Tanggal
22 April 2026
Status Ekstraksi
101116 karakter

Ringkasan

Berikut adalah ringkasan dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2026:

Pokok Substansi
Peraturan ini mengatur tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, hingga pemantauan dan evaluasi. Regulasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan DAK Fisik untuk mendukung pembangunan sarana prasarana layanan publik di daerah.

Pihak/Objek yang Disebut
1. Pemerintah Pusat (Menteri Keuangan selaku BUN, PPA BUN, KPA BUN, KPPN).
2. Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota, OPD, Inspektorat Daerah).
3. Objek: DAK Fisik, Sisa DAK Fisik, Penyedia Barang/Jasa, dan kegiatan Swakelola.

Ketentuan Penting
1. Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dan dapat langsung ke rekening Penyedia Barang/Jasa.
2. Penggunaan DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dibatasi maksimal 5% dari alokasi.
3. Terdapat mekanisme khusus untuk daerah baru, penanganan bencana, dan kondisi darurat lainnya.
4. Penyaluran DAK Fisik tahun 2026 dilakukan secara bertahap atau sekaligus dengan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan yang ketat (Juli, Oktober, dan Desember 2026).
5. Kewajiban pelaporan melalui aplikasi OM-SPAN TKD dan reviu oleh Inspektorat Daerah.
6. PMK ini mencabut PMK Nomor 25 Tahun 2024.

Tanggal/Periode
Ditetapkan pada 22 April 2026. Ketentuan teknis penyaluran (Pasal 47-57, 60, dan 61) mulai berlaku efektif untuk tahun anggaran 2027.

Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat
Dokumen ini menjadi rujukan utama bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam:
1. Penyusunan usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik dan penganggarannya dalam APBD.
2. Pemenuhan persyaratan dokumen penyaluran (Daftar Kontrak, DTP, Laporan Sisa DAK Fisik, dll).
3. Penyusunan Surat Kuasa Kepala Daerah untuk penyaluran langsung ke penyedia.
4. Pelaksanaan reviu internal oleh Inspektorat Daerah sebelum pengajuan penyaluran.
5. Pemutakhiran data kontrak dan pelaporan realisasi penyerapan serta capaian output melalui sistem OM-SPAN TKD.

Teks Ekstraksi

[Halaman 1]
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang

: a.

b.

c.

Mengingat

: 1.
2.

bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi,
transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi
khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan
sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana
alokasi khusus fisik;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan
pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan
mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan
Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal
113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran

[Halaman 2]
-2-

3.

4.

5.
6.

Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah
kota.
5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus

[Halaman 3]
-3-

6.
7.
8.

9.

10.

11.
12.

13.

14.

15.

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang
tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masingmasing bidang dana alokasi khusus fisik.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola
oleh
Daerah
dalam
rangka
mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK
Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk
mendukung pembangunan atau pengadaan sarana dan
prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai
prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah,
mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau
mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran BUN.
Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan
Negara
yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang
selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan DAK Fisik adalah
indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan DAK Fisik.

[Halaman 4]
-416. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke
Daerah yang selanjutnya disebut BA BUN 999.05 adalah
kelompok anggaran negara yang menjalankan fungsi
belanja Pemerintah, TKD, dan pembiayaan.
17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
20. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran Bagian
Anggaran BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik
yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD
tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
21. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen
perencanaan anggaran bagian anggaran BUN yang
merupakan himpunan RKA Satker BUN.
22. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya
disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang
digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan
menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan
kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan diakses melalui jaringan berbasis web.
23. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
24. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA
BUN/pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan
pembayaran tagihan kepada negara.
26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat
penandatangan surat perintah membayar atau pejabat
lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang

[Halaman 5]
-5-

27.

28.

29.

30.

31.

32.

33.

34.

35.

bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan
Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga
teknis pengampu DAK Fisik dalam rangka membahas
perencanaan dan penganggaran DAK Fisik.
Rencana Kegiatan DAK Fisik adalah dokumen persiapan
teknis yang diusulkan Pemerintah Daerah dan disetujui
oleh Kementerian/Lembaga untuk bidang/subbidang
yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan
mengacu pada dokumen usulan, hasil penilaian usulan,
dan pagu alokasi per bidang/subbidang per Daerah.
Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut
Sisa DAK Fisik adalah selisih dana yang sudah disalurkan
dari RKUN ke RKUD dengan dana yang sudah disalurkan
dari RKUD ke rekening penerima manfaat dan/atau
penyedia barang/jasa.
Laporan Rencana Kebutuhan Dana Penyelesaian Kegiatan
DAK Fisik yang selanjutnya disingkat LRPK adalah laporan
yang disusun oleh Pemerintah Daerah yang memuat nilai
rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan
DAK Fisik per bidang dan/atau subbidang yang telah
mencapai capaian keluaran (output) sebesar 100% (seratus
persen).
Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output,
selanjutnya disebut LRPD-CO adalah dokumen yang
memuat penyerapan DAK Fisik serta nominal dan
persentase capaian output per bidang/subbidang disertai
foto dan koordinat output per kegiatan/rincian kegiatan.
Daftar Tagihan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut DTP adalah dokumen yang disusun oleh OPD
sebagai dasar pengajuan pembayaran atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik yang memuat informasi identitas
Penyedia Barang/Jasa (nama dan NPWP), nomor dan
tanggal kontrak atau dokumen pengadaan lainnya, nilai
bruto tagihan, rincian pemotongan dan/atau pemungutan
pajak, rincian capaian output fisik (berupa foto dan titik
koordinat), dan/atau penyerapan dana.
Laporan Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya
disebut Laporan Sisa DAK Fisik adalah laporan yang
memuat rincian jumlah Sisa DAK Fisik serta penggunaan
atau pemanfaatannya.
Data Kontrak/Kegiatan adalah informasi yang tercantum
pada dokumen kontrak/kegiatan yang meliputi minimal
pelaksana kontrak/kegiatan, rincian kegiatan, nilai
kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan.

[Halaman 6]
-636. Daftar Kontrak/Kegiatan adalah laporan yang memuat
rekapitulasi Data Kontrak/Kegiatan DAK Fisik tahun
anggaran berjalan per bidang/subbidang yang disertai
data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data
pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan
penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja
yang dibutuhkan untuk penyelesaian Kegiatan.
37. Jaminan Bank adalah jaminan tertulis dari bank umum
yang diberikan oleh penyedia barang/jasa untuk
menjamin pelaksanaan kewajiban kontrak kegiatan DAK
Fisik, bersifat tanpa syarat, tidak dapat dibatalkan, dan
dapat dicairkan sewaktu-waktu.
38. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan barang, pekerjaan
konstruksi, jasa konsultansi, dan/atau jasa lainnya
berdasarkan kontrak/perikatan dengan Pemerintah
Daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
39. Swakelola adalah pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang
dikerjakan sendiri oleh perangkat Daerah atau pihak lain
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa
melalui Penyedia Barang/Jasa.
40. Pemutakhiran
Data
Kontrak/Kegiatan
adalah
penyesuaian Data Kontrak/Kegiatan yang dilakukan
akibat adanya perubahan kontrak dan/atau penggantian
kontrak.
41. Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disebut Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas
pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari
bank penerima kepada bank pengirim.
Pasal 2
DAK Fisik terdiri atas bidang, subbidang, dan/atau tema
tertentu sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1)

(2)

Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri selaku
Pengguna Anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN
pengelola dana transfer khusus;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana
transfer khusus.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya
meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK
Fisik.

