Tanggal
31 Des. 2025
Status Ekstraksi
162962 karakter

Ringkasan

Ringkasan Dokumen Naskah Dinas

1. Identitas Dokumen
- Judul: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
- Kategori: Peraturan Perundang-undangan (Peraturan Menteri Keuangan).
- Tanggal Penetapan: 31 Desember 2025.
- Status Regulasi: Mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022.

2. Pokok Substansi
Dokumen ini mengatur penyesuaian alur tata kelola dan proses bisnis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, mencakup:
- Perencanaan dan penganggaran lintas kementerian/lembaga.
- Metode penghitungan alokasi dan penetapan pagu indikatif.
- Persiapan, mekanisme, dan tahapan penyaluran dana.
- Penatausahaan, pelaporan realisasi, dan pertanggungjawaban keuangan.
- Tata cara penanganan retur SP2D, pengembalian dana, pengelolaan sisa dana di RKUD, penyesuaian/penghentian penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi.

3. Pihak dan Objek yang Disebut
- Pihak Terkait:
a. Pemerintah Pusat: Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (PPA BUN Pengelola TKD), Direktur Jenderal Perbendaharaan, KPPN (selaku KPA BUN Penyaluran), kementerian teknis pengampu urusan (pendidikan, kesehatan, kebudayaan, perencanaan/Bappenas, dan dalam negeri), serta BPJS Kesehatan.
b. Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota): Kepala Daerah, Bendahara Umum Daerah (BUD/BPKAD), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat), dan OPD Teknis Pengampu (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan unit kebudayaan).
c. Penerima Manfaat: Satuan Pendidikan (negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, Kesetaraan), Guru ASN Daerah (PNS dan PPPK), Tenaga Medis (Dokter Spesialis, Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis/Subspesialis di faskes daerah tertentu), Puskesmas, serta pengelola Museum dan Taman Budaya.
- Objek Regulasi:
a. Dana BOSP (BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan; tipe Reguler, Kinerja, dan Afirmasi).
b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah (TPG, Dana Tambahan Penghasilan/Tamsil, dan Tunjangan Khusus/TKG).
c. Dana BOK (BOK Dinas, BOK POM, BOK Puskesmas, dan BOK Tunjangan Khusus Tenaga Medis).
d. Dana BOP Museum dan Taman Budaya (MTB).
e. DAK Nonfisik Jenis Lainnya.

4. Ketentuan Penting
- Pola Penyaluran:
a. Penyaluran langsung dari RKUN ke rekening penerima manfaat berlaku untuk Dana BOSP, Tunjangan Guru ASN Daerah, BOK Puskesmas, BOK Tunjangan Khusus, dan BOP MTB.
b. Penyaluran dari RKUN ke RKUD berlaku untuk BOK Dinas, BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
- Kewajiban Pemerintah Daerah:
a. Wajib menganggarkan DAK Nonfisik dalam Perda APBD atau Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dokumen rencana penggunaan dana yang telah disetujui kementerian teknis.
b. Wajib menyalurkan DAK Nonfisik yang masuk ke RKUD kepada penerima manfaat paling lambat 14 hari kerja sejak dana diterima.
c. Pelanggaran terhadap batas waktu penyaluran 14 hari kerja dapat dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH berdasarkan koordinasi lintas kementerian.
d. Pelanggaran pelaporan dapat berakibat usulan pengenaan sanksi administratif kepada Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri.
- Sisa Dana dan Retur:
a. Sisa DAK Nonfisik di RKUD wajib dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dan diperhitungkan dalam penyaluran tahun berikutnya, kecuali untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dan BOK Tunjangan Khusus.
b. Sisa dana atau kewajiban pengembalian yang tidak diselesaikan dapat dipotong secara langsung dari penyaluran DAU, DBH, atau jenis DAK Nonfisik lainnya.
c. Retur SP2D ditindaklanjuti secara berjenjang oleh OPD melalui perbaikan data rekening penerima secara digital pada aplikasi resmi kementerian pembina.
- Potongan Pajak dan BPJS: Tunjangan guru dan BOK tunjangan khusus dikenakan PPh Pasal 21 serta pemotongan iuran jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) maksimal 1 persen yang dikoordinasikan secara terpusat, di mana Pemda tetap wajib membayar iuran jaminan kesehatan selaku pemberi kerja.

5. Tanggal dan Batas Waktu Kritis
- Batas penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana (IKD): Hari kerja terakhir bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
- Batas rincian alokasi kementerian/lembaga: 5 September tahun anggaran sebelumnya.
- Batas waktu penyampaian data pagu dan supplier rekening penerima: 30 November tahun anggaran sebelumnya (khusus BOP MTB tahun 2026 paling lambat 16 Januari 2026).
- Batas penyampaian permohonan tambahan kebutuhan dana: BOSP paling lambat 7 September; Tunjangan Guru dan BOK Tunjangan Khusus paling lambat 31 Oktober (atau 15 November bila ada dispensasi menteri teknis).
- Pelaporan realisasi untuk syarat salur BOK Dinas/POM/Lainnya: Laporan tahun sebelumnya paling lambat 31 Maret; laporan tahap I paling lambat 30 September tahun berjalan.
- Pelaporan rekapitulasi pengembalian dana ke RKUD/RKUN: Paling lambat 31 Januari tahun anggaran berikutnya (khusus rekapitulasi sisa BOSP s.d. 2025 paling lambat 30 Juni 2026).
- Jadwal penyaluran berkala: Penyaluran BOSP dilakukan dua tahap (tahap I min. Januari max. 50%, tahap II min. Juli untuk sisa alokasi); Tunjangan Guru ASN disalurkan triwulanan atau bulanan (rekomendasi salur bulanan paling lambat tanggal 20); BOK Puskesmas disalurkan tiga tahap (tahap I 30% min. Februari, tahap II 40% min. Mei, tahap III sisa alokasi min. September).
- Catatan hari libur: Apabila tanggal batas waktu jatuh pada hari libur, batas akhir bergeser ke hari kerja berikutnya.

6. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Naskah Dinas Pemerintah Kabupaten Asahan
- Menjadi konsideran utama (dasar hukum 'Mengingat') dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, atau Instruksi Bupati terkait penjabaran APBD/Perubahan APBD, alokasi DAK Nonfisik, dan penetapan daftar penerima bantuan pendidikan/kesehatan di Kabupaten Asahan.
- Pedoman teknis bagi BPKAD Kabupaten Asahan dalam menyusun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), naskah dinas rekonsiliasi data keuangan transfer daerah, penyusunan laporan pertanggungjawaban sisa dana, serta surat pelaporan realisasi ke Kementerian Keuangan (DJPK/KPPN).
- Rujukan bagi Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dalam menerbitkan Surat Edaran teknis operasional satuan pendidikan dan puskesmas, Surat Permintaan Perbaikan/Ralat Retur Data Rekening Guru/Nakes, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta nota dinas verifikasi kelayakan penerima manfaat.

Teks Ekstraksi

[Halaman 1]
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang

:

a.

b.

c.

Mengingat

:

1.
2.

bahwa untuk menyesuaikan pengaturan alur proses
bisnis antar unit eselon I dan kementerian/lembaga
terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian,
penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dana
alokasi khusus nonfisik, perlu disusun pengaturan
mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik;
bahwa
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik belum sejalan dengan perkembangan
regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga
perlu diganti;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai
dengan ketentuan Pasal 106 huruf c dan Pasal 131 ayat
(3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dan Pasal 113
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)

[Halaman 2]
-2-

3.

4.

5.

6.
7.

8.

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
tentang
Perencanaan
Anggaran,
Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62
Tahun
2023
tentang
Perencanaan
Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1082);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
TENTANG
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK.

[Halaman 3]
-3BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi
atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi
daerah kota.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
7.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga
yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan
masing-masing jenis dana alokasi khusus nonfisik.
8.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat OPD adalah organisasi pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
9.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BUD adalah pejabat pengelola keuangan Daerah yang
bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
10.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam
rangka
mendanai
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya
disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang
dialokasikan untuk membantu operasionalisasi
layanan publik Daerah yang penggunaannya telah
ditentukan oleh Pemerintah.
12.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang
selanjutnya disebut Dana BOSP adalah DAK Nonfisik

[Halaman 4]
-4-

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia
bagi satuan pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk
operasional
satuan
pendidikan
dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang
selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana
BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional
rutin
satuan
pendidikan
dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana
BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu
pendidikan
satuan
pendidikan
yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah
yang dinilai berkinerja baik.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang
selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah Dana
BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional
satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada
di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Dana
Bantuan
Operasional
Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut
Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional
satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan anak usia dini.
Dana
Bantuan
Operasional
Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP
PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional
rutin
satuan
pendidikan
dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
Dana
Bantuan
Operasional
Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP
PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu
satuan
pendidikan
yang
menyelenggarakan
pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
Dana
Bantuan
Operasional
Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP
PAUD
yang
dialokasikan
untuk
mendukung
operasional satuan pendidikan anak usia dini yang
berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Dana
Bantuan
Operasional
Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana
BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional

[Halaman 5]
-5-

22.

23.

24.

25.

26.

27.

28.

29.

satuan
pendidikan
dalam
menyelenggarakan
pendidikan kesetaraan.
Dana
Bantuan
Operasional
Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana
BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai
kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program
Paket A, Paket B, dan Paket C.
Dana
Bantuan
Operasional
Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah Dana
BOP Kesetaraan yang digunakan untuk peningkatan
mutu
pendidikan
satuan
pendidikan
yang
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program
Paket A, Paket B, dan Paket C yang dinilai berkinerja
baik.
Dana
Bantuan
Operasional
Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Afirmasi atau yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana
BOP Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung
operasional satuan pendidikan kesetaraan yang berada
di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
yang selanjutnya disebut Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk
tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan
kepada guru ASN Daerah.
Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN
Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
yang digunakan untuk tunjangan profesi yang
diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan
guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil
Guru ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah yang digunakan untuk tambahan penghasilan
yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil
Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat
pendidik sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN

[Halaman 6]
-6-

30.

31.

32.

33.

34.

35.

36.

Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
yang digunakan untuk tunjangan yang diberikan
kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan
tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat pertama yang menyelenggarakan dan
mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif
dengan mengutamakan promotif dan preventif di
wilayah kerjanya.
Dana
Bantuan
Operasional
Kesehatan
yang
selanjutnya disebut Dana BOK adalah DAK Nonfisik
yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan
operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan
Daerah sesuai dengan program prioritas nasional
bidang kesehatan.
Dana
Bantuan
Operasional Kesehatan
Dinas
Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas
adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi dinas
kesehatan
provinsi
dan
dinas
kesehatan
kabupaten/kota
sebagai
pelaksana
program
kesehatan.
Dana
Bantuan
Operasional
Kesehatan
Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana
BOK
Puskesmas
adalah
Dana
BOK
yang
diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana
program kesehatan.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan
Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana
BOK POM adalah dana bantuan yang digunakan untuk
belanja operasional program prioritas pengawasan obat
dan makanan.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan
Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis,
Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis
yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan
Kepulauan yang selanjutnya disebut Dana BOK
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus
diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis,
dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang
bertugas di Daerah tertinggal, perbatasan, dan
kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum
dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana
BOP MTB adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk
membantu
meningkatkan
kualitas
pengelolaan

[Halaman 7]
-7-

37.

38.

39.

40.

41.
42.
43.

44.

45.

museum dan taman budaya agar memenuhi standar
pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya yang
selanjutnya disebut DAK Nonfisik Jenis Lainnya
adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP,
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOP MTB,
dan Dana BOK yang ditetapkan dalam UndangUndang mengenai anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau peraturan presiden mengenai rincian
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penerima Manfaat adalah pihak penerima DAK
Nonfisik yang disalurkan secara langsung antara lain
satuan pendidikan, guru ASN Daerah, dokter spesialis,
dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter
gigi subspesialis, Puskesmas, dan museum dan/atau
taman budaya.
Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah dokter
spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan
dokter gigi subspesialis yang berstatus sebagai ASN
pada instansi Pemerintah Daerah/pegawai rumah
sakit milik Pemerintah Daerah yang menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah
yang ditugaskan di rumah sakit milik Pemerintah
Daerah di daerah tertinggal, perbatasan, dan
kepulauan.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
Kementerian/Lembaga.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/Lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit eselon I di lingkungan Kementerian yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan
Kementerian yang bertanggung jawab atas program BA
BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar
isian pelaksanaan anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik
di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan
kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.

[Halaman 8]
-846.

47.

48.

49.

50.

51.

52.

53.

54.

55.

56.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik yang
selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi
kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan
TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah
dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang
memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja
dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang
melibatkan
Kementerian,
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri, dan Kementerian/Lembaga
pengampu DAK Nonfisik dalam rangka membahas
perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan
oleh
Pemerintah
Daerah
(negeri) atau
yang
diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah

[Halaman 9]
-9-

57.

58.

59.

60.

61.

62.

63.

64.

untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank
yang ditetapkan.
Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas
nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan
Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka
pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Rekening Guru ASN Daerah adalah rekening yang
digunakan guru untuk menerima Dana Tunjangan
Guru ASN Daerah pada bank umum yang terdaftar
dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia
dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama
Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk
menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada
bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus
adalah rekening yang digunakan dokter spesialis,
dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter
gigi subspesialis untuk menerima Dana BOK
Tunjangan Khusus pada bank umum yang terdaftar
dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Rekening Museum dan/atau Taman Budaya adalah
rekening atas nama museum dan/atau taman budaya
yang digunakan oleh museum dan/atau taman budaya
untuk menerima Dana BOP MTB yang dibuka pada
bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat
perintah membayar.
Supplier Satuan Pendidikan adalah informasi terkait
Satuan
Pendidikan
yang
berhak
menerima
pembayaran Dana BOSP yang memuat minimal
informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi
rekening.
Supplier Guru ASN Daerah adalah informasi terkait
guru yang berhak menerima pembayaran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah yang memuat minimal
informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi
rekening.

[Halaman 10]
- 10 65.

66.

67.

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Supplier Puskesmas adalah informasi terkait dengan
Puskesmas yang berhak menerima pembayaran Dana
BOK Puskesmas yang memuat minimal informasi
pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus
adalah informasi terkait dokter spesialis, dokter
subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis yang berhak menerima pembayaran Dana
BOK Tunjangan Khusus yang memuat minimal
informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi
rekening.
Supplier Museum dan/atau Taman Budaya adalah
informasi terkait museum dan/atau taman budaya
yang berhak menerima pembayaran Dana BOP MTB
yang memuat minimal informasi pokok, informasi
lokasi, dan informasi rekening.
Pasal 2
DAK Nonfisik terdiri atas:
a. Dana BOSP;
b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah;
c. Dana BOK;
d. Dana BOP MTB; dan
e. DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. Dana BOS, yang terdiri atas:
1. Dana BOS Reguler;
2. Dana BOS Kinerja; dan/atau
3. Dana BOS Afirmasi.
b. Dana BOP PAUD, yang terdiri atas:
1. Dana BOP PAUD Reguler;
2. Dana BOP PAUD Kinerja; dan/atau
3. Dana BOP PAUD Afirmasi.
c. Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas:
1. Dana BOP Kesetaraan Reguler;
2. Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan/atau
3. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana TPG ASN Daerah;
b. Dana Tamsil Guru ASN Daerah; dan
c. Dana TKG ASN Daerah.
Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c terdiri atas:
a. Dana BOK Dinas;
b. Dana BOK POM;
c. Dana BOK Puskesmas; dan/atau
d. Dana BOK Tunjangan Khusus.
Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d terdiri atas:
a. dana
bantuan
operasional
penyelenggaraan
museum; dan
b. dana bantuan operasional penyelenggaraan taman
budaya.

[Halaman 11]
- 11 BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)
(6)

(7)

Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik, Menteri
selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD
menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Khusus;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah
kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima
alokasi DAK Nonfisik.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri
menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pejabat pelaksana tugas KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Khusus.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri
menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian
Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus.
Pejabat Pelaksana Tugas KPA BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan
fungsi yang sama dengan KPA BUN definitif.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus dan/atau
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus
dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Khusus tidak dapat melaksanakan tugas.
Penunjukan:
a. Sekretaris
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan sebagai pejabat pelaksana tugas KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),

[Halaman 12]
- 12 -

(8)
(9)

(1)

(2)

berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif
dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai
KPA BUN.
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan
penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Khusus kepada Menteri.
Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan IKD DAK Nonfisik kepada
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi
dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik
beserta dokumen pendukung yang berasal dari
pihak terkait;
c. menyampaikan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik
beserta
dokumen
pendukung
sebagaimana
dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian untuk direviu;
d. menandatangani RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik
yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian
dan
menyampaikannya
kepada
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun DIPA BUN TKD untuk dana transfer
khusus; dan
f. menyampaikan
rekomendasi
penyaluran,
pemotongan, penghentian penyaluran, dan/atau
penyaluran kembali TKD untuk DAK Nonfisik
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi:
a. menyampaikan
konsolidasi
laporan
realisasi
penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN Pengelola
TKD melalui sistem informasi terintegrasi yang
disediakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan;
b. menyusun proyeksi penyaluran DAK Nonfisik
sampai
dengan
akhir
tahun
berdasarkan
rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melalui aplikasi cash planning
information network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

[Halaman 13]
- 13 (3)

KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
mempunyai tugas dan fungsi:
a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan surat perintah membayar;
b. melakukan verifikasi atas rekomendasi penyaluran
DAK Nonfisik dengan data pada sistem informasi
terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
c. melaksanakan penyaluran DAK Nonfisik;
d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dan kepada Pemerintah Daerah
melalui sistem informasi terintegrasi yang
disediakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan;
e. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja
pelaksanaan DAK Nonfisik melalui aplikasi sistem
monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. menyusun
dan
menyampaikan
proyeksi
penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan akhir
tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran
TKD; dan
h. melakukan
penatausahaan
dokumen
yang
berkaitan dengan penyaluran DAK Nonfisik.

Pasal 5
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana
Transfer Khusus, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab
secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah dan/atau
Penerima Manfaat.
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK
(1)

(2)

Pasal 6
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK
Nonfisik yang dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan dan pembangunan nasional.
Pembahasan rancangan arah kebijakan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan:

[Halaman 14]
- 14 -

(3)
(4)

(5)

(6)

a. arah kebijakan DAK Nonfisik dalam rencana
pembangunan jangka menengah;
b. arahan Presiden;
c. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik tahun
sebelumnya;
d. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik dan
kebijakan DAK Nonfisik tahun berjalan;
e. sinergi DAK Nonfisik dengan pendanaan lainnya;
dan
f. kerangka
pendanaan
jangka
menengah
berdasarkan perencanaan DAK Nonfisik lintas
tahun.
Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran,
arah kebijakan, dan prioritas pembangunan.
Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah
disetujui oleh Presiden menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari rancangan awal rencana kerja
Pemerintah dan rancangan kerangka ekonomi makro
dan pokok-pokok kebijakan fiskal.
Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah
disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan dan pembangunan nasional kepada
Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik
yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Kementerian/Lembaga
menyusun perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik.

Pasal 7
Sinergi
DAK
Nonfisik
dengan
pendanaan
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e
dilakukan minimal dengan:
a. TKD lainnya; dan/atau
b. belanja Kementerian/Lembaga.
(1)
(2)

(3)

(1)

Pasal 8
Sinergi DAK Nonfisik dengan TKD lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan khususnya
dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Sinergi DAK Nonfisik dengan TKD lainnya sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
menyelaraskan kebijakan TKD yang ditentukan
penggunaannya dan jenis/subjenis DAK Nonfisik.
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pembahasan oleh Kementerian
dan/atau dengan Kementerian/Lembaga dalam
penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun
anggaran sebelumnya.
Pasal 9
Sinergi
DAK
Nonfisik
dengan
belanja
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b dilakukan dengan alokasi belanja

[Halaman 15]
- 15 -

(2)

(3)

(1)

(2)

(1)

(2)

Kementerian/Lembaga yang diprioritaskan untuk
mendukung layanan operasional publik Daerah di
lokasi yang didanai oleh DAK Nonfisik.
Sinergi
DAK
Nonfisik
dengan
belanja
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Kementerian bersama
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional
dan
Kementerian/Lembaga
untuk
menyelaraskan perencanaan penganggaran belanja
Kementerian/Lembaga dengan DAK Nonfisik.
Penyelarasan
perencanaan
penganggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama
antara
Kementerian,
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan
pembangunan
nasional,
dan
Kementerian/Lembaga
dalam
tahapan
proses
perencanaan penganggaran DAK Nonfisik dan/atau
belanja
Kementerian/Lembaga
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perencanaan penganggaran.
Pasal 10
Kementerian/Lembaga
menyampaikan
perkiraan
kebutuhan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6) beserta kerangka acuan kerja
masing-masing DAK Nonfisik kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen
elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan
oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan minimal memuat:
a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik;
b. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau
biaya satuan tahun anggaran berkenaan;
c. target sasaran; dan
d. perkiraan kebutuhan dana 3 (tiga) tahun ke depan
untuk masing-masing DAK Nonfisik.
Pasal 11
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA
BUN Pengelola TKD menyusun IKD DAK Nonfisik
berdasarkan perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik yang
disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan:
a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik;
b. perkembangan kinerja penyerapan dana transfer
lainnya dan/atau DAK Nonfisik dalam 3 (tiga)
tahun terakhir;
c. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau
biaya satuan untuk masing-masing DAK Nonfisik;
dan/atau

[Halaman 16]
- 16 -

(3)

(4)
(5)

(1)

(2)
(3)

d. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang
merupakan urusan Daerah.
IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling
lambat hari kerja terakhir bulan Februari tahun
anggaran sebelumnya.
Menteri menetapkan pagu indikatif bendahara umum
negara DAK Nonfisik dengan mempertimbangkan IKD
DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penyusunan dan penyampaian IKD DAK Nonfisik dan
penetapan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
Pasal 12
Berdasarkan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah
disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional menyelenggarakan Pertemuan
Para Pihak yang menyepakati minimal:
a. arah kebijakan jenis/subjenis;
b. sasaran, indikator dan target/sasaran;
c. menu dan rincian kegiatan;
d. kriteria dan daftar daerah prioritas;
e. instansi pengampu;
f. kriteria penilaian;
g. kebutuhan pendanaan jenis/subjenis DAK Nonfisik
untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
h. pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai
dari DAK Nonfisik, TKD yang ditentukan
penggunaannya,
dan
belanja
Kementerian/Lembaga.
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(1),
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah.
BAB IV
PENGALOKASIAN

Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Nonfisik berdasarkan
Penghitungan Kementerian/Lembaga
(1)

Pasal 13
Berdasarkan pagu indikatif bendahara umum negara
DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat
(4),
Kementerian/Lembaga
melakukan

[Halaman 17]
- 17 -

(2)

(1)

penghitungan
alokasi
DAK
Nonfisik
BOSP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dan Dana
BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
ayat
(4)
huruf
d
menurut
provinsi/kabupaten/kota.
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy)
melalui media yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 14
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dana BOSP:
1. Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler,
dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dilakukan
berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan
dengan satuan biaya masing-masing Daerah
yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang pendidikan;
2. Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja,
dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan
berdasarkan
jumlah
Satuan Pendidikan
berkinerja baik yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan dikalikan
dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan
pendidikan
dasar
dan
pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan; dan
3. Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi,
dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi dilakukan
berdasarkan jumlah Satuan Pendidikan di
Daerah khusus yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan dikalikan
dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan
pendidikan
dasar
dan
pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah:
1. Dana TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan
jumlah guru ASN Daerah yang sudah
bersertifikasi pendidik dikalikan dengan gaji
pokok guru ASN Daerah atau gaji pegawai

[Halaman 18]
- 18 -

(2)

(3)

(4)

pemerintah dengan perjanjian kerja paling
banyak 12 (dua belas) bulan;
2. Dana Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan
berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang
belum bersertifikasi pendidik dikalikan dengan
alokasi dana tambahan penghasilan per orang
per bulan paling banyak 12 (dua belas) bulan
sesuai dengan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan
3. Dana TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan
jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus
dikalikan dengan gaji pokok guru ASN Daerah
atau
gaji
pegawai
pemerintah
dengan
perjanjian kerja paling banyak 12 (dua belas)
bulan.
c. Dana
BOK
Tunjangan
Khusus
dilakukan
berdasarkan:
1. jumlah sasaran dikalikan dengan biaya satuan
per sasaran paling banyak selama 12 (dua
belas) bulan; dan/atau
2. kebijakan lain yang ditetapkan bersama oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan nasional, Kementerian, dan
Kementerian/Lembaga.
Penghitungan alokasi Dana BOSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja, dan Dana
BOS Afirmasi provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya untuk Satuan Pendidikan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan khusus yang berstatus negeri dan
swasta.
b. Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOP PAUD Kinerja,
dan BOP PAUD Afirmasi provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya untuk Satuan
Pendidikan anak usia dini yang berstatus negeri
dan swasta; dan
c. Dana BOP Kesetaraan Reguler, Dana BOP
Kesetaraan Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan
Afirmasi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya
untuk
Satuan
Pendidikan
kesetaraan yang berstatus negeri dan swasta.
Dalam hal Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD
Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan,
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan melakukan
penghitungan tambahan kebutuhan dana.
Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan

[Halaman 19]
- 19 -

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)
(10)

(11)

(12)
(13)

menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan melalui surat
permohonan tambahan kebutuhan dana kepada
Menteri.
Surat permohonan tambahan kebutuhan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling
lambat tanggal 7 September tahun anggaran berjalan.
Penghitungan alokasi Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan memperhitungkan perkiraan kurang
salur atas penyaluran dana tahun anggaran
sebelumnya.
Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh kementerian
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui
rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Pemerintah Daerah.
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak mencukupi
untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan melakukan penghitungan tambahan
kebutuhan dana.
Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan melalui surat
permohonan tambahan kebutuhan dana kepada
Menteri.
Surat permohonan tambahan kebutuhan dana
sebagaimana pada ayat (11) disampaikan paling
lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan.
Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) diterima melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (12), penyaluran
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan
setelah Menteri menerima surat dari menteri yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan paling lambat tanggal 15 November tahun
anggaran berjalan.

[Halaman 20]
- 20 (14)

(15)

(16)

(17)
(18)

(19)

(20)

(21)

(22)

Penghitungan alokasi Dana BOK Tunjangan Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dengan memperhitungkan perkiraan kurang
salur atas penyaluran dana tahun anggaran
sebelumnya.
Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana
dimaksud pada ayat (14) dilakukan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana
dimaksud pada ayat (15) dapat dilakukan melalui
rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Pemerintah Daerah.
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (14) dilakukan dengan mempertimbangkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (17) tidak mencukupi untuk
pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan
melakukan
penghitungan
tambahan
kebutuhan dana.
Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (18) disampaikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan melalui surat
permohonan tambahan kebutuhan dana kepada
Menteri.
Surat permohonan tambahan kebutuhan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (19) disampaikan
paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran
berjalan.
Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (19) diterima melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (20), penyaluran
Dana BOK Tunjangan Khusus dapat dilakukan setelah
Menteri
menerima
surat
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan paling lambat tanggal 15 November tahun
anggaran berjalan.
Dalam hal:
a. tanggal 7 September sebagaimana dimaksud pada
ayat (5);
b. 31 Oktober sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
dan ayat (20); dan
c. 15 November sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
dan ayat (21),
bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
surat permohonan tambahan dana disampaikan paling
lambat pada hari kerja berikutnya.

[Halaman 21]
- 21 Bagian Kedua
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Nonfisik berdasarkan
Usulan Pemerintah Daerah
(1)

(2)
(3)
(4)

(1)

(2)

(3)
(4)
(5)

Pasal 15
Kementerian/Lembaga
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional melakukan
penilaian atas usulan DAK Nonfisik untuk Dana BOK
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf a, Dana BOK POM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Dana BOK Puskesmas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c,
Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf d, dan DAK Nonfisik Jenis lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e
yang disampaikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
kriteria penilaian yang telah disepakati dalam
Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf f.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepakati dalam Pertemuan Para Pihak dan
dituangkan dalam berita acara.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi pertimbangan dalam pengalokasian DAK
Nonfisik per jenis per Daerah.
Pasal 16
Dalam hal diperlukan untuk memenuhi atau
menyesuaikan dengan prioritas pagu anggaran,
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan
bersama
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan
pembangunan
nasional
dan
Kementerian/Lembaga dapat melakukan penyesuaian
hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2).
Penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2);
b. pagu anggaran;
c. kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik;
d. kapasitas fiskal Daerah; dan/atau
e. pertimbangan lainnya.
Kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri mengenai kapasitas fiskal daerah.
Pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e dapat berupa kebijakan pemerintah.
Hasil penilaian atas usulan DAK Nonfisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau
penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah

[Halaman 22]
- 22 pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran terintegrasi yang disediakan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
Bagian Ketiga
Penetapan Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)
(6)

Pasal 17
Berdasarkan penghitungan alokasi DAK Nonfisik yang
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan hasil penilaian atas
usulan DAK Nonfisik yang disampaikan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan
melaksanakan
koordinasi
dengan
Kementerian/Lembaga.
Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dan disepakati bersama dalam berita acara
pengalokasian yang minimal memuat:
a. kebijakan pengalokasian;
b. jumlah sasaran;
c. biaya satuan;
d. besaran pagu per kegiatan/ruang lingkup;
e. hasil evaluasi pelaksanaan tahun anggaran
sebelumnya;
f. formulasi pengalokasian;
g. rencana alokasi per Daerah; dan
h. kertas
kerja
penghitungan
alokasi
per
provinsi/kabupaten/kota
dan/atau
Penerima
Manfaat.
Kertas kerja penghitungan alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf h untuk:
a. Dana BOSP dilengkapi dengan data Satuan
Pendidikan;
b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilengkapi
dengan data guru ASN Daerah;
c. Dana BOP MTB dilengkapi dengan data museum
dan/atau taman budaya;
d. Dana BOK Puskesmas dilengkapi dengan data
Puskesmas; dan
e. Dana BOK Tunjangan Khusus dilengkapi dengan
data Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan surat permintaan rincian alokasi DAK
Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau
Penerima Manfaat kepada Kementerian/Lembaga.

[Halaman 23]
- 23 (7)

(8)

(9)

(10)
(11)

(12)
(13)

Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Kementerian/Lembaga menyampaikan
rincian
alokasi
DAK
Nonfisik
per
provinsi/kabupaten/kota dan/atau Penerima Manfaat
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau
dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat tanggal 5 September tahun
anggaran sebelumnya.
Rincian
alokasi
DAK
Nonfisik
per
provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (7) digunakan sebagai bahan penyusunan
kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada
saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan
Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan
hasil
pembahasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), ditetapkan alokasi DAK
Nonfisik
untuk
masing-masing
provinsi/kabupaten/kota.
Alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN.
Dalam hal terjadi perubahan kebijakan pada
komponen penghitungan DAK Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pembahasan dalam
Pertemuan Para Pihak yang diselenggarakan oleh
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dituangkan dalam perubahan berita acara yang
ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Dalam hal tanggal 5 September sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, penyampaian rincian
alokasi DAK Nonfisik paling lambat pada hari kerja
berikutnya.

BAB V
PERSIAPAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK
(1)

(2)

Pasal 18
Berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(10), menteri/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk
teknis DAK Nonfisik.
Dalam penyusunan petunjuk teknis DAK Nonfisik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Kementerian/Lembaga
berkoordinasi
dengan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

[Halaman 24]
- 24 (3)

(1)

(2)

(3)

(4)

(1)

(2)

Dalam hal petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan petunjuk teknis
DAK
Nonfisik
yang
masih
berlaku,
Kementerian/Lembaga
menyampaikan
surat
pemberitahuan
kepada
Direktur
Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Pasal 19
Berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (3), Pemerintah Daerah menyusun rencana
penggunaan dana DAK Nonfisik.
Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah
Daerah kepada Kementerian/Lembaga dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen
elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang ditentukan
oleh Kementerian/Lembaga.
Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
disampaikan
oleh
Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy)
melalui media yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Contoh format rencana penggunaan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik,
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan
surat penyampaian:
a. data pagu Dana BOSP per Satuan Pendidikan dan
Dana
Tunjangan
Guru
ASN Daerah
per
provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan; dan
b. data Supplier Satuan Pendidikan, Supplier Guru
ASN Daerah dan perubahannya kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus.
Data pagu Dana BOSP per Satuan Pendidikan dan
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Supplier
Satuan Pendidikan, Supplier Guru ASN Daerah dan
perubahannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disampaikan dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy)
melalui media yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal
30 November tahun anggaran sebelumnya.

[Halaman 25]
- 25 (3)

(4)

(5)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Data
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy)
dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun
anggaran sebelumnya.
Dalam hal tanggal 30 November sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat
pada hari kerja berikutnya.
Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier
Satuan Pendidikan dan Supplier Guru ASN Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai
pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam
sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Pasal 21
Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik,
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan
surat penyampaian:
a. data pagu Dana BOK Puskesmas per Puskesmas
penerima, dan Dana BOK Tunjangan Khusus per
provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan; dan
b. data Supplier Puskesmas, Supplier Penerima Dana
BOK Tunjangan Khusus dan perubahannya kepada
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus.
Data pagu per Puskesmas dan Penerima Dana BOK
Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy)
dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun
anggaran sebelumnya.
Data Supplier Puskesmas dan Supplier Penerima Dana
BOK Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy)
dan/atau dokumen elektronik (softcopy) paling lambat
tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya.
Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier
Puskesmas dan Supplier Penerima Dana BOK
Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan
data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan
anggaran negara.
Dalam hal tanggal 30 November tahun anggaran
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya.

[Halaman 26]
- 26 -

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 22
Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik,
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan
surat penyampaian:
a. data pagu Dana BOP MTB per museum dan/atau
taman budaya per provinsi/kabupaten/kota kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. data Supplier Museum dan/atau Taman Budaya,
dan perubahannya kepada KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Khusus.
Data pagu Dana BOP MTB per museum dan/atau
taman
budaya
per
provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy)
dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun
anggaran sebelumnya.
Data Supplier Museum dan/atau Taman Budaya per
museum
dan/atau
taman
budaya
per
provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen
elektronik (softcopy) paling lambat tanggal 30
November tahun anggaran sebelumnya.
Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier
Museum dan/atau Taman Budaya per museum
dan/atau taman budaya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan
data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan
anggaran negara.
Dalam hal tanggal 30 November tahun anggaran
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya.

Pasal 23
(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan DAK Nonfisik
dalam Peraturan Daerah mengenai APBD atau Peraturan
Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penganggaran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam APBD sesuai dengan penetapan dokumen
rencana penggunaan dana DAK Nonfisik yang telah
dibahas perangkat daerah dan mendapat persetujuan
Kementerian/Lembaga.

[Halaman 27]
- 27 BAB VI
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)
(7)

(8)

(9)

(10)

(1)

Pasal 24
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyusun
RKA Satker BUN DAK Nonfisik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau
berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN dan/atau perubahannya.
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus
menyampaikan RKA Satker BUN DAK Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu.
Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan
hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Khusus paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker
BUN DAK Nonfisik dengan lengkap dan benar.
Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar penyusunan RKA-BUN TKD untuk DAK
Nonfisik.
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan RKABUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat
Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil penelaahan atas RKA-BUN TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan
RKA-BUN TKD.
Daftar hasil penelaahan RKA-BUN TKD untuk DAK
Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD
untuk DAK Nonfisik.
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan DIPA
BUN pengelola TKD untuk DAK Nonfisik dan
menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran
untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD
untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN
pengelola TKD.
DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK
Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan
kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi
BUN/Kuasa BUN.
Pasal 25
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus dapat
menyusun perubahan atas DIPA induk/DIPA petikan

[Halaman 28]
- 28 -

(2)

BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (10).
Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan
BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri
mengenai
perencanaan
anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

Bagian Kedua
Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar,
dan Surat Perintah Pencairan Dana
(1)

(2)

(3)
(4)

(5)
(6)

Pasal 26
Dalam rangka penyaluran TKD untuk DAK Nonfisik,
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyusun
dan
menyampaikan
rekomendasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA
BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan mempertimbangkan waktu
proses penerbitan surat permintaan pembayaran,
surat perintah membayar, dan SP2D BUN serta
ketentuan mengenai rencana penarikan dana.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen
untuk menerbitkan surat permintaan pembayaran.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan surat permintaan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat
penandatangan surat perintah membayar menerbitkan
surat perintah membayar BUN untuk menyalurkan
Dana Transfer Khusus DAK Nonfisik.
Berdasarkan surat perintah membayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), KPPN melakukan pengujian
dan penerbitan SP2D BUN.
Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat
perintah membayar, dan SP2D BUN dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara
atas beban bagian anggaran bendahara umum negara.
BAB VII
PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Bagian Kesatu
Bentuk Penyaluran

(1)

(2)

Pasal 27
Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Satuan
Pendidikan.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b

[Halaman 29]
- 29 -

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(1)

(2)

dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN
ke Rekening Guru ASN Daerah.
Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening
Puskesmas.
Penyaluran
Dana
BOK
Tunjangan
Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d
dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN
ke rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus.
Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Museum
dan/atau Taman Budaya.
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan sesuai rekomendasi kementerian yang
membidangi
urusan
pemerintahan
di
bidang
kebudayaan.
Penyaluran DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, Dana BOK
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf a, dan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Standarisasi kriteria Rekening Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekening Guru
ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dan/atau Rekening Museum dan/atau Taman Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diatur
dalam peraturan menteri terkait.
Pasal 28
Dalam hal terdapat perubahan Supplier Satuan
Pendidikan dan/atau Supplier Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf
b, kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan
pemberitahuan perubahan Supplier Satuan Pendidikan
dan/atau Supplier Guru ASN Daerah kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi
yang
disediakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
Dalam hal terdapat perubahan Supplier Puskesmas
dan/atau Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier
Puskesmas dan/atau Supplier Penerima Dana BOK
Tunjangan Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana

[Halaman 30]
- 30 -

(3)

(4)

(5)

Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal terdapat perubahan Supplier Museum
dan/atau Taman Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan
menyampaikan
pemberitahuan
perubahan Supplier Museum dan/atau Taman Budaya
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus
melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan pemberitahuan perubahan supplier
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus
melakukan perubahan data supplier sesuai dengan
ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan
data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan
anggaran negara.
Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Kepala Daerah
menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan dilampiri:
a. salinan surat keputusan pengangkatan Kepala
Daerah/penjabat Kepala Daerah;
b. asli rekening koran dari RKUD;
c. nomor pokok wajib pajak instansi pemerintah yang
melakukan fungsi pengelolaan keuangan Daerah;
dan
d. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai
penunjukan bank tempat menampung RKUD.

Bagian Kedua
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler, dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler
Pasal 29
Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan
Dana BOP Kesetaraan Reguler dilakukan secara bertahap,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh
persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota,
paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar sisa dari pagu
alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan,
paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(1)

Pasal 30
Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi
Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan
Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada kementerian
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang

[Halaman 31]
- 31 -

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan realisasi tahap I, yang menunjukkan
capaian realisasi paling rendah sebesar 50% (lima
puluh persen) dari dana pagu tahap I yang ada di
Satuan Pendidikan; dan
b. laporan realisasi tahap II yang menunjukkan
realisasi penggunaan sampai dengan tahap II.
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan melakukan
verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS Reguler,
Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan melakukan
penghitungan
penyaluran
untuk tiap
Satuan
Pendidikan.
Berdasarkan
hasil
penghitungan
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(3),
kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan
Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian
melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dengan ketentuan paling lambat:
a. tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan untuk
penyaluran tahap I; dan
b. tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan untuk
penyaluran tahap II.
Dalam hal tanggal 30 Juni dan 31 Oktober tahun
anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling
lambat pada hari kerja berikutnya.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per
provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana
BOP Kesetaraan Reguler kepada KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana

[Halaman 32]
- 32 -

(9)

(10)

(11)

(12)
(13)

(14)

(15)

Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS
Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP
Kesetaraan Reguler.
Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD
Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan
sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat
informasi:
a. penyaluran;
b. pengembalian;
c. retur; dan
d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan
dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana
BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP
Kesetaraan Reguler.
Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan belum diterima sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana
BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP
Kesetaraan Reguler tidak disalurkan.
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menerima
penyaluran tahap I, dana tahap II tidak disalurkan.
Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan
laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler,
Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota
kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler,
Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy)
dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler,
Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan
paling lambat:
a. tanggal 31 Maret, untuk laporan penggunaan tahap
II tahun anggaran sebelumnya; dan

[Halaman 33]
- 33 -

(16)

b. tanggal 30 September, untuk laporan penggunaan
dana tahap I tahun anggaran berjalan.
Dalam hal tanggal 31 Maret dan 30 September tahun
anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau
hari
yang
diliburkan,
penyampaian
laporan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15)
dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja,
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja
Pasal 31
Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan
Dana BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan secara sekaligus
paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 32
Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi
penyerapan dan penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana
BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja
kepada
kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui
aplikasi pengelolaan Dana BOSP.
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan melakukan
verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
melakukan penghitungan penyaluran untuk setiap
Satuan Pendidiikan.
Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS
Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP
Kesetaraan Kinerja kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31
Agustus tahun anggaran berjalan.
Dalam hal tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari
yang
diliburkan,
penyampaian
rekomendasi
penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja
berikutnya.

[Halaman 34]
- 34 (6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per
provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana
BOP Kesetaraan Kinerja kepada KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS
Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP
Kesetaraan Kinerja.
Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD
Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan
sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat
informasi:
a. penyaluran;
b. pengembalian;
c. retur; dan
d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan
dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana
BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP
Kesetaraan Kinerja. dalam APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan belum diterima sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana
BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP
Kesetaraan Kinerja tidak disalurkan.
Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana
BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP
Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

[Halaman 35]
- 35 (13)

(14)

Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja,
Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan
Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) disampaikan paling lambat
tanggal 31 Maret tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud
pada ayat (13) bertepatan dengan hari libur atau hari
yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi
dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Bagian Keempat
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi,
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi
Pasal 33
Penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi,
dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi dilakukan secara
sekaligus paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 34
Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi
penyerapan dan penggunaan Dana BOS Afirmasi,
Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan
Afirmasi kepada kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui
aplikasi pengelolaan Dana BOSP.
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan melakukan
verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
melakukan penghitungan penyaluran untuk setiap
Satuan Pendidikan.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS
Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP
Kesetaraan Afirmasi kepada Kementerian melalui
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan.
Dalam hal tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari
yang
diliburkan,
penyampaian
rekomendasi

[Halaman 36]
- 36 -

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja
berikutnya.
Berdasarkan
rekomendasi
sebagaimana
yang
dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai
penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan
Dana BOP Kesetaraan Afirmasi kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS
Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP
Kesetaraan Afirmasi.
Penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD
Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan
sistem terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
a. penyaluran;
b. pengembalian;
c. retur; dan
d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan
dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana
BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana
BOP Kesetaraan Afirmasi dalam APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan belum diterima sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana
BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana
BOP Kesetaraan Afirmasi tidak disalurkan.
Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana
BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana
BOP Kesetaraan Afirmasi per provinsi, kabupaten, dan
kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

[Halaman 37]
- 37 (13)

(14)

Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Afirmasi,
Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan
Afirmasi per provinsi, kabupaten, dan kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan
paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran
berikutnya.
Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud
pada ayat (13) bertepatan dengan hari libur atau hari
yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi
dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Bagian Kelima
Penyaluran Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah
(1)

(2)
(3)

(4)

(5)

Pasal 35
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan yang disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara triwulanan atau bulanan.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara
triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I, paling cepat bulan Maret tahun
anggaran berjalan;
b. triwulan II, paling cepat bulan Juni tahun anggaran
berjalan;
c. triwulan III, paling cepat bulan September tahun
anggaran berjalan; dan
d. triwulan IV, paling cepat bulan November tahun
anggaran berjalan.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara
bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan surat usulan perubahan
mekanisme penyaluran dari kementerian yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan yang disampaikan kepada Kementerian.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara
bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
dilaksanakan paling cepat bulan Januari tahun
anggaran berjalan;
b. kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan
rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru

[Halaman 38]
- 38 -

(6)

(7)

(8)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

ASN
Daerah
kepada
Direktorat
Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 20
setiap bulan untuk penyaluran bulan Januari
sampai dengan bulan November; dan
c. dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf b melewati tanggal 20, penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada bulan berikutnya.
Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 15
Desember tahun anggaran berjalan.
Dalam hal tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c dan tanggal 15 Desember tahun
anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan belum diterima sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah tidak disalurkan.
Pasal 36
Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
disertai kertas kerja penyaluran yang minimal
memuat:
a. nama Daerah (provinsi/kabupaten/kota);
b. jumlah guru ASN Daerah;
c. jumlah pagu per Daerah; dan
d. jumlah salur.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per
provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan
rekomendasi
penyaluran
Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah.
Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Guru ASN
Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan
pemberitahuan perubahan data Supplier Guru ASN
Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer

[Halaman 39]
- 39 -

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)
(13)
(14)

(15)

Khusus melakukan perubahan data Supplier Guru
ASN Daerah sesuai dengan ketentuan mengenai
pengelolaan data supplier dan data kontrak pada
sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan
Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
penghasilan yang diperhitungkan dan dilakukan
pemotongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dengan
mekanisme
perhitungan
fihak
ketiga
yang
dilaksanakan secara terpusat.
Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) berdasarkan data hasil
rekonsiliasi
antara
kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan.
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bertanggung
jawab atas kebenaran data hasil rekonsiliasi yang
dituangkan dalam berita acara.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak melebihi ketentuan 1%
(satu persen) dari Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib
membayar iuran jaminan kesehatan bagi guru ASN
Daerah sebagai pekerja penerima upah yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan
sistem terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
a. penyaluran;
b. pajak penghasilan;
c. iuran jaminan Kesehatan;
d. pengembalian;
e. retur; dan
f. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

[Halaman 40]
- 40 (16)

(1)

(2)
(3)

(4)

(5)
(6)

(7)

Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (15), BUD melakukan pencatatan
dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah dalam APBD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan tahunan
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tahun anggaran
sebelumnya
kepada
kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan
Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling cepat bulan Maret.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai syarat penyaluran pada semester II
tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
melakukan verifikasi dan/atau validasi atas laporan
tahunan.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui media yang ditentukan oleh
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan Pemerintah Daerah paling lambat tanggal
30 November tahun anggaran berjalan.
Dalam hal tanggal 30 November sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Contoh format laporan tahunan Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat
Kesehatan Masyarakat
(1)

Pasal 38
Penyaluran Dana BOK Puskesmas dilakukan secara
bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan
dana
BOK
Puskesmas
per

[Halaman 41]
- 41 -

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan
Februari tahun anggaran berjalan;
b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar 40%
(empat puluh persen) dari alokasi rencana
penggunaan
dana
BOK
Puskesmas
per
provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Mei
tahun anggaran berjalan; dan
c. tahap III, disalurkan paling tinggi sebesar sisa dari
alokasi rencana penggunaan dana BOK Puskesmas
per
provinsi/kabupaten/kota
yang
belum
disalurkan, paling cepat bulan September tahun
anggaran berjalan.
Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
menyampaikan:
a. laporan
realisasi
penggunaan
Dana
BOK
Puskesmas tahun anggaran sebelumnya, untuk
penyaluran tahap I;
b. laporan
realisasi
penggunaan
Dana
BOK
Puskesmas tahap I, untuk penyaluran tahap II; dan
c. laporan
realisasi
penggunaan
Dana
BOK
Puskesmas sampai dengan tahap II yang
menunjukkan capaian realisasi paling rendah 50%
(lima puluh persen) dari alokasi rencana
penggunaan dana tahap I dan tahap II, untuk
penyaluran tahap III.
Puskesmas
menyampaikan
laporan
realisasi
penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOK
Puskesmas secara periodik.
Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk Puskesmas
yang baru pertama kali menerima Dana BOK
Puskesmas.
Ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi
penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan melakukan
verifikasi terhadap laporan realisasi penggunaan Dana
BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOK
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan melakukan
perhitungan penyaluran untuk setiap Puskesmas.
Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK
Puskesmas kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan ketentuan paling lambat:

[Halaman 42]
- 42 -

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

a. tanggal 30 April tahun anggaran berjalan untuk
penyaluran tahap I;
b. tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan untuk
penyaluran tahap II; dan
c. tanggal 30 November tahun anggaran berjalan
untuk penyaluran tahap III.
Dalam hal tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 30
November sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyampaian rekomendasi dilakukan paling lambat
pada hari kerja berikutnya.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per
provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (10), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran
BOK Puskesmas kepada KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (11), KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK
Puskesmas.
Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) menggunakan sistem
informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
a. penyaluran;
b. pengembalian;
c. retur; dan
d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Berdasarkan informasi penyaluran Dana BOK
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (13),
BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas
pendapatan dan belanja Dana BOK Puskesmas dalam
APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Dana BOK
Puskesmas tidak disalurkan.
Dalam hal Dana BOK Puskesmas tidak disalurkan atau
disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian
kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Berdasarkan
laporan
realisasi
penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan menyampaikan laporan rekapitulasi
penggunaan Dana BOK Puskesmas per tahapan per

[Halaman 43]
- 43 -

(18)

(19)

(20)

provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Laporan
rekapitulasi
penggunaan
Dana
BOK
Puskesmas
sebagaimana
dimaksud
ayat
(17)
disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy)
dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui sistem
informasi yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Laporan
rekapitulasi
penggunaan
Dana
BOK
Puskesmas per tahapan per provinsi/kabupaten/kota,
per menu, dan per rincian sebagaimana dimaksud
pada ayat (17) disampaikan paling lambat:
a. tanggal 31 Maret, untuk laporan penggunaan dana
tahun anggaran sebelumnya;
b. tanggal 31 Juli, untuk laporan penggunaan dana
tahap I tahun anggaran berkenaan; dan
c. tanggal 30 November, untuk laporan penggunaan
tahap II tahun anggaran berkenaan.
Dalam hal tanggal 31 Maret, 31 Juli, dan 30 November
sebagaimana dimaksud pada ayat (19) bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling
lambat pada hari kerja berikutnya.
Bagian Ketujuh
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Tunjangan Khusus

(1)
(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 39
Penyaluran
Dana
BOK
Tunjangan
Khusus
dilaksanakan secara bulanan, dengan ketentuan
penyaluran dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan.
Dalam rangka penyaluran Dana BOK Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan
rekomendasi penyaluran Dana BOK Tunjangan
Khusus kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan ketentuan penyampaian dilakukan
paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melewati tanggal 15, penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bulan
berikutnya.
Rekomendasi penyaluran Dana BOK Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) disertai kertas
kerja penyaluran yang minimal memuat:
a. nama Daerah (provinsi/kabupaten/kota);
b. nama rumah sakit;
c. jumlah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter
gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis;
d. jumlah pagu per Daerah; dan
e. jumlah salur.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan

[Halaman 44]
- 44 -

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)
(15)

Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per
provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK
Tunjangan Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK
Tunjangan Khusus.
Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Penerima
Dana BOK Tunjangan Khusus, Pemerintah Daerah
wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data
Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus
melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Khusus melakukan perubahan data Supplier Penerima
Dana BOK Tunjangan Khusus sesuai dengan
ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan
data kontrak pada sistem perbendaharaan dan
anggaran negara.
Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan Pasal 21
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari penghasilan yang
diperhitungkan dan dilakukan pemotongan iuran
jaminan
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) diselenggarakan dengan
mekanisme
perhitungan
pihak
ketiga
yang
dilaksanakan secara terpusat.
Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) berdasarkan data hasil
rekonsiliasi
antara
kementerian
yang
menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan
dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) tidak melebihi ketentuan 1%
(satu persen) dari Dana BOK Tunjangan Khusus.
Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib
membayar iuran jaminan kesehatan bagi Penerima
Dana BOK Tunjangan Khusus sebagai pekerja
penerima upah yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

[Halaman 45]
- 45 (16)

(17)

(18)

(1)

(2)

(3)

(4)

Penyaluran
Dana
BOK
Tunjangan
Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat
informasi:
a. penyaluran;
b. pajak penghasilan;
c. iuran jaminan Kesehatan;
d. pengembalian;
e. retur; dan
f. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (16), BUD melakukan pencatatan
dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana
BOK Tunjangan Khusus dalam APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, batas waktu penyampaian pada hari kerja
berikutnya.
Pasal 40
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi
Dana BOK Tunjangan Khusus dengan ketentuan:
a. Laporan semester II tahun anggaran sebelumnya
kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei; dan
b. Laporan semester I tahun anggaran berjalan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan disampaikan
paling lambat tanggal 30 September.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi
dan/atau validasi atas laporan semesteran.
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui media yang ditentukan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Contoh format laporan realisasi semesteran Dana BOK
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

[Halaman 46]
- 46 Bagian Kedelapan
Penyaluran Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan/atau Taman Budaya
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

Pasal 41
Penyaluran Dana BOP MTB dilakukan secara bertahap
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima
puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan
dana per museum dan/atau taman budaya per
provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan
Februari tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima
puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan
dana per museum dan/atau taman budaya per
provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Juli
tahun anggaran berjalan.
Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan:
a. laporan realisasi penggunaan Dana BOP MTB
tahun anggaran sebelumnya, untuk penyaluran
tahap I; dan
b. laporan realisasi penggunaan Dana BOP MTB tahap
I yang menunjukkan capaian realisasi paling
rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari
alokasi rencana penggunaan dana tahap I museum
dan/atau taman budaya, untuk penyaluran tahap
II.
Museum dan/atau taman budaya menyampaikan
laporan realisasi penggunaan Dana BOP MTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan secara periodik
melalui
aplikasi
yang
ditentukan
Kementerian/Lembaga.
Penyampaian laporan realisasi penggunaan tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dikecualikan untuk museum dan/atau
taman budaya yang baru pertama kali menerima Dana
BOP MTB.
Ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi
Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan melakukan
verifikasi terhadap laporan penggunaan Dana BOP
MTB yang disampaikan oleh museum dan/atau taman
budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOP
MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan melakukan
perhitungan penyaluran untuk setiap museum
dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota.

[Halaman 47]
- 47 (8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kebudayaan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOP
MTB kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan ketentuan paling lambat:
a. tanggal 15 Mei tahun anggaran berjalan untuk
rekomendasi tahap I; dan
b. tanggal 30 September tahun anggaran berjalan
untuk rekomendasi tahap II.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per
museum dan/atau taman budaya per provinsi,
kabupaten, dan kota.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana BOP MTB kepada KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOP
MTB.
Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) menggunakan sistem informasi
terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan minimal memuat informasi:
a. penyaluran;
b. pengembalian;
c. retur; dan
d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.
Berdasarkan informasi penyaluran Dana BOP MTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (12), BUD
melakukan
pencatatan
dan
pengesahan
atas
pendapatan dan belanja Dana BOP MTB dalam APBD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal tanggal 15 Mei dan 30 September
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyampaian rekomendasi penyaluran dilakukan
paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal museum dan/atau taman budaya
menyampaikan
laporan
realisasi
penggunaan
melampaui batas waktu sebagaimana ditetapkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan, penyampaian
rekomendasi penyaluran dapat disampaikan ke
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat tanggal 15 November.

[Halaman 48]
- 48 (16)

(17)

(18)

(19)

(20)

(21)

(22)

(23)

(24)

(25)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15)
mempertimbangkan rata-rata kinerja penyerapan
Dana BOP MTB dalam 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (16)
dikecualikan bagi museum dan/atau taman budaya
yang baru pertama kali menerima Dana BOP MTB.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (17)
mempertimbangkan rata-rata kinerja penyerapan
Dana BOP MTB secara nasional dalam 3 (tiga) tahun
sebelumnya.
Dalam hal tanggal 15 November sebagaimana
dimaksud pada ayat (15) bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, rekomendasi diterima paling
lambat pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan belum diterima sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Dana BOP
MTB tidak disalurkan.
Dalam hal Dana BOP MTB tidak disalurkan atau
disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian
kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Berdasarkan
laporan
realisasi
penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
kebudayaan
menyampaikan
laporan
rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB per tahapan per
museum
dan/atau
taman
budaya
per
provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (22) disampaikan
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau
dokumen elektronik (softcopy) melalui sistem informasi
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB per
tahapan per museum dan/atau taman budaya per
provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian
sebagaimana dimaksud pada ayat (22) disampaikan
paling lambat:
a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan, untuk
laporan realisasi tahap II tahun anggaran
sebelumnya; dan
b. tanggal 30 November tahun anggaran berjalan,
untuk laporan realisasi tahap I.
Dalam hal tanggal 31 Juli dan 30 November
sebagaimana dimaksud pada ayat (24) bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling
lambat pada hari kerja berikutnya.

[Halaman 49]
- 49 (26)

Contoh format laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP
MTB per tahapan per museum dan/atau taman
budaya per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan
per rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (22)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kesembilan
Tanggung Jawab Kementerian/Lembaga atas Kebenaran
Data
(1)

(2)

(3)

Pasal 42
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan bertanggung jawab
atas
kebenaran
data
terhadap
rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Pasal
32 ayat (4), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1).
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab
atas
kebenaran
data
terhadap
rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8) dan
Pasal 39 ayat (2).
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan bertanggung
jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8).

Bagian Kesepuluh
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas,
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat
dan Makanan, dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis
Lainnya
Pasal 43
Penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK
Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan secara bertahap dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh
persen) dari alokasi rencana penggunaan dana
provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Februari
tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh
persen) dari alokasi rencana penggunaan dana
provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Juli tahun
anggaran berjalan.
(1)

Pasal 44
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi
Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik
Jenis
Lainnya
yang
telah
diverifikasi
oleh
Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan
Keuangan
dan/atau
Kementerian/Lembaga.

[Halaman 50]
- 50 (2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM,
dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat:
a. tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan, untuk
laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM,
dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahun anggaran
sebelumnya; dan
b. tanggal 30 September tahun anggaran berjalan,
untuk laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana
BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahap I.
Dalam hal tanggal 31 Maret dan 30 September
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyampaian laporan realisasi dilakukan paling lambat
pada hari kerja berikutnya.
Penyampaian laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana
BOK POM, dan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan rekapitulasi SP2D BUD
penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan
DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
Laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM,
dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk
dokumen
fisik (hardcopy) dan/atau
dokumen
elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang ditentukan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan
DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dilaksanakan setelah Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan
realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK
Nonfisik Jenis Lainnya dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana
BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik
Jenis Lainnya tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran tahap II berupa laporan realisasi Dana
BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik
Jenis Lainnya tahap I yang menunjukkan paling
rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari
alokasi rencana penggunaan dana tahap I.
Dalam hal diperlukan, penyaluran Dana BOK Dinas,
Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
mempertimbangkan
rekomendasi
dari
Kementerian/Lembaga.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a diterima melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
penyaluran tahap I Dana BOK Dinas, Dana BOK POM,
dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dapat dilakukan
setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menerima rekomendasi dari Kementerian/Lembaga
paling lambat tanggal 15 Mei tahun anggaran berjalan.

[Halaman 51]
- 51 (9)

(10)

(11)
(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

(19)

Dalam hal tanggal 15 Mei sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, rekomendasi diterima paling lambat pada
hari kerja berikutnya.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b diterima melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
penyaluran tahap II Dana BOK Dinas, Dana BOK POM,
dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dapat dilakukan
setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menerima rekomendasi dari Kementerian/Lembaga
paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
mempertimbangkan rata-rata kinerja paling banyak 3
(tiga) tahun sebelumnya.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
dikecualikan bagi Daerah yang baru pertama kali
menerima Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK
Nonfisik Jenis Lainnya
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
mempertimbangkan rata-rata kinerja penyerapan
Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik
Jenis Lainnya secara nasional dalam 3 (tiga) tahun
sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun dan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK
Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis
Lainnya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau
dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (11), KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK
Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis
Lainnya.
Dalam hal Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK
Nonfisik Jenis Lainnya tidak disalurkan atau
disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian
kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyaluran DAK Nonfisik untuk Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), dapat dilakukan dengan
rekomendasi dari Kementerian/Lembaga paling cepat
bulan Februari tahun anggaran berjalan dan paling
lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan
sebesar kebutuhan riil.
Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang
baru pertama kali menerima Dana BOK Dinas, Dana
BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
Contoh format laporan realisasi Dana BOK Dinas,
Dana BOK POM, Dana BOK Puskesmas dan DAK
Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada

[Halaman 52]
- 52 ayat (1) dan contoh format rekapitulasi SP2D BUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesebelas
Penyelesaian Retur dan Pengembalian Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan, Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah, Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Puskesmas, Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Tunjangan Khusus, dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan/atau Taman Budaya
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 45
Dalam hal terdapat retur SP2D penyaluran Dana
BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK
Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, dan Dana
BOP MTB, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus
menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D
kepada pimpinan OPD terkait disertai dengan daftar
Satuan Pendidikan, guru ASN Daerah, Puskesmas,
Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus, dan museum
dan/atau taman budaya yang mengalami retur SP2D.
Berdasarkan surat pemberitahuan retur SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan OPD
terkait menyampaikan surat permintaan perbaikan
data rekening kepada Penerima Manfaat untuk
melakukan penyelesaian retur SP2D.
Berdasarkan surat permintaan perbaikan data
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penerima Manfaat melakukan proses perbaikan data
rekening pada aplikasi yang disediakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, atau kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Penerima Manfaat menyampaikan data perbaikan
rekening kepada pimpinan OPD dilampiri dengan asli
rekening koran atau fotokopi buku tabungan Rekening
Penerima Manfaat melalui aplikasi yang disediakan
oleh Kementerian/Lembaga dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. untuk Satuan Pendidikan dasar negeri dan Satuan
Pendidikan swasta disampaikan kepada pimpinan
OPD
provinsi/kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
b. untuk guru ASN Daerah, disampaikan kepada
pimpinan OPD provinsi/kabupaten/kota yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang

[Halaman 53]
- 53 -

(5)

(6)

(7)
(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
c. untuk Puskesmas dan Penerima Dana BOK
Tunjangan Khusus, disampaikan kepada pimpinan
OPD
provinsi/kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan; dan
d. untuk
museum
dan/atau
taman
budaya,
disampaikan
kepada
pimpinan
OPD
provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Data perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) untuk guru ASN Daerah dan Penerima Dana
BOK Tunjangan Khusus yang sudah meninggal dunia
ditambahkan dengan surat pernyataan tanggung
jawab mutlak dari pihak keluarga/ahli waris yang
diketahui oleh pimpinan OPD dan asli rekening koran
atau fotokopi buku tabungan rekening pihak
keluarga/ahli waris.
Dalam hal perbaikan rekening sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berupa perubahan bank tempat Rekening
Penerima Manfaat dibuka, perubahan rekening
tersebut dilampiri dengan surat penetapan perubahan
rekening sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pimpinan OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
melakukan verifikasi terhadap data perbaikan
rekening.
Dalam hal berdasarkan verifikasi data perbaikan
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah
sesuai,
pimpinan
OPD
menyampaikan
surat
ralat/perbaikan retur SP2D ke KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Khusus dan Kementerian/Lembaga
serta melakukan validasi pada aplikasi.
Penyampaian surat ralat/perbaikan retur SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk
Penerima Manfaat yang sudah selesai diverifikasi tanpa
perlu menunggu seluruh Penerima Manfaat selesai
melakukan perbaikan data rekening.
Berdasarkan surat ralat/perbaikan retur SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Khusus menyelesaikan
retur SP2D berpedoman pada ketentuan mengenai tata
cara penyelesaian retur SP2D.
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus
menyampaikan surat penyelesaian retur SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada
pimpinan OPD.
Dalam hal keluarga/ahli waris sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan/atau OPD menyatakan bahwa
Penerima Manfaat tidak berhak untuk menerima
penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Khusus melakukan penyetoran dana ke RKUN
berdasarkan surat pernyataan atau surat keterangan
yang ditandatangani oleh pimpinan OPD.

[Halaman 54]
- 54 -

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Pasal 46
Penerima
Manfaat
DAK
Nonfisik
melakukan
pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan
Khusus, atau Dana BOP MTB yang telah diterima ke
RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengembalian dana oleh Penerima Manfaat DAK
Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. kriteria pengembalian sesuai dengan petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga; atau
b. rekomendasi aparat pengawas terhadap Penerima
Manfaat DAK Nonfisik.
Pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan
Khusus, atau Dana BOP MTB ke RKUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat
pernyataan dan/atau surat keterangan pengembalian
yang ditandatangani oleh pimpinan OPD.
Pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan
Khusus, atau Dana BOP MTB ke RKUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah Daerah menyampaikan surat rekapitulasi
pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan
Khusus, atau Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun
anggaran berikutnya.
Surat rekapitulasi pengembalian Dana BOSP, Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas,
Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh
aparat pengawas internal Pemerintah Daerah.
Berdasarkan
surat
rekapitulasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan
pemotongan penyaluran dana alokasi umum, dana
bagi hasil, dan/atau antar jenis DAK Nonfisik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Contoh format:
1. surat rekapitulasi pengembalian Dana BOSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
2. surat rekapitulasi pengembalian Dana Tunjangan
Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5);
3. surat rekapitulasi pengembalian Dana BOK
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5);

[Halaman 55]
- 55 4. surat rekapitulasi pengembalian Dana BOK
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (5); dan
5. surat rekapitulasi pengembalian Dana BOP MTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Belas
Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik
(1)

(2)
(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Pasal 47
Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai
dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh
Pemerintah Daerah dalam APBD tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing
dana pada tahun anggaran berikutnya.
Kementerian/Lembaga melakukan perhitungan sisa
Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, Dana
BOP Kesetaraan Reguler, Dana BOK Puskesmas, dan
Dana BOP MTB yang ada di rekening Penerima
Manfaat berdasarkan laporan yang disampaikan oleh
Penerima Manfaat untuk diperhitungkan mulai
rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran
berikutnya.
Kementerian/Lembaga melakukan perhitungan sisa
Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, Dana
BOP Kesetaraan Kinerja, Dana BOS Afirmasi, Dana
BOP PAUD Afirmasi, Dana BOP Kesetaraan Afirmasi
yang ada di rekening Satuan Pendidikan.
Sisa Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja dan
Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang tidak habis digunakan sampai
dengan tahun anggaran berikutnya diperhitungkan
pada penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD
Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler.
Sisa Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi,
dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan pada
penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD
Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun
anggaran berikutnya.
Pemerintah
Daerah
dan
Kementerian/Lembaga
bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan sisa
dana yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).
Dalam hal:
a. Satuan Pendidikan tidak mendapatkan alokasi
Dana BOSP pada tahun anggaran berikutnya dan
masih terdapat sisa Dana BOSP di Rekening Satuan
Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan

[Halaman 56]
- 56 -

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

pengembalian sisa Dana BOSP ke RKUD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Puskesmas tidak mendapatkan alokasi Dana BOK
Puskesmas pada tahun anggaran berikutnya dan
masih terdapat sisa Dana BOK Puskesmas di
rekening Puskesmas, Puskesmas wajib melakukan
pengembalian sisa Dana BOK Puskesmas ke RKUD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan; dan
c. Museum
dan/atau
taman
budaya
tidak
mendapatkan alokasi Dana BOP MTB pada tahun
anggaran berikutnya dan masih terdapat sisa Dana
BOP MTB di Rekening Museum dan/atau Taman
Budaya, museum dan/atau taman budaya wajib
melakukan pengembalian sisa Dana BOP MTB ke
RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan.
Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang meliputi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
dan
Dana
BOK
Tunjangan
Khusus
tidak
diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing
dana pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai sisa dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemerintah
Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi DAK
Nonfisik kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun
anggaran berikutnya.
Besaran sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) berdasarkan laporan yang disampaikan
oleh Pemerintah Daerah dan/atau berita acara
penghitungan sisa dana.
Dalam hal terdapat sisa dana di RKUD:
a. untuk jenis DAK Nonfisik yang tidak dialokasikan
pada tahun anggaran berikutnya;
b. untuk Daerah yang tidak mendapatkan alokasi
Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, Dana BOK
Puskesmas, Dana BOP MTB, dan DAK Nonfisik
Jenis Lainnya pada tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
c. atas sisa Dana BOSP,
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi
umum, dana bagi hasil, dan/atau antar jenis DAK
Nonfisik
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) bertepatan dengan hari libur atau hari
yang diliburkan, penyampaian laporan realisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan
paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang
mempunyai sisa DAK Nonfisik lebih besar dari alokasi
rencana penggunaan dana DAK Nonfisik tahun
anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menggunakan
sisa DAK Nonfisik paling tinggi sebesar alokasi rencana

[Halaman 57]
- 57 penggunaan dana DAK Nonfisik tahun anggaran
berjalan.
Bagian Ketiga Belas
Penghentian dan Penyesuaian Penyaluran
(1)

(2)
(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

Pasal 48
Penghentian dan penyesuaian penyaluran DAK
Nonfisik dilakukan dalam hal:
a. terdapat perkiraan lebih salur; dan/atau
b. pengelolaan atau penggunaan yang tidak sejalan
dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga.
Informasi perkiraan lebih salur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan laporan
realisasi DAK Nonfisik.
Berdasarkan
laporan
realisasi
DAK
Nonfisik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Kementerian/Lembaga melakukan verifikasi atas
kebutuhan riil DAK Nonfisik.
Penghentian dan penyesuaian penyaluran DAK
Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah dan Dana BOK Tunjangan Khusus.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdapat perkiraan lebih salur
dan/atau terjadi penggunaan yang tidak sejalan
dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian/Lembaga menyampaikan
rekomendasi penghentian penyaluran dan/atau
penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode
berikutnya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat tanggal 15 November tahun
anggaran berjalan untuk Dana BOK Dinas, Dana BOK
POM, BOK Puskesmas, dan DAK Nonfisik Jenis
Lainnya.
Dalam hal tanggal 15 November sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi
dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) setelah berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah,
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
melakukan
penghentian
penyaluran
periode
berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran
DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil
untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai
dengan akhir tahun anggaran.
Informasi pengelolaan atau penggunaan yang tidak
sejalan dengan petunjuk teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari
Kementerian/Lembaga.

[Halaman 58]
- 58 Bagian Keempat Belas
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Daerah
(1)

(2)
(3)

Pasal 49
Pemerintah
Daerah
provinsi/kabupaten/kota
menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing
Penerima Manfaat paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DAK Nonfisik
di RKUD.
Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal DAK Nonfisik telah diterima di RKUD
namun belum dibayarkan hingga akhir tahun
anggaran berjalan kepada pihak ketiga, pendanaan
untuk penyelesaian kegiatan DAK Nonfisik tersebut
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima Belas
Penyaluran pada Akhir Tahun Anggaran

(1)
(2)

Pasal 50
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat menyusun
pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun
anggaran.
Pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat informasi mengenai:
a. tata cara penyampaian dan penerimaan laporan
realisasi DAK Nonfisik dari Daerah; dan
b. batas akhir penerimaan dokumen persyaratan
penyaluran DAK Nonfisik.

Bagian Keenam Belas
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana
Bagi Hasil
(1)

(2)

Pasal 51
Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan DAK
Nonfisik kepada masing-masing Penerima Manfaat
melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1), Kementerian/Lembaga dan/atau
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dapat
mengusulkan rekomendasi penundaan penyaluran
DAK Nonfisik dan/atau dana alokasi umum dan/atau
dana bagi hasil kepada Kementerian melalui Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau
dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah rapat koordinasi antara
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan
Kementerian/Lembaga dan/atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.

[Halaman 59]
- 59 (3)

Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
oleh masing-masing pihak.

Pasal 52
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan
realisasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (14), Menteri dapat merekomendasikan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri untuk memberikan sanksi administratif
kepada Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN
PELAPORAN
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 53
Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik,
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
tingkat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f kepada koordinator KPA Penyaluran TKD.
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan
konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin
PPA BUN Pengelola TKD.
Berdasarkan
konsolidasi
laporan
keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpin PPA
BUN Pengelola TKD menyusun Laporan Keuangan BA
BUN TKD.
Laporan Keuangan BA BUN TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun oleh unit eselon II
pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang
ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan
keuangan pembantu bendahara umum negara
pengelolaan TKD dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
Penyusunan
laporan
keuangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan TKD.
BAB IX
PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK

(1)

(2)

Pasal 54
DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten,
dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah
dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan

[Halaman 60]
- 60 -

(3)
(4)

(1)
(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pelaksanaan DAK Nonfisik di Daerah berpedoman
pada petunjuk teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan
oleh Kementerian/Lembaga.
Kementerian/Lembaga
sesuai
kewenangannya
melakukan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring,
dan evaluasi atas pelaksanaan DAK Nonfisik.
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 55
Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan
kegiatan yang didanai dari DAK Nonfisik dilakukan
pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Nonfisik.
Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
dengan Kementerian/Lembaga, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK
Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. realisasi rencana penggunaan dana;
b. realisasi penyaluran;
c. realisasi penyerapan dana;
d. capaian keluaran (output); dan/atau
e. dampak dan manfaat penggunaan DAK Nonfisik.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat menggunakan data laporan yang
telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau
data lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi
sistem informasi Kementerian, Kementerian/Lembaga,
dan Pemerintah Daerah.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
meminta instansi pengawas internal Pemerintah dan
instansi pengawas internal Pemerintah Daerah untuk
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pengelolaan DAK Nonfisik.
Pemantauan
dan
evaluasi
oleh
Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

[Halaman 61]
- 61 BAB XI
PENGAWASAN
(1)
(2)

Pasal 56
Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas
pengelolaan DAK Nonfisik.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

(1)
(2)

(3)
(4)

(1)

(2)
(3)

(1)

(2)

(3)

Pasal 57
Dalam rangka optimalisasi penyaluran DAK Nonfisik,
dapat dilakukan perubahan rincian alokasi DAK
Nonfisik antar jenis dan/atau antar Daerah.
Dalam hal terdapat perubahan rincian alokasi DAK
Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran,
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan,
dan
Kementerian/Lembaga.
Perubahan rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 58
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan penyaluran
DAK Nonfisik, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan Kementerian/Lembaga.
Perubahan kebijakan penyaluran DAK Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 59
Dalam hal Daerah mengalami bencana, kerusuhan,
kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit
menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat memberikan kemudahan penyaluran DAK
Nonfisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah
setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan
Kementerian/Lembaga.
Usulan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
b. jenis dana yang diberikan kemudahan penyaluran;

[Halaman 62]
- 62 -

(4)
(5)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran;
dan
d. persyaratan penyaluran.
Kemudahan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 60
Penyampaian laporan tahunan Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah sebagai syarat salur semester II tahun
anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) dikecualikan untuk penyaluran pada tahun
anggaran 2025.
Ketentuan untuk kekurangan pembayaran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah:
a. Dalam hal kekurangan pembayaran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024
atau
tahun
anggaran
sebelumnya
sudah
dibayarkan melalui dana APBD tahun anggaran
2024 dan menyebabkan sisa kurang pada laporan
Pemerintah Daerah, pembayaran sisa kurang
dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari
RKUN ke RKUD; dan
b. Pembayaran sisa kurang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dilakukan setelah Pemerintah
Daerah menyampaikan laporan realisasi semester II
tahun anggaran sebelumnya kepada kementerian
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Pembayaran
iuran
jaminan
kesehatan
atas
pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
triwulan I tahun anggaran 2025 tetap diperhitungkan
dan dilakukan pemotongan melalui koordinasi antara
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
dengan Pemerintah Daerah.
Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan
pengembalian sisa dana BOSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (5) dan ayat (6)
dari RKUD ke RKUN sampai dengan tahun anggaran
2025, Pemerintah Daerah menyampaikan surat
rekapitulasi
pengembalian
dana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) kepada Kementerian
melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Dalam hal terdapat sisa Dana BOP MTB di RKUD
sampai dengan tahun anggaran 2025, dilakukan
pemotongan penyaluran dana alokasi umum, dana
bagi hasil, dan/atau DAK Nonfisik lainnya.

