Surat AI
Draft Surat
KOP
Penandatangan
Jenis Jabatan
AI
Chatbot
Sumber PDF
Admin
Basis Pengetahuan
Ubah Sumber PDF
Unggah dokumen format PDF untuk diproses teks dan diringkas intisari isinya.
Hapus Dokumen
Informasi Dokumen
Judul:
Kategori:
---------
Surat Dinas
Pidato
Peraturan
Lainnya
Tanggal Dokumen:
File PDF:
Saat ini:
sources/2026/10/Surat_Pengantar_permohonan_Reviu1.pdf
Ubah:
Ringkasan:
Ringkasan Dokumen Arsip Pokok Substansi: Permohonan reviu atas Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dukungan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tahun anggaran 2026 tahap I. Pihak/Objek yang Disebut: 1. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan sebagai pemohon. 2. Inspektorat Kabupaten Asahan sebagai pihak yang melakukan reviu. 3. Kelurahan pengelola dana (terlampir dalam dokumen). 4. Camat terkait (Kota Kisaran Barat, Kota Kisaran Timur, Air Joman, dan Aek Kuasan) sebagai tembusan. Ketentuan Penting: 1. Merujuk pada Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2026. 2. Syarat penyaluran DAU tahap II adalah penyampaian LRP tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan dana minimal sebesar 75 persen dari dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 3. Tanggung jawab atas bukti transaksi realisasi penggunaan dana berada pada pihak kelurahan pengelola masing-masing. Tanggal Dokumen: 05 Oktober 2026. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat: Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum dan acuan administratif bagi Inspektorat dalam menerbitkan laporan hasil reviu yang nantinya akan digunakan oleh BKAD sebagai syarat kelengkapan dokumen penyaluran DAU tahap II ke pemerintah pusat. Surat ini juga menjadi acuan bagi pihak kelurahan dalam menyiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Teks Ekstraksi:
[Halaman 1] Kisaran, 05 Oktober 2026 Nomor : 900.1.14.1 / 0979 /BKAD/ X /2026 Sifat : Penting Lampiran : Hal : Reviu Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) DAU Dukungan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan TA. 2026 Tahap I Yth, Inspektur Kabupaten Asahan di – Tempat Menindaklanjuti Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, menyatakan bahwa sebagai persyaratan penyaluran Dana Tahap II (Kedua) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) DAU yang ditentukan penggunaannya untuk mendukung Pembangunan Sarana dan Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahap I yang menunjukkan realisasi paling rendah sebesar 75 % dari Dana Tahap I yang diterima RKUD. Berkenaan dengan hal tersebut diharapkan agar dapat mereviu Laporan Realisasi Penggunaan DAU Dukungan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahap I sesuai peraturan yang berlaku. Untuk bukti transaksi atas realisasi menjadi tanggung jawab pada Kelurahan pengelola masing-masing (terlampir). Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Sri Lusi Masdiany, S.I.P. Pembina Tk. I/ IV.b NIP 197305071992032001 Tembusan : 1. Camat Kota Kisaran Barat 2. Camat Kota Kisaran Timur 3. Camat Air Joman 4. Camat Aek Kuasan
Simpan Dokumen
Batal
Hapus Dokumen