Tanggal
29 Sep. 2023
Status Ekstraksi
105780 karakter

Ringkasan

Ringkasan Dokumen Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2023

1. Pokok Substansi
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, penyelenggaraan, penatausahaan, pelunasan, hingga monitoring dan evaluasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, mendorong transaksi non-tunai, meminimalisasi dana menganggur (idle cash), serta memprioritaskan belanja produk dalam negeri dan produk UMKM/koperasi.

2. Pihak dan Objek yang Disebut
- Pihak yang terlibat: Bupati Asahan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/Unit SKPD (PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Administrator KKPD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Bank Penerbit KKPD (bank penempatan RKUD dan/atau bank BUMN mitra).
- Objek: Uang Persediaan (UP) KKPD, jenis kartu belanja barang/jasa dan modal, kartu belanja perjalanan dinas, serta dokumen transaksi pengadaan barang/jasa (e-Katalog, Toko Daring, dan PLSE).

3. Ketentuan Penting
- Proporsi Besaran UP: Proporsi standar ditetapkan 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP KKPD. Perubahan proporsi dapat diajukan dengan batasan kenaikan paling tinggi 70% dan penurunan paling rendah 30%.
- Batasan Belanja (Limit):
a. Belanja melalui e-katalog, toko daring, dan PLSE dibatasi paling banyak Rp200.000.000,00 per penerima pembayaran.
b. Belanja di luar sarana elektronik resmi dibatasi paling banyak Rp50.000.000,00 per penerima pembayaran dan rekanan wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
c. Limit belanja awal untuk pengadaan barang/jasa dan modal maksimal Rp50.000.000,00, sedangkan untuk perjalanan dinas maksimal Rp40.000.000,00.
d. Pagu jenis belanja UP KKPD maksimal 30% dari total pagu belanja UP tahun berjalan.
- Mekanisme Pertanggungjawaban dan Pelunasan:
a. Berbasis pengajuan ganti uang persediaan melalui SPP-GU KKPD, SPM-GU KKPD, dan penerbitan SP2D-GU KKPD.
b. Pelunasan tagihan ke rekening bank penerbit dilakukan melalui pendebitan rekening BP paling lambat 2 hari kerja setelah SP2D cair (atau 1 hari kerja bagi BPP).
c. Pembatasan transaksi akhir tahun anggaran: belanja KKPD dibatasi paling lambat tanggal 15 Desember dan pelunasan tagihan wajib diselesaikan paling lambat 30 Desember.
- Biaya: SKPD dibebaskan dari biaya keanggotaan, administrasi pembayaran, kenaikan limit, penggantian kartu/PIN, denda keterlambatan, dan bunga. Beban yang ditanggung pada APBD hanya biaya meterai.
- Tahapan Pelaksanaan:
a. Tahap pertama (Tahun Anggaran 2023): piloting pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan.
b. Tahap kedua (mulai Tahun Anggaran 2024): diwajibkan bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

4. Tanggal dan Periode Penting
- Ditetapkan dan diundangkan: 29 September 2023 di Kisaran.
- Batas akhir belanja tahunan: 15 Desember.
- Batas akhir penyelesaian tagihan tahunan: 30 Desember.
- Periode pelaporan monitoring dan evaluasi: dilakukan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.

5. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat
Dokumen ini berfungsi sebagai landasan yuridis (konsiderans Mengingat atau Menimbang) serta panduan tata naskah dinas dalam penyusunan:
- Surat Keputusan Bupati terkait penetapan daftar pemegang KKPD, penetapan besaran/proporsi UP KKPD, dan persetujuan kerja sama bank.
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Asahan/PPKD dengan Bank Penerbit KKPD.
- Surat permohonan persetujuan dan perubahan UP KKPD, Surat Pernyataan UP, serta Surat Persetujuan Besaran UP SKPD.
- Surat Referensi pengajuan penerbitan kartu kredit kepada pihak perbankan.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) fisik kartu kredit kepada pejabat pemegang kartu.
- Dokumen penatausahaan keuangan: Daftar Pengeluaran Riil (belanja/perjalanan dinas), Daftar Pembayaran Tagihan (DPT KKPD), Nota Pencairan Dana (NPD KKPD), serta Surat Pemberitahuan Penolakan Bukti Pengeluaran.
- Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan transaksi KKPD tingkat SKPD maupun tingkat PPKD/BUD.

Teks Ekstraksi

[Halaman 1]
-1 -

SALINAN

BUPATI ASAHAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 30 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT
PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ASAHAN,
Menimbang

: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah
Daerah
Dalam
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Mengingat

: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 1945;

Dasar

Negara

2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

[Halaman 2]
-2 -

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun
2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Asahan Nomor 81 Tahun 2022 Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor 82);

[Halaman 3]
-3 -

MEMUTUSKAN:
Menetapkan

: PERATURAN BUPATI ASAHAN TENTANG TATA CARA
PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT
PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Asahan.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
5. Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran.
6. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja
yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban
pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank
penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya
pada waktu yang disepakati dan satuan kerja
perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan
kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati
dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
7. Pemegang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai
yang berstatus pegawai negeri sipil daerah untuk
melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD
berdasarkan penetapan pengguna anggaran.
8. Administrator KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai
di lingkungan satuan kerja perangkat daerah yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil daerah yang
ditugaskan
Bupati
melaksanakan
administrasi
penggunaan KKPD.
9. Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD adalah pejabat
dan/atau pegawai negeri sipil daerah yang diberikan
kuasa oleh Pemegang KKPD sebagai pengguna KKPD.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan daerah.
11. Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah unsur
penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah
Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan
Daerah.

[Halaman 4]
-4 -

12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD
yang dipimpinnya.
13. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
14. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat PPKD adalah kepala Badan Keuangan dan
Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara
umum daerah.
15. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas
sebagai BUD.
16. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan tugas BUD.
17. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPKSKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata
usaha keuangan pada SKPD.
18. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya
disingkat PPTK adalah pejabat pada unit SKPD yang
melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari
suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
19. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya di singkat BP
adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan,
membayarkan,
menatausahakan,
dan
mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan
belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada
SKPD.
20. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah pejabat yang ditunjuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada
unit SKPD.
21. Bank Penerbit KKPD adalah bank yang memfasilitasi
penerbitan alat pembayaran berupa Kartu Kredit, yang
dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama
dengan bank lain.
22. Daftar Pembayaran Tagihan KKPD yang selanjutnya
disingkat DPTKKPD adalah daftar hasil verifikasi PA
yang memuat informasi nama pemegang kartu, nomor
kartu, jenis belanja barang, rician pengeluaran,
pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus
dibayar kepada bank penerbit KKPD.
23. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan kepada BP untuk membiayai kegiatan
operasional pada SKPD/unit SKPD dan/atau untuk
membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan
tujuannya
tidak
mungkin
dilakukan
melalui
mekanisme pembayaran langsung.

[Halaman 5]
-5 -

24. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk
uang tunai kepada BP melalui transfer RKUD ke
rekening BP.
25. UP KKPD adalah UP yang diberikan dalam bentuk
batasan belanja (limit) kredit kepada BP atau BPP yang
penggunaannya dilakukan dengan KKPD.
26. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang
selanjutnya di singkat SPP-UP adalah dokumen yang
digunakan
untuk
mengajukan
permintaan
pembayaran UP.
27. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM UP adalah dokumen yang
digunakan
untuk
menerbitkan
surat
perintah
pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD
yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai sub
kegiatan.
28. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM GU adalah dokumen yang
digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan
dana atas beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya
dipergunakan untuk mengganti UP yang telah
dibelanjakan.
29. Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang
digunakan sebagai dasar pencairan dana yang
diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
30. Surat Referensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PA yang ditujukan kepada Bank Penerbit KKPD untuk
menerbitkan KKPD.
31. Personal Identification Number yang selanjutnya
disingkat PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi
Pemegang KKPD yang menggunakan Kartu Kredit,
yang merupakan suatu kombinasi angka-angka yang
dibuat oleh komputer sebagai kode sandi khusus
untuk keamanan dan kemudahan Pemegang KKPD
dalam melakukan transaksi.
32. Nota Pencairan Dana KKPD yang selanjutnya disingkat
dengan NPD KKPD adalah surat persetujuan PA/KPA
untuk pembayaran belanja menggunakan UP KKPD
yang diajukan oleh PPTK.
33. Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut
E- purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
34. Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko
Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggaraan
perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.
35. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik
yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi
teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),
produk dalam negeri, produk Standar Nasional
Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal,
harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait
barang/jasa.

[Halaman 6]
-6 -

36. Pengadaan
Langsung
Secara
Elektronik
yang
selanjutya disingkat PLSE adalah pengadaan langsung
yang dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE).
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)

(2)

Peraturan Bupati ini dibentuk dengan maksud untuk
mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman
dalam penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit
pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.
Peraturan Bupati ini dibentuk dengan tujuan sebagai
berikut:
a. mewujudkan
transparansi
dan
akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah;
b. mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam
pelaksanaan APBD;
c. mendukung peningkatan Pengunaan Produk Dalam
Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
Koperasi untuk gerakan bangga buatan indonesia.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3

Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.

penggunaan KKPD;
pengelola KKPD;
UP KKPD;
pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD;
pelaksanaan pembayaran dengan KKPD;
biaya penggunaan KKPD; dan
monitoring dan evaluasi.
BAB IV
PENGGUNAAN KKPD
Pasal 4

(1)

KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada
Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan
belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui
mekanisme UP.

(2)

Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu
dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
b. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia
barang/jasa yang menerima pembayaran secara
elektronik melalui mesin electronic data capture
(EDC) atau media dalam jaringan;

[Halaman 7]
-7 -

c.
d.
e.
f.

keamanan dalam bertransaksi dan menghindari
terjadinya penyimpangan atau fraud;
efektivitas
dalam
pengurangan
UP
yang
menganggur atau idle cash;
efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah
Daerah dari penggunaan UP; dan
akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan
pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
BAB V
PENGELOLA KKPD
Bagian Kesatu
PPKD
Pasal 5

Dalam penggunaan UP KKPD, PPKD selaku BUD
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKPD;
b. melakukan pembahasan rancangan/draft perjanjian
kerja sama Pemerintah Daerah dengan pejabat Bank
Penerbit KKPD;
c.
menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat
Bank Penerbit KKPD;
d. memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk
menetapkan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD
berdasarkan usulan PA;
e.
menyampaikan surat permohonan penerbitan KKPD
kepada Bank Penerbit KKPD;
f.
menerbitkan surat perjanjian penggunaan KKPD
dengan Pemegang KKPD;
g.
menyerahkan KKPD kepada Pemegang KKPD disertai
berita acara serah terima KKPD dan surat perjanjian
penggunaan KKPD;
h. menandatangani berita acara serah terima KKPD dan
surat perjanjian penggunaan KKPD setelah terlebih
dahulu dilakukan penandatanganan oleh Pemegang
KKPD;
i.
memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan
limit belanja KKPD dari Pemegang KKPD;
j.
melakukan penarikan KKPD karena penyalahgunaan
atau keadaan tertentu;
k. menerbitkan surat peringatan kepada Pemegang KKPD
dalam hal terjadi penyalahgunaan KKPD;
l.
memberikan
rekomendasi
kepada
Bupati
atas
permohonan perubahan proporsi besaran UP KKPD;
m. memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya
permohonan dispensasi perubahan besaran UP;
n. menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD;
o. memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk
memberikan surat teguran dan/atau pemotongan
besaran UP KKPD;
p. menerbitkan surat penarikan KKPD;

[Halaman 8]
-8 -

q.
r.
s.

t.

u.

menyampaikan surat penarikan KKPD kepada Bank
Penerbit KKPD dengan tembusan kepada Pemegang
KKPD;
melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban
pembayaran tagihan KKPD agar tidak melewati batas
waktu/jatuh tempo pembayaran;
menetapkan standar operasional prosedur terkait
norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan
pertanggungjawaban KKPD dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja
sama, surat persetujuan/perubahan persetujuan
besaran UP KKPD, status KKPD, jumlah dan total limit
KKPD yang disetujui oleh Bank Penerbit KKPD,
ringkasan belanja dan pembayaran, serta hambatan
dan kendala; dan
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
hasil
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran
dengan KKPD secara triwulanan, semesteran dan
tahunan kepada Bupati.
Bagian Kedua
Kuasa Bendahara Umum Daerah
Pasal 6

Dalam penggunaan UP KKPD, Kuasa BUD mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.

menyiapkan surat perjanjian
dengan Pemegang KKPD;

b.

melakukan penelitian besaran/proporsi UP KKPD;

c.

menyiapkan surat persetujuan besaran UP KKPD
SKPD;

d.

melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa
dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa
dibayarkan melalui UP KKPD, dan besaran/perubahan
besaran/perubahan proporsi UP KKPD ke dalam kartu
pengawasan UP KKPD;

e.

melakukan verifikasi
diajukan oleh PA;

f.

mengembalikan SPM GU KKPD kepada PA dalam hal
SPM GU KKPD tidak memenuhi persyaratan;

g.

menerbitkan SP2D GU KKPD;

h.

melakukan
koordinasi
dengan
SKPD,
terkait
percepatan penyelesaian tagihan KKPD yang belum
dibayarkan;

i.

melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan
KKPD oleh PA/KPA;

j.

menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pembayaran menggunakan
KKPD;

atas

penggunaan

SPM

GU

KKPD

KKPD

yang

[Halaman 9]
-9 -

k.

meminta
SKPD
untuk
melakukan
percepatan
penyampaian laporan dalam hal BUD belum menerima
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pembayaran dengan KKPD tingkat SKPD;

l.

menyiapkan dan menyampaikan rekapitulasi laporan
hasil
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
pembayaran dengan KKPD kepada PPKD selaku BUD;

m.

menyiapkan surat
besaran UP KKPD;

n.

menyiapkan perubahan surat persetujuan besaran UP
KKPD SKPD dalam hal dilakukan pemotongan besaran
UP KKPD; dan

o.

menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran
UP KKPD SKPD kepada PA dan Bank Penerbit KKPD
dengan ditembuskan ke PPKD selaku BUD.

teguran

dan/atau

pemotongan

Bagian Ketiga
PA
Pasal 7
Dalam penggunaan UP KKPD, PA mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut:
a.
b.

c.
d.
e.

f.

menyampaikan kebutuhan UP KKPD dalam surat
pernyataan UP;
menyampaikan usulan daftar Pemegang KKPD dan
Administrator KKPD kepada Bupati melalui PPKD
selaku BUD;
menerbitkan surat pernyataan UP untuk diajukan
pada saat penyampaian SPM UP Tunai ke Kuasa BUD;
mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP
KKPD kepada Bupati melalui PPKD selaku BUD;
melakukan pengujian terhadap:
1. kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBD;
2. kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti
pengeluaran;
3. kebenaran perhitungan tagihan (e-billing)/daftar
tagihan sementara;
4.

kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran
dengan
Tagihan
(e-billing)/daftar
tagihan
sementara;

5.

kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan KKPD; dan

6.

kesesuaian
spesifikasi teknis dan
volume
barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen
serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang
diserahkan oleh penyedia barang/jasa.

mengesahkan
sebagian/seluruhnya
bukti-bukti
pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan
KKPD;

[Halaman 10]
- 10 -

g.

h.
i.

j.
k.

l.

menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang
dibayarkan dengan KKPD dalam hal terdapat buktibukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
menerbitkan DPT KKPD atas bukti-bukti pengeluaran
yang memenuhi ketentuan;
menyampaikan
surat
pemberitahuan
penolakan
kepada pelaksana Kuasa Pengguna KKPD atas buktibukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
menerbitkan NPD KKPD;
menerbitkan SPM-GU KKPD dan menyampaikan
kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D-GU KKPD;
dan
melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan
KKPD.
Bagian Keempat
KPA
Pasal 8

Dalam penggunaan UP KKPD, KPA mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut:
a. mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP
KKPD kepada PA;
b.

melakukan pengujian terhadap:
1. kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBD;
2. kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti
pengeluaran;
3. kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/daftar
tagihan sementara;
4.

c.

d.

e.
f.

g.

kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran
dengan
Tagihan
(e-billing)/daftar
tagihan
sementara;
5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan KKPD; dan
6. kesesuaian
spesifikasi teknis dan
volume
barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen
serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang
diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
mengesahkan
sebagian/seluruhnya
bukti-bukti
pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan
KKPD;
menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang
dibayarkan dengan KKPD dalam hal terdapat buktibukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
menerbitkan DPT KKPD atas bukti-bukti pengeluaran
yang memenuhi ketentuan;
menyampaikan
surat
pemberitahuan
penolakan
kepada Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD atas buktibukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
dan
menerbitkan NPD KKPD dan menyampaikan kepada
BPP.

[Halaman 11]
- 11 -

Bagian Kelima
PPTK
Pasal 9
(1)

Dalam penggunaan UP KKPD, PPTK mempunyai tugas
dan wewenang sebagai berikut:
a.

(2)

menerima kuasa penggunaan KKPD dari PA/KPA
selaku Pemegang KKPD untuk melakukan belanja
menggunakan KKPD;
b. mengumpulkan dokumen belanja dalam rangka
pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan
kegiatan/sub
kegiatan
yang
menggunakan KKPD;
c.
membuat daftar nominatif belanja menggunakan
KKPD; dan
d. menyampaikan
daftar
nominatif
belanja
menggunakan KKPD dilampiri dokumen belanja
kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-unit
SKPD.
Dalam melaksanakan tugas penggunaan KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PPTK
bertanggungjawab kepada pemegang KKPD.
Bagian Keenam
PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD
Pasal 10

(1)

Dalam penggunaan UP KKPD, PPK SKPD mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.

melakukan verifikasi daftar nominatif belanja
menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung
untuk melakukan penilaian atas:
1.
2.
3.
4.
5.
6.

b.
c.
d.

kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBD;
kebenaran materil dan perhitungan buktibukti pengeluaran;
kebenaran
perhitungan
tagihan
(ebilling)/Daftar Tagihan Sementara;
kesesuaian
perhitungan
antara
bukti
pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar
Tagihan Sementara;
kesesuaian
jenis
belanja
yang
dapat
dibayarkan dengan KKPD; dan
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume
barang/jasa
dalam
perjanjian/kontrak,
dokumen serah terima barang/jasa, dan
barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia
barang/jasa.

menyiapkan DPT;
menyiapkan NPD KKPD;
melakukan verifikasi SPP GU KKPD beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh BP, dengan
langkah sebagai berikut:

[Halaman 12]
- 12 -

1.

e.

meneliti dokumen DPA untuk memastikan
bahwa
belanja
yang
dibayarkan
menggunakan KKPD tidak melebihi sisa
anggaran;
2. meneliti dokumen SPD untuk memastikan
dana untuk belanja yang dibayarkan
menggunakan KKPD telah disediakan;
3. meneliti kelengkapan dan keabsahan buktibukti transaksi belanja yang dibayarkan
menggunakan KKPD; dan
4. meneliti kesesuaian jumlah perhitungan
pengajuan GU KKPD dan bukti-bukti
transaksinya.
menyiapkan SPM GU KKPD;

f.

(2)

menyiapkan draft surat pernyataan tanggung
jawab mutlak PA;
g.
menerbitkan surat pernyataan verifikasi PPK
SKPD; dan
h. menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang
telah ditandatangani oleh PA kepada BP untuk
penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD.
Dalam penggunaan UP KKPD, PPK unit SKPD
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.

melakukan verifikasi daftar nominatif belanja
menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung
untuk melakukan penilaian atas:
1.

b.
c.
d.

(3)

kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBD;
2. kebenaran materil dan perhitungan buktibukti pengeluaran;
3. kebenaran
perhitungan
tagihan
(ebilling)/Daftar Tagihan Sementara;
4. kesesuaian
perhitungan
antara
bukti
pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar
Tagihan Sementara;
5. kesesuaian
jenis
belanja
yang
dapat
dibayarkan dengan KKPD; dan
6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume
barang/jasa
dalam
perjanjian/kontrak,
dokumen serah terima barang/jasa, dan
barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia
barang/jasa.
menyiapkan DPT KKP;
menyiapkan NPD KKPD; dan
menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang
telah ditandatangani oleh KPA kepada BPP untuk
penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD.

Dismping
mempunyai
tugas
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK SKPD juga
mempunyai tugas untuk melakukan verifikasi
terhadap indikasi penyalahgunaan KKPD

[Halaman 13]
- 13 -

Bagian Ketujuh
BP/BPP
Pasal 11
(1)

Dalam penggunaan UP KKPD, BP mempunyai tugas
dan wewenang sebagai berikut:
a.
b.

c.

menyampaikan kebutuhan UP KKPD SKPD
kepada PA;
melampirkan daftar rincian yang menyatakan
jumlah UP Tunai dan UP KKPD yang dikelola oleh
masing-masing BPP dalam
pengajuan
UP
dan/atau pengajuan perubahan besaran UP KKPD
SKPD ke PPKD selaku BUD;
melakukan pengujian:
1.
2.
3.

d.

e.

f.
g.

h.

(2)

NPD KKPD dan DPT KKPD;
ketersediaan dana UP KKPD, dan
penyusunan
daftar
pungutan/potongan
pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam NPD
KKPD.
menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan
dan mengembalikan kepada PA dalam hal NPD
KKPD
dan
DPT
KKPD
tidak
memenuhi
persyaratan untuk dibayarkan;
mengajukan permintaan penggantian UP KKPD
melalui SPP-GU KKPD kepada PA dengan
melampirkan NPD KKPD dan DPT KKPD dari PA
dan NPD KKPD dan DPT KKPD dari KPA, beserta
dokumen pendukung lainnya melalui PPK-SKPD
untuk dilakukan verifikasi;
menyiapkan draft surat pernyataan tanggung
jawab mutlak PA;
melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui
pendebitan rekening BP ke rekening Bank
Penerbit KKPD setelah pencairan dana SP2D
diterima/masuk ke rekening BP; dan
melakukan pemindahbukuan UP KKPD melalui
pendebitan rekening BP ke rekening masingmasing BPP.

Dalam penggunaan UP KKPD, BPP mempunyai tugas
dan wewenang sebagai berikut:
a.
b.

menyampaikan kebutuhan UP KKPD unit SKPD
kepada BP;
melakukan pengujian:
1.
2.

c.

NPD KKPD dan DPT KKPD; dan
ketersediaan dana UP KKPD.

menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan
dan mengembalikan kepada KPA dalam hal NPD
KKPD
dan
DPT
KKPD
tidak
memenuhi
persyaratan untuk dibayarkan;

[Halaman 14]
- 14 -

d.

e.

mengajukan permintaan penggantian UP KKPD
melalui SPP-GU KKPD kepada KPA dengan
melampirkan NPD KKPD dan DPT KKPD dari KPA,
beserta dokumen pendukung lainnya melalui PPKUnit SKPD untuk dilakukan verifikasi; dan
melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui
pendebitan rekening BPP ke rekening Bank
Penerbit
KKPD
setelah
dana
UP
KKPD
diterima/masuk ke rekening BPP.
Bagian Kedelapan
Administrator KKPD
Pasal 12

(1) Dalam penggunaan UP KKPD, Administrator
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

KKPD

a. melakukan aktivasi KKPD dan request/aktivasi PIN
KKPD melalui call center/layanan pesan singkat (Short
Message Service)/sarana lainnya;
b. meminta kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara
sementara atau permanen kepada Bank Penerbit KKPD
melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat
lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA;
c. menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit)
KKPD, periode kenaikan batasan belanja (limit) KKPD,
serta nomor dan nama KKPD kepada Bank Penerbit
KKPD dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja
(limit) KKPD secara sementara;
d. menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit)
KKPD, periode permanen, serta nomor dan nama KKPD
kepada Bank Penerbit KKPD dalam hal permintaan
kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara permanen;
e. melakukan monitoring pengembalian batasan belanja
(limit) KKPD secara sementara ke batasan belanja (limit)
awal setelah periode kenaikan batasan belanja (limit)
sementara/masa berlaku penggunaan UP KKPD;
f. mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja
(limit) KKPD ke batasan belanja (limit) awal kepada Bank
Penerbit KKPD dalam hal batasan belanja (limit) KKPD
yang dinaikkan secara sementara tidak kembali
kebatasan belanja (limit) awal setelah periode berakhir;
g. meminta penyetoran kembali atas keterlanjuran
pembayaran kepada Bank Penerbit KKPD melalui surat
elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah
mendapat persetujuan dari PA/KPA; dan
h. menginformasikan nilai keterlanjuran pembayaran,
nomor dan nama KKPD, bukti-bukti pembayaran/
pemindahbukuan yang sah, dan nomor rekening
BP/BPP untuk penyetoran kembali kepada Bank
Penerbit KKPD dalam hal penyetoran kembali atas
keterlanjuran pembayaran.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana
administrator KKPD mempunyai tugas:
a. menyusun draft laporan monitoring
pelaksanaan pembayaran KKPD;

dan

ayat

(1)

evaluasi

[Halaman 15]
- 15 -

b. menyampaikan draft laporan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pembayaran KKPD kepada PA;
c. melaporkan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD
terhadap indikasi-indikasi penyalahgunaan KKPD.
BAB VI
UP KKPD
Bagian Kesatu
Penentuan Proporsi UP
Pasal 13
(1)

UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
terdiri dari UP Tunai dan UP KKPD.

(2)

UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari UP yang dikelola BP dan BPP.

(3)

Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
b.

(4)

UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari
besaran UP setiap SKPD; dan
UP KKPD sebesar 40% (empat puluh persen) dari
besaran UP setiap SKPD.

Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 14

(1)

Proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (3) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai
dengan kebutuhan penggunaan UP KKPD pada SKPD.

(2)

Perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa kenaikan atau penurunan
proporsi UP KKPD.

(3)

Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diperbolehkan lebih dari 70% (tujuh puluh persen).

(4)

Penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diperbolehkan kurang dari 30% (tiga puluh persen).

(5)

PA mengajukan perubahan proporsi UP KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
melalui PPKD selaku BUD.

(6)

PPKD selaku BUD memberikan pertimbangan atas
usulan perubahan proporsi UP KKPD kepada Bupati.

(7)

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Bupati memberikan persetujuan
perubahan proporsi UP KKPD.
Pasal 15

(1)

Pertimbangan kenaikan sebagaimana dimaksud Pasal
14 ayat (6) didasarkan atas:
a. Kebutuhan penggunaan UP KKPD dalam 1 (satu)
bulan melampaui besaran UP KKPD;

[Halaman 16]
- 16 -

(2)

b. Frekuensi penggantian UP KKPD tahun yang lalu
lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan dalam 1 (satu) tahun;
c. Kebutuhan penggunaan KKPD untuk peningkatan
penggunaan produk dalam negeri yang disediakan
oleh UMKM; dan/atau
d. Kebutuhan lainnya dalam rangka efektifitas
penggunaan UP KKPD.
Pertimbangan penurunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (6) didasarkan atas:
a. Kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu)
bulan melampaui besaran UP Tunai;
b. Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu
lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan dalam 1 (satu) tahun;
c. terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima
pembayaran
dengan
KKPD
melalui
mesin
electronic data capture (EDC) atau QRIS yang
dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala
SKPD;
d. terbatasnya jumlah produk dalam negeri yang
disediakan oleh UMKM; dan/atau
e. kebutuhan lainnya dalam rangka efektifitas
penggunaan UP KKPD.
Pasal 16

Besaran UP KKPD dihitung dari proporsi UP KKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) atau
perubahan proporsi UP KKPD yang telah disetujui oleh
kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(5).
Bagian Kedua
Permintaan Uang Persediaan KKPD
Pasal 17
(1)

BP menyampaikan kebutuhan UP KKPD kepada PA.

(2)

PA mencantumkan kebutuhan UP KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam surat pernyataan UP
dan diajukan pada saat penyampaian SPM UP Tunai
kepada Kuasa BUD.
Pasal 18

(1)

Dalam hal terdapat perubahan besaran UP KKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau
perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) setelah adanya penyampaian
SPM UP, PA mengajukan surat permohonan
perubahan besaran UP KKPD kepada PPKD selaku
BUD melalui Kuasa BUD.

(2)

Surat permohonan perubahan persetujuan besaran UP
KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan:

[Halaman 17]
- 17 -

a.
b.
(3)

surat pernyataan UP dari PA; dan
keputusan kepala daerah mengenai perubahan
besaran UP atau proporsi UP KKPD.

Ketentuan mengenai format surat pernyataan UP dari
PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 19

(1)

Berdasarkan surat pernyataan dan keputusan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Kuasa
BUD melakukan penelitian besaran UP KKPD.

(2)

Dalam hal besaran/proporsi UP KKPD telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) dan Pasal 14 ayat (2), PPKD selaku BUD
menerbitkan surat persetujuan besaran UP KKPD
SKPD.

(3)

Surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD diterbitkan
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM UP
dan/atau permohonan perubahan besaran UP KKPD
SKPD diterima oleh Kuasa BUD.

(4)

Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pengajuan
UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP KKPD
SKPD ke PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD harus
melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah
UP Tunai dan UP KKPD oleh masing-masing BPP.

(5)

Ketentuan mengenai format surat persetujuan besaran
UP KKPD SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD
Pasal 20

(1)

KKPD terdiri atas:
a.
b.

(2)

Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan
jasa serta belanja modal; dan
Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan
dinas.

Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa
serta belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.

belanja
barang
kebutuhan
sehari-hari
perkantoran;
belanja pengadaan bahan makanan;
belanja barang untuk persediaan;
belanja sewa;
belanja pemeliharaan;
belanja bahan bakar kendaraan dinas;
belanja modal; dan

[Halaman 18]
- 18 -

h.

belanja
lainnya
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.

ketentuan

(3)

Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengutamakan produk dalam negeri dan
usaha mikro, kecil dan koperasi.

(4)

Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
komponen
pembayaran
transport,
penginapan,
dan/atau sewa kendaraan.

(5)

Jenis KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
limit penggunaan KKPD untuk keperluan belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
ditetapkan dalam keputusan Bupati.
Pasal 21

(1)

Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan nilai belanja paling
banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran.

(2)

Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui transaksi katalog
elektronik, toko daring, dan PLSE yang disediakan oleh
lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan
di
bidang
kebijakan
pengadaan
barang/jasa
pemerintah.

(3)

Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan langkah sebagai berikut:
a.

b.

c.
d.

memastikan
barang/jasa
yang
dibutuhkan
tersedia pada layanan PLSE seperti e-katalog, ekatalog lokal, toko daring dan ritel daring;
spesifikasi barang/jasa sesuai dengan yang
tercantum dalam DPA-SKPD, termasuk jenis
produk dalam negeri dan Tingkat Komponen
Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
memastikan ketersediaan limit KKPD untuk
melakukan pembayaran belanja; dan
melakukan pembayaran menggunakan Kartu
Kredit pada 1 (satu) penerima pembayaran.

(4)

Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi di luar
sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai
belanja paling banyak untuk 1 (satu) penerima
pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).

(5)

Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja
barang dan jasa serta belanja modal untuk pertama
kali diberikan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).

(6)

Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja
perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan
paling banyak sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh
juta rupiah).

[Halaman 19]
- 19 -

(7)

Total batasan limit belanja KKPD pada SKPD paling
banyak sebesar UP KKPD yang telah disetujui PPKD
selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4).

(8)

Total besaran UP KKPD dan penggunaan UP KKPD
dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja
yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD.

(9)

Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP
KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari pagu jenis
belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.

(10) Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi di
luar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
belanja hanya boleh kepada penyedia atau rekanan
yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP), kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan.
Bagian Keempat
Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan
Administrator KKPD
Pasal 22
(1)

Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna dan/atau
Administrator KKPD merupakan pejabat/pegawai
SKPD yang berstatus pegawai negeri sipil daerah.

(2)

Pemegang KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan PA/KPA.

(3)

Pelaksana Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil daerah
yang mendapat kuasa untuk menggunakan KKPD dari
PA/KPA.

(4)

Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan BP/BPP.

(5)

Dalam hal terdapat Pemegang KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Kuasa Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau
Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berhalangan, pegawai yang ditunjuk melaksanakan
tugas PA/KPA, PPTK dan/atau melaksanakan tugas
BP/BPP
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

(6)

Surat kuasa dari PA/KPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

[Halaman 20]
- 20 -

BAB VII
PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama
Pasal 23
(1)

PPKD selaku BUD menunjuk bank yang menjadi
penempatan RKUD sebagai Bank Penerbit KKPD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Bank Penerbit KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bank yang sama dengan bank
penempatan RKUD.

(3)

Berdasarkan penunjukan bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPKD selaku BUD membuat perjanjian
kerja sama dengan pejabat Bank Penerbit KKPD.

(4)

Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), paling sedikit memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
n.

(5)

definisi;
tujuan perjanjian kerja sama;
ruang lingkup perjanjian kerja sama;
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui
UP dan besaran fasilitas kredit (credit line) SKPD;
hak dan kewajiban PPKD selaku BUD dan Bank
Penerbit KKPD;
tata cara penagihan dan pembayaran tagihan
KKPD;
jenis dan besaran biaya (fee) dan pajak;
penyelesaian perselisihan dan hukum yang
berlaku;
jangka waktu perjanjian;
berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian;
alamat dan wakil para pihak;
Surat Referensi;
keadaan kahar (force majeure); dan
kerahasiaan informasi/data.

Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh PPKD selaku BUD dan
pejabat Bank Penerbit KKPD.
Pasal 24

(1) Berdasarkan perjanjian kerja sama SKPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), PA menyampaikan
Daftar Usulan KKPD dan Daftar Usulan Administrator
KKPD kepada PPKD selaku BUD.
(2) Daftar Usulan KKPD dan Daftar Usulan Administrator
KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama dan NIP pemegang KKPD;
b. tempat dan tanggal lahir pemegang KKPD;
c. jabatan pemegang KKPD;
d. kewenangan pemegang KKPD;

[Halaman 21]
- 21 -

e. batasan belanja (limit) KKPD untuk masing-masing
pemegang KKPD;
f. alamat surat elektronik pemegang KKPD;
g. nama dan NIP Administrator KKPD;
h. tempat dan tanggal lahir Administrator KKPD;
i. jabatan Administrator KKPD; dan
j. alamat surat elektronik Administrator KKPD.
(3) Usulan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD
disesuaikan
dengan
keputusan
Bupati
tentang
penetapan PA, KPA, BP dan BPP pada SKPD.
(4) PPKD selaku BUD menyiapkan usulan Daftar Pemegang
KKPD dan Administrator KKPD untuk disampaikan
kepada Bupati untuk ditetapkan dengan keputusan
Bupati.
(5) Masa berlaku KKPD mengikuti ketentuan yang berlaku
pada bank penerbit KKPD.
Pasal 25
(1)

Dalam hal bank penempatan RKUD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) belum memiliki
kewenangan
menerbitkan
Kartu
Kredit,
bank
penempatan RKUD melakukan kerja sama dalam
penerbitan KKPD dengan bank badan umum milik
negara yang telah memperoleh izin sebagai penerbit
Kartu Kredit dari otoritas yang berwenang.

(2)

Dalam rangka kerja sama dengan bank badan umum
milik negara dalam penyediaan KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bank penempatan RKUD
membuat perjanjian kerja sama dengan bank badan
umum milik negara.

(3)

Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), paling sedikit memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
n.
o.

definisi;
tujuan perjanjian kerja sama;
ruang lingkup perjanjian kerja sama;
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui
UP dan besaran fasilitas kredit (credit line) SKPD;
hak dan kewajiban bank penempatan RKUD dan
bank badan umum milik negara Penerbit KKPD;
tata cara penagihan dan pembayaran tagihan
KKPD;
jenis dan besaran biaya (fee) dan pajak;
penyelesaian perselisihan dan hukum yang
berlaku;
jangka waktu perjanjian;
berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian;
alamat dan wakil para pihak;
Surat Referensi;
keadaan kahar (force majeure);
kerahasiaan informasi/data; dan
ketentuan penutup.

[Halaman 22]
- 22 -

(4)

Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pejabat bank penempatan
RKUD dan pejabat bank badan umum milik negara
Penerbit KKPD.

(5)

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga yang
berwenang mengeluarkan izin penerbitan Kartu Kredit.
Pasal 26

(1)

Dalam melakukan kerja sama dalam penerbitan KKPD
dengan bank badan umum milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pejabat bank
penempatan
RKUD
mengkonsultasikan
terlebih
dahulu
kepada
Bupati
untuk
mendapatkan
persetujuan.

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Keputusan Bupati.

(3)

Pejabat bank penempatan RKUD melaporkan hasil
pelaksanaan kerja sama antara bank penempatan
RKUD dengan bank badan umum milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
secara periodik.

(4)

Pejabat
bank
penempatan
RKUD
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
serta
melaporkan
pelaksanaan UP KKPD kepada Bupati secara periodik.
Bagian Kedua
Pengajuan Kartu Kerdit
Pasal 27

(1) Berdasarkan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam pasal 24 ayat (4) PPKD selaku BUD mengajukan
Surat Permohonan Penerbitan KKPD kepada Bank
Penerbit KKPD dengan melampirkan:
a. Surat Referensi dari PA/KPA;
b. formulir aplikasi KKPD dari bank berkenaan;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
dari PA/KPA;
d. fotokopi NPWP PA/KPA;
e. Surat Keputusan Bupati tentang Besaran UP SKPD;
dan
f. Surat Keputusan PA.
(2) Surat Permohonan Penerbitan KKPD dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.

[Halaman 23]
- 23 -

(3) Surat Referensi dibuat sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Penerbitan KKPD
Pasal 28
(1)

Bank Penerbit KKPD melakukan verifikasi surat
permohonan yang diajukan oleh PPKD selaku BUD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

(2)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk untuk persetujuan pemberian batasan
belanja (limit) KKPD yang disesuaikan dengan
kebijakan
Bank
Penerbit
KKPD
dengan
mempertimbangkan
Keputusan
Bupati
tentang
besaran UP SKPD.

(3)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
hari kerja setelah surat permohonan penerbitan KKPD
diterima oleh Bank Penerbit KKPD.

(4)

Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terpenuhi, Bank Penerbit KKPD menerbitkan:
a.
b.
c.

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

KKPD;
rekapitulasi penerbitan KKPD; dan
tanda terima KKPD, untuk diserahkan kepada
PPKD selaku BUD.
Penerbitan KKPD, rekapitulasi dan tanda terima KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil verifikasi
terpenuhi.
Bank Penerbit KKPD menyerahkan KKPD kepada PPKD
selaku BUD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
KKPD diterbitkan.
Dalam hal bank penempatan RKUD bekerja sama
dengan bank badan umum milik negara dalam
penerbitan KKPD, bank badan umum milik negara
menyampaikan KKPD kepada bank penempatan RKUD
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah KKPD
diterbitkan.
Bank penempatan RKUD menyampaikan KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada PPKD
selaku BUD paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak
diterima dari bank badan umum milik negara.
PPKD selaku BUD menyampaikan KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) kepada pemegang KKPD paling
lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima dari bank
penempatan RKUD.
Pasal 29

(1)

Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Bank
Penerbit KKPD menolak sebagian atau seluruh
permohonan penerbitan KKPD dengan menyampaikan

[Halaman 24]
- 24 -

surat pemberitahuan penolakan kepada PPKD selaku
BUD.
(2)

(3)

(4)

(5)

Penyampaian
surat
pemberitahuan
penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya
proses verifikasi.
PPKD selaku BUD memperbaiki dan melengkapi
persyaratan permohonan penerbitan KKPD dan
menyampaikan kembali kepada Bank Penerbit KKPD
untuk proses verifikasi lebih lanjut.
PPKD
selaku
BUD
menugaskan
bidang
perbendaharaan
selaku
Kuasa
BUD
untuk
melaksanakan perbaikan dan melengkapi persyaratan
permohonan penerbitan KKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan berkoordinasi dengan PA;
PPKD selaku BUD menyampaikan kembali perbaikan
dan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan
KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima surat
penolakan.
Bagian Keempat
Aktivasi dan Penggunaan KKPD
Pasal 30

(1)

Pemegang KKPD menggunakan KKPD sesuai dengan
kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan
aktivasi kartu dan PIN KKPD untuk pertama kali.

(2)

Aktivasi KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Administrator KKPD atau masingmasing Pemegang KKPD melalui call center/layanan
pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya.

(3)

Request/aktivasi
PIN
KKPD
dilakukan
oleh
Administrator KKPD atau setiap Pemegang KKPD
melalui call center/layanan pesan singkat (Short
Message Service)/sarana lainnya.
Pasal 31

(1)

Setelah aktivasi kartu dan PIN selesai dilakukan,
status KKPD secara otomatis aktif dan siap digunakan.

(2)

Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pembayaran belanja barang dan
jasa serta belanja modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20.

(3)

Belanja menggunakan KKPD, harus memprioritaskan
barang dan jasa yang ada di katalog elektronik atau
sarana elektronik lainnya yang telah terintegrasi
dengan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Belanja
menggunakan
KKPD,
sudah
harus
memperhitungkan pajak yang menjadi beban APBD.

[Halaman 25]
- 25 -

(5)

Khusus untuk bulan Desember tahun anggaran,
belanja menggunakan KKPD dibatasi selambatlambatnya tanggal 15 Desember tahun berkenan dan
pembayaran atas penagihan dilakukan selambatlambatnya tanggal 30 Desember tahun berkenan.
Pasal 32

(1)

Pemegang KKPD membubuhkan tanda tangan pada
kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat
pada bagian belakang KKPD.

(2)

Pemegang KKPD wajib merahasiakan nomor kartu,
PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku
KKPD.

(3)

Secara periodik Pemegang KKPD aktif memeriksa
kondisi dan rincian transaksi KKPD untuk memastikan
tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui
(dispute).

(4)

Dalam rangka pengamanan penggunaan KKPD,
pemegang KKPD dilarang memberikan informasi
mengenai data diri dan transaksi KKPD kepada
siapapun.

(5)

Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi,
Pemegang KKPD dan Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD
mengutamakan
pembelian
barang/jasa
yang
merupakan produk dalam negeri.

(6)

Dalam hal KKPD tidak dipergunakan dalam jangka
waktu lama, Pemegang KKPD dapat mengajukan
permohonan penonaktifkan kepada Administrator
KKPD dan menyimpan KKPD ditempat yang aman.
Pasal 33

(1)

Dalam penggunaan UP KKPD, bank penerbit paling
sedikit mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan perjanjian kerja sama dengan BUD
b. bersama BUD atau OPD dapat melaksanakan
sosialisasi penggunaan
KKPD dengan
para
pemangku kepentingan
c. melakukan verifikasi atas surat permohonan
penerbitan KKPD dan dokumen pendukung
termasuk
juga
verifikasi
atas
persetujuan
pemberian batasan belanja (limit) KKPD
d. menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) melalui
Short Massage Services (SMS), atau sarana lainnya
dan welcome pack dalam bentuk fisik surat melalui
sarana pengiriman tercepat kepada PA/KPA melalui
BUD dalam hal hasil verifikasi atas surat
permohonan penerbitan KKPD dan dokumen
pendukung terpenuhi;
e. menolak permintaan kenaikan batasan belanja
(limit) KKPD dalam hal informasi permintaan
kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara
sementara atau permanen tidak terpenuhi;
f. melakukan pengembalian batasan belanja (limit)
KKP Domestik ke batasan belanja (limit) awal

[Halaman 26]
- 26 -

g. menyampaikan laporan tunggakan tagihan KKPD
kepada OPD dan ditembuskan ke BUD dalam hal
terdapat tagihan KKPD yang belum dibayarkan oleh
OPD paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal
jatuh tempo pembayaran;
h. melakukan penyetoran kembali atas keterlanjuran
pembayaran ke rekening BP/BPP;
i. melakukan penyetoran kembali ke rekening BP
/BPP dalam hal informasi permintaan penyetoran
kembali atas keterlanjuran pembayaran telah
terpenuhi;
j. membebaskan SKPD dari biaya penggunaan KKPD,
yang
meliputi
biaya
keanggotaan,
biaya
pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan ebanking, biaya permintaan kenaikan batasan
belanja
(limit),
biaya
pengunduhan
dan
pemasangan aplikasi KKPD, biaya penggantian PIN,
biaya salinan Billing Statement, biaya pencetakan
tambahan lembar tagihan, biaya keterlambatan
pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/ tagihan
yang terlambat dibayarkan, dan biaya penggunaan
fasilitas airport lounge yang berkerjasama dengan
KKPD;
k. mengenakan biaya meterai dalam penggunaan
KKPD;
l. melakukan penurunan batasan belanja (limit)
KKPD OPD secara permanen atau semenatra
berdasarkan perubahan surat persetujuan besaran
UP KKPD SKPD dari BUD;
m. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan dan pelayanan pembayaraan KKPD
disertai hambatan dan kendala;
n. memastikan standarisasi pelayanan pada seluruh
cabang atau mitra bank dalam percepatan
pelaksanaan pembayaraan UP KKPD.
(2)

Memastikan standarisasi pelayanan pada seluruh
cabang
atau
mitra
bank
dalam
percepatan
pelaksanaan pembayaraan UP KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf n, meliputi:
a. pelaksanaan operasional KKPD secara menyeluruh;
b. penerbitan dan penyampaian tagihan dalam bentuk
e-billing kepada pemegang KKPD dan/ atau
Administrator KKPD;
c. penyediaan manfaat dan layanan KKPD, berupa
layanan pengaduan telepon 24 jam khusus KKPD,
KKPD travel insurance, dan/ atau KKPD tim
services/ personal assistant/ helpdesk
d. penyediaan aplikasi daring perbankan oleh Bank
Penerbit KKPD yang dapat diakses oleh OPD untuk
melakukan monitoring penggunaan KKPD dan
menghasilkan Daftar Tagihan Sementara;
e. mengupayakan perluasan/penambahan merchant
di Daerah;

[Halaman 27]
- 27 -

f. melakukan koordinasi dengan BUD apabila terjadi
permasalahan dalam pelaksanaan KKPD; dan
g. pengaturan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
perjanjian kerja sama penggunaan KKPD.
BAB VIII
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD
Bagian Kesatu
Penatausahaan Bukti-Bukti
Pasal 34
(1)

(2)

Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen
belanja yang menggunakan KKPD berupa:
a.

Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara;

b.

surat tugas/undangan rapat/surat
dinas/perjanjian/kontrak; dan

c.

bukti-bukti pengeluaran.

perjalanan

Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihasilkan dari sistem perbankan Bank
Penerbit KKPD, memuat informasi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.

nama pemegang KKPD;
nomor KKPD (account number);
tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara;
tanggal transaksi (transaction date);
tanggal pembukuan (posting date);
keterangan (description);
nilai transaksi (amounts); dan
sub total tagihan.

(3)

Bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi bukti pembelian/pembayaran
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)

Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPTK selaku pelaksana kuasa pengguna KKPD
membuat daftar pengeluaran riil belanja menggunakan
KKPD.

(5)

Daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Penagihan dan Penyelesaian Tagihan
Pasal 35

(1)

PPTK selaku pelaksana kuasa pengguna KKPD
menyampaikan daftar pengeluaran riil belanja
menggunakan KKPD dilampiri dokumen belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) kepada
PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-unit SKPD paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tagihan (ebilling)/Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank
Penerbit KKPD.

[Halaman 28]
- 28 -

(2)

Berdasarkan
daftar
pengeluaran
riil
belanja
menggunakan KKPD beserta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPK-SKPD/PPK-unit SKPD
melakukan verifikasi terhadap:
a.

kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBD;

b.

kebenaran materiil
pengeluaran;

c.

kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar
Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan
kewajiban
penerima
pembayaran
kepada
Pemerintah Daerah;

d.

kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran
dengan
Tagihan
(e-billing)/Daftar
Tagihan
Sementara;

e.

kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan KKPD; dan

f.

kesesuaian
spesifikasi teknis dan
volume
barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen
serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang
diserahkan oleh penyedia barang/jasa.

dan

perhitungan

bukti

(3)

Berdasarkan hasil verifikasi, PPK-SKPD/PPK unit
SKPD menyiapkan NPD KKPD dengan dilampiri DPT
KKPD serta bukti pengeluaran untuk selanjutnya
disampaikan kepada PA/KPA untuk ditandatangani
dan disahkan.

(4)

NPD KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.

tanggal dan nomor NPD KKPD;
jumlah tagihan KKPD yang dibayarkan;
nomor rekening Bank Penerbit KKPD;
peruntukkan pembayaran;
dasar pembayaran;
pembebanan anggaran; dan
tanggal setuju/lunas bayar serta penandatangan
NPD KKPD.

(5)

PA/KPA mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti
pengeluaran dan DPT KKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan menandatangani NPD KKPD.

(6)

DPT KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati.
Pasal 36

(1)

Dalam hal terdapat bukti pengeluaran yang tidak
memenuhi ketentuan, PPK-SKPD/PPK unit SKPD
menolak
bukti
pengeluaran
dimaksud
dan
disampaikan kepada PPTK selaku pelaksana kuasa
pengguna
KKPD melalui surat
pemberitahuan
penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD
diterima.

[Halaman 29]
- 29 -

(2)

PPTK selaku pelaksana kuasa pengguna KKPD
memperbaiki dan melengkapi bukti pengeluaran riil
belanja menggunakan KKPD dan menyampaikan
kembali kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK unit
SKPD untuk proses verifikasi lebih lanjut.

(3)

Surat
pemberitahuan
penolakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
Pasal 37

PA/KPA menyampaikan NPD KKPD yang dilampiri DPT
KKPD dan bukti pengeluaran belanja yang telah disahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) kepada
BP/BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan
dan dilampiri dengan dokumen yang lengkap dan sah.
Bagian Ketiga
Pengujian Nota Pencairan Dana
Pasal 38
(1)

Berdasarkan NPD KKPD yang dilampiri DPT KKPD dan
bukti pengeluaran belanja yang telah disahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, BP/BPP
melakukan:
a.
b.
c.

(2)

Pengujian atas NPD KKPD dan DPT KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
b.

(3)

pengujian atas NPD KKPD dan DPT KKPD;
pengujian ketersediaan dana UP KKPD; dan
penyusunan
daftar
pungutan/potongan
pajak/bukan pajak atas tagihan dalam NPD
KKPD.

penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh PA/KPA;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar;
3. jadwal waktu pembayaran; dan
4. ketersediaan dana yang bersangkutan.

c.

pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran
antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis
yang
disebutkan
dalam
dokumen
perjanjian/kontrak; dan

d.

pemeriksaan
penggunaan
pengeluaran.

dan
pengujian
ketepatan
kode rekening anggaran atas

Dalam hal pengujian NPD KKPD dan DPT KKPD telah
memenuhi persyaratan, BPP menyampaikan NPD
KKPD dan DPT KKPD yang diterbitkan oleh KPA
kepada BP untuk pengajuan permintaan penggantian
UP KKPD kepada PA.

[Halaman 30]
- 30 -

(4)

(5)

(6)

Berdasarkan hasil verifikasi NPD KKPD dan DPT KKPD
yang diterbitkan PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan NPD KKPD dan DPT KKPD yang diterbitkan
oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BP
mengajukan permintaan penggantian UP KKPD kepada
PA.
Pengajuan
permintaan
penggantian
UP
KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak NPD KKPD dan DPT
KKPD diterima.
Dalam hal berdasarkan pengujian, NPD KKPD dan DPT
KKPD tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan,
BP/BPP menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang
diajukan dan mengembalikan kepada PPTK paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak NPD KKPD dan DPT
KKPD diterima.
Bagian Keempat
Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU
KKPD
Pasal 39

Permintaan penggantian UP KKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (4) dilakukan dengan mengajukan SPPGU KKPD kepada PA melalui PPK-SKPD yang dilampiri NPD
KKPD dan DPT KKPD serta dokumen pendukung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1)

PPK-SKPD melakukan verifikasi dokumen SPP-GU
KKPD yang disampaikan BP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2)

Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dokumen SPP-GU KKPD dinyatakan
lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM GU
KKPD yang dilampiri Draft Surat Peryataan Tanggung
Jawab Mutlak PA dan Surat Peryataan Verifikasi PPKSKPD,
dan
disampaikan
kepada
PA
untuk
ditandatangani.

(3)

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen SPP-GU KKPD
dinyatakan belum lengkap, PPK-SKPD mengembalikan
kepada BP untuk dilengkapi paling lambat (1) hari
kerja setelah dokumen SPP-GU KKPD diterima.
Pasal 41

(1)

PA menerbitkan SPM GU KKPD dan menyampaikan
kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D GU KKPD
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen SPPGU KKPD diterima secara lengkap.

(2)

SPM GU KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilampiri:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak PA; dan
b. surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD.

[Halaman 31]
- 31 -

Pasal 42
(1)
(2)

(3)

Kuasa BUD melakukan verifikasi dokumen SPM GU
KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dokumen SPM GU KKPD dinyatakan
lengkap, Kuasa BUD menerbitkan SP2D GU KKPD
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen SPM
GU KKPD diterima secara lengkap.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen SPM GU KKPD
belum
dinyatakan
lengkap,
Kuasa
BUD
mengembalikan dokumen SPM GU KKPD kepada PA
paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima
dokumen SPM GU KKPD.
Bagian Kelima
Pembayaran Tagihan KKPD
Pasal 43

(1)

BP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui
pendebitan rekening BP ke rekening Bank Penerbit
KKPD paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP.

(2)

Dalam hal pada SKPD terdapat BPP, pendebitan
rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana
SP2D-UP KKPD diterima/masuk ke rekening BP.

(3)

BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui
pendebitan rekening BPP ke rekening Bank Penerbit
KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening
BPP.

(4)

Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah
tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum
dalam DPT KKPD.

(5)

Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan:
a.
b.

(6)

Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa:
a.
b.

(7)

layanan perbankan secara elektronik; dan
cek/bilyet giro.

internet banking; atau
kartu debit.

Biaya yang timbul akibat pendebitan rekening
penggunaan Layanan Perbankan Secara Elektronik
dari Rekening BP/BPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada DPA SKPD
berkenaan.

[Halaman 32]
- 32 -

Pasal 44
(1)

(2)

(3)

(4)

Dalam hal terdapat tagihan KKPD yang belum
dibayarkan oleh SKPD paling singkat 1 (satu) bulan
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Bank Penerbit
KKPD menyampaikan laporan tunggakan tagihan
KKPD kepada SKPD yang bersangkutan dan
ditembuskan ke PPKD selaku BUD.
Berdasarkan laporan tagihan KKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD melakukan
koordinasi dengan SKPD terkait.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk mengklarifikasi, menghimbau dan
mendorong SKPD melakukan percepatan penyelesaian
tagihan KKPD yang belum dibayarkan.
SKPD
harus
menyelesaikan
tagihan
KKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1
(satu) bulan sejak koordinasi dilakukan dengan PPKD
selaku BUD.
Pasal 45

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

Pembayaran atas tagihan KKPD kepada Bank Penerbit
KKPD yang melebihi tagihan/haknya merupakan
keterlanjuran pembayaran.
Keterlanjuran pembayaran harus disetorkan kembali
oleh Bank Penerbit KKPD ke rekening BP/BPP untuk
penyetoran kembali.
Penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimintakan oleh Adminintrator KKPD kepada Bank
Penerbit KKPD melalui surat elektronik dan/atau
sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan
dari PA/KPA.
Untuk permintaan penyetoran kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Administrator KKPD harus
menginformasikan:
a. nilai keterlanjuran pembayaran;
b. nomor dan nama KKPD;
c.
bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah;
dan
d. nomor rekening BP/BPP untuk penyetoran
kembali atas kelebihan pembayaran tagihan dari
Bank Penerbit KKPD.
Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah
terpenuhi, Bank Penerbit KKPD melakukan penyetoran
kembali ke rekening BP/BPP dan/atau rekening yang
ditunjuk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pengajuan permintaan penyetoran kembali oleh
Administrator KKPD.
Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali
tidak terpenuhi, Bank Penerbit KKPD memberitahukan
kepada Administrator KKPD untuk memperbaiki
permintaan
penyetoran
kembali
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

[Halaman 33]
- 33 -

Pasal 46
(1) Dalam hal, berdasarkan hasil verifikasi terdapat
kelebihan belanja dari besar pagu yang telah
ditetapkan, bendahara memberitahukann ke pada
PPTK untuk penyetoran terhadap kelebihan tersbut
dan salinan bukti setor disampaikan ke bendahara.
(2) Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaanKKPD,
bendahara/administrator melaporkan kepada PA
melalui PPK SKPD
(3) PPK
SKPD
berdasarkan
laporan
dari
bendahara/adminstrator KKPD melakukan verifikasi
dan klarifikasi kepada PPTK
(4) Dalam hal terbukti adanya penyalahgunaan PPK
SKPD melaporkan kepada PA untuk selanjutnya PA
melaporkan kepada APIP untuk melaukan proses lebih
lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
(5) Ketentuan pelaksanaan pembayaran dan penggunaan
KKPD pada akhir tahun anggaran berlaku ketentuan
mutatis mutandis ketentuan UP/GU yang ditetapkan
dalam Surat Bupati mengenai langkah-langkah
menghadapi akhir tahun.
BAB IX
BIAYA PENGGUNAAN KKPD
Pasal 47
(1)

Bank Penerbit KKPD membebaskan SKPD dari biaya
penggunaan KKPD, meliputi:
a.
b.

e.

biaya keanggotaan (membership fee);
biaya pembayaran tagihan melalui teller, ATM,
dan e-banking;
biaya permintaan kenaikan batasan belanja
(limit);
biaya
penggantian
Kartu
Kredit
karena
hilang/dicuri atau rusak;
biaya penggantian PIN;

f.

biaya copy billing statement;

g.

biaya pencetakan tambahan lembar tagihan;

h.
i.

biaya keterlambatan pembayaran;
biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang
terlambat dibayarkan; dan
biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang
bekerja sama dengan KKPD.

c.
d.

j.
(2)

Dalam penggunaan KKPD, biaya yang dibebankan
pada APBD hanya biaya materai.

(3)

Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama
penggunaan KKPD antara PPKD selaku BUD dengan
pejabat Bank Penerbit KKPD.

[Halaman 34]
- 34 -

BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Monitoring Oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian
Dalam Negeri
Pasal 48
(1)

Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri
melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD
secara berjenjang dan berkala.

(2)

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan
pembayaran dengan KKPD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3)

Bupati menyampaikan laporan hasil monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pembayaran belanja daerah
menggunakan KKPD kepada gubernur.
Bagian Kedua
Monitoring Oleh Bank Penerbit
Pasal 49

Bank penerbit melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelayanan pelaksanaan pembayaran KKPD secara berkala
Bagian Ketiga
Monitoring dan Evaluasi Oleh PA
Pasal 50
(1)

PPKD selaku BUD melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan:
a. kerja
sama,
surat
persetujuan/perubahan
persetujuan besaran UP KKPD;
b. status KKPD;
c. jumlah dan total limit KKPD yang disetujui oleh
Bank Penerbit KKPD;
d. ringkasan belanja dan pembayaran;serta
e. hambatan dan Kendala.

(2) Menyusun
dan
menyampaikan
Laporan
Hasil
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran
dengan KKPD secara triwulanan,semesteran dan
tahunan secara triwulanan kepada Bupati.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi oleh PPKD Selaku BUD
Pasal 51
(1) BUD melakukan koordinasi dengan SKPD, terkait
percepatan penyelesaian tagihan KKPD yang belum
dibayarkan;

[Halaman 35]
- 35 -

(2) Secara berkala BUD melalui Kuasa BUD melakukan
evaluasi pembayaran dan penggunaan KKPD oleh
PA/KPA;
(3) BUD, PA/KPA dan Bank Penerbit melakukan
rekonsiliasi secara berkala terkait penyelesaian
pembayaran dan pemnggunaan KKPD
Pasal 52
(1) Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pembayaran dengan KKPD Tingkat SKPD,
PPKD melakukan:
a. evaluasi pembayaran dan penggunaan KKPD oleh
PA; dan
b. penyusunan rekapitulasi laporan hasil monitoring
dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan
KKPD Daerah.
(2) Dalam
penyusunan
rekapitulasi
laporan
hasil
monitoring dan evaluasi sebagai dimaksud ayat (1)
huruf b, PPKD dapat melakukan koordinasi dengan
SKPD.
(3) Dalam hal PPKD belum menerima laporan hasil
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran
dengan KKPD Tingkat SKPD, PPKD meminta SKPD
untuk melakukan percepatan penyampaian laporan
dimaksud.
(4) PPKD menyampaikan rekapitulasi laporan hasil
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah laporan hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pembayaran dengan KKPD Tingkat SKPD
diterima.
(5) Rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pembayaran dengan KKPD tingkat SKPD
dibuat sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
(1)

Ketentuan mengenai pengaturan operasional tata cara
pelaksanaan KKPD diatur dengan Keputusan PPKD.

(2)

Pemrosesan transaksi dan penyelenggaraan KKPD
dilakukan oleh bank dan/atau pihak terkait dengan
memperhatikan pengaturan kartu kredit sebagai alat
pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan otoritas di bidang sistem
pembayaran.

[Halaman 36]
- 36 -

Pasal 54
(1)

Pelaksanaan pembayaraan dengan
KKPD dilakukan secara bertahap

menggunakan

(2)

Tahap pertama dilakukan pada tahun anggaran 2023
dengan pelaksanaan pada SKPD Badan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Asahan.

(3)

Tahap kedua mulai Tahun Anggaran 2024 semua
SKPD wajib menggunakan pembayaran KKPD dalam
pelaksanaan belanjanya.

(4)

Pada tahap pertama BUD mengusulkan SKPD yang
wajib menggunakan KKPD kepada Bupati untuk
meminta persetujuan.

(5)

Berdasarkan
persetujuan
Bupati
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), BUD melakukan usulan
penyesuaian keputusan bupati tekait UP KKPD
beserta porsinya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55

Peraturan Bupati
diundangkan.

ini

mulai

berlaku

pada

tanggal

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Bupati
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan.

Ditetapkan di Kisaran
pada tanggal 29 September 2023
BUPATI ASAHAN,
ttd
S U R Y A
Diundangkan di Kisaran
pada tanggal 29 September 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN,
ttd
JOHN HARDI NASUTION
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 30

[Halaman 37]
- 37 -

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 30 TAHUN 2023
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU
KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
FORMAT 1 A. FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN UP KKPD
KOP SURAT SKPD

Nomor

: ……………………………(1)

Lampiran

: ……………………………(2)

Hal

: Permohonan Persetujuan UP KKPD

Yth. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku BUD
di
ASAHAN
Sehubungan dengan Peraturan Bupati Nomor……(3) tanggal…………(4)
tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
bersama ini kami mengajukan permohonan persetujuan UP KKPD
sebagaimana rincian dibawah ini:
Besaran UP KKPD / Perubahan
No

Jenis UP

Besaran UP KKPD

Proporsi Up Tunai dan UP
KKPD
%

(5)

(6)

Nilai UP

Tunai

(7)

(9)

KKPD

(8)

(10)

Selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan Surat Pernyataan
UP sebagaimana lampiran surat ini.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
kami ucapkan terima kasih.
……….………………..(11),
……………………..(12)
Pengguna Anggaran,
……………..(13)……………
……………..(14)…………

[Halaman 38]
- 38 -

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN UP KKPD
No

Uraian

(1)

Diisi dengan nomor surat

(2)

Diisi dengan jumlah lampiran berkas surat

(3)

Diisi dengan nomor Peraturan Bupati

(4)

Diisi dengan tanggal penetapan Peraturan Bupati

(5)

Diisi dengan nomor urut

(6)

Diisi dengan besaran UP sesuai dengan Keputusan Bupati

(7)

Diisi dengan presentase besaran UP Tunai yaitu 60% / Perubahan
presentase besaran UP
Tunai sesuai dengan Keputusan Bupati

(8)

Diisi dengan presentase besaran UP KKPD yaitu 40% / Perubahan
presentase besaran UP
KKPD sesuai dengan Keputusan Bupati

(9)

Diisi dengan besaran UP Tunai yaitu presentase UP Tunai dikalikan
dengan besaran UP
SKPD

(10)

Diisi dengan besaran UP KKPD yaitu presentase UP KKPD dikalikan
dengan besaran UP
SKPD

(11)

Diisi dengan nama kota (tempat kedudukan / kantor)

(12)

Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun

(13)

Diisi dengan nama lengkap PA

(14)

Diisi dengan NIP PA

[Halaman 39]
- 39 -

FORMAT 2 B. FORMAT SURAT PERNYATAAN UP

KOP SURAT SKPD
SURAT PERNYATAAN UANG PERSEDIAAN
NOMOR : …………………………….(1)
Sehubungan dengan pengajuan Uang Persediaan (UP), yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama

: ……………………………………. (2)

Jabatan

: ……………………………………. (3)

SKPD

: ……………………………………. (4)

Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Besaran UP SKPD yang diajukan untuk Tahun Anggaran ……..(5)…….. adalah
sebagai berikut :
No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pagu DPA SKPD

(6)

2.

Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui
UP dalam 1 Tahun

(7)

3.

Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui
UP Tunai dalam 1 Tahun

(8)

4.

Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan
melalui UP KKPD dalam 1 Tahun

(9)

5.

Besaran UP SKPD

(10)

6.

Besaran UP Tunai atau Perubahan Besaran UP
Tunai (60%)/Perubahan Proporsi UP Tunai

(11)

7.

Besaran UP KKPD atau Perubahan Besaran UP
KKPD (40%)/Perubahan Proporsi UP KKPD

(12)

2. UP tersebut akan dipergunakan untuk keperluan membiayai pengadaan barang
dan jasa SKPD dan/atau membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan
melalui pembayaran LS.
3. Bersedia untuk menyetorkan ke kas daerah melalui BP, besaran/jumlah
potongan UP Tunai yang telah ditetapkan PPKD selaku BUD atau melakukan
pemotongan atas penggantian UP Tunai yang diajukan sebesar jumlah potongan
yang telah ditetapkan PPKD selaku BUD sebagai akibat tidak melakukan
penggantian (revolving) UP Tunai minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sejak
SP2D-UP Tunai diterbitkan.

[Halaman 40]
- 40 4. Bersedia dilakukan pemotongan besaran UP KKPD sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari total besaran/proporsi UP KKPD yang telah disetujui oleh PPKD
selaku BUD sebagai akibat
ditemukannya ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKPD
dengan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan
KKPD Tingkat SKPD.
5. Mematuhi besaran UP Tunai/perubahan besaran UP Tunai serta besaran UP
KKPD/perubahan besaran UP KKPD yang telah disetujui oleh PPKD selaku BUD
dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya

………………..(13),
……………………..(14)
Pengguna Anggaran,
……………..(15)……………
……………..(16)……………
……………..(17)……………

[Halaman 41]
- 41 PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN UANG PERSEDIAAN
NO

URAIAN

(1)

Diisi dengan nomor surat

(2)

Diisi dengan nama PA

(3)

Diisi dengan jabatan PA

(4)

Diisi dengan nama SKPD

(5)

Diisi dengan tahun anggaran berjalan

(6)

Diisi dengan total Pagu DPA SKPD (dalam Rupiah)

(7)

Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP
selama 1(satu) tahun (dalam Rupiah)

(8)

Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP Tunai
selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu
jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah)

(9)

Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP KKPD
selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu
jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah)

(10) Diisi dengan besaran UP SKPD sesuai dengan Keputusan Bupati tentang
Besaran UP SKPD (dalam Rupiah)
(11) Diisi dengan:
Besaran UP Tunai yaitu 60% dari besaran UP SKPD atau 60% dari
perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD yang telah disetujui
Kepala Daerah (dalam Rupiah); atau Perubahan proporsi UP Tunai yaitu
proporsi lebih kecil/lebih besar dari 60% dikalikan dengan besaran UP
SKPD atau proporsi lebih kecil/lebih besar dari 60% dikalikan dengan
perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD (dalam Rupiah).
Penetapan perubahan proporsi UP Tunai diberikan oleh Bupati.
(12) Diisi dengan :
Besaran UP KKPD yaitu 40% dari besaran UP SKPD atau 40% dari
perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD yang telah disetujui
Kepala Daerah (dalam Rupiah); atau Perubahan proporsi UP KKPD yaitu
proporsi lebih kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan besaran UP
SKPD atau proporsi lebih kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan
perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD (dalam Rupiah).
Penetapan perubahan proporsi UP KKPD yang ditetapkan oleh Bupati.
(13) Diisi dengan lokasi
(14)

Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Surat
Pernyataan UP

(15)

Diisi dengan tanda tangan PA dan dibubuhi cap SKPD

(16)

Diisi dengan nama lengkap PA

(17)

Diisi dengan NIP PA

[Halaman 42]
- 42 FORMAT 3 C. FORMAT SURAT PERSETUJUAN BESARAN UANG PERSEDIAAN
KKPD SKPD
KOP SURAT SKPKD
Nomor

: ……………………………(1) (Tanggal, Bulan, Tahun)

Sifat

:

Lampiran

: ……………………………(2)

Hal

:

Yth . Pengguna Anggaran
…………………………….(3)
di ………………………..(4)
1. Dasar:
a. Peraturan Bupati Kabupaten Asahan Nomor ... (5) ... tentang tentang Tata
Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Asahan mengenai penetapan besaran UP
SKPD;
c. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM UP) Tunai Nomor ... (6)…
tanggal .... (7)…..;
d. Surat Permohonan Perubahan Besaran UP dari PA SKPD .... (8) .... Nomor ....
(9) .... tanggal .... ( 10); dan/atau
e. Surat Pernyataan UP dari PA SKPD .... ( 11) .... Nomor .... (12) ....tanggal ....
(13) .....
2. Sehubungan dengan butir 1 tersebut di atas, dengan ini diberikanpersetujuan
besaran UP SKPD adalah sebagai berikut:
No.

Uraian

Jumlah
(Rp)

1.

Pagu DPA SKPD

(14)

2.

Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP
dalam 1 Tahun

(15)

3.

Pagu Jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP
KKPD dalam 1 tahun

(16)

4.

Besaran UP SKPD

(17)

5.

Besaran UP KKPD atau Perubahan Besaran UP KKPD
(40%)/Perubahan Proporsi UP KKPD

(18)

3. UP tersebut dipergunakan untuk keperluan membiayai pengadaan barang dan
jasa SKPD .... (19)..... kode .... (20).....atas beban DPA TA .... (21) ..... No ...... (22)
..... tanggal .... (23). Dan tidak dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
yang menurut ketentuan harus dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS).

[Halaman 43]
- 43 4. Pembayaran dengan UP KKPD untuk pertama kali hanya dapat dilakukan
kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang dan jasa paling banyak sebesar
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), kecuali pembayaran untuk honorarium
dan perjalanan dinas.
5. Pembayaran dengan UP KKPD dengan nilai belanja paling banyak sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran
digunakan apabila belanja barang dan jasa melalui transaksi katalog elektronik,
toko daring, dan PLSE yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
6. UP KKPD merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan
belanja (limit) kredit kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan
KKPD.
7. Total batasan belanja (limit) UP KKPD untuk masing-masing SKPD adalah paling
banyak sebesar UP KKPD yang telah disetujui.
8. Mematuhi besaran UP KKPD/perubahan besaran UP KKPD yang telah
ditetapkan dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah
ditetapkan.
9. Tata cara pencairan, pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan dengan KKPD dalam Penggunaan UP agar berpedoman pada
Peraturan Bupati Nomor ...(24)..... tentang
Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Kepala PPKD Selaku BUD,
……………..(25)……………
……………..(26)……………
……………..(27)……………
Tembusan :
1.
Bupati Asahan
2.
……………..(28)………………

[Halaman 44]
- 44 PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERSETUJUAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SKPD
NO

URAIAN

(1)

Diisi dengan nomor surat

(2)

Diisi dengan banyaknya lampiran surat

(3)

Diisi dengan nama SKPD

(4)

Diisi dengan tempat/domisili/alamat kantor SKPD

(5)

Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur/Bupati/Bupati

(6)

Diisi dengan nomor SPM UP Tunai SKPD yang disampaikan kepada
Kuasa BUD

(7)

Diisi dengan tanggal SPM UP Tunai SKPD yang disampaikan kepada
Kuasa BUD
Diisi dengan nama SKPD

(8)
(9)

Diisi dengan nomor surat permohonan perubahan besaran UP dari PA
SKPD

(10)

Diisi dengan tanggal surat permohonan perubahan besaran UP dari PA
SKPD

(11)

Diisi dengan nama SKPD

(12)

Diisi dengan nomor Surat Pernyataan dari PA SKPD

(13)

Diisi dengan tanggal Surat Pernyataan dari PA SKPD

(14)

Diisi dengan total pagu DPA SKPD (dalam Rupiah)

(15)

Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP selama
1 (satu) tahun (dalam Rupiah)

(16)

Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP KKPD
selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu
jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah)

(17)

Diisi dengan besaran UP SKPD sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan Kepala Daerah tentang Besaran UP SKPD (dalam Rupiah)

(18)

Diisi dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD yang
telah disetujui Kepala Daerah (dalam Rupiah) Diisi dengan:
a.

Besaran UP KKPD yaitu 40% dari besaran UP SKPD atau 40% dari
perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD yang telah
disetujui
Kepala Daerah (dalam Rupiah); atau

b.

Perubahan besaran UP KKPD yaitu proporsi lebih kecil/lebih besar
dari 40% dikalikan dengan besaran UP SKPD atau proporsi lebih
kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan perubahan besaran UP
melampaui besaran UP SKPD (dalam Rupiah). Penetapan perubahan
Proporsi besaran UP Tunai dilakukan oleh Kepala Daerah.

(19)

Diisi dengan nama SKPD.

(20)

Diisi dengan kode SKPD.

[Halaman 45]
- 45 NO

URAIAN

(21)

Diisi dengan tahun anggaran DPA SKPD

(22)

Diisi dengan Nomor DPA SKPD.

(23)

Diisi dengan tanggal pengesahan DPA SKPD.

(24)

Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur/Bupati/Bupati

(25)

Diisi dengan tanda tangan Kepala PPKD selaku BUD dan dibubuhi cap

(26)

Diisi dengan nama lengkap Kepala PPKD selaku BUD

(27)

Diisi dengan NIP Kepala PPKD selaku BUD

(28)

Diisi dengan Pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra
kerjanya.

[Halaman 46]
- 46 FORMAT 4 D. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD
KOP SURAT SKPKD
Nomor

: ……………………………(1) (Tanggal, Bulan, Tahun)

Sifat

:

Lampiran

: ……………………………(2)

Hal

:

Yth . …………………….(3)
di ………………………..(4)
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor
….(5)…..
tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan ini
kami mengajukan permohonan untuk menerbitkan KKPD dalam penggunaan
Uang Persediaan SKPD ….(6)… ….(7)…. dengan total batasan belanja (limit) KKPD
yang diajukan sebesar Rp . . . . ..... (8)(......... (9) ........ ).
Adapun pagu DPA SKPD ..... (10) ..... TA ..... (11) ..... Nomor
(12) .....,
sebesar Rp. …........ (13) ... ..... ( ... ..... (14)) dan Besaran Uang Persediaan sebesar
Rp …….. (15) ........ ( ........ (16)).
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan:surat
referensi; a. formulir aplikasi KKPD;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
c. fotokopi NPWP;
d. fotokopi surat persetujuan besaran UP dari PPKD selaku BUD; dan
e. fotokopi surat keputusan penunjukkan PA/KPA.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima
kasih.
Hormat Kami,
MATERAI
Rp.10.000,Kepala PPKD selaku BUD
……………………(17)
……………………(18)
Tembusan :
Bupati Kabupaten Asahan Asahan

[Halaman 47]
- 47 PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD
NO

URAIAN

(1)

Diisi dengan nomor surat

(2)

Diisi dengan banyaknya lampiran surat

(3)

Diisi dengan jabatan pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra kerja
Pemerintah Daerah

(4)

Diisi dengan tempat/domisili/alamat kantor Bank Penerbit KKPD

(5)

Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur/Bupati/Bupati

(6)

Diisi dengan nama SKPD

(7)

Diisi dengan kode SKPD

(8)

Diisi dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan oleh SKPD
kepada Bank Penerbit KKPD (dalam angka)

(9)

Diisi dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan oleh SKPD
kepada Bank Penerbit KKPD (dalam huruf)

(10)

Diisi dengan nama SKPD

(11)

Diisi dengan tahun anggaran berkenaan

(12)

Diisi dengan nomor DPA SKPD

(13)

Diisi dengan besaran pagu DPA (dalam angka)

(14)

Diisi dengan besaran pagu DPA (dalam huruf)

(15)

Diisi dengan besaran UP SKPD berdasarkan surat persetujuan besaran
UP dari PPKD selaku BUD (dalam angka)

(16)

Diisi dengan besaran UP berdasarkan surat persetujuan besaran UP dari
PPKD selaku BUD (dalam huruf)

(17)

Diisi dengan nama Kepala PPKD selaku BUD

(18)

Diisi dengan NIP Kepala PPKD selaku BUD

[Halaman 48]
- 48 FORMAT 5 E. FORMAT SURAT REFERENSI
KOP SURAT SKPD
SURAT REFERENSI
........(1)........,............(2)............
Yth.: ..............(3)................
Hal: Pengajuan KKPD
Merujuk Perjanjian Kerja Sama antara ....................(4)................... dengan
...............(5)...................
tentang
.....................(6)......................
Nomor:
.............(7)............ tanggal ................(8).
, dengan ini kami mengajukan
permohonan untuk penerbitan KKPD untuk nama-nama sebagai berikut :
BATASAN
NO

NAMA

TGL LAHIR

JABATAN

JENIS KARTU

BELANJA
(LIMIT)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

Adapun pejabat/pegawai tersebut diatas kami rekomendasikan untuk mendapatkan
KKPD yang pembayarannya ditanggung sepenuhnya oleh SKPD sepanjang sesuai
dengan ketentuan pembayaran belanja barang atas beban APBD.
Selanjutnya untuk segala hal yang terkait dengan penggunaan KKPD untuk SKPD
............ (15) ........................................................... , maka Administrator KKPD
yang kami tunjuk adalah:
Nama
: ….(16)…..
Jabatan
: ….(17)….
Telepon/Fax
: ….(18)….
Email
: ….(19)….
Administrator
KKPD
tersebut
diberikan hak/kuasa oleh Pengguna
Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyampaikan kenaikan
batasan belanja (limit) KKPD secara sementara/permanen.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
Kepala PPKD selaku BUD
Materai
Rp. 10.000,00
...............(20)...............
...............(21)...............

[Halaman 49]
- 49 PETUNJUK PENGISIAN
SURAT REFERENSI
NO

URAIAN

(1)

Diisi dengan lokasi

(2)

Diisi dengan tanggal, bulan, tahun penandatanganan Referensi

(3)

Diisi dengan jabatan pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra
kerja Pemerintah Daerah

(4)

Diisi dengan nama Bank Penerbit KKPD

(5)

Diisi dengan nama organisasi PPKD

(6)

Diisi dengan uraian Perjanjian Kerja Sama

(7)

Diisi dengan nomor Perjanjian Kerja Sama

(8)

Diisi dengan tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama

(9)

Diisi dengan nomor urut

(10)

Diisi dengan nama Pemegang KKPD

(11) Diisi dengan tanggal lahir Pemegang KKPD
(12)

Diisi dengan jabatan Pemegang KKPD

(13) Diisi dengan jenis KKPD
(14)

Diisi dengan nilai limit KKPD

(15)

Diisi dengan nama SKPD

(16)

Diisi dengan nama Administrator KKPD

(17)

Diisi dengan jabatan Administrator KKPD.

(18)

Diisi dengan nomor telepon/ fax Administrator KKPD

(19)

Diisi dengan alamat email Administrator KKPD

(20)

Diisi dengan nama PPKD selaku BUD

(21)

Diisi dengan NIP PPKD selaku BUD

[Halaman 50]
- 50 FORMAT 6 F. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA KKPD
BERITA ACARA SERAH TERIMA
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
Nomor :
(1)
Pada hari ini, …………(2)………… tanggal ………(3)………… tahun …….(4)………
bertempat di ………..(5)……….., Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
I.
Nama
: …………………………………………………..(6)
NIP
: …………………………………………………..(7)
Pangkat / Gol Ruang
: …………………………………………………..(8)
Jabatan
: …………………………………………………..(9)
Dalam hal ini bertindak selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama
: …………………………………………………..(10)
NIP
: …………………………………………………..(11)
Pangkat / Gol Ruang
: …………………………………………………..(12)
Jabatan
: …………………………………………………..(13)
Dalam hal ini bertindak selaku Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah
untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

II.

Telah melakukan serah terima barang berupa Kartu Kredit Pemerintah Daerah
dengan ketentuan disebutkan dalam pasal-pasal di bawah ini :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan dan PIHAK KEDUA menerima ha katas barang
berupa:
No

Nama Barang

Nama Pemegang
Kartu Kredit
Pemerintah

..(14)..

…(15)…

…(16)…

Nomor Kartu Kredit
Pemerintah

Jumlah

…(17)…

…(18)…

Pasal 2
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima ini maka tanggung jawab
penggunaan Barang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 beralih dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Berita Acara Serah Terima ini dibuat sebagai bukti yang sah dalam rangkap 2 (dua)
bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA

Materai
Rp. 10.000,00

PIHAK PERTAMA

Materai Rp.
10.000,00

Nama : …………..(19)………………..

Nama:…………..(21)………………..

NIP : …………..(20)……………..

NIP : …………..(22)……………..

[Halaman 51]
- 51 PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA KKPD
No

Uraian

(1)

Diisi dengan nomor Berita Acara Serah Terima (BAST)

(2)

Diisi dengan hari terjadinya BAST

(3)

Diisi dengan tanggal terjadinya BAST

(4)

Diisi dengan tahun terjadinya BAST

(5)

Diisi dengan tempat terjadinya BAST

(6)

Diisi dengan nama PPKD

(7)

Diisi dengan NIP PPKD

(8)

Diisi dengan pangkat /golongan PPKD

(9)

Diisi dengan jabatan PPKD

(10)

Diisi dengan nama Pemegang KKPD

(11)

Diisi dengan NIP Pemegang KKPD

(12)

Diisi dengan pangkat /golongan Pemegang KKPD

(13)

Diisi dengan jabatan Pemegang KKPD

(14)

Diisi dengan nomor urut

(15)

Diisi dengan nama barang yang diserahterimakan

(16)

Diisi dengan nama pemegang kartu kredit pemerintah daerah

(17)

Diisi dengan nomor KKPD

(18)

Diisi dengan jumlah KKPD yang diserahkan

(19)

Diisi dengan Nama PIHAK KEDUA

(20)

Diisi dengan NIP PIHAK KEDUA

(21)

Diisi dengan Nama PIHAK PERTAMA

(22)

Diisi dengan NIP PIHAK PERTAMA

[Halaman 52]
- 52 FORMAT 7 G. DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN PENGADAAN BARANG
DAN JASA DENGAN MENGGUNAKAN KKPD
KOP SURAT SKPKD
DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN MENGGUNAKAN KKPD
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama(1)
NIP
: .............................................................................. (2)
Pangkat/Gol. Ruang
: .............................................................................. (3)
Jabatan
: .............................................................................. (4)
SKPD
: ................................................................ ............. (5)
Nomor KKPD
: .............................................................................. (6)
Berdasarkan pembayaran dengan KKPD dalam penggunaan UP, dengan ini kami
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Rincian pengeluaran riil pembayaran pengadaan barang dan jasa dengan
menggunakan KKPD sebagai berikut:
Pembebanan Anggaran

Jenis
Uraian
Belanja
No Pengel
Kode
Barang
Kode
uaran
Sub
Kode
Sub
Kode
Kode
Kode
Kode
dan Jasa
Rincian
Kegiatan Akun Kelompok Jenis Objek
Rincian
Objek
Objek
(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

Bukti
Pembelian/
Pembayaran
Jumlah
Ada

Tidak

(17)

(18)

Total

(19)

(20)

2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk
pembayaran pembayaran pengadaan barang dan jasa SKPD dengan
menggunakan KKPD dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas
pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening
Kas Umum Daerah.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
........(21)...,.....(22)………..,
PPTK selaku Pelaksana
Kuasa Pengguna KKPD
......................... (23)
......................... (24)
........................ (25)

[Halaman 53]
- 53 PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
DENGAN MENGGUNAKAN KKPD

NO

URAIAN

(1)

Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD

(2)

Diisi dengan NIP PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD

(3)

Diisi dengan Pangkat/Gol. Ruang PPTK selaku Pelaksana Kuasa
Pengguna KKPD

(4)

Diisi dengan jabatan PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD

(5)

Diisi dengan nama SKPD PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD

(6)

Diisi dengan nomor KKPD

(7)

Diisi dengan nomor urut

(8)

Diisi dengan uraian pengeluaran/transaksi keperluan belanja barang dan
jasa yang dibayarkan dengan KKPD

(9)

Diisi dengan jenis belanja barang dan jasa

(10) Diisi dengan kode sub kegiatan
(11) Diisi dengan kode akun
(12) Diisi dengan kode kelompok
(13) Diisi dengan kode jenis
(14) Diisi dengan kode objek
(15) Diisi dengan kode rincian objek
(16) Diisi dengan kode sub rincian objek
(17) Diisi dengan tanda centang apabila terdapat bukti pengeluaran
(18) Diisi dengan tanda centang apabila tidak terdapat bukti
pengeluaran
(19) Diisi dengan jumlah pembayaran dengan KKPD
(20) Diisi dengan total pembayaran dengan KKPD
(21) Diisi dengan lokasi
(22) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
(23) Diisi dengan tanda tangan PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD
(24) Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD
(25) Diisi dengan NIP PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD

[Halaman 54]
- 54 FORMAT 8 H. DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS
DENGAN MENGGUNAKAN KKPD
KOP SURAT SKPKD
DAFTAR PENGELUARAN RIIL PEMBAYARAN
PERJALANAN DINAS DENGAN MENGGUNAKAN KKPD
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama(1)
NIP
: ............................................................................ (2)
Pangkat/Gol. Ruang
: ............................................................................ (3)
Jabatan
: ............................................................................ (4)
SKPD
: ............................................................................ (5)
Nomor KKPD
: ............................................................................ (6)
Berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor ...........(7)...........tanggal
...........(8).............., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Rincian pengeluaran riil kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan
menggunakan KKPD sebagai berikut:
Bukti
Pembelian/
Pembayaran

Pembebanan Anggaran
No

(9)

Uraian
Pengeluaran

(10)

Kode
Kode
Kode
Sub
Kode
Kode Kode Kode
Sub
Rincian
Ada
Akun Kelompok Jenis Objek
Rincian
Kegiatan
Objek
Objek
(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

Jum
lah

Tidak

(19)

Total

(20)

(20)

2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk
pembayaran pembayaran perjalanan dinas SKPD dengan menggunakan KKPD
dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami
bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD ......(21)...,...(22)…….,
Pelaksana SPD,
......................... (25)
..................... .. (23)
......................... (26)
......................... (24)

[Halaman 55]
- 55 PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN PERJALANAN DINAS JABATAN
DENGAN MENGGUNAKAN KKPD

NO

URAIAN

(1)

Diisi dengan nama Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD)

(2)

Diisi dengan NIP Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD)

(3)

Diisi dengan Pangkat/Gol. Ruang Pelaksana Surat Perjalanan Dinas
(SPD)

(4)

Diisi dengan jabatan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD)

(5)

Diisi dengan nama SKPD

(6)

Diisi dengan nomor KKPD

(7)

Diisi dengan nomor SPD

(8)

Diisi dengan tanggal SPD

(9)

Diisi dengan nomor urut

(10) Diisi dengan perincian pengeluaran
(11) Diisi dengan kode akun belanja
(12) Diisi dengan kode kelompok belanja
(13) Diisi dengan kode jenis belanja barang dan jasa
(14) Diisi dengan kode objek perjalanan dinas
(15) Diisi dengan kode rincian objek perjalanan dinas
(16) Diisi dengan sub rincian objek
(17) Diisi dengan tanda centang apabila terdapat bukti pengeluaran
(18) Diisi dengan tanda centang apabila tidak terdapat bukti pengeluaran
(19) Diisi dengan jumlah pembayaran dengan KKPD
(20) Diisi dengan total pembayaran dengan KKPD
(21) Diisi dengan lokasi
(22) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
(23) Diisi dengan tanda tangan Pelaksana SPD
(24) Diisi dengan nama Pelaksana SPD
(25) Diisi dengan NIP Pelaksana SPD
(26) Diisi dengan tanda tangan PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna
KKPD
(27) Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD
(28) Diisi dengan NIP PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD

[Halaman 56]
- 56 FORMAT 9 I. DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN
KOP SURAT SKPD
DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KKPD
Nama Bank : ................................ (1)
Pembebanan Anggaran
No

Nama

No.
KKPD

(2)

(3)

(4)

Jenis
Belanja Barang

Rincian Pengeluaran

Kode
Sub
Keg.

Kode
Kode
Kode
Akun Kelompok Jenis

Kode
Objek

(5)

(6)

(7)

(8)

(11)

(9)

(10)

Kode
Kode
Sub
Rincian
Rincian
Objek
Objek
(12)

Jumlah
Pembayaran
(dalam
Rupiah)

(13)

(14)

Biaya Materai*)
Total

(15)
…..... (16) ….... .,
(17) …...... .
Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran,
…................... (18)
…....................(19)
…....................(20)

[Halaman 57]
- 57 -

PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN PEMEGANG KKPD
NO

URAIAN

(1)

Diisi dengan nama Bank Penerbit KKPD

(2)

Diisi dengan nomor urut

(3)

Diisi dengan nama lengkap Pemegang KKPD

(4)

Diisi dengan nomor KKPD

(5)

Diisi dengan jenis belanja barang dan jasa

(6)

Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi yang dibayarkan dengan KKPD.
*)Untuk Biaya Materai, apabila masuk dalam Tagihan (e- billing)/Daftar
Tagihan Sementara, agar dimasukkan dalam rincian pengeluaran untuk
dibayarkan kepada Bank Penerbit KKPD

(7)

Diisi dengan kode sub kegiatan

(8)

Diisi dengan kode akun

(9)

Diisi dengan kode kelompok belanja

(10)

Diisi dengan kode jenis belanja

(11)

Diisi dengan kode objek belanja

(12)

Diisi dengan kode rincian objek belanja

(13)

Diisi dengan kode sub rincian objek belanja

(14)

Diisi dengan jumlah yang harus dibayarkan atas beban APBD untuk
masingmasing Pemegang KKPD

(15)

Diisi dengan total yang harus dibayarkan atas beban APBD

(16) Diisi dengan lokasi
(17)

Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Daftar
Pembayaran Tagihan Pemegang KKPD

(18)

Diisi dengan tanda tangan PA/KPA dan dibubuhi cap dinas

(19)

Diisi dengan nama lengkap PA/KPA

(20)

Diisi dengan NIP PA/KPA

[Halaman 58]
- 58 FORMAT 10 J. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN BUKTI-BUKTI
PENGELUARAN KKPD
KOP SURAT SKPKD
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

: ..…(1)…..
(Tanggal, Bulan, Tahun)
: Segera
: ….(2)….
: Pemberitahuan Penolakan Bukti-Bukti Pengeluaran KKPD

Yth., …….(3)………
….(4)………
….(5)……… di ….(6)…..
1.

2.

Dasar :
a. Peraturan Peraturan
Bupati …(7)...
Nomor…(8)… tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Dengan KKPD
a.n. ........ (9) ......... dengan nomor KKPD ....... (10);
c. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKPD a.n.
........ (11) ......... dengan nomor KKPD ....... (12);dan/atau
d. Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara a.n. ........ (13) .........dengan
nomor KKPD ....... (14) .........
Sehubungan dengan butir 1 tersebut di atas dan berdasarkan hasil pengujian
oleh PPK SKPD, dengan ini disampaikan rincian pengeluaran riil kegiatan
pengadaan barang dan jasa dan/atau kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan
KKPD yang tidak dapat disetujui/disahkan untuk dilakukan pembayaran atas
beban APBD, meliputi:
Pembebanan Anggaran

No

(15)

Rincian
Penge- Kode Kode
luaran Sub Akun
Keg.
(16)

(17)

(18)

Kode
Kelompok
(19)

Kode Kode
Jenis Objek
(20)

Bukti
Kede
Rincian
Objek

(21)

Total

(22)

Alasan
Kode
Jum
Ket
PenoSub
Ada Tidak lah
lakan
Rincian
Objek
(23)
(24) (25) (26) (27) (28)
(29)

3.

Selanjutnya, terhadap rincian pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka
2, sesuai dengan ketentuan, menjadi tanggung jawab pribadi Pemegang
KKPD/Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan harus dibayarkan kepada Bank
Penerbit KKPD sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima
kasih.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,
SKPD ..................... (30)
(nama jelas)
NIP . . .................... (31)........
Tembusan :
1.
Kuasa Pengguna Anggaran SKPD ... (32) .................................. ;
2.
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD...... (33) .....

[Halaman 59]
- 59 PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN KKPD
NO

URAIAN

(1)
(2)
(3)

Diisi dengan nomor surat
Diisi dengan banyaknya lampiran surat
Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD

(4)

Diisi dengan jabatan PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD

(6)

Diisi dengan alamat Kantor PPTK selaku Pelaksana Kuasa
Pengguna KKPD
Diisi dengan alamat tempat/domisili/alamat kantor SKPD

(7)

Diisi dengan nama SKPD

(8)

Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur/Bupati/Bupati

(9)

Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD

(5)

(10) Diisi dengan nomor KKPD
(11) Diisi dengan nama PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD
(12) Diisi dengan nomor KKPD
(13) Diisi dengan nama Pemegang KKPD
(14) Diisi dengan nomor KKPD
(15) Diisi dengan nomor urut
Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi keperluan belanja barang dan
(16) jasa dan/atau belanja perjalanan
dinas jabatan yang dibayarkan dengan KKPD
(17) Diisi dengan kode sub kegiatan
(18) Diisi dengan kode akun
(19) Diisi dengan kode kelompok
(20) Diisi dengan kode jenis
(21) Diisi dengan kode objek
(22) Diisi dengan kode rincian objek
(23) Diisi dengan kode sub rincian objek
(24) Diisi dengan tanda centang apabila terdapat bukti pengeluaran
Diisi dengan tanda centang apabila tidak terdapat bukti
pengeluaran
(26) Diisi dengan jumlah pembayaran dengan KKPD
Diisi dengan keterangan dengan penjelasan alasan rincian
(27) pengeluaran/bukti-bukti pengeluaran ditolak/tidak disetujui oleh PA/KPA
"Tidak Disetujui/Tidak Disahkan".
(28) Diisi dengan alasan penolakan
(25)

(29) Diisi dengan total jumlah pengeluaran
(30) Diisi dengan nama SKPD
(31) Diisi dengan NIP PA/KPA
(32) Diisi dengan nama SKPD
(33) Diisi dengan nama SKPD

[Halaman 60]
- 60 FORMAT 11 K. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT
SKPD
KOP SKPD
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT SKPD
……………………………(1)
TRIWULAN……….(2)
PERIODE.......(Tanggal-Bulan)……. S.D .......(Tanggal-Bulan)……. Tahun…..(3)
Surat Persetujuan /
Perubaha dan Persetujuan
Besar an UP kkpd
No

(4)

No dan
Tgl PKS

(5)

Status KKPD

Nomor
dan Tgl
Surat

Besaran UP KKPD
atau Perubahan
Besaran UP
KKPD

Nama
Bank
Penerbit
KKPD

(6)

(7)

(8)

Total
Limit

(9)

Ringkasan Belanja dan Pembayaran

Tanggal Pembayan
Total Tagihan
Total
Tagihan
Nomor
Tagihan kepada
Tanggal
KKPD yang
Tgl Cetak
Tgl SP2D
Jatuh Tempo Bank Bulan
SP2D GU
Tagihan
GU KKPD Bank dari Setiap
Dibayarkan Per
Tiap Bulan
Berjalan
KKPD
SP2D GUP yang
Periode Tagihan
diterbitkan
(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

………………………(18)………….
Pengguna Anggaran
………………………(19)………….
………………………(20)………….
………………………(21)………….KAD

(16)

Hambatan
dan
Kendala

(17)

[Halaman 61]
- 61 PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN
DENGAN KKPD TINGKAT SKPD
NO

URAIAN

(1)

Diisi dengan Nama SKPKD

(2)

Diisi dengan Periode Pelaporan

(3)

Diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Pelaporan

(4)

Diisi dengan Nomor Urut

(5)

Diisi dengan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerjasama

(6)

Diisi dengan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan atau Perubahan Besaran
UP

(7)

Diisi dengan Besaran UP KKPD

(8)

Diisi dengan Nama Bank Penerbit KKPD

(9)

Diisi dengan Limit KKPD

(10) Diisi dengan tanggal cetak tagihan tiap bulan
(11) Diisi dengan tanggal jatuh tempo tiap bulan
(12) Diisi dengan total tagihan bank bulan berjalan
(13) Diisi dengan total tagihan KKPD yang dibayarkan
(14) Diisi dengan nomor SP2D GU
(15) Diisi dengan tanggal SP2D GU
(16) Diisi dengan pembayaran Tagihan
(17) Diisi dengan hambatan dan kendala
(18) Diisi dengan lokasi, tanggal, bulan dan tahun
(19) Diisi dengan tanda tangan Pengguna Anggaran dan cap stempel
(20) Diisi dengan Nama Pengguna Anggaran
(21) Diisi dengan NIP Pengguna Anggaran

[Halaman 62]
- 62 FORMAT 12 L. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT
SKPKD
KOP SKPKD
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT SKPKD
TRIWULAN……….(1)
PERIODE.......(Tanggal-Bulan)……. S.D .......(Tanggal-Bulan)……. Tahun…..(2)
Surat P ersetujuan /
Perubaha n Persetujuan
Besar an UP kkpd
No

(3)

Nama
SKPD

No dan
Tgl PKS

(4)

(5)

Nomor
dan Tgl
Surat

Besaran UP
KKPD atau
Perubahan
Besaran UP
KKPD

(6)

(7)

Status KKPD

Nama
Bank
Total
Penerbit Limit
KKPD
(8)

(9)

Ringkasan Belanja dan Pem bayaran

Total Tagihan Nomor
Total
Tanggal Jatuh
Tagihan
KKPD yang
Tgl Cetak
SP2D
Tempo Tiap
Tagihan
Bank Bulan Dibayarkan Per GU
Bulan
Berjalan
Periode Tagihan KKPD
(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

Tgl
SP2D
GU
KKPD
(15)

Tanggal Pembayan
Tagihan kepada
Bank dari Setiap
SP2D GUP yang
diterbitkan
(16)

………………………(18)………….
PPKD selaku BUD

………………………(19)………….
………………………(20)………….
………………………(21)………….

Hambatan
dan
Kendala

(17)

[Halaman 63]
- 63 PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN
PEMBAYARAN DENGAN KKPD TINGKAT SKPKD
NO

URAIAN

(1)

Diisi dengan Periode Pelaporan

(2)

Diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Pelaporan

(3)

Diisi dengan Nomor Urut

(4)

Diisi dengan Nama SKPD

(5)

Diisi dengan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerjasama

(6)

Diisi dengan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan atau Perubahan Besaran
UP

(7)

Diisi dengan Besaran UP KKPD

(8)

Diisi dengan Nama Bank Penerbit KKPD

(9)

Diisi dengan Limit KKPD

(10) Diisi dengan tanggal cetak tagihan tiap bulan
(11) Diisi dengan tanggal jatuh tempo tiap bulan
(12) Diisi dengan total tagihan bank bulan berjalan
(13) Diisi dengan total tagihan KKPD yang dibayarkan
(14) Diisi dengan nomor SP2D GU
(15) Diisi dengan tanggal SP2D GU
(16) Diisi dengan pembayaran Tagihan
(17) Diisi dengan hambatan dan kendala
(18) Diisi dengan lokasi, tanggal, bulan dan tahun
(19) Diisi dengan tanda tangan PPKD dan cap stempel
(20) Diisi dengan Nama PPKD
(21) Diisi dengan NIP PPKD

BUPATI ASAHAN,
ttd
S U R Y A