[Halaman 7]
-7(3)

(4)

(5)
(6)

(7)

(8)
(9)

Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer
khusus.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana
transfer khusus.
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus
dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
tidak dapat melaksanakan tugas.
Penunjukan:
(1) Sekretaris
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan/atau
(2) pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau
dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan
penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus
kepada Menteri.
Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 4
KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik
kepada pemimpin PPA BUN pengelola TKD yang
dilengkapi dengan dokumen pendukung;

[Halaman 8]
-8b.
c.
d.

e.

(1)

(2)
(3)

menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik beserta dokumen
pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah
ditandatangani beserta dokumen pendukung kepada
Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu;
menandatangani RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah
direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan
menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN pengelola
TKD; dan
menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk
DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil
penelaahan RKA Satker BUN DAK Fisik dan
perubahannya.
Pasal 5
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)(1) huruf d mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penanda tangan SPM;
b. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik;
c.
melaksanakan penyaluran DAK Fisik;
d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola
TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD
menggunakan Aplikasi OM-SPAN TKD;
e.
menatausahakan
dan
menyampaikan
laporan
realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output)
pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola
TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD
menggunakan Aplikasi OM-SPAN TKD;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja
pelaksanaan DAK Fisik melalui aplikasi Sistem
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara
Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
DAK Fisik sampai dengan akhir tahun kepada
koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)(1) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)(1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun dan menyampaikan laporan kepada PPA
BUN pengelola TKD pada Aplikasi OM-SPAN TKD
yang terdiri atas:

[Halaman 9]
-91.

(4)

konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK
Fisik; dan
2. rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan
capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK
Fisik;
b. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
c.
menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan
dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melalui aplikasi cash planning information network;
dan
d. menyelesaikan permasalahan dan/atau kendala
dalam penyaluran dengan menerapkan prinsip
efektivitas dan akuntabilitas.
Penyelesaian permasalahan dan/atau kendala dalam
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPA BUN
pengelola dana transfer khusus.

Pasal 6
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana
transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)(1) tidak bertanggung jawab
secara formal dan materiil atas penggunaan DAK Fisik dan Sisa
DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

(1)

(2)

(3)

Pasal 7
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK
Fisik yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)(1) memperhatikan:
a. arah
kebijakan
DAK
Fisik
dalam
rencana
pembangunan jangka menengah;
b. arahan Presiden;
c.
evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik tahun
sebelumnya;
d. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan
kebijakan DAK Fisik tahun berjalan;
e.
sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya; dan
f.
kerangka pendanaan jangka menengah berdasarkan
perencanaan DAK Fisik lintas tahun.
Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)(1) menjadi bagian dari sasaran,

[Halaman 10]
- 10 -

(4)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

(2)

arah kebijakan, dan prioritas pembangunan yang akan
disampaikan
kepada
Presiden
oleh
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh Presiden
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan
awal rencana kerja pemerintah dan rancangan kebijakan
ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal.
Pasal 8
Berdasarkan hasil pembahasan rancangan arah kebijakan
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional menyusun dan menyepakati
rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta
indikasi Daerah prioritas.
Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
menetapkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta
indikasi Daerah prioritas.
Dalam hal terdapat arahan Presiden setelah dilakukan
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
melakukan
penyesuaian tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta
indikasi Daerah prioritas.
Arah kebijakan tema/bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tema tertentu yang merupakan integrasi dari
beberapa bidang/subbidang DAK Fisik; dan/atau
b. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang
masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik
dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam
pengelolaan APBD.
Penyusunan rancangan tema/bidang/subbidang DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah:
a. arah kebijakan dana alokasi khusus disampaikan
kepada Presiden; atau
b. penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah.
Pasal 9
Pengalihan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4)(4) huruf b mencakup kegiatan dan pendanaannya
dengan mempertimbangkan penugasan dari Presiden
kepada Kementerian/Lembaga.
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan

[Halaman 11]
- 11 -

(3)

(4)

(1)

(2)

(1)

(2)

Pembangunan Nasional untuk selanjutnya disepakati
dengan Kementerian/Lembaga.
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan tahapan perencanaan dan
penganggaran sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Penetapan Daerah telah memiliki kinerja baik dalam
pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf b dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
Berdasarkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik dan
indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), diadakan Pertemuan Para Pihak yang
menyepakati minimal:
a. arah kebijakan tema/bidang/subbidang;
b. target/sasaran;
c.
Daerah prioritas;
d. kebutuhan pendanaan bidang/subbidang DAK Fisik
untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
e.
pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari
DAK Fisik dan belanja Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
menyampaikan
surat
pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian
usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan nasional mengenai tata cara perencanaan
dana alokasi khusus.
Pasal 11
Dalam menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA
BUN pengelola TKD dapat berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan:
a. arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK
Fisik;
b. perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan
bidang/subbidang DAK Fisik tahun berkenaan dan 3
(tiga) tahun kedepan;
c.
perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka
pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua
puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang
masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik.
Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal
Anggaran.

[Halaman 12]
- 12 (3)

(4)

(1)
(2)
(3)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
Menteri menetapkan pagu indikatif DAK Fisik dengan
mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
Berdasarkan
surat
pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)(2), Kepala Daerah
menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik.
Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada surat
pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian
usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pasal 13
Dalam hal terdapat usulan DAK Fisik yang disampaikan
oleh pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat,
Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan
Kementerian/Lembaga
melakukan
pemetaan
dan/atau perincian usulan Dewan Perwakilan Rakyat
sesuai dengan bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Hasil pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi.
Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan
ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari usulan DAK Fisik yang
disampaikan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1).
Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan
ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara serah terima penyampaian
usulan DAK Fisik dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Pemerintah.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dan pimpinan Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat.

[Halaman 13]
- 13 -

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

Pasal 14
Dalam hal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) belum memenuhi kebutuhan
pencapaian prioritas nasional, penyampaian usulan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat
diperpanjang sampai dengan paling lambat pada bulan
Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Perpanjangan
penyampaian
usulan
DAK
Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati bersama antara Kementerian melalui Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan,
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
menyampaikan
surat
pemberitahuan
mengenai
perpanjangan penyampaian usulan DAK Fisik kepada
Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai
tata cara perencanaan dana alokasi khusus.
Pasal 15
Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan
rekomendasi kepada Kementerian melalui Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan,
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat sampai dengan fase penilaian
usulan DAK Fisik.
BAB IV
SINERGI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DENGAN
PENDANAAN LAINNYA

Pasal 16
Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dapat dilakukan
minimal dengan:
a. TKD lainnya;
b. belanja Kementerian/Lembaga;
c.
pembiayaan utang Daerah; dan/atau
d. kerja sama Pemerintah dan badan usaha.
(1)
(2)

Pasal 17
Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan khususnya
dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan

[Halaman 14]
- 14 -

(3)

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan
bidang/subbidang DAK Fisik.
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan
melalui
pembahasan
bersama
dalam
penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun
anggaran sebelumnya.
Pasal 18
Sinergi DAK Fisik dengan belanja Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan
dengan alokasi belanja Kementerian/Lembaga yang
diprioritaskan
untuk
mendukung
pembangunan/
pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah
di lokasi yang didanai oleh DAK Fisik.
Sinergi DAK Fisik dengan belanja Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan
oleh Kementerian bersama Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga
terkait untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran
belanja Kementerian/Lembaga dengan DAK Fisik.
Penyelarasan perencanaan penganggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama dengan
Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian/Lembaga terkait dalam tahapan proses
perencanaan penganggaran DAK Fisik dan/atau belanja
Kementerian/Lembaga
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
perencanaan penganggaran.
Pasal 19
Sinergi DAK Fisik dengan pembiayaan utang Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan kerja
sama pemerintah dan badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan dengan
skema sinergi pendanaan yang disusun Daerah dalam
rangka percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan Daerah;
b. prioritas nasional; dan/atau
c.
kebutuhan infrastruktur dasar Daerah sesuai
dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
BAB V
PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

