Surat AI
Draft Surat
KOP
Penandatangan
Jenis Jabatan
AI
Chatbot
Sumber PDF
Admin
Basis Pengetahuan
Ubah Sumber PDF
Unggah dokumen format PDF untuk diproses teks dan diringkas intisari isinya.
Hapus Dokumen
Informasi Dokumen
Judul:
Kategori:
---------
Surat Dinas
Pidato
Peraturan
Lainnya
Tanggal Dokumen:
File PDF:
Saat ini:
sources/2026/10/Perbup_34_Tahun_2023_Tata_Naskah_Dinas_UC0oL5F.pdf
Ubah:
Ringkasan:
[Halaman 1] SALINAN BUPATI ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN BUPATI ASAHAN, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundangundangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti; c. Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otomon Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nom...
Teks Ekstraksi:
[Halaman 1] SALINAN BUPATI ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN BUPATI ASAHAN, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundangundangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti; c. Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otomon Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Halaman 1 [Halaman 2] tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144); 8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6) sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2); 10. Peraturan Bupati Asahan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor 50); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI ASAHAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN BAB I KETENTUAN UMUM 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Pasal 1 Daerah adalah Kabupaten Asahan. Pemerintah Daerah adalah Bupati Asahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Asahan. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Asahan. Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Asahan. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perbup atau yang disebut pula dengan nama lain Peraturan Bupati Asahan. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah. Halaman 2 [Halaman 3] 11. Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik adalah informasi yang direkam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah. 12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiani, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentivikasi. BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas Arahan; b. Naskah Dinas Korespondensi; dan c. Naskah Dinas Khusus. Bagian Kesatu Naskah Dinas Arahan Pasal 3 Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas Pengaturan; b. Naskah Dinas Penetapan; dan c. Naskah Dinas Penugasan. Pasal 4 Naskah Dinas Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Perda; b. Perbup; dan c. Peraturan DPRD. Pasal 5 Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Keputusan Bupati Asahan; b. Keputusan DPRD Asahan; c. Keputusan Pimpinan DPRD Asahan; dan d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD Asahan. Pasal 6 Susunan dan bentuk Naskah Dinas Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Halaman 3 [Halaman 4] Pasal 7 (1) Naskah Dinas Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari atas: a. surat perintah; b. surat tugas; dan c. surat perjalanan dinas. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi tugas dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Surat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat Negara, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. Pasal 8 Susunan dan bentuk Naskah Dinas Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Asahan ini. Bagian Ketiga Naskah Dinas Korespondensi Pasal 9 Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas; a. korespondensi internal; dan b. korespondensi eksternal. Pasal 10 Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, terdiri atas: a. nota dinas; b. memo; dan c. disposisi. Pasal 11 (1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan dilingkungan internal Perangkat Daerah. (2) Memo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berisi informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya. (3) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk. Halaman 4 [Halaman 5] Pasal 12 Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 13 (1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas. (2) Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi eksternal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Asahan ini. Bagian Keempat Naskah Dinas Khusus Pasal 14 Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas: a. instruksi; b. surat edaran; c. surat kuasa; d. berita acara; e. surat keterangan; f. surat pengantar; g. pengumuman; h. laporan; i. telaahan staf; j. notula; k. surat undangan; l. surat pernyataan melaksanakan tugas; m. surat panggilan; n. surat izin; o. lembaran daerah; p. berita daerah; q. rekomendasi; r. radiogram; s. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan t. sertifikat; u. piagam; dan v. surat perjanjian. (1) (2) (3) Pasal 15 Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berisi perintah/arahan Bupati Asahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat edaran sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c berisi pemberian kuasa kepada pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan. Halaman 5 [Halaman 6] (4) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d berisi pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang ditandatangani oleh para pihak. (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e berisi penjelasan subjek dan objek untuk kepentingan kedinasan/tertentu. (6) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f berisi informasi yang digunakan untuk menyampaikan barang atau naskah. (7) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g berisi pemberitahuan yang bersifat umum dari pejabat yang berwenang. (8) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h berisi pemberitahuan tentang pelaksanaan kegiatan atau kejadian tertentu. (9) Telaahan staf sebegaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i berisi analisis pertimbangan, pendapat, dan saran secara sistematis terhadap sesuatu permasalahan yang perlu penjelasan dari bawahan kepada atasan. (10) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j merupakan catatan yang berisi proses sidang atau rapat. (11) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k berisi undangan kepada pejabat/pegawai baik di lingkup internal Pemerintah Daerah, maupun pihak eksternal yang tertera pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan. (12) Surat pernyataan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf l berisi pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa seorang pegawai telah melaksanakan tugas. (13) Surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf m berisi pemanggilan dari pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk menghadap. (14) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf n berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (15) Lembaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf o berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perda. (16) Berita daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf p berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perkada dan Peraturan DPRD. (17) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf q merupakan naskah dinas keterangan atau catatan dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal yang untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan. (18) Radiogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf r merupakan pesan tertulis resmi yang dikirim melalui radio naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi informasi hal tertentu yang dikirimkan telekomunikasi elektronik. (19) Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf s merupakan naskah dinas sebagai tanda bukti berisi keterangan seseorang telah lulus/mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu. (20) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf t merupakan naskah dinas sebagai berisi keterangan tanda bukti seseorang telah Halaman 6 [Halaman 7] mengikuti program/kegiatan tertentu, antara lain: penataran, kursus, orientasi, bimbingan teknis, workshop, seminar, dan yang sejenis. (21) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf u merupakan naskah dinas berisi keterangan penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan oleh perorangan atau instansi/lembaga dari pejabat berwenang. (1) (2) Pasal 16 Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf v berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang disepakati bersama. Susunan dan bentuk surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 17 Format Naskah Dinas khusus sebagiaman dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sampai huruf u tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III PEMBUATAN NASKAH DINAS Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan: a. media rekam kertas; atau b. media rekam elektronik. Pasal 19 Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dicetak menggunakan kertas dan dibubuhi tandatangan basah. Pasal 20 Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b menggunakan: a. aplikasi umum bidang kearsipan dinamis; atau b. aplikasi pengolah kata atau data. Pasal 21 Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berisi unsur: a. kop; b. penomoran; c. penggunaan kertas; d. penggunaan tinta; e. jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung; f. penentuan batas atau ruang tepi; g. nomor halaman; Halaman 7 [Halaman 8] h. tembusan; i. lampiran; j. paraf, tanda tangan, dan stempel; k. amplop dan map; dan l. Naskah Dinas bahasa asing. Bagian Kedua Kop Pasal 22 Kop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas: a. kop Naskah Dinas jabatan Bupati Asahan; dan b. kop Naskah Dinas Perangkat Daerah. Pasal 23 (1) Kop Naskah Dinas jabatan Bupati Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. (2) Kop Naskah Dinas jabatan Bupati Asahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh penjabat, penjabat sementara, pelaksana tugas, dan pelaksana harian Kepala Daerah. Pasal 24 Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat berwenang selain Bupati Asahan. Pasal 25 Bentuk dan ukuran kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Ketiga Penomoran Pasal 26 Penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penggunaan Kertas Pasal 27 Penggunaan kertas sebagimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c yang digunakan dalam penyusunan Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 28 Kertas yang digunakan dalam penyusunan Naskah Dinas penugasan, Naskah Dinas korespondensi, dan Naskah Dinas khusus merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2 kecuali lembaran daerah dan berita daerah. Halaman 8 [Halaman 9] Pasal 29 Jenis, ukuran, dan gramatur kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas khusus disesuaikan kebutuhan dengan memperhatikan ketahanan kertas. Bagian Kelima Penggunaan Tinta Pasal 30 (1) Warna Tinta yang digunakan dalam penyusunan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d sebagai berikut: a. tinta yang digunakan untuk pengetikan berwarna hitam; b. tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf berwarna biru tua; c. tinta stempel yang digunakan untuk Naskah Dinas, berwarna ungu; dan d. tinta stempel yang digunakan untuk Naskah Dinas bersifat rahasia, berwarna merah. (2) Jenis tinta yang digunakan pada Naskah Dinas merupakan tinta yang bersifat tidak larut oleh air/tidak luntur atau pigment durabrite. Bagian Keenam Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung Pasal 31 (1) Jarak spasi pada Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jarak spasi pada Naskah Dinas selain Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika. Pasal 32 (1) Jenis huruf pada Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan yaitu bookman old style dengan 12 (dua belas). (2) Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas korespondensi dan Naskah Dinas khusus yaitu arial dengan ukuran 12 (dua belas). Pasal 33 (1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya. (2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis pada: a. akhir setiap halaman; b. baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman;dan c. kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. (3) Dalam pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik tidak mencantumkan kata penyambung. Halaman 9 [Halaman 10] Bagian Ketujuh Penentuan Batas atau Ruang Tepi Pasal 34 (1) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Naskah Dinas korespondensi dan Naskah Dinas khusus diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. ruang tepi atas: 1) apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi dibawah kop; dan 2) apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 (dua) cm tepi atas kertas. b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas. Bagian Kedelapan Nomor Halaman Pasal 35 (1) Nomor halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g Naskah Dinas menggunakan angka arab/biasa. (2) Nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Naskah Dinas korespondensi dan Naskah Dinas khusus ditempatkan pada bagian tengah atas secara simetris. Bagian Kesembilan Tembusan Pasal 36 (1) Tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf h disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dan pihak yang dianggap mengetahui isi surat tersebut. (2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang naskah dinasnya ditandatangani oleh pejabat yang mengatasnamakan disampaikan kepada pejabat yang diatasnamakan. (3) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang naskah dinasnya ditandatangani oleh jabatan pimpinan tinggi atas nama Bupati Asahan, disampaikan kepada Bupati Asahan dan Sekretaris Daerah Asahan. (4) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang naskah dinasnya ditandatangani oleh jabatan pimpinan tinggi atas nama Bupati Asahan berupa surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, sertifikat, dan piagam tidak memerlukan tembusan. (5) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada posisi kiri bawah pada Naskah Dinas dan diikuti tanda baca titik dua (:), tidak diberi garis bawah, serta tidak perlu menambahkan kata sebagai laporan, arsip, atau istilah sejenis. Halaman 10 [Halaman 11] Bagian Kesepuluh Lampiran Pasal 37 (1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf i ditandatangani oleh pejabat yang sama dengan yang menandatangani Naskah Dinas. (2) Dalam hal lampiran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari satu halaman, halaman berikutnya diberi nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). Bagian Kesebelas Paraf, Tanda Tangan, dan Stempel Pasal 38 Paraf, tanda tangan, dan stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf j merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas. Pasal 39 (1) Paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi, dan pengetikan. (2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. paraf hierarki; dan b. paraf koordinasi. (3) Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat dibawah pejabat penandatanganan, terlebih dahulu diparaf sebelum ditandatangani. (4) Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf. (5) Fitur paraf dalam media rekam elektronik, berbentuk catatan riwayat Naskah Dinas dalam basis data sebelum dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. (6) Pembubuhan paraf pada Naskah Dinas penugasan berupa surat perjalanan dinas dibubuhkan pada lembar pertama. Pasal 40 (1) Paraf hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) a merupakan paraf sesuai jenjang jabatan yang dibubuhkan dalam bentuk matriks. (2) Pembubuhan paraf hierarki pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Asahan, Asisten, Sekreatris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, dan Direktur Rumah Sakit Umum harus diparaf terlebih dahulu oleh maksimal tiga orang pejabat secara berjenjang. (3) Paraf hierarki pada Naskah Dinas penugasan, Naskah Dinas korespondensi, dan Naskah Dinas khusus ditempatkan pada lembar terakhir. Pasal 41 (1) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b merupakan paraf pejabat sesuai substansi tugasnya atau pejabat lain yang terlibat pada masing-masing unit kerja yang berbentuk matriks. Halaman 11 [Halaman 12] (2) Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan antar unit kerja, diparaf oleh unit pengolah dan unit yang terkait sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada lembar terakhir. Pasal 42 (1) Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan serta keautentikan, keterpecayaan, dan keutuhan informasi. (2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tanda tangan basah; atau b. Tanda Tangan Elektronik. (3) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 43 (1) Tanda tangan basah digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Tanda tangan elektronik digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik. Pasal 44 (1) Penulisan nama pejabat yang menandatangani Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan tidak menggunakan gelar. (2) Penulisan nama pejabat yang menandatangai Naskah Dinas penugasan, Naskah Dinas korespondensi, dan Naskah Dinas khusus menggunakan gelar, kecuali piagam, sertifikat, dan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. (3) Penulisan nama penanda tangan untuk pejabat selain Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, dan Sekretaris Daerah Asahan menggunakan gelar, nomor induk pegawai dan pangkat/golongan. (4) Penulisan nama penanda tangan untuk penjabat, penjabat sementara, pelaksana tugas, dan pelaksana harian Kepala Daerah tidak menggunakan gelar, nomor induk pegawai, dan pangkat/golongan. (5) Penulisan nama penanda tangan untuk penjabat dan pelaksana harian Sekretaris Daerah Asahan tidak menggunakan gelar, nomor induk pegawai, dan pangkat/golongan. Pasal 45 Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode quick response yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak; c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, media daring atau media luring; dan d. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Halaman 12 [Halaman 13] Pasal 46 (1) Stempel digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik. Pasal 47 Stempel terdiri atas: a. stempel jabatan Bupati Asahan; b. stempel Perangkat Daerah; c. stempel unit pelaksana teknis daerah dan/atau badan layanan umum daerah; dan d. stempel pengamanan Naskah Dinas. Pasal 48 Bentuk dan ukuran stempel tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Asahan ini. Bagian Keduabelas Amplop dan Map Pasal 49 (1) Amplop Naskah Dinas terdiri atas: a. Amplop Naskah Dinas Jabatan Bupati Asahan; dan b. Amplop Naskah Dinas Perangkat Daerah. (2) Bentuk Amplop Naskah Dinas yang digunakan untuk pendistribusian Naskah Dinas dengan media rekam kertas berbentuk persegi panjang. (3) Ukuran amplop yang digunakan untuk pendistribusian Naskah Dinas dengan media rekam kertas dapat disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan kepentingan Pemerintah Daerah. (4) Amplop Naskah Dinas jabatan sebegaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan kertas warna putih. (5) Amplop Naskah Dinas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan kertas warna coklat. Pasal 50 (1) Pada amplop Naskah Dinas harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan. (2) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat; a. lambang Negara berwarna kuning emas dan nama jabatan, alamat yang dilengkapi dengan nama kabupaten dan nama provinsi, nomor telepon, faxsimile, pos-el. Laman, dan kode pos dibagian tengah atas untuk amplop Naskah Dinas jabatan Bupati Asahan. b. logo daerah berwarna dan nama Pemerintah Daerah, nama Perangkat Daerah, alamat yang dilengkapi dengan nama kabupaten dan nama provinsi, nomor telepon, faxsimile, pos-el, laman, dan kode pos di bagian tengah atas untuk amplop Naskah Dinas Perangkat Daerah. (3) Perbandingan huruf pada amplop Naskah Dinas Perangkat Daerah antara tulisan nama Pemerintah Daerah dan tulisan nama Perangkat Daerah adalah 3 : 4 dengan menggunakan huruf Arial. Halaman 13 [Halaman 14] Pasal 51 (1) Map sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf k terdiri atas: a. map Naskah Dinas jabatan; dan b. map Naskah Dinas Perangkat Daerah. (2) Ukuran bentuk, dan warna map Naskah Dinas dapat disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan kepentingan tiap Pemerintah Daerah. Pasal 52 (1) Map Naskah Dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a terdiri atas. a. map Naskah Dinas Bupati Asahan; dan b. map Naskah Dinas Kepala Perangkat Daerah. (2) Map Naskah Dinas Bupati Asahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat lambang Negara berwarna kuning emas dan tulisan Bupati Asahan menggunakan huruf Arial dengan ukuran disesuaikan dan ditempatkan pada bagian tengah atas secara simetris. (3) Bentuk dan susunan map Naskah Dinas Bupati Asahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan map Naskah Dinas Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Asahan ini. Bagian Ketigabelas Naskah Dinas Bahasa Asing Pasal 53 (1) Naskah Dinas dapat disusun dalam bahasa asing dengan mengacu pada format Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini. (2) Penyebutan nama daerah tidak diterjemahkan ke dalam bahasa asing. BAB IV PENGAMANAN NASKAH DINAS Pasal 54 Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat: a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi: 1. pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses; dan 2. pemberian nomor seri pengaman atau security printing. Pasal 55 Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, aplikasi umum bidang kearsipan dinamis memuat fitur pengamanan Naskah Dinas. Pasal 56 Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas terdiri atas: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. Halaman 14 [Halaman 15] Pasal 57 Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 disesuaikan dengan kepentingan dan subtansi Naskah Dinas. Pasal 58 (1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi sangat rahasia, dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi biasa/terbuka diberikan kepada pihak terkait. Pasal 59 (1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode dejarat pengamanan pada amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas Naskah Dinas. (2) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia dan rahasia, menggunakan amplop rangkap dua. Pasal 60 Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia dan terbatas dapat menggunakan sandi tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi. Pasal 61 Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode ”SR” dengan menggunakan tinta warna merah. b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode ”R” dengan menggunakan tinta warna merah. c. Naskah Dinas penting diberikan kode ”P” dengan menggunakan tinta warna hitam; dan d. Naskah Dinas biasa diberikan kode ”B” dengan menggunakan tinta hitam. Pasal 62 Pemberian nomor seri pengaman pada Naskah Dinas atau security printing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b angka 2 memiliki tujuan untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas. Pasal 63 Ketentuan mengenai pemberian nomor seri pengaman atau security printing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS Pasal 64 (1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas merupakan hak, kewajiban, dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya. Halaman 15 [Halaman 16] (2) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas oleh Bupati Asahn berlaku mutatis mutandis bagi penjabat, penjabat sementara, pelaksana tugas, dan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai kewenangan penandatangan Naskah Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Asahan ini. Pasal 65 (1) Pejabat Pemerintah Daerah dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas kepada pejabat di bawahnya. (2) Ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Asahan ini. BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS Bagian Kesatu Umum Pasal 66 Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan: a. pengendalian Naskah Dinas masuk; dan b. pengendalian Naskah Dinas keluar. Bagian Kedua Pengendalian Naskah Dinas Masuk Pasal 67 Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan melalui tahapan sebagaimana berikut: a. unit penerima menindaklanjuti Naskah Dinas yang diterima dengan cara mengagendakan, mengklasifikasikan sesuai dengan sifat surat, dan mendistribusikan ke unit pengelola. b. Unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi Naskah Dinas dan arahan pimpinan; dan c. Unit tata usaha mengarsipkan Naskah Dinas masuk. Bagian Ketiga Pengendalian Naskah Dinas Keluar Pasal 68 (1) Pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Naskah Dinas keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal, dan stempel oleh unit tata usaha pada masing-masing unit kerja; dan b. Naskah Dinas keluar yang telah selesai diproses diarsipkan pada unit tata usaha dan unit pengelola. (2) Pengendalian Naskah Dinas keluar lintas instansi pemerintah atau pihak luar dilakukan satu pintu melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. Halaman 16 [Halaman 17] (3) Untuk mempercepat penyampaian tujuan surat, dapat menambahkan tanda untuk perhatian yang disingkat u.p diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti dibawah nama jabatan yang dituju. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 69 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2010 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 70 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan. Ditetapkan di Kisaran pada tanggal 17 Oktober 2023 BUPATI ASAHAN, ttd SURYA Diundangkan di Kisaran pada tanggal 17 Oktober 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN, ttd JOHN HARDI NASUTION BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 34 Halaman 17 [Halaman 18] LAMPIRAN PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS, KOP, STEMPEL, AMPLOP, MAP, PARAF, KEWENANGAN PENANDATANGANAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN NASKAH DINAS I. Susunan dan Bentuk Naskah Dinas A. Naskah Dinas Penugasan 1. Surat Perintah BUPATI ASAHAN SURAT PERINTAH NOMOR ………………………. Menimbang : a. bahwa ……………………………………………………………; b. bahwa ……………………………………………………………; Dasar : 1. ……………………………………………………………………..; 2. ……………………………………………………………………..; Memberi Perintah Kepada : 1. ………………………………………………………………………; 2. ………………………………………………………………………; 3. ………………………………………………………………………; 4. dan seterusnya. Untuk : 1. ………………………………………………………………………; 2. ………………………………………………………………………; 3. ………………………………………………………………………; 4. dan seterusnya. Nama Tempat, Tanggal Bupati Asahan, Nama Halaman 18 [Halaman 19] 2. Surat Tugas BUPATI ASAHAN SURAT TUGAS NOMOR ………………………. Dasar : …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. MEMERINTAHKAN: Kepada Untuk : 1. Nama Pangkat/gol NIP Jabatan : : : : ……………………………………………………. ……………………………………………………. ……………………………………………………. ……………………………………………………. 2. Nama Pangkat/gol NIP Jabatan : : : : ……………………………………………………. ……………………………………………………. ……………………………………………………. ……………………………………………………. : 1. ………………………………………………………………………………… 2. ………………………………………………………………………………… 3. ………………………………………………………………………………… Nama Tempat, Tanggal Bupati Asahan, Nama Halaman 19 [Halaman 20] 3. Surat Perjalanan Dinas PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN SEKRETARIAT DAERAH Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Telepon 41928 KISARAN–21216 Lembaran ke Kode No. Nomor Pejabat Pembuatan Komitmen Nama/NIP Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas 3. a. Pangkat dan Golongan b. Jabatan/Instansi c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas 4. Maksud Perjalanan Dinas 5. Alat angkut yang dipergunakan 6. a. Tempat berangkat b. Tempat Tujuan 7. a. Lamanya Perjalanan Dinas b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru *) 8. Pengikut : Nama 1. 2. 3. 4. 5. 9. Pembebanan Anggaran a. b. 10. Keterangan lain-lain *coret yang tidak perlu : ………………………. : ………………………. : ………………………. 1. 2. a. b. c. a. b. a. b. c. Tanggal Lahir Keterangan a. b Dikeluarkan di ………………………….. Tanggal ……………………………………. Pejabat Pembuat Komitmen, (………………………………….) NIP. Halaman 20 [Halaman 21] Surat Perjalanan Dinas Perangkat Daerah PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 Lembaran ke Kode No. Nomor Pejabat Pembuatan Komitmen Nama/NIP Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas 3. a. Pangkat dan Golongan b. Jabatan/Instansi c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas 4. Maksud Perjalanan Dinas 5. Alat angkut yang dipergunakan 6. a. Tempat berangkat b. Tempat Tujuan 7. a. Lamanya Perjalanan Dinas b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru *) 8. Pengikut : Nama 1. 2. 3. 4. 5. 9. Pembebanan Anggaran a. b. 10. Keterangan lain-lain *coret yang tidak perlu : ………………………. : ………………………. : ………………………. 1. 2. a. b. c. a. b. a. b. c. Tanggal Lahir Keterangan a. b Dikeluarkan di ………………………….. Tanggal ……………………………………. Pejabat Pembuat Komitmen, (………………………………….) NIP. Halaman 21 [Halaman 22] I. Berangkat dari : …………………. (Tempat Kedudukan) Ke : ………………… Pada Tanggal : ………………… Kepala II. Tiba di Pada Tanggal Kepala : …………………… : …………………… : …………………… (……………………………) NIP. Berangkat dari : ……………….. Ke : ……………….. Pada Tanggal : ……………….. Kepala (…………………………) NIP. III. Tiba di : …………………… Pada Tanggal : …………………… Kepala : …………………… (…………………………….) NIP. Berangkat dari : ……………….. Ke : ……………….. Pada Tanggal : ……………….. Kepala (…………………………) NIP. IV. Tiba di : …………………… Pada Tanggal : …………………… Kepala : …………………… (…………………………….) NIP. Berangkat dari : ……………….. Ke : ……………….. Pada Tanggal : ……………….. Kepala (…………………………) NIP. V. Tiba di : …………………… Pada Tanggal : …………………… Kepala : …………………… (…………………………….) NIP. Berangkat dari : ……………….. Ke : ……………….. Pada Tanggal : ……………….. Kepala (…………………………) NIP. VI. Tiba di : …………………… Pada Tanggal : ……………………. Kepala : …………………… (…………………………….) NIP. Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut diatas benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya (…………………………) NIP. VII. Catatan Lain-lain VIII. PERHATIAN: PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya Pejabat Pembuat Komitmen, (………………………………….) NIP. Halaman 22 [Halaman 23] B. Naskah Dinas Korespondensi Internal 1. Nota Dinas Asisten NOTA DINAS Yth. Dari Tembusan Tanggal Nomor Sifat Lampiran Hal : : : : : : : : …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. ....................................................................................................... ....................................................................................................... ……………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… Nama Jabatan Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 23 [Halaman 24] 2. Nota Dinas Perangkat Daerah PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 NOTA DINAS Yth. Dari Tembusan Tanggal Nomor Sifat Lampiran Hal : : : : : : : : …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. ............................................................................................ ............................................................................................ ……………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… Nama T Nama Jabatan Bupati Nama Pangkat/Golongan NIP Nama Halaman 24 [Halaman 25] 3. Memo BUPATI ASAHAN MEMO ………………………………………………………………………………………………………….. Yth : ………………………………………………………………………………………………………….. Hal : ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………. ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………. ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………….. ……………………………………………….. Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Bupati Asahan, Nama Halaman 25 [Halaman 26] 4. Disposisi PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 LEMBARAN DISPOSISI Surat dari : No. Surat : Tgl. Surat : Diterima Tgl : No. Agenda : Sifat : Sangat Segera Sangat Rahasia Hal : Diteruskan kepada Sdr. : …………………………………………… …………………………………………… …………………………………………… Dan seterusnya Dengan hormat harap : Tanggapan dan Saran Proses lebih lanjut Koordinator/konfirmasikan ………………………………….. Catatan : Nama Jabatan, (Paraf dan tanggal) Nama Halaman 26 [Halaman 27] C. Naskah Dinas Korespondensi Eksternal Surat Dinas Contoh Format Surat Dinas yang ditandatangani oleh Bupati BUPATI ASAHAN Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Nomor Sifat Lampiran Hal : : : : Yth. ………………………………………………… ………………………………………………………. di ………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………… …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………….. Bupati Asahan Nama Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kel. Mekar Baru Kec. Kota KIsaran Barat Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara, Kode Pos 21216 Halaman 27 [Halaman 28] Contoh Format Surat Dinas Sekretariat Daerah PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN SEKRETARIAT DAERAH Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Telepon 41928 KISARAN–21216 Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Nomor Sifat Lampiran Hal : : : : Yth. ………………………………………………… ………………………………………………………. di ………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………… …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………….. Sekretaris Daerah, Nama Halaman 28 [Halaman 29] Contoh Format Surat Dinas Perangkat Daerah PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Nomor Sifat Lampiran Hal : : : : Yth. ………………………………………………… ………………………………………………………. di ………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………… …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………….. Nama Jabatan, Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 29 [Halaman 30] D. Naskah Dinas Khusus 1. Instruksi BUPATI ASAHAN INSTRUKSI BUPATI ASAHAN NOMOR ……………………….. TENTANG …………………………………… BUPATI ASAHAN Dalam rangka …………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………. Dengan ini menginstruksikan: Kepada : 1. ………………………………………………………………………… 2. ………………………………………………………………………… 3. ………………………………………………………………………… 4. ………………………………………………………………………… Kepada KESATU KEDUA KETIGA : : …………………………………………………………………………… : …………………………………………………………………………… : dan seterusnya Ditetapkan di Pada tanggal Bupati Asahan Nama Halaman 30 [Halaman 31] 2. Surat Edaran BUPATI ASAHAN Yth. 1. ……………………………………………… 2. ……………………………………………… 3. dan seterusnya SURAT EDARAN NOMOR………TAHUN ……… TENTANG …………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………... ………………………………………………………………………………………………………… …………………………………….. …………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………………… …………………………………….. …………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………… Ditetapkan di Pada tanggal Bupati Asahan Nama Halaman 31 [Halaman 32] 3. Surat Kuasa BUPATI ASAHAN SURAT KUASA NOMOR ……………….. Yang bertandatangan dibawah ini : nama jabatan alamat : ……………………………………………………………. : ……………………………………………………………. : ……………………………………………………………. Memberi kuasa kepada : nama jabatan alamat : ……………………………………………………………. : ……………………………………………………………. : ……………………………………………………………. Untuk ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………. Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Penerima Kuasa, Nama Jabatan, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Pemberi Kuasa, Bupati Asahan materi Nama Pangkat/Golongan NIP Nama Halaman 32 [Halaman 33] 4. Berita Acara BUPATI ASAHAN BERITA ACARA NOMOR ……………….. Pada hari ini ….., tanggal …...., bulan ……, tahun ……., kami masing masing : 1. ………………………………………………………………….. yang selanjutnya disebut Pihak Pertama (memuat nama, NIP, pangkat/golongan, jabatan dan alamat). 2. …………………………………………………………………. selanjutnya disebut Pihak Kedua, telah melaksanakan. 3. ……………………………………………………………………………………………….. 4. Dan seterusnya. Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dalam rangkap …….. untuk dipergunakan sebgaimana mestinya. Pihak Kedua, Dibuat di …………………………….. Pihak Pertama, Bupati Asahan Nama Pangkat/Golongan NIP Nama Mengetahui/Mengesahkan Nama Jabatan, Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 33 [Halaman 34] 5. Surat Keterangan BUPATI ASAHAN SURAT KETERANGAN NOMOR ……………….. Yang bertanda tangan dibawah ini : nama jabatan : ………………………………………………………….. : Bupati Asahan dengan ini menerangkan bahwa : nama NIP pangkat/golongan jabatan dan seterusnya : : : : ………………………………………………………….. ………………………………………………………….. ………………………………………………………….. ………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………. Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Bupati Asahan Nama Halaman 34 [Halaman 35] 6. Surat Pengantar PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Jalan Jend. Sudirman No. 5 K I S A R A N – 2 1 2 1 6 Poa el : bkpsdm@asahankab.go.id website : http://bkpsdm.asahankab.go.id Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Yth. …………………………………… …………………………………… di …………………………………… SURAT PENGANTAR NOMOR No. Naskah Dinas/Barang Yang dikirimkan Banyaknya Diterima tanggal …………. Penerima Nama Jabatan, Pengirim Nama Jabatan, Nama Pangkat/Golongan NIP Nama Pangkat/Golongan NIP Keterangan Nomor telepon ……….. Halaman 35 [Halaman 36] 7. Pengumuman BUPATI ASAHAN PENGUMUMAN NOMOR ……………….. TENTANG ……………………………………………….. ……………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ……………………………………. Ditetapkan di Pada tanggal Bupati Asahan Nama Halaman 36 [Halaman 37] 8. Laporan PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 LAPORAN TENTANG …………………………………………………. A. Pendahuluan 1. Umum/latar Belakang : 2. Landasan Hukum : 3. Maksud dan Tujuan : B. Kegiatan yang dilaksanakan : C. Hasil yang dicapai : D. Kesimpulan dan saran : E. Penutup : Dibuat di ………………………………… Pada tanggal …………………………… Nama Jabatan, Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 37 [Halaman 38] 9. Telaahan Staf PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 TELAAHAN STAF Yth Dari Tanggal Nomor Lampiran Hal : : : : : : ………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. I. Persoalan II. Praanggapan III. Fakta-Fakta yang mempengaruhi IV. Analisis V. Kesimpulan VI. Saran Nama Jabatan, Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 38 [Halaman 39] 10. Notula PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 NOTULA Sidang/Rapat Hari/Tanggal Surat Undangan Waktu Sidang/Rapat Acara : : : : : ………………………………………………………………….. ………………………………………………………………….. ………………………………………………………………….. ………………………………………………………………….. 1. ………………………………………………………………. 2. dan seterusnya Pimpinan Sidang/Rapat Ketua : ………………………………………………………………….. Sekretaris : ………………………………………………………………….. Pencatat : ………………………………………………………………….. Peserta Sidang/Rapat : 1. …………………………………………………………….. 2. dan seterusnya Pimpinan Sidang/Rapat Nama Jabatan, Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 39 [Halaman 40] 11. Surat Undangan PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Nomor Sifat Lampiran Hal : : : : Undangan Yth. ………………………………………………… ………………………………………………………. di ………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………… Hari/tanggal waktu tempat acara : : : : …………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………….. Nama Jabatan, Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 40 [Halaman 41] 12. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR ……………………………………………….. Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : ………………………………………………………………………. NIP : ………………………………………………………………………. Pangkat/Golongan : ………………………………………………………………………. Jabatan : ………………………………………………………………………. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: Nama : ………………………………………………………………………. NIP : ………………………………………………………………………. Pangkat/Golongan : ………………………………………………………………………. Jabatan : ………………………………………………………………………. Yang diangkat berdasarkan Peraturan ………………………………………………… Nomor …………………….. Tahun ……………….. tentang ……………………………….., terhitung …………………………………………………………telah nyata menjalankan tugas sebagai …………………………………. di ……………………………………………………………….. Demikian surat pernyataan melaksanakan tugas ini saya buat dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah jabatan/pegawai negeri sipil dan apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar yang berakibat kerugian bagi Negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut. Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Nama Jabatan, Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 41 [Halaman 42] 13. Surat Panggilan BUPATI ASAHAN Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Nomor Sifat Lampiran Hal : : : : Panggilan Yth. ………………………………………………… ………………………………………………………. di ………………………………………………………. Dengan ini diminta kedatangan Saudara di Kantor …………… ………………………………………………………………………….., pada: hari : …………………………………………………. tanggal : …………………………………………………. pukul : …………………………………………………. tempat menghadap : …………………………………………………. kepada : …………………………………………………. alamat : …………………………………………………. untuk : …………………………………………………. ………………………………………………………………………………….. Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian sepenuhnya Bupati Asahan Nama Halaman 42 [Halaman 43] 14. Surat Izin Contoh Format Surat Izin yang ditandatangani oleh Bupati BUPATI ASAHAN SURAT IZIN NOMOR TENTANG ………………………………………………. Dasar : a. ………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………….. b. ………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………….. MEMBERI IZIN Kepada Nama Jabatan Alamat Untuk : : : : : …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. Ditetapkan di ……………………………. Pada tanggal ……………………………. Bupati Asahan Nama Halaman 43 [Halaman 44] Contoh Format Surat Dinas Perangkat Daerah PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Jalan Jend. Sudirman No. 5 K I S A R A N – 2 1 2 1 6 Pos el : bkpsdm@asahankab.go.id website : http://bkpsdm.asahankab.go.id SURAT IZIN NOMOR TENTANG ………………………………………………. Dasar : a. …………………………………………………………………………. b. …………………………………………………………………………. c. dan seterusnya MEMBERI IZIN Kepada Nama Jabatan Alamat Untuk : : : : : …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………….. Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Nama Jabatan, Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 44 [Halaman 45] 15. Lembaran Daerah PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN SEKRETARIAT DAERAH Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Telepon 41928 KISARAN–21216 LEMBARAN DAERAH …………………………………… Nomor …………… Tahun …………. Seri …………….. Nomor …………….. PERATURAN DAERAH ……………………………………… Nomor ………… TENTANG ………………………………….. …………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………. Diundangkan dalam lembaran daerah ……………………………… Nomor ……………. Tahun ……………. Seri ………………………………………. Tanggal …………………………………. Sekretaris Daerah, Nama Halaman 45 [Halaman 46] 16. Berita Daerah PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN SEKRETARIAT DAERAH Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Telepon 41928 KISARAN–21216 BERITA DAERAH …………………………………… Nomor …………… Tahun …………. Seri …………….. Nomor …………….. PERATURAN KEPALA DAERAH / KEPUTUSAN KEPALA DAERAH Nomor ………… TENTANG ………………………………….. …………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………. Diundangkan dalam lembaran daerah …………………………………………… Nomor ……………. Tahun …………… Seri ……………………………………… Tanggal ………………………………… Sekretaris Daerah, Nama Halaman 46 [Halaman 47] 17. Rekomendasi BUPATI ASAHAN REKOMENDASI ………………………… NOMOR a. Dasar : ……………………………………………………………………….. b. Menimbang : ……………………………………………………………………….. Bupati Asahan, memberikan rekomendasi kepada: a. Nama/Objek : ……………………………………………………….. b. Jabatan/Tempat/Identitas : ……………………………………………………….. Untuk : ………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………….. Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun …… Bupati Asahan Nama Halaman 47 [Halaman 48] 18. Radiogram BUPATI ASAHAN FORMULIR BERITA Registrasi No : …………… PANGGILAN JENIS NOMOR DERAJAT DARI : …………………………………………….. UNTUK : ……………………………………………. TEMBUSAN : ……………………………………………. KLASIFIKASI Nomor : SEGERA : ……………………………………………….KMA…………………………. ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………..TTK DUA AAA TTK …………………………………………………………………………….. …………………………………………………..TTK KMA BBB TTK ……………………………………………………………………………… …………………………………………………..TTK KMA CCC TTK DUM TTK HBS Tanggal waktu pembuatan ……. Pengirim : Nama : No. Kode Waktu Terima Kirim Lalu Lintas Paraf Operator Tanda Tangan : Halaman 48 [Halaman 49] 19. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Nomor …………………………….. Bupati Asahan Berdasarkan ……………………………………………………….., dan ketentuan-ketentuannya menyatakan bahwa : Pas Foto 4 x 6 Nama Tempat/Tanggal Lahir NIP Pangkat/Gol. Ruang Jabatan Instansi Kualifikasi : : : : : : : ………………………………………………………………. ……………………………………./………………………… ……………………………………………………………….. ……………………………………../………………………… ……………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. LULUS Pada Pendidikan dan Pelatihan ………………… Kabupaten Asahan ………………… yang diselenggarakan oleh Dinas Pedidikan Kabupaten Asahan di ……………….. dari tanggal ………… sampai dengan ……………. Yang meliputi ……………………………… Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun …… Bupati Asahan Nama Halaman 49 [Halaman 50] Bagian Belakang STTPP AGENDA PEMBELAJARAN TEMA Umum : (ditentukan Badan/Dinas Diklat) …………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………………………………. Khusus : (ditentukan oleh penyelenggara dengan mengacu pada tema umum dan isu aktual setempat) …………………………………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………………………………. Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun …… Kepala ………………………………….. Nama Pangkat/Golongan NIP Halaman 50 [Halaman 51] 20. Sertifikat BUPATI ASAHAN SERTIFIKAT Nomor ……………………………….. Nama : NIP : Badan/Dinas : Sebagai/Atas partisifasinya dalam ..……………………………………… yang Diselenggarakan ………….. oleh …….. dari tanggal ……… s.d ……… bertempat di ……………………………………………. Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun …… Bupati Asahan Nama Halaman 51 [Halaman 52] 21. Piagam BUPATI ASAHAN PIAGAM PENGHARGAAN Nomor ……………………………….. Bupati Asahan, dengan ini memberikan penghargaan kepada : Nama : ………………………………………………………. Tempat/Tanggal Lahir : ………………………………………………………. NIP : ………………………………………………………. Jabatan : ………………………………………………………. Badan/Dinas : ………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ……………………………………………… Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun …… Bupati Asahan Nama Halaman 52 [Halaman 53] II. Kop A. Kop Naskah Dinas jabatan Kop Naskah jabatan menggunakan: a. lambang negara berwarna kuning emas ukuran 2,5 cm simetris dibawahnya bertuliskan Kepala Daerah, dengan huruf 12, dan ditempatkan dibagian tengah atas untuk Naskah Dinas Pengaturan dan Penetapan b. lambang Negara berwarna kuning emas ukuran 2,5 cm simetris dibawahnya bertuliskan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan huruf 12, dan ditempatkan dibagian tengah atas, serta alamat yang dilengkapi dengan nama kabupaten dan nama provinsi, nomor telepon, nomor faxsimile, laman, pos-el, dan kode pos dengan menggunakan huruf arial berukuran 10 ditempatkan di bagian tengah bawah untuk naskah dinas selain Naskah Dinas Pengaturan dan Penetapan. c. dalam hal ini naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah, menggunakan Kop Naskah Dinas yang memuat Lambang Negara berwarna kuning emas dan tulisan Nama Pemerintah Daerah yang ditempatkan pada bagian tengah atas secara simetris. BUPATI ASAHAN Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara, Kode Pos 21216 WAKIL BUPATI ASAHAN Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara, Kode Pos 21216 Halaman 53 [Halaman 54] KABUPATEN ASAHAN a.n. Bupati Asahan Sekretaris Daerah, John Hardi Nasution Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara, Kode Pos 21216 PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Jalan Jend. Sudirman No. 5 K I S A R A N – 2 1 2 1 6 Pos el : bkpsdm@asahankab.go.id website : http://bkpsdm.asahankab.go.id Halaman 54 [Halaman 55] PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Mahoni No. 29 Telp (0623) Fax (0623) 345222 KISARAN–21216 PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN KECAMATAN KOTA KISARAN TIMUR Jalan Jend. Ahmad Yani No. Telp (0623) 41795 KISARAN–21224 Halaman 55 [Halaman 56] PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN KECAMATAN KOTA KISARAN BARAT KELURAHAN MEKAR BARU Jln. Turi No. 43 A Kisaran Pos El : kmekarbaru@gmail.com Kode Pos : 21216 PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS KESEHATAN PUSKESMAS GAMBIR BARU KECAMATAN KOTA KISARAN TIMUR Jln. Dr. F.L. Tobing No. 32 Kisaran Kode Pos 21223 Telp (0623) 357198 Pos El : puskesmasgambirbaru@gmail.com Halaman 56 [Halaman 57] PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Jl. Mahoni No. 1 Kisaran PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PENDIDIKAN UPTD SD NEGERI 014692 RAWANG LAMA Alamat : Rawang Lama Kecamatan Rawang Panca Arga Halaman 57 [Halaman 58] PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PENDIDIKAN UPTD SMP NEGERI 1 TINGGI RAJA Jln.Teratai Dusun I Tinggi Raja – Kecamatan Tinggi Raja Kode Pos 21261 Pos el : smp1.tinggiraja@gmail.com III. Stempel Naskah Dinas A. Bentuk/ukuran stempel. 1. Stempel jabatan Kepala Daerah berbentuk lingkaran berisi nama jabatan, nama Pemerintah Daerah, dan menggunakan lambang Negara dengan pembatas tanda bintang, dengan ukuran: a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan adalah 4 cm b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan adalah 3,8 cm; dan c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan 2,7 cm. Contoh Stempel jabatan Bupati Asahan 2. Stempel Perangkat Daerah berbentuk lingkaran berisi nama Perangkat Daerah Kabupaten Asahan, nama Pemerintah Daerah, nama Perangkat Daerah yang bersangkutan dan menggunakan logo daerah dengan pembatas tanda bintang, dengan ukuran: Halaman 58 [Halaman 59] 1) ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel stempel Perangkat Daerah adalah 4 cm; 2) ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel Perangkat Daerah adalah 3,8 cm dan 3) ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel Perangkat Daerah adalah 2,7 cm. Contoh Stempel Perangkat Daerah 3. Stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah berbentuk lingkaran berisi nama Pemerintah Daerah, nama Perangkat Daerah dan nama unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah yang bersangkutan dan menggunakan logo daerah dengan pembatas tanda bintang, dengan ukuran: 1) ukuran garis tengah lingkaran luar stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah adalah 4 cm; 2) ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah adalah 3,8 cm; dan 3) ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah adalah 2,7 cm. Contoh Stempel unit pelaksana teknis daerah dan badan layanan umum daerah Halaman 59 [Halaman 60] Contoh Stempel Sekolah 4. Stempel Pengamanan Naskah Dinas. Stempel Pengamanan Naskah Dinas digunakan sesuai dengan tingkat keamanan surat dan dicap sebelah kanan atas Amplop naskah dinas. Jika surat tersebut disalin, stempel tingkat keamanan pada salinan harus dengan warna yang sama dengan warna stempel pada surat asli. Stempel Pengamanan Naskah Dinas berbentuk persegi panjang, berukuran panjang 5 cm, lebar 1 cm. Berisi tulisan ”SANGAT RAHASIA” dan ”RAHASIA” SANGAT RAHASIA RAHASIA 5. Ketentuan Stempel. a. Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan adalah Bupati Asahan. b. Pejabat yang berhak menggunakan stempel Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit pelaksana teknis dinas. c. Kewenangan penyimpanan dan tanggungjawab penggunaan stempel jabatan dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada sekretariat daerah dan sekretaris dewan. d. Kewenangan penyimpanan dan tanggungjawab penggunaan stempel Perangkat Daerah dilakukan unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada Sekretariat Daerah. e. Penunjukan pejabat pemegang dan penyimpanan stempel ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah. f. Bagian Umum Sekretaris Daerah bertanggungjawab atas pengadaan stempel. 6. Pengamanan Stempel. a. Untuk pengamanan stempel Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah menggunakan kode rahasia. b. Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi kode pengamanan stempel diatur tersendiri oleh Pemerintah Daerah. IV. Amplop A. Bentuk, ukuran dan susunan amplop Naskah Dinas jabatan. 25cm 11cm Halaman 60 [Halaman 61] B. Bentuk dan susunan amplop Naskah Dinas Perangkat Dearah. V. Map 1) Bentuk, ukuran dan susunan map Naskah Dinas jabatan Bupati Asahan. 50cm 35cm Halaman 61 [Halaman 62] 2) Bentuk dan susunan map Naskah Dinas jabatan pimpinan Perangkat Daerah. 3) Bentuk dan susunan map Naskah Dinas Perangkat Daerah. VI. Paraf. 1. Paraf hierarki Contoh paraf hierarki di Lingkungan Sekretariat Daerah untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Kepala Bagian PARAF HIERARKI JABATAN FUNGSIONAL/KASUBBAG PELAKSANA Contoh paraf hierarki di Perangkat Daerah untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas/Kepala Badan PARAF HIERARKI SEKRETARIS KABID JABATAN FUNGSIONAL/KASUBBAG PELAKSANA Contoh paraf hierarki di Lingkungan Kecamatan untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Camat. PARAF HIERARKI SEKRETARIS JABATAN FUNGSIONAL/KASUBBAG PELAKSANA Halaman 62 [Halaman 63] Contoh paraf hierarki di Lingkungan Kelurahan untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Lurah. PARAF HIERARKI SEKRETARIS JABATAN FUNGSIONAL/KASUBBAG PELAKSANA 2. Paraf Koordinasi. Contoh paraf koordinasi di Lingkungan Sekretariat Daerah untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Asisten PARAF KOORDINASI KABAG JABATAN FUNGSIONAL/KASUBBAG PELAKSANA Contoh paraf koordinasi di Lingkungan Sekretariat Daerah untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. PARAF KOORDINASI ASISTEN KABAG JABATAN FUNGSIONAL/KASUBBAG Contoh paraf koordinasi Organisasi Perangkat Daerah untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. ASISTEN KADIS KABAN PARAF KOORDINASI Contoh paraf koordinasi di Lingkungan Sekretariat Daerah untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN KABAG Contoh paraf koordinasi di Organisasi Perangkat Daerah untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Asisten KADIS KABAN PARAF KOORDINASI Contoh paraf koordinasi di Organisasi Perangkat Daerah untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah ASISTEN KADIS KABAN PARAF KOORDINASI Halaman 63 [Halaman 64] Contoh paraf koordinasi Organisasi Perangkat Daerah untuk Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN KADIS KABAN VII. Kewenangan Penandatangan dan Pelimpahan Kewenangan 1. Kewenangan Penandatanganan. a. kewenangan untuk menandatangani Naskah Dinas antar/keluar instansi Pemerintah Daerah yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada pada Bupati Asahan. b. Kewenangan untuk menandatangani Naskah Dinas yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Asahan atau jabatan pimpinan tinggi pratama di Perangkat Daerah atau pejabat lain yang diberi kewenangan. c. Penyerahan/pelimpahan wewenang penandatanganan Naskah Dinas dalam susunan surat oleh atasan kepada pejabat dibawahnya dilaksanakan sebagai berikut. 1. Sekretaris Daerah Asahan dapat memperoleh pelimpahan kewenangan dan penandatanganan Naskah Dinas tentang rencana strategis dan operasional, termasuk kegiatan lain yang dilaksanakan oleh satuan kerja di instansi masing-masing. 2. Jabatan pimpinan tinggi pratama pada Perangkat Daerah dapat memperoleh penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan Naskah Dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing. 3. Kewenangan penandatangan Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat dilihat table di bawah ini: Pemerintah Kabupaten Asahan. JABATAN BUPATI ASAHAN/WAKIL BUPATI ASAHAN JENIS NASKAH DINAS YANG DITANDATANGANI a. peraturan daerah; b. peraturan bupati/wakil bupati; c. keputusan bupati/wakil bupati; d. instruksi; e. surat edaran; f. surat dinas; g. surat keterangan; h. surat izin; i. surat perjanjian; j. surat perintah; k. surat tugas; l. surat kuasa; m. surat undangan; n. surat pernyataan melaksanakan tugas; o. surat panggilan; p. nota dinas; q. lembar disposisi; r. pengumuman; s. laporan; t. rekomendasi; u. radiogram; v. berita acara; w. memo; x. piagam; y. sertifikat; dan Halaman 64 [Halaman 65] z. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan JABATAN DALAM JABATAN WAKIL BUPATI ASAHAN a. surat dinas; b. surat keterangan; c. surat perintah; d. surat izin; e. surat perintah; f. surat tugas; g. surat pernyataan melaksanakan tugas; h. nota dinas; i. lembar disposisi; j. laporan; k. rekomendasi; dan l. memo. JABATAN DALAM JABATAN SEKRETARIS DAERAH ASAHAN ATAS NAMA BUPATI a. b. c. d. e. f. g. h. surat edaran; surat dinas; surat keterangan; surat perintah; surat izin; surat perintah; surat tugas; surat pernyataan melaksanakan tugas; i. nota dinas; j. lembar disposisi; k. pengumuman; l. radiogram; m. berita acara; n. piagam; dan o. sertifikat. ATAS NAMA BUPATI / WAKIL BUPATI a. surat dinas; a. keputusan; b. surat keterangan; b. surat edaran; c. surat izin; c. surat dinas; d. surat perintah; d. surat keterangan; e. surat tugas; e. surat izin; f. surat perjanjian; f. surat perintah; g. surat perjalanan g. surat tugas; dinas; h. surat perjanjian; h. surat kuasa; i. surat undangan; i. surat undangan; j. surat pernyataan j. surat pernyataan melaksanakan melaksanakan tugas; tugas; k. surat panggilan; k. surat panggilan; l. nota dinas; l. nota dinas; m. pengumuman; m. lembar disposisi; n. radiogram; n. telaahan staf; o. berita acara; o. pengumuman; p. piagam; p. laporan; q. sertifikat; dan q. rekomendasi; r. surat tanda tamat r. surat pengantar; pendidikan dan s. lembaran daerah; pelatihan. t. berita daerah; u. berita acara; v. notula; w. memo; x. daftar hadir; dan y. sertifikat. JABATAN DALAM JABATAN ASISTEN a. nota dinas; b. lembar disposisi; c. telaahan staf; ATAS NAMA SEKRETARIS DAERAH a. surat dinas; b. surat keterangan; c. surat pengantar; Halaman 65 [Halaman 66] d. e. f. g. JABATAN KEPALA PERANGKAT DAERAH laporan; surat pengantar; notule; dan memo DALAM JABATAN a. surat dinas; b. surat keterangan; c. surat perintah; d. surat izin; e. surat perjanjian; f. surat tugas; g. surat perjalanan dinas; h. surat kuasa; i. surat undangan; j. surat pernyataan melaksanak an tugas; k. surat panggilan; l. nota dinas; m. nota; n. pengajuan konsep; o. naskah dinas; p. lembar disposisi; q. telaahan staf; r. pengumuma n; s. laporan; t. rekomendasi ; u. berita acara; v. memo; w. daftar hadir; dan x. sertifikat. d. surat tugas; e. surat perjalanan dinas; f. surat undangan; g. surat panggilan; h. nota dinas; i. laporan; j. surat pengantar; dan k. daftar hadir. ATAS NAMA KETERANGAN BUPATI a. Keputusan; -Kepala Perangkat b. surat edaran; Daerah atas c. surat dinas; nama Bupati d. surat menandatangani keterangan; Naskah Dinas e. surat perintah; dalam bentuk f. surat produk hukum undangan; Keputusan g. sertifikat; dan Bupati berupa h. pengumuman. penetapan dan pengaturan teknis operasional subtansi instansi. -Penandatangana n Naskah Dinas oleh Kepala Perangkat Daerah atas nama Bupati berupa surat edaran hanya terkait pengaturan teknis operasional subtansi instansi. -Untuk Setwan dapat menandatangani semua naskah dinas sesuai dengan kewenangan Kepala Perangkat Daerah kecuali sertifikat. -Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan dan pelatihan juga dapat menandatangani Halaman 66 [Halaman 67] radiogram, piagam, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atas nama Bupati. JABATAN DALAM JABATAN KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH a. b. c. d. e. f. g. surat dinas; surat keterangan; surat perintah; surat izin; surat perjanjian; surat tugas; surat perjalanan dinas; h. surat kuasa; i. surat undangan; j. surat pernyataan melaksanakan tugas; k. surat panggilan; l. nota dinas; m. lembar disposisi; n. telaahan staf; o. pengumuman; p. laporan; q. rekomendasi; r. berita acara; s. memo; t. daftar hadir; dan sertifikat. JABATAN DALAM JABATAN SEKRETARIS PERANGKAT DAERAH a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. surat dinas; surat keterangan; surat perintah; surat kuasa; surat undangan; nota dinas; lembar disposisi; telaahan staf; laporan; memo; dan daftar hadir. JABATAN DALAM JABATAN KEPALA BIDANG a. surat perintah; b. nota dinas; c. lembar disposisi; d. telaahan staf; e. laporan; dan ATAS NAMA SEKRETARIS DAERAH a. surat dinas; b. surat keterangan; c. surat perintah; d. surat undangan; e. sertifikat; dan f. pengumuman. ATAS NAMA KEPALA PERANGKAT DAERAH a. surat dinas; b. surat keterangan; c. surat perintah; d. surat undangan; e. nota dinas; f. laporan; dan g. daftar hadir. ATAS NAMA KEPALA PERANGKAT DAERAH a. surat dinas; b. surat keterangan; c. surat perintah; d. nota dinas; dan KETERANGAN Penandatanganan surat dinas untuk komunikasi eksternal diutamakan untuk dilakukan oleh Sekretaris Halaman 67 [Halaman 68] f. daftar hadir. JABATAN e. daftar hadir. Perangkat Daerah. DALAM JABATAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH ATAS NAMA KEPALA DINAS/BADAN a. surat dinas; a. surat dinas; b. surat perintah; b. surat keterangan; c. surat tugas; c. surat perintah; d. surat perjalanan d. nota dinas; dinas e. berita acara; e. surat kuasa; f. daftar hadir; f. surat undangan; g. instruksi; dan g. surat pernyataan h. surat edaran. melaksanakan tugas; h. surat panggilan; i. nota dinas; j. lembar disposisi; k. telaahan staf; l. pengumuman; m. laporan; n. rekomendasi; o. berita acara; p. memo; dan q. daftar hadir. JABATAN DALAM JABATAN CAMAT a. surat dinas; b. surat keterangan; c. surat perintah; d. surat izin; e. surat perjanjian; f. surat tugas; g. surat perjalanan dinas; h. surat kuasa; i. surat undangan; j. surat pernyataan melaksanakan tugas; k. surat panggilan; l. nota dinas; m. lembar disposisi; n. telaahan staf; o. pengumuman; p. laporan; q. rekomendasi; r. berita acara; s. memo; dan daftar hadir. JABATAN ATAS NAMA KETERANGAN BUPATI a. Keputusan; Naskah dinas dan keputusan yang b. Surat edaran. ditanda tangani camat atas nama Bupati hanya untuk keputusan RT dan RW. DALAM JABATAN ATAS NAMA KEPALA Halaman 68 [Halaman 69] KEPALA a. nota dinas; SUBBAGIAN/KEPALA b. telaahan staf; dan SUBBIDANG/KEPALA c. laporan SEKSI JABATAN DALAM JABATAN LURAH a. nota dinas; b. telaahan staf; dan c. laporan JABATAN PELAKSANA DINAS/BADAN a. surat perintah; b. nota dinas; dan daftar hadir. ATAS NAMA CAMAT a. surat dinas; b. surat keterangan; c. surat perintah; d. surat undangan; dan e. surat panggilan. DALAM JABATAN a. nota dinas; b. telaahan staf; dan c. laporan 2. Pelimpahan Kewenangan. a. Penggunaan Atas Nama (a.n) Atas nama, yang disingkat a.n., digunakan jika yang berwenang menandatangani surat/dokumen melimpahkan kepada pejabat dibawahnya. Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut: 1) Pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk tertulis, khusus untuk Naskah Dinas yang berupa kebijakan, kecuali naskah yang sifatnya administasi; 2) Materi wewenang yang dilimpahkan benar benar menjadi tugas dan tanggungjawab pejabat yang melimpakan; 3) Tanggungjawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang diatasnamakan. Contoh: Halaman 69 [Halaman 70] PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN SEKRETARIAT DAERAH Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Telepon 41928 KISARAN–21216 Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Nomor Sifat Lampiran Hal : : : : Undangan Yth. ………………………………………………… ………………………………………………………. di ………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………… hari/tanggal waktu temoat acara : : : : …………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………….. a.n. Sekretaris Daerah, Asisten …………………………., Nama Pangkat/Golongan NIP Tembusan: Sekretaris Daerah b. Penggunaan Untuk Beliau (u.b.) Untuk Beliau, yang disingkat u.b., digunakan jika yang diberi kuasa member kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. Untuk Beliau (u.b.) digunakan setelah ada Atas Nama (a.n.). Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas dengan bentuk Untuk Beliau (u.b.) hanya sampai pada pejabat dua tingkat eselon dibawahnya. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut: 1) Pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural dibawahnya; 2) Materi yang ditandatangani merupakan tugas dan tanggungjawabnya; 3) Dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti; dan 4) Tanggungjawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa. Halaman 70 [Halaman 71] Contoh; a.n. Bupati Asahan Sekretaris Daerah, u.b. Asisten …………………….., Nama Pangkat/Golongan NIP. c. Penggunaan Pelaksana Tugas (Plt.) 1) Plt. Kepala Daerah. Contoh penulisan sebutan Plt. dalam penandatanganan Naskah Dinas. Plt. Bupati Asahan, John Hardi Nasution 2) Plt. Jabatan Struktural. Plt. Jabatan struktural memiliki kewenangan penandatanganan Naskah Dinas sama dengan pejabat definitif dan bertanggungjawab atas Naskah Dinas yang ditandatangani olehnya. Contoh penulisan sebutan Plt. dalam penandatanganan Naskah Dinas. Plt. Asisten ………………….., Nama Pangkat/Golongan NIP. d. Penggunaan Pelaksana Harian (Plh.) 1) Plh. Kepala Daerah Contoh penulisan sebutan Plh. dalam penandatangan Naskah Dinas. Plh. Bupati Asahan, John Hardi Nasution 2) Plh. Jabatan Struktural. Plh. jabatan struktural memiliki kewenangan penandatanganan Naskah Dinas sesuai dengan tugas diberikan oleh pejabat defenitif, bersifat rutinitas dan tidak berupa kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Contoh penulisan sebutan Plh. dalam penandatangan Naskah Dinas. Plh. Asisten ……………………., Nama Pangkat/Golongan NIP. Halaman 71 [Halaman 72] e. Penggunaan Penjabat (Pj.) Contoh penulisan sebutan Pj. dalam penandatangan Naskah Dinas. Pj. Bupati Asahan, John Hardi Nasution Contoh penulisan sebutan Pj. Sekretaris Daerah dalam penandatangan Naskah Dinas. Pj. Sekretaris Daerah, Buwono Prawana f. Penggunaan Penjabat Sementara (Pjs.) Contoh penulisan sebutan Pjs. dalam penandatangan Naskah Dinas. Pjs. Bupati Asahan, John Hardi Nasution BUPATI ASAHAN, ttd SURYA Halaman 72
Simpan Dokumen
Batal
Hapus Dokumen