Tanggal
8 Okt. 2026
Status Ekstraksi
1332 karakter

Ringkasan

Ringkasan Dokumen Arsip

Pokok Substansi: Permohonan penandatanganan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) Tahap I Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendanaan kelurahan di Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2026.

Pihak/Objek yang Disebut:
- Pihak: Bupati Asahan (penerima), Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan (pengirim), dan APIP Daerah Kabupaten Asahan (pihak yang melakukan reviu).
- Objek: Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) Tahap I DAU Pendanaan Kelurahan TA 2026.

Ketentuan Penting: Berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2026, penyaluran DAU Tahap II wajib didahului dengan penyampaian LRP Tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan dana minimal sebesar 75 persen dari dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Tanggal Dokumen: 8 Oktober 2026.

Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat:
Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum dan bukti administratif bagi Bupati untuk menandatangani laporan realisasi yang menjadi syarat mutlak pencairan dana tahap berikutnya. Dokumen ini dapat dirujuk dalam penyusunan surat pengantar atau surat dinas terkait pelaporan keuangan daerah kepada pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) guna memastikan kelancaran penyaluran DAU Tahap II.

Teks Ekstraksi

[Halaman 1]
NOTA DINAS
Yth.
Dari
Tembusan
Tanggal
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:
:
:
:
:

Bapak Bupati Asahan
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan
-

Biasa
1 (Satu) Berkas
Mohon Penandatanganan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP)
Tahap I DAU Pendanaan Kelurahan Pemerintah Kabupaten Asahan
TA. 2026.

Menindaklanjuti Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35
Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum,
menyatakan bahwa sebagai persyaratan penyaluran Dana Tahap II (Kedua), Kepala
Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) DAU yang ditentukan
penggunaannya

untuk

mendukung

Pembangunan

Sarana

dan

Prasarana,

Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahap I yang menunjukkan realisasi paling
rendah sebesar 75 % dari Dana Tahap I yang diterima RKUD.
Berkenaan hal tersebut, disampaikan kepada Bapak Bupati Laporan Realisasi
Penggunaan (LRP) Tahap I DAU Pendanaan Kelurahan Pemerintah Kabupaten
Asahan TA. 2026 yang telah dilakukan Reviu oleh APIP Daerah Kabupaten Asahan
untuk di tandatangani. (terlampir)
Demikian disampaikan dan mohon petunjuk selanjutnya.

Plt. Kepala Badan Keuangan Dan Aset
Daerah Kabupaten Asahan,

Sri Lusi Masdiany, S.I.P.
Pembina Tk. I/ IV.b
NIP 197305071992032001