(1)

Pasal 20
Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4), Kementerian melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan

[Halaman 15]
- 15 -

(2)
(3)

(4)

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

(3)

(4)

Pembangunan
Nasional
bersama-sama
menyusun
rencana pemanfaatan DAK Fisik.
Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK Fisik yang dirinci
per bidang/subbidang.
Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga
melalui surat bersama Kementerian dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan
Nasional
tentang
pagu
indikatif
Kementerian/Lembaga.
Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK Fisik,
dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 21
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
dan
Kementerian/Lembaga menyusun rancangan kriteria
penilaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga, dan
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Kesepakatan rancangan kriteria penilaian usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
berita acara.
Pasal 22
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
dan
Kementerian/Lembaga
masing-masing
melakukan
penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) berdasarkan
kriteria penilaian yang telah disepakati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Penilaian atas usulan oleh Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap Daerah prioritas dan
kesesuaian target capaian keluaran (output) kegiatan per
bidang/subbidang
terhadap
pencapaian
prioritas
nasional.
Penilaian atas usulan oleh Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
teknis kegiatan, target capaian keluaran (output), dan
harga satuan terhadap pencapaian target sektor.
Penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempertimbangkan:

[Halaman 16]
- 16 a.

(5)

(6)

(7)

(8)

(1)

(2)

target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan
per bidang/subbidang per tahun secara nasional
sebagaimana dituangkan dalam rencana kerja
Pemerintah;
b. target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan
per bidang/subbidang dalam jangka menengah
secara nasional sebagaimana dituangkan dalam
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
dan
c.
pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) atau perubahan pagu indikatif per
bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (4).
Penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk membahas:
a. kesesuaian usulan DAK Fisik dengan kebutuhan dan
prioritas daerah;
b. keselarasan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik,
APBD dan/atau sumber pendanaan lainnya dalam
satu daerah;
c.
pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan kegiatan
(readiness criteria); dan/atau
d. pagu indikatif atau perubahan pagu indikatif per
bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c.
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian/Lembaga bersama Pemerintah Daerah.
Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional dan/atau Kementerian/Lembaga
dapat melakukan pendalaman penilaian atas usulan
Pemerintah Daerah.
Hasil penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan
dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 23
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang
per
daerah
dengan
mempertimbangkan:
a. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (8);
b. pagu anggaran;
c.
kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; dan
d. kapasitas fiskal Daerah dan/atau pertimbangan
lainnya.
Penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik;

[Halaman 17]
- 17 b.

(3)

(1)
(2)

(3)

(1)

(2)
(3)

(1)

(2)

penghitungan nilai gabungan antara nilai kinerja
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan kapasitas fiskal
daerah;
c.
penghitungan alokasi teknis;
d. penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b; dan
e.
penghitungan alokasi final.
Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri mengenai kapasitas fiskal daerah.
Pasal 24
Penghitungan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
23
ayat
(2)
huruf
a
dilakukan
per
bidang/subbidang/kelompok subbidang.
Penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf
a, minimal terdiri atas komponen kinerja:
a. perencanaan;
b. penyelesaian pengadaan;
c.
penyerapan; dan
d. ketercapaian keluaran.
Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100%
(seratus persen).
Pasal 25
Nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf b ditentukan dengan menghitung rata-rata
dari komponen:
a. nilai kinerja pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
b. inversi nilai kapasitas fiskal daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100% (seratus
persen).
Berdasarkan
hasil
penghitungan
nilai
gabungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Daerah
dikelompokkan menjadi kategori tinggi, sedang, dan
rendah.
Pasal 26
Penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan
metode:
a. penghitungan alokasi berdasarkan penilaian atas
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1); atau
b. penghitungan alokasi berdasarkan penilaian atas
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dan pertimbangan lainnya.
Penentuan
metode
penghitungan
alokasi
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama

[Halaman 18]
- 18 -

(3)

(1)

(2)

(1)

(2)

(3)

antara
Kementerian
melalui
Direktorat
Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan
dalam berita acara.
Pasal 27
Penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap hasil
penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1), dengan melakukan pengurangan
alokasi Daerah kategori rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3) sebesar persentase tertentu dari
nilai alokasi teknis.
Hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan kepada Daerah dengan kategori tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) secara
proporsional.
Pasal 28
Penghitungan alokasi final sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf e dilakukan atas hasil penerapan
nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dengan penyesuaian terhadap:
a. alokasi minimal atau maksimal masing-masing
bidang/subbidang;
b. pembulatan sampai ribuan rupiah; dan/atau
c.
usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat serta pertimbangan kelayakan
teknis oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga dan
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan yang dituangkan dalam berita acara.
Dalam hal terdapat alokasi yang merupakan hasil
penghitungan alokasi final sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tidak tersedia rincian kegiatannya,
Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional menentukan kegiatan yang
nilainya paling tinggi sebesar nilai alokasi tersebut.

Pasal 29
Pedoman penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(1)

Pasal 30
Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan dalam

[Halaman 19]
- 19 -

(2)

(1)

(2)

pembahasan Nota Keuangan dan/atau rancangan
Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disepakati
menjadi pagu DAK Fisik.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang
ditandatangani/diparaf oleh koordinator Pemerintah dan
Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat,
yang minimal memuat:
a. pokok-pokok kebijakan, sasaran, dan ruang lingkup
DAK Fisik;
b. kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c.
lampiran
daftar
alokasi
DAK
Fisik
per
bidang/subbidang per Daerah.
Pasal 31
Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1), Kementerian melalui Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
menyampaikan
informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemerintah menetapkan alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.

BAB VI
PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH,
PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
DI DAERAH
(1)

(2)

Pasal 32
Berdasarkan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per
Daerah yang disampaikan melalui portal (website)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau yang tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2),
Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam
APBD.
Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi
alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah atau
sebelum penetapan Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN
yang
memuat
alokasi
DAK
Fisik
per
bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK
Fisik dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah mengenai penjabaran APBD tahun anggaran
berkenaan,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

[Halaman 20]
- 20 Pasal 33
Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK
Fisik.
Pasal 34
Berdasarkan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal
(website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian
melalui
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme
penyampaian usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik kepada
Kepala Daerah.
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 35
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan
menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan
bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui
sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c.
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah; dan
d. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal
(website) yang tercantum dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
Dalam hal terdapat penyesuaian usulan lokasi kegiatan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas hasil penyelarasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
Kementerian/Lembaga
dan/atau
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dapat melakukan penyelarasan
sesuai pertimbangan teknis dan pagu alokasi DAK Fisik.
Dalam hal kegiatan yang merupakan hasil penyelarasan
atas usulan/penyesuaian usulan aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan usulan penyesuaian lokasi kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
ditindaklanjuti dalam penyusunan Rencana Kegiatan oleh
Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat
digunakan untuk kegiatan lain.
Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. rincian kegiatan;
b. metode pengadaan;
c.
lokasi kegiatan;
d. target keluaran (output) kegiatan;
e.
rincian kebutuhan dana; dan
f.
kegiatan penunjang.

[Halaman 21]
- 21 (5)

Penyusunan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OPD setelah
berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
(6) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5)20 dibahas oleh Kementerian/Lembaga dan/atau
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat
persetujuan.
(7) Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap
bidang/subbidang DAK Fisik yang penghitungan
alokasinya berdasarkan pertimbangan lainnya minimal
indeks teknis dan indeks lokasi prioritas.
(8) Persetujuan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diberikan setelah dilakukan
penilaian terhadap kesesuaian volume dan standar biaya.
(9) Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan setelah
dilakukan penilaian terhadap kesesuaian lokasi kegiatan
dengan tema prioritas nasional.
(10) Rencana Kegiatan yang telah dibahas dan mendapat
persetujuan
oleh
Kementerian/Lembaga
dan/atau
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat pada
bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(11) Dalam hal Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga tidak
menyetujui usulan Rencana Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah tidak dapat
melaksanakan kegiatan DAK Fisik.
(12) Dalam hal Rencana Kegiatan merupakan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah belum memenuhi kriteria
kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan Rencana
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan
status penundaan pelaksanaan.
Pasal 36
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat selisih antara Rencana Kegiatan DAK Fisik dan
nilai kontrak yang terealisasi;
b. terjadi perubahan status pemenuhan kriteria kesiapan
teknis atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (12);
c.
terjadi bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa,
dan/atau wabah penyakit menular; dan/atau

[Halaman 22]
- 22 d.

(1)
(2)
(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(1)
(2)

terdapat pengurangan pagu alokasi
subbidang DAK Fisik dalam APBN.

bidang

atau

Pasal 37
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dan huruf b dilakukan
berdasarkan usulan kepala daerah.
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu)
kali.
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
kepada
Kementerian/Lembaga
dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat
tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan dengan:
a. penambahan volume kegiatan pada 1 (satu) detail dan
rincian kegiatan; dan/atau
b. penambahan kegiatan lainnya dalam 1 (satu)
bidang/subbidang.
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dilakukan dengan
pencabutan status penundaan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (12).
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan dengan
tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional memberikan persetujuan atau
penolakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak
usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap.
Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) disetujui, perubahan atas Rencana Kegiatan
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan disesuaikan dalam sistem
informasi
perencanaan
dan
penganggaran
yang
terintegrasi.
Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditolak, pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
dilakukan sesuai Rencana Kegiatan DAK Fisik sebelum
diajukan usulan perubahan.
Pasal 38
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan berdasarkan
usulan Kepala Daerah.
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

[Halaman 23]
- 23 a.

(3)

(4)

(5)

(1)
(2)

(1)

surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan
bencana;
b. surat pernyataan hasil verifikasi dari OPD/unit
terkait yang memiliki tugas dan fungsi penanganan
bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa,
dan/atau wabah penyakit menular di Daerah;
c.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
menyatakan keadaan bencana dan pernyataan
kesanggupan
penyelesaian
kegiatan
yang
ditandatangani Kepala Daerah;
d. detail usulan rincian dan lokasi revisi Rencana
Kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
e.
rancangan teknis kegiatan.
Kementerian/Lembaga memberikan persetujuan atau
penolakan atas usulan perubahan Rencana Kegiatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
setelah
berkoordinasi
dengan
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian, dan Kementerian
Dalam Negeri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah
usulan perubahan diterima dengan lengkap.
Dalam hal diperlukan, untuk persetujuan atau penolakan
atas usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan verifikasi dengan
melibatkan
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan.
Persetujuan atau penolakan usulan perubahan Rencana
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil
verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan diterima.
Pasal 39
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf d dilakukan oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam melakukan penyesuaian atas Rencana Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
berkoordinasi
dengan
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga.
Pasal 40
Pemerintah Daerah menggunakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan target keluaran (output), rincian, dan
lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana
kegiatan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik
yang telah dibahas OPD dan mendapat persetujuan
Kementerian/Lembaga
dan/atau
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (10).

[Halaman 24]
- 24 (2)

(3)

(1)

(2)
(3)

(4)

(5)

Setelah
Rencana
Kegiatan
ditetapkan
oleh
Kementerian/Lembaga
dan/atau
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan Rencana
Kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga,
OPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran OPD
atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan.
Pasal 41
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5%
(lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) untuk mendanai
kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan
kegiatan DAK Fisik.
Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik, dana
penunjang ditetapkan paling tinggi 5% (lima persen) dari
alokasi DAK Fisik setelah perubahan.
Dalam hal terdapat selisih lebih terhadap kegiatan
penunjang yang telah dikontrakkan dengan besaran dana
penunjang yang ditetapkan akibat perubahan alokasi DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisih atas
nilai kontrak dana penunjang dibebankan pada APBD.
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat
pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan
dan pengelola keuangan;
c. honorarium pendamping/fasilitator nonaparatur sipil
negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara
Swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah
Daerah; dan/atau
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk
perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi
DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
BAB VII
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK UNTUK DAERAH BARU

(1)

Pasal 42
DAK Fisik untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri
pada tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang
mengenai pembentukan Daerah tersebut diundangkan.

[Halaman 25]
- 25 (2)

(3)

(4)
(5)

(1)

(2)

(3)
(4)

(5)

(6)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Daerah baru yang undang-undang mengenai
pembentukannya diundangkan sebelum atau pada
tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
Dalam hal undang-undang mengenai pembentukan
Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun
berkenaan, DAK Fisik untuk Daerah baru diperhitungkan
secara proporsional dari DAK Fisik yang dialokasikan
untuk Daerah induk.
Proporsi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dihitung minimal berdasarkan jumlah kegiatan pada
lokasi sesuai Rencana Kegiatan yang telah ditetapkan.
Dalam hal undang-undang mengenai pembentukan
Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun
berikutnya, pembagian DAK Fisik antara Daerah induk
dengan Daerah baru ditetapkan dalam Peraturan
Presiden.
Pasal 43
Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik
berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan
bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui
sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi.
Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibahas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat
persetujuan.
Persetujuan atas usulan Rencana Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada
tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan
Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Batas waktu persetujuan atas usulan Rencana Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk
Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak dibentuk.
Dalam hal Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga tidak
menyetujui usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah tidak dapat
melaksanakan kegiatan DAK Fisik.

[Halaman 26]
- 26 BAB VIII
PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
Pasal 44
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyusun RKA
Satker BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya.
(2) KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan
RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk
direviu.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil
reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN pengelola dana
transfer khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima RKA Satker BUN DAK Fisik dengan
lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar
penyusunan RDP BUN TKD.
(5) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan RDP BUN
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran
untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan
RDP BUN TKD.
(7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menandatangani DIPA
BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik dan
menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN pengelola
TKD.
(9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyampaikan DIPA
induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN
melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD untuk DIPA
BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik.
(10) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai
dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan
pencairan dana/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN.
(1)

Pasal 45
KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun
perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk
DAK Fisik.

[Halaman 27]
- 27 (2)

(1)

(2)
(3)

Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN
TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 46
DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10) dan
perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai dasar
penerbitan SPP.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan
SPM.
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh
KPPN sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Pertama
Jenis Penyaluran DAK Fisik

Pasal 47
Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan dengan:
a. pemindahbukuan dari RKUN ke rekening Penyedia
Barang/Jasa melalui RKUD; dan/atau
b. pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Bagian Kedua
Penyaluran ke Penyedia Barang/Jasa
(1)

(2)

(3)

(1)

Pasal 48
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf a dilakukan dengan pemindahbukuan dari
RKUN ke RKUD disertai pemindahbukuan kembali secara
bersamaan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa.
Pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada
rekening Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa
pemindahbukuan DAK Fisik dari gubernur/bupati/wali
kota.
Transaksi pemindahbukuan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakui sebagai belanja
daerah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Pasal 49
Dalam rangka penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa
mengajukan permintaan penyaluran kepada OPD dengan
menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. kontrak/adendum kontrak;
b. Berita Acara Serah Terima (BAST), Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), dan/atau Berita Acara
Pembayaran (BAP);
c. data referensi rekening bank atas nama penyedia; dan

[Halaman 28]
- 28 d.
(2)

(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

(8)

(1)

(2)
(3)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen
perpajakan lainnya.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan belum dimulai pada saat
pengajuan permintaan penyaluran pertama, selain
menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyedia Barang/Jasa juga menyampaikan
dokumen pendukung berupa Jaminan Bank.
Besaran nilai Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengacu pada ketentuan mengenai uang muka
dalam
Peraturan
Presiden
mengenai
pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Dalam hal progres penyelesaian pekerjaan belum
mencapai 100% (seratus persen) pada saat pengajuan
permintaan penyaluran terakhir, selain menyampaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia
Barang/Jasa juga menyampaikan dokumen pendukung
berupa Jaminan Bank paling tinggi sebesar nilai pekerjaan
yang belum diselesaikan.
OPD melakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)(4).
Verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah dokumen diterima.
Dalam hal hasil verifikasi atas dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dinyatakan lengkap dan benar,
OPD:
a. menyusun dan menetapkan persyaratan penyaluran
dana per bidang atau subbidang kegiatan; dan
b. menyampaikan data referensi rekening bank dan
NPWP Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d kepada KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus melalui Aplikasi
OM-SPAN TKD.
Dalam hal hasil verifikasi atas dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak lengkap dan benar, OPD
meminta Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 50
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. per subbidang; atau
b. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak
didetailkan subbidangnya.
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan untuk sebagian atau seluruh kontrak DAK
Fisik.
Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (7) huruf a kepada KPA BUN Penyaluran
dana transfer khusus, yang meliputi:
a. Daftar Kontrak/Kegiatan;

[Halaman 29]
- 29 -

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

b. DTP; dan
c.
Laporan Sisa DAK Fisik.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah Daerah menyampaikan surat kuasa Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)(2)
untuk penyaluran pertama.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling tinggi sebesar persentase
progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak,
dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya.
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa belum memulai
pelaksanaan pekerjaan/kegiatan, penyaluran pertama
dilakukan paling tinggi sebesar nilai Jaminan Bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3).
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa belum menyelesaikan
seluruh pelaksanaan kegiatan, nilai penyaluran terakhir
paling tinggi sebesar persentase progres capaian pekerjaan
dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi akumulasi nilai
penyaluran sebelumnya, dan ditambah nilai Jaminan
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4).
Format surat kuasa Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penyaluran untuk Kegiatan Penunjang dan Swakelola

Pasal 51
Penyaluran untuk kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola
yang
didanai
dari
DAK
Fisik
dilakukan
dengan
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf b.
(1)

(2)
(3)

(4)

Pasal 52
Penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dan
kegiatan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
per subbidang; atau
b.
per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak
didetailkan subbidangnya.
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan untuk sebagian atau seluruh kontrak/kegiatan
DAK Fisik.
Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (7) huruf a kepada KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus, yang meliputi:
a. Daftar Kontrak/Kegiatan;
b. DTP; dan
c.
Laporan Sisa DAK Fisik.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebesar persentase progres capaian

[Halaman 30]
- 30 -

(5)

(6)

pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak/kegiatan,
dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya.
Penyaluran pertama DAK Fisik ditetapkan sebesar nilai
tertinggi dari:
a. besaran penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4); atau
b. 25%
(dua
puluh
lima
persen)
dari
nilai
kontrak/kegiatan.
Dalam hal pada permintaan penyaluran terakhir progres
penyelesaian pekerjaan mencapai paling rendah 70%
(tujuh puluh persen) dari target output pada Daftar
Kontrak/Kegiatan, penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar nilai
kontrak/kegiatan dikurangi akumulasi penyaluran
sebelumnya.

Pasal 53
Pemenuhan kewajiban perpajakan yang berasal dari
penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (1) dan Pasal 51 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Bagian Keempat
Jumlah Penyaluran, Batas Waktu Penyaluran, dan Batas
Waktu Penyampaian Data Kontrak/Kegiatan
(1)

(2)
(3)
(4)
(5)

(6)

(7)

Pasal 54
Penyaluran DAK Fisik kepada Penyedia Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan
penyaluran
DAK
Fisik
untuk
kegiatan
penunjang/Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) dapat dilakukan paling banyak 6 (enam)
kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Jumlah keseluruhan nilai penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar
nilai kontrak/addendum kontrak.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dimulai sejak bulan Februari.
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (3)
disampaikan setelah dilakukan reviu oleh Inspektorat
Daerah.
Seluruh Data Kontrak/Kegiatan untuk penyaluran DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 31
Juli tahun anggaran berjalan.
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik yang telah
direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk
penyaluran terakhir DAK Fisik paling lambat disampaikan
pada tanggal 20 Desember tahun anggaran berjalan pada
pukul 17.00 WIB.

[Halaman 31]
- 31 (8)

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

(3)
(4)

Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas
nasional, Menteri dapat menetapkan perpanjangan batas
waktu
penyampaian
Daftar
Kontrak/Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan batas waktu
penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan Keputusan
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perimbangan
Keuangan.
Pasal 55
Dalam hal pada penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran terakhir DAK Fisik terdapat kontrak/kegiatan
dengan capaian keluaran kurang dari 100% (seratus
persen), Pemerintah Daerah wajib melaporkan data
capaian keluaran dan penyerapan atas kontrak/kegiatan
dimaksud paling lambat pada bulan Februari tahun
berikutnya melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Pemerintah Daerah yang tidak melaporkan data capaian
keluaran dan penyerapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai penundaan penyaluran pertama DAK Fisik
tahun berjalan.
Penyaluran pertama DAK Fisik tahun berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah
Pemerintah Daerah menyampaikan data capaian keluaran
dan penyerapan tahun sebelumnya.
Pasal 56
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) disampaikan melalui
Aplikasi OM-SPAN TKD setelah ditandatangani oleh
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan,
dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang
diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Kepala Daerah.
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diperlukan, Kementerian melalui Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan reviu atas dokumen persyaratan penyaluran
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Kelima
Pemutakhiran Kontrak sebagai Dasar Penyaluran

(1)

Pasal 57
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemutakhiran Data
Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (6).

