Tindakan Penghapusan
Konfirmasi Hapus Data
Apakah Anda yakin ingin menghapus data ini?
Data yang sudah dihapus tidak dapat dipulihkan kembali.
Objek yang akan dihapus:
PMK No. 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya