Tanggal
–
Status Ekstraksi
264755 karakter

Ringkasan

Berikut adalah ringkasan dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026:

Pokok Substansi
Dokumen ini mengatur alur proses bisnis pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), mulai dari perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, hingga pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi tata kelola keuangan negara.

Pihak/Objek yang Disebut
1. Pihak: Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, KPA BUN, KPPN, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan instansi teknis terkait (Kementerian ESDM, Lingkungan Hidup, Pertanian, dll).
2. Objek: DBH Pajak (PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau), DBH Sumber Daya Alam (Migas, Minerba, Panas Bumi, Kehutanan, Perikanan), dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Ketentuan Penting
1. Pengalokasian DBH dan DAU kini mempertimbangkan indikator kinerja Pemerintah Daerah (seperti optimalisasi penerimaan pajak, pemeliharaan lingkungan hidup, dan kinerja penyerapan anggaran).
2. Terdapat mekanisme perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dikonfirmasi melalui berita acara antar instansi.
3. Penyaluran DBH dilakukan secara bertahap dengan syarat dokumen tertentu (seperti LRP dan RKP) untuk jenis dana yang ditentukan penggunaannya.
4. Terdapat fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) bagi daerah untuk menyimpan uang di BUN.
5. Penunjukan pejabat perbendaharaan (KPA BUN) diatur secara spesifik untuk memastikan akuntabilitas penyaluran TKD.

Tanggal/Periode
- Batas waktu penyampaian data dasar perhitungan oleh instansi terkait kepada DJPK adalah tanggal 15 Juli.
- Batas waktu penyampaian keputusan gubernur mengenai alokasi DBH CHT adalah hari kerja terakhir bulan November.
- Periode penyaluran DBH dilakukan secara berkala (bulanan atau bertahap) mulai dari Januari hingga November.

Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat
Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum utama bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam:
1. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) serta Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) dana transfer.
2. Pemenuhan syarat administratif penyaluran dana (seperti penyusunan SPTJM).
3. Koordinasi dengan instansi pusat terkait data dasar perhitungan alokasi DBH dan DAU.
4. Dasar hukum dalam melakukan rekonsiliasi data keuangan daerah dengan pemerintah pusat.
5. Referensi dalam menyusun nota dinas atau surat usulan terkait penyesuaian alokasi atau penyelesaian masalah Kurang/Lebih Bayar dana transfer.

Teks Ekstraksi

[Halaman 1]
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN DANA ALOKASI UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis
terkait
perencanaan,
penganggaran,
pengalokasian,
penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dana bagi
hasil dan dana alokasi umum, perlu disusun pengaturan
mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi
umum;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi
Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan
tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan
Pasal 106 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 21
ayat (7), Pasal 24, dan Pasal 61 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah, dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;

Mengingat

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik

:

[Halaman 2]
-2-

3.

4.

5.

6.
7.

Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
1208);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN
DANA BAGI HASIL DAN DANA ALOKASI UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah
yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang
tidak
dikelompokkan
dalam
bagian
anggaran
kementerian/lembaga.

[Halaman 3]
-34.
5.

6.

7.

8.
9.

10.

11.

12.

13.

14.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah Berbatasan Langsung adalah kabupaten/kota
lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Daerah Penghasil adalah provinsi/kabupaten/kota tempat
wajib pajak penghasilan terdaftar, provinsi/kabupaten/
kota yang menghasilkan pajak bumi dan bangunan,
provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan cukai hasil
tembakau, dan/atau provinsi/kabupaten/kota yang
memiliki letak pengusahaan hutan, tambang, dan/atau
wilayah kerja panas bumi yang menjadi dasar penetapan
Daerah Penghasil sumber daya alam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah Pengolah adalah kabupaten/kota yang menjadi
lokasi pengolahan mineral dan batubara, migas, dan panas
bumi serta berisiko terkena dampak ekternalitas negatif.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP
rencana kerja dan anggaran BUN adalah dokumen hasil
penelaahan RKA-BUN yang memuat alokasi anggaran
menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa
pengguna anggaran BUN.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar Daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak
adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak
penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil
tembakau.
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang
berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau

[Halaman 4]
-4-

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau badan.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya
disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari
penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam
negeri.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disingkat DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari
Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan
Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk
dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat
final sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya
disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan
penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan
batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan
perikanan.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang
selanjutnya disebut DBH Kehutanan adalah bagian Daerah
yang berasal dari penerimaan sumber daya alam iuran izin
usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan
dana reboisasi.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian
Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam
kehutanan dana reboisasi.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Iuran Izin
Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disebut DBH
IIUPH adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan
sumber daya alam kehutanan iuran izin usaha
pemanfaatan hutan.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi
Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut DBH PSDH
adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan
sumber daya alam kehutanan provisi sumber daya hutan.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang selanjutnya disebut DBH Migas adalah bagian
Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam
pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi
setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara
yang selanjutnya disebut DBH Minerba adalah bagian
Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam
iuran tetap dan iuran produksi pertambangan mineral dan
batubara.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi yang
selanjutnya disebut DBH Pabum adalah bagian Daerah
yang berasal dari penerimaan sumber daya alam iuran
tetap, iuran produksi, dan bersumber dari setoran bagian
pemerintah pusat atas dasar kontrak pengusahaan panas
bumi.

[Halaman 5]
-525. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan yang
selanjutnya disebut DBH Perikanan adalah bagian Daerah
yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pungutan
pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil
perikanan.
26. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana
BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan
kewajiban pemerintah pusat yang penganggarannya hanya
ditampung pada BA BUN.
27. Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
adalah kabupaten/kota yang berada pada provinsi yang
sama dengan kabupaten/kota penghasil.
28. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran
BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau
satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan
kewenangan
dan
tanggung
jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
29. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
30. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai
perangkat kecamatan.
31. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
32. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat
KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi
pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
33. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut
Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi
penyaluran DBH.
34. Laporan Realisasi Penggunaan yang selanjutnya disingkat
LRP adalah laporan yang berisi data realisasi anggaran dan
keluaran kegiatan dalam rancangan kegiatan dan
penganggaran atau rencana anggaran dan program
penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus
DBH yang ditentukan penggunaannya masing-masing
Daerah yang bersumber dari DBH yang ditentukan
penggunaannya dan/atau Sisa DBH yang ditentukan
penggunaannya,
serta
DAU
yang
ditentukan
penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
35. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut
Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi
penyaluran DBH.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

[Halaman 6]
-637. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
adalah pajak atas bumi (permukaan bumi, tanah, perairan,
tubuh bumi) dan/atau bangunan (konstruksi tetap di
atasnya) yang memberikan manfaat atau keuntungan
ekonomi/sosial bagi pemiliknya.
38. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas jabatan pemerintahan dan/atau
menduduki jabatan pemerintahan.
39. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi
kebutuhan dasar warga negara.
40. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan Daerah.
42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD
adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak
Daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan
Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli
Daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
44. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran
yang berasal dari BUN.
45. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah
dan dikelola dalam mekanisme APBN.
46. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
47. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah

[Halaman 7]
-7-

48.

49.

50.

51.

52.

53.

54.

55.

56.

yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang
disusun menurut BA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka
pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke
daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang selanjutnya
disingkat RKP adalah rencana kegiatan dan penganggaran
yang dapat dibiayai oleh DBH dan/atau DAU yang
ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan
program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran
berjalan.
Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah
yang
masih
bebas
digunakan
untuk
mendanai
program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung
dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan
pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya dan
belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib
lainnya.
Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah
disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan realisasi
penggunaan DBH DR yang telah dipertanggungjawabkan
penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun
anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat
SIKD
adalah
suatu
sistem
yang
mendokumentasikan,
mengadministrasikan,
serta
mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data
terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada
masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
negara secara minimal.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah
dokumen
yang
diterbitkan
oleh
pejabat
penandatangan
surat
perintah
membayar
untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN

[Halaman 8]
-8-

57.

58.

59.

60.

61.

(1)

(2)
(3)
(4)

(5)

selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari
pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana
bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan dana.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF
adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN bagi Pemerintah
Daerah untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk
penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank
Indonesia.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Pasal 2
DBH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. DBH PPh;
2. DBH PBB; dan
3. DBH CHT.
b. DBH SDA, meliputi:
1. DBH Migas;
2. DBH Minerba;
3. DBH Pabum;
4. DBH Kehutanan; dan
5. DBH Perikanan.
DBH Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 termasuk tambahan DBH Migas dalam rangka
otonomi khusus.
DAU terdiri atas:
a. bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
b. bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. bagian DAU untuk urusan layanan umum pada Daerah;
dan
b. bagian DAU untuk Urusan Pemerintahan di bidang
pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada
Daerah.
Bagian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
digunakan untuk:
a. mendukung penggajian PPPK Daerah;

[Halaman 9]
-9b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA
BAGI HASIL DAN DANA ALOKASI UMUM
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)
(6)

(7)

Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan DBH dan DAU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri selaku pengguna
anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sebagai koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DBH
dan/atau DAU.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Umum.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan fungsi yang sama
dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola
Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat
melaksanakan tugas.
Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
dan/atau

[Halaman 10]
- 10 -

(8)

(1)

(2)

b. Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat
melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 4
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN
untuk DBH dan/atau DAU kepada Pemimpin PPA BUN
Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung;
b. menyusun RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU
beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak
terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU
beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
b
kepada
Inspektorat
Jenderal
Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU
yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan
kinerja atas pengelolaan dana transfer umum kepada
Pemimpin PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. menyusun DIPA BUN untuk DBH dan DAU;
g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah
dengan memperhatikan prakiraan maju dan aspek lain
sesuai dengan karakteristik BA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum;
h. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi
penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan
penyaluran,
penghentian
penyaluran,
dan/atau
penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU yang
tidak ditentukan penggunaanya kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD;
i. menyusun target pencapaian keluaran (output) DBH dan
pemantauan realisasi pencapaian keluaran (output)
DBH yang ditentukan penggunaannya; dan
j. menyusun target pencapaian keluaran (output) DAU dan
pemantauan realisasi pencapaian keluaran (output)
DAU yang ditentukan penggunaannya.
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:

[Halaman 11]
- 11 -

(3)

a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH dan
DAU kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui sistem
informasi yang terintegrasi;
b. menyusun proyeksi penyaluran DBH dan DAU sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan
dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui
aplikasi cash planning information network;
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
pencapaian target dan realisasi keluaran/output DAU
yang ditentukan penggunaannya melalui sistem
informasi yang terintegrasi;
e. menyelesaikan permasalahan dan/atau kendala dalam
penyaluran dengan menerapkan prinsip efektivitas dan
akuntabilitas; dan
f. melakukan koordinasi terkait penyaluran DAU dengan
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
b. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun kepada
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
c. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan
dengan penyaluran DBH dan DAU;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas
pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen
persyaratan penyaluran DAU yang ditentukan
penggunaannya;
f. melaksanakan penyaluran DAU yang ditentukan
penggunaannya;
g. melakukan
verifikasi
terhadap
rekomendasi
penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan
penyaluran,
penghentian
penyaluran,
dan/atau
penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya;
h. melaksanakan penyaluran, pemotongan penyaluran,
penundaan penyaluran, penghentian penyaluran
dan/atau penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang
tidak
ditentukan
penggunaannya
berdasarkan
rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum untuk DBH dan/atau
DAU;
i. menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran DBH dan/atau DAU, laporan penyerapan,
dan capaian keluaran (output) atas pelaksanaan DAU
yang ditentukan penggunaannya kepada PPA BUN
Pengelolaan TKD melalui Koordinator KPA BUN

[Halaman 12]
- 12 -

(4)

Penyaluran TKD menggunakan sistem informasi yang
terintegrasi
dalam
rangka
pertanggungjawaban
penyaluran DBH dan DAU; dan
j. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran DBH dan DAU melalui aplikasi
sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d merupakan satu kesatuan dengan
laporan keuangan dan proyeksi penyaluran TKD.

Pasal 5
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab
secara formal dan materiel atas pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan DBH dan DAU oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
INDIKASI KEBUTUHAN DANA
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 6
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengajukan
usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan DAU
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk
DBH dan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin
PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan
Dana BUN untuk DBH dan DAU.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin
PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi
Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran
paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari.
Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. alokasi DBH pada APBN tahun anggaran sebelumnya;
b. perkembangan realisasi DBH 1 (satu) tahun terakhir;
c. perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang
dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran
sebelumnya; dan/atau
d. Kurang Bayar DBH/Lebih Bayar DBH tahun-tahun
sebelumnya.
Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. prakiraan maju anggaran BUN;
b. hasil evaluasi atas kinerja DAU tahun sebelumnya;
c. kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;

[Halaman 13]
- 13 -

(6)

(7)

d. kemampuan keuangan negara;
e. pagu TKD secara keseluruhan; dan
f. target pembangunan nasional.
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana
BUN untuk DBH dan DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu
pertimbangan dalam penghitungan alokasi DBH dan DAU.
BAB IV
Dana Bagi Hasil Pajak
Bagian Kesatu
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan
Paragraf 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan

(1)

(2)
(3)

(4)

Pasal 7
Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PPh, Direktur
Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan,
meliputi:
a. realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tahun anggaran
sebelumnya;
b. realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 tahun
anggaran sebelumnya; dan
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan
pajak,
yang dirinci menurut Daerah kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan realisasi penerimaan atas
PPh berdasarkan tempat wajib pajak terdaftar.
Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 berdasarkan tempat
wajib pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan data realisasi penerimaan berdasarkan tempat
kegiatan usaha pemberi kerja.
Dalam hal:
a. data realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b belum tersedia,
digunakan data perkiraan realisasi penerimaan sampai
dengan akhir tahun anggaran;
b. data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan
akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a belum tersedia, digunakan data realisasi
penerimaan tahun terakhir yang disampaikan oleh
Direktur Jenderal Pajak;
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum
tersedia,
digunakan
indikator
kinerja
berupa
ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi
pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

[Halaman 14]
- 14 (5)

(6)
(7)
(8)

Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau data sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.

Pasal 8
Berdasarkan hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (7), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh.
Pasal 9
Alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah,
dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma
lima persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma
sembilan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
(1)
(2)

(3)

(4)

(1)

(2)

Pasal 10
Alokasi DBH PPh dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
Alokasi DBH PPh berdasarkan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada
provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja
tertentu.
Pasal 11
Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dihitung
berdasarkan nilai capaian kinerja optimalisasi penerimaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c.
Perhitungan alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

[Halaman 15]
- 15 -

(3)

(4)

(5)

(6)

Kategori Kinerja

Nilai Kinerja
(x)

Persentase terhadap
alokasi kinerja dalam
Pasal 10 ayat (3)

Tidak
Berkinerja

x=0

0%

Sangat Rendah

0 < x < 20

20%

Rendah

20 < x < 40

40%

Sedang

40 < x < 60

60%

Baik

60 < x < 80

80%

Sangat Baik

x>80

100%

Tata cara perhitungan nilai capaian kinerja optimalisasi
penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal perhitungan berdasarkan nilai kinerja
optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi DBH
PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dihitung berdasarkan
ketersediaan
perjanjian
kerja
sama
optimalisasi
pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Perhitungan alokasi DBH PPh berdasarkan ketersediaan
perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat
dan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Persentase
Kategori
terhadap alokasi
Uraian
Kinerja
kinerja dalam
Pasal 10 ayat (3)
Tidak Memiliki
perjanjian kerja sama
Tidak
optimalisasi
0%
Berkinerja
pemungutan pajak
pusat dan pajak daerah
Memiliki
perjanjian kerja sama
Berkinerja
optimalisasi
100%
pemungutan pajak
pusat dan pajak daerah
Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH PPh
berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan alokasi kinerja
DBH PPh yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan
untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.

[Halaman 16]
- 16 -

(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 12
Hasil penghitungan alokasi DBH PPh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disampaikan dalam
pembahasan nota keuangan dan rancangan undangundang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PPh dalam
rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PPh
menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DBH PPh menurut Daerah provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan informasi alokasi DBH PPh melalui laman
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DBH PPh menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.

Paragraf 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Pajak Penghasilan
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 13
Dalam rangka perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar
DBH PPh, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data
dasar penghitungan meliputi:
a. realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tahun anggaran
sebelumnya; dan
b. realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 tahun
anggaran sebelumnya,
untuk
setiap
Daerah
kepada
Direktur
Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal nota kesepakatan angka asersi final.
Berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal
Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektur
Jenderal Kementerian Keuangan.
Konfirmasi data dasar penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili
masing-masing instansi.
Data dasar penghitungan yang dituangkan dalam berita
acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar DBH PPh dan
Lebih Bayar DBH PPh.

[Halaman 17]
- 17 Bagian Kedua
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
Paragraf 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 14
Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PBB, Direktur
Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan,
meliputi:
a. realisasi penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya;
dan
b. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan
pajak,
yang dirinci menurut Daerah kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas penerimaan:
a. PBB sektor perkebunan;
b. PBB sektor perhutanan;
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi;
d. PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas
bumi;
e. PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
f. PBB sektor lainnya.
Penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan
gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
dari tubuh bumi.
Penerimaan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung
Pemerintah; dan
b. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar
langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
Dalam hal:
a. data realisasi penerimaan PBB tahun anggaran
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a belum tersedia, digunakan data perkiraan
realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun
anggaran sebelumnya;
b. data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan
akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a belum tersedia, digunakan data
realisasi penerimaan tahun terakhir yang disampaikan
oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum
tersedia,
digunakan
indikator
kinerja
berupa
ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi
pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

[Halaman 18]
- 18 (6)

Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, data perkiraan realisasi penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, atau data
realisasi penerimaan tahun terakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b telah diperhitungkan dengan biaya
operasional pemungutan PBB.
(7) Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(9) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Pasal 15
Berdasarkan hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (9), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB.
Pasal 16
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah dan
dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam belas
koma dua persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga
koma delapan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
sebesar 10% (sepuluh persen).
(1)
(2)

(3)

(4)

(1)

Pasal 17
Alokasi DBH PBB dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PBB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PBB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada
provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja
tertentu.
Pasal 18
Alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dihitung
berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b.

[Halaman 19]
- 19 (2)

Perhitungan alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja
Pemerintah Daerah berdasarkan nilai kinerja optimalisasi
penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai Kinerja
(x)

Persentase terhadap
alokasi kinerja dalam
Pasal 17 ayat (3)

x=0

0%

0 < x < 20

20%

Rendah

20 < x < 40

40%

Sedang

40 < x < 60

60%

Baik

60 < x < 80

80%

Sangat Baik

x>80

100%

Kategori
Kinerja
Tidak
Berkinerja
Sangat
Rendah

(3)

(4)

(5)

Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi penerimaan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal perhitungan berdasarkan nilai kinerja
optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi DBH
PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dihitung berdasarkan
ketersediaan
perjanjian
kerja
sama
optimalisasi
pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf c.
Perhitungan alokasi DBH PBB berdasarkan ketersediaan
perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat
dan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori
Kinerja

(6)

Uraian

Persentase terhadap
alokasi kinerja dalam
Pasal 17 ayat (3)

Tidak Memiliki
perjanjian kerja
Tidak
sama optimalisasi
0%
Berkinerja pemungutan pajak
pusat dan pajak
daerah
Memiliki
perjanjian kerja
sama optimalisasi
Berkinerja
100%
pemungutan pajak
pusat dan pajak
daerah
Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH PBB
berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan alokasi DBH
PBB yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)

[Halaman 20]
- 20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) digunakan
untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 19
Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) untuk PBB sektor pertambangan
minyak bumi dan gas bumi dan PBB pertambangan untuk
pengusahaan panas bumi, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
dari areal daratan (onshore) dan PBB sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi dirinci
menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor
pertambangan minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi
dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung
dengan menggunakan formula,
untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas
bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan
formula:
{(20%×rasio Jumlah Penduduk) +
(15%×rasio Luas Wilayah) +
PBB per
= (65%×rasio lifting Migas)} × (PBB
kab/kota
Migas offshore dan PBB Migas tubuh
bumi)
b. untuk PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang
dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi
menggunakan formula:
PBB per
rasio lifting Migas × (PBB Migas
=
kab/kota
offshore dan PBB Migas tubuh bumi)
Penghitungan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi dari
areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor minyak
bumi dan gas bumi dari tubuh bumi setiap kabupaten dan
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB
sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung
Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10%
(sepuluh
persen)
menggunakan
formula
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional
sesuai dengan realisasi PBB sektor minyak bumi dan gas
bumi tahun anggaran sebelumnya.
Data jumlah penduduk dan luas wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang
digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran
berkenaan.
Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk

[Halaman 21]
- 21 -

(6)
(7)

(8)

(9)

(1)

(2)

(3)

(4)

setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk
nasional.
Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap
kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
Rasio lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting
minyak bumi dan gas bumi setiap kabupaten dan kota
penghasil dengan total lifting minyak bumi dan gas bumi
seluruh kabupaten dan kota penghasil.
Data lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) menggunakan data realisasi lifting
minyak bumi dan gas bumi tahun sebelumnya dari
kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
Dalam hal data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tersedia, dapat
digunakan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas
bumi sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 20
Hasil penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 disampaikan dalam
pembahasan nota keuangan dan rancangan undangundang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PBB dalam
rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB
menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DBH PBB menurut Daerah provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan informasi alokasi DBH PBB melalui laman
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DBH PBB menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.
Paragraf 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan

(1)

(2)
(3)

Pasal 21
Dalam rangka perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar
DBH PBB, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data
realisasi penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya
untuk
setiap
Daerah
kepada
Direktur
Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal nota kesepakatan angka asersi final.
Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memperhitungkan biaya operasional
pemungutan PBB.
Berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan

[Halaman 22]
- 22 -

(4)

(5)

Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal
Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektur
Jenderal Kementerian Keuangan.
Konfirmasi data dasar penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara
konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili
masing-masing instansi.
Data dasar penghitungan sesuai dengan berita acara
konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi
dasar perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH
PBB.
Bagian Ketiga
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Paragraf 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 22
Dalam rangka penghitungan alokasi DBH CHT, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar
perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri
tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri
tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut
kabupaten/kota; dan
c. nilai capaian kinerja cukai tahun anggaran sebelumnya
yang dirinci menurut provinsi,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat pada tanggal 15 Juli.
Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pertanian menyampaikan data dasar perhitungan
DBH CHT, meliputi:
a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga)
tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut
Daerah; dan
b. nilai capaian kinerja tembakau tahun anggaran
sebelumnya yang dirinci menurut provinsi,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kesehatan menyampaikan data nilai capaian
kinerja kesehatan tahun anggaran sebelumnya yang dirinci
menurut provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Juli.
Nilai capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) paling rendah sebesar
0 (nol) dan paling tinggi sebesar 5 (lima), dengan ketentuan:
Nilai Capaian Kinerja
Kategori Kinerja
(x)
Tidak Berkinerja
x=0
Sangat Rendah

0 < x <1

Rendah

1<x<2

[Halaman 23]
- 23 Sedang

2<x<3

Baik

3<x<4

Sangat Baik
4<x<5
(5) Dalam hal realisasi penerimaan CHT tahun anggaran
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b belum tersedia, penghitungan alokasi DBH CHT
menggunakan data perkiraan realisasi penerimaan CHT
sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat (2), dan ayat (3) belum diterima, digunakan
data tahun terakhir yang disampaikan oleh unit penyedia
data.
(7) Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau data perkiraan realisasi
penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan konfirmasi kepada unit penyedia data.
(9) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
(11) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
digunakan sebagai data dasar perhitungan alokasi DBH
CHT.
(1)

(2)

(3)

(4)

(1)

Pasal 23
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan pagu DBH CHT nasional sebesar 3% (tiga
persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a.
Pagu DBH CHT Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk menghitung besaran pagu DBH
CHT se-provinsi dengan formula:
{(60%×Bobot Cukai) + (40%×Bobot
Alokasi DBH CHT
= Tembakau)} × Pagu DBH CHT
se-provinsi
Nasional
Bobot cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan agregat realisasi se-provinsi dibagi dengan
agregat realisasi nasional dari data realisasi penerimaan
CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf b.
Bobot tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan agregat rata-rata produksi tembakau
kering se-provinsi dibagi dengan agregat rata-rata produksi
tembakau kering nasional dari data rata-rata produksi
tembakau kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf a.
Pasal 24
Alokasi DBH CHT se-provinsi dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja se-provinsi.

[Halaman 24]
- 24 (2)

(3)

(4)

(1)

(2)

Alokasi DBH CHT se-provinsi berdasarkan persentase bagi
hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari pagu
DBH CHT se-provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2).
Alokasi DBH CHT se-provinsi berdasarkan kinerja
se-provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar
10% (sepuluh persen) dari pagu DBH CHT se-provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan kepada provinsi yang mencapai tingkat kinerja
tertentu.
Pasal 25
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)
terdiri atas:
a. kinerja cukai berdasarkan nilai capaian kinerja cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c;
b. kinerja tembakau berdasarkan nilai capaian kinerja
tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf b;
c. kinerja kesehatan berdasarkan nilai capaian kinerja
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3);
d. kinerja
pelaporan
berdasarkan
nilai
capaian
penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT;
dan/atau
e. kinerja
penyerapan
berdasarkan
nilai
capaian
penurunan sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD.
Kinerja pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d
dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori
Kinerja

Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan DBH CHT

Nilai

Tidak
Berkinerja

tidak menyampaikan laporan

0

Sedang

Baik

Menyampaikan:
1. Laporan Realisasi Tahun
Sebelumnya;
2. Laporan Realisasi Periode I;
atau
3. Laporan Realisasi Periode II
Menyampaikan:
1. Laporan Realisasi Tahun
Sebelumnya;
2. Laporan Realisasi Periode I;
dan
3. Laporan Realisasi Periode II

1

2

[Halaman 25]
- 25 (3)

Kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e
dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja

(4)

(5)

(1)

Penurunan Sisa DBH CHT
yang masih terdapat di
RKUD (x)

Nilai

Tidak Berkinerja
x < 0%
0
Sangat Rendah
0% < x < 20%
1
Rendah
20% < x < 40%
2
Sedang
40% < x < 60%
3
Baik
60% < x < 80%
4
Sangat Baik
x >80%
5
Alokasi kinerja se-provinsi dihitung sesuai dengan peringkat
se-provinsi berdasarkan nilai kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
Persentase
terhadap alokasi
kinerja dalam
Pasal 24 ayat (3)

Kategori
Kinerja

Urutan se-provinsi
berdasarkan Nilai
Kinerja

Tidak
Berkinerja
Sangat
Rendah
Rendah

Tidak diperingkat
nilai kinerja = 0 (nol)
Kuintil pertama (nilai
kinerja terendah)
Kuintil kedua

20%

Sedang

Kuintil ketiga

60%

0%

40%

Baik
Kuintil keempat
80%
Sangat
Kuintil kelima (nilai
100%
Baik
kinerja tertinggi)
Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH CHT seprovinsi berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dengan alokasi kinerja DBH CHT se-provinsi yang
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
Pasal 26
Dalam rangka pembagian DBH CHT menurut provinsi dan
kabupaten/kota, Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan data:
a. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf b;
b. rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a; dan
c. alokasi DBH CHT se-provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1),
kepada gubernur paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
alokasi DBH CHT diinformasikan melalui laman Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar dalam
membagi DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota.

[Halaman 26]
- 26 (2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(1)

(2)

Gubernur menghitung pembagian DBH CHT untuk
kabupaten/kota penghasil berdasarkan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan formula:
Alokasi DBH CHT
{(60%×Bobot Cukai) +
kabupaten/kota
= (40%×Bobot Tembakau)} ×
penghasil
Alokasi DBH CHT se-provinsi
Bobot cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan realisasi kabupaten/kota dibagi dengan
agregat realisasi se-provinsi dari data penerimaan CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Bobot tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan rata-rata produksi tembakau kering
kabupaten/kota dibagi dengan agregat rata-rata produksi
tembakau kering se-provinsi dari data rata-rata produksi
tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.
Selain berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, pembagian DBH CHT kepada provinsi dan
kabupaten/kota yang dilakukan oleh gubernur, dapat
mempertimbangkan karakteristik daerah penerima alokasi
DBH CHT dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Direktur Jenderal Bea Cukai dan Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Gubernur membagi alokasi DBH CHT untuk provinsi dan
kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan DBH CHT
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
dengan
perbandingan:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma
delapan persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua
persen); dan
c. kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dihitung
secara merata atau dapat mempertimbangkan variabel yang
ditetapkan dalam keputusan gubernur.
Perhitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dituangkan dalam surat gubernur dan diterima oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15
(lima belas) hari kerja setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
evaluasi atas perhitungan alokasi DBH CHT untuk provinsi
dan
kabupaten/kota
yang
disampaikan
gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8).
Dalam hal hasil evaluasi atas perhitungan alokasi DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
menyampaikan
persetujuan perhitungan alokasi DBH CHT kepada
gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota
sebagai dasar penyusunan RKP DBH CHT.

[Halaman 27]
- 27 (3)

(4)

(5)

(1)

(2)

(3)

(4)

(1)

Dalam hal:
a. hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8); atau
c. gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi
secara tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (8),
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
perhitungan alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali
kota sebagai dasar penyusunan RKP DBH CHT.
Berdasarkan perhitungan alokasi DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), gubernur menetapkan
keputusan gubernur mengenai alokasi DBH CHT menurut
provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 28
Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (5) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
bahan penyusunan Peraturan Menteri mengenai rincian
alokasi DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota.
Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir
bulan November.
Dalam hal:
a. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diterima sampai dengan hari kerja terakhir
bulan November;
b. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan/atau
c. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak sesuai dengan perhitungan alokasi yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1),
Menteri menggunakan perhitungan alokasi yang dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) untuk
menyusun Peraturan Menteri mengenai rincian alokasi DBH
CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota.
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun
anggaran berjalan.
Pasal 29
Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 disampaikan dalam
pembahasan nota keuangan dan rancangan undang-

[Halaman 28]
- 28 -

(2)

(3)

(4)

undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH CHT dalam
rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH CHT
menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DBH CHT menurut Daerah provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan informasi alokasi DBH melalui laman
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DBH CHT menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.

Paragraf 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 30
Dalam rangka perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar
DBH CHT, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan
data dasar penghitungan berupa data realisasi penerimaan
CHT
tahun
anggaran
sebelumnya
untuk
setiap
kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
nota kesepakatan asersi final disepakati.
Berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Konfirmasi data dasar penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili
masing-masing instansi.
Data dasar penghitungan sesuai dengan berita acara
konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
dasar perhitungan Kurang Bayar DBH CHT dan Lebih Bayar
DBH CHT.
Bagian Keempat
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak

(1)

Pasal 31
DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan DBH
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan
dengan periode penyaluran sebagai berikut:
a. bulan Januari sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
dari pagu alokasi;
b. bulan Februari sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
dari pagu alokasi;
c. bulan April sebesar 10% (sepuluh persen) dari pagu
alokasi;

[Halaman 29]
- 29 -

(2)

(1)

(2)

(3)

(4)
(5)

d. bulan Juni sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu
alokasi;
e. bulan Agustus sebesar 20% (dua puluh persen) dari
pagu alokasi;
f. bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh persen) dari
pagu alokasi; dan
g. bulan November sebesar selisih antara pagu alokasi
dengan jumlah penyaluran sebelumnya.
Penyaluran DBH PPh dan DBH PBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat memperhitungkan penundaan,
pemotongan, dan/atau penghentian penyaluran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dilaksanakan dengan periode penyaluran sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi, paling cepat pada bulan Januari tahun
anggaran berjalan;
b. tahap II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu
alokasi, paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah
penyaluran tahap I;
c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi, paling cepat pada bulan Maret tahun anggaran
berjalan;
d. tahap IV sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu
alokasi, paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah
penyaluran tahap III; dan
e. tahap V sebesar selisih antara pagu alokasi dengan
jumlah penyaluran sebelumnya, paling cepat pada
bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Penyaluran DBH CHT tahap I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran berupa:
a. LRP DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan
b. RKP DBH CHT tahun anggaran berjalan.
Penyaluran DBH CHT tahap III sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran berupa LRP DBH CHT periode I tahun anggaran
berjalan, yang menunjukkan realisasi minimal sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari nilai RKP/RKP Perubahan
tahun anggaran berjalan;
LRP DBH CHT periode I tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi laporan realisasi
RKP sampai dengan penyaluran tahap II.
Penyaluran DBH CHT tahap V sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran berupa LRP DBH CHT periode II tahun
anggaran berjalan untuk penyaluran tahap V, yang
menunjukkan realisasi minimal sebesar 40% (empat puluh
persen) dari nilai RKP/RKP Perubahan tahun anggaran
berjalan.

[Halaman 30]
- 30 (6)
(7)

(1)

(2)

(1)
(2)
(3)

(4)

LRP DBH CHT periode II tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi laporan
realisasi RKP sampai dengan penyaluran tahap IV.
Dalam hal Daerah tidak menerima alokasi DBH CHT pada
tahun anggaran sebelumnya, penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima RKP DBH CHT tahun
anggaran berjalan bagi provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 33
RKP dan LRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) disusun dan disampaikan secara elektronik melalui
aplikasi SIKD atau sarana elektronik lainnya yang
ditentukan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan.
RKP dan LRP yang disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam
penyaluran, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi DBH
CHT.
Pasal 34
Dalam hal Daerah menerima alokasi DBH PPh dan DBH
PBB kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
penyaluran dilakukan sekaligus pada bulan Januari.
Penyaluran DBH PPh dan DBH PBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan tanpa syarat salur.
Dalam hal Daerah menerima alokasi DBH CHT kurang dari
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penyaluran
dilakukan sekaligus setelah Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menerima:
a. SPTJM dari Kepala Daerah; dan
b. LRP DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Daerah tidak menerima alokasi DBH CHT pada
tahun anggaran sebelumnya, penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima SPTJM DBH CHT tahun
anggaran berjalan bagi provinsi dan kabupaten/kota.
BAB V
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Bagian Kesatu
Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi

Paragraf 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi
(1)

Pasal 35
Data dasar perhitungan alokasi DBH Migas meliputi:
a. realisasi PNBP sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap Daerah
Penghasil;
b. penetapan Daerah Penghasil minyak bumi dan gas
bumi;
c. penetapan Daerah Pengolah minyak bumi dan gas
bumi;

[Halaman 31]
- 31 -

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

d. Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah
Penghasil; dan
e. indikator
kinerja
Pemerintah
Daerah
terkait
pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung
data kinerja lainnya.
Dalam hal data realisasi PNBP sumber daya alam minyak
bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a belum tersedia, digunakan data perkiraan realisasi
PNBP sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sampai
dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan data dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau data perkiraan realisasi PNBP sumber
daya alam minyak bumi dan gas bumi sampai dengan akhir
tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral
menyampaikan data dasar penghitungan bagian Daerah
Penghasil PNBP sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi, penetapan Daerah Penghasil, dan penetapan
Daerah Pengolah;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang dalam negeri menyampaikan data batas
wilayah dan Daerah Berbatasan Langsung tahun
anggaran berkenaan; dan
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data
indikator
kinerja
Pemerintah
Daerah
terkait
pemeliharaan lingkungan hidup,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB
sektor minyak bumi dan gas bumi yang dirinci setiap KKKS
sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP
sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi kepada
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu
pertama bulan Juli.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral, menyampaikan
data:
a. estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah
setiap KKKS; dan
b. estimasi reimbursement pajak pertambahan nilai setiap
KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghitungan
PNBP sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi,
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada
minggu pertama bulan Juli.
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan
PNBP sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi setiap
KKKS yang sudah memperhitungkan faktor pengurang
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat pada tanggal 15 Juli.

[Halaman 32]
- 32 -

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(1)

Pasal 36
Dalam rangka penyediaan data perkiraan realisasi PNBP
sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi yang
dibagihasilkan:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
melakukan penghitungan perkiraan realisasi lifting
minyak bumi dan gas bumi dengan mempertimbangkan
realisasi pada tahun berjalan; dan
b. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi menyampaikan perkiraan
distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap
KKKS tahun anggaran berkenaan.
Data perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan
oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui rekonsiliasi data
antara kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
bersama Daerah Penghasil dengan melibatkan kementerian
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menghasilkan data rekonsiliasi yang dituangkan dalam
berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat
yang mewakili masing-masing instansi.
Dalam hal data rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disepakati, data tersebut dapat digunakan sebagai
pertimbangan dalam rapat konfirmasi data dasar
perhitungan alokasi DBH Migas.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan perkiraan
distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 5
(lima) hari kerja pertama bulan Juli.
Perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah
untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS
tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan perkiraan distribusi revenue
dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal
Anggaran melakukan penghitungan perkiraan realisasi
PNBP sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi setiap
KKKS penghasil dan menyampaikannya kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 37
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud

[Halaman 33]
- 33 -

(2)

(3)
(4)
(5)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

dalam Pasal 35 ayat (1) dan/atau data perkiraan realisasi
PNBP sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan
melakukan
konfirmasi
kepada
menteri/pimpinan lembaga.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai data dasar perhitungan alokasi DBH
Migas.
Pasal 38
Perhitungan alokasi DBH Migas menurut:
a. provinsi penghasil;
b. provinsi yang bersangkutan;
c. kabupaten/kota penghasil;
d. kabupaten/kota pengolah;
e. kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil; dan
f. kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan,
berdasarkan persentase yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi DBH Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
Alokasi DBH Migas berdasarkan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH
Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Migas berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH Migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Migas berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada
provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja
tertentu.
Pasal 39
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH Migas menurut Daerah provinsi
dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a. penetapan Daerah penghasil, penetapan Daerah
pengolah, dan Daerah yang berbatasan langsung
dengan Daerah penghasil; dan
b. realisasi PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi tahun
anggaran sebelumnya atau perkiraan realisasi PNBP
SDA minyak bumi dan gas bumi sampai dengan akhir

[Halaman 34]
- 34 -

(2)

(3)
(4)

(5)

(6)

tahun anggaran sebelumnya setiap Daerah penghasil
tahun sebelumnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), penghitungan alokasi
DBH Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan data perhitungan alokasi tahun
sebelumnya.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus, diberikan
alokasi tambahan DBH Migas.
DBH Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
Provinsi Aceh:
a. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP sumber
daya alam minyak bumi setiap Daerah Penghasil di
wilayah Provinsi Aceh termasuk tambahan DBH minyak
bumi dalam rangka otonomi khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP sumber
daya alam gas bumi setiap Daerah Penghasil di wilayah
Provinsi Aceh termasuk tambahan DBH gas bumi dalam
rangka otonomi khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Provinsi Papua
Barat meliputi:
a. 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) dari PNBP
sumber daya alam minyak bumi setiap Daerah
Penghasil di wilayah Provinsi Papua Barat, sehingga
mencapai angka persentase sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari PNBP sumber daya alam minyak bumi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
b. 39,5% (tiga puluh sembilan koma lima persen) dari
PNBP sumber daya alam gas bumi setiap Daerah
Penghasil di wilayah Provinsi Papua Barat, sehingga
mencapai angka persentase sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari PNBP sumber daya alam gas bumi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Provinsi Papua
Barat Daya meliputi:
a. 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) dari PNBP
sumber daya alam minyak bumi setiap Daerah
Penghasil di wilayah Provinsi Papua Barat Daya,
sehingga mencapai angka persentase sebesar 70%
(tujuh puluh persen) dari PNBP sumber daya alam
minyak bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. 39,5% (tiga puluh sembilan koma lima persen) dari
PNBP sumber daya alam gas bumi setiap Daerah
penghasil di wilayah Provinsi Papua Barat Daya,
sehingga mencapai angka persentase sebesar 70%
(tujuh puluh persen) dari PNBP SDA gas bumi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Halaman 35]
- 35 -

(1)

(2)
(3)
(4)

(5)

(1)

(2)

(3)

(1)

Pasal 40
Penghitungan alokasi DBH Migas bagi kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf a dilakukan berdasarkan tingkat eksternalitas negatif
yang dialami oleh Daerah.
Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Hasil perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal hasil perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia,
Menteri dapat menggunakan data indeks lingkungan hidup
atau data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal hasil perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan data indeks
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
belum tersedia, penghitungan alokasi DBH Migas untuk
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil dilakukan dengan cara
dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil.
Pasal 41
Penghitungan alokasi DBH Migas kepada Daerah Pengolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a,
dilakukan berdasarkan data kapasitas terpasang pada
setiap fasilitas pengolahan menurut kabupaten/kota dalam
1 (satu) provinsi sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
Dalam hal terdapat fasilitas pengolahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berlokasi pada lebih dari 1
(satu) kabupaten/kota, penghitungan alokasi DBH Migas
kepada Daerah Pengolah dilakukan berdasarkan data
lainnya
yang
disampaikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal data lainnya yang disampaikan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum tersedia, besaran alokasi DBH Migas
untuk kabupaten/kota pengolah dibagikan secara merata
kepada kabupaten/kota yang menjadi lokasi fasilitas
pengolahan dimaksud.
Pasal 42
Alokasi DBH Migas berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) dihitung
berdasarkan kinerja pemeliharaan lingkungan dan dapat
didukung kinerja lainnya.

[Halaman 36]
- 36 (2)
(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

(8)

Kinerja pemeliharaan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa indeks kualitas lingkungan
hidup pada tahun anggaran sebelumnya.
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Kinerja lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
bersumber dari kementerian teknis lainnya yang
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Penetapan kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilimpahkan Menteri dalam bentuk mandat kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal perhitungan berdasarkan kinerja pemeliharaan
lingkungan dan kinerja lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (4) tidak dapat dilakukan,
perhitungan alokasi kinerja DBH minyak bumi dan gas
bumi dihitung berdasarkan indikator kinerja yang
digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi tahun
anggaran sebelumnya.
Alokasi DBH Migas berdasarkan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai
berikut:
Kategori Kinerja

Rentang
Nilai

Persentase terhadap
alokasi kinerja dalam
Pasal 38 ayat (4)

Tidak berkinerja

0

0%

Sangat Rendah

0 < x < 20

20%

Rendah

20 ≤ x < 40

40%

Sedang

40 ≤ x < 60

Baik

60 ≤ x < 80

60%
80%

Sangat Baik
80 ≤ x ≤100
100%
(9) Uraian atas kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tata cara penentuan kategori kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan/atau lembaga penyedia data
lainnya yang berwenang.
(10) Uraian atas kategori kinerja dan tata cara penentuan
kategori kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
(11) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH Migas
berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan alokasi DBH Migas yang
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;

[Halaman 37]
- 37 b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 43
Hasil penghitungan alokasi DBH Migas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan dalam pembahasan
nota keuangan dan rancangan undang-undang mengenai
APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH Migas dalam
rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH Migas
menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DBH Migas menurut Daerah provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan informasi alokasi DBH Migas melalui laman
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DBH Migas menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.

Paragraf 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi
(1)

(2)

Pasal 44
Dalam rangka penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar
DBH Migas, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan
data dasar perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH
Migas:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral
menyampaikan data realisasi lifting dan gross revenue
minyak bumi dan gas bumi setiap Daerah Penghasil;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral
menyampaikan penetapan atas perubahan data Daerah
Penghasil dan/atau Daerah Pengolah SDA minyak bumi
dan gas bumi;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang dalam negeri menyampaikan perubahan data
batas wilayah dan Daerah Berbatasan Langsung yang
dirinci menurut Daerah pada tahun anggaran
berkenaan;
d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data
realisasi PNBP sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi setiap KKKS; dan
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup setiap Daerah,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
nota kesepakatan angka asersi final disepakati.
Realisasi PNBP sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah

[Halaman 38]
- 38 -

(3)

(4)
(5)

(6)
(7)
(8)

memperhitungkan faktor pengurang maupun nilai
peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi
energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan PNBP
minyak bumi dan gas bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
oleh
kementerian/lembaga
terkait
berdasarkan koordinasi dan rekonsiliasi dengan instansi
terkait.
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada menteri/
pimpinan lembaga terkait.
Konfirmasi data realisasi PNBP sumber daya alam minyak
bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Data realisasi PNBP sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi sesuai berita acara konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar perhitungan Kurang
Bayar dan Lebih Bayar DBH Migas.
Bagian Kedua
Dana Bagi Hasil Mineral dan Batubara
Paragraf 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Mineral dan Batubara

(1)

(2)

(3)

Pasal 45
Data dasar perhitungan alokasi DBH Minerba meliputi:
a. realisasi PNBP sumber daya alam mineral dan batubara
tahun anggaran sebelumnya untuk setiap Daerah
Penghasil;
b. penetapan Daerah Penghasil mineral dan batubara;
c. penetapan Daerah Pengolah mineral dan batubara;
d. Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah
Penghasil; dan
e. indikator kinerja Pemerintah Daerah dalam hal
pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung
data kinerja lainnya.
Dalam hal data realisasi PNBP SDA mineral dan batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum
tersedia, digunakan data perkiraan realisasi PNBP SDA
mineral dan batubara sampai dengan akhir tahun anggaran
sebelumnya.
Berdasarkan data dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi PNBP sumber daya
alam mineral dan batubara sampai dengan akhir tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):

[Halaman 39]
- 39 a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral
menyampaikan data dasar penghitungan bagian Daerah
Penghasil PNBP sumber daya alam mineral dan
batubara, penetapan Daerah Penghasil, dan penetapan
Daerah Pengolah;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang dalam negeri menyampaikan data batas
wilayah dan Daerah Berbatasan Langsung tahun
anggaran berkenaan;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang perindustrian menyampaikan data Daerah
Pengolah selain yang diatur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; dan
d. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data
indikator
kinerja
Pemerintah
Daerah
terkait
pemeliharaan lingkungan hidup,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 46
Dalam rangka penyediaan data perkiraan realisasi PNBP
sumber daya alam mineral dan batubara yang
dibagihasilkan, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
melakukan penghitungan perkiraan realisasi PNBP sumber
daya
alam
mineral
dan
batubara
dengan
mempertimbangkan
realisasi
setiap
Daerah
dan
menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara
kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral bersama Daerah
Penghasil
dengan
melibatkan
kementerian
yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan.
Dalam hal penyediaan data perkiraan realisasi PNBP SDA
mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum ditentukan batas wilayahnya, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral dapat berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan data rekonsiliasi yang dituangkan dalam
berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat
yang mewakili masing-masing instansi.
Dalam hal data rekonsiliasi sebagaimana ayat (4) telah
disepakati, data tersebut dapat digunakan sebagai
pertimbangan dalam rapat konfirmasi data dasar
perhitungan alokasi DBH Minerba.

[Halaman 40]
- 40 -

(1)

(2)

(3)
(4)
(5)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

Pasal 47
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) dan/atau data perkiraan realisasi
PNBP sumber daya alam mineral dan batubara sampai
dengan akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada menteri/
pimpinan lembaga.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai data dasar perhitungan alokasi DBH
Minerba.
Pasal 48
Perhitungan alokasi DBH Minerba menurut:
a. provinsi penghasil;
b. provinsi yang bersangkutan;
c. kabupaten/kota penghasil;
d. kabupaten/kota pengolah;
e. kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil; dan
f. kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan,
berdasarkan persentase yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi DBH Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
Alokasi DBH Minerba berdasarkan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH
Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Minerba berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH
Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Minerba berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai
tingkat kinerja tertentu.
Pasal 49
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH Minerba menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a. penetapan Daerah Penghasil, penetapan Daerah
Pengolah, dan Daerah yang berbatasan langsung
dengan Daerah Penghasil; dan

[Halaman 41]
- 41 -

(2)

(3)

(1)

(2)
(3)
(4)

(5)

(1)

b. realisasi PNBP sumber daya alam mineral dan batubara
tahun anggaran sebelumnya atau perkiraan realisasi
PNBP sumber daya alam mineral dan batubara sampai
dengan akhir tahun anggaran sebelumnya setiap
Daerah Penghasil,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), penghitungan alokasi
DBH Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan data perhitungan alokasi
tahun anggaran sebelumnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH Minerba menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota atas dasar PNBP sumber daya
alam mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
berdasarkan
data
penetapan Daerah Penghasil dan dasar penghitungan
bagian Daerah Penghasil PNBP sumber daya alam mineral
dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 50
Penghitungan alokasi DBH Minerba bagi kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)
huruf a dilakukan berdasarkan tingkat eksternalitas negatif
yang dialami oleh Daerah.
Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Hasil perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal hasil perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia,
Menteri dapat menggunakan data indeks lingkungan hidup
atau data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal hasil perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan data indeks
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
belum tersedia, penghitungan alokasi DBH Minerba untuk
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil dilakukan dengan cara
dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil.
Pasal 51
Penghitungan alokasi DBH Minerba kepada Daerah
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)
huruf a, dilakukan berdasarkan data kapasitas terpasang
pada setiap fasilitas pengolahan menurut kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau menteri

[Halaman 42]
- 42 -

(2)

(3)

(1)

(2)
(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

(8)

yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
Perindustrian.
Dalam hal terdapat fasilitas pengolahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berlokasi pada lebih dari 1
(satu) kabupaten/kota, penghitungan alokasi dilakukan
berdasarkan data lainnya yang disampaikan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan/atau menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
Perindustrian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Dalam hal data lainnya yang disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral dan/atau menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
tersedia,
besaran
alokasi
DBH
Minerba
untuk
kabupaten/kota pengolah dibagikan secara merata kepada
kabupaten/kota yang menjadi lokasi fasilitas pengolahan
dimaksud.
Pasal 52
Alokasi DBH Minerba berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5)
dihitung berdasarkan kinerja pemeliharaan lingkungan dan
dapat didukung kinerja lainnya.
Kinerja pemeliharaan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa indeks kualitas lingkungan
hidup pada tahun anggaran sebelumnya.
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Kinerja lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
bersumber dari kementerian teknis lainnya yang
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Penetapan kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak dapat dilakukan,
perhitungan alokasi kinerja DBH Minerba dihitung
berdasarkan indikator kinerja yang digunakan sebagai
dasar perhitungan alokasi tahun anggaran sebelumnya.
Alokasi DBH Minerba berdasarkan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai
berikut:

[Halaman 43]
- 43 -

Kategori Kinerja

Rentang Nilai

Persentase terhadap
alokasi kinerja
dalam Pasal 48 ayat (4)

Tidak berkinerja

0

0%

Sangat Rendah

0 < x < 20

20%

Rendah

20 ≤ x < 40

40%

Sedang

40 ≤ x < 60

60%

Baik

60 ≤ x < 80

80%

Sangat Baik
80 ≤ x ≤100
100%
(9) Uraian atas kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tata cara penentuan kategori kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan/atau lembaga penyedia data
lainnya yang berwenang.
(10) Uraian atas kategori kinerja dan tata cara penentuan
kategori kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
(11) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH Minerba
berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan alokasi kinerja DBH
Minerba yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) digunakan
untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 53
Hasil penghitungan alokasi DBH Minerba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan dalam pembahasan
nota keuangan dan rancangan undang-undang mengenai
APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH Minerba dalam
rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH Minerba
menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DBH Minerba menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH Minerba
melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DBH Minerba menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.

[Halaman 44]
- 44 Paragraf 2
Data Dasar Perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Mineral dan Batubara
(1)

(2)

(3)
(4)
(5)

(6)
(7)

Pasal 54
Dalam rangka penghitungan Kurang Bayar DBH dan Lebih
Bayar DBH Minerba, menteri/pimpinan lembaga terkait
menyampaikan data dasar perhitungan Kurang Bayar DBH
dan Lebih Bayar DBH Minerba:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral
menyampaikan data realisasi PNBP sumber daya alam
mineral dan batubara setiap Daerah penghasil;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral
menyampaikan penetapan atas perubahan data Daerah
penghasil dan/atau Daerah Pengolah sumber daya alam
mineral dan batubara;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang dalam negeri menyampaikan perubahan data
batas wilayah dan Daerah Berbatasan Langsung yang
dirinci menurut Daerah tahun anggaran berkenaan;
d. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang perindustrian menyampaikan perubahan data
Daerah Pengolah sumber daya alam mineral dan
batubara selain yang diatur sebagaimana dimaksud
pada huruf b; dan
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup setiap Daerah,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal nota kesepakatan angka asersi final disepakati.
Realisasi PNBP sumber daya alam mineral dan batubara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
telah
memperhitungkan nilai peningkatan belanja subsidi energi
dan/atau kompensasi energi yang dapat dikenakan
terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam mineral dan
batubara berupa iuran produksi/royalti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh kementerian/lembaga terkait berdasarkan koordinasi
dan rekonsiliasi dengan instansi terkait.
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada menteri/
pimpinan lembaga terkait.
Konfirmasi data realisasi PNBP sumber daya alam mineral
dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.

[Halaman 45]
- 45 (8)

Data realisasi PNBP sumber daya alam mineral dan
batubara sesuai dengan berita acara konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar
perhitungan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH
Minerba.
Bagian Ketiga
Dana Bagi Hasil Panas Bumi
Paragraf 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Panas Bumi

(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 55
Data dasar perhitungan alokasi DBH Pabum meliputi:
a. realisasi PNBP sumber daya alam panas bumi tahun
anggaran sebelumnya untuk setiap Daerah Penghasil;
b. penetapan Daerah Penghasil panas bumi;
c. penetapan Daerah Pengolah panas bumi;
d. Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah
Penghasil; dan
e. indikator
kinerja
Pemerintah
Daerah
berupa
pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung
data kinerja lainnya.
Dalam hal data realisasi PNBP sumber daya alam panas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum
tersedia, digunakan data perkiraan realisasi PNBP sumber
daya alam panas bumi sampai dengan akhir tahun
anggaran sebelumnya.
Berdasarkan data dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau data perkiraan realisasi PNBP sumber
daya alam panas bumi sampai dengan akhir tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral
menyampaikan data dasar penghitungan bagian Daerah
Penghasil