[Halaman 32]
- 32 (2)

Data Kontrak/Kegiatan hasil pemutakhiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyaluran
kegiatan DAK Fisik.
(3) Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Aplikasi OM-SPAN
TKD.
(4) Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan akibat pemutusan
kontrak yang terjadi setelah batas akhir pendaftaran Data
Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (6) dikecualikan dari ketentuan ayat (3).
(5) Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan
permohonan oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus.
(6) Permohonan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan
dokumen minimal terdiri atas:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh Kepala Daerah; dan
b. informasi mengenai perbandingan antara kontrak
lama yang akan dimutakhirkan dengan kontrak baru
yang akan didaftarkan.
(7) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan
verifikasi atas permohonan dari Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dapat
melakukan persetujuan atau penolakan.
(9) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8)(8), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD
melalui
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
(10) Berdasarkan
permohonan
Kepala
Daerah
yang
disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
koordinator KPA BUN penyaluran TKD melakukan
pembukaan akses Aplikasi OM-SPAN TKD untuk
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan.
(11) Berdasarkan pembukaan akses Aplikasi OM-SPAN TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemerintah
Daerah melakukan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan.
(12) Batas akhir pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5)
adalah 31 Oktober tahun berjalan.
(13) Dalam hal tanggal 31 Oktober sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) jatuh pada hari libur, Pemutakhiran Data
Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(14) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) KPA BUN menolak permohonan
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan, Pemutakhiran
Data Kontrak/Kegiatan tidak dilakukan.

[Halaman 33]
- 33 Bagian Keenam
Kemudahan Penyaluran
(1)

(2)

(3)

(4)

(1)

(2)

Pasal 58
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan,
kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular,
Kepala
Daerah
dapat
mengajukan
permohonan
kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu
tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Permohonan
kemudahan
penyaluran
DAK
Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. bidang/subbidang
yang
diberikan
kemudahan
penyaluran; dan
b. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
Permohonan
kemudahan
penyaluran
DAK
Fisik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
minimal
melampirkan:
a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan
bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa,
dan/atau wabah penyakit menular yang disampaikan
oleh instansi pusat terkait kepada Kementerian
Keuangan; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani Kepala Daerah yang menyatakan
kesanggupan
penggunaan
dana
yang
sudah
disalurkan secara bertanggung jawab dengan
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam hal permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui,
kemudahan penyaluran DAK Fisik bagi Daerah tersebut
ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 59
Dalam hal terdapat penetapan daerah terdampak bencana
oleh lembaga negara/daerah yang berwenang dalam
penanganan bencana, Menteri dapat memberikan
kemudahan pelaksanaan DAK Fisik setelah berkoordinasi
dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Pemberian
kemudahan
pelaksanaan
DAK
Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui
Keputusan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat Daerah

(1)

Pasal 60
Inspektorat Daerah melakukan reviu atas persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) dan Pasal 52 ayat (3) dengan menguji:
a. kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK
Fisik dengan Data Kontrak/Kegiatan yang dilaporkan
pada Aplikasi OM-SPAN TKD;

[Halaman 34]
- 34 b.

(2)
(3)

kesesuaian antara dokumen kontrak perubahan
kegiatan DAK Fisik dengan perubahan Data
Kontrak/Kegiatan kegiatan yang dilaporkan pada
Aplikasi OM-SPAN TKD;
c.
kesesuaian titik koordinat dan foto capaian output
yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD dengan
pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Rencana
Kegiatan dan/atau Data Kontrak/Kegiatan DAK
Fisik;
d. kesesuaian
antara
dokumen
BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya
yang
dipersamakan
dengan
data
BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya
yang dipersamakan yang dilaporkan dalam Aplikasi
OM-SPAN TKD;
e.
kesesuaian antara progres penyelesaian pekerjaan
yang dilaporkan dengan nilai permintaan penyaluran
pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
f.
kesesuaian antara pihak/pelaksana pekerjaan pada
kontrak dengan data penerima pembayaran yang
dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;dan
g.
kesesuaian antara jumlah Sisa DAK Fisik pada RKUD
dan SP2D bendahara umum Daerah atas penggunaan
Sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan Sisa
DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OM-SPAN
TKD.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Aplikasi OMSPAN TKD.
Bagian Kedelapan
Retur Surat Perintah Pencairan Dana Penyaluran Dana
Alokasi Khusus Fisik

(1)
(2)

(3)

(4)
(5)

Pasal 61
Dalam hal terdapat Retur SP2D, KPA BUN penyaluran
dana
transfer
khusus
menyampaikan
surat
pemberitahuan Retur SP2D kepada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan
surat
pemberitahuan
Retur
SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
terkait menyampaikan surat permintaan perbaikan data
supplier kepada Penyedia Barang/Jasa.
Berdasarkan
surat
permintaan
perbaikan
data
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)(2), Penyedia
Barang/Jasa menyampaikan perbaikan data supplier
kepada Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah melakukan verifikasi terhadap
perbaikan data supplier sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Dalam hal verifikasi data perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai, Pemerintah Daerah

[Halaman 35]
- 35 -

(6)

(7)

menyampaikan surat perbaikan Retur SP2D kepada KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus.
Berdasarkan surat perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
menyelesaikan Retur SP2D sesuai dengan ketentuan
mengenai retur.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) perbaikan data supplier tidak
sesuai, Pemerintah Daerah menyampaikan kembali surat
permintaan perbaikan data supplier kepada Penyedia
Barang/Jasa untuk dilakukan perbaikan data ulang.
Bagian Kesembilan
Penghentian Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik

(1)

(2)

(3)
(4)

(5)

(6)

Pasal 62
Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:
a. Kepala
Daerah
tidak
menyampaikan
Data
Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik;
b. Kepala
Daerah
menyampaikan
Data
Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik melampaui batas waktu;
dan/atau
c.
menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan
penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Permintaan
penghentian
penyaluran
DAK
Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat
dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik
per bidang/subbidang setelah dilakukan pembahasan
bersama antara Kementerian melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) (2)ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan
Kementerian/Lembaga
terkait
melakukan
penyesuaian atas Rencana Kegiatan pada sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Dalam hal DAK Fisik per bidang/subbidang tidak
disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian,
pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik
dan/atau
kewajiban
kepada
pihak
ketiga
atas
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian
pagu DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan

[Halaman 36]
- 36 Pasal 51 dikurangi
penyaluran.

dengan

besaran

penghentian

BAB IX
PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN
BERJALAN DAN PELAKSANAANNYA
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

Pasal 63
Dalam hal terdapat arahan Presiden yang mengakibatkan
adanya kebijakan DAK Fisik pada tahun anggaran
berjalan,
Kementerian,
Kementerian/Lembaga,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional menyepakati minimal:
a. arah kebijakan tema/bidang/subbidang;
b. target/sasaran; dan
c.
daerah prioritas.
Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menyampaikan surat pemberitahuan
mengenai mekanisme penyampaian usulan Rencana
Kegiatan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
Berdasarkan
surat
pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah menyiapkan dan
menyampaikan usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik
melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang terintegrasi.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
dan
Kementerian/Lembaga menilai dan menyetujui/menolak
usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (6) sampai dengan ayat (9).
Berdasarkan Rencana Kegiatan yang telah disetujui
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai alokasi
tambahan DAK Fisik tahun berjalan.
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Pemerintah Daerah menyusun Peraturan
Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan.
Berdasarkan Rencana Kegiatan yang telah disetujui
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Kementerian Keuangan menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran dan melakukan penyaluran DAK
Fisik sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 sampai dengan Pasal 62 dengan pengecualian
norma waktu.
Norma waktu penyusunan dokumen pelaksanaan
anggaran dan penyaluran DAK Fisik sebagaimana

[Halaman 37]
- 37 dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
BAB X
PENGGUNAAN SISA DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

(1)

(2)

(3)

(4)
(5)
(6)

(7)

(8)

(1)
(2)

Pasal 64
Dalam hal pada tahun anggaran berjalan terdapat nilai
penyaluran DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya yang
belum dipindahbukukan ke Penyedia Barang/Jasa
dan/atau penyelenggara kegiatan Swakelola, Pemerintah
Daerah mengakui nilai tersebut sebagai Sisa DAK Fisik
dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Pengakuan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
setelah
Pemerintah
Daerah
menyampaikan
dokumen
persyaratan
penyaluran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dan
Pasal 52 ayat (3) untuk penyaluran pertama tahun
anggaran berikutnya secara lengkap dan benar.
Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan untuk bidang/subbidang DAK Fisik yang:
a. output-nya belum tercapai;
b. penyelesaian
kewajiban
kepada
Penyedia
Barang/Jasa dan/atau penyelenggara kegiatan
Swakelola; dan/atau
c.
sesuai kebutuhan daerah.
Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan dengan mengacu pada petunjuk teknis tahun
anggaran penggunaan.
Penggunaan Sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran
sebelumnya dapat dilakukan setelah terdapat pengakuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal terdapat SP2D bendahara umum Daerah yang
belum dilakukan perekaman sampai dengan batas
pengakuan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), SP2D bendahara umum Daerah dimaksud
direkam sebagai penggunaan Sisa DAK Fisik pada tahun
berjalan.
Dalam hal terdapat penggunaan Sisa DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah
melakukan pemutakhiran melalui perekaman SP2D
bendahara umum Daerah penggunaan Sisa DAK Fisik
pada Aplikasi OM-SPAN TKD.
Kepala Daerah menyampaikan Laporan Sisa DAK Fisik
kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sesuai
dengan wilayah kerjanya melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Pasal 65
Dalam rangka pemutakhiran data Sisa DAK Fisik,
Kementerian dapat menyelenggarakan rekonsiliasi Sisa
DAK Fisik bersama Pemerintah Daerah.
KPA
BUN
penyaluran
dana
transfer
khusus
menyampaikan
informasi
penyelenggaraan
dan
mekanisme rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada

[Halaman 38]
- 38 ayat (1) kepada Pemerintah Daerah berdasarkan
rekomendasi dari KPA BUN pengelola dana transfer
khusus yang disampaikan melalui koordinator KPA BUN
penyaluran TKD.
(1)

(2)
(3)
(4)

Pasal 66
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima
penyaluran DAK Fisik tidak menyelesaikan pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik sesuai dengan nilai penyaluran,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pencairan atas
Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (2) sampai dengan ayat (4).
Dana hasil pencairan atas Jaminan Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke RKUD.
Dana hasil pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diakui sebagai Sisa DAK Fisik.
Pemanfaatan dan pelaporan Sisa DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3)
sampai dengan ayat (8).
BAB XI
PELAPORAN KEUANGAN

(1)
(2)

(1)
(2)

(3)

(4)

Pasal 67
Pelaporan penyaluran DAK Fisik dilaksanakan melalui
Aplikasi OM-SPAN TKD.
Dalam rangka pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus
diberikan akses Aplikasi OM-SPAN TKD.
Pasal 68
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA kepada
koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan
konsolidasi laporan keuangan kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN
pengelolaan TKD.
Berdasarkan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD
menyusun laporan keuangan BA BUN 999.05.
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan TKD.

[Halaman 39]
- 39 BAB XII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS
FISIK
(1)
(2)

(3)

(4)

(5)
(6)

Pasal 69
Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan kegiatan
yang didanai dari DAK Fisik dilakukan pemantauan dan
evaluasi pengelolaan DAK Fisik.
Kementerian,
Kementerian/Lembaga,
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan/atau Kementerian Dalam
Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
sendiri atau bersama-sama.
Kementerian, Kementerian/Lembaga, dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dapat melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran,
penyerapan dana, capaian keluaran (output), serta dampak
dan
manfaat
pelaksanaan
kegiatan
setiap
bidang/subbidang DAK Fisik melalui aplikasi pemantauan
dan evaluasi DAK Fisik.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menggunakan data laporan yang telah
disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data
lainnya
yang
diperoleh
dari
Kementerian
dan
Kementerian/Lembaga.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat digunakan/dipertimbangkan dalam
proses pengalokasian DAK Fisik tahun-tahun berikutnya.
Pemantauan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan/atau Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
BAB XIV
PENGAWASAN

(1)
(2)

Pasal 70
Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas
pengelolaan DAK Fisik.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XV
PELIMPAHAN WEWENANG

Pasal 71
Kewenangan Menteri untuk:
a. menetapkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 29, Pasal 54 ayat (8), Pasal
58 ayat (4), Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 62 ayat (3); dan

[Halaman 40]
- 40 b.

menyampaikan Surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dan Pasal 63 ayat (2),
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
(1)
(2)

(3)

(1)

(2)
(3)

(4)

Pasal 72
Penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2026 dilaksanakan
melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. per subbidang; atau
b. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak
didetailkan subbidangnya.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan secara:
a. bertahap; dan/atau
b. sekaligus.
Pasal 73
Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf a dilaksanakan
untuk DAK Fisik per bidang/subbidang yang:
a. pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah); dan
b. seluruh/sebagian
kegiatannya
tidak
direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga untuk
disalurkan sekaligus.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap.
Penyaluran DAK Fisik tahap I sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan:
a. paling cepat bulan Februari tahun 2026;
b. senilai persentase kontrak dikalikan nilai Rencana
Kegiatan bertahap, dengan nilai paling tinggi sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari nilai Rencana
Kegiatan bertahap; dan
c. dengan persyaratan penyaluran berupa:
1) LRPD-CO tahun anggaran 2025;
2) Daftar Kontrak/Kegiatan tahun anggaran 2026;
dan
3) Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025,
yang disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2026
Pukul 17.00 WIB melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Penyaluran DAK Fisik Tahap II sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)(2) dilakukan:
a. paling cepat bulan April tahun 2026;
b. senilai selisih antara nilai rencana kebutuhan dana
untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang
telah disalurkan pada tahap I, dengan nilai paling tinggi
sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Rencana
Kegiatan bertahap dikurangi penyaluran tahap I; dan

[Halaman 41]
- 41 -

(5)

(1)

(2)

c. dengan persyaratan penyaluran berupa:
1) LRPD-CO tahap I tahun anggaran 2026 yang
memuat
realisasi
penyerapan
dana
yang
menunjukkan paling rendah 75% (tujuh puluh lima
persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan
capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sampai dengan tahap I;
2) Daftar kontrak/Kegiatan tahun anggaran 2026
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
angka 2 yang bersifat final;
3) LRPK tahun anggaran 2026; dan
4) Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025,
yang disampaikan paling lambat tanggal 22 Oktober
2026 Pukul 17.00 WIB melalui OMSPAN-TKD.
Penyaluran DAK Fisik Tahap III sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan:
a. paling cepat bulan September tahun 2026;
b. senilai selisih antara nilai besaran rencana kebutuhan
dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana
yang telah disalurkan sampai dengan tahap II; dan
c. dengan persyaratan penyaluran berupa:
1) LRPD-CO tahap II tahun anggaran 2026 yang
memuat
realisasi
penyerapan
dana
yang
menunjukkan paling rendah 90% (sembilan puluh
persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan
capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang
menunjukkan paling rendah 70% (tujuh puluh
persen);
2) LRPK tahun anggaran 2026; dan
3) Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025,
yang disampaikan paling lambat tanggal 16 Desember
2026 Pukul 17.00 WIB melalui OMSPAN-TKD.
Pasal 74
Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf b, dilakukan
dalam hal:
a. pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai
dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
b. seluruh/sebagian kegiatan pada bidang/subbidang
DAK
Fisik
mendapat
rekomendasi
Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus
dan telah disetujui oleh Kementerian melalui
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan:
a. paling cepat pada bulan April tahun 2026;
b. sebesar nilai dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik
per bidang/subbidang; dan
c. dengan persyaratan penyaluran berupa:
1. LRPD-CO tahun anggaran 2025;
2. Daftar Kontrak/Kegiatan tahun anggaran 2026;
dan

[Halaman 42]
- 42 -

(3)

3. Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025,
yang disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2026
Pukul 17.00 WIB melalui OMSPAN-TKD.
Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
a. paling cepat pada bulan April tahun 2026;
b. sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam berita
acara serah terima barang/pekerjaan;
c. dengan persyaratan penyaluran berupa:
1. LRPD-CO tahun anggaran 2025;
2. Daftar Kontrak/Kegiatan tahun anggaran 2026;
3. Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025; dan
4. Berita Acara Serah Terima tahun anggaran 2026;
d. persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 disampaikan
paling lambat tanggal 22 Juli 2026 Pukul 17.00 WIB
melalui OMSPAN-TKD; dan
e. persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
huruf c angka 4 disampaikan paling lambat tanggal 16
Desember 2026 Pukul 17.00 WIB melalui OMSPANTKD.
Pasal 75
Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan
Pasal 74 ayat (3) huruf c dapat berupa satu kontrak
kegiatan fisik selain kegiatan penunjang.

(1)

(2)

(3)
(4)
(5)

(6)

Pasal 76
LRPD-CO, Daftar Kontrak/Kegiatan, Laporan Sisa DAK
Fisik, LRPK, dan Berita Acara Serah Terima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 73
ayat (4) huruf c, Pasal 73 ayat (5) huruf c, Pasal 74 ayat (2)
huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c disampaikan setelah
ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan,
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang diberi
kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Kepala Daerah.
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LRPD-CO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Reviu LRPD-CO sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan berdasarkan SP2D dan capaian keluaran
(output) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang
yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN-TKD.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
pengujian atas:

[Halaman 43]
- 43 a.

(7)
(8)

kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK
Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan
pada Aplikasi OMSPAN-TKD;
b. kesesuaian antara dokumen kontrak perubahan
kegiatan DAK Fisik dengan perubahan daftar kontrak
kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OMSPANTKD;
c.
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto
kegiatan DAK Fisik atau titik koordinat yang
disampaikan secara terpisah dengan data titik
koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPANTKD;
d. kesesuaian antara dokumen berita acara serah terima
barang dan/atau pekerjaan kegiatan DAK Fisik
dengan daftar kontrak dan data input berita acara
serah terima barang dan/atau pekerjaan kegiatan
DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPANTKD;
e.
kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan
kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana
kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100%
(seratus persen) kegiatan DAK Fisik dengan nilai
rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian
kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi
OMSPAN-TKD; dan
f.
kesesuaian antara jumlah Sisa DAK Fisik pada RKUD
dan SP2D Bendahara Umum Daerah atas
penggunaan Sisa DAK Fisik dengan data sisa dan
penggunaan Sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam
Aplikasi OMSPAN-TKD.
Proses reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan melalui Aplikasi OMSPAN-TKD.
Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan melalui Aplikasi OMSPAN-TKD.

Pasal 77
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa:
a. LRPD-CO tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c,
dan Pasal 74 ayat (3) huruf c; dan
b. Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c,
Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c,
dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran 2025
tidak menerima DAK Fisik.
(1)

Pasal 78
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran
Daftar Kontrak/Kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c,
Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c
yang disebabkan:
a. penambahan kontrak;
b. koreksi kontrak;

[Halaman 44]
- 44 c.
adendum kontrak; dan/atau
d. perubahan kontrak akibat wanprestasi.
(2) Pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dalam
penyaluran DAK Fisik.
(3) Pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam
menentukan nilai penyaluran bertahap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dalam hal dilakukan
sebelum batas waktu penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran tahap I.
(4) Dalam hal terjadi perubahan kontrak akibat wanprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d setelah
tanggal 22 Juli atas kontrak yang disalurkan secara
sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1),
Kepala Daerah dapat mengajukan permohonan untuk
melakukan pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan
kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(5) Permohonan pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling
lambat tanggal 22 Oktober tahun anggaran berjalan dan
dilampiri dengan dokumen minimal sebagai berikut:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh Kepala Daerah;
b. surat pernyataan wanprestasi yang ditandatangani
oleh Kepala OPD, Inspektorat Daerah, dan Kepala
BPKAD; dan
c.
informasi mengenai perbandingan antara kontrak
lama yang akan dimutakhirkan dengan kontrak baru
yang akan didaftarkan.
(6) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan
verifikasi atas surat permohonan dari Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dapat
melakukan persetujuan atau penolakan.
(8) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
meneruskan surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada Koordinator KPA BUN penyaluran
TKD melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
(9) Berdasarkan surat permohonan Kepala Daerah yang
disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD melakukan
pembukaan
akses
Aplikasi
OMSPAN-TKD
untuk
pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan.
(10) Berdasarkan pembukaan akses Aplikasi OMSPAN-TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemerintah Daerah
melakukan pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan.

[Halaman 45]
- 45 -

(1)

(2)

(3)

Pasal 79
Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas
nasional, Menteri dapat memberikan perpanjangan batas
waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3)
huruf c, Pasal 73 ayat (4) huruf c, Pasal 73 ayat (5)
huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3)
huruf c.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga
untuk pembahasan perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri.

Pasal 80
Dalam hal pada tahun 2026 terdapat arahan Presiden yang
mengakibatkan adanya alokasi tambahan DAK Fisik pada
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1), penyalurannya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 79.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
Ketentuan Pasal 47 sampai dengan Pasal 57, Pasal 60, dan
Pasal 61 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak penyaluran
DAK Fisik Tahun Anggaran 2027.
Pasal 82
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 229), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri
diundangkan.

Pasal 83
ini mulai berlaku

pada

tanggal

[Halaman 46]
- 46 Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik

PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Ж

[Halaman 47]
- 47 LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
FORMAT SURAT KUASA KEPALA DAERAH

SURAT KUASA
GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA ………………………[1]
Nomor: …………………[2]

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
: …………………………………[3]
2. Jabatan
: Gubernur/Bupati/Wali Kota ………………………[4]
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah ..……..……………[5]
dengan ini memberikan kuasa kepada Kepala KPPN ………………., yang bertindak
sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik, untuk melaksanakan penyaluran Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran ….. [6] secara langsung ke rekening penyedia
barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ………………………[7]
Pada tanggal : ……………………….[8]
(tanda tangan)
…………………………… [9]
…………………………… [10]

[Halaman 48]
- 48 PETUNJUK PENGISIAN SURAT KUASA KEPALA DAERAH
NO

KETERANGAN

[1]

Diisi dengan nama pemerintah daerah

[2]

Diisi dengan nomor surat kuasa

[3]

Diisi dengan nama kepala daerah

[4]

Diisi dengan nama pemerintah daerah

[5]

Diisi dengan nama pemerintah daerah

[6]

Diisi dengan tahun anggaran DAK Fisik yang dikuasakan
penyalurannya

[7]

Diisi dengan tempat penerbitan surat kuasa

[8]

Diisi dengan tempat penerbitan surat kuasa

[9]

Diisi dengan nama penandatangan

[10]

Diisi dengan jabatan penandatangan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF