setelah penandatangan NPHD.
10) Rincian penggunaan dana hibah tercantum dalam Rencana Anggaran
Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
11) Dalam hal belanja hibah berupa barang pada TA 2027 dianggarkan
sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diberikan kepada
masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang
terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap
diberikan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
12) Dalam hal belanja hibah diberikan dalam bentuk barang berupa
pembangunan gedung dan bangunan yang bersifat konstruksi
memperhatikan ketentuan:
a) dianggarkan dalam APBD mengikuti konsep full costing atau nilai
barang yang dianggarkan dalam belanja hibah dalam bentuk barang
sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh
komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan berupa
belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai
siap digunakan.
b) komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi
satu kesatuan penganggaran belanja hibah barang meliputi:
(1) biaya pelaksanaan konstruksi, merupakan biaya paling banyak
yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik
pembangunan gedung dan bangunan.
(2) biaya perencanaan teknis, merupakan biaya paling banyak yang
digunakan untuk membiayai perencanaan pembangunan gedung
dan bangunan. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil
seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan
yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan,
sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota,
biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional
indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
(3) biaya pengawasan teknis
biaya pengawasan teknis berupa:
(a) biaya pengawasan konstruksi, merupakan biaya paling
banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pengawasan konstruksi pembangunan gedung dan bangunan
yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa
peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan

[Halaman 104]
- 104 luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat
laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau
pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak
dan iuran daerah lainnya.
(b) biaya manajemen konstruksi, merupakan biaya paling banyak
yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen
konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang
meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa
peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan
luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat
laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau
pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak
dan iuran daerah lainnya.
(4) biaya pengelolaan kegiatan, merupakan biaya paling banyak yang
digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan
pembangunan gedung dan bangunan. Biaya pengelolaan kegiatan
digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk
keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas,
rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan
laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman
kelengkapan
administrasi
atau
dokumen
pendaftaran
pembangunan gedung dan bangunan.
(5) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya
pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung
berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan klasifikasi pembangunan gedung dan bangunan
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan peraturan
perundang-undangan.
3.3.1.6 Belanja Bantuan Sosial
a. Kebijakan Bantuan Sosial
1) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian
bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga,
kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus
menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu
dapat berkelanjutan.
2) Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan,
kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3) Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
a) selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada
calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan
risiko sosial;
b) memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki
identitas kependudukan dan berdomisili dalam wilayah administratif
pemerintahan daerah berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c) bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan
tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan
sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap TA dan keadaan

[Halaman 105]
- 105 tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat
diberikan setiap TA sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko
sosial; dan
d) sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian
bantuan sosial meliputi:
(1) rehabilitasi sosial
ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan
seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) perlindungan sosial
ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan
dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat
agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan
kebutuhan dasar minimal.
(3) pemberdayaan sosial
ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok
masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya,
sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(4) jaminan sosial
merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima
bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak.
(5) Penanggulangan kemiskinan
merupakan kebijakan, program, kegiatan dan subkegiatan yang
dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang
tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian
dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi
kemanusiaan.
(6) penanggulangan bencana
merupakan serangkaian upaya yang ditujukan kepada korban
bencana melalui kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar,
rehabilitasi sosial, relokasi rumah terdampak bencana sosial dan
upaya lainnya.
4) Dalam hal pengelolaan bantuan sosial tertentu diatur lain dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan
belanja bantuan sosial dikecualikan dari peraturan mengenai
pengelolaan keuangan daerah.
5) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material
atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
6) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan
sosial diatur lebih lanjut dengan Perkada, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Penerima Bantuan Sosial
1) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian
bantuan berupa uang dan/atau barang kepada:
a) individu, keluarga, dan kelompok dan/atau masyarakat, yang
mengalami risiko sosial atau guncangan dan kerentanan sosial; dan
b) lembaga nonpemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, sosial,
dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok,
dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil
sebagai dampak risiko sosial.
2) Risiko sosial merupakan kejadian atau peristiwa yang merupakan
dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam,
atau bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

[Halaman 106]
- 106 undangan yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin
terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
3) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial
dapat diberikan setiap TA sampai penerima bantuan telah lepas dari
risiko sosial.
c. Tata Cara penganggaran belanja bantuan sosial:
1) Bantuan sosial terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan dan
bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
2) Penganggaran bantuan sosial yang direncanakan agar memperhatikan
ketentuan:
a) Calon penerima dan/atau kepala SKPD menyampaikan usulan
tertulis kepada kepala daerah;
b) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi
usulan tertulis dan menyampaikan hasil evaluasi berupa
rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD;
c) Pelaksanaan evaluasi SKPD atas usulan tertulis calon penerima
bantuan sosial yang direncanakan bersifat formal dan materiil
meliputi aspek legalitas, administrasi, dan kejelasan dukungan
pencapaian sasaran pembangunan daerah, dengan ketentuan:
(1) Aspek legalitas, meliputi evaluasi kesesuaian calon penerima
bantuan sosial dengan subjek penerima bantuan sosial
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aspek administrasi, meliputi evaluasi keabsahan dokumen
persyaratan calon penerima bantuan sosial berupa kelengkapan
administrasi calon penerima bantuan sosial berupa nama,
alamat, besaran, dan tujuan penggunaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Evaluasi kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan
daerah, meliputi penilaian objektif atas dukungan pemberian
bantuan sosial dalam melindungi individu, keluarga, dan
kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya
risiko sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan terhadap pencapaian sasaran prioritas daerah.
d) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan
prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Pertimbangan TAPD
terhadap hasil evaluasi oleh SKPD terkait atas usulan calon penerima
bantuan sosial, meliputi:
(1) kesesuaian alokasi bantuan sosial dengan tugas dan fungsi SKPD;
(2) kesesuaian program, kegiatan, dan subkegiatan dengan urusan
dan kewenangan;
(3) memastikan tidak terjadi duplikasi penganggaran dengan SKPD
lainnya; dan
(4) kesesuaian pemberian bantuan sosial dengan kemampuan
keuangan daerah.
3) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar
pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial yang direncanakan dalam
RKPD.
4) Alokasi anggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan
dicantumkan dalam RKPD tahun 2027 dan menjadi dasar dalam
pencantuman alokasi anggaran belanja bantuan sosial yang
direncanakan dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 dan
dicantumkan dalam lampiran 4a dan lampiran 4b Perkada tentang
Penjabaran APBD TA 2027 yang memuat daftar nama penerima, alamat
penerima, dan besaran bantuan sosial.
5) Penganggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dianggarkan
dalam APBD yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian

[Halaman 107]
- 107 objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan
fungsi SKPD terkait.
6) Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial
dengan keputusan kepala daerah berdasarkan Perda tentang APBD dan
Perkada
tentang
penjabaran
APBD,
yang
menjadi
dasar
penyaluran/penyerahan bantuan sosial yang direncanakan.
7) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material
atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
8) Belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya
dialokasikan untuk kebutuhan:
a) akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat
penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan
menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau
keluarga yang bersangkutan.
b) keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari
situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam,
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2019 tentang Pekerja Sosial.
9) Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dianggarkan dalam BTT.
10) Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait.
11) Penggunaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan,
kecuali keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat
dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12) Pengadaan belanja bantuan sosial berupa barang dianggarkan sebesar
harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada
masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang
terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
13) Dalam hal belanja bantuan sosial diberikan dalam bentuk barang berupa
pembangunan gedung dan bangunan yang bersifat konstruksi
memperhatikan ketentuan:
a) dianggarkan dalam APBD mengikuti konsep full costing atau nilai
barang yang dianggarkan dalam belanja bantuan sosial dalam bentuk
barang sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh
komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan berupa
belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai
siap digunakan.
b) komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi
satu kesatuan penganggaran belanja bantuan sosial barang meliputi:
(1) biaya pelaksanaan konstruksi, merupakan biaya paling banyak
yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik
pembangunan gedung dan bangunan.
(2) biaya perencanaan teknis, merupakan biaya paling banyak yang
digunakan untuk membiayai perencanaan pembangunan gedung
dan bangunan. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil
seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan
yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan,
sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota,

[Halaman 108]
- 108 biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional
indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
(3) biaya pengawasan teknis
biaya pengawasan teknis berupa:
(a) biaya pengawasan konstruksi, merupakan biaya paling
banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pengawasan konstruksi pembangunan gedung dan bangunan
yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa
peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan
luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat
laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau
pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak
dan iuran daerah lainnya.
(b) biaya manajemen konstruksi, merupakan biaya paling banyak
yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen
konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang
meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa
peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan
luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat
laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau
pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak
dan iuran daerah lainnya.
(4) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang
digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan
pembangunan gedung dan bangunan. Biaya pengelolaan kegiatan
digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk
keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas,
rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan
laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman
kelengkapan
administrasi
atau
dokumen
pendaftaran
pembangunan gedung dan bangunan.
(5) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya
pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung
berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan klasifikasi pembangunan gedung dan bangunan
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan peraturan
perundang-undangan.
3.3.1.7 Belanja Imbalan
a. Belanja Imbalan Sukuk Daerah digunakan untuk menganggarkan
pembayaran imbalan atas penerbitan sukuk daerah.
b. Penganggaran didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai
dengan perjanjian penerbitan sukuk daerah.
c. Pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban
Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam TA berkenaan
berdasarkan perjanjian sukuk daerah.
3.3.2 Belanja Modal
a. Belanja Modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan
aset tetap dan aset lainnya.

[Halaman 109]
- 109 b. Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah
sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait
dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat
lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan
daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam Perkada,
berwujud atau tidak berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur
secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun
dengan maksud untuk digunakan.
d. Kebijakan penganggaran belanja modal memperhatikan ketentuan:
1) Pemerintah Daerah memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD
TA 2027 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta
pertumbuhan ekonomi daerah.
2) belanja modal dirinci menurut jenis belanja yang terdiri atas:
a) belanja modal tanah;
b) belanja modal peralatan dan mesin;
c) belanja modal gedung dan bangunan;
d) belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e) belanja modal aset tetap lainnya;
f) belanja modal aset lainnya.
3) Belanja modal memperhatikan kesiapan operasional, keberlanjutan aset,
manfaat ekonomi, dan kemampuan pemeliharaan.
e. Belanja modal aset lainnya termasuk jasa konsultansi nonkonstruksi untuk
pembuatan dan/atau pengembangan sistem informasi/aplikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
f. Belanja modal untuk pembangunan gedung dan bangunan yang bersifat
konstruksi memperhatikan ketentuan:
1) dianggarkan dalam APBD mengikuti konsep full costing atau nilai aset
tetap yang dianggarkan dalam belanja modal adalah sebesar harga
perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya
pembangunan gedung negara berupa belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan.
2) komponen biaya pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi satu
kesatuan penganggaran belanja modal meliputi:
a) biaya pelaksanaan konstruksi, merupakan biaya paling banyak yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
gedung.
b) biaya perencanaan teknis, merupakan biaya paling banyak yang
digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung. Biaya
perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan
langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: honorarium
tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan,
pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat,
perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau
pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan
iuran daerah lainnya.
c) biaya pengawasan teknis berupa:
(1) biaya pengawasan konstruksi, merupakan biaya paling banyak
yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan
konstruksi pembangunan gedung dan bangunan. Biaya
pengawasan konstruksi meliputi: honorarium tenaga ahli dan
tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian
dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat,
perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan

[Halaman 110]
- 110 dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran,
asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance),
dan pajak dan iuran daerah lainnya.
(2) Biaya manajemen konstruksi, merupakan biaya paling banyak
yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen
konstruksi pembangunan gedung dan bangunan yang meliputi:
honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan
penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa
kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya
komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan
dokumen
pendaftaran,
asuransi
atau
pertanggungan
(professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah
lainnya.
d) biaya pengelolaan kegiatan
merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai
kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan gedung dan bangunan.
Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional
SKPD, yang digunakan untuk keperluan: honorarium staf dan panitia
lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat
yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan
pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan
dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen
pendaftaran bangunan gedung negara.
3) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan
teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase
terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi
bangunan gedung dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g. Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya
rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset,
dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi
dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau
peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam
belanja modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Penganggaran BMD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan
terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam
negeri.
j. Penganggaran BMD dimaksud didasarkan pada:
1) perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan dengan berpedoman pada
Renja SKPD yang ditetapkan setiap tahun;
2) daftar kebutuhan dan pemeliharaan BMD disusun dengan
memperhatikan kebutuhan pelaksanaan guna mendukung tugas dan
fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada pada pengelola barang
dan/atau pengguna barang serta harus mencerminkan kebutuhan riil
BMD pada SKPD terkait sehingga dijadikan dasar dalam penyusunan
RKBMD; dan
3) standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga.
k. Perencanaan kebutuhan BMD yang meliputi perencanaan pengadaan,
pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD
dituangkan dalam dokumen RKBMD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

[Halaman 111]
- 111 l.

Selanjutnya, penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah (RKBMD) pengadaan yang digunakan untuk perencanaan pengadaan
BMD berupa:
1) tanah dan/atau gedung dan bangunan; dan
2) selain tanah dan/atau berupa kendaraan dinas
yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2024.
m. Selanjutnya, standar harga pemeliharaan digunakan untuk satuan biaya
pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, satuan biaya
pemeliharaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan sarana
kantor dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk menjamin aset yang
telah diserahkan dari K/L kepada Pemerintah Daerah agar dapat
dimanfaatkan secara optimal.
o. Pengadaan BMD dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan standarisasi
sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah.
p. Sebagai tindaklanjut rekomendasi KPK terhadap tata kelola BMD serta
untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan pada area pengelolaan
BMD, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan dukungan anggaran untuk:
1) sertifikasi atas BMD berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah
guna mencapai target sertifikasi tanah sebagaimans diamanatkan dalam
lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
surat Menteri Dalam Negeri Nomor 028/9253/SJ tanggal 10 September
2019 hal Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD);
2) penertiban aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas yang harus
diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026
tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
Kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
3) penertiban dan/atau penyelamatan aset/BMD yang dikuasai secara
tidak sah oleh pihak lain, dapat dilakukan kerja sama dengan pihak
Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri atau dilakukan secara mandiri oleh
SKPD terkait;
4) melaksanakan sensus BMD bagi Pemerintah Daerah yang telah lebih dari
5 (lima) tahun tidak melakukan sensus BMD dimaksud; dan
5) melaksanakan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) secara
partisipatif bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan
Nasional atau Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
q. Belanja Modal BOSP untuk menganggarkan kebijakan pengelolaan dana
bantuan operasional satuan pendidikan melalui pengesahan dan pencatatan
penggunaan belanja modal BOSP terhadap bantuan operasional satuan
pendidikan dalam menyelenggarakan Pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, layanan Pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan
kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
pada Pemerintah Daerah. Penganggaran Belanja Modal BOSP dimaksud
dialokasikan dalam dokumen RKA SKPD pada perangkat daerah yang
melaksanakan bidang urusan Pendidikan yang selanjutnya perlu diuraikan

[Halaman 112]
- 112 -

r.

secara detail pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan
(RKAS) oleh masing-masing satuan Pendidikan.
Belanja Modal BLUD untuk menganggarkan integrasi/konsolidasi belanja
modal BLUD ke dalam RKA SKPD pada 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan,
1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output, dan jenis belanja melalui pengesahan dan
pencatatan penggunaan belanja modal pada BLUD sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah. Penganggaran Belanja Modal BLUD dimaksud dialokasikan dalam
dokumen RKA BLUD yang selanjutnya perlu diuraikan secara detail pada
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. Program, kegiatan, output untuk
menganggarkan Belanja Modal BLUD yakni program penunjang urusan
Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota, kegiatan peningkatan
pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD,
dengan kinerja tersedianya BLUD yang menyediakan pelayanan dan
penunjang pelayanan pada ukuran indikator jumlah BLUD yang
menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan dengan satuan unit kerja.

3.3.3

Belanja Tidak Terduga (BTT)

a. BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan
darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
b. Keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dalam mendukung
pelaksanaan tugas kepala daerah dengan menggunakan BTT diuraikan:
1) keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
a) keadaan darurat yang meliputi bencana alam, bencana nonalam,
bencana sosial, kejadian luar biasa;
b) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan
pelayanan publik; dan/atau
d) bantuan kepada Pemerintah Daerah yang lain untuk penanganan
keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
a) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam TA berjalan;
b) belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib
yaitu:
(1) belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang
dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh
Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan
setiap bulan dalam TA yang berkenaan, seperti belanja pegawai,
dan belanja barang dan jasa; dan/atau
(2) belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya
kelangsungan
pemenuhan
pendanaan
pelayanan
dasar
masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, melaksanakan
kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok
pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan
kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c) pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah
dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau

[Halaman 113]
- 113 -

c.
d.

e.

f.
g.

h.

i.

j.

k.

d) pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan
kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau
masyarakat.
Kriteria keadaan darurat termasuk keperluan mendesak ditetapkan dalam
Perda tentang APBD TA 2027 dan diuraikan dalam Perkada mengenai
keadaan darurat termasuk keperluan mendesak.
pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahuntahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk
menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan
daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Penganggaran BTT pada APBD dapat memperhatikan Indeks Risiko Bencana
Indonesia (IRBI) yang berisi nilai indeks risiko bencana dan capaian
penurunan indeks risiko bencana di tingkat kabupaten/kota dan tingkat
provinsi seluruh Indonesia.
BTT dalam APBD dianggarkan pada sub kegiatan Pengelolaan Dana Darurat
dan Mendesak yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian
objek pada SKPKD.
Dalam hal alokasi anggaran BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah:
1) melakukan penyesuaian/optimalisasi/penjadwalan ulang atas capaian
program/kegiatan/subkegiatan lainnya atau belanja pada SKPD yang
bersangkutan serta pengeluaran pembiayaan dalam TA berjalan;
dan/atau
2) memanfaatkan kas yang tersedia.
penyesuaian/optimalisasi/penjadwalan
ulang
atas
capaian
program/kegiatan/subkegiatan lainnya atau belanja pada SKPD yang
bersangkutan serta pengeluaran pembiayaan dalam TA berjalan
sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1), dapat dilakukan dalam hal
telah memenuhi batas minimum BTT yang telah ditetapkan dalam Perda
tentang APBD TA 2027 dan diuraikan dalam Perkada mengenai keadaan
darurat termasuk keperluan mendesak.
memanfaatkan kas yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf h
angka 2) merupakan penggunaan saldo kas daerah pada RKUD yang
bersumber dari:
1) SiLPA TA sebelumnya yang berasal dari pelampauan target PAD, efisiensi
belanja, atau sisa lelang proyek umum; dan/atau
2) Bersumber dari likuiditas TA berjalan yang berasal dari pendapatan atau
pencairan deposito yang penggunaannya masih berada pada bulan atau
triwulan berikutnya,
yang dicairkan sebagai BTT dalam rangka mendanai keadaan darurat
termasuk keperluan mendesak, untuk selanjutnya diseimbangkan kembali
dengan kas masuk yang bersumber dari penerimaan daerah selanjutnya.
Dalam melakukan penyesuaian/optimalisasi/penjadwalan ulang atas
capaian program, kegiatan dan subkegiatan lainnya serta memanfaatkan
uang kas yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf h Pemerintah
Daerah harus tetap memperhatikan ketersediaan anggaran yang
diprioritaskan untuk kelangsungan pendanaan dasar pelayanan masyarakat
antara lain belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat,
mandatory spending yang pembayarannya pada bulan berkenaan.
Penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka
kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi
pasca konflik, dan/atau kejadian luar biasa mendanai keadaan darurat
dilakukan dengan pembebanan langsung kepada BTT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan:
1) kepala daerah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam,
bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar
biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

[Halaman 114]
- 114 2) berdasarkan penetapan status kepala daerah atau surat keterangan
pejabat berwenang/instansi terkait dan/atau dokumen lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala SKPD yang
membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana
Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD; dan
3) berdasarkan RKB, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan
belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas
dan fungsi dimaksud, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
diterimanya RKB;
4) pencairan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada angka
3), dilakukan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara
Pengeluaran Pembantu Unit SKPD yang membutuhkan sesuai dengan
tugas dan fungsi;
5) penggunaan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada
angka 3), dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara
Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD
yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi;
6) kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 2), bertanggungjawab
secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana kebutuhan
belanja dimaksud yang dikelolanya yang dibuktikan dengan
penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM); dan
7) pertanggungjawaban atas penggunaan dana kebutuhan belanja
dimaksud disampaikan oleh kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada
angka 6) kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran
yang sah dan lengkap serta SPTJM atas penggunaan belanja.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan tanggap darurat Pemerintah
Daerah menyediakan alokasi anggaran secara memadai, berupa:
a) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan,
kerugian dan sumber daya;
b) penentuan status keadaan darurat bencana;
c) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d) pemenuhan kebutuhan dasar;
e) perlindungan terhadap kelompok rentan; dan/atau
f) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
yang dikendalikan/dikoordinasikan oleh kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan kewenangannya.
l. Penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan
mendesak di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik
dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan
melalui pergeseran anggaran dari BTT ke dalam program, kegiatan dan
subkegiatan serta belanja terkait pada SKPD sesuai dengan kewenangannya,
dengan tahapan:
1) dalam hal anggaran belum tersedia diformulasikan dalam RKA-SKPD;
2) dalam hal anggaran belum cukup tersedia, diformulasikan dalam
Perubahan DPA-SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dan angka 2) menjadi dasar dalam melakukan perubahan
Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang
Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan
Perubahan APBD atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
m. Penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana
alam/non alam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada
daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam
dan/atau bencana sosial, dengan memperhatikan ketentuanPenggunaan

[Halaman 115]
- 115 BTT dapat digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan
mendesak dalam rangka penanganan bencana yang belum tersedia
dan/atau belum cukup tersedia anggarannya, diatur ketentuan:
1) penyediaan anggaran berupa mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan,
penyediaan logistik/sandang dan pangan, diformulasikan ke dalam RKASKPD sesuai dengan kewenangannya yang terkait dengan pelaksanaan
kegiatan dimaksud;
2) penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan
kepada provinsi/kabupaten/kota yang dilanda bencana alam/non alam,
bencana sosial untuk dianggarkan pada belanja bantuan keuangan; dan
3) penyediaan anggaran sebagaimana tersebut pada angka 1) dan angka 2)
dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Perkada Daerah
tentang Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan
APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan perubahan
APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD TA 2027.
n. Belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya
dilakukan dengan pembebanan langsung kepada BTT yang diusulkan oleh
SKPD terkait, dengan tahapan:
1) kepala SKPD mengajukan RKB paling lama 1 (satu) hari kepada PPKD
selaku BUD; dan
2) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan BTT kepada
kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB.
o. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pra bencana dan
pascabencana yang meliputi bencana alam/non-alam dan bencana sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah agar menyediakan
alokasi anggaran secara memadai pada tahap:
1) pra bencana, hanya untuk;
a) pengurangan risiko dan pencegahan bencana;
b) kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana.
2) pasca bencana, untuk:
a) rehabilitasi meliputi kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana,
perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan
perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis,
pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan revolusi konflik, pemulihan
sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban,
pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan
publik.
Kegiatan
rehabilitasi
dilaksanakan
oleh
SKPD
dikoordinasikan oleh kepala BPBD.
b) rekonstruksi meliputi kegiatan pembangunan kembali prasrana dan
sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat,
pembangkitan kembali kehidupan sosial masyarakat, penerapan
rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih
baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat,
peningkatan kondisi sosial dan budaya, peningkatan fungsi
pelayanan publik atau masyarakat peningkatyan pelayanan utama
dalam masyarakat.
c) kegiatan rekonstruksi dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan
kewenangannya yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
p. Penggunaan BTT untuk mendukung pengendalian inflasi sebagai respon
tindaklanjut kenaikan inflasi yang terus dimonitor secara mingguan oleh
Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui pembebanan langsung BTT
dengan tahapan:

[Halaman 116]
- 116 1) terjadi kenaikan inflasi berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik dan
berdasarkan hasil sidak pasar atau monitoring evaluasi kenaikan harga
pangan oleh SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi;
2) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melaksanakan rapat
pembahasan kenaikan inflasi;
3) hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang memuat upaya
penanganan pengendalian inflasi antara lain pemantauan harga dan stok
untuk memastikan kebutuhan tersedia, menjaga pasokan bahan pokok
dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan
operasi pasar murah, melaksanakan sidak pasar dan distributor agar
tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi
untuk kelancaran pasokan dan memberikan bantuan transportasi;
4) berdasarkan berita acara, kepala SKPD terkait sesuai dengan tugas dan
fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah
(BUD); dan
5) berdasarkan RKB, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan
belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas
dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya
RKB.
q. Dalam rangka memberikan perlindungan dan mengupayakan pemulihan
terhadap koperasi serta UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan
Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang
diakibatkan berupa terjadinya bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, Pemerintah Daerah dapat
melakukan pergeseran anggaran dengan menggunakan sebagian alokasi
anggaran BTT untuk:
1) restrukturisasi kredit
restrukturisasi kredit termasuk relaksasi dan penjadwalan ulang kredit;
2) rekonstruksi usaha
rekonstruksi usaha berupa pemberian bantuan dalam bentuk hibah
sarana produksi;
3) bantuan modal
bantuan modal berupa bantuan modal yang disalurkan dalam bentuk
hibah, pinjaman, atau pembiayaan; dan/atau
4) bantuan bentuk lain
bantuan bentuk lain berupa pemberian prioritas kepada koperasi dan
yang terdaftar sebagai pedagang di pasar rakyat yang mengalami
bencana berupa kebakaran, bencana alam, atau konflik sosial, untuk
memperoleh toko, kios, los, dan/atau tenda dengan harga pemanfaatan
yang terjangkau;
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
r. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dalam
pemenuhan Pencapaian 8 (delapan) misi atau Asta Cita, Pencapaian 17
(tujuh belas) program prioritas dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%
(delapan persen), penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem,
cek kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih, Sekolah Unggul Garuda, rehabilitasi sekolah, lumbung pangan,
pembangunan Rumah Sakit berkualitas, penuntasan Tuberkulosis (TBC),
pembangunan bendungan dan irigasi, dan prioritas nasional lainnya dengan
memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi
dan manfaat.
s. Dalam mengambil langkah tindak lanjut atas keperluan mendesak, kepala
daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan
inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyusun

[Halaman 117]
- 117 matriks keperluan mendesak yang menyajikan informasi sekurangkurangnya:
1) program, Kegiatan, dan Subkegiatan yang relevan;
2) kode rekening belanja sesuai dengan kebutuhan;
3) kriteria keperluan mendesak yang digunakan dengan penjelasan
kondisinya; dan
4) dasar hukum yang dijadikan rujukan.
3.3.4

Belanja Transfer

Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada
pemerintah desa yang dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD dan diuraikan ke
dalam jenis Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
3.3.4.1

Belanja Bagi Hasil

a. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang
bersumber dari:
1) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota; dan
2) kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan
dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Hasil penerimaan pajak daerah provinsi dibagihasilkan kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan
ketentuan:
1) hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar
70% (tujuh puluh persen);
2) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota
sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
3) hasil penerimaan PAP diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50%
(lima puluh persen). Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang
berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
sebesar 80% (delapan puluh persen),
dengan ketentuan besaran memperhatikan aspek pemerataan dan/atau
potensi antar kabupaten/kota yang diatur dengan Perda provinsi mengenai
bagi hasil kepada kabupaten/kota.
c. Belanja bagi hasil pajak provinsi dilaksanakan dengan ketentuan:
1) besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah Pemerintah Daerah
provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggarkan secara
bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh
dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan
pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah
pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2) penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dilakukan setiap bulan
berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah;
3) belanja bagi hasil pajak daerah provinsi yang dianggarkan dalam APBD
TA 2027 harus memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah
pada TA 2027; dan
4) dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah
Pemerintah Daerah provinsi pada akhir TA 2026 yang mempengaruhi
besaran bagi hasil pajak provinsi, disalurkan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota pada TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

[Halaman 118]
- 118 d. Pemerintah Daerah provinsi hanya menganggarkan belanja bagi hasil
Provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari
pajak daerah.
e. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota pada TA 2027 dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Desa, dengan memperhatikan:
1) besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota kepada Pemerintah Desa dianggarkan secara bruto;
2) penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud
dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak
daerah dan retribusi daerah; dan
3) dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah
dan retribusi daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada akhir TA
2026, disalurkan kepada Pemerintah Desa pada TA 2027.
f. Dalam hal masih terdapat sisa kurang bagi hasil untuk PKB dan BBNKB
sampai dengan TA 2026 dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota menganggarkan kembali sebesar sisa kurang
dimaksud pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pada TA 2027.
3.3.4.2

Belanja Bantuan Keuangan

a. Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Pemerintah Daerah lainnya
dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan
keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
b. Belanja bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna
memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan
seperti membantu Pemerintah Daerah lainnya dalam keadaan darurat
termasuk keperluan mendesak.
c. Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja
yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan lain seperti keadaan darurat termasuk keperluan mendesak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bantuan keuangan terdiri dari:
1) bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya
diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa
penerima bantuan; dan
2) bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan
sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa
penerima bantuan.
e. Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
1) bantuan keuangan antardaerah provinsi;
2) bantuan keuangan antardaerah kabupaten/kota;
3) bantuan keuangan daerah provinsi ke kabupaten/kota di wilayahnya
dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
4) bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya
dan/atau daerah provinsi lainnya;
5) bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota lainnya kepada
desa.
a) bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada desa yang
bersumber dari dana desa.

[Halaman 119]
- 119 b) bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada desa yang
bersumber dari alokasi dana desa.
c) bantuan keuangan khusus kabupaten/kota kepada desa yang
bersumber dari urusan pemerintahan konkuren.
f. Dalam hal Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima
bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai dengan peruntukan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan,
Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan
keuangan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi
bantuan keuangan khusus.
g. Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat
mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) penerima bantuan. Dalam hal
pemberi bantuan keuangan khusus mensyaratkan penyediaan dana
pendamping dalam APBD, Pemerintah Daerah penerima bantuan keuangan
melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam
Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah yang
melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027.
h. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa menganggarkan DD
yang diterima dari APBN pada kode rekening belanja bantuan keuangan
khusus kabupaten/kota kepada Desa yang bersumber dari Dana Desa
dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2027.
i. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa menganggarkan
ADD, dengan ketentuan:
1) menganggarkan ADD pada kode rekening belanja bantuan keuangan
khusus kabupaten/kota kepada desa yang bersumber dari Alokasi Dana
Desa dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2027.
2) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang diterima
kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD TA berjalan yang
diterima oleh kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai desa.
3) DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan
bagian DAU yang ditentukan penggunaannya;
4) DBH merupakan seluruh jenis DBH selain DBH-CHT, DBH-SDA
kehutanan dana reboisasi, tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam
rangka otonomi khusus, DBH-SDA perkebunan sawit, dan DBH lainnya
yang ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5) Penganggaran belanja daerah yang memiliki karakteristik khusus
termasuk ADD yang diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan
tetapnya diteruskan dari rekening pemerintah kepada rekening desa
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai desa.
6) penyaluran ADD dilakukan setiap bulan kepada Pemerintah Desa paling
sedikit 1/12 (satu per dua belas) dari kewajiban ADD yang harus
dianggarkan; dan
7) dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100%
(seratus persen), Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa
menganggarkan sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD
tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa. Sisa

[Halaman 120]
- 120 ADD tersebut merupakan kurang bayar ADD TA 2026 dan terpisah dari
ADD TA 2027.
j. ADD dapat digunakan sebagian untuk mendaftarkan peserta PBPU yang
didaftarkan oleh pemerintah desa yang belum tercakup dalam kepesertaan
JKN.
k. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan
bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam jenis belanja
bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota lainnya kepada
desa sebagai sumber pendapatan desa sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 72 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024.
l. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan Perkada.
3.4 Kebijakan Pembiayaan Daerah
a. Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/
atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA berkenaan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
b. Pembiayaan daerah diuraikan ke dalam kelompok terdiri dari penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
c. Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap
pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto digunakan untuk menutup
defisit anggaran.
d. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan
pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai APBD yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.4.1 Penerimaan Pembiayaan
3.4.1.1

Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA)

a. Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan proyeksi yang
cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi
anggaran TA 2026 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya
pengeluaran pada TA 2027 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya
SiLPA yang direncanakan.
b. SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan
penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain
pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan,
penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir
tahun yang belum terselesaikan, sisa dana akibat tidak tercapainya capaian
target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan dan/atau sisa belanja
lainnya.
c. Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada TA
sebelumnya, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud
sesuai dengan penggunaannya dan tidak dapat digunakan salah satunya
untuk menutup defisit.
d. Dalam hal terdapat SiLPA, diluar SiLPA yang sudah ditentukan
penggunaannya, SiLPA dapat dioptimalisasi untuk:
1) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat
diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan DAD dengan

[Halaman 121]
- 121 memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus
dipenuhi; dan
2) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah
Daerah diarahkan agar penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja
pelayanan infrastruktur daerah yang berorientasi pada pembangunan
ekonomi daerah; dan
3) penilaian kinerja layanan menggunakan hasil penilaian kinerja yang
berlaku untuk perhitungan DAU.
3.4.1.2

Pencairan Dana Cadangan

a. Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana
cadangan dari rekening dana cadangan ke RKUD dalam TA berkenaan.
b. Jumlah dana cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan
Perda mengenai pembentukan dana cadangan bersangkutan.
c. Pencairan dana cadangan dalam 1 (satu) TA menjadi penerimaan
pembiayaan APBD dalam TA berkenaan.
d. Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya,
dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil
tetap dengan risiko rendah.
e. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan pertanggungjawaban APBD.
f. Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana
cadangan ke RKUD dianggarkan pada SKPD pengguna dana cadangan
bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g. Penerimaan hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/dividen/keuntungan (capital
gain) atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio
dicantumkan sebagai lain-lain PAD yang sah.
3.4.1.3

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

Kebijakan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.4.1.4

Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah

a. Pembiayaan utang daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus
dibayar kembali, baik pada TA yang bersangkutan maupun pada TA
berikutnya.
b. Pembiayaan utang daerah digunakan untuk membiayai urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
c. Pembiayaan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui sumber dari
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemerintah tidak memberikan jaminan atas pembiayaan utang daerah.
e. Pendapatan dan/atau BMD tidak dapat dijadikan sebagai jaminan untuk
pinjaman daerah.
f. Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 (satu) TA terlebih
dahulu mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan rancangan
Perda tentang APBD.
g. Dalam hal tertentu yaitu kondisi kedaruratan yang mengakibatkan
perkiraan pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari APBD, kepala daerah dapat melakukan pembiayaan
melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD dan dilaporkan
sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan, sebagaimana

[Halaman 122]
- 122 diamanatkan dalam Pasal 154 ayat (7) Undang-undang Nomor 1 Tahun
2022.
h. Pembiayaan utang daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat
dilakukan melebihi sisa masa jabatan kepala daerah setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
i. Pembiayaan utang daerah terdiri atas:
1) pinjaman daerah;
2) obligasi daerah; dan
3) sukuk daerah.
j. Pinjaman daerah
1) pinjaman daerah merupakan pembiayaan utang daerah yang diikat
dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat
berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah
tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
2) pinjaman daerah dapat bersumber dari:
a) Pemerintah;
b) Pemerintah Daerah lain;
c) Lembaga Keuangan Bank (LKB); dan/atau
d) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
3) pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah diberikan melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
4) pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah dapat dilakukan
melalui penugasan LKB/LKBB.
5) pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), huruf
c), dan huruf d) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi
pinjaman.
6) pinjaman daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah.
7) pinjaman daerah dilakukan dalam rangka:
a) pengelolaan kas;
pinjaman daerah yang digunakan dalam rangka pengelolaan kas
hanya digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat
berupa belanja gaji dan tunjangan, belanja listrik, belanja air, belanja
Alat Tulis Kantor (ATK), dan bukan untuk membiayai belanja
infrastruktur;
b) pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah;
pinjaman daerah yang digunakan dalam rangka pembiayaan
pembangunan
infrastruktur
daerah
yang
melewati
TA
penganggarannya harus mengikuti mekanisme tahun jamak.
Selanjutnya, penganggaran pinjaman daerah dilaksanakan sesuai
dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBD TA 2027;
c) pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau
d) penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD.
8) pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas dilakukan tidak dengan
persetujuan DPRD dan harus dilunasi dalam TA berkenaan.
9) pinjaman daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur
daerah dapat berupa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan.
10) pinjaman daerah dalam rangka penerusan pinjaman kepada BUMD
berupa penugasan dari pemerintah/Pemerintah Daerah kepada BUMD
untuk membiayai program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersifat
strategis nasional atau penugasan lainnya sesuai dengan ketentuan

[Halaman 123]
- 123 peraturan perundang-undangan. Untuk penugasan Pemerintah Daerah
kepada BUMD yang bukan merupakan program, kegiatan, dan
subkegiatan yang bersifat strategis nasional harus mendapatkan
persetujuan Menteri.
11) dalam hal pinjaman selain dari pinjaman daerah yang bersumber dari
pemerintah, Menteri tidak memberikan pertimbangan pinjaman daerah
dan Pemerintah Daerah cukup melakukan penyampaian salinan
perjanjian pinjaman daerah yang telah ditanda tangani kepala daerah
dan pemberi pinjaman kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
k. Pemerintah Daerah menganggarkan pinjaman luar negeri yang
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan hibah luar negeri yang
diteruspinjamkan ke Pemerintah Daerah yang diterima dan diteruskan oleh
pemerintah pusat sesuai perjanjian penerimaan pinjaman yang bersumber
dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Obligasi daerah dan sukuk daerah
1) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dalam rangka:
a) pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah;
b) pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau
c) penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas
dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.
2) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
3) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan infrastruktur daerah dilakukan untuk penyediaan sarana
dan prasarana daerah.
4) pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah berpedoman pada
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fisikal
Nasional.
m. Dalam pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024,
Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan:
1) setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan
dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk
pembayaran pokok obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
2) dana cadangan ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana
cadangan; dan
3) dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan
peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio
yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
n. Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pembiayaan utang daerah
pada saat jatuh tempo.
o. Dana untuk membayar kewajiban pembiayaan utang daerah dianggarkan
dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.
p. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan pembayaran kewajiban
pembiayaan utang daerah, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi
administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
q. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak membayar kewajiban pinjaman daerah
yang bersumber dari pemerintah dan lembaga yang mendapat penugasan
dari pemerintah yang telah jatuh tempo, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan pemotongan

[Halaman 124]
- 124 -

r.

dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.4.1.5

Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah

Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk
menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak
penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.4.1.6

Penarikan Pokok DAD

a. Penarikan pokok DAD dapat dilakukan dalam hal daerah mengalami kondisi
darurat.
b. Kondisi darurat merupakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
c. Penarikan pokok DAD dilakukan setelah daerah mengajukan usulan
penarikan pokok DAD dan mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
d. Dalam memberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan terlebih dahulu mendapatkan
pertimbangan dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah.
e. Dalam rangka memberikan pertimbangan, Menteri melalui Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan penilaian terhadap:
1) kegiatan yang akan didanai dari hasil penarikan pokok DAD; dan
2) keberlanjutan atas target dari tujuan pemanfaatan.
f. Pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen
rencana penarikan pokok DAD secara lengkap dan benar.
g. Dalam hal pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja,
Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dianggap telah
memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan penarikan
pokok DAD sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penarikan
pokok DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
i. Pemerintah Daerah wajib mengembalikan pokok DAD yang telah ditarik
setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah.
j. Dalam hal daerah tidak mengembalikan pokok DAD, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat
melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3.4.1.7

Penerimaan pembiayaan lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan

Penerimaan pembiayaan lainnya adalah penerimaan pembiayaan di luar
pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer,
pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan
pembiayaan hutang daerah, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak
ketiga sampai dengan akhir TA yang belum terselesaikan dan/atau sisa dana

[Halaman 125]
- 125 akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran
pembiayaan, yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan.
3.4.2

Pengeluaran Pembiayaan

3.4.2.1 Pembentukan Dana Cadangan
a. Dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan
pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan
dalam 1 (satu) TA.
b. Dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kebutuhan lainnya sesuai amanat ketentuan peraturan perundangundangan berupa dukungan anggaran pendanaan kegiatan pemilihan
Gubernur/Bupati/Wali Kota.
d. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali
dari:
1) DAK;
2) pinjaman daerah; dan
3) penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Perda mengenai
pembentukan dana cadangan. Perda tersebut paling sedikit memuat:
1) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
2) program, kegiatan dan subkegiatan yang akan dibiayai dari dana
cadangan;
3) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan
dan ditransfer ke rekening dana cadangan;
4) sumber dana cadangan; dan;
5) TA pelaksanaan dana cadangan.
f. Perda mengenai pembentukan dana cadangan dimaksud ditetapkan sebelum
persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda
tentang APBD.
g. Pembentukan dana cadangan tidak dapat dilakukan pada perubahan APBD
TA berkenaan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
h. Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya,
dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil
tetap dengan risiko rendah. Hasil investasi dicantumkan sebagai lain-lain
PAD yang sah.
i. Dalam pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024,
Pemerintah Daerah:
1) setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan
dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk
pembayaran pokok obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
2) dana cadangan ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana
cadangan; dan
3) dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan
peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio
yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
3.4.2.2 Penyertaan Modal Daerah
a. Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.

[Halaman 126]
- 126 b. Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam APBD TA 2027 telah ditetapkan dalam Perda mengenai
penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Perda dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama kepala daerah
dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD TA 2027.
d. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan Pemerintah Daerah pada APBD
TA 2027 dan perubahan APBD TA 2027, apabila Perda mengenai penyertaan
modal daerah telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal daerah
memperhatikan ketentuan:
1) dalam hal akan melaksanakan penyertaan modal, Pemerintah Daerah
harus menyusun perencanaan investasi Pemerintah Daerah dan analisis
penyertaan modal daerah sebelum disetujui oleh kepala daerah.
2) analisis penyertaan modal daerah dilakukan oleh penasehat investasi
yang independen dan profesional, serta ditetapkan oleh kepala daerah.
3) penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna memperoleh manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
4) pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan
Perda tersendiri, sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut
tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan
Perda mengenai penyertaan modal bersangkutan.
5) Pemenuhan penyertaan modal dapat dilakukan Pemerintah Daerah
walaupun APBD tidak surplus sepanjang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan, dalam hal ini antara lain telah ada Perda
mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
6) dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda
mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan
Perda mengenai penyertaan modal dimaksud sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan, dan mendukung BUMD
agar dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang, maka Pemerintah
Daerah dapat menjadi pemegang saham, melakukan penambahan
penyertaan modal, memperbaiki komposisi pemegang saham. Khusus untuk
BUMD sektor perbankan, penguatan struktur permodalan dimaksud harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan otoritas jasa keuangan
yang terkait pemenuhan Capital Adequacy Ratio (CAR) dan kepemilikan bank
umum).
g. Pemerintah Daerah agar memenuhi modal inti minimum bank
pembangunan daerah dan bank perekonomian rakyat milik Pemerintah
Daerah guna menjaga keberlangsungan dan Kesehatan bank dimaksud
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Pemerintah Daerah agar memenuhi modal BUMD secara konsisten dan
berkelanjutan sesuai kebutuhan BUMD dan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah guna menjaga keberlangsungan dan kesehatan BUMD
sehingga dapat memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
i. Perusahaan daerah yang menjadi BUMD dengan kepemilikan saham 1 (satu)
daerah dibawah 51% (lima puluh satu persen), daerah tersebut wajib
menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima
puluh satu persen) paling lama 5 (lima) tahun, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

[Halaman 127]
- 127 j.

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat
menganggarkan investasi jangka panjang non-permanen dalam bentuk dana
bergulir.
k. Dalam penyaluran dana bergulir, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja
sama dengan BUMD lembaga keuangan perbankan, lembaga keuangan
nonperbankan, atau lembaga keuangan lainnya.
l. Dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
pencapaian target Indonesia Emas Tahun 2045, Pemerintah Daerah perlu
memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
m. Penguatan struktur permodalan kepada PDAM dimaksud dilakukan melalui
penyertaan modal untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana
dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan
pengembangan cakupan pelayanan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat
melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kuantitas,
dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat untuk mencapai
Target Indonesia Emas 2045 di bidang Air Minum, yaitu 70% (tujuh puluh
persen) air siap minum melalui perpipaan dan 100% (seratus persen) air
minum aman sesuai karakteristik wilayah.
3.4.2.3 Pembayaran Pembiayaan Utang Daerah
a. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada
jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pembiayaan
utang dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh
kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam TA
berkenaan berdasarkan perjanjian pembiayaan utang.
2) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan
pembayaran pokok pembiayaan utang yang menjadi beban Pemerintah
Daerah harus dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan
selesainya kewajiban dimaksud, termasuk yang diperhitungkan
langsung terhadap penyaluran DTU.
3) Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk
pembayaran cicilan pokok utang, kepala daerah dapat melakukan
penambahan pembayaran melalui mendahului perubahan APBD, dengan
melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2027 dan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung
dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 bagi Pemerintah Daerah
yang melakukan Perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA
2027.
b. Pembelian Kembali Obligasi
1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang
diterbitkan.
2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan
atas Obligasi Daerah tersebut.
3) Tata cara pembelian kembali Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah
berpedoman pada peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian
Kembali obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah.
c. Pembelian Kembali Sukuk
1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Sukuk Daerah yang
diterbitkan.
2) Sukuk Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas
Sukuk Daerah tersebut.

[Halaman 128]
- 128 3) Tata cara pembelian kembali Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah
berpedoman pada peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian
Kembali obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah.
3.4.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah
a. Pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan pemberian
pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, Pemerintah
Daerah lainnya, BUMD, BUMN, koperasi, dan/atau masyarakat.
b. Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
DPRD.
c. Persetujuan DPRD menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS.
d. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah diatur dalam
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.4.2.5 Pembentukan DAD
a. Pemerintah Daerah dapat membentuk DAD.
b. Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
1) mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas
generasi; dan
2) memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.
c. Pembentukan DAD ditetapkan dengan Perda.
d. Pemerintah Daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi kriteria:
1) memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan
2) kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan
dasar publik telah terpenuhi. Urusan pemerintahan wajib yang terkait
dengan pelayanan dasar publik menggunakan urusan pemerintahan
wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pembentukan DAD dapat dialokasikan pada APBD dan/atau perubahan
APBD sepanjang telah ditetapkan Perda tentang DAD.
f. Daerah yang memiliki otonomi khusus/keistimewaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat membentuk DAD.
Pembentukan DAD dikecualikan dari kriteria pembentukan DAD.
g. Urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik
menggunakan urusan pemerintahan wajib yang digunakan dalam
perhitungan alokasi DAU.
h. Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan:
1) persiapan;
2) penilaian; dan
3) penetapan.
i. Tahap persiapan terdiri atas:
1) penyusunan rancangan Perda mengenai DAD memuat paling sedikit:
a) sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk
DAD;
b) penempatan DAD;
c) tahun penganggaran;
d) pengelola DAD;
e) pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan
f) pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan hasil
pengelolaan DAD;
2) pencantuman sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk
membentuk DAD pada KUA dan PPAS;
3) penyiapan pengelola DAD; dan
4) penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.

[Halaman 129]
- 129 j.

Dana untuk membentuk DAD dapat bersumber dari:
1) SiLPA yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau
2) sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Tahap penilaian merupakan proses yang dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah
mendapatkan pertimbangan dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah dalam menilai permohonan pembentukan DAD yang
diajukan oleh Pemerintah Daerah.
l. Dalam rangka memberikan pertimbangan, Menteri melalui Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan penilaian terhadap:
1) kesesuaian kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD dengan
prioritas daerah;
2) kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan
dan penganggaran Daerah; dan
3) kesiapan unit dan tata kelola pengelola DAD.
m. Pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen
rencana pembentukan DAD secara lengkap dan benar.
n. Dalam hal pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja,
Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dianggap telah
memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan
pembentukan DAD.
o. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pembentukan
DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
p. Tahap penetapan terdiri atas:
1) penetapan Perda mengenai DAD; dan
2) pengalokasian DAD dalam APBD dalam hal menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan telah
memberikan persetujuan pembentukan DAD.
q. Pengelolaan DAD dilakukan oleh BUD atau BLUD. kepala daerah
menentukan unit pengelola DAD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
r. Pengelola DAD memilih instrumen keuangan yang akan menjadi
penempatan DAD yang dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko
penurunan nilai dan juga berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal
dengan melakukan analisis terhadap risiko.
s. Pengelola DAD dapat bekerja sama dengan pengelola dana abadi di
pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, dan/atau LKB/LKBB, dalam
menempakan atau memanfaatkan DAD.
t. Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di provinsi Papua,
Pemerintah Daerah Provinsi papua berkewajiban mengalokasikan sebagian
dari dan APBD Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil ekploitasi SDA Papua
untuk ditabung dalam bentuk Dana Abadi yang hasilnya dapat
dimanfaatkan membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa
mendatang.
3.4.2.6 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan
Pengeluaran pembiayaan lainnya merupakan pengeluaran pembiayaan lainnya
selain pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran cicilan
pokok pembiayaan utang daerah, pembentukan DAD yang diamanatkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Halaman 130]
- 130 3.4.3

Kebijakan Umum Surplus/Defisit

a. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah
mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
b. Surplus
1) surplus APBD merupakan selisih lebih antara pendapatan daerah dan
belanja daerah.
2) dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk
pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai
APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) penggunaan surplus APBD diutamakan untuk:
a) pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
b) penyertaan modal daerah;
c) pembentukan dana cadangan;
d) pemberian pinjaman daerah;
e) pembentukan DAD; dan/atau
f) pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan setiap semester dalam TA berkenaan.
c. Defisit
1) defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan
belanja daerah.
2) defisit APBD ditutup dari pembiayaan neto yang merupakan selisih
antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
3) penerimaan pembiayaan dapat berupa pembiayaan utang daerah.
4) defisit APBD yang diperhitungkan dalam jumlah kumulatif defisit APBD
dan defisit APBN merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan
utang daerah.
5) penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD, dilakukan dengan
memperhatikan perkiraan defisit APBN.
6) batas maksimal kumulatif defisit APBD, mencakup batas maksimal
defisit APBD setiap daerah.
7) pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari
perkiraan produk domestik bruto TA berkenaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8) batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD
setiap daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah, untuk
TA berikutnya paling lambat bulan Agustus TA berjalan dan ditetapkan
dengan peraturan Menteri Keuangan.
9) dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan
rencana defisit APBD untuk TA berikutnya kepada Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
paling lambat bulan September TA berjalan.
10) dalam rangka penyusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah
melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, paling lambat bulan Agustus TA berkenaan.
11) dalam hal rencana defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang
daerah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kepala
daerah mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal defisit
APBD kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

[Halaman 131]
- 131 12) atas permohonan tersebut menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atas
pelampauan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah dengan
ketentuan tidak melebihi batas maksimal kumulatif defisit APBD.
13) persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD diberikan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
14) surat persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD merupakan
bagian dari dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD.
15) Menteri melakukan pengendalian atas defisit APBD Provinsi berdasarkan
batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
16) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengendalian atas
defisit APBD Kabupaten/Kota berdasarkan batas maksimal delisit APBD
masing-masing
daerah
yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
17) pengendalian atas defisit dan dilakukan pada saat evaluasi terhadap
rancangan Perda tentang APBD.
18) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD yang
dibiayai dengan pembiayaan utang daerah untuk TA berkenaan kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan setiap semester.
3.4.4

Kebijakan Umum Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

a. SILPA merupakan perhitungan antara surplus/defisit dengan pembiayaan
neto. Pembiayaan neto merupakan perhitungan selisih antara penerimaan
pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
b. Pemerintah Daerah menganggarkan SILPA TA 2027 bersaldo nihil.
c. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD
menghasilkan SILPA tahun berjalan positif, Pemerintah Daerah harus
memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan dan subkegiatan
prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, subkegiatan yang
telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan.
d. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD
menghasilkan SILPA tahun berjalan negatif, Pemerintah Daerah melakukan
pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan
merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan
subkegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program,
kegiatan dan subkegiatan.
3.5 Kebijakan Penggunaan Klasifikasi, Kodefikasi,
dan
Nomeklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Penandaan
Tematik Pengelolaan Keuangan Daerah
a. Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah, terdiri atas:
1) Urusan, bidang urusan, program, kegiatan, subkegiatan;
disusun berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2) Fungsi;
disusun berdasarkan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertertu
yang selaras dengan belanja negara sesuai dergan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Organisasi;

[Halaman 132]
- 132 disusun berdasarkan susunan perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Sumber pendanaan
disusun berdasarkan Sumber Pendanaan yang meliputi dana umum dan
dana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Wilayah administrasi Pemerintahan
disusun berdasarkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Kode rekening
disusun berdasarkan kode akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek,
dan sub rincian objek, meliputi aset, kewajiban, ekuitas,
pendapatan/pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO,
dan beban.
b. Penggunaan sumber pendanaan yang meliputi dana umum dan dana
khusus wajib menginformasikan dalam APBD yang diformulasikan dalam
SIPD, dengan ketentuan:
1) Penggunaan sumber dana umum dan dana khusus sesuai dengan
jumlah penerimaan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah dan
penerimaan pembiayaan daerah;
2) Penggunaan dana umum diinput tidak melampaui total pendapatan
daerah dan total penerimaan pembiayaan daerah yang bersifat umum;
3) Penggunaan dana khusus diinput tidak melampaui total pendapatan
daerah dan total penerimaan pembiayaan daerah yang bersifat khusus
meliputi:
a) alokasi transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya
berdasarkan peraturan presiden tentang rincian APBN/informasi
resmi yang diterbitkan oleh kementerian keuangan;
b) alokasi pajak daerah yang ditentukan penggunaannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah;
c) alokasi dana khusus selain huruf a dan huruf b sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) penggunaan
dana
umum
disajikan
dengan
klasifikasi
kelompok/jenis/objek/rincian objek/subrincian objek sumber dana
umum berkenaan;
5) penggunaan dana khusus disajikan dengan klasifikasi subrincian objek
dana khusus berkenaan.
c. Penandaan Tematik Pengelolaan Keuangan Daerah
1) Dalam menyusun APBD, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan
penandaan yang diformulasikan dalam SIPD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Penandaan merupakan suatu proses identifikasi dan klasifikasi program,
kegiatan, subkegiatan, sumber pendanaan, dan/atau belanja
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah dan pemutakhirannya, yang berfungsi untuk
menelusuri, mengagregasi, dan memastikan akuntabilitas alokasi
sumber daya terhadap indikator kinerja program prioritas tertentu.
3) Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja daerah dengan
memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan
alokasi anggaran belanja penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dilakukan penandaan tematik menggunakan
metode combine tagging dengan menggabungkan metode topdown dan
bottom-up, yang diuraikan:
a) Penggabungan metode top-down dan bottom-up ditujukan untuk:

[Halaman 133]
- 133 -

b)

c)
d)

e)

f)

g)

(1) mendorong pelaksanaan kebijakan tematik oleh Pemerintah
Daerah secara efektif dan efisien;
(2) menyiapkan standardisasi pilihan subkegiatan dan subrincian
objek belanja yang relevan serta secara efektif dan efisien
berdampak nyata atas pelayanan Pemerintah Daerah;
(3) memberikan ruang dan kesempatan bagi Pemerintah Daerah
selaku pelaksana kebijakan untuk memberikan konfirmasi
langsung atas pilihan subkegiatan dan subrincian objek belanja
yang ditujukan; dan
(4) menyiapkan data yang reliable sebagai bahan masukan
pengambilan kebijakan bagi seluruh stakeholder terkait baik pada
Pemerintah Daerah maupun pemerintah pusat.
Penandaan tematik dengan metode top-down merupakan hasil
kesepakatan
antara
Kementerian
Dalam
Negeri
dengan
Kementerian/Lembaga terkait, meliputi:
(1) penandaan subkegiatan; dan/atau
(2) penandaan subrincian objek belanja daerah.
Penandaan subkegiatan dan subrincian objek belanja daerah disusun
memedomani strategi kebijakan tematik masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandaan subkegiatan selain memedomani strategi kebijakan,
memperhatikan analisis dampak yang bersifat langsung, tidak
langsung, dan penunjang, yang merupakan penyelarasan Belanja
Pokok dan Belanja Penunjang:
(1) Belanja Pokok, terdiri atas klasifikasi analisis dampak yang
bersifat langsung dan tidak langsung; dan
(2) Belanja Penunjang, terdiri atas analisis dampak yang bersifat
pendukung.
Penandaan dengan metode bottom-up, dilakukan oleh Pemerintah
Daerah melalui konfirmasi subkegiatan dari pilihan penandaan
subkegiatan, dengan ketentuan:
(1) konfirmasi subkegiatan oleh Pemerintah Daerah dilakukan
sebelum penetapan Perda tentang APBD dan/atau Perkada
tentang Penjabaran APBD;
(2) dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD,
konfirmasi subkegiatan oleh Pemerintah Daerah dilakukan
sebelum penetapan perubahan APBD;
(3) subkegiatan yang termasuk dalam daftar konfirmasi Pemerintah
Daerah mengikuti pengaturan positive list subrincian objek
belanja; dan
(4) subkegiatan yang termasuk dalam penandaan top-down namun
tidak termasuk dalam daftar konfirmasi Pemerintah Daerah tidak
mengikuti pengaturan positive list subrincian objek belanja.
Penandaan subrincian objek belanja daerah, bersifat mengikat atas
positive list subrincian objek belanja daerah. Sifat mengikat dimaksud
diartikan bahwa Pemerintah Daerah hanya dapat memilih subrincian
objek belanja daerah yang termasuk dalam positive list subrincian
objek belanja daerah terhadap subkegiatan yang termasuk dalam
penandaan subkegiatan yang bersifat top-down dan sudah
dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah (bottom-up) sebagai komitmen
untuk penandaan tematik tertentu.
Penandaan tematik tertentu memperhatikan rencana aksi tematik
yang memuat antara lain:
(1) Strategi tematik;
(2) perangkat daerah pengampu;

[Halaman 134]
- 134 (3)

program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan penandaan
sub kegiatan;
(4) analisis dampak langsung, tidak langsung, dan penunjang;
(5) alokasi anggaran;
(6) sumber pendanaan;
(7) karakteristik belanja berdasarkan klasifikasi berkelanjutan dan
tidak berkelanjutan;
(8) lokasi yang telah ditentukan;
(9) jumlah kelompok sasaran penerima manfaat seperti jumlah
orang, jumlah kelompok dan unit;
(10) besaran manfaat berisi jumlah yang diterima oleh sasaran
penerima manfaat;
(11) jenis bantuan;
(12) durasi pemberian bantuan.
3.6 Kebijakan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan
Kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
merupakan bagian dari kebijakan umum, pendapatan, belanja, pembiayaan,
dan penggunaan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah serta penandaan tematik pengelolaan
keuangan daerah yang diatur dan/atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah berlakunya peraturan menteri ini.
4. TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Teknis penyusunan APBD merupakan jadwal dan tahapan dalam menyusun
APBD TA 2027 yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan DPRD dimulai dari
tahapan penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS, kemudian tahapan
penyusunan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD yang selanjutnya dijadikan
sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD. Jadwal dan tahapan dalam menyusun APBD
Tahun Anggaran 2027 diuraikan:
4.1 Penyusunan Perda Tentang APBD
a. Dalam proses penyusunan APBD, kepala daerah dibantu oleh TAPD yang
dipimpin oleh sekretaris daerah dan terdiri atas pejabat yang membidangi
perencanaan daerah, pejabat yang membidangi pengelola keuangan daerah,
dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kebutuhan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya, TAPD dapat
melibatkan instansi lain sesuai dengan kebutuhan.
b. Pejabat lain sesuai dengan kebutuhan tersebut tidak termasuk pejabat pada
SKPD yang menyelenggarakan unsur pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Proses penyusunan Perda tentang APBD berpedoman pada RKPD serta KUA
dan PPAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam proses penyusunan APBD TA 2027, Pemerintah Daerah wajib
melakukan penginputan melalui SIPD.
4.1.1

Analisis Keuangan Daerah dalam RKPD

a. Pengelolaan keuangan daerah dalam tahapan perencanaan, Pemerintah
Daerah melakukan analisis keuangan daerah yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dalam perumusan penyusunan RKPD.

[Halaman 135]
- 135 b. Analisis keuangan daerah dilakukan untuk menghitung proyeksi kapasitas
riil keuangan daerah, kerangka pendanaan dan pendanaan indikatif sebagai
dasar penentuan kebijakan keuangan daerah.
c. Kapasitas riil keuangan daerah diperlukan untuk mengetahui kemampuan
pendanaan prioritas pembangunan yang dihitung dengan mengurangi total
penerimaan daerah dengan total pengeluaran daerah.
d. Kapasitas riil keuangan daerah dialokasikan ke dalam:
1) prioritas pertama, untuk mendanai belanja wajib dan mengikat serta
pemenuhan penerapan pelayanan dasar;
2) prioritas kedua, untuk mendanai belanja pemenuhan visi dan misi
kepala daerah.
3) prioritas ketiga, untuk mendanai belanja penyelenggaraan urusan
pemerintahan lainnya.
e. Kerangka pendanaan merupakan analisis pengelolaan keuangan daerah
untuk menentukan:
1) sumber-sumber dana yang digunakan dalam pembangunan;
2) optimalisasi penggunaan sumber dana; dan
3) peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Daerah,
dalam upaya mencapai visi dan misi kepala daerah serta target
pembangunan nasional.
f. Penghitungan kapasitas riil keuangan daerah dilakukan oleh perangkat
daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan
pendapatan daerah dengan dikonsultasikan kepada perangkat daerah yang
membidangi perencanaan pembangunan daerah. Konsultasi dimaksudkan
untuk menjamin kesesuaian antara kapasitas riil keuangan daerah dengan
kebutuhan pendanaan pembangunan.
4.1.2

Penyusunan dan Pembahasan KUA dan PPAS

a. Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan
mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
b. Dalam penyusunan rancangan KUA memuat substansi kebijakan bidang
pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya
untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya rancangan PPAS memuat program
prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk
setiap program, kegiatan dan subkegiatan.
c. Penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD menggunakan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan peraturan mengenai
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah serta dilaksanakan melalui SIPD.
d. Dalam hal terdapat pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang belum tercantum
dalam RKPD, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian program,
kegiatan dan sub kegiatan dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS
berdasarkan hasil pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
e. Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada
DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati
bersama antara kepala daerah dan DPRD.
f. Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap
penganggaran, rancangan KUA dan rancangan PPAS juga disampaikan
kepada:
1) Gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan; dan

[Halaman 136]
- 136 2) Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah.
untuk dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi
dengan Menteri.
g. Penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan
KEM PPKF, agar memperhatikan hal:
1) Pemerintah Daerah provinsi
a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi dilakukan penilaian
kesesuaian dengan KEM-PPKF oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi
dengan Menteri.
b) Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi
sebagaimana dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan Menteri secara elektronik melalui sistem informasi keuangan
daerah atau dapat dilakukan melalui interkoneksi SIPD dengan
sistem informasi keuangan daerah, paling lambat minggu kedua
bulan Juli.
c) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan rancangan KUA dan
rancangan PPAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b) dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi
sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa data dan informasi
yang dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal yang
dilakukan secara elektronik atau secara manual yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
e) Penilaian kesesuaian dimaksud, dilakukan untuk menguji
kesesuaian antara:
(1) target kinerja makro
yaitu menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun oleh
Pemerintah Daerah provinsi dalam rancangan KUA terhadap
target kinerja makro dalam KEM PPKF;
(2) program prioritas
yaitu menilai dukungan Pemerintah Daerah provinsi yang telah
disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas
tertentu dalam KEM PPKF;
(3) arah kebijakan fiskal
(a) mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan subkegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal
prioritas tertentu tahun berkenaan;
(b) mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu
tahun berkenaan; dan
(c) mengevaluasi
besaran
dukungan
anggaran
belanja
Pemerintah Daerah provinsi yang diperlukan untuk mencapai
target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
(4) pemenuhan belanja wajib
yaitu menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan
berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja wajib
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
(5) aspek penilaian lainnya

[Halaman 137]
- 137 aspek penilaian lainnya ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS
Provinsi terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
f) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan
PPAS Provinsi dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
setelah berkoordinasi dengan Menteri, dan disampaikan kepada
Gubernur paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA
dan rancangan PPAS Provinsi diterima secara lengkap dan andal.
g) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f),
Gubernur dan DPRD Provinsi melakukan penyempurnaan terhadap
rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama
antara Gubernur dan DPRD Provinsi.
h) Dalam hal Gubernur menyampaikan KUA dan PPAS Provinsi yang
telah disepakati bersama DPRD sebelum hasil penilaian, maka
penilaian kesesuaian KUA dan PPAS Provinsi dengan KEM PPKF tetap
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya, hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam
penyusunan RKA-SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dilakukan
penilaian kesesuaian dengan KEM-PPKF oleh Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat dengan berkoordinasi dengan Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
b) Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada:
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan; dan
(3) Menteri;
secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah atau
dapat dilakukan melalui interkoneksi SIPD dengan sistem informasi
keuangan daerah, paling lambat minggu kedua bulan Juli.
c) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan rancangan KUA
dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
huruf b) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS
Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa data
dan informasi yang dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan
andal yang dilakukan secara elektronik atau secara manual yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
e) Penilaian kesesuaian dimaksud, dilakukan untuk menguji
kesesuaian antara:
(1) target kinerja makro
yaitu menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rancangan KUA
terhadap target kinerja makro dalam KEM PPKF;
(2) program prioritas
yaitu menilai dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
telah disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas
tertentu dalam KEM PPKF;
(3) arah kebijakan fiskal

[Halaman 138]
- 138 (a) mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan subkegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal
prioritas tertentu tahun berkenaan;
(b) mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan Pemerintah terhadap kebijakan fiskal
prioritas tertentu tahun berkenaan; dan
(c) mengevaluasi
besaran
dukungan
anggaran
belanja
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang diperlukan untuk
mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
(d) pemenuhan belanja wajib
yaitu menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS
dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan
belanja wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
(e) aspek penilaian lainnya
aspek penilaian lainnya ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS
kabupaten/kota terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun
berkenaan.
f) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan
PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat yang
ditandatangani oleh sekretaris daerah provinsi atas nama Gubernur,
dan disampaikan oleh sekretaris daerah provinsi kepada bupati/wali
kota paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan
rancangan PPAS kabupaten/kota diterima secara lengkap dan andal.
g) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f),
Bupati/Wali
Kota
dan
DPRD
Kabupaten/Kota
melakukan
penyempurnaan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS
Kabupaten/Kota yang sedang dibahas bersama antara Bupati/Wali
Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.
h) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyampaikan KUA dan PPAS
kabupaten/kota yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten/Kota
sebelum hasil penilaian, maka penilaian kesesuaian KUA dan PPAS
kabupaten/kota dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil
penilaian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah
disesuaikan dengan KEM PPKF, ditandatangani oleh kepala daerah dan
pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
i. Pemerintah Daerah wajib memastikan tersedianya anggaran atas program
prioritas dan pemenuhan belanja wajib dalam APBD yang telah ditetapkan
dalam KUA dan PPAS.
j. Dalam hal terdapat penambahan program/kegiatan/subkegiatan baru yang
tidak terdapat dalam RKPD pada saat pembahasan rancangan KUA dan
rancangan PPAS, perlu disusun berita acara kesepakatan kepala daerah
dengan ketua DPRD. Penambahan program/kegiatan/subkegiatan baru
akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak, keadaan luar biasa, dan amanat ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan.
k. Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan
KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA
dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, kepala daerah menetapkan
keputusan kepala daerah tentang KUA dan PPAS sebagai dasar penyampaian
rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui

[Halaman 139]
- 139 bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara,
wakil kepala daerah bertugas untuk:
1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan
2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
m. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau
sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang bertugas untuk:
1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan
2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
n. Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas
untuk:
1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan
2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
o. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam
waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib
DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani nota
kesepakatan KUA dan PPAS.
p. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf
o, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD.
q. Penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak:
1) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kegiatan/subkegiatan untuk:
a) 1 (satu) TA; atau
b) lebih dari 1 (satu) TA dalam bentuk kegiatan/subkegiatan tahun
jamak.
2) kegiatan/subkegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling
sedikit:
a) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang
secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu)
keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua
belas) bulan dalam TA berkenaan; atau
b) pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang menurut
sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian TA antara lain
penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara,
makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah,
dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service).
3) penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak berdasarkan atas
persetujuan kepala daerah bersama DPRD dan ditandatangani
bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS dalam tahapan
penyusunan APBD;
4) persetujuan bersama paling sedikit memuat:
a) nama kegiatan/subkegiatan;
b) jangka waktu pelaksanaan kegiatan/subkegiatan;
c) jumlah anggaran; dan
d) alokasi anggaran per tahun.
yang dituangkan lebih lanjut dalam nota kesepakatan tahun jamak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak
perlu menggunakan/menerbitkan Perda mengenai tahun jamak.
5) jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan/subkegiatan tahun
jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah
berakhir, kecuali kegiatan/subkegiatan tahun jamak dimaksud
merupakan prioritas nasional, kepentingan strategis nasional, dan/atau

[Halaman 140]
- 140 pembiayaan utang daerah
perundang-undangan.
4.1.3

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

Penyusunan RKA–SKPD

a. Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama
DPRD termasuk telah menindaklanjuti hasil penilaian KUA-PPAS pada tahap
penganggaran dalam penyelarasan fiskal pusat dan daerah berdasarkan
KEM-PPKF, kepala daerah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman
penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKASKPD yang disiapkan oleh TAPD. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan
dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk
tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana
pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta
prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
b. Penyusunan RKA-SKPD menggunakan pendekatan:
1) kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan dengan
menyusun prakiraan maju. prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan
anggaran untuk program, kegiatan, dan subkegiatan yang direncanakan
dalam TA berikutnya dari TA yang direncanakan.
2) penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses
perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk
menghasilkan dokumen RKA-SKPD.
3) penganggaran berdasarkan kinerja memperhatikan:
a) keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari
subkegiatan;
b) hasil dan manfaat yang diharapkan; dan
c) efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
c. Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran
berdasarkan kinerja berpedoman pada:
1) indikator kinerja, dengan rincian paling sedikit mencakup:
a) indikator dan target kinerja hasil program;
b) indikator dan target kinerja keluaran (output) kegiatan; dan
c) indikator dan target kinerja keluaran (sub-output) subkegiatan;
2) tolok ukur kinerja;
3) sasaran kinerja;
4) analisis standar belanja;
5) standar harga satuan;
6) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD); dan
7) SPM.
d. Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan
kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan
penganggaran berdasarkan kinerja serta terciptanya kesinambungan RKASKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan
subkegiatan 2 (dua) TA sebelumnya sampai dengan semester pertama TA
berjalan.
e. Evaluasi bertujuan untuk menilai program, kegiatan dan subkegiatan yang
belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya
untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau
1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
f. Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan
darurat termasuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKASKPD di luar KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama
DPRD.

[Halaman 141]
- 141 g. Dalam hal program, kegiatan, dan subkegiatan merupakan tahun terakhir
untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus
dianggarkan pada tahun yang direncanakan.
h. Dalam hal terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),
dalam masa transisi penyusunan RKA-SKPD disusun oleh TAPD atau TAPD
menunjuk SKPD terkait sebagai penanggung jawab penyiapan RKA-SKPD.
i. Dalam penyusunan RKA-SKPD, bagi SKPD/Unit SKPD yang melaksanakan
pola keuangan BLUD berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
j. RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD, disampaikan kepada TAPD
melalui PPKD untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, antara lain dengan tujuan:
1) memastikan
RKA-SKPD
telah
disusun
sesuai
dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma guna meningkatkan
kualitas penganggaran daerah;
2) meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan
penganggaran tahunan daerah, serta untuk menjamin konsistensi dan
keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan
APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidahkaidah perencanaan dan penganggaran.
3) kepala SKPD melakukan penyempurnaan apabila hasil verifikasi TAPD.
k. Secara bersamaan, APIP daerah melakukan reviu atas rancangan APBD
paling lama 7 (tujuh) hari kerja mulai minggu pertama bulan September atau
setelah penginputan RKA-SKPD ke dalam SIPD dan/atau setelah dokumen
diterima sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Reviu yang dilakukan APIP daerah bertujuan untuk memberikan
keyakinan terbatas bahwa rancangan APBD telah disusun sesuai dengan:
1) proses dan jadwal penyusunan dokumen APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2) KUA PPAS dan RKPD;
3) kewajaran alokasi anggaran; dan
4) ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Hasil reviu APIP daerah wajib ditindaklanjuti oleh TAPD dan SKPD, untuk
selanjutnya disampaikan kembali kepada APIP daerah untuk dilakukan
pencermatan yang menjadi syarat keberlanjutan proses penyusunan
rancangan APBD pada SIPD.
m. Substansi dan tahapan reviu rancangan APBD berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai reviu Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
4.1.4

Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD

a. TAPD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung
berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD untuk
selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah. Dokumen pendukung
tersebut terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD. Rancangan Perda tentang APBD memuat informasi
kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masingmasing program, kegiatan, dan subkegiatan.
b. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai
penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan dalam
bentuk soft copy kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
1 (satu) bulan TA berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara
kepala daerah dan DPRD. Penjelasan dan dokumen pendukung, antara lain
nota keuangan, RKPD, KUA dan PPAS serta formulir komitmen Pemerintah

[Halaman 142]
- 142 Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk
Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memiliki
klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sebagaimana termuat dalam SIPD.
c. Penyampaian rancangan Perda tentang APBD mengandung informasi, aliran
data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara
elektronik melalui SIPD.
d. Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran:
1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis
pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan
daerah dan organisasi;
3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;
4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan
kebutuhan informasi antara lain:
a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta
indikator dan target kinerjanya;
b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan
urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan
keuangan negara;
c) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM;
d) sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan APBD;
e) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD, KUA
dan PPAS dengan rancangan APBD; dan
f) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan
program prioritas daerah;
5) informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan
Perda tentang APBD, antara lain:
a) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
b) daftar piutang daerah;
c) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
d) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
dan aset lain-lain;
e) daftar subkegiatan tahun jamak (multi years);
f) daftar dana cadangan;
g) daftar pinjaman daerah; dan
h) keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah
dan retribusi daerah.
e. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala
daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
1) pembahasan rancangan Perda tentang APBD berpedoman pada RKPD,
KUA, dan PPAS;
2) dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat
meminta RKA-SKPD sesuai dengan kebutuhan dalam pembahasan yang
disajikan secara elektronik melalui SIPD;
3) hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD dituangkan dalam
persetujuan bersama yang ditandatangani oleh kepala daerah dan
pimpinan DPRD.
f. Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda
tentang APBD TA 2027 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA
2027.

[Halaman 143]
- 143 g. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara,
wakil kepala daerah bertugas untuk:
1) mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan
2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda
tentang APBD.
h. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau
sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang bertugas untuk:
1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau
2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda
tentang APBD.
i. Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas
untuk:
1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau
2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda
tentang APBD.
j. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam
waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib
DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani
persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
k. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf
j berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
4.1.5

Penyusunan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD

a. Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran:
1) ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis,
objek, dan rincian objek, dan subrincian objek, pendapatan, belanja, dan
pembiayaan;
2) penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian
objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
3) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan
berdasarkan kebutuhan informasi, antara lain:
a) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah;
b) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial;
c) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan
keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;
d) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi
hasil;
e) rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek,
dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan
pembiayaan;
f) rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan
gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan
pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan,
kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek
pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan
g) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota
pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program
prioritas perbatasan negara.

[Halaman 144]
- 144 h) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran barang untuk
dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain.
b. informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada
tentang penjabaran APBD, antara lain:
1) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada tentang penjabaran APBD yang
disajikan berdasarkan sumber dana.
2) formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang.
c. penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD disertai penjelasan yaitu :
1) dasar hukum pendapatan;
2) dasar hukum, lokasi subkegiatan dan belanja yang bersifat khusus
dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan
subkegiatan;
3) dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk penerimaan
pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk pengeluaran
pembiayaan.
d. Dalam rangka memastikan target penerimaan pajak daerah dan retribusi
daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan keputusan kepala daerah
mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai
bagian kelengkapan dokumen evaluasi.
4.1.6

Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD

a. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD disampaikan
melalui surat pengantar kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak
tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk
dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
b. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran
APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sejak
tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk
dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
c. Hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan
Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD ditetapkan dengan
keputusan Menteri.
d. Hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan
rancangan Peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD ditetapkan
dengan keputusan Gubernur.
e. Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD
dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD,
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri dan
selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan. Konsultasi dilaksanakan untuk
menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan
rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD.
f. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
kabupaten/kota tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat
3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
kabupaten/kota tentang Penjabaran APBD. Hasil evaluasi rancangan Perda

[Halaman 145]
- 145 kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota
tentang penjabaran APBD disampaikan dalam bentuk hard copy dan/atau
soft copy.
g. Dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan
evaluasi, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang
APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran
Perubahan APBD.
4.1.7

Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD

a. Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD
bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
b. Penyempurnaan hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan pimpinan
DPRD.
c. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD
dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
d. Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri untuk APBD
Provinsi dan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk APBD
Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut
ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
e. Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu
yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara
DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD.
f. Dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7
(tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan
Gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan Perda tentang
APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi.
g. Perda tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor register dari
Menteri bagi provinsi dan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi
kabupaten/kota.
h. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Pemerintah
Daerah provinsi telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda
tentang APBD Provinsi:
1) Pemerintah Daerah provinsi selain melampirkan keputusan Pimpinan
DPRD juga wajib menyampaikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi
kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor
register;
2) Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk
menyatakan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti berdasarkan matriks
tindak lanjut hasil evaluasi;
3) Ditjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan surat pernyataan
kesesuaian tindak lanjut hasil evaluasi sebagai salah satu dokumen
pendukung dalam pemberian nomor register oleh Biro Hukum
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang didasarkan atas
kesesuaian dengan kelengkapan dan ketepatan dokumen sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya akan
dilakukan pengujian substansi dalam matriks tindak lanjut hasil
evaluasi setelah Perda tentang APBD ditetapkan;
4) Ditjen Bina Keuangan Daerah menerbitkan hasil pengujian atas matriks
tindak lanjut hasil evaluasi dengan Perda tentang APBD yang telah

[Halaman 146]
- 146 -

i.

ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah Perda tentang APBD
ditetapkan;
5) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian atas matriks tindak lanjut hasil
evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan Perda tentang APBD yang
telah
ditetapkan,
Pemerintah
Daerah
tidak
diperkenankan
melaksanakan program, kegiatan, subkegiatan dan belanja yang menjadi
temuan dalam keputusan menteri tentang hasil evaluasi Rancangan
Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur
tentang penjabaran APBD;
6) Dalam hal Pemerintah Daerah tetap melaksanakan program, kegiatan,
subkegiatan dan belanja yang menjadi temuan dalam keputusan menteri
tentang hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan tidak
menindaklanjuti hasil evaluasi, Menteri mengusulkan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana transfer
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan
Perda tentang APBD Kabupaten/Kota:
1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota selain melampirkan keputusan
Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan matriks tindaklanjut hasil
evaluasi kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi sebagai salah
satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register;
2) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi berkoordinasi dengan TAPD
untuk menyatakan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti berdasarkan
matriks tindaklanjut hasil evaluasi;
3) TAPD menyampaikan surat pernyataan kesesuaian tindak lanjut hasil
evaluasi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian
nomor register oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi yang
didasarkan atas kesesuaian dengan kelengkapan dan ketepatan
dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
selanjutnya akan dilakukan pengujian substansi dalam matriks tindak
lanjut hasil evaluasi setelah Perda tentang APBD ditetapkan;
4) TAPD menerbitkan hasil pengujian atas matriks tindak lanjut hasil
evaluasi dengan Perda tentang APBD yang telah ditetapkan paling lambat
1 bulan setelah Perda tentang APBD ditetapkan;
5) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian atas matriks tindak lanjut hasil
evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan Perda tentang APBD yang
telah
ditetapkan,
Pemerintah
Daerah
tidak
diperkenankan
melaksanakan program, kegiatan, subkegiatan dan belanja yang menjadi
temuan dalam keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Rancangan
Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran APBD;
6) Dalam hal Pemerintah Daerah tetap melaksanakan program, kegiatan,
subkegiatan dan belanja yang menjadi temuan dalam keputusan
Gubernur tentang hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan Peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran APBD dan tidak menindaklanjuti hasil evaluasi, Gubernur
mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana
transfer umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

[Halaman 147]
- 147 4.1.8

Penetapan Perda tentang APBD

a. Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran
APBD yang telah dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan jadwal dan
tahapan penyusunan APBD, ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Perda
tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD dengan ketentuan:
1) penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember
tahun sebelumnya;
2) kepala daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada tentang
penjabaran APBD kepada Menteri bagi provinsi dan Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD
ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy;
b. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara,
wakil kepala daerah bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan
Perkada tentang penjabaran APBD;
c. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau
sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang selaku pejabat/pejabat sementara/pelaksana tugas kepala
daerah bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD.
d. Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, penjabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang
penjabaran APBD.
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d,
berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD.
4.1.9

Matriks Jadwal dan tahapan Penyusunan APBD

Kepala daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2027
sesuai dengan jadwal dan tahapan proses penyusunan APBD sebagaimana
tercantum pada matriks Jadwal dan tahapan Proses Penyusunan APBD:
No
Uraian
1. Penyampaian rancangan KUA
dan rancangan PPAS oleh
ketua TAPD kepada kepala
daerah.
2. Penyampaian rancangan KUA
dan rancangan PPAS oleh
kepala daerah kepada DPRD.
3. Penyampaian rancangan KUA
dan rancangan PPAS oleh
kepala daerah kepada :
a. Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
keuangan bagi Pemerintah
Daerah provinsi;
b. Gubernur bagi Pemerintah
Daerah kabupaten/kota,
untuk melakukan penilaian
KUA-PPAS dan KEM PPKF.

Waktu

Lama

paling lambat minggu I bulan 1 (satu)
Juli
minggu

paling lambat
bulan Juli

minggu

II

5 (lima)
minggu

[Halaman 148]
- 148 4.

5.

6.

7.
8.
9.
10.

11.
12.

13.

14.

15.

Penerimaan dan tindaklanjut minggu IV bulan Juli (paling
hasil penilaian KUA dan PPAS lambat 2 (dua) minggu
dengan KEM PPKF.
terhitung sejak rancangan
KUA dan rancangan PPAS
diterima)
Kesepakatan antara kepala paling lambat minggu II
daerah
dan
DPRD
atas bulan Agustus
rancangan
KUA
dan
rancangan PPAS.
Penerbitan
surat
edaran
kepala
daerah
perihal
pedoman penyusunan RKASKPD.
Penyusunan dan pembahasan
RKA-SKPD oleh SKPD terkait paling lambat minggu I bulan
serta verifikasi oleh TAPD.
September
Pelaksanaan
reviu
atas
rancangan APBD oleh APIP
daerah
Penyusunan rancangan Perda
tentang APBD.
Penyampaian
rancangan paling lambat Minggu II
Perda tentang APBD oleh bulan September bagi daerah
kepala daerah kepada DPRD. yang menerapkan 5 (lima)
hari kerja per minggu atau
paling lambat Minggu IV
bulan September bagi daerah
yang menerapkan 6 (enam)
hari kerja per minggu
Persetujuan bersama DPRD paling lambat 1 (satu) bulan
dan kepala daerah.
sebelum
dimulainya
TA
berkenaan
Menyampaikan
rancangan 3 (tiga) hari kerja setelah
Perda tentang APBD dan persetujuan bersama
Rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD kepada
Menteri/Gubernur
untuk
dievaluasi.
Hasil
evaluasi
rancangan paling lama 15 (lima belas)
Perda tentang APBD dan hari kerja setelah rancangan
rancangan Perkada tentang Perda tentang APBD dan
penjabaran APBD.
rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD diterima
oleh Menteri/Gubernur
Penyempurnaan
rancangan paling lambat 7 (tujuh) hari
Perda tentang APBD sesuai kerja
(sejak
diterima
dengan hasil evaluasi yang keputusan hasil evaluasi)
ditetapkan dengan keputusan
pimpinan
DPRD
tentang
penyempurnaan
rancangan
Perda
tentang
APBD.
Penyampaian
keputusan 3 (tiga) hari kerja setelah
pimpinan
DPRD
tentang keputusan pimpinan DPRD
penyempurnaan
rancangan ditetapkan

4 (empat)
minggu

60 (enam
puluh) hari
kerja

[Halaman 149]
- 149 Perda tentang APBD kepada
Menteri/Gubernur.
16. Penetapan
Perda
tentang
APBD dan Perkada tentang
penjabaran
APBD
sesuai
dengan hasil evaluasi.
17. Penyampaian Perda tentang
APBD dan Perkada tentang
penjabaran APBD kepada
Menteri/Gubernur.

paling
lambat
akhir
Desember (31 Desember)
paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah Perda dan
Perkada ditetapkan

4.2 Penyusunan Perkada Tentang APBD
a. Dalam hal DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA setiap
tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, sanksi tidak dapat
dikenakan kepada anggota DPRD, apabila keterlambatan persetujuan
bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD disebabkan oleh kepala
daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD.
b. Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama
dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda
tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun
rancangan Perkada tentang APBD dengan berpedoman kepada RPJMD,
RKPD dan KUA serta PPAS.
c. Penyusunan rancangan Perkada tentang APBD dimaksud memperhatikan
ketentuan:
1) rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD TA
sebelumnya. Angka APBD TA sebelumnya merupakan angka
pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun sebelumnya;
2) dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD, angka APBD
TA sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam
perubahan APBD tahun sebelumnya;
3) dalam hal pada TA sebelumnya Pemerintah Daerah melakukan pinjaman
daerah maka angka pengeluaran APBD tidak termasuk angka pinjaman
daerah pada TA sebelumnya;
4) rancangan Perkada tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang
bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pendanaan urusan
pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan
SPM, pemenuhan belanja wajib APBD, serta pendanaan urusan
pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) angka APBD TA sebelumnya dapat dilampaui apabila terdapat:
a) kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan
pembebanan pada APBD; dan/atau
b) keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Rancangan Perkada tentang APBD memuat lampiran:
1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek,
rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan
pembiayaan;
2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan
daerah dan organisasi;

[Halaman 150]
- 150 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian
objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada APBD yang disajikan berdasarkan
kebutuhan informasi, antara lain:
a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta
indikator dan target kinerjanya;
b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan
urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan
keuangan negara;
c) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM;
d) sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan APBD;
e) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD, KUA,
dan PPAS dengan rancangan APBD; dan
f) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan
program prioritas daerah.
e. informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan
Perkada tentang APBD, antara lain:
1) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
2) daftar piutang daerah;
3) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
4) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan
aset lain-lain;
5) daftar subkegiatan tahun jamak (multi years);
6) daftar dana cadangan;
7) daftar pinjaman daerah;
8) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah;
9) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial;
10) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan
bersifat umum dan bersifat khusus;
11) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil;
12) rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan
rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
13) rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas
alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan
pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan,
kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek
pendapatan, belanja dan pembiayaan;
14) rincian dana tambahan insfrastruktur menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis,
objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan
pembiayaan;
15) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota
pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan
rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan program prioritas
perbatasan Negara;
16) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan
berdasarkan sumber dana;
17) formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa
serta belanja modal berupa PDN dan TKDN; dan
18) keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan
retribusi daerah.
19) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran barang untuk
dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain.

[Halaman 151]
- 151 f.

Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada tentang
APBD setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi provinsi dan dari
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota, dengan
tahapan:
1) untuk memperoleh pengesahan, rancangan Perkada tentang APBD
beserta lampirannya disampaikan kepada Menteri bagi provinsi dan
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota
paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil
keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda
tentang APBD.
2) pengesahan oleh Menteri bagi provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat bagi kabupaten/kota dilakukan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak rancangan Perkada tentang APBD
disampaikan.
3) dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari menteri atau Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada
tentang APBD, kepala daerah menetapkan rancangan Perkada tentang
APBD menjadi Perkada tentang APBD.
4) dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan dokumen formulir
komitmen Pemerintah Daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa
berupa PDN, rancangan Perkada tentang APBD TA 2027 tidak dapat
diproses lebih lanjut untuk dilakukan pengesahan oleh Menteri bagi
provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi
kabupaten/kota.

4.3 Penyusunan Perkada Pengeluaran Setiap Bulan Atas Belanja Wajib dan
Belanja Mengikat
a. Dalam hal penetapan Perda tentang APBD mengalami keterlambatan setelah
dimulainya TA, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan yang
dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak paling tinggi sebesar
seperduabelas jumlah pengeluaran APBD TA sebelumnya sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
b. Pengeluaran setiap bulan dibatasi penggunaannya hanya untuk mendanai
keperluan mendesak meliputi belanja yang besifat wajib dan belanja yang
bersifat mengikat.
c. Berdasarkan Perkada mengenai pengeluaran belanja setiap bulan, PPKD
menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pengajuan
pembayaran, sehingga pengeluaran setiap bulan dimaksud dapat
dibayarkan pada awal bulan Januari TA 2027.
d. Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan
dengan Perkada dan berlaku hingga APBD ditetapkan.
e. Dalam hal Perda tentang APBD TA 2027 telah ditetapkan, pengeluaran setiap
bulan yang ditetapkan dengan Perkada sebagaimana dimaksud pada angka
4 ditampung dalam Perda tentang APBD TA 2027.
4.4 Penyusunan dan Penetapan APBD bagi daerah otonom baru yang belum
memiliki DPRD
a. Dalam hal daerah belum memiliki DPRD, kepala daerah menyusun
rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD untuk menjaga
kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan
pelayanan masyarakat.
b. Rancangan KUA dan rancangan PPAS dikonsultasikan kepada Menteri bagi
provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi
kabupaten/kota.

[Halaman 152]
- 152 c. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dikonsultasikan dijadikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD.
d. Hasil penyusunan RKA-SKPD dijadikan dasar penyusunan rancangan
Perkada tentang APBD.
e. Rancangan Perkada tentang APBD disampaikan kepada Menteri bagi
provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan KUA dan
rancangan PPAS dikonsultasikan kepada Menteri bagi provinsi dan
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
f. Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada oleh kepala
daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi provinsi dan
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
g. Ketentuan mengenai penyiapan rancangan Perda tentang APBD berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penyiapan rancangan Perkada tentang
APBD.
h. Ketentuan mengenai pengesahan rancangan Perkada tentang APBD berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pengesahan rancangan Perkada tentang
APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD.
4.5 Penetapan APBD Bagi Daerah Persiapan
a. Persiapan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah
persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk, kecuali diatur lain dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. APBD daerah induk disusun berdasarkan rancangan KUA dan rancangan
PPAS
berdasarkan
RKPD
dengan
memperhatikan
pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan
masyarakat pada daerah persiapan.
c. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan
dikonsultasikan kepada Menteri.
4.6 Pelaksanaan Pekerjaan, Pembayaran Atas Ikatan Perjanjian/Kontrak,
dan/atau Perikatan Yang Melewati Tahun Anggaran Berkenaan
Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/ kontrak/perikatan
yang melewati TA berkenaan dapat terjadi akibat:
a. Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap
pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada TA berkenaan,
dengan melakukan tahapan:
1) kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah
Daerah kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan dan
dituangkan dalam berita acara serah terima pada tahun sebelumnya
namun belum dilakukan pembayaran, untuk menjadi dasar
penganggaran dalam APBD TA 2027 dan diformulasikan terlebih dahulu
dalam RKA-SKPD;
2) melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang
penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA
2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan perubahan APBD TA 2027;
3) penyediaan anggaran untuk pembayaran atas kewajiban kepada pihak
ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode
rekening berkenaan; dan
4) mengesahkan perubahan DPA SKPD dan Surat Penyediaan Dana (SPD)
sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

[Halaman 153]
- 153 b. Pelaksanaan pembayaran atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan tahapan:
1) kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah
Daerah kepada pihak ketiga sebagai dasar penganggaran dalam APBD
dan diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
2) dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada
tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan
APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD TA 2027;
3) pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dianggarkan dalam
program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan
4) mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar
pelaksanaan pembayaran.
c. Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas keadaan di luar kendali
Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan
kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan, dengan
melakukan tahapan:
1) kepala
SKPD
meneliti
sebab-sebab
terjadinya
keterlambatan
penyelesaian pekerjaan pada TA yang berkenaan untuk memastikan
bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian
penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa;
2) kepala daerah menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang bukan karena
kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa;
3) dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada
tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan
APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD TA 2027;
4) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program,
kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan
5) mengesahkan Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan
pembayaran.
d. Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan
pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum
lainnya, dengan melakukan tahapan:
1) kepala SKPD terkait memformulasikan kewajiban Pemerintah Daerah
kepada pihak ketiga terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
2) dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada
tentang penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan
APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD TA 2025;
3) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program,
kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan
4) mengesahkan perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan
pembayaran.
e. Dalam
rangka
pelaksanaan
pekerjaan/pembayaran
atas
ikatan
perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang melampaui TA berkenaan, harus dilakukan reviu
terlebih dahulu oleh APIP daerah yang bertujuan memberikan keyakinan
terbatas bahwa belanja yang melampaui TA berkenaan dapat

[Halaman 154]
- 154 dipertimbangkan dan/atau tidak dapat dipertimbangkan untuk dianggarkan
dalam Perkada tentang perubahan penjabaran APBD.
f. Pelaksanaan reviu dilakukan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam
peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai reviu Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
g. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melewati TA
berkenaan diatur dalam Perkada.
4.7 Penyusunan Perubahan APBD
4.7.1

Dasar Perubahan APBD

a. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan
prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, dan disampaikan kepada DPRD
paling lambat akhir bulan Juli TA berkenaan.
b. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.
c. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan,
antarsubkegiatan dan antarjenis belanja;
3) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan
dalam TA berjalan;
4) keadaan darurat; dan/atau
5) keadaan luar biasa.
d. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa
terjadinya:
a) pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah;
b) pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah;
dan/atau
c) perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
2) kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA yang ditetapkan sebelumnya ke dalam rancangan
perubahan KUA dan perubahan PPAS yang disertai penjelasan
berdasarkan perubahan RKPD.
3) dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan:
a) program dan kegiatan serta subkegiatan yang dapat diusulkan untuk
ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa
waktu pelaksanaan APBD TA berjalan;
b) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan
yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA
tidak tercapai; dan
c) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan
yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui
asumsi KUA.
e. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran:
1) pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan APBD dan pergeseran anggaran yang tidak
menyebabkan perubahan APBD.
2) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
a) pergeseran antarorganisasi;
b) pergeseran antar unit organisasi;
c) pergeseran antar program;
d) pergeseran antar kegiatan;

[Halaman 155]
- 155 e) pergeseran antar subkegiatan;
f) pergeseran antar kelompok; dan
g) pergeseran antar jenis.
f. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti
ketentuan mekanisme perubahan APBD.
g. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui perubahan
Perkada tentang penjabaran APBD dalam hal terdapat kondisi darurat
termasuk keperluan mendesak menggunakan alokasi anggaran BTT, dengan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya, ditampung dalam
Perda tentang perubahan APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi
daerah yang melakukan pergeseran setelah perubahan APBD atau tidak
melakukan perubahan APBD TA 2027.
h. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu:
1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama dapat dilakukan atas
persetujuan sekretaris daerah; dan
2) pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama dan pergeseran
antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama dapat dilakukan
atas persetujuan PPKD.
i. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum atau sesudah perubahan APBD, meliputi:
1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam
objek yang sama, dan antar subrincian objek dalam rincian objek yang
sama, dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPD, untuk
selanjutnya dilakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD
dan/atau perubahan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD;
2) pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD antar objek dalam
jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, antar
subrincian objek dalam rincian objek yang sama, dan uraian dari
subrincian objek tidak dapat dilakukan untuk kelompok belanja modal
dikarenakan mengubah target kinerja dan rencana kebutuhan BMD,
kecuali memenuhi kriteria kondisi darurat termasuk keperluan
mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
3) pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD TA 2027 yang
dilakukan sebelum perubahan APBD TA 2027 ditampung dalam
perubahan Perda tentang APBD TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang telah menetapkan perubahan APBD TA 2027
atau tidak melakukan perubahan APBD TA 2027.
j. Keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam
TA berjalan
1) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan
dalam TA berjalan dapat berupa:
a) menutupi defisit anggaran;
b) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia
anggarannya;
c) membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang
melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD;
d) melunasi kewajiban bunga dan pokok utang;
e) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya
kebijakan pemerintah;
f) mendanai program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum tersedia
anggarannya; dan/atau
g) mendanai subkegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan
dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD TA berjalan, yang dapat

[Halaman 156]
- 156 diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran
dalam TA berjalan.
2) penggunaan SiLPA TA sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran
tersebut di atas diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.
3) tata cara penganggaran penggunaan SiLPA TA sebelumnya terlebih
dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD
TA berikutnya dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Untuk
selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA
berikutnya atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD TA berikutnya.
k. Keadaan darurat dan keperluan mendesak
1) Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan
darurat termasuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya
dalam rancangan perubahan APBD TA 2027.
2) dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran untuk mendanai
keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah
perubahan APBD TA 2027 atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak
melakukan perubahan APBD TA 2027 maka pengeluaran tersebut
disampaikan dalam LRA dengan terlebih dahulu melakukan Perkada
penjabaran perubahan APBD TA 2027.
l. Keadaan luar biasa
1) perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) TA,
kecuali dalam keadaan luar biasa.
2) keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi
penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan
atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
3) ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur
dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
4.7.2 Tahapan Perubahan APBD
a. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan
prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan disampaikan kepada
DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli TA berkenaan. Berkaitan dengan
hal tersebut, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan:
1) laporan realisasi semester pertama APBD TA 2027 menjadi dasar dalam
proses pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD TA 2027;
2) persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan
Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 dilakukan setelah persetujuan
bersama atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD TA 2027;
3) pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan
APBD TA 2027 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir; dan
4) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dimaksud
dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
b. Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan
perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada
pedoman penyusunan APBD.
c. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan
data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam
perubahan RKPD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS
menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator
kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD.

[Halaman 157]
- 157 d. Kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan
perubahan PPAS kepada DPRD.
e. Kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan
KUA dan rancangan perubahan PPAS.
f. Kepala daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan
hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan
PPAS.
g. Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan
perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan
nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara
kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
h. Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati
kepala daerah bersama pimpinan DPRD, kepala daerah menerbitkan surat
edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD yang disiapkan
oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD
dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
i. Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus TA berjalan
rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati kepala
daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan
KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan
PPAS dengan keputusan kepala daerah, untuk selanjutnya kepala daerah
menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD yang
disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKASKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
j. Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan
Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan
Agustus TA berjalan paling sedikit memuat:
1) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan subkegiatan
yang terkait;
2) alokasi prioritas plafon anggaran sementara untuk setiap program,
kegiatan dan subkegiatan SKPD;
3) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada
PPKD; dan
4) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS,
kode rekening APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD,
analisis standar belanja, standar satuan harga, dan RKBMD.
k. RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui
PPKD untuk diverifikasi.
l. Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD
melakukan penyempurnaan.
m. PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen
pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang telah disempurnakan
oleh Kepala SKPD, untuk disampaikan kepada kepala daerah.
n. Secara bersamaan, APIP daerah melakukan reviu atas rancangan perubahan
APBD setelah penginputan RKA-SKPD ke dalam SIPD dan/atau setelah
dokumen diterima sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Reviu yang dilakukan APIP daerah bertujuan untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa rancangan perubahan APBD telah
disusun sesuai dengan:
1) proses dan jadwal penyusunan dokumen perubahan APBD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) perubahan KUA, perubahan PPAS dan perubahan RKPD;
3) kewajaran alokasi anggaran; dan
4) ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Hasil reviu APIP daerah wajib ditindaklanjuti oleh TAPD dan SKPD, untuk
selanjutnya disampaikan kembali kepada APIP daerah untuk dilakukan

[Halaman 158]
- 158 -

p.
q.

r.
s.

t.
u.

v.

pencermatan yang menjadi syarat keberlanjutan proses penyusunan
rancangan perubahan APBD pada SIPD.
Substansi dan tahapan reviu rancangan perubahan APBD berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai reviu Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD
kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat minggu kedua
bulan September TA berkenaan untuk dibahas dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama yang dituangkan dalam persetujuan bersama antara
kepala daerah dan DPRD.
Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan
APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum TA berkenaan berakhir.
Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama
dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD,
kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam
APBD TA berkenaan.
Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah
ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
sebelumnya.
Ketentuan mengenai tata cara dan dokumen penyusunan perubahan APBD
serta evaluasi perubahan APBD berlaku mutatis mutandis dengan
penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Larangan Pemerintah Daerah dalam perubahan APBD TA 2027 untuk
menganggarkan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja modal, serta
belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan pemerintah desa, apabila dari aspek waktu pengerjaan
dan tahapan pelaksanaan dalam pencapaian target kinerja diperkirakan
tidak selesai sampai dengan akhir TA 2027.

4.7.3

Matriks Jadwal dan Tahapan Penyusunan Perubahan APBD

Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan Perubahan APBD
TA 2027 sesuai dengan jadwal dan tahapan proses penyusunan Perubahan
APBD sebagaimana tercantum pada matriks jadwal dan tahapan Penyusunan
Perubahan APBD:
NO
URAIAN
1. Penyampaian
rancangan
perubahan KUA dan rancangan
perubahan PPAS oleh Ketua
TAPD kepada kepala daerah.
2. Penyampaian
rancangan
perubahan KUA dan rancangan
perubahan PPAS oleh kepala
daerah kepada DPRD.
3. Pembahasan dan kesepakatan
antara kepala daerah dan
DPRD
atas
rancangan
perubahan KUA dan rancangan
perubahan PPAS.
4. Penerbitan surat edaran kepala
daerah
perihal
pedoman

WAKTU

paling
minggu
Agustus

I

lambat
bulan

paling
minggu
Agustus

II

lambat
bulan

LAMA

[Halaman 159]
- 159 -

5.
6.

7.
8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

penyusunan RKA-SKPD dan
perubahan DPA-SKPD.
Pelaksanaan
reviu
atas
rancangan perubahan APBD
oleh APIP daerah
Penyusunan rancangan Perda
tentang perubahan APBD dan
rancangan Perkada tentang
penjabaran perubahan APBD
Penyampaian rancangan Perda
tentang perubahan APBD oleh
kepala daerah kepada DPRD.
Pengambilan
persetujuan
bersama DPRD dan kepala
daerah.

paling
minggu
Agustus

lambat
IV bulan

paling
lambat
minggu
II
bulan
September
paling lambat 30 paling lambat 3
September
(tiga) bulan
sebelum
TA
berakhir
Menyampaikan
rancangan 3 (tiga) hari kerja 3 (tiga) hari kerja
Perda tentang perubahan APBD setelah persetujuan
dan rancangan Perkada tentang bersama
penjabaran perubahan APBD
kepada
Menteri/Gubernur
untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi rancangan Perda paling lama 15 (lima 15 (lima belas)
tentang perubahan APBD dan belas)
hari
kerja hari kerja
rancangan Perkada tentang setelah
rancangan
penjabaran perubahan APBD.
Perda
tentang
perubahan
APBD
dan
rancangan
Perkada
tentang
penjabaran
perubahan
APBD
diterima
oleh
Menteri/Gubernur
Penyempurnaan
rancangan paling
lambat
7 7 (tujuh) hari
Perda tentang perubahan APBD (tujuh) hari kerja kerja
sesuai dengan hasil evaluasi (sejak
diterima
yang
ditetapkan
dengan keputusan
hasil
keputusan pimpinan DPRD evaluasi)
tentang
penyempurnaan
rancangan
Perda
tentang
Perubahan APBD.
Penyampaian
keputusan 3 (tiga) hari kerja 3 (tiga) hari kerja
pimpinan
DPRD
tentang setelah
keputusan
penyempurnaan
rancangan pimpinan
DPRD
Perda tentang perubahan APBD ditetapkan
kepada Menteri/Gubernur.
Penetapan
Perda
tentang
perubahan APBD dan Perkada
tentang penjabaran perubahan
APBD sesuai dengan hasil
evaluasi.
Penyampaian Perda tentang paling
lambat
7 7 (tujuh) hari
perubahan APBD dan Perkada (tujuh) hari kerja kerja
tentang
penjabaran
APBD setelah Perda dan
kepada Menteri/Gubernur.
Perkada ditetapkan

[Halaman 160]
- 160 4.8 Penyajian Dokumen Anggaran Dalam Penyusunan APBD
a. Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2027 bersifat
dinamis sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan APBD TA 2027
meliputi:
1) penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS/rancangan
perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS;
2) penyusunan RKA-SKPD;
3) penyusunan rancangan Perda tentang APBD/ rancangan Perda tentang
perubahan APBD;
4) penyusunan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD/rancangan
Perkada tentang perubahan penjabaran APBD; dan
5) penyusunan rancangan Perkada tentang APBD.
b. Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2027
dimutakhirkan/disesuaikan secara digital dalam SIPD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Teknis Penginputan APBD Dalam SIPD, meliputi:
1) Penyusunan KUA dan PPAS
Ilustrasi proses bisnis Penyusunan KUA-PPAS pada SIPD

a) Penetapan Perkada tentang RKPD menjadi dasar pada tahapan
penyusunan KUA-PPAS yang tersedia dalam SIPD sesuai dengan
ketentuan mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
b) Pemerintah Daerah terlebih dahulu menetapkan Perkada mengenai
standar harga satuan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden
mengenai standar harga satuan regional, analisis standar belanja,
dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam
penyusunan data/komponen standar harga dalam SIPD, yang
penginputannya dilakukan melalui akun Admin Standar Harga.
c) Pemerintah Daerah melalui akun TAPD Keuangan membuat tahapan
jadwal penyusunan KUA-PPAS. Untuk tahapan jadwal penyusunan
diisi sesuai dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Dalam penyusunan KUA-PPAS, dapat menggunakan 2 (dua) metode:
(1) Pemerintah Daerah yang belum melakukan penginputan rincian
belanja dalam tahapan RKPD, akun kepala bidang menunjuk
akun pejabat Eselon IV/Staf untuk menginput rincian belanja.

[Halaman 161]
- 161 (2) Pemerintah Daerah yang telah melakukan penginputan rincian
belanja dalam tahapan RKPD, akun pejabat Eselon IV/Staf
langsung dapat menyesuaikan kembali rincian belanja, dalam hal
terdapat perubahan atas rincian belanja.
e) Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf
dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing
SKPD.
f) Berdasarkan hasil validasi dari akun Kepala SKPD pada masingmasing SKPD, akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi terhadap
hasil validasi yang telah dilakukan oleh masing-masing SKPD dan
mencetak dokumen rancangan KUA-PPAS.
g) Dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah dicetak untuk
selanjutnya dilakukan pembahasan dan disepakati bersama antara
kepala daerah dan DPRD.
h) Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan
DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf g) dalam hal terdapat
perubahan, masing-masing SKPD melalui akun terkait untuk
menyesuaikan perubahan dimaksud dengan membuka kunci rincian
belanja melalui akun TAPD Keuangan.
i) Penyesuaian perubahan atas hasil pembahasan bersama antara
kepala daerah dan DPRD, untuk memperhatikan:
(1) Untuk penyesuaian kegiatan dan subkegiatan melalui akun
Kepala SKPD/Kabid/Setara Kabid;
(2) Untuk penyesuaian rincian belanja melalui pejabat Eselon
IV/Staf;
Dalam hal terdapat penambahan kegiatan dan subkegiatan baru
akun Kepala SKPD menunjuk akun Kabid/setara Kabid dan untuk
penambahan rincian belanja menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf.
j) Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf
dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing
SKPD.
k) Selanjutnya, setelah tahapan penyesuaian perubahan telah selesai
dilakukan, akun TAPD Keuangan membuat jadwal penetapan KUAPPAS dan mencetak dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah
disesuaikan.
l) Dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah disesuaikan tersebut
selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,
untuk dijadikan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA
SKPD.
Selanjutnya, akun TAPD Keuangan mencetak dokuman KUA-PPAS yang
telah disepakati bersama dan mengunci jadwal penetapan KUA-PPAS.
Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD
untuk tahapan Penyusunan KUA-PPAS
Akun
Peran
1. Memastikan Standar Harga tersedia
2. Membuat jadwal KUA-PPAS
3. Membuka kunci rincian belanja pada kegiatan
4. Melakukan verifikasi
TAPD Keuangan
5. Mencetak dokumen KUA-PPAS
6. Mengarahkan SKPD untuk menyesuaikan
hasil pembahasan
7. Mengunci jadwal KUA-PPAS
1. Melakukan validasi kegiatan
Kepala SKPD
2. Menambah, mengubah, dan menghapus
kegiatan dan subkegiatan

[Halaman 162]
- 162 Akun

Kabid/setara
Kabid
Eselon IV/Staf
Admin Standar
Harga
DPRD

Peran
3. Menunjuk Eselon IV/Staf
4. Menyesuaikan hasil pembahasan KUA-PPAS
1. Menambah, mengubah, dan menghapus
kegiatan dan subkegiatan
2. Menunjuk Eselon IV/Staf
1. Melakukan penginputan rincian belanja
2. Melakukan penyesuaian rincian belanja
Melakukan input standar harga yang telah
diusulkan oleh SKPD yang ditetapkan dalam
Perkada mengenai standar harga satuan (SHS)
Melakukan monitoring atas dokumen keuangan

2) Penyusunan RKA-SKPD
Ilustrasi proses bisnis Penyusunan RKA pada SIPD

a)
b)
c)
d)
e)
f)

g)

Penyusunan RKA SKPD berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati
bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Dalam proses penyusunan RKA SKPD Pemerintah Daerah membuat
jadwal tahapan RAPBD, sub tahapan penyusunan RKA-SKPD, melalui
akun TAPD Keuangan.
Akun TAPD Keuangan melakukan buka kunci rincian belanja untuk
dilakukan proses penginputan rincian belanja pada masing-masing
SKPD.
Akun Kepala SKPD atau akun Kabid/setara Kabid dapat menunjuk
akun Pejabat Eselon IV/Staf sebagai operator untuk melakukan
penginputan rincian belanja pada masing-masing subkegiatan.
Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf
dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD.
berdasarkan hasil validasi dari akun Kepala SKPD pada masingmasing SKPD, akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi dan
mencetak dokumen RKA-SKPD. Selanjutnya, dokumen RKA-SKPD
dimaksud juga dilakukan reviu oleh Inspektorat selaku APIP daerah
melalui sistem informasi e-reviu.
Berdasarkan hasil reviu oleh Inspektorat selaku APIP daerah, SKPD
melalui masing-masing akun terkait untuk menyesuaikan kembali

[Halaman 163]
- 163 dokumen RKA-SKPD yang selanjutnya divalidasi melalui akun Kepala
SKPD.
h)

Akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi guna memastikan kembali
dokumen RKA-SKPD yang telah disesuaikan oleh masing-masing SKPD.
Selanjutnya, dokumen RKA-SKPD dapat dicetak melalui akun TAPD
Keuangan, akun Kepala SKPD, akun Kabid/setara Kabid, dan akun Eselon
IV/Staf.

Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD
untuk tahapan Penyusunan RKA-SKPD
Akun

Peran
1. Menyusun jadwal penyusunan RKA.
2. Membuka kunci rincian belanja pada
TAPD Keuangan
kegiatan.
3. Melakukan verifikasi.
4. Cetak dokumen RKA.
Admin Standar Memasukkan/update standar harga terbaru.
Harga
1. Menetapkan operator sub kegiatan.
Kepala SKPD
2. Validasi rincian belanja.
3. Mencetak dokumen RKA.
1. Membantu Kepala SKPD menetapkan operator
Kabid/Setara
sub kegiatan.
Kabid
2. Mencetak dokumen RKA
1. Merinci belanja kegiatan.
Eselon IV / Staf
2. Mencetak dokumen RKA
Melakukan reviu RKA untuk sub kegiatan dan
Inspektorat
rincian belanja yang perlu disempurnakan.
3) Penyusunan Rancangan APBD
Ilustrasi Proses Bisnis Penyusunan
Rancangan APBD pada SIPD

a) dokumen RKA-SKPD dijadikan
Rancangan APBD (RAPBD).

sebagai

bahan

penyusunan

[Halaman 164]
- 164 b) Akun TAPD Keuangan membuat jadwal tahapan RAPBD dan
mencetak dokumen RAPBD untuk dibahas dan memperoleh
persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
c) Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan
DPRD dalam hal terdapat perubahan, masing-masing SKPD melalui
akun terkait untuk menyesuaikan perubahan dimaksud dengan
membuka kunci rincian belanja melalui akun TAPD Keuangan.
d) Penyesuaian perubahan atas hasil pembahasan bersama antara
kepala daerah dan DPRD, untuk memperhatikan:
(1) Untuk penyesuaian kegiatan dan subkegiatan melalui akun
Kepala SKPD/Kabid/setara Kabid;
(2) Untuk penyesuaian rincian belanja melalui pejabat Eselon
IV/Staf;
Dalam hal terdapat penambahan kegiatan dan subkegiatan baru
akun Kepala SKPD menunjuk akun Kabid/setara Kabid dan untuk
penambahan rincian belanja menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf.
e) Penyesuaian perubahan dimaksud yang telah diinput oleh masingmasing akun terkait dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada
masing-masing SKPD.
f) Akun TAPD Keuangan mencetak kembali dokumen RAPBD untuk
ditandatangani bersama antara kepala daerah dan DPRD serta
melalui Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan
RAPBD.
g) RAPBD yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD
selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk
provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk dilakukan
evaluasi.
h) Setelah tahapan evaluasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri
untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota, Akun TAPD
Keuangan membuat jadwal penyesuaian hasil evaluasi RAPBD.
i) Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian
Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota,
akun TAPD Keuangan terlebih dahulu membuka kunci rincian
belanja.
j) Akun Kepala SKPD, akun Kabid/setara Kabid, dan akun Pejabat
Eselon IV/Staf berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam
Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota,
melakukan penyempurnaan terhadap dokumen RAPBD.
k) Setelah dokumen RAPBD disesuaikan/disempurnakan oleh masingmasing SKPD berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, akun TAPD
Keuangan mencetak dokumen RAPBD.
l) Dokumen RAPBD yang telah dicetak untuk dibahas dan
ditandatangani bersama antara kepala daerah dan DPRD. Hasil
penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan
DPRD untuk dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD.
m) Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan penyesuaian
hasil evaluasi.
n) Akun TAPD Keuangan membuat dan menetapkan jadwal penetapan
APBD untuk mengisi nomor serta tanggal Perda/Perkada.
Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD
untuk tahapan RAPBD
Akun
Peran
1. Membuat jadwal RAPBD dan APBD
TAPD Keuangan 2. Membuka kunci rincian belanja
3. Melakukan verifikasi

[Halaman 165]
- 165 Akun

Kepala SKPD

Kabid/setara
Kabid
Eselon IV/Staf
DPRD

Peran
4. Mencetak dokumen RAPBD dan APBD
5. Mengarahkan SKPD dalam penyesuaian
6. Mengunci jadwal RAPBD dan APBD
7. Mengisi nomor dan tanggal Perda/Perkada
1. Melakukan validasi kegiatan
2. Menambah, mengubah, dan menghapus
kegiatan dan subkegiatan
3. Menunjuk Eselon IV/Staf
4. Menyesuaikan hasil pembahasan
1. Menambah, mengubah, dan menghapus
kegiatan dan subkegiatan
2. Menunjuk Eselon IV/Staf
3. Melakukan penginputan rincian belanja
4. Melakukan penyesuaian rincian belanja
Melakukan monitoring atas dokumen keuangan

4) Pergeseran APBD
Ilustrasi proses bisnis Pergeseran pada SIPD

a) Tahapan pergeseran APBD dapat berdasarkan dokumen Penetapan
APBD/Perubahan APBD/Pergeseran APBD sebelumnya.
b) Pergeseran anggaran dapat diusulkan oleh SKPD melalui koordinasi
dengan PPKD, diusulkan oleh PPKD dan/atau diusulkan oleh TAPD
sesuai dengan kebutuhan prioritas Pemerintah Daerah dan/atau
masing-masing SKPD sepanjang memenuhi kriteria darurat dan
keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c) Dalam hal terdapat pergeseran anggaran yang merubah pagu SKPD
(pergeseran antar program, kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja
dan/atau antar SKPD) akun admin Perencanaan melakukan buka
kunci kegiatan dan menyesuaikan pagu SKPD.
d) Akun Kabid/setara Kabid dan akun pejabat Eselon IV/Staf
melakukan penyesuaian RKA-SKPD terhadap hasil pembahasan atas
pergeseran anggaran yang selanjutnya divalidasi oleh akun Kepala
SKPD pada masing-masing SKPD terkait.

[Halaman 166]
- 166 e) Berdasarkan hasil pembahasan atas pergeseran anggaran, akun
TAPD Keuangan mencetak dokumen RKA-SKPD pada masing-masing
SKPD terkait yang telah disesuaikan.
f) Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan pergeseran
anggaran.
g) Akun TAPD Keuangan membuat dan menetapkan jadwal penetapan
APBD pergeseran untuk mengisi nomor serta tanggal Perkada.
Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD
untuk tahapan Pergeseran APBD
Akun

TAPD Keuangan

Admin
Perencanaan
Kepala SKPD
Kabid/setara
Kabid
Eselon IV/Staf

Peran
1. Menyusun jadwal APBD Pergeseran dan
Penetapan
2. Mengarahkan SKPD untuk penyesuaian
3. Mencetak dokumen
4. Mengisi nomor dan tanggal Perkada
5. Melakukan penguncian jadwal
1. Melakukan buka kunci kegiatan
2. Menyesuaikan pagu SKPD
Melakukan penyesuaian terhadap hasil
pembahasan APBD Pergeseran
Mendukung Kepala SKPD dalam penyesuaian
Pelaksana teknis dalam proses penyesuaian
sesuai arahan TAPD Keuangan

5) Tata cara pada tahapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta
Perubahan APBD dalam SIPD berlaku mutatis mutandis dengan tahapan
penyusunan KUA-PPAS serta APBD.
5 HAL KHUSUS LAINNYA
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2027, selain memperhatikan
kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal khusus
lainnya:
5.1 Kebijakan Belanja Untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah Yang
Besarannya Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan
5.1.1

NO
1.
2.

Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2027 untuk
mengalokasikan belanja yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan. Selanjutnya, rekapitulasi
belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya
telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Mandatory Spending), berupa:
URAIAN
Anggaran
Belanja
Pendidikan
Belanja
Infrastruktur
Pelayanan Publik

BESARAN
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
total belanja daerah
paling rendah 40% (empat puluh persen) dari
total Belanja Daerah yang dianggarkan
dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA
berkenaan, di luar belanja bagi hasil

[Halaman 167]
- 167 dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau
desa
paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari
total belanja APBD termasuk untuk ASN,
kepala daerah, dan anggota DPRD, serta
tidak termasuk untuk Tamsil guru, TKG,
TPG, dan tunjangan sejenis lainnya yang
bersumber dari TKD yang telah ditentukan
penggunaannya.

3.

Belanja Pegawai

4.

Belanja
Wajib
yang
didanai
dari
hasil
penerimaan Pajak yang
telah
ditentukan
penggunaannya
a. hasil penerimaan PKB paling rendah 10% (sepuluh persen)
dan Opsen PKB
digunakan untuk mendanai pembangunan
dan/atau
pemeliharaan
jalan
serta
peningkatan moda dan sarana transportasi
umum.
b. hasil penerimaan PBJT paling rendah 10% (sepuluh persen)
atas Tenaga Listrik
digunakan untuk mendanai penyediaan
penerangan jalan umum yang meliputi
penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur
penerangan jalan umum serta pembayaran
biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk
penerangan
jalan
umum,
termasuk
pembayaran ketersediaan layanan atas
penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur
penerangan jalan umum yang disediakan
melalui skema pembiayaan kerjasama antara
Pemerintah Daerah dan badan usaha
c. hasil
penerimaan paling rendah 50% (lima puluh persen) untuk
Pajak Rokok bagian mendanai pelayanan kesehatan untuk
provinsi
maupun masyarakat dan penegakan hukum sesuai
bagian
dengan ketentuan peraturan perundangkabupaten/kota
undangan mengenai Pajak Rokok.
d. dari hasil penerimaan paling rendah 10% (sepuluh persen)
PAT
digunakan untuk mendanai pencegahan,
penanggulangan,
dan
pemulihan
pencemaran
dan/atau
kerusakan
lingkungan
hidup
dalam
Daerah
kabupaten/kota yang berdampak terhadap
kualitas dan kuantitas air tanah meliputi:
a. penanaman pohon;
b. pembuatan lubang atau sumur serapan;
c. pelestarian hutan atau pepohonan; dan
d. pengelolaan limbah

5.1.2

Anggaran Fungsi Pendidikan

a. Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah
Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan
anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total
belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

[Halaman 168]
- 168 b. Perhitungan persentase alokasi anggaran fungsi pendidikan, dihitung
dengan cara menjumlahkan alokasi anggaran subkegiatan berdasarkan
penandaan untuk anggaran belanja pendidikan pada APBD dibagi dengan
total belanja daerah dikalikan dengan 100% (seratus persen).
c. Penandaan subkegiatan untuk anggaran belanja pendidikan tersebut
berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan
rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam
APBD.
d. Pemerintah Daerah melakukan identifikasi penandaan subkegiatan untuk
anggaran belanja Pendidikan pada APBD TA berkenaan sebagai bagian
evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
e. Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi
penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda
APBD.
f. Alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud diprioritaskan untuk
peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian
indikator SPM bidang pendidikan dengan memperhatikan prioritas belanja
utama/pokok sesuai subkegiatannya.
g. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai
pemetaan/penandaan atas perhitungan alokasi belanja pendidikan, dapat
diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.1.3

Anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik

a. Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh
persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau
perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer
kepada daerah dan/atau desa.
b. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah belanja bagi hasil dan/atau
transfer yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, berupa bagi hasil Pajak provinsi kepada kabupaten/kota, bagi
hasil Pajak dan Retribusi kabupaten/kota kepada desa, dan transfer kepada
desa yang berasal dari DD dan ADD.
c. Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur
Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau
pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada
pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan
kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan
layanan publik antar Daerah.
d. Belanja infrastruktur pelayanan publik termasuk belanja operasionalisasi
penggunaan fasilitas pelayanan publik dan belanja yang menghasilkan
keluaran untuk menunjang ketersediaan infrastruktur pelayanan publik
yang dianggarkan pada APBD TA berkenaan.
e. Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum
mencapai 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang
dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan,
Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur
pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik dilakukan secara
bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan minimal arah
pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana
pembangunan jangka menengah, kondisi infrastruktur daerah dan kapasitas
fiskal daerah.

[Halaman 169]
- 169 g. Perhitungan persentase alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik,
dihitung dengan cara menjumlahkan alokasi anggaran pada subkegiatan
berdasarkan penandaan belanja infrastruktur pelayanan publik dalam APBD
dibagi dengan total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dikalikan dengan
100% (seratus persen).
h. Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi
penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda
APBD.
i. Penandaan subkegiatan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik
tersebut berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai
penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi
pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
j. Pemerintah Daerah melakukan identifikasi penandaan subkegiatan
infrastruktur pelayanan publik pada APBD TA berkenaan sebagai bagian
evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
k. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai
pemetaan/penandaan atas perhitungan alokasi belanja infrastruktur
pelayanan publik, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.2 Kebijakan Tematik Yang
Perundang-Undangan
5.2.1

Diatur

Berdasarkan

Ketentuan

Peraturan

Anggaran SPM

a. Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar
yang ditetapkan dengan SPM, Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2027
wajib mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM secara memadai
dengan memedomani antara lain:
1) urusan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022
tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dirincikan
secara spesifik dalam rapor pendidikan daerah masing-masing
Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 tahun 2022
tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah;
2) urusan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan
Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
3) urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagainana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis SPM Bidang
Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat;
4) urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
Tahun 2023;
5) urusan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial di Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
6) urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat:
a) bidang urusan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan

[Halaman 170]
- 170 Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana
Daerah kabupaten/kota;
b) bidang urusan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran
Daerah kabupaten/kota; dan
c) bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketenteraman
dan Ketertiban Umum di provinsi dan kabupaten/kota.
b. Pemerintah Daerah menganggarkan SPM dalam APBD TA 2027 dengan
memperhatikan penganggaran masing-masing jenis pelayanan SPM:
1) SPM Pendidikan
Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan pendidikan wajib
menganggarkan minimal 1 (satu) subkegiatan hasil penandaan SPM
Pendidikan berdasarkan jenis pelayanan SPM Pendidikan sesuai dengan
kewenangan
masing-masing
Pemerintah
Daerah
dengan
mempertimbangkan bahwa masing-masing pelayanan SPM Pendidikan
dipetakan pada lebih dari 1 (satu) subkegiatan tertentu (penandaan one
to many):
a) Pemerintah Daerah provinsi
No
Jenis Layanan
Indikator
1. Pendidikan Menengah Angka partisipasi sekolah
Literasi dan Numerasi
Kekhususan SMK
Keamanan,
Kebhinekaan,
dan
Enklusivitas
2. Pendidikan Khusus
Angka partisipasi sekolah
Literasi dan Numerasi
Keamanan,
Kebhinekaan,
dan
Enklusivitas
b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
No
Jenis Layanan
Indikator
1. Pendidikan Anak Usia Angka partisipasi sekolah
Dini (PAUD)
Literasi dan Numerasi
Kekhususan PAUD
Keamanan,
Kebhinekaan,
Enklusivitas
2. Pendidikan Dasar
Angka partisipasi sekolah
Literasi dan Numerasi
Keamanan,
Kebhinekaan,
Enklusivitas
3.
Pendidikan Kesetaraan Angka partisipasi sekolah

dan

dan

2) SPM Kesehatan
Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan kesehatan wajib
menganggarkan seluruh subkegiatan hasil penandaan SPM Kesehatan
berdasarkan jenis pelayanan SPM Kesehatan sesuai dengan kewenangan
masing-masing Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan bahwa
masing-masing pelayanan SPM Kesehatan dipetakan pada 1 (satu)
subkegiatan tertentu (penandaan one to one):
a) Pemerintah Daerah provinsi

[Halaman 171]
- 171 (1) Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan
akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi;
dan
(2) Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar
biasa daerah provinsi.
b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(1) pelayanan kesehatan ibu hamil;
(2) pelayanan kesehatan ibu bersalin;
(3) pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
(4) pelayanan kesehatan balita;
(5) pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
(6) pelayanan kesehatan pada usia produktif;
(7) pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
(8) pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
(9) pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
(10) pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
(11) pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
(12) pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang
melemahkan
daya
tahan
tubuh
manusia
(human
immunodeficiency virus).
3) SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan pekerjaan umum
dan penataan ruang (PUPR) wajib menganggarkan minimal 1 (satu)
subkegiatan hasil penandaan SPM PUPR berdasarkan jenis pelayanan
SPM PUPR sesuai dengan kewenangan masing-masing Pemerintah
Daerah dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing pelayanan
SPM PUPR dipetakan pada lebih dari 1 (satu) subkegiatan tertentu
(penandaan one to many):
a) Pemerintah Daerah provinsi
(1) pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah
kabupaten/kota; dan
(2) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional
lintas daerah kabupaten/kota.
b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(1) pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan
(2) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
4) SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan perumahan rakyat
dan kawasan permukiman (Perkim) menganggarkan minimal 1 (satu)
subkegiatan hasil penandaan SPM Perkim berdasarkan jenis pelayanan
SPM Perkim sesuai dengan kewenangan masing-masing Pemerintah
Daerah dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing pelayanan
SPM Perkim dipetakan pada lebih dari 1 (satu) subkegiatan tertentu
(penandaan one to many):
a) Pemerintah Daerah provinsi
(1) penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban
bencana daerah provinsi; dan
(2) fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat
yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah provinsi.
b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(1) penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban
bencana daerah kabupaten/kota; dan
(2) fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat
yang
terkena
relokasi
Program
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota.
5) SPM Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat

[Halaman 172]
- 172 Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan ketentraman,
ketertiban,
dan
pelindungan
masyarakat
(Trantibumlinmas)
menganggarkan minimal 1 (satu) subkegiatan hasil penandaan SPM
Trantibumlinmas berdasarkan jenis pelayanan SPM Trantibumlinmas
sesuai dengan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah dengan
mempertimbangkan
bahwa
masing-masing
pelayanan
SPM
Trantibumlinmas dipetakan pada lebih dari 1 (satu) subkegiatan tertentu
(penandaan one to many):
a) Pemerintah Daerah provinsi
pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi.
b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(1) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
(2) pelayanan informasi rawan bencana;
(3) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
(4) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; dan
(5) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
6) SPM Sosial
Perangkat daerah yang melaksanakan bidang urusan sosial wajib
menganggarkan seluruh subkegiatan hasil penandaan SPM Sosial
berdasarkan jenis pelayanan SPM Sosial sesuai dengan kewenangan
masing-masing Pemerintah Daerah:
a) Pemerintah Daerah provinsi
(1) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam
panti;
(2) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti;
(3) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti;
(4) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan
pengemis di dalam panti; dan
(5) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap
darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi.
b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(1) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar
panti;
(2) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
(3) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti;
(4) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan
pengemis di luar panti; dan
(5) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap
darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota.
c. Penganggaran SPM sebagaimana dimaksud pada huruf b memperhatikan
kebutuhan pemenuhan SPM Pemerintah Daerah sebagaimana ilustrasi tabel
rencana pemenuhan SPM berikut:

[Halaman 173]
- 173 1) SPM Bidang Pendidikan Provinsi
No

Bidang
SPM

Layanan

1

2

3

1

Pendidikan

Pendidikan
Menengah

Pendidikan
Khusus

Outcome
Indikator
4
…...........

…...........

Target
5
100% (sesuai
dengan jumlah
anak usia 16-18
tahun
100% (sesuai
dengan jumlah
anak usia 4-18
tahun yang
termasuk dalam
penduduk
disabilitas yang
akan dipenuhi)

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Selisih

Sumber
Dana

Kebutuhan
Biaya

6

7

8

9

10

11 = 9-10

12

13

…...........
..

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

…...........
..

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

Sub
Kegiatan
6

Keluaran
(output)
7

Kebutuhan
Biaya
13

….............

Satuan Kebutuhan Ketersediaan

2) SPM Bidang Pendidikan Kabupaten/Kota

1

Bidang
SPM
2

1

Pendidikan

No

Layanan
3
Pendidikan
Anak Usia
Dini

Pendidikan
Dasar

Outcome
Target
5
100% (sesuai
dengan jumlah
…...........
anak usia 5-6
tahun
Indikator
4

…...........

100% (sesuai
dengan jumlah
anak usia 7-15
tahun yang akan
dipenuhi)

8

9

10

11 = 9-10

Sumber
Dana
12

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

Satuan Kebutuhan Ketersediaan

Selisih

[Halaman 174]
- 174 3) SPM Bidang Kesehatan Provinsi
No

Bidang
SPM

Layanan

1

2

3

Kesehatan

Pelayanan
kesehatan
bagi
penduduk
terdampak
krisis
bencana
dan/atasu
berpotensi
bencana
provinsi

1

Pelayanan
kesehatan
bagi
penduduk
pada
kondisi
kejadian
luar biasa
provinsi

Outcome
Indikator
4

…...........

…...........

Target
5
100% (sesuai
dengan
jumlah
penduduk
terdampak
krisis
kesehatan
akibat
bencana
dan/atau
berpotensi
bencana
provinsi yang
akan
dipenuhi)
100% (sesuai
dengan
jumlah
penduduk
terdampak
dan berisiko
pada kondisi
KLB yang
akan
dipenuhi)

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Satuan

Kebutuhan

Ketersediaan

Selisih

Sumber
Dana

Kebutuhan
Biaya

6

7

8

9

10

11 = 9-10

12

13

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

[Halaman 175]
- 175 4) SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota
No

Bidang
SPM

Layanan

1

2

3

1

Kesehatan

Pelayanan
kesehatan
ibu hamil
Pelayanan
kesehatan
ibu
bersalin

Outcome
Indikator
4
…...........

…...........

Target
5
100% (sesuai
dengan jumlah
ibu hamil yang
akan dipenuhi)
100% (sesuai
dengan jumlah
ibu bersalin
yang akan
dipenuhi)

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Satuan

Kebutuhan

Ketersediaan

Selisih

Sumber
Dana

Kebutuhan
Biaya

6

7

8

9

10

11 = 9-10

12

13

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

5) SPM Bidang Pekerjaan Umum Provinsi
No

Bidang
SPM

Layanan

1

2

3

Pekerjaan
Umum

Pemenuhan
kebutuhan air
minum curah
lintas
kabupaten/kota

1

Penyediaan
pelayanan
pengolahan air
limbah domestik

Outcome
Indikator
4

…...........

…...........

Target
5
100% (sesuai
dengan
jumlah warga
negara yang
memperoleh
kebutuhan air
minum curah
yang akan
dipenuhi)
100% (sesuai
dengan
jumlah warga
negara yang
memperoleh

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Satuan

Kebutuhan

Ketersediaan

Selisih

Sumber Kebutuhan
Dana
Biaya

6

7

8

9

10

11 = 9-10

12

13

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

[Halaman 176]
- 176 regional lintas
kabupaten/kota

layanan
pengolahan
air limbah
domestik
regional yang
akan
dipenuhi)
dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Satuan

Kebutuhan

Ketersediaan

Selisih

Sumber Kebutuhan
Dana
Biaya

6

7

8

9

10

11 = 9-10

12

13

….............

….........

….........

.............

.............

….........

…......
...

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

…......
...

….........

….............

….........

….........

.............

.............

….........

…......
...

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

…......
...

….........

6) SPM Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota
No

Bidang
SPM

Layanan

1

2

3

Pekerjaan
Umum

Pemenuhan
kebutuhan
pokok air
minum
sehari-hari

1

Penyediaan
pelayanan
pengolahan
air limbah
domestik

Outcome
Indikator
4

…...........

…...........

Target
5
100% (sesuai
dengan jumlah
warga negara
yang memperoleh
kebutuhan pokok
air minum seharihari yang akan
dipenuhi)
100% (sesuai
dengan jumlah
warga negara
yang memperoleh
layanan
pengolahan air
limbah domestik
yang akan
dipenuhi)

[Halaman 177]
- 177 7) SPM Bidang Perumahan Rakyat Provinsi
No

Bidang
SPM

Layanan

1

2

3

1

Perumahan
Rakyat

Penyediaan
dan
rehabilitasi
rumah yang
layak huni
bagi korban
bencana
provinsi

fasilitasi
penyediaan
rumah layak
huni bagi
masyarakat
yang terkena
relokasi
program
Pemerintah
Daerah
provinsi

Outcome
Indikator

Target

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Satuan

Selisih

Sumber
Dana

Kebutuhan
Biaya

4

5

6

7

8

9

10

11 = 910

12

13

…...........

100% (sesuai
dengan jumlah
warga negara
korban bencana
yang memproleh
rumah layak huni
yang akan
dipenuhi)

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

…...........

100% (sesuai
dengan jumlah
warga negara
yang terkena
relokasi akibat
program
Pemerintah
Daerah provinsi
yang memperoleh
fasilitasi
penyediaan
rumah yang layak
huni yang akan
dipenuhi)

….........

.............

.............

….........

….........

….........

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

Kebutuhan Ketersediaan

[Halaman 178]
- 178 8) SPM Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten/Kota
No Bidang SPM
1

2

Layanan
3

Penyediaan dan
rehabilitasi
Perumahan rumah yang
1
Rakyat
layak huni bagi
korban bencana
kabupaten/kota

fasilitasi
penyediaan
rumah layak
huni bagi
masyarakat yang
terkena relokasi
program
Pemerintah
Daerah
kabupaten/ kota

Outcome
Indikator

Target

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Satuan

4

5

6

7

8

9

10

11 = 910

12

13

…...........

100% (sesuai
dengan jumlah
warga negara
korban bencana
yang memproleh
rumah layak huni
yang akan
dipenuhi)

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

…...........

100% (sesuai
dengan jumlah
warga negara yang
terkena relokasi
akibat program
Pemerintah
Daerah provinsi
yang memperoleh
fasilitasi
penyediaan
rumah yang layak
huni yang akan
dipenuhi)

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

Kebutuhan Ketersediaan Selisih

Sumber Kebutuhan
Dana
Biaya

[Halaman 179]
- 179 9) SPM Bidang Trantibumlinmas Provinsi
No

Bidang SPM

Layanan

1

2

3

1

Trantibumlinmas

Pelayanan
ketenteraman
dan
ketertiban
umum
provinsi

Outcome
Indikator

Target

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Satuan

Kebutuhan

Ketersediaan

Selisih

Sumber
Dana

Kebutuhan
Biaya

4

5

6

7

8

9

10

11 = 910

12

13

…...........

100%
(sesuai
dengan
jumlah
warga
negara yang
memperoleh
layanan
akibat
penegakan
hukum
perda dan
perkada
yang akan
dipenuhi)

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........
….........
….........

….........

….........

[Halaman 180]
- 180 10) SPM Bidang Trantibumlinmas Kabupaten/Kota
No

Bidang SPM

Layanan

1

2

3

Trantibumlinmas

Pelayanan
ketenteraman
dan
ketertiban
umum

1

Pelayanan
informasi
rawan
bencana

Outcome
Indikator
Target
4
5
100% (sesuai
dengan
jumlah warga
negara yang
memperoleh
layanan
…...........
akibat
penegakan
hukum perda
dan perkada
yang akan
dipenuhi)

…...........

100% (sesuai
dengan
jumlah warga
negara yang
memperoleh
layanan
informasi
rawan
bencana yang
akan
dipenuhi)

Sub
Kegiatan
6

Keluaran
(output)
7

….............

Sumber Kebutuhan
Dana
Biaya
11 = 9-10
12
13

Satuan

Kebutuhan

Ketersediaan

Selisih

8

9

10

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

[Halaman 181]
- 181 11) SPM Bidang Sosial Provinsi
No

Bidang
SPM

1

2

1

Sosial

Layanan
3
Rehabilitasi
sosial dasar
penyandang
disabilitas
terlantar di
dalam panti
Rehabilitasi
sosial dasar
anak
terlantar di
dalam panti

Outcome
Indikator
4

Target
5

…...........

100% (sesuai dengan
jumlah warga negara
penyandang disabilitas
terlantar yang akan
dipenuhi)

…...........

100% (sesuai dengan
jumlah warga negara
anak terlantar yang
akan dipenuhi)

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Satuan

Kebutuhan

Ketersediaan

Selisih

Sumber Kebutuhan
Dana
Biaya

6

7

8

9

10

11 = 9-10

12

13

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

[Halaman 182]
- 182 12) SPM Bidang Sosial Kabupaten/Kota
No

Bidang
SPM

Layanan

1

2

3

Sosial

Rehabilitasi
sosial dasar
penyandang
disabilitas
terlantar di
luar panti

1

Rehabilitasi
sosial dasar
anak
terlantar di
luar panti

Outcome
Indikator
4

…...........

…...........

Target
5
100% (sesuai
dengan
jumlah
warga
negara
penyandang
disabilitas
terlantar
yang akan
dipenuhi)
100% (sesuai
dengan
jumlah
warga
negara anak
terlantar
yang akan
dipenuhi)

Sub
Kegiatan

Keluaran
(output)

Satuan

Kebutuhan

Ketersediaan

Selisih

Sumber
Dana

Kebutuhan
Biaya

6

7

8

9

10

11 = 9-10

12

13

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

….............

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

dst

….........

….........

.............

.............

….........

….........

….........

[Halaman 183]
- 183 -

d. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai
pemetaan SPM dan/atau format tabel pemenuhan SPM Pemerintah Daerah
dalam APBD TA 2027 dalam SIPD, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.2.2

Anggaran Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

a. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025
tentang
Optimalisasi
Pelaksanaan
Pengentasan
Kemiskinan
dan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka diperlukan dukungan:
1) Pemerintah Daerah provinsi berupa:
a) mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,
termasuk untuk pemutakhiran data penerima dengan NIK, nama dan
alamat (by NIK, by name by address) melalui kegiatan verifikasi dan
validasi (ground checking);
b) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota terkait optimalisasi pelaksanaan pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem serta Optimalisasi
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi (TKPK):
Peningkatan kapasitas TKPK dan Rapat Kooordinasi rutin,
Penyusunan dokumen RPKD (Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah), dan Penyusunan dokumen RAT (Rencana Aksi Tahunan);
c) menyampaikan laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri
dengan
tembusan
kepada
menteri
koordinator
yang
menyelenggarakan bidang pemberdayaan masyarakat secara berkala,
setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan
termasuk
Dokumen
Laporan
Pelaksanaan
Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) setiap tahunnya sesuai
dengan peraturan.
2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa:
a) mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,
termasuk untuk pemutakhiran DTSEN (by NIK, by name by address,
melalui kegiatan verifikasi dan validasi (ground checking);
b) melakukan
koordinasi
optimalisasi
pelaksanaan
program
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dan
Optimalisasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)
Provinsi Peningkatan kapasitas TKPK dan Rapat Kooordinasi rutin
Penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
dan Penyusunan dokumen Rencana Aksi Tahunan;
c) menyampaikan laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur
setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan secara berkala atau sewaktuwaktu apabila diperlukan termasuk juga Dokumen Laporan
Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) setiap
tahunnya.
d) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk
Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Sekretariat
TKPK serta menyusun Rencana Aksi Tahunan Optimalisasi
Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

[Halaman 184]
- 184 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan kabupaten/kota yang dituangkan
dalam SIPD. Kebijakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem dilaksanakan dengan berpedoman pada
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem. Sedangkan penetapan data sasaran individu penerima
manfaat, menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025
tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan
DTSEN bertujuan untuk memastikan penerima manfaat tidak terjadi
salah sasaran kususnya dalam pelaksanakan program/kegiatan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem
sekaligus untuk menghindari terjadinya exclusion error dan inclusion
error.

[Halaman 185]
- 185 RENCANA PROGRAM/KEGIATAN/SUBKEGIATAN PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PENGHAPUSAN
KEMISKINAN EKSTREM
TAHUN 2027
Aktivitas real
Strategi
OPPKPKE

Perangkat
Daerah

Kode

Program

1

2

3

4

5

1

Pengurangan
beban
pengeluaran
masyarakat
Peningkatan
pendapatan
masyarakat

No

2

3

Kegiatan

Sub
Kegiatan

Langsung

6

7

8

Penunjang

Alokasi
Anggaran
(Rp)

Sumber
Pembiayaan

Sifat
bantuan

9

10

11

12

Lokasi

Jumlah
Sasaran
Penerima
Manfaat

Besaran
Manfaat

Jenis
Bantuan

Durasi
Pemberian
Bantuan

13

14

15

16

17

Penurunan
jumlah
kantongkantong
kemiskinan

Keterangan pengisian per kolom
Kolom

Judul

Keterangan

2

Strategi OPPKPKE

Diisi dengan strategi yang terdapat dalam Inpres No. 8 tahun 2025 yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan
penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

3

Perangkat Daerah

Diisi dengan perangkat daerah pengampu program/kegiatan/subkegiatan.

4

Kode

Diisi dengan kode yang terdapat didalam Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026

5

Program

Diisi sesuai dengan program yang terdapat didalam Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026

6

Kegiatan

Diisi sesuai dengan kegiatan yang terdapat didalam Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026

7

Sub Kegiatan

Diisi sesuai dengan subkegiatan yang terdapat didalam Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
Langsung (kolom 8):
Aktivitas kegiatan yang diarahkan langsung bagi masyarakat miskin (desil 1 dan 2) serta dinikmati dan dirasakan oleh
masyarakat namun berdampak pada penurunan kemiskinan.
Penunjang (kolom 9):
Kegiatan lain yang mendukung keberhasilan pelaksanaan aktivitas langsung sebagaimana dimaksud pada kolom 8.
Contoh : Rapat dan Monev

8-9

Aktivitas Real

Dijelaskan sesuai dengan anggaran aktivitas
real yang dilakukan OPD di daerah

10

Alokasi Anggaran (Rp)

Diisi sesuai dengan jumlah alokasi anggaran khusus untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang sudah ditetapkan dalam RKPD.

[Halaman 186]
- 186 11

Sumber Pembiayaan

Diisi sesuai dengan alokasi APBD dan atau sumber pembiayaan lain yang sah.

12

Sifat Bantuan

Diisi dengan berkelanjutan atau tidak berkelanjutan.

13

Lokasi

Diisi sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

14

Jumlah Sasaran
Penerima Manfaat

Diisi sesuai dengan jumlah sasaran penerima manfaat yang sudah masuk kedalam SIPD. Contoh : jumlah orang, jumlah kelompok, unit,

15

Besaran Manfaat

Diisi dengan jumlah besaran yang diterima oleh sasaran penerima manfaat.

16

Jenis Bantuan

Uang/barang/jasa (pupuk, bibit, permodalan, traktor, dll)

17

Durasi Pemberian
Bantuan

Diisi dengan berapa kali bantuan diberikan dalam 1 tahun.

Keterangan Tambahan
1

Untuk kegiatan yang sifatnya penunjang diisi hanya sampai kolom 11 (Sumber Pembiayaan).

2

Matriks ini dimanfaatkan untuk pengisian program/kegiatan/subkegiatan yang ada di dokumen RPKD dan RAT.

[Halaman 187]
- 187 5.2.3

Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dalam rangka pelaksanaan program MBG sebagai program prioritas nasional,
Pemerintah Daerah untuk:
a. mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2027
pada SKPD terkait yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal alokasi anggaran MBG bersumber dari TKD yang
mewajibkan kontribusi dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan
anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD TA 2027 sebagai bagian
sinergi pendanaan.
b. melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA
2027 atau ditampung dalam LRA bagi daerah yang melakukan pergeseran
setelah Perubahan APBD TA 2027 atau tidak melakukan Perubahan APBD
TA 2027 dalam hal belum dianggarkan dalam APBD TA 2027 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. menyediakan tanah bagi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) di daerah melalui program MBG, Pemerintah Daerah agar
menyediakan tanah milik Pemerintah Daerah untuk dipinjampakaikan
kepada Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 tentang
Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Tanah Untuk
Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
d. mendorong dan mengembangkan secara optimal potensi sumber daya lokal
seperti petani, nelayan dan pelaku UMKM dalam penyediaan bahan baku
makanan bergizi, termasuk hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan
produk olahan.
5.2.4

Kebijakan Program Sekolah Rakyat

Dalam rangka mendukung implementasi Program Sekolah Rakyat untuk
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor
8 Tahun 2025, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk
memberikan dukungan berupa penyiapan lahan, perizinan, dan penyiapan guru
serta tenaga pendidik sesuai dengan kewenangannya dengan berbasis Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan tetap berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.2.5

Kebijakan Program Pembangunan 3 (Tiga) Juta Rumah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah

a. Dalam rangka mendukung implementasi program 3 (tiga) juta rumah sebagai
program prioritas nasional, Pemerintah Daerah agar:
1) menyediakan alokasi anggaran untuk rehabilitasi/pembangunan baru
Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta
memfasilitasi pemerintah desa dalam rangka memberikan dukungan
dalam pelaksanaan rehabilitasi RUTILAHU di pemerintahan desa sebagai
percepatan pencapaian visi dan misi Presiden dalam pembangunan
perumahan dan Kawasan permukiman;
2) menyiapkan data sasaran penerima program pembangunan 3 (tiga) juta
rumah yang dilakukan secara akuntabel dengan mengacu pada

[Halaman 188]
- 188 ketepatan data yang bersumber dari DTSEN, guna memastikan efektivitas
alokasi anggaran dan keberhasilan pencapaian target pembangunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) melakukan monitoring dan evaluasi terkait rehabilitasi/pembangunan
perumahan di tingkat Pemerintah Daerah melalui penyampaian data dan
informasi serta berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman c.q Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan;
4) menyediakan alokasi anggaran untuk penyediaan rumah tapak dan
rumah susun untuk MBR dengan pembagian kewenangan dilaksanakan
berdasarkan jenjang tingkat kompleksitas bangunannya;
b. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan
umum khususnya perumahan bagi MBR yang luasnya tidak lebih dari 5
(lima) ha, dapat dilakukan:
1) secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang
berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang
disepakati; atau
2) dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah yang penetapan
lokasinya diterbitkan oleh bupati/wali kota dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
5.2.6

Kebijakan Swasembada Pangan

Dalam rangka pencapaian 17 (tujuh belas) program prioritas yang tercantum
dalam RPJMN 2025-2029 berupa mewujudkan swasembada pangan, energi dan
air, diuraikan:
a. Pemerintah Daerah provinsi untuk:
1) menyediakan dukungan perencanaan dan anggaran dalam rangka
kesiapan dan pelaksanaan program/kegiatan percepatan peningkatan
konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional;
2) menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai
dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan
konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional;
3) mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka
mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional;
4) menyediakan dukungan lahan siap bangun dan memfasilitasi
pembebasan lahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan
peningkatan konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan
Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
5) memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan Kawasan
Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui forum
multistakelholder;
6) memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan
kesejahteraan dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Nasional;
7) menyediakan layanan publik yang berkualitas untuk mendukung
operasional Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
8) mengembangkan sumber daya manusia lokal melalui program
pendidikan dan pelatihan;
9) menyediakan anggaran dalam rangka pengoperasian dan pemeliharaan
jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil
kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri
Pekerjaan Umum;

[Halaman 189]
- 189 10) mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah
diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan
peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum;
11) melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan
percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
12) mendukung pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan tanah
untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada
Pangan, Energi, dan Air Nasional;
13) mengoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui
Gugus Tugas Reforma Agraria daerah;
14) melaporkan progres dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan
pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional
kepada pemerintah pusat secara berkala;
15) memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil
Negara dari Pemerintah Daerah provinsi ke Kementerian Pertanian;
16) menugaskan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara Pemerintah
Daerah provinsi untuk percepatan swasembada pangan berkelanjutan;
17) menyinergikan peran penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara,
penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam
pelaksanaan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; dan
18) melakukan pembinaan dalam penyuluhan pertanian.
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
1) menyediakan dukungan perencanaan dan anggaran dalam rangka
kesiapan dan pelaksanaan program/kegiatan percepatan peningkatan
konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional;
2) menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai
dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan
konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional;
3) mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka
mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional;
4) menyediakan dukungan lahan siap bangun dan memfasilitasi
pembebasan lahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan
peningkatan konektivitas jalan daerah, pembangunan Kawasan
Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
5) memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan Kawasan
Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui forum
multistakelholder;
6) memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan
kesejahteraan dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Nasional;
7) menyediakan layanan publik yang berkualitas untuk mendukung
operasional Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
8) mengembangkan sumber daya manusia lokal melalui program
pendidikan dan pelatihan;
9) menyediakan anggaran dalam rangka pengoperasian dan pemeliharaan
jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil
kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri
Pekerjaan Umum;
10) mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah
diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan
peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum;

[Halaman 190]
- 190 11) melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan
percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
12) mendukung pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan tanah
untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada
Pangan, Energi, dan Air Nasional;
13) mengoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui
Gugus Tugas Reforma Agraria daerah;
14) melaporkan progres dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan
pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional
kepada pemerintah pusat secara berkala;
15) memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil
Negara dari Pemerintah Daerah kabupaten/ kota ke Kementerian
Pertanian;
16) menugaskan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara Daerah
kabupaten/kota untuk mengutamakan percepatan swasembada pangan
berkelanjutan;
17) menyinergikan peran penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara,
penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam
percepatan swasembada pangan berkelanjutan;
18) melakukan dalam penyuluhan pertanian;
19) menjaga dan menjamin fungsi, pemanfaatan, dan Balai Penyuluhan
Pertanian;
20) memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan petani dan
kelembagaan ekonomi petani; dan
21) memfasilitasi pemutakhiran data dan informasi bersama Kementerian
Pertanian.
sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025
tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan
Swasembada Pangan, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung
Swasembada Pangan dan Energi, dan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun
2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional.
c. Dalam rangka mendukung operasional pelaksanaan program swasembada
pangan, energi dan air Pemerintah Daerah menyediakan dukungan untuk:
1) optimasi lahan dan cetak sawah sehingga pelaksanaan di lapang berjalan
baik;
2) optimalisasi pemanfaatan dan operasional alat dan mesin pertanian,
sarana dan prasarana pertanian dalam menjalankan program percepatan
swasembada pangan; dan
3) melakukan penetapan penerima pupuk subsidi sesuai dengan
kewenangannya.
d. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pemberian
penghargaan kepada petani selaku pemilik lahan yang mempertahankan dan
tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5.2.7

Kebijakan Koperasi Merah Putih

Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan
berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan Pembangunan dari desa
untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju
Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

[Halaman 191]
- 191 melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan
sebagaimana amanat:
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka diperlukan dukungan:
1) Pemerintah Daerah provinsi berupa:
a) melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang koperasi terkait pembentukan dan pengelolaan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b) mendorong dan memfasilitasi SKPD yang melaksanakan urusan di
bidang koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait;
c) mendorong dan memfasilitasi SKPD yang melaksanakan urusan di
bidang pemberdayaan masyarakat desa pada kabupaten/kota untuk
memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) bersama unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah
desa
dalam
menentukan
model
pembentukan
Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih;
d) menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang
mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
e) menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
f) selaku wakil pemerintah pusat di daerah, untuk melakukan
sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan
pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan
pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa:
a) melakukan koordinasi dengan Gubernur dalam hal pelaksanaan
teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih;
b) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan di bidang koperasi
untuk
mengoordinasikan
pembentukan
melalui
pendirian,
pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih dengan melibatkan SKPD terkait;
c) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan di bidang
pemberdayaan masyarakat desa bersama dengan SKPD yang yang
melaksanakan urusan di bidang koperasi untuk memfasilitasi dan
mendampingi pemerintah desa dan BPD bersama unsur Masyarakat
dengan melibatkan SKPD terkait untuk menyelenggarakan
musyawarah desa;
d) menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang
mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
e) menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
f) melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta
pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui Camat
dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih.
b. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan
Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih, maka diperlukan dukungan para Gubernur dan Bupati/Wali Kota
untuk:
1) menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan
subkegiatan terkait yang mendukung pembangunan fisik gerai,
pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen

[Halaman 192]
- 192 -

2)

3)
4)
5)

6)

5.2.8

perencanaan perangkat daerah serta menyediakan anggaran yang
diperlukan dalam APBD;
menyediakan
lahan/
tanah
dari
barang
milik
daerah
provinsi/kabupaten/kota, dan/atau aset desa siap bangun minimal
luasan lahan pembangunan 1.000 m2 (seribu meter persegi) atau bagi
yang tidak memiliki lahan yang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi
ketersediaan lahan di setiap daerah;
mempercepat penerbitan perizinan dalam rangka percepatan
pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/
Kelurahan Merah Putih;
memfasilitasi dan memberikan pendampingan dan penyelesaian dalam
hal terjadi konflik pertanahan dan lahan/tanah;
melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan percepatan
pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan; dan
menyampaikan laporan dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan
percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara berjenjang kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Koperasi dengan tembusan kepada Menteri
Koordinator Bidang Pangan.
Anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN

a. Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan
pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara
Pemerintah Daerah, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen)
dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi dan paling sedikit
0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi
Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Alokasi anggaran tersebut diluar
belanja pegawai dan belanja pemeliharaan
pada SKPD yang
menyelenggarakan unsur penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan dan
diarahkan hanya untuk berbagai program pengembangan kompetensi dan uji
kompetensi.
b. Dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk
pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,34% (nol koma tiga
puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah
provinsi dan yang telah melebihi 0,16% (nol koma enam belas persen) dari
total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi
anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud dan alokasi TA sebelumnya.
c. Penggunaan biaya pendidikan pelatihan bagi ASN diprioritaskan untuk:
1) pengembangan kapasitas aparatur pengelolaan keuangan daerah berupa
sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah
atau yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk
menyelenggarakan
dalam
rangka
meningkatkan
kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dan Pasal 151 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2022. Aparatur pengelolaan keuangan daerah termasuk
peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan pendapatan pajak dan
retribusi daerah; dan
2) pendidikan dan Pelatihan bagi operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) dan jabatan fungsional lainnya pada SKPD yang
menyelanggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Halaman 193]
- 193 5.2.9

Kebijakan, Koordinasi dan Supervisi KPK

Dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam
melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi
tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, huruf
b dan huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan kebijakan
Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi:
a. Aksi Satu Peta
Dalam hal pelaksanaan kebijakan Satu Peta, agar Pemerintah Daerah
memastikan tersedianya anggaran untuk percepatan penyusunan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota serta Rencana Detail Tata Ruang.
b. Aksi Perencanaan Penganggaran
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan
penganggaran di daerah, agar Pemerintah Daerah:
1) Melakukan penandaan atau tagging belanja tematik pada aplikasi SIPD
untuk beberapa tema spesifik meliputi: pencegahan stunting, percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem, belanja infrastruktur dasar,
pencapaian SPM dan kecukupan anggaran pengawasan;
2) Memastikan tersedianya belanja untuk percepatan peningkatan
prasarana dasar lingkup wilayah seperti pembangunan dan pemeliharaan
fasilitas jalan raya, bendungan dan waduk, termasuk akses ke daerahdaerah yang terisolasi secara geografis;
3) Mengalokasikan anggaran untuk penguatan UMKM;
4) Melakukan
klasifikasi
belanja
berdasarkan
kesesuaian
sifat
pembelanjaan untuk mendukung pencapaian output/keluaran tertentu
yang terdiri dari belanja utama dan belanja pendukung. Penambahan
klasifikasi belanja ini didasarkan pada hasil kajian budget tracking
anggaran kemiskinan ekstrem di 10 (sepuluh) provinsi oleh Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi pada tahun 2023, yang menunjukkan
bahwa terdapat akun-akun belanja pada tema percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem yang secara subtantif tidak sejalan dengan agenda
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Contoh: ada perjalanan
dinas luar negeri, ada belanja honorarium untuk penyelenggara kegiatan
dan lain-lain yang sebenarnya tidak perlu dilakukan karena tidak sejalan
dengan tujuan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
c. Aksi NIK
Agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran dan proses
pemutakhiran data masyarakat miskin secara berkala sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
d. Aksi APIP
Untuk memperkuat peran APIP di daerah, agar Pemerintah Daerah:
1) Memastikan ketersediaan anggaran khusus untuk pengembangan
kompetensi APIP;
2) Memastikan Inspektorat/APIP melaksanakan pengawasan atas Program
Proyek Strategis Nasional, Program Lintas Sektoral, dan penugasan
konkuren antara Program pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Laporan hasil pantauan dan rekomendasinya disampaikan secara
berkala kepada Menteri dan Menteri terkait;
3) Mempercepat pemenuhan jumlah APIP di daerah masing-masing sesuai
dengan rekomendasi dari Instansi Pembina;
4) Memastikan peran aktif APIP daerah dalam melakukan reviu atas
dokumen perencanaan dan pengangaran hingga laporan keuangan
sebagai upaya pengendalian internal melalui pemanfaatan aplikasi eReviu yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIPD.

[Halaman 194]
- 194 e. Aksi BUMN dan BUMD
Dalam hal penguatan BUMD, agar Pemerintah Daerah:
1) Mengalokasikan belanja untuk penguatan tata kelola BUMD termasuk
memperkuat kerjasama BUMD dan BUMN yang dimulai dari pembuatan
desain area kerjasama dengan BUMN;
2) Mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah melalui kerjasama
dengan BUMN atau swasta dengan pemanfaatan teknologi yang
berwawasan lingkungan dan tidak memberatkan pembiayaan daerah
seperti tipping fee. Selama ini proporsi rata-rata alokasi belanja untuk
pengelolaan sampah hanya 0,7%-1,2% dari APBD sehingga layanan
pengolahan sampah belum memadai;
3) Memperbaiki tatakelola retribusi sampah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara
Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan
Sampah;
f. Aksi Sistem Informasi ASN (SIASN)
Dalam rangka sinkronisasi/integrasi data ASN Daerah dan Nasional, maka
Pemerintah Daerah perlu:
1) Melakukan integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMPEG) daerah dengan dengan SI ASN melalui web service, atau
2) Memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional
(SIMPEGNAS).
5.2.10 Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
a. Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan
penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam
peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam
rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan
untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah
Daerah mengupayakan peningkatan penggunaan aspal buton untuk
pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan,
akuntabel, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton
Olahan Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
b. Pemerintah Daerah mendorong percepatan pengadaan barang/jasa
pemerintah di bidang pengelolaan keuangan daerah, berupa:
1) memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), e-tendering/e-seleksi, e-purchasing,
non e-tendering dan non e-purchasing, serta e-kontrak guna
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan
barang/jasa.
2) memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan
barang/jasa dapat memanfaatkan metode e-purchasing melalui sistem ekatalog, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
3) meningkatkan pengadaan berkelanjutan, bahwa pengadaan barang/jasa
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yaitu aspek
lingkungan, aspek sosial, aspek ekonomi dan/atau aspek institusional,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16

[Halaman 195]
- 195 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya,
belanja pengadaan barang/jasa mempertimbangkan aspek berkelanjutan
agar dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat disusun standar harga
satuan dengan mempertimbangkan standar harga produk-produk yang
telah
memiliki
sertifikasi
dan/atau
label
ramah
lingkungan/berkelanjutan.
4) pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan
pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, namun demikian BLUD
mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi SIRUP
dan menyampaikan data kontrak pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 61 ayat
(2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 bahwa dalam hal BLUD
belum memiliki peraturan Pengadaan Barang/Jasa tersendiri,
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD tersebut berpedoman
pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5) dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Pemerintah
Daerah, agar Gubernur/Bupati/Wali Kota:
a) melaksanakan pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2025, dengan memperhatikan ketentuan.
(1) mendorong penggunaan produk UMK serta koperasi dari hasil
produksi dalam negeri dengan wajib mengalokasikan paling
sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja
barang/jasa;
(2) wajib menggunakan PDN untuk produk industri. Selanjutnya,
penggunaan PDN untuk produk industri dimaksud yang memiliki
nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dalam hal
terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah
nilai bobot manfaat perusahaan paling rendah 40% (empat puluh
persen); dan
(3) dalam hal PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah
nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh
persen) sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak tersedia atau
volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunaan produk
dalam negeri yang memiliki nilai TKDN minimal 25% (dua puluh
lima persen).
(4) dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka
(3) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka
menggunaan PDN yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25% (dua
puluh lima persen).
(5) Dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka
(3) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka
menggunakan PDN yang telah tercantum dalam sistem informasi
industri nasional.
(6) Dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (3)
dan angka (4) serta angka (5) tidak tersedia atau volume tidak
mencukupi kebutuhan, dapat menggunakan produk impor).
(7) Melakukan pembinaan, fasilitasi, dan peningkatan kapasitas
pelaku usaha lokal, termasuk UMK, koperasi, dan industri kecil
sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja,
menggerakkan ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas belanja
daerah.
b) meningkatkan jumlah transaksi belanja pengadaan barang/jasa
kepada UMK lokal yang tergabung dengan Penyelenggara

[Halaman 196]
- 196 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)/marketplace dalam
Toko Daring yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
c) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan
barang/jasa serta kemudahan dalam pengadaan barang/jasa pada
Pemerintah Daerah agar lebih efektif dan efisien dengan:
(1) membentuk, mengelola dan/atau mengembangkan katalog
elektronik lokal;
(2) mencantumkan produk lokal dalam katalog elektronik lokal;
(3) melaksanakan e-purchasing melalui katalog elektronik lokal untuk
produk lokal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
(4) melakukan perjanjian/perikatan melalui surat pesanan dalam
pelaksanaan e-purchasing.
d) dapat melaksanakan pemilihan jasa konsultansi perencanaan
konstruksi pada TA sebelumnya (T-1) dari pekerjaan konstruksi yang
akan dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
e) melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 terkait dengan penggunaan
PDN serta pencadangan dan pelaksanaan belanja yang
diperuntukkan pada paket untuk UMK.
c. Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi melalui sosialisasi, bimbingan
teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau sertifikasi baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah pusat yang
membidangi pengadaan barang/jasa pemerintah maupun pihak lain yang
memiliki kewenangan/izin di bidang pengadaan barang/jasa.
5.2.11 Kebijakan Kerja Sama Daerah
a. Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan kerja sama, berupa:
1) meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah dapat
mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi
dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama
dapat dilakukan oleh daerah dengan:
a) daerah lain;
b) pihak ketiga; dan/atau
c) lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri/di dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antardaerah;
3) membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dapat
menggunakan APBD;
4) dapat membentuk sekretariat kerja sama yang dianggarkan dalam
bentuk belanja hibah di masing-masing Pemerintah Daerah yang bekerja
sama; dan
5) pemetaan dan pengintegrasian kerja sama ke dalam dokumen
perencanaan penganggaran daerah dengan pembiayaannya yang
bersumber dari APBD,
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan
Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan

[Halaman 197]
- 197 Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga
di Luar Negeri.
b. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan memberdayakan
lembaga keuangan BUMD (bank pembangunan daerah dan bank perkreditan
rakyat milik Pemerintah Daerah), juga lembaga keuangan yang terhimpun
dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui pemanfaatan
infrastruktur perbankan dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
c. Dalam rangka kerjasama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
Pemerintah Daerah guna percepatan pembangunan di wilayah yang sulit
terjangkau, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Pemerintah Daerah:
1) provinsi menganggarkan dalam APBD TA 2027 untuk penyelenggaraan
Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Skala Besar.
2) kabupaten/kota menganggarkan pada APBD untuk penyelenggaraan
program TMMD pada SKPD berkenaan.
3) dalam hal belum dialokasikan dalam APBD TA 2027, Pemerintah Daerah
dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD, dengan
cara menetapkan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
4) melaksanakan kegiatan dimaksud dengan memprioritaskan melalui
mekanisme swakelola padat karya.
5.2.12 Kebijakan BLUD
BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang diuraikan:
a. dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat,
Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi dan evaluasi perangkat daerah
yang memiliki spesifikasi teknis layanan umum atau tugas dan fungsi yang
bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum kepada
masyarakat untuk menerapkan BLUD. Spesifikasi teknis di bidang layanan
umum tersebut, berupa:
1) penyediaan barang dan/atau jasa layanan;
2) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau
layanan kepada masyarakat; dan/atau
3) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan
perekonomian masyarakat atau layanan umum.
b. Fleksibilitas BLUD diatur lebih lanjut dengan Perkada dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD;
c. Khusus bagi pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah (RSD),
Puskesmas FKTP dan balai kesehatan masyarakat yang belum menerapkan
BLUD, Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat
penerapan BLUD pada pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. Untuk penerapan BLUD pada Puskesmas FKTP, mengacu pada Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 445/9873/SJ dan nomor 445/9874/SJ tanggal
26 September 2019 tentang Modul Penyusunan Dokumen Administratif
Penerapan BLUD Pusat;
e. Untuk penerapan BLUD pengelolaan sampah, mengacu pada Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia

[Halaman 198]
- 198 Nomor 981/9230/Keuda tanggal 16 Desember 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum
Daerah Pengelolaan Sampah;
f. Untuk penerapan BLUD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mengacu pada
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur seluruh Indonesia
Nomor 981/7299/Keuda tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Administratif Badan Layanan Umum Daerah Sekolah
Menengah Kejuruan (BLUD SMK);
g. Untuk penerapan BLUD Kawasan Konservasi, mengacu pada Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur seluruh Indonesia nomor
900.1.13.3/33519/Keuda tanggal 23 November 2022 tentang Penyusunan
Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Kawasan Konservasi;
h. Bagi perangkat daerah yang telah menerapkan BLUD, agar:
1) memperhatikan penggunaan kode rekening Pendapatan BLUD, yang
hanya digunakan untuk mencatat pendapatan dari BLUD yang bukan
merupakan objek retribusi (non APBD) sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2023;
2) pendapatan BLUD (non APBD) dikelola langsung untuk membiayai
pengeluaran BLUD sesuai RBA;
3) belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD
(nonAPBD), dan SILPA BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam
RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya, dirinci dalam 1
(satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) subkegiatan dan jenis belanja;
4) belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada angka 3), dialokasikan untuk
membiayai program penunjang urusan Pemerintah Daerah, kegiatan
peningkatan pelayanan BLUD, subkegiatan pelayanan dan pendukung
pelayanan BLUD;
5) pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan dalam akun
pembiayaan pada SKPD selaku SKPKD; dan
6) jadwal dan tahapan proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti
jadwal dan tahapan proses penyusunan dan penetapan APBD.
i. Dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyeragaman penerapan
BLUD, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 hal Pedoman Pengelolaan
Keuangan BLUD, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan:
1) pedoman pengelolaan keuangan BLUD digunakan sebagai dasar
penyusunan Perkada tentang kebijakan pengelolaan keuangan BLUD;
2) Pemerintah Daerah menerapkan pengelolaan keuangan BLUD berbasis
elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah yang
merupakan sistem yang terintegrasi dengan SIPD yang dapat diakses
secara online oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian implementasi SIPD;
dan
3) SIPD modul pengelolaan keuangan BLUD merupakan sistem aplikasi
yang memfasilitasi BLUD untuk pengelolaan Dana BLUD mulai dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan daerah,
sampai dengan akuntansi terutama tahapan perencanaan dan
penganggaran dengan memperhatikan semua kebutuhan pendanaan
baik yang bersumber dari APBD maupun dari pendapatan BLUD dalam
bentuk belanja operasional dan belanja modal.
j. Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan peningkatan kapasitas pengelola
keuangan BLUD dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop dan

[Halaman 199]
- 199 pendampingan penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan BLUD
pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.2.13 Kebijakan BUMD
a. Dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan BUMD
provinsi/kabupaten/kota dengan mengikutsertakan stakeholder lainnya
sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah
Daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengawasan BUMD
dalam melakukan monitoring dan evaluasi serta asistensi secara berkala,
seperti peningkatan kapasitas SDM, penelaahan rancangan rencana bisnis,
RKA, monitoring dan evaluasi, seleksi calon anggota dewan/komisaris dan
calon anggota direksi BUMD.
b. Dalam rangka peningkatan pembinaan dan pengawasan BUMD, Pemerintah
Daerah agar mengalokasikan anggaran kegiatan pembinaan dan pengawasan
kepada BUMD dengan memastikan pembentukan Satuan Pengawasan
Internal (SPI) bagi BUMD yang belum memiliki SPI, Optimalisasi SPI,
memperbarui data-data profil BUMD secara periodik pada e-BUMD dan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
c. Dalam hal BUMD mengalami kerugian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian kinerja
BUMD, kepala daerah melakukan analisis terhadap kelayakan investasi dan
menyampaikan hasil analisis tersebut kepada Menteri.
d. Hasil analisis terhadap kelayakan investasi dimaksud menjadi dasar
pertimbangan bagi keberlanjutan operasional BUMD, yang dapat berupa
restrukturisasi BUMD atau pembubaran BUMD.
e. Dalam hal dilakukan restrukturisasi BUMD sebagaimana dimaksud pada
huruf d, Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah
restrukturisasi BUMD berupa:
1) restrukturisasi keuangan, manajemen, operasional, sistem, SDM,
kelembagaan, dan prosedur; dan/atau
2) restrukturisasi melalui kerja sama, penggabungan, peleburan, dan/atau
privatisasi;
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Dalam hal dilakukan pembubaran BUMD sebagaimana dimaksud pada huruf
d, Pemerintah Daerah wajib menjamin keberlanjutan pelayanan publik yang
sebelumnya dilaksanakan oleh BUMD, melalui pengalihan layanan kepada:
1) BLUD; atau
2) Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daerah terkait;
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.2.14 Kebijakan Pemberian Hibah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan
Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam bentuk
program, kegiatan, subkegiatan, dan kode rekening belanja hibah pada SKPD
terkait sesuai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan serta kemampuan keuangan daerah, kepada:
a. Palang Merah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Pelayanan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama seperti
madrasah (RA, MI, MTs, MA), dan satuan pendidikan keagamaan nonformal
seperti pondok pesantren, serta pendidikan agama dan keagamaan (berupa
TPA/TPQ, diniyah takmiliyah, sekolah minggu atau kegiatan keagamaan
lainnya untuk anak), termasuk guru, pengawas dan peserta didiknya sebagai
bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan
dalam rangka mendukung program-program peningkatan mutu pendidikan

[Halaman 200]
- 200 -

c.
d.
e.

f.

g.

h.
i.
j.
k.

keagamaan, peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan peningkatan kapasitas anak bidang keagamaan dalam
pemanfaatan waktu luang.
pelaksanaan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun, seperti
kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an
(STQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD)
dalam rangka dukungan dan partisipasi kegiatan penyelenggaraan Pesta
Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat nasional II pada Lembaga
Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian agama dalam rangka revitalisasi dan meningkatkan kualitas
pelayanan keagamaan kepada masyarakat berupa tanah milik Pemerintah
Daerah seperti Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya terkait dengan
pelayanan KUA di daerah, Pusat Layanan Pendidikan Agama dan
Keagamaan, Pusat Pengembangan Keagamaan, Pos Observasi Bulan (POB),
dan pembangunan, rehabilitasi, serta pemeliharaan tempat ibadah, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan tinggi berupa pembangunan insfrastruktur kepada pemerintah
pusat dan/atau badan dan lembaga, seperti perguruan tinggi negeri badan
hukum termasuk rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

5.2.15 Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat
Dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan
terjangkau bagi Calon PNS, ASN, dan pejabat negara di daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian
Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
a. Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja memiliki kewajiban:
1) mendaftarkan pekerja sebagai peserta;
2) melakukan pemungutan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera) yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui
pemotongan gaji atau upah;
3) menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan
menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung
jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian
pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan;

[Halaman 201]
- 201 4) melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera;
5) menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan
Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja; dan
6) melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang
sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas
kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya
perjanjian.
b. Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja bagi calon Pegawai Negeri Sipil
(PNS), pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja
memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran
simpanan peserta Tapera, dengan ketentuan:
1) simpanan Tapera peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan
pekerja;
2) besaran simpanan untuk peserta pekerja ditetapkan berdasarkan
persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan;
3) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditetapkan sebesar 3%
(tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta
pekerja mandiri;
4) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama
oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja
sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
5) Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib menganggarkan besaran
iuran sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam APBD TA 2027 pada
kelompok belanja operasi, jenis belanja pegawai, objek, rincian objek, dan
subrincian objek berkenaan; dan
6) dasar perhitungan perkalian besaran simpanan dari gaji atau upah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan simpanan Tapera
selaku pemberi kerja dalam APBD TA 2027 atau penganggaran tidak sesuai
dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, Pemerintah Daerah
menyesuaikan dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran
APBD TA 2027 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2027 atau
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
Perubahan APBD TA 2027.
5.2.16 Kebijakan Reformasi Birokrasi
Dalam rangka mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan
Pemerintah Daerah dan mendukung pelaksanaan Grand Design Reformasi
Birokrasi 2025-2045 serta Roadmap Reformasi Birokrasi 2025-2029, Pemerintah
Daerah menyediakan dukungan alokasi anggaran untuk:
a. Pelaksanaan reformasi birokrasi general yang meliputi 2 (dua) sasaran
strategis utama yaitu:
1) terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan
kolaboratif, melalui kegiatan utama yaitu penyederhanaan struktur
organisasi, pelaksanaan kebijakan sistem kerja baru, implementasi
kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional,
integrasi sistem perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja,
penguatan akuntabilitas melalui penjenjangan kinerja dan manajemen
kinerja organisasi, pembangunan zona integritas, pelayanan publik
berbasis digital, implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP), pengaduan masyarakat, tata kelola kebijakan publik,
pembentukan ketentuan peraturan perundangan-undangan, arsip
digital, penyelenggaraan data statistik sektoral, pengadaan barang/jasa,
kinerja
pelaksanaan
anggaran,
pengelolaan
aset,
penguatan

[Halaman 202]
- 202 Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), akuntabilitas keuangan
melalui Opini BPK dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil Pemeriksaan
BPK;
2) kegiatan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021
tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi
Pemerintah Daerah, dianggarkan pada subkegiatan elektronifikasi
transaksi Pemerintah Daerah; dan
3) terciptanya budaya birokrasi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (BerAKHLAK) dengan
ASN yang profesional, melalui kegiatan utama yaitu penataan jabatan
fungsional, manajemen talenta, kebijakan pengelolaan kinerja pegawai
ASN, sistem merit, kebijakan pelayanan publik, Employer Branding ASN,
indeks BerAKHLAK, survei penilaian integritas dan survei kepuasan
masyarakat.
b. Pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang meliputi sasaran strategis
utama yaitu:
1) penanggulangan kemiskinan;
2) peningkatan investasi;
3) pengelolaan sumber daya dan hilirisasi; dan
4) pengendalian stunting melalui digitalisasi administrasi;
5) percepatan prioritas aktual Presiden.
c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan terhadap perkembangan
pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala, serta melakukan penandaan
(tagging) anggaran pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang
mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam dokumen perencanaan
penganggaran daerah, yang dilaporkan sebagai bagian dari pelaporan
capaian reformasi birokrasi kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggaraan urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.2.17 Kebijakan Tugas Pembantuan Provinsi kepada Kabupaten/Kota
a. Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan sebagian urusan pemerintah
konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota
berdasarkan asas tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penganggaran tugas pembantuan Pemerintah Daerah
provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota didanai melalui
anggaran APBD Provinsi sesuai dengan:
1) ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah;
2) sinergi kebijakan fiskal daerah provinsi; dan
3) sinergi pendanaan pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah provinsi.
b. Anggaran tugas pembantuan provinsi kepada daerah kabupaten/kota,
untuk:
1) melaksanakan sebagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan
Pemerintah
Daerah
provinsi
kepada
daerah
kabupaten/kota;
2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,
pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum; dan
3) memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta
membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan
pembangunan bagi daerah.
c. Untuk mendukung pelaksanaan dan tugas pembantuan, provinsi harus
memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA-SKPD/DPA untuk
memenuhi:

[Halaman 203]
- 203 1) biaya operasional dan pemeliharaan atas barang hasil pelaksanaan Tugas
Pembantuan yang belum dihibahkan;
2) honorarium pejabat pengelola keuangan dana Tugas Pembantuan; dan
3) biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan
tugas pembantuan.
d. Anggaran pelaksanaan tugas pembantuan atas penugasan sebagian urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan provinsi kepada daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan, harus memenuhi
ketentuan:
1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
2) kabupaten/kota memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan
fungsinya
sama
dengan
urusan
pemerintahan
yang
ditugaspembantuankan;
3) kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk
menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
4) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota;
5) memperhatikan karakteristik daerah;
6) bukan merupakan pembinaan dan pengawasan pembinaan dan
pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
7) bukan untuk urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
daerah kabupaten/kota.
5.2.18 Kebijakan Pelaksanaan Otonomi Daerah
a. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan
anggaran untuk mendukung:
1) melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkelanjutan,
bersifat real time, terkoneksi dan terintegrasi SKPD serta pengendalian
mutasi ASN daerah guna menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi
pengambilan keputusan dalam manajemen PNS pada perangkat daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
a) pembinaan penataan SKPD meliputi struktur organisasi, budaya
organisasi, dan inovasi organisasi;
b) pengendalian penataan SKPD dalam bentuk pemantauan,
pendampingan, dan evaluasi; serta
c) pengembangan sistem informasi pembinaan dan pengendalian
penataan SKPD didayagunakan sebagai sarana komunikasi data dan
informasi komprehensif konektivitas.
2) penyediaan portal e-legislasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat
dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses
penyusunan Perda;
3) penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
dalam rangka meningkatkan kinerja urusan pemerintahan daerah.
b. Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Perda dan Perkada oleh SKPD yang menangani urusan
pemerintahan di bidang hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
kebijakan daerah sebagai pelaksanaan dari otonomi daerah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Dalam mendukung kualitas pengelolaan keuangan yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan
penginputan dan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)
setiap tahun melalui aplikasi Sistem Pengukuran IPKD. IPKD merupakan
satuan ukuran yang mengukur dokumen perencanaan pembangunan
daerah, penganggaran, pelaksanaan, dan laporan atas hasil Laporan

[Halaman 204]
- 204 Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pengukuran IPKD ditetapkan
berdasarkan seperangkat dimensi yang terdiri dari:
1) Dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
2) Dimensi pengalokasian belanja dalam APBD;
3) Dimensi transparansi keuangan daerah;
4) Dimensi penyerapan anggaran;
5) Dimensi kondisi keuangan daerah; dan
6) Dimensi opini BPK atas dokumen LKPD.
5.2.19 Kebijakan Pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s)
Pencapaian SDG’s, seperti penanganan kemiskinan, penanggulangan stunting,
perlindungan sosial korban stunting, kesetaraan gender, penanggulangan
HIV/AIDS, dan Tuberculosis (TBC) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan uraian:
a. upaya percepatan penanggulangan stunting berpedoman pada khususnya
pada pilar 1 dan pilar 3 dalam strategi nasional percepatan penurunan
stunting terkait integrasi perencanaan dan penganggaran di daerah serta
peningkatan dukungan anggaran percepatan penurunan stunting pada
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemetaan dengan
berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya dengan
memperhatikan
kebijakan
percepatan
penanggulangan
stunting
berdasarkan lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
b. upaya percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan
penganggaran responsif gender berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, peningkatan kesetaraan
gender dan pemberdayaan perempuan mencakup:
1) penguatan kebijakan dan regulasi;
2) percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui
penguatan kelembagaan PUG dan penguatan Perencanaan dan
Penganggaran Yang Responsif Gender (PPRG); dan
3) penyusunan analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget
Statement (GBS) sebagai dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan
termasuk analisis terkait infrastruktur sosial, berupa fasilitas kesehatan,
pendidikan anak usia dini, dan program kesejahteraan sosial yang
mengurangi beban perawatan perempuan.
5.2.20 Kebijakan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KEK
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, berupa:
a. mendukung percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada
KEK dan Proyek Strategis Nasional yang berada dalam area kewenangan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
b. Percepatan penyusunan regulasi terkait insentif daerah.
5.2.21 Kebijakan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas (KPBPB)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk melakukan percepatan

[Halaman 205]
- 205 penyusunan, perubahan, dan penetapan RDTR kabupaten/kota di sekitar
KPBPB untuk mendukung Rencana Induk Pengembangan KPBPB.
5.2.22 Kebijakan Penyelenggaraan Daerah Mitra Penyangga Ibu Kota Nusantara
(IKN)
a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan daerah
mitra IKN, berupa:
1) Penyusunan program dan anggaran dalam mendukung tindak lanjut
kerja sama untuk Daerah Mitra Penyangga IKN Tahap I (Daerah Mitra
Penyangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara);
2) Identifikasi ketersediaan program dan anggaran dalam pelayanan publik
pasca perpindahan IKN; dan
3) Identifikasi potensi daerah mitra untuk mendukung IKN untuk Daerah
Mitra Penyangga IKN Tahap Lanjutan daerah mitra penyangga IKN Tahap
Lanjutan (Kawasan tertentu yang akan menjalin mitra dengan Otorita IKN
untuk mendukung kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan,
dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN).
b. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan
dan pelayanan publik untuk wilayah yang masuk menjadi deliniasi IKN
sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu
Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
c. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan
kegiatan fasilitasi, asistensi dan supervisi kawasan khusus di daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 360 Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berupa:
1) fasilitasi pendampingan penyelesaian permasalahan pada kawasan
khusus;
2) fasilitasi penyusunan dokumen rencana tata ruang di sekitar kawasan
khusus;
3) fasilitasi penyusunan rekomendasi Gubernur dalam penetapan kawasan
khusus;
4) fasilitasi pendampingan monitoring dan evaluasi pengembangan dan
peningkatan keberlanjutan, pengelolaan dan pencapaian tujuan
pembentukan kawasan khusus di daerah; dan
5) identifikasi data dan informasi kawasan khusus di provinsi.
5.2.23 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Pengelolaan pengaduan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 351 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mewajibkan Pemerintah
Daerah untuk:
a. menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten
dalam pengelolaan pengaduan;
b. menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima
pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu;
c. mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan
serta sarana pengaduan yang disediakan;

[Halaman 206]
- 206 d. menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan
dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas; dan
e. melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI mengenai penyelesaian
pengaduan masyarakat, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi
dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan (masyarakat).
5.2.24 Kebijakan Dukungan Penyelenggaraan Urusan Keagamaan
a. Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi
termasuk biaya akomodasi dan konsumsi jemaah haji reguler dari daerah
asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah serta biaya operasional petugas haji
daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah
Haji dan Umrah , serta memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
099/3047/SJ tanggal 3 Juni 2022 Hal Penggunaan APBD untuk Petugas Haji
Daerah. Alokasi anggaran dimaksud dianggarkan pada sekretariat daerah
sesuai dengan jumlah jamaah haji dan petugas haji daerah yang ditetapkan
oleh Kementerian Haji dan Umroh.
b. Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional
terutama untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah
Daerah untuk menyediakan dukungan alokasi anggaran terkait percepatan
pengembangan ekonomi syariah di daerah berupa melalui penguatan
industri halal dan UMKM halal, penguatan ekspor halal dan kerjasama
ekonomi syariah internasional, penguatan ekosistem halal, penguatan
keuangan syariah dan penguatan dana sosial syariah, sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 serta Visi dan
Misi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah juga perlu mendorong percepatan
pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS)
melalui penyusunan Perda terkait pengembangan Ekonomi Syariah untuk
menjadi pedoman dan menjadi dasar arah kebijakan ekonomi syariah di
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam rangka mendorong pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk
halal, Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran fasilitasi
biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK, dengan memperhatikan ketentuan:
1) Pasal 48 angka 26 dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 menyatakan bahwa Dalam hal permohonan sertifikasi halal oleh
Pelaku UMK melalui pernyataan halal, tidak dikenai biaya;
2) Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menyatakan
bahwa:
a) dalam hal permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku UMK,
tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara;
b) dalam hal permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku UMK,
pembiayaan dapat dilakukan juga dengan:
(1) APBD;
(2) pembiayaan alternatif untuk UMK;
(3) pembiayaan dari dana kemitraan;
(4) bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
(5) dana bergulir; atau
(6) sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

[Halaman 207]
- 207 5.2.25 Kebijakan Dukungan Penyelenggaraan Program Strategis Sesuai Dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
a. Dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional
Keuangan Inklusif (SNKI) berupa:
1) peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen;
2) peningkatan rekening dan penggunaan produk keuangan formal;
3) optimalisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); dan
4) optimalisasi agen bank dan titik layanan nonbank, peningkatan layanan
keuangan digital dan transaksi nontunai, serta penguatan monev
inklusif.
b. Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran untuk
pembentukan dan mendukung pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses
Keuangan Daerah (TPAKD) guna mencapai target indeks inklusif keuangan
menjadi 91% (sembilan puluh satu persen).
c. Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi
permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan
jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan
anggaran untuk:
1) mendukung tugas TPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait; dan
2) pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan
masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui BTT
yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
5.2.26 Kebijakan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Sumatera
Dalam rangka kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat
bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
dilaksanakan melalui proses penapisan kebutuhan pendanaan yang dihasilkan
dari hasil pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) dalam Rencana
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disusun daerah
kabupaten/ kota terdampak dan kebutuhan pendanaan Rencana Aksi
Kementerian/Lembaga (Renaksi K/L). Kegiatan-kegiatan yang sama secara
volume, lokasi, dan besaran rupiah antara dokumen Jitupasna R3P dan Renaksi
K/L disepakati untuk dijadikan prioritas dalam pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi hingga TA 2028 sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat,
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan berpedoman pada
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di
Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
5.3 Kebijakan Penyelenggaraan Urusan dan Unsur Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah
5.3.1 Urusan Pemerintahan Umum
a. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang
dilaksanakan di tingkat provinsi/kabupaten/kota menganggarkan pada
organisasi kesatuan bangsa dan politik yang meliputi:
1) pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan berupa:
a) sosialisasi kebijakan di bidang organisasi kemasyarakatan;
(Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dan Sistem lnformasi
Organisasi Kemasyarakatan, Kemitraan dan Pamberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan, Mediasi Sengkefa dan Konflik Organisasi
Kemasyarakatan, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organlsasi

[Halaman 208]
- 208 Kemasyarakatan, Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Asing dan
Lembaga Asing);
b) fasilitasi pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan
pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem
Organisasi Kemasyarakatan;
c) pembentukan dan pemberdayaan Tim Terpadu Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
d) kerja sama Pemerintah Daerah dengan organisasi kemasyarakatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e) pengawasan organisasi kemasyarakatan yang meliputi pengawasan
umum, pengawasan organisasi kemasyarakatan berbasis risiko,
pemetaan organisasi kemasyarakatan dan pengukuran indeks kinerja
organisasi kemasyarakatan.
2) fasilitasi politik dalam negeri berupa:
a) sosialisasi kebijakan di bidang politik dalam negeri;
b) pendidikan politik bagi partai politik dan masyarakat;
c) pelaksanaan penyelenggaraan pemantauan, pelaporan dan evaluasi
perkembangan politik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d) peningkatan kapasitas dan kelembagaan partai politik dalam rangka
mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang
transparan dan akuntabel bagi partai politik penerima bantuan
keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) pencapaian target Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) melalui
optimalisasi peran dan fungsi pokja pengembangan demokrasi
provinsi dalam meningkatkan capaian IDI di tingkat Provinsi dengan
prioritas meningkatkan kegiatan-kegiatan yang mendukung capaian
IDI di tingkat nasional, berupa operasional untuk pokja IDI
Pemerintah Daerah provinsi dan peningkatan pelayanan publik
melalui keterbukaan informasi/transparansi pengelolaan APBD.
f) peningkatan literasi politik melalui forum perempuan;
g) peningkatan literasi politik bagi kaum rentan, difabel, dan kelompok
marjinal;
h) fasilitasi pengukuran IDI di Provinsi;
i) bantuan keuangan ke partai politik;
j) pendidikan politik dan penguatan ideologi pancasila bagi pengurus
partai politik; dan
k) penguatan integritas partai politik.
l) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Polotik
Dalam Negeri (SIMPOLDAGRI)
3) fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya berupa:
a) implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam
rangka optimalisasi Kampanye “war on drugs” dan sinkronisasi
program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Prekursor Narkotika (PN) berupa:
(1) pembentukan tim terpadu P4GN dan PN;
(2) penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN dan PN;
(3) pembentukan Perda tentang P4GN dan PN; dan

[Halaman 209]
- 209 -

b)

c)

d)

e)

f)

g)

(4) pelaporan dan evaluasi pelaksanaan P4GN dan PN.
pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah
di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melalui:
1) promosi budaya;
2) pagelaran seni dan budaya;
3) pameran produk unggulan ekonomi daerah; dan
4) seminar dan lokakarya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fasilitasi
Penanganan
pornografi,
pemberantasan
narkoba,
pencegahan dan pemberantasan penyelundupan, dan pemberantasan
perjudian daring sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 500.8/6825/SJ tanggal 27 Desember 2024 tentang
pembentukan Gugus Tugas pencegahan dan penanganan pornografi,
dan perjudian daring dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
300.4/2613/SJ tanggal 19 Mei 2025 tentang Dukungan Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan Desk Pemberantasan Narkoba, Desk
Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dan Desk
Pemberantasan Perjudian Daring.
Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama, Penguatan Peran Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Fasilitasi Penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
pelaksanaan dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November 2020 tentang
Penyediaan Anggaran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam
APBD, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib
mengalokasikan anggaran untuk FKUB dalam bentuk program,
kegiatan dan subkegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi
dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) sebagai indikator unsur
pemerintahan umum sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2025 – 2029.
Pembentukan Kelompok Kerja Ketahanan Ekonomi dengan Leading
Sector Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan unsur stakeholder
terkait yang bertugas, antara lain:
(1) Menyusun rencana aksi dan peta kerawanan ekonomi di
wilayahnya;
(2) Melaksanakan Pemantauan dan deteksi dini gejolak harga barang
kebutuhan pokok dan barang penting;
(3) Melakukan Pengawasan distribusi pangan untuk mencegah
penimbunan (spekulasi);
(4) Melakukan Mitigasi dampak sosial-politik akibat kenaikan harga
pangan; dan
(5) Penguatan cadangan pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan
manajemen stok pangan.
Peningkatan SDM aparatur kesatuan bangsa dan politik di bidang
intelijen ekonomi melalui pendidikan dan pelatihan sebagai jejaring/
informan dalam rangka kewaspadaan dini terhadap potensi gangguan
stabilitas ekonomi yang mampu memberikan informasi kerawanan
ekonomi di daerah serta menganalisis dampak kebijakan ekonomi
pusat terhadap stabilitas sosial politik di daerah sesuai amanat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan

[Halaman 210]
- 210 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008
tentang Kewaspadaan Nasional;
h) Mendukung
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
TP-PKK
provinsi/kabupaten/kota terhadap upaya pembinaan karakter
keluarga melalui keluarga asuh anak dan remaja di era digital yang
meliputi bersih narkoba, Pornografi, dan Perjudian Daring sesuai
dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/5282/SJ
tanggal 26 September 2025 tentang Dukungan Pemerintah Daerah
Dalam Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan
PN;
i) penganggaran untuk penanganan konflik sosial;
j) penanganan konflik sosial di daerah merupakan program prioritas
daerah di provinsi dan kabupaten/kota
k) peganggaran kegiatan gladi posko dan gladi lapangan penanganan
konflik sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota
l) penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
m) pembentukan dan penguatan tim terpadu penanganan konflik sosial
tingkat provinsi dan kabupaten/kota
n) penganggaran pemulihan pasca konflik (kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi);
o) pemetaan daerah rawan konflik sosial hingga tingkat desa/
kelurahan;
p) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya (SIMEKOSOSBUD).
4) fasilitasi kewaspadaan nasional berupa:
a) penanganan potensi ancaman, hambatan dan gangguan di daerah
melalui deteksi dini dan cegah dini melalui pembentukan Tim
Kewaspadaan Dini dan Pemberdayaan Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat (FKDM) dengan temu cepat dan lapor cepat
permasalahan/gangguan melalui pusat komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
b) penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing,
lembaga asing dan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c) penanganan pengungsi luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d) pelaksanaan kegiatan dan honorarium Forkopimda provinsi,
Forkopimda kabupaten, Forkopimda kota, dan forum koordinasi
pimpinan di kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan
umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala
pemerintahan dan dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota,
dan camat di wilayah kerja masing-masing sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah.
e) Pemerintah Daerah dapat memberikan belanja hibah terkait
hubungan antar lembaga pemerintahan dan/atau instansi vertikal
pada Forkopimda dalam rangka menunjang program, kegiatan dan
subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan

[Halaman 211]
- 211 perundang-undangan yang dianggarkan pada SKPD sesuai dengan
kewenangan dan tugas fungsinya.
f) peningkatan SDM aparatur kesatuan bangsa dan politik di bidang
intelijen dan kewaspadaan dini melalui pendidikan dan pelatihan
serta sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019;
g) pembentukan dan penyelenggaraan pusat komunikasi dan informasi
kewaspadaan dini di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk
menunjang pelaporan secara cepat, tepat, dan akurat terkait situasi
kondisi yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan di daerah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019;
h) Pendanaan Pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis
kekerasan yang mengarah pada terorisme;
i) Penguatan Pengukuran dan Pemanfaatan Indeks Kewaspadaan
Nasional. Penguatan Pengukuran dan Pemanfaatan Indeks
Kewaspadaan Nasional dianggarkan pada APBD TA 2027 sebagai
bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan
penguatan stabilitas politik daerah, dengan ketentuan:
(1) pemanfaatan hasil pengukuran Indeks Kewaspadaan Nasional TA
2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan kewaspadaan nasional
dan pencegahan konflik pemerintahan di daerah;
(2) peningkatan kualitas, keterpaduan, dan keberlanjutan data
kewaspadaan nasional yang terintegrasi dengan sistem
perencanaan dan penganggaran daerah; dan
(3) penguatan peran perangkat daerah dalam mendukung stabilitas
pemerintahan dan ketahanan daerah sesuai tema nasional RKPD
Tahun 2027.
j) Penguatan fasilitasi dan tindak lanjut penanganan konflik
pemerintahan
sebagai
bagian
dari
peningkatan
kualitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pencegahan gangguan
stabilitas pemerintahan, dengan ketentuan:
(1) pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil fasilitasi
penanganan konflik pemerintahan TA 2026;
(2) penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dan sinergi pusat
dan daerah dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan
daerah; dan
(3) pencegahan terjadinya eskalasi dan pengulangan konflik
pemerintahan guna mendukung keberlanjutan pembangunan
daerah.
k) fasilitasi cegah dini dan deteksi dini penyebaran berita hoax,
provokasi dan phising di media massa dan online serta media sosial
melalui pomantauan ruang siber;
l) peningkatan kapasaitas bidang kewaspadaan informasi dan media
monitoring melalui penerapan aplikasi sistem deteksi konten.
m) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Pusat Komunikasi dan
Informasi (PUSKOMIN);
5) bina ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan berupa:
a) Internalisasi dan institusionalisasi pembinaan Ideologi Pancasila di
bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan (pada organisasi
Pemerintah Daerah yang menangani penyusunan peraturan
perundang-undangan.

[Halaman 212]
- 212 b) Penyediaan anggaran untuk koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian pelaksanaan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila
yang diformulasikan ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan
berkenaan pada Sekretariat Daerah.
c) Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Aparatur dan
Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d) Penguatan dan implementasi bela negara:
1) Untuk Pemerintah Daerah provinsi:
(a) menyusun rencana aksi bela negara di daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun
2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
(b) melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara melalui
sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan
sejenis
dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela
Negara di Daerah dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pertahanan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022.
(c) melaksanakan pembinaan kesadaran bela Negara bagi
aparatur
melalui
sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan
sejenis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri
Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022.
(d) mengoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah dan
pihak lainnya dalam penguatan dan implementasi Bela Negara
lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan/profesi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2011;
(e) mengoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan
pembinaan kesadaran bela negara di wilayahnya masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011.
(f) Melaksanakan Peringatan Hari Bela Negara.
2) Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
(a) menyusun rencana aksi bela negara di daerah sebagaimana
diamanatkan dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 115
Tahun 2022;
(b) melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara melalui
sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan
sejenis
dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8
Tahun 2022.
(c) melaksanakan pembinaan kesadaren bela Negara bagi
aparatur
melalui
sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan
seienis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri
Periahanan Nomor 8 Tahun 2022.
(d) mengoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah dan
pihak lainnya dalam penguatan dan implementasi Bela Negara
lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan/profesi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan
Kesadaran Bela Negara di Daerah.

[Halaman 213]
- 213 (e) Melaksanakan Peringatan Hari Bela Negara.
e) Melaksanakan Program terkait Penguatan Karakter dan Jati Diri
Bangsa untuk membangun 8 (Delapan) karakter utama bangsa
sebagaimana tertuang pada visi-misi Presiden dan Wakil Presiden;
f) Melaksanakan penguatan pendidikan karakter di daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g) Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah
dalam rangka singkronisasi program pembauran kebangsaan,
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi:
1) pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika
dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada perangkat
daerah terkait yang menangani urusan pemerintahan umum; dan
2) Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) serta
optimalisasi dan pemberdayaan FPK dalam bentuk belanja hibah
dalam rangka fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan
pembauran kebangsaan di daerah, meliputi dukungan
penganggaran, penguatan kelembagaan, dukungan sarana dan
prasarana, pengembangan kapasitas SDM, peningkatan peran
dan fungsi, penyusunan rencana aksi serta pengawasan dan
pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
h) Penyelenggaraan revitaliasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dalam
bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan guna meningkatkan
semangat cinta tanah air, persatuan dan kesatuan bangsa serta
peningkatan pemahaman kesadaran warga negara Indonesia tentang
hak dan kewajiban;
i) Melaksanakan monitoring implementasi Buku Teks Utama
Pendidikan Pancasila pada tingkat pendidikan dasar dan menengah;
j) Penyediaan anggaran Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi
Pancasila bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, anggota
organisasi sosial politik, anggota organisasi kemasyarakatan, dan
anggota komponen masyarakat lainnya di wilayah Pemerintah
Daerah; dan
k) Pelaksanaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih;
l) Fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Data dan Informasi
Hukum (SIDANTIKUM) dan Sistem Informasi Manajemen Report
(SIMREPORT).
b. Dalam rangka mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang BerBhineka Tunggal Ika perlu dilakukan
pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan
berkelanjutan dalam membentuk program kaderisasi calon pemimpin bangsa
yang berkarakter Pancasila kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51
Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Pemerintah
Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah dalam program, kegiatan dan subkegiatan
pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum yaitu
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi dan kabupaten/kota meliputi:
1) pembentukan paskibraka;
2) pelaksanaan tugas paskibraka;
3) pengangkatan purna paskibraka duta pancasila;
4) pelaksanaan tugas purna paskibraka duta pancasila;
5) pembinaan lanjutan kepada purna paskibraka duta pancasila; dan
6) pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan purna paskibraka.

[Halaman 214]
- 214 -

5.3.2 Bidang Pendidikan
a. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah Daerah perlu
memperhatikan penyelenggaraan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai
Pancasila di satuan pendidikan.
b. Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing SDM
Indonesia melalui percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan
pcndidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul
Garuda, dan digitalisasi pembelajaran sebagaimana diamanatkan dalam
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan
Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan
Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi
Pembelajaran, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendukung
percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan
pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran pada
wilayahnya sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan, melalui:
1) perencanaan dan penyediaan anggaran, melaksanakan, memantau,
mengevaluasi, serta mengendalikan program percepatan pembangunan
dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul
Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;
2) identifikasi dan pemetaan kebutuhan jumlah satuan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, jumlah siswa,
lulusan, dan kebutuhan lahan di wilayah masing-masing;
3) pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan
dan pengelolaan SMA Unggul Garuda di wilayah masing-masing;
4) pemetaan, mitigasi, dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam
pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan
pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran di
wilayah masing-masing; dan
5) monitoring dan evaluasi program percepatan pelaksanaan pembangunan
dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul
Garuda, dan digitalisasi pembelajaran di wilayah masing-masing.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang layak bagi penyandang
disabilitas, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai
serta melaksanakan upaya sebagaimana diamanatkan dalam:
1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang
Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
d. Dalam rangka Peningkatan kualitas SDM di Provinsi Papua dan Indonesia
Timur diperlukan pembinaan melalui pendidikan kader pada ilmu

[Halaman 215]
- 215 pemerintahan, hal ini bertujuan untuk menampung minat masyarakat
mengikuti pendidikan ilmu pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN) yang sangat tinggi namun quota yang tersedia untuk mengikuti
sangat terbatas. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana APBD
Kabupaten/Kota diseluruh wilayah papua atau Indonesia timur guna
peningkatan kualitas SDM khususnya dalam ilmu pemerintahan untuk
mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang akan datang.
e. Pemerintah Daerah memberikan dukungan penyediaan alokasi anggaran
terhadap Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) melalui
percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah PAUD HI (RAD PAUD HI),
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan Peraturan
Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif.
Dalam penyelenggaraan PAUD HI bagi Pemerintah Daerah provinsi
bertanggung jawab untuk:
1) melakukan bimbingan teknis;
2) melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia dini;
3) melakukan advokasi; dan
4) memberikan pelatihan.
Selanjutnya, dalam penyelenggaraan PAUD HI bagi Pemerintah Daerah
kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
1) melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
2) melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan yang
dilakukan secara terintegrasi, sinergis, sesuai norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang telah ditetapkan.;
f. Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan bidang kebahasaan dan
kesastraan melalui pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan
Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
g. Pemerintah Daerah bersama perguruan tinggi negeri badan hukum dapat
melakukan kerjasama riset dan program lainnya berupa penguatan tata
kelola dan otonomi perguruan tinggi daerah, mencakup aspek pembelajaran,
kelembagaan, dan pengelolaan keuangan melalui program, kegiatan, dan
subkegiatan yang dianggarkan pada SKPD terkait sesuai dengan
kewenangan.
5.3.3 Bidang Kesehatan
a. Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, Pemerintah
Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan
anggaran kesehatan dari APBD secara memadai sesuai dengan kebutuhan
kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang
dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan
penganggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Alokasi anggaran kesehatan dimaksud memperhatikan kecukupan dana
yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian
indikator SPM bidang kesehatan dan program kesehatan lainnya yang
menjadi prioritas nasional sesuai dengan rencana induk bidang kesehatan.
c. Selanjutnya, dalam rangka mendukung implementasi transformasi
kesehatan untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan
kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan guna memberikan
manfaat pelayanan kesehatan yang merata, aman, dan bermutu kepada

[Halaman 216]
- 216 setiap masyarakat di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan
dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan
Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan
Kesehatan Lanjutan Untuk Mendukung Implementasi Transformasi
Kesehatan, maka diperlukan dukungan:
1) Gubernur untuk:
a) melakukan verifikasi dan validasi hasil pemetaan kebutuhan sarana
dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk penguatan
Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan,
Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
b) melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat
kesehatan serta SDM kesehatan untuk laboratorium kesehatan milik
Pemerintah Daerah provinsi dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah
provinsi;
c) menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau
alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk laboratorium kesehatan
dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah provinsi kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;
d) mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana
dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan, serta operasional dan
pemeliharaan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan;
e) menyediakan dukungan lahan untuk pembangunan sarana dan
prasarana serta menyediakan SDM kesehatan termasuk peningkatan
kapasitasnya;
f) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali Kota untuk
mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat
kesehatan serta SDM kesehatan untuk penguatan Puskesmas, unit
pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu,
laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;
g) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali Kota dalam
pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana,
penyediaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana dan/atau alat
kesehatan,
serta
pelayanan
kesehatan
dan/atau
kegiatan
pengampuan;
h) menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat
kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan; dan
i) menginstruksikan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk
mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan alat kesehatan yang
telah diserahterimakan dalam bentuk hibah alat kesehatan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.
2) Bupati/Wali kota untuk:
a) melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat
kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan
Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan,
Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
b) mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana,
pemenuhan SDM kesehatan, serta operasional dan pemeliharaan
sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan;

[Halaman 217]
- 217 c) menyediakan dukungan lahan untuk pembangunan sarana dan
prasarana serta menyediakan SDM kesehatan termasuk peningkatan
kapasitasnya;
d) menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau
alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk penguatan Puskesmas,
unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu,
laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;
e) memfasilitasi pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan
prasarana, penyediaan SDM Kesehatan, sarana, prasarana, dan/atau
alat Kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/atau kegiatan
pengampuan;
f) menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat
kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan; dan
g) menginstruksikan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk
mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan alat kesehatan yang
telah diserahterimakan dalam bentuk hibah alat kesehatan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.
d. Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya
kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh
masyarakat serta ditujukan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya bagi masyarakat.
e. Dalam rangka penyelenggaraan upaya kesehatan, Pemerintah Daerah
melaksanakan program prioritas kesehatan berupa:
1) Layanan Primer
a) Peningkatan layanan kesehatan berdasarkan siklus hidup, meliputi
(1) Kesehatan Ibu, berupa:
(a) Pemeriksaan Antenatal Care (ANC);
(b) Peningkatan gizi ibu hamil;
(c) Penguatan kesehatan reproduksi;
(d) Penguatan layanan ibu bersalin;
(2) Pemeriksaan kesehatan bayi baru lahir;
(3) Balita dan anak pra sekolah, berupa:
(a) Peningkatan cakupan dan perluasan imunisasi rutin;
(b) Pencegahan dan penurunan stunting;
(c) Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan;
(4) Anak sekolah dan remaja, berupa:
(a) Peningkatan cakupan dan perluasan imunisasi anak sekolah
dan vaksinasi kanker leher rahim;
(b) Pemeriksaan kesehatan di sekolah;
(c) Promosi kesehatan mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) termasuk larangan merokok, penyalahgunaan narkoba,
dan minuman beralkohol;
(d) Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada remaja putri;
(5) Dewasa dan lansia, berupa:
(a) promosi kesehatan pada pekerja dan kelompok rentan;
(b) pemeriksaan kesehatan kelompok usia dewasa dan lansia;
(c) peningkatan fungsi kelompok lansia sebagai forum untuk
promosi kesehatan;
b) Peningkatan akses dan kualitas layanan primer, meliputi:
(1) Penyediaan sarana dan prasarana, alat kesehatan, obat, dan dan
Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Puskesmas dan/atau Unit
Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa (UPKTD) sesuai standar;

[Halaman 218]
- 218 (2) Pemenuhan sarana dan prasarana, alat kesehatan Laboratorium
Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sesuai standar;
(3) Pemenuhan akreditasi paripurna pada Puskesmas dan Labkesmas;
(4) Peningkatan integrasi layanan primer;
(5) Peningkatan pelayanan kesehatan yang ramah bagi kelompok
rentan;
c) Peningkatan literasi kesehatan dan pembudayaan hidup sehat;
d) Penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular,
meliputi:
(1) Penuntasan TBC;
(2) Eliminasi kusta dan schistosomiasis;
(3) Penurunan kasus AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya;
(4) Pencegahan dan pengendalian hipertensi, Diabetes Melitus (DM),
kanker leher rahim, dan Penyakit Tidak Menular (PTM) lainnya;
2) Layanan Sekunder, meliputi:
a) Penyediaan sarana dan prasarana, alat kesehatan pelayanan dasar
dan pelayanan unggulan 10 (sepuluh) penyakit prioritas di rumah
sakit sesuai standar;
b) penguatan jejaring layanan unggulan 10 (sepuluh) penyakit prioritas;
c) pemenuhan akreditasi paripurna pada rumah sakit;
3) Sistem Ketahanan Kesehatan, meliputi:
a) Penguatan pelaksanaan surveilans;
b) Pengendalian faktor risiko penyakit untuk mencegah wabah/Kejadian
Luar Biasa (KLB);
c) Penyiapan tenaga cadangan untuk kesiapsiagaan menghadapi krisis
kesehatan;
d) Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
e) Pengawasan sediaan farmasi, makanan, dan Produk Industri Rumah
Tangga (PIRT);
4) Tata Kelola dan Pembiayaan Kesehatan, meliputi:
a) Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik;
b) Konsolidasi sumber-sumber pendanaan kesehatan yang efektif dan
efisien dalam pencapaian target kesehatan;
5) SDM Kesehatan, meliputi:
a) Pemenuhan SDM Kesehatan di Puskesmas, rumah sakit, dan
Labkesmas sesuai standar;
b) Pelatihan SDM kesehatan;
c) Pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan;
d) Peningkatan kapasitas dan insentif kader Posyandu:
6) Teknologi Kesehatan, meliputi:
a) Integrasi fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit)
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN);
b) Penguatan penerapan Rekam Medis Elektronik (RME);
f. Untuk mengukur keberhasilan pencapaian program prioritas tersebut, maka
Pemerintah Daerah perlu mencantumkan indikator kinerja yaitu:
1) Usia harapan hidup;
2) Total fertility rate;
3) Angka kematian ibu/jumlah kematian ibu;
4) Angka kematian balita/jumlah kematian balita;
5) Prevalensi stunting;
6) Persentase cakupan penerima pemeriksaan kesehatan gratis;
7) Cakupan imunisasi bayi lengkap;
8) Cakupan kepesertaan JKN;
9) Angka keberhasilan pengobatan TBC;
10) Persentase hipertensi dalam pengendalian;
11) Proporsi penduduk dengan aktivitas fisik cukup;

[Halaman 219]
- 219 12) Prevalensi depresi ≥ usia 15 tahun;
13) Kabupaten/Kota mencapai target Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM);
14) Prevalensi obesitas > usia 18 tahun;
15) Proporsi kabupaten/kota dengan Fasilitas Kesehatan sesuai standar;
16) Tingkat kepuasan pasien terhadap layanan kesehatan;
17) Kabupaten/Kota memenuhi syarat kualitas kesehatan lingkungan;
18) Proporsi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terintegrasi SIKN;
19) Proporsi Fasyankes dengan perbekalan kesehatan sesuai standar;
20) Proporsi Fasyankes terakreditasi paripurna;
21) Rasio tenaga kesehatan dan tenaga medis terhadap populasi;
22) Persentase lanjut usia yang mandiri;
23) Persentase merokok penduduk usia 10 sampai dengan 21 tahun;
g. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program Pemeriksaan Kesehatan
Gratis Hari Ulang Tahun guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi
masyarakat dalam mencegah dan menangani faktor risiko, kondisi prapenyakit dan penyakit secara dini untuk mewujudkan Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045 yang ditetapkan dalam Program Hasil Terbaik
Cepat (PHTC) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2025, Pemerintah Daerah memberikan dukungan penyelenggaraan
dan pendanaan pada APBD TA 2027 dalam:
1) Melakukan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis;
2) Menyusun dan menyelenggarakan strategi komunikasi pemeriksaan
kesehatan gratis; dan
3) Melakukan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan kesehatan
gratis.
yang dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Penuntasan TBC yang
komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan sebagai PHTC yang
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, serta untuk
menerapkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah perlu:
1) Membentuk tim percepatan penanggulangan TBC (TP2TB);
2) Melakukan percepatan dan perluasan penemuan kasus TB;
3) Menginisiasi pengobatan TBC bagi masyarakat yang positif TBC;
4) Memastikan keberhasilan pengobatan TBC bagi masyarakat yang positif
TB; dan
5) Memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanggulangan TB.
i. Optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan
Kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program
JKN serta penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025,
dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Daerah:
1) mewujudkan target UHC sebesar 98,8% dari total penduduk pada tahun
2027 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan dan cakupan peserta aktif Program JKN mencapai minimal
81,5% terhadap penduduk sesuai diamanatkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;

[Halaman 220]
- 220 2) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran
untuk mendukung pelaksanaan program JKN termasuk dalam
penyediaan dan pemerataan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan,
pemenuhan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana prasarana
dan obat-obatan terutama untuk penguatan layanan primer, yang
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
3) memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai
peserta aktif program JKN;
4) mempersyaratkan kewajiban status kepesertaan JKN aktif bagi setiap
orang dan badan usaha dalam seluruh pelayanan perizinan dan
pelayanan publik pada pelayanan terpadu satu pintu serta pelayanan
perizinan dan pelayanan publik lainnya untuk memastikan setiap orang
terdaftar menjadi peserta aktif dalam program JKN;
5) mendorong peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara di
lingkungan instansi Pemerintah Daerah provinsi untuk mendaftarkan
anggota keluarga yang lain menjadi peserta aktif dalam program JKN
dalam segmen PPU Penyelenggara Negara;
6) memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status
ASN atau sebutan lain di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam
program JKN;
7) memastikan pemberian sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi
setiap orang yang belum mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya
dalam kepesertaan program JKN dan badan usaha yang belum
mendaftarkan kepesertaan seluruh pekerjanya dalam program JKN dan
tidak membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah;
8) mengalokasikan anggaran dan mendaftarkan seluruh kepala desa dan
perangkat desa sebagai peserta aktif program JKN yang disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah;
9) memastikan perencanaan, penganggaran dan pembayaran kontribusi
iuran peserta PBI jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah;
10) melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN melalui kerja
sama pendaftaran PBPU dan BP Pemerintah Daerah dengan BPJS
Kesehatan guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh
penduduk dan tidak melakukan realokasi atas penganggaran JKN;
11) memastikan alokasi anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagai
Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran
bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
3 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
12) memastikan alokasi anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran
bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagai Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar
bantuan iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di
ruang perawatan Kelas 3 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah;
13) mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi korban Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) untuk dimasukkan dalam skema peserta Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan/atau PBPU Pemerintah
Daerah;
14) melakukan verifikasi, validasi dan penginputan usulan data melalui
aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial dalam segmen
kepesertaan PBI JK;

[Halaman 221]
- 221 15) mengusulkan data fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum
terdaftar dalam DTSEN untuk selanjutnya diusulkan sebagai peserta PBI
JK;
16) memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi,
dan karyawan beserta anggota keluarga dari BUMD beserta anak
perusahaannya merupakan peserta aktif dalam program JKN;
17) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program JKN
di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan
kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan;
18) melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan
pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara
negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan PBI jaminan
kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
19) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan
program JKN;
20) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan
kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya; dan
21) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN di
wilayahnya.
j. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau
seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama
dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya
dengan skema di luar program JKN (skema ganda). Pengelolaan jaminan
kesehatan di luar JKN yang dikategorikan sebagai skema ganda dan tidak
diperkenankan untuk dianggarkan dalam APBD, yaitu:
1) penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan
masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas
kesehatan atau langsung kepada masyarakat, yang jenis pelayanan
kesehatan/manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan
jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam JKN yang dikelola
oleh BPJS Kesehatan;
2) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah
kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah
terdaftar dalam kepesertaan program JKN dengan status kepesertaan
aktif atau berstatus nonaktif karena menunggak iuran.
3) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah
kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang belum
terdaftar menjadi peserta JKN.
4) dikecualikan dari angka 1), masyarakat yang belum terdaftar JKN namun
langsung didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan
sebagai peserta PBPU/BP Pemerintahan.
k. Pengelolaan jaminan kesehatan di luar skema JKN yang dikategorikan bukan
skema ganda, berupa:
1) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan orang dengan gangguan
jiwa dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang tidak memiliki
identitas (NIK) sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta JKN;
2) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan promotif, preventif,
rehabilitatif, dan kuratif yang masuk ke dalam SPM Bidang Kesehatan
seperti pelayanan skrining kanker serviks melalui pemerikaan Inspeksi
Visual dengan Asam Asetat (IVA) dan skrining diabetes melitus melalui
pemeriksaan gula darah;
3) pembayaran
pelayanan
kesehatan
masyarakat
yang
jenis
manfaat/pelayanan kesehatannya tidak dijamin oleh program JKN
(seperti biaya ambulance peserta JKN dari rumah ke fasilitas kesehatan
atau sebaliknya), biaya transportasi peserta dan pendamping ke fasilitas

[Halaman 222]
- 222 kesehatan rujukan di luar kota yang tidak dijamin dalam JKN, biaya
rumah singgah pengantar khusus rujukan ke luar kota;
4) pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat,
kejadian luar biasa/wabah;
5) manfaat komplementer lainnya yang tidak dijamin dalam manfaat JKN
sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah; dan
6) kategori bukan skema ganda dapat dianggarkan dalam APBD dengan
menggunakan kode rekening pembayaran layanan kesehatan di luar
cakupan layanan BPJS Kesehatan.
l. Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan
jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka
pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada:
1) Kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun, termasuk keluarga (1 (satu) istri/suami dan 2 (dua) anak),
dianggarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada
SKPD Sekretariat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) Pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,
tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk
program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD Sekretariat DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan di dalam
negeri dengan tetap memprioritaskan rumah sakit umum daerah
terdekat, rumah sakit umum pusat di provinsi atau rumah sakit umum
pusat terdekat.
m. Pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang
belum menerapkan BLUD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah, jenis Lain-Lain Pendapatan Daerah
yang sah, dan diuraikan ke dalam objek, rincian objek dan subrincian objek
sesuai dengan kode rekening berkenaan pada masing-masing FKTP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal
tersebut, belanja yang bersumber dari dana kapitasi JKN pada FKTP milik
Pemerintah Daerah tersebut yang belum menerapkan BLUD dengan
berpedoman pada:
1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional;
2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan
Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah; dan
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
n. Dalam rangka penguatan perencanaan pencegahan dan pengendalian AIDSTuberkulosis-Malaria (ATM) di daerah, Pemerintah Daerah agar
menganggarkan ATM pada dinas kesehatan kabupaten/kota dan UPTD dinas
kesehatan dengan menggunakan nomenklatur yang terkait untuk kegiatan
pencegahan dan pengendalian ATM sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
o. Dalam rangka mendorong transformasi pendidikan tinggi di bidang
kesehatan, Pemerintah Daerah menunjuk rumah sakit Pemerintah Daerah
sebagai jejaring pendidikan (terutama spesialis/subspesialis) dan

[Halaman 223]
- 223 menyediakan dukungan alokasi anggaran bagi rumah sakit Pemerintah
Daerah yang digunakan sebagai rumah sakit pendidikan guna mewujudkan
kemandirian daerah dan pemenuhan tenaga medis serta tenaga kesehatan,
yang dianggarkan ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD
terkait sesuai dengan kewenangan dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.3.4

Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Dalam rangka pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman Pemerintah
Daerah agar memperhatikan:
a. Melakukan pendataan di bidang pengembangan kawasan permukiman
termasuk pendataan permukiman kumuh, kawasan permukiman di
kawasan pesisir dan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap
Bangun (Lisiba).
b. Menyiapkan calon penerima bantuan pengembangan kawasan permukiman
yg tepat sasaran.
c. Memberikan dukungan alokasi anggaran perumahan dan kawasan
permukiman yang selaras dengan Rencana Pengembangan dan
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan
menyiapkan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) serta pelaksanaan
sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perumahan.
d. Menyiapkan proposal dan Rencana Induk (Master Plan) serta menyusun
Community Action Plan (CAP) guna peningkatan kualitas permukiman
kumuh, dan pengembangan Kasiba dan Lisiba, termasuk didalamnya
penyusunan rencana teknis, kelembagaan, pembiayaan dan partisipasi
masyarakat.
e. Menyiapkan Rencana Induk (Master Plan) penanganan permukiman pasca
bencana dan kerusuhan sosial.
f. Menyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk penerbitan,
pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan siteplan dan pertelaan
serta menyediakan sertifikasi pengembang di daerah dalam pengembangan
kawasan permukiman.
5.3.5

Bidang Pekerjaan Umum

a. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN
Tahun 2025-2029, terdapat 2 (dua) target untuk sektor sanitasi yang meliputi
30% rumah tangga dengan akses sanitasi aman pada tahun 2029, 85%
rumah tangga dengan layanan pengumpulan sampah, dan 38% sampah
terolah di fasilitas pengolahan sampah, termasuk di dalamnya 20% sampah
terdaur ulang dan 47% sampah residu tersisa di Unit Pengurukan Residu
(UPR). Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran untuk:
1) pengelolaan
(kelembagaan,
pembangunan/pengembangan,
pengoperasian, pemeliharaan, perawatan dan peningkatan peran
masyarakat) Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD), baik
setempat maupun terpusat, untuk meningkatkan akses sanitasi aman di
masing-masing daerah dengan memperhatikan kewenangan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir (kelembagaan,
pembangunan/pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, perawatan
dan peningkatan peran masyarakat), baik setempat maupun terpusat,
untuk meningkatkan akses sanitasi aman di masing-masing daerah

[Halaman 224]
- 224 dengan memperhatikan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Dalam pelaksanaan kebijakan bangunan gedung sesuai dengan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk:
1) penyelenggaraan
penerbitan
PBG-SLF-SBKBG-RTB
dengan
memperhatikan pemenuhan kebutuhan sarana dan SDM yang memadai;
2) penyelenggaraan TPA-TPT-Penilik dengan memperhatikan kebutuhan
biaya pelaksanaan tugas, biaya pelaksanaan konsultasi, biaya
operasional sekretariat dan honorarium. Penyelenggaraan TPA-TPTPenilik menyesuaikan jumlah kebutuhan, sebaran dan beban kerja TPATPT-Penilik dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan PBGSLF-SBKBG-RTB;
3) pendataan Bangunan Gedung, selain dilakukan secara pasif melalui
mekanisme PBG-SLF melalui SIMBG, dilakukan juga secara aktif dengan
melakukan pendataan langsung kepada masyarakat;
4) pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan
melalui:
a) Pemerintah Daerah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dalam
bentuk
pemberdayaan,
pengawasan
dan
evaluasi
proses
Penyelenggaraan Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
b) Pemerintah
Daerah
provinsi
kepada
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota, Masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung
dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung; dan
c) Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat dan
penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan,
pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Teknis
dan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
5) pengawasan Bangunan Gedung pada masa konstruksi maupun masa
pemanfaatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan
pemeriksaan kondisi lapangan atau identifikasi Bangunan Gedung yang
terindikasi tidak berizin, berubah fungsi dan/atau membahayakan
lingkungan serta adanya laporan dari masyarakat dan memberikan
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan apabila terbukti ditemukan ketidaksesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.3.6

Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Pemerintah Daerah harus menjamin tercapainya indikator dan target kinerja dari
program, kegiatan dan subkegiatan dalam pelaksanaan urusan ketenteraman,
ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan
dasar, yang diuraikan:
a. Dalam pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum, penegakan Perda serta
perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran
berupa:
1) pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
(Jabfung Pol PP), Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas)
dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas);

[Halaman 225]
- 225 2) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
3) mendukung penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM);
4) pendataan, validasi dan pemetaan Satpol PP, PPNS, Jabfung Pol PP,
Satgas Linmas dan Satlinmas oleh kabupaten/kota untuk disampaikan
kepada Menteri melalui Gubernur;
5) pemenuhan hak Satpol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan
Satlinmas berupa pemberian tunjangan tambahan penghasilan
berdasarkan risiko kerja dan insentif lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
6) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, kelengkapan serta
peralatan operasional Satpol PP, PPNS Satgas Linmas dan Satlinmas
penerapan SPM Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta
pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil,
Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis
Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
7) pembentukan dan operasional sekretariat PPNS dan Jabfung Pol PP;
8) pembentukan satgas linmas di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan;
9) pemberdayaan anggota satlinmas melalui kegiatan:
a) lomba sistem keamanan lingkungan;
b) jambore satlinmas; dan
c) posko komando satlinmas.
10) peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP termasuk jabatan fungsional yang
meliputi pendidikan dan pelatihan dasar, pendidikan dan pelatihan
teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional dan uji kompetensi kenaikan
jenjang Jabfung Pol PP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
11) pemenuhan layanan kerugian materiil dan layanan pengobatan bagi
masyarakat yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan
ketertiban umum akibat penegakan Perda dan Perkada;
12) fasilitasi pemberkasan perkara pidana pelanggaran Perda, sidang perkara
pelanggaran Perda dan uji laboratorium barang bukti;
13) pelaksanaan indeks penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
14) penyusunan peta rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum
untuk mendukung capaian kinerja SPM Sub Urusan ketenteraman dan
ketertiban umum;
15) pemenuhan kebutuhan ASN pada Satpol PP meliputi:
a) penghitungan formasi Jabfung Pol PP;
b) pengajuan rekomendasi formasi Jabfung pol PP ke instansi pembina
(Kemendagri); dan
c) pengusulan penetapan formasi jabatan fungsional dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi.
16) penataan tenaga non PNS Pol PP menjadi PPPK Jabatan Pranata
ketenteraman dan ketertiban umum, pengelola ketenteraman dan
ketertiban umum;
17) penyusunan Perda/Perkada terkait Standar Operasional Prosedur (SOP)
Satpol PP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan
Kode Etik Polisi Pamong Praja;

[Halaman 226]
- 226 18) penyelenggaraan Penegakan Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
19) kerjasama antar Satpol PP dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dan Lembaga terkait dalam hal penegakan Perda dan Perkada serta
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
20) peningkatan kapasitas SDM PPNS dan Satlinmas berupa diklat PPNS,
diklat teknis, dan pelatihan anggota satlinmas.
b. Dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran berupa:
1) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam
kebakaran dan penyelamatan;
2) peningkatan kapasitas sumber daya pemadam kebakaran dan
penyelamatan;
3) sosialisasi kebijakan, pemetaan, dan pemutakhiran daerah rawan
kebakaran;
4) pengelolaan data dan informasi kebakaran;
5) implementasi jabatan fungsional pemadam kebakaran tingkat
keterampilan dan keahlian di provinsi, dan kabupaten/kota;
6) pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran;
7) pengawasan sertifikasi layak fungsi keselamatan kebakaran pada
bangunan gedung;
8) pemeriksaan sistem proteksi keselamatan kebakaran pada bangunan
gedung;
9) penyusunan SOP penanggulangan kebakaran di daerah;
10) pemenuhan tunjangan risiko tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan bagi
aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah;
11) pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan
analis kebakaran;
12) pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan, penanggulangan
kebakaran, dan penyelamatan;
13) penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan
Penyelamatan (RISPKP);
14) penanganan risiko kebakaran akibat bahan berbahaya dan beracun;
15) investigasi pascakejadian kebakaran; dan
16) Pembentukan pos sektor pemadam kebakaran di wilayah manajemen
kebakaran yang berbasis pada Kecamatan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam meningkatkan upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan mitigasi
terhadap ancaman bencana prioritas daerah dan pascabencana, serta
mendukung pencapaian indikator kinerja pada SPM Sub Urusan Bencana,
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran secara memadai untuk:
1) kegiatan pra bencana, berupa:
a) Melakukan pendataan penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia dan
kategori kerentanan di daerah rawan bencana per jenis ancaman
bencana yang menjadi karateristik daerah tersebut;
b) perencanaan dan penyusunan kebijakan daerah tentang standar
teknis penanggulangan bencana;
c) pengurangan risiko dan pencegahan bencana;
d) penyusunan dokumen perencanaan penanggulangan bencana;
e) pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
f) kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana; dan
g) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
h) Menyiapkan logistik kedaruratan, kebutuhan spesifik perempuan,
dan kebutuhan khusus Anak.
2) pascabencana, berupa:

[Halaman 227]
- 227 a) rehabilitasi berupa kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana,
perbaikan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan
perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan
kesehatan, rekonsiliasi dan revolusi konflik, pemulihan sosial
ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban,
pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan
publik;
b) rekonstruksi berupa kegiatan pembangunan kembali prasarana dan
sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat,
pembangkitan kembali kehidupan sosial masyarakat, penerapan
rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih
baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat,
peningkatan kondisi sosial dan budaya, peningkatan fungsi
pelayanan publik atau peningkatan pelayanan utama dalam
masyarakat;
c) terhadap
kebutuhan
tanggap
darurat
dan
penangangan
pascabencana sebagai antisipasi bencana yang terjadi secara
simultan,
Pemerintah
Daerah
mendukung
aktif
dengan
mengutamakan penganggaran perlindungan, pemberdayaan, dan
pemenuhan kebutuhan khusus kelompok rentan (perempuan, anak,
lansia, dan difabel) dalam rangka memenuhi SPM sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d) dalam hal untuk kebutuhan pascabencana belum cukup tersedia
anggarannya dan/atau belum tersedia anggarannya, dapat dilakukan
pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Perkada tentang
penjabaran APBD TA 2027 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD
TA 2027 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan Perubahan APBD TA 2027; dan
e) dalam rangka pemenuhan kebutuhan tanggap darurat dan
penanganan pascabencana, Pemerintah Daerah agar memperhatikan
aspek kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3) pemenuhan pelayanan dasar pada SPM Sub Urusan Bencana meliputi:
a) kegiatan pelayanan informasi rawan bencana, yakni:
(1) penyusunan kajian risiko bencana; dan
(2) komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana.
b) kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap
bencana, yakni:
(1) penyusunan rencana penanggulangan bencana;
(2) pembuatan rencana kontinjensi;
(3) pelatihan pencegahan dan mitigasi;
(4) gladi kesiapsiagaan terhadap bencana;
(5) pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana
kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
(6) penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap
bencana.
(7) Penyediaan, pengembangan, dan diseminasi materi komunikasi,
informasi, dan edukasi Pencegahan Bencana yang dapat dipahami
oleh Anak termasuk Anak Penyandang Disabilitas.
c) kegiatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana
apabila terjadi darurat bencana di daerah, yakni:
(1) respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis
prioritas;
(2) respon cepat darurat bencana;

[Halaman 228]
- 228 (3) aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; dan
(4) pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana.
d. Dalam menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan perlintasan
sebidang jalur kereta api dengan jalan, Pemerintah Daerah mengalokasikan
anggaran berupa:
1) Penutupan, pengoperasian dan perawatan perlintasan sebidang;
2) Pemeliharaan sarana dan prasarana perlintasan sebidang;
3) Pengembangan kompetensi SDM untuk pengoperasian dan perawatan
perlintasan sebidang; dan
4) Sosialisasi dan edukasi keselamatan perlintasan sebidang.
5.3.7

Bidang Sosial

a. Dalam rangka peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia Pemerintah
Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk:
1) sosialisasi isu kelanjutusiaan di berbagai segmen masyarakat;
2) penghargaan/anugerah bagi tokoh masyarakat maupun organisasi yang
berpartisipasi dalam peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia; dan
3) bantuan operasional bagi lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia atau
Pusat Santunan Keluarga (PUSAKA) termasuk yang dimiliki oleh
masyarakat/ yayasan khususnya dalam pelayanan dan penanganan
lanjut usia melalui pelayanan home care, nursing care, dan pelayanan
berbasis komunitas.
b. Dalam rangka pelaksanaan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah menganggarkan
berupa:
1) pendanaan pembangunan maupun renovasi panti sosial di provinsi;
2) penguatan SDM kesejahteraan sosial melalui pengembangan kapasitas;
3) formasi pegawai pada jabatan pekerja sosial dan penyuluhan sosial; dan
4) penyediaan rumah singgah/shelter/Pusat Kesejahteraan Sosial
(Puskesos) untuk pelayanan SPM bidang sosial di kabupaten/kota.
c. Dalam rangka mendukung keterpaduan program pembangunan nasional
dan sinergi pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memerlukan
pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan
terintegrasi guna mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan
berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan dan evaluasi
pembangunan, maka Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan DTSEN dalam
penyusunan RKPD sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
d. Rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia serta
pemberdayaan untuk lanjut usia potensial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.3.8

Bidang Ketenagakerjaan

a. Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan
berpedoman pada:
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional;
2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah

[Halaman 229]
- 229 Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua;
6) Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
7) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan
Kepesertaan Program Jaminan Sosial; dan
8) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi
Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
b. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
yang bersumber dari APBD dilaksanakan:
1) Pemerintah Daerah mendorong percepatan capaian Universal Coverage
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan tahun 2027 sebesar
54,25% sesuai hasil rakortekrenbang tahun 2026 dengan berpedoman
pada RPJMN 2025-2029.
2) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada Pemerintah Daerah
yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, PPPK, kepala
daerah dan wakil kepala daerah, serta DPRD yang diselenggarakan oleh
PT. TASPEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun bagi Pekerja selain yang
dimaksud pada angka 1) yang bekerja pada Pemerintah Daerah selaku
pemberi kerja, pemberi kerja selain Pemerintah Daerah dan/atau pekerja
mandiri yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Peserta program BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, dan Jaminan
Pensiun yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja
terdiri dari:
a) PPU yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
b) Aparatur pemerintahan desa;
c) Olahragawan dan pelaku olahraga;
d) Pekerja rentan dan/atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin
ekstrem yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
5) Peserta program BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, dan Jaminan
Pensiun yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah namun bukan sebagai
pemberi kerja, antara lain:
a) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa;
b) tenaga pendamping keluarga;
c) penyuluh lapangan keluarga berencana,
d) Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular; dan
e) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
6) Peserta program BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, dan JHT
yang didaftarkan pemberi kerja selain Pemerintah Daerah dan/atau
pekerja yang mendaftarkan secara mandiri terdiri dari:

[Halaman 230]
- 230 a) PPU, meliputi Pekerja pada perusahaan, Pekerja pada orang
perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan;
b) Pemberi kerja di wilayah provinsi/kabupaten/kota;
c) Pemberi kerja jasa konstruksi;
d) Pemberi kerja/perusahaan penempatan PMI; dan
e) PBPU, meliputi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, Pekerja di
luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan Pekerja yang tidak
termasuk di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri yang bukan
penerima Upah.
7) Besaran iuran minimal JKK dan JKM program BPJS Ketenagakerjaan
untuk PPU, PBPU, pekerja jasa konstruksi, PMI, dan pekerja rentan dan/
atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pembayaran iuran peserta JKK dan JKM program BPJS Ketenagakerjaan
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
angka 3) dianggarkan dan dibayarkan pada APBD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan.
9) Pembayaran iuran peserta JKK dan JKM program BPJS Ketenagakerjaan
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah namun bukan sebagai pemberi
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4) yang dibayarkan oleh peserta
dan menjadi bagian dari upah/insentif yang diterima bersumber dari
APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10) Pembayaran iuran peserta JKK dan JKM program BPJS Ketenagakerjaan
yang didaftarkan oleh pemberi kerja dan pendaftaran mandiri
sebagaimana dimaksud pada angka 5) dibayarkan oleh pemberi kerja dan
peserta mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
11) Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota pada satu wilayah
dapat melakukan dana sharing dalam mengalokasikan anggaran JKK dan
JKM bagi pekerja miskin, pekerja miskin ekstrem dan rentan yang
dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi di wilayahnya.
12) penggunaan DBH Sawit, DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan DBHCHT digunakan antara lain untuk perlindungan sosial melalui
kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (PPTPPO) melalui gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak
pidana perdagangan orang provinsi kabupaten/kota sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
d. Dalam rangka pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah
kebijakan pembangunan ketenagakerjaan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Daerah agar menyediakan anggaran
untuk:
1) pengembangan sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi
ketenagakerjaan di instansi pemerintah;
2) penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro dan RTK Mikro serta
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Perencanaan

[Halaman 231]
- 231 Tenaga Kerja (PTK) Makro dan PTK Mikro dalam rangka menciptakan
kesempatan kerja yang seluas luasnya;
3) perluasan kesempatan kerja di daerah;
4) pembentukan forum koordinasi perluasan kesempatan kerja;
5) pelaksanaan konsultasi produktivitas pada perusahaan menengah;
6) pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja;
7) pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi berdasarkan klaster
kompetensi (Skilling, Up-skilling, Re-skilling);
8) penguatan kebijakan di bidang pelatihan kerja;
9) jejaring kelembagaan produktivitas;
10) revitalisasi sarana prasarana dan program pelatihan di UPTD dan
Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
11) Dukungan terhadap pelaksanaan program pemagangan dalam negeri dan
jaminan kehilangan pekerjaan;
12) Penguatan kemitraan dan kerja sama dengan Dunia Usaha, Dunia
Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) serta pembentukan Tim Koordinasi
Daerah Vokasi;
13) pembinaan terhadap SDM pelaksana penempatan tenaga kerja sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
penempatan tenaga kerja;
14) pelaksanaan pemberian manfaat akses informasi pasar kerja dan
bimbingan jabatan dalam program jaminan kehilangan pekerjaan;
15) pelayanan antarkerja dalam daerah dan lintas daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan
tenaga kerja;
16) pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja;
17) penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (job fair) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan
tenaga kerja;
18) pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing dalam penggunaan
tenaga kerja asing dan pelaksanaan pendampingan tenaga kerja asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penggunaan tenaga kerja asing;
19) pelaksanaan layanan disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi
dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang
ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk mewujudkan
kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai
warga negara indonesia menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan
tanpa diskriminasi;
20) pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD)
ketenagakerjaan;
21) pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit;
22) pelaksanaan tugas dewan pengupahan;
23) pemberian honorarium/imbalan jasa bagi konsiliator untuk setiap kasus
perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
24) penyediaan dukungan prasarana dan sarana dalam pelaksanaan
pengawasan ketenagakerjaan;
25) peningkatan kapasitas dan kuantitas SDM pengawas ketenagakerjaan;
26) pelaksanaan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan;
27) peningkatan pelaksanaan pembinaan, pemeriksaan pengujian, dan
penyidikan norma ketenagakerjaan;
28) Penerapan sistem manajemen K3.
e. Dalam rangka penguatan pelindungan bagi calon PMI dan/atau PMI dan
keluarganya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41

[Halaman 232]
- 232 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pemerintah Daerah provinsi,
kabupaten/kota menyediakan dukungan alokasi anggaran berupa:
1) Pemerintah Daerah provinsi:
a) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga
pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau
swasta yang terakreditasi;
b) memfasilitasi kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana
alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan
kewenangannya;
c) memberikan Pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja;
d) menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui
pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
e) mengatur,
membina,
melaksanakan,
dan
mengawasi
penyelenggaraan penempatan PMI; dan
f) membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan
PMI di tingkat provinsi.
2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
a) mensosialisasikan informasi dan permintaan PMI
kepada
masyarakat;
b) memfasilitasi kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana
alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan
kewenangannya;
c) memberikan Pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja di
daerah kabupaten/kota;
d) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon PMI
yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga
pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
e) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga
pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota;
f) melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya;
g) menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui
pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
h) mengkoordinasikan penyelenggaraan penempatan PMI; dan
i) membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan
PMI di tingkat kabupaten/kota.
5.3.9

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

a. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi
anggaran untuk:
1) menyelenggarakan pelayanan terpadu penanganan, pelindungan, dan
pemulihan, melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan
penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban,
dan/ atau saksi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
2) menyelenggarakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara
cepat, terpadu, dan terintegrasi, yang dilakukan pada panti sosial, satuan
pendidikan dan tempat lain yang berpotensi terjadi tindak pidana
kekerasan seksual;
3) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak
hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga
penyedia layanan berbasis masyarakat, terkait dengan pencegahan dan
penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan

[Halaman 233]
- 233 -

b.

c.

d.

e.

f.

g.

4) melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk
mengefektifkan pencegahan dan penanganan Korban, mulai dari tahap
perencanaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi
anggaran untuk:
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang menjamin
kesetaraan dan non-diskriminasi gender dalam penyelenggaraan
kesejahteraan ibu dan anak;
2) penyusunan dan pelaksanaan perencanaan serta penganggaran daerah
yang mendukung pemenuhan hak ibu dan anak secara adil dan setara;
3) pelaksanaan program dan kegiatan daerah yang mencegah diskriminasi
gender, tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan
perlakuan salah lainnya, serta mendukung kesejahteraan ibu dan anak;
4) koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak;
5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan
program daerah terkait kesejahteraan ibu dan anak; dan
6) peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung kesetaraan
gender dan kesejahteraan ibu dan anak.
Penguatan pencegahan perkawinan anak melalui integrasi perspektif
kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam seluruh proses
pembangunan kualitas keluarga (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi), dengan melibatkan orang tua, keluarga,
masyarakat, dan pemerintah desa, guna mewujudkan keluarga berkualitas
yang responsif gender dan responsif hak anak.
Pemerintah Daerah wajib merumuskan dan melaksanakan kebijakan
perlindungan anak melalui:
1) penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak yang diatur dalam Perda
memuat rencana aksi daerah kabupaten/kota layak anak yang diatur
lebih lanjut dalam Perkada serta memberikan dukungan sarana,
prasarana, dan ketersediaan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan
anak guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak.
2) penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak diselenggarakan melalui
penyediaan informasi layak anak, pengasuhan layak anak, infrastruktur
ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pendidikan,
pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya yang ramah anak.
3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam rangka pencegahan
dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Pembentukan forum koordinasi penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan
korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa:
1) penyediaan tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani;
2) pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama
program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh
korban;
3) memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman
korban.
Penguatan partisipasi masyarakat, meliputi organisasi kemasyarakatan,
organisasi keagamaan, dunia usaha, dan akademisi, dalam mendukung
pencapaian kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, pemenuhan
hak anak dan perlindungan khusus anak.
Pelaksanaan strategi penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan
berupa:

[Halaman 234]
- 234 1) pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi
muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana
perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas;
2) inkubasi usaha;
3) penguatan kapasitas layanan usaha;
4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan
5) penyediaan insentif fiskal.
h. Guna memberikan hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak
memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan
tanpa diskriminasi maka diminta bagi Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan kebijakan pengupahan berpedoman pada kebijakan
pemerintah pusat.
i. Dalam rangka mendukung implementasi ketentuan peraturan perundangundangan terkait gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi,
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam bentuk program,
kegiatan dan subkegiatan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga
dan gugus tugas pencegahan serta penanganan pornografi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pembentukan Gugus
Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
j. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pelindungan perempuan dan
anak dari kekerasan berbasis gender dalam penanggulangan bencana,
meliputi:
1) melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender
(KBG) dalam situasi Bencana bagi perempuan dan Anak;
2) melakukan pemenuhan kebutuhan dasar serta kebutuhan spesifik
perempuan dan kebutuhan khusus bagi Anak dalam Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
3) membentuk dan mengaktivasi Subklaster Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP),
serta Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di daerah;
4) menyediakan data dan informasi perlindungan perempuan dan anak
dalam penanggulangan bencana, berupa data terpilah berdasarkan
umur, jenis kelamin, dan ragam disabilitas; dan
5) melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan KBG
dalam situasi Bencana bagi perempuan dan Anak.
k. Dalam rangka melaksanakan upaya perlindungan khusus bagi anak,
Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak, Pemerintah Daerah
menyediakan alokasi anggaran untuk:
1) Pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting
yang hilang karena situasi darurat;
2) pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum;
3) rehabilitasi bagi Anak berhadapan dengan hukum;
4) upaya pengawasan dalam perlindungan khusus bai anak yang menjadi
korban penyalahgunaan NAPZA;
5) pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan
mental bagi anak korban pornografi;
6) pencegahan agar Anak tidak menjadi korban pornografi;
7) mengupayakan kesamaan dalam akses, partisipasi, dan manfaat dalam
kehidupan bagi Anak dengan HIV dan AIDS;
8) pengawasan dalam perlindungan khusus anak dengan HIV dan AIDS;
9) perlindungan anak korban kekerasan;
10) Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan
Penelantaran sesuai tugas dan fungsi;
11) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari
Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya sesuai tugas dan fungsi.

[Halaman 235]
- 235 l.

Menyelenggarakan penguatan kapasitas tenaga pendidik dan pengukuran
pemenuhan standar pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan
melalui Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
m. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran guna mendukung
pelaksanaan tugas di daerah dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas
Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Perlindungan Anak, yaitu:
1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan hak anak;
2) mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
3) menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat
mengenai pelanggaran hak anak;
4) melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
5) melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di
bidang perlindungan anak.
5.3.10

Bidang Pangan

Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah
memprioritaskan pengalokasian anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, untuk:
a. Memastikan ketersediaan pangan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan
di daerah, melalui:
1) penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah, termasuk
pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan Pemerintah
Daerah;
2) stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan
konsumen; dan
3) penyusunan proyeksi neraca pangan wilayah.
b. Menangani kerawanan pangan di daerah serta menolong upaya
penyelamatan pangan, melalui:
1) penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan (Food Security and
Vulnerability Atlas (FSVA)) daerah;
2) penyusunan peta sistem kewaspadaan pangan;
3) koordinasi, singkronisasi, serta intervensi dalam rangka penanganan
kerawanan pangan;
4) gerakan selamatkan pangan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya
pemborosan pangan;
5) penyusunan kajian dan program kesiapsiagaan krisis pangan, yang
dimutakhirkan setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahum; dan
6) pelaksanaan program kesiapsiagaan Krisis Pangan, pelatihan dan geladi
krisis pangan daerah secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
c. Pelaksanaan penjaminan keamanan pangan segar melalui pengawasan pre
market dan post market, pembinaan kepada pelaku usaha pangan segar
usaha kecil dan mikro, peningkatan kompetensi petugas pengawas
keamanan pangan, peningkatan sarana dan prasarana pengawasan dan
penyuluhan keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha
pangan segar.
d. Pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi
seimbang untuk mendukung hidup sehat, aktif dan produktif dengan
memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal berbasis
capaian skor Pola Pangan Harapan (PPH), melalui:
1) peningkatan ketahanan pangan keluarga;
2) penyusunan skor PPH;
3) mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan; dan

[Halaman 236]
- 236 -

e.

f.
g.
h.

i.

j.

k.

4) pengembangan produk olahan pangan lokal.
Pemerintah Daerah menyusun dukungan program/kegiatan prioritas yang
relevan dengan dukungan belanja yang efektif dan efisien terhadap
Ketahanan Pangan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perencanaan pembangunan daerah dan
keuangan daerah.
Dukungan program/kegiatan prioritas yang relevan dengan dukungan
terhadap Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf e
memedomani daftar Penandaan Ketahanan Pangan.
Penandaan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf f
memedomani Prioritas Nasional dan Kegiatan Prioritas berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Penandaan Ketahanan Pangan berdasarkan Prioritas Nasional dan Kegiatan
Prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan hasil kesepakatan
antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Koordinator Bidang
Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian, dan Badan
Pangan Nasional, meliputi Penandaan Subkegiatan dan Pengklasifikasian
Belanja Pokok dan Belanja Penunjang.
Pengklasifikasian Belanja Pokok dan Belanja Penunjang sebagaimana
dimaksud pada huruf h, memperhatikan analisis dampak yang bersifat
langsung dan penunjang:
1) Belanja Pokok diklasifikasikan berdasarkan pemetaan subkegiatan
dengan output yang memberikan dampak langsung terhadap capaian
Kegiatan Prioritas; dan
2) Belanja Penunjang diklasifikasikan berdasarkan pemetaan subkegiatan
dengan output yang bersifat menunjang terhadap capaian Kegiatan
Prioritas seperti kelembagaan dan koordinasi melalui koordinasi lintas
sektor, kebijakan dan regulasi pendukung melalui pemberian izin dan
aktivitas sejenisnya, pemanfaatan sistem informasi dan data melalui
penyediaan data dan informasi, serta komponen pendukung lainnya
dalam rangka pengondisian ekosistem tata kelola ketahanan pangan.
Penandaan subkegiatan terkait Ketahanan Pangan Tahun 2027 mengacu
pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah agar memperhatikan penandaan Ketahanan Pangan yang
diformulasikan melalui SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.

5.3.11

Bidang Pertanahan

a. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Reforma Agraria, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan
di bidang tata ruang agar menganggarkan alokasi untuk:
1) menyelesaikan integrasi atau revisi rencana tata ruang wilayah provinsi;
2) menyusun dan menyediakan, merevisi atau menyelesaikan rencana tata
ruang wilayah serta rencana detail tata ruang kabupaten/kota;
3) menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah serta rencana
detail tata ruang;
4) menyusun dokumen sinkronisasi program;
5) menyusun intrumen pengendalian pemanfaatan ruang;

[Halaman 237]
- 237 6) melaksanakan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang dan
pengawasan penataan ruang;
7) mendukung pelaksanaan kebijakan reforma agraria dalam penataan aset
dan penataan akses; dan
8) melakukan pembentukan dan pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma
Agraria (GTRA).
b. Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan:
1) koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar Situ, Danau,
Embung, Waduk (SDEW) pada Daerah Aliran Sungai (DAS);
2) fasilitasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sekitar
SDEW pada DAS;
3) koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah; dan
4) fasilitasi penertiban alih fungsi lahan sawah.
c. Dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penyelesaian
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas
Tanah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya agar
mengalokasikan anggaran untuk:
1) percepatan penyusunan, perubahan, dan penetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
2) percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR kabupaten/kota di wilayah
darat maupun wilayah laut yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah dan dilakukan secara digital sejak awal;
3) pelaksanaan pemanfaatan ruang, diantaranya dalam kebijakan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR);
4) pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, diantaranya dalam
pengendalian alih fungsi lahan;
5) percepatan perencanaan dan pemanfaaran ruang sesuai standar,
prosedur, dan kriteria serta mengembangkan kawasan strategis ekonomi
di daerah sebagai pusat aglomerasi aktivitas ekonomi di kawasan
perdesaan, sub-perkotaan, dan perkotaan sesuai daya saing kawasan
serta kewenangan Pemerintah Daerah; dan
6) pengembangan kapasitas institusional dan sumber daya aparatur dalam
aspek pemetaan dan penataan ruang serta berkoordinasi dengan
kementerian teknis terkait.
d. Dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi
anggaran untuk:
1) menganggarakan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan
APBDes sesuai dengan kemampuan daerah;
2) pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak
BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah
sistematis yang dilaksanakan melalui PTSL maupun melalui redistribusi
tanah;
3) penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis
lainnya;
4) pengukuran dan pemetaan kadastral;
5) pendaftaran tanah dan ruang;
6) pangadaan tanah dan pencadangan tanah; dan
7) menginventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah untuk mendukung
proyek RPJMN dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria.

[Halaman 238]
- 238 e. Dukungan pembiayaan persiapan pendaftaran sistematis oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, untuk:
1) menganggarkan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan
APBDes kedalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
2) pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan BPHTB
bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis;
3) mensosialisasikan persyaratan PTSL kepada seluruh masyarakat; dan
4) memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat
penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait PTSL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.3.12

Bidang Lingkungan Hidup

a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah berupa:
1) penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di Tempat
Pemrosesan Akhir/ Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/Stasiun
Peralihan Antara (TPA/TPST/SPA) kabupaten/kota dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
2) pengurangan sampah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada
masyarakat dan stakeholders lainnya guna mengendalikan.
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawab
masing-masing melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagai komitmen pembangunan berkelanjutan yang
memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Komitmen Pemerintah
Daerah dalam melakukan pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan
hidup melalui:
1) komitmen instrumen ekonomi lingkungan hidup melalui perencanaan
pembangunan dan kegiatan ekonomi melalui kompensasi/imbal jasa
lingkungan hidup antar daerah, berupa:
a) diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup atas manfaat
dan/atau akses terhadap jasa lingkungan hidup yang dikelola
dan/atau dipulihkan oleh penyedia jasa lingkungan hidup;
b) kompensasi/jasa lingkungan hidup antar daerah dapat dilakukan
melalui Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah atau
Pemerintah Daerah dengan setiap orang;
c) kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah dilaksanakan
melalui mekanisme hibah daerah atau belanja bantuan keuangan
urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah provinsi atau
Pemerintah Daerah kab/kota selaku pemanfaat jasa lingkungan
hidup kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kab/kota selaku penyedia jasa lingkungan hidup.
2) komitmen instrumen ekonomi melalui Pendanaan lingkungan hidup,
dengan menyediakan dana penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup bersumber dari APBD serta
penyedian kewajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan
fungsi lingkungan hidup dalam hal pemegang persetujuan merupakan
Pemerintah Daerah;

[Halaman 239]
- 239 3) komitmen Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran berbasis
lingkungan hidup yang memadai untuk membiayai kegiatan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program
pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, termasuk
mengembangkan alokasi anggaran lingkungan hidup yang diberikan
kepada daerah/antar daerah atau ke pemerintah desa/kelurahan yang
memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
baik;
4) penerapan pendanaan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) di daerah
merupakan komitmen Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan
dan perannya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui
kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah sebagai bagian
instrumen ekonomi lingkungan hidup, serta perwujudkan komitmen
Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran berbasis
lingkungan hidup;
5) skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer
Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran
berbasis Kelurahan (ALAKE) merupakan instrumen kebijakan ekonomi
lingkungan hidup yang diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah
melalui kompensasi/imbal jasa antar daerah sebagai komitmen
Pemerintah Daerah dalam anggaran berbasis lingkungan hidup diberikan
melalui skema kinerja ekologi dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
c. Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Daerah dalam
penanggulangan dampak dan akibat perubahan iklim mempengaruhi
kualitas kehidupan masyarakat dan dalam rangka mengendalikan
perubahan iklim, dengan kewajiban pemerintah dalam kontribusi
pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Daerah untuk:
1) menyelenggarakan ekonomi nilai karbon untuk pencapaian target
kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas
rumah kaca dalam pembangunan nasional sesuai dengan kewenangan;
dan
2) menyelenggarakan meliputi upaya pencapaian target Nationally
Determined Contribution (NDC), tata laksana penyelenggaraan Nilai
Ekonomi Karbon (NEK), kerangka transparansi, pemantauan dan
evaluasi, pembinaan dan pendanaan; dan komite pengarah dengan
berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian
Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
5.3.13

Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

a. Dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional dan optimalisasi
penyelenggaraan administrasi kependudukan yang optimal, Pemerintah
Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk:
1) Penyediaan ribbon, film dan cleaning kit untuk pencetakan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el);
2) Penyediaan blangko, ribbon dan cleaning kit untuk pencetakan Kartu
Identitas Anak (KIA);
3) Fasilitasi atau penyelenggaraan jemput bola pelayanan dokumen
kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta
inovasi layanan;
4) Pemenuhan sarana dan prasarana perekaman dan pencetakan dokumen
kependudukan;
5) Capacity building bagi pegawai Dinas Dukcapil;

[Halaman 240]
- 240 6) Monitoring dan evaluasi pelayanan administrasi kependudukan;
7) Pendaftaran penduduk rentan dan non-permanen; dan
8) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengelola SPBE
dan memanfaatkan data kependudukan melalui akses pemanfaatan data
kependudukan, wajib mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan:
a) Penyediaan infrastruktur jaringan intra Pemerintah Daerah atau
jaringan tertutup (private leased line) bagi perangkat daerah yang
melakukan akses pemanfaatan data kependudukan; dan
b) Penerapan Standar Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sesuai
dengan standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau
keamanan siber sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Pemerintah Daerah untuk tetap memprioritaskan dan mengalokasikan
anggaran secara memadai untuk penyelenggaraan urusan bidang
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mempedomani
nomenklatur program, kegiatan dan subkegiatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang mengatur terkait dengan klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah, guna mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan dasar masyarakat,
penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan dan mendorong
efektifitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik oleh perangkat
daerah.
c. Kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b didasari
pada penghitungan kebutuhan anggaran yang disusun oleh perangkat
daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil dengan mempedomani target indikator
yang telah tertuang di dalam RPJMN Tahun 2025-2029, RPJMD Tahun 20252029 dan Renstra Perangkat Daerah terkait Tahun 2025-2029, serta
memperhatikan pagu indikatif yang telah tertuang di dalam RPJMD Tahun
2025-2029 dan Renstra Perangkat Daerah terkait Tahun 2025-2029.
5.3.14

Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

a. Dukungan
kebijakan
penganggaran
dalam
APBD
untuk
Desa,
memperhatikan ketentuan:
1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya
pemilihan kepala desa dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2027 untuk
pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya,
honorarium panitia, dan biaya pelantikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk dukungan anggaran
kegiatan/subkegiatan pendanaan pengamanan dari TNI/Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam bentuk hibah;
2) dalam
rangka
memenuhi
akuntabilitas
dan
transparansi
penyelenggaraan
pemerintahan
desa,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan desa
dengan menganggarkan paling sedikit memuat:
a) penyusunan Perda/Perkada, berupa penetapan dan penegasan batas
desa, kewenangan desa, pemilihan kepala desa, pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa, BPD, pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa, SPM desa, administrasi pemerintahan desa, SOTK
pemerintah desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan
dan aset desa, pedoman penyusunan APBDes, penyelesaian kerugian
desa, alokasi dana desa per desa, dan pengadaan barang/jasa di desa;
b) fasilitasi kegiatan pengembangan kapasitas aparatur desa, meliputi
kepala desa dan perangkat desa, anggota BPD, dan pengurus LKD dan
lembaga adat desa;

[Halaman 241]
- 241 c) fasilitasi pelaksanaan SPM desa;
d) fasilitasi sarana dan prasarana desa termasuk sarana pelayanan
penunjang;
e) percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa;
f) fasilitasi perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset desa;
g) fasilitasi evaluasi RPJMDes, RKPDes dan APBDesa;
h) fasilitasi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak
ketiga;
i) fasilitasi pembentukan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan
dan lembaga adat desa;
j) fasilitasi pengolahan data dan informasi Profil Desa dan Kelurahan
(PRODESKEL);
k) pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap
penyertaan modal untuk keberlanjutan BUMDesa dan BUMDesa
bersama;
l) pembinaan strategi peningkatan pendapatan asli desa;
m) fasilitasi penyediaan dan pengembangan infrastruktur teknologi
informasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) dan Sistem
Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) berbasis online;
n) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan implementasi Transaksi
non tunai pada pemerintah desa secara bertahap dalam rangka
mewujudkan APBDesa yang efektif, efisien dan akuntabel serta
terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan;
o) pengawasan, dan penanganan permasalahan DD guna mendorong
percepatan
pembangunan
di
desa,
Pemerintah
Daerah
mengalokasikan
dan/atau
mensinergikan
anggaran
untuk
pembentukan dan operasional sekretariat bersama yang dibentuk di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perjanjian
kerjasama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p) pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
3) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki desa
untuk:
a) menganggarkan dukungan pembangunan infrastruktur, peningkatan
ekonomi perdesaan, pengembangan inovasi teknologi desa dan
kawasan perdesaan termasuk teknologi tepat guna serta melakukan
pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap
pelayanan dan kegiatan ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b) menganggarkan penyediaan tenaga operator khusus data dan
informasi PRODESKEL serta data evaluasi perkembangan desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) memberikan dukungan fasilitasi implementasi platform sistem
informasi Desa (SID) dalam mendukung Desa Digital, berupa:
1) penyediaan dukungan pengelolaan infrastruktur Platform SID;
2) kolaborasi penyusunan dan pengelolaan Sistem Informasi
Geografis Desa (SIG Desa);
3) koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan
interoperabilitas data desa dan data potensi desa /integrasi
Platform SID (Satu iDesa) dengan data dan aplikasi SPBE
daerah/pusat;
4) pengembangan kapasitas sumber daya manusia pengelola
Platform SID.

[Halaman 242]
- 242 -

4)

5)

6)

7)

8)

d) menganggarkan penyediaan pengelola LMS (Learning Management
System) Pamong Desa ditingkat kabupaten/kota, serta dukungan
pengembangan kapasitas aparatur desa dan pengurus kelembagaan
di desa melalui media LMS dan OVP (Online Video Platform);
e) melakukan penyelarasan dan penguatan kebijakan pelaksanaan
program padat karya tunai di desa untuk pembangunan, sebagai
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta melalui
penetapan dan penegasan batas desa, Pemerintah Daerah
memprioritaskan kebijakan satu peta dimaksud sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
mengalokasikan
anggaran
pelaksanaan pemutakhiran dan sinkronisasi data nama dan kode desa di
wilayahnya secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
melalui Pemerintah Daerah provinsi dalam rangka mendukung:
a) penyaluran DD pada aplikasi Online Monitoring Sistem
Perbendaharaan
Akuntansi
Negara
(OMSPAN)
Kementerian
Keuangan; dan
b) data desa pada sistem PRODESKEL, data Sistem Keuangan Desa
(SISKEUDES), data SIPADES dan data Sistem Evaluasi
Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDESKEL)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa melakukan
Pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
evaluasi
perkembangan desa dan kelurahan serta pelaksanaan pengumpulan,
pengolahan, analisis, interpretasi dan publikasi serta pendayagunaan
data PRODESKEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa melakukan
pemberdayaan dan pendayagunaan LKD yang ada di desa paling sedikit
meliputi Badan Kerjasama Antar Desa, rukun tetangga, rukun warga,
pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, Posyandu dan
LPM, untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, merencanakan
dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan
masyarakat desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan dukungan terhadap
pelaksanaan
program
PN
(Prioritas
Nasional)
dalam
APBD
Kabupaten/Kota berupa:
a) Daerah yang memanfaatkan LMS dalam pembelajaran Digital;
b) Sistem informasi desa berbasis PRODESKEL/EPDESKEL yang
terintegrasi dengan SIPD;
c) Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa;
d) Desa yang difasilitasi dalam penerapan pelayanan pemerintahan desa
berbasis digital;
e) Desa yang telah tertib administrasi pengelolaan aset desa;
f) Pelatihan aparat pemerintah desa dan pengurus LKD;
g) Kabupaten/Kota yang menerapkan pengelolaan keuangan desa
berbasis digital; dan
h) Kabupaten/Kota yang ditingkatkan kapasitas kader Posyandu dalam
implementasi 6 SPM.
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya
menganggarkan
pembiayaan
pemindahtanganan tanah aset desa yang digunakan untuk bangunan
pemerintah dan/atau melakukan pemanfaatan aset desa sesuai dengan

[Halaman 243]
- 243 peraturan perundang-undangan dengan menyesuaikan kemampuan
APBD.
9) dalam rangka mewujudkan DD yang efektif, efisien dan akuntabel serta
terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan, pengawasan, dan
penanganan
permasalahan
DD
guna
mendorong
percepatan
pembangunan di desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dan/atau
mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional
Sekretariat Bersama yang dibentuk di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Kementerian
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam
Negeri dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
10) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki desa,
menganggarkan dukungan pembangunan kawasan perdesaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa dukungan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dengan pengaturan jalan
desa dan pembinaan jalan desa.
b. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK provinsi/kabupaten/kota
melalui:
1) upaya percepatan penurunan stunting melalui pendampingan keluarga
dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggarkan pada
SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan pelayanan
sosial dasar;
2) dukungan terhadap upaya pembinaan karakter keluarga melalui pola
asuh anak dan remaja di era digital yang meliputi peningkatan kualitas
keluarga sejahtera dan harmonis, keluarga bersih narkoba, keluarga anti
trafficking, dan keluarga yang melindungi anak dari kekerasan seksual;
3) mendorong upaya gerakan keluarga indonesia dalam peningkatan
kualitas pendidikan dan pengelolaan ekonomi melalui peningkatan
kualitas SDM, peningkatan perekonomian berbasis keluarga, serta upaya
peningkatan pendapatan keluarga, kewirausahaan rumahtangga, dan
perkoperasian;
4) mendorong upaya penguatan ketahanan keluarga melalui gerakan
amalkan dan kukuhkan halaman asri, teratur, indah, dan nyaman
dengan mendayagunakan lahan/pekarangan dengan tanaman produktif
dan bernilai ekonomi tinggi, melakukan kampanye program diversifikasi
pangan dan pemanfaatan pangan lokal sebagai upaya mengurangi angka
stunting, pencapaian pola pangan harapan dan antisipasi rawan pangan
serta mendorong pengembangan rumah sehat layak huni/tata laksana
rumah tangga;
5) pemberdayaan kader PKK dan kader dasawisma dalam pengelolaan 10
(sepuluh) program pokok PKK, yang meliputi:
a) penghayatan dan pengamalan pancasila;
b) gotong royong;
c) pangan;
d) sandang;
e) perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f) pendidikan dan keterampilan;
g) kesehatan;
h) pengembangan kehidupan berkoperasi;
i) kelestarian lingkungan hidup; dan
j) perencanaan sehat.
6) dukungan
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
TP-PKK
provinsi/kabupaten/kota
dianggarkan
dalam
APBD
dengan
memprioritaskan melalui program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD
dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur

[Halaman 244]
- 244 perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Pemerintah Daerah juga dapat menganggarkan dalam bentuk belanja
hibah yang dianggarkan pada SKPD berkenaan dan dirinci menurut
objek, rincian objek dan subrincian objek pada program, kegiatan dan
subkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi TP-PKK dengan prioritas
penggunaan untuk mendukung upaya pendampingan keluarga dalam
percepatan penurunan stunting, pengelolaan 10 (sepuluh) program pokok
PKK, kegiatan bakti sosial, peningkatan kapasitas kader PKK dan kader
dasawisma, dukungan perekonomian berbasis keluarga, peningkatan
ketahanan keluarga di bidang pangan dan sandang, dukungan
pengembangan kewirausahaan di bidang usaha kerajinan rumahtangga,
dukungan kegiatan rutin dan operasional sekretariat TP-PKK
provinsi/kabupaten /kota, serta kegiatan lainnya.
8) penganggaran dalam bentuk hibah harus memperhatikan kapasitas SDM
penerima hibah.
c. Dalam rangka pembinaan dan penguatan pemerintah desa melalui
penguatan kelembagaan, Posyandu diakui sebagai salah satu LKD yang telah
bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat. Posyandu kini
menjadi mitra strategis pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta dalam peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Posyandu tidak hanya fokus pada pelayanan di bidang kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pos Pelayanan
Terpadu, Posyandu telah berkembang untuk melayani 6 (enam) bidang SPM:
1) Pendidikan;
2) Kesehatan;
3) Pekerjaan Umum;
4) Perumahan Rakyat;
5) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
(Trantibumlinmas); dan
6) Sosial;
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan RPJMN Tahun 2025-2029
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025
serta dalam rangka pemantapan dan optimalisasi implementasi pembinaan
Pos Pelayanan Terpadu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (Posyandu
6 Bidang SPM), Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota sesuai
dengan kewenangannya bermitra dengan Tim Pembina Posyandu untuk
menganggarkan dalam APBD, melalui:
1) alokasi anggaran pada perangkat daerah yang menangani urusan
pemerintahan desa dan perangkat daerah yang membidangi SPM
Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat,
Trantibumlinmas, dan Sosial. Penganggaran program, kegiatan, dan
subkegiatan pada perangkat daerah dimaksud dapat dilihat melalui
tematik pembangunan “Posyandu” yang telah tercantum pada SIPD;
2) fasilitasi pemerintah desa dan kelurahan secara berjenjang untuk
melakukan penataan kelembagaan Posyandu, melalui percepatan
penerbitan Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang kepengurusan
Posyandu. Targetnya adalah terbentuknya minimal 1125 lembaga
Posyandu hingga akhir tahun 2027.
3) dukungan operasional, peningkatan kapasitas SDM baik secara umum
dan spesifik sesuai dengan program/kegiatan/subkegiatan pelayanan 6
Bidang SPM bagi Tim Pembina, Pengurus dan Kader Posyandu Tingkat
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta sarana
dan prasarana implementasi Posyandu.

[Halaman 245]
- 245 4) insentif kader sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Percepatan pembangunan daerah tertinggal, Pemerintah Daerah yang
termasuk status daerah tertinggal dan sangat tertinggal untuk memfokuskan
penanganan program dan kegiatan berdasarkan penghitungan nilai yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal untuk
mengurangi kesenjangan antar daerah pada kabupaten daerah tertinggal dan
sangat tertinggal, berupa penyusunan tim koordinasi percepatan
pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal, penyusunan dokumen
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADAPPDT), RAD Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT),
pelaksanaan reviu dokumen STRADA-PPDT dan RAD-PPDT, penyusunan
Laporan Pemantauan dan Evaluasi STRADA-PPDT dan RAD-PPDT dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.3.15

Bidang Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan KB

a. Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan KB bertujuan
mencapai indikator output tercapainya Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS)
dan terwujudnya keluarga yang berkualitas, yang dijabarkan secara
operasional melalui Grand Design Pembangunanan Kependudukan (GDPK)
yang dituangkan kedalam 30 (tiga puluh) indikator peta jalan pembangunan
kependudukan yang di kelompokan dalam 5 (lima) kelompok indikator:
1) Pengendalian kuantitas penduduk;
2) Peningkatan kualitas penduduk, termasuk stunting;
3) Pembangunan keluarga berbasis siklus hidup;
4) Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; dan
5) Integrasi data keluarga dan kependudukan.
30 (tiga puluh) indikator peta jalan pembangunan kependudukan dimaksud
dijabarkan ke dalam rencana aksi kegiatan tahunan sesuai RPJMN dan
RPJMD 2025-2029 dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD), untuk dituangkan dalam RAPBD TA 2027 Pemerintah Daerah
provinsi maupun Pemerintah Daerah kabupaten/kota (terlampir daftar 30
(tiga puluh) indikator peta jalan pembangunan kependudukan.
b. Peningkatan capaian target Angka kelahiran total (Total Fertility Rate (TFR)
per wanita usia subur (15-49 tahun), Indeks Pembangunan Keluarga
(iBangga), Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK),
Proporsi Kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB Modern,
Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), Angka kelahiran remaja
umur 15-19 tahun/Age Specific Fertility Rate (ASFR 15-19) Indeks
Pengasuhan Keluarga yang memiliki Remaja, Indeks Lansia Berdaya,
Persentase Kampung berkualitas Mandiri yang bertujuan untuk
pengendalian penduduk dan mewujudkan KB, penduduk tumbuh seimbang
serta keluarga berkualitas guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia
melalui:
1) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi (KBKR), termasuk penguatan metode kontrasepsi
jangka panjang dan pelayanan KB pasca persalinan.
2) Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga berbasis siklus
hidup, termasuk penguatan ketahanan remaja dan kesiapan kehidupan
berkeluarga.
3) Pembentukan dan Penguatan Kampung Berkualitas menuju kategori
mandiri
melalui
integrasi
program
pembangunan
keluarga,
pemberdayaan ekonomi keluarga, dan dukungan lintas sektor.

[Halaman 246]
- 246 4) Pendayagunaan tenaga lini lapangan dan mitra kerja secara optimal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemerintah Daerah agar menyediakan dukungan alokasi anggaran untuk
mendukung program terkait Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan
Keluarga Berencana (Bangga Kencana) guna meningkatkan kesejahteraan
keluarga dan menekan angka kelahiran yang tidak diinginkan, serta
memastikan indikator kinerja di daerah khususnya urusan pengendalian
penduduk dan keluaraga berencana mencakup:
1) Angka kelahiran total (Total Fertility Rate (TFR) per wanita usia subur (1549;
2) Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga);
3) Proporsi Kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB Modern;
4) Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK);
5) Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun/Age Specific Fertility Rate
(ASFR 15-19);
6) Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD);
7) Indeks Pengasuhan Keluarga yang memiliki Remaja;
8) Indeks Lansia Berdaya; dan
9) Persentase Kampung berkualitas Mandiri.
yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan mewujudkan KB,
penduduk tumbuh seimbang serta keluarga berkualitas guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia melalui:
1) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi (KBKR), termasuk penguatan metode kontrasepsi
jangka panjang dan pelayanan KB pasca persalinan;
2) Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga berbasis siklus
hidup, termasuk penguatan ketahanan remaja dan kesiapan kehidupan
berkeluarga;
3) Pembentukan dan Penguatan Kampung Berkualitas menuju kategori
mandiri
melalui
integrasi
program
pembangunan
keluarga,
pemberdayaan ekonomi keluarga, dan dukungan lintas sektor
4) Pendayagunaan tenaga lini lapangan dan mitra kerja secara optimal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam rangka menumbuh
kembangkan terhadap kelompok kegiatan (Poktan) di daerah diantaranya
Bina Keluarga Balita (BLB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga
Lansia (BKL), dan Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja serta Usaha
Peningkatan Pendapatan Akseptor (UPPKA) yang disinergikan pada Gerakan
Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING), Taman Asuh Sayang Anak
(Tamasya), Gerakan Ayah Teladan (GATE), Artificial Intelligence (AI)SuperApps
tentang
keluarga,
Lainsia
Berdaya
sesuai
dengan
kewenangannya.
5.3.16

Bidang Perhubungan

a. Pemerintah Daerah wajib menyediakan angkutan umum sebagaimana
diamanatkan Pasal 139 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan
memperhatikan ketentuan:
1) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan
umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam
provinsi;
2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya
angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam
wilayah kabupaten/kota;

[Halaman 247]
- 247 3) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD
dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Pemberian subsidi angkutan penumpang umum tarif kelas ekonomi hanya
dapat dilaksanakan untuk penyelenggaraan angkutan jalan perintis yang
memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Dalam rangka peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur
kereta api dengan jalan perlintasan sebidang yang telah beroperasi, sesuai
dengan kewenangan Gubernur untuk jalan provinsi dan Bupati/Walikota
untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa selaku pengelola atas perlintasan
sebidang yang telah dilakukan pengelolaan paling lama 5 (lima) tahun sejak
ditetapkan, wajib untuk:
1) dipasang Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang;
2) dijadikan perlintasan tidak sebidang (jalan layang/flyover atau
terowongan/underpass); atau ditutup apabila sudah tersedia Jalan
alternatif atau setelah dilakukan rekayasa lalu lintas;
3) ditutup apabila sudah tersedia jalan alternatif atau setelah dilakukan
rekayasa lalu lintas.
d. Dalam rangka peningkatan kualitas operasional pengujian kendaraan
bermotor untuk terciptanya kendaraan yang berkeselamatan dan
mewujudkan SDM di bidang transportasi yang prima, profesional, dan
beretika, Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan pendanaan
terhadap operasional pengujian kendaraan bermotor guna mendukung
kelaikan sarana angkutan umum, baik angkutan orang dan/atau barang
sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.3.17

Bidang Komunikasi dan Informatika

a. Dalam rangka mendukung percepatan implementasi tranformasi digital
nasional, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran dalam APBD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya:
1) mendukung Percepatan transformasi digital di bidang:
a) infrastruktur digital melalui:
(1) fasilitasi/koordinasi/dukungan regulasi/kebijakan penyediaan
dokumen perencanaan penggelaran, dan/atau monitoring
evaluasi penggelaran infrastruktur pasif/TIK penyiaran;
(2) fasilitasi penggelaran infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) pasif telekomunikasi;
(3) fasilitasi berupa pungutan biaya berdasarkan tarif yang wajar dan
menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan infrastruktur
pasif TIK;
(4) fasilitasi tata kelola infrastruktur pasif telekomunikasi dalam
rangka pelayanan publik kepada masyarakat dan perwujudan
estetika kota;
(5) fasilitasi pengumpulan data wilayah blankspot mobile Broadband
(4G), Jaringan Fiber Optik dan pengumpulan data titik layanan
publik/OPD/UPT/area publik (puskesmas, kantor pemerintahan,
sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat
kuliner, taman kota) yang memiliki dan tidak memiliki akses
internet;
(6) fasilitasi penyediaan dan penyelenggaraan layanan In Building
System (IBS) telekomunikasi atau jaringan telekomunikasi dalam
gedung sebagai salah satu persyaratan pembangunan gedung.
b) Pemerintahan digital melalui:

[Halaman 248]
- 248 (1) pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkup Pemerintah
Daerah, termasuk nama domain Pemerintah Desa;
(2) penyelenggaraan tata kelola Pemerintah digital di Pemerintah
Daerah meliputi:
(a) penyusunan Arsitektur Pemerintah Digital yang terpadu untuk
mendukung Ekosistem Pemerintah Digital;
(b) penyusunan peta rencana Pemerintah digital di Pemerintah
Daerah;
(c) penyusunan rencana dan anggaran Pemerintah digital di
Pemerintah Daerah;
(d) penyusunan proses bisnis Pemerintah Daerah;
(e) penyelenggaraan layanan Pemerintah digital di Pemerintah
Daerah dalam rangka digitalisasi layanan administrasi
pemerintahan dan layanan publik;
(f) pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data dan
informasi Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan Pusat
Data Nasional;
(g) penyediaan dan pengelolaan infrastruktur Pemerintah digital
di Pemerintah Daerah meliputi JIPD, sistem penghubung
pelayanan Pemerintah Daerah, pusat kendali dan/atau pusat
komputasi dan migrasi layanan dan data ke pusat data
nasional;
(h) penyediaan akses internet layanan publik/OPD/UPT/area
publik (puskesmas, kantor pemerintahan, sekolah, rumah
sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner,
taman kota)
(i) pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus;
(j) penerapan keamanan Pemerintah digital di Pemerintah
Daerah;
(k) pendaftaran sistem elektronik lingkup publik termasuk
pelaksanaan klasifikasi data sesuai risiko.
(l) penyelenggaraan manajemen Pemerintah digital di Pemerintah
Daerah;
(m) pelaksanaan audit TIK; dan
(n) promosi literasi Pemerintah digital di Pemerintah Daerah, dan
kolaborasi penyelenggaraan Pemerintah digital di Pemerintah
Daerah.
(3) penerapan klasifikasi data Pemerintah Daerah;
(4) penerapan manajemen Pemerintah digital di Pemerintah Daerah;
(5) penyelenggaraan audit TIK Pemerintah Daerah;
(6) pelaksanaan promosi literasi Pemerintah digital di Pemerintah
Daerah dan kolaborasi penyelenggaraan Pemerintah digital di
Pemerintah Daerah; dan
(7) peningkatan kapasitas ASN pengelola Pemerintah digital di
Pemerintah Daerah.
c) ekonomi digital melalui:
(1) fasilitasi pemanfaatan teknologi digital (aplikasi, Internet of Things
(IoT), robotik, blokchain, AI, dan lainnya) untuk menyelesaikan
permasalahan sesuai dengan karakteristik daerah melalui
kemitraan dengan startup digital, institusi, dan/atau lembaga
lain;
(2) digitalisasi di berbagai sektor strategis berupa sektor pertanian,
perikanan, dan logistik;
(3) fasilitasi promosi dan pengembangan ekosistem talenta,
entrepreneur teknologi digital melalui kerjasama dengan

[Halaman 249]
- 249 komunitas daerah, incubator /accelerator pemerintah pusat dan
daerah, dan/atau stakeholder lainnya; dan
(4) digitalisasi sistem pembayaran yang inklusif.
d) masyarakat digital melalui:
(1) fasilitasi penyuluhan literasi digital untuk sektor masyarakat,
pemerintahan, Pendidikan, dan pelaku usaha;
(2) fasilitasi pelatihan ketrampilan digital dasar bagi mahasiswa/i,
lulusan baru SMK/D1-D4/Perguruan Tinggi, pegawai yang
bekerja minimum 2 (dua) tahun, masyarakat umum, ASN,
wirausaha pemula; dan
(3) pemberdayaan komunitas digital.
2) percepatan penerapan transformasi digital pada Pemerintah Daerah
dilakukan dengan menyusun rencana dan anggaran SPBE:
a) secara terpadu, yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan
layanan digital pemerintah dengan pendekatan digital by design, usercentric, data-enablement, once only principle, security by design, yang
secara kolektif bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan digital;
b) sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan
pemerintah; dan
c) berpedoman pada arsitektur Pemerintah digital di Pemerintah
Daerah, peta rencana Pemerintah digital di Pemerintah Daerah,
rencana strategis Pemerintah Daerah dan RPJMD.
d) melakukan evaluasi anggaran (clearance) belanja Pemerintah Digital
pada seluruh perangkat daerah.
3) menyelenggarakan provinsi cerdas dan kabupaten dan/atau kota cerdas
meliputi:
a) menyusun
dan/atau
memfasilitasi
penyusunan
masterplan
provinsi/kabupaten/kota cerdas;
b) mengimplementasikan masterplan provinsi cerdas dan berkoordinasi
pada kabupaten/kota di wilayah provinsi dalam hal implementasi
program kolaborasi yang tercatat pada masterplan provinsi cerdas;
c) dalam hal menyusun masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas,
perlu digali terkait pemanfaatan teknologi IoT dan/atau teknologi
terbaru lainnya pada setiap program yang dipilih untuk masuk pada
masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas;
d) melakukan monitoring dan evaluasi implementasi program di dalam
masterplan
provinsi/kabupaten/kota
cerdas
dalam
rangka
pemenuhan indikator-indikator kematangan kota cerdas;
e) melakukan sosialisasi pada masyarakat di kota/kabupaten, termasuk
melakukan replikasi/adopsi program kota cerdas;
f) melakukan implementasi used case teknologi smart city sesuai
kebutuhan
Pemerintah
Daerah
berdasarkan
masterplan
provinsi/kabupaten/kota cerdas;
g) menyusun
dokumen
studi
pendahuluan
infrastruktur
kota/kabupaten/provinsi cerdas berbasis KPBU dalam hal telah
memiliki dokumen masterplan provinsi/kota/kabupaten cerdas; dan
h) melakukan koordinasi dan fasilitasi bagi Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal penerapan used case teknologi dan
penyusunan
dokumen
studi
pendahuluan
pembangunan
infrastruktur smart city berbasis KPBU.
4) untuk mengakselerasi transformasi digital nasional dan partisipasi
masyarakat dalam proses perencanaan, penyusunan, penerapan
kebijakan publik, dan penggunaan/pemanfaatan layanan publik berbasis
digital, Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan alokasi APBD pada
perangkat daerah bidang Komunikasi dan Informatika. Anggaran

[Halaman 250]
- 250 diarahkan untuk penguatan tata kelola dan ekosistem komunikasi publik
digital yang meliputi:
a) sosialisasi/diseminasi peraturan, kebijakan, dan program pemerintah
serta pengelolaan media komunikasi publik;
b) monitoring informasi kebijakan, opini publik, dan aspirasi publik,
serta penyusunan strategi komunikasi publik dan pembuatan konten
komunikasi publik;
c) pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
d) relasi media;
e) kemitraan komunikasi dengan komunitas; dan
f) dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi
di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
g) diseminasi informasi dan pengelolaan media komunikasi publik;
h) pelayanan informasi publik;
i) relasi media;
j) kemitraan komunikasi;
k) pengelolaan komunitas informasi masyarakat;
l) penguatan kapasitas SDM komunikasi publik; dan
m) dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi
di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
b. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota memprioritaskan alokasi
anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan serta Komisi
Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dalam APBD
pada SKPD terkait, dengan ketentuan:
1) pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mewajibkan seluruh penyelenggaran pelayanan publik:
a) menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak
menyesatkan;
b) menunjuk PPID dan mengembangkan sistem penyediaan layanan
informasi dengan cepat, mudah dan wajar;
c) membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk
mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan;
d) melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian
sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; dan
e) melaksanakan setiap kegiatan yang mendukung implementasi
keterbukaan informasi publik, seperti monitoring evaluasi
keterbukaan informasi publik dan pengukuran indeks keterbukaan
informasi publik.
2) pengelolaan pengaduan untuk menjalankan amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Pemerintah
Daerah:
a) menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang
kompeten dalam pengelolaan pengaduan;
b) menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari
penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu;
c) mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola
pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan; dan
d) menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima
pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan
tuntas.
3) dalam rangka keterbukaan informasi publik sebagai upaya untuk
mengembangkan
masyarakat
informasi
serta
sarana
dalam
mengoptimalkan pengawasan publik untuk Komisi Informasi Provinsi

[Halaman 251]
- 251 dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
a) layanan penyelesaian sengketa informasi;
b) monitoring kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan undangundang mengenai komisi informasi publik;
c) sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan
badan publik; dan
d) layanan administrasi dan dukungan teknis tugas dan fungsi komisi
informasi.
c. Pelaksanaan bidang hubungan masyarakat, dengan memperhatikan:
1) pengelolaan kerja sama dengan media cetak, media online, televisi dan
radio;
2) pengembangan teknologi dalam pengelolaan media sosial;
3) peningkatan kompetensi sumber daya aparatur bidang hubungan
masyarakat dan pengelola media sosial melalui pelatihan, bimbingan
teknis maupun workshop;
4) penyediaan sarana dan prasarana bidang hubungan masyarakat dan
media sosial; dan
5) pembinaan, koordinasi dan konsolidasi bidang hubungan masyarakat
termasuk pengembangan forum-forum kehumasan Pemerintah Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.3.18

Bidang Koperasi dan UMKM

a. Pemerintah Daerah wajib mengacu pada arah kebijakan nasional bidang
koperasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2025-2029 serta menyelaraskan indikator program,
kegiatan dan sub kegiatan ke dalam dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD
sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
b. Penganggaran bidang koperasi diarahkan untuk mendukung pencapaian
indikator kinerja nasional:
1) peningkatan rasio volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB);
2) peningkatan jumlah anggota koperasi; dan
3) peningkatan proporsi volume usaha koperasi sektor produksi terhadap
total volume usaha koperasi.
c. Pelaksanaan strategi penciptaan kesempatan memperoleh pekerjaan,
peluang usaha, dan start-up berupa:
1) pelatihan dan penempatan kerja terutama untuk penyandang disabilitas,
dan pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi
generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak
pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas;
2) inkubasi usaha;
3) penguatan kapasitas layanan usaha;
4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan
5) penyediaan insentif fiskal.
d. Kemudahaan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM
dilaksanakan melalui program/kegiatan meliputi:
1) pendataan;
2) pelatihan dan pendampingan;
3) layanan bantuan dan pendampingan hukum;
4) pemulihan usaha;
5) penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur
publik;
6) dukungan kemitraan;
7) pemberian kemudahan dan insentif bagi UMK;

[Halaman 252]
- 252 8) penyelenggaraan dan pengembangan inkubasi; dan
9) fasilitasi perizinan berusaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan meliputi kegiatan audit,
reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan mekanisme
pengaduan (whistleblowing system) dengan menggunakan penyelenggaraan
mekanisme pengaduan (whistleblowing system) yang sudah berjalan,
terhadap:
1) pengalokasian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
2) pelaksanaan kemitraan untuk UMK serta koperasi;
3) penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur
publik; dan
4) layanan bantuan dan pendampingan hukum, bagi UMK serta koperasi
melalui aparat pengawasan internal pada Pemerintah Daerah.
f. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan Kredit
Usaha Rakyat (KUR).
1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD,
berupa:
a) sosialisasi pelaksanaan program KUR kepada Pemerintah Daerah;
b) monitoring dan evaluasi KUR di daerah;
c) pembinaan pelaksanaan program KUR oleh Pemerintah Daerah;
d) pembinaan terkait KUR klaster yang mengimplementasikan program
One Village One Product (OVOP),
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran untuk keperluan
pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR dalam APBD.
3) Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi pemanfaatan KUR
oleh pengurus gabungan kelompok tani/koperasi/pelaku usaha pangan
di tingkat desa untuk memperkuat permodalan dalam rangka
mendukung pengembangan usaha dan ketersediaan pangan di
wilayahnya.
g. Pemerintah Daerah mendukung pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan
Kemudahan, pendampingan, dan fasilitas bagi UMK sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2021, berupa:
1) meningkatkan akses pembiayaan bagi UMK;
2) memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga;
3) penjaminan kredit modal kerja;
4) penyaluran dana bergulir;
5) bantuan permodalan; dan
6) bentuk pembiayaan lain.
5.3.19

Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dalam rangka peningkatan dan pengembangan kualitas pelayanan publik secara
terpadu, terintegrasi dan percepatan pelayanan perizinan, perizinan berusaha
dan nonperizinan, serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan
berusaha, kepatuhan pelayanan yang prima, sebagai tindak lanjut Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah sehingga tercipta
layanan
perizinan
dan
pelayanan
publik
tanpa
penyuapan/gratifikasi/pemerasan dengan menjunjung tinggi nilai nilai
antikorupsi, Pemerintah Daerah menganggarkan untuk:
a. Penyediaan dukungan alokasi anggaran guna terakomodirnya RTRW dan
RDTR dalam rangka mendorong tata kelola perizinan di daerah;

[Halaman 253]
- 253 b. Penguatan kelembagaan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan
perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang meliputi
nomenklatur, struktur organisasi, pendelegasian kewenangan, manajemen
pelayanan, pembentukan forum komunikasi daerah, pengelolaan SDM
penata perizinan, dukungan organisasi profesi jabatan fungsional penata
perizinan;
c. Penyelenggaraan pelayanan, perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan
pada DPMPTSP berbasis elektronik/Digital;
d. Pengadaan/pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada
DPMPTSP yang merupakan pembangunan gedung baru atau rehabilitasi
bangunan lama atau sewa/pinjam pakai gedung sesuai dengan standar
pelayanan yang akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan guna menjamin efektivitas, penguatan koordinasi, dan
pengawasan;
e. Penyelenggaraan
pelayanan
terpadu
dan
terintegrasi
dengan
pembentukan/penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna
meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan
keamanan menuju pelayanan prima;
f. Pembinaan, peningkatan kapasitas, Penguatan SDM aparatur pada jabatan
fungsional penata perizinan dalam pelaksanaan tugas-tugas pada DPMPTSP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Guna pencegahan penyuapan/gratifikasi/pemerasan dengan menjunjung
tinggi nilai nilai anti korupsi bagi penyelenggara pelayanan publik terkait
pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan non perizinan diberikan TPP
dan insentif tambahan atau dengan sebutan lainnya kepada ASN perangkat
daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan, perizinan berusaha
dan non perizinan; dan
i. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha dan
nonperizinan.
5.3.20

Bidang Kepemudaan dan Olahraga

a. Dalam
rangka
meningkatkan
penyadaran,
pemberdayaan
dan
pengembangan pemuda di daerah, Pemerintah Daerah:
1) menyediakan pendanaan peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda
(IPP) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di daerah;
2) mengelola tim koordinasi, sekretariat, dan kelompok kerja terkait
koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan
kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan Rencana Aksi
Daerah (RAD) pelayanan kepemudaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4) menyediakan pendanaan untuk:
a) penguatan ekosistem kewirausahaan pemuda di daerah;
b) pemberian penghargaan kepemudaan kepada pemuda yang
berprestasi, organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga
pemerintahan,
badan
usaha,
kelompok
masyarakat,
dan
perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan
potensi pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c) perencanaan,
pengadaan,
pemanfaatan,
pemeliharaan,
dan
pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan di daerah;

[Halaman 254]
- 254 d) pengembangan dan peningkatan kepeloporan pemuda bagi pemuda
pelopor serta kepemimpinan pemuda bagi pemuda di daerah;
e) pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan.
5) wajib menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk
program, kegiatan dan subkegiatan pada perangkat daerah yang
membidangi urusan pemuda dan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah
kepada badan/lembaga/organisasi di bidang kepemudaan dan
kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di
daerah, Pemerintah Daerah:
1) menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk
program, kegiatan dan subkegiatan pada perangkat daerah yang
membidangi urusan pemuda dan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah
kepada badan/lembaga yang bergerak di bidang keolahragaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) dilarang menganggarkan dalam APBD pendanaan organisasi cabang
olahraga profesional dikarenakan menjadi tanggung jawab induk
organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3) menyediakan dukungan pendanaan untuk:
a) pembudayaan olahraga di masyarakat melalui pelaksanaan liga antar
kampung (liga tarkam) dengan rincian kegiatan yakni lomba senam,
lari, lomba tenis meja, lomba badminton dan lomba sepak bola yang
akan diselenggarakan di level kabupaten/kota;
b) pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat di daerah;
c) pembinaan dan pengembangan industri olahraga di daerah;
d) pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas
pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan
olahraga prestasi;
e) pemberian penghargaan olahraga yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah;
f) perencanaan,
pengadaan,
pemanfaatan,
pemeliharaan,
dan
pengawasan prasarana dan sarana keolahragaan di daerah.
g) fasilitasi penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan olahraga
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
c. Dalam rangka melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desain Besar
Olahraga Nasional, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melaksanakan kegiatan paling sedikit meliputi:
1) menetapkan dan melaksanakan Desain Olahraga Daerah (DOD)
berdasarkan periode peta jalan;
2) mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang olahraga unggulan berdasarkan
DBON dan 1 (satu) cabang olahraga unggulan daerah;
3) membentuk tim koordinasi tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota
dalam menyelenggarakan DBON di daerah;
4) menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD untuk pelaksanaan
DBON di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan
mempertimbangkan target capaian DBON yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah;
5) menyediakan dukungan anggaran dalam APBD dalam rangka
pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) di daerah;
6) menyediakan pendanaan dan melaksanakan pembinaan olahragawan di
daerah melalui kelas olahraga, Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat
Nasional (SPOBNAS), Sekolah Khusus Olahragawan (SKO), dan sentra
pembinaan olahraga prestasi lainnya di daerah;

[Halaman 255]
- 255 7) menyusun peta jalan penyelenggaraan DOD; dan
8) menyediakan pendanaan dan menyelenggarakan pelatihan pelatih dan
tenaga keolahragaan cabang olahraga unggulan DBON di daerah sesuai
dengan standar pelatihan pelatih olahraga yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat.
d. Dalam rangka percepatan peningkatan prestasi sepak bola nasional guna
tercapainya prestasi sepakbola sebagai kebanggaan bangsa dan menjadi
industri olahraga yang dapat menggerakan roda perekonomian serta
pembangunan manusia, diperlukan dukungan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan
Persepakbolaan Nasional serta ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Pemuda
dan Olahraga Nomor BPO/6.4.22/MENPORA/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024
Hal Permohonan Dukungan APBD Untuk Kompetisi Amatir dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/3883/SJ 15 Agustus 2024 Dukungan
Pendanaan Pelaksanaan Kompetisi Sepak Bola Amatir yang Bersumber dari
APBD, Pemerintah Daerah memberikan dukungan pendanaan untuk:
1) pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan, kompetisi amatir,
kompetisi kelompok umur sepak bola elite (unggulan) sesuai dengan
kewenangan dan kemampuan keuangan daerah di masing masing
provinsi dan kabupaten/kota.
2) penyelenggaraan kompetisi amatir yang tidak dilakukan dengan
pendekatan ekonomi dan bisnis sesuai dengan kewenangan dan
kemampuan keuangan daerah, serta kemudahan atau insentif dalam
penggunaan sarana dan prasarana sepak bola kepada Pemerintah
Daerah yang melaksanakan Kompetisi Sepak Bola Amatir Indonesia
melalui sewa atau kerja sama pemanfaatan stadion milik Pemerintah
Daerah yang telah dibangun untuk mendukung keberlanjutan
pemanfaatan stadion dimaksud dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) pencantuman kegiatan kejuaraan kompetisi amatir, kompetisi kelompok
umur sepak bola elit (unggulan) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
maupun kegiatan lainnya yang mendukung pembinaan pengembangan
agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya dalam
SIPD.
5.3.21

Bidang Statistik

Dalam rangka menyelenggarakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri untuk
mewujudkan keterpaduan data antara pemerintah pusat dan Pemerintah
Daerah, diperlukan tata kelola data yang terintegrasi dan berkelanjutan guna
memastikan ketersediaan data yang akurat, konsisten, mutakhir, dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar
instansi, sekaligus mendorong keterbukaan dan transparansi data sebagai
landasan perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan berbasis data
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah memberikan dukungan pendanaan dalam APBD untuk:
a. Menyusun rencana aksi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di daerah
meliputi:
1) pengembangan sumber daya manusia;
2) pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
3) pelaksanaan petunjuk teknis;
4) pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengolahan Data Pemerintahan
Dalam Negeri;

[Halaman 256]
- 256 5)
6)
7)
8)

pelaksanaan kegiatan pemeriksaan Data Pemerintahan Dalam Negeri;
pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Data Pemerintahan Dalam Negeri;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan Satu Data Pemerintahan
Dalam Negeri.
b. Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, konsisten, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan
antar Instansi Pusat dan/atau instansi daerah, melalui:
1) Perencanaan Data;
2) Pengumpulan Data;
3) Pemeriksaan Data; dan
4) Penyebarluasan Data.
c. Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta
perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada
Data dengan melakukan interoprabalitas melalui Portal Satu Data
Pemerintahan Dalam Negeri.
d. Melaksanakan Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi,
Kabupaten dan Kota paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani urusan
perencanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya, dukungan pendanaan penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan
Dalam Negeri dalam APBD yang dicantumkan dalam program, kegiatan dan sub
kegiatan agar berpedoman pada ketentuan perundang-undangan mengenai
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah serta pemutakhirannya dalam SIPD.
5.3.22

Bidang Persandian

Dalam rangka upaya penguatan fondasi digital dan pelindungan data pribadi
yang dikelola pada aset Pemerintah Daerah dengan memastikan berjalannya
penerapan keamanan informasi dan siber serta percepatan implementasi
keamanan SPBE, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melalui penyediaan kebijakan
persandian dan keamanan informasi, pelaksanaan kegiatan layanan keamanan
informasi, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan persandian untuk
pengamanan informasi.
a. Penyediaan kebijakan persandian dan keamanan informasi sebagaimana
dimaksud, meliputi:
1) Penyusunan rencana strategis pengamanan informasi;
2) Penetapan arsitektur keamanan informasi;
3) Penetapan aturan mengenai tata kelola keamanan informasi;
4) Penetapan kebijakan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan
informasi;
5) Penetapan kebijakan pola hubungan komunikasi sandi.
b. Pelaksanaan kegiatan layanan keamanan informasi yang meliputi:
1) Pelindungan informasi melalui pengamanan sinyal dan kegiatan kontra
penginderaan, melalui kegiatan:
a) sterilisasi ruang rapat pimpinan;
b) penerapan akses kontrol dilingkungan pemerintah; dan
c) penyusunan SOP keamanan pelaksanaan rapat pimpinan.
2) Identifikasi kerentanan dan penilaian risiko terhadap sistem elektronik
melalui kegiatan:
a) Information Technology Security Assessment (ITSA);
b) Penetration Testing;
c) Vulnerability Assessment (VA);
d) Penilaian Profil Risiko; dan/atau

[Halaman 257]
- 257 -

c.

d.

e.

f.

g.

h.

i.

j.
k.

e) Forensic Digital.
Pengukuran Nilai Kematangan Keamanan Siber dan Sandi melalui kegiatan
1) pelaksanaan penilaian Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI);
2) pelaksanaan penilaian evaluasi pengamanan informasi; atau
3) penilaian menggunakan instrumen tingkat kematangan siber dan sandi
lainnya yang telah ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN
Peningkatan keamanan sistem elektronik/SPBE melalui kegiatan:
1) Hardening sistem terhadap SPBE;
2) Patching sistem; dan
3) Penerapan perangkat IT Security seperti antivirus, firewall dan/atau
perangkat IT security lainnya.
4) Penerapan Teknologi Kriptografi pada siklus data (at-rest,in-transit, dan
in-use).
Penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi sistem elektronik dan
dokumen elektronik melalui kegiatan:
1) penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi SPBE atau sistem
elektronik, yaitu:
a) sertifikat elektronik untuk Secure Socket Layer (SSL) server; dan
b) sertifikat elektronik untuk SSL client
2) penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi dokumen elektronik,
yaitu:
a) tanda tangan elektronik pada file Portable Document Format (PDF);
b) tanda tangan elektronik untuk berbagai format file; dan
c) tanda tangan elektronik pada file Extensible Markup Language (XML).
Literasi keamanan informasi dan pengukuran pemahaman literasi keamanan
informasi melalui kegiatan:
1) edukasi keamanan informasi dan siber pada ASN pejabat struktural
maupun seluruh pegawai dalam rangka mendukung keberhasilan
penerapan sistem manajemen keamanan informasi; dan
2) masyarakat publik untuk membudayakan penggunaan ruang siber yang
baik dan meningkatkan kesadaran keamanan informasi khususnya
terhadap pelindungan data pribadi individu.
Peningkatan kompetensi SDM di bidang keamanan informasi dan/atau
persandian melalui kegiatan:
1) penugasan personil dalam mengikuti pelatihan bimtek, workshop, Focus
Group Discussion (FGD) dan/atau seminar yang diselenggarakan
regulator, akademisi maupun komunitas penyelengaa keamanan
informasi/siber yang berkompeten; dan
2) penyelenggaraan sendiri terkait pelatihan, sertifikasi kompetensi,
bimbingan teknis, workshop, seminar, dan/atau FGD.
Pengelolaan pusat operasi pengamanan informasi/Security Operations Center
(SOC) melalui kegiatan:
1) pelaksanaan kegiatan monitoring keamanan siber;
2) penerimaan aduan keamanan informasi/siber;
3) asistensi bantuan pertama terhadap pelapor; dan
4) analisis berbagi informasi insiden.
Penanganan Insiden Siber oleh Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)/Cyber
Security Incident Response Team (CSIRT) melalui kegiatan:
1) koordinasi tanggap insiden siber berdasarkan aduan insiden siber;
2) dukungan tanggap insiden siber secara jarak jauh dan/atau kunjungan
langsung (on site); dan/atau
3) analisis insiden siber berdasarkan aduan insiden siber.
Kategorisasi Sistem Elektronik melalui kegiatan:
1) pelaksanaan penilaian mandiri kategorisasi sistem elektronik; dan
2) pelaksanaan verifikasi kategorisasi sistem elektronik.
Audit keamanan sistem elektronik/SPBE melalui kegiatan:

[Halaman 258]
- 258 1) audit internal keamanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah yang di
lead oleh inspektorat; dan
2) audit eksternal keamanan SPBE yang dilaksanakan oleh lembaga auditor
Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Terakreditasi (LATIK) pemerintah atau LATIK pihak swasta terakreditasi.
l. Pelindungan informasi melalui penyediaan perangkat teknologi keamanan
informasi dan Jaring Komunikasi Sandi (JKS)/JIPD melalui kegiatan:
1) pengadaan perangkat teknologi keamanan informasi; atau
2) pengadaan perangkat JKS atau JIPD.
m. Pengelolaan Informasi Dini Serangan Siber Melalui Honeynet melalui
kegiatan:
1) pemasangan sensor;
2) pembinaan admin honeynet;
3) helpdesk honeynet;
4) perbaikan perangkat honeypot;
5) analisis log deteksi serangan siber; atau
6) monitoring portal admin honeynet.
n. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan
informasi meliputi:
1) forum komunikasi sandi daerah;
2) pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi.
5.3.23

Bidang Kebudayaan

a. Pemerintah Daerah berfokus pada peningkatan capaian Indeks
Pembangunan Kebudayaan dengan:
1) pengelolaan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Indonesia melalui
pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan;
2) pelestarian cagar budaya melalui pelindungan, pengembangan dan
pemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
3) pengelolaan museum melalui pelindungan, pengembangan dan
pemanfaatan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan untuk kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2015 tentang Museum;
4) melakukan Pendataan dalam rangka pengisian dan updating data terkait
OPK, Cagar Budaya, SDM, Lembaga, sarana dan prasarana ke dalam
aplikasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud), sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan,
Kebahasaan dan Kesastraan;
5) menjadikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah, sebagai rujukan dalam seluruh dokumen perencanaan dan
penganggaran setiap tahunnya;

[Halaman 259]
- 259 6) melakukan pemantauan dan evaluasi capaian terhadap pelaksanaan
PPKD setiap tahun melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencatatan,
penganalisisan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah.
b. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kerajinan Nasional Daerah
(DEKRANASDA) provinsi/kabupaten/kota yang dianggarkan dalam APBD TA
2027 melalui program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD terkait dengan
berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Memajukan kebudayaan Indonesia di tengah peradaban dunia dan
menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan
dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional, yaitu:
1) upaya
pemajuan
objek
kebudayaan
melalui
perlindungan,
pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) upaya pelestarian cagar budaya melalui pelindungan, pengembangan dan
pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3) upaya pengelolaan museum melalui pelindungan, pengembangan dan
pemanfaatan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan untuk kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.3.24

Bidang Perpustakaan

Dalam rangka meningkatkan perpustakaan sebagai pusat literasi, pelestarian
budaya, peningkatan kualitas SDM, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan kebudayaan nasional, sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya
bangsa, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a. Pengembangan perpustakaan sesuai dengan standar koleksi perpustakaan,
standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar
tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan
perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pembudayaan gemar membaca pada satuan Pendidikan keluarga dan
masyarakat melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian,
koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c. Pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik
tercetak maupun elektronik melalui penghimpunan dan pengelolaan karya
cetak dan karya rekam, preservasi bahan perpustakaan, penerbitan katalog
induk dan bibliografi daerah, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara
dan pendaftaran, digitalisasi koleksi budaya daerah, pengelolaan serta
pemberian penghargaan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.3.25

Bidang Kearsipan

Dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip negara, Pemerintah Daerah
menyediakan alokasi anggaran untuk:
a. Identifikasi arsip negara yang tercipta, pemberkasan arsip aktif, penataan
arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif dan penyusutan arsip yang
merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah;

[Halaman 260]
- 260 b. Penilaian dan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip
statis dan akses arsip statis yang merupakan kewajiban perangkat daerah
yang membidangi urusan kearsipan; dan
c. Pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah
untuk penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan kearsipan.
5.3.26

Bidang Kelautan dan Perikanan

a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk:
1) penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang
dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan
ekonomi di daerah terpencil dan daerah belum berkembang serta dalam
upaya menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia bagian
barat dengan Indonesia bagian timur, melalui penyelenggaraan angkutan
barang di laut ke seluruh wilayah Indonesia;
2) pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, peningkatan kualitas
SDM pengawas, pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
pengawas, penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan
dan perikanan, serta penyusunan Perda terkait pengawasan
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
3) pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZWP-3-K) ke dalam RTRW provinsi baik pra maupun pasca penyusunan
RTRW provinsi, termasuk pendampingan implementasi pascapenetapan
Perda mengenai RTRW provinsi yang menjadi tugas dan fungsi dinas
kelautan dan perikanan;
4) monitoring pelaksanaan implementasi RZWP-3-K yang terintegrasi ke
dalam RTRW provinsi; dan
5) pengadaaan sarana dan prasarana produksi garam, sarana dan
prasarana pascaproduksi garam, peningkatan kualitas SDM produksi
garam untuk mendukung percepatan pembangunan Pergaraman untuk
memenuhi kebutuhan garam nasional; dan
6) pengelolaan kawasan konservasi daerah yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat;
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun
2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
b. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pelaksanaan tugas forum
penataan ruang di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penataan ruang.
c. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk:
1) menyelenggarakan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
(KUSUKA) di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota termasuk migrasi
kartu nelayan menjadi KUSUKA dalam rangka membantu nelayan
mengakses bantuan pemerintah seperti asuransi bagi nelayan kecil,
bantuan sarana penangkapan ikan, akses permodalan, sehat dan lainlain;
2) penyediaan SDM enumerator dan proses pendataan pelaku usaha
kelautan dan perikanan melalui satu data KUSUKA serta penyelesaian
validasi nasional tepat waktu;
3) penyediaan data terkait pelaku usaha di wilayah ruang laut, pelaku
usaha perikanan tangkap, pelaku usaha perikanan budidaya, petambak

[Halaman 261]
- 261 garam dan pengolah hasil kelautan dan perikanan serta serapan tenaga
kerja sektor kelautan dan perikanan lainnya;
4) penyediaan data produksi perikanan tangkap, perikanan budidaya, stok
garam dan nilai konsumsi ikan,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41
Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor
Kelautan dan Perikanan, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
61 Tahun 2020 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan.
d. Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk peningkatan
konsumsi ikan dan penurunan stunting di daerah melalui Gerakan
Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) sebagaimana diamanatkan
dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat.
e. Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi:
1) revitalisasi tambak di kawasan sentra produksi udang dan bandeng;
2) integrasi pelabuhan perikanan dengan fish market bertaraf internasional;
dan
3) penguatan jaminan usaha serta korporasi nelayan,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
f. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk:
1) 5 (lima) program prioritas sebagai langkah terobosan pembangunan
kelautan dan perikanan tahun 2025-2029, yaitu:
a) memperluas kawasan konservasi laut;
b) penangkapan ikan terukur berbasis kuota;
c) pengembangan budidaya laut, peisisir, dan darat yang berkelanjutan;
d) pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e) pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi
nelayan atau bulan cinta laut.
2) mengembangkan perikanan budi daya yang fokus pada komoditas
bernilai ekspor tinggi, yaitu udang, lobster dan rumput laut, dengan tetap
memperhatikan komoditas ekonomis lainnya, seperti kerapu, bawal
bintang, nila, patin dan kepiting. Pengembangan komoditas bernilai
ekspor tinggi tersebut akan dilakukan melalui:
a) pengembangan shrimp estate dengan tata kelola lahan dan
pemanfaatan teknologi guna menjamin keberlangsungan usaha dan
menjaga kualitas lingkungan;
b) pengembangan budidaya lobster yang terbuka bagi seluruh provinsi
yang memiliki potensi teknis dan daya dukung lingkungan.
Selanjutnya, untuk ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dihentikan
dan dialihkan untuk budidaya; dan
c) pengembangan rumput laut yang dilakukan secara hulu-hilir,
termasuk diversifikasi produk turunannya.
3) meningkatkan sarana dan prasarana produksi, serta regulasi yang
dibutuhkan dalam melaksanakan program prioritas Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP);
4) menyelesaikan dan menyeleraskan Perda tentang penataan ruang
provinsi dan peraturan Gubernur yang menjadi turunannya guna
mendukung program prioritas KKP;
5) menyusun Perda terkait pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (SDKP) dan penerapan sanksi administratif sebagai
implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan mengacu
pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat;

[Halaman 262]
- 262 6) melakukan pemutakhiran indikator kinerja suburusan pengawasan
SDKP ke dalam RKPD Tahun 2025 dengan sasaran dan indikator kinerja
tata kelola SDKP bertanggung jawab dan pengawasan SDKP yang
integratif; dan
7) merumuskan keluaran (output) dan alokasi anggaran yang mendukung
pelaksanaan kewenangan Pengawasan SDKP dalam Renja Perangkat
Daerah Tahun 2025.
g. Dalam rangka pengendalian kawasan budidaya perikanan danau
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 angka (5) Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan
Sekitarnya, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan 7 (tujuh)
kabupaten sekitar danau toba terdiri atas Kabupaten Toba, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Dairi wajib
menyusun rencana pengendalian kawasan budidaya perikanan danau
termasuk rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) beserta
pemberian insentif kepada masyarakat berupa pemberian kompensasi.
5.3.27

Bidang Pariwisata

a. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi wisata guna
mendukung industri pariwisata sebagai penggerak ekonomi nasional,
pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) diarahkan agar
berkelanjutan dan berkualitas, selaras dengan RPJMN 2025–2029 serta
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) 2026–
2045. Kebijakan ini mencakup 13 (tiga belas) program prioritas yang
berkaitan dengan pengembangan destinasi wisata (percepatan pembangunan
4 (empat) DPP, pengembangan 6 (enam) DPP dan penguatan 3 (tiga) destinasi
regenaratif) agar sejalan dengan strategi pembangunan nasional. Untuk
mewujudkan hal tersebut, diperlukan alokasi anggaran dalam APBD, yang
mendukung pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan melalui
serangkaian strategi serta intervensi kebijakan yang efektif, berupa:
1) Dukungan percepatan pembangunan DPP pada 4 (empat) daerah yaitu:
a) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Borobudur,
Yogyakarta dan Prambanan;
b) Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lombok - Gili
Tramena;
c) Provinsi Sumatera Utara (Danau Toba); dan
d) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Labuan Bajo).
2) Dukungan pengembangan DPP yaitu:
a) Provinsi Sulawesi Utara (Manado -Likupang);
b) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Bangka Belitung);
c) Provinsi Papua Barat Daya (Raja Ampat);
d) Provinsi Jawa Timur (Bromo-Tengger-Semeru);
e) Provinsi Sulawesi Tenggara (Wakatobi); dan
f) Provinsi Maluku Utara (Morotai).
3) Dukungan penguatan destinasi regeneratif yaitu:
a) Provinsi Bali;
b) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
c) Provinsi Kepulauan Riau.
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai Rencana
Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) yang mencakup 4 (empat)
kelompok sesuai tujuannya yaitu Peningkatan Kapasitas Kelembagaan,
Peningkatan Kualitas Jalan dan Infrastruktur Dasar, Peningkatan
Paritisipasi Lokal dan Penciptaan Iklim Investasi. Dalam dokumen RIDPN
dimaksud juga tercantum Indikasi Program yang harus menjadi rujukan

[Halaman 263]
- 263 bagi Pemerintah Daerah dalam merancang program, kegiatan dan
subkegiatan.
b. Dukungan beberapa Pemerintah Daerah dalam wilayah cakupan 13 (tiga
belas) program prioritas yaitu:
1) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Jawa
Timur, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi
Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Kepulauan Riau,
Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten
Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun,
Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Magelang,
Kabupaten Klaten, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten
Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten
Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur,
Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Manggarai Barat,
Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Pulau Morotai,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur,
Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kabupaten
Minahasa, Kabupaten Tomohon, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten
Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten
Lumajang, Kabupaten Blitar, untuk:
a) menjadi dasar dalam Pembangunan Pariwisata Pemerintah Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025-2029 untuk
mewujudkan pembangunan pariwisata yang berkualitas dan
berkelanjutan yang berpotensi menjadi pendorong utama ekonomi
dan sekaligus memperkuat citra bangsa di mata dunia.
b) mendorong 13 (tiga belas) program prioritas yang meliputi percepatan
pembangunan 4 DPP, pengembangan 6 DPP dan penguatan 3
destinasi disesuaikan dengan urusan pariwisata yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah dalam wilayah dimaksud, agar
mengalokasikan
anggaran
untuk
perangkat
daerah
yang
melaksanakan urusan pariwisata.
c. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Daerah Kabupaten
Lombok Tengah, Daerah Kabupaten Lombok Utara, Daerah Kabupaten
Lombok Timur, Daerah Kabupaten Lombok Barat, dan Daerah Kota
Mataram, untuk:
1) mendukung dan mensukseskan kegiatan penyelenggaraan acara
internasional di KEK Mandalika berupa gelaran event balap Motorcycle
Grand Prix (MotoGP) Mandalika;
2) menyediakan biaya penyelenggaraan atau komitmen fee kegiatan gelaran
event balap MotoGP Mandalika yang bersumber dari masing-masing
APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah,
Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten
Lombok Barat, dan Kota Mataram TA 2027, yang dibayarkan kepada
Dorna Sport yang merupakan perusahan induk MotoGP yang
memberikan hak kepada promotor yaitu Mandalika Grand Prix
Association (MGPA) dibawah koordinasi Indonesia Tourism Development
and Corporation (ITDC) untuk menggelar event balap MotoGP Mandalika;
3) biaya penyelenggaraan atau komitmen fee kegiatan gelaran event balap
MotoGP Mandalika yang bersumber dari masing-masing APBD melalui
dukungan pendanaan bersama yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara
Barat setelah berkoordinasi dengan dengan ITDC dan Dorna Sport; dan
4) Selain dukungan biaya penyelenggaraan atau komitmen fee, Pemerintah

[Halaman 264]
- 264 Daerah juga memberikan dukungan pengurangan, keringanan, dan
pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan
usaha dan/atau pelaku usaha di KEK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
d. Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun:
1) Dalam rangka mendukung percepatan pengembangan DPP Danau Toba,
pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat membangun dan merevitalisasi infrastruktur, berupa:
a) Pemeliharaan penataan Kampus Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan di
Kabupaten Samosir;
b) Pemeliharaan penataan kawasan Parapat di Kabupaten Simalungun;
dan
c) Pemeliharaan penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan
Kawasan Tele Danau Toba di Kabupaten Samosir.
2) Penataan kampus Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan serta Penataan
Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Danau Toba
telah dihibahkan kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Simalungun, untuk itu agar dialokasikan anggaran pemeliharaan dan
operasional dari APBD TA 2027. Selanjutnya untuk Penataan Kawasan
Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele saat ini dalam masa
pemeliharaan dan akan dihibahkan pada Tahun 2026 kepada Kabupaten
Samosir yang selanjutnya menjadi BMD;
3) BMD tersebut perlu dioptimalkan pemanfaatannya dalam meningkatkan
pendapatan daerah melalui pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama
pemanfaatan BMD dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
4) guna efektivitas pemanfaatan BMD tersebut, diminta kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun dapat melalukan
kerjasama dengan pihak lain.
e. Dalam rangka mendukung Percepatan Pembangunan 4 (empat) DPPs,
meliputi Danau Toba, Borobudur-Yogyakarta- Prambanan, Lombok-Gili
Tramena , Labuan Bajo, Penguatan 3 (tiga) Destinasi Regeneratif, meliputi
Kepulauan Riau, Greater Jakarta, dan Bali serta Pengembangan 6 (enam)
DPP, meliputi Bangka Belitung, Bromo Tengger Semeru, Wakatobi, ManadoLikupang, Morotai dan Raja Ampat melalui konektivitas transportasi
perhubungan udara kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara,
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Provinsi Jawa Tengah, Kota
Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten
Kulonprogo, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah,
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi
Kepulauan Riau, Kota Batam, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Provinsi Bali, Kota Denpasar,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Belitung, Provinsi Jawa
Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado,
Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten
Wakatobi, Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Papua
Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat untuk:
1) mendukung konektivitas perhubungan udara pada rute penerbangan
yang belum memiliki akses penerbangan rutin dari dan menuju Kawasan
DPP, terutama DPP Wakatobi, Manado-Likupang, Morotai dan Raja
Ampat;
2) dukungan akses penerbangan ke daerah DPDPPN melalui penyiapan
anggaran berupa belanja subsidi tiket penerbangan atau belanja uang
yang diserahkan kepada masyarakat/pihak lain berupa penyediaan
jaminan block seat pada APBD TA 2027 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

[Halaman 265]
- 265 -

f.

3) berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk kelancaran
dukungan konektivitas penerbangan yang bersumber dari APBD
dimaksud;
4) dalam hal Pemerintah Daerah pada APBD TA 2027 belum dan/atau
cukup tersedia alokasi anggaran dukungan konektivitas penerbangan ke
daerah DPP, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi
anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2027, dengan cara merubah
Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027, dan memberitahukan
kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung pada Perubahan
APBD TA 2027 bagi daerah yang melaksanakan Perubahan APBD TA
2027 dan dilaporkan dalam LRA bagi daerah yang tidak melakukan
Perubahan APBD TA 2027; dan
5) penyesuaian alokasi angggaran tersebut dengan memanfaatkan BTT atau
dalam hal BTT tidak mencukupi menggunakan dana dari hasil
penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta
pengeluaran pembiayaan dalam TA berjalan dan/atau memanfaatkan kas
yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan monitoring kepada
kabupaten/kota agar implementasi dukungan Pemerintah Daerah dalam
percepatan pembangunan 4 (empat) DPP, pengembangan 6 (enam)DPP dan
penguatan 3 (tiga) destinasi regeneratif di masing-masing Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan dukungan konektivitas perhubungan udara dan
melaporkan pembinaan dan pengawasan tersebut kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

5.3.28

Bidang Ekonomi Kreatif

Dalam rangka mewujudkan Asta Cita dan kelancaran program pengembangan
ekonomi kreatif dan industri kreatif di daerah melalui pengembangan ekosistem
ekonomi kreatif yang merupakan keterhubungan sistem yang mendukung rantai
nilai ekonomi kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan
konservasi, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai
tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan
terlindungi secara hukum, Pemerintah Daerah untuk melaksanakan:
a. penyusunan peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
b. penguatan kelembagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan
program atau kegiatan sektor Ekonomi Kreatif:
1) penguatan budaya organisasi meliputi pengembangan nilai, sikap,
peningkatan kapasitas dan perilaku yang mendukung kinerja perangkat
daerah; dan
2) penguatan inovasi organisasi meliputi pembaharuan proses kerja untuk
meningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi
perangkat daerah.
c. pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif melalui:
1) pengembangan riset;
2) pengembangan pendidikan;
3) fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
4) penyediaan infrastruktur;
5) pengembangan sistem pemasaran;
6) pemberian insentif;
7) fasilitasi kekayaan intelektual; dan
8) pelindungan hasil kreativitas;
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Undang-Undang 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif.
1) fasilitasi kekayaan intelektual meliputi:
(a) pengembangan sistem pemasaran kekayaan intelektual;

[Halaman 266]
- 266 (b) pelindungan dan pemanfaatan intelektual;
(c) komersialisasi kekayaan intelektual;
(d) penguatan kekayaan intelektual;
(e) konsultasi kekayaan intelektual;
(f) fasilitasi kekayaan kekayaan intelektual lainya sesuai kebutuhan
daerah; dan
(g) pemanfaatan kekayaan intelektual lokal dalam berbagai aktivitas,
pencitraan, promosi budaya, wisata, dan lainnya.
2) mendorong tersedianya Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai
terdiri atas:
(a) infrastruktur fisik; dan
(b) infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
3) pemberian insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
(a) insentif fiskal; dan/atau
(b) insentif nonfiskal.
4) fasilitasi promosi dan pengembangan terutama ekosistem industri gim
melalui
kerjasama
dengan
sekolah,
komunitas
daerah,
inkubator/akselerator pemerintah pusat dan daerah, dan/atau
stakeholder lainnya.
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor
900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tanggal
11 Desember 2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas
Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota guna Penyelenggaraan
Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif.
d. melaksanaan sub urusan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif
bagi Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangan, fungsi dan
tanggung jawab, berupa:
1) melakukan koordinasi pengembangan riset seluruh kabupaten/kota di
wilayah provinsi;
2) melakukan pengembangan Pendidikan di wilayah provinsi;
3) melakukan
fasilitasi
pendanaan
dan
pembiayaan
untuk
kabupaten/kota di wilayah provinsi;
4) mendorong penyediaan infrastruktur untuk kabupaten/kota di wilayah
provinsi;
5) melakukan koordinasi pengembangan sistem pemasaran untuk
kabupaten/kota di wilayah provinsi;
6) melakukan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif;
7) melakukan fasilitasi kekayaan intelektual untuk kabupaten/kota di
wilayah provinsi;
8) melakukan pelindungan hasil kreativitas di wilayah provinsi; dan
9) melakukan/menindaklanjuti pengembangan ekonomi kreatif lainnya
sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.
e. melaksanaan sub urusan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif
bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, fungsi
melakukan pengembangan riset di wilayah kabupaten/kota;
1) melakukan pengembangan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
2) melakukan fasilitasi pendanaan dan pembiayaan di wilayah
kabupaten/kota;
3) mendorong penyediaan infrastruktur di wilayah kabupaten/kota;
4) melakukan
pengembangan
sistem
pemasaran
di
wilayah
kabupaten/kota;
5) melakukan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif;
6) melakukan fasilitasi kekayaan intelektual di wilayah kabupaten/kota;
7) melakukan pelindungan hasil kreativitas di wilayah kabupaten/kota; dan

[Halaman 267]
- 267 -

f.

8) melakukan/menindaklanjuti pengembangan ekonomi kreatif lainnya
sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
melakukan pengembangan/peningkatan kapasitas bagi Pelaku Ekonomi
Kreatif melalui penguatan inovasi organisasi meliputi pembaharuan proses
kerja untuk meningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan
fungsi perangkat daerah, berupa:
1) pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan
kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
2) dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia
usaha; dan
3) standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.

5.3.29

Bidang Pertanian

a. Pengawasan terhadap produksi/pengadaan, peredaran/ distribusi dan
penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu atau terkoordinasi antar
instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat pusat, provinsi
maupun kabupaten/kota yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk
dan Pestisida (KPPP), berupa:
1) koordinasi dan pembinaan tingkat provinsi/kabupaten/kota;
2) pemantauan dan evaluasi KPPP provinsi dan Kabupaten/Kota atas
peredaran pupuk dan pestisida.
3) pengambilan/pembelian sampel pupuk dan pestisida;
4) pengujian/analisa sampel pupuk dan pestisida; dan
5) penyusunan laporan KPPP atas hasil pengawasan pupuk dan pestisida.
b. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan
legalisasi lahan, penyelesaian konflik pertanahan, pengembangan hilirisasi,
pemanfaatan kelapa sawit sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT) dan
meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit
Indonesia yang berkelanjutan, Gubernur, Bupati Dan Wali Kota menyusun
rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan pada tingkat provinsi
dan kabupaten/kota dan membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka
pelaksanaan rencana aksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c. Koordinasi dalam rangka fasilitasi pembentukan korporasi petani sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pelayanan registrasi lahan usaha/sertifikasi praktik hortikultura yang baik
di provinsi.
e. Pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura di provinsi.
f. Selanjutnya, dalam rangka mendukung penguatan cadangan beras
pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian
swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani sebagaimana
diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran
Cadangan Beras Pemerintah, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1) memberikan penugasan kepada organisasi perangkat daerah di daerah
masing-masing dalam pengadaan dan pengelolaan gabah/beras, serta
penyaluran cadangan beras pemerintah; dan
2) melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan di daerah pada
wilayah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan
gabah/ beras, serta penyaluran cadangan beras pemerintah.

[Halaman 268]
- 268 5.3.30

Bidang Kehutanan

Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam rangka penyelenggaran
urusan bidang kehutanan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. pelaksanaan, perlindungan dan pengawetan secara lestari Taman Hutan
Raya (TAHURA);
c. pelaksanaan dan pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi;
d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan dan pengamanan hutan;
h. pengembangan perbenihan tanaman hutan;
i. pelaksanaan penyuluhan kehutanan.
5.3.31

Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)

a. Pemerintah Daerah melalui BUMD atau anak perusahaannya dapat berperan
serta dalam pengusahaan hulu migas melalui kepemilikan participating
interest paling besar 10% (sepuluh persen) dalam kontrak kerja sama minyak
dan gas bumi.
b. Dalam rangka optimalisasi produksi minyak bumi, Pemerintah Daerah dapat
melibatkan masyarakat sekitar untuk turut berpartisipasi dalam
pengusahaan minyak bumi pada sumur tua melalui BUMD atau koperasi
unit desa.
c. Dalam rangka penetapan wilayah pertambangan oleh pemerintah pusat
(Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)), Pemerintah Daerah
provinsi menyiapkan pendanaan dalam pelaksanaan penentuan wilayah
yang diusulkan Pemerintah Daerah provinsi.
d. Dalam rangka penyelenggaraan pendelegasian pemberian perizinan
berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara Pemerintah Daerah
provinsi menyiapkan:
1) pendanaan dalam pelaksanaan:
a) pemberian sertifikat standar dan izin di bidang mineral dan batubara;
b) pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan;
dan
c) pengawasan
atas
pelaksanaan
perizinan
berusaha
yang
didelegasikan.
2) pendanaan dalam pelaksanaan pemberian dan penetapan wilayah izin
usaha pertambangan yang didelegasikan.
3) pendanaan dalam pelaksanaan penetapan harga patokan mineral bukan
logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
4) pendanaan dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi atau persetujuan
yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
5) dukungan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c),
dikecualikan untuk biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang
dilaksanakan oleh inspektur tambang dan pejabat pengawas
pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
e. Pemerintah Daerah provinsi dapat mendukung pengawasan Bahan Bakar
Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation
(PSO) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor

[Halaman 269]
- 269 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2015.
f. Dalam rangka pemberian subsidi listrik untuk rumah tangga yang tepat
sasaran, Pemerintah Daerah:
1) melakukan pendataan fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu;
2) menyampaikan hasil pendataan kepada kementerian sosial sebagai
bahan masukan DTSEN yang merupakan dasar pemberian subsidi listrik
untuk rumah tangga;
3) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan subsidi
listrik tepat sasaran; dan
4) melakukan fasilitasi pengaduan masyarakat di kelurahan dan
kecamatan.
g. Dalam rangka penyediaan tenaga listrik di daerah Terdepan, Terpencil dan
Tertinggal (3T), Pemerintah Daerah:
1) menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu,
pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah belum
berkembang, pembangunan infrastruktur tenaga listrik di daerah
terpencil, perbatasan, dan perdesaan; dan
2) menyediakan dana untuk pemasangan instalasi listrik di rumah dan
Biaya Penyambungan (BP) listrik bagi masyarakat tidak mampu yang
termasuk dalam DTSEN dan/atau tinggal di daerah 3T.
h. Pemerintah Daerah provinsi mengalokasikan anggaran untuk menetapkan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) yang melibatkan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan disampaikan kepada Kementerian
ESDM sebagai pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sehingga aspirasi pembangunan
ketenagalistrikan di daerah dapat terserap secara maksimal.
i. Pemerintah Daerah menyusun rincian penganggaran pengelolaan dan
penggunaan/pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi dengan
memprioritaskan penggunaan/pemanfaatan untuk masyarakat sekitar
Wilayah Kerja Panas bumi (WKP).
j. Dalam rangka dukungan kebijakan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi (EBTKE), Pemerintah Daerah memperlihatkan ketentuan:
1) dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan fisik
pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah harus menyediakan lahan
untuk pembangunan, pengadaan, dan/atau pemasangan instalasi
penyediaan Tenaga Listrik dari EBT, instalasi pemanfaatan bioenergi
dan/atau instalasi kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE lainnya serta
melakukan pengurusan terhadap perijinan terkait yang diperlukan.
2) dalam hal telah dilaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah
hasil kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah:
a) harus mengelola dan mengalokasikan biaya pemeliharaan hasil
Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa Instalasi Penyediaan
Tenaga Listrik dari EBT atau instalasi pemanfaatan bioenergi; dan
b) dapat menunjuk pengelola atau penerima manfaat hasil kegiatan fisik
pemanfaatan
EBTKE
kepada
BUMD,
Koperasi,
dan/atau
masyarakat/kelompok masyarakat/swadaya masyarakat.
3) dalam hal menunjuk pengelola atau penerima manfaat hasil kegiatan fisik
pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah melakukan dan menyediakan
anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau
penerima manfaat.
k. Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan urusan pemerintahan konkuren
tambahan di Bidang ESDM pada subbidang EBT dituangkan dalam Rencana
Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) yang meliputi:
1) pengelolaan penyediaan biomassa dan/atau biogas dalam wilayah
provinsi;

[Halaman 270]
- 270 2) pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan
bakar dalam wilayah provinsi;
3) pengelolaan aneka EBT yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran
dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam
wilayah provinsi;
4) pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya
dikeluarkan oleh daerah provinsi;
5) pelaksanaan konservasi energi pada sarana dan prasarana yang dikelola
oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ESDM; dan
6) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang
dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi.
l. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan
dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi
pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas
Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi pemerintah
pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan langkahlangkah percepatan pelaksanaan program dimaksud, berupa:
1) menyusun dan menetapkan Perkada dan alokasi anggaran dalam rangka
mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai
kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas
instansi pemerintahan daerah;
2) meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
(battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau
kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah melalui
pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric
vehicle) dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
3) mendorong BUMD untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
4) melakukan sinergi dan pengawasan kepada tiap SKPD untuk memantau
perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
(battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau
kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah di daerah
masing-masing; dan
5) memberikan Dana Insentif Fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan
prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
(battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
m. Dalam rangka pengelolaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung,
Pemerintah Daerah:
1) melakukan penyusunan Perda terkait penerbitan sertifikat laik operasi
mengenai pemanfaatan langsung panas bumi sesuai dengan kewenangan
Pemerintah Daerah; dan
2) pemanfaatan langsung potensi panas bumi dapat dilakukan melalui
KPDBU atau melalui BUMD.
n. Dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan potensi sumber daya geologi,
Pemerintah Daerah:
1) mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi untuk
pendampingan penyelidikan, rekonsiliasi, sinkronisasi data dan
informasi terkait potensi sumber daya geologi, penyusunan dan/atau
update Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah;

[Halaman 271]
- 271 -

o.

p.

q.
r.
s.

2) melaksanakan pemberian izin pertambangan bahan galian bukan logam
sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3) melaksanakan pengawasan pertambangan bahan galian bukan logam
sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
dalam rangka sinergitas Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum
Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED):
1) Pemerintah Daerah provinsi menganggarkan dana penyusunan RUED
provinsi yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN
ditetapkan;
2) dalam hal RUED provinsi telah disusun Pemerintah Daerah provinsi
harus terus mengikuti perkembangan KEN dan RUEN;
3) Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan anggaran untuk implementasi
RUED Provinsi; dan
4) Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan anggaran terkait monitoring
evaluasi dari pelaksanaan RUED-P yang akan diagregasikan sebagai
masukan dari pengawasan RUEN.
Pencapaian prioritas pembangunan nasional bidang ketahanan energi
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
untuk:
1) penyusunan RUED-P sebagai produk hukum daerah;
2) penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKDP) sebagai produk hukum daerah;
3) percepatan peningkatan rasio elektrifikasi, bauran EBT dan layanan BBM
satu harga, melalui:
a) pemanfaatan potensi energi setempat, pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan dan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi serta
penguatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan EBT;
b) pengawasan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik, penyediaan
Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) atau instalasi
penyediaan listrik EBT lainnya bagi masyarakat yang belum
mendapatkan akses listrik dan BBM satu harga bagi masyarakat
terpencil; dan
c) pemantauan keberlanjutan dan realisasi produksi dari infrastruktur
EBT baik tenaga listrik maupun instalasi pemanfaatan bioenergi.
4) penyediaan database perijinan dan aset di bidang ESDM; dan
5) pemeliharaan dan operasional aset-aset di bidang ESDM.
Pemberian izin, pembinaan dan pengawasan pengolahan minerba sesuai
dengan perizinan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
meningkatkan koordinasi dengan Badan Geologi serta sinkronisasi dan
pemanfaatan bersama data dan informasi hidrogeologi dalam rangka
pengelolaan air tanah dan pencegahan terhadap penurunan muka tanah.
Pemberian izin, pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang
ketenagalistrikan yang perizinan berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

5.3.32

Bidang Perdagangan

Dalam rangka mendukung pencapaian Prioritas Nasional yang berfokus pada
peningkatan nilai tambah Produk Dalam Negeri (PDN) melalui perdagangan yang
terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN Tahun 2025–2029,
Pemerintah Daerah perlu memastikan keselarasan kebijakan perdagangan

[Halaman 272]
- 272 antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Keselarasan tersebut diarahkan
untuk mendorong peningkatan perdagangan antarwilayah, ekspor, serta
pertumbuhan sektor perdagangan di tingkat regional dan nasional. Untuk itu
Pemerintah Daerah menyediakan dukungan alokasi anggaran melalui program,
kegiatan dan subkegiatan pada SKPD sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, berupa:
a. Pengembangan Ekspor yang difokuskan pada:
1) Penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada Promosi Dagang
Internasional/Nasional untuk mempromosikan produk unggulan daerah
kepada buyer internasional, memperluas jejaring bisnis, serta menjalin
kemitraan strategis dengan mitra dagang global.
2) Penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada Misi Dagang bagi Produk
Ekspor Unggulan Daerah sebagai sarana promosi, negosiasi bisnis, dan
diplomasi ekonomi daerah yang efektif dalam mempertemukan pelaku
usaha lokal dengan calon pembeli (buyer) internasional.
b. Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan yang difokuskan pada:
1) Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pusat distribusi regional dan
pusat distribusi provinsi untuk menciptakan sistem distribusi barang
yang efisien, merata, dan terintegrasi guna menjamin ketersediaan dan
keterjangkauan barang kebutuhan masyarakat. Pemerintah Daerah
mendorong pemangkasan rantai distribusi, penurunan biaya logistik, dan
stabilitas harga, sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah dan
mendukung pemasaran produk lokal, termasuk dari UMKM;
2) Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan sarana perdagangan pasar
rakyat di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan fungsi pasar
rakyat agar mampu bersaing, berkelanjutan, dan memberi manfaat
ekonomi–sosial bagi masyarakat antara lain:
a) Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar rakyat agar pasar
menjadi bersih, aman, tertib, nyaman, dan layak bagi pedagang
maupun konsumen.
b) Meningkatkan daya saing pasar rakyat supaya pasar rakyat mampu
bersaing dengan pusat perbelanjaan modern dan perdagangan daring
tanpa kehilangan ciri khas lokal.
c) Mendorong peningkatan kesejahteraan pedagang melalui pembinaan
manajemen usaha, akses permodalan, peningkatan kualitas barang,
dan kepastian berusaha.
d) Menata sistem pengelolaan pasar yang profesional dengan tata kelola
yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan oleh Pemerintah
Daerah atau pengelola pasar.
e) Menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang kebutuhan
pokok. Pasar rakyat berperan sebagai simpul distribusi yang dekat
dengan masyarakat.
f) Mendorong transformasi pasar rakyat berbasis teknologi seperti
digitalisasi retribusi dan pembayaran, pendataan pedagang, dan
sistem informasi pasar.
3) Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi dalam rangka Implementasi Sistem Resi
Gudang (SRG) di masing-masing kabupaten/kota dalam provinsi yang
mendukung optimalisasi backbone integrasi ekonomi dan perkuatan
sistem logistik nasional yang diarahkan untuk mendorong layanan
logistik agar lebih efisien dan merata, serta meningkatkan kinerja sektor
logistik yang lebih optimal melalui:
a) Gudang dan sarana pendukung SRG, keterkaitan dengan LKB/LKBB,
Lembaga Penilai Kesesuaian, maupun Lembaga Asuransi;
b) Penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik menggunakan
Warehouse Management System (WMS); dan

[Halaman 273]
- 273 c) Peningkatan daya saing SDM dan Penyedia Jasa Logistik dengan
peningkatan kualitas Pengelola Gudang SRG melalui Literasi maupun
Bimbingan Teknis.
4) pelaksanaan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang
komoditas (PLK) yang merupakan pasar fisik terorganisasi bagi pembeli
dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang
dengan penyerahan komoditas;
c. Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, yang
difokuskan pada pelaksanaan pemantauan harga dan stok barang
kebutuhan pokok dan barang penting serta menjaga ketersediaan barang
melalui pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting
pada pelaku usaha distribusi barang lintas provinsi dan kabupaten/kota,
dalam rangka mendukung kegiatan pengendalian inflasi barang kebutuhan
pokok dan barang penting diperlukan laporan harga yang akurat dan faktual
melalui aplikasi SP2KP;
d. Pemasaran Produk Dalam Negeri (PDN), yang difokuskan pada:
1) Fasilitasi Promosi Penggunaan PDN di Tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mendukung RPJMN 2025-2029 terkait indikator Nilai
Pembelian Perdagangan Antar Wilayah dan Jumlah usaha e-commerce
per provinsi diperlukan dukungan daerah dalam melakukan fasilitasi
promosi produk unggulan (dalam bentuk misi dagang atau identifikasi
komoditas unggulan) yang diharapkan dapat meningkatkan nilai
perdagangan.
2) Fasilitasi Pemasaran Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mendukung RPJMN 2025-2029 terkait indikator Nilai
Pembelian Perdagangan Antar Wilayah di Provinsi dan Jumlah usaha ecommerce per provinsi diperlukan dukungan daerah dalam melakukan
fasilitasi pemasaran produk unggulan (dalam bentuk kerjasama
kemitraan dan kegiatan pemasaran secara online atau offline) yang
diharapkan dapat meningkatkan nilai perdagangan di provinsi dan
mengembangkan nilai perdagangan melalui sistem elektronik.
e. Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan yang diselaraskan dengan indikator
RPJMN 2025-2029 terkait Pertumbuhan Perdagangan besar dan Eceran pada
Pemerintah Daerah, yang difokuskan pada:
1) Provinsi:
a) Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha berupa Surat
Rekomendasi bagi permohonan Surat Keterangan Minuman
Beralkohol (SKMB) bagi Distributor Golongan B dan C.
b) Fasilitasi Penerbitan Perizinan Berusaha Surat Keterangan Pengecer
Minuman Beralkohol (SKP) pada Toko Bebas melalui Sistem
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
2) Kabupaten/Kota:
a) Fasilitasi Penerbitan Perizinan Berusaha Surat Keterangan Pengecer
Minuman Beralkohol (SKP) Golongan B dan C melalui Sistem
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
b) Fasilitasi Penerbitan Perizinan Berusaha Surat Keterangan Pengecer
Minuman Beralkohol (SKP) Golongan B dan C melalui Sistem
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
c) Fasilitasi Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha (PB UMKU) Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman
Beralkohol Golongan B dan C.
f. Sinkronisasi standardisasi dan perlindungan konsumen melalui:
1) pemberdayaan konsumen dan kelembagaan perlindungan konsumen;

[Halaman 274]
- 274 2) koordinasi dan sinkronisasi penanganan dan penyelesaian sengketa
konsumen;
3) peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan barang beredar
dan/atau jasa serta kegiatan perdagangan sesuai dengan parameter
ketentuan perlindungan konsumen dan tertib niaga, melalui:
a) peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan kegiatan
perdagangan, barang beredar dan/atau jasa;
b) fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran atas ketentuan
perlindungan konsumen dan tertib niaga;
c) peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur
perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
d) penyelenggaraan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c) dikoordinasikan oleh
perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan dengan
perangkat daerah yang membidangi pengembangan sumber daya
manusia sesuai dengan kewenangannya.
4) pengujian dan sertifikasi mutu dan produk melalui:
a) verifikasi kesesuaian mutu produk;
b) Pelaksanaan Layanan Penilaian Kesesuaian;
c) Pengembangan Ruang Lingkup Layanan Penilaian Kesesuaian; dan
d) Pengelolaan Sistem Akreditasi Kelembagaan.
5) Pelaksanaan kegiatan metrologi legal untuk memperhatikan:
a) Pelayanan metrologi legal berupa tera, tera ulang berupa:
(1) penyediaan dan peningkatan kompetensi pejabat struktural yang
mempunyai tugas dan fungsi metrologi legal dan pejabat fungsional
penera dan pegawai berhak;
(2) pengadaan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung
berdasarkan potensi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat
perlengkapan;
(3) pengelolaan standar ukuran metrologi legal dan peralatan
pendukung yang meliputi verifikasi, perawatan, pengkondisian,
jaminan kesesuaian standar ukuran;
(4) penyediaan dan perawatan ruang penyimpanan standar ukuran
metrologi legal dan peralatan pendukung serta ruang pelayanan tera
dan tera ulang;
(5) pelaksanaan tera dan tera ulang di kantor, sidang tera ulang di
seluruh pasar dan desa/kelurahan pada setiap kecamatan di
wilayah
kerja
Unit
Metrologi
Legal
(UML),
serta
laboratorium/instalasi uji lain, tempat alat ukur, alat takar, alat
timbang, dan alat perlengkapan terpakai dan/atau terpasang tetap;
(6) pengadaan kendaraan operasional tera dan/tera ulang;
(7) tindak lanjut surveilans dan pengajuan surveilans tambahan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(8) pengajuan penilaian ulang dalam rangka penambahan ruang
lingkup pelayanan tera dan tera ulang.
b) Penyuluhan metrologi legal terkait alat ukur, alat takar, alat timbang,
dan alat perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan
ukuran berupa:
(1) persiapan penyuluhan meliputi:
(a) identifikasi dan penetapan prioritas terhadap sasaran
penyuluhan;
(b) pemilihan dan penetapan metode penyuluhan secara langsung
dan tidak langsung;
(c) penyiapan sarana dan prasarana penyuluhan.
(2) pelaksanaan penyuluhan metrologi legal meliputi:
(a) pemaparan materi penyuluhan;

[Halaman 275]
- 275 (b) pengumpulan data tingkat pemahaman peserta melalui
penggunaan berbagai metode seperti kuisioner, wawancara,
diskusi, observasi, dan lain-lain;
(c) penilaian peserta penyuluhan terhadap narasumber.
(3) evaluasi pelaksanaan penyuluhan metrologi legal meliputi:
(a) tingkat pemahaman peserta penyuluhan;
(b) tingkat keberhasilan pelaksanaan penyuluhan meliputi:
i) ketepatan identifikasi dan prioritas sasaran penyuluhan;
ii) ketepatan pemilihan dan penetapan metode penyuluhan;
iii) ketepatan penyiapan sarana dan prasarana penyuluhan;
iv) efektivitas penyampaian paparan dan metode pengukuran
tingkat pemahaman peserta penyuluhan yang digunakan;
(4) penyampaian laporan hasil pelaksanaan penyuluhan, paling kurang
memuat informasi tentang kegiatan dan rekomendasi.
c) pengawasan metrologi legal berupa:
(1) pemetaan dan pemutakhiran potensi alat ukur, alat takar, alat
timbang, dan alat perlengkapan dan barang dalam keadaan
terbungkus;
(2) penyediaan dan peningkatan kompetensi pejabat struktural yang
mempunyai tugas dan fungsi metrologi legal, pejabat fungsional
pengawas perdagangan di bidang metrologi legal dan pejabat
fungsional pengamat tera;
(3) pengadaan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung
kegiatan pengawasan;
(4) pengadaan kendaraan opersional pengawasan dan penyuluhan
kemetrologian;
(5) pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan metrologi legal;
(6) pelaksanaan pengawasan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan
alat perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan
ukuran;
(7) pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan
(wasmatlitrik) dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran berupa:
(a) pencarian dan pegumpulan bukti dan atau bahan yang
diperlukan;
(b) klarifikasi terhadap pelaku usaha dan/atau pihak lain yang
terkait;
(c) meminta bantuan dari pihak lain yang terkait untuk melengkapi
bukti, bahan, dan/atau keterangan yang diperlukan;
(d) melakukan gelar perkara.
d) penyidikan metrologi legal berupa:
(1) penyediaan dan peningkatan kompetensi SDM bagi PPNS Metrologi
Legal;
(2) pelaksanaan penegakan hukum dalam bidang metrologi legal
meliputi:
(a) koordinasi dengan Koordinator Pengawas dan Kejaksaan;
(b) membantu kejaksaan dalam pelaksanaan urusan putusan
pengadilan.
5.3.33

Bidang Transmigrasi

a. Dalam rangka keselarasan, keserasian, dan keterpaduan guna mendukung
penyelenggaraan transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai koordinasi dan integrasi penyelenggaran
transmigrasi, Pemerintah Daerah menyiapkan alokasi anggaran untuk:
1) pembentukan tim koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi
tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

[Halaman 276]
- 276 2) pelaksanaan reforma agraria untuk mempercepat penyelesaian masalah
tanah transmigrasi;
3) penyiapan data untuk penyusunan dokumen perwujudan kawasan
transmigrasi;
4) penguatan kapasitas bagi calon transmigran;
5) pemberian bantuan bagi warga yang berada di daerah tujuan transmigrasi,
dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Dukungan anggaran pelaksanaan urusan transmigrasi, diatur sesuai berita
acara kesepakatan bersama tentang dukungan pelaksanaan urusan
transmigrasi antara Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan
Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan,
dan Sekretariat Kabinet tanggal 22 Oktober 2021, sebagaimana berikut:

[Halaman 277]
- 277 Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Keterangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pemerintah
Pemerintah
Pemerintah
No
Pusat
Daerah
Daerah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
provinsi
kabupaten/kota
kota
1. Perencanaan Penetapan
Pencadangan Pencadangan I. Penetapan
I. Penetapan
I. Penetapan
Penetapan kawasan
Kawasan
dan
tanah untuk tanah untuk kawasan
kawasan
kawasan
transmigrasi
Transmigrasi perencanaan kawasan
kawasan
transmigrasi
transmigrasi
transmigrasi 1. Pengusulan
kawasan
transmigrasi transmigrasi
Pemerintah
Pemerintah
penetapan
transmigrasi lintas daerah di
daerah
Daerah
Daerah
kawasan
kabupaten/ kabupaten/
provinsi
kabupaten/
transmigrasi
kota dalam 1 kota
(sekretariat
kota
menjadi
bagian
(satu) daerah
daerah)
(sekretariat
pelaksanaan
dari
provinsi
melakukan
daerah)
unsur pendukung
sinkronisasi
melakukan
Sekretariat Daerah:
usulan
pengusulan
a. Untuk
penetapan
penetapan
Pemerintah
kawasan
kawasan
Daerah provinsi
transmigrasi
transmigrasi
dengan
kode
dengan
yang
4.01.04.1.03. 02
dokumen
melibatkan
yaitu Koordinasi
tata
ruang
SKPD
dan Sinkronisasi
provinsi yang
pelaksana
KebijakanKeseja
melibatkan
bidang urusan
hteraan Rakyat
SKPD
transmigrasi
Bidang
pelaksana
PemberdayaanP
bidang
erempuan dan
urusan
Perlindungan
transmigrasi
Anak,Pengendali
an
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana,

[Halaman 278]
- 278 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

Administrasi
Kependudukan
dan Pencatatan
Sipil,
Pemberdayaan
Masyarakat dan
Desa,
Transmigrasi
dan
Tenaga
Kerja;
b. Untuk
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
dengan
kode
4.01.02 2.02.02
yaitu
Pelaksanaan
Kebijakan,
Evaluasi,
dan
Capaian Kinerja
terkait
Kesejahteraan
Sosial.
II. Perencanaan II. Perencanaan II. Perencanaan Sekretariat Daerah:
kawasan
kawasan
kawasan
a. Untuk Pemerintah
transmigrasi transmigrasi
transmigrasi
Daerah
provinsi

[Halaman 279]
- 279 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

1. Penyusunan 1. Pemerintah
1. Pemerintah
dengan
kode
rencana
Daerah
Daerah
4.01.04.1.03.02
(grand
provinsi
kabupaten/ko yaitu
Koordinasi
design)
(sekretariat
ta (sekretariat dan
Sinkronisasi
daerah)
daerah)
KebijakanKesejahte
pembangun
an
dan tujuan
tujuan
raan Rakyat Bidang
pengembang melakukan:
melakukan:
PemberdayaanPere
a.
Fasilitasi
a.
Penyediaan
mpuan
dan
an
transmigrasi
validasi
dokumen
Perlindungan
nasional
dokumen
perwujud
Anak,Pengendalian
dalam
perwujuda
an kawasan Penduduk
dan
jangka
n kawasan
transmigra
Keluarga
transmigra
si
Berencana,
panjang,
jangka
si
kabupaten/ Administrasi
menengah,
Pemerintah
kota;
Kependudukan dan
dan jangka
Daerah
b. Persiapan
Pencatatan
Sipil,
pendek;
kabupaten
Kerja sama Pemberdayaan
/kota
antarMasyarakat
dan
2. Penyusunan
Rencana
dalam
1
Pemerintah Desa, Transmigrasi
Kawasan
(satu)
Daerah
dan Tenaga Kerja;
daerah
kabupaten/ b.Untuk Pemerintah
Transmigrasi
(RKT);
provinsi;
kota,
Daerah
dengan
3. Pendamping
b. Fasilitasi
kabupaten/kota
melibatkan
an
kerja sama
dengan
kode
SKPD
penyusunan
antar
4.01.02
2.02.02
pelaksana
Pemerintah
yaitu Pelaksanaan
dokumen
bidang
perwujudan
Daerah
Kebijakan,

[Halaman 280]
- 280 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

urusan
kawasan
kabupaten
transmigras
transmigrasi
/kota
2.
Pemerintah
pada
dalam
1
Daerah
beberapa
(satu)
kabupaten/ko
kawasan
daerah
ta (sekretariat
transmigrasi
provinsi,
daerah) asal
, dan;
Dengan
melakukan
4. Fasilitasi
melibatkan
persiapan
bimbingan
SKPD
kerja
sama
teknis
pelaksana
antarpenyusunan
bidang
Pemerintah
dokumen
urusan
Daerah
perwujudan
transmigrasi.
kabupaten/
kawasan
2. Pemerintah
kota
yang
transmigrasi Daerah
melibatkan
kepada
provinsi
SKPD
Pemerintah
(Sekretariat
pelaksana
Daerah
Daerah) asal
bidang
provinsi dan melakukan
urusan
Pemerintah
fasilitasi kerja
transmigrasi.
Daerah
sama
antar
kabupaten/
Pemerintah
kota;
Daerah
5. Fasilitasi
kabupaten/
kerja sama kota dalam 1
antar
(satu) daerah
Pemerintah
provinsi yang

Evaluasi,
dan
Capaian
Kinerja
terkait
Kesejahteraan
Sosial

[Halaman 281]
- 281 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

Daerah
melibatkan
provinsi dan SKPD
antar
pelaksana
Pemerintah
bidang
Daerah
urusan
kabupaten/
transmigrasi.
kota lintas
provinsi.
III. Pencadang III. Pencadang III. Pencadangan Pencadangan tanah
an tanah
an
tanah
tanah
transmigrasi
transmigra
transmigrasi
transmigrasi Penerbitan
Hak
si
Pemerintah
Pemerintah
Pengelolaan
(HPL)
pemerintah
Daerah
Daerah
Tanah Transmigrasi
pusat
provinsi asal
kabupaten/
dilakukan
oleh
melakukan
melakukan
kota tujuan pemerintah
pusat
Pengelolaan
validasi
melakukan:
melalui
Badan
Tanah HPL.
dokumen
1. Penyediaan
Pertanahan Nasional
usulan
dokumen
(BPN).
Penerbitan
usulan
Hak
penerbitan
Pengelolaan
HPL;
(HPL) Tanah 2. Pengusulan
Transmigrasi
penerbitan
.
HPL;
3. Pengusulan
pengukuran

[Halaman 282]
- 282 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

kadastral
HPL;
4. Pendamping
an
pengukuran
kadastral
HPL;
5. Pendaftaran
SK
HPL
menjadi
Sertifikat
HPL;
6. Fasilitasi
Pemantauan
dan Evaluasi
Tanah HPL.
2. Pembangun 1.Pembangu Penataan
Penataan
I. Pembangun I. Pembangunan I. Pembangunan Pembangunan
an Kawasan
nan satuan persebaran
persebaran
an satuan
satuan
satuan
satuan permukiman
Transmigrasi permukim penduduk
penduduk
permukiman permukiman
permukiman di di
kawasan
an di
yang berasal yang berasal di kawasan
di
kawasan kawasan
transmigrasi
kawasan
dari
lintas dari 1 (satu) transmigrasi transmigrasi
transmigrasi
1.Pelaksanaan hibah
transmigra daerah
daerah
1. Dalam
hal 1. Dalam
hal
dilakukan dengan
si
kabupaten/ kabupaten/
Pemerintah
Pemerintah
mengacu
kepada
2.Penataan
kota dalam 1 kota
Daerah
Daerah
Peraturan
persebaran (satu) daerah
provinsi
kabupaten/k
Pemerintah No. 12
penduduk provinsi
(sekretariat
ota
Tahun
2019
yang
daerah) akan
(sekretariat
tentang

[Halaman 283]
- 283 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota
berasal
dari lintas
provinsi

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi
memberikan
dukungan
pembangun
an
satuan
permukiman
di kawasan
transmigrasi
dapat
menganggar
kan melalui
belanja hibah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
UndangUndang yang
berlaku
kepada
pemerintah
pusat selaku
instansi yang
memiliki
kewenangan
sesuai
dengan
Undang-

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
daerah) akan
Pengelolaan
memberikan
Keuangan Daerah,
dukungan
Peraturan Menteri
pembangun
Dalam Negeri No.
an
satuan
77 Tahun 2020
permukiman
tentang Pedoman
di kawasan
Teknis Pengelolaan
transmigrasi
Keuangan Daerah,
dapat
dan
Peraturan
menganggark
Menteri
Dalam
an
melalui
Negeri
No.
56
belanja hibah
Tahun
2019
sesuai
tentang Pedoman
ketentuan
Nomenklatur dan
peraturan
Unit
Kerja
UndangSekretariat Daerah
Undang yang
provinsi
dan
berlaku
kabupaten/ kota;
kepada
2.Perencanaan
dan
pemerintah
penganggaran
pusat selaku
hibah
menjadi
instansi yang
bagian
memiliki
pelaksanaan
dari
kewenangan
unsur pendukung
sesuai
Sekretariat Daerah:
dengan
a. Untuk
UndangPemerintah

[Halaman 284]
- 284 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

Undang
23
Undang
23
tahun 2014;
tahun 2014;
2. Pelaksanaan 2. Pelaksanaan
hibah kepada
hibah kepada
pemerintah
pemerintah
pusat
dari
pusat
dari
Pemerintah
Pemerintah
Daerah dapat
Daerah dapat
dilaksanakan
dilaksanakan
melalui Kerja
melalui Kerja
Sama
Sama
Tripartit
Tripartit
yakni antara
yakni antara
Pemerintah
Pemerintah
Daerah Asal,
Daerah Asal,
pemerintah
pemerintah
pusat
pusat
Kemendes
Kemendes
PDTT
dan
PDTT
dan
Pemerintah
Pemerintah
Daerah
Daerah
Tujuan.
Tujuan.

Daerah provinsi
dengan
kode
4.01.04.1.03.02
yaitu Koordinasi
dan Sinkronisasi
Kebijakan
Kesejahteraan
Rakyat Bidang
PemberdayaanP
erempuan dan
Perlindungan
Anak,Pengendali
an
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana,
Administrasi
Kependudukan
dan Pencatatan
Sipil,
Pemberdayaan
Masyarakat dan
Desa,
Transmigrasi
dan
Tenaga
Kerja;
b. Untuk
Pemerintah

[Halaman 285]
- 285 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

Daerah
kabupaten/kota
dengan
kode
4.01.02 2.02.02
yaitu
Pelaksanaan
Kebijakan,
Evaluasi,
dan
Capaian Kinerja
terkait
Kesejahteraan
Sosial.
II. Penataan
II. Penataan
II. Penataan
Penataan
persebaran
persebaran
persebaran
persebaran
penduduk
penduduk di
penduduk di penduduk
di
di kawasan
kawasan
kawasan
kawasan
transmigra
transmigrasi
transmigrasi transmigrasi
si
1. Pemerintah 1. Pemerintah
Pemerintah Daerah
pemerintah
Daerah
Daerah
provinsi
dan
pusat
provinsi asal
kabupaten/k Pemerintah Daerah
melakukan:
melakukan:
ota asal
kabupaten/kota
a. Fasilitasi
a. Verifikasi
melakukan:
asal
dan
tujuan
perpinda
hasil
a. Penjajakan memiliki kode yang
han dan
penjaja
ke calon
sama
pada
penempa
kan calon
lokasi
Klasifikasi,
tan
lokasi
penempat Kodefikasi,
dan
penempa
an
Nomenklatur

[Halaman 286]
- 286 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat
transmig
ran;
b. Pengada
an catu
pangan;
c. Sosialisa
si kebija
kan
transmig
rasi dan
peneta
pan
kuota
transmig
rasi

Pemerintah
Daerah
provinsi
tan
transmig
ran yang
telah
dilakukan
oleh
Pemerin
tah
Daerah
Kabupa
ten/Kota;
b. Penyuluha
n dan
sosialisasi
program
transmig
rasi
kepada
calon
transmig
ran
penduduk
asal dan
OPD
tingkat
kabupaten
/kota;

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
transmigra
n;
b. Penyuluha
n program
transmigra
si kepada
calon
transmig
ran
penduduk
asal;
c. Pendaftara
n, Seleksi
administr
asi dan
seleksi
teknis
calon
transmig
ran
penduduk
asal;
d. Fasilitasi
pelatihan
calon
transmig
ran;

Perencanaan
Pembangunan dan
Keuangan
Daerah
Urusan
Transmigrasi.
.

[Halaman 287]
- 287 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi
c. Fasilitasi
dan
pelatihan
calon
transmig
ran
(wawasan
kebangsa
an dan
karakter
lokasi
daerah
tujuan);
d. Pengang
kutan dari
Kab/Kota
ke
embarkasi
;
e. Penampu
ngan
provinsi;
f. Pelayanan
kesehatan
transmigr
an;

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
e. Pelatihan
calon
transmig
ran
(keterampi
lan
spesifik);
f. Pengang
kutan dari
desa
ke
Kab/ Kota;
g. Penampung
an
Kab/Kota;
h. Cek
kesehatan
calon
transmig
ran;
i. Penyulu
han
transmigra
si sebelum
keberang
katan (ke
tingkat
desa);

Keterangan

[Halaman 288]
- 288 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

g. Seleksi
j. Pendampi
akhir pra
ngan dari
pemberan
Kab/Kota
g katan;
sampai ke
h. Pengangk
lokasi;
utan dari
k. Bantuan
penampu
permoda
ngan
lan (dalam
Provinsi
bentuk
ke
uang
embarkas
saku);
i;
l. Monitoring
i. Pendampi
dan
ngan dari
evaluasi ke
penampu
lokasi
ngan
transmigra
provinsi
si.
sampai ke 2. Pemerintah
lokasi;
Daerah
j. Bantuan
kabupaten/
nonkota tujuan
standar
melakukan:
transmigr
a. Koordinasi
asi (dalam
dan
bentuk
sinkronisa
barang
si kerja
sesuai
sama

Keterangan

[Halaman 289]
- 289 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi
kearifan
lokal);
k. Monitorin
g dan
evaluasi
ke lokasi
transmigr
asi
2. Pemerintah
Daerah
provinsi
tujuan
melakukan
:
a. Koordina
si dan
sinkronis
asi kerja
sama
pembang
unan
transmig
rasi
antar
Pemerint
ah
Daerah

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
pembangu
n an
transmigra
si yang
berasal dari
1 (satu)
daerah
kabupaten/
kota;
b. Penyiapan
lingkungan
hunian
fisik, sosial,
ekonomi
bagi
penduduk
setempat
dan
transmig
ran;
c. Penyulu
han
program
transmig
rasi kepada
calon
transmig

Keterangan

[Halaman 290]
- 290 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi
Kabupat
en/ Kota
dalam 1
(satu)
daerah
provinsi;
b. Penyiapa
n
lingkung
an
hunian
fisik,
sosial,
ekonomi
bagi
pendudu
k
setempat
dan
transmig
ran;
c. Penataan
pendu
duk
setempat
sekitar
lokasi

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
ran
penduduk
setempat;
d. Pendafta
ran, Seleksi
administra
si dan
Seleksi
teknis
calon
transmig
ran
penduduk
setempat;
e. Pelaksana
an
penataan
penduduk
setempat
sekitar
lokasi
kawasan
transmigra
si;
f. Peminda
han
dan
penempa

Keterangan

[Halaman 291]
- 291 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi
kawasan
transmig
rasi;
d. Peminda
han dan
penempa
tan
transmig
ran yang
berasal
dari
lintas
daerah
kabupa
ten/kota
dalam
provinsi;
e. Penyuluh
an dan
sosialisa
si
program
transmig
rasi
kepada
calon
transmig

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
tan
transmig
ran
yang
berasal
dari
1
(satu)
daerah
kabupaten
/kota;
g. Pelatihan
transmig
ran;
h. Penyesuai
an
lingkungan
baru
transmig
ran di
kawasan
transmigra
si.

Keterangan

[Halaman 292]
- 292 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

ran
pendu
duk
setempat
dan OPD
tingkat
kabupa
ten/kota;
f. Pelatihan
calon
transmig
ran;
g. Penyesua
ian
lingkung
an baru
transmig
ran di
kawasan
transmig
rasi
3. Pengembang 1. Pengemba Pengemba
Pengemba
I. Pengembang I. Pengembanga I. Pengembanga
an Kawasan
ngan
ngan satuan ngan satuan
an kawasan
n kawasan
n kawasan
Transmigrasi kawasan
permukiman permukiman
transmigrasi transmigrasi
transmigrasi
transmigra pada tahap pada tahap
1. Pelayanan
1. Dukungan
1. Dukungan
si
pemantapan kemandirian
Pertanahan:
alokasi
alokasi
APBD
APBD

Pengembangan
kawasan
transmigrasi
1.Mekanisme hibah
dianggarkan pada
Sekretariat Daerah

[Halaman 293]
- 293 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota
2. Pengemba
ngan
satuan
permukim
an
pada
tahap
penyesuai
an

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

a. Fasilitasi
penerbi
tan
Sertifikat
Hak Milik
(SHM)
tanah
transmig
rasi
b. Fasilitasi
penyelesa
ian kasus
pertanah
an di
lokasi
transmig
rasi
2. Penguatan
kapasitas
SDM dan
masyarakat
di kawasan
transmigra
si:
a. Identifika
si
kegiatan

Provinsi
(Sekretariat
Daerah)
yang
ditujukan
untuk
pengemban
gan
Kawasan
Perkotaan
Baru (KPB)
di kawasan
transmigras
i dapat
dilakukan
dengan
mekanisme
belanja
hibah dari
Pemerintah
Daerah ke
pemerintah
pusat;
2. Pengemban
gan
kawasan
transmigras

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
Kabupaten/
dengan
mengacu
Kota
pada
Peraturan
(Sekretariat
Pemerintah Nomor
Daerah) yang 12 Tahun 2019
ditujukan
tentang
untuk
Pengelolaan
Satuan
Keuangan Daerah,
Kawasan
Peraturan Menteri
Pengembang
Dalam Negeri No.
an (SKP) di
77 Tahun 2020
kawasan
tentang
Pedoman
transmigrasi
Teknis Pengelolaan
dapat
Keuangan Daerah,
dilakukan
dan
Peraturan
dengan
Menteri
Dalam
mekanisme
Negeri
No.
56
belanja
Tahun
2019
hibah dari
tentang
Pedoman
Pemerintah
Nomenklatur dan
Daerah ke
Unit
Kerja
pemerintah
Sekretariat Daerah
pusat;
Provinsi
dan
2. Pengembang
Kabupaten/ Kota.
an kawasan 2.Perencanaan
dan
transmigrasi
penganggaran
dapat
hibah
menjadi
dilakukan
bagian

[Halaman 294]
- 294 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat
peningka
tan
kapasitas
SDM dan
masyara
kat;
b. Kerja
sama/
kemitraan
;
c. Pelaksana
an
kegiatan
peningkat
an
kapasitas
SDM dan
masyarak
at;
d. Monitori
ng dan
evaluasi.
3. Penguatan
Infrastruk
tur
Kawasan

Pemerintah
Daerah
provinsi
i dapat
dilakukan
oleh
Pemerintah
Daerah
provinsi
secara
lintas
sektor
melalui
dukungan
alokasi
APBD
Provinsi
sesuai
dengan
urusan dan
kewenanga
n
Pemerintah
Daerah
provinsi
yang diatur
sebagai
upaya
pengemban

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
oleh
Pemerintah
Daerah
kabupaten/
kota secara
lintas sektor
melalui
dukungan
alokasi
APBD
Kabupaten/
Kota sesuai
dengan
urusan dan
kewenangan
Pemerintah
Daerah
kabupaten/
kota yang
diatur
sebagai
upaya
pengembang
an wilayah.

pelaksanaan
dari
unsur pendukung
Sekretariat Daerah:
a. Untuk
Pemerintah
Daerah provinsi
dengan kode
4.01.04.1.03.
02 yaitu
Koordinasi dan
Sinkronisasi
Kebijakan
Kesejahteraan
Rakyat Bidang
PemberdayaanPe
rempuan dan
Perlindungan
Anak,
Pengendalian
Penduduk dan
Keluarga
Berencana,
Administrasi
Kependudukan
dan Pencatatan
Sipil,
Pemberdayaan

[Halaman 295]
- 295 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Transmigra
si:
a. Identifika
si kebutu
han,
infrastruk
tur, serta
penyusun
an
dokumen
teknis;
b. Pelaksana
an
kegiatan
infrastruk
tur;
c. Pengenda
lian/monit
oring dan
evaluasi.
4. Penguatan
sosial,
ekonomi dan
kelembagaan
kawasan
transmigrasi
:

gan
wilayah.

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
Masyarakat dan
Desa,
Transmigrasi
dan Tenaga
Kerja;
b. Untuk
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
dengan kode
4.01.02 2.02.02
yaitu
Pelaksanaan
Kebijakan,
Evaluasi, dan
Capaian Kinerja
terkait
Kesejahteraan
Sosial.
3.Pelaksanaan
bantuan keuangan
dari
Pemerintah
Daerah
provinsi/kab/kota
kepada Pemerintah
Daerah
provinsi/kab/ kota

[Halaman 296]
- 296 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat
a. Identifika
si kebutu
han,
sosial,
ekonomi
dan
kelemba
gaan
kawasan,
serta
penyusun
an
dokumen
teknis;
b. Kerja
sama/
kemitraan
;
c. Pelaksana
an
kegiatan
Sosial,
ekonomi
dan
kelembaga
an
kawasan;

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
lainnya
dapat
dilaksanakan
sepanjang kegiatan
yang
dimaksud
dalam
Perjanjian
Kerjasama
yang
diketahui
oleh
pemerintah pusat
merupakan
kewenangan
Pemerintah Daerah
meskipun lokasi di
kawasan
transmigrasi.
4.Guna mendukung
pembangunan dan
pengembangan
kawasan
transmigrasi maka
diperlukan
penyusunan
rencana
aksi
revitalisasi
kawasan
transmigrasi secara
lintas sektor dan
lintas pelaku di

[Halaman 297]
- 297 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat
d. Pengen
dalian/mo
nitoring
dan
evaluasi;
e. Evaluasi
perkemba
ngan
kawasan
transmig
rasi;
f. Pengelola
an aset
kawasan
transmigr
asi
5. Melakukan
identifikasi
dan
inventarisasi
aset
kawasan
transmigrasi
.
6. Pengenda
lian
Pemanfaatan

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
tingkat
pusat,
provinsi,
dan
kabupaten/kota.

[Halaman 298]
- 298 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat
Ruang dan
lingkungan:
a. Identifika
si
kegiatan
dan
Penyusun
an
dokumen
teknis
b. Pelaksan
aan
kegiatan:
1) Pemant
auan
dan
pengelol
aan
lingkun
gan di
kawas
an
transmi
grasi
2) Mitigasi
benca
na;

Pemerintah
Daerah
provinsi

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

Keterangan

[Halaman 299]
- 299 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

3) Pengen
dali an
pemanf
aa tan
ruang.
c. Pengenda
lian/mo
nitoring
dan
evaluasi.
II. Pengemban II. Pengembang II. Pengembangan II.Pengembangan
gan satuan
an satuan
satuan
satuan
permuki
permukiman permukiman
permukiman
man
transmigrasi transmigrasi 1. Pengembangan SP
transmig
. Pengemba
Pengembangan
pada
tahap
ngan Satuan
rasi.
Satuan
pemantapan
dan
Permukiman
Pengembang
Permukiman
kemandirian dapat
pada Tahap
an Satuan
pada
Tahap dilakukan
oleh
Pemantapan,
Permukiman
Kemandirian,
pemerintah pusat
mencakup:
pada Tahap
mencakup:
melalui mekanisme
Penyesuaian 1. Penguatan
1. Penguatan
belanja
hibah/
, mencakup:
SDM dalam
SDM dalam
Tugas Pembantuan
1. Penguatan
Rangka
Rangka
(TP) ke Pemerintah
SDM dalam Pemantapan
Kemandirian
Daerah
provinsi
Rangka
Satuan
Satuan
dan
Pemerintah
Penyesuaian
Permukiman;
Permukiman;
Daerah
Satuan
kabupaten/kota

[Halaman 300]
- 300 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota

Permukiman 2. Penguatan
2. Penguatan
;
Infrastruktur
Infrastruktur
2. Penguatan
Sosial,
Sosial,
Infrastruktur Ekonomi, dan
Ekonomi,
Sosial,
Kelembagaan
dan
Ekonomi,
dalam
Kelembagaan
dan
Rangka
dalam
Kelembaga
Pemantapan
Rangka
an
dalam Satuan
Kemandirian
Rangka
Permukiman.
Satuan
Penyesuaian
Permukiman.
Satuan
Permukiman

sesuai
kewenangannya
dengan
mengacu
pada
Peraturan
Pemerintah No. 12
Tahun
2019
tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah,
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 77 Tahun
2020
tentang
Pedoman
Teknis
Pengelolaan
Keuangan Daerah,
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 56 Tahun
2019
tentang
Pedoman
Nomenklatur dan
Unit
Kerja
Sekretariat Daerah
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.

[Halaman 301]
- 301 -

No

Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Urusan Pemerintah
Pemerintah Pemerintah
Pusat
Daerah
Daerah
provinsi
kabupaten/
kota

Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi
Pemerintah
Pusat

Pemerintah
Daerah
provinsi

Keterangan

Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
2. Pelaksanaan
bantuan keuangan
dari
Pemerintah
Daerah
provinsi/kabupa
ten/kota
kepada
Pemerintah Daerah
provinsi/kabupa
ten/kota
lainnya
dapat dilaksanakan
di
kawasan
transmigrasi.

[Halaman 302]
- 302 5.3.34

Unsur Pendukung - Sekretariat Daerah

a. Dalam rangka melaksanakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan
aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi sebagai bentuk
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, Pemerintah
Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk keprotokolan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi staf ahli kepala daerah,
Pemerintah Daerah menyediakan dukungan berupa anggaran, sarana dan
prasarana kerja dengan memperhatikan standarisasi yang ditetapkan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana maksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan
bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum
termasuk diprioritaskan untuk penyandang disabilitas/difabel sebagai salah
satu pihak yang berhak menerima bantuan hukum.
5.3.35

Unsur Penunjang - Riset dan Inovasi

Dukungan penganggaran program riset dan inovasi, diatur ketentuan:
1) Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran pada SKPD yang secara
fungsional menjalankan urusan penunjang penelitian dan pengembangan
untuk meningkatkan kualitas dan mendorong pemanfaatan hasil riset dan
inovasi di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran pada SKPD yang secara
fungsional menjalankan urusan penunjang penelitian dan pengembangan
difokuskan untuk:
a) menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset
dan Inovasi di daerah.
b) menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan rencana induk dan peta
jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi turunan dari RPJMD
2025 2029.
c) pembentukan Perkada tentang rencana induk dan peta jalan Pemajuan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2025-2029.
d) menyelenggarakan riset kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi
kebijakan pembangunan daerah berbasis bukti (evidence based policy).
e) melakukan koordinasi penyelenggaraan rencana induk dan peta jalan
pemajuan iptek daerah untuk menghasilkan kondisi ekosistem riset dan
inovasi yang mendukung pencapaian prioritas daerah; dan
f) melalukan koordinasi penyelenggaraan rencana induk dan peta jalan
pemajuan iptek daerah untuk menghasilkan kondisi ekosistem riset dan
inovasi yang dapat mengatasi permasalahan utama daerah.
3) Pemerintah Daerah menyusun regulasi (Perda) tentang riset dan inovasi
daerah.
5.3.36

Unsur Pengawasan

Dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah,
sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya,
meliputi:
a. Kegiatan pengawasan, yaitu:
1) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk pemeriksaan

[Halaman 303]
- 303 ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketaatan pelaksanaan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan/atau pemeriksa kinerja;
2) reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan
daerah meliputi rancangan akhir RKPD, rancangan APBD, rancangan
SHS, rancangan ASB, belanja yang melampaui TA, dan rancangan LKPD;
3) pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah;
4) kegiatan pengawasan lainnya meliputi probity audit, reviu laporan
kinerja, reviu LPPD, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pengawasan
perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender, pemeriksaan
pengelolaan keuangan desa dan kegiatan terkait lainnya dalam rangka
mendukung kegiatan pencegahan korupsi melalui Monitoring Controlling
Surveilance for Prevention (MSCP);
5) pengadaan Calon ASN untuk formasi APIP dalam rangka pemenuhan
kecukupan SDM APIP;
6) penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas
meliputi, pengendalian gratifikasi, pelaksanaan survei penilaian
integritas, pelaksanaan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada
seluruh elemen masyarakat (legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum,
masyarakat umum), penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi,
asistensi pembangunan reformasi birokrasi, capaian aksi pencegahan
korupsi yang dikoordinasikan oleh strategi nasional pencegahan korupsi,
capaian aksi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi
yang dikoordinasikan KPK, pemeriksaan investigatif, tindak lanjut
perjanjian kerjasama APIP dan aparat penegak hukum dalam
penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi,
monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta
tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
b. Peningkatan kapabilitas APIP meliputi, kapabilitas APIP level 3, maturitas
sistem pengendalian internal pemerintah, penerapan manajemen risiko,
penguatan integritas dan antikorupsi, pendidikan profesional berkelanjutan
melalui pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis minimal 120
(seratus dua puluh) jam/tahun per APIP.
c. Sarana dan prasarana pengawasan antara lain seperti, laptop, dan alat
pengukur beton.
d. Berkaitan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah Daerah
mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total
belanja daerah, dengan klasifikasi:
1) Pemerintah Daerah provinsi:
a) sampai dengan Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah)
paling sedikit sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) dari
total belanja daerah;
b) diatas Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sampai
dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling
sedikit sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total
belanja daerah dan diatas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam
miliar rupiah); dan
c) diatas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling
sedikit sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari total belanja
daerah dan diatas Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
a) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling
sedikit sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah;
b) diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar

[Halaman 304]
- 304 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah
dan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
c) diatas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit
sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah
dan diatas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
3) alokasi anggaran pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan
2), tidak termasuk gaji, tunjangan, dan TPP ASN pada SKPD inspektorat.
e. Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan secara bersama-sama melakukan
pendampingan pada tahapan penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan dan dokumen keuangan daerah pada Pemerintah Daerah.
5.3.37

Unsur Kewilayahan

a. Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
menganggarkan
kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan dengan berpedoman pada:
1) Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota
mengalokasikan
anggaran
dalam
APBD
Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana prasarana lokal
kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
2) untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran paling
sedikit 5% (lima persen) dari APBD dihitung dari pendapatan setelah
dikurangi DAK, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang
memiliki desa, menganggarkan paling sedikit sebesar DD terendah yang
diterima desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4) penggunaan untuk pembangunan sarana prasarana lokal kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat berpedoman pada peraturan menteri dalam
negeri mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
b. Dalam rangka pelaksanaan tugas pembakuan nama unsur rupabumi
(toponimi) dan penegasan batas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran
untuk:
1) fasilitasi, penelaahan, verifikasi, dan pembakuan nama unsur rupa bumi
dan pulau;
2) pengembangan kapasitas aparatur dan tim pembakuan nama rupa bumi
di daerah serta tim penegasan batas daerah;
3) pembangunan dan pemeliharaan sistem informasi rupa bumi dan batas
daerah yang berbasis geospasial;
4) fasilitasi penegasan batas darat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
dan kelurahan;
5) dukungan untuk kegiatan penegasan batas kewenangan pengelolaan
sumber daya alam di laut provinsi dan pengelolaan pulau-pulau kecil di
daerah;
6) fasilitasi pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah;

[Halaman 305]
- 305 -

c.

d.

e.

f.

g.

h.

7) sosialisasi dan publikasi peta batas daerah serta kode, data wilayah
administrasi pemerintahan, dan pulau;
8) pengadaan GPS geodetik/handheld dan printer plotter; dan
9) pengadaan tenaga surveyor dan tenaga ahli informasi geospasial.
Pengelolaan batas wilayah negara, lintas batas negara dan pengelolaan
pembangunan kawasan perbatasan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang
berbatasan dengan negara tetangga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, terdiri:
1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Kalimantan Utara,
Nusa Tenggara Timur) memberikan dukungan anggaran terhadap
penanganan dampak sosial dan pertanahan dari kegiatan penegasan
batas negara RI-Malaysia dan RI-RDTL di wilayahnya sesuai kebijakan
pemerintah pusat.
2) Pemerintah Daerah Provinsi (Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat,
Kalimantan
Utara)
memberikan
dukungan
anggaran
untuk
melaksanakan kegiatan persidangan bilateral kerjasama Sosek
Malaysia-Indonesia tingkat Provinsi/Negeri dan Pelaksanaan Border
Crossing Agreement (BCA), Persidangan BLM dan BLOM RI-PNG oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Papua serta Persidangan BLC RI-RDTL oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pelaksanaan
persidangan tahunan sesuai kesepakatan jadwal dan lokasi yang
ditetapkan pada sidang tahun sebelumnya untuk membahas isu
strategis dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi lintas batas yang
dibahas secara bilateral di tingkat nasional dan pelaksanaan hasil yang
disepakati.
Pengembangan pulau-pulau terkecil dan terluar dengan program prioritas:
1) pengembangan sarana dan prasarana di pulau kecil dan terluar;
2) peningkatan konektivitas dan akses di pulau terkecil dan terluar;
3) budidaya dan peningkatan nilai tambah hasil laut, ikan dan lainnya;
4) pengembangan produk unggulan di pulau kecil dan terluar; dan
5) peningkatan pemasaran hasil pengolahan dan budidaya produk
unggulan.
Percepatan pembangunan infrastruktur pada daerah perbatasan dengan
memprioritaskan
pembangunan
dan
pemeliharaan
infrastruktur
berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintahan Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan program pembangunan kawasan perbatasan negara dalam
rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan
pangan, serta program peningkatan konektifitas melalui pembangunan
infrastruktur kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota untuk
mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan perbatasan negara.
Pembangunan kawasan perbatasan yang holistik, terintegrasi, dengan fokus
potensi unggulan dalam konsep pengembangan wilayah yang terintegrasi,
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di kawasan
perbatasan negara harus memperhatikan/menjadikan dasar atau acuan
pada Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan Negara Tahun 2025-2029 dan Rencana Aksi Pengelolaan Batas
Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2026.
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, Pemerintah Daerah
perlu mengalokasikan anggaran:
1) penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P)
a) penyusunan rencana sistem pelayanan perkotaan;
(1) identifikasi kelompok target
(2) pemetaan titik fasilitas layanan perkotaan
(3) pemetaan kawasan perumahan
(4) penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan

[Halaman 306]
- 306 (5) analisis kinerja layanan perkotaan
(6) penghitungan kebutuhan layanan perkotaan
(7) penyusunan tujuan rencana penyelenggaraan pengelolaan
perkotaan
(8) konsolidasi
rencana
penyediaan,
pengoperasian
dan
pemeliharaan layanan perkotaan pada kementerian/lembaga,
SKPD, dan/atau badan hukum;
(9) penyusunan peta jalan penyediaan, pengoperasian dan
pemeliharaan layanan perkotaan;
(10) penyusunan matrik perencanaan ke dalam sistem informasi
RP2P dan terintegrasi dalam SIPD
b) penyusunan rencana pendanaan indikatif:
(1) estimasi biaya layanan;
(2) identifikasi sumber pendanaan layanan; dan
(3) penyusunan skenario pendanaan layanan.
2) pengukuran Standar Pelayanan Perkotaan (SPP)
a) pengukuran indeks perkotaan berkelanjutan berbasis data; dan
b) pengukuran indeks persepsi perkotaan berkelanjutan berbasis
persepsi masyarakat.
3) penyediaan layanan perkotaan
a) penyediaan fasilitas layanan perkotaan;
b) pembinaan SDM dalam penyediaan fasilitas layanan perkotaan; dan
c) Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas
dalam penyediaan fasilitas layanan perkotaan.
4) pengoperasian layanan perkotaan
a) pembinaan kompetensi SDM dalam pengoperasian layanan
perkotaan;
b) pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang
berlaku;
c) penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota
cerdas; dan
d) integrasi antar-platform sistem pengoperasian.
5) pemeliharaan layanan perkotaan
a) pemeriksaan kualitas fasilitas pelayanan perkotaan secara berkala;
b) perawatan fasilitas pelayanan perkotaan; dan
c) pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia
dalam pemeliharaan fasilitas pelayanan perkotaan.
6) pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan.
7) kerja sama dalam penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang berada
pada dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung.
8) inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital dengan
pendekatan kota cerdas, yaitu:
a) tata kelola birokrasi;
b) ekonomi;
c) kehidupan berkota;
d) masyarakat;
e) lingkungan; dan
f) mobilitas.
9) peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam bidang kebijakan,
kelembagaan, dan SDM dalam pelaksanaan pendekatan kota cerdas.
a) pendidikan formal dan nonformal dalam pengembangan kota cerdas;
dan
b) pertemuan/forum regional, nasional, dan internasional dalam
pengembangan kota cerdas.
10) Pemerintah Daerah mengusulkan kegiatan fasilitasi penanganan
sengketa dan konflik pertanahan di daerah.

[Halaman 307]
- 307 i.

Dalam menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan yang menunjang
pencapaian SPM di kecamatan dalam memperkuat kualitas melalui
penguatan peran fasilitasi, koordinasi pada bidang pelayanan dasar:
1) pendidikan;
2) kesehatan;
3) pekerjaan umum dan penataan ruang;
4) sosial;
5) perumahan rakyat dan kawasan permukiman; dan
6) ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
j. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan
umum di tingkat kecamatan dan penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan sebagai SKPD, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi
anggaran kepada kecamatan sebagai OPD untuk:
1) forum koordinasi pimpinan di tingkat kecamatan;
2) fasilitasi penyelesaian peta batas kecamatan, kelurahan, desa sesuai
dengan kaidah pemetaan;
3) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
4) fasilitasi penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan kelembagaan
lembaga kemasyarakatan kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan
karang taruna) serta lembaga kemasyarakatan desa di Wilayah
Perbatasan;
5) peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan
kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan karang taruna) serta
lembaga kemasyarakatan desa di Wilayah Perbatasan;
6) fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan lembaga
kemasyarakatan kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan karang
taruna) serta lembaga kemasyarakatan desa di Wilayah Perbatasan;
7) melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan yang ditetapkan oleh
bupati/wali kota;
8) penyusunan peta rawan bencana tingkat kecamatan;
9) penyusunan rencana penanggulangan bencana tingkat kecamatan;
10) penyusunan rencana kontijensi sesuai jenis ancaman bencana;
11) penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana berbasis
komunitas;
12) penerapan gerakan kecamatan tangguh bencana untuk mendukung
capaian SPM suburusan bencana;
13) pemantauan evaluasi dan pelaporan program kecamatan tangguh
bencana;
14) mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
15) mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
16) mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
17) mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
umum;
18) mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan;
19) membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
dan
20) melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja SKPD
kabupaten/kota yang ada di kecamatan.
k. Camat mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan desa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
Desa Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui fasilitasi, koordinasi
dan rekomendasi meliputi:

[Halaman 308]
- 308 1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)

penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
administrasi tata pemerintahan desa;
pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
pelaksanaan pemilihan kepala desa;
pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa;
sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan
desa;
9) penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
10) penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
11) pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
12) penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
13) kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
14) penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta
penetapan dan penegasan batas desa; dan
15) penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
l. Pemerintah
Daerah
menganggarkan
pelaksanaan
pemberdayaan
masyarakat desa dalam rangka menjaga, memelihara, dan mempertahankan
batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan upaya
pemberdayaan masyarakat desa terdepan di kawasan perbatasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman
Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam
Menjaga dan Memelihara Tanda Batas Wilayah Negara.
m. Pemerintah desa membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Menjaga Perbatasan (Mentas) yang merupakan partisipasi nyata pelibatan
masyarakat dalam keikutsertaan menjaga tanda batas negara dan
mendukung pengamanan di garis batas negara.
5.3.38

Unsur Kekhususan

a. Pemberian bantuan biaya pengangkutan jenazah kepada ahli waris bagi
pimpinan atau anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang meninggal dunia
sesuai amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004
tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2004, dengan ketentuan:
1) penganggaran bantuan biaya pengangkutan jenazah dianggarkan pada
belanja tidak terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
2) mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban melalui pembebanan
langsung pada belanja tidak terduga mengikuti mekanisme penggunaan
belanja tidak terduga untuk kategori darurat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,

ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

R. Gani Muhamad, SH., MAP.
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19690818 199603 1 001