[Halaman 63]
- 63 BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
(1)

(2)

(3)

Pasal 61
Penghitungan alokasi Dana BOS Afirmasi, Dana BOP
PAUD Afirmasi, Dana BOP Kesetaraan Afirmasi, Dana
BOK POM, Dana BOK Tunjangan Khusus, dan Dana
BOP MTB yang telah dilakukan sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Batas waktu penyampaian data pagu Dana BOP MTB
per
museum
dan/atau
taman
budaya
per
provinsi/kabupaten/kota dan data Supplier Museum
dan/atau Taman Budaya per museum dan/atau
taman budaya per provinsi/kabupaten/kota untuk
tahun anggaran 2026 disampaikan paling lambat
tanggal 16 Januari tahun 2026.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2025
disusun sesuai dengan format laporan realisasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
204/PMK.07/2022
tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62
Penghitungan perkiraan kurang salur Dana BOK Tunjangan
Khusus atas penyaluran dana tahun anggaran 2026
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (14) mulai
dilakukan
pada
tahun
anggaran
2027
dengan
mengoptimalkan Dana BOK dan/atau DAK Nonfisik.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri
diundangkan.

ini

Pasal 64
mulai berlaku

pada

tanggal

[Halaman 64]
- 64 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik

PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR

Ж

[Halaman 65]
- 65 LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
A. CONTOH FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DINAS, DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN, DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSKESMAS, DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA, DAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JENIS LAINNYA

[Halaman 66]
- 66 -

[Halaman 67]
- 67 -

B. CONTOH FORMAT LAPORAN TAHUNAN DANA TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH
LAPORAN TAHUNAN
DANA TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH .........1
PEMDA ................. 2
TAHUN ANGGARAN ............... 3
Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Tahunan Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah ……….…1 atas pembayaran Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran........................... 3 dengan rincian sebagai berikut:
Bagian I (untuk realisasi rupiah)
Jenjang
Pendidikan
(1)
TK
SD
SMP
SLB
SMA
SMK
Pengawas
Penilik
Pamong
Jumlah

Pembayaran Tunjangan Guru
Triwulan I
(Rp)
(2)

Triwulan II
(Rp)
(3)

Triwulan III
(Rp)
(4)

Triwulan
IV(Rp)
(5)

Carry Over
(Rp)
(6)

Total
(Rp)
(7)=(2)+(3)+(4)+(5)+(6)

Pengembalian
(Rp)

Kurang Bayar
(Rp)

Retur
(Rp)

Keterangan

(8)

(9)

(10)

(11)

Pengembalian

Kurang
Bayar

Retur

Keterangan

(8)

(9)

(10)

(11)

Bagian II (untuk jumlah Guru ASN Daerah Penerima)
Jenjang
Pendidikan
(1)
TK
SD
SMP
SLB
SMA
SMK
Pengawas
Penilik
Pamong
Jumlah

Jumlah Guru ASND Penerima Tunjangan Guru ASND
Triwulan I
(2)

Triwulan II
(3)

Triwulan III
(4)

Triwulan IV
(5)

Carry Over
(6)

Total
(7)=(2)+(3)+(4)+(5)+(6)

[Halaman 68]
- 68 -

............

..........................................

..........................................

............................................

.............................................

[Halaman 69]
- 69 -

PETUNJUK PENGISIAN
No.
1

URAIAN
Diisi sesuai jenis Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah (ASND) yang akan dilaporkan (Tunjangan Profesi
Guru/Tambahan Penghasilan Guru/Tunjangan Khusus Guru).
2
Diisi sesuai nama provinsi/kabupaten/kota pembuat laporan.
3
Diisi sesuai tahun anggaran yang akan dilaporkan.
4
Diisi sesuai tahun anggaran sebelum tahun anggaran yang akan
dilaporkan.
5
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan.
6
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pendidikan.
7
Diisi sesuai Ibukota Pemerintah Daerah pembuat laporan.
8
Diisi tanggal laporan dibuat.
9
Diisi bulan laporan dibuat.
10
Diisi tahun laporan dibuat.
11
Diisi tanda tangan basah serta stampel dan/atau tanda tangan
elektronik pejabat penandatangan laporan.
12
Diisi nama lengkap pejabat penandatangan laporan.
13
Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan laporan.
Kolom (1) Diisi per jenjang pendidikan yang dilaporkan atau jabatan
pengawas/penilik/pamong yang mendapatkan tunjangan guru
ASND.
Kolom (2), Diisi jumlah realisasi/jumlah guru Dana dana tunjangan sesuai
(3), (4), (5) dengan jenis dana yang dilaporkan sesuai triwulan yang dilaporkan.
Kolom (6) Diisi jumlah rupiah/jumlah guru hanya untuk carry over dana
tunjangan guru yang dibayarkan melalui salur langsung dari
RKUN ke rekening guru sesuai dengan jenis dana yang dilaporkan.
Kolom (8) Diisi jumlah rupiah/jumlah guru untuk pengembalian atas dana
tunjangan guru yang dilaporkan.
Kolom (9) Diisi jumlah rupiah/jumlah guru untuk kurang bayar dana
tunjangan guru yang dilaporkan.
Kolom (10) Diisi jumlah rupiah/jumlah guru untuk retur dana tunjangan guru
sesuai dengan jenis dana tunjangan guru yang dilaporkan.
Kolom (11) Diisi keterangan yang dianggap perlu.

[Halaman 70]
- 70 -

C. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TUNJANGAN KHUSUS
LAPORAN
DANA BOK TUNJANGAN KHUSUS
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………….1 TAHUN ANGGARAN …………..2
SAMPAI DENGAN SEMESTER …………..3
Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Tahunan Dana BOK Tunjangan
Khusus atas pembayaran dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah
tertinggal, perbatasan, dan kepulauan Tahun Anggaran……………2 dengan rincian sebagai berikut:
Bulan

(1)

Penerima (dokter)
Jumlah
Carry Over

(2)

(3)

Salur Bruto (Rp)
Jumlah
Carry Over

(4)

(5)

Potongan (Rp)
Pph
BPJS

(6)

(7)

Salur Netto
(Rp)

Kurang/Lebih Bayar (Rp)
Kurang Bayar
Lebih Bayar

(8)

(9)

Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Total
Bukti-bukti realisasi pembayaran Guru ASN Daerah terlampir dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
Ibukota Pemda 6, Tanggal 7 Bulan 8 Tahun9
Kepala OPD5 Pemda...1

Ibukota Pemda 6, Tanggal 7 Bulan 8 Tahun9
Kepala OPD4 Pemda...1

(TTD)…….10
Nama ..........................................11
NIP ............................................ 12

(TTD)…….10
Nama ......................................... 11
NIP...........................................................12

(10)

[Halaman 71]
- 71 -

PETUNJUK PENGISIAN
No.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Kolom (1)
Kolom (2)

URAIAN
Diisi sesuai nama provinsi/kabupaten/kota pembuat laporan.
Diisi sesuai tahun anggaran yang akan dilaporkan.
Diisi sesuai semester periode laporan pada tahun anggaran yang akan
dilaporkan.
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan.
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Kesehatan.
Diisi sesuai Ibukota Pemerintah Daerah pembuat laporan.
Diisi tanggal laporan dibuat.
Diisi bulan laporan dibuat.
Diisi tahun laporan dibuat.
Diisi tanda tangan basah serta stampel dan/atau tanda tangan
elektronik pejabat penandatangan laporan.
Diisi nama lengkap pejabat penandatangan laporan.
Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan laporan.
Diisi bulan yang dilaporkan

Diisi jumlah dokter penerima dana BOK tunjangan khusus perbulan yg
dilaporkan
Kolom (3) Diisi jumlah dokter jumah dokter carry over penerima dana BOK
tunjangan khusus perbulan yg dilaporkan
Kolom (4) Diisi nilai penyaluran bruto dana BOK tunjangan khusus perbulan yg
dilaporkan
Kolom (5) Diisi carry over penyaluran bruto dana BOK tunjangan khusus
perbulan yg dilaporkan
Kolom (6) Diisi potongan pph dana BOK tunjangan khusus perbulan yg
dilaporkan
Kolom (7) Diisi potongan bpjs dana BOK tunjangan khusus perbulan yg
dilaporkan
Kolom (8) Diisi nilai penyaluran netto dana BOK tunjangan khusus perbulan yg
dilaporkan
Kolom (9) Diisi nilai kurang bayar dana BOK tunjangan khusus perbulan yg
dilaporkan
Kolom (10) Diisi lebih kurang bayar dana BOK tunjangan khusus perbulan yg
dilaporkan

[Halaman 72]
- 72 -

D. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI DAK NONFISIK DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DINAS, DANA BANTUAN
OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN, DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSKESMAS,
DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA, DAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
JENIS LAINNYA
LAPORAN REALISASI DAK NONFISIK
DANA …………..1
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………….2 TAHUN ANGGARAN …………..3
SAMPAI DENGAN TAHAP …………..4
Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa kami bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi DAK Nonfisik jenis
dana ……….…1 Tahun Anggaran …….3 dengan rincian sebagai berikut:

Perencanaan Kegiatan
No

(1)

I

II

1.
2.
3.

Jenis Kegiatan

(2)

Pelaksanaan Kegiatan

Jumlah Penerima
Manfaat

Pagu

Jumlah Penerima
Manfaat

Jumlah

Satuan

(Rp)

Jumlah

(3)

(4)

(5)

(6)

Menu Kegiatan
1 Sub Menu Kegiatan
2 Sub Menu Kegiatan
Menu Kegiatan
1 Sub Menu Kegiatan
2 Sub Menu Kegiatan
dst…
TOTAL
Sisa Dana jenis dana ……….…1 Tahun sebelumnya
Pagu Alokasi jenis dana ……….…1 Tahun …………..3
Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN)

Rp……...
Rp……...
Rp……...

Realisasi
Penggunaan

Persentase

Satuan

(Rp)

%

(7)

(8)

9=8/5

[Halaman 73]
- 73 -

4.

Realisasi Penggunaan jenis dana ……….…1 Tahun …………..3 :
a. Realisasi Penggunaan jenis dana ……….…1 Tahun …………..3
Rp……...
b. Pengembalian ke RKUD
(Rp………)
c. Total Realisasi Penggunaan jenis dana ……….…1 Tahun …………..3
Rp……... (sesuai total realisasi penggunaan pada tabel di atas)

5.
Sisa Dana jenis dana ……….…1 di RKUD sampai dengan Tahap ini
Rp……...
Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang terlampir dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan
administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.

Tempat , Tanggal 5
Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan6 Pemda…2

Tempat , Tanggal 5
Kepala SKPD Teknis7 Pemda...........2

(TTD asli dan cap dinas)…….8

(TTD asli dan cap dinas)…….8

Nama ………………………….9
NIP …………………………….10

Nama ………………………….9
NIP …………………………….10

[Halaman 74]
- 74 -

PETUNJUK PENGISIAN
NO.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10

URAIAN
Diisi sesuai jenis Dana DAK Nonfisik
Diisi sesuai nama provinsi/kabupaten/kota pembuat laporan.
Diisi sesuai tahun anggaran yang akan dilaporkan.
Diisi tahap berkenaan.
Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya laporan.
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan.
Diisi oleh Kepala SKPD terkait.
Diisi tanda tangan asli dan cap dinas.
Diisi nama lengkap dan NIP penandatangan laporan.
Diisi tahun laporan dibuat.

[Halaman 75]
- 75 -

E. CONTOH FORMAT REKAPITULASI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
BENDAHARA UMUM DAERAH
REKAPITULASI
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) YANG DITERBITKAN
UNTUK PENYALURAN DANA ....
SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN ...

No.

SP2D
Nomor

Tanggal

Nilai (Rp)

Ket.

6.

Jumlah
Pengembalian Sisa Dana ke RKUD
No.

Pengembalian
Nomor
Tanggal

Nilai (Rp)

Ket.

7.

Jumlah
Tempat ..., tanggal ...
Kepala Biro/Badan/Dinas pengelola
keuangan...1)
(tanda tangan asli dan cap dinas)
Nama …
NIP …
1. Diisi sesuai nomenklatur instansi pengelola keuangan

[Halaman 76]
- 76 -

F. CONTOH FORMAT SURAT REKAPITULASI PENGEMBALIAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOSP) Provinsi/kab/Kota ……….2 sampai dengan
Anggaran ………..

Kepala Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota …………..… 2

(TTD)……
6

Nama ............................... 4

.....

NIP ....................................

..........

[Halaman 77]
- 77 -

Lampiran Surat
Nomor : ………..
Tanggal : ………..
RINCIAN PENGEMBALIAN DANA BOSP PER JENIS DANA DAN SATUAN PENDIDIKAN S.D. TAHUN ANGGRAN ………………….. 3
PROVINSI/KAB/KOTA ………………………….. 2
No

Tahun
Alokasi

Jenis BOSP
(BOS/BOP
PAUD/ BOP
KESETARAAN)

Subjenis
BOSP
(Reguler/
Kinerja/
Afirmasi)

NPSN

Nama
Satuan
Pendidikan

Status Satuan
Pendidikan
(Negeri/
Swasta)

(1)
1
2
3
dst

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

Total

Jenjang
Satuan
Pendidikan
(PAUD/ SD/
SMP/ SMA/
dst)
(8)

Alasan
Pengembalian
(tutup/ merger/
menolak/ temuan
aparat pengawas)
(9)

Dana BOSP
yang wajib
dikembalika
n oleh Satdik
ke RKUD
(Rp)
(10)

Dana BOSP
yang sudah
disetor ke
RKUD (Rp)

Rp
………….

Rp
…………

(11)

Dana BOSP
yang masih di
rekening
satuan
Pendidikan
(Rp)
(12)

Jumlah dana yang
diperhitungkan
dalam penyaluran
DAU dan/atau
DBH

Rp …………

Rp …………

Kepala Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota ……………2

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Prov/Kab/Kota …………… 2

[TTD]…….. 6

[TTD]…….. 6

NAMA………………………… 4
NIP……………………………..

NAMA………………………… 5
NIP……………………………..

(13) = (11)

[Halaman 78]
- 78 -

PETUNJUK PENGISIAN
No
1
2
3
4
5
6
Kolom (1)
Kolom (2)
Kolom (3)
Kolom (4)
Kolom (5)
Kolom (6)
Kolom (7)
Kolom (8)
Kolom (9)
Kolom (10)
Kolom (11)
Kolom (12)
Kolom (13)

Uraian
Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan dokumen.
Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
Diisi sesuai tahun anggaran yang akan dilaporkan.
Diisi nama dan NIP Kepala Dinas Pendidikan
Diisi nama dan NIP Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Diisi tanda tangan basah serta stampel dan/atau tanda tangan elektronik pejabat
penandatangan laporan.
Diisi nomor
Diisi tahun alokasi dana yang wajib dikembalikan
Diisi jenis BOSP (BOS/BOP PAUD/ BOP KESETARAAN)
Diisi Subjenis BOSP (Reguler/ Kinerja/ Afirmasi)
Diisi NPSN satuan pendidikan
Diisi nama satuan pendidikan
Diisi status satuan pendidikan (negeri/swasta)
Diisi jenjang satuan Pendidikan (PAUD/SD/SMP/SMA/dst)
Diisi Alasan Pengembalian (tutup/ merger/ menolak/ temuan aparat pengawas)
Diisi jumlah Dana BOSP yang wajib dikembalikan oleh satuan pendidikan ke
RKUD (dalam rupiah)
Diisi jumlah Dana BOSP yang sudah disetor ke RKUD oleh satuan pendidikan
(dalam rupiah)
Diisi jumlah Dana BOSP yang masih di rekening satuan Pendidikan (dalam
rupiah)
Diisi jumlah dana pengembalian BOSP yang diperhitungkan dalam penyaluran
DAU dan/atau DBH

[Halaman 79]
- 79 -

G. CONTOH FORMAT SURAT REKAPITULASI PENGEMBALIAN
TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH

....
........

DANA

[Halaman 80]
- 80 -

...................

No.

Nama Guru
Penerima

NIP

Jenis Tunjang
an Guru
ASND

(1)

(2)

(3)

(4)

Bulan
Pembayar an
yang
Dikembali
kan

Jumlah

Keteranga
n Alasan
Pengemba
li an

(5)

(6)

(7)

1
2
dst
Jumlah

Kepala OPD 4 Pemerintah Daerah2

(TTD)……5
Nama .............................. 6
NIP .................................. 7

..............................
..................................

[Halaman 81]
- 81 -

PETUNJUK PENGISIAN
NO.
1
2
3
4
5
6
7
8
Kolom (1)
Kolom (2)
Kolom (3)
Kolom (4)
Kolom (5)
Kolom (6)
Kolom (7)

URAIAN
Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan
dokumen.
Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
Diisi sesuai tahun anggaran yang akan dilaporkan.
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pendidikan.
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan.
Diisi tanda tangan basah serta stampel dan/atau tanda tangan
elektronik pejabat penandatangan laporan.
Diisi nama lengkap pejabat penandatangan surat.
Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan surat.
Diisi nomor urut.
Diisi nama guru penerima yang melakukan pengembalian.
Diisi NIP guru yang melakukan pengembalian.
Diisi jenis tunjangan guru yang dilakukan pengembalian.
Diisi nama bulan pembayaran (Contoh: Maret)
Diisi jumlah dana yang dilakukan pengembalian.
Diisi keterangan alasan pengembalian.

[Halaman 82]
- 82 -

H. CONTOH FORMAT SURAT REKAPITULASI PENGEMBALIAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL KESEHATAN PUSKESMAS

Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK) Puskesmas Provinsi/kab/Kota ……….2 sampai dengan
Anggaran ………..

Kepala Dinas Kesehatan
Prov/Kab/Kota …………..… 2

(TTD)……
6

Nama ............................... 4

.....

NIP....................................

..........

[Halaman 83]
- 83 -

Lampiran Surat
Nomor : ………..
Tanggal: ………..
RINCIAN PENGEMBALIAN DANA BOK PUSKESMAS PER PUSEKSMAS S.D. TAHUN ANGGRAN ………………….. 3
PROVINSI/KAB/KOTA ………………………….. 2
No

Tahun Alokasi

Kode
Puskesmas
/Faskes

Nama Puskesmas

Alasan Pengembalian

Dana BOK Puskesmas
yang wajib
dikembalikan oleh
puskemas ke RKUD
(Rp)

Dana BOK
Puskesmas yang
masih di rekening
puskesmas (Rp)

Jumlah dana yang
diperhitungkan dalam
penyaluran DAU
dan/atau DBH

(1)
1
2
3
dst

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Rp …………….

Total

Rp …………

Rp …………

Kepala Dinas Kesehatan
Prov/Kab/Kota ……………2

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Prov/Kab/Kota …………… 2

[TTD]…….. 6

[TTD]…….. 6

NAMA………………………… 4
NIP……………………………..

NAMA………………………… 5
NIP……………………………..

[Halaman 84]
- 84 -

PETUNJUK PENGISIAN
No
1
2
3
4
5
6
Kolom (1)
Kolom (2)
Kolom (3)
Kolom (4)
Kolom (5)
Kolom (6)
Kolom (7)
Kolom (8)

Uraian
Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan dokumen.
Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
Diisi sesuai tahun anggaran yang akan dilaporkan.
Diisi nama dan NIP Kepala Dinas Kesehatan
Diisi nama dan NIP Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Diisi tanda tangan basah serta stampel dan/atau tanda tangan elektronik pejabat
penandatangan laporan.
Diisi nomor
Diisi tahun alokasi dana yang wajib dikembalikan
Diisi Nomor Puskesmas/Faskes
Diisi nama Puskesmas
Diisi Alasan Pengembalian
Diisi jumlah Dana BOK Puskesmas yang wajib dikembalikan oleh puskesmas ke
RKUD (dalam rupiah)
Diisi jumlah Dana BOK Puskesmas yang masih di rekening puskesmas (dalam
rupiah)
Diisi jumlah dana pengembalian BOK Puskesmas yang diperhitungkan dalam
penyaluran DAU dan/atau DBH

[Halaman 85]
- 85 -

I. CONTOH FORMAT SURAT REKAPITULASI PENGEMBALIAN BANTUAN
OPERASIONAL KESEHATAN TUNJANGAN KHUSUS

BOK

....
........

[Halaman 86]
- 86 -

..................

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Kepala OPD 4 Pemerintah Daerah2

(TTD)……5
Nama ............................... 6
NIP.................................. 7

...............................
..................................

(6)

[Halaman 87]
- 87 -

PETUNJUK PENGISIAN

NO.
1
2
3
4
5
6
7
8
Kolom (1)
Kolom (2)
Kolom (3)
Kolom (4)
Kolom (5)
Kolom (6)

URAIAN
Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan
dokumen.
Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
Diisi sesuai tahun anggaran yang akan dilaporkan.
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Kesehatan.
Diisi oleh Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelola Keuangan.
Diisi tanda tangan basah serta stampel dan/atau tanda tangan
elektronik pejabat penandatangan laporan.
Diisi nama lengkap pejabat penandatangan surat.
Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat penandatangan surat.
Diisi nomor urut.
Diisi nama dokter penerima yang melakukan pengembalian.
Diisi NIP dokter yang melakukan pengembalian.
Diisi nama bulan pembayaran (Contoh: Maret)
Diisi jumlah dana yang dilakukan pengembalian.
Diisi keterangan alasan pengembalian.

[Halaman 88]
- 88 -

J. CONTOH FORMAT SURAT REKAPITULASI PENGEMBALIAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA

Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Provinsi/kab/Kota ……….2
sampai dengan
Anggaran ………..

Kepala Dinas ………..

4

Prov/Kab/Kota …………..… 2

(TTD)……
6

Nama ............................... 5
NIP....................................

……….
..........

[Halaman 89]
- 89 -

Lampiran Surat
Nomor : ………..
Tanggal: ………..
RINCIAN PENGEMBALIAN DANA BOP MTB S.D. TAHUN ANGGRAN ………………….. 3
PROVINSI/KAB/KOTA ………………………….. 2
No

Tahun Alokasi

Kode
Museum/
Taman
Budaya

Nama Museum/
Taman Budaya

Alasan Pengembalian

Dana BOP MTB yang
wajib dikembalikan oleh
Museum/Taman Budaya
(Rp)

Dana BOP MTB
yang masih di
rekening
Museum/Taman
Budaya (Rp)

Jumlah dana yang
diperhitungkan dalam
penyaluran DAU
dan/atau DBH

(1)
1
2
3
dst

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Rp …………….

Total

Rp …………

Rp …………

Kepala Dinas ………… 4
Prov/Kab/Kota ……………2

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Prov/Kab/Kota …………… 2

[TTD]…….. 7

[TTD]…….. 7

NAMA………………………… 5
NIP……………………………..

NAMA………………………… 6
NIP……………………………..

[Halaman 90]
- 90 -

PETUNJUK PENGISIAN
No
1
2
3
4
5
6
7
Kolom (1)
Kolom (2)
Kolom (3)
Kolom (4)
Kolom (5)
Kolom (6)
Kolom (7)
Kolom (8)

Uraian
Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan dokumen.
Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
Diisi sesuai tahun anggaran yang akan dilaporkan.
Diisi nama Dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang kebudayaan
Diisi nama dan NIP Kepala Dinas yang menangani urusan pemerintahan di
bidang kebudayaan
Diisi nama dan NIP Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Diisi tanda tangan basah serta stampel dan/atau tanda tangan elektronik pejabat
penandatangan laporan.
Diisi nomor
Diisi tahun alokasi dana yang wajib dikembalikan
Diisi Nomor Puskesmas/Faskes
Diisi nama Museum/Taman Budaya
Diisi Alasan Pengembalian
Diisi jumlah Dana BOP MTB yang wajib dikembalikan oleh Museum/Taman
Budaya ke RKUD (dalam rupiah)
Diisi jumlah Dana BOP MTB yang masih di rekening Museum/Taman Budaya
(dalam rupiah)
Diisi jumlah dana pengembalian BOP MTB yang diperhitungkan dalam
penyaluran DAU dan/atau DBH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA