Surat AI
Draft Surat
KOP
Penandatangan
Jenis Jabatan
AI
Chatbot
Sumber PDF
Admin
Basis Pengetahuan
Ubah Sumber PDF
Unggah dokumen format PDF untuk diproses teks dan diringkas intisari isinya.
Hapus Dokumen
Informasi Dokumen
Judul:
Kategori:
---------
Surat Dinas
Pidato
Peraturan
Lainnya
Tanggal Dokumen:
File PDF:
Saat ini:
sources/2026/10/FINAL_Perbup_30_Tahun_2023_KKPD_dalam_APBD.pdf
Ubah:
Ringkasan:
Ringkasan Dokumen Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2023 1. Pokok Substansi Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, penyelenggaraan, penatausahaan, pelunasan, hingga monitoring dan evaluasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, mendorong transaksi non-tunai, meminimalisasi dana menganggur (idle cash), serta memprioritaskan belanja produk dalam negeri dan produk UMKM/koperasi. 2. Pihak dan Objek yang Disebut - Pihak yang terlibat: Bupati Asahan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/Unit SKPD (PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Administrator KKPD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Bank Penerbit KKPD (bank penempatan RKUD dan/atau bank BUMN mitra). - Objek: Uang Persediaan (UP) KKPD, jenis kartu belanja barang/jasa dan modal, kartu belanja perjalanan dinas, serta dokumen transaksi pengadaan barang/jasa (e-Katalog, Toko Daring, dan PLSE). 3. Ketentuan Penting - Proporsi Besaran UP: Proporsi standar ditetapkan 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP KKPD. Perubahan proporsi dapat diajukan dengan batasan kenaikan paling tinggi 70% dan penurunan paling rendah 30%. - Batasan Belanja (Limit): a. Belanja melalui e-katalog, toko daring, dan PLSE dibatasi paling banyak Rp200.000.000,00 per penerima pembayaran. b. Belanja di luar sarana elektronik resmi dibatasi paling banyak Rp50.000.000,00 per penerima pembayaran dan rekanan wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). c. Limit belanja awal untuk pengadaan barang/jasa dan modal maksimal Rp50.000.000,00, sedangkan untuk perjalanan dinas maksimal Rp40.000.000,00. d. Pagu jenis belanja UP KKPD maksimal 30% dari total pagu belanja UP tahun berjalan. - Mekanisme Pertanggungjawaban dan Pelunasan: a. Berbasis pengajuan ganti uang persediaan melalui SPP-GU KKPD, SPM-GU KKPD, dan penerbitan SP2D-GU KKPD. b. Pelunasan tagihan ke rekening bank penerbit dilakukan melalui pendebitan rekening BP paling lambat 2 hari kerja setelah SP2D cair (atau 1 hari kerja bagi BPP). c. Pembatasan transaksi akhir tahun anggaran: belanja KKPD dibatasi paling lambat tanggal 15 Desember dan pelunasan tagihan wajib diselesaikan paling lambat 30 Desember. - Biaya: SKPD dibebaskan dari biaya keanggotaan, administrasi pembayaran, kenaikan limit, penggantian kartu/PIN, denda keterlambatan, dan bunga. Beban yang ditanggung pada APBD hanya biaya meterai. - Tahapan Pelaksanaan: a. Tahap pertama (Tahun Anggaran 2023): piloting pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan. b. Tahap kedua (mulai Tahun Anggaran 2024): diwajibkan bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. 4. Tanggal dan Periode Penting - Ditetapkan dan diundangkan: 29 September 2023 di Kisaran. - Batas akhir belanja tahunan: 15 Desember. - Batas akhir penyelesaian tagihan tahunan: 30 Desember. - Periode pelaporan monitoring dan evaluasi: dilakukan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. 5. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat Dokumen ini berfungsi sebagai landasan yuridis (konsiderans Mengingat atau Menimbang) serta panduan tata naskah dinas dalam penyusunan: - Surat Keputusan Bupati terkait penetapan daftar pemegang KKPD, penetapan besaran/proporsi UP KKPD, dan persetujuan kerja sama bank. - Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Asahan/PPKD dengan Bank Penerbit KKPD. - Surat permohonan persetujuan dan perubahan UP KKPD, Surat Pernyataan UP, serta Surat Persetujuan Besaran UP SKPD. - Surat Referensi pengajuan penerbitan kartu kredit kepada pihak perbankan. - Berita Acara Serah Terima (BAST) fisik kartu kredit kepada pejabat pemegang kartu. - Dokumen penatausahaan keuangan: Daftar Pengeluaran Riil (belanja/perjalanan dinas), Daftar Pembayaran Tagihan (DPT KKPD), Nota Pencairan Dana (NPD KKPD), serta Surat Pemberitahuan Penolakan Bukti Pengeluaran. - Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan transaksi KKPD tingkat SKPD maupun tingkat PPKD/BUD.
Teks Ekstraksi:
[Halaman 1] -1 - SALINAN BUPATI ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI ASAHAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Dasar Negara 2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); [Halaman 2] -2 - 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 582); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11); 13. Peraturan Bupati Asahan Nomor 81 Tahun 2022 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor 82); [Halaman 3] -3 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI ASAHAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Asahan. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Asahan. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 5. Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran. 6. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. 7. Pemegang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran. 8. Administrator KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja perangkat daerah yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil daerah yang ditugaskan Bupati melaksanakan administrasi penggunaan KKPD. 9. Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai negeri sipil daerah yang diberikan kuasa oleh Pemegang KKPD sebagai pengguna KKPD. 10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. 11. Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. [Halaman 4] -4 - 12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 13. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 14. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 15. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 16. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. 17. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPKSKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 18. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. 19. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya di singkat BP adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 20. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit SKPD. 21. Bank Penerbit KKPD adalah bank yang memfasilitasi penerbitan alat pembayaran berupa Kartu Kredit, yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama dengan bank lain. 22. Daftar Pembayaran Tagihan KKPD yang selanjutnya disingkat DPTKKPD adalah daftar hasil verifikasi PA yang memuat informasi nama pemegang kartu, nomor kartu, jenis belanja barang, rician pengeluaran, pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus dibayar kepada bank penerbit KKPD. 23. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional pada SKPD/unit SKPD dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. [Halaman 5] -5 - 24. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP melalui transfer RKUD ke rekening BP. 25. UP KKPD adalah UP yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP atau BPP yang penggunaannya dilakukan dengan KKPD. 26. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya di singkat SPP-UP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran UP. 27. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM UP adalah dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai sub kegiatan. 28. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan. 29. Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 30. Surat Referensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA yang ditujukan kepada Bank Penerbit KKPD untuk menerbitkan KKPD. 31. Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang KKPD yang menggunakan Kartu Kredit, yang merupakan suatu kombinasi angka-angka yang dibuat oleh komputer sebagai kode sandi khusus untuk keamanan dan kemudahan Pemegang KKPD dalam melakukan transaksi. 32. Nota Pencairan Dana KKPD yang selanjutnya disingkat dengan NPD KKPD adalah surat persetujuan PA/KPA untuk pembayaran belanja menggunakan UP KKPD yang diajukan oleh PPTK. 33. Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut E- purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. 34. Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring. 35. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. [Halaman 6] -6 - 36. Pengadaan Langsung Secara Elektronik yang selanjutya disingkat PLSE adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) (2) Peraturan Bupati ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD. Peraturan Bupati ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut: a. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah; b. mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD; c. mendukung peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk gerakan bangga buatan indonesia. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g. penggunaan KKPD; pengelola KKPD; UP KKPD; pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; biaya penggunaan KKPD; dan monitoring dan evaluasi. BAB IV PENGGUNAAN KKPD Pasal 4 (1) KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. (2) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture (EDC) atau media dalam jaringan; [Halaman 7] -7 - c. d. e. f. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD. BAB V PENGELOLA KKPD Bagian Kesatu PPKD Pasal 5 Dalam penggunaan UP KKPD, PPKD selaku BUD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKPD; b. melakukan pembahasan rancangan/draft perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah dengan pejabat Bank Penerbit KKPD; c. menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat Bank Penerbit KKPD; d. memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menetapkan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD berdasarkan usulan PA; e. menyampaikan surat permohonan penerbitan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD; f. menerbitkan surat perjanjian penggunaan KKPD dengan Pemegang KKPD; g. menyerahkan KKPD kepada Pemegang KKPD disertai berita acara serah terima KKPD dan surat perjanjian penggunaan KKPD; h. menandatangani berita acara serah terima KKPD dan surat perjanjian penggunaan KKPD setelah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan oleh Pemegang KKPD; i. memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit belanja KKPD dari Pemegang KKPD; j. melakukan penarikan KKPD karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu; k. menerbitkan surat peringatan kepada Pemegang KKPD dalam hal terjadi penyalahgunaan KKPD; l. memberikan rekomendasi kepada Bupati atas permohonan perubahan proporsi besaran UP KKPD; m. memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya permohonan dispensasi perubahan besaran UP; n. menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; o. memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP KKPD; p. menerbitkan surat penarikan KKPD; [Halaman 8] -8 - q. r. s. t. u. menyampaikan surat penarikan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD dengan tembusan kepada Pemegang KKPD; melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKPD agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran; menetapkan standar operasional prosedur terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban KKPD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, surat persetujuan/perubahan persetujuan besaran UP KKPD, status KKPD, jumlah dan total limit KKPD yang disetujui oleh Bank Penerbit KKPD, ringkasan belanja dan pembayaran, serta hambatan dan kendala; dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD secara triwulanan, semesteran dan tahunan kepada Bupati. Bagian Kedua Kuasa Bendahara Umum Daerah Pasal 6 Dalam penggunaan UP KKPD, Kuasa BUD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyiapkan surat perjanjian dengan Pemegang KKPD; b. melakukan penelitian besaran/proporsi UP KKPD; c. menyiapkan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD; d. melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD, dan besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi UP KKPD ke dalam kartu pengawasan UP KKPD; e. melakukan verifikasi diajukan oleh PA; f. mengembalikan SPM GU KKPD kepada PA dalam hal SPM GU KKPD tidak memenuhi persyaratan; g. menerbitkan SP2D GU KKPD; h. melakukan koordinasi dengan SKPD, terkait percepatan penyelesaian tagihan KKPD yang belum dibayarkan; i. melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan KKPD oleh PA/KPA; j. menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD; atas penggunaan SPM GU KKPD KKPD yang [Halaman 9] -9 - k. meminta SKPD untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dalam hal BUD belum menerima laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD tingkat SKPD; l. menyiapkan dan menyampaikan rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD kepada PPKD selaku BUD; m. menyiapkan surat besaran UP KKPD; n. menyiapkan perubahan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD dalam hal dilakukan pemotongan besaran UP KKPD; dan o. menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD kepada PA dan Bank Penerbit KKPD dengan ditembuskan ke PPKD selaku BUD. teguran dan/atau pemotongan Bagian Ketiga PA Pasal 7 Dalam penggunaan UP KKPD, PA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. menyampaikan kebutuhan UP KKPD dalam surat pernyataan UP; menyampaikan usulan daftar Pemegang KKPD dan Administrator KKPD kepada Bupati melalui PPKD selaku BUD; menerbitkan surat pernyataan UP untuk diajukan pada saat penyampaian SPM UP Tunai ke Kuasa BUD; mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKPD kepada Bupati melalui PPKD selaku BUD; melakukan pengujian terhadap: 1. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; 2. kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran; 3. kebenaran perhitungan tagihan (e-billing)/daftar tagihan sementara; 4. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/daftar tagihan sementara; 5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan 6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD; [Halaman 10] - 10 - g. h. i. j. k. l. menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD dalam hal terdapat buktibukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; menerbitkan DPT KKPD atas bukti-bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan; menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pelaksana Kuasa Pengguna KKPD atas buktibukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; menerbitkan NPD KKPD; menerbitkan SPM-GU KKPD dan menyampaikan kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D-GU KKPD; dan melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan KKPD. Bagian Keempat KPA Pasal 8 Dalam penggunaan UP KKPD, KPA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKPD kepada PA; b. melakukan pengujian terhadap: 1. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; 2. kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran; 3. kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/daftar tagihan sementara; 4. c. d. e. f. g. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/daftar tagihan sementara; 5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan 6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD; menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD dalam hal terdapat buktibukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; menerbitkan DPT KKPD atas bukti-bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan; menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD atas buktibukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; dan menerbitkan NPD KKPD dan menyampaikan kepada BPP. [Halaman 11] - 11 - Bagian Kelima PPTK Pasal 9 (1) Dalam penggunaan UP KKPD, PPTK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. (2) menerima kuasa penggunaan KKPD dari PA/KPA selaku Pemegang KKPD untuk melakukan belanja menggunakan KKPD; b. mengumpulkan dokumen belanja dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang menggunakan KKPD; c. membuat daftar nominatif belanja menggunakan KKPD; dan d. menyampaikan daftar nominatif belanja menggunakan KKPD dilampiri dokumen belanja kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-unit SKPD. Dalam melaksanakan tugas penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PPTK bertanggungjawab kepada pemegang KKPD. Bagian Keenam PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD Pasal 10 (1) Dalam penggunaan UP KKPD, PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. melakukan verifikasi daftar nominatif belanja menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung untuk melakukan penilaian atas: 1. 2. 3. 4. 5. 6. b. c. d. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; kebenaran materil dan perhitungan buktibukti pengeluaran; kebenaran perhitungan tagihan (ebilling)/Daftar Tagihan Sementara; kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. menyiapkan DPT; menyiapkan NPD KKPD; melakukan verifikasi SPP GU KKPD beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh BP, dengan langkah sebagai berikut: [Halaman 12] - 12 - 1. e. meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja yang dibayarkan menggunakan KKPD tidak melebihi sisa anggaran; 2. meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja yang dibayarkan menggunakan KKPD telah disediakan; 3. meneliti kelengkapan dan keabsahan buktibukti transaksi belanja yang dibayarkan menggunakan KKPD; dan 4. meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan GU KKPD dan bukti-bukti transaksinya. menyiapkan SPM GU KKPD; f. (2) menyiapkan draft surat pernyataan tanggung jawab mutlak PA; g. menerbitkan surat pernyataan verifikasi PPK SKPD; dan h. menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang telah ditandatangani oleh PA kepada BP untuk penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD. Dalam penggunaan UP KKPD, PPK unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. melakukan verifikasi daftar nominatif belanja menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung untuk melakukan penilaian atas: 1. b. c. d. (3) kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; 2. kebenaran materil dan perhitungan buktibukti pengeluaran; 3. kebenaran perhitungan tagihan (ebilling)/Daftar Tagihan Sementara; 4. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; 5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan 6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. menyiapkan DPT KKP; menyiapkan NPD KKPD; dan menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang telah ditandatangani oleh KPA kepada BPP untuk penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD. Dismping mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK SKPD juga mempunyai tugas untuk melakukan verifikasi terhadap indikasi penyalahgunaan KKPD [Halaman 13] - 13 - Bagian Ketujuh BP/BPP Pasal 11 (1) Dalam penggunaan UP KKPD, BP mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. b. c. menyampaikan kebutuhan UP KKPD SKPD kepada PA; melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP KKPD yang dikelola oleh masing-masing BPP dalam pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP KKPD SKPD ke PPKD selaku BUD; melakukan pengujian: 1. 2. 3. d. e. f. g. h. (2) NPD KKPD dan DPT KKPD; ketersediaan dana UP KKPD, dan penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam NPD KKPD. menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan dan mengembalikan kepada PA dalam hal NPD KKPD dan DPT KKPD tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; mengajukan permintaan penggantian UP KKPD melalui SPP-GU KKPD kepada PA dengan melampirkan NPD KKPD dan DPT KKPD dari PA dan NPD KKPD dan DPT KKPD dari KPA, beserta dokumen pendukung lainnya melalui PPK-SKPD untuk dilakukan verifikasi; menyiapkan draft surat pernyataan tanggung jawab mutlak PA; melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BP ke rekening Bank Penerbit KKPD setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP; dan melakukan pemindahbukuan UP KKPD melalui pendebitan rekening BP ke rekening masingmasing BPP. Dalam penggunaan UP KKPD, BPP mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. b. menyampaikan kebutuhan UP KKPD unit SKPD kepada BP; melakukan pengujian: 1. 2. c. NPD KKPD dan DPT KKPD; dan ketersediaan dana UP KKPD. menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan dan mengembalikan kepada KPA dalam hal NPD KKPD dan DPT KKPD tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; [Halaman 14] - 14 - d. e. mengajukan permintaan penggantian UP KKPD melalui SPP-GU KKPD kepada KPA dengan melampirkan NPD KKPD dan DPT KKPD dari KPA, beserta dokumen pendukung lainnya melalui PPKUnit SKPD untuk dilakukan verifikasi; dan melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank Penerbit KKPD setelah dana UP KKPD diterima/masuk ke rekening BPP. Bagian Kedelapan Administrator KKPD Pasal 12 (1) Dalam penggunaan UP KKPD, Administrator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: KKPD a. melakukan aktivasi KKPD dan request/aktivasi PIN KKPD melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya; b. meminta kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit KKPD melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA; c. menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit) KKPD, periode kenaikan batasan belanja (limit) KKPD, serta nomor dan nama KKPD kepada Bank Penerbit KKPD dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara sementara; d. menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit) KKPD, periode permanen, serta nomor dan nama KKPD kepada Bank Penerbit KKPD dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara permanen; e. melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKPD secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah periode kenaikan batasan belanja (limit) sementara/masa berlaku penggunaan UP KKPD; f. mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja (limit) KKPD ke batasan belanja (limit) awal kepada Bank Penerbit KKPD dalam hal batasan belanja (limit) KKPD yang dinaikkan secara sementara tidak kembali kebatasan belanja (limit) awal setelah periode berakhir; g. meminta penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran kepada Bank Penerbit KKPD melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA; dan h. menginformasikan nilai keterlanjuran pembayaran, nomor dan nama KKPD, bukti-bukti pembayaran/ pemindahbukuan yang sah, dan nomor rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali kepada Bank Penerbit KKPD dalam hal penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana administrator KKPD mempunyai tugas: a. menyusun draft laporan monitoring pelaksanaan pembayaran KKPD; dan ayat (1) evaluasi [Halaman 15] - 15 - b. menyampaikan draft laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran KKPD kepada PA; c. melaporkan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD terhadap indikasi-indikasi penyalahgunaan KKPD. BAB VI UP KKPD Bagian Kesatu Penentuan Proporsi UP Pasal 13 (1) UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari UP Tunai dan UP KKPD. (2) UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari UP yang dikelola BP dan BPP. (3) Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. b. (4) UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP setiap SKPD; dan UP KKPD sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP setiap SKPD. Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 14 (1) Proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan penggunaan UP KKPD pada SKPD. (2) Perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP KKPD. (3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperbolehkan lebih dari 70% (tujuh puluh persen). (4) Penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperbolehkan kurang dari 30% (tiga puluh persen). (5) PA mengajukan perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui PPKD selaku BUD. (6) PPKD selaku BUD memberikan pertimbangan atas usulan perubahan proporsi UP KKPD kepada Bupati. (7) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bupati memberikan persetujuan perubahan proporsi UP KKPD. Pasal 15 (1) Pertimbangan kenaikan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (6) didasarkan atas: a. Kebutuhan penggunaan UP KKPD dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP KKPD; [Halaman 16] - 16 - (2) b. Frekuensi penggantian UP KKPD tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun; c. Kebutuhan penggunaan KKPD untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM; dan/atau d. Kebutuhan lainnya dalam rangka efektifitas penggunaan UP KKPD. Pertimbangan penurunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) didasarkan atas: a. Kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP Tunai; b. Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun; c. terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan KKPD melalui mesin electronic data capture (EDC) atau QRIS yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala SKPD; d. terbatasnya jumlah produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM; dan/atau e. kebutuhan lainnya dalam rangka efektifitas penggunaan UP KKPD. Pasal 16 Besaran UP KKPD dihitung dari proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) atau perubahan proporsi UP KKPD yang telah disetujui oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5). Bagian Kedua Permintaan Uang Persediaan KKPD Pasal 17 (1) BP menyampaikan kebutuhan UP KKPD kepada PA. (2) PA mencantumkan kebutuhan UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat pernyataan UP dan diajukan pada saat penyampaian SPM UP Tunai kepada Kuasa BUD. Pasal 18 (1) Dalam hal terdapat perubahan besaran UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) setelah adanya penyampaian SPM UP, PA mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKPD kepada PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD. (2) Surat permohonan perubahan persetujuan besaran UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: [Halaman 17] - 17 - a. b. (3) surat pernyataan UP dari PA; dan keputusan kepala daerah mengenai perubahan besaran UP atau proporsi UP KKPD. Ketentuan mengenai format surat pernyataan UP dari PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 19 (1) Berdasarkan surat pernyataan dan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Kuasa BUD melakukan penelitian besaran UP KKPD. (2) Dalam hal besaran/proporsi UP KKPD telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2), PPKD selaku BUD menerbitkan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD. (3) Surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM UP dan/atau permohonan perubahan besaran UP KKPD SKPD diterima oleh Kuasa BUD. (4) Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP KKPD SKPD ke PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP KKPD oleh masing-masing BPP. (5) Ketentuan mengenai format surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Ketiga Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD Pasal 20 (1) KKPD terdiri atas: a. b. (2) Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal; dan Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas. Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. b. c. d. e. f. g. belanja barang kebutuhan sehari-hari perkantoran; belanja pengadaan bahan makanan; belanja barang untuk persediaan; belanja sewa; belanja pemeliharaan; belanja bahan bakar kendaraan dinas; belanja modal; dan [Halaman 18] - 18 - h. belanja lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ketentuan (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil dan koperasi. (4) Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi komponen pembayaran transport, penginapan, dan/atau sewa kendaraan. (5) Jenis KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan limit penggunaan KKPD untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam keputusan Bupati. Pasal 21 (1) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan nilai belanja paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran. (2) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui transaksi katalog elektronik, toko daring, dan PLSE yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan langkah sebagai berikut: a. b. c. d. memastikan barang/jasa yang dibutuhkan tersedia pada layanan PLSE seperti e-katalog, ekatalog lokal, toko daring dan ritel daring; spesifikasi barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam DPA-SKPD, termasuk jenis produk dalam negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; memastikan ketersediaan limit KKPD untuk melakukan pembayaran belanja; dan melakukan pembayaran menggunakan Kartu Kredit pada 1 (satu) penerima pembayaran. (4) Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai belanja paling banyak untuk 1 (satu) penerima pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (6) Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). [Halaman 19] - 19 - (7) Total batasan limit belanja KKPD pada SKPD paling banyak sebesar UP KKPD yang telah disetujui PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (8) Total besaran UP KKPD dan penggunaan UP KKPD dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD. (9) Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP. (10) Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belanja hanya boleh kepada penyedia atau rekanan yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan. Bagian Keempat Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan Administrator KKPD Pasal 22 (1) Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna dan/atau Administrator KKPD merupakan pejabat/pegawai SKPD yang berstatus pegawai negeri sipil daerah. (2) Pemegang KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PA/KPA. (3) Pelaksana Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil daerah yang mendapat kuasa untuk menggunakan KKPD dari PA/KPA. (4) Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BP/BPP. (5) Dalam hal terdapat Pemegang KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas PA/KPA, PPTK dan/atau melaksanakan tugas BP/BPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Surat kuasa dari PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. [Halaman 20] - 20 - BAB VII PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama Pasal 23 (1) PPKD selaku BUD menunjuk bank yang menjadi penempatan RKUD sebagai Bank Penerbit KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bank Penerbit KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank yang sama dengan bank penempatan RKUD. (3) Berdasarkan penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD membuat perjanjian kerja sama dengan pejabat Bank Penerbit KKPD. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. (5) definisi; tujuan perjanjian kerja sama; ruang lingkup perjanjian kerja sama; pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan besaran fasilitas kredit (credit line) SKPD; hak dan kewajiban PPKD selaku BUD dan Bank Penerbit KKPD; tata cara penagihan dan pembayaran tagihan KKPD; jenis dan besaran biaya (fee) dan pajak; penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku; jangka waktu perjanjian; berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian; alamat dan wakil para pihak; Surat Referensi; keadaan kahar (force majeure); dan kerahasiaan informasi/data. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh PPKD selaku BUD dan pejabat Bank Penerbit KKPD. Pasal 24 (1) Berdasarkan perjanjian kerja sama SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), PA menyampaikan Daftar Usulan KKPD dan Daftar Usulan Administrator KKPD kepada PPKD selaku BUD. (2) Daftar Usulan KKPD dan Daftar Usulan Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan NIP pemegang KKPD; b. tempat dan tanggal lahir pemegang KKPD; c. jabatan pemegang KKPD; d. kewenangan pemegang KKPD; [Halaman 21] - 21 - e. batasan belanja (limit) KKPD untuk masing-masing pemegang KKPD; f. alamat surat elektronik pemegang KKPD; g. nama dan NIP Administrator KKPD; h. tempat dan tanggal lahir Administrator KKPD; i. jabatan Administrator KKPD; dan j. alamat surat elektronik Administrator KKPD. (3) Usulan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD disesuaikan dengan keputusan Bupati tentang penetapan PA, KPA, BP dan BPP pada SKPD. (4) PPKD selaku BUD menyiapkan usulan Daftar Pemegang KKPD dan Administrator KKPD untuk disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan dengan keputusan Bupati. (5) Masa berlaku KKPD mengikuti ketentuan yang berlaku pada bank penerbit KKPD. Pasal 25 (1) Dalam hal bank penempatan RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) belum memiliki kewenangan menerbitkan Kartu Kredit, bank penempatan RKUD melakukan kerja sama dalam penerbitan KKPD dengan bank badan umum milik negara yang telah memperoleh izin sebagai penerbit Kartu Kredit dari otoritas yang berwenang. (2) Dalam rangka kerja sama dengan bank badan umum milik negara dalam penyediaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank penempatan RKUD membuat perjanjian kerja sama dengan bank badan umum milik negara. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. definisi; tujuan perjanjian kerja sama; ruang lingkup perjanjian kerja sama; pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan besaran fasilitas kredit (credit line) SKPD; hak dan kewajiban bank penempatan RKUD dan bank badan umum milik negara Penerbit KKPD; tata cara penagihan dan pembayaran tagihan KKPD; jenis dan besaran biaya (fee) dan pajak; penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku; jangka waktu perjanjian; berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian; alamat dan wakil para pihak; Surat Referensi; keadaan kahar (force majeure); kerahasiaan informasi/data; dan ketentuan penutup. [Halaman 22] - 22 - (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat bank penempatan RKUD dan pejabat bank badan umum milik negara Penerbit KKPD. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga yang berwenang mengeluarkan izin penerbitan Kartu Kredit. Pasal 26 (1) Dalam melakukan kerja sama dalam penerbitan KKPD dengan bank badan umum milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pejabat bank penempatan RKUD mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Bupati. (3) Pejabat bank penempatan RKUD melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama antara bank penempatan RKUD dengan bank badan umum milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati secara periodik. (4) Pejabat bank penempatan RKUD melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan UP KKPD kepada Bupati secara periodik. Bagian Kedua Pengajuan Kartu Kerdit Pasal 27 (1) Berdasarkan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (4) PPKD selaku BUD mengajukan Surat Permohonan Penerbitan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD dengan melampirkan: a. Surat Referensi dari PA/KPA; b. formulir aplikasi KKPD dari bank berkenaan; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dari PA/KPA; d. fotokopi NPWP PA/KPA; e. Surat Keputusan Bupati tentang Besaran UP SKPD; dan f. Surat Keputusan PA. (2) Surat Permohonan Penerbitan KKPD dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. [Halaman 23] - 23 - (3) Surat Referensi dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Ketiga Penerbitan KKPD Pasal 28 (1) Bank Penerbit KKPD melakukan verifikasi surat permohonan yang diajukan oleh PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk persetujuan pemberian batasan belanja (limit) KKPD yang disesuaikan dengan kebijakan Bank Penerbit KKPD dengan mempertimbangkan Keputusan Bupati tentang besaran UP SKPD. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan penerbitan KKPD diterima oleh Bank Penerbit KKPD. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Bank Penerbit KKPD menerbitkan: a. b. c. (5) (6) (7) (8) (9) KKPD; rekapitulasi penerbitan KKPD; dan tanda terima KKPD, untuk diserahkan kepada PPKD selaku BUD. Penerbitan KKPD, rekapitulasi dan tanda terima KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil verifikasi terpenuhi. Bank Penerbit KKPD menyerahkan KKPD kepada PPKD selaku BUD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah KKPD diterbitkan. Dalam hal bank penempatan RKUD bekerja sama dengan bank badan umum milik negara dalam penerbitan KKPD, bank badan umum milik negara menyampaikan KKPD kepada bank penempatan RKUD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah KKPD diterbitkan. Bank penempatan RKUD menyampaikan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada PPKD selaku BUD paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima dari bank badan umum milik negara. PPKD selaku BUD menyampaikan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada pemegang KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima dari bank penempatan RKUD. Pasal 29 (1) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Bank Penerbit KKPD menolak sebagian atau seluruh permohonan penerbitan KKPD dengan menyampaikan [Halaman 24] - 24 - surat pemberitahuan penolakan kepada PPKD selaku BUD. (2) (3) (4) (5) Penyampaian surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya proses verifikasi. PPKD selaku BUD memperbaiki dan melengkapi persyaratan permohonan penerbitan KKPD dan menyampaikan kembali kepada Bank Penerbit KKPD untuk proses verifikasi lebih lanjut. PPKD selaku BUD menugaskan bidang perbendaharaan selaku Kuasa BUD untuk melaksanakan perbaikan dan melengkapi persyaratan permohonan penerbitan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan berkoordinasi dengan PA; PPKD selaku BUD menyampaikan kembali perbaikan dan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima surat penolakan. Bagian Keempat Aktivasi dan Penggunaan KKPD Pasal 30 (1) Pemegang KKPD menggunakan KKPD sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN KKPD untuk pertama kali. (2) Aktivasi KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Administrator KKPD atau masingmasing Pemegang KKPD melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya. (3) Request/aktivasi PIN KKPD dilakukan oleh Administrator KKPD atau setiap Pemegang KKPD melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya. Pasal 31 (1) Setelah aktivasi kartu dan PIN selesai dilakukan, status KKPD secara otomatis aktif dan siap digunakan. (2) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pembayaran belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Belanja menggunakan KKPD, harus memprioritaskan barang dan jasa yang ada di katalog elektronik atau sarana elektronik lainnya yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Belanja menggunakan KKPD, sudah harus memperhitungkan pajak yang menjadi beban APBD. [Halaman 25] - 25 - (5) Khusus untuk bulan Desember tahun anggaran, belanja menggunakan KKPD dibatasi selambatlambatnya tanggal 15 Desember tahun berkenan dan pembayaran atas penagihan dilakukan selambatlambatnya tanggal 30 Desember tahun berkenan. Pasal 32 (1) Pemegang KKPD membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang KKPD. (2) Pemegang KKPD wajib merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku KKPD. (3) Secara periodik Pemegang KKPD aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi KKPD untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute). (4) Dalam rangka pengamanan penggunaan KKPD, pemegang KKPD dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi KKPD kepada siapapun. (5) Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi, Pemegang KKPD dan Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD mengutamakan pembelian barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri. (6) Dalam hal KKPD tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama, Pemegang KKPD dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator KKPD dan menyimpan KKPD ditempat yang aman. Pasal 33 (1) Dalam penggunaan UP KKPD, bank penerbit paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan perjanjian kerja sama dengan BUD b. bersama BUD atau OPD dapat melaksanakan sosialisasi penggunaan KKPD dengan para pemangku kepentingan c. melakukan verifikasi atas surat permohonan penerbitan KKPD dan dokumen pendukung termasuk juga verifikasi atas persetujuan pemberian batasan belanja (limit) KKPD d. menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) melalui Short Massage Services (SMS), atau sarana lainnya dan welcome pack dalam bentuk fisik surat melalui sarana pengiriman tercepat kepada PA/KPA melalui BUD dalam hal hasil verifikasi atas surat permohonan penerbitan KKPD dan dokumen pendukung terpenuhi; e. menolak permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKPD dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara sementara atau permanen tidak terpenuhi; f. melakukan pengembalian batasan belanja (limit) KKP Domestik ke batasan belanja (limit) awal [Halaman 26] - 26 - g. menyampaikan laporan tunggakan tagihan KKPD kepada OPD dan ditembuskan ke BUD dalam hal terdapat tagihan KKPD yang belum dibayarkan oleh OPD paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; h. melakukan penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran ke rekening BP/BPP; i. melakukan penyetoran kembali ke rekening BP /BPP dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran telah terpenuhi; j. membebaskan SKPD dari biaya penggunaan KKPD, yang meliputi biaya keanggotaan, biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan ebanking, biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit), biaya pengunduhan dan pemasangan aplikasi KKPD, biaya penggantian PIN, biaya salinan Billing Statement, biaya pencetakan tambahan lembar tagihan, biaya keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/ tagihan yang terlambat dibayarkan, dan biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang berkerjasama dengan KKPD; k. mengenakan biaya meterai dalam penggunaan KKPD; l. melakukan penurunan batasan belanja (limit) KKPD OPD secara permanen atau semenatra berdasarkan perubahan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD dari BUD; m. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pelayanan pembayaraan KKPD disertai hambatan dan kendala; n. memastikan standarisasi pelayanan pada seluruh cabang atau mitra bank dalam percepatan pelaksanaan pembayaraan UP KKPD. (2) Memastikan standarisasi pelayanan pada seluruh cabang atau mitra bank dalam percepatan pelaksanaan pembayaraan UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, meliputi: a. pelaksanaan operasional KKPD secara menyeluruh; b. penerbitan dan penyampaian tagihan dalam bentuk e-billing kepada pemegang KKPD dan/ atau Administrator KKPD; c. penyediaan manfaat dan layanan KKPD, berupa layanan pengaduan telepon 24 jam khusus KKPD, KKPD travel insurance, dan/ atau KKPD tim services/ personal assistant/ helpdesk d. penyediaan aplikasi daring perbankan oleh Bank Penerbit KKPD yang dapat diakses oleh OPD untuk melakukan monitoring penggunaan KKPD dan menghasilkan Daftar Tagihan Sementara; e. mengupayakan perluasan/penambahan merchant di Daerah; [Halaman 27] - 27 - f. melakukan koordinasi dengan BUD apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan KKPD; dan g. pengaturan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penggunaan KKPD. BAB VIII PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD Bagian Kesatu Penatausahaan Bukti-Bukti Pasal 34 (1) (2) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa: a. Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; b. surat tugas/undangan rapat/surat dinas/perjanjian/kontrak; dan c. bukti-bukti pengeluaran. perjalanan Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit KKPD, memuat informasi: a. b. c. d. e. f. g. h. nama pemegang KKPD; nomor KKPD (account number); tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara; tanggal transaksi (transaction date); tanggal pembukuan (posting date); keterangan (description); nilai transaksi (amounts); dan sub total tagihan. (3) Bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bukti pembelian/pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPTK selaku pelaksana kuasa pengguna KKPD membuat daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD. (5) Daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Bagian Kedua Penagihan dan Penyelesaian Tagihan Pasal 35 (1) PPTK selaku pelaksana kuasa pengguna KKPD menyampaikan daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD dilampiri dokumen belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-unit SKPD paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tagihan (ebilling)/Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit KKPD. [Halaman 28] - 28 - (2) Berdasarkan daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK-SKPD/PPK-unit SKPD melakukan verifikasi terhadap: a. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; b. kebenaran materiil pengeluaran; c. kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada Pemerintah Daerah; d. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; e. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan f. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. dan perhitungan bukti (3) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK-SKPD/PPK unit SKPD menyiapkan NPD KKPD dengan dilampiri DPT KKPD serta bukti pengeluaran untuk selanjutnya disampaikan kepada PA/KPA untuk ditandatangani dan disahkan. (4) NPD KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. b. c. d. e. f. g. tanggal dan nomor NPD KKPD; jumlah tagihan KKPD yang dibayarkan; nomor rekening Bank Penerbit KKPD; peruntukkan pembayaran; dasar pembayaran; pembebanan anggaran; dan tanggal setuju/lunas bayar serta penandatangan NPD KKPD. (5) PA/KPA mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti pengeluaran dan DPT KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menandatangani NPD KKPD. (6) DPT KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Pasal 36 (1) Dalam hal terdapat bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK-SKPD/PPK unit SKPD menolak bukti pengeluaran dimaksud dan disampaikan kepada PPTK selaku pelaksana kuasa pengguna KKPD melalui surat pemberitahuan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD diterima. [Halaman 29] - 29 - (2) PPTK selaku pelaksana kuasa pengguna KKPD memperbaiki dan melengkapi bukti pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD dan menyampaikan kembali kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK unit SKPD untuk proses verifikasi lebih lanjut. (3) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Pasal 37 PA/KPA menyampaikan NPD KKPD yang dilampiri DPT KKPD dan bukti pengeluaran belanja yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) kepada BP/BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan dan dilampiri dengan dokumen yang lengkap dan sah. Bagian Ketiga Pengujian Nota Pencairan Dana Pasal 38 (1) Berdasarkan NPD KKPD yang dilampiri DPT KKPD dan bukti pengeluaran belanja yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, BP/BPP melakukan: a. b. c. (2) Pengujian atas NPD KKPD dan DPT KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. b. (3) pengujian atas NPD KKPD dan DPT KKPD; pengujian ketersediaan dana UP KKPD; dan penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam NPD KKPD. penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA; pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: 1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; 2. nilai tagihan yang harus dibayar; 3. jadwal waktu pembayaran; dan 4. ketersediaan dana yang bersangkutan. c. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan d. pemeriksaan penggunaan pengeluaran. dan pengujian ketepatan kode rekening anggaran atas Dalam hal pengujian NPD KKPD dan DPT KKPD telah memenuhi persyaratan, BPP menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang diterbitkan oleh KPA kepada BP untuk pengajuan permintaan penggantian UP KKPD kepada PA. [Halaman 30] - 30 - (4) (5) (6) Berdasarkan hasil verifikasi NPD KKPD dan DPT KKPD yang diterbitkan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan NPD KKPD dan DPT KKPD yang diterbitkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BP mengajukan permintaan penggantian UP KKPD kepada PA. Pengajuan permintaan penggantian UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak NPD KKPD dan DPT KKPD diterima. Dalam hal berdasarkan pengujian, NPD KKPD dan DPT KKPD tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, BP/BPP menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan dan mengembalikan kepada PPTK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak NPD KKPD dan DPT KKPD diterima. Bagian Keempat Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD Pasal 39 Permintaan penggantian UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dilakukan dengan mengajukan SPPGU KKPD kepada PA melalui PPK-SKPD yang dilampiri NPD KKPD dan DPT KKPD serta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) PPK-SKPD melakukan verifikasi dokumen SPP-GU KKPD yang disampaikan BP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen SPP-GU KKPD dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM GU KKPD yang dilampiri Draft Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PA dan Surat Peryataan Verifikasi PPKSKPD, dan disampaikan kepada PA untuk ditandatangani. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen SPP-GU KKPD dinyatakan belum lengkap, PPK-SKPD mengembalikan kepada BP untuk dilengkapi paling lambat (1) hari kerja setelah dokumen SPP-GU KKPD diterima. Pasal 41 (1) PA menerbitkan SPM GU KKPD dan menyampaikan kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D GU KKPD paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen SPPGU KKPD diterima secara lengkap. (2) SPM GU KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri: a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak PA; dan b. surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD. [Halaman 31] - 31 - Pasal 42 (1) (2) (3) Kuasa BUD melakukan verifikasi dokumen SPM GU KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen SPM GU KKPD dinyatakan lengkap, Kuasa BUD menerbitkan SP2D GU KKPD paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen SPM GU KKPD diterima secara lengkap. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen SPM GU KKPD belum dinyatakan lengkap, Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM GU KKPD kepada PA paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima dokumen SPM GU KKPD. Bagian Kelima Pembayaran Tagihan KKPD Pasal 43 (1) BP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BP ke rekening Bank Penerbit KKPD paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP. (2) Dalam hal pada SKPD terdapat BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D-UP KKPD diterima/masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank Penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT KKPD. (5) Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan: a. b. (6) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa: a. b. (7) layanan perbankan secara elektronik; dan cek/bilyet giro. internet banking; atau kartu debit. Biaya yang timbul akibat pendebitan rekening penggunaan Layanan Perbankan Secara Elektronik dari Rekening BP/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada DPA SKPD berkenaan. [Halaman 32] - 32 - Pasal 44 (1) (2) (3) (4) Dalam hal terdapat tagihan KKPD yang belum dibayarkan oleh SKPD paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Bank Penerbit KKPD menyampaikan laporan tunggakan tagihan KKPD kepada SKPD yang bersangkutan dan ditembuskan ke PPKD selaku BUD. Berdasarkan laporan tagihan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD melakukan koordinasi dengan SKPD terkait. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengklarifikasi, menghimbau dan mendorong SKPD melakukan percepatan penyelesaian tagihan KKPD yang belum dibayarkan. SKPD harus menyelesaikan tagihan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan sejak koordinasi dilakukan dengan PPKD selaku BUD. Pasal 45 (1) (2) (3) (4) (5) (6) Pembayaran atas tagihan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD yang melebihi tagihan/haknya merupakan keterlanjuran pembayaran. Keterlanjuran pembayaran harus disetorkan kembali oleh Bank Penerbit KKPD ke rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali. Penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan oleh Adminintrator KKPD kepada Bank Penerbit KKPD melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA. Untuk permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Administrator KKPD harus menginformasikan: a. nilai keterlanjuran pembayaran; b. nomor dan nama KKPD; c. bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah; dan d. nomor rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali atas kelebihan pembayaran tagihan dari Bank Penerbit KKPD. Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, Bank Penerbit KKPD melakukan penyetoran kembali ke rekening BP/BPP dan/atau rekening yang ditunjuk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan permintaan penyetoran kembali oleh Administrator KKPD. Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali tidak terpenuhi, Bank Penerbit KKPD memberitahukan kepada Administrator KKPD untuk memperbaiki permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). [Halaman 33] - 33 - Pasal 46 (1) Dalam hal, berdasarkan hasil verifikasi terdapat kelebihan belanja dari besar pagu yang telah ditetapkan, bendahara memberitahukann ke pada PPTK untuk penyetoran terhadap kelebihan tersbut dan salinan bukti setor disampaikan ke bendahara. (2) Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaanKKPD, bendahara/administrator melaporkan kepada PA melalui PPK SKPD (3) PPK SKPD berdasarkan laporan dari bendahara/adminstrator KKPD melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada PPTK (4) Dalam hal terbukti adanya penyalahgunaan PPK SKPD melaporkan kepada PA untuk selanjutnya PA melaporkan kepada APIP untuk melaukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangundangan (5) Ketentuan pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKPD pada akhir tahun anggaran berlaku ketentuan mutatis mutandis ketentuan UP/GU yang ditetapkan dalam Surat Bupati mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun. BAB IX BIAYA PENGGUNAAN KKPD Pasal 47 (1) Bank Penerbit KKPD membebaskan SKPD dari biaya penggunaan KKPD, meliputi: a. b. e. biaya keanggotaan (membership fee); biaya pembayaran tagihan melalui teller, ATM, dan e-banking; biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit); biaya penggantian Kartu Kredit karena hilang/dicuri atau rusak; biaya penggantian PIN; f. biaya copy billing statement; g. biaya pencetakan tambahan lembar tagihan; h. i. biaya keterlambatan pembayaran; biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan; dan biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerja sama dengan KKPD. c. d. j. (2) Dalam penggunaan KKPD, biaya yang dibebankan pada APBD hanya biaya materai. (3) Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penggunaan KKPD antara PPKD selaku BUD dengan pejabat Bank Penerbit KKPD. [Halaman 34] - 34 - BAB X MONITORING DAN EVALUASI Bagian Kesatu Monitoring Oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri Pasal 48 (1) Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD secara berjenjang dan berkala. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran dengan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bupati menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD kepada gubernur. Bagian Kedua Monitoring Oleh Bank Penerbit Pasal 49 Bank penerbit melakukan monitoring dan evaluasi atas pelayanan pelaksanaan pembayaran KKPD secara berkala Bagian Ketiga Monitoring dan Evaluasi Oleh PA Pasal 50 (1) PPKD selaku BUD melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan: a. kerja sama, surat persetujuan/perubahan persetujuan besaran UP KKPD; b. status KKPD; c. jumlah dan total limit KKPD yang disetujui oleh Bank Penerbit KKPD; d. ringkasan belanja dan pembayaran;serta e. hambatan dan Kendala. (2) Menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD secara triwulanan,semesteran dan tahunan secara triwulanan kepada Bupati. Bagian Keempat Monitoring dan Evaluasi oleh PPKD Selaku BUD Pasal 51 (1) BUD melakukan koordinasi dengan SKPD, terkait percepatan penyelesaian tagihan KKPD yang belum dibayarkan; [Halaman 35] - 35 - (2) Secara berkala BUD melalui Kuasa BUD melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan KKPD oleh PA/KPA; (3) BUD, PA/KPA dan Bank Penerbit melakukan rekonsiliasi secara berkala terkait penyelesaian pembayaran dan pemnggunaan KKPD Pasal 52 (1) Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD Tingkat SKPD, PPKD melakukan: a. evaluasi pembayaran dan penggunaan KKPD oleh PA; dan b. penyusunan rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD Daerah. (2) Dalam penyusunan rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagai dimaksud ayat (1) huruf b, PPKD dapat melakukan koordinasi dengan SKPD. (3) Dalam hal PPKD belum menerima laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD Tingkat SKPD, PPKD meminta SKPD untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud. (4) PPKD menyampaikan rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD Tingkat SKPD diterima. (5) Rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD tingkat SKPD dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 53 (1) Ketentuan mengenai pengaturan operasional tata cara pelaksanaan KKPD diatur dengan Keputusan PPKD. (2) Pemrosesan transaksi dan penyelenggaraan KKPD dilakukan oleh bank dan/atau pihak terkait dengan memperhatikan pengaturan kartu kredit sebagai alat pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan otoritas di bidang sistem pembayaran. [Halaman 36] - 36 - Pasal 54 (1) Pelaksanaan pembayaraan dengan KKPD dilakukan secara bertahap menggunakan (2) Tahap pertama dilakukan pada tahun anggaran 2023 dengan pelaksanaan pada SKPD Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan. (3) Tahap kedua mulai Tahun Anggaran 2024 semua SKPD wajib menggunakan pembayaran KKPD dalam pelaksanaan belanjanya. (4) Pada tahap pertama BUD mengusulkan SKPD yang wajib menggunakan KKPD kepada Bupati untuk meminta persetujuan. (5) Berdasarkan persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUD melakukan usulan penyesuaian keputusan bupati tekait UP KKPD beserta porsinya. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Peraturan Bupati diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan. Ditetapkan di Kisaran pada tanggal 29 September 2023 BUPATI ASAHAN, ttd S U R Y A Diundangkan di Kisaran pada tanggal 29 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN, ttd JOHN HARDI NASUTION BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 30 [Halaman 37] - 37 - LAMPIRAN PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH FORMAT 1 A. FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN UP KKPD KOP SURAT SKPD Nomor : ……………………………(1) Lampiran : ……………………………(2) Hal : Permohonan Persetujuan UP KKPD Yth. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku BUD di ASAHAN Sehubungan dengan Peraturan Bupati Nomor……(3) tanggal…………(4) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bersama ini kami mengajukan permohonan persetujuan UP KKPD sebagaimana rincian dibawah ini: Besaran UP KKPD / Perubahan No Jenis UP Besaran UP KKPD Proporsi Up Tunai dan UP KKPD % (5) (6) Nilai UP Tunai (7) (9) KKPD (8) (10) Selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan Surat Pernyataan UP sebagaimana lampiran surat ini. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. ……….………………..(11), ……………………..(12) Pengguna Anggaran, ……………..(13)…………… ……………..(14)………… [Halaman 38] - 38 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN UP KKPD No Uraian (1) Diisi dengan nomor surat (2) Diisi dengan jumlah lampiran berkas surat (3) Diisi dengan nomor Peraturan Bupati (4) Diisi dengan tanggal penetapan Peraturan Bupati (5) Diisi dengan nomor urut (6) Diisi dengan besaran UP sesuai dengan Keputusan Bupati (7) Diisi dengan presentase besaran UP Tunai yaitu 60% / Perubahan presentase besaran UP Tunai sesuai dengan Keputusan Bupati (8) Diisi dengan presentase besaran UP KKPD yaitu 40% / Perubahan presentase besaran UP KKPD sesuai dengan Keputusan Bupati (9) Diisi dengan besaran UP Tunai yaitu presentase UP Tunai dikalikan dengan besaran UP SKPD (10) Diisi dengan besaran UP KKPD yaitu presentase UP KKPD dikalikan dengan besaran UP SKPD (11) Diisi dengan nama kota (tempat kedudukan / kantor) (12) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (13) Diisi dengan nama lengkap PA (14) Diisi dengan NIP PA [Halaman 39] - 39 - FORMAT 2 B. FORMAT SURAT PERNYATAAN UP KOP SURAT SKPD SURAT PERNYATAAN UANG PERSEDIAAN NOMOR : …………………………….(1) Sehubungan dengan pengajuan Uang Persediaan (UP), yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………………………. (2) Jabatan : ……………………………………. (3) SKPD : ……………………………………. (4) Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Besaran UP SKPD yang diajukan untuk Tahun Anggaran ……..(5)…….. adalah sebagai berikut : No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pagu DPA SKPD (6) 2. Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP dalam 1 Tahun (7) 3. Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP Tunai dalam 1 Tahun (8) 4. Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP KKPD dalam 1 Tahun (9) 5. Besaran UP SKPD (10) 6. Besaran UP Tunai atau Perubahan Besaran UP Tunai (60%)/Perubahan Proporsi UP Tunai (11) 7. Besaran UP KKPD atau Perubahan Besaran UP KKPD (40%)/Perubahan Proporsi UP KKPD (12) 2. UP tersebut akan dipergunakan untuk keperluan membiayai pengadaan barang dan jasa SKPD dan/atau membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui pembayaran LS. 3. Bersedia untuk menyetorkan ke kas daerah melalui BP, besaran/jumlah potongan UP Tunai yang telah ditetapkan PPKD selaku BUD atau melakukan pemotongan atas penggantian UP Tunai yang diajukan sebesar jumlah potongan yang telah ditetapkan PPKD selaku BUD sebagai akibat tidak melakukan penggantian (revolving) UP Tunai minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP Tunai diterbitkan. [Halaman 40] - 40 4. Bersedia dilakukan pemotongan besaran UP KKPD sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total besaran/proporsi UP KKPD yang telah disetujui oleh PPKD selaku BUD sebagai akibat ditemukannya ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKPD dengan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD Tingkat SKPD. 5. Mematuhi besaran UP Tunai/perubahan besaran UP Tunai serta besaran UP KKPD/perubahan besaran UP KKPD yang telah disetujui oleh PPKD selaku BUD dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya ………………..(13), ……………………..(14) Pengguna Anggaran, ……………..(15)…………… ……………..(16)…………… ……………..(17)…………… [Halaman 41] - 41 PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN UANG PERSEDIAAN NO URAIAN (1) Diisi dengan nomor surat (2) Diisi dengan nama PA (3) Diisi dengan jabatan PA (4) Diisi dengan nama SKPD (5) Diisi dengan tahun anggaran berjalan (6) Diisi dengan total Pagu DPA SKPD (dalam Rupiah) (7) Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP selama 1(satu) tahun (dalam Rupiah) (8) Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP Tunai selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah) (9) Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP KKPD selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah) (10) Diisi dengan besaran UP SKPD sesuai dengan Keputusan Bupati tentang Besaran UP SKPD (dalam Rupiah) (11) Diisi dengan: Besaran UP Tunai yaitu 60% dari besaran UP SKPD atau 60% dari perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD yang telah disetujui Kepala Daerah (dalam Rupiah); atau Perubahan proporsi UP Tunai yaitu proporsi lebih kecil/lebih besar dari 60% dikalikan dengan besaran UP SKPD atau proporsi lebih kecil/lebih besar dari 60% dikalikan dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD (dalam Rupiah). Penetapan perubahan proporsi UP Tunai diberikan oleh Bupati. (12) Diisi dengan : Besaran UP KKPD yaitu 40% dari besaran UP SKPD atau 40% dari perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD yang telah disetujui Kepala Daerah (dalam Rupiah); atau Perubahan proporsi UP KKPD yaitu proporsi lebih kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan besaran UP SKPD atau proporsi lebih kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD (dalam Rupiah). Penetapan perubahan proporsi UP KKPD yang ditetapkan oleh Bupati. (13) Diisi dengan lokasi (14) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Surat Pernyataan UP (15) Diisi dengan tanda tangan PA dan dibubuhi cap SKPD (16) Diisi dengan nama lengkap PA (17) Diisi dengan NIP PA [Halaman 42] - 42 FORMAT 3 C. FORMAT SURAT PERSETUJUAN BESARAN UANG PERSEDIAAN KKPD SKPD KOP SURAT SKPKD Nomor : ……………………………(1) (Tanggal, Bulan, Tahun) Sifat : Lampiran : ……………………………(2) Hal : Yth . Pengguna Anggaran …………………………….(3) di ………………………..(4) 1. Dasar: a. Peraturan Bupati Kabupaten Asahan Nomor ... (5) ... tentang tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Asahan mengenai penetapan besaran UP SKPD; c. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM UP) Tunai Nomor ... (6)… tanggal .... (7)…..; d. Surat Permohonan Perubahan Besaran UP dari PA SKPD .... (8) .... Nomor .... (9) .... tanggal .... ( 10); dan/atau e. Surat Pernyataan UP dari PA SKPD .... ( 11) .... Nomor .... (12) ....tanggal .... (13) ..... 2. Sehubungan dengan butir 1 tersebut di atas, dengan ini diberikanpersetujuan besaran UP SKPD adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pagu DPA SKPD (14) 2. Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP dalam 1 Tahun (15) 3. Pagu Jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP KKPD dalam 1 tahun (16) 4. Besaran UP SKPD (17) 5. Besaran UP KKPD atau Perubahan Besaran UP KKPD (40%)/Perubahan Proporsi UP KKPD (18) 3. UP tersebut dipergunakan untuk keperluan membiayai pengadaan barang dan jasa SKPD .... (19)..... kode .... (20).....atas beban DPA TA .... (21) ..... No ...... (22) ..... tanggal .... (23). Dan tidak dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS). [Halaman 43] - 43 4. Pembayaran dengan UP KKPD untuk pertama kali hanya dapat dilakukan kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang dan jasa paling banyak sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), kecuali pembayaran untuk honorarium dan perjalanan dinas. 5. Pembayaran dengan UP KKPD dengan nilai belanja paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran digunakan apabila belanja barang dan jasa melalui transaksi katalog elektronik, toko daring, dan PLSE yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. 6. UP KKPD merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan KKPD. 7. Total batasan belanja (limit) UP KKPD untuk masing-masing SKPD adalah paling banyak sebesar UP KKPD yang telah disetujui. 8. Mematuhi besaran UP KKPD/perubahan besaran UP KKPD yang telah ditetapkan dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. 9. Tata cara pencairan, pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dengan KKPD dalam Penggunaan UP agar berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor ...(24)..... tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Demikian untuk menjadi perhatian. Kepala PPKD Selaku BUD, ……………..(25)…………… ……………..(26)…………… ……………..(27)…………… Tembusan : 1. Bupati Asahan 2. ……………..(28)……………… [Halaman 44] - 44 PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SKPD NO URAIAN (1) Diisi dengan nomor surat (2) Diisi dengan banyaknya lampiran surat (3) Diisi dengan nama SKPD (4) Diisi dengan tempat/domisili/alamat kantor SKPD (5) Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur/Bupati/Bupati (6) Diisi dengan nomor SPM UP Tunai SKPD yang disampaikan kepada Kuasa BUD (7) Diisi dengan tanggal SPM UP Tunai SKPD yang disampaikan kepada Kuasa BUD Diisi dengan nama SKPD (8) (9) Diisi dengan nomor surat permohonan perubahan besaran UP dari PA SKPD (10) Diisi dengan tanggal surat permohonan perubahan besaran UP dari PA SKPD (11) Diisi dengan nama SKPD (12) Diisi dengan nomor Surat Pernyataan dari PA SKPD (13) Diisi dengan tanggal Surat Pernyataan dari PA SKPD (14) Diisi dengan total pagu DPA SKPD (dalam Rupiah) (15) Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP selama 1 (satu) tahun (dalam Rupiah) (16) Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP KKPD selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah) (17) Diisi dengan besaran UP SKPD sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala Daerah tentang Besaran UP SKPD (dalam Rupiah) (18) Diisi dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD yang telah disetujui Kepala Daerah (dalam Rupiah) Diisi dengan: a. Besaran UP KKPD yaitu 40% dari besaran UP SKPD atau 40% dari perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD yang telah disetujui Kepala Daerah (dalam Rupiah); atau b. Perubahan besaran UP KKPD yaitu proporsi lebih kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan besaran UP SKPD atau proporsi lebih kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD (dalam Rupiah). Penetapan perubahan Proporsi besaran UP Tunai dilakukan oleh Kepala Daerah. (19) Diisi dengan nama SKPD. (20) Diisi dengan kode SKPD. [Halaman 45] - 45 NO URAIAN (21) Diisi dengan tahun anggaran DPA SKPD (22) Diisi dengan Nomor DPA SKPD. (23) Diisi dengan tanggal pengesahan DPA SKPD. (24) Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur/Bupati/Bupati (25) Diisi dengan tanda tangan Kepala PPKD selaku BUD dan dibubuhi cap (26) Diisi dengan nama lengkap Kepala PPKD selaku BUD (27) Diisi dengan NIP Kepala PPKD selaku BUD (28) Diisi dengan Pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra kerjanya. [Halaman 46] - 46 FORMAT 4 D. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD KOP SURAT SKPKD Nomor : ……………………………(1) (Tanggal, Bulan, Tahun) Sifat : Lampiran : ……………………………(2) Hal : Yth . …………………….(3) di ………………………..(4) Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor ….(5)….. tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menerbitkan KKPD dalam penggunaan Uang Persediaan SKPD ….(6)… ….(7)…. dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan sebesar Rp . . . . ..... (8)(......... (9) ........ ). Adapun pagu DPA SKPD ..... (10) ..... TA ..... (11) ..... Nomor (12) ....., sebesar Rp. …........ (13) ... ..... ( ... ..... (14)) dan Besaran Uang Persediaan sebesar Rp …….. (15) ........ ( ........ (16)). Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan:surat referensi; a. formulir aplikasi KKPD; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; c. fotokopi NPWP; d. fotokopi surat persetujuan besaran UP dari PPKD selaku BUD; dan e. fotokopi surat keputusan penunjukkan PA/KPA. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Hormat Kami, MATERAI Rp.10.000,Kepala PPKD selaku BUD ……………………(17) ……………………(18) Tembusan : Bupati Kabupaten Asahan Asahan [Halaman 47] - 47 PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD NO URAIAN (1) Diisi dengan nomor surat (2) Diisi dengan banyaknya lampiran surat (3) Diisi dengan jabatan pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah (4) Diisi dengan tempat/domisili/alamat kantor Bank Penerbit KKPD (5) Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur/Bupati/Bupati (6) Diisi dengan nama SKPD (7) Diisi dengan kode SKPD (8) Diisi dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan oleh SKPD kepada Bank Penerbit KKPD (dalam angka) (9) Diisi dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan oleh SKPD kepada Bank Penerbit KKPD (dalam huruf) (10) Diisi dengan nama SKPD (11) Diisi dengan tahun anggaran berkenaan (12) Diisi dengan nomor DPA SKPD (13) Diisi dengan besaran pagu DPA (dalam angka) (14) Diisi dengan besaran pagu DPA (dalam huruf) (15) Diisi dengan besaran UP SKPD berdasarkan surat persetujuan besaran UP dari PPKD selaku BUD (dalam angka) (16) Diisi dengan besaran UP berdasarkan surat persetujuan besaran UP dari PPKD selaku BUD (dalam huruf) (17) Diisi dengan nama Kepala PPKD selaku BUD (18) Diisi dengan NIP Kepala PPKD selaku BUD [Halaman 48] - 48 FORMAT 5 E. FORMAT SURAT REFERENSI KOP SURAT SKPD SURAT REFERENSI ........(1)........,............(2)............ Yth.: ..............(3)................ Hal: Pengajuan KKPD Merujuk Perjanjian Kerja Sama antara ....................(4)................... dengan ...............(5)................... tentang .....................(6)...................... Nomor: .............(7)............ tanggal ................(8). , dengan ini kami mengajukan permohonan untuk penerbitan KKPD untuk nama-nama sebagai berikut : BATASAN NO NAMA TGL LAHIR JABATAN JENIS KARTU BELANJA (LIMIT) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Adapun pejabat/pegawai tersebut diatas kami rekomendasikan untuk mendapatkan KKPD yang pembayarannya ditanggung sepenuhnya oleh SKPD sepanjang sesuai dengan ketentuan pembayaran belanja barang atas beban APBD. Selanjutnya untuk segala hal yang terkait dengan penggunaan KKPD untuk SKPD ............ (15) ........................................................... , maka Administrator KKPD yang kami tunjuk adalah: Nama : ….(16)….. Jabatan : ….(17)…. Telepon/Fax : ….(18)…. Email : ….(19)…. Administrator KKPD tersebut diberikan hak/kuasa oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyampaikan kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara sementara/permanen. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Hormat kami, Kepala PPKD selaku BUD Materai Rp. 10.000,00 ...............(20)............... ...............(21)............... [Halaman 49] - 49 PETUNJUK PENGISIAN SURAT REFERENSI NO URAIAN (1) Diisi dengan lokasi (2) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun penandatanganan Referensi (3) Diisi dengan jabatan pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah (4) Diisi dengan nama Bank Penerbit KKPD (5) Diisi dengan nama organisasi PPKD (6) Diisi dengan uraian Perjanjian Kerja Sama (7) Diisi dengan nomor Perjanjian Kerja Sama (8) Diisi dengan tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (9) Diisi dengan nomor urut (10) Diisi dengan nama Pemegang KKPD (11) Diisi dengan tanggal lahir Pemegang KKPD (12) Diisi dengan jabatan Pemegang KKPD (13) Diisi dengan jenis KKPD (14) Diisi dengan nilai limit KKPD (15) Diisi dengan nama SKPD (16) Diisi dengan nama Administrator KKPD (17) Diisi dengan jabatan Administrator KKPD. (18) Diisi dengan nomor telepon/ fax Administrator KKPD (19) Diisi dengan alamat email Administrator KKPD (20) Diisi dengan nama PPKD selaku BUD (21) Diisi dengan NIP PPKD selaku BUD [Halaman 50] - 50 FORMAT 6 F. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA KKPD BERITA ACARA SERAH TERIMA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH Nomor : (1) Pada hari ini, …………(2)………… tanggal ………(3)………… tahun …….(4)……… bertempat di ………..(5)……….., Kami yang bertanda tangan dibawah ini: I. Nama : …………………………………………………..(6) NIP : …………………………………………………..(7) Pangkat / Gol Ruang : …………………………………………………..(8) Jabatan : …………………………………………………..(9) Dalam hal ini bertindak selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : …………………………………………………..(10) NIP : …………………………………………………..(11) Pangkat / Gol Ruang : …………………………………………………..(12) Jabatan : …………………………………………………..(13) Dalam hal ini bertindak selaku Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA II. Telah melakukan serah terima barang berupa Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan ketentuan disebutkan dalam pasal-pasal di bawah ini : Pasal 1 PIHAK PERTAMA menyerahkan dan PIHAK KEDUA menerima ha katas barang berupa: No Nama Barang Nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah ..(14).. …(15)… …(16)… Nomor Kartu Kredit Pemerintah Jumlah …(17)… …(18)… Pasal 2 Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima ini maka tanggung jawab penggunaan Barang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pasal 3 Berita Acara Serah Terima ini dibuat sebagai bukti yang sah dalam rangkap 2 (dua) bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA Materai Rp. 10.000,00 PIHAK PERTAMA Materai Rp. 10.000,00 Nama : …………..(19)……………….. Nama:…………..(21)……………….. NIP : …………..(20)…………….. NIP : …………..(22)…………….. [Halaman 51] - 51 PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA SERAH TERIMA KKPD No Uraian (1) Diisi dengan nomor Berita Acara Serah Terima (BAST) (2) Diisi dengan hari terjadinya BAST (3) Diisi dengan tanggal terjadinya BAST (4) Diisi dengan tahun terjadinya BAST (5) Diisi dengan tempat terjadinya BAST (6) Diisi dengan nama PPKD (7) Diisi dengan NIP PPKD (8) Diisi dengan pangkat /golongan PPKD (9) Diisi dengan jabatan PPKD (10) Diisi dengan nama Pemegang KKPD (11) Diisi dengan NIP Pemegang KKPD (12) Diisi dengan pangkat /golongan Pemegang KKPD (13) Diisi dengan jabatan Pemegang KKPD (14) Diisi dengan nomor urut (15) Diisi dengan nama barang yang diserahterimakan (16) Diisi dengan nama pemegang kartu kredit pemerintah daerah (17) Diisi dengan nomor KKPD (18) Diisi dengan jumlah KKPD yang diserahkan (19) Diisi dengan Nama PIHAK KEDUA (20) Diisi dengan NIP PIHAK KEDUA (21) Diisi dengan Nama PIHAK PERTAMA (22) Diisi dengan NIP PIHAK PERTAMA [Halaman 52] - 52 FORMAT 7 G. DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MENGGUNAKAN KKPD KOP SURAT SKPKD DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MENGGUNAKAN KKPD Yang bertandatangan di bawah ini: Nama(1) NIP : .............................................................................. (2) Pangkat/Gol. Ruang : .............................................................................. (3) Jabatan : .............................................................................. (4) SKPD : ................................................................ ............. (5) Nomor KKPD : .............................................................................. (6) Berdasarkan pembayaran dengan KKPD dalam penggunaan UP, dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Rincian pengeluaran riil pembayaran pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan KKPD sebagai berikut: Pembebanan Anggaran Jenis Uraian Belanja No Pengel Kode Barang Kode uaran Sub Kode Sub Kode Kode Kode Kode dan Jasa Rincian Kegiatan Akun Kelompok Jenis Objek Rincian Objek Objek (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Bukti Pembelian/ Pembayaran Jumlah Ada Tidak (17) (18) Total (19) (20) 2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pembayaran pembayaran pengadaan barang dan jasa SKPD dengan menggunakan KKPD dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ........(21)...,.....(22)……….., PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD ......................... (23) ......................... (24) ........................ (25) [Halaman 53] - 53 PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MENGGUNAKAN KKPD NO URAIAN (1) Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (2) Diisi dengan NIP PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (3) Diisi dengan Pangkat/Gol. Ruang PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (4) Diisi dengan jabatan PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (5) Diisi dengan nama SKPD PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (6) Diisi dengan nomor KKPD (7) Diisi dengan nomor urut (8) Diisi dengan uraian pengeluaran/transaksi keperluan belanja barang dan jasa yang dibayarkan dengan KKPD (9) Diisi dengan jenis belanja barang dan jasa (10) Diisi dengan kode sub kegiatan (11) Diisi dengan kode akun (12) Diisi dengan kode kelompok (13) Diisi dengan kode jenis (14) Diisi dengan kode objek (15) Diisi dengan kode rincian objek (16) Diisi dengan kode sub rincian objek (17) Diisi dengan tanda centang apabila terdapat bukti pengeluaran (18) Diisi dengan tanda centang apabila tidak terdapat bukti pengeluaran (19) Diisi dengan jumlah pembayaran dengan KKPD (20) Diisi dengan total pembayaran dengan KKPD (21) Diisi dengan lokasi (22) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (23) Diisi dengan tanda tangan PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (24) Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (25) Diisi dengan NIP PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD [Halaman 54] - 54 FORMAT 8 H. DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS DENGAN MENGGUNAKAN KKPD KOP SURAT SKPKD DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS DENGAN MENGGUNAKAN KKPD Yang bertandatangan di bawah ini: Nama(1) NIP : ............................................................................ (2) Pangkat/Gol. Ruang : ............................................................................ (3) Jabatan : ............................................................................ (4) SKPD : ............................................................................ (5) Nomor KKPD : ............................................................................ (6) Berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor ...........(7)...........tanggal ...........(8).............., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Rincian pengeluaran riil kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan menggunakan KKPD sebagai berikut: Bukti Pembelian/ Pembayaran Pembebanan Anggaran No (9) Uraian Pengeluaran (10) Kode Kode Kode Sub Kode Kode Kode Kode Sub Rincian Ada Akun Kelompok Jenis Objek Rincian Kegiatan Objek Objek (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) Jum lah Tidak (19) Total (20) (20) 2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pembayaran pembayaran perjalanan dinas SKPD dengan menggunakan KKPD dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui, PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD ......(21)...,...(22)……., Pelaksana SPD, ......................... (25) ..................... .. (23) ......................... (26) ......................... (24) [Halaman 55] - 55 PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN PERJALANAN DINAS JABATAN DENGAN MENGGUNAKAN KKPD NO URAIAN (1) Diisi dengan nama Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) (2) Diisi dengan NIP Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) (3) Diisi dengan Pangkat/Gol. Ruang Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) (4) Diisi dengan jabatan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) (5) Diisi dengan nama SKPD (6) Diisi dengan nomor KKPD (7) Diisi dengan nomor SPD (8) Diisi dengan tanggal SPD (9) Diisi dengan nomor urut (10) Diisi dengan perincian pengeluaran (11) Diisi dengan kode akun belanja (12) Diisi dengan kode kelompok belanja (13) Diisi dengan kode jenis belanja barang dan jasa (14) Diisi dengan kode objek perjalanan dinas (15) Diisi dengan kode rincian objek perjalanan dinas (16) Diisi dengan sub rincian objek (17) Diisi dengan tanda centang apabila terdapat bukti pengeluaran (18) Diisi dengan tanda centang apabila tidak terdapat bukti pengeluaran (19) Diisi dengan jumlah pembayaran dengan KKPD (20) Diisi dengan total pembayaran dengan KKPD (21) Diisi dengan lokasi (22) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (23) Diisi dengan tanda tangan Pelaksana SPD (24) Diisi dengan nama Pelaksana SPD (25) Diisi dengan NIP Pelaksana SPD (26) Diisi dengan tanda tangan PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (27) Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (28) Diisi dengan NIP PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD [Halaman 56] - 56 FORMAT 9 I. DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KOP SURAT SKPD DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KKPD Nama Bank : ................................ (1) Pembebanan Anggaran No Nama No. KKPD (2) (3) (4) Jenis Belanja Barang Rincian Pengeluaran Kode Sub Keg. Kode Kode Kode Akun Kelompok Jenis Kode Objek (5) (6) (7) (8) (11) (9) (10) Kode Kode Sub Rincian Rincian Objek Objek (12) Jumlah Pembayaran (dalam Rupiah) (13) (14) Biaya Materai*) Total (15) …..... (16) ….... ., (17) …...... . Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, …................... (18) …....................(19) …....................(20) [Halaman 57] - 57 - PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN PEMEGANG KKPD NO URAIAN (1) Diisi dengan nama Bank Penerbit KKPD (2) Diisi dengan nomor urut (3) Diisi dengan nama lengkap Pemegang KKPD (4) Diisi dengan nomor KKPD (5) Diisi dengan jenis belanja barang dan jasa (6) Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi yang dibayarkan dengan KKPD. *)Untuk Biaya Materai, apabila masuk dalam Tagihan (e- billing)/Daftar Tagihan Sementara, agar dimasukkan dalam rincian pengeluaran untuk dibayarkan kepada Bank Penerbit KKPD (7) Diisi dengan kode sub kegiatan (8) Diisi dengan kode akun (9) Diisi dengan kode kelompok belanja (10) Diisi dengan kode jenis belanja (11) Diisi dengan kode objek belanja (12) Diisi dengan kode rincian objek belanja (13) Diisi dengan kode sub rincian objek belanja (14) Diisi dengan jumlah yang harus dibayarkan atas beban APBD untuk masingmasing Pemegang KKPD (15) Diisi dengan total yang harus dibayarkan atas beban APBD (16) Diisi dengan lokasi (17) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Daftar Pembayaran Tagihan Pemegang KKPD (18) Diisi dengan tanda tangan PA/KPA dan dibubuhi cap dinas (19) Diisi dengan nama lengkap PA/KPA (20) Diisi dengan NIP PA/KPA [Halaman 58] - 58 FORMAT 10 J. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN KKPD KOP SURAT SKPKD Nomor Sifat Lampiran Hal : ..…(1)….. (Tanggal, Bulan, Tahun) : Segera : ….(2)…. : Pemberitahuan Penolakan Bukti-Bukti Pengeluaran KKPD Yth., …….(3)……… ….(4)……… ….(5)……… di ….(6)….. 1. 2. Dasar : a. Peraturan Peraturan Bupati …(7)... Nomor…(8)… tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Dengan KKPD a.n. ........ (9) ......... dengan nomor KKPD ....... (10); c. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKPD a.n. ........ (11) ......... dengan nomor KKPD ....... (12);dan/atau d. Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara a.n. ........ (13) .........dengan nomor KKPD ....... (14) ......... Sehubungan dengan butir 1 tersebut di atas dan berdasarkan hasil pengujian oleh PPK SKPD, dengan ini disampaikan rincian pengeluaran riil kegiatan pengadaan barang dan jasa dan/atau kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan KKPD yang tidak dapat disetujui/disahkan untuk dilakukan pembayaran atas beban APBD, meliputi: Pembebanan Anggaran No (15) Rincian Penge- Kode Kode luaran Sub Akun Keg. (16) (17) (18) Kode Kelompok (19) Kode Kode Jenis Objek (20) Bukti Kede Rincian Objek (21) Total (22) Alasan Kode Jum Ket PenoSub Ada Tidak lah lakan Rincian Objek (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) 3. Selanjutnya, terhadap rincian pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan ketentuan, menjadi tanggung jawab pribadi Pemegang KKPD/Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan harus dibayarkan kepada Bank Penerbit KKPD sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, SKPD ..................... (30) (nama jelas) NIP . . .................... (31)........ Tembusan : 1. Kuasa Pengguna Anggaran SKPD ... (32) .................................. ; 2. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD...... (33) ..... [Halaman 59] - 59 PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN KKPD NO URAIAN (1) (2) (3) Diisi dengan nomor surat Diisi dengan banyaknya lampiran surat Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (4) Diisi dengan jabatan PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (6) Diisi dengan alamat Kantor PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD Diisi dengan alamat tempat/domisili/alamat kantor SKPD (7) Diisi dengan nama SKPD (8) Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur/Bupati/Bupati (9) Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (5) (10) Diisi dengan nomor KKPD (11) Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD (12) Diisi dengan nomor KKPD (13) Diisi dengan nama Pemegang KKPD (14) Diisi dengan nomor KKPD (15) Diisi dengan nomor urut Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi keperluan belanja barang dan (16) jasa dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan yang dibayarkan dengan KKPD (17) Diisi dengan kode sub kegiatan (18) Diisi dengan kode akun (19) Diisi dengan kode kelompok (20) Diisi dengan kode jenis (21) Diisi dengan kode objek (22) Diisi dengan kode rincian objek (23) Diisi dengan kode sub rincian objek (24) Diisi dengan tanda centang apabila terdapat bukti pengeluaran Diisi dengan tanda centang apabila tidak terdapat bukti pengeluaran (26) Diisi dengan jumlah pembayaran dengan KKPD Diisi dengan keterangan dengan penjelasan alasan rincian (27) pengeluaran/bukti-bukti pengeluaran ditolak/tidak disetujui oleh PA/KPA "Tidak Disetujui/Tidak Disahkan". (28) Diisi dengan alasan penolakan (25) (29) Diisi dengan total jumlah pengeluaran (30) Diisi dengan nama SKPD (31) Diisi dengan NIP PA/KPA (32) Diisi dengan nama SKPD (33) Diisi dengan nama SKPD [Halaman 60] - 60 FORMAT 11 K. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT SKPD KOP SKPD LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT SKPD ……………………………(1) TRIWULAN……….(2) PERIODE.......(Tanggal-Bulan)……. S.D .......(Tanggal-Bulan)……. Tahun…..(3) Surat Persetujuan / Perubaha dan Persetujuan Besar an UP kkpd No (4) No dan Tgl PKS (5) Status KKPD Nomor dan Tgl Surat Besaran UP KKPD atau Perubahan Besaran UP KKPD Nama Bank Penerbit KKPD (6) (7) (8) Total Limit (9) Ringkasan Belanja dan Pembayaran Tanggal Pembayan Total Tagihan Total Tagihan Nomor Tagihan kepada Tanggal KKPD yang Tgl Cetak Tgl SP2D Jatuh Tempo Bank Bulan SP2D GU Tagihan GU KKPD Bank dari Setiap Dibayarkan Per Tiap Bulan Berjalan KKPD SP2D GUP yang Periode Tagihan diterbitkan (10) (11) (12) (13) (14) (15) ………………………(18)…………. Pengguna Anggaran ………………………(19)…………. ………………………(20)…………. ………………………(21)………….KAD (16) Hambatan dan Kendala (17) [Halaman 61] - 61 PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT SKPD NO URAIAN (1) Diisi dengan Nama SKPKD (2) Diisi dengan Periode Pelaporan (3) Diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Pelaporan (4) Diisi dengan Nomor Urut (5) Diisi dengan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerjasama (6) Diisi dengan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan atau Perubahan Besaran UP (7) Diisi dengan Besaran UP KKPD (8) Diisi dengan Nama Bank Penerbit KKPD (9) Diisi dengan Limit KKPD (10) Diisi dengan tanggal cetak tagihan tiap bulan (11) Diisi dengan tanggal jatuh tempo tiap bulan (12) Diisi dengan total tagihan bank bulan berjalan (13) Diisi dengan total tagihan KKPD yang dibayarkan (14) Diisi dengan nomor SP2D GU (15) Diisi dengan tanggal SP2D GU (16) Diisi dengan pembayaran Tagihan (17) Diisi dengan hambatan dan kendala (18) Diisi dengan lokasi, tanggal, bulan dan tahun (19) Diisi dengan tanda tangan Pengguna Anggaran dan cap stempel (20) Diisi dengan Nama Pengguna Anggaran (21) Diisi dengan NIP Pengguna Anggaran [Halaman 62] - 62 FORMAT 12 L. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT SKPKD KOP SKPKD LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT SKPKD TRIWULAN……….(1) PERIODE.......(Tanggal-Bulan)……. S.D .......(Tanggal-Bulan)……. Tahun…..(2) Surat P ersetujuan / Perubaha n Persetujuan Besar an UP kkpd No (3) Nama SKPD No dan Tgl PKS (4) (5) Nomor dan Tgl Surat Besaran UP KKPD atau Perubahan Besaran UP KKPD (6) (7) Status KKPD Nama Bank Total Penerbit Limit KKPD (8) (9) Ringkasan Belanja dan Pem bayaran Total Tagihan Nomor Total Tanggal Jatuh Tagihan KKPD yang Tgl Cetak SP2D Tempo Tiap Tagihan Bank Bulan Dibayarkan Per GU Bulan Berjalan Periode Tagihan KKPD (10) (11) (12) (13) (14) Tgl SP2D GU KKPD (15) Tanggal Pembayan Tagihan kepada Bank dari Setiap SP2D GUP yang diterbitkan (16) ………………………(18)…………. PPKD selaku BUD ………………………(19)…………. ………………………(20)…………. ………………………(21)…………. Hambatan dan Kendala (17) [Halaman 63] - 63 PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT SKPKD NO URAIAN (1) Diisi dengan Periode Pelaporan (2) Diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Pelaporan (3) Diisi dengan Nomor Urut (4) Diisi dengan Nama SKPD (5) Diisi dengan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerjasama (6) Diisi dengan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan atau Perubahan Besaran UP (7) Diisi dengan Besaran UP KKPD (8) Diisi dengan Nama Bank Penerbit KKPD (9) Diisi dengan Limit KKPD (10) Diisi dengan tanggal cetak tagihan tiap bulan (11) Diisi dengan tanggal jatuh tempo tiap bulan (12) Diisi dengan total tagihan bank bulan berjalan (13) Diisi dengan total tagihan KKPD yang dibayarkan (14) Diisi dengan nomor SP2D GU (15) Diisi dengan tanggal SP2D GU (16) Diisi dengan pembayaran Tagihan (17) Diisi dengan hambatan dan kendala (18) Diisi dengan lokasi, tanggal, bulan dan tahun (19) Diisi dengan tanda tangan PPKD dan cap stempel (20) Diisi dengan Nama PPKD (21) Diisi dengan NIP PPKD BUPATI ASAHAN, ttd S U R Y A
Simpan Dokumen
Batal
Hapus Dokumen