Surat AI
Draft Surat
KOP
Penandatangan
Jenis Jabatan
AI
Chatbot
Sumber PDF
Admin
Basis Pengetahuan
Ubah Sumber PDF
Unggah dokumen format PDF untuk diproses teks dan diringkas intisari isinya.
Hapus Dokumen
Informasi Dokumen
Judul:
Kategori:
---------
Surat Dinas
Pidato
Peraturan
Lainnya
Tanggal Dokumen:
File PDF:
Saat ini:
sources/2026/10/Nota_Dinas_Surat_Pengantar_permohonan_Reviu.pdf
Ubah:
Ringkasan:
Ringkasan Dokumen Arsip Pokok Substansi: Permohonan penandatanganan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) Tahap I Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendanaan kelurahan di Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2026. Pihak/Objek yang Disebut: - Pihak: Bupati Asahan (penerima), Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan (pengirim), dan APIP Daerah Kabupaten Asahan (pihak yang melakukan reviu). - Objek: Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) Tahap I DAU Pendanaan Kelurahan TA 2026. Ketentuan Penting: Berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2026, penyaluran DAU Tahap II wajib didahului dengan penyampaian LRP Tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan dana minimal sebesar 75 persen dari dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Tanggal Dokumen: 8 Oktober 2026. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat: Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum dan bukti administratif bagi Bupati untuk menandatangani laporan realisasi yang menjadi syarat mutlak pencairan dana tahap berikutnya. Dokumen ini dapat dirujuk dalam penyusunan surat pengantar atau surat dinas terkait pelaporan keuangan daerah kepada pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) guna memastikan kelancaran penyaluran DAU Tahap II.
Teks Ekstraksi:
[Halaman 1] NOTA DINAS Yth. Dari Tembusan Tanggal Nomor Sifat Lampiran Hal : : : : : : : : Bapak Bupati Asahan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan - Biasa 1 (Satu) Berkas Mohon Penandatanganan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) Tahap I DAU Pendanaan Kelurahan Pemerintah Kabupaten Asahan TA. 2026. Menindaklanjuti Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, menyatakan bahwa sebagai persyaratan penyaluran Dana Tahap II (Kedua), Kepala Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) DAU yang ditentukan penggunaannya untuk mendukung Pembangunan Sarana dan Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahap I yang menunjukkan realisasi paling rendah sebesar 75 % dari Dana Tahap I yang diterima RKUD. Berkenaan hal tersebut, disampaikan kepada Bapak Bupati Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) Tahap I DAU Pendanaan Kelurahan Pemerintah Kabupaten Asahan TA. 2026 yang telah dilakukan Reviu oleh APIP Daerah Kabupaten Asahan untuk di tandatangani. (terlampir) Demikian disampaikan dan mohon petunjuk selanjutnya. Plt. Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, S.I.P. Pembina Tk. I/ IV.b NIP 197305071992032001
Simpan Dokumen
Batal
Hapus Dokumen