Tanggal
–
Status Ekstraksi
612712 karakter

Ringkasan

Berikut adalah ringkasan dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020:

Pokok Substansi
Dokumen ini merupakan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pihak/Objek yang Disebut
Pihak yang terlibat meliputi Kepala Daerah (selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah), Sekretaris Daerah (koordinator), Kepala SKPKD (selaku PPKD/BUD), Kepala SKPD (selaku Pengguna Anggaran), Kuasa BUD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Objek yang diatur meliputi APBD, pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kekayaan daerah.

Ketentuan Penting
1. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. APBD terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar sesuai standar pelayanan minimal.
4. Terdapat larangan bagi bendahara untuk melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, atau bertindak sebagai penjamin.
5. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

Tanggal/Periode
Ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020. Ketentuan mengenai penyesuaian Perda dan Perkada terkait pengelolaan keuangan daerah wajib diselesaikan paling lama tahun 2022.

Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat
Dokumen ini berfungsi sebagai acuan utama bagi aparatur pemerintah daerah dalam:
1. Menyusun rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
2. Menyusun kebijakan teknis, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
3. Menetapkan keputusan Kepala Daerah terkait penunjukan pejabat pengelola keuangan (PA, KPA, Bendahara, dll).
4. Menyusun dokumen perencanaan anggaran (RKA-SKPD, DPA-SKPD) serta dokumen pelaksanaan anggaran lainnya.
5. Menjadi dasar hukum dalam pemberian hibah, bantuan sosial, dan penyertaan modal daerah.

Teks Ekstraksi

[Halaman 1]
SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1)
Peraturan

Pemerintah

Nomor

12

Tahun

2019

tentang

Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Mengingat:

1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang
Kementerian

Nomor

Negara

39

Tahun

(Lembaran

2008

Negara

tentang
Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.

Undang-Undang
Pemerintahan

Nomor
Daerah

23

Tahun

(Lembaran

2014

tentang

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan

Daerah

(Lembaran

Negara

Republik

[Halaman 2]
-2-

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan

Keuangan

Daerah

(Lembaran

Negara

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.

Pengelolaan
kegiatan

Keuangan

yang

Daerah

meliputi

pelaksanaan,

adalah

perencanaan,

keseluruhan
penganggaran,

penatausahaan,

pelaporan,

pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
2.

Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah peraturan daerah
provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

3.

Peraturan

Kepala

Daerah

yang

selanjutnya

disebut

Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan
bupati/wali kota.
4.

Anggaran

Pendapatan

dan

Belanja

Daerah

yang

selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
5.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2

(1)

Pedoman

teknis

dilaksanakan

Pengelolaan

sesuai

perundang-undangan.

dengan

Keuangan
ketentuan

Daerah
peraturan

[Halaman 3]
-3-

(2)

Pedoman

teknis

Pengelolaan

Keuangan

Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.

pengelola keuangan daerah;

b.

APBD;

c.

penyusunan rancangan APBD;

d.

penetapan APBD;

e.

pelaksanaan dan penatausahaan;

f.

laporan

realisasi

semester

pertama

APBD

dan

perubahan APBD;
g.

akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
daerah;

h.

penyusunan

rancangan

pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD;

(3)

i.

kekayaan daerah dan utang daerah;

j.

badan layanan umum daerah;

k.

penyelesaian kerugian keuangan daerah;

l.

informasi keuangan daerah; dan

m.

pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan

mengenai

pedoman

teknis

Pengelolaan

Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.

Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan
Daerah;

b.

Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah;

c.

Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi
pemerintah daerah;

d.

Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi
pemerintah daerah; dan

e.

Perkada

yang

mengatur

mengenai

belanja,
ditetapkan paling lama tahun 2022.

analisis

standar

[Halaman 4]
-4-

Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang

Pedoman

Pengelolaan

Keuangan

Daerah

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
dan
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1560),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan

Menteri

diundangkan.

ini

mulai

berlaku

pada

tanggal

[Halaman 5]
-5-

Agar

setiap

orang

mengetahuinya,

memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1781
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19690818 199603 1001

[Halaman 6]
-6-

LAMPIRAN
PERATURAN

MENTERI

DALAM

NEGERI

REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2020
TENTANG

PEDOMAN

TEKNIS

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB I
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah
yang

melakukan

keseluruhan

kegiatan

yang

meliputi

perencanaan,

penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola
Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan
penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam
Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh
yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap
tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masingmasing sebagai berikut:
A. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1.

Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan

2.

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai
kewenangan:
a.

menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda
tentang

perubahan

APBD,

dan

rancangan

Perda

tentang

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.

mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda
tentang

perubahan

APBD,

dan

rancangan

Perda

tentang

pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk
dibahas bersama;
c.

menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang
perubahan

APBD,

dan

rancangan

Perda

tentang

[Halaman 7]
-7-

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD;
d.

menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;

e.

mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait
Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh
Daerah dan/atau masyarakat;

f.

menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;

g.

menetapkan KPA;

h.

menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

i.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah;

j.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang
dan Piutang Daerah;

k.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan pembayaran;

l.

menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan

m.

melaksanakan

kewenangan

lain

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
3.

Selain kewenangan di atas, terdapat kewenangan lain yaitu paling sedikit
menetapkan bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran
pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD,
bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus
lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

4.

Dalam melaksanakan kekuasaan Kepala Daerah melimpahkan sebagian
atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta
pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan
memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada
prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji,
dan menerima atau mengeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

5.

Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas:
a.

sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan
daerah;

b.

kepala SKPKD selaku PPKD; dan

c.

kepala SKPD selaku PA

[Halaman 8]
-8-

B. KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1.

Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah
mempunyai tugas:
a.

koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;

b.

koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan
perubahan

APBD,

dan

rancangan

pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD;
c.

koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;

d.

memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD;

e.

koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan
keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

f.
2.

memimpin TAPD.

Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi:
a.

koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah;

b.

koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah
daerah;

c.

koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah
daerah.

3.

Koordinator

pengelolaan

keuangan

daerah

dalam

pelaksanaan

tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah.
4.

Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terkait
dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu Kepala Daerah
dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah.

C. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1.

Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan
unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku
PPKD mempunyai tugas:
a.

menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan
daerah;

b.

menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda
tentang

perubahan

APBD,

dan

rancangan

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

Perda

tentang

[Halaman 9]
-9-

c.

melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur
dalam Perda;

d.

melaksanakan fungsi BUD; dan

e.

melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

2.

PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a.

menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;

b.

mengesahkan DPA-SKPD;

c.

melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;

d.

memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas daerah;

e.

melaksanakan pemungutan pajak daerah;

f.

menetapkan anggaran kas dan SPD;

g.

menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas
nama pemerintah daerah;

h.

melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

i.

menyajikan informasi keuangan daerah; dan

j.

melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan
pengeluaran

daerah

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-undangan, tidak dilakukan melalui RKUD.
3.

Selain kewenangan tersebut, terdapat kewenangan lain, yaitu:
a.

mengelola investasi;

b.

menetapkan anggaran kas;

c.

melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D;

d.

membuka rekening Kas umum daerah;

e.

membuka rekening penerimaan;

f.

membuka rekening pengeluaran; dan

g.

menyusun

laporan

keuangan

yang

merupakan

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
4.

Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari
kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.

5.

Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi,
sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi
tersebut.

[Halaman 10]
- 10 -

6.

Dalam

hal

kewenangan

mengelola

investasi

dipisahkan

dari

kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi.
D. KUASA BUD
1.

PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada
kepala daerah untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.

2.

Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

3.

Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.

menyiapkan anggaran kas;

b.

menyiapkan SPD;

c.

menerbitkan SP2D;

d.

memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

e.

mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan APBD;

f.

menyimpan uang daerah;

g.

melaksanakan

penempatan

uang

daerah

dan

mengelola/menatausahakan investasi;
h.

melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA atas Beban
APBD;

i.

melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah
daerah;

4.

j.

melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dan;

k.

melakukan penagihan piutang daerah.

Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.

menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan
menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk
ditetapkan oleh BUD;

b.

melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola
piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak
tertagih atas investasi;

c.

menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan
dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD.

5.

Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD

6.

Kepala daerah atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu)
Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran

[Halaman 11]
- 11 -

jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang
kendali.
7.

Pertimbangan atas besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja,
lokasi, dan/atau rentang kendali yang kriterianya ditetapkan kepala
daerah.

E. PENGGUNA ANGGARAN
1.

Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a.

menyusun RKA-SKPD;

b.

menyusun DPA-SKPD;

c.

melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;

d.

melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

e.

melakukan

pengujian

atas

tagihan

dan

memerintahkan

pembayaran;
f.

melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

g.

mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain
dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

h.

menandatangani SPM;

i.

mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab
SKPD yang dipimpinnya;

j.

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang
dipimpinnya;

k.

mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

l.

menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;

m.

menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam
rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

n.

melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

2.

Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya,
meliputi:
a.

menyusun anggaran kas SKPD;

b.

melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;

c.

menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);

d.

menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;

e.

menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan
belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan
ketentuan

peraturan

perundang-undangan

tidak

dilakukan

[Halaman 12]
- 12 -

melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan
dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut;
dan
f.

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang
dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.

3.

Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang,
meliputi:
a.

menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan
dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.

Menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD);

c.

Menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;

d.

menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam
rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

e.

menetapkan

Pembantu

Bendahara

Penerimaan,

Pembantu

Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran
Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.

Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang
melaksanakan
pemungutan

pemungutan
pajak

daerah

pajak

daerah

sesuai

dengan

PA

melaksanakan

ketentuan

peraturan

perundang-undangan.
5.

Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab
SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari
pelaksanaan DPA-SKPD.

6.

Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai
akibat:
a.

pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;

b.

hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia
barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun
anggaran

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan;
c.

akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; dan

d.

kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus
dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya

[Halaman 13]
- 13 -

kewajiban

tersebut

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-undangan.
7.

Mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat:
a.

perjanjian atau perikatan;

b.

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.

akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; dan

d.

piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

8.

Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA
bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

9.

PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu
oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas
pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

10. PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya
kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
11. Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris daerah dapat
melimpahkan pada kepala biro untuk provinsi dan kepala bagian untuk
kabupaten/kota selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan.
F. KUASA PENGGUNA ANGGARAN
1.

PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit
SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2.

Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran
kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.

3.

Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh
SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang
kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

4.

Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap
SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah,
dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

5.

Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas
usul kepala SKPD.

6.

Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:

[Halaman 14]
- 14 -

a.

melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
anggaran belanja;

b.

melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;

c.

melakukan

pengujian

atas

tagihan

dan

memerintahkan

pembayaran;
d.

mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain
dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

e.

melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

f.

mengawasi

pelaksanaan

anggaran

yang

menjadi

tanggung

jawabnya; dan
g.

melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

7.

Dalam melaksanakan tugas KPA bertanggung jawab kepada PA.

8.

Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari
kewenangan

SKPKD,

PA

dapat

melimpahkan

kewenangannya

memungut pajak daerah kepada KPA.
9.

Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit
SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.

10. Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA
bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu
oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas
pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
12. Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai
tugas:
a.

menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;

b.

menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;

c.

melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;

d.

melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang
dipimpinnya;

e.

melakukan

pengujian

atas

tagihan

dan

pembayaran;
f.

melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

memerintahkan

[Halaman 15]
- 15 -

g.

mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain
dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

h.

menandatangani SPM;

i.

mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab
SKPD yang dipimpinnya;

j.

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi
bersifat khusus yang dipimpinnya;

k.

mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat
khusus yang dipimpinnya;

l.

menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD;

m.

menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus
yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
dan

n.

melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

13. Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih
pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala
Unit SKPD selaku KPA.
G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
1.

PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan
pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.

2.

PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.

3.

Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
a.

mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan
teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;

b.

menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas
Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan

c.

menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub
kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

4.

Tugas

mengendalikan

dan

melaporkan

pelaksanaan

teknis

Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
a.

menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;

b.

memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
dan

[Halaman 16]
- 16 -

c.

melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan
kepada PA/KPA.

5.

Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas
beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
a.

menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;

b.

menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan
persyaratan

yang

ditetapkan

dalam

ketentuan

perundang-

undangan; dan
c.

menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan.

6.

Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada
PA.

7.

Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab
kepada KPA.

8.

Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,

PA/KPA

mengambil

alih

mandat

yang

dilaksanakan oleh PPTK.
9.

PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan
SKPD/Unit SKPD.

10. Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan,
besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang
kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya
ditetapkan kepala daerah.
11. Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan
fungsi.
12. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
13. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat
satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki
kemampuan manajerial dan berintegritas.
14. Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN
yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA
dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
15. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan
struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK
yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

[Halaman 17]
- 17 -

H. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD
1.

Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan pada SKPD.

2.

Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD

3.

Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang
BLUD

4.

PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas
melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara
Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu,

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus,
dan/atau PPTK.
5.

PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.

melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS
beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran;

b.

menyiapkan SPM;

c.

melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

6.

d.

melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan

e.

menyusun laporan keuangan SKPD.

Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti
kelengkapan dan keabsahan.

7.

Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 5, PPK SKPD
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu:
a.

melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS
beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara
lainnya;

b.

melakukan

verifikasi

surat

permintaan

pembayaran

atas

pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara
penerimaan; dan
c.

menerbitkan

surat

pernyataan

verifikasi

kelengkapan

dan

keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.

[Halaman 18]
- 18 -

8.

Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu
PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan
SKPD.

I.

PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN UNIT SKPD
1.

Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA
menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada Unit SKPD.

2.

Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:
a.

Besaran anggaran yang berlaku untuk biro pada provinsi dan
bagian pada kabupaten/kota di lingkungan Sekretariat Daerah;

b.

rentang kendali dan/atau lokasi;

c.

dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan
layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.

PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.

melakukan

verifikasi

SPP-TU

dan

SPP-LS

beserta

bukti

kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran
pembantu;
b.

menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPPLS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan

c.

melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.

4.

Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPPTU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

5.

Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan
laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu.

6.

Selain

melaksanakan

tugas

pada

angka

3,

PPK

Unit

SKPD

pembayaran

atas

melaksanakan tugas lainnya meliputi:
a.

melakukan

verifikasi

surat

permintaan

pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara
penerimaan pembantu/Bendahara lainnya; dan
b.

menerbitkan

surat

pernyataan

verifikasi

kelengkapan

dan

keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya
sebagai dasar penyiapan SPM.
7.

PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas
meliputi:

[Halaman 19]
- 19 -

a.

melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS
beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara
lainnya;

b.

menerbitkan

surat

pernyataan

verifikasi

kelengkapan

dan

keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;
c.

menyiapkan SPM;

d.

melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya;

8.

e.

melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan

f.

menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus.

PPK Unit SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan
struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit
SKPD.

9.

Kepala Unit SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu
PPK Unit SKPD.

J. BENDAHARA
1.

Bendahara Penerimaan
a.

Kepala

daerah

menetapkan

Bendahara

Penerimaan

untuk

melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD
selaku BUD
b.

Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima,
menyimpan,

menyetorkan

menatausahakan

dan

ke

rekening

kas

umum

mempertanggungjawabkan

daerah,

pendapatan

daerah yang diterimanya.
c.

Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaan
memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu:
1)

meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima
langsung melalui RKUD;

2)

melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah;

3)

meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan
jumlah yang telah ditetapkan;

[Halaman 20]
- 20 -

4)

menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan
daerah yang diterimanya; dan

5)

menyiapkan

dokumen

pembayaran

atas

pengembalian

kelebihan pendapatan daerah.
d.

Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA,
kepala

daerah

dapat

menetapkan

Bendahara

Penerimaan

Pembantu pada Unit SKPD yang bersangkutan.
e.

Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh
kepala SKPD kepada kepala daerah melalui PPKD.

f.

Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang
sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala daerah.

g.

Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan paling
sedikit meliputi:
1)

menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada
SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik;

2)

meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima
langsung melalui RKUD;

3)

melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah;

4)

meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan
jumlah yang telah ditetapkan;

5)

menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan
daerah yang diterimanya; dan

6)

menyiapkan

dokumen

pembayaran

atas

pengembalian

kelebihan pendapatan daerah.
h.

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu
bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.

i.

Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif
dengan

membuat

laporan

pertanggungjawaban

secara

administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan
kepada PA.
j.

Bendahara Penerimaan
administratif

dengan

Pembantu bertanggung jawab secara

membuat

laporan

pertanggungjawaban

secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan
disampaikan kepada KPA.

[Halaman 21]
- 21 -

k.

Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional
dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional
atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD
selaku BUD.

l.

Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara
fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara
fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan
kepada Bendahara Penerimaan.

m.

Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan
pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk
meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

n.

Pegawai

yang

bertugas

membantu

Bendahara

Penerimaan

melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup
penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
o.

Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara
Penerimaan.

p.

Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan disebut
Pembantu Bendahara Penerimaan.

2.

Bendahara Pengeluaran
a.

PPKD selaku BUD mengusulkan bendahara pengeluaran kepada
kepala daerah.

b.

Kepala

daerah

menetapkan

Bendahara

Pengeluaran

untuk

melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD
dan SKPKD.
c.

Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
1)

mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP,
SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;

2)

menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;

3)

melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang
dikelolanya;

4)

menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

5)

meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

[Halaman 22]
- 22 -

6)

membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif
kepada

PA

dan

laporan

pertanggungjawaban

secara

fungsional kepada BUD secara periodik; dan
7)

memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

d.

Selain

tugas

dan

wewenang,

Bendahara

Pengeluaran

melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi:
1)

melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan
Kepala Daerah;

2)

memeriksa kas secara periodik;

3)

menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau
dokumen fisik dari bank;

4)

menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas
koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;

5)

menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian
belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan
eksternal; dan

6)

pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD
yang melaksanakan fungsi BUD.

e.

Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, kepala
daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran
Pembantu.

f.

Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan atas
pertimbangan:

g.

1)

besaran anggaran;

2)

rentang kendali dan/atau lokasi; dan

Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang
meliputi:
1)

mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU
dan SPP LS;

2)

menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara
Pengeluaran;

3)

menerima dan menyimpan TU dari BUD;

4)

melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang
dikelolanya;

5)

menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

6)

meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

[Halaman 23]
- 23 -

7)

memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

8)

membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif
kepada

KPA

dan

laporan

pertanggungjawaban

secara

fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
h.

Selain tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran pembantu
memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi:
1)

melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah;

2)

memeriksa kas secara periodik;

3)

menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau
dokumen fisik dari bank;

4)

menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas
koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada
tahun berjalan; dan

5)

menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian
belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan
eksternal pada tahun berjalan.

i.

Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala
daerah menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus.

j.

Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan
wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran.

k.

Bendahara

Pengeluaran

Pembantu

secara

administratif

bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
l.

Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
dan bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.

m.

Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif
dengan

membuat

laporan

pertanggungjawaban

secara

administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan
kepada PA.
n.

Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara
administratif

dengan

membuat

laporan

pertanggungjawaban

secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan
disampaikan kepada KPA.
o.

Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional
dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional

[Halaman 24]
- 24 -

atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD
selaku BUD.
p.

Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara
fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara
fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan
kepada Bendahara Pengeluaran.

q.

Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan
pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk
meningkatkan

efektivitas

pengelolaan

belanja

dan/atau

pengeluaran pembiayaan.
r.

Pegawai

yang

bertugas

membantu

Bendahara

Pengeluaran

melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup
penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
s.

Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran bertanggung
jawab kepada Bendahara Pengeluaran.

t.

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
1)

melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan,
dan penjualan jasa;

2)

bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau
penjualan jasa;

3)

menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan
lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak
langsung; dan

4)

larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan
Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara
Khusus.

u.

Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan
Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan,
dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan
pelaksanaan APBD.

K. TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)
1.

Dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD
yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

2.

TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan
pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.

[Halaman 25]
- 25 -

3.

TAPD mempunyai tugas:
a.

membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah;

b.

menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan
perubahan KUA;

c.

menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan
perubahan PPAS;

d.

melakukan verifikasi RKA-SKPD;

e.

membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan
rancangan pertanggungjawaban APBD;

f.

membahas

hasil

evaluasi

APBD,

perubahan

APBD,

dan

pertanggungjawaban APBD;
g.

melakukan

verifikasi

rancangan

DPA-SKPD

dan

rancangan

perubahan DPA-SKPD;
h.

menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman
penyusunan RKA; dan

i.

melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

4.

Dalam melaksanakan tugas TAPD dapat melibatkan instansi sesuai
dengan kebutuhan.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

A. UMUM
Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban Daerah
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai
dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik
Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Ruang
lingkup Keuangan daerah meliputi:
1.

hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta
melakukan pinjaman;

2.

kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah dan membayar tagihan pihak lain;

3.

penerimaan Daerah;

4.

pengeluaran Daerah;

5.

kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai

[Halaman 26]
- 26 -

dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
6.

kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam
rangka

penyelenggaraan

tugas

pemerintahan

daerah

dan/atau

kepentingan umum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan
Perda.
Berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait APBD adalah sebagai berikut:
1.

APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan

daerah

yang

menjadi

kewenangan

Daerah

dan

kemampuan Pendapatan Daerah.
2.

APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada
RKPD.

3.

APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi.

4.

APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

5.

Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk
uang dianggarkan dalam APBD.

6.

7.

8.

Penerimaan Daerah terdiri atas:
a.

pendapatan daerah; dan

b.

penerimaan pembiayaan daerah.

Pengeluaran Daerah terdiri atas:
a.

belanja daerah; dan

b.

pengeluaran pembiayaan daerah.

Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana
Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai
untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

9.

Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan
rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana
atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.

10. Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang
melandasinya.
11. Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan
secara bruto dalam APBD.

[Halaman 27]
- 27 -

Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
1.

Selain didasarkan pada RKPD, APBD juga didasarkan pada pedoman
penyusunan APBD yang diatur oleh Menteri.

2.

APBD mempunyai fungsi:
a.

Fungsi otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah menjadi dasar
untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan.

b.

Fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran daerah menjadi
pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub
kegiatan pada tahun berkenaan.

c.

Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran daerah
menjadi

pedoman

untuk

menilai

kegiatan/sub

kegiatan

penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d.

Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah
harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian.

e.

Fungsi distribusi yang mengandung arti kebijakan anggaran
daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

f.

Fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaran pemerintah
daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian Daerah.

3.

APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.

hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih;

b.

kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih; dan

c.

penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang

akan

diterima

kembali,

pada

tahun

anggaran

yang

bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya.
B. STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur
tertentu. Beberapa ketentuan terkait struktur APBD adalah sebagai berikut:
1.

APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:

[Halaman 28]
- 28 -

2.

a.

Pendapatan Daerah;

b.

Belanja Daerah; dan

c.

Pembiayaan daerah.

APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan
organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

3.

Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi
disesuaikan

dengan

kebutuhan

daerah

berdasarkan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
4.

Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening
Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan
penerimaan

lainnya

perundang-undangan

yang

sesuai

diakui

dengan

sebagai

ketentuan

penambah

peraturan

ekuitas

yang

merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
5.

Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran
lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah
dalam 1 (satu) tahun anggaran.

6.

Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa

ketentuan sebagai berikut:
1.

Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut
urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program,
kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja,
dan pembiayaan.

2.

Klasifikasi APBD dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
dirinci

menurut

urusan

pemerintahan

daerah,

bidang

urusan,

organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis,
objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan
pembiayaan;
3.

Dalam

hal

penganggaran

pendapatan

daerah

yang

memiliki

karakteristik khusus antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Dana

Desa,

Dana

Kapitasi,

bantuan

pemerintah

dari

Kementerian/Lembaga dan pendapatan lainnya, yang penerimaan
pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan pendapatannya

[Halaman 29]
- 29 -

dilakukan berdasarkan notifikasi atau pengesahan pendapatan atau
mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.

Pengelolaan pendapatan daerah yang tidak melalui RKUD dapat berupa
mekanisme intersep, pemotongan langsung atau mekanisme lainnya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.

Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek,
sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dikelola
berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan
SKPKD.

6.

Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan

mengenai

Perencanaan

Klasifikasi,

Pembangunan

Kodefikasi,

dan

dan

Keuangan

Nomenklatur

Daerah

serta

pemutakhirannya.
C. PENDAPATAN DAERAH
1.

Ketentuan Umum
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
berkenaan. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek serta
sub rincian objek pendapatan daerah.
Pendapatan Daerah terdiri atas:

2.

a.

Pendapatan Asli Daerah;

b.

Pendapatan Transfer; dan

c.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Ketentuan Terkait Pendapatan Asli Daerah
Mengacu pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Pendapatan Asli
Daerah diatur sebagai berikut:
a.

b.

Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:
1)

pajak daerah;

2)

retribusi daerah;

3)

hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan

4)

lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian
objek,

sub

rincian

objek

pendapatan

asli

daerah

dikelola

[Halaman 30]
- 30 -

berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan
SKPKD, meliputi:
Jenis Pendapatan

Kewenangan Pengelolaan

Pajak Daerah

SKPKD atau SKPD yang memiliki
tugas dan wewenang pengelolaan
pajak

Retribusi Daerah

SKPD

Hasil Pengelolaan Kekayaan SKPKD
Daerah yang Dipisahkan
Lain-lain

Pendapatan

Asli SKPKD kecuali

Daerah yang Sah

1. Hal-hal

terkait

pajak

dan

retribusi

tetap

dikelola

oleh

Bendahara Penerimaan di SKPD
terkait.
2. Pendapatan BLUD dikelola oleh
BLUD terkait.
3. Pendapatan Hibah Dana BOS,
Dana kapitasi, dan pendapatan
lainnya

yang

dikelola

oleh

Bendahara Penerimaan Khusus.

c.

Pajak daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian
objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai pajak daerah diatur dengan
Perda yang berpedoman pada undang-undang mengenai pajak
daerah dan retribusi daerah.

d.

Retribusi daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub
rincian objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi daerah
diatur dengan Perda yang berpedoman pada undang-undang
mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

e.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci
menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Hasil
pengelolaan

kekayaan

daerah

yang

dipisahkan

merupakan

penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
f.

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan penerimaan
daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan yang dirinci berdasarkan objek,
rincian objek dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Lain-lain pendapatan asli daerah

[Halaman 31]
- 31 -

yang sah dapat dikelola di SKPKD maupun SKPD. Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah terdiri atas:
1)

hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;

2)

hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;

3)

hasil kerja sama daerah;

4)

jasa giro;

5)

hasil pengelolaan dana bergulir;

6)

pendapatan bunga;

7)

penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;

8)

penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat
penjualan,

tukar-menukar,

hibah,

asuransi,

dan/atau

pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau
penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada
bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau
dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
9)

penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing;

10) pendapatan

denda

atas

keterlambatan

pelaksanaan

pekerjaan;
11) pendapatan denda pajak daerah;
12) pendapatan denda retribusi daerah;
13) pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
14) pendapatan dari pengembalian;
15) pendapatan dari BLUD; dan
16) pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g.

Pemerintah Daerah dilarang:
1)

melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang
dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam
undang-undang; dan

2)

melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya
tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang
dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang
merupakan program strategis nasional

h.

Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang disebut nama
lainnya dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak

[Halaman 32]
- 32 -

keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 6 (enam) bulan.
i.

Kepala

Daerah

yang

melakukan

pungutan

dikenai

sanksi

administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
j.

Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya wajib disetorkan
seluruhnya ke kas negara.

3.

Ketentuan Terkait Pendapatan Transfer
Mengacu pada Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Pendapatan
Transfer meliputi:
a.

b.

Pendapatan transfer terdiri atas:
1)

transfer Pemerintah Pusat;

2)

transfer antar-daerah

Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian
objek, sub rincian objek pendapatan transfer dikelola berdasarkan
kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD.

Bagian 1: Transfer Pemerintah Pusat
a.

Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas Dana Perimbangan, Dana
Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan
Dana

Desa.

Pengalokasian

transfer

Pemerintah

Pusat

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b.

Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum dan Dana Alokasi Khusus. DBH dan DAU merupakan
kategori dari Dana Transfer Umum, sedangkan DAK merupakan
kategori dari Dana Transfer Khusus.
1)

DBH terdiri atas Bagi hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya
Alam;

2)

DAU

yang

dialokasikan

bersumber

dari

pendapatan

APBN

yang

dengan

tujuan

pemerataan

kemampuan

keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
3)

DAK bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah
untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan
Pemerintahan

yang

menjadi

kewenangan

daerah

yang

ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan

[Halaman 33]
- 33 -

peraturan perundang-undangan. DAK terdiri atas Dana
Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
c.

Dana

Insentif

Daerah

(DID)

bersumber

dari

APBN

yang

dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu
dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan
dan/atau pencapaian Kinerja tertentu.
d.

Dana otonomi khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki
otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undangundangan.

e.

Dana keistimewaan dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai
dengan ketentuan peraturan undang-undangan.

f.

Dana desa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian 2: Transfer Antar-Daerah
a.

Transfer Antar-Daerah terdiri atas Pendapatan Bagi Hasil dan
Bantuan Keuangan.

b.

Pendapatan Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari
Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain
berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

c.

Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari daerah
lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan
peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu
lainnya. Bantuan Keuangan terdiri atas:
1)

bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan

2)

bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota

Bantuan

keuangan

yang

berasal

dari

provinsi

dan/atau

kabupaten/kota, terdiri atas:
1)

Bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang
diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerjasama daerah
atau pemerataan peningkatan kemampuan keuangan.

2)

Bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang
diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu.

4.

Ketentuan Terkait Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Mengacu pada Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah diatur sebagai berikut:

[Halaman 34]
- 34 -

a.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas:
1)

Hibah;

2)

Dana Darurat; dan/atau

3)

Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

b.

Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian
objek,

sub

rincian

objek

pendapatan

asli

daerah

dikelola

berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan
SKPKD.
c.

Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa
yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain,
masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang
tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.

Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat,
tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai
konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada
penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi
biaya tinggi.

e.

Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f.

Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang
diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk
mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana
yang

tidak

mampu

ditanggulangi

oleh

Daerah

dengan

menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g.

Lain-lain

pendapatan

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-undangan antara lain Pendapatan Hibah Dana BOS,
dan Pendapatan Pengembalian Hibah tahun sebelumnya.
D. BELANJA DAERAH
1.

Ketentuan Umum
Berdasarkan Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 Pemerintah Nomor
12 tahun 2019, belanja daerah sebagai berikut:

[Halaman 35]
- 35 -

a.

Belanja

Daerah

untuk

mendanai

pelaksanaan

Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
b.

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri
atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.

Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan
Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar.

d.

Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan potensi yang dimiliki
Daerah.

e.

Belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan
Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.

f.

Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib
yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai
dengan kebutuhan daerah.

g.

Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Pilihan
dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang
dimiliki Daerah.

h.

Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan
Pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain
besaran alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, anggaran
kesehatan, dan insfrastruktur.

i.

Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana
Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri
teknis terkait.

j.

Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional,
analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.

k.

Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional,
analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

l.

Standar harga satuan regional ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.

[Halaman 36]
- 36 -

m.

Standar harga satuan regional digunakan sebagai pedoman dalam
menyusun standar harga satuan pada masing-masing Daerah.

n.

Penetapan standar harga satuan pada masing-masing Daerah
dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di suatu
Daerah.

o.

Analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga
satuan ditetapkan dengan Perkada.

p.

Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar
teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran
dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD.

q.

Belanja daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah,
organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis, objek, rincian
objek dan sub rincian objek belanja daerah.

r.

Urusan Pemerintahan daerah diselaraskan dan dipadukan dengan
belanja negara yang diklasifikasikan menurut fungsi.

s.

Belanja Daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan
organisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

t.

Belanja Daerah menurut program, kegiatan, dan sub kegiatan
disesuaikan

dengan

Urusan

Pemerintahan

provinsi

dan

kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan Pasal 55 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019,
klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
a.

Belanja operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk
kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat
jangka pendek.

b.

Belanja modal
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih
dari 1 (satu) periode akuntansi.

c.

Belanja tidak terduga; dan
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran
atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan
mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

d.

Belanja transfer

[Halaman 37]
- 37 -

Belanja

transfer

merupakan

pengeluaran

uang

dari

Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau
dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian
objek,

sub

rincian

objek

Belanja

daerah

dikelola

berdasarkan

kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD, meliputi:
Jenis Belanja

Kewenangan Pengelolaan

BELANJA OPERASI

2.

Belanja Pegawai

SKPKD, SKPD dan BLUD

Belanja Barang dan Jasa

SKPKD, SKPD dan BLUD

Belanja Bunga

SKPKD dan BLUD

Belanja Subsidi

SKPKD dan/atau SKPD

Belanja Hibah

SKPKD dan/atau SKPD

Belanja Bantuan Sosial

SKPKD dan/atau SKPD

BELANJA MODAL

SKPKD, SKPD dan BLUD

BELANJA TIDAK TERDUGA

SKPKD

BELANJA TRANSFER

SKPKD

Ketentuan Terkait Belanja Operasi
Berdasarkan Pasal 56 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Belanja
operasi dirinci atas jenis:
a.

Belanja Pegawai;

b.

Belanja Barang dan Jasa;

c.

Belanja Bunga;

d.

Belanja Subsidi;

e.

Belanja Hibah; dan

f.

Belanja Bantuan Sosial.
Mengacu pada Pasal 57 sampai dengan Pasal 63 Peraturan

Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Belanja Operasi
diatur sebagai berikut:
a.

Belanja Pegawai
1)

Belanja

pegawai

kompensasi

yang

digunakan
ditetapkan

untuk
sesuai

menganggarkan

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
2)

Kompensasi diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala
Daerah, pimpinan/ anggota DPRD, dan Pegawai ASN.

[Halaman 38]
- 38 -

a)

Belanja Pegawai bagi kepala daerah dan wakil kepala
daerah dianggarkan pada belanja SKPD sekretariat
daerah.

b)

Belanja Pegawai bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD.

c)

Belanja Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD
bersangkutan.

3)

Belanja pegawai paling sedikit berupa gaji/uang representasi
dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja
penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta kepala
daerah,

wakil

kepala

daerah,

honorarium,

insentif

pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/Jasa layanan
lainnya dan honorarium yang selanjutnya terkait belanja
pegawai diuraikan dalam peraturan perundang-undangan.
4)

Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan
kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan
Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5)

Pegawai ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada intansi pemerintah.

6)

Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan
KUA.

7)

Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan
profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif
lainnya, diuraikan sebagai berikut:
a.

Tambahan

penghasilan

berdasarkan

beban

kerja

diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan
untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampau
beban kerja normal;
b.

Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas
diberikan

kepada

pegawai

ASN

yang

dalam

melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki
tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil;
c.

Tambahan

penghasilan

diberikan

kepada

berdasarkan

pegawai

ASN

kondisi

kerja

yang

dalam

[Halaman 39]
- 39 -

melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja
yang memiliki resiko tinggi;
d.

Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi
diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban
tugas memiliki keterampilan khusus dan langka;

e.

Tambahan

penghasilan

berdasarkan

prestasi

kerja

diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi
kerja yang tinggi dan/atau inovasi; dan
f.

Tambahan

penghasilan

berdasarkan

pertimbangan

objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
8)

Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN
daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.

9)

Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi
Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.

10) Persetujuan
pertimbangan

Menteri

ditetapkan

menteri

yang

setelah

memperoleh

menyelenggarakan

urusan

pemerintahan di bidang keuangan.
11) Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan
penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang

keuangan

melakukan

penundaan

dan/atau

pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri.
b.

Belanja Barang dan Jasa
1)

Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan
pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12
(dua

belas)

bulan,

termasuk

barang/jasa

yang

akan

diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain.
2)

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka melaksanakan
program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah
guna pencapaian sasaran prioritas Daerah yang tercantum
dalam RPJMD.

3)

Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja
barang,

belanja

jasa,

belanja

pemeliharaan,

belanja

[Halaman 40]
- 40 -

perjalanan dinas, dan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk
diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat.
4)

Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja
barang dan jasa diuraikan sebagai berikut:
a)

Belanja

Barang

digunakan

untuk

menganggarkan

pengadaan barang berupa barang pakai habis, barang
tak habis pakai, dan barang bekas dipakai;
b)

Belanja

Jasa

digunakan

untuk

menganggarkan

pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12
bulan antara lain berupa jasa kantor, asuransi, sewa
rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas,
sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor,
konsultansi, ketersediaan layanan (availibility payment),
beasiswa pendidikan PNS, kursus, pelatihan, sosialisasi,
dan bimbingan teknis PNS/PPPK, insentif pemungutan
pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan insentif
pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN;
c)

Belanja Pemeliharaan digunakan untuk menganggarkan
Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah,
belanja pemeliharaan peralataan dan mesin, belanja
pemeliharaan

gedung

pemeliharaan

jalan,

dan

jaringan,

bangunan,

belanja

dan

belanja

irigasi,

pemeliharaan aset tetap lainnya, dan belanja perawatan
kendaraan bermotor.
d)

Belanja

Perjalanan

Dinas

digunakan

untuk

menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri
dan belanja perjalanan dinas luar negeri.
e)

Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada
Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat digunakan untuk
menganggarkan Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan
kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat

5)

Pemerintah daerah menganggarkan belanja barang dan jasa
dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.

6)

Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang
diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain dianggarkan untuk
pemberian uang kepada ASN dan Non ASN, masyarakat dalam
rangka mendukung pencapaian target kinerja Kegiatan dan

[Halaman 41]
- 41 -

Sasaran Program yang tercantum dalam RPJMD dengan
memperhatikan

kepatutan,

kewajaran,

rasionalitas

dan

efektifitas.
7)

Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang
diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam
bentuk:
a)

pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;

b)

penghargaan atas suatu prestasi;

c)

pemberian beasiswa kepada masyarakat;

d)

penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat
penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk
pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional
dan non proyek strategis nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

e)

Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya
sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

f)

Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau

g)

Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

c.

Belanja Bunga
1)

Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman dan
belanja bunga utang obligasi. Pemerintah daerah yang
memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan
pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan.

2)

Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran
bunga utang yang tidak berasal pembayaran atas kewajiban
pokok utang, yang dianggarkan pembayarannya dalam APBD
tahun anggaran berkenaan.

3)

Pembayaran

dianggarkan

pada

SKPD/unit

SKPD

yang

melaksanakan PPK BLUD dan SKPD yang melaksanakan
fungsi PPKD/SKPKD terkait.
4)

Belanja bunga diuraikan menurut objek, rincian objek dan
sub rincian objek.

d.

Belanja Subsidi
1)

Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja
subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan

[Halaman 42]
- 42 -

oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha
milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
2)

Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha
milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk
atau

jasa

pelayanan

dasar

masyarakat,

termasuk

penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentuk
penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public
service obligation).
3)

Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha
milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

sebagai

penerima

subsidi,

terlebih

dahulu

dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor
akuntan

publik

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-undangan.
4)

Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan
dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain
yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.

5)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan
yang

bertujuan

untuk

memberikan

kesimpulan

atas

kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
6)

Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar
perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan
subsidi tahun anggaran berikutnya.

7)

Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi
yang

diterimanya,

dan

wajib

menyampaikan

laporan

pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
8)

Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam
APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.

9)

Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem
penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.

10) Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada
usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu
dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

[Halaman 43]
- 43 -

11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban subsidi diatur dalam Perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.

Belanja Hibah
1)

Belanja

hibah

diberikan

kepada

Pemerintah

Pusat,

Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara,
BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang
secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak
wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus
setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)

Belanja

hibah

dianggarkan
keuangan

berupa

dalam

daerah

uang,

APBD
setelah

barang

sesuai

atau

jasa

dapat

dengan

kemampuan

memprioritaskan

pemenuhan

belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan
pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3)

Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian
sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah
daerah

sesuai

kepentingan

Daerah

dalam

mendukung

terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan

dengan

memperhatikan

asas

keadilan,

kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
4)

Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait
dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian
objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai
dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Untuk
belanja

hibah

yang

bukan

merupakan

urusan

dan

kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan

perundang-undangan

yang

bertujuan

untuk

menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub
kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada perangkat
daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Halaman 44]
- 44 -

5)

Belanja hibah diberikan kepada:
a)

pemerintah pusat
(1)

Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada
satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah
non-kementerian yang wilayah kerjanya berada
dalam daerah yang bersangkutan.

(2)

Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang
tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan
dan

belanja

negara

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
(3)

Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang
membidangi

urusan

pemerintahan

Administrasi

Kependudukan

dapat

di

bidang

memperoleh

Hibah dari pemerintah daerah untuk penyediaan
blanko kartu tanda penduduk elektronik.
(4)

Penyediaan setiap keping blangko kartu tanda
penduduk elektronik tidak didanai dari 2 (dua)
sumber dana yaitu Hibah APBD maupun anggaran
pendapatan dan belanja negara.

(5)

Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya
dapat

diberikan

1

(satu)

kali

dalam

tahun

berkenaan.
b)

pemerintah daerah lainnya
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan
kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah
sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan.
c)

BUMN
Hibah kepada badan usaha milik negara diberikan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d)

BUMD;
Hibah kepada badan usaha milik daerah diberikan dalam
rangka

untuk

meneruskan

hibah

yang

diterima

Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan

peraturan

perundang-undangan.

Hibah

[Halaman 45]
- 45 -

kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk
barang kecuali uang atau jasa.
e)

Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan
yang Berbadan Hukum Indonesia
(1)

Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada
badan dan lembaga:
(a)

yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan;

(b)

yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang
telah memiliki surat keterangan terdaftar yang
diterbitkan

oleh

Menteri,

gubernur

atau

bupati/wali kota; atau
(c)

yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial
kemasyarakatan

berupa

kelompok

masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan

masyarakat,

dan

keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat
dan/atau

Pemerintah

Daerah

melalui

pengesahan atau penetapan dari pimpinan
instansi vertikal atau kepala satuan kerja
perangkat

daerah

terkait

sesuai

dengan

kewenangannya.
(d)

Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan
peraturan

perundang-undangan

memenuhi

kriteria

pemerintah

yang

daerah

dan

ditetapkan
sesuai

oleh

dengan

kewenangannya.
(2)

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang
berbadan

hukum

Indonesia

diberikan

kepada

organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum,
yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang
berbadan

hukum

mendapatkan

perkumpulan,

pengesahan

badan

yang

telah

hukum

dari

kementerian yang membidangi urusan hukum dan

[Halaman 46]
- 46 -

hak

asasi

manusia

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
(3)

Hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan
dengan persyaratan paling sedikit:
(a)

memiliki kepengurusan di daerah domisili;

(b)

memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala
desa setempat atau sebutan lainnya; dan

(c)

berkedudukan
Pemerintah

dalam

Daerah

wilayah
dan/atau

administrasi
badan

dan

Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah
administrasi
menunjang

Pemerintah
pencapaian

Daerah
sasaran

untuk
program,

kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah
pemberi hibah.
(4)

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat
diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
(a)

telah

terdaftar

pada

kementerian

yang

membidangi urusan hukum dan hak asasi
manusia;
(b)

berkedudukan

dalam

wilayah

administrasi

Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
(c)

memiliki sekretariat tetap di daerah yang
bersangkutan.

f)

Partai Politik
Belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan
kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran
penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai
politik dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

6)

Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
a)

peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;

b)

bersifat tidak wajib, tidak mengikat;

c)

tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
(1)

kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang

[Halaman 47]
- 47 -

tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
(2)

badan

dan

lembaga

yang

ditetapkan

oleh

pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
(3)

partai politik dan/atau

(4)

ditentukan

lain

oleh

peraturan

perundang-

undangan;
d)

memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam
mendukung

terselenggaranya

fungsi

pemerintahan,

pembangunan dan kemasyarakatan.
e)
7)

memenuhi persyaratan penerima hibah.

Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang
disampaikan kepada Kepala Daerah.

8)

Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material
atas penggunaan hibah yang diterimanya.

9)

Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan
evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala
daerah.

f.

Belanja Bantuan Sosial
1)

Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan
pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang
sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang
bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya
risiko

sosial,

kecuali

dalam

keadaan

tertentu

dapat

berkelanjutan.
2)

Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan
dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik,
fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan
belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak
dapat hidup dalam kondisi wajar.

3)

Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa
bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai
penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.

4)

Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai
dengan

kemampuan

Keuangan

Daerah

setelah

[Halaman 48]
- 48 -

memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan
Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan
lain

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan.
5)

Anggota/kelompok masyarakat meliputi:
a)

individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang
mengalami risiko sosial; atau

b)

lembaga

non

pemerintahan

bidang

pendidikan,

keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk
melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat
yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai
dampak risiko sosial.
6)

Bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga,
kelompok dan/atau masyarakat terdiri atas bantuan sosial
kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat
yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya.

7)

Bantuan sosial berupa uang adalah uang yang diberikan
secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak
miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin,
masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan
kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.

8)

Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan
secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan
operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat
tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin,
bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial,
ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

9)

Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang
sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat
penyusunan APBD.

10) Bantuan sosial yang direncanakan berdasarkan usulan dari
calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD.
11) Penganggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan
dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek,
rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan,
dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat
daerah terkait.

[Halaman 49]
- 49 -

12) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya
dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak
dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila
ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang
lebih

besar

bagi

individu

dan/atau

keluarga

yang

bersangkutan.
13) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang
direncanakan.
14) Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga.
15) Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat
direncanakan sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait.
16) Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
a)

selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan
kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi
dari kemungkinan risiko sosial;

b)

memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan
memiliki identitas kependudukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;

c)

bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali
dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan
bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak
harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan
tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan
sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai
penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial; dan

d)

sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan
pemberian bantuan sosial meliputi:
(1)

rehabilitasi sosial
ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi
sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar.

(2)

perlindungan sosial
ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko
dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang,
keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan
hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan
dasar minimal.

[Halaman 50]
- 50 -

(3)

pemberdayaan sosial
ditujukan

untuk

menjadikan

seseorang

atau

kelompok masyarakat yang mengalami masalah
sosial

mempunyai

daya,

sehingga

mampu

memenuhi kebutuhan dasarnya.
(4)

jaminan sosial
merupakan

skema

yang

melembaga

untuk

menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(5)

penanggulangan kemiskinan.
merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub
kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga,
kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau
mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak
dapat

memenuhi

kebutuhan

yang

layak

bagi

kemanusiaan.
(6)

penanggulangan bencana
merupakan serangkaian upaya yang ditujukan
untuk rehabilitasi.

17) Anggota/kelompok

masyarakat

menyampaikan

usulan

tertulis atas bantuan sosial yang direncanakan kepada kepala
daerah

melalui

SKPD

sesuai

dengan

urusan

dan

kewenangannya.
18) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan
material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
19) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan
evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan
kepala daerah.
3.

Ketentuan Terkait Belanja Modal
Mengacu pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun
2019, ketentuan terkait Belanja Modal diatur sebagai berikut:
a.

Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
1)

mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

2)

digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan

3)

batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
1)

berwujud;

[Halaman 51]
- 51 -

2)

biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

3)

tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal
entitas; dan

4)
b.

diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset
tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal
kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.

c.

Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan.
Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah
seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan
aset sampai aset siap digunakan.

d.

Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
1)

Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang
diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan
operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap
dipakai

2)

Belanja

Peralatan

dan

Mesin,

digunakan

untuk

menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan
kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan
peralatan

lainnya

yang

nilainya

signifikan

dan

masa

manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi
siap pakai.
3)

Belanja

Gedung

dan

Bangunan,

digunakan

untuk

menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh
gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk
dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan
dalam kondisi siap dipakai.
4)

Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk
menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan,
irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah
serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan
dalam kondisi siap dipakai.

5)

Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan
aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat
dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh
dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah
Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

6)

Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset
tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional

[Halaman 52]
- 52 -

Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan
harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai
tercatatnya.
e.

Belanja modal aset lainnya digunakan untuk menganggarkan aset
tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan
di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Aset lainnya
berupa aset tidak berwujud dengan kriteria:
1)

dapat diidentifikasi;

2)

tidak mempunyai wujud fisik;

3)

dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau
jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas
kekayaan intelektual;

4.

4)

dapat dikendalikan oleh entitas; dan

5)

memiliki manfaat ekonomi masa depan.

Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga
Mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Belanja Tidak Terduga diatur
sebagai berikut:
a.

Belanja

tidak

pengeluaran
mendesak

terduga

untuk
yang

digunakan

keadaan

tidak

dapat

untuk

darurat

menganggarkan

termasuk

diprediksi

keperluan

sebelumnya

dan

pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah
tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak
dapat direncanakan sebelumnya.
b.

Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing
pemerintah

daerah

dilaksanakan

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
c.

Keadaan darurat meliputi:
1)

bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau
kejadian luar biasa;

2)

pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau

3)

kerusakan

sarana/prasarana

yang

dapat

mengganggu

kegiatan pelayanan publik.
Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum
tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA
SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik
sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Belanja untuk kebutuhan
tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar

[Halaman 53]
- 53 -

biasa digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengunaan belanja tidak terduga untuk kebutuhan tanggap
darurat bencana meliputi pencarian dan penyelamatan korban
bencana,

pertolongan

darurat,

evakuasi

korban

bencana,

kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan
kesehatan, dan penampungan serta tempat hunian sementara.
Batas waktu penggunaan belanja tidak terduga adalah waktu
status keadaan darurat bencana yaitu dimulai saat tanggap
darurat ditetapkan oleh kepala daerah sampai ketetapan tahap
tanggap darurat selesai.
d.

Keperluan mendesak meliputi:
1)

kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat
yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran
berjalan;

2)

Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang
bersifat wajib;
a)

Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan
belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan
harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan
jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam
tahun anggaran berkenaan, seperti:
(1)

belanja pegawai antara lain untuk pembayaran
kekurangan gaji, tunjangan; dan

(2)

belanja

barang

dan

jasa

antara

lain

untuk

pembayaran telepon, air, listrik dan internet
b)

Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja
untuk

terjaminnya

kelangsungan

pemenuhan

pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain
pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada
pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman,
bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3)

Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah
Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta
amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau

4)

Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah
Daerah dan/atau masyarakat.

[Halaman 54]
- 54 -

Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum
tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya,
diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau
Perubahan DPA SKPD.
e.

Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan.

f.

Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah
tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian
atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat
tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya.

g.

Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya
diusulkan oleh SKPD terkait dengan tata cara sebagai berikut:
1)

kepala SKPD mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)
paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan
daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD);

2)

PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan BTT
kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak
diterimanya RKB.

h.

Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian
objek, dan sub rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga.

i.

Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk mendanai
keadaan darurat, pemerintah daerah menggunakan:
1)

dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan,
dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau

2)

memanfaatkan kas yang tersedia.

Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan
diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD.
j.

Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai
keadaan darurat dilakukan dengan tahapan:
1)

Kepala daerah menetapkan status tanggap darurat untuk
bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk
konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;

2)

berdasarkan penetapan status kepala daerah dan/atau
dokumen

lain

sesuai

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan
tugas dan fungsi mengajukan rencana kebutuhan belanja
kepada PPKD selaku BUD.
3)

berdasarkan rencana kebutuhan belanja, PPKD selaku BUD

[Halaman 55]
- 55 -

mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD
yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling
lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana
kebutuhan belanja.
k.

Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai
keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari
belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang
membidangi, dengan tahapan:
1)

dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak
terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD
yang membidangi keuangan daerah;

2)

dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja
tidak

terduga

terlebih

dahulu

diformulasikan

dalam

Perubahan DPA-SKPD; dan
3)

RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam
melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD
untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan
Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak
melakukan

perubahan

APBD

atau

telah

melakukan

perubahan APBD.
l.

Tata cara penggunaan belanja tidak terduga yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diluar keadaan darurat dan keperluan
mendesak dilakukan dengan tahapan:
1)

dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak
terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD
yang membidangi keuangan daerah;

2)

dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja
tidak

terduga

terlebih

dahulu

diformulasikan

dalam

Perubahan DPA-SKPD; dan
3)

RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam
melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD
untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan
Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan

perubahan

perubahan APBD.

APBD

atau

telah

melakukan

[Halaman 56]
- 56 -

m.

Ketentuan

lebih

pelaksanaan

lanjut

dan

mengenai

penatausahaan,

tata

cara

penganggaran,

pertanggungjawaban

dan

pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
5.

Ketentuan Terkait Belanja Transfer
Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
tahun 2019, kelompok belanja transfer dirinci atas jenis:
a.

Belanja Bagi Hasil; dan

b.

Belanja Bantuan Keuangan
Mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah

Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait Belanja Transfer diatur
sebagai berikut:
a.

Belanja transfer diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan
sub rincian objek.

b.

Belanja transfer dianggarkan oleh SKPD yang membidangi
keuangan daerah.

c.

Belanja Bagi Hasil
1)

Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil
yang

bersumber

dari

pendapatan

provinsi

kepada

kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada
pemerintah

desa

atau

pendapatan

pemerintah

daerah

tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
2)

Belanja bagi hasil dianggarkan dalam APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.

Belanja Bantuan Keuangan
1)

Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain
dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan
kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.

2)

Belanja bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu
lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau
penerima bantuan keuangan.

3)

Bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan
Keuangan
belanja

Daerah
Urusan

setelah

memprioritaskan

Pemerintahan

Wajib

pemenuhan

dan

Urusan

Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan

[Halaman 57]
- 57 -

oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)

Bantuan keuangan terdiri atas:
a)

bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;

b)

bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;

c)

bantuan

Keuangan

kabupaten/kota

di

Daerah

provinsi

wilayahnya

ke

Daerah

dan/atau

Daerah

kabupaten/kota di luar wilayahnya;
d)

bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah
provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau

e)

bantuan

Keuangan

Daerah

provinsi

atau

kabupaten/kota kepada desa.
5)

Bantuan keuangan bersifat umum atau khusus.
a)

Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan
pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah
dan/atau pemerintah desa penerima bantuan.

b)

Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya
ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan
pengelolaannya

diserahkan

sepenuhnya

kepada

penerima bantuan.
c)

Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa
sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak
menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan,
pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai
penerima

bantuan

keuangan

khusus

wajib

mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi
keuangan khusus.
d)

Pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan bersifat
khusus

dapat

mensyaratkan

penyediaan

dana

pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan
belanja desa penerima bantuan.
6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan
keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

[Halaman 58]
- 58 -

E. PEMBIAYAAN DAERAH
1.

Ketentuan Umum
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019, ketentuan dalam pembiayaan daerah adalah
sebagai berikut:
a.

b.

Pembiayaan daerah terdiri atas:
1)

penerimaan pembiayaan; dan

2)

pengeluaran pembiayaan.

Pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, jenis, objek, dan rincian objek pembiayaan daerah.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur

beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.

Pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub
rincian objek pembiayaan daerah

b.

Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian
objek, sub rincian objek Pembiayaan daerah dikelola berdasarkan
kewenangan pengelolaan keuangan SKPKD dan BLUD.

c.

Pembiayaan

neto

digunakan

untuk

menggunakan

surplus

anggaran atau menutup defisit anggaran.
2.

Ketentuan Terkait Penerimaan Pembiayaan
Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12
tahun 2019, Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari:
a.

SiLPA;

b.

pencairan Dana Cadangan;

c.

hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;

d.

penerimaan Pinjaman Daerah;

e.

penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau

f.

penerimaan

Pembiayaan

lainnya

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 71 sampai dengan Pasal 76 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat
ketentuan terkait Penerimaan Pembiayaan sebagai berikut:

[Halaman 59]
- 59 -

a.

Sisa

Lebih

Perhitungan

Anggaran

(SILPA)

pelampauan

penerimaan

PAD,

pelampauan

pendapatan

transfer,

Pendapatan

Daerah

pelampauan
yang

sah,

bersumber

dari

penerimaan

penerimaan

pelampauan

lain-lain

penerimaan

Pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga
sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa
dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana
pengeluaran Pembiayaan.
b.

Pencairan Dana Cadangan
1)

Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan
pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke
Rekening

Kas

Umum

Daerah

dalam

tahun

anggaran

berkenaan.
2)

Jumlah Dana Cadangan sesuai dengan jumlah yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan
Dana Cadangan bersangkutan.

3)

Pencairan Dana Cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran
menjadi

penerimaan

Pembiayaan

APBD

dalam

tahun

anggaran berkenaan.
4)

Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan
peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam
portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

5)

Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

6)

Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dari
rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah
dianggarkan

dalam

bersangkutan,

SKPD

kecuali

pengguna

ditentukan

Dana

lain

Cadangan

sesuai

dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.
7)

Penerimaan

hasil

bunga/jasa

giro/imbal

hasil/dividen/keuntungan (capital gain) atas rekening dana
cadangan

dan/atau

penempatan

dalam

portofolio

dicantumkan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah.
c.

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)

Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2)

Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah dicatat
berdasarkan bukti penerimaan yang sah.

3)

Bukti penerimaan antara lain seperti dokumen lelang, akta
jual beli, nota kredit, dan dokumen sejenis lainnya.

[Halaman 60]
- 60 -

d.

Penerimaan Pinjaman Daerah;
1)

Penerimaan
pinjaman

pinjaman

yang

daerah

didasarkan

diterima

dalam

akan

pada

tahun

jumlah

anggaran

berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian
pinjaman bersangkutan.
2)

Penerimaan

pinjaman

daerah

digunakan

untuk

menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk
penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan
diterima pada tahun anggaran berkenaan.
3)

4)

Penerimaan pinjaman daerah bersumber dari:
a)

pemerintah pusat;

b)

pemerintah daerah lain;

c)

lembaga keuangan bank;

d)

lembaga keuangan bukan bank; dan/atau

e)

masyarakat.

Penerimaan pinjaman daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

e.

Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah;
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan
untuk

menganggarkan

penerimaan

kembali

pinjaman

yang

diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.

Penerimaan

Pembiayaan

Lainnya

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan
Penerimaan

pembiayaan

lainnya

digunakan

untuk

menganggarkan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.

Ketentuan Terkait Pengeluaran Pembiayaan
Berdasarkan Pasal 70 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, Pengeluaran Pembiayaan dapat digunakan untuk:
a.

pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;

b.

penyertaan modal daerah;

c.

pembentukan Dana Cadangan;

d.

Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau

e.

pengeluaran

Pembiayaan

lainnya

peraturan perundang-undangan

sesuai

dengan

ketentuan

[Halaman 61]
- 61 -

Mengacu pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat
ketentuan terkait Pengeluaran Pembiayaan sebagai berikut:
a.

Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo
1)

Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo digunakan
untuk menganggarkan pembayaran pokok utang.

2)

Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan
pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian
pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama
dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus
diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan
perjanjian pinjaman.

3)

Pembayaran

cicilan

merupakan

pembayaran

kewajiban

lainnya

pokok

utang

pokok

sesuai

yang

jatuh

pinjaman,

dengan

tempo

bunga,

ketentuan

dan

peraturan

perundang-undangan.
4)

Pemerintah daerah wajib membayar cicilan pokok utang dan
dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban dimaksud.

5)

Dalam hal anggaran yang tersedia dalam APBD tidak
mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, kepala
daerah

dapat

melakukan

pelampauan

pembayaran

mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD.
b.

Penyertaan Modal Daerah
1)

Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada
badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik
negara, badan usaha swasta dan/atau koperasi.

2)

Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan

daerah,

perekonomian

daerah

pertumbuhan
dan

meningkatkan

perkembangan
kesejahteraan

masyarakat.
3)

Penyertaan

modal

daerah

untuk

memperoleh

manfaat

ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
4)

Manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya meliputi:
a)

bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang
mendapatkan penyertaan modal daerah;

[Halaman 62]
- 62 -

b)

keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu
tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai
bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal
daerah;

c)

peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil
penyertaan modal sejumlah tertentu dalam jangka waktu
tertentu;

d)

peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu
tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal
daerah;

e)

keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu
tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai
bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal
daerah;

f)

peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu
dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung
dari penyertaan modal daerah;

g)

peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat
dari penyertaan modal daerah.

5)

Bentuk penyertaan modal daerah meliputi penyertaan modal
berupa investasi surat berharga dan/atau penyertaan modal
berupa investasi langsung.

6)

Penyertaan modal berupa investasi surat berharga dilakukan
dengan cara pembelian saham dan atau pembelian surat
utang.

7)

Penyertaan modal berupa investasi langsung dilakukan
dengan cara penyertaan modal daerah dan/atau pemberian
pinjaman.

8)

Penyertaan

modal

berupa

investasi

langsung

dalam

pemberian pinjaman kepada masyarakat (dana bergulir),
penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan bank
atau lembaga keuangan bukan bank.
9)

Penyertaan modal berupa investasi surat berharga dan
investasi langsung dilaksanakan berdasarkan hasil analisis
oleh penasehat investasi untuk mendapatkan nilai wajar.

10) Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan
apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran

[Halaman 63]
- 63 -

berkenaan

telah

ditetapkan

dalam

Peraturan

Daerah

mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
11) Penyertaan

modal

dapat

dilakukan

pemerintah

daerah

walaupun APBD tidak surplus sepanjang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan, dalam hal ini antara lain
telah ada Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal
daerah bersangkutan
12) Peraturan Daerah ditetapkan sebelum persetujuan bersama
antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD.
13) Penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14) Pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan
investasi pelaksanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan
anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban
penyertaan

modal

pemerintah

daerah,

divestasi,

daerah

sejalan

serta

pembinaan dan pengawasan.
15) Pengelolaan

penyertaan

modal

dengan

kebijakan pengelolaan penyertaan modal/investasi secara
nasional.
16) Pengelolaan penyertaan modal daerah diatur dengan Perkada.
17) Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak
diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah
anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan.
18) Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah
penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah

ditetapkan

dengan

Peraturan

Daerah

mengenai

penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan
Peraturan

Daerah

bersangkutan

mengenai

sesuai

dengan

penyertaan

modal

ketentuan

yang

peraturan

perundang-undangan.
19) Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang

mengatur

langsung.

tentang

surat

berharga

dan

investasi

[Halaman 64]
- 64 -

20) Dalam hal pemerintah daerah akan melaksanakan penyertaan
modal,

pemerintah

daerah

terlebih

dahulu

menyusun

perencanaan investasi pemerintah daerah yang dituangkan
dalam dokumen rencana kegiatan investasi.
21) Dokumen rencana kegiatan investasi disiapkan oleh PPKD
selaku pengelola investasi untuk disetujui oleh kepala
daerah.
22) Berdasarkan
pemerintah

dokumen
daerah

rencana

kegiatan

menyusun

analisis

investasi,
penyertaan

modal/investasi pemerintah daerah sebelum melakukan
penyertaan modal.
23) Analisis

penyertaan

modal/investasi

pemerintah

daerah

dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah.
24) Penasihat investasi pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala
daerah.
25) Hasil analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah
berupa hasil analisis penilaian kelayakan, analisis portofolio
dan analisis risiko.
c.

Pembentukan Dana Cadangan
1)

Dana

cadangan

penggunaannya

diprioritaskan

untuk

mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana
daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
2)

Dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

3)

Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan
daerah kecuali dari:
a)

DAK;

b)

pinjaman daerah; dan

c)

penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk
pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan

4)

Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dan
dikelola oleh PPKD selaku BUD.

5)

Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang pembentukan dana cadangan.

[Halaman 65]
- 65 -

6)

Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.

7)

Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan
sekurang-kurangnya penetapan tujuan pembentukan dana
cadangan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan
dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan
dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke
rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun
anggaran pelaksanaan dana cadangan.

8)

Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan
ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala
daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.

d.

Pemberian Pinjaman Daerah
1)

Pemberian

pinjaman

daerah

digunakan

untuk

menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan
kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD,
badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau masyarakat.
2)

Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan DPRD.

3)

Persetujuan DPRD menjadi bagian yang disepakati dalam KUA
dan PPAS.

4)

Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah
diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

e.

Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengeluaran

pembiayaan

lainnya

digunakan

untuk

menganggarkan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.

Ketentuan Terkait Pembiayaan Neto
Berdasarkan Pasal 70 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019, Pembiayaan neto:
a.

merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran
pembiayaan.

b.

digunakan untuk menutup defisit anggaran.

[Halaman 66]
- 66 -

F. KETENTUAN SURPLUS DAN DEFISIT
Berdasarkan Pasal 83 sampai dengan Pasal 88 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019, ketentuan dalam surplus dan defisit APBD adalah
sebagai berikut:
1.

Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja
Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.

2.

Surplus APBD merupakan selisih lebih antara pendapatan daerah dan
belanja daerah.

3.

Defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan
belanja daerah.

4.

Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk
pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

5.

Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari
penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

6.

Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk:
a.

pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;

b.

penyertaan modal Daerah;

c.

pembentukan Dana Cadangan;

d.

Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau

e.

pengeluaran

Pembiayaan

lainnya

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
7.

Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan
pembayaran pokok utang yang belum cukup tersedia anggaran dalam
pengeluaran pembiayaan sesuai dengan perjanjian.

8.

Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.

9.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD
dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai
dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.

[Halaman 67]
- 67 -

10. Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas
maksimal defisit APBD masing-masing daerah paling lambat bulan
Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
11. Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi defisit APBD kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.
12. Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi
penundaan penyaluran Dana Transfer Umum.
13. Menteri melakukan pengendalian defisit APBD provinsi berdasarkan
batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal
defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah
yang

ditetapkan

oleh

menteri

yang

menyelenggarakan

urusan

pemerintahan di bidang keuangan.
14. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian
defisit APBD kabupaten/kota berdasarkan batas maksimal jumlah
kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masingmasing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
15. Pengendalian dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD.
16. Defisit APBD harus dapat ditutup dari Pembiayaan neto.
17. Pembiayaan netto merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan
dengan pengeluaran Pembiayaan.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
1.

Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari jenis SILPA tahun
sebelumnya

dikecualikan

yang

penggunaannya

dibatasi

untuk

pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
2.

Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari:
a.

sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;

b.

pencairan dana cadangan;

c.

hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;

d.

pinjaman daerah; dan

[Halaman 68]
- 68 -

e.

penerimaan

pembiayaan

lainnya

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
3.

Batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD untuk setiap tahun
anggaran berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit APBD
yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

4.

Posisi defisit APBD sebagai dasar penetapan besaran kumulatif defisit
APBD pada tahun berikutnya.

5.

Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi penundaan
penyaluran dana transfer umum.

G. KETENTUAN SILPA
1.

Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA)
tahun berkenaan bersaldo nihil.

2.

Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, Pemerintah
Daerah

harus

memanfaatkannya

untuk

penambahan

program,

kegiatan dan sub kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program,
kegiatan, sub kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran
pembiayaan.
3.

Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan negatif, Pemerintah
Daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran
pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan
program, kegiatan, dan sub kegiatan yang kurang prioritas dan/atau
pengurangan volume program, kegiatan dan sub kegiatan.

BAB III
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
A.

KUA DAN PPAS
1.

Ketentuan Umum KUA dan PPAS
Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip:
a.

sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan
daerah;

[Halaman 69]
- 69 -

b.

tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;

c.

berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS;

d.

tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

e.

dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

f.

APBD

merupakan

dasar

bagi

Pemerintah

Daerah

untuk

melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat
kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi
yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program
prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan
sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat daerah.
Mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat
ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut:
a.

Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS
berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan
APBD.

b.

Pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan. Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat antara
lain:
1)

pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan
pemerintah dengan pemerintah daerah;

2)

prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran
berkenaan;

3)

teknis penyusunan APBD; dan

4)

hal-hal khusus lainnya.

[Halaman 70]
- 70 -

c.

Rancangan KUA memuat:
1)

kondisi ekonomi makro daerah;

2)

asumsi penyusunan APBD;

3)

kebijakan Pendapatan Daerah;

4)

kebijakan Belanja Daerah;

5)

kebijakan Pembiayaan Daerah; dan

6)

strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit
dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah,
asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah,
kebijakan

belanja

daerah,

dan

kebijakan

pembiayaan

daerah.
d.

Rancangan PPAS disusun dengan tahapan:
1)

menentukan skala prioritas pembangunan daerah;

2)

menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan
untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan
prioritas dan program nasional yang tercantum dalam
rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk
pemerintah provinsi;

3)

menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan
untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan
prioritas dan program nasional yang tercantum dalam
rencana kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program
provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah
provinsi setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota;
dan

4)

menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran
sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub
kegiatan.

e.

Sub kegiatan dapat dianggarkan:
1)

untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau

2)

lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk sub
kegiatan tahun jamak.

f.

Sub kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang
tercantum dalam RPJMD.

g.

Sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling
sedikit:

[Halaman 71]
- 71 -

1)

pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang
secara

teknis

merupakan

satu

kesatuan

untuk

menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu
penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam tahun
anggaran berkenaan;
2)

pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut
sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun
anggaran; dan

3)

pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut
sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun
anggaran, antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan,
pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah
sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa
pelayanan kebersihan (cleaning service).

h.

Penganggaran

Kegiatan

Tahun

Jamak

berdasarkan

atas

persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, yang
ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan
PPAS. Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun
Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah
berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan
prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.

Penyusunan rancangan KUA dan PPAS menggunakan klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

mengenai

Klasifikasi,

Kodefikasi,

dan

Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
dan pemutakhirannya.
j.

Proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS memuat informasi,
aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang
dilakukan secara elektronik.

2.

Ketentuan Terkait Kesepakatan KUA dan PPAS
Mengacu pada Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan
terkait KUA dan PPAS sebagai berikut:
a.

Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan
PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk

[Halaman 72]
- 72 -

dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan
DPRD.
b.

Kepala

Daerah

kegiatan/sub

dapat

kegiatan

mengajukan

usulan

baru

rancangan

dalam

penambahan
KUA

dan

rancangan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD untuk
disepakati bersama dengan DPRD dalam pembahasan rancangan
KUA dan rancangan PPAS.
c.

Penambahan kegiatan/sub kegiatan baru tersebut sepanjang
memenuhi kriteria darurat atau mendesak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.

Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS
ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling
lambat minggu kedua bulan Agustus.

e.

KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama
DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun
RKA SKPD.

f.

Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

g.

h.

Persetujuan bersama paling sedikit memuat:
1)

nama Kegiatan;

2)

jangka waktu pelaksanaan Kegiatan;

3)

jumlah anggaran; dan

4)

alokasi anggaran per tahun.

Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan
sementara, Wakil Kepala Daerah bertugas untuk:
1)

menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada
DPRD; dan

2)

menandatangani

nota

kesepakatan

KUA

dan

nota

kesepakatan PPAS
i.

Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan
tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
pejabat

yang

berwenang

selaku

penjabat/penjabat

sementara/pelaksana tugas kepala daerah bertugas untuk:
1)

menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada
DPRD; dan

[Halaman 73]
- 73 -

2)

menandatangani

nota

kesepakatan

KUA

dan

nota

kesepakatan PPAS
j.

Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau
sementara dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas
pimpinan

DPRD

bertugas

untuk

menandatangani

nota

kesepakatan KUA dan PPAS.
k.

Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama
rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam)
minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan
kepada

DPRD,

Kepala

Daerah

menyampaikan

Rancangan

Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan
RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun
Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara
Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS
berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan
APBD diuraikan sebagai berikut:
1)

TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan
data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat
dalam RKPD;

2)

TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan
data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator
kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD.

b.

Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan
PPAS kepada DPRD.

c.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan
KUA dan rancangan PPAS. Pembahasan tersebut mengacu pada
muatan rancangan KUA dan rancangan PPAS.

d.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan kesepakatan bersama
berdasarkan hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan
PPAS.

e.

Kesepakatan terhadap rancangan rancangan KUA dan rancangan
PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan nota
kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala
daerah dengan pimpinan DPRD.

[Halaman 74]
- 74 -

4.

Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS
menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan
yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pedoman penyusunan APBD.
Ilustrasi dokumen pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS
antara lain sebagai berikut:
a.

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(KUA);

a.

b.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);

c.

Nota Kesepakatan KUA;

d.

Nota Kesepakatan PPAS;

e.

Nota Kesepakatan Tahun Jamak;

f.

Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan.

Ilustrasi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA)
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (KUA)
TAHUN ANGGARAN ….

I.

PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
1.2. Tujuan penyusunan KUA
1.3. Dasar (hukum) penyusunan KUA

II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1. Arah kebijakan ekonomi daerah
2.2. Arah kebijakan keuangan daerah
III. ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
3.1. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN
3.2. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD
IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1. Kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun
4.2. Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan
Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1. Kebijakan terkait dengan perencanaan belanja
5.2. Rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga
VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
6.1. Kebijakan penerimaan pembiayaan
6.2. Kebijakan pengeluaran pembiayaan
VII. STRATEGI PENCAPAIAN
Pada bab ini memuat langkah konkret dalam mencapai target.
VIII. PENUTUP
Pada bab ini juga dapat berisi tentang hal-hal lain yang disepakati DPRD dan Kepala
Daerah dan perlu dimasukkan dalam Kebijakan Umum APBD
Demikianlah Kebijakan Umum APBD ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam
penyusunan PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran berkenaan
Pimpinan DPRD

………….Tanggal,……………..
Gubernur/Bupati/Walikota…..

Nama

Nama

[Halaman 75]
- 75 -

b.

Ilustrasi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS)
TAHUN ANGGARAN ….
I. PENDAHULUAN
II. RENCANA PENERIMAAN DAERAH
III. PRIORITAS BELANJA DAERAH
IV. PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN
PROGRAM/KEGIATAN
V. RENCANA PEMBIAYAAN DAERAH
VI. PENUTUP
Demikianlah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA .... dibuat
untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan
APBD TA ..... Pada Bab ini juga berisikan kesepakatan-kesepakatan lain antara
Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap PPAS
Pimpinan DPRD

………….Tanggal,……………..
Gubernur/Bupati/Walikota…..

Nama

Nama

[Halaman 76]
- 76 -

TABEL 2.1
RENCANA PENERIMAAN DAERAH
Tahun Anggaran ….

KODE

PENERIMAAN DAERAH

ALOKASI
ANGGARAN

DASAR
HUKUM

2

3

4

1
4.

PENDAPATAN DAERAH

4.1.
4.1.01.
4.1.02.

4.1.04.

PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Dipisahkan
Lain-Lain PAD Yang Sah

4.2.
4.2.01.
4.2.02.

PENDAPATAN TRANSFER
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Antar Daerah

4.3.

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

4.3.01.
4.3.02.

Pendapatan Hibah
Dana Darurat

4.3.03.

Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

4.1.03.

Daerah

Yang

JUMLAH PENDAPATAN DAERAH
6.1.
6.1.01.
6.1.02.
6.1.03.
6.1.04.
6.1.05.
6.1.06.

PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Sebelumnya
Pencairan Dana Cadangan
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Daerah
Penerimaan
Pembiayaan
Lainnya
Sesuai
dengan
Ketentuan
Peraturan PerundangUndangan
JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN
JUMLAH PENERIMAAN DAERAH

[Halaman 77]
- 77 -

TABEL 3.1
SINERGITAS PROGRAM PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
TERHADAP PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
No

Prioritas Pembangunan Nasional

Program

1

2

3

Indikator Kinerja SKPD Pelaksana
4

5

Keterangan
6

TABEL 3.2
SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
DENGAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI
No Prioritas Pembangunan Provinsi
1

2

Program
3

Indikator Kinerja SKPD Pelaksana
4

5

Keterangan
6

[Halaman 78]
- 78 -

`TABEL 3.3
PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN PRIORITAS DAERAH

No

Prioritas Pembangunan
Prov/Kab/Kota

Sasaran Prioritas

Program

Indikator
Kinerja

SKPD Pelaksana

1

2

3

4

5

6

Jumlah
Keterangan
(Rp)
7

8

[Halaman 79]
- 79 TABEL 3.4
PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN
PROGRAM
Indikator Kinerja

No.
Program
1.

KEGIATAN

Hasil
Target
Program Capaian

SUB KEGIATAN

Indikator Kinerja
Kegiatan

Keluaran
Kegiatan

Target
Capaian

Indikator Kinerja
Sub Kegiatan

Keluaran Sub Target
Kegiatan
Capaian

Lokasi
Sub
Kegiatan

PLAFON
ANGGARAN
SEMENTARA
(Rp)

PRAKIRAAN MAJU
KET
N+1

N+2

1. Urusan
wajib yang
berkaitan
dengan
pelayanan
dasar
1.01
Pendidikan
x.xx.xx.
Program ...
.........

.........

x.xx.xx.x.xx
. Kegiatan
...

.........

.........

x.xx.xx.x.xx.xx.
Sub Kegiatan ...

.........

.........

.........

Tinggi

.........

.........

x.xx.xx.x.xx
. Kegiatan
...

.........

.........

x.xx.xx.x.xx.xx.
Sub Kegiatan ...

.........

.........

.........

Menengah

.........

.........

x.xx.xx.x.xx
. Kegiatan
...

.........

.........

x.xx.xx.x.xx.xx.
Sub Kegiatan ...

.........

.........

.........

Tinggi

1.03
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
x.xx.xx.
Program ...

2.

Dst

[Halaman 80]
- 80 TABEL 4.1
PLAFON ANGGARAN SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
DAN PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN
1
1.

2
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN
DENGAN PELAYANAN DASAR

1.01.
1.01.x-x.x-x.x-x.xx.
1.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
1.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
1.01.x-x.x-x.x-

PENDIDIKAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

1.02.
1.02.x-x.x-x.x-x.xx.
1.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
1.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
1.02.x-x.x-x.x-

KESEHATAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

1.03.
1.03.x-x.x-x.x-x.xx.
1.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
1.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
1.03.x-x.x-x.x-

1.04.
1.04.x-x.x-x.x-x.xx.
1.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
1.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
1.04.x-x.x-x.x-

1.05.
1.05.x-x.x-x.x-x.xx.
1.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
1.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
1.05.x-x.x-x.x-

1.06.
1.06.x-x.x-x.x-x.xx.
1.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
1.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
1.06.x-x.x-x.x-

2.
2.07.
2.07.x-x.x-x.x-x.xx.
2.07.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.07.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.07.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...
KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA
PELINDUNGAN MASYARAKAT
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...
SOSIAL
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK
BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
TENAGA KERJA
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.08.
2.08.x-x.x-x.x-x.xx.
2.08.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.08.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.08.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN
ANAK
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

PLAFON ANGGARAN
SEMENTARA (Rp)

KET

3

4

[Halaman 81]
- 81 2.09.
2.09.x-x.x-x.x-x.xx.
2.09.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.09.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.09.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PANGAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.10.
2.10.x-x.x-x.x-x.xx.
2.10.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.10.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.10.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PERTANAHAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.11.
2.11.x-x.x-x.x-x.xx.
2.11.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.11.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.11.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

LINGKUNGAN HIDUP
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.12.
2.12.x-x.x-x.x-x.xx.
2.12.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.12.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.12.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN
SIPIL
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.13.
2.13.x-x.x-x.x-x.xx.
2.13.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.13.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.13.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.14.
2.14.x-x.x-x.x-x.xx.
2.14.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.14.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.14.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.15.
2.15.x-x.x-x.x-x.xx.
2.15.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.15.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.15.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PERHUBUNGAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.16.
2.16.x-x.x-x.x-x.xx.
2.16.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.16.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.16.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.17.
2.17.x-x.x-x.x-x.xx.
2.17.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.17.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.17.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

[Halaman 82]
- 82 2.18.
2.18.x-x.x-x.x-x.xx.
2.18.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.18.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.18.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PENANAMAN MODAL
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.19.
2.19.x-x.x-x.x-x.xx.
2.19.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.19.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.19.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.20.
2.20. x-x.x-x.x-x.xx.
2.20. x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.20. x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.20. x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

STATISTIK
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.21.
2.21.x-x.x-x.x-x.xx.
2.21.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.21.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.21.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PERSANDIAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.22.
2.22.x-x.x-x.x-x.xx.
2.22.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.22.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.22.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KEBUDAYAAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.23.
2.23.x-x.x-x.x-x.xx.
2.23.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.23.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.23.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PERPUSTAKAAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

2.24.
2.24.x-x.x-x.x-x.xx.
2.24.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
2.24.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
2.24.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KEARSIPAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

3.

URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN

3.25.
3.25.x-x.x-x.x-x.xx.
3.25.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
3.25.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
3.25.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

3.26.
3.26.x-x.x-x.x-x.xx.
3.26.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
3.26.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
3.26.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PARIWISATA
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

[Halaman 83]
- 83 3.27.
3.27.x-x.x-x.x-x.xx.
3.27.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
3.27.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
3.27.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PERTANIAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

3.28.
3.28.x-x.x-x.x-x.xx.
3.28.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
3.28.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
3.28.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KEHUTANAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

3.29.
3.29.x-x.x-x.x-x.xx.
3.29.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
3.29.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
3.29.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.
3.30.
3.30.x-x.x-x.x-x.xx.
3.30.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
3.30.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
3.30.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...
PERDAGANGAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

3.31.
3.31.x-x.x-x.x-x.xx.
3.31.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
3.31.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
3.31.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PERINDUSTRIAN
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

3.32.
3.32.x-x.x-x.x-x.xx.
3.32.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
3.32.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
3.32.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

TRANSMIGRASI
Dinas ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

4.
4.01.
4.01.x-x.x-x.x-x.xx.
4.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
4.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
4.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN
SEKRETARIAT DAERAH
Sekretariat Daerah
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

4.02.
4.02.x-x.x-x.x-x.xx.
4.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
4.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
4.02.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
Sekretariat DPRD
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

5.

UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN

5.01.
5.01.x-x.x-x.x-x.xx.
5.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
5.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
5.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PERENCANAAN
Dinas/Badan/Kantor ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

[Halaman 84]
- 84 5.02.
5.02.x-x.x-x.x-x.xx.
5.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
5.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
5.02.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KEUANGAN
Dinas/Badan/Kantor ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

5.03.
5.03.x-x.x-x.x-x.xx.
5.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
5.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
5.03.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KEPEGAWAIAN
Dinas/Badan/Kantor ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

5.04.
5.04.x-x.x-x.x-x.xx.
5.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
5.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
5.04.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dinas/Badan/Kantor ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

5.05.
5.05.x-x.x-x.x-x.xx.
5.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
5.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
5.05.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.
5.06.
5.06.x-x.x-x.x-x.xx.
5.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
5.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
5.06.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dinas/Badan/Kantor ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...
PENGHUBUNG
Dinas/Badan/Kantor ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

5.07.
5.07.x-x.x-x.x-x.xx.
5.07.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
5.07.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
5.07.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

PENGELOLAAN PERBATASAN
Dinas/Badan/Kantor ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

6.

UNSUR PENGAWAS

6.01.
6.01.x-x.x-x.x-x.xx.
6.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
6.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
6.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

UNSUR PENGAWAS
Inspektorat
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

7.
7.01.
7.01.x-x.x-x.x-x.xx.
7.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
7.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
7.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

UNSUR KEWILAYAHAN
KECAMATAN
Kecamatan ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

7.02.
7.02.x-x.x-x.x-x.xx.
7.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
7.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
7.02.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KOTA ADMINSTRASI
Kota ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

[Halaman 85]
- 85 7.03.
7.03.x-x.x-x.x-x.xx.
7.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
7.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
7.03.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

KABUPATEN ADMINSTRASI
Kabupaten ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

8.
8.01.
8.01.x-x.x-x.x-x.xx.
8.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
8.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
8.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Kesatuan Bangsa Dan Politik …
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

9.
9.01.
9.01.x-x.x-x.x-x.xx.
9.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
9.01.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
9.01.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

URUSAN KEKHUSUSAN
PANIRADYA KAISTIMEWAN
Paniradya Kaistimewan …
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

9.02.
9.02.x-x.x-x.x-x.xx.
9.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
9.02.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
9.02.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

SYARIAT ISLAM ACEH
Dinas Syariat Islam Aceh ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

9.03.

SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN
ULAMA (MPU)

9.03.x-x.x-x.x-x.xx.

Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) ...

9.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
9.03.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
9.03.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

9.04.
9.04.x-x.x-x.x-x.xx.
9.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
9.04.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
9.04.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH
Sekretariat Majelis Adat Aceh ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

9.05.
9.05.x-x.x-x.x-x.xx.
9.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
9.05.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
9.05.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

SEKRETARIAT BAITUL MAL ACEH
Sekretariat Baitul Mal Aceh ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

9.06.
9.06.x-x.x-x.x-x.xx.
9.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx.
9.06.x-x.x-x.x-x.xx.xx.x.xx.
9.06.x-x.x-x.xx.xx.xx.x.xx.xx.

SEKRETARIAT BADAN REINTEGRASI ACEH
Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh ...
Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...

[Halaman 86]
- 86 TABEL 4.2
Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Jenis Belanja
NO
URAIAN
.
1 Belanja Operasi
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Bunga
d. Belanja Subsidi
e. Belanja Hibah
f. Belanja Bantuan Sosial
2 Belanja Modal
a. Belanja Modal Tanah
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi;
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya;
f. Belanja Modal Aset Tidak Berwujud;
3 Belanja Tidak Terduga
4 Belanja Transfer
a. Belanja Bagi Hasil
b. Belanja Bantuan Keuangan
TOTAL

PLAFON ANGGARAN
(Rp.)

TABEL 5.1
PLAFON ANGGARAN SEMENTARA UNTUK PEMBIAYAAN

NO.

PLAFON ANGGARAN
SEMENTARA
(Rp.)

URAIAN
PEMBIAYAAN DAERAH

6.1.
6.1.01.
6.1.02.
6.1.03.
6.1.04.
6.1.05.
6.1.06.

Penerimaan Pembiayaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
Pencairan Dana Cadangan
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Jumlah Penerimaan Pembiayaan

6.2.
6.2.01.
6.2.02.
6.2.03.
6.2.04.
6.2.05.

Pengeluaran Pembiayaan
Pembentukan Dana Cadangan
Penyertaan Modal Daerah
Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo
Pemberian Pinjaman Daerah
Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Jumlah Pengeluaran pembiayaan
Pembiayaan Neto

[Halaman 87]
- 87 c.

Ilustrasi Nota Kesepakatan KUA
NOTA KESEPAKATAN
ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
NOMOR……….
TANGGAL……..
TENTANG
KEBIJAKAN UMUM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN ….

Yang bertanda tangan di bawah ini:
: ...........................................................
1. Nama
Jabatan
: Gubernur/Bupati/Wali Kota.................
Alamat Kantor
: ...........................................................
bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota *)............
: ...........................................................
2 a. Nama
Jabatan
: Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
: ...........................................................
b. Nama
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
c. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
d. Dst………….
sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)......
Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati Bersama antara
DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan
prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA ....
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD
yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran ..., Kebijakan pendapatan, belanja dan
pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara dan APBD TA ....
Secara lengkap Kebijakan Umum APBD TA …. disusun dalam Lampiran yang menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini.
Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran ….
………….Tanggal,……………..
Pimpinan DPRD
Gubernur/Bupati/Walikota…..
Provinsi/kabupaten/Kota……
Selaku,
Selaku,
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA

Nama

Nama
KETUA

Nama
WAKIL KETUA

Nama
WAKIL KETUA

[Halaman 88]
- 88 d.

Ilustrasi Nota Kesepakatan PPAS
NOTA KESEPAKATAN
ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
NOMOR……….
TANGGAL……..
TENTANG
PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
TAHUN ANGGARAN ….

Yang bertanda tangan di bawah ini:
: ...........................................................
1. Nama
Jabatan
: Gubernur/Bupati/Wali Kota.................
Alamat Kantor
: ...........................................................
*)..
bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota ..........
: ...........................................................
2 a. Nama
Jabatan
: Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
: ...........................................................
b. Nama
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
c. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)......
Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang
disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan
sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA
…
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan
Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum APBD TA …, para pihak sepakat terhadap
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan
pembiayaan daerah TA …, Prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan
Urusan Pemerintahan Dan Program/Kegiatan, dan rencana pembiayaan daerah TA …

Secara lengkap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran ... disusun dalam
Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini.
Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran ... .
………….Tanggal,……………..
Pimpinan DPRD
Gubernur/Bupati/Walikota…..
Provinsi/kabupaten/Kota……
Selaku,
Selaku,
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA

Nama

Nama
KETUA

Nama
WAKIL KETUA

Nama
WAKIL KETUA

[Halaman 89]
- 89 e.

Ilustrasi Nota Kesepakatan Tahun Jamak
NOTA KESEPAKATAN
ANTARA
GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA......
DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
NOMOR……….
TANGGAL……..
TENTANG
PELAKSANAAN SUB KEGIATAN TAHUN JAMAK
(NAMA PEKERJAAN)
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….

Yang bertanda tangan di bawah ini:
: ...........................................................
1. Nama
Jabatan
: Gubernur/Bupati/Wali Kota.................
Alamat Kantor
: ...........................................................
bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota*)..
..........,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
: ...........................................................
2 a. Nama
Jabatan
: Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
: ...........................................................
b. Nama
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
c. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
d. Dst………….
sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)......, selanjutnya disebut sebagai PIHAK
Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan kegiatan Tahun
Jamak di Provinsi/Kabupaten/Kota*) ... Tahun ..., Tahun ... dan (Tahun Seterusnya) yang
diatur sebagai berikut:

BAB I
DASAR HUKUM
Pasal 1

(Berisikan tentang Peraturan Perundang-Undangan atau Dasar Hukum yang melandasi
untuk sub kegiatan tahun jamak dimaksud

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

`

Maksud dan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah:
(1) ……………………
(2) ……………………
(3) ……………………
(4) Dst.
(Berisikan maksud dan tujuan Nota Kesepakatan ini)

[Halaman 90]
- 90 BAB III
KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN JAMAK
Pasal 3
Adapun kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak ... (Nama Kegiatan/Sub Kegiatan), yang
(1) biaya pekerjaan ... dengan pagu senilai Rp... (terbilang);
(2) biaya pekerjaan ... dengan pagu senilai Rp... (terbilang);
(3) Dst.

Pasal 4
(1) Dana anggaran kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota*) ....
(2) Jumlah anggaran kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak untuk membiayai kegiatan/sub
kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 seluruhnya berjumlah Rp... (terbilang).
(3) Rincian anggaran kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
a. biaya pekerjaan ... dengan perincian per tahun sebagai berikut:
1). Tahun ... senilai Rp... (terbilang);
2). Tahun ... senilai Rp... (terbilang);
3). Dst.
b biaya pekerjaan ... dengan perincian per tahun sebagai berikut:
. 1). Tahun ... senilai Rp... (terbilang);
2). Tahun ... senilai Rp... (terbilang);
3). Dst.
c. Dst.

BAB IV
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 5
Dana anggaran kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
digunakan untuk kegiatan/sub kegiatan dari Tahun ..., Tahun ... dan Tahun ...
(seterusnya).

BAB V
PENGELOLAAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK
Pasal 6

(1) Pengelolaan dana anggaran kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas ...
Provinsi/Kabupaten/Kota*) …….

BAB VI
PENYESUAIAN HARGA
Pasal 7
(1) ………………………
(2) ………………………
(3) Dst.

BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
Pertanggungjawaban dana anggaran kegiatan Tahun Jamak mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.

[Halaman 91]
- 91 -

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepakatan ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan PIHAK
KESATU.
Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Gubernur/Bupati/Walikota…..
Selaku,
PIHAK PERTAMA

Nama

………….Tanggal,……………..
Pimpinan DPRD
Provinsi/kabupaten/Kota……
Selaku,
PIHAK KEDUA

Nama
KETUA

Nama
WAKIL KETUA

Nama
WAKIL KETUA

[Halaman 92]
- 92 f.

Ilustrasi Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan
BERITA ACARA KESEPAKATAN
ANTARA
GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA......
DENGAN
KETUA DPRD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
NOMOR……….
TANGGAL……..
TENTANG
PENAMBAHAN KEGIATAN/SUB KEGIATAN BARU
PADA KUA DAN PPAS YANG TIDAK TERDAPAT DALAM RKPD
TAHUN ANGGARAN ….

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Gubernur/Bupati/Wali Kota.................
Alamat Kantor : ...........................................................
*)..
bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota ..........
2. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi/Kabupaten/ Kota...........................

(DPRD)

Dengan ini menyatakan bahwa terjadi penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada KUA
dan PPAS TA...... yang tidak terdapat dalam RKPD Provinsi/Kabupaten/Kota..... TA..........
yang selanjutnya secara lengkap penambahan kegiatan/sub kegiatan baru dimaksud
disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Berita
Acara Kesepakatan ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, guna menindaklanjuti Pasal 343 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka pada hari ini … tanggal … bulan … tahun …,
dibuatlah Berita Acara Kesepakatan ini.
Demikianlah Berita Acara Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA………..

Gubernur/Bupati/Walikota…..

Nama

………….Tanggal,……………..
Ketua DPRD
Provinsi/kabupaten/Kota……

Nama

[Halaman 93]
- 93 -

LAMPIRAN
Berita Acara Kesepakatan Nomor………………Tanggal……………..
PROGRAM
Kode/
Indikator Kinerja
No. Urusan/Sub
Hasil
Target
Urusan/
Program Capaian
Organisasi/
1. 1. Urusan wajib
yang berkaitan
dengan
pelayanan dasar

KEGIATAN
Indikator Kinerja
Kegiatan

SUB KEGIATAN
PRAKIRAAN
PLAFON
Indikator Kinerja
MAJU
Lokasi ANGGARAN
Keluaran
Sub SEMENTARA
Ket
Keluaran Target Sub Kegiatan
Target
Sub
N+1 N+2
Kegiatan
(Rp)
Kegiatan Capaian
Capaian
Kegiatan

1.01 Pendidikan
x.xx.xx.
Program ...

.........

.........

x.xx.xx.x.xx.
Kegiatan ...

.........

x.xx.xx.x.xx.
Kegiatan ...

.........

.........

x.xx.xx.x.xx.xx.
Sub Kegiatan
...

.........

.........

.........

.........

.........

.........

.........

x.xx.xx.x.xx.xx.
Sub Kegiatan
...

.........

.........

.........

.........

.........

.........

[Halaman 94]
- 94 -

1.03 Pekerjaan
Umum dan
Penataan Ruang
x.xx.xx.
Program ...

x.xx.xx.x.xx.xx.
Sub Kegiatan
...

x.xx.xx.x.xx.
Kegiatan ...
2. Dst

.........

.........

.........

.........

.........

.........

.........

.........

.........

.........

[Halaman 95]
- 95 B.

RKA SKPD
1.

Ketentuan Umum RKA SKPD
Mengacu pada Pasal 93 sampai dengan Pasal 97 Pemerintah Nomor 12
tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait RKASKPD sebagai berikut:
a.

Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKASKPD diterbitkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah
rancangan KUA dan rancangan PPAS disepakati.

b.

Surat Edaran Kepala Daerah paling sedikit memuat:
1)

prioritas pembangunan daerah, program, kegiatan dan sub
kegiatan yang terkait;

2)

alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program,
kegiatan

dan

sub

kegiatan

SKPD

berikut

rencana

pendapatan dan penerimaan pembiayaan;
3)

batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan

4)

dokumen lain sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, kode
rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja,
standar satuan harga, RKBMD dan kebijakan penyusunan
APBD.

c.

Rencana

pendapatan

dan

penerimaan

hubungan

anggaran

belanja

dengan

pembiayaan
sumber

yaitu

pendanaan

pendapatan dan penerimaan pembiayaannya, antara lain:
1)

belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program,
kegiatan, dan sub kegiatan terkait layanan retribusi sumber
pendanaannya berasal dari pendapatan retribusi;

2)

belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program,
kegiatan, dan sub kegiatan terkait dana transfer khusus
sumber pendanaannya berasal dari pendapatan transfer
khusus berkenaan;

3)

belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program,
kegiatan, dan sub kegiatan terkait sarana dan prasarana
jalan sumber pendanaannya berasal dari pendapatan pajak
kendaraan bermotor/pendapatan bagi hasil berkenaan.

4)

belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program,
kegiatan, dan sub kegiatan terkait penunjang urusan
pemerintah daerah sumber pendanaannya berasal dari
pendapatan dana alokasi umum.

[Halaman 96]
- 96 d.

Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS,
serta mengacu pada Surat Edaran Kepala Daerah tentang
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD.

e.

Untuk kesinambungan penyusunan RKA SKPD, kepala SKPD
mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan sub
kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan
semester pertama tahun anggaran berjalan.

f.

Proses penyusunan RKA-SKPD mengandung informasi, aliran
data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan
secara elektronik.

g.

RKA-SKPD

disampaikan

kepada

PPKD

sebagai

bahan

penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai
dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri
tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap
tahun.
h.

RKA-SKPD

sebagaimana

disusun

dengan

menggunakan

pendekatan:
1)

Kerangka

Pengeluaran

Jangka

Menengah

Daerah

dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju secara
bertahap disesuaikan dengan kebutuhan. Prakiraan maju
berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program,
kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan dalam tahun
anggaran

berikutnya

dari

tahun

anggaran

yang

direncanakan.
2)

Penganggaran Terpadu dilakukan dengan memadukan
seluruh

proses

perencanaan

dan

penganggaran

di

lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana
kerja dan anggaran.
3)

Penganggaran berdasarkan kinerja dengan memperhatikan:
a)

Keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang
diharapkan dari sub kegiatan;

i.

b)

Hasil dan manfaat yang diharapkan; dan

c)

Efisiensi dalam pencapaian Hasil dan Keluaran.

Penyusunan

RKA-SKPD

dengan

menggunakan

pendekatan

penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada:

[Halaman 97]
- 97 1)

Indikator kinerja merupakan ukuran keberhasilan yang
akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan yang
direncanakan meliputi masukan, keluaran, dan hasil;

2)

Tolok ukur kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang
akan

dicapai

dari

keadaan

semula

dengan

mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan
efektivitas pelaksanaan dari setiap program, kegiatan dan
sub kegiatan;
3)

Sasaran kinerja merupakan hasil yang diharapkan dari
suatu kegiatan atau keluaran yang diharapkan dari suatu
sub kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan
dengan

penggunaan

anggaran

dengan

kuantitas

dan

kualitas yang terukur;
4)

Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran
atas

beban

kerja dan

biaya

yang digunakan

untuk

melaksanakan suatu sub kegiatan;
5)

Standar harga satuan merupakan harga satuan barang dan
jasa yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah
dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional;

6)

RKBMD merupakan dokumen perencanaan kebutuhan
barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang
paling

kurang

berisi

informasi

mengenai

kebutuhan

pengadaan BMD dan pemeliharaan BMD; dan
7)

Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur kinerja
dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar
yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak
diperoleh setiap warga negara secara minimal.

j.

Untuk

terlaksananya

penyusunan

RKA-SKPD

berdasarkan

pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah,
penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan kinerja
serta terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, Kepala SKPD
mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan sub
kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan
semester pertama tahun anggaran berjalan.
k.

Evaluasi bertujuan untuk menilai program, kegiatan dan sub
kegiatan

yang

diselesaikan

belum

tahun

dapat

sebelumnya

dilaksanakan
untuk

atau

dilaksanakan

belum
atau

[Halaman 98]
- 98 diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun
berikutnya dari tahun yang direncanakan.
l.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKASKPD diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

m.

Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi,
belanja

hibah,

belanja

bantuan

sosial,

belanja

modal,

dianggarkan dalam RKA-SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi
pada masing-masing SKPD.
n.

Belanja bunga, belanja tidak terduga dan belanja transfer
dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.

o.

Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah
dianggarkan dalam RKA-SKPD pada:
1)

SKPKD;

2)

SKPD/Unit

SKPD

terkait

yang

melaksanakan

pola

pengelolaan keuangan BLUD;
2.

Ketentuan Dokumen RKA SKPD
Mengacu pada Pasal 98 dan Pasal 99 Pemerintah Nomor 12 tahun
2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait
dokumen RKA-SKPD sebagai berikut:
a.

Proses penyusunan RKA-SKPD mengandung informasi, aliran
data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan
secara elektronik.

b.

RKA-SKPD

memuat

rencana

pendapatan,

belanja,

dan

pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan
maju untuk tahun berikutnya.
c.

Rencana pendapatan memuat urusan pemerintahan daerah,
organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub
rincian objek pendapatan daerah. Rencana pendapatan diterima
oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya serta ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.

Rencana belanja memuat informasi mengenai:
1)

urusan pemerintahan daerah memuat urusan pemerintahan
daerah yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.

2)

organisasi memuat nama SKPD selaku PA,

3)

standar harga satuan,

[Halaman 99]
- 99 4)

RKBMD,

5)

kinerja yang hendak dicapai terdiri dari indikator kinerja,
tolok ukur kinerja, dan sasaran kinerja yang akan dicapai
dari program, kegiatan dan sub kegiatan.

6)

Program memuat nama program yang akan dilaksanakan
SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.

7)

Kegiatan memuat nama kegiatan yang akan dilaksanakan
SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.

8)

Sub kegiatan memuat nama sub kegiatan yang akan
dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.

9)

Akun, kelompok belanja yang masing-masing diuraikan
menurut jenis, objek, rincian objek belanja, dan sub rincian
objek.

e.

Rencana Pembiayaan memuat kelompok:
1)

Penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk
menutup defisit APBD, yang masing-masing diuraikan
menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek
penerimaan pembiayaan.

2)

Pengeluaran pembiayaan yang dapat digunakan untuk
memanfaatkan

surplus

APBD,

yang

masing-masing

diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub
rincian objek pengeluaran pembiayaan.
3.

Ketentuan Lain Terkait RKA SKPD
Mengacu pada Pasal 93 sampai dengan Pasal 100 Pemerintah Nomor
12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan lainnya
terkait RKA-SKPD sebagai berikut:
a.

Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat
keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak,
kepala SKPD dapat menyusun RKA-SKPD di luar KUA dan PPAS
yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD.

b.

Dalam hal program, kegiatan, dan sub kegiatan merupakan tahun
terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan,
kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang
direncanakan.

c.

Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja
(SOTK), dalam masa transisi penyusunan RKA-SKPD disusun
oleh TAPD atau TAPD menunjuk SKPD terkait.

[Halaman 100]
- 100 d.

Dalam hal penyusunan RKA-SKPD, bagi SKPD/Unit SKPD yang
melaksanakan

pola

keuangan

BLUD,

menggunakan

kode

rekening APBD.
4.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

TAPD menyusun rancangan Surat Edaran tentang Pedoman
Penyusunan RKA-SKPD.

b.

TAPD menyerahkan rancangan Surat Edaran tentang Pedoman
Penyusunan RKA-SKPD ke Kepala Daerah untuk diotorisasi.

c.

Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman
Penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam
menyusun RKA-SKPD.

d.

Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS
serta

SE

KDH

tentang

Pedoman

Penyusunan

RKA-SKPD

mengikuti ketentuan umum RKA-SKPD dan Ketentuan terkait
Dokumen RKA-SKPD di atas.
e.

Kepala SKPD menyampaikan RKA-SKPD kepada PPKD sebagai
bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

5.

Dokumen Terkait
Ilustrasi

dokumen

pada

tahapan

penyusunan

RKA-SKPD

menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan
yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pedoman penyusunan APBD.
Ilustrasi

dokumen

disajikan sebagai berikut:

pada

tahapan

penyusunan

RKA-SKPD

[Halaman 101]
- 101 -

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …
RENCANA KERJA ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(RKA-SKPD)
TAHUN ANGGARAN…
URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG URUSAN
ORGANISASI
Pengguna Anggaran
a. Nama
b. NIP
c. Jabatan

: x
: x.xx
: x.xx.xx

……………….
……………….
……………….

:
: ………………
: ………………
: ………………

Kode
RKA-PENDAPATAN SKPD
RKA-BELANJA SKPD
RKA-PEMBIAYAAN SKPD

Nama Formulir
Rincian Anggaran Pendapatan SKPD
Rincian Anggaran Belanja SKPD
Rincian Anggaran Pembiayaan Daerah SKPD
RKA REKAPITULASI *)

Ringkasan APBD
Rekapitulasi Belanja per urusan
Rekapitulasi Belanja per urusan dan program
Rekapitulasi Belanja per urusan, program dan kegiatan
Rekapitulasi Belanja per Jenis Belanja
Disetujui oleh,
Pengguna Anggaran

Disiapkan oleh,
Sub Bagian Program

Nama
NIP: ……….

Nama
NIP: ……….

Keterangan:
*) jumlah dan jenis rekapitulasi informasi dalam RKA REKAPITULASI dapat
disesuaikan dan ditambahkan berdasarkan kebutuhan.

[Halaman 102]
- 102 Halaman …………

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Provinsi/Kabupaten/Kota…
Tahun Anggaran…
Organisasi

: x.xx.xx

RKA SKPD

……………….

Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah
Jumlah

Kode
Rekening
1

Uraian
2
Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
di pisahkan
Lain-lain pendapatan asli daerah yang
Pendapatan Transfer
Transfer Pemerintah Pusat
Transfer Antar Daerah
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah
Hibah
Dana darurat
Lain-lain pendapatan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
Belanja Daerah
Belanja Operasi
Belanja pegawai
Belanja barang dan jasa
Belanja bunga
Belanja subsidi
Belanja hibah
Belanja bantuan sosial
Belanja Modal
Belanja modal tanah
Belanja modal peralatan dan mesin
Belanja modal gedung dan bangunan
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja modal aset tetap lainnya
Belanja modal aset tidak berwujud
Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga
Belanja Transfer
Belanja bagi hasil
Belanja bantuan keuangan
Surplus/(Defisit)

(Rp)
3

[Halaman 103]
- 103 -

[Halaman 104]
- 104 Halaman………….
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Formulir
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
RKAPENDAPATAN
Provinsi/Kabupaten/Kota …..…
SKPD
Tahun Anggaran .…
Organisasi
: x.xx.xxx
Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Rincian Perhitungan
Jumlah
Kode Rekening
Uraian
Volume/
Tarif/
Satuan
(Rp)
Koefisien
Harga

Jumlah
………,tanggal………
Kepala SKPD

Nama
NIP: ……….
Pembahasan
Tanggal
Catatan
1.
2.
Dst
No
1
2
Dst

:……………
:……………

Nama

Tim Anggaran Pemerintah Daerah:
NIP
Jabatan

Tanda tangan

[Halaman 105]
- 105 Halaman………….

Organisasi

:

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Provinsi/Kabupaten/Kota...
Tahun Anggaran…
x.xx.xxx
……...………
Rekapitulasi Anggaran Belanja Berdasarkan Program dan Kegiatan
Jumlah
Tahun n

Sub
Kegiatan

Kegiatan

Program

Sub
Urusan

Urusan

Kode
Uraian

Urusan …
Bidang Urusan …
Program …
Kegiatan …
Sub Kegiatan ….
dst …
Kegiatan …
dst …
Urusan …
Bidang Urusan …
Program …
Kegiatan …
Sub Kegiatan ….
dst …
Kegiatan …
dst …

Sumber
Dana

REKAPITULASI
RKA-BELANJA
SKPD

Lokasi

Tahun-1

Belanja Belanja
Operasi Modal

Belanja
Belanja
Tidak
Transfer
Terduga

Jumlah

Tahun+1

[Halaman 106]
- 106 Urusan …
Bidang Urusan …
Program …
Kegiatan …
Sub Kegiatan ….
dst …
Kegiatan …
dst …
Jumlah
………,tanggal………
Disiapkan oleh,
Kepala SKPD

Nama
NIP: ……….

[Halaman 107]
- 107 -

Halaman………….

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Provinsi/Kabupaten/Kota ...
Tahun Anggaran…

Formulir
RKA-BELANJA
SKPD

Rincian Anggaran Belanja Menurut Program dan Kegiatan
Urusan Pemerintahan
:x
Bidang Urusan
: x.xx.xx
Program
: x.xx.xx
Kegiatan
: x.xx.xx
Organisasi
: x.xx.xx
Unit
: x.xx.xx
Alokasi Tahun -1
: Rp. ………………….
Alokasi Tahun
: Rp. ………………….
Alokasi Tahun +1
: Rp. ………………….

………………….
………………….
………………….
………………….
………………….
………………….
(terbilang)
(terbilang)
(terbilang)

Indikator dan Tolak Ukur Kinerja Kegiatan
Tolak Ukur Kerja

Indikator

Target Kinerja

Masukan
Keluaran
Hasil
Kelompok Sasaran Kegiatan:…………..
Sub Kegiatan
: x.xx.xx
Sumber Pendanaan : ………..
Lokasi
: (Provinsi sampai kecamatan, Kab/Kota sampai Desa/Kelurahan)
Keluaran Sub Kegiatan
: (Kuantitas, dengan satuan disamakan dengan/sub kegiatan)
Waktu Pelaksanaan : Mulai……
Sampai……..
Keterangan
:
Rincian Perhitungan
Kode Rekening
Uraian
Koefisiensi
Harga
Satuan
PPN
/ Volume
Satuan

Jumlah
(Rp)

Jumlah Anggaran Sub Kegiatan
Sub Kegiatan
: x.xx.xx
Sumber Pendanaan : ………..
Lokasi
: (Provinsi sampai kecamatan, Kab/Kota sampai Desa/Kelurahan)
Keluaran Sub Kegiatan
: (Kuantitas, dengan satuan disamakan dengan/sub kegiatan)
Waktu Pelaksanaan : Mulai……
Sampai……..
Keterangan
:
Rincian Perhitungan
Kode Rekening
Uraian
Koefisiensi
Harga
Satuan
PPN
/ Volume
Satuan

Jumlah
(Rp)

Jumlah Anggaran Sub Kegiatan
………,tanggal………
Kepala SKPD

Nama
NIP: ……….
Pembahasan
Tanggal
Catatan
1.
2.
Dst.
No.
1
2
dst

:……………
:……………

Nama

Tim Anggaran Pemerintah Daerah:
NIP

Jabatan

Tanda Tangan

[Halaman 108]
- 108 -

C.

RANCANGAN PERDA APBD
1.

Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 101 sampai dengan Pasal 103 Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan
terkait penyiapan Raperda tentang APBD sebagai berikut:
a.

RKA SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD disampaikan
kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.

b.

Verifikasi dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian
antara RKA SKPD dengan:

[Halaman 109]
- 109 -

1)

KUA dan PPAS;

2)

Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran
sebelumnya;

3)

dokumen perencanaan lainnya;

4)

capaian Kinerja;

5)

indikator Kinerja;

6)

analisis standar belanja;

7)

standar harga satuan;

8)

perencanaan kebutuhan BMD;

9)

Standar Pelayanan Minimal;

10) proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya;
dan
11) program, kegiatan, dan sub kegiatan antar RKA SKPD.
c.

Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, Kepala
SKPD melakukan penyempurnaan.

d.

Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh Aparat
Pengawas Internal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

e.

PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen
pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan
oleh kepala SKPD.

f.

Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD
disampaikan kepada Kepala Daerah.

g.

Proses penyiapan Raperda tentang APBD mengandung informasi,
aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang
dilakukan secara elektronik.

2.

Ketentuan Terkait Dokumen Rancangan Perda APBD
Mengacu Pasal 101 sampai dengan Pasal 103 Pemerintah Nomor 12
tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait
dokumen Raperda tentang APBD sebagai berikut:
a.

Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai
berikut:
1)

ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan
jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

2)

ringkasan

APBD

yang

diklasifikasi

pemerintahan daerah dan organisasi;

menurut

urusan

[Halaman 110]
- 110 -

3)

rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi,

program,

kegiatan,

sub

kegiatan,

akun,

kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
4)

Rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan
berdasarkan kebutuhan informasi antara lain:
a)

rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan
pemerintahan daerah, organisasi, program beserta
hasil, kegiatan beserta keluaran, dan sub kegiatan
beserta keluaran;

b)

rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;

c)

Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;

d)

Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan
APBD;

e)

Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada
RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;

f)

Sinkronisasi

Program

Prioritas

Nasional

dengan

Program Prioritas Daerah.
5)

Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi
pada Perda APBD antara lain:
a)

daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;

b)

daftar piutang daerah;

c)

daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;

d)

daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah dan aset lain-lain;

b.

e)

daftar sub kegiatan tahun jamak (multi Years);

f)

daftar dana cadangan;

g)

daftar pinjaman daerah.

Dokumen pendukung rancangan Perda tentang APBD terdiri atas
nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran
APBD.

c.

Rancangan Perda tentang APBD memuat informasi kinerja
berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja
masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan.

[Halaman 111]
- 111 -

3.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

PPKD melakukan verifikasi atas RKA-SKPD yang telah disusun
oleh Kepala SKPD.

b.

Jika terdapat ketidaksesuaian, TAPD meminta Kepala SKPD
untuk melakukan penyempurnaan.

c.

PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen
pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan
oleh kepala SKPD.

d.

PPKD menyampaikan rancangan Perda tentang APBD yang telah
disusun kepada Kepala Daerah.

4.

Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen lampiran Peraturan Daerah tentang APBD
menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan
yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pedoman penyusunan APBD
Ilustrasi dokumen lampiran Peraturan Daerah tentang APBD
pada tahapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disajikan
sebagai berikut:
a.

ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis
pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

b.

ringkasan

APBD

yang

diklasifikasi

menurut

urusan

pemerintahan daerah dan organisasi;
c.

rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program,

kegiatan,

sub

kegiatan,

akun,

kelompok,

jenis

pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d.

Rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan
berdasarkan kebutuhan informasi (jumlah dan jenis dokumen
rekapitulasi

dan

sinkronisasi

dapat

disesuaikan

dan/atau

ditambahkan berdasarkan informasi yang dibutuhkan); dan
e.

Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada
Perda APBD (jumlah dan jenis dokumen rekapitulasi dan
sinkronisasi

dapat

disesuaikan

dan/atau

berdasarkan informasi yang dibutuhkan).

ditambahkan

[Halaman 112]
- 112 -

a.

Ilustrasi Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis
pendapatan, belanja, dan pembiayaan
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ...….
RINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASIKAN MENURUT KELOMPOK DAN JENIS
PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN
Kode

Jumlah
(Rp)

Uraian
Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
dipisahkan
Lain-lain PAD yang sah
Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Antar Daerah
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Hibah
Dana Darurat
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan
Jumlah Pendapatan
Belanja
Belanja Operasi
Belanja pegawai
Belanja barang dan jasa
Belanja bunga
Belanja subsidi
Belanja hibah
Belanja bantuan sosial
Belanja Modal
Belanja modal tanah
Belanja modal peralatan dan mesin
Belanja modal gedung dan bangunan
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja modal aset tetap lainnya
Belanja modal aset tidak berwujud
Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga
Belanja Transfer
Belanja bagi hasil
Belanja bantuan keuangan
Jumlah Belanja
Surplus/(Defisit)

[Halaman 113]
- 113 -

Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan
SilPA
Pencairan dana cadangan
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
Penerimaan pinjaman daerah
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
Jumlah Penerimaan Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan
Pembentukan dana cadangan
Penyertaan modal daerah
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
Pemberian pinjaman daerah
Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan
Pembiayaan Neto
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
(SILPA)
………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….

[Halaman 114]
- 114 b. Ilustrasi Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….….
RINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASIKAN MENURUT PEMERINTAHAN DAERAH DAN ORGANISASI
Kode

URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG
BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR

1
1
1
1
1
1
1
1
1
1

01

PENDIDIKAN
x-x.x-x.x01
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x01
Dst …
x.xx
02

KESEHATAN
x-x.x-x.x02
Dinas/Badan/Kantor/ Rumah Sakit ...
x.xx
x-x.x-x.x02
Dst …
x.xx
03

PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
x-x.x-x.x03
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x03
Dst …
x.xx

1

04

1

04

1

Urusan Pemerintah Daerah

PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x04
Dst …
x.xx

Pendapatan

Operasi

Modal

Belanja
Tidak
Terduga

Transfer

Jumlah
Belanja

[Halaman 115]
- 115 1

05

1

05

1
1
1
1

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x05
Dst …
x.xx
06

SOSIAL
x-x.x-x.x06
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x06
Dst …
x.xx
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK
BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR

2
2
2
2

07

TENAGA KERJA
x-x.x-x.x07
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x07
Dst …
x.xx

2

08

2

08

2

KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM SERTA
PELINDUNGAN MASYARAKAT

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x08
Dst …
x.xx

[Halaman 116]
- 116 1

05

1

05

1
1
1
1

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x05
Dst …
x.xx
06

SOSIAL
x-x.x-x.x06
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x06
Dst …
x.xx
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK
BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR

2
2
2
2

07

TENAGA KERJA
x-x.x-x.x07
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x07
Dst …
x.xx

2

08

2

08

2
2
2
2

KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM SERTA
PELINDUNGAN MASYARAKAT

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x08
Dst …
x.xx
09

PANGAN
x-x.x-x.x09
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x09
Dst …
x.xx

[Halaman 117]
- 117 2
2
2
2
2
2

10

PERTANAHAN
x-x.x-x.x10
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x10
Dst …
x.xx
11

LINGKUNGAN HIDUP
x-x.x-x.x11
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x11
Dst …
x.xx

2

12

2

12

2
2
2
2

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x12
Dst …
x.xx
13

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
x-x.x-x.x13
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x13
Dst …
x.xx

2

14

2

14

2

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL

PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x14
Dst …
x.xx

[Halaman 118]
- 118 2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2

15

PERHUBUNGAN
x-x.x-x.x15
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x15
Dst …
x.xx
16

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
x-x.x-x.x16
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x16
Dst …
x.xx
17

KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
x-x.x-x.x17
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x17
Dst …
x.xx
18

PENANAMAN MODAL
x-x.x-x.x18
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x18
Dst …
x.xx
19

KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
x-x.x-x.x19
Dinas
x.xx
x-x.x-x.x19
Dst …
x.xx
20

STATISTIK
x-x.x-x.x20
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x20
Dst …
x.xx

[Halaman 119]
- 119 2
2
2
2
2
2

21

PERSANDIAN
x-x.x-x.x21
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x21
Dst …
x.xx
22

KEBUDAYAAN
x-x.x-x.x22
Dinas
x.xx
x-x.x-x.x16
Dst …
x.xx

2

23

2

23

2
2
2
2

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x23
Dst …
x.xx
24

KEARSIPAN
x-x.x-x.x24
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x24
Dst …
x.xx

3
3
3
3
3
3
3

PERPUSTAKAAN

URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN
25

KELAUTAN DAN PERIKANAN
x-x.x-x.x25
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x25
Dst …
x.xx
26

PARIWISATA
x-x.x-x.x26
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x26
Dst …
x.xx

[Halaman 120]
- 120 3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3

27

PERTANIAN
x-x.x-x.x27
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x27
Dst …
x.xx
28

KEHUTANAN
x-x.x-x.x28
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x28
Dst …
x.xx
29

ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
x-x.x-x.x29
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x29
Dst …
x.xx
30

PERDAGANGAN
x-x.x-x.x30
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x30
Dst …
x.xx
31

PERINDUSTRIAN
x-x.x-x.x31
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x31
Dst …
x.xx
32

TRANSMIGRASI
x-x.x-x.x32
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x32
Dst …
x.xx

[Halaman 121]
- 121 4
4
4

UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN
01

SEKRETARIAT DAERAH
x-x.x-x.x01
Sekretariat Daerah
x.xx

4

01

4

02

4

02

5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

x-x.x-x.xPaniradya Kaistimewan …
x.xx
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
x-x.x-x.xSekretariat DPRD
x.xx
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN

01

PERENCANAAN
x-x.x-x.x01
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x01
Dst …
x.xx
02

KEUANGAN
x-x.x-x.x02
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x02
Dst …
x.xx
03

KEPEGAWAIAN
x-x.x-x.x03
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x03
Dst …
x.xx
04

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
x-x.x-x.x04
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x04
Dst …
x.xx

[Halaman 122]
- 122 5
5
5
5
5
5
5
5
5

05

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
x-x.x-x.x05
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x05
Dst …
x.xx
06

PENGHUBUNG
x-x.x-x.x06
Badan ...
x.xx
x-x.x-x.x06
Dst …
x.xx
07

PENGELOLAAN PERBATASAN DAERAH
x-x.x-x.x07
Badan/Kantor ...
x.xx
x-x.x-x.x07
Dst …
x.xx

6
6
6

UNSUR PENGAWAS
01

PENGAWAS
x-x.x-x.x01
Inspektorat
x.xx

7
7
7
7
7
7
7

UNSUR KEWILAYAHAN
01

KECAMATAN
x-x.x-x.x01
Kecamatan ...
x.xx
x-x.x-x.x01
Dst …
x.xx
02

KOTA ADMINSTRASI
x-x.x-x.x02
Kota ...
x.xx
x-x.x-x.x02
Dst …
x.xx

[Halaman 123]
- 123 -

7

03

7

03

7

x-x.x-x.xKabupaten ...
x.xx
x-x.x-x.x03
Dst …
x.xx

8

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

8

01

8

01

9
01

9

01

9

02

x-x.x-x.xKesatuan Bangsa Dan Politik
x.xx

SYARIAT ISLAM ACEH
x-x.x-x.xDinas Syariat Islam Aceh
x.xx

SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN
ULAMA (MPU)
x-x.x-x.x- Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama
02
x.xx
(MPU) ...

9

03

9

03

9

04

9

KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

URUSAN KEKHUSUSAN

9

9

KABUPATEN ADMINISTRASI

SEKRETARIAT BAITUL MAL ACEH
x-x.x-x.xSekretariat Baitul Mal Aceh ...
x.xx

SEKRETARIAT BADAN REINTEGRASI ACEH
x-x.x-x.x04
Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh ...
x.xx

[Halaman 124]
- 124 -

9 05

SEKRETARIAT LEMBAHA WALI NANGGROE
x-x.x-x.x- Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga
9 05
x.xx Wali Nanggroe
Jumlah
SURPLUS/ (DEFISIT)
………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….
c. Ilustrasi Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok,
jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan

[Halaman 125]
- 125 -

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….....
RINCIAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN,
SUB KEGIATAN, KELOMPOK, DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN
TAHUN ANGGARAN ...
PENDAPATAN DAERAH
KODE REKENING
4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

URAIAN

4.x.xx

Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan
Lain-lain PAD Yang Sah

4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Antar Daerah

4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Hibah
Dana Darurat
Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan

4.x.xx

4.x.xx

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 126]
- 126 -

BELANJA DAERAH
Urusan Pemerintahan
Bidang Urusan
Organisasi
Unit Organisasi
Program
Indikator Hasil

:x
: x.xx.xx
: x.xx.xx
: x.xx.xx
: x.xx.xx
:………

Kegiatan…1)
Indikator Keluaran
Sub Kegiatan …1)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
: x.xx.xx
:………

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 127]
- 127 5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

Sub Kegiatan …2)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 128]
- 128 -

Kegiatan….2)
Indikator Keluaran
Sub Kegiatan…1)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
: x.xx.xx
:………
URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 129]
- 129 Sub Kegiatan…2)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

JUMLAH

DASAR HUKUM

………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….

[Halaman 130]
- 130 -

D.

RANCANGAN PERKADA PENJABARAN APBD
1.

Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 106 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan
Menteri ini membuat ketentuan terkait penyiapan Raperda tentang
APBD sebagai berikut:
a.

Berdasarkan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda
tentang APBD, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada
tentang Penjabaran APBD.

b.

Proses

penyiapan

Raperkada

tentang

Penjabaran

APBD

mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan
penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2.

Ketentuan Terkait Dokumen Rancangan Perkada Penjabaran APBD
Mengacu Pasal 102 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan
Menteri ini membuat ketentuan terkait dokumen Raperda tentang
APBD sebagai berikut:
a.

Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran
sebagai berikut:
1)

ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut
kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian
objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

2)

penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok,

3)

jenis,

objek,

dan

rincian

objek,

dan

objek

pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

sub

rincian

rekapitulasi dan sinkronisasi perkada penjabaran APBD
yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara
lain:
a)

daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah;

b)

daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial;

c)

daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran
Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;

d)

Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran
belanja bagi hasil;

e)

Rincian

dana

otonomi

khusus

menurut

urusan

pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan,

[Halaman 131]
- 131 -

sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek
dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan
pembiayaan;
f)

Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan
Pertambangan Gas Alam/tambahan DBH-Minyak dan
Gas Bumi menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok,
jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek
pendapatan, belanja dan pembiayaan;

g)

Sinkronisasi
kabupaten/kota

kebijakan
pada

pemerintah

daerah

provinsi/

perbatasan

dalam

rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD dengan program prioritas
perbatasan Negara.
4)

Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi
pada Perkada penjabaran APBD.

b.

Penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai penjelasan,
yaitu:
1)

Penganggaran pendapatan disertai penjelasan mengenai
dasar hukum pendapatan.

2)

Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar
hukum, lokasi sub kegiatan dan belanja yang bersifat
khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan
sumber pendanaan sub kegiatan.

3)

Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan mengenai
dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk
kelompok penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran
pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan.

3.

Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen lampiran Peraturan Kepala Daerah penjabaran
APBD menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan
kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan APBD.
Ilustrasi dokumen lampiran Peraturan Kepala Daerah penjabaran
APBD pada tahapan Penetapan APBD disajikan sebagai berikut:

[Halaman 132]
- 132 -

a.

ringkasan

penjabaran

APBD

yang

diklasifikasi

menurut

kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek,
pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b.

penjabaran

APBD

menurut

urusan

pemerintahan

daerah,

organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis,
objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja,
dan pembiayaan;
c.

rekapitulasi dan sinkronisasi perkada penjabaran APBD yang
disajikan berdasarkan kebutuhan informasi (jumlah dan jenis
dokumen

rekapitulasi

dan

sinkronisasi

dapat

disesuaikan

dan/atau ditambahkan berdasarkan informasi yang dibutuhkan);
dan
d.

Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada
Perkada

penjabaran

rekapitulasi

dan

APBD

(jumlah

sinkronisasi

dapat

dan

jenis

dokumen

disesuaikan

dan/atau

ditambahkan berdasarkan informasi yang dibutuhkan).

[Halaman 133]
- 133 -

a.

ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok,
jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….....
RINGKASAN PENJABARAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK,
JENIS, OBJEK, RINCIAN OBJEK PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN
Kode

Uraian

4

Pendapatan

4.1
4.1.01
4.1.01.01
4.1.01.01.01

Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB-Mobil Penumpang-Sedan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

4.1.01.01.xx

4.1.01.xx

4.1.02
4.1.02.01
4.1.02.01.01
4.1.02.01.xx

4.1.02.xx

Retribusi Daerah
Retribusi Jasa Umum
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

4.1.03

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

4.1.03.01

Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah
(Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN

4.1.03.01.xx

4.1.03.xx

Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

Jumlah (Rp)

[Halaman 134]
- 134 -

4.1.04
4.1.04.01
4.1.04.01.01
4.1.04.01.xx

4.1.04.xx

4.2
4.2.01
4.2.01.01
4.2.01.01.01
4.2.01.01.xx

4.2.01.xx

4.2.02
4.2.02.01
4.2.02.01.01
4.2.02.01.xx

4.2.02.xx

4.3
4.3.01
4.3.01.01
4.3.01.01.01
4.3.01.01.xx

4.3.01.xx

Lain-lain PAD Yang Sah
Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan
Hasil Penjualan Tanah
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Dana Perimbangan
Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Pendapatan Transfer Antar Daerah
Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil Pajak
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Hibah
Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat
Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 135]
- 135 -

4.3.02
4.3.02.01
4.3.02.01.01
4.3.02.01.xx

4.3.02.xx

4.3.03
4.3.03.01
4.3.03.01.01
4.3.03.01.xx

4.3.03.xx

Dana Darurat
Dana Darurat
Dana Darurat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan
Lain-lain Pendapatan
Pendapatan Hibah Dana BOS
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

5

Belanja

5.1
5.1.01
5.1.01.01
5.1.01.01.01

Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Gaji dan Tunjangan ASN
Belanja Gaji Pokok ASN
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

5.1.01.01.xx

5.1.01.xx

5.1.02
5.1.02.01
5.1.02.01.01
5.1.02.01.xx

5.1.02.xx

Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang
Belanja Bahan Pakai Habis
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 136]
- 136 -

5.1.03
5.1.03.01
5.1.03.01.01

5.1.03.01.xx

5.1.03.xx

5.1.04
5.1.04.01
5.1.04.01.01
5.1.04.01.xx

5.1.04.xx

5.1.05
5.1.05.01
5.1.05.01.01
5.1.05.01.xx

5.1.05.xx

5.1.06
5.1.06.01
5.1.06.01.01

5.1.06.01.xx

5.1.06.xx

Belanja Bunga
Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah
Pusat
Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah
Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka
Menengah
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Subsidi
Belanja Subsidi kepada BUMN
Belanja Subsidi kepada BUMN
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Hibah
Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat
Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Bantuan Sosial kepada Individu
Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada
Individu
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 137]
- 137 -

5.2
5.2.01
5.2.01.01
5.2.01.01.01

5.2.01.01.xx

5.2.01.xx

5.2.02
5.2.02.01
5.2.02.01.01
5.2.02.01.xx

5.2.02.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Tanah Persil
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Alat Besar
Belanja Modal Alat Besar Darat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

5.2.03
5.2.03.01

Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja Modal Bangunan Gedung

5.2.03.01.01

Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja

5.2.03.01.xx

5.2.03.xx

5.2.04
5.2.04.01
5.2.04.01.01
5.2.04.01.xx

5.2.04.xx

Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Modal - Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Belanja Modal Jalan dan Jembatan
Belanja Modal Jalan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 138]
- 138 -

5.2.05
5.2.05.01
5.2.05.01.01
5.2.05.01.xx

5.2.05.xx

5.2.06
5.2.06.01
5.2.06.01.01
5.2.06.01.xx

5.2.06.xx

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Bahan Perpustakaan
Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Modal …
Belanja Modal …
Belanja Modal …
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

5.3
5.3.01
5.3.01.01
5.3.01.01.01

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.4

Belanja Transfer

5.4.01

Belanja Bagi Hasil
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan
Kabupaten/Kota dan Desa
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan
Kabupaten/Kota dan Desa
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

5.4.01.01
5.4.01.01.01

5.4.01.01.xx

5.4.01.xx

[Halaman 139]
- 139 -

5.4.02

Belanja Bantuan Keuangan

5.4.02.01

Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi

5.4.02.01.01

5.4.02.01.xx

5.4.02.xx

Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah
Provinsi
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Jumlah Belanja
Surplus / (Defisit)

6

Pembiayaan

6.1

Penerimaan Pembiayaan

6.1.01

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

6.1.01.01
6.1.01.01.01

Pelampauan Penerimaan PAD
Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Daerah
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

6.1.01.01.xx

6.1.01.xx

6.1.02
6.1.02.01
6.1.02.01.01
6.1.02.01.xx

6.1.02.xx

Pencairan Dana Cadangan
Pencairan Dana Cadangan
Pencairan Dana Cadangan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 140]
- 140 -

6.1.03

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

6.1.03.01

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

6.1.03.01.01

6.1.03.01.xx

6.1.03.xx

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
pada BUMN
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

6.1.04
6.1.04.01

Penerimaan Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat

6.1.04.01.01

Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah

6.1.04.01.xx

6.1.04.xx

6.1.05
6.1.05.01
6.1.05.01.01

6.1.05.01.xx

6.1.05.xx

Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
kepada Pemerintah Pusat
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
kepada Pemerintah Pusat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 141]
- 141 -

6.1.06

Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan

6.1.06.01

Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD

6.1.06.01.01

Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD Jangka Pendek

6.1.06.01.xx

6.1.06.xx

dengan

Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Jumlah Penerimaan Pembiayaan

6.2
6.2.01
6.2.01.01
6.2.01.01.01
6.2.01.01.xx

6.2.01.xx

6.2.02
6.2.02.01
6.2.02.01.01
6.2.02.01.xx

6.2.02.xx

6.2.03
6.2.03.01
6.2.03.01.01

6.2.03.01.xx

6.2.03.xx

Pengeluaran Pembiayaan
Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan Dana Cadangan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Penyertaan Modal Daerah
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Penyertaan Modal Daerah pada BUMN
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Pembayaran cicilan pokok Utang Yang Jatuh Tempo
Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat
Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah PusatPenerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 142]
- 142 -

6.2.04

Pemberian Pinjaman Daerah

6.2.04.01

Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat

6.2.04.01.01

Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat

6.2.04.01.xx

6.2.04.xx

pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan

6.2.05
6.2.05.01
6.2.05.01.01
6.2.05.01.xx

6.2.05.xx

Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
dengan

Pinjaman BLUD
Pinjaman BLUD-Jangka Pendek
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Jumlah Pengeluaran pembiayaan
Pembiayaan Neto
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
(SILPA)

6.3

………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….

b.

penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian
objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

[Halaman 143]
- 143 -

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….....
PENJABARAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN,
SUB KEGIATAN, KELOMPOK, DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN
TAHUN ANGGARAN ...
PENDAPATAN DAERAH
KODE REKENING
4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

URAIAN

4.x.xx

Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan
Lain-lain PAD Yang Sah

4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Antar Daerah

4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Hibah
Dana Darurat
Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan

4.x.xx

4.x.xx

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 144]
- 144 BELANJA DAERAH
Urusan Pemerintahan
Bidang Urusan
Organisasi
Unit Organisasi
Program
Indikator Hasil

:x
: x.xx.xx
: x.xx.xx
: x.xx.xx
: x.xx.xx
:………

Kegiatan…1)
Indikator Keluaran
Sub Kegiatan …1)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
: x.xx.xx
:………

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 145]
- 145 5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

Sub Kegiatan …2)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 146]
- 146 -

Kegiatan….2)
Indikator Keluaran
Sub Kegiatan…1)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
: x.xx.xx
:………
URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 147]
- 147 Sub Kegiatan…2)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

JUMLAH

DASAR HUKUM

………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….

[Halaman 148]
- 148 -

BAB IV
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
A. PENYAMPAIAN DAN PEMBAHASAN RANCANGAN APBD
1.

Ketentuan Umum
APBD ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Perda), yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBD dilakukan
dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat demi
tercapainya tujuan bernegara.
Berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 105 Pemerintah Nomor 12 tahun
2019,

ketentuan

umum

terkait

penyampaian

dan

pembahasan

Rancangan Perda tentang APBD adalah sebagai berikut:
a.

Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD
disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling
lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun
anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara
kepala daerah dan DPRD.

b.

Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang
APBD sesuai ketentuan, dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.

Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh
kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan
rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen
pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

d.

Pembahasan rancangan Perda tentang APBD berpedoman pada
RKPD, KUA, dan PPAS.

Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a.

Proses penyampaian dan pembahasan rancangan Perda tentang
APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan
dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

b.

Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan,
RKPD, KUA, dan PPAS.

[Halaman 149]
- 149 -

c.

Dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat
meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam pembahasan yang
disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah.

d.

Dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, kepala
daerah

dan/atau

DPRD

dapat

mengajukan

usulan

penambahan/perubahan kegiatan/sub kegiatan dalam rancangan
Perda tentang APBD yang terdapat/tidak terdapat dalam KUA dan
PPAS untuk disetujui bersama. Penambahan atau perubahan
kegiatan/sub kegiatan dapat dilakukan berdasarkan kriteria
keperluan mendesak.
e.

Dalam hal keterlambatan persetujuan APBD karena Kepala Daerah
terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD dari jadwal, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota
DPRD.

2.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD
beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.

b.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan
Perda tentang APBD dengan berpedoman kepada RKPD, KUA, dan
PPAS.

c.

Hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD dituangkan
dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala
Daerah dan pimpinan DPRD.

B. PERSETUJUAN RANCANGAN APBD
1.

Ketentuan Umum
Persetujuan rancangan Perda tentang APBD dicapai setelah melalui
pembahasan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Persetujuan
tersebut diwujudkan melalui penandatanganan dokumen persetujuan
bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Berdasarkan Pasal 106 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan
umum terkait persetujuan Rancangan Perda tentang APBD adalah
sebagai berikut:
a.

Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan
Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

[Halaman 150]
- 150 -

b.

Berdasarkan persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.

c.

DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum
dimulainya

tahun

anggaran

setiap

tahun,

dikenai

sanksi

administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d.

Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah
terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD dari jadwal, sanksi sebagaimana dimaksud tidak dapat
dikenakan kepada anggota DPRD.

Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a.

Persetujuan bersama rancangan Perda tentang APBD tersebut
harus dicapai paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya
tahun anggaran berikutnya.

b.

Berdasarkan persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.

c.

Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan
bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan
rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD,
kepala daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD.

d.

Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala daerah
bertugas:
1)

mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD
kepada DPRD; dan

2)

menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD.

e.

Dalam hal Kepala Daerah berhalangan sementara, kepala daerah
mendelegasikan kepada wakil kepala daerah untuk:
1)

mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD
kepada DPRD; dan

2)

menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD.

f.

Dalam hal Kepala Daerah dan wakil kepala daerah berhalangan
tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
pejabat

yang

berwenang

selaku

pejabat/pejabat

[Halaman 151]
- 151 -

sementara/pelaksana

tugas

kepala

daerah

menyampaikan

rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD,
sedangkan

penandatanganan

persetujuan

bersama

terhadap

rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan oleh pejabat
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, selaku
pelaksana tugas/ penjabat/penjabat sementara kepala daerah.
g.

Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau
sementara dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas
pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama terhadap
rancangan peraturan daerah tentang APBD.

2.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan persetujuan Bersama
berdasarkan hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD.

b.

Berdasarkan persetujuan bersama yang telah dilakukan, Kepala
Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.

c.

Dokumen persetujuan bersama beserta rancangan Perda tentang
APBD.

3.

Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen persetujuan rancangan APBD menyajikan
informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang
disajikan

setiap

tahun

dalam

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan mengenai pedoman penyusunan APBD.
Ilustrasi dokumen pada persetujuan rancangan APBD disajikan
sebagai berikut:
a.

Susunan Nota Keuangan Rancangan APBD

b.

Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan APBD

[Halaman 152]
- 152 -

Ilustrasi Susunan Nota Keuangan Rancangan APBD

SUSUNAN NOTA KEUANGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB I. Pendahuluan
1.1. Umum;
1.2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Nota Keuangan;
1.3. Landasan hukum Penyusunan Nota Keuangan;
1.4. Sistematika Penulisan Nota Keuangan;
BAB II. Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah
2.1. Kondisi Umum Pendapatan Daerah;
2.2. Permasalahan Utama Pendapatan Daerah;
2.3. Estimasi Pendapatan Daerah;
2.4. Kebijakan Umum Pendapatan Daerah;
BAB III. Kondisi dan Kebijakan Anggaran Belanja Daerah
3.1. Kondisi Umum Belanja Daerah;
3.2. Permasalahan Utama Belanja Daerah;
3.3. Kebijakan Umum Belanja Daerah;
3.4. Prioritas dan Plafon Anggaran Belanja Daerah;
BAB IV. Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pembiayaan
4.1. Kondisi Umum Pembiayaan;
4.2. Permasalahan Utama Pembiayaan;
4.3. Kebijakan Umum Pembiayaan;
BAB V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
Memuat penjelasan ruang lingkup target dan sasaran program dan
kegiatan APBD menurut penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah
BAB VI. PENUTUP
………….Tanggal,……………..
Gubernur/Bupati/Walikot

Nama

[Halaman 153]
- 153 -

a.

Ilustrasi Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan APBD

BERITA ACARA
Nomor:………….
PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DAERAH DAN DPRD
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
TENTANG
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD
TAHUN ANGGARAN ….
Pada hari ... tanggal ... bulan ... tahun ..., kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama
: Gubernur/Bupati/Wali Kota……..
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah
Provinsi/Bupati/Wali Kota ... yang beralamat di ..., selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama
: Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
3. Nama
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
4. Nama
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. ..., selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA
Menyatakan bahwa:
1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran ... yang telah diajukan oleh PIHAK PERTAMA,
dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir
Berita Acara ini
2. PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan RAPBD
Tahun Anggaran ... sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini
3. Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas RAPBD
Tahun Anggaran ... selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang
pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari
kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
4. PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur…… ntuk
mendapat pengesahan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani
Berita Acara ini.

[Halaman 154]
- 154 -

Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap
2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
………….Tanggal,……………..
Pimpinan DPRD
Provinsi/kabupaten/Kota……
Selaku,
PIHAK KEDUA

Gubernur/Bupati/Walikota
…..
Selaku,
PIHAK PERTAMA

Nama

Nama
KETUA

Nama
WAKIL KETUA

Nama
WAKIL KETUA

C. EVALUASI RANCANGAN APBD
1.

Evaluasi Rancangan APBD Provinsi
a.

Ketentuan Umum
Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD dan
rancangan

peraturan

gubernur

tentang

penjabaran

APBD

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Evaluasi bertujuan untuk
mencapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan
nasional,

keserasian

antara

kepentingan

publik

dengan

kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD
provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
yang

lebih

ditetapkan
pelaksanaan

tinggi

dan/atau peraturan

oleh

provinsi

evaluasi,

daerah

bersangkutan.

Menteri

dapat

lainnya

Untuk

yang

efektivitas

mengundang

pejabat

pemerintah daerah Provinsi yang terkait.
Mengacu pada Pasal 111, Pasal 115, dan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat
ketentuan terkait evaluasi Raperda provinsi tentang APBD dan
Raperkada tentang penjabaran APBD sebagai berikut:
1)

Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui
bersama antara kepala daerah dan DPRD dan rancangan

[Halaman 155]
- 155 -

Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan
rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi
sebelum ditetapkan oleh gubernur.
2)

Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan Perkada tentang
penjabaran disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang
disepakati antara kepala daerah dan DPRD.

3)

Dalam melakukan evaluasi, Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

4)

Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan
Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi
tentang penjabaran APBD dengan:
a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
b) kepentingan umum;
c) RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d) RPJMD.

5)

Menguji kesesuaian dalam proses evaluasi adalah untuk
menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang
APBD

dengan

Perda

tentang

RPJMD

dan

menilai

pertimbangan yang digunakan dalam menentukan sub
kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS,
serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang
APBD dengan KUA dan PPAS.
6)

Pengujian kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD
dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran APBD
dengan kepentingan umum dilakukan untuk menghindari
hal-hal

yang

bertentangan

dengan

kepentingan

umum

meliputi:
a)

terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;

b)

terganggunya akses terhadap pelayanan publik;

c)

terganggunya ketentraman dan ketertiban umum;

d)

terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; dan/atau

e)

diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan,
ras, antar-golongan, dan gender.

[Halaman 156]
- 156 -

7)

Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Menteri.

8)

Keputusan Menteri disampaikan kepada gubernur paling
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda
provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang
Penjabaran APBD diterima.

9)

Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang
APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan
RPJMD, gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi
tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

10) Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang
APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan
RPJMD,

gubernur

bersama

DPRD

melakukan

penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
hasil evaluasi diterima.
11) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur
dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda
provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada
tentang

penjabaran

APBD

menjadi

Perkada,

Menteri

mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan

di

bidang

keuangan

untuk

melakukan

penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12) Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah
melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
13) Hasil

penyempurnaan

pimpinan DPRD.

ditetapkan

dengan

keputusan

[Halaman 157]
- 157 -

14) Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda
tentang APBD.
15) Keputusan pimpinan DPRD dilaporkan pada sidang paripurna
berikutnya.
16) Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri
paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut
ditetapkan.
17) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara
dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas
sebagai

pimpinan

sementara

DPRD

menandatangani

keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan.
18) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh)
hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah
menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan.
19) Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi
dari Kementerian Dalam Negeri.
20) Proses evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang
APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran
APBD memuat informasi, aliran data, penggunaan dan
penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
21) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan
Perda

tentang

APBD

dan

rancangan

Perkada

tentang

penjabaran APBD diatur dengan Peraturan Menteri.
b.

Ketentuan Pelaksanaan
1)

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan bersama,
Kepala

Daerah

mengirimkan

rancangan

Perda

provinsi

tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala
Daerah dan DPRD beserta rancangan Perkada tentang
Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada Menteri.
2)

Menteri melakukan evaluasi dengan berkoordinasi dengan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

3)

Menteri mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil
evaluasi untuk disampaikan kepada gubernur paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi

[Halaman 158]
- 158 -

tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran
APBD diterima.
4)

Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi
sesuai, maka gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi
tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

5)

Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi tidak
sesuai, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi
diterima dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a)

Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD
melalui badan anggaran melakukan penyempurnaan
hasil evaluasi.

b)

Pimpinan DPRD menetapkan surat keputusan mengenai
hasil penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada
sidang paripurna berikutnya.

c)

Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai
hasil penyempurnaan kepada Menteri paling lambat 3
(hari) setelah ditetapkan.

d)

Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan, Kepala Daerah melakukan penetapan
Perda tentang APBD.

e)

Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7
(tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri,
kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan
hasil penyempurnaan.

f)

Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor
registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.

6)

Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur
dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda
provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada
tentang

penjabaran

APBD

menjadi

Perkada,

Menteri

mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan

di

bidang

keuangan

untuk

melakukan

[Halaman 159]
- 159 -

penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.

Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota
a.

Ketentuan Umum
Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD
dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran
APBD dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Evaluasi bertujuan untuk mencapai keserasian antara kebijakan
daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan
publik dengan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh
mana

APBD

kepentingan

kabupaten/kota
umum,

peraturan

tidak

bertentangan

yang

lebih

tinggi

dengan
dan/atau

peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota
bersangkutan. Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, gubernur
dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota
yang terkait.
Berdasarkan Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait evaluasi Raperda
APBD dan Raperkada tentang evaluasi Raperda APBD dan Perkada
tentang APBD adalah sebagai berikut:
1)

Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah
disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran
APBD

disampaikan

kepada

gubernur

sebagai

wakil

pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal
persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD
untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
2)

Rancangan

Perda

kabupaten/kota

tentang

APBD

dan

rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai dengan
RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah
dan DPRD.
3)

Surat pengantar untuk menyampaikan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang Penjabaran APBD ditembuskan ke Menteri tanpa
disertai lampiran.

4)

Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

[Halaman 160]
- 160 -

berkonsultasi

dengan

Menteri

dan

selanjutnya

Menteri

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
5)

Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak
melaksanakan evaluasi, Menteri mengambil alih pelaksanaan
evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

6)

Dalam rangka melaksanakan evaluasi tersebut, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

7)

Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan
Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD dengan:
1)

ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;

8)

2)

kepentingan umum;

3)

RKPD, KUA, dan PPAS; dan

4)

RPJMD

Menguji kesesuaian dalam proses evaluasi adalah untuk
menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang
APBD

dengan

pertimbangan

Perda
yang

tentang

digunakan

RPJMD
dalam

dan

menilai

menentukan

sub

kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS,
serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang
APBD dengan KUA dan PPAS.
9)

Pengujian

kesesuaian

rancangan

Perda

kabupaten/kota

tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang
penjabaran APBD dengan kepentingan umum dilakukan
untuk

menghindari

hal-hal

yang

bertentangan

dengan

kepentingan umum meliputi:
1)

terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;

2)

terganggunya akses terhadap pelayanan publik;

3)

terganggunya ketentraman dan ketertiban umum;

4)

terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; dan/atau

5)

diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan,
ras, antar-golongan, dan gender.

[Halaman 161]
- 161 -

10) Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan gubernur.
11) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan
hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD
dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang

keuangan

paling

lambat

3

(tiga)

hari

sejak

ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD.
12) Keputusan gubernur disampaikan oleh gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat kepada bupati/walikota paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD diterima.
13) Dalam

hal

gubernur

sebagai

wakil

pemerintah

pusat

menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran
APBD

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan
RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14) Dalam

hal

gubernur

sebagai

wakil

pemerintah

pusat

menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran
APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan
RPJMD,

bupati/walikota

bersama

DPRD

melakukan

penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi
diterima.
15) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali
kota dan DPRD, dan bupati/walikota menetapkan rancangan
Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan
rancangan

Perkada

tentang

penjabaran

APBD

menjadi

Perkada, gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya
Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan

[Halaman 162]
- 162 -

urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan
penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16) Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah
melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
17) Hasil

penyempurnaan

ditetapkan

dengan

keputusan

pimpinan DPRD.
18) Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda
tentang APBD.
19) Keputusan pimpinan DPRD dilaporkan pada sidang paripurna
berikutnya.
20) Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada gubernur
untuk paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut
ditetapkan.
21) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara
dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas
sebagai

pimpinan

sementara

DPRD

menandatangani

keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan.
22) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh)
hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri/gubernur,
kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil
penyempurnaan.
23) Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi
dari Gubernur.
24) Proses evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota
tentang penjabaran APBD memuat informasi, aliran data,
penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara
elektronik.
25) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan
Perda

tentang

APBD

dan

rancangan

Perkada

tentang

penjabaran APBD diatur dengan Peraturan Menteri.
b.

Ketentuan Pelaksanaan
1)

Paling lambat 3 (hari) setelah persetujuan bersama, Kepala
Daerah

mengirimkan

rancangan

Perda

kabupaten/kota

tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala

[Halaman 163]
- 163 -

Daerah dan DPRD beserta rancangan Perkada tentang
Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat
2)

Gubernur

sebagai

wakil

pemerintah

pusat

melakukan

evaluasi, berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya
Menteri

berkoordinasi

menyelenggarakan

dengan

urusan

Menteri

pemerintahan

di

yang
bidang

keuangan.
3)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengeluarkan
surat

keputusan

mengenai

hasil

rancangan

Perda

kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang Penjabaran APBD.
4)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan
hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD
dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang

keuangan

paling

lambat

3

(tiga)

hari

sejak

ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi
rancangan.
5)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan
keputusan mengenai hasil evaluasi kepada bupati/walikota
paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan
Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang Penjabaran APBD diterima.

6)

Dalam hal keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat

menyatakan

bupati/walikota

hasil

evaluasi

menetapkan

sesuai,

rancangan

maka
Perda

kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7)

Dalam

hal

surat

keputusan

gubernur

sebagai

wakil

pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai,
bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi
diterima dengan langkah-langkah sebagai berikut:

[Halaman 164]
- 164 -

a)

Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD
melalui badan anggaran melakukan penyempurnaan
hasil evaluasi.

b)

Pimpinan DPRD menetapkan surat keputusan mengenai
hasil penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada
sidang paripurna berikutnya.

c)

Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai
hasil penyempurnaan kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah

pusat

paling

lambat

3

(hari)

setelah

ditetapkan.
d)

Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan, Kepala Daerah melakukan penetapan
Perda tentang APBD.

e)

Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7
(tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Gubernur,
Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan
hasil penyempurnaan.

f)

Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor
registrasi dari Gubernur.

8)

Dalam

hal

hasil

evaluasi

tidak

ditindaklanjuti

oleh

bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota menetapkan
rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan
rancangan

Perkada

tentang

penjabaran

APBD

menjadi

Perkada, Gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya
Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan
penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. PENETAPAN PERDA APBD DAN PERKADA PENJABARAN APBD
1.

Ketentuan Umum
Penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda dan rancangan
Perkada tentang Penjabaran APBD menjadi Perkada tentang Penjabaran
APBD merupakan tahap akhir dalam proses penetapan APBD setelah
melalui tahapan penyusunan oleh pemerintah daerah, pembahasan

[Halaman 165]
- 165 -

bersama oleh DPRD dengan pemerintah daerah, persetujuan DPRD
hingga evaluasi.
Penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda dan rancangan
Perkada tentang Penjabaran APBD menjadi Perkada tentang Penjabaran
APBD

ditandai

dengan

penomoran,

penandatanganan,

dan

pengundangan ke dalam lembaran daerah.
Berdasarkan Pasal 117 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan
umum terkait penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD
adalah sebagai berikut:
a.

Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala
Daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang
penjabaran APBD.

b.

Penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31
Desember tahun sebelumnya.

c.

Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada
tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi Daerah provinsi
dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi Daerah
kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perda dan
Perkada ditetapkan.

d.

Dalam hal Kepala Daerah berhalangan, pejabat yang berwenang
menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran
APBD.

2.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

Kepala

Daerah

menerima

surat

keputusan

sebagai

dasar

penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda dan rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Raperda yang berupa:
1)

Surat Keputusan Menteri bagi daerah provinsi atau Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat dalam evaluasi menunjukkan
hasil sesuai.

2)

Surat Keputusan Pimpinan DPRD dalam hal dilakukan
penyempurnaan terhadap hasil evaluasi yang tidak sesuai.

b.

Kepala Daerah harus mendapat nomor registrasi atas Perda APBD
provinsi dari Menteri dan Perda APBD Kabupaten/Kota dari
gubernur.

[Halaman 166]
- 166 -

c.

Kepala

Daerah

beserta

Sekretaris

Daerah

menyusun

dan

menandatangani:

d.

1)

penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda; serta

2)

penetapan rancangan Perkada APBD menjadi Perkada

Kepala daerah menyampaikan perda tentang APBD dan perkada
tentang penjabaran APBD kepada Mendagri bagi daerah provinsi
dan gubernur bagi kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah ditetapkan.

e.

Kepala Daerah wajib menginformasikan substansi Perda APBD
yang

telah

dituangkan

dalam

lembaran

daerah

kepada

masyarakat.
E. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERKADA APBD DALAM HAL
TIDAK TERCAPAI PERSETUJUAN BERSAMA
1.

Ketentuan Umum
Dalam hal tidak tercapai persetujuan bersama antara Kepala Daerah
dan DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD dalam jangka
waktu yang ditetapkan, maka Kepala Daerah menyusun rancangan
Perkada tentang APBD untuk kemudian dilakukan penetapan setelah
memperoleh pengesahan dari Menteri (bagi Daerah provinsi) atau dari
Gubernur

sebagai

wakil

pemerintah

pusat

(bagi

Daerah

kabupaten/kota).
Mengacu pada Pasal 107 sampai dengan Pasal 110 Pemerintah Nomor
12 tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait
penyusunan dan persetujuan Rancangan Perkada tentang APBD dalam
hal tidak tercapai persetujuan bersama adalah sebagai berikut:
a.

Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan
bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan
rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD,
kepala daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD
dengan berpedoman kepada RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS.

b.

Rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka
APBD tahun anggaran sebelumnya.

c.

Angka APBD tahun anggaran sebelumnya merupakan angka
pengeluaran
sebelumnya.

APBD

yang

ditetapkan

dalam

APBD

tahun

[Halaman 167]
- 167 -

d.

Dalam hal pemerintah daerah melakukan perubahan APBD maka
Angka

APBD

tahun

anggaran

sebelumnya

adalah

angka

pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun
sebelumnya.
e.

Rancangan Perkada tentang APBD diprioritaskan untuk belanja
yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

f.

Belanja

yang

bersifat

mengikat

merupakan

belanja

yang

dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh
pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan
setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti
belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
g.

Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya
kelangsungan

pemenuhan

pendanaan

pelayanan

dasar

masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan
kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok
pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.

Angka APBD tahun anggaran sebelumnya dapat dilampaui apabila
terdapat:
1)

kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan
pembebanan pada APBD; dan/atau

2)

keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

i.

Rancangan

Perkada

ditetapkan

menjadi

Perkada

setelah

memperoleh pengesahan dari Menteri (bagi Daerah provinsi) dan
dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (bagi Daerah
kabupaten/kota).
j.

Untuk memperoleh pengesahan, rancangan Perkada tentang APBD
beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas)
hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama
dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.

k.

Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri atau
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan
rancangan

Perkada,

kepala

daerah

menetapkan

rancangan

Perkada menjadi Perkada.
l.

Dalam hal kepala daerah dan DPRD belum menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD atau menetapkan rancangan Perda

[Halaman 168]
- 168 -

tentang APBD menjadi perda tentang APBD setelah dimulainya
tahun anggaran setiap tahun, kepala daerah menetapkan Perkada
mengenai dasar pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi
sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran
sebelumnya.
m.

Pengeluaran setiap bulan dibatasi

hanya untuk mendanai

keperluan mendesak termasuk belanja yang bersifat tetap seperti
belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.
n.

Proses penyusunan dan penetapan rancangan Perkada tentang
APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan
dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

2.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

TAPD berkomunikasi dengan Pengguna Anggaran dari masingmasing SKPD untuk mengumpulkan data tentang belanja wajib
dan belanja mengikat.

b.

TAPD menyusun rancangan Perkada tentang APBD.

c.

TAPD menyerahkan rancangan Perkada tentang APBD ke kepala
daerah melalui Sekda untuk diotorisasi.

d.

Kepala Daerah menyerahkan kepada Menteri (bagi Daerah
Provinsi) atau kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
(bagi Daerah Kabupaten/Kota) untuk mendapatkan pengesahan.

e.

Menteri (bagi Daerah provinsi) atau gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat (bagi Daerah kabupaten/kota) mengesahkan
Rancangan Perkada menjadi Perkada.

3.

Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen Rancangan Perkada tentang APBD menyajikan
informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang
disajikan

setiap

tahun

dalam

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan mengenai pedoman penyusunan APBD.
Ilustrasi dokumen Rancangan Perkada tentang APBD memuat
lampiran sebagai berikut:
a.

Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut akun, kelompok,
jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;

b.

Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan
daerah dan organisasi;

[Halaman 169]
- 169 -

c.

Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek,
rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan
pembiayaan;

d.

Rekapitulasi

Perkada

APBD

yang

disajikan

berdasarkan

kebutuhan informasi antara lain:
1)

Rekapitulasi

belanja

dan

kesesuaian

menurut

urusan

pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub
kegiatan beserta target dan indikator;
2)

Rekapitulasi

belanja

daerah

untuk

keselarasan

dan

keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam
kerangka pengelolaan keuangan negara;
3)

Rekapitulasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal;

4)

Sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan APBD;

5)

Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada RKPD
dan PPAS dengan rancangan APBD;

6)

Sinkronisasi program prioritas nasional dengan program
prioritas daerah;

e.

Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada
Perkada APBD antara lain:
1)

Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan:

2)

Daftar piutang daerah;

3)

Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;

4)

Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap
daerah dan aset lainnya;

5)

daftar sub kegiatan tahun jamak (multi Years);

6)

Daftar dana cadangan daerah;

7)

Daftar pinjaman daerah;

8)

Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah;

9)

Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial;

10) Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran
Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;
11) Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran
belanja bagi hasil;
12) Rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun,

[Halaman 170]
- 170 -

kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek
pendapatan, belanja dan pembiayaan;
13) Rincian

DBH-SDA

Pertambangan

Minyak

Bumi

dan

Pertambangan Gas Alam/ tambahan DBH-Minyak dan Gas
Bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis,
objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja
dan pembiayaan;
14) Rincian dana tambahan infrastruktur menurut urusan
pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub
kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub
rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
15) Sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi/ kabupaten/kota
pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang
APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
dengan program prioritas perbatasan negara;
a.

Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut akun, kelompok, jenis, objek,
rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

[Halaman 171]
- 171 -

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….....
RINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK, JENIS, OBJEK,
RINCIAN OBJEK PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN
Kode

Uraian

4

Pendapatan

4.1
4.1.01
4.1.01.01
4.1.01.01.01

Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB-Mobil Penumpang-Sedan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

4.1.01.01.xx

4.1.01.xx

4.1.02
4.1.02.01
4.1.02.01.01
4.1.02.01.xx

4.1.02.xx

4.1.03
4.1.03.01

4.1.03.01.xx

4.1.03.xx

Retribusi Daerah
Retribusi Jasa Umum
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah
(Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

Jumlah (Rp)

[Halaman 172]
- 172 -

4.1.04
4.1.04.01
4.1.04.01.01
4.1.04.01.xx

4.1.04.xx

4.2
4.2.01
4.2.01.01
4.2.01.01.01
4.2.01.01.xx

4.2.01.xx

4.2.02
4.2.02.01
4.2.02.01.01
4.2.02.01.xx

4.2.02.xx

4.3
4.3.01
4.3.01.01
4.3.01.01.01
4.3.01.01.xx

4.3.01.xx

Lain-lain PAD Yang Sah
Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan
Hasil Penjualan Tanah
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Dana Perimbangan
Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Pendapatan Transfer Antar Daerah
Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil Pajak
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Hibah
Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat
Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 173]
- 173 -

4.3.02.01
4.3.02.01.01
4.3.02.01.xx

4.3.02.xx

4.3.03
4.3.03.01
4.3.03.01.01
4.3.03.01.xx

4.3.03.xx

Dana Darurat
Dana Darurat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan
Lain-lain Pendapatan
Pendapatan Hibah Dana BOS
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

5

Belanja

5.1
5.1.01
5.1.01.01
5.1.01.01.01

Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Gaji dan Tunjangan ASN
Belanja Gaji Pokok ASN
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

5.1.01.01.xx

5.1.01.xx

5.1.02
5.1.02.01
5.1.02.01.01
5.1.02.01.xx

5.1.02.xx

Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang
Belanja Bahan Pakai Habis
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 174]
- 174 -

5.1.03
5.1.03.01
5.1.03.01.01

5.1.03.01.xx

5.1.03.xx

5.1.04
5.1.04.01
5.1.04.01.01
5.1.04.01.xx

5.1.04.xx

5.1.05
5.1.05.01
5.1.05.01.01
5.1.05.01.xx

5.1.05.xx

5.1.06
5.1.06.01
5.1.06.01.01

5.1.06.01.xx

5.1.06.xx

Belanja Bunga
Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah
Pusat
Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah
Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka
Menengah
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Subsidi
Belanja Subsidi kepada BUMN
Belanja Subsidi kepada BUMN
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Hibah
Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat
Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Bantuan Sosial kepada Individu
Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada
Individu
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 175]
- 175 -

5.2
5.2.01
5.2.01.01
5.2.01.01.01

5.2.01.01.xx

5.2.01.xx

5.2.02
5.2.02.01
5.2.02.01.01
5.2.02.01.xx

5.2.02.xx

5.2.03
5.2.03.01
5.2.03.01.01
5.2.03.01.xx

5.2.03.xx

5.2.04
5.2.04.01
5.2.04.01.01
5.2.04.01.xx

5.2.04.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Tanah Persil
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Alat Besar
Belanja Modal Alat Besar Darat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja Modal Bangunan Gedung
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Modal - Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Belanja Modal Jalan dan Jembatan
Belanja Modal Jalan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 176]
- 176 -

5.2.05
5.2.05.01
5.2.05.01.01
5.2.05.01.xx

5.2.05.xx

5.2.06
5.2.06.01
5.2.06.01.01
5.2.06.01.xx

5.2.06.xx

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Bahan Perpustakaan
Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Belanja Modal …
Belanja Modal …
Belanja Modal …
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

5.3
5.3.01
5.3.01.01
5.3.01.01.01

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.4

Belanja Transfer

5.4.01

Belanja Bagi Hasil
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan
Kabupaten/Kota dan Desa
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan
Kabupaten/Kota dan Desa
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

5.4.01.01
5.4.01.01.01

5.4.01.01.xx

5.4.01.xx

[Halaman 177]
- 177 -

5.4.02
5.4.02.01
5.4.02.01.01

5.4.02.01.xx

5.4.02.xx

Belanja Bantuan Keuangan
Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi
Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah
Provinsi
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai
Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai
Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Jumlah Belanja
Surplus / (Defisit)

6

Pembiayaan

6.1
6.1.01
6.1.01.01
6.1.01.01.01

Penerimaan Pembiayaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
Pelampauan Penerimaan PAD
Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Daerah
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai
Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai
Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

6.1.01.01.xx

6.1.01.xx

6.1.02
6.1.02.01
6.1.02.01.01
6.1.02.01.xx

6.1.02.xx

6.1.03
6.1.03.01
6.1.03.01.01

6.1.03.01.xx

6.1.03.xx

Pencairan Dana Cadangan
Pencairan Dana Cadangan
Pencairan Dana Cadangan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai
Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai
Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
pada BUMN
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai
Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai
Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 178]
- 178 -

6.1.04
6.1.04.01
6.1.04.01.01

6.1.04.01.xx

6.1.04.xx

6.1.05
6.1.05.01
6.1.05.01.01

6.1.05.01.xx

6.1.05.xx

6.1.06
6.1.06.01
6.1.06.01.01
6.1.06.01.xx

6.1.06.xx

Penerimaan Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
kepada Pemerintah Pusat
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
kepada Pemerintah Pusat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD
Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD Jangka Pendek
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Jumlah Penerimaan Pembiayaan

6.2
6.2.01
6.2.01.01
6.2.01.01.01
6.2.01.01.xx

6.2.01.xx

Pengeluaran Pembiayaan
Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan Dana Cadangan
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.

[Halaman 179]
- 179 -

6.2.02
6.2.02.01
6.2.02.01.01
6.2.02.01.xx

6.2.02.xx

6.2.03
6.2.03.01
6.2.03.01.01

6.2.03.01.xx

6.2.03.xx

6.2.04
6.2.04.01
6.2.04.01.01
6.2.04.01.xx

6.2.04.xx

6.2.05
6.2.05.01
6.2.05.01.01
6.2.05.01.xx

6.2.05.xx

Penyertaan Modal Daerah
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Penyertaan Modal Daerah pada BUMN
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Pembayaran cicilan pokok Utang Yang Jatuh Tempo
Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat
Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah PusatPenerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Pemberian Pinjaman Daerah
Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat
Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pinjaman BLUD
Pinjaman BLUD-Jangka Pendek
Rincian Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Objek selanjutnya Sesuai peraturan perundangundangan
mengenai Klasifikasi,
Kodefikasi
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Jumlah Pengeluaran pembiayaan

[Halaman 180]
- 180 -

Pembiayaan Neto
6.3

Sisa lebih pembiayaan anggaran
(SILPA)

tahun berkenaan

………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….

[Halaman 181]
- 181 b.

Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….….
RINGKASAN APBD YANG DIKLASIFIKASIKAN MENURUT PEMERINTAHAN DAERAH DAN ORGANISASI
Kode

URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG
BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR

1
1
1
1
1
1
1
1
1
1

01

PENDIDIKAN
x-x.x-x.x01
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x01
Dst …
x.xx
02

KESEHATAN
x-x.x-x.x02
Dinas/Badan/Kantor/ Rumah Sakit ...
x.xx
x-x.x-x.x02
Dst …
x.xx
03

PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
x-x.x-x.x03
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x03
Dst …
x.xx

1

04

1

04

1

Urusan Pemerintah Daerah

PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x04
Dst …
x.xx

Pendapatan

Operasi

Modal

Belanja
Tidak
Terduga

Transfer

Jumlah
Belanja

[Halaman 182]
- 182 1

05

1

05

1
1
1
1

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x05
Dst …
x.xx
06

SOSIAL
x-x.x-x.x06
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x06
Dst …
x.xx
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK
BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR

2
2
2
2

07

TENAGA KERJA
x-x.x-x.x07
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x07
Dst …
x.xx

2

08

2

08

2

KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM SERTA
PELINDUNGAN MASYARAKAT

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x08
Dst …
x.xx

[Halaman 183]
- 183 1

05

1

05

1
1
1
1

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x05
Dst …
x.xx
06

SOSIAL
x-x.x-x.x06
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x06
Dst …
x.xx
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK
BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR

2
2
2
2

07

TENAGA KERJA
x-x.x-x.x07
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x07
Dst …
x.xx

2

08

2

08

2
2
2
2

KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM SERTA
PELINDUNGAN MASYARAKAT

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x08
Dst …
x.xx
09

PANGAN
x-x.x-x.x09
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x09
Dst …
x.xx

[Halaman 184]
- 184 2
2
2
2
2
2

10

PERTANAHAN
x-x.x-x.x10
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x10
Dst …
x.xx
11

LINGKUNGAN HIDUP
x-x.x-x.x11
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x11
Dst …
x.xx

2

12

2

12

2
2
2
2

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x12
Dst …
x.xx
13

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
x-x.x-x.x13
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x13
Dst …
x.xx

2

14

2

14

2

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL

PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x14
Dst …
x.xx

[Halaman 185]
- 185 2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2

15

PERHUBUNGAN
x-x.x-x.x15
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x15
Dst …
x.xx
16

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
x-x.x-x.x16
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x16
Dst …
x.xx
17

KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
x-x.x-x.x17
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x17
Dst …
x.xx
18

PENANAMAN MODAL
x-x.x-x.x18
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x18
Dst …
x.xx
19

KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
x-x.x-x.x19
Dinas
x.xx
x-x.x-x.x19
Dst …
x.xx
20

STATISTIK
x-x.x-x.x20
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x20
Dst …
x.xx

[Halaman 186]
- 186 2
2
2
2
2
2

21

PERSANDIAN
x-x.x-x.x21
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x21
Dst …
x.xx
22

KEBUDAYAAN
x-x.x-x.x22
Dinas
x.xx
x-x.x-x.x16
Dst …
x.xx

2

23

2

23

2
2
2
2

x-x.x-x.xDinas...
x.xx
x-x.x-x.x23
Dst …
x.xx
24

KEARSIPAN
x-x.x-x.x24
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x24
Dst …
x.xx

3
3
3
3
3
3
3

PERPUSTAKAAN

URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN
25

KELAUTAN DAN PERIKANAN
x-x.x-x.x25
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x25
Dst …
x.xx
26

PARIWISATA
x-x.x-x.x26
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x26
Dst …
x.xx

[Halaman 187]
- 187 3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3

27

PERTANIAN
x-x.x-x.x27
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x27
Dst …
x.xx
28

KEHUTANAN
x-x.x-x.x28
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x28
Dst …
x.xx
29

ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
x-x.x-x.x29
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x29
Dst …
x.xx
30

PERDAGANGAN
x-x.x-x.x30
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x30
Dst …
x.xx
31

PERINDUSTRIAN
x-x.x-x.x31
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x31
Dst …
x.xx
32

TRANSMIGRASI
x-x.x-x.x32
Dinas...
x.xx
x-x.x-x.x32
Dst …
x.xx

[Halaman 188]
- 188 4
4
4

UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN
01

SEKRETARIAT DAERAH
x-x.x-x.x01
Sekretariat Daerah
x.xx

4

01

4

02

4

02

5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

x-x.x-x.xPaniradya Kaistimewan …
x.xx
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
x-x.x-x.xSekretariat DPRD
x.xx
UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN

01

PERENCANAAN
x-x.x-x.x01
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x01
Dst …
x.xx
02

KEUANGAN
x-x.x-x.x02
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x02
Dst …
x.xx
03

KEPEGAWAIAN
x-x.x-x.x03
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x03
Dst …
x.xx
04

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
x-x.x-x.x04
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x04
Dst …
x.xx

[Halaman 189]
- 189 5
5
5
5
5
5
5
5
5

05

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
x-x.x-x.x05
Badan...
x.xx
x-x.x-x.x05
Dst …
x.xx
06

PENGHUBUNG
x-x.x-x.x06
Badan ...
x.xx
x-x.x-x.x06
Dst …
x.xx
07

PENGELOLAAN PERBATASAN DAERAH
x-x.x-x.x07
Badan/Kantor ...
x.xx
x-x.x-x.x07
Dst …
x.xx

6
6
6

UNSUR PENGAWAS
01

PENGAWAS
x-x.x-x.x01
Inspektorat
x.xx

7
7
7
7
7
7
7

UNSUR KEWILAYAHAN
01

KECAMATAN
x-x.x-x.x01
Kecamatan ...
x.xx
x-x.x-x.x01
Dst …
x.xx
02

KOTA ADMINSTRASI
x-x.x-x.x02
Kota ...
x.xx
x-x.x-x.x02
Dst …
x.xx

[Halaman 190]
- 190 7
7
7

03

KABUPATEN ADMINISTRASI
x-x.x-x.x03
Kabupaten ...
x.xx
x-x.x-x.x03
Dst …
x.xx

8
8
8

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
01

KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
x-x.x-x.x01
Kesatuan Bangsa Dan Politik
x.xx

9
9
9

9
9
9
9
9
9

URUSAN KEKHUSUSAN
01

SYARIAT ISLAM ACEH
x-x.x-x.x01
Dinas Syariat Islam Aceh
x.xx
SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN
ULAMA (MPU)
x-x.x-x.x- Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama
02
x.xx
(MPU) ...

02

03

SEKRETARIAT BAITUL MAL ACEH
x-x.x-x.x03
Sekretariat Baitul Mal Aceh ...
x.xx
04

SEKRETARIAT BADAN REINTEGRASI ACEH
x-x.x-x.x04
Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh ...
x.xx

[Halaman 191]
- 191 -

9
9

05

SEKRETARIAT LEMBAHA WALI NANGGROE
x-x.x-x.x- Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga
05
x.xx Wali Nanggroe
Jumlah
SURPLUS/ (DEFISIT)
………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….

[Halaman 192]
- 192 c.

Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek,
rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….....
RINCIAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN,
SUB KEGIATAN, KELOMPOK, DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN
TAHUN ANGGARAN ...
PENDAPATAN DAERAH
KODE REKENING
4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

URAIAN

4.x.xx

Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan
Lain-lain PAD Yang Sah

4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Antar Daerah

4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Hibah
Dana Darurat
Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan

4.x.xx

4.x.xx

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 193]
- 193 BELANJA DAERAH
Urusan Pemerintahan
Bidang Urusan
Organisasi
Unit Organisasi
Program
Indikator Hasil

:x
: x.xx.xx
: x.xx.xx
: x.xx.xx
: x.xx.xx
:………

Kegiatan…1)
Indikator Keluaran
Sub Kegiatan …1)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
: x.xx.xx
:………

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 194]
- 194 5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

Sub Kegiatan …2)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 195]
- 195 -

Kegiatan….2)
Indikator Keluaran
Sub Kegiatan…1)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
: x.xx.xx
:………
URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

JUMLAH

DASAR HUKUM

[Halaman 196]
- 196 Sub Kegiatan…2)
Indikator Keluaran
KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

: x.xx.xx
:………
URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

JUMLAH

DASAR HUKUM

………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….

[Halaman 197]
- 197 -

F. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD BAGI PEMDA YANG BELUM
MEMILIKI DPRD
1.

Ketentuan Umum
Berdasarkan Pasal 118 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan
umum terkait penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang
belum memiliki DPRD adalah sebagai berikut:
a.

Dalam hal Daerah belum memiliki DPRD, kepala daerah menyusun
rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD untuk
menjaga

kelangsungan

penyelenggaraan

pemerintahan,

pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat.
b.

Rancangan KUA memuat:
1)

Kondisi ekonomi makro daerah;

2)

asumsi penyusunan APBD;

3)

kebijakan pendapatan daerah;

4)

kebijakan belanja daerah;

5)

kebijakan pembiayaan daerah; dan

6)

strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkret dalam
mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi
penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan
belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

c.

Rancangan PPAS disusun dengan tahapan:
1)

menentukan skala prioritas pembangunan daerah;

2)

menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan
untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan
prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana
kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah
provinsi;

3)

menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan
untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan
prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana
kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program provinsi
yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah provinsi
setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota; dan

4)

menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran
sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub
kegiatan.

[Halaman 198]
- 198 -

d.

Ketentuan mengenai penyiapan rancangan Perda tentang APBD
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyiapan rancangan
Perkada tentang APBD.

e.

Ketentuan mengenai pengesahan rancangan Perkada tentang
APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengesahan
rancangan Perkada tentang APBD bagi Daerah yang belum
memiliki DPRD.

2.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS;

b.

rancangan KUA dan rancangan PPAS dikonsultasikan kepada
Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat bagi Daerah kabupaten/kota;

c.

Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dikonsultasikan
dijadikan pedoman penyusunan RKA-SKPD;

d.

hasil

penyusunan

RKA-SKPD

dijadikan

dasar

penyusunan

rancangan Perkada tentang APBD;
e.

rancangan Perkada tentang APBD disampaikan kepada Menteri
bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung

sejak

dikonsultasikan
gubernur

rancangan
kepada

sebagai

KUA

Menteri

wakil

dan

rancangan

PPAS

bagi

Daerah

provinsi

pemerintah

pusat

bagi

dan

Daerah

kabupaten/kota;
f.

Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada
oleh kepala daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri
bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
bagi Daerah kabupaten/kota.

G. PENETAPAN APBD BAGI DAERAH PERSIAPAN
Daerah persiapan dalam Desartada (Desain Besar Penataan Daerah)
diartikan sebagai bagian wilayah dari sebuah daerah otonom atau gabungan
wilayah dari bagian wilayah daerah otonom yang berdekatan, yang disiapkan
secara khusus untuk menjadi daerah otonom baru, dengan memberikan
kewenangan menjalankan pemerintahan di bawah pembinaan dan tanggung
jawab daerah otonom induknya. Jika dalam kurun waktu tiga tahun tidak
dapat dipenuhi, maka akan digabungkan kembali pada daerah induk.

[Halaman 199]
- 199 -

Mengacu pada Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait penetapan APBD bagi
Daerah persiapan yaitu sebagai berikut:
1.

Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah persiapan
ditetapkan dalam APBD daerah induk.

2.

Persiapan Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah
persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk, kecuali diatur lain
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.

APBD daerah induk disusun berdasarkan rancangan KUA dan
rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan memperhatikan pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan
masyarakat pada daerah persiapan.

4.

Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan
dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB V
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN

A.

KERANGKA PENGATURAN
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan,

efisien,

ekonomis,

efektif,

transparan,

dan

bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat.
Proses pengelolaan keuangan daerah dimulai dari penganggaran yang
ditandai dengan ditetapkannya APBD, pelaksanaan dan penatausahaan
atas APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah mencakup prosesproses sebagai berikut:
1.

Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah

2.

Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris

3.

Penyiapan DPA-SKPD

4.

Anggaran Kas dan SPD

5.

Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah

6.

Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah

7.

Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah

[Halaman 200]
- 200 -

Berdasarkan Pasal 120 sampai dengan Pasal 125 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019, kerangka pengaturan dalam pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan daerah adalah sebagai berikut:
1.

Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan
dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang
dikelola oleh BUD. Dalam hal Penerimaan Daerah dan Pengeluaran
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan
pencatatan dan pengesahan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran
Daerah tersebut.

2.

PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang
atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah
wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

3.

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang
berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas
penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai
dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

4.

Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan
selain dari yang diatur dalam Peraturan Daerah, kecuali ditentukan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.

Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah
tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

6.

Setiap

pejabat

dilarang

melakukan

tindakan

yang

berakibat

pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Setiap
pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
7.

Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran
atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam
APBD.

8.

Untuk pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menetapkan:

[Halaman 201]
- 201 -

a.

Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;

b.

Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;

c.

Pejabat

yang

diberi

wewenang

mengesahkan

surat

pertanggungiawaban;
d.

Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;

e.

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

f.

Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran
pembantu;

9.

g.

Bendahara Khusus; dan

h.

Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.

Keputusan

Kepala

Daerah

tentang

penetapan

pejabat

untuk

pelaksanaan APBD dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran
berkenaan.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
1.

Dalam hal Penerimaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah, pencatatan Penerimaan Daerah dilaksanakan setelah adanya
pengesahan BUD atas laporan penerimaan dari PA.

2.

Dalam hal Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah, pencatatan Pengeluaran Daerah dilaksanakan setelah adanya
pengesahan BUD atas laporan pengeluaran dari PA.

3.

Pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar

penerimaan

atau

pengeluaran

atas

pelaksanaan

APBD,

dilakukan melalui penelitian kelengkapan dokumen laporan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.

Efektif dimulai tahun 2021, proses pelaksanaan dan penatausahaan
keuangan daerah dapat memuat informasi, aliran data, serta
penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

Dalam hal penetapan pejabat untuk pelaksanaan APBD terkendala adanya
perubahan organisasi, mutasi, atau berhalangan maka kepala daerah
menetapkan pejabat untuk pelaksanaan APBD yang dilakukan pada tahun
anggaran berkenaan dapat melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Halaman 202]
- 202 -

B. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KAS UMUM DAERAH
1.

Ketentuan Umum
PPKD selaku BUD wajib menyelenggarakan penatausahaan setiap
uang/kekayaan daerah yang diterima dan/atau dalam penguasaannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal
126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka
pengelolaan uang daerah PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD) pada bank umum yang sehat.
Penatausahaan Kas Umum Daerah dilaksanakan oleh BUD dan pihak
terkait

lainnya

Penerimaan

khususnya

Pembantu,

Bendahara

Bendahara

Penerimaan,

Bendahara

Pengeluaran,

Bendahara

Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Khusus Lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan
penatausahaan ini meliputi:

2.

a.

Pembukaan RKUD

b.

Pembukaan Rekening Operasional

c.

Pembukaan Rekening SKPD

d.

Penempatan Kas dalam Investasi Jangka Pendek

e.

Penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah

f.

Pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah

Ketentuan Pelaksanaan
Mengacu pada Pasal 127 sampai dengan Pasal 129 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat
ketentuan pelaksanaan terkait penatausahaan Kas Umum Daerah
adalah sebagai berikut:
a.

Pembukaan RKUD
Kepala Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah menunjuk
bank umum yang sehat sebagai penampung RKUD. Bank umum
yang sehat adalah bank umum di Indonesia yang aman/sehat
sesuai

ketentuan

peraturan

perundang-undangan.

Dalam

menunjuk bank yang akan digunakan untuk menyimpan Kas
Umum Daerah, Kepala Daerah juga harus mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1) Reputasi Bank
Bank yang dipilih harus memiliki rekam jejak yang baik.
Misalnya, bank tidak pernah terlibat kasus penipuan nasabah
atau kasus-kasus lain yang merugikan nasabah.
2) Pelayanan Bank

[Halaman 203]
- 203 -

Bank yang dipilih juga harus memiliki pelayanan yang baik
dan memadai. Terlebih lagi di masa sekarang dibutuhkan
kecepatan dan ketepatan dalam melakukan transaksi. Khusus
untuk Pemerintah Daerah, bank juga harus dapat melakukan
pelayanan-pelayanan

khusus

seperti

pemotongan

dan

penyetoran pajak, dan lain-lain.
3) Manfaat
Memberikan

manfaat

ekonomi,

sosial,

peningkatan

pendapatan daerah dan/atau peningkatan kesejahteraan
dan/atau pelayanan masyarakat.
Penunjukkan

Bank

Umum

sebagai

penampung

RKUD

ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPKD
selaku BUD dengan pejabat bank umum yang bersangkutan. PKS
paling sedikit memuat:
1) jenis pelayanan yang diterima;
2) mekanisme pengeluaran dan penyaluran dana;
3) pelimpahan penerimaan dan saldo rekening;
4) penerimaan bunga/jasa giro/bagi hasil;
5) pembayaran imbalan atas jasa pelayanan;
6) sanksi atas pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
7) kewajiban menyampaikan laporan; dan
8) tata cara penyelesaian perselisihan.
Bendahara Umum Daerah kemudian membuka Rekening Kas
Umum Daerah pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa
giro/imbalan hasil lainnya yang sejenis atas dana yang disimpan
pada bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro
yang berlaku. Bunga dan/atau jasa giro/imbalan hasil lainnya
yang sejenis yang diperoleh Pemerintah Daerah merupakan Lainlain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Sedangkan biaya
sehubungan

dengan

pelayanan

yang

diberikan

oleh

bank

didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank yang
bersangkutan. Biaya tersebut dibebankan pada belanja daerah.
b.

Pembukaan Rekening Operasional
Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan
dan

rekening

pengeluaran

untuk

mendukung

kelancaran

[Halaman 204]
- 204 -

pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah
pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah.
1) BUD

dapat

membuka

beberapa

rekening

operasional

penerimaan sesuai dengan kebutuhan untuk mempermudah
mekanisme penerimaan pendapatan daerah.
2) BUD membuka rekening operasional pengeluaran.
Dalam hal penyaluran penerimaan daerah mensyaratkan ke
rekening Bank Umum tertentu, Bendahara Umum Daerah dapat
membuka rekening penerimaan daerah pada Bank dimaksud
setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau
rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum
Daerah atau sebaliknya, dilakukan atas perintah Bendahara
Umum Daerah. Perintah pemindahbukuan oleh Bendahara Umum
Daerah dimaksud dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara BUD dengan pejabat penanggungjawab pada Bank yang
terkait.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan terkait rekening operasional
penerimaan adalah sebagai berikut:
1)

Rekening

operasional

penerimaan

dioperasikan

untuk

menerima setoran langsung penerimaan daerah yang tidak
melalui bendahara penerimaan dan/atau menerima setoran
pendapatan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan.
2)

Rekening

operasional

penerimaan

dioperasikan

sebagai

rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya harus
disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya
sekali sehari pada akhir hari kerja sesuai dengan yang
ditetapkan dalam PKS antara Bendahara Umum Daerah
dengan Bank Umum bersangkutan.
Ketentuan pelaksanaan terkait rekening pengeluaran operasional
adalah sebagai berikut:
1) Rekening
rekening

operasional
yang

pengeluaran

digunakan

untuk

dioperasikan

sebagai

membiayai

kegiatan

pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran.
2) Rekening operasional pengeluaran ini dioperasikan untuk
pelaksanaan belanja yang dibayarkan secara langsung kepada

[Halaman 205]
- 205 -

pihak ketiga melalui mekanisme LS dan juga untuk pemberian
UP, penggantian Uang Persediaan (GU) kepada bendahara
pengeluaran

serta

pemberian

TU

kepada

bendahara

pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu.
c.

Pembukaan Rekening SKPD
Ketentuan pelaksanaan terkait rekening SKPD adalah sebagai
berikut:
1) Untuk mendekatkan pelayanan pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran kas pada tingkat SKPD, BUD membuka rekening
bank

atas

nama

Penerimaan

Bendahara

Pembantu

Penerimaan/Bendahara
dan

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD pada
bank yang sama dengan RKUD sesuai dengan kebutuhan
untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan
daerah dan belanja daerah.
a) BUD dapat membuka beberapa rekening penerimaan SKPD
sesuai

dengan

kebutuhan

untuk

mempermudah

mekanisme penerimaan pendapatan daerah.
b) BUD

membuka

rekening

pengeluaran

SKPD

untuk

mempermudah mekanisme pelaksanaan belanja daerah.
Dalam hal penyaluran penerimaan daerah mensyaratkan ke
rekening Bank Umum tertentu, Bendahara Umum Daerah dapat
membuka

rekening

Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan Pembantu SKPD pada Bank dimaksud setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah.
2) Rekening penerimaan SKPD digunakan untuk menampung
penerimaan

daerah

yang

menjadi

kewenangan

SKPD

bersangkutan. Pada akhir hari kerja, saldo yang ada di
rekening

penerimaan

SKPD

tersebut

wajib

disetorkan

seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah oleh bendahara
penerimaan. Rekening penerimaan SKPD dibuka atas nama
bendahara penerimaan SKPD.
3) Rekening pengeluaran SKPD digunakan untuk pengelolaan
uang yang akan digunakan sebagai belanja-belanja SKPD,
seperti uang persediaan dan tambahan uang persediaan yang
dikelola

oleh

bendahara

pengeluaran

SKPD.

Rekening

pengeluaran SKPD dibuka atas nama bendahara pengeluaran

[Halaman 206]
- 206 -

SKPD atau bendahara pengeluaran pembantu SKPD.
d.

Penempatan Kas dalam Investasi Jangka Pendek
Dalam pengelolaan kas, uang daerah yang belum digunakan dapat
dioptimalkan dan dialokasikan untuk investasi jangka pendek.
Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera
diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka pengelolaan
kas dengan risiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12
(dua belas) bulan. Termasuk dalam investasi jangka pendek
adalah deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12
(dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis,
pembelian Surat Utang Negara (SUN) jangka pendek dan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
Seperti dinyatakan di atas bahwa investasi jangka pendek bisa
dilakukan melalui tiga cara yaitu melalui Deposito, Surat Utang
Negara dan Sertifikat Bank Indonesia.
1) Deposito
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan
oleh bank kepada masyarakat. Deposito juga memiliki
persyaratan tertentu salah satunya memiliki jangka waktu
tertentu dimana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah.
Sementara itu, imbal jasa dari deposito adalah bunga deposito
yang biasanya lebih tinggi dari tabungan biasa. Pemerintah
Daerah melakukan penempatan kas daerah dalam bentuk
deposito pada Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD
yang menjadi Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah.
Dalam rangka menjamin likuiditas keuangan daerah, Deposito
Pemerintah Daerah

harus dapat ditarik sebagian atau

seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah oleh BUD setiap
saat diperlukan.
2) Surat Utang Negara
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan
pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN
digunakan

oleh

pemerintah

pusat

antara

lain

untuk

membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka
pendek dalam satu tahun anggaran.

[Halaman 207]
- 207 -

Surat Utang Negara terdiri atas:
a) Surat Perbendaharaan Negara
b) Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai
dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara
diskonto.
3) Obligasi Negara
Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
Jadi SUN yang bisa dipilih dalam melakukan investasi jangka
pendek adalah SUN dalam bentuk Surat Perbendaharaan
Negara karena berjangka waktu dibawah 12 bulan. Tata cara
investasi dalam bentuk SUN mengikuti peraturan perundangundangan tentang SUN.
4) Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang
berjangka waktu pendek 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan
dengan sistem diskonto/bunga. Tingkat suku bunga yang
berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme
pasar berdasarkan sistem lelang.
Proses penempatan kas dalam investasi jangka pendek dilakukan
melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek
sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah,
tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.
2) Sebelum mengalokasikan kas umum daerah ke dalam investasi
jangka pendek, BUD harus meyakini dulu bahwa dana yang
digunakan adalah dana yang benar-benar belum akan
digunakan dalam waktu dekat (idle cash).
3) BUD menyiapkan rencana penempatan dana pada investasi
jangka pendek kepada Kepala Daerah. Rencana ini mencakup
jumlah dana yang akan diinvestasikan dan pilihan investasi
beserta alasan dan hasil analisa pemilihan investasi.
4) Berdasarkan rencana penempatan dana yang diajukan BUD
atas

rencana

investasi

jangka

pendek,

Kepala

Daerah

menetapkan jenis investasi jangka pendek yang dipilih dengan

[Halaman 208]
- 208 -

menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah.
5) Berdasarkan SK Kepala Daerah tersebut BUD menerbitkan
Surat

Perintah

Pemindahbukuan

(SP2)

BUD

yang

memerintahkan pemindahan dana dari kas umum daerah
kedalam investasi yang dipilih.
6) Investasi jangka pendek harus disetor ke Rekening Kas Umum
Daerah paling lambat per 31 Desember.
e.

Penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah
PPKD selaku BUD melakukan penatausahaan atas semua
penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dari RKUD. Proses
penatausahaan

oleh

Bendahara

Umum

Daerah

memuat

informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen
yang dilakukan secara elektronik.
Bagian 1: Penerimaan RKUD
1) Berdasarkan Nota kredit atau Bukti Penerimaan Lain yang sah,
BUD mencatat pada Buku Kas Umum pada sisi penerimaan
pada kolom tanggal dan kolom nomor bukti.
2) BUD mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan.
3) BUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah pada Buku
Kas Umum.
Bagian 2: Pengeluaran RKUD
1) Kuasa

BUD

menerbitkan

dokumen

SP2D

atas

setiap

pengeluaran uang dari RKUD. Penerbitan SP2D didasarkan
pada dokumen surat perintah membayar yang diterbitkan oleh
PA/KPA.
2) Setiap pengeluaran dari RKUD, BUD mencatat pada Buku Kas
Umum pada sisi kolom pengeluaran, kolom tanggal dan kolom
nomor bukti.
f.

Pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah
1) Proses pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah memuat
informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian
dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2) Bendahara Umum Daerah membuat laporan atas kas umum
daerah yang berada dalam pengelolaannya. Bendahara Umum
Daerah menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dokumen-dokumen yang
dihasilkan oleh penatausahaan dan bukti-bukti transaksi pada

[Halaman 209]
- 209 -

kas umum daerah akan dijadikan dasar dalam membuat
laporan BUD.
3) Laporan Bendahara Umum Daerah disusun dalam bentuk:
a) Laporan Posisi Kas Harian (LPKH); dan
b) Rekonsiliasi Bank atas posisi kas harian.
Laporan tersebut dibuat setiap hari dan diserahkan setiap hari
kerja pertama setiap minggunya kepada Kepala Daerah atau
dapat diserahkan sesuai kebutuhan.
4) Di samping laporan-laporan di atas, Bendahara Umum Daerah
membuat Register SP2D yang telah diterbitkan. Register SP2D
secara otomatis diperoleh dari sistem aplikasi pengelolaan
keuangan daerah yang terintegrasi.
3.

Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen penatausahaan kas umum daerah antara lain
sebagai berikut:
a.

Buku Kas Umum BUD

[Halaman 210]
- 210 -

b.

Laporan Posisi Kas Harian

[Halaman 211]
- 211 -

c.

Rekonsiliasi Bank

C. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KAS TRANSITORIS
1. Ketentuan Umum
Pengelolaan kas transitoris adalah pengelolaan atas kas non anggaran
yang diterima (bersifat transit) untuk disetorkan pada rekening pihak

[Halaman 212]
- 212 -

ketiga yang telah ditentukan.
Beberapa ketentuan umum terkait penatausahaan kas transitoris adalah
sebagai berikut:
a. Jenis-jenis kas transitoris, antara lain:
1) Pajak

Pusat

yang

dipungut

oleh

bendahara

pengeluaran,

bendahara pengeluaran pembantu dan/atau bendahara khusus
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap
transaksi pemerintah daerah dengan pihak ketiga seperti PPh
Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPN;
2) Potongan gaji pegawai seperti iuran wajib Pegawai Penerima Upah
antara lain Kepala Daerah, DPRD, ASN, Kepala Desa/Perangkat
Desa dan Pegawai Lainnya, simpanan peserta Tapera, PPh Pasal
21, Taspen, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian;
3) Uang jaminan dan/atau Titipan Uang Muka yang diberikan oleh
pihak ketiga kepada pemerintah daerah dalam melakukan suatu
pekerjaan yang memiliki risiko kegagalan dalam pelaksanaannya
atau jaminan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sebagai contoh uang jaminan dimaksud antara lain
uang jaminan pekerjaan, uang jaminan pemeliharaan, uang
jaminan bongkar reklame, dan jaminan lainnya; sehingga apabila
ada kegagalan dalam pekerjaan atau penyebab lain yang
mengakibatkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan maka uang
jaminan ini menjadi milik pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini
pemerintah daerah.
4) Jenis

kas

transitoris

lainnya

sesuai

ketentuan

peraturan

perundang-undangan.
b. Pengelolaan kas transitoris dilakukan sebagai bagian dari transaksi
belanja

daerah

dan/atau

pendapatan

daerah

sehingga

dasar

pencatatannya menggunakan dokumen yang tidak terpisahkan dari
dokumen kelengkapan transaksi.
c. Penerimaan kas transitoris diperlakukan sebagai hutang pada akun
perhitungan fihak ketiga (PFK). Pengeluaran kas transitoris dilakukan
sebagai pembayaran hutang pada akun perhitungan fihak ketiga
(PFK). Transaksi ini tidak mempengaruhi SILPA sehingga tidak
dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran namun informasinya
disajikan dalam neraca sebagai utang PFK dan di laporan arus kas di

[Halaman 213]
- 213 -

bagian aktivitas transitoris sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
d. Penerimaan kas transitoris, meskipun menambah Kas Daerah, tidak
boleh digunakan untuk operasional belanja karena dalam jangka
waktu tertentu harus dibayarkan ke pihak ketiga.
e. Terkait kas transitoris berupa jaminan, terdapat beberapa ketentuan
sebagai berikut:
1) Dalam hal pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
kontrak, Pemerintah Daerah dapat mengeksekusi dan mengakui
uang jaminan sebagai Pendapatan Daerah berupa Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
2) Pendapatan daerah yang bersumber dari uang jaminan pihak
ketiga yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak,
digunakan untuk mendanai pekerjaan yang menjadi kewajiban
pihak ketiga tersebut dalam mencapai target kinerja sub kegiatan
SKPD yang ditetapkan.
f. Pelaksanaan pengelolaan penerimaan kas transitoris dan pengeluaran
kas transitoris dilaksanakan oleh BUD, Bendahara Pengeluaran
dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.
g. Proses penatausahaan kas transitoris memuat informasi, aliran data,
serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara
elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Pengelolaan Kas Transitoris di Bendahara Pengeluaran/BPP
1) Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pembantu/Bendahara

Khusus

perundang-undangan

sebagai

Lainnya
wajib

Pengeluaran
sesuai

pungut

peraturan

pajak

sesuai

peraturan perundang-undangan, wajib memungut pajak atas
pembayaran belanja melalui UP/GU/TU/LS.
2) Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran

Pembantu/Bendahara Khusus Lainnya sebagai wajib pungut
pajak sesuai peraturan perundang-undangan wajib menyetorkan
seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas
Negara.
3) Atas pemungutan dan penyetoran pajak tersebut, Bendahara
Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran

Pembantu/Bendahara

Khusus Lainnya sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan

[Halaman 214]
- 214 -

perundang-undangan melakukan pencatatan pada buku terkait.
b. Pengelolaan Kas Transitoris di Kuasa BUD
1) Kas Transitoris yang melekat pada transaksi
Penyetoran kas transitoris atas potongan pajak dan potonganpotongan lainnya dari belanja yang menggunakan mekanisme LS
dilakukan langsung oleh bank.
2) Pada saat pemindahbukuan belanja kepada rekening pihak ketiga
atau

rekening

penerima

lainnya,

bank

juga

melakukan

pemindahbukuan kas transitoris dari RKUD ke rekening tujuan
yang telah ditentukan.
3) Jaminan
Bagian 1: Pengembalian Uang Jaminan
a) Uang Jaminan disetorkan oleh pihak ketiga yaitu penyedia
barang/jasa ke rekening RKUD.
b) Uang

jaminan

wajib

dikembalikan

kepada

penyedia

barang/jasa setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya
kepada pemerintah daerah.
c) Pencairan uang jaminan dilakukan dengan Surat Perintah
BUD yang berisi:
(1) Perintah Pencairan Uang;
(2) besaran Uang Jaminan yang akan dicairkan;
(3) pihak penerima dan nomor rekening yang dituju;
(4) dilampiri oleh Surat Keterangan yang menyatakan bahwa
penyedia barang/jasa sudah menyelesaikan kewajibannya
Bagian 2: Uang Jaminan yang tidak dikembalikan
a) Dalam hal pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya
sesuai kontrak, uang jaminan tidak dikembalikan kepada
pihak ketiga.
b) Pemerintah Daerah mendanai kewajiban pihak ketiga dengan
menggunakan uang jaminan yang diformulasikan dalam
program,

kegiatan,

dan

sub

kegiatan

SKPD

yang

bersangkutan.
c) PPKD melakukan reklasifikasi menjadi Lain-lain Pendapatan
Asli Daerah yang sah atas uang jaminan tersebut yang
sebelumnya tercatat sebagai hutang pihak ketiga.

[Halaman 215]
- 215 -

D. PENYIAPAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SKPD (DPA-SKPD)
1. Ketentuan Umum
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana
pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci
sampai sub rincian objek disertai rencana realisasinya yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
Penyusunan

DPA-SKPD

memuat

informasi,

aliran

data,

serta

penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
Mengacu pada Pasal 132 dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, penyusunan DPA-SKPD diatur sebagai berikut:
Bagian 1: Pemberitahuan Penyusunan Rancangan DPA-SKPD
a. Setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD, PPKD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala
SKPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD.
Surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala SKPD paling
lambat 3 (tiga) hari setelah Peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran APBD ditetapkan.
b. Surat pemberitahuan dimaksud sekurang-kurangnya memuat halhal yang perlu diperhatikan oleh setiap kepala SKPD dalam
menyusun Rancangan DPA-SKPD meliputi:
1) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA;
2) Rencana pendapatan yang akan dipungut dan diterima oleh SKPD
dalam tahun anggaran yang direncanakan;
3) Sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, sub
kegiatan, dan anggaran belanja yang disediakan;
4) Rencana penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
5) Rencana penarikan dana setiap SKPD;
6) Batas akhir penyerahan Rancangan DPA-SKPD kepada PPKD
paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterbitkannya surat
pemberitahuan, untuk diverifikasi oleh TAPD;
7) Batas akhir penetapan Rancangan DPA-SKPD.
Bagian 2: Penyusunan Rancangan DPA-SKPD
Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD berdasarkan surat
pemberitahuan Kepala Daerah dan menyerahkan rancangan DPA-SKPD

[Halaman 216]
- 216 -

yang telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari setelah
surat pemberitahuan diterima.
Rancangan DPA-SKPD mencakup:
a. Rancangan Ringkasan DPA-SKPD
Formulir yang digunakan untuk menyusun ringkasan DPA-SKPD
yang datanya bersumber dari akumulasi jumlah pendapatan menurut
akun, kelompok dan jenis yang diisi dalam DPA-Pendapatan SKPD,
akumulasi jumlah belanja menurut akun, kelompok, dan jenis belanja
yang

diisi

dalam

DPA-Belanja

SKPD

dan

akumulasi

jumlah

penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan yang diisi dalam DPA
Pembiayaan.
b. Rancangan DPA-Pendapatan SKPD
Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA-Pendapatan SKPD
dalam tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut
kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek
pendapatan.
c. Rancangan DPA-Belanja SKPD
Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA-Belanja SKPD dalam
tahun anggaran yang direncanakan, yang memuat jumlah Belanja
menurut kelompok dan jenis belanja dari setiap program, kegiatan
dan sub kegiatan SKPD yang dikutip dari setiap DPA-Rincian Belanja
SKPD.
d. Rancangan DPA-Rincian Belanja SKPD
Formulir yang digunakan untuk menyusun DPA-Rincian Belanja
SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan, yang memuat
jumlah Belanja menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub
rincian objek dari setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD.
e. Rancangan DPA-Pembiayaan SKPD
Formulir

yang

digunakan

untuk

menyusun

DPA

penerimaan

Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan SKPD dalam tahun
anggaran yang direncanakan, yang memuat jumlah penerimaan
Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan menurut kelompok, jenis,
objek, rincian objek dan sub rincian objek penerimaan Pembiayaan
dan pengeluaran Pembiayaan.

[Halaman 217]
- 217 -

Bagian 3: Penyampaian Rancangan DPA-SKPD dan Verifikasi DPA-SKPD
a. Setelah menerima rancangan DPA-SKPD, PPKD menyampaikan
rancangan DPA-SKPD kepada TAPD untuk dilakukan verifikasi.
b. TAPD melakukan verifikasi atas rancangan DPA-SKPD paling lambat
6 (enam) hari sejak diterimanya Rancangan DPA-SKPD. Verifikasi
rancangan DPA-SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi
antara lain:
1) standar harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
2) analisis standar belanja;
3) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD);
4) standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
5) Petunjuk teknis untuk dana transfer pusat dan/atau dana otonomi
khusus.
c. Berdasarkan hasil verifikasi TAPD atas rancangan DPA-SKPD, SKPD
melakukan

penyempurnaan

dan

menyampaikan

hasil

penyempurnaan kepada TAPD.
Bagian 4: Persetujuan dan Pengesahan DPA-SKPD
PPKD melakukan pengesahan DPA-SKPD atas rancangan DPA-SKPD
yang telah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen DPA SKPD antara lain sebagai berikut:

[Halaman 218]
- 218 -

3.1 Format Persetujuan Rekapitulasi DPA-SKPD

LOGO
PEMERINTAH
DAERAH

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…………..
PERSETUJUAN REKAPITULASI
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(DPA-SKPD)
TAHUN ANGGARAN ………..

Berdasarkan hasil verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas seluruh
dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah:
a. Nama

: ………………

b. NIP

: ………………

c. Jabatan

: ………………

menyetujui untuk dilakukan pengesahan atas dokumen pelaksanaan anggaran
satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ….... sebagai
dasar pelaksanaan anggaran daerah Tahun Anggaran …....
Kode

Nama Formulir

DPA-SKPD

Ringkasan DPA SKPD

DPA-PENDAPATAN SKPD

Rincian Anggaran Pendapatan SKPD

DPA-BELANJA SKPD

Rincian Anggaran Belanja SKPD

DPA-PEMBIAYAAN SKPD

Rincian Anggaran Pembiayaan Daerah SKPD

Demikian disampaikan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Disetujui oleh,
Sekretaris Daerah

……….., Tanggal…...
Disahkan oleh,
PPKD

Nama
NIP: ……….

Nama
NIP: ……….

[Halaman 219]
- 219 -

3.2 Format DPA-SKPD

LOGO
PEMERINTAH
DAERAH

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…………..
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(DPA-SKPD)
TAHUN ANGGARAN………..
URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG URUSAN
ORGANISASI

: x
……………….
: x.xx
……………….
: x.xx.xx ……………….

Pengguna Anggaran :
a. Nama
: ………………
b. NIP
: ………………
c. Jabatan
: ………………
Kode
DPA-PENDAPATAN SKPD
DPA-BELANJA SKPD
DPA-PEMBIAYAAN SKPD

Nama Formulir
Rincian Anggaran Pendapatan SKPD
Rincian Anggaran Belanja SKPD
Rincian Anggaran Pembiayaan Daerah SKPD

Disahkan oleh,
PPKD

……….., Tanggal…...
Pengguna Anggaran

Nama
NIP: ……….

Nama
NIP: ……….

[Halaman 220]
- 220 -

3.3 Ringkasan DPA-SKPD
Halaman …………

DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Organisasi

Formulir
DPA/SKPD

Provinsi/Kabupaten/Kota *)……..
Tahun Anggaran……
: x.xx.xx
……………….

Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Jumlah

Kode
Uraian

Rekening

(Rp)

2

1

3

Pendapatan

Belanja

Surplus/(Defisit)
Penerimaan Pembiayaan

Pengeluaran Pembiayaan

Rencana Realisasi
Penerimaan per Bulan *)
Rp…………
Januari
Rp…………
Februari
Rp…………
Maret
Rp…………
April
Rp…………
Mei
Rp…………
Juni
Rp…………
Juli
Rp…………
Agustus
Rp…………
September
Rp…………
Oktober
Rp…………
November
Rp…………
Desember
Jumlah
Rp…………

Pembiayaan Neto
Rencana Penarikan
Dana per Bulan *)
………,tanggal………
Pengguna Anggaran
Januari
Rp…………..
Februari
Rp…………..
Maret
Rp…………..
April
Rp…………..
Mei
Rp…………..
Nama
Juni
Rp…………..
NIP: ……….
Juli
Rp…………..
Agustus
Rp…………..
Mengesahkan,
September
Rp…………..
PPKD
Oktober
Rp…………..
November
Rp…………..
Desember
Rp…………..
Jumlah
Rp…………..
Nama
NIP: ……….

No.
1
2
dst

Tim Anggaran Pemerintah Daerah:
Nama
NIP
Jabatan

*) Sesuai dengan periodisasi SPD

Tanda Tangan

[Halaman 221]
- 221 -

3.4 Format DPA-Pendapatan SKPD
Halaman………….
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
Formulir DPAPENDAPATAN
SKPD

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Provinsi/Kabupaten/Kota……..
Tahun Anggaran……
Organisasi : x.xx.xxx

…………………

Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kode
Rekening

Uraian

Rincian Perhitungan
Tarif/Harg
Volume
Satuan
a

Jumlah
(Rp)

Jumlah
Rencana Realisasi Pendapatan per Bulan*)
Januari
Rp……………………

………,tanggal………

Februari

Rp……………………

Pengguna Anggaran

Maret

Rp……………………

April

Rp……………………

Mei

Rp……………………

Nama

Juni

Rp……………………

NIP: ……….

Juli

Rp……………………

Agustus

Rp……………………

Mengesahkan,

September

Rp……………………

PPKD

Oktober

Rp……………………

November

Rp……………………

Desember

Rp……………………

Nama

Rp……………………

NIP: ……….

Jumlah

Tim Anggaran Pemerintah Daerah:
No.

Nama

1
2
dst
*) Sesuai periodisasi SPD

NIP

Jabatan

Tanda Tangan

[Halaman 222]
- 222 -

3.5 Format DPA-Belanja SKPD
Halaman………….

DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Organisasi

:

x.xx.xxx

Formulir
DPA-BELANJA
SKPD

Provinsi/Kabupaten/Kota ……..
Tahun Anggaran……
……...………

Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Belanja Berdasarkan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
Jumlah
Tahun n
Sub
Kegiatan

2

Program

Bidang
Urusan

1

Kegiatan

Urusan

Kode
Uraian

3

4

5

6

Lokasi

7

Tahun-1 Belanja Belanja

8

Operasi

Modal

9

10

Belanja
Tidak
Terduga
11

Belanja
Transfer
12

Jumlah

Tahun+1

13

14

Urusan …
Bidang Urusan …
Program …
Kegiatan …
Sub Kegiatan ….
dst …
Kegiatan …
Sub Kegiatan ….
dst …
Belanja Penunjang Urusan
dst ...
Urusan …
Bidang Urusan …
Program …
Kegiatan …
Sub Kegiatan ….
dst …
Kegiatan …
dst …
Belanja Penunjang Urusan
dst ...
Urusan …
Bidang Urusan …
Program …
Kegiatan …
Sub Kegiatan ….
dst …
Kegiatan …
dst …
Belanja Penunjang Urusan
dst ...
dst ...
dst ...
Jumlah
Rencana Penarikan Dana per Bulan*)
Januari
Rp……………………………
Februari
Rp……………………………
Maret
Rp……………………………
April
Rp……………………………
Mei
Rp……………………………
Juni
Rp……………………………
Juli
Rp……………………………
Agustus
Rp……………………………
September
Rp……………………………
Oktober
Rp……………………………
November
Rp……………………………
Desember
Rp……………………………
Jumlah
Rp……………………………
*) Sesuai dengan periodisasi SPD

………,tanggal………
Disetujui oleh,
Pengguna Anggaran

Disiapkan oleh,
PPKD

Nama
NIP: ……….

Nama
NIP: ……….

[Halaman 223]
- 223 -

3.6 Format DPA-Rincian Belanja SKPD
Halaman………….
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Provinsi/Kabupaten/Kota……..
Tahun Anggaran……
Nomor DPA :………………….
Urusan Pemerintahan : x
………………….
Bidang Urusan
: x.xx.xx
………………….
Program
: x.xx.xx
………………….
Kegiatan
: x.xx.xx
………………….
Organisasi
: x.xx.xx
………………….
Unit
: x.xx.xx
………………….
Alokasi Tahun -1
: Rp. ………………….
(terbilang)
Alokasi Tahun
: Rp. ………………….
(terbilang)
Alokasi Tahun +1
: Rp. ………………….
(terbilang)

Formulir DPARINCIAN
BELANJA SKPD

Indikator dan Tolak Ukur Kinerja Kegiatan
Indikator
Tolak Ukur Kerja
Masukan
Keluaran
Hasil
Kelompok Sasaran Kegiatan:
Sub Kegiatan
Sumber Pendanaan
Lokasi
Keluaran Sub Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Keterangan
Kode
Rekening

Target Kinerja

: x.xx.xx
: ………..
: (Provinsi sampai Kecamatan, Kabupaten/Kota sampai Desa/Kelurahan)
: (Kuantitas, dengan satuan disamakan dengan/sub kegiatan)
: Mulai……
Sampai……..
:
Rincian Perhitungan
Jumlah
Uraian
Koefisien/
PPN
(Rp)
Satuan
Harga
Volume

Jumlah Anggaran Sub Kegiatan
Sub Kegiatan
Sumber Pendanaan
Lokasi
Keluaran Sub Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Keterangan
Kode
Rekening

: x.xx.xx
: ………..
: (Provinsi sampai kecamatan, Kab/Kota sampai Desa/Kelurahan)
: (Kuantitas, dengan satuan disamakan dengan/sub kegiatan)
: Mulai……
Sampai……..
:
Rincian Perhitungan
Jumlah
Uraian
Koefisien/
PPN
(Rp)
Satuan
Harga
Volume

Jumlah Anggaran Sub Kegiatan
Rencana Penarikan Dana per Bulan*)
………,tanggal………
Januari
Rp……………………
Pengguna Anggaran
Februari
Rp……………………
Maret
Rp……………………
April
Rp……………………
Nama
Mei
Rp……………………
NIP: ……….
Juni
Rp……………………
Juli
Rp……………………
Mengesahkan,
Agustus
Rp……………………
PPKD
September
Rp……………………
Oktober
Rp……………………
November
Rp……………………
Nama
Desember
Rp……………………
NIP: ……….
Jumlah
Rp……………………
Tim Anggaran Pemerintah Daerah:
No.
Nama
NIP
1
2
dst
*) Sesuai dengan periodisasi SPD

Jabatan

Tanda Tangan

[Halaman 224]
- 224 -

3.7 Format DPA-Pembiayaan SKPD

Halaman………….

DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Formulir DPAPEMBIAYAAN
SKPD

Provinsi/Kabupaten/Kota……..
Tahun Anggaran……
Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan
Satuan Kerja Perangkat Daerah
Organisasi
: x.xx.xxx
………………………..
Jumlah
Kode
Uraian
(Rp)
Rekening

Jumlah Penerimaan Pembiayaan

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan
Jumlah
Rencana Realisasi Pendapatan per
Bulan*)
………,tanggal………
Januari
Rp…………………..…
Pengguna Anggaran
Februari
Rp…………………..…
Maret
Rp…………………..…
April
Rp…………………..…
Nama
Mei
Rp…………………..…
NIP: ……….
Juni
Rp…………………..…
Juli
Rp…………………..…
Mengesahkan,
Agustus
Rp…………………..…
PPKD
September
Rp…………………..…
Oktober
Rp…………………..…
November
Rp…………………..…
Nama
Desember
Rp…………………..…
Jumlah Rp…………………..…
NIP: ……….
Tim Anggaran Pemerintah Daerah:
No.
Nama
NIP
Jabatan Tanda Tangan
1
2
dst

*) Sesuai dengan periodisasi SPD

[Halaman 225]
- 225 -

E. PENYIAPAN ANGGARAN KAS PEMERINTAH DAERAH
1. Ketentuan Umum
Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari
penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan
dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap
periode.
Berdasarkan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
menegaskan bahwa penyusunan anggaran kas dilakukan sebagai
berikut:
a. PPKD selaku BUD menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah
untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran
sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA
SKPD.
b. Anggaran

kas

pemerintah

daerah

berisi

perkiraan

realisasi

penerimaan daerah dan rencana pengeluaran daerah setiap bulannya
yang datanya bersumber dari kompilasi dan sinkronisasi anggaran
kas SKPD.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Penyusunan

perkiraan

arus

kas

masuk

pada

anggaran

kas

pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana penerimaan sub
rincian objek pendapatan dan rencana penerimaan pembiayaan
untuk

setiap

bulannya

berdasarkan

waktu

estimasi

realisasi

penerimaan kas dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD.
b. Hasil perhitungan rencana penerimaan per sub rincian objek
pendapatan dan penerimaan pembiayaan, dicatat ke dalam dokumen
anggaran kas masuk yang memuat jumlah anggaran pendapatan dan
penerimaan pembiayaan selama satu tahun dan rencana penerimaan
setiap bulan.
c. Penyusunan

perkiraan

arus

kas

keluar

pada

anggaran

kas

pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana belanja per sub
rincian objek setiap bulannya berdasarkan waktu pelaksanaan sub
kegiatan dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD serta mekanisme
pembayaran atas belanja sub kegiatan serta rencana pengeluaran
pembiayaan

untuk

setiap

bulannya

pengeluaran yang telah ditetapkan.

berdasarkan

anggaran

[Halaman 226]
- 226 -

d. Hasil perhitungan rencana pengeluaran per sub rincian objek belanja
dan pengeluaran pembiayaan dicatat ke dalam dokumen anggaran
kas keluar yang memuat jumlah anggaran belanja dan pengeluaran
pembiayaan selama satu tahun dan rencana pengeluaran setiap
bulan.
e. Anggaran kas yang telah disahkan oleh PPKD digunakan sebagai
dasar penyusunan SPD.
f. Penyusunan anggaran kas memuat informasi, aliran data, serta
penggunaan

dan

penyajian

dokumen

yang

dilakukan

secara

elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Kepala SKPD menyusun anggaran kas SKPD berdasarkan DPA-SKPD
dan jadwal pelaksanaan kegiatannya.
b. Kepala SKPD menyampaikan anggaran kas SKPD kepada Kuasa BUD
paling lambat 3 (tiga) hari sejak DPA-SKPD disahkan.
c. Kuasa BUD melakukan verifikasi atas anggaran kas SKPD paling lama
2 (dua) hari sejak diterimanya Anggaran Kas dari SKPD.
d. Kuasa BUD dalam melakukan verifikasi Anggaran Kas SKPD dengan
menggunakan instrumen verifikasi antara lain:
1) sinkronisasi perkiraan Penerimaan dalam DPA-SKPD;
2) sinkronisasi jadwal pelaksanaan dan alokasi rencana penarikan
dana dalam DPA-SKPD.
e. Kuasa BUD berdasarkan Anggaran Kas SKPD yang telah diverifikasi,
menyusun rancangan anggaran kas pemerintah daerah.
f. Kuasa BUD menyampaikan rancangan anggaran kas pemerintah
daerah kepada PPKD selaku BUD.
g. PPKD selaku BUD mengesahkan rancangan anggaran kas pemerintah
daerah yang disampaikan Kuasa BUD paling lambat 1 (satu) hari
sejak dokumen rancangan anggaran kas pemerintah daerah diterima.

[Halaman 227]
- 227 -

3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen anggaran kas antara lain sebagai berikut:
3.1 Format Anggaran Kas Pemerintah Daerah

[Halaman 228]
- 228 -

3.2 Format Anggaran Kas SKPD

F.

SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD)
1. Ketentuan Umum
Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen yang menyatakan
tersedianya

dana

sebagai

dasar

penerbitan

Surat

Permintaan

Pembayaran (SPP) atas pelaksanaan APBD.
Berdasarkan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
menegaskan bahwa dalam rangka manajemen, PPKD menerbitkan SPD
dengan mempertimbangkan:
a. Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
b. Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan

[Halaman 229]
- 229 -

c. Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum
dalam DPA SKPD.
SPD dimaksud disiapkan oleh Kuasa BUD dan disampaikan kepada
PPKD untuk ditandatangani.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. SPD sebagai dasar permintaan pembayaran sesuai kebutuhan SKPD
atau unit SKPD setiap periodik.
b. Untuk

pembayaran

pengeluaran

kebutuhan

tanggap

darurat

bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, PPKD selaku
BUD dapat

melakukan perubahan

SPD atau dokumen yang

dipersamakan yang bersumber dari anggaran yang ditetapkan pada
DPA-SKPD yang menyelenggarakan fungsi SKPKD.
c. PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD apabila terdapat
kondisi sebagai berikut:
1) Ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai perkiraan
penerimaan dalam anggaran kas; atau
2) Perubahan jadwal pelaksanaan sub kegiatan akibat keadaan
darurat termasuk keperluan mendesak.
3) Perubahan

SPD

menjadi

dasar

permintaan

pembayaran

berikutnya.
d. Penyusunan dan penerbitan SPD memuat informasi, aliran data, serta
penggunaan

dan

penyajian

dokumen

yang

dilakukan

secara

elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Kuasa BUD menyiapkan rancangan SPD berdasarkan anggaran kas
pemerintah daerah.
b. Kuasa BUD menyampaikan rancangan SPD kepada PPKD selaku BUD
untuk disahkan.
c. Kuasa BUD menyampaikan SPD yang telah disahkan kepada Kepala
SKPD.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen SPD sebagai berikut:
3.1 Format SPD

[Halaman 230]
- 230 -

[Halaman 231]
- 231 -

3.2 Lampiran Surat Penyediaan Dana

G. PENERIMAAN DAN PENYETORAN PENDAPATAN
1. Ketentuan Umum
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
berkenaan. Untuk melakukan pengakuan atas pendapatan daerah
dimaksud diperlukan pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan
daerah.
Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah dimaksud meliputi
penatausahaan penetapan, penerimaan pendapatan dari pihak ketiga,

[Halaman 232]
- 232 -

penyetoran pendapatan ke RKUD, pengendalian melalui buku-buku
bendahara

penerimaan,

pertanggungjawaban

bendahara

penerimaan/bendahara penerimaan pembantu.
Semua tahapan penatausahaan pendapatan tersebut memuat informasi,
aliran data, dan penggunaan dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 120, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 140 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa penatausahaan pendapatan
pada tahap penetapan, penerimaan pendapatan, hingga penyetoran
pendapatan, adalah sebagai berikut:
a. Semua

Penerimaan

Daerah

dianggarkan

dalam

APBD

dan

penyetorannya melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
b. Dalam hal Penerimaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

tidak

dilakukan

melalui

RKUD,

BUD

melakukan pengesahan dan pencatatan Penerimaan Daerah tersebut.
c. Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke
Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
Dalam

hal

komunikasi,

kondisi

geografis

transportasi,

Daerah

dan

sulit

dijangkau

keterbatasan

dengan

pelayanan

jasa

keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan
dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Peraturan Kepala
Daerah.
d. Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
atas setoran. Bukti penerimaan dapat meliputi dokumen elektronik.
e. Penyetoran penerimaan pendapatan dilakukan secara tunai dan/atau
nontunai. Penyetoran penerimaan pendapatan menggunakan surat
tanda setoran (STS). Penyetoran dianggap sah setelah Kuasa BUD
menerima nota kredit atau dokumen lain yang dipersamakan.
f. Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat
berharga yang dalam penguasaannya:
1) lebih dari 1 (satu) hari, kecuali dalam hal kondisi geografis daerah
sulit

dijangkau

dengan

komunikasi,

transportasi,

dan

keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif
lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari yang
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, dan/atau
2) atas nama pribadi.

[Halaman 233]
- 233 -

Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah dalam APBD diklasifikasikan menurut akun,
kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek.
Pendapatan daerah berdasarkan kelompok meliputi Pendapatan Asli
Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah. Berdasarkan sifat dan prosedur pemungutan/pembayaran
pendapatan daerah, dapat dibedakan:
1) Pendapatan

yang

dipungut

berdasarkan

penetapan

Kepala

Daerah; dan/atau
2) Pendapatan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (tanpa ada
penetapan).
b. Berdasarkan

sifat

dan

pendapatan

daerah,

prosedur

pemungutan/pembayaran

penatausahaan

pendapatan

daerah

dilaksanakan sebagai berikut:
1) Penatausahaan pendapatan yang dipungut setelah penetapan oleh
Kepala Daerah, didasarkan pada dokumen Surat Ketetapan sesuai
dengan jenis pendapatan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
2) Penatausahaan pendapatan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak
(tanpa

ada

penetapan)

didasarkan

pada

dokumen/bukti

penerimaan sesuai dengan jenis pendapatan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
3) Penatausahaan

pendapatan

daerah,

didasarkan

pada

dokumen/bukti meliputi:
a) Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D);
b) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D);
c) Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
d) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD);
e) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
f) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
(SKPDKBT);
g) Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB);
h) Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP);

[Halaman 234]
- 234 -

i) Surat Tanda Setoran (STS);
j) Nota Kredit dari Bank;
k) Surat Perjanjian;
l) Dokumen

penetapan

lainnya

yang

sah

sesuai

dengan

ketentuan peraturan perundangan-undangan;
m) Hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap; dan/atau
n) Bukti lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
4) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dalam
melakukan penyetoran penerimaan pendapatan dapat dilakukan
secara tunai dan non tunai, dengan cara:
a) Penyetoran penerimaan pendapatan secara tunai dibuktikan
dengan penerbitan surat tanda setoran (STS) atau bukti lain
yang sah. Daftar STS yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan
didokumentasikan dalam Register STS.
b) Penyetoran
dibuktikan

penerimaan
dengan

pendapatan

bukti

secara

notifikasi/nota

non

tunai

kredit/media

elektronik lainnya.
5) Penyetoran penerimaan pendapatan daerah dari Bendahara
Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, dianggap sah
setelah Kuasa BUD menerima notifikasi/nota kredit/media
elektronik lainnya.
c. Ruang lingkup jenis pendapatan yang dikelola oleh Bendahara
Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu disesuaikan dengan
wewenang Bendahara Penerimaan dan tugas/fungsi SKPD dan
SKPKD, sebagai berikut:
Jenis Pendapatan
Pajak Daerah

Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan di SKPD yang
memiliki

tugas

dan

wewenang

pengelolaan pajak
Retribusi Daerah

Bendahara Penerimaan di SKPD yang
memiliki

tugas

dan

wewenang

pengelolaan retribusi
Hasil

Pengelolaan

Kekayaan Bendahara Penerimaan SKPD yang

[Halaman 235]
- 235 -

Daerah yang Dipisahkan

melaksanakan fungsi BUD, kecuali:

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah 1.Hal-hal terkait pajak dan retribusi
tetap
dikelola
oleh
Bendahara
yang Sah
Penerimaan di SKPD terkait

Transfer Pemerintah Pusat

2. Pendapatan BLUD dikelola oleh

Transfer Pemerintah Daerah

BLUD terkait

Hibah

3. Pendapatan Hibah Dana BOS,

Dana Darurat

Dana

Lain-lain
dengan

Pendapatan

Sesuai

Ketentuan Perundang-

kapitasi

dan

pendapatan

lainnya yang dikelola oleh Bendahara
Khusus.

undangan

2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Tahap Penetapan dan Penagihan
Bagian 1 – Penetapan Pendapatan
1) Dalam rangka pemungutan pendapatan daerah, Kepala Daerah
atau pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan dokumen
penetapan pendapatan daerah.
2) Penetapan pendapatan dapat berupa:
a) Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D);
b) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D);
c) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD);
d) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
e) Dokumen

penetapan

lainnya

yang

sah

sesuai

dengan

ketentuan peraturan perundangan-undangan.
3) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
4) Surat

Ketetapan

Pendapatan

disampaikan

kepada

wajib

pajak/wajib retribusi sebagai dasar pembayaran dan kepada
bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu sebagai

[Halaman 236]
- 236 -

dasar penagihan.
5) Penagihan pendapatan daerah dapat dilakukan oleh petugas
pemungut yang ditunjuk oleh PA/KPA.
6) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

melakukan validasi dan verifikasi atas penerimaan pendapatan
berdasarkan dokumen penetapan.
Bagian 2 – Penagihan
Penagihan atas pendapatan daerah dilakukan dengan cara manual,
surat elektronik, notifikasi sistem secara digital dan/atau media
elektronik lainnya. Adapun langkah-langkah penagihan piutang
sebagai berikut:
1) Petugas pemungut berdasarkan dokumen penetapan pendapatan
dan surat tagihan melakukan penagihan ke pihak ketiga.
2) Penagihan kepada pihak ketiga dilakukan sesuai dengan jadwal
yang tercantum dalam dokumen penetapan pendapatan.
3) Pihak ketiga adalah wajib pajak, wajib retribusi, dan pihak-pihak
yang

melakukan

pembayaran

pendapatan

sesuai

dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Daerah.
4) Proses penagihan secara manual dilakukan dengan cara:
a) Petugas

pemungut

menyampaikan

dokumen

penetapan

pendapatan dan surat tagih kepada pihak ketiga;
b) Dokumen penetapan pendapatan yang disampaikan kepada
pihak

ketiga

dibuktikan

dengan

tanda

terima

yang

ditandatangani oleh pihak ketiga;
c) Petugas pemungut menyampaikan tanda terima dokumen
kepada

Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu dan PPK-SKPD.
5) Proses penagihan melalui surat elektronik dilakukan dengan cara:
a) Petugas pemungut mengirim surat elektronik penagihan
pendapatan kepada pihak ketiga;
b) Petugas pemungut memberitahukan kepada PPK-SKPD dan
Bendahara Penerimaan atas pengiriman surat elektronik
penagihan pendapatan.
6) Proses penagihan melalui sistem digital dilakukan secara otomatis

[Halaman 237]
- 237 -

sesuai dengan jadwal dengan mengirimkan notifikasi atau media
lain secara elektronik kepada pihak ketiga yang memiliki
kewajiban untuk membayar pendapatan daerah.
b. Tahap Penerimaan Pendapatan
1) Penerimaan

pendapatan

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

melalui
Pembantu

Bendahara
secara

tunai,

dilakukan sebagai berikut:
a) Berdasarkan dokumen penetapan pendapatan dan/atau surat
tagih,

pihak

ketiga

menyetorkan

kewajibannya

kepada

Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu.
b) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

melakukan validasi dengan meneliti kesesuaian antara jumlah
uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada
dokumen penetapan.
c) Atas

penerimaan

pendapatan

tersebut,

Bendahara

Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menerbitkan
Tanda Bukti Penerimaan dan menyerahkan kepada pihak
ketiga.
2) Penerimaan

pendapatan

melalui

rekening

Bendahara

Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu secara non tunai,
dilakukan sebagai berikut:
a) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

menerima nota kredit/notifikasi perbankan atas penerimaan
pendapatan.
b) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

melakukan validasi bukti penerimaan sebagai berikut:
(1) Meneliti nota kredit/notifikasi perbankan;
(2) Melakukan verifikasi untuk mengetahui kesesuaian antara
jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah
ditetapkan pada dokumen penetapan.
3) Penerimaan

daerah

melalui

rekening

Bendahara

Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu secara non tunai
dianggap

sah

setelah

Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan Pembantu melakukan validasi.
4) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

[Halaman 238]
- 238 -

memberikan tanda bukti penerimaan kepada pihak ketiga yang
telah melakukan pembayaran.
5) Penerimaan pendapatan ke RKUD secara non tunai, dilakukan
dengan cara:
a) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

menerima nota kredit/notifikasi perbankan dari RKUD atas
penerimaan pendapatan SKPD; dan
b) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

melakukan validasi sebagai berikut.
6) Mencermati nota kredit atau notifikasi perbankan atas penerimaan
pendapatan yang diterima langsung RKUD.
7) Dalam

hal

penerimaan

pemberitahuan/notifikasi

tidak

diinformasikan secara otomatis, maka Bendahara Penerimaan
wajib meminta bukti transaksi atas penerimaan pendapatan yang
diterima langsung RKUD;
8) Melakukan verifikasi untuk menguji kesesuaian antara jumlah
uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan.
9) Penerimaan pendapatan daerah ke RKUD secara non tunai
dianggap

sah

setelah

Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan Pembantu melakukan validasi.
a) Penerimaan pendapatan secara non tunai dapat dilakukan
melalui transfer dari rekening pihak ketiga dan/atau melalui
kanal pembayaran secara online yang disediakan oleh penyedia
jasa pembayaran (PJP) dari lembaga keuangan bank dan non
bank.
b) Pembayaran

secara

online

berupa

mekanisme

Electronic

Transaction

Process

(ETP)

antara

lain:

banking,

agen

mobile/phone banking, car banking, Anjungan Tunai Mandiri
(ATM), internet banking, QRIS/Barcode, tapping, Electronic Data
Capture (EDC), Cash Management System (CMS) dan transaksi
berbasis elektronik lainnya.
c) Dalam

rangka

Bendahara

akuntabilitas

penerimaan

Penerimaan/Bendahara

pendapatan,

Penerimaan

Pembantu

melakukan rekonsiliasi secara periodik dengan Bank.
c. Tahap Penyetoran Pendapatan

[Halaman 239]
- 239 -

1) Dalam

hal

pendapatan

Penerimaan/

Bendahara

diterima

secara

Penerimaan

tunai,

Bendahara

Pembantu

wajib

menyetorkan penerimaan tunai tersebut ke RKUD paling lambat
dalam waktu 1 hari, kecuali kondisi geografis daerah sulit
dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan
pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya yang diatur
dalam Peraturan Kepala Daerah.
2) Dalam hal penerimaan pendapatan masuk melalui rekening
Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu,

Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu wajib
memindahbukukan

penerimaan

pendapatan

dimaksud

ke

rekening RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen penerimaan dan penyetoran pendapatan antara
lain sebagai berikut:

[Halaman 240]
- 240 -

3.1 STS

[Halaman 241]
- 241 -

3.2 Register STS

H. PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN
1. Ketentuan Umum
Dalam

penatausahaan

Penerimaan/Bendahara

pendapatan

Penerimaan

daerah,

Pembantu

harus

Bendahara
melakukan

pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah yang
menjadi kewenangannya.
Berdasarkan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019,
menyatakan

bahwa

Bendahara

Penerimaan

pada

SKPD

wajib

[Halaman 242]
- 242 -

menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan
penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah
menggunakan buku-buku sebagai berikut:
1) Laporan Penerimaan dan Penyetoran
2) Register STS
3) Buku Kas Umum
4) Buku Pembantu, antara lain buku kas tunai dan buku bank
b. Dalam melakukan pembukuan tersebut, bendahara penerimaan
menggunakan

dokumen-dokumen

tertentu

sebagai

dasar

pencatatan, antara lain:
1) Tanda Bukti Penerimaan
2) Surat Tanda Setoran
3) Nota Kredit Bank
4) Bukti transaksi yang sah yang dipersamakan dengan dokumen di
atas
c. Prosedur pembukuan dapat dikembangkan dalam 3 (tiga) prosedur,
antara lain:
1) Pembukuan atas pendapatan yang diterima secara tunai
2) Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui rekening
bendahara penerimaan
3) Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui Kas Umum
Daerah
d. Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara
Penerimaan

Pembantu

penggunaan

dan

memuat

penyajian

informasi,

dokumen

yang

aliran

data,

serta

dilakukan

secara

elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Pembukuan atas Penerimaan Tunai
1) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

mencatat penerimaan pendapatan secara tunai berdasarkan
Tanda Bukti Penerimaan pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi
penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan.

[Halaman 243]
- 243 -

2) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

mencatat penyetoran pendapatan secara tunai ke RKUD pada
Buku Kas Umum (BKU) di sisi pengeluaran.
3) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku
register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan.
b. Pembukuan atas Penerimaan di Rekening Bendahara secara Non
Tunai
1) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

penerimaan

rekening

Bendahara

mencatat

di

Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu secara non tunai
berdasarkan bukti penerimaan (nota kredit atau notifikasi
perbankan lainnya) yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum
(BKU)

di

sisi

penerimaan

sesuai

dengan

kode

rekening

pendapatan.
2) Bendahara
mencatat

Penerimaan/Bendahara
penyetoran

pendapatan

Penerimaan
secara

Pembantu
non

tunai

(pemindahbukuan) ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi
pengeluaran
3) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku
register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan.
c. Pembukuan atas Penerimaan di RKUD
1) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

mencatat penerimaan di RKUD berdasarkan bukti penerimaan
(nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya) yang sudah
divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan dan di
sisi pengeluaran sesuai dengan kode rekening pendapatan.
2) Bendahara

Penerimaan/Bendahara

Penerimaan

Pembantu

mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku
register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen pembukuan bendahara penerimaan antara lain
sebagai berikut:
3.1 Buku Kas Umum

[Halaman 244]
- 244 -

[Halaman 245]
- 245 -

3.2 Buku Pembantu Kas Tunai

3.3 Buku Pembantu Bank

[Halaman 246]
- 246 -

I.

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN
1. Ketentuan Umum
Sebagai

bagian

dari

tugas

dan

tanggung

jawabnya,

Bendahara

Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu harus menyampaikan
Laporan

Pertanggungjawaban.

Bendahara

Penerimaan

SKPD

bertanggung jawab secara administratif kepada PA dan secara fungsional
kepada BUD.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian
dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah 12
Tahun

2019,

laporan

pertanggungjawaban

Bendahara

Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu diatur sebagai berikut:
a. Bendahara

Penerimaan

wajib

menyampaikan

laporan

pertanggungjawaban penerimaan kepada PA melalui PPK SKPD paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b. Bendahara

Penerimaan

wajib

menyampaikan

laporan

pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Bendahara Penerimaan Pembantu Unit SKPD wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Penerimaan paling
lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
b. Bendahara

Penerimaan

pengelolaan

uang

yang

SKPD

wajib

menjadi

mempertanggungjawabkan

tanggung

jawabnya

secara

administratif kepada Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD paling
lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
c. Laporan

pertanggungjawaban

(LPJ)

Bendahara

Penerimaan

merupakan penggabungan dengan LPJ Bendahara Penerimaan
Pembantu dan memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan,
penyetoran dan saldo kas yang ada di Bendahara. LPJ tersebut
dilampiri dengan:
1) BKU
2) Laporan Penerimaan dan Penyetoran
3) Register STS
4) Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah

[Halaman 247]
- 247 -

5) Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu
d. Bendahara

Penerimaan

SKPD

wajib

menyampaikan

Laporan

Pertanggungjawaban Fungsional yang merupakan hasil konsolidasi
dengan

Laporan

Pertanggungjawaban

Bendahara

Penerimaan

Pembantu kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan
dari PA paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
e. Verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan dilakukan oleh PPK-SKPD
sebagai bagian dari pengendalian atas penerimaan dan penyetoran
pendapatan daerah. Verifikasi tersebut meliputi:
1)

Meneliti

transaksi

penerimaan

beserta

tanda

bukti

penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau
laporan terkait
2)

Meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya
yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait

3)

Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses
penerimaan pendapatan dan penyetorannya.

f. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PPK-SKPD menyampaikan
Laporan

Pertanggungjawaban

Bendahara

Penerimaan

kepada

Pengguna Anggaran.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Tahap Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bagian 1 – Bendahara Penerimaan Pembantu
1) Setiap akhir bulan, Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan
penutupan BKU.
2) Bendahara

Penerimaan

Pembantu

menyusun

Laporan

Penerimaan dan Penyetoran.
3) Bendahara Penerimaan Pembantu menyiapkan register STS dan
bukti-bukti penerimaan yang sah dan lengkap.
4) Bendahara Penerimaan Pembantu menyampaikan BKU, Laporan
Penerimaan dan Penyetoran, dilampiri dengan Register STS dan
bukti penerimaan yang sah dan lengkap kepada Bendahara
Penerimaan SKPD, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
Bagian 2 – Bendahara Penerimaan
1) Setiap

akhir

bulan,

Bendahara

Penerimaan

melakukan

penutupan BKU.
2) Bendahara Penerimaan menyusun Laporan Penerimaan dan
Penyetoran.

[Halaman 248]
- 248 -

3) Bendahara Penerimaan menyiapkan register STS dan bukti-bukti
penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah.
4) Bendahara Penerimaan menerima pertanggungjawaban yang
dibuat oleh Bendahara Penerimaan Pembantu paling lambat
tanggal 5 bulan berikutnya.
5) Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi dan
analisis kebenaran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh
Bendahara Penerimaan Pembantu.
6) Bendahara Penerimaan menggunakan data pertanggungjawaban
Bendahara Penerimaan Pembantu yang telah diverifikasi dalam
proses pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan

yang

merupakan

gabungan

dengan

Laporan

Pertanggungjawaban Bendahara Pembantu.
b. Tahap Penyampaian LPJ Administratif
1) Bendahara

Penerimaan

menyampaikan

Laporan

Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada Pengguna
Anggaran. LPJ tersebut dilampiri dengan:
a) BKU
b) Laporan Penerimaan dan Penyetoran
c) Register STS
d) Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah
e) Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu
2) PPK-SKPD melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Meneliti

transaksi

penerimaan

beserta

tanda

bukti

penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau
laporan terkait
b) Meneliti

transaksi

penyetoran

beserta

tanda

bukti

penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau
laporan terkait
c) Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap
proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya
3) Jika

PPK-SKPD

menemukan

ketidaksesuaian

dan/atau

ketidaklengkapan, maka PPK-SKPD meminta perbaikan kepada
Bendahara Penerimaan.
4) Setelah LPJ Bendahara Penerimaan dinyatakan sesuai dan
lengkap

dalam

proses

verifikasi,

maka

PPK-SKPD

akan

[Halaman 249]
- 249 -

menyatakan tanggung jawab verifikasi dan menyampaikan LPJ
Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran.
5) Pengguna Anggaran melakukan proses otorisasi terhadap LPJ
Bendahara Penerimaan yang telah diverifikasi.
c. Tahap Penyampaian LPJ Fungsional
1) Bendahara Penerimaan setelah menerima notifikasi persetujuan
(approval),

menyampaikan

Laporan

Pertanggungjawaban

Bendahara Penerimaan kepada PPKD selaku BUD
2) PPKD selaku BUD melakukan proses verifikasi dan rekonsilisasi
penerimaan.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi

dokumen

laporan

pertanggungjawaban

penerimaan antara lain sebagai berikut:
3.1 LPJ Bendahara Penerimaan

bendahara

[Halaman 250]
- 250 -

3.2 Laporan Penerimaan dan Penyetoran

[Halaman 251]
- 251 -

J. REKONSILIASI PENERIMAAN
1. Ketentuan Umum
Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, PPKD selaku BUD
melakukan

verifikasi,

evaluasi,

dan

analisis

atas

Laporan

Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dalam rangka rekonsiliasi
penerimaan.
Berdasarkan Pasal 139 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, dinyatakan bahwa PPKD melakukan verifikasi, evaluasi, dan
analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dalam rangka
rekonsiliasi penerimaan.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas
laporan pertanggungjawaban fungsional meliputi:
1) kesesuaian

perhitungan

atas

laporan

pertanggungjawaban

penerimaan
2) evaluasi kesesuaian realisasi dengan target penerimaan
3) analisis capaian realisasi penerimaan
b. Dalam rangka verifikasi dan analisis laporan pertanggungjawaban,
PPKD selaku BUD melakukan rekonsiliasi penerimaan secara periodik
yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
c. Verifikasi dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD
memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian
dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
Setelah menerima LPJ Bendahara Penerimaan, PPKD selaku BUD
memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis dengan langkah-langkah
sesuai ketentuan, yaitu:
a. Meneliti LPJ, melihat kesesuaian perhitungan atas LPJ dengan mutasi
RKUD
b. Jika PPKD selaku BUD menemukan ketidaksesuaian dan/atau
ketidaklengkapan, maka PPKD selaku BUD meminta perbaikan
kepada Bendahara Penerimaan SKPD.
c. Setelah

melakukan

verifikasi,

PPKD

selaku

BUD

melakukan

rekonsiliasi penerimaan dengan mengidentifikasi transaksi-transaksi
pendapatan yang diterima oleh BUD tetapi tidak tercatat oleh buku
Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu

[Halaman 252]
- 252 -

d. PPKD selaku BUD menyiapkan laporan realisasi pendapatan dengan
menampilkan data setiap bulan.
e. PPKD selaku BUD membuat analisis deskriptif terkait capaian realisasi
penerimaan.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen rekonsiliasi penerimaan antara lain sebagai
berikut:
Rekonsiliasi Penerimaan

K. PENATAUSAHAAN PEMBAYARAN ATAS KELEBIHAN PENDAPATAN
1. Ketentuan Umum
Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan pajak daerah dan atau restitusi
daerah, Pemerintah Daerah menetapkan Surat Ketetapan Lebih Bayar
(SKLB) sebagai dasar pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan
daerah.
Berdasarkan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,

[Halaman 253]
- 253 -

ketentuan untuk pengembalian kelebihan penerimaan adalah sebagai
berikut:
a. Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya
berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tahun
sebelumnya

dilakukan

dengan

membebankan

pada

rekening

penerimaan yang bersangkutan.
b. Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya tidak
berulang yang terjadi dalam tahun yang sama dilakukan dengan
membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan.
c. Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya tidak
berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya dilakukan dengan
membebankan pada rekening belanja tidak terduga.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah yang sifatnya
berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tahun
sebelumnya, dengan kriteria sebagai berikut:
1) penerimaan daerah berkenaan dianggarkan rutin setiap tahun; dan
2) objek penerimaan daerah yang sama.
b. Informasi kelebihan atas penerimaan daerah dapat berupa:
1) Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran;
2) rekomendasi APIP;
3) rekomendasi BPK-RI;
4) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak
ada upaya hukum lainnya; dan/atau
5) Informasi lainnya yang dipersamakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Berdasarkan surat pengajuan dari pihak ketiga atas kelebihan
pembayaran, PA sesuai dengan kewenangannya melakukan proses
verifikasi dan validasi, yang dimaksudkan untuk:
1) memastikan keabsahan bukti yang dijadikan dasar pengajuan.
2) memastikan unsur penyebab pengajuan pengembalian.
d. Unsur penyebab pengajuan pengembalian dapat dikarenakan:
1) kesalahan yang dikarenakan kesalahan penulisan; atau
2) adanya keberatan yang oleh pihak ketiga atas surat penetapan
yang sudah disampaikan.
e. Berdasarkan informasi kelebihan atas penerimaan daerah serta hasil

[Halaman 254]
- 254 -

verifikasi yang dilakukan SKPD terkait, diterbitkan SKLB sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
f. Setiap

pengembalian

kelebihan

penerimaan

pendapatan

harus

didasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB),
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) atau
dokumen lainnya yang dipersamakan untuk pendapatan selain pajak
daerah dan retribusi daerah.
g. Pengguna Anggaran berdasarkan dokumen SKPDLB, SKRDLB atau
dokumen lainnya yang dipersamakan untuk pendapatan selain pajak
daerah

dan

pembayaran

retribusi

daerah

pengembalian

menerbitkan
kelebihan

surat

permohonan

penerimaan

pajak

daerah/retribusi daerah kepada BUD.
h. Berdasarkan surat permohonan pembayaran kelebihan penerimaan
pajak daerah/retribusi daerah dari PA, BUD menerbitkan Surat
Perintah

Pembayaran

(SP2)

untuk

pengembalian

kelebihan

penerimaan pajak daerah/retribusi daerah.
i. Penatausahaan pembayaran atas kelebihan penerimaan pendapatan
memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian
dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Tahap Penerbitan SKLB
1) Bendahara

Penerimaan

menerima

informasi

kelebihan

atas

penerimaan pendapatan daerah.
2) Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi terhadap informasi
atau permohonan pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan
daerah.
3) Setelah terverifikasi, Bendahara Penerimaan menyiapkan SKLB.
4) PPKD mengesahkan dan menerbitkan SKLB.
b. Tahap Pengajuan LS pengembalian atas kelebihan penerimaan
pendapatan daerah
Bagian 1 - Penyesuaian Pendapatan
Berdasarkan pengajuan SKLB untuk pengembalian atas kelebihan
Penerimaan Daerah:
1) yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun
tahun sebelumnya
2) yang sifatnya tidak berulang yang terjadi dalam tahun yang sama
Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD melakukan koreksi pada
rekening penerimaan yang bersangkutan.
Bagian 2 - Belanja Tidak Terduga

[Halaman 255]
- 255 -

Berdasarkan pengajuan SKLB, Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD
akan

memproses

pengajuan

LS

pengembalian

atas

kelebihan

pendapatan daerah dan membebankannya pada rekening belanja
tidak terduga.
c. Tahap Penyesuaian Pencatatan
1) Berdasarkan SP2 pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah
yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama,
Bendahara Penerimaan SKPD melakukan penyesuaian pencatatan
terhadap

pengembalian

atas

kelebihan

penerimaan

daerah

dimaksud melalui koreksi kesalahan pencatatan penerimaan
daerah.
2) Berdasarkan SP2 pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah
yang sifatnya tidak berulang dan terjadi pada sebelumnya,
Bendahara

Pengeluaran

SKPKD

melakukan

penyesuaian

pencatatan terhadap pengembalian atas kelebihan penerimaan
daerah dimaksud yang dibebankan pada BTT.
L. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA
1. Ketentuan Umum
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
berkenaan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening
Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang mana
merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja
daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
yang

menjadi

kewenangan

provinsi

atau

kabupaten/kota

yang

ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan belanja memuat informasi, aliran data, serta penggunaan
dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut:
a. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
b. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat
dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
c. Pengeluaran kas tersebut di atas tidak termasuk pengeluaran

[Halaman 256]
- 256 -

keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran

pembantu

melaksanakan pembayaran setelah:
1) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya;
2) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam
dokumen pembayaran; dan
3) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
e. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib
menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan
tidak dipenuhi.
f. Bendahara
bertanggung

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran

jawab

atas

secara

pribadi

Pembantu

pembayaran

yang

dilaksanakannya.
g. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai
wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib
menyetorkan

seluruh

penerimaan

potongan

dan

pajak

yang

dipungutnya ke Rekening Kas Umum Negara.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Atas

persetujuan

PA,

Bendahara

Pengeluaran

SKPD

dapat

melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara
Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada Unit
SKPD.
b. Dalam

proses

belanja

menggunakan

UP,

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat melakukan
pembayaran secara sekaligus langsung kepada penyedia barang/jasa
atau melalui pemberian uang panjar terlebih dahulu kepada PPTK.
c. Pembayaran belanja secara sekaligus kepada penyedia barang/jasa
atau melalui pemberian uang panjar, dilakukan dengan terlebih
dahulu mendapat persetujuan PA/KPA yang dituangkan dalam Nota
Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh PPTK.
d. Pemberian uang panjar berdasarkan NPD dilakukan secara non tunai
melalui

pemindahbukuan

dari

rekening

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK.

[Halaman 257]
- 257 -

e. Dalam hal uang panjar lebih besar dari realisasi pembayaran belanja,
PPTK mengembalikan kelebihan uang panjar dimaksud kepada
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui
transfer

ke

rekening

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran Pembantu. Jika uang panjar lebih kecil dari realisasi
pembayaran

belanja,

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran Pembantu membayar kekurangannya kepada PPTK
melalui transfer ke rekening PPTK.
f. PPTK bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan
uang panjar yang diterima dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan Belanja Menggunakan Uang Panjar
1) Pengajuan Uang Panjar
a) PPTK menghitung kebutuhan uang panjar yang berdasarkan
rencana pelaksanaan sub kegiatan dan DPA SKPD.
b) PPTK menyiapkan NPD.
c) PPTK

menyampaikan

NPD

kepada

PA/KPA

untuk

mendapatkan persetujuan.
d) PA/KPA

memberikan

persetujuan

menyampaikannya

terhadap

kepada

NPD

dan

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
e) Berdasarkan NPD yang telah mendapat persetujuan PA/KPA,
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
mencairkan uang panjar sebesar yang tercantum secara non
tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening
PPTK.
2) Pelaksanaan Belanja
a) Setelah menerima uang panjar tersebut, PPTK melakukan
belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya.
Pada saat pelaksanaan belanja, PPTK diwajibkan untuk
mendapatkan

bukti

belanja

yang

sah

sebagai

syarat

keabsahan belanja secara materiil.
b) Dalam hal sampai dengan batas yang telah ditentukan atau
pelaksanaan sub kegiatan telah selesai, PPTK menyusun
rekapitulasi belanja yang menggunakan uang panjar dilampiri

[Halaman 258]
- 258 -

dengan bukti-bukti yang sah, untuk selanjutnya diserahkan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk diverifikasi dan sebagai
bahan pertanggungjawaban belanja.
c) Berdasarkan hasil verifikasi atas rekapitulasi belanja terdapat
kekurangan pembayaran atas uang panjar yang diberikan,
Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kekurangan
pembayaran

tersebut

secara

non

tunai

melalui

pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran ke
rekening PPTK.
d) Berdasarkan hasil verifikasi atas rekapitulasi belanja terdapat
kelebihan uang panjar, PPTK melakukan pengembalian
kelebihan

uang

panjar

secara

non

tunai

melalui

pemindahbukuan dari rekening PPTK ke rekening Bendahara
Pengeluaran.
b. Pelaksanaan Belanja Tanpa Uang Panjar
1) PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang
dikelolanya dan untuk itu melakukan transaksi dengan pihak
penyedia barang/jasa.
2) Atas

belanja

yang

dilakukan,

PPTK

diwajibkan

untuk

mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan
belanja secara materiil.
3) Berdasarkan bukti-bukti belanja yang sah, PPTK menyiapkan
NPD.
4) PPTK menyampaikan NPD kepada PA/KPA untuk mendapatkan
persetujuan.
5) PA/KPA

memberikan

menyampaikan

kepada

persetujuan

terhadap

NPD

dan

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran Pembantu.
6) Pada saat bersamaan, PPTK menyerahkan rekapitulasi belanja
disertai

dengan

bukti-bukti

Pengeluaran/Bendahara

yang

sah

Pengeluaran

kepada

Bendahara

Pembantu

untuk

diverifikasi.
7) Berdasarkan NPD, Rekapitulasi Belanja, dan bukti-bukti yang
sah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
melakukan proses pembayaran langsung secara tunai/non tunai
8) Pembayaran

secara

pemindahbukuan

non
dari

tunai

dilakukan

rekening

melalui
Bendahara

[Halaman 259]
- 259 -

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening
pihak penyedia barang/jasa.
c. Verifikasi Belanja oleh Bendahara Pengeluaran
1) Bendahara

pengeluaran/bendahara

pengeluaran

pembantu

melakukan verifikasi belanja dengan langkah sebagai berikut:
a) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja
terkait tidak melebihi sisa anggaran.
b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja
terkait telah disediakan.
c) Meneliti keabsahan bukti belanja termasuk bukti/pernyataan
atas pencatatan/pendaftaran BMD.
d) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum
dalam bukti transaksi.
2) Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi,
Bendahara Pengeluaran akan meminta PPTK untuk melakukan
perbaikan atau penyempurnaan.
3) Proses verifikasi ini menjadi dasar dalam proses penyusunan LPJ
Penggunaan UP.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen pelaksanaan dan penatausahaan belanja antara
lain sebagai berikut:
Nota Pencairan Dana

[Halaman 260]
- 260 -

M. PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN
1. Ketentuan Umum
Penetapan besaran Uang Persediaan (selanjutnya disebut UP) merupakan
kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing yang ditetapkan dalam
keputusan Kepala Daerah berdasarkan perhitungan besaran UP yang
dilakukan oleh BUD.
Beberapa ketentuan umum terkait penetapan besaran UP untuk setiap
SKPD adalah sebagai berikut:
a. Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak
menggunakan

mekanisme

LS.

Dengan

demikian,

penghitungan

besaran UP didahului dengan melakukan perhitungan besaran
anggaran belanja yang akan menggunakan LS.
b. Besaran UP dapat juga dihitung berdasarkan proporsi tertentu dari
keseluruhan anggaran belanja yang ditetapkan pada DPA-SKPD.
2. Ketentuan Pelaksanaan
Perhitungan besaran UP dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Alternatif 1: Membagi total belanja UP dengan frekuensi pengajuan LPJ UP
a. Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan
penjumlahan antara besaran LS dari belanja operasi, belanja modal,
belanja tak terduga, dan belanja transfer.
b. Menentukan keseluruhan rencana belanja yang akan menggunakan
UP, dengan cara melakukan pengurangan total belanja berdasarkan
DPA SKPD dengan jumlah besaran belanja LS yang sudah dihitung.
c. Melakukan proyeksi frekuensi berapa kali bendahara melakukan LPJ
UP dalam setahun berdasarkan justifikasi dan/atau pengalaman
tahun-tahun sebelumnya.
d. Menentukan besaran UP dengan rumus:
Besaran UP=

𝑅𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑎𝑦𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑏𝑒𝑙𝑎𝑛𝑗𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑎𝑛
𝑃𝑟𝑜𝑦𝑒𝑘𝑠𝑖 𝑓𝑟𝑒𝑘𝑢𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑗𝑢𝑎𝑛 𝐿𝑃𝐽 𝑈𝑃 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑒𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛

Alternatif 2: Batas maksimal nilai UP ditentukan berdasarkan pagu
anggaran SKPD
a. Menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang
dimiliki SKPD sebagaimana digambarkan dalam contoh di bawah ini
(angka hanya sebagai ilustrasi):
1) maksimal Rp.50.000.000 untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan

[Halaman 261]
- 261 -

Rp.500.000.000.
2) maksimal

Rp.75.000.000

untuk

Pagu

DPA

SKPD

diatas

SKPD

diatas

Rp.500.000.000 sampai dengan Rp.1.000.000.000.
3) maksimal

Rp.100.000.000

untuk

Pagu

DPA

Rp.1.000.000.000.
N. PROSES PELIMPAHAN UANG PERSEDIAAN
1. Ketentuan Umum
Pelimpahan Uang Persediaan (untuk selanjutnya disingkat Pelimpahan
UP) adalah alokasi UP yang ada di Bendahara Pengeluaran untuk
Bendahara Pengeluaran Pembantu. Pelimpahan UP ini bertujuan untuk
memperlancar proses pelaksanaan kegiatan pada SKPD, khususnya yang
dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Pelimpahan UP digunakan untuk membiayai belanja-belanja yang
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di luar LS maupun TU.
Proses pelimpahan UP ini muncul karena adanya ketentuan yang
mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu hanya berwenang
untuk mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-LS dan
SPP-TU.
Beberapa ketentuan umum terkait proses Pelimpahan UP adalah sebagai
berikut:
a. Proses pelimpahan UP didasarkan pada perencanaan internal SKPD
dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA).
b. Atas

persetujuan

PA,

Bendahara

Pengeluaran

SKPD

dapat

melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara
Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada unit
SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari
rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran
Pembantu.
c. Persetujuan PA dan besaran pelimpahan UP dituangkan dalam surat
keputusan PA tentang besaran pelimpahan UP kepada Bendahara
Pengeluaran Pembantu dengan mempertimbangkan usul Bendahara
Pengeluaran.
d. Besarnya jumlah uang yang dilimpahkan tersebut memperhitungkan
besarnya kegiatan yang dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
serta waktu pelaksanaan kegiatan.

[Halaman 262]
- 262 -

e. Atas dasar pelimpahan UP tersebut, maka Bendahara Pengeluaran dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada bukubuku terkait.
f. Bendahara

Pengeluaran

Pembantu

bertanggung

jawab

atas

penggunaan UP yang dilimpahkan oleh Bendahara Pengeluaran.
g. Pelimpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu berakhir
ketika sub kegiatan unit SKPD yang bersangkutan telah selesai
dilaksanakan dan apabila terdapat sisa uang persediaan, disetorkan
secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara
Pengeluaran Pembantu ke rekening Bendahara Pengeluaran.
2. Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan pelaksanaan Pelimpahan UP adalah sebagai berikut:
a. Pengguna Anggaran menetapkan besaran pelimpahan UP berdasarkan
usulan dari Bendahara Pengeluaran.
b. Bendahara

Pengeluaran

Pembantu

mengajukan

permohonan

pelimpahan UP kepada Pengguna Anggaran melalui Kuasa Pengguna
Anggaran.
c. Berdasarkan besaran pelimpahan UP yang ditetapkan oleh Pengguna
Anggaran, Bendahara Pengeluaran melimpahkan UP ke rekening
Bendahara Pengeluaran Pembantu.
d. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
melakukan pencatatan pelimpahan UP tersebut pada buku-buku
terkait.
Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat mengajukan

permintaan

pelimpahan UP berikutnya kepada Bendahara Pengeluaran sebesar
pelimpahan UP yang terpakai disertai bukti-bukti transaksi.
O. PERMINTAAN PEMBAYARAN
1. Ketentuan Umum
Permintaan

Pembayaran

dilakukan

oleh

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai proses awal
pembayaran oleh Pemerintah Daerah kepada Pihak Terkait sekaligus
sebagai proses pembebanan rekening Belanja. Proses permintaan
pembayaran memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan
penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 142 sampai dengan Pasal 146 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019, permintaan pembayaran diatur sebagai berikut:

[Halaman 263]
- 263 -

a. Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA melalui PPK
SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD.
b. Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran SKPD
dan lokasi, disampaikan Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui
PPK

Unit

SKPD

berdasarkan

SPD

atau

dokumen

lain

yang

dipersamakan dengan SPD.
c. Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran
anggaran Kegiatan SKPD, disampaikan Bendahara Pengeluaran
pembantu melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain
yang dipersamakan dengan SPD.
d. SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran terdiri atas SPP UP,
SPP GU, SPP TU, dan SPP LS. Sedangkan SPP yang dapat diajukan
oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu terdiri atas SPP TU dan SPP
LS.
e. Penerbitan

dan

pengajuan

dokumen

SPP

UP

dilakukan

oleh

Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian UP. Pengajuan SPP
UP diajukan dengan melampirkan keputusan Kepala Daerah tentang
besaran UP.
f. Penerbitan

dan

pengajuan

dokumen

SPP

GU

dilakukan

oleh

Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP. Pengajuan SPP
GU dilampiri dengan dokumen asli pertanggungjawaban penggunaan
UP.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran UP dan GU ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah.
h. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu
mengajukan SPP TU untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat
mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP LS dan/atau SPP
UP/GU.
i. Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari
PPKD

dengan

memperhatikan

rincian

kebutuhan

dan

waktu

penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam
hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor
ke Rekening Kas Umum Daerah. Pengajuan SPP TU dilampiri dengan
daftar rincian rencana penggunaan dana.
j. Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk:
1) Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau

[Halaman 264]
- 264 -

2) Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah
ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA.
k. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran untuk pembayaran:
1) gaji dan tunjangan;
2) kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa; dan
3) kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
l. Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang
dan jasa dapat juga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran
Pembantu dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada KPA.
m. Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang
dan jasa oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
pembantu, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya
tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
n. Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan yang
ditetapkan

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan sub kegiatan, SKPD diberikan
UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran SKPD.
b. Besaran

UP

untuk

masing-masing

SKPD

ditetapkan

dengan

Keputusan Kepala Daerah tentang besaran UP, yang ditetapkan satu
kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran, berdasarkan
pertimbangan:
1) ketersediaan kas di RKUD;
2) rencana pembayaran belanja dengan menggunakan mekanisme
LS;
3) besaran anggaran SKPD.
c. Pengajuan SPP UP mengacu pada Keputusan Kepala Daerah tentang
besaran UP dan disertai dengan pernyataan pengguna anggaran
bahwa

uang

persediaan

akan

digunakan

sesuai

dengan

peruntukannya.
d. Besaran GU dihitung berdasarkan belanja-belanja yang telah
diverifikasi oleh bendahara pengeluaran dan tidak melebihi besaran

[Halaman 265]
- 265 -

UP. Pengajuan SPP-GU terdiri atas:
1) Ringkasan SPP-GU;
2) Rincian belanja yang diajukan penggantiannya sampai dengan
sub rincian objek; dan
3) Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan UP.
e. Besaran TU dihitung berdasarkan pengajuan PPTK atau pihak terkait
lainnya

yang

telah

pengeluaran/bendahara

diverifikasi
pengeluaran

oleh
pembantu.

bendahara
Pengajuan

permintaan pembayaran TU ini didokumentasikan dalam SPP TU
yang terdiri atas:
1) Ringkasan SPP-TU;
2) Rincian belanja yang diajukan TU-nya sampai dengan sub
rincian objek.
f.

Belanja LS adalah belanja yang dananya ditransfer langsung dari
RKUD ke rekening pihak ketiga. Meskipun demikian, pembayaran
gaji dan tunjangan dikategorikan sebagai belanja LS dengan
pertimbangan transfer dananya dilakukan langsung dari RKUD ke
penerima

(tanpa

melalui

rekening

bendahara

pengeluaran/

bendahara pengeluaran pembantu).
g. SPP-LS kepada pihak ketiga lainnya digunakan untuk pembayaran
antara lain:
1) hibah berupa uang;
2) bantuan sosial berupa uang;
3) bantuan keuangan;
4) subsidi;
5) bagi hasil;
6) belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan penerimaan
yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya;
7) pembayaran kewajiban pemda atas putusan pengadilan, dan
rekomendasi APIP dan/atau rekomendasi BPK.
h. Pengajuan SPP-LS harus disertai dengan berbagai kelengkapan
sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengajuan Permintaan Pembayaran LS ini
didokumentasikan dalam SPP-LS yang terdiri atas:
1) Ringkasan SPP-LS;
2) Rincian belanja yang diajukan pembayarannya sampai dengan
sub rincian objek.

[Halaman 266]
- 266 -

i.

Pihak ketiga berkewajiban untuk menyampaikan kode e-billing untuk
pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik kepada PPTK.

2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Pengajuan Permintaan Pembayaran UP
1) Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP-UP sesuai dengan
besaran UP yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala Daerah;
2) Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran
UP tersebut kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
b. Pengajuan Permintaan Pembayaran GU
1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP.
2) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-GU kepada PA melalui
PPK-SKPD

dilampiri

Surat

Pengesahan

Laporan

Pertanggungjawaban UP.
3) Besaran SPP-GU adalah sebesar UP yang dipertanggungjawabkan
oleh Bendahara Pengeluaran.
4) SPP-GU diajukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit
50% (lima puluh persen) atau batasan tertentu sesuai dengan
kebijakan daerah masing-masing.
5) Berdasarkan bukti-bukti transaksi belanja penggunaan UP yang
disampaikan oleh PPTK, Bendahara Pengeluaran menyiapkan:
a) LPJ Penggunaan UP disertai dengan bukti-bukti transaksi yang
lengkap dan sah, termasuk dokumen perpajakan terkait.
b) Pengajuan Permintaan GU yang didokumentasikan dalam SPPGU.
c. Pengajuan Permintaan Pembayaran TU
1) Pengajuan Permintaan Belanja TU:
a) PPTK menyusun rencana kebutuhan belanja yang akan
didanai TU, berdasarkan rencana sub kegiatan dan DPA-SKPD,
untuk

memastikan

bahwa

kebutuhan

dana

tersebut

memenuhi persyaratan pengajuan permintaan belanja TU,
yaitu:
(1) Kegiatan yang bersifat mendesak;
(2) Tidak dapat menggunakan SPP-LS dan/atau SPP-UP/GU.
b) PPTK menyiapkan rincian rencana penggunaan dana TU
sebagai syarat pengajuan permintaan belanja TU yang
didokumentasikan dalam Daftar Rincian Rencana Belanja TU.

[Halaman 267]
- 267 -

PPTK kemudian menyampaikan Daftar Rincian Rencana
Belanja

TU

tersebut

kepada

PA

untuk

mendapatkan

persetujuan.
c) Setelah memberikan persetujuan, PA memberikan Daftar
Rincian Rencana Belanja TU kepada PPKD.
d) PPKD memberikan persetujuan Daftar Rencana Rincian
Belanja TU dengan memperhatikan batas jumlah pengajuan
permintaan belanja TU yang ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.
2) Pengajuan Permintaan Pembayaran TU
a) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
menerima Daftar Rincian Rencana Belanja TU sebagai dasar
pengajuan permintaan pembayaran TU.
b) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
meneliti rencana belanja TU dengan langkah sebagai berikut:
(1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja
terkait tidak melebihi sisa anggaran;
(2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk
belanja terkait telah disediakan;
(3) Meneliti perhitungan pengajuan TU dan/atau dokumen
yang mendasarinya;
c) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
menyiapkan permintaan TU yang didokumentasikan dalam
SPP-TU;
d) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
mengajukan persetujuan permintaan pembayaran TU tersebut
kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD.
d. Pengajuan Permintaan Pembayaran LS
1) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Gaji dan Tunjangan
a) PPTK menyiapkan rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan
sebagai dokumen pengajuan permintaan pembayaran LS Gaji
dan Tunjangan.
b) Rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan dilengkapi:
(1) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh
pejabat sesuai kewenangan;
(2) Salinan dokumen pendukung perubahan data pegawai
yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

[Halaman 268]
- 268 -

meliputi:
(a) gaji induk;
(b) gaji susulan;
(c) kekurangan gaji;
(d) gaji terusan;
(e) SK CPNS;
(f) SK PNS;
(g) SK kenaikan pangkat;
(h) SK jabatan;
(i) kenaikan gaji berkala;
(j) surat pernyataan pelantikan;
(k) surat pernyataan melaksanakan tugas;
(l) daftar keluarga (KP4);
(m) fotokopi surat nikah;
(n) fotokopi akte kelahiran;
(o) surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP)
gaji;
(p) surat keterangan masih sekolah/kuliah;
(q) surat pindah; dan
(r) surat kematian;
Kelengkapan

dokumen

di

atas

disesuaikan

dengan

peruntukannya.
c) Berdasarkan rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan dan
dokumen pendukung, Bendahara Pengeluaran memverifikasi
rencana belanja gaji dan tunjangan dengan langkah antara
lain:
(1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja
gaji dan tunjangan yang akan diajukan tidak melebihi sisa
anggaran;
(2) Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana
untuk belanja gaji dan tunjangan yang akan diajukan telah
disediakan;
(3) Meneliti validitas perhitungan dokumen daftar gaji.
d) Berdasarkan

hasil

verifikasi,

Bendahara

Pengeluaran

menyiapkan pengajuan permintaan pembayaran LS Gaji dan
Tunjangan yang didokumentasikan dalam SPP-LS Gaji dan
Tunjangan. Pengajuan tersebut disampaikan kepada PA

[Halaman 269]
- 269 -

melalui PPK-SKPD.
2) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Pengadaan Barang dan
Jasa
a) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
menyiapkan LS Pengadaan Barang dan Jasa dengan mengacu
kepada berita acara dan dokumen pengadaan. Dokumen
pengadaan yang dimaksud antara lain:
(1)

dokumen kontrak;

(2)

berita acara pemeriksaan;

(3)

berita acara kemajuan pekerjaan;

(4)

berita acara penyelesaian pekerjaan;

(5)

berita acara serah terima barang dan jasa;

(6)

berita acara pembayaran;

(7)

surat jaminan bank;

(8)

surat referensi/keterangan bank;

(9)

jaminan pembayaran dari bank yang sama dengan bank
RKUD;

(10) surat pernyataan kesanggupan dari pihak lain/rekanan
untuk menyelesaikan pekerjaan seratus persen sampai
dengan berakhir masa kontrak;
(11) dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrakkontrak

yang

dananya

sebagian

atau

seluruhnya

bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri.
Kelengkapan dokumen pengadaan di atas disesuaikan dengan
kebutuhan berdasarkan jenis atau sifat pengadaan barang dan
jasa yang dilakukan.
b) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
memverifikasi rencana belanja pengadaan barang dan jasa
dengan langkah antara lain:
(1)

Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana
untuk belanja pengadaan barang dan jasa yang akan
diajukan telah disediakan;

(2)

Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja
pengadaan barang dan jasa yang akan diajukan tidak
melebihi sisa anggaran;

(3)

Meneliti kelengkapan dan validitas perhitungan atas
tagihan pihak ketiga, Berita Acara Serah Terima (BAST),

[Halaman 270]
- 270 -

dan dokumen pengadaan barang dan jasa.
c) Berdasarkan

hasil

verifikasi,

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan
pengajuan permintaan pembayaran LS Pengadaan Barang dan
Jasa yang didokumentasikan dalam SPP-LS Pengadaan Barang
dan Jasa.
d) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
mengajukan

persetujuan

permintaan

pembayaran

LS

Pengadaan Barang dan Jasa tersebut kepada PA/KPA melalui
PPK-SKPD/PPK-unit SKPD.
3) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Kepada Pihak Ketiga
Lainnya
a) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
menyiapkan LS Kepada Pihak Ketiga Lainnya dengan mengacu
kepada Keputusan Kepala Daerah dan dokumen pendukung
lainnya.
b) Besaran Pengajuan LS kepada pihak ketiga lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung
berdasarkan keputusan kepala daerah dan/atau dokumen
pendukung lainnya yang telah diverifikasi oleh bendahara
pengeluaran.
c) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
memverifikasi rencana pembayaran kepada pihak ketiga
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan langkah antara lain:
(1) Meneliti

dokumen

DPA

untuk

memastikan

bahwa

pembayaran kepada Pihak Ketiga lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan
diajukan tidak melebihi sisa anggaran;
(2) Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana
untuk pembayaran kepada Pihak Ketiga lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
akan diajukan telah disediakan;
(3) Meneliti

kelengkapan

berdasarkan

keputusan

dan

validitas

Kepala

dokumen pendukung lainnya.

Daerah

perhitungan
dan/atau

[Halaman 271]
- 271 -

d) Berdasarkan

hasil

verifikasi,

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan
Permintaan

LS

kepada

Pihak

Ketiga

lainnya

yang

didokumentasikan dalam SPP-LS kepada Pihak Ketiga lainnya.
e) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
mengajukan persetujuan permintaan pembayaran LS pihak
ketiga

lainnya

tersebut

kepada

PA/KPA

melalui

PPK-

SKPD/PPK-Unit SKPD.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen permintaan pembayaran antara lain sebagai berikut:

[Halaman 272]
- 272 -

a. SPP-UP
*)

PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……

SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Nomor : ……………………………………
Uang Persediaan
SPP-UP
1.

Nama SKPD

:

……………………………………

2.

Nama Pengguna Anggaran

:

……………………………………

3.

Nama Bendahara Pengeluaran

:

……………………………………

4.

NPWP Bendahara Pengeluaran

:

5.

Nama Bank

:

……………………………………

6.

Nomor Rekening Bank

:

……………………………………

7.

Untuk Keperluan

:

……………………………………

8.

Dasar Pengeluaran

: SPD ………. Nomor: …………….. tanggal …………….

Sebesar:
Rp
………………………
(Terbilang ……………………………………………….)
Uraian

No
I

II

SPD
Tanggal : ………………………..

Nomor: ……………………

Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ……………………

Rp.

Dst : ………………………..

Dst: ………………………… Rp.

SP2D Sebelumnya
Tanggal : ………………………..

Nomor: ……………………

Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ……………………

Rp.

Dst : ………………………..

Dst: ………………………… Rp.

Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini.

………tanggal………
Bendahara Pengeluaran
(tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD
Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD
Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran
Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran

[Halaman 273]
- 273 -

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) ……
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP)
Nomor : ………………………….
Tahun Anggaran : …………
RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN
No

Kode Rekening

Uraian

Nilai Rupiah

Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1
1. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

2. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

3. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2
4. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

5. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

6. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

7. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

8. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3
9. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

10. dst
TOTAL…………….
Terbilang : ## …………………….. rupiah ##
Mengetahui/Menyetujui:

(Tempat, Tanggal)

Pengguna Anggaran

Bendahara Pengeluaran

(Nama Lengkap)

(Nama Lengkap)

NIP…………………

NIP…………………..

[Halaman 274]
- 274 -

b. SPP-GU
*)

PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……

SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Nomor : ……………………………………
Ganti Uang Persediaan
SPP-GU

1.

Nama SKPD

:

……………………………………

2.

Nama Pengguna Anggaran

:

……………………………………

3.

Nama Bendahara Pengeluaran

:

……………………………………

4.

NPWP Bendahara Pengeluaran

:

……………………………………

5.

Nama Bank

:

……………………………………

6.

Nomor Rekening Bank

:

……………………………………

7.

Untuk Keperluan

:

……………………………………

8.

Dasar Pengeluaran

: SPD ………. Nomor: …………….. tanggal …………….
Sebesar:

Rp

………………………

(Terbilang ……………………………………………….)
Uraian

No

SPD

I

II

Tanggal : ………………………..

Nomor: …………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: …………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: ………………………

Rp.

SP2D Sebelumnya
Tanggal : ………………………..

Nomor: …………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: …………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: ………………………

Rp.

Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini.

………tanggal………
Bendahara Pengeluaran
(tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD
Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD
Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran
Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran

[Halaman 275]
- 275 -

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) ……
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU)
Nomor : ………………………….
Tahun Anggaran : …………
RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN
No

Kode Rekening

Uraian

Nilai Rupiah

Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1
1. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

2. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

3. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2
4. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

5. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

6. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

7. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

8. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3
9. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

10. dst
TOTAL…………….
Terbilang : ## …………………….. rupiah ##
Mengetahui/Menyetujui:

(Tempat, Tanggal)

Pengguna Anggaran

Bendahara Pengeluaran

(Nama Lengkap)

(Nama Lengkap)

NIP…………………

NIP…………………..

[Halaman 276]
- 276 -

c. SPP-TU
*)

PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……

SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Nomor : ……………………………………
Tambahan Uang Persediaan
SPP-TU
1.

Nama SKPD/Unit Kerja

:

2.

Kode dan Nama Sub Kegiatan

:

3.

Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

:

4.

Nama PPTK

:

5.

Nama Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu

:

6.

NPWP Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu

:

7.

Nama Bank

:

……………………………………

8.

Nomor Rekening Bank

:

……………………………………

9.

Untuk Keperluan

:

……………………………………

10. Dasar Pengeluaran

……………………………………
……………………………………
……………………………………

: SPD ………. Nomor: …………….. tanggal …………….
Sebesar:
Rp
………………………
(Terbilang ……………………………………………….)
Uraian

No

I

SPD

II

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: …………………………

Rp.

SP2D Sebelumnya
Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: …………………………

Rp.

Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

………tanggal………
Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu

(tanda tangan)

(tanda tangan)

(nama lengkap)

(nama lengkap)

NIP.

NIP.

Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD
Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD
Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran/PPTK
Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran/PPTK

[Halaman 277]
- 277 -

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) ……
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU)
Nomor : ………………………….
Tahun Anggaran : …………
RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN
No

Kode Rekening

Uraian

Nilai Rupiah

Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1
1. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

2. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

3. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2
4. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

5. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

6. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

7. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

8. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3
9. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

10. dst
TOTAL…………….
Terbilang : ## …………………….. rupiah ##
Mengetahui/Menyetujui:

(Tempat, Tanggal)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu

(Nama Lengkap)

(Nama Lengkap)

NIP…………………

NIP…………………..

[Halaman 278]
- 278 -

d. SPP-LS Gaji dan Tunjangan
*)

PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……

SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Nomor : ……………………………………
Langsung Gaji dan Tunjangan
SPP-LS
1. Nama SKPD/Unit Kerja

:

……………………………………

2. Kode dan Nama Sub Kegiatan

:

……………………………………

3. Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

:

……………………………………

4. Nama PPTK

:

……………………………………

5. Nama Bendahara Pengeluaran

:

……………………………………

6. NPWP Bendahara Pengeluaran

:

……………………………………

7. Nama Bank

:

……………………………………

8. Nomor Rekening Bank

:

……………………………………

9. Untuk Keperluan

:

……………………………………

10. Dasar Pengeluaran

: SPD ………. Nomor: …………….. tanggal …………….
Sebesar:
Rp
………………………
(Terbilang ……………………………………………….)
Uraian

No

I

SPD

II

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: …………………………

Rp.

SP2D Sebelumnya
Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: …………………………

Rp.

Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini.

………tanggal………
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Bendahara Pengeluaran

(tanda tangan)

(tanda tangan)

(nama lengkap)

(nama lengkap)

NIP.

NIP.

Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD
Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD
Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran/PPTK
Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran/PPTK

[Halaman 279]
- 279 -

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) ……
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) GAJI DAN TUNJANGAN
Nomor : ………………………….
Tahun Anggaran : …………
RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN
No

Kode Rekening

Uraian

Nilai Rupiah

Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1
1. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

2. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

3. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2
4. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

5. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

6. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

7. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

8. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3
9. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

10. dst
TOTAL…………….
Terbilang : ## …………………….. rupiah ##
Mengetahui/Menyetujui:

(Tempat, Tanggal)

Pengguna Anggaran

Bendahara Pengeluaran

(Nama Lengkap)

(Nama Lengkap)

NIP…………………

NIP…………………..

[Halaman 280]
- 280 -

e. SPP-LS Barang dan Jasa
*)

PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……

SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Nomor : ……………………………………
Langsung Barang dan Jasa
SPP-LS
1. Nama SKPD/Unit Kerja

:

……………………………………

2. Kode dan Nama Sub Kegiatan

:

……………………………………

3. Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

:

……………………………………

4. Nama PPTK

:

……………………………………

5. Nama Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu

:

……………………………………

6. NPWP Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu

:

……………………………………

7. Nama Bank

:

……………………………………

8. Nomor Rekening Bank

:

……………………………………

9. Untuk Keperluan

:

……………………………………

10. Dasar Pengeluaran

: SPD ………. Nomor: …………….. tanggal …………….
Sebesar:
Rp
………………………
(Terbilang ……………………………………………….)
Uraian

No

I

SPD
Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: …………………………

Rp.

II SP2D Sebelumnya
Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: …………………………

Rp.

Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini.

………tanggal………
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu

(tanda tangan)

(tanda tangan)

(nama lengkap)

(nama lengkap)

NIP.

NIP.

Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD
Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD
Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran/PPTK
Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran/PPTK

[Halaman 281]
- 281 -

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) ……
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) BARANG DAN JASA
Nomor : ………………………….
Tahun Anggaran : …………
RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN
No

Kode Rekening

Uraian

Nilai Rupiah

Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1
1. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

2. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

3. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2
4. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

5. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

6. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

7. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

8. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3
9. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

10. dst
TOTAL…………….
Terbilang : ## …………………….. rupiah ##
Mengetahui/Menyetujui:
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

(Tempat, Tanggal)
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu

(Nama Lengkap)

(Nama Lengkap)

NIP…………………

NIP…………………..

[Halaman 282]
- 282 -

f. SPP-LS Pihak Ketiga Lainnya
*)

PEM ERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……

SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Nomor : ……………………………………
Langsung Pihak Ketiga Lainnya
SPP-LS
1. Nama SKPD/Unit Kerja

:

……………………………………

2. Kode dan Nama Sub Kegiatan

:

……………………………………

3. Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

:

……………………………………

4. Nama PPTK

:

……………………………………

5. Nama Bendahara Pengeluaran

:

……………………………………

6. NPWP Bendahara Pengeluaran

:

……………………………………

7. Nama Bank

:

……………………………………

8. Nomor Rekening Bank

:

……………………………………

9. Untuk Keperluan

:

……………………………………

10. Dasar Pengeluaran

: SPD ………. Nomor: …………….. tanggal …………….
Sebesar:
Rp
………………………
(Terbilang ……………………………………………….)
Uraian

No

I

SPD

II

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: …………………………

Rp.

SP2D Sebelumnya
Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Tanggal : ………………………..

Nomor: ………………………… Rp.

Dst : ………………………..

Dst: …………………………

Rp.

Pada SPP ini ditetapkan lampiran-lampiran yang diperlukan sebagaimana tertera pada daftar kelengkapan dokumen SPP ini.

………tanggal………
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Bendahara Pengeluaran

(tanda tangan)

(tanda tangan)

(nama lengkap)

(nama lengkap)

NIP.

NIP.

Lembar Asli : Untuk Pengguna Anggaran/PPK-SKPD
Salinan 1 : Untuk Kuasa BUD
Salinan 2 : Untuk Bendahara Pengeluaran/PPTK
Salinan 3 : Untuk Arsip Bendahara Pengeluaran/PPTK

[Halaman 283]
- 283 -

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) ……
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) Pihak Ketiga Lainnya
Nomor : ………………………….
Tahun Anggaran : …………
RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN
No

Kode Rekening

Uraian

Nilai Rupiah

Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 1
1. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

2. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

3. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 2
4. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

5. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

6. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

7. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

8. dst
Nama Kegiatan/Sub Kegiatan 3
9. x.xx.xx.xx.xx.xxx

………………………..

10. dst
TOTAL…………….
Terbilang : ## …………………….. rupiah ##
Mengetahui/Menyetujui:

(Tempat, Tanggal)

Pengguna Anggaran

Bendahara Pengeluaran

(Nama Lengkap)

(Nama Lengkap)

NIP…………………

NIP…………………..

[Halaman 284]
- 284 -

P. PERINTAH MEMBAYAR
1. Ketentuan Umum
Perintah

membayar

Anggaran/Kuasa

adalah

Pengguna

kewenangan
Anggaran

yang

untuk

dimiliki
belanja

Pengguna

yang

telah

dianggarkan dalam DPA SKPD. Perintah membayar didahului dengan
proses verifikasi belanja oleh PPK SKPD yang sekaligus menandai
pengakuan belanja tersebut. Proses perintah membayar memuat
informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang
dilakukan secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 147 dan Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, perintah membayar diatur sebagai berikut:
a. Berdasarkan pengajuan SPP-UP, PA mengajukan permintaan UP
kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP.
b. Berdasarkan pengajuan SPP-GU, PA mengajukan penggantian UP
yang telah digunakan kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPMGU.
c. Berdasarkan pengajuan SPP-TU, PA/KPA mengajukan permintaan TU
kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU.
d. Berdasarkan

SPP-LS

yang

diajukan

oleh

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu, PPK-SKPD/PPK Unit
SKPD melakukan verifikasi atas:
1) kebenaran materiil surat bukti mengenai hak pihak penagih
2) kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/sehubungan
dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa
3) ketersediaan dana yang bersangkutan
e. Berdasarkan hasil verifikasi, PA/KPA memerintahkan pembayaran
atas Beban APBD melalui penerbitan SPM-LS kepada Kuasa BUD.
f. Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, PA/KPA tidak
menerbitkan SPM-LS.
g. PA/KPA mengembalikan dokumen SPP-LS dalam hal hasil verifikasi
tidak memenuhi syarat, paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak
diterimanya SPP.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi kelengkapan dan
keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.

[Halaman 285]
- 285 -

b. Perintah pembayaran diajukan oleh Pengguna Anggaran kepada
Kuasa BUD dan didokumentasikan dalam SPM yang disiapkan oleh
PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD setelah sebelumnya melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan pengajuan pembayaran
c. Jenis SPM terdiri atas:
1) SPM-UP
2) SPM-GU
3) SPM-TU
4) SPM-LS Gaji dan Tunjangan
5) SPM-LS Pengadaan Barang dan Jasa
6) SPM-LS Pihak ketiga lainnya
d. PPK-Unit SKPD berwenang melakukan verifikasi kelengkapan dan
keabsahan hanya untuk pengajuan permintaan pembayaran LS
dan/atau TU dari Bendahara Pengeluaran Pembantu.
e. PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran
berkenaan setelah tahun anggaran berakhir.
f. Dalam hal PA/KPA berhalangan sementara, yang bersangkutan dapat
menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM
berdasarkan Surat Tugas PA/KPA.
g. Dalam hal PA/KPA berhalangan tetap, penunjukkan pejabat yang
diberi wewenang untuk menandatangani SPM ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
h. PPK-SKPD/PPK Unit SKPD dalam penerbitan setiap SPM, melakukan
pencatatan pada register SPM.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Perintah Membayar UP
1) Berdasarkan SPP-UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran,
PPK-SKPD melakukan verifikasi dengan cara meneliti kesesuaian
besaran UP dengan SK Kepala Daerah.
2) Dalam

hal

menyiapkan

hasil

verifikasi

rancangan

dinyatakan

Perintah

sesuai,

Membayar

PPK-SKPD
UP

yang

didokumentasikan dalam draft SPM-UP untuk ditandatangani
oleh Pengguna Anggaran.
3) PA menandatangani dan menerbitkan SPM-UP paling lama 2 (dua)
hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, untuk
kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi:
a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA; dan

[Halaman 286]
- 286 -

b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD.
b. Perintah Membayar GU
1) PPK-SKPD melakukan verifikasi atas SPP-GU dan LPJ Penggunaan
UP beserta bukti-bukti transaksinya yang diterima dari Bendahara
Pengeluaran dengan langkah berikut:
a) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait
tidak melebihi sisa anggaran;
b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja
terkait telah disediakan;
c) Meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi
dan dokumen perpajakan terkait.
d) Meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan GU,
LPJ Penggunaan UP, dan bukti-bukti transaksinya.
2) Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan
dan/atau

ketidaksesuaian,

PPK-SKPD

meminta

perbaikan

dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran paling
lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-GU.
3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPK SKPD
menyiapkan

pengajuan

Perintah

Membayar

GU

yang

didokumentasikan dalam draft SPM-GU untuk ditandatangani
oleh Pengguna Anggaran.
4) Pengguna Anggaran menandatangani dan menerbitkan SPM-GU
paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap
dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD,
dengan dilengkapi:
a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA; dan
b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD yang dilampiri checklist
kelengkapan dokumen.
c. Perintah Membayar TU
1) Berdasarkan

pengajuan

SPP-TU

oleh

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang disertai
dengan Daftar Rincian Rencana Belanja TU, PPK-SKPD/PPK-Unit
SKPD melakukan verifikasi dengan langkah sebagai berikut:
a) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait
tidak melebihi sisa anggaran;
b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja
terkait telah disediakan;

[Halaman 287]
- 287 -

c) Meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan
permintaan Perintah Membayar TU.
2) Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan
dan/atau ketidaksesuaian, PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD meminta
perbaikan

dan/atau

penyempurnaan

kepada

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1
(satu) hari sejak diterimanya SPP-TU.
3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPKSKPD/PPK-Unit SKPD menyiapkan pengajuan Perintah Membayar
TU

yang

didokumentasikan

dalam

draft

SPM-TU

untuk

ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
4) PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-TU paling lama 2
(dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah
untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan
dilengkapi:
a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA; dan
b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang
dilampiri checklist kelengkapan dokumen.
d. Perintah Membayar LS
1) Berdasarkan

pengajuan

SPP-LS

oleh

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang dilengkapi
dengan dokumen-dokumen pendukungnya, PPK-SKPD/PPK-Unit
SKPD melakukan verifikasi dengan langkah berupa:
a) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait
tidak melebihi sisa anggaran;
b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja
terkait telah disediakan;
c) Meneliti

kelengkapan

dokumen

sesuai

dengan

jenis

pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana yang tersimpan dalam dokumentasi di
sistem.
d) Meneliti keabsahan dokumen-dokumen pendukung.
e) Meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan LS dengan
dokumen pendukungnya.
2) Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan
dan/atau ketidaksesuaian, PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD meminta
perbaikan

dan/atau

penyempurnaan

kepada

Bendahara

[Halaman 288]
- 288 -

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1
(satu) hari sejak diterimanya SPP-LS.
3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPKSKPD/PPK-Unit SKPD menyiapkan pengajuan Perintah Membayar
LS

yang

didokumentasikan

dalam

draft

SPM-LS

untuk

ditandatangani oleh PA/KPA
4) PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-LS paling lama 2
(dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk
kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi:
a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA; dan
b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang
dilampiri checklist kelengkapan dokumen.
5) Penerbitan SPM-LS dapat dilakukan dengan menerapkan ETP yang
dicetak dan dikirim secara online dalam bentuk file kepada Kuasa
BUD.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen perintah membayar antara lain sebagai berikut:

[Halaman 289]
- 289 -

3.1 SPM-UP

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)
SURAT PERINTAH MEMBAYAR
Uang Persediaan (UP)
Tahun Anggaran:

No. SPM :

KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

Potongan – potongan :

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

No.

Uraian

Jumlah

(No. Rekening)

Keterangan

Supaya menerbitkan SP2D Kepada:
Jumlah

SKPD

: ……………………………………..

Bendahara/pihak lain

: ……………………………………..

No. Rekening Bank

: ……………………………………..

Nama Bank

: ……………………………………..

NPWP

: ……………………………………..

Dasar Pembayaran

:

Rp. ……….…,-

Informasi : (Tidak mengurangi jumlah pembayaran SPM)

No.

Uraian

Jumlah

(No. Rekening)

Jumlah Rp. ……….…,-

……………………………………..

Untuk Keperluan :
Pembebanan Pada Kegiatan
KODE KEGIATAN

SPM Yang Dibayarkan

URAIAN

Jumah

NILAI
Rp. …….…,-

Jumlah Yang Diminta

Rp. …………….…,-

Jumlah Potongan

Rp. …………….…,-

Jumlah Yang Dibayarkan

Rp. …………….…,-

Uang Sejumlah: (…………………………)
Jumlah SPP Yang Diminta:

Rp. ..…….…,… … …, tanggal … … …

(terbilang )

Pengguna Anggaran

(tanda tangan)
(nama lengkap)

Nomor dan Tanggal SPP

NIP.
SPM ini sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala SKPD

Keterangan

[Halaman 290]
- 290 -

3.2 SPM-GU

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)
SURAT PERINTAH MEMBAYAR
Ganti Uang (GU)
Tahun Anggaran:

No. SPM:

KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

Potongan – potongan :

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

No.

Uraian

Jumlah

(No. Rekening)

Keterangan

Supaya menerbitkan SP2D Kepada:
Jumlah

SKPD

: ……………………………………..

Bendahara/pihak lain

: ……………………………………..

No. Rekening Bank

: ……………………………………..

Nama Bank

: ……………………………………..

NPWP

: ……………………………………..

Dasar Pembayaran

:

Rp. ……….…,-

Informasi : (Tidak mengurangi jumlah pembayaran SPM)

No.

Uraian

Jumlah

(No. Rekening)

Jumlah Rp. ……….…,-

……………………………………..

Untuk Keperluan :
Pembebanan Pada Kegiatan
KODE KEGIATAN

SPM Yang Dibayarkan

URAIAN

Jumah

NILAI
Rp. …….…,-

Jumlah Yang Diminta

Rp. …………….…,-

Jumlah Potongan

Rp. …………….…,-

Jumlah Yang Dibayarkan

Rp. …………….…,-

Uang Sejumlah: (…………………………)
Jumlah SPP Yang Diminta:

Rp. ..…….…,… … …, tanggal … … …

(terbilang)

Pengguna Anggaran

(tanda tangan)
(nama lengkap)

Nomor dan Tanggal SPP

NIP.
SPM ini sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala SKPD

Keterangan

[Halaman 291]
- 291 -

3.3 SPM-TU

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)
SURAT PERINTAH MEMBAYAR
Tambah Uang (TU)
Tahun Anggaran:

No. SPM:

KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

Potongan – potongan :

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

No.

Uraian

Jumlah

(No. Rekening)

Keterangan

Supaya menerbitkan SP2D Kepada:
Jumlah

SKPD

: ……………………………………..

Bendahara/pihak lain

: ……………………………………..

No. Rekening Bank

: ……………………………………..

Nama Bank

: ……………………………………..

NPWP

: ……………………………………..

Dasar Pembayaran

:

Rp. ……….…,-

Informasi : (Tidak mengurangi jumlah pembayaran SPM)

No.

Uraian

Jumlah

(No. Rekening)

Keterangan

Jumlah Rp. ……….…,-

……………………………………..

Untuk Keperluan :
Pembebanan Pada Kegiatan
KODE KEGIATAN

SPM Yang Dibayarkan

URAIAN

Jumah

NILAI
Rp. …….…,-

Jumlah Yang Diminta

Rp. …………….…,-

Jumlah Potongan

Rp. …………….…,-

Jumlah Yang Dibayarkan

Rp. …………….…,-

Uang Sejumlah: (…………………………)
Jumlah SPP Yang Diminta:

Rp. ..…….…,… … …, tanggal … … …

(terbilang )

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

(tanda tangan)
(nama lengkap)

Nomor dan Tanggal SPP

NIP.
SPM ini sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala SKPD

[Halaman 292]
- 292 -

3.4 SPM-LS

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)
SURAT PERINTAH MEMBAYAR
Langsung (LS)
Tahun Anggaran:

No. SPM:

KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

Potongan – potongan :

PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

No.

Uraian

Jumlah

(No. Rekening)

Keterangan

Supaya menerbitkan SP2D Kepada:
Jumlah

SKPD

: ……………………………………..

Bendahara/pihak lain

: ……………………………………..

No. Rekening Bank

: ……………………………………..

Nama Bank

: ……………………………………..

NPWP

: ……………………………………..

Dasar Pembayaran

:

Rp. ……….…,-

Informasi : (Tidak mengurangi jumlah pembayaran SPM)

No.

Uraian

Jumlah

(No. Rekening)

Keterangan

Jumlah Rp. ……….…,-

……………………………………..

Untuk Keperluan :
Pembebanan Pada Kegiatan
KODE KEGIATAN

SPM Yang Dibayarkan

URAIAN

Jumah

NILAI
Rp. …….…,-

Jumlah Yang Diminta

Rp. …………….…,-

Jumlah Potongan

Rp. …………….…,-

Jumlah Yang Dibayarkan

Rp. …………….…,-

Uang Sejumlah: (…………………………)
Jumlah SPP Yang Diminta:

Rp. ..…….…,… … …, tanggal … … …

(terbilang)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

(tanda tangan)
(nama lengkap)

Nomor dan Tanggal SPP

NIP.
SPM ini sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala SKPD

[Halaman 293]
- 293 -

Q. PERINTAH PENCAIRAN DANA
1. Ketentuan Umum
Perintah pencairan dana dibuat oleh Kuasa BUD untuk mengeluarkan
sejumlah uang dari RKUD berdasarkan SPM yang diterima dari
PA/KPA. Perintah pencairan dana tersebut ditujukan kepada bank
operasional mitra kerjanya untuk mencairkan dana di RKUD dengan
tujuan pembayaran kepada pihak-pihak terkait sesuai jenis SPM dan
SPP yang diajukan. Proses perintah pencairan dana memuat informasi,
aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan
secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
pengaturan perintah pencairan dana adalah sebagai berikut:
a. Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari
PA/KPA yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya.
b. Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima.
c. Dalam rangka penerbitan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban untuk:
1) meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA berupa
Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA;
2) menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang
tercantum dalam perintah pembayaran;
3) menguji ketersediaan dana Kegiatan yang bersangkutan; dan
4) memerintahkan pencairan dana sebagai dasar Pengeluaran
Daerah.
d. Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA/KPA apabila:
1) tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA;
dan/atau
2) pengeluaran tersebut melampaui pagu.
e. Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hal SP2D tidak
diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya
SPM.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Perintah Pencairan Dana disampaikan kepada Bank dengan memuat
informasi tentang:
1) Baki Rekening yang akan dicairkan
2) Jumlah total dana RKUD yang dicairkan
3) Tujuan pembayaran dari jumlah total tersebut yang terinci

[Halaman 294]
- 294 -

menjadi:
(a) pihak penerima non-pihak ketiga atau pihak ketiga penyedia
barang/jasa
(b) potongan

yang

bersifat

transitoris,

diperlakukan

sesuai

ketentuan pada BAB V.C
b. Dalam hal telah dilakukan integrasi sistem antara Kuasa BUD dengan
Bank, harus dipastikan informasi yang dipersyaratkan dalam Perintah
Pencairan Dana tersampaikan antara kedua belah pihak dengan tetap
memperhatikan keamanan digital pada sistem masing-masing.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Berdasarkan pengajuan SPM oleh PA/KPA yang disertai Surat
Pernyataan

Verifikasi

PPK-SKPD/PPK-Unit

SKPD

dan

Surat

Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA, Kuasa BUD melakukan
verifikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait
tidak melebihi sisa anggaran;
2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja
terkait telah disediakan;
3) Meneliti dan memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi
persyaratan pengajuan SPM;
4) Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban APBD yang
tercantum dalam perintah pembayaran.
b. Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA dan/ atau KPA
apabila:
1) tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
PA/KPA;
2) tidak dilengkapi Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit
SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan
3) belanja tersebut melebihi sisa anggaran dan/atau dana tidak
tersedia.
c. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan dalam
proses verifikasi tersebut, Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM
paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM.
d. Dalam hal proses verifikasi dinyatakan lengkap, Kuasa BUD
menerbitkan Perintah Pencairan Dana yang didokumentasikan dalam
SP2D.

[Halaman 295]
- 295 -

3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen perintah pencairan dana antara lain sebagai
berikut:
3.1 SP2D-UP
FORM AT SP 2D - UP

P ROVINSI/KABUP ATEN/KOTA *) ……

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
N omor : ……………..

Nomor SPM

Dari

:

Tanggal

:

Nama SKPD

:

:

NPWP

BUD/Kuasa BUD

:

Tahun Anggaran

Bank Pe ngirim : ……………………………………………………………………………
He ndaklah me ncairkan / me mindahbukukan dari baki Re ke ning Nomor … … … …
Uang se be sar Rp … … … (terbilang : … … … … …)
Ke pada

:
:

……………………………………..

NPWP
No. Re ke ni ng Bank

:

Bank Pe ne ri ma

:
:

……………………………………..
……………………………………..

Ke pe rluan Untuk

……………………………………..

……………………………………..

Pagu Anggaran
NO

:

Rp. …………………….………….

KODE KEGIATAN/SUB KEGIATAN

JUMLAH

URAIAN

(Rp)

1
2
3
Ju ml ah
Potongan-potongan:
No.

Ju ml ah

Uraian (No. Rekening)

Keterangan

(Rp)

1.
2.
3.
Ju ml ah
Informasi: (tidak mengurangi jumlah pembayaran SP2D)
No.

Ju ml ah

Uraian (No. Rekening)

Keterangan

(Rp)

1.
2.
3.
4.
Ju ml ah
SP2D yang Dibayarkan
Jumlah yang Diminta

Rp …………….…,-

Jumlah Potongan

Rp …………….…,-

Ju ml ah yang Dibayarkan

Rp …………….…,-

Uang Seju ml ah:
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Lembar 1 : Bank Yang Ditu nju k
Lembar 2 : Penggu na Anggaran/Ku asa Penggu na Anggaran

… … …, tanggal … … …
Ku asa Bendahara Umu m Daerah

Lembar 3 : Arsip Ku asa BUD
Lembar 4 : Pihak Penerima
(tanda tangan)
(nama lengkap)
N IP.

[Halaman 296]
- 296 -

3.2 SP2D-GU
FORM AT SP 2D - GU

P ROVINSI/KABUP ATEN/KOTA *) ……

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Nomor : ……………..

Nomor SPM

Dari

:

Tanggal

:

Nama SKPD

:

:

NPWP

BUD/Kuasa BUD

:

Tahun Anggaran

Bank Pengirim : ……………………………………………………………………………
Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor … … … …
Uang sebesar Rp … … … (terbilang : … … … … …)
Ke pada

:
:

……………………………………..

NPWP
No. Re ke ni ng Bank

:

Bank Pe ne ri ma

:
:

……………………………………..
……………………………………..

Ke pe rluan Untuk

……………………………………..

……………………………………..

Pagu Anggaran
NO

:

Rp. …………………….………….

KODE KEGIATAN/SUB KEGIATAN

JUMLAH

URAIAN

(Rp)

1
2
3
Ju mlah
Potongan-potongan:
No.

Ju mlah

Uraian (No. Rekening)

Keterangan

(Rp)

1.
2.
3.
Ju mlah
Informasi: (tidak mengurangi jumlah pembayaran SP2D)
No.

Ju mlah

Uraian (No. Rekening)

Keterangan

(Rp)

1.
2.
3.
4.
Ju mlah
SP2D yang Dibayarkan
Jumlah yang Diminta

Rp …………….…,-

Jumlah Potongan

Rp …………….…,-

Ju mlah yang Dibayarkan

Rp …………….…,-

Uang Seju mlah:
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Lembar 1 : Bank Yang Ditu nju k
Lembar 2 : Penggu na Anggaran/Ku asa Penggu na Anggaran

… … …, tanggal … … …
Ku asa Bendahara Umu m Daerah

Lembar 3 : Arsip Ku asa BUD
Lembar 4 : Pihak Penerima
(tanda tangan)
(nama lengkap)
N IP.

[Halaman 297]
- 297 -

3.3 SP2D-TU
FORM AT SP 2D - TU

P ROVINSI/KABUP ATEN/KOTA *) ……

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Nomor : ……………..

N omor SPM

Dari

:

Tanggal

:

N ama SKPD

:

:

N PWP

BUD/Kuasa BUD

:

Tahun Anggaran

Bank Pengirim : ……………………………………………………………………………
Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening N omor … … … …
Uang sebesar Rp … … … (terbilang : … … … … …)
Kepada

:

……………………………………..

N PWP

:

……………………………………..

N o. Rekening Bank

:

……………………………………..

Bank Penerima

:

……………………………………..

Keperluan Untuk

:

……………………………………..

Pagu Anggaran
NO

:

Rp. …………………….………….

KODE KEGIATAN/SUB KEGIATAN

JUM L AH

URAIAN

(Rp )

1
2
3
Juml ah
Potongan-p otongan:
No.

Juml ah

Urai an (No. Rekeni ng)

Keterangan

(Rp )

1.
2.
3.

Juml ah

Informasi : (tidak mengurangi jumlah pembayaran SP2D)
No.

Juml ah

Urai an (No. Rekeni ng)

Keterangan

(Rp )

1.
2.
3.
4.
Juml ah

SP2D yang Di bayarkan
Jumlah yang Diminta

Rp …………….…,-

Jumlah P otongan

Rp …………….…,-

Juml ah yang Di bayarkan

Rp …………….…,-

Uang Sejuml ah:
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Lembar 1 : Bank Yang Di tunjuk
Lembar 2 : Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

… … …, tanggal … … …
Ku asa Bendahara Umu m Daerah

Lembar 3 : Arsi p Kuasa BUD
Lembar 4 : Pi hak Peneri ma

(tanda tangan)
(nama lengkap)
N IP.

[Halaman 298]
- 298 -

3.4 SP2D-LS
FORM AT SP 2D - LS

P ROVINSI/KABUP ATEN/KOTA *) ……

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Nomor : ……………..

Nomor SPM

:

Tanggal

:

Nama SKPD

:

Dari

:

NPWP

BUD/Kuasa BUD

:

Tahun Anggaran

Bank Pengirim : ……………………………………………………………………………
Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor … … … …
Uang sebesar Rp … … … (terbilang : … … … … …)
Ke pada

:
:

……………………………………..

NPWP
No. Re ke ning Bank

:

Bank Pe ne rima

:
:

……………………………………..
……………………………………..

Ke pe rluan Untuk

……………………………………..

……………………………………..

Pagu Anggaran
NO

:

Rp. …………………….………….

KODE KEGIATAN/SUB KEGIATAN

JUMLAH

URAIAN

(Rp)

1
2
3
Ju mlah
Potongan-potongan:
No.

Ju mlah

Uraian (No. Rekening)

Keterangan

(Rp)

1.
2.
3.
Ju mlah
Informasi: (tidak mengurangi jumlah pembayaran SP2D)
No.

Ju mlah

Uraian (No. Rekening)

Keterangan

(Rp)

1.
2.
3.
4.
Ju mlah
SP2D yang Dibayarkan
Jumlah yang Diminta

Rp …………….…,-

Jumlah Potongan

Rp …………….…,-

Ju mlah yang Dibayarkan

Rp …………….…,-

Uang Seju mlah:
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Lembar 1 : Bank Yang Ditu nju k
Lembar 2 : Penggu na Anggaran/Ku asa Penggu na Anggaran

… … …, tanggal … … …
Ku asa Bendahara Umu m Daerah

Lembar 3 : Arsip Ku asa BUD
Lembar 4 : Pihak Penerima
(tanda tangan)
(nama lengkap)
N IP.

[Halaman 299]
- 299 -

R. PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN
1. Ketentuan Umum
Dalam

penatausahaan

belanja

daerah,

Bendahara

Pengeluaran/

Bendahara Pengeluaran Pembantu harus melakukan pengendalian atas
pelaksanaan belanja yang menjadi kewenangannya.
Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu memuat informasi, aliran data, serta penggunaan
dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan belanja daerah, Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan bukubuku sebagai berikut:
a. Buku Kas Umum
b. Buku Pembantu Bank
c. Buku Pembantu Kas Tunai
d. Buku Pembantu Pajak
e. Buku Pembantu Panjar
f. Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja
Pencatatan buku-buku di atas bersumber pada data, antara lain:
a. Bukti transaksi yang sah dan lengkap
b. SPP UP/GU/TU/LS
c. SPM UP/GU/TU/LS
d. SP2D
e. Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Pembukuan atas berbagai transaksi dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Penerimaan Uang Persediaan
Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

membukukan

penerimaan

Pengeluaran

UP/GU/TU

Pembantu

berdasarkan

SP2D-

UP/SP2D-GU/SP2D-TU, dengan melakukan pencatatan pada
Buku Kas Umum di sisi penerimaan dan pada Buku Kas Pembantu
Bank di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah yang tertera pada
SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TU.
2) Pelimpahan Uang Persediaan
Pelimpahan

sebagian

UP

kepada

Bendahara

Pengeluaran

Pembantu dicatat pada BKU di sisi pengeluaran, serta pada Buku

[Halaman 300]
- 300 -

Pembantu Bank di sisi pengeluaran sesuai dengan jumlah UP yang
dilimpahkan.
3) Pergeseran Uang Persediaan
Dalam

hal

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran

Pembantu melakukan pergeseran UP/GU/TU yang terdapat di
bank ke kas tunai, dilakukan pencatatan pada BKU sisi
pengeluaran dan penerimaan, pada Buku Pembantu Bank di sisi
pengeluaran, dan pada Buku Pembantu Kas Tunai di sisi
penerimaan sesuai dengan jumlah UP/GU/TU yang digeser.
4) Pembayaran belanja oleh Bendahara
Atas

pembayaran

yang

Pengeluaran/Bendahara

dilakukan

Pengeluaran

Bendahara

Pembantu

berdasarkan

bukti-bukti belanja yang disampaikan PPTK secara tunai/non
tunai, dilakukan pembukuan dengan mencatat pada BKU di sisi
pengeluaran, pada Buku Pembantu Kas Tunai/Buku Pembantu
Bank di sisi pengeluaran, dan pada Pembantu Sub Rincian Objek
Belanja pada kolom UP/GU/TU sejumlah nilai belanja bruto.
5) Pemberian Uang Panjar
Berdasarkan

Nota

Pencairan

pengeluaran

uang/bukti

Pengeluaran/Bendahara

Dana

lainnya

PA/KPA,
yang

Pengeluaran

serta

bukti

sah,

Bendahara

Pembantu

mencatat

pemberian uang panjar sebesar uang yang diberikan kepada PPTK
di BKU pada sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Bank pada
sisi pengeluaran dan Buku Pembantu Panjar di sisi pengeluaran.
6) Pertanggungjawaban Uang Panjar
Berdasarkan pertanggungjawaban yang diberikan PPTK atas
penggunaan uang panjar, Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu mencatat di BKU pada sisi pengeluaran dan
di

buku

pembantu

Sub

Rincian

Objek

Belanja

pada

sisi

pengeluaran.
a) Dalam hal terdapat pengembalian kelebihan uang panjar dari
PPTK,

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran

Pembantu mencatat di Buku Pembantu Bank atau Buku
Pembantu Kas Tunai pada sisi penerimaan sebesar yang
dikembalikan.
b) Dalam hal terdapat kekurangan uang panjar, Bendahara
Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar

[Halaman 301]
- 301 -

kekurangannya kepada PPTK, dan selanjutnya mencatat di
Buku Pembantu Bank atau Buku Pembantu Kas Tunai pada sisi
pengeluaran sebesar yang dibayarkan.
7) Belanja melalui LS
Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran

Pembantu

melaksanakan pembukuan pembayaran belanja melalui LS dengan
melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran pada tanggal yang sama, dan mencatat pada Buku
Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom belanja LS
sebesar jumlah belanja bruto.
8) Pemungutan dan Penyetoran Pajak
a) Pada

saat

pemugutan/pemotongan

pajak,

Bendahara

Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat
pada BKU di sisi penerimaan, dan pada Buku Pembantu Pajak
di sisi penerimaan.
b) Pada saat penyetoran ke Rekening Kas Negara, Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada
BKU di sisi pengeluaran, dan Buku Pembantu Pajak di sisi
pengeluaran.
b. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu

wajib

ditutup

pada

setiap

akhir

bulan

dengan

ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu dengan PA/KPA. Penutupan BKU dilampiri Berita Acara
Pemeriksaan Kas.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen pembukuan bendahara pengeluaran antara lain
sebagai berikut:
3.1

Register SPP-SPM-SP2D

[Halaman 302]
- 302 -

[Halaman 303]
- 303 -

3.2

BKU

[Halaman 304]
- 304 -

3.3

Buku Pembantu Bank

3.4

Buku Pembantu Kas

[Halaman 305]
- 305 -

3.5

Buku Pembantu Pajak

3.6

Buku Pembantu Panjar

[Halaman 306]
- 306 -

3.7

Buku Pembantu per Sub Rincian Objek

S. PENYAMPAIAN

LAPORAN

PERTANGGUNGJAWABAN

BENDAHARA

PENGELUARAN
1. Ketentuan Umum
Sebagai

bagian

dari

tugas

dan

tanggung

jawabnya,

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu harus menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Penyusunan dan penyampaian LPJ
Bendahara memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan
penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
laporan

pertanggungjawaban

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara

Pengeluaran Pembantu diatur sebagai berikut:
a. Bendahara

Pengeluaran

secara

administratif

wajib

mempertanggungjawabkan penggunaan UP/GU/TU/LS kepada PA
melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada
SKPD

wajib

mempertanggungjawabkan

secara

fungsional

atas

[Halaman 307]
- 307 -

pengelolaan

uang

yang

menjadi

tanggung

jawabnya

dengan

menyampaikan LPJ pengeluaran kepada PPKD paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya.
c. Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan LPJ pengeluaran
dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
d. Penyampaian

pertanggungjawaban

Bendahara

Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu secara fungsional
dilaksanakan

setelah

diterbitkan

surat

pengesahan

pertanggungjawaban pengeluaran oleh PA/KPA.
e. Untuk tertib LPJ pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban
pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal
31 Desember.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban
atas pengelolaan yang terdapat dalam kewenangannya.
b. Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, meliputi:
1) LPJ Penggunaan UP
a) LPJ penggunaan UP dilakukan Bendahara Pengeluaran pada
setiap pengajuan GU.
b) LPJ penggunaan UP disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD
dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
c) LPJ Penggunaan UP dijadikan sebagai lampiran pengajuan SPPGU.
d) Pada akhir tahun LPJ Penggunaan UP disampaikan secara
khusus (tidak menjadi lampiran pengajuan GU), sekaligus
sebagai laporan sisa dana UP yang tidak diperlukan lagi.
Penyampaian LPJ ini diikuti dengan penyetoran sisa dana UP ke
RKUD.
2) Pertanggungjawaban penggunaan TU
a) Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah TU
yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk mendanai
suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang
ditentukan sejak TU diterima.

[Halaman 308]
- 308 -

b) Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada
PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD berupa LPJ TU yang
dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
c) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ
penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA/KPA.
3) Pertanggungjawaban Administratif
a) Pertanggungjawaban administratif disampaikan oleh Bendahara
Pengeluaran kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya;
b) Pertanggungjawaban

administratif

berupa

LPJ

yang

menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu
anggaran

secara

kumulatif

dan/atau

per

kegiatan

yang

dilampiri:
(1) BKU;
(2) Laporan penutupan kas (BKU); dan
(3) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu
c) Pada

bulan

terakhir

tahun

anggaran,

LPJ

administratif

disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari dan wajib
melampirkan bukti setoran sisa UP.
4) Pertanggungjawaban Fungsional
a) Pertanggungjawaban fungsional disampaikan oleh Bendahara
Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya.
b) Pertanggungjawaban fungsional berupa LPJ yang merupakan
konsolidasi dengan LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu,
dilampiri:
(1) Laporan penutupan kas; dan
(2) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
c) Pertanggungjawaban fungsional disampaikan oleh Bendahara
Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat
persetujuan PA.
d) Pada bulan terakhir tahun anggaran, pertanggungjawaban
fungsional disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari
dan wajib melampirkan bukti setoran sisa UP
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Pertanggungjawaban Penggunaan UP
1) Pada setiap pengajuan GU, Bendahara Pengeluaran menyiapkan

[Halaman 309]
- 309 -

LPJ penggunaan UP.
2) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan UP disampaikan kepada
Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD sebagai lampiran pengajuan
SPP GU dengan dilampiri bukti-bukti yang lengkap dan sah.
b. Pertanggungjawaban Penggunaan TU
1) Bendahara Pengeluaran menyusun LPJ Penggunaan TU setelah TU
yang dikelolanya telah habis digunakan untuk mendanai suatu sub
kegiatan dan/atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak
TU diterima.
2) Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan TU
kepada PA melalui PPK-SKPD dengan dilampiri bukti-bukti belanja
yang lengkap dan sah.
3) PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU
sebelum ditandatangani oleh PA dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja
terkait telah disediakan.
b. Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait
tidak melebihi sisa anggaran.
c. Meneliti keabsahan bukti belanja.
c. Pertanggungjawaban Administratif
1) Penyusunan LPJ
a. Setiap

akhir

bulan,

Bendahara

Pengeluaran

Pembantu

menyiapkan LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk
disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
b. Bendahara Pengeluaran akan menyiapkan LPJ Bendahara serta
melakukan konsolidasi dengan LPJ Bendahara Pembantu. LPJ
Bendahara memberikan gambaran jumlah anggaran, realisasi,
dan sisa pagu anggaran secara kumulatif dan/atau per kegiatan
yang dilampiri:
(1) BKU;
(2) Laporan Penutupan Kas;
(3) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
2) Penyampaian LPJ Administratif
a. Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Bendahara kepada
PA

melalui

berikutnya.

PPK-SKPD

paling

lambat

tanggal

10

bulan

[Halaman 310]
- 310 -

b. PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ administratif
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(1) Meneliti transaksi belanja beserta tanda bukti belanja yang
terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait
(2) Meneliti penerimaan SP2D yang terdokumentasikan dalam
buku atau laporan terkait
(3) Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap
proses belanja dan pengeluaran kas
2) Apabila

dalam

proses

verifikasi,

PPK

SKPD

menemukan

ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan, maka PPK SKPD
meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara
Pengeluaran.
3) Dalam hal proses verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, maka PPK
SKPD akan pengajuan penandatanganan dan persetujuan LPJ
Bendahara secara administratif kepada Pengguna Anggaran.
4) Pengguna Anggaran menandatangani LPJ Bendahara yang sudah
diverifikasi sebagai bentuk persetujuan.
d. Pertanggungjawaban Fungsional
1) Setelah LPJ Bendahara Pengeluaran ditandatangani oleh Pengguna
Anggaran,

Bendahara

Pengeluaran

menyampaikan

pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD selaku Kuasa BUD
untuk ditandatangani, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
2) PPKD selaku kuasa BUD melakukan proses verifikasi dan
menandatangani LPJ Bendahara Pengeluaran sebagai bentuk
persetujuan.
e. Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu, meliputi:
1) Pertanggungjawaban penggunaan Limpahan UP
a. Pertanggungjawaban penggunaan UP dilakukan Bendahara
Pengeluaran pada setiap pengajuan penggantian limpahan UP.
b. Pertanggungjawaban penggunaan limpahan UP disampaikan
kepada KPA melalui PPK-Unit SKPD berupa LPJ limpahan UP
yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
c. LPJ-limpahan UP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran
sebagai dasar penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran.
2) Pertanggungjawaban penggunaan TU
a. Pertanggungjawaban

penggunaan

TU

dilakukan

oleh

Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah TU yang dikelolanya

[Halaman 311]
- 311 -

telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub
kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak
TU diterima.
b. Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada KPA
melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD

berupa LPJ-TU yang

dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
c. PK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ
penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh KPA.
3) LPJ
a. Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan LPJ kepada
Bendahara

Pengeluaran

paling

lambat

tanggal

5

bulan

berikutnya, dilampiri:
(1) BKU; dan
(2) Laporan penutupan kas.
b. PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ
sebelum ditandatangani KPA untuk mendapatkan persetujuan.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi

dokumen

penyampaian

laporan

bendahara pengeluaran antara lain sebagai berikut:
3.1

LPJ-UP

pertanggungjawaban

[Halaman 312]
- 312 -

[Halaman 313]
- 313 -

3.2

LPJ-TU

[Halaman 314]
- 314 -

3.3

Laporan Penutupan Kas

[Halaman 315]
- 315 -

3.4

SPJ Administratif

[Halaman 316]
- 316 -

3.5

SPJ Fungsional

[Halaman 317]
- 317 -

T. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA YANG MELAMPAUI
TAHUN ANGGARAN
1. Ketentuan Umum
a. Pelaksanaan

pekerjaan/pembayaran

atas

ikatan

perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan
yang melampaui tahun anggaran dapat terjadi akibat:
1) keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah
diselesaikan 100% pada tahun berkenaan;
2) perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
peraturan

perundang-undangan

yang

mengatur

mengenai

pengadaan barang dan jasa;
3) keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia
barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai
peraturan perundang-undangan
4) kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan
pengadilan yang bersifat tetap.
b. Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap
pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan,
pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
1) melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan
diberitahukan

kepada

pimpinan

DPRD

untuk

selanjutnya

ditampung dalam perda perubahan APBD;
2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam
program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening
berkenaan.
3) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD
sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
c. Pelaksanaan pembayaran atas perpanjangan waktu pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah
melakukan tahapan sebagai berikut:

[Halaman 318]
- 318 -

1) melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan
diberitahukan

kepada

pimpinan

DPRD

untuk

selanjutnya

ditampung dalam perda perubahan APBD;
2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam
program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening
berkenaan.
3) mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar
pelaksanaan pembayaran.
d. Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas keadaan di luar kendali
Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk
keadaan

kahar

(force

majeure)

sesuai

peraturan

perundang-

undangan, pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
1) kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan
penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran yang berkenaan
untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi
bukan

karena

kelalaian

penyedia

barang/jasa

dan/atau

pengguna barang dan jasa;
2) kepala daerah menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai
peraturan perundang-undangan;
3) melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan
diberitahukan

kepada

pimpinan

DPRD

untuk

selanjutnya

ditampung dalam perda perubahan APBD;
4) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam
program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening
berkenaan.
5) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD
sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
e. Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain
hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap, pemerintah daerah
melakukan tahapan sebagai berikut:
1) Kepala SKPD meneliti dasar pengakuan kewajiban pemerintah
daerah sebagai dasar penganggaran dalam APBD;

[Halaman 319]
- 319 -

2) melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan
diberitahukan

kepada

pimpinan

DPRD

untuk

selanjutnya

ditampung dalam perda perubahan APBD;
3) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam
program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening
berkenaan.
4) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD
sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
f.

Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan
perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan
yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih
dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

g. Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk
menganggarkan dalam perubahan perkada tentang penjabaran
APBD;
h. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui
tahun anggaran diatur dalam peraturan kepala daerah.

U. BELANJA WAJIB DAN MENGIKAT
1. Ketentuan Umum
Belanja yang bersifat wajib adalah belanja yang harus dikeluarkan dalam
rangka pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Belanja yang bersifat
mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan
harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup
untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Berdasarkan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
beberapa ketentuan umum terkait pelaksanaan anggaran untuk belanja
yang bersifat wajib dan mengikat adalah:
a.

Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan
bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan
rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah
kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun
anggaran sebelumnya.

[Halaman 320]
- 320 -

b.

Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD sebagaimana
dimaksud di atas diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat
dan belanja yang bersifat wajib.

Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a.

Dalam hal terdapat belanja yang sifatnya wajib dan mengikat sebelum
DPA-SKPD disahkan, maka BUD dapat membuat SPD-nya tanpa
menunggu DPA disahkan setelah diterbitkan peraturan kepala
daerah tentang belanja wajib dan mengikat.

b.

Tidak tertutup kemungkinan jika periode SPD untuk masing-masing
SKPD dalam satu daerah berbeda-beda. Misalnya Dinas Pendidikan
Kabupaten A, SPD diberikan tiap bulan karena kebutuhan dana yang
sangat

besar

sedangkan

Kantor

Catatan

Sipil

Kabupaten

A

penerbitan SPD diberikan per triwulan.
c.

Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD,
atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.

2. Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan pelaksanaan anggaran untuk belanja yang sifatnya wajib dan
mengikat dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Dalam hal keterlambatan penetapan APBD; dan
b. Dalam hal dokumen belum siap.

V. SUB KEGIATAN YANG BERSIFAT TAHUN JAMAK
Sub Kegiatan Tahun Jamak adalah sub kegiatan yang dianggarkan dan
dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang
pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
Mengacu pada Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat
tahun jamak sebagai berikut:
a. Dalam

melaksanakan

sub

kegiatan

yang

bersifat

tahun

jamak

(multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah
b. Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan
bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
c. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD ditandatangani
bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.

[Halaman 321]
- 321 -

d. Peraturan Daerah (Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan
DPRD) tahun jamak sekurang-kurangnya memuat:
1) nama sub kegiatan;
2) jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan;
3) jumlah anggaran; dan
4) alokasi anggaran per tahun.
e. Sub Kegiatan tahun jamak dengan kriteria meliputi:
1) Pekerjaan Konstruksi atas pelaksanaan Sub Kegiatan yang secara
teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output
yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan;
atau
2) Pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya
harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti
penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara,
makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembangunan sampah
dan pengadaan jasa cleaning service.
3) Jangka waktu pelaksanaan tahun jamak tidak melampaui masa
jabatan Kepala Daerah.
4) Dalam hal pelaksanaan tahun jamak, masa jabatan Kepala Daerah
berakhir sebelum akhir tahun anggaran, sub kegiatan tahun jamak
dimaksud dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran.

W. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 154
sampai dengan Pasal 156 pengaturan pelaksanaan dan penatausahaan
penerimaan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan

dan

penatausahaan

penerimaan

dan

pengeluaraan

Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD.
b. Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
c. Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan
melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan
pengesahan penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut.

[Halaman 322]
- 322 -

d. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya digunakan dalam
tahun anggaran berjalan untuk:
1) menutupi defisit anggaran;
2) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia
anggarannya;
3) membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi daerah yang
melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD;
4) melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang;
5) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya
kebijakan Pemerintah;
6) mendanai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tersedia
anggarannya; dan/atau
7) mendanai

sub

kegiatan

yang

capaian

Sasaran

Kinerjanya

ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD tahun
anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas
akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
e. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum
Daerah dilakukan berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan
sesuai peruntukannya.
f. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum
Daerah dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan
yang bersangkutan mencukupi.
g. Pemindahbukuan paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan
digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berkenaan
sesuai dengan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
pembentukan Dana Cadangan.
h. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum
Daerah dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa
BUD atas persetujuan PPKD.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Terhadap penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD akan
melakukan pencatatan atas penerimaan pembiayaan pada Buku Kas
Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan sedangkan

[Halaman 323]
- 323 -

pengeluaran

pembiayaan

dicatat

di

Buku

Kas

Penerimaan

dan

Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
b. Terhadap penerimaan dan pengeluaran yang telah mendapat pengesahan
BUD, Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan di Buku Kas
Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaaan, sedangkan
pengeluaran

pembiayaan

dicatat

di

Buku

Kas

Penerimaan

dan

Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran
c. Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan atas pemindahbukuan
dari rekening Dana Cadangan ke RKUD menggunakan Buku Kas
Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan (BKPP).
d. Penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
melalui RKUD.
e. Pembukuan pemberian pinjaman dan penerimaan kas atas Penerimaan
Kembali

Pemberian

Pinjaman

Daerah

menggunakan

Buku

Kas

Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD
untuk pemberian pinjaman pada sisi pengeluaran dan penerimaan kas
atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah pada sisi
penerimaan.
f. Pinjaman Daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan
daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai
uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali, yang bersumber dari:
1) pemerintah pusat;
2) pemerintah daerah lain;
3) lembaga keuangan bank;
4) lembaga keuangan bukan bank; dan
5) masyarakat.
g. Pelaksanaan dan penatausahaan atas Pinjaman Daerah dari pemerintah
pusat dilaksanakan melalui:
1) pembayaran langsung;
2) rekening khusus;
3) pemindahbukuan ke RKUD;
4) letter of credit; dan
5) pembiayaan pendahuluan.

[Halaman 324]
- 324 -

h. Pembukuan penerimaan kas atas Pinjaman Daerah menggunakan Buku
Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa
BUD pada sisi penerimaan.
i. Tata cara pelaksanaan Pinjaman Daerah diatur dalam Peraturan Kepala
Daerah

dengan

mengacu

pada

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan.
j. Sistem dan Prosedur Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran
Pembiayaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
k. Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan memuat informasi, aliran data,
serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara
elektronik.

X. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Berdasarkan Pasal 154, Pasal 157, dan Pasal 158 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019, pengaturan Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pengeluaran Pembiayaan Daerah adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan

dan

penatausahaan

penerimaan

dan

pengeluaraan

Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD.
b. Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
c. Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan
melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan
pengesahan penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut.
d. Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana Cadangan dalam
tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan.
e. Alokasi anggaran dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke
rekening Dana Cadangan.
f. Pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah Kuasa BUD atas
persetujuan PPKD.
g. Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD
berkewajiban untuk:
1) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
kepala SKPKD;

[Halaman 325]
- 325 -

2) menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang
tercantum dalam perintah pembayaran;
3) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan
4) menolak

pencairan

pengeluaran

dana,

Pembiayaan

apabila
tidak

perintah

pembayaran

atas

memenuhi

persyaratan

yang

ditetapkan.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Terhadap penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD akan
melakukan pencatatan atas penerimaan pembiayaan pada Buku Kas
Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan sedangkan
pengeluaran

pembiayaan

dicatat

di

Buku

Kas

Penerimaan

dan

Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
b. Terhadap penerimaan dan pengeluaran yang telah mendapat pengesahan
BUD, Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan di Buku Kas
Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaaan, sedangkan
pengeluaran

pembiayaan

dicatat

di

Buku

Kas

Penerimaan

dan

Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
c. Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang untuk penyediaan anggaran
pembayaran bunga dan pokok utang serta menghindari denda dan/atau
sanksi sesuai dengan perjanjian pinjaman.
d. Dana cadangan untuk setiap tahun ditempatkan pada rekening
tersendiri untuk Dana Cadangan pada Bank Umum yang ditetapkan
Kepala Daerah dalam bentuk deposito dan/atau investasi jangka pendek
lainnya yang berisiko rendah.
e. Dalam hal terdapat bunga Dana Cadangan atas pemanfaaatan Dana
Cadangan Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat Bunga Dana
Cadangan sebagai Lain-lain PAD Yang Sah.
f. Bunga Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan
Pemerintah Daerah melaksanakan Sub Kegiatan dalam mencapai
indikator capaian sasaran yang telah ditetapkan.
g. Penggunaan Dana Cadangan hanya untuk melaksanakan satu sub
kegiatan berdasarkan indikator dan target capaian sasaran yang telah
ditetapkan.
h. Penyertaan

modal

pemerintah

daerah

pada

badan

usaha

milik

[Halaman 326]
- 326 -

negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan
peraturan daerah tentang penyertaan modal.
i. Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang merupakan bentuk
investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak
kepemilikan.
j. Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah
merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula
merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan
hukum lainnya yang dimiliki negara.
k. Pemindahbukuan atas penyertaan modal daerah dalam bentuk uang
dilakukan oleh Kuasa BUD dengan berdasarkan dokumen antara lain:
1) Peraturan Daerah tentang penyertaan modal; dan
2) Bukti transfer atas penyertaan modal dari RKUD.
l. Pembukuan

atas

pemindahbukuan

penyertaan

modal

daerah

dan

menggunakan

pemindahtanganan

atas

Buku

dan

Penerimaan

Pengeluaran Pembiayaan.
m. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan hasil
bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan penjualan kekayaan daerah
yang dipisahkan.
n. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
o. Dokumen yang digunakan dalam hasil penjualan kekayaan daerah yang
dipisahkan antara lain:
1) Peraturan Daerah tentang hasil penjualan kekayaan daerah yang
dipisahkan;
2) Bukti hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
3) Nota kredit atas pemindahbukuan ke RKUD.
p. Pembukuan atas Pemindahbukuan hasil penjualan kekayaan daerah
yang dipisahkan dilakukan oleh Kuasa BUD menggunakan Buku
Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
q. Pemberian Pinjaman Daerah dapat dilakukan apabila APBD diperkirakan
surplus.
r. Pengalokasian anggaran untuk Pemberian Pinjaman Daerah dalam
tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam

[Halaman 327]
- 327 -

Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian
pemberian pinjaman/pemberian utang.
s. Tata cara Pemberian Pinjaman Daerah dan Penerimaan Kembali
Pemberian Pinjaman Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
t. Pengalokasian anggaran untuk pembayaran pokok utang yang jatuh
tempo dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada
perjanjian utang/obligasi daerah.
u. Pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dilakukan pembebanan
melalui RKUD.
v. Pembukuan pengeluaran kas atas pembayaran pokok utang yang jatuh
tempo

menggunakan

Buku

Kas

Penerimaan

dan

Pengeluaran

Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD pada sisi pengeluaran.
w. Tata cara pembayaran pokok utang yang jatuh tempo diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
x. Sistem dan Prosedur Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran
Pembiayaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
y. Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan memuat informasi, aliran data,
serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara
elektronik.
BAB VI
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
A. LAPORAN REALISASI SEMESTER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PERTAMA APBD
1.

Ketentuan Umum
Laporan Realisasi Semester Pertama APBD mengungkapkan laporan
kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ikhtisar
sumber,

alokasi,

dan

pemakaian

sumber

daya

ekonomi

serta

ketaatannya terhadap APBD selama periode Januari-Juni tahun
anggaran berkenaan.
Laporan

Realisasi

Semester

Pertama

APBD

menggambarkan

perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam periode

[Halaman 328]
- 328 -

Januari-Juni pada tahun anggaran berkenaan serta menyajikan unsurunsur sebagai berikut:
a.

Pendapatan-LRA;

b.

Belanja;

c.

Transfer;

d.

Surplus/Defisit-LRA;

e.

Pembiayaan; dan

f.

Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.

Berdasarkan Pasal 160 Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan
umum dalam laporan realisasi semester pertama APBD adalah sebagai
berikut:
a.

Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama
APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

b.

Laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir
bulan Juli tahun anggaran berkenaan.

2.

Ketentuan Pelaksanaan
Bagian 1: Laporan Realisasi Semester Pertama APBD pada SKPD
a.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban penerimaan bulanan
dari bendahara penerimaan dan laporan pertanggungjawaban
pengeluaran dari bendahara pengeluaran, PPK SKPD menyiapkan
laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD
dengan cara:
1)

Menggabungkan nilai realisasi penerimaan dan pengeluaran
dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan bulanan dan
laporan

pertanggungjawaban

pengeluaran

bulanan

per

rekening dan jenis penerimaan belanja dari bulan Januari s.d.
Juni.
2)

Jumlah realisasi penerimaan dan pengeluaran per jenis
belanja hasil penggabungan tersebut dimasukkan ke dalam
format laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis
SKPD pada kolom realisasi semester pertama.

3)

Mengisi kolom sisa anggaran dengan selisih antara anggaran
dan penerimaan.

[Halaman 329]
- 329 -

4)

Mengisi kolom prognosis dengan sisa anggaran ditambah
dengan nilai rencana perubahan anggaran.

b.

PPK SKPD menyerahkan laporan realisasi semester pertama APBD
dan prognosis SKPD kepada Kepala SKPD selaku PA untuk
ditandatangani.

c.

Kepala SKPD selaku PA melakukan verifikasi untuk meneliti
ketepatan,

kelengkapan

dan

kevalidan

perhitungan

dalam

penyajian data dan informasi yang tercantum pada laporan realisasi
semester pertama APBD dan prognosi SKPD yang diserahkan oleh
PPK SKPD.
d.

Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sesuai, Kepala SKPD selaku
PA menandatangani laporan realisasi semester pertama APBD dan
prognosis SKPD.

e.

Kepala SKPD selaku PA menyampaikan laporan realisasi semester
pertama APBD dan prognosis SKPD yang telah ditandatangani
kepada PPKD selaku BUD paling lambat 10 hari setelah semester
pertama berakhir.

Bagian 2: Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Pemerintah Daerah
a.

Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD dan
prognosis yang diajukan oleh Kepala SKPD selaku PA, BUD
melakukan verifikasi dengan langkah-langkah meneliti kesesuaian
laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD
dengan:
1)

pencatatan dan penyetoran penerimaan; dan

2)

pencatatan serta pencairan dana untuk belanja SKPD yang
ada di BUD.

b.

Dalam hal verifikasi dinyatakan telah sesuai, BUD menggabungkan
laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD
menjadi laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis
Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua bulan Juli.

c.

Draf laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis
Pemerintah Daerah hasil penggabungan tersebut disampaikan
kepada

Sekretaris

Daerah

selaku

Koordinator

Keuangan Daerah untuk mendapatkan persetujuan.

Pengelolaan

[Halaman 330]
- 330 -

d.

Setelah disetujui, draf tersebut difinalkan kemudian disampaikan
kepada Kepala Daerah untuk ditandatangani paling lambat minggu
ketiga bulan Juli.

e.

Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi semester pertama
APBD dan prognosis Pemerintah Daerah kepada DPRD paling
lambat akhir bulan Juli.

B. PRASYARAT PERUBAHAN APBD
Mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait perubahan
APBD sebagai berikut:
1.

Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan
APBD.

2.

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
a.

perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;

b.

keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar
kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja;

c.

keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;

d.

keadaan darurat; dan/atau

e.

keadaan luar biasa.

C. PERUBAHAN KUA DAN PERUBAHAN PPAS
1.

Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait
perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagai berikut:
a.

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa
terjadinya:
1)

pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan
daerah;

2)

pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah;
dan/atau

[Halaman 331]
- 331 -

3)
b.

perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta
perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.

c.

Dalam rancangan perubahan KUA disertai penjelasan mengenai
perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya.

d.

Dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan:
1)

program, kegiatan dan sub kegiatan yang dapat diusulkan
untuk

ditampung

dalam

perubahan

APBD

dengan

mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun
anggaran berjalan;
2)

capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan
yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi
KUA tidak tercapai; dan

3)

capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan
yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila
melampaui asumsi KUA.

2.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

Kepala

daerah

menyusun

rancangan

perubahan

KUA

dan

rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan
tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
1)

TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA
menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran
yang terdapat dalam perubahan RKPD.

2)

TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS
menggunakan data dan informasi terkait program prioritas
beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang
bersumber dari perubahan RKPD.

b.

Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan
rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.

c.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan
perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.

d.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama
berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan
rancangan perubahan PPAS.

[Halaman 332]
- 332 -

e.

Kesepakatan terhadap rancangan rancangan perubahan KUA dan
rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan
perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang
ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan
DPRD.

D. PERGESERAN ANGGARAN
1.

Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan
terkait pergeseran anggaran sebagai berikut:
a.

Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan
antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek
dan/atau sub rincian objek.

b.

Pergeseran anggaran terdiri atas:
1)

pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD;
dan

2)

pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan
APBD.

c.

d.

Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
1)

pergeseran antar organisasi;

2)

pergeseran antar unit organisasi;

3)

pergeseran antar program;

4)

pergeseran antar kegiatan,

5)

pergeseran antar sub kegiatan;

6)

pergeseran antar kelompok;

7)

pergeseran antar jenis.

Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD
yaitu:
1)

Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini
dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.

2)

Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama.
Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.

[Halaman 333]
- 333 -

3)

Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang
sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.

4)

Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek
dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran.

e.

Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD
yang dilakukan sebelum perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa
melakukan perubahan Perkada penjabaran APBD terlebih dahulu.
Ketika perubahan APBD dilakukan, pergeseran anggaran tersebut
ditetapkan dalam Perkada perubahan penjabaran APBD.

f.

Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD
yang dilakukan setelah perubahan APBD ditampung dalam laporan
realisasi anggaran.

g.

Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan
DPA-SKPD

h.

Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat
nasional atau daerah.

i.

Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD,
pergeseran/perubahan

anggaran

ditampung

dalam

Perda

perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah
perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
j.

Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan
DPA-SKPD.

k.

Pergeseran

anggaran

yang

menyebabkan

perubahan

APBD

mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
l.

Pergeseran anggaran diikuti dengan pergeseran anggaran kas.

m.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran
diatur

dalam

Perkada

perundang-undangan.
2.

Ketentuan Pelaksanaan

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

[Halaman 334]
- 334 -

a.

Pihak

terkait

berdasarkan

SKPD

situasi

mengusulkan

dan

kondisi

pergeseran

pelaksanaan

anggaran

kegiatan/sub

kegiatan
b.

Atas usulan tersebut:
1)

TAPD

mengidentifikasi

perubahan

perda

APBD

yang

diperlukan jika pergeseran anggaran merubah perda APBD;
2)

Sekda/PPKD/Pengguna Anggaran memberikan persetujuan
jika pergeseran anggaran tidak merubah perda APBD.

c.

Pengguna

Anggaran/Kuasa

Pengguna

Anggaran

menyiapkan

perubahan DPA SKPD sebagai dasar pelaksanaan pergeseran
anggaran. Perubahan DPA SKPD tersebut disetujui oleh Sekda dan
disahkan oleh PPKD.

E. PENGGUNAAN SILPA TAHUN SEBELUMNYA
Mengacu pada Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait penggunaan
SILPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBD sebagai berikut:
a.

Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan dalam tahun anggaran berjalan dapat berupa:
1)

menutupi defisit anggaran;

2)

mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia
anggarannya;

3)

membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi daerah yang
melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD;

4)

melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang;

5)

mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya
kebijakan Pemerintah;

6)

mendanai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum
tersedia anggarannya; dan/atau

7)

mendanai

sub

kegiatan

yang

capaian

Sasaran

Kinerjanya

ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD tahun
anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas
akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.

[Halaman 335]
- 335 -

b.

Penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya untuk pendanaan
pengeluaran tersebut di atas diformulasikan terlebih dahulu dalam
Perubahan DPA-SKPD dan/atau RKA-SKPD.

c.

Mendanai kewajiban pemerintah daerah merupakan kewajiban kepada
pihak lain yang terkait dengan:
1) pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; atau
2) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.

d.

Pekerjaan yang telah selesai merupakan pekerjaan yang telah ada berita
acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum
dilakukan pembayaran.

e.

Penganggaran atas pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD
Tahun Anggaran berikutnya sesuai kode rekening berkenaan dan
dianggarkan pada SKPD berkenaan.

f.

Penganggaran atas akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum
lainnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD
tahun anggaran berikutnya sesuai kode rekening belanja berkenaan
dan dianggarkan pada SKPD berkenaan.

g.

Tata

cara

penganggaran

penggunaan

SILPA

tahun

anggaran

sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada
tentang

penjabaran

APBD

tahun

anggaran

berikutnya

untuk

selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD tahun
anggaran berikutnya atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran
bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun
anggaran berikutnya.

F. PENDANAAN KEADAAN DARURAT
Mengacu pada Pasal 166 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait pendanaan
keadaan darurat sebagai berikut:
1.

Ketentuan Umum

[Halaman 336]
- 336 -

a.

Pemerintah daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai
keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang belum
tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

b.

Dalam

hal

pengeluaran

untuk

mendanai

keadaan

darurat

termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD
atau dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan
APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan
realisasi anggaran dengan terlebih dahulu melakukan Perkada
perubahan penjabaran APBD.
2.

Ketentuan Pelaksanaan
Tata cara pelaksanaan penggunaan belanja tidak terduga untuk
mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak dan memenuhi
kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

diluar

keadaan

darurat

dan

keperluan

mendesak

memedomani pengaturan dalam belanja tidak terduga sebagaimana
tercantum dalam BAB III.D.4.
3.

Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen pendanaan keadaan darurat antara lain
sebagai berikut:

RENCANA KEBUTUHAN BELANJA
KEADAAN DARURAT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …………………
No.

Jenis Kebutuhan

Satuan

Perkiraan kebutuhan Dana (Rp)

1.
2.
3.
4.
5.
Total

Tempat, tanggal
KEPALA SKPD

NAMA
NIP.

[Halaman 337]
- 337 -

REKAPITULASI PENYALURAN BELANJA TIDAK TERDUGA

No
1.
2.
3.
4.
5.

SKPD

Rencana kebutuhan

Jumlah (Rp)

Tempat, ……………..
BENDAHARA UMUM DAERAH

NAMA
NIP.

LAPORAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ....
SKPD

No

:

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi

Penyerapan

(Rp)

(%)

Capaian Output
Volume

Satuan

Dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
KEPALA SKPD

NAMA
NIP

[Halaman 338]
- 338 -

REKAPITULASI LAPORAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA

No

Persentase
Penggunaan Jumlah (Rp) Realisasi (Rp) Selisih (Rp) Realisasi
(%)

SKPD

1.
2.
3.
4.
5.

Tempat, ……………..
BENDAHARA UMUM DAERAH

NAMA
NIP.

G. PENDANAAN KEADAAN LUAR BIASA
1.

Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 167 dan Pasal 168 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan
terkait pendanaan keadaan luar biasa sebagai berikut:
a.

Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

b.

Keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan
estimasi

penerimaan

dan/atau

pengeluaran

dalam

APBD

mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima
puluh persen).
c.

Ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa
diatur

dalam

Perkada

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-undangan.
d.

Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi
penerimaan dalam APBD mengalami kenaikan lebih dari 50% (lima
puluh persen) dapat dilakukan penambahan sub kegiatan baru
dan/atau peningkatan capaian sasaran kinerja program, kegiatan
dan sub kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan.

2.

Ketentuan Pelaksanaan

[Halaman 339]
- 339 -

a.

Penambahan sub kegiatan baru diformulasikan terlebih dahulu
dalam RKA-SKPD.

b.

Penjadwalan ulang dan/atau peningkatan capaian target kinerja
program, kegiatan dan sub kegiatan diformulasikan terlebih dahulu
dalam perubahan DPA-SKPD.

c.

RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD digunakan sebagai dasar
penyusunan rancangan Perda tentang perubahan kedua APBD.

d.

Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi
penerimaan dalam APBD mengalami penurunan lebih dari 50%
(lima puluh persen) dapat dilakukan penjadwalan ulang dan/atau
pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub
kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berkenaan.

e.

Penjadwalan ulang dan/atau pengurangan capaian sasaran kinerja
program, kegiatan dan sub kegiatan diformulasikan terlebih dahulu
dalam perubahan DPA-SKPD.

f.

Perubahan DPA-SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan
rancangan Perda tentang perubahan kedua APBD.

H. PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD
1.

Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 169 sampai dengan Pasal 176 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat
ketentuan terkait penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai berikut:
a.

Penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS;
1)

Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS
disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama
bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan untuk
dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan
DPRD.

2)

Kesepakatan

terhadap

rancangan

perubahan

KUA

dan

rancangan perubahan PPAS dituangkan ke dalam nota
kesepakatan

perubahan

KUA

dan

nota

kesepakatan

perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala

[Halaman 340]
- 340 -

daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan
paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun
anggaran berkenaan.
3)

Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati
kepala

daerah

bersama

DPRD

menjadi

pedoman

bagi

perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA-SKPD.
4)

Tata cara pembahasan rancangan perubahan KUA dan
rancangan

perubahan

PPAS

dilakukan

sesuai

dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.
5)

Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala
daerah

menyampaikan

rancangan

perubahan

KUA

dan

rancangan perubahan PPAS kepada DPRD, menandatangani
kesepakatan

terhadap

rancangan

perubahan

KUA

dan

rancangan perubahan PPAS serta menandatangani nota
kesepakatan

perubahan

KUA

dan

nota

kesepakatan

perubahan PPAS.
6)

Dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, kepala
daerah mendelegasikan kepada wakil kepala daerah untuk
menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan
perubahan PPAS kepada DPRD, menandatangani kesepakatan
terhadap

rancangan

perubahan

KUA

dan

rancangan

perubahan PPAS serta menandatangani nota kesepakatan
perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS.
7)

Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan
tetap atau sementara, pejabat pengganti kepala daerah
menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan
perubahan PPAS kepada DPRD, sedangkan penandatanganan
kesepakatan

terhadap

rancangan

perubahan

KUA

dan

rancangan perubahan PPAS serta penandatanganan nota
kesepakatan

perubahan

KUA

dan

nota

kesepakatan

perubahan PPAS dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, selaku pelaksana
tugas/penjabat/penjabat sementara kepala daerah.
8)

Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara
dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas pimpinan
DPRD menandatangani kesepakatan terhadap rancangan

[Halaman 341]
- 341 -

perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS serta
menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan nota
kesepakatan perubahan PPAS.
b.

penyusunan perubahan RKA SKPD;
1)

Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati
Kepala Daerah Bersama DPRD menjadi pedoman perangkat
daerah dalam menyusunan RKA SKPD.

2)

Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS, kepala
daerah

menerbitkan

surat

edaran

tentang

pedoman

penyusunan perubahan RKA-SKPD sebagai acuan kepala
SKPD dalam menyusun perubahan RKA-SKPD.
3)

Surat edaran kepala daerah paling sedikit memuat:
a)

prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan
dan sub kegiatan yang terkait;

b)

Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program,
kegiatan dan sub kegiatan SKPD;

c)

batas waktu penyampaian perubahan RKA-SKPD dan
Perubahan DPA-SKPD kepada PPKD; dan

d)

dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA,
perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKASKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar
belanja, standar satuan harga, RKBMD dan pedoman
penyusunan APBD.

4)

Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan
RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling
lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

5)

Perubahan KUA dan perubahan PPAS disampaikan kepada
perangkat daerah disertai dengan:
a)

program, kegiatan dan sub kegiatan baru;

b)

kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah;

c)

batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan
DPA-SKPD kepada PPKD; dan/atau

d)

dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening
perubahan APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan
DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar harga
satuan dan RKBMD serta dokumen lain yang dibutuhkan.

[Halaman 342]
- 342 -

6)

Penyampaian dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan
Agustus tahun anggaran berkenaan.

7)

Kepala SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD berdasarkan
perubahan

KUA

dan

perubahan

PPAS

serta

pedoman

penyusunan perubahan RKA-SKPD
8)

Perubahan RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai
bahan penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD
sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam
Peraturan Menteri tentang pedoman penyusunan APBD yang
ditetapkan setiap tahun.

9)

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RKA-SKPD berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA-SKPD
pada perubahan APBD.

c.

RKA-SKPD yang memuat program, kegiatan dan sub kegiatan baru
yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun
oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk
diverifikasi.

d.

Verifikasi dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara
perubahan RKA-SKPD dengan:
1)

perubahan KUA dan perubahan PPAS;

2)

prakiraan maju yang telah disetujui;

3)

dokumen perencanaan Iainnya;

4)

capaian Kinerja;

5)

indikator Kinerja;

6)

analisis standar belanja;

7)

standar harga satuan;

8)

standar kebutuhan BMD;

9)

RKBMD;

10) Standar Pelayanan Minimal; dan
11) program, kegiatan dan sub kegiatan antar RKA-SKPD.
e.

Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala
SKPD melakukan penyempurnaan.

f.

Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh aparat
pengawas internal pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

[Halaman 343]
- 343 -

g.

PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan
dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang
telah disempurnakan oleh kepala SKPD.

h.

Rancangan Perda tentang Perubahan APBD memuat lampiran
sebagai berikut:
1)

ringkasan Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut
kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

2)

ringkasan Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut
urusan pemerintahan daerah dan organisasi;

3)

rincian Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun,
kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

4)

rekapitulasi dan sinkronisasi Perda Perubahan APBD yang
disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain:
a)

rekapitulasi perubahan belanja dan kesesuaian menurut
urusan

pemerintahan

daerah,

organisasi,

program,

kegiatan, dan sub kegiatan beserta target dan indikator;
b)

rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan
dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;

c)

rekapitulasi perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM;

d)

sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan
Perubahan APBD;

e)

sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada
RKPD dan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD;

f)

sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program
Prioritas Daerah.

5)

Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada
Perda Perubahan APBD antara lain:
a)

daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;

b)

daftar piutang daerah;

c)

daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah
lainnya;

d)

daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah dan aset lain-lain;

e)

daftar sub kegiatan tahun jamak (multi Years);

f)

daftar dana cadangan;

[Halaman 344]
- 344 -

g)
i.

daftar pinjaman daerah.

Dokumen pendukung terdiri atas nota keuangan dan rancangan
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.

j.

Rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD memuat
lampiran sebagai berikut:
1)

ringkasan perubahan penjabaran APBD yang diklasifikasi
menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub
rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

2)

perubahan penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan
daerah,

organisasi,

program,

kegiatan,

sub

kegiatan,

kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian
objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
3)

rekapitulasi dan sinkronisasi perkada perubahan penjabaran
APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara
lain:
a)

daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
hibah;

b)

daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan sosial;

c)

daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;

d)

daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran
belanja bagi hasil;

e)

rincian

dana

otonomi

khusus

menurut

urusan

pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub
kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan
sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
f)

rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan
Pertambangan Gas Alam/tambahan DBH-Minyak dan
Gas

Bumi

menurut

urusan

pemerintahan

daerah,

organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok,
jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek
pendapatan, belanja dan pembiayaan;
g)

sinkronisasi

kebijakan

kabupaten/kota
rancangan

Perda

pada

pemerintah
daerah

tentang

provinsi/

perbatasan

perubahan

APBD

dalam
dan

[Halaman 345]
- 345 -

rancangan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD
dengan program prioritas perbatasan Negara.
4)

Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada
Perkada perubahan penjabaran APBD.

k.

Penganggaran

pendapatan,

belanja,

dan

pembiayaan

dalam

rancangan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD disertai
penjelasan.
l.

Penganggaran pendapatan disertai penjelasan mengenai dasar
hukum pendapatan.

m.

Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar hukum,
lokasi sub kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau
sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan sub
kegiatan.

n.

Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan mengenai dasar
hukum,

sumber

penerimaan

pembiayaan

untuk

kelompok

penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan
untuk kelompok pengeluaran pembiayaan.
o.

Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah disusun oleh
PPKD disampaikan kepada kepala daerah.

p.

penyusunan perubahan DPA SKPD, meliputi:
1)

DPA-SKPD yang dapat diubah berupa peningkatan atau
pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan
sub kegiatan dari yang telah ditetapkan semula.

2)

Peningkatan atau pengurangan capaian sasaran kinerja
program, kegiatan dan sub kegiatan diformulasikan dalam
perubahan DPA-SKPD.

3)

Perubahan DPA-SKPD memuat capaian sasaran kinerja,
kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan
pembiayaan baik sebelum dilakukan perubahan maupun
setelah perubahan.

2.

Ketentuan Pelaksanaan
Bagian I: Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
a.

Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan
rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD
dengan langkah sebagai berikut:

[Halaman 346]
- 346 -

1)

TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA
menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran
yang terdapat dalam perubahan RKPD;

2)

TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS
menggunakan data dan informasi terkait program prioritas
beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang
bersumber dari perubahan RKPD.

b.

Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan
rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.

c.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan
perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. Pembahasan
tersebut mengacu pada muatan rancangan perubahan KUA dan
rancangan perubahan PPAS.

d.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan kesepakatan bersama
berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan
rancangan perubahan PPAS.

e.

Kesepakatan terhadap rancangan rancangan perubahan KUA dan
rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan
perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang
ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan
DPRD.

Bagian II: penyusunan perubahan RKA SKPD;
a.

Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah
disepakati bersama Kepala Daerah dan pimpinan DPRD, TAPD
menyusun

rancangan

Surat

Edaran

tentang

Pedoman

Penyusunan Perubahan RKA-SKPD.
b.

TAPD menyerahkan rancangan Surat Edaran tentang Pedoman
Penyusunan Perubahan RKA-SKPD ke Kepala Daerah untuk
diotorisasi.

c.

Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman
Penyusunan Perubahan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD
dalam menyusun perubahan RKA-SKPD.

d.

Kepala SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD berdasarkan
perubahan KUA dan perubahan PPAS serta SE KDH tentang
Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD.

[Halaman 347]
- 347 -

e.

Kepala SKPD menyampaikan perubahan RKA-SKPD kepada PPKD
sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang perubahan
APBD.

Bagian III: penyusunan perubahan APBD
a.

Kepala SKPD menyampaikan perubahan RKA-SKPD yang akan
dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh
SKPD kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.

b.

PPKD melakukan verifikasi atas perubahan RKA-SKPD yang telah
disusun oleh Kepala SKPD.

c.

Jika terdapat ketidaksesuaian, TAPD meminta Kepala SKPD
untuk melakukan penyempurnaan.

d.

PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan
dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA SKPD yang
telah disempurnakan oleh kepala SKPD.

e.

PPKD menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD
kepada Kepala Daerah.

Bagian IV: penyusunan perubahan DPA SKPD;
Kepala SKPD melakukan perubahan DPA SKPD mencakup perubahan
berupa peningkatan atau pengurangan capaian sasaran kinerja
program, kegiatan dan sub kegiatan dari yang telah ditetapkan semula.
3.

Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen perubahan APBD menyajikan informasi yang
bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman
penyusunan APBD.
Ilustrasi dokumen perubahan APBD disajikan sebagai berikut:
a.

Perubahan KUA

b.

Perubahan PPAS

c.

Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS

d.

Susunan Nota Keuangan Perubahan APBD

e.

Perubahan DPA-SKPD

f.

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta
lampiran

g.

Rancangan Perda tentang perubahan APBD

h.

Rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD beserta
lampiran

i.

Rancangan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD

[Halaman 348]
- 348 -

a.

Perubahan KUA

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH (PERUBAHAN KUA)
TAHUN ANGGARAN ….
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)
1.2. Tujuan penyusunan Perubahan KUA
1.3. Dasar (hukum) penyusunan Perubahan KUA
II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1. Arah kebijakan ekonomi daerah
2.2. Arah kebijakan keuangan daerah
III. ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
3.1. Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBN
3.2. Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBD
IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1. Kebijakan Perubahan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan
4.2. Perubahan Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1. Kebijakan terkait dengan perubahan perencanaan belanja
5.2. Rencana perubahan belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan
VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
6.1. Kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan
6.2. Kebijakan perubahan pengeluaran pembiayaan
VII. STRATEGI PENCAPAIAN
Pada bab ini memuat langkah konkret dalam mencapai target.
VIII.PENUTUP
Pada bab ini juga dapat berisi tentang hal-hal lain yang disepakati DPRD dan
Kepala Daerah dan perlu dimasukkan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD
Demikianlah Perubahan Kebijakan Umum APBD ini dibuat untuk menjadi
pedoman dalam penyusunan Perubahan PPAS dan Rancangan Perubahan APBD
Tahun Anggaran berkenaan.

Pimpinan DPRD

………….Tanggal,……………..
Gubernur/Bupati/Walikota…..

Nama

Nama

[Halaman 349]
- 349 -

b.

Perubahan PPAS

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS)
TAHUN ANGGARAN ….
I. PENDAHULUAN
II. RENCANA PERUBAHAN PENDAPATAN DAERAH
III. PERUBAHAN PRIORITAS BELANJA DAERAH
IV. PERUBAHAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
PEMERINTAHAN DAN PROGRAM/KEGIATAN

BERDASARKAN

URUSAN

V. RENCANA PERUBAHAN PEMBIAYAAN DAERAH
VI. PENUTUP
Demikianlah Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA
.... dibuat untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rancangan Perubahan APBD TA ..... Pada Bab ini juga berisikan kesepakatankesepakatan lain antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Perubahan PPAS

Pimpinan DPRD

………….Tanggal,……………..
Gubernur/Bupati/Walikota…..

Nama

Nama

[Halaman 350]
- 350 -

TABEL 2.1
TARGET PERUBAHAN PENDAPATAN DAERAH TAHUN ANGGARAN ...

JENIS PENDAPATAN DAERAH

KODE
4.

PENDAPATAN DAERAH

SEBELUM
BERTAMBAH
SETELAH
PERUBAHA
/
PERUBAHAN
N
BERKURANG

DASAR
HUKUM

4.1.
PENDAPATAN ASLI DAERAH
4.1.01. Pajak Daerah
4.1.02. Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan
4.1.03.
Daerah Yang Dipisahkan
4.1.04. Lain-Lain PAD Yang Sah
4.2.
PENDAPATAN TRANSFER
4.2.01. Pendapatan Transfer
4.2.02. Pendapatan Transfer Antar
LAIN-LAIN
PENDAPATAN
DAERAH YANG SAH
4.3.01. Pendapatan Hibah
4.3.02. Dana Darurat
Lain-Lain Pendapatan Sesuai
4.3.03. dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan
JUMLAH PENDAPATAN DAERAH

4.3.

TABEL 3.1
PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PER SKPD

Plafon Anggaran
No. Urusan/SKPD
1

2

Urusan/
Dinas/Badan/K
1. antor
yang
mengalami
perubahan

2. Dst ...

Sebelum
Perubahan
3

Setelah
Perubahan
4

Bertambah/ Berkurang
5

6

Ket
7

[Halaman 351]
- 351 -

TABEL 3.2
Rincian Perubahan Plafon Anggaran Sementara SKPD per Program, Kegiatan dan Sub
Kegiatan Tahun Anggaran 2021

Urusan

: x.xx

...

Organisasi: x-xx.x-xx.x-xx.xx ...
PLAFON ANGGARAN
PROGRAM/
KODE

KEGIATAN/ SUB

SASARAN

TARGET

3

4

KEGIATAN
1

2

x.xx.xx
x.xx.xx.x.xx
x.xx.xx.x.xx.x
x.xx.xx.x.xx.x
x.xx.xx.x.xx.x
x.xx.xx.x.xx
x.xx.xx

Program ...
Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Sub Kegiatan ...
Dst ...
Dst ...
Dst ...

SEBELUM

SETELAH

BERTAMBAH/

PERUBAHAN

PERUBAHAN

BERKURANG

(Rp)

(Rp)

(Rp)

%

5

6

7

8

TABEL 3.3
Perubahan Plafon Anggaran Sementara Untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan
Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan,
Belanja Tidak Terduga
Tahun Anggaran ….

PERUBAHAN
NO.

1
2
3
4
5
6
7

URAIAN

Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Modal
a. Belanja Modal Tanah
b. Belanja Modal Peralatan
dan Mesin
c. Belanja Modal Gedung
dan Bangunan
d. Belanja Modal Jalan,
Jaringan, dan Irigasi;
e. Belanja Modal Aset Tetap
Lainnya;
f. Belanja Modal Aset Tidak
Berwujud;
8 Belanja Tidak Terduga
9 Belanja Bagi Hasil
10 Belanja Bantuan Keuangan
TOTAL

PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
SEBELUM
PERUBAHAN

SETELAH
PERUBAHAN

(Rp)

(Rp)

BERTAMBAH/
BERKURANG
(Rp)

%

[Halaman 352]
- 352 -

NOTA KESEPAKATAN
ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
NOMOR……….
TANGGAL……..
TENTANG
PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN ….
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Gubernur/Bupati/Wali Kota.................
Alamat Kantor
: ...........................................................
bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota *)............
2 a. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
b. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
c. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
d. Dst………….
sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)......
Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Perubahan Kebijakan Umum
APBD yang disepakati Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk
selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara APBD TA ....
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap Perubahan kebijakan
umum APBD yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun
Anggaran ..., perubahan terhadap Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan
daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara dan Perubahan APBD TA ....

[Halaman 353]
- 353 -

Secara lengkap Perubahan Kebijakan Umum APBD TA …. disusun dalam Lampiran
yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini.
Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran ….

Gubernur/Bupati/Walikota…..
Selaku,
PIHAK PERTAMA

Nama

………….Tanggal,……………..
Pimpinan DPRD
Provinsi/kabupaten/Kota……
Selaku,
PIHAK KEDUA

Nama
KETUA

Nama
WAKIL KETUA

Nama
WAKIL KETUA

[Halaman 354]
- 354 -

NOTA KESEPAKATAN
ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…….
NOMOR……….
TANGGAL……..
TENTANG
PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
TAHUN ANGGARAN ….
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Gubernur/Bupati/Wali Kota.................
Alamat Kantor
: ...........................................................
bertindak selaku dan atas nama pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota *)............
2 a. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
b. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
c. Nama
: ...........................................................
Jabatan
: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota...............
Alamat Kantor : ...........................................................
sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota*)......
Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) perlu disusun Perubahan Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan
Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) TA …
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan
Pemerintah Daerah tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD TA …, para pihak
sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi
rencana Perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA …, Perubahan
Prioritas belanja daerah, Perubahan Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan
Pemerintahan Dan Program/Kegiatan, dan rencana perubahan pembiayaan daerah TA
Secara lengkap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran
... disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan

[Halaman 355]
- 355 -

Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran ... .

Gubernur/Bupati/Walikota…..
Selaku,
PIHAK PERTAMA

Nama

………….Tanggal,……………..
Pimpinan DPRD
Provinsi/kabupaten/Kota……
Selaku,
PIHAK KEDUA

Nama
KETUA

Nama
WAKIL KETUA

Nama
WAKIL KETUA

[Halaman 356]
- 356 -

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ...….
RINGKASAN PERUBAHAN APBD YANG DIKLASIFIKASIKAN MENURUT KELOMPOK DAN JENIS
PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN
TAHUN ANGGARAN ….

Kode

Uraian

1
4

2
Pendapatan

4.1 Pendapatan Asli Daerah
4.1.1 Pajak Daerah
4.1.2 Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan
4.1.3
Daerah yang dipisahkan
4.1.4 Lain-lain PAD yang sah
4.2

Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer
4.2.1
Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Antar
4.2.2
Daerah
Lain-lain Pendapatan Daerah
Yang Sah
4.3.1 Pendapatan Hibah
4.3.2 Dana Darurat
Lain-lain Pendapatan Sesuai
4.3.3 dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan

4.3

Jumlah Pendapatan
5

Belanja

5.1 Belanja Operasi
5.1.1 Belanja pegawai
5.1.2 Belanja barang dan jasa
5.1.3 Belanja bunga
5.1.4 Belanja subsidi
5.1.5 Belanja hibah
5.1.6 Belanja bantuan sosial
5.2 Belanja Modal
5.2.1 Belanja modal tanah
Belanja modal peralatan dan
5.2.2
mesin
Belanja modal gedung dan
5.2.3
bangunan
Belanja modal jalan,
5.2.4
jaringan, dan irigasi
Belanja modal aset tetap
5.2.5
lainnya
Belanja modal aset tidak
5.2.6
berwujud

Jumlah
(Rp)
Sebelum
Perubahan
3

Setelah
Perubahan
4

Bertambah/Berkurang
Sebelum
Perubahan
5

Setelah
Perubahan
6

[Halaman 357]
- 357 -

5.3 Belanja Tidak Terduga
5.3.1 Belanja tidak terduga
5.4 Belanja Transfer
5.4.1 Belanja bagi hasil
5.4.2 Belanja bantuan keuangan
Jumlah Belanja
Surplus/(Defisit)
6
Pembiayaan Daerah
6.1 Penerimaan Pembiayaan
6.1.1 SilPA
6.1.2 Pencairan dana cadangan
Hasil penjualan kekayaan
6.1.3
daerah yang dipisahkan
6.1.4 Penerimaan pinjaman daerah
Penerimaan kembali
pemberian pinjaman daerah
Penerimaan pembiayaan
lainnya sesuai dengan
6.1.6
ketentuan perundangundangan

6.1.5

Jumlah Penerimaan
Pembiayaan
6.2

Pengeluaran Pembiayaan

6.2.1 Pembentukan dana cadangan
6.2.2 Penyertaan modal daerah
Pembayaran cicilan pokok
6.2.3
utang yang jatuh tempo
6.2.4 Pemberian pinjaman daerah
Pengeluaran pembiayaan
lainnya sesuai dengan
6.2.5
ketentuan perundangundangan
Jumlah Pengeluaran
Pembiayaan
Pembiayaan Neto
Sisa lebih pembiayaan
anggaran tahun berkenaan
(SILPA)
………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….

[Halaman 358]
- 358 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*) …
RINGKASAN PERUBAHAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN ORGANISASI
TAHUN ANGGARAN
Pendapatan

Belanja
Sebelum Perubahan

Kode

Urusan Pemerintah Daerah

1

2
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB
YANG
BERKAITAN
DENGAN
PELAYANAN DASAR

1

1

1

1

1

1

1

1

2

1

2

1

2

1

x

1

x

1

x

PENDIDIKAN
x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

Dst …
KESEHATAN
Dinas/Badan/Kantor/ Rumah Sakit
...
Dst …
Dst …

x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

Dst …
Dst …
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB
YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN
PELAYANAN DASAR

2

2

Dinas/Badan/Kantor ...

7

2

7

2

7

TENAGA KERJA
x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

Dinas/Badan/Kantor ...
Dst …

sebelum

setelah

perubahan perubahan

Rp
3

Rp
4

Bertambah/
(Berkurang)

Rp
5

%
6

Belanja Belanja
Operasi

Modal

Rp
7

Rp
8

Belanja
Tidak
Terduga

Rp
9

Belanja

Sebelum Perubahan
Jumlah Belanja Belanja

Transfer Belanja Operasi

Rp
10

Rp
11

Rp
12

Modal

Rp
13

Belanja
Tidak
Terduga

Rp
14

Belanja

Jumlah

Transfer Belanja

Rp
15

Rp
16

Bertambah/
(Berkurang)
Rp
17

%
18

[Halaman 359]
- 359 -

2

8

2

8

2

8

2

x

2

x

2

x

x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

Dst …

Dst …
Dst …
URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN

3

25

3

25

3

25

3

26

3

26

3

26

3

27

3

27

3

27

KELAUTAN DAN PERIKANAN
x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

Dinas/Badan/Kantor ...
Dst …
PARIWISATA

x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

Dinas/Badan/Kantor ...
Dst …
Dst …

x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

Dst …
Dst …
UNSUR PENDUKUNG URUSAN
PEMERINTAHAN

4
1

4

1

4

2

4

Dinas/Badan/Kantor ...

Dst …
x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

3

4

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK

2

SEKRETARIAT DAERAH
x-x.x-x.xx.xx

Sekretariat Daerah
SEKRETARIAT DPRD

x-x.x-x.xx.xx

Sekretariat DPRD

[Halaman 360]
- 360 UNSUR PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN

5
5

1

5

1

5

1

5

2

5

2

5

2

5

x

5

3

5

3

PERENCANAAN
x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

Dinas/Badan/Kantor ...
Dst …
KEUANGAN

x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

Dinas/Badan/Kantor ...
Dst …
Dst …

x-x.x-x.xx.xx
x-x.x-x.xx.xx

x

Dst …
Dst …
Dst …

x

x

x

x

dst..
x-x.x-x.xx.xx

dst

Jumlah
SURPLUS/ (DEFISIT)

[Halaman 361]
- 361 -

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….....
RINCIAN PERUBAHAN APBD MENURUT URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, ORGANISASI, PROGRAM, KEGIATAN,
SUB KEGIATAN, KELOMPOK, DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN
TAHUN ANGGARAN ...
PENDAPATAN DAERAH
JUMLAH
KODE REKENING
4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

URAIAN

4.x.xx

Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan
Lain-lain PAD Yang Sah

4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Antar Daerah

4.x.xx
4.x.xx
4.x.xx

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Hibah
Dana Darurat
Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

4.x.xx

4.x.xx

Sebelum
Perubahan

Setelah
Perubahan

Bertambah
/Berkuran
(Rp)

%

DASAR
HUKUM

[Halaman 362]
- 362 BELANJA DAERAH
Urusan Pemerintahan: x
: x.xx.xx
Bidang Urusan
: x.xx.xx
Organisasi
: x.xx.xx
Unit Organisasi
: x.xx.xx
Program
Indikator Hasil
:………
Kegiatan…1)
Indikator Keluaran
Sub Kegiatan …1)
Indikator Keluaran

: x.xx.xx
:………
: x.xx.xx
:………
JUMLAH

KODE REKENING

URAIAN

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung

Sebelum
Perubahan

Setelah
Perubahan

Bertambah
/Berkuran
g
(Rp)
%

DASAR
HUKUM

[Halaman 363]
- 363 5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

Sub Kegiatan …2)
Indikator Keluaran

: x.xx.xx
:………
JUMLAH

KODE REKENING

URAIAN

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Sebelum
Perubahan

Setelah
Perubahan

Bertambah
/Berkuran
g
(Rp)
%

DASAR
HUKUM

[Halaman 364]
- 364 5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

Kegiatan….2)
Indikator Keluaran
Sub Kegiatan…1)
Indikator Keluaran

: x.xx.xx
:………
: x.xx.xx
:………
JUMLAH

KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

Sebelum
Perubahan

Setelah
Perubahan

Bertambah
/Berkuran
g
(Rp)
%

DASAR
HUKUM

[Halaman 365]
- 365 -

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

Sub Kegiatan…2)
Indikator Keluaran

: x.xx.xx
:………
JUMLAH

KODE REKENING
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

URAIAN
Belanja
Belanja Operasi
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial

Sebelum
Perubahan

Setelah
Perubahan

Bertambah
/Berkuran
g
(Rp)
%

DASAR
HUKUM

[Halaman 366]
- 366 5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Modal
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Bangunan dan Gedung
Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Belanja Modal Aset Tidak Berwujud

5.x.xx
5.x.xx

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga

5.x.xx
5.x.xx
5.x.xx

Belanja Transfer
Belanja Bagi Hasil
Belanja Bantuan Keuangan

………,tanggal………
Gubernur/Bupati/Walikota

Nama
NIP: ……….

[Halaman 367]
- 367 -

I. PENETAPAN PERUBAHAN APBD
1.

Ketentuan Umum
Berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD
adalah sebagai berikut:
a.

Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang
perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen
pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan
bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun
anggaran berkenaan.

b.

Proses pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD
dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan
penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

c.

Pembahasan

rancangan

Perda

tentang

perubahan

APBD

dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD
beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.

Pembahasan

rancangan

Perda

tentang

perubahan

APBD

berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan
perubahan PPAS.
e.

Dalam pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD,
DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam
pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah.

f.

Hasil pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD
dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dan
DPRD.

g.

Persetujuan

bersama

antara

kepala

daerah

dan

DPRD

ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
2.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

Kepala

Daerah

menyampaikan

rancangan

Perda

tentang

perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung
kepada

DPRD

untuk

persetujuan bersama.

dibahas

dalam

rangka

memperoleh

[Halaman 368]
- 368 -

b.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan
Perda tentang perubahan APBD dengan berpedoman kepada
perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS.

c.

Hasil pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD
dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh
Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.

J. PERSETUJUAN RANCANGAN PERDA PERUBAHAN APBD
1.

Ketentuan Umum
Berdasarkan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
ketentuan umum terkait persetujuan rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD adalah sebagai berikut:
a.

Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang
perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan
berakhir.

b.

Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan
bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang
perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang
telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.

c.

Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan
setelah

ditetapkannya

Perda

tentang

pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
2.

Ketentuan Pelaksanaan
a.

Kepala Daerah dan DPRD melakukan persetujuan Bersama
berdasarkan

hasil

pembahasan

rancangan

Perda

tentang

perubahan APBD.
b.

Kepala Daerah menetapkan Perda tentang perubahan APBD setelah
ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun sebelumnya.

c.

Jika persetujuan bersama dalam pembahasan rancangan Perda
tentang perubahan APBD tidak tercapai sampai batas waktu yang
ditentukan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran yang telah
dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan

[Halaman 369]
- 369 -

K. EVALUASI RANCANGAN PERDA PERUBAHAN APBD DAN RANCANGAN
PERKADA PENJABARAN PERUBAHAN APBD
1. Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD Dan Rancangan Perkada
Penjabaran Perubahan APBD Provinsi
a. Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 180, Pasal 183, dan Pasal 184 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri ini membuat
evaluasi Raperda provinsi tentang perubahan APBD dan Raperkada
tentang penjabaran perubahan APBD sebagai berikut:
1) Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD yang telah
disetujui

bersama

rancangan

Perkada

antara

kepala

tentang

daerah

penjabaran

dan

DPRD

perubahan

dan
APBD

disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang
perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
gubernur.
2) Rancangan

Perda

provinsi

tentang

perubahan

APBD

dan

rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disertai
dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS
yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.
3) Dalam melakukan evaluasi Menteri berkoordinasi dengan menteri
yang

menyelenggarakan

urusan

pemerintahan

di

bidang

keuangan.
4) Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda
provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada
provinsi tentang penjabaran perubahan APBD dengan:
a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b) kepentingan umum;
c) perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS; dan
d) RPJMD.
5) Menguji kesesuaian adalah untuk menilai kesesuaian program
dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang
RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam
menentukan sub kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD,
KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda
tentang APBD dengan KUA dan PPAS.

[Halaman 370]
- 370 -

6) Pengujian kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD
dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran APBD
dengan kepentingan umum dilakukan untuk menghindari hal-hal
yang bertentangan dengan kepentingan umum meliputi:
a)

terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;

b)

terganggunya akses terhadap pelayanan publik;

c)

terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;

d)

terganggunya

kegiatan

ekonomi

untuk

meningkatkan

kesejahteraan masyarakat;
e)

diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras,
antar-golongan, dan gender;

f)

Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Menteri;

g)

Keputusan Menteri disampaikan kepada gubernur paling
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda
provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD diterima;

h)

Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada
tentang

penjabaran

perubahan

APBD

sesuai

dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan
Perubahan PPAS, dan RPJMD, gubernur menetapkan
rancangan tersebut menjadi Perda dan Perkada sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i)

Dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan
Perubahan PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak hasil evaluasi diterima;

[Halaman 371]
- 371 -

j)

Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur
dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda
provinsi tentang perubahan APBD menjadi Perda dan
rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana
Transfer Umum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

k)

Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah
melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan
anggaran;

l)

Hasil

penyempurnaan

ditetapkan

dengan

keputusan

pimpinan DPRD;
m)

Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda
tentang perubahan APBD;

n)

Keputusan

pimpinan

DPRD

dilaporkan

pada

sidang

paripurna berikutnya;
o)

Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri
untuk perubahan APBD provinsi paling lambat 3 (tiga) hari
setelah keputusan tersebut ditetapkan;

p)

Dalam

hal

sementara

pimpinan
dalam

DPRD

waktu

berhalangan
yang

tetap

atau

bersamaan,

yang

melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD
menandatangani keputusan pimpinan DPRD;
q)

Dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan
sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi
dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda Perubahan
APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi;

r)

Perda Perubahan APBD harus terlebih dahulu mendapat
nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri; dan/atau

s)

Proses evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang
perubahan APBD dan rancangan peraturan gubernur
tentang

penjabaran

perubahan

APBD

dapat

memuat

informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen
yang dilakukan secara elektronik.

[Halaman 372]
- 372 -

b. Ketentuan Pelaksanaan
1) Paling lambat 3 (hari) setelah persetujuan bersama, Kepala
Daerah

mengirimkan

rancangan

Perda

provinsi

tentang

perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala
Daerah

dan

DPRD

beserta

rancangan

Perkada

tentang

Penjabaran perubahan APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada
Menteri.
2) Menteri melakukan evaluasi dengan berkoordinasi dengan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
3) Menteri mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil evaluasi
untuk disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang
perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran
perubahan APBD diterima.
4) Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi sesuai,
maka gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang
perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang
penjabaran perubahan APBD menjadi Perkada sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi tidak
sesuai, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui
badan anggaran melakukan penyempurnaan hasil evaluasi.
b) Pimpinan DPRD menetapkan surat keputusan mengenai hasil
penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada sidang
paripurna berikutnya.
c) Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai hasil
penyempurnaan kepada Menteri paling lambat 3 (hari) setelah
ditetapkan.
d) Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan, Kepala Daerah melakukan penetapan Perda
tentang perubahan APBD.
e) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh)

[Halaman 373]
- 373 -

hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah
menetapkan Perda perubahan APBD berdasarkan hasil
penyempurnaan.
6) Perda perubahan APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor
registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan
DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi
tentang perubahan APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada
tentang

penjabaran

APBD

menjadi

Perkada,

Menteri

mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan
dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD Dan Rancangan Perkada
Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota
a.

Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 181 sampai dengan Pasal 184 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat
evaluasi Raperda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan
Raperkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagai berikut:
1)

Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD
yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang
penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak
tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang
perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
bupati/walikota.

2)

Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD
dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
disertai dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan
perubahan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan
DPRD.

3)

Surat pengantar untuk menyampaikan rancangan Perda
kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan
Perkada tentang Penjabaran perubahan APBD ditembuskan ke
Menteri tanpa disertai lampiran.

[Halaman 374]
- 374 -

4)

Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota
tentang perubahan APBD, gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

5)

Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak
melaksanakan evaluasi Menteri mengambil alih pelaksanaan
evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

6)

Dalam rangka melaksanakan evaluasi, Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

7)

Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan
Perda

kabupaten/kota

tentang

perubahan

APBD

dan

rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD
dengan:
a)

ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;

b)

kepentingan umum;

c)

perubahan RKPD, perubahan KUA, dan Perubahan PPAS;
dan

d)
8)

RPJMD.

Menguji kesesuaian adalah untuk menilai kesesuaian program
dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD dengan
Perda

tentang

RPJMD

dan

menilai

pertimbangan

yang

digunakan dalam menentukan sub kegiatan-sub kegiatan yang
ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi
antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS.
9)

Pengujian

kesesuaian

rancangan

Perda

kabupaten/kota

tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada provinsi
tentang penjabaran perubahan APBD dengan kepentingan
umum

dilakukan

untuk

menghindari

hal-hal

bertentangan dengan kepentingan umum meliputi:
a)

terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;

b)

terganggunya akses terhadap pelayanan publik;

c)

terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;

yang

[Halaman 375]
- 375 -

d)

terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; dan/atau

e)

diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras,
antar-golongan, dan gender.

10) Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan gubernur.
11) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil
evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan
APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan
APBD kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak
ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD
dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
12) Keputusan gubernur disampaikan oleh gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat kepada bupati/walikota paling lambat 15
(lima

belas)

hari

terhitung

sejak

rancangan

Perda

kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD diterima.
13) Dalam

hal

gubernur

sebagai

wakil

pemerintah

pusat

menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota
tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran

perubahan

APBD

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS,
dan RPJMD, bupati/walikota menetapkan rancangan tersebut
menjadi Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14) Dalam

hal

gubernur

sebagai

wakil

pemerintah

pusat

menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota
tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran perubahan APBD tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS,
dan RPJMD, bupati/walikota bersama DPRD melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi
diterima.
15) Dalam

hal

hasil

evaluasi

tidak

ditindaklanjuti

oleh

bupati/walilkota dan DPRD dan bupati/walilkota menetapkan

[Halaman 376]
- 376 -

rancangan Perda kabupaten/kota tentang Perubahan APBD
menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran
Perubahan APBD menjadi Perkada, gubernur mengusulkan
kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada
menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan
Dana Transfer Umum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
16) Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah
melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
17) Hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan
DPRD.
18) Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda
tentang perubahan APBD.
19) Keputusan pimpinan DPRD dilaporkan pada sidang paripurna
berikutnya.
20) Keputusan

pimpinan

DPRD

kepada

gubernur

untuk

perubahan APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari
setelah keputusan tersebut ditetapkan.
21) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara
dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas
sebagai

pimpinan

sementara

DPRD

menandatangani

keputusan pimpinan DPRD.
22) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai
dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari
gubernur, kepala daerah menetapkan Perda Perubahan APBD
berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi.
23) Perda Perubahan APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor
registrasi dari Gubernur.
24) Proses evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota
tentang

perubahan

APBD

dan

rancangan

peraturan

bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD dapat
memuat informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian
dokumen yang dilakukan secara elektronik.
b.

Ketentuan Pelaksanaan
1)

Paling lambat 3 (hari) seteleh persetujuan bersama, Kepala
Daerah

mengirimkan

rancangan

Perda

kabupaten/kota

[Halaman 377]
- 377 -

tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala
Daerah

dan

DPRD

beserta

rancangan

Perkada

tentang

Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat
2)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi,
berkonsultasi

dengan

Menteri

dan

selanjutnya

Menteri

berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
3)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengeluarkan surat
keputusan mengenai hasil rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran
APBD.

4)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil
evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan
Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya
keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan.

5)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan
keputusan mengenai hasil evaluasi kepada bupati/walikota
paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan
Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang Penjabaran APBD diterima.

6)

Dalam hal keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
menyatakan hasil evaluasi sesuai, maka bupati/walikota
menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD
menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran
APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

7)

Dalam hal surat keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai, bupati/walikota
bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a)

Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD
melalui badan anggaran melakukan penyempurnaan hasil
evaluasi.

[Halaman 378]
- 378 -

b)

Pimpinan DPRD menetapkan surat keputusan mengenai
hasil penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada
sidang paripurna berikutnya.

c)

Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai
hasil penyempurnaan kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah

pusat

paling

lambat

3

(hari)

setelah

ditetapkan.
d)

Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan, Kepala Daerah melakukan penetapan
Perda tentang APBD.

e)

Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil
penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh)
hari sejak diterima hasil evaluasi dari Gubernur, Kepala
Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil
penyempurnaan.

f)

Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor
registrasi dari Gubernur.

8)

Dalam

hal

hasil

evaluasi

tidak

ditindaklanjuti

oleh

bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota menetapkan
rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan
rancangan

Perkada

tentang

penjabaran

APBD

menjadi

Perkada, Gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya
Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan
penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
A. Akuntansi Pemerintah Daerah
1. Ketentuan Umum
Akuntansi Pemerintah Daerah didesain sebagai sebuah sistem
yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan mengakomodasi
arsitektur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibangun oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pilar utama pengembangan

[Halaman 379]
- 379 -

akuntansi pemerintah daerah terletak pada perumusan kebijakan
akuntansi dan pengembangan sistem akuntansi.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip,
dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik
spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk
memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran,
antar periode maupun antar entitas. Kebijakan akuntansi tersebut
disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala
Daerah.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat
SAPD, adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara,
peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak
analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
organisasi pemerintahan daerah. SAPD tersebut ditetapkan dalam
Peraturan Kepala Daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal
185 sampai dengan Pasal 188, akuntansi pemerintah daerah diatur
sebagai berikut:
a. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan:
1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
2) SAPD
3) Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi
dan entitas pelaporan.
c. Kebijakan

akuntansi

Pemerintah

Daerah

meliputi

kebijakan

akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
1) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan
atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai
panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.
2) Kebijakan

akuntansi

akun

mengatur

definisi,

pengakuan,

pengukuran, penilaian, dan/atau pengungkapan transaksi atau
peristiwa sesuai dengan SAP atas:
a) pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam

[Halaman 380]
- 380 -

SAP
b) pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam
SAP
d. SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam
melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting ke
dalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan
keuangan. SAPD meliputi sistem akuntansi SKPKD dan sistem
akuntansi SKPD.
e. Penyajian laporan keuangan paling sedikit meliputi:
1)

Laporan Realisasi Anggaran

2)

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

3)

Neraca

4)

Laporan Operasional

5)

Laporan Arus Kas

6)

Laporan Perubahan Ekuitas

7)

Catatan atas Laporan Keuangan
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur

beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi
dan entitas pelaporan. Entitas Akuntansi adalah seluruh SKPD dan
SKPKD,

sedangkan

entitas

pelaporan

adalah

Pemerintah

Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Proses Akuntansi Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran
data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara
elektronik.
c. Kebijakan akuntansi dibangun secara dinamis memuat praktik
spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai
panduan proses penyusunan laporan keuangan mulai dari entitas
akuntansi sampai dengan entitas pelaporan.
d. SAPD pada entitas akuntansi dilaksanakan dalam rangkaian
prosedur identifikasi transaksi, teknik pencatatan, pengakuan dan
pengungkapan

atas

pendapatan-LO,

beban,

pendapatan-LRA,

belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian
dan koreksi, serta penyusunan laporan keuangan entitas akuntansi
berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional,
Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

[Halaman 381]
- 381 -

e. SAPD pada entitas pelaporan dilaksanakan dalam rangkaian
prosedur pencatatan jurnal penyesuaian konsolidasi, kertas kerja
konsolidasi, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah
berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL,
Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
f.

Dalam rangka mencapai tujuan pengendalian dana, pemerintah
daerah dapat menerapkan akuntansi dana yang menggunakan
pendekatan

pemisahan

kelompok

dana

menurut

tujuan

penggunaannya. Pemisahan kelompok dana tersebut membagi dana
menjadi dana umum dan dana menurut tujuan tertentu. Penerapan
akuntansi dana dilaksanakan secara bertahap yang diatur dengan
Peraturan Menteri.
g. Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan
struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam
pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku
besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan
keuangan.
h. Struktur BAS yang digunakan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan
1)

Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa
peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan
kebijakan akuntansi laporan keuangan pemerintah daerah.
Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah
Nomor

71

Tahun

2010

tentang

Standar

Akuntansi

Pemerintahan, khususnya:
a) PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
b) PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran
c) PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas
d) PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan
e) PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian
f)

PSAP 12 tentang Laporan Operasional

g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait pelaporan keuangan.

[Halaman 382]
- 382 -

2)

Berdasarkan rujukan dan referensi tersebut, Tim Penyusun
melakukan pemahaman dan analisa untuk proses penyesuaian
dan harmonisasi sesuai kondisi dan kebutuhan pelaporan
keuangan di pemerintah daerah.

3)

Tim Penyusun mencantumkan hasil proses penyesuaian dan
harmonisasi tersebut ke dalam pernyataan-pernyataan pada
kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.

b. Penyusunan Kebijakan Akuntansi Akun
1)

Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa
peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan
kebijakan akuntansi akun. Sebagai rujukan utama adalah
Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya:
a) PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan
b) PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi
c) PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap
d) PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
e) PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban
f)

PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi
yang Tidak Dilanjutkan

g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait akun
2)

Tim Penyusun bersama-sama dengan SKPD terkait melakukan
penelaahan atas rujukan atau referensi di atas untuk:
a) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pemilihan
metode yang khusus atas pengakuan atau pengukurannya.
b) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pengaturan
yang

lebih

rinci

atas

kebijakan

pengakuan

dan

pengukurannya.
c) Mengidentifikasi hal-hal yang belum diatur di dalam SAP
namun dibutuhkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah
daerah
3)

Dalam menyusun hal-hal yang belum diatur di dalam SAP, perlu
memperhatikan:
a) PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah
terkait.
b) Definisi serta kriteria pengakuan dan kriteria pengukuran

[Halaman 383]
- 383 -

atas aset, kewajiban, pendapatan-LO, beban, pendapatanLRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan
yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar
Akuntansi Pemerintahan dan PSAP.
4)

Tim

Penyusun

mencantumkan

hasil

pemilihan

metode,

pengaturan lebih rinci, dan pengaturan hal-hal yang belum
diatur tersebut ke dalam dokumen kebijakan akuntansi.
c. Penyusunan SAPD
1)

Tim Penyusun SAPD melakukan pemahaman atas proses bisnis
pada pemerintah daerah khususnya terkait siklus pengelolaan
keuangan daerah.

2)

Berdasarkan

siklus

tersebut,

Tim

Penyusun

SAPD

mengidentifikasi prosedur-prosedur akuntansi apa saja yang
harus dibuat.
3)

Tim Penyusun SAPD menentukan pihak-pihak terkait pada
masing-masing

prosedur

akuntansi.

Masing-masing

pihak

memiliki peran tersendiri agar prosedur dapat menghasilkan
output yang diinginkan
4)

Tim Penyusun SAPD menentukan data atau dokumen yang
mengalir pada tiap prosedur akuntansi. Data atau dokumen
tersebut akan menjadi sumber pencatatan jurnal.

5)

Tim Penyusun SAPD menentukan jurnal standar pada tiap
prosedur berdasarkan SAP dan kebijakan akuntansi terkait.

6)

Tim Penyusun SAPD menyusun langkah teknis. Langkah teknis
merupakan

alur

pelaksanaan

sistem

akuntansi

yang

menjelaskan pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi,
data atau dokumen apa saja yang diperlukan, dan bagaimana
pihak-pihak tersebut memperlakukan data-data terkait. Selain
itu, diberikan ilustrasi atau format pencatatan dalam bentuk
penjurnalan akuntansi pada setiap bagan alur atau transaksi
yang membutuhkan pencatatan.
7)

Penyusunan SAPD ini memperhatikan bahwa Proses Akuntansi
Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran data, dan
penggunaan dokumen yang dilakukan secara elektronik.

d. Pelaksanaan SAPD di Entitas Akuntansi
Bagian 1 – Pencatatan Transaksi
1)

PPK-SKPD mencatat akuntansi anggaran berdasarkan data

[Halaman 384]
- 384 -

anggaran yang bersumber dari Peraturan Daerah tentang APBD,
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan DPASKPD.
2)

PPK-SKPD

mencatat

akuntansi

pendapatan-LRA

dan

pendapatan-LO berdasarkan data yang dihasilkan dari proses
pelaksanaan pendapatan.
3)

PPK-SKPD mencatat akuntansi belanja dan beban berdasarkan
data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan belanja.

4)

PPK-SKPD mencatat akuntansi pembiayaan berdasarkan data
yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pembiayaan.

5)

PPK-SKPD mencatat akuntansi aset, hutang, dan ekuitas
berdasarkan

data

yang

dihasilkan

dari

pelaksanaan

pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang mempengaruhi aset,
hutang, dan ekuitas terkait.
Bagian 2 – Klasifikasi transaksi
1)

PPK-SKPD

melakukan

sebelumnya

telah

klasifikasi

dicatat.

Dalam

atas

transaksi

proses

ini,

yang

PPK-SKPD

memindahkan data transaksi ke buku besar berdasarkan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
2)

PPK-SKPD menghitung saldo di setiap buku besar berdasarkan
klasifikasi yang dilakukan.

Pencatatan ini dapat dilakukan secara elektronik dan merupakan
integrasi dengan proses transaksi di setiap siklus pengelolaan
keuangan daerah. Pencatatan ini didokumentasikan dalam buku
Jurnal yang juga ditampilkan secara elektronik.
e. Pelaksanaan SAPD di Entitas Pelaporan
1)

Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan mengidentifikasi jurnal
penyesuaian yang dibutuhkan, seperti jurnal eliminasi dan/atau
jurnal penyesuaian lainnya yang dibutuhkan.

2)

Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan menyiapkan kertas kerja
kerja konsolidasi sebagai proses awal penyusunan Laporan
Keuangan Konsolidasi.

3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen akuntansi pemerintah daerah antara lain sebagai
berikut:

[Halaman 385]
- 385 -

a. Buku Jurnal

b. Buku Besar

[Halaman 386]
- 386 -

c. Kertas Kerja Konsolidasi

B. PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
1. Ketentuan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal
189 sampai dengan Pasal 193, pelaporan keuangan pemerintah daerah
diatur sebagai berikut:
a. Pelaporan

keuangan

Pemerintah

Daerah

merupakan

proses

penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah
oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan
keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
b. Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD
selaku PA sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi:
1) laporan realisasi anggaran;
2) neraca;
3) laporan operasional;
4) laporan perubahan ekuitas; dan
5) catatan atas laporan keuangan.
c. Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui
PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh
kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk
disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi

[Halaman 387]
- 387 -

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
e. Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:
1) Laporan Realisasi Anggaran
2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3) Neraca
4) Laporan Operasional
5) Laporan Arus Kas
6) Laporan Perubahan Ekuitas
7) Catatan atas Laporan Keuangan.
f.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

g. Laporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat
Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

sebelum

disampaikan

kepada

Badan

Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
h. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
i.

Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima
laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

j.

Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, rancangan
Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
diajukan kepada DPRD.

k. Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian
terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas
laporan keuangan Pemerintah Daerah.
l.

Dalam

rangka

memenuhi

kewajiban

penyampaian

informasi

keuangan daerah, PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan
SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Kepala
Daerah

melalui

PPKD

perundang-undangan.

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

[Halaman 388]
- 388 -

m. Dalam

rangka

keuangan

memenuhi

daerah,

kewajiban

PPKD

menyusun

penyampaian
dan

informasi

menyajikan

laporan

keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan

di

bidang

keuangan

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan.
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur
beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan keuangan Entitas Akuntansi, baik SKPD maupun SKPKD
dilampiri dengan Surat Pernyataan Kepala SKPD/SKPKD yang
menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung
jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian
intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b. Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
disusun dan disajikan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai bagian
dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Pelaporan.
c. Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
dilampiri

dengan

pengelolaan

kas

surat

pernyataan

yang

menjadi

BUD

tanggung

yang

menyatakan

jawabnya

telah

diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
d. Laporan Keuangan pemerintah daerah untuk bulanan berupa
Laporan Realisasi Anggaran.
e. Laporan Keuangan pemerintah daerah untuk semesteran berupa
Laporan

Realisasi

Anggaran,

Laporan

Operasional,

Laporan

Perubahan Ekuitas, dan Neraca.
f.

Proses penyusunan Laporan Keuangan mengandung informasi,
aliran data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan
secara elektronik.

2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Akuntansi
1) Setiap

akhir

berdasarkan

periode

akuntansi

kebutuhan

menyusun:
a) Neraca Saldo

penyajian

yang

ditentukan

informasi,

atau

PPK-SKPD

[Halaman 389]
- 389 -

b) Jurnal penyesuaian akhir periode
c) Neraca Saldo setelah penyesuaian
d) Jurnal penutupan
PPK-SKPD dapat menggunakan Kertas Kerja yang terdiri atas
kolom-kolom untuk penyajian neraca saldo, jurnal penyesuaian
akhir periode, neraca saldo setelah penyesuaian, jurnal penutup
dan laporan keuangan terkait.
2) Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, PPK-SKPD
menyusun:
a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b) Laporan Operasional (LO)
c) Neraca
d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
3) Berdasarkan LRA, LO, Neraca, dan LPE yang telah dibuat, PPKSKPD menyusun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
4) PPK-SKPD menyerahkan Laporan Keuangan yang telah disusun
kepada Pengguna Anggaran.
5) Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Kepala SKPD
yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi
tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem
pengendalian

intern

yang

memadai,

standar

akuntansi

pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
6) Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan SKPD
beserta Surat Pernyataan kepada Kepala Daerah. Pada saat
yang bersamaan, Laporan Keuangan SKPD diserahkan kepada
PPKD untuk proses konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah.
b. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bagian 1 – Penyiapan Kertas Kerja Konsolidasi
1) Fungsi Akuntansi di Entitas Pelaporan (selanjutnya disebut
Fungsi Akuntansi) menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan
lajur sesuai banyaknya SKPD dan SKPKD sebagai alat untuk
menyusun Neraca Saldo Gabungan SKPD dan SKPKD.
2) Fungsi Akuntansi memindahkan data pada Neraca Saldo SKPD
dan Neraca Saldo SKPKD ke dalam kertas kerja konsolidasi.

[Halaman 390]
- 390 -

3) Fungsi Akuntansi membuat jurnal penyesuaian konsolidasi
berupa jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris
yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Jurnal eliminasi tersebut
merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak
mempengaruhi pencatatan di entitas akuntansi.
4) Fungsi Akuntansi mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah
(konsolidasi) berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo
SKPKD serta jurnal eliminasi.
Bagian 2 – Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
1) Berdasarkan

Neraca

Saldo

setelah

Penyesuaian,

Fungsi

Akuntansi menyusun:
a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi
b) Laporan Operasional (LO) Konsolidasi
c) Neraca Konsolidasi
d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
e) Laporan Perubahan SAL
f)

Laporan Arus Kas

2) Fungsi Akuntansi membuat Catatan atas Laporan Keuangan
sesuai dengan sistematika dan penjelasan di Kebijakan
Akuntansi dan/atau Standar Akuntansi Pemerintah.
3) PPKD menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
yang telah disusun kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah.
4) Kepala Daerah membuat Surat Pernyataan Kepala Daerah yang
menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung
jawabnya

telah

pengendalian

diselenggarakan

intern

yang

memadai,

berdasarkan
standar

sistem

akuntansi

pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
5) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Dokumen Terkait
Ilustrasi dokumen pelaporan keuangan pemerintah daerah
antara lain sebagai berikut:
a. Neraca Saldo

[Halaman 391]
- 391 -

b. Laporan Keuangan SKPD di Provinsi

[Halaman 392]
- 392 -

[Halaman 393]
- 393 -

[Halaman 394]
- 394 -

[Halaman 395]
- 395 -

c. Laporan Keuangan SKPKD di Provinsi

[Halaman 396]
- 396 -

[Halaman 397]
- 397 -

[Halaman 398]
- 398 -

[Halaman 399]
- 399 -

[Halaman 400]
- 400 -

[Halaman 401]
- 401 -

[Halaman 402]
- 402 -

d. Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi

[Halaman 403]
- 403 -

[Halaman 404]
- 404 -

[Halaman 405]
- 405 -

[Halaman 406]
- 406 -

[Halaman 407]
- 407 -

[Halaman 408]
- 408 -

[Halaman 409]
- 409 -

[Halaman 410]
- 410 -

[Halaman 411]
- 411 -

[Halaman 412]
- 412 -

e. Laporan Keuangan SKPD di Kabupaten/Kota

[Halaman 413]
- 413 -

[Halaman 414]
- 414 -

[Halaman 415]
- 415 -

f. Laporan Keuangan SKPKD di Kabupaten/Kota

[Halaman 416]
- 416 -

[Halaman 417]
- 417 -

[Halaman 418]
- 418 -

[Halaman 419]
- 419 -

[Halaman 420]
- 420 -

[Halaman 421]
- 421 -

[Halaman 422]
- 422 -

g. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota

[Halaman 423]
- 423 -

[Halaman 424]
- 424 -

[Halaman 425]
- 425 -

[Halaman 426]
- 426 -

[Halaman 427]
- 427 -

[Halaman 428]
- 428 -

[Halaman 429]
- 429 -

[Halaman 430]
- 430 -

[Halaman 431]
- 431 -

[Halaman 432]
- 432 -

BAB VIII
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
A. PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
1. Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait penyusunan dan
pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sebagai berikut:
a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban

pelaksanaan

APBD

kepada

DPRD

dengan

dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. Selain melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilampiri Laporan Evaluasi
Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan APBD. Pedoman penyusunan
Laporan Evaluasi Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan APBD akan
diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
c. Rancangan

Peraturan

Daerah

tentang

pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada dibahas Kepala
Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
d. Persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
e. Atas

dasar

rancangan

persetujuan

bersama,

Peraturan

Kepala

Kepala

Daerah

Daerah

menyiapkan

tentang

penjabaran

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
f. Dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan
Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama
dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun
dan

menetapkan

Peraturan

Kepala

Daerah

tentang

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
g. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari
Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.

[Halaman 433]
- 433 -

h. Untuk memperoleh pengesahan, rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak DPRD tidak
mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap
rancangan

Peraturan

Daerah

tentang

pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Penyampaian dan pembahasan bersama rancangan Peraturan Daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah
tentang

pertanggungjawaban

pelaksanaan

APBD

beserta

penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2) Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan
Peraturan

Daerah

tentang

pertanggungjawaban

pelaksanaan

APBD.
3) Hasil

pembahasan

pertanggungjawaban

rancangan

Peraturan

Daerah

tentang

pelaksanaan

APBD

dituangkan

dalam

persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan
pimpinan DPRD.
4) Kepala Daerah menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang

penjabaran

pertanggungjawaban

pelaksanaan

APBD

berdasarkan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
b. Penyusunan dan Penetapan rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD saat tidak tercapai
persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Untuk memperoleh Pengesahan atas Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Menteri
bagi daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
bagi daerah kabupaten/kota dilakukan dengan pengaturan sebagai
berikut:
1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta
penjelasan dan dokumen pendukung kepada Menteri (bagi Daerah
provinsi) atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (bagi
Daerah kabupaten/kota) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak DPRD
tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah
terhadap

rancangan

Peraturan

Daerah

tentang

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
2) Menteri (bagi Daerah provinsi) atau gubernur sebagai wakil

[Halaman 434]
- 434 -

pemerintah pusat (bagi Daerah kabupaten/kota) mengesahkan
rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
3) Kepala Daerah menetapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah
menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
B. EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD DAN RAPERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI
1. Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait evaluasi RaPeraturan
Daerah provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan
RaPeraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD adalah sebagai berikut:
a. Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan
Peraturan

Kepala

Daerah

provinsi

tentang

penjabaran

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri
paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan

APBD

untuk

dievaluasi

sebelum

ditetapkan

oleh

gubernur.
b. Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah
provinsi

tentang

pertanggungjawaban

pelaksanaan

APBD

dan

rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaian
dengan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD, Peraturan Daerah
provinsi tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi
tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang
penjabaran

perubahan

APBD,

dan/atau

temuan

laporan

hasil

pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
c. Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Peraturan
Daerah provinsi dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi
diterima.
d. Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan
Daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan
rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran
pertanggungjawaban

pelaksanaan

APBD

sudah

sesuai

dengan

[Halaman 435]
- 435 -

Peraturan Daerah provinsi tentang APBD, Peraturan Daerah provinsi
tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang
penjabaran

APBD,

Peraturan

Kepala

Daerah

provinsi

tentang

penjabaran perubahan APBD, dan telah menindaklanjuti temuan
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur
menetapkan rancangan Peraturan Daerah provinsi menjadi Peraturan
Daerah provinsi dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi
menjadi Peraturan Kepala Daerah provinsi.
e. Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan
Daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan
rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang penjabaran
pertanggungjawaban

pelaksanaan

APBD

bertentangan

dengan

Peraturan Daerah provinsi tentang APBD, Peraturan Daerah provinsi
tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah provinsi tentang
penjabaran

APBD,

Peraturan

Kepala

Daerah

provinsi

tentang

penjabaran perubahan APBD, dan/atau tidak menindaklanjuti temuan
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur
bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
f. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD,
dan gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah provinsi
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Peraturan
Daerah provinsi dan rancangan Peraturan Kepala Daerah provinsi
tentang penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan APBD menjadi
Peraturan Kepala Daerah provinsi, Menteri mengusulkan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana
Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
g. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah

pertanggungjawaban

pelaksanaan

APBD

dan

evaluasi

ranPeraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD diatur dengan Keputusan Menteri.
h. Proses penyampaian rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD serta penyampaian hasil keputusan evaluasi dapat memuat
informasi aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang
dilakukan secara elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Paling lambat 3 (hari) setelah persetujuan Bersama dengan DPRD,

[Halaman 436]
- 436 -

Kepala Daerah mengirimkan rancangan Peraturan Daerah Provinsi
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada Menteri untuk dievaluasi.
b. Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah
Provinsi

tentang

rancangan

pertanggungjawaban

Peraturan

Kepala

pelaksanaan

Daerah

APBD

tentang

serta

penjabaran

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
c. Menteri mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil evaluasi untuk
disampaikan kepada gubernur.
d. Setelah hasil evaluasi dinyatakan sudah sesuai dan temuan laporan
hasil pemeriksaan BPK sudah ditindaklanjuti, gubernur menetapkan
rancangan Peraturan Daerah Provinsi menjadi Peraturan Daerah
provinsi dan rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi menjadi
Peraturan Kepala Daerah Provinsi.
C. EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD DAN RAPERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG
PENJABARAN

PERTANGGUNGJAWABAN

PELAKSANAAN

APBD

KABUPATEN/KOTA
1. Ketentuan Umum
Mengacu pada Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait evaluasi RaPeraturan
Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
dan

Rancangan

Peraturan

Kepala

Daerah

tentang

penjabaran

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah sebagai berikut:
a. Rancangan

Peraturan

Daerah

kabupaten/kota

tentang

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama
DPRD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota
tentang

penjabaran

pertanggungjawaban

pelaksanaan

APBD

disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling
lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan

APBD

untuk

dievaluasi

sebelum

ditetapkan

oleh

Bupati/Walikota.
b. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi
terhadap rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan
Kepala

Daerah

kabupaten/kota

tentang

penjabaran

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaian
dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD, Peraturan

[Halaman 437]
- 437 -

Daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala
Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala
Daerah

kabupaten/kota

tentang

penjabaran

perubahan

APBD,

dan/atau temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan.
c. Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari
terhitung

sejak

diterimanya

rancangan

Peraturan

Daerah

kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan
rancangan

Peraturan

Kepala

Daerah

kabupaten/kota

tentang

penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
d. Dalam hal gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil
evaluasi

rancangan

Peraturan

Daerah

kabupaten/kota

tentang

pertanggungiawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan
Kepala

Daerah

pertanggungjawaban

kabupaten/kota

tentang

pelaksanaan

sudah

APBD

penjabaran
sesuai

dengan

Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD, Peraturan Daerah
kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah
kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala Daerah
kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan APBD, dan telah
menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan, bupati/walikota menetapkan rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota dan
rancangan

Peraturan

Kepala

Daerah

kabupaten/kota

menjadi

Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota.
e. Dalam hal gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil
evaluasi

rancangan

Peraturan

Daerah

kabupaten/kota

tentang

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan
Kepala

Daerah

pertanggungjawaban

kabupaten/kota

tentang

pelaksanaan

bertentangan

APBD

penjabaran
dengan

Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD, Peraturan Daerah
kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Peraturan Kepala Daerah
kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Peraturan Kepala Daerah
kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau tidak
menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan,

bupati/walikota

bersama

DPRD

melakukan

penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil
evaluasi diterima.
f. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota
dan DPRD dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan
Daerah kabupaten/ kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan

[Halaman 438]
- 438 -

APBD menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota dan rancangan
Peraturan

Kepala

Daerah

kabupaten/kota

tentang

penjabaran

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Peraturan Kepala
Daerah kabupaten/kota, gubernur mengusulkan kepada Menteri,
selanjutnya

Menteri

mengusulkan

kepada

menteri

yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk
melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi rancangan Peraturan
Daerah

pertanggungjawaban

rancangan

Peraturan

pelaksanaan

Kepala

Daerah

APBD

dan

tentang

evaluasi

penjabaran

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Keputusan
Menteri.
h. Proses penyampaian rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/kota
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD serta penyampaian hasil keputusan evaluasi dapat
memuat informasi aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen
yang dilakukan secara elektronik.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan Bersama dengan DPRD,
bupati/walikota

mengirimkan

rancangan

Peraturan

Daerah

kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Gubernur selaku
wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
b. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi
terhadap rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD.
c. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengeluarkan surat
keputusan mengenai hasil evaluasi untuk disampaikan kepada
bupati/walikota.
d. Setelah hasil evaluasi dinyatakan sudah sesuai dan temuan laporan
hasil

pemeriksaan

BPK

sudah

ditindaklanjuti,

bupati/walikota

menetapkan rancagan Peraturan Daerah kabupaten/kota menjadi
Peraturan Daerah kabupaten/kota dan rancangan Peraturan Kepala
Daerah

kabupaten/kota

kabupaten/kota.

menjadi

Peraturan

Kepala

Daerah

[Halaman 439]
- 439 -

BAB IX
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
Berdasarkan Pasal 198 dan Pasal 199 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, ketentuan umum terkait pengelolaan kekayaan daerah dan utang
daerah adalah sebagai berikut:
1. Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan
kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap Piutang Daerah
diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.
2. Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului atas piutang jenis tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Piutang Daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan masalah perdata dapat
dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara
penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari
pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penghapusan piutang negara dan Daerah, kecuali
mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
6. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, danf atau manfaat lainnya.
7. Pengelolaan BMD meliputi rangkaian Kegiatan pengelolaan BMD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
8. Kepala Daerah dapat melakukan pengelolaan Utang sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
9. Kepala Daerah dapat melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan
peraturan perulndang-undangan.
10. Biaya yang timbul akibat pengelolaan Utang dan Pinjaman Daerah
dibebankan pada anggaran Belanja Daerah.
Pedoman teknis mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang
daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah.
BAB X
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Berdasarkan Pasal 205, 206, 207, 208, 209, dan Pasal 210 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait pengelolaan Badan
Layanan Umjum Daerah adalah sebagai berikut:

[Halaman 440]
- 440 -

1.

Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

2.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala
Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang
dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD.

3.

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan
fleksibilitas BLUD dalam pemberian Kegiatan pelayanan umum terutama
pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan.

4.

Pelayanan kepada masyarakat meliputi: a. penyediaan barang dan/atau
jasa layanan umum; b. pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan
ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau c. pengelolaan
wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian
masyarakat atau layanan umum.

5.

BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah.

6.

BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dikelola
untuk menyelenggarakan Kegiatan BLUD yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.

BLUD menyusun rencana bisnis dan anggaran.

8.

Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP.

9.

Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis
BLUD ditakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas Urusan
Pemerintahan yang bersangkutan.

10. Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai
belanja BLUD yang bersangkutan.
11. Pendapatan BLUD meliputi pendapatan yang diperoleh dari aktivitas
peningkatan kualitas pelayanan BLUD sesuai kebutuhan.
12. Rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD
disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah
Daerah.
Pedoman teknis mengenai pengelolaan BLUD dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan BLUD.
BAB XI
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Berdasarkan Pasal 212 dan Pasal 213 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, ketentuan umum terkait pengelolaan penyelesaian kerugian
daerah adalah sebagai berikut:

[Halaman 441]
- 441 -

1. Setiap kerugian Keuangan Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar
hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap bendahara, Pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain yang
karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik
langsung atau tidak langsung merugikan Daerah wajib mengganti kerugian
dimaksud.
3. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian daerah berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penggantian kerugian.
4. Tata cara penggantian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pedoman teknis mengenai pengelolaan kerugian keuangan daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan kerugian keuangan daerah.
BAB XII
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
A. PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan Pasal 214 dan 215 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait Penyajian Informasi Keuangan
Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan
diumumkan kepada masyarakat.
2. Informasi

keuangan

daerah

paling

sedikit

memuat

informasi

penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
3. Informasi keuangan daerah digunakan untuk:
a. membantu Kepala Daerah dalam menyusun anggaran daerah dan
laporan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan Keuangan
Daerah;
c. membantu Kepala Daerah dalam

melakukan evaluasi Kinerja

Keuangan Daerah;
d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f. mendukung penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah; dan
g. melakukan evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Informasi keuangan daerah harus mudah diakses oleh masyarakat dan
wajib disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

[Halaman 442]
- 442 -

5. Kepala Daerah yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah
dikenai

sanksi

administratif

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-undangan.
Selanjutnya melaksanakan ketentuan Pasal 222 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait Penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagai berikut:
1. Pemerintah

Daerah

menerapkan

sistem

pemerintahan

berbasis

elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dapat dilakukan secara bertahap
disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penerapan SPBE dalam Pengelolaan Keuangan Daerah menuntut
perubahan paradigma dari yang sebelumnya berorientasi alur dokumen
menjadi aliran data dan informasi secara elektronik. Hal ini berimplikasi
pada hal-hal sebagai berikut:
a.

Otorisasi yang sah pada setiap tahapan dapat dilakukan secara
elektronik dengan prasyarat adanya otentifikasi yang andal pada
setiap pejabat pengelola keuangan sebagai pengguna yang unik.

b.

Informasi, yang sebelumnya disampaikan melalui dokumen, dapat
disampaikan secara elektronik melalui tampilan (user interface)
dalam sistem yang memadai.

c.

Integrasi antar sistem yang memungkinkan transfer data dan
informasi secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

3. Penerapan SPBE dalam Pengelolaan Keuangan Daerah harus disertai halhal sebagai berikut:
a. Pengembangan kapasitas berupa kompetensi digital dan budaya
digital di semua lapisan pengelola keuangan daerah.
b. Pengembangan proses bisnis berbasis elektronik sebagai acuan
penyusunan

petunjuk

teknis

pengelolaan

keuangan

daerah,

pengembangan sistem informasi, audit, pengawasan, dan evaluasi.
B. KONSOLIDASI STATISTIK LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
1. Ketentuan Umum
Berdasarkan Pasal 215 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait Konsolidasi Statistik Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
a. Dalam rangka menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah Provinsi melakukan konsolidasi laporan keuangan

[Halaman 443]
- 443 -

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkup Daerah provinsi.
b. Laporan konsolidasi disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan
Menteri yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Ketentuan Pelaksanaan
Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan
pelaksanaan sebagai berikut:
a.

Pemerintah

Daerah

melakukan

Penyusunan

Laporan

Statistik

Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Bagan Akun Standar
(BAS) Statistik Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas:
1)

Laporan Operasional (Statement of Operations);

2)

Laporan Arus Ekonomi lainnya (Statement of Other Economic
Flows);

3)

Neraca (Balance Sheet);

4)

Laporan Sumber dan Penggunaan Kas; dan

5)

Indikator Fiskal dalam Kerangka Statistik Keuangan Pemerintah
Daerah.

b. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan konsolidasi statistik laporan
keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkup Daerah
Provinsi.
c.

Kementerian Dalam Negeri melakukan konsolidasi statistik atas
laporan konsolidasi statistik Pemerintah Daerah Provinsi.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk menciptakan sistem Pengelolaan
Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan
tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau
sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan
Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Berdasarkan Pasal 216, Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 222
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum pembinaan dan
pengawasan sebagai berikut:
1. Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri.
2. Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan
oleh:
a. Menteri bagi Pemerintah Daerah provinsi;

[Halaman 444]
- 444 -

b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; dan
c. Kepala Daerah bagi perangkat daerah.
3. Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultansi, pendidikan dan
pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
4. Pengawasan dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
bimbingan teknis, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk evaluasi dilakukan melalui evaluasi kinerja pengelolaan
keuangan

daerah

yang

bertujuan

untuk

mengevaluasi

kemampuan

Pemerintah Daerah beserta seluruh pihak pengelola keuangan pemerintah
daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan koridor
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Evaluasi ini juga melihat
proses pengelolaan keuangan daerah di semua tahapannya dilakukan sesuai
dengan norma dan kaidah yang telah ditetapkan. Pelaksanaan evaluasi
kinerja dimaksud, sebagai berikut:
a. Evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui
pengambilan data langsung melalui observasi, diskusi, wawancara
mendalam, dan/atau penelaahan dokumen.
b. Evaluasi

kinerja

pengelolaan

keuangan

daerah

dilakukan

secara

menyeluruh baik dari sisi proses, sumber daya manusia, infrastruktur dan
aspek-aspek lain yang mempengaruhi kinerja pengelolaan keuangan
pemerintah daerah.
c. Hal-hal teknis terkait dengan proses evaluasi kinerja pengelolaan
keuangan

pemerintah

daerah,

termasuk

penentuan

kriteria

dan

indikatornya, akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri.
5. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6. Untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ekonomis, efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala Daerah wajib menyelenggarakan
sistem pengendalian internal atas pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan
Daerah.
7. Penyelenggaraan sistem pengendalian internal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
9. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat dilakukan secara
bertahap disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah
Daerah.

[Halaman 445]
- 445 -

10. Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah secara terintegrasi paling
sedikit meliputi:
a. penyusunan Program dan Kegiatan dari rencana kerja Pemerintah
Daerah;
b. penyusunan rencana kerja SKPD;
c. penyusunan anggaran;
d. pengelolaan Pendapatan Daerah;
e. pelaksanaan dan penatausahaan Keuangan Daerah;
f.

akuntansi dan pelaporan; dan

g. pengadaan barang dan jasa.
11. Sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan
daerah dikelola dalam satu data melalui sistem informasi pemerintahan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Penerapan satu data di bidang pengelolaan keuangan daerah wajib
mempedomani

klasifikasi,

kodefikasi

dan

nomenklatur

perencanaan

pembangunan, keuangan daerah dan informasi pemerintahan lainnya.
13. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerapkan sistem pemerintahan
berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan
penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atas usulan Menteri.

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19690818 199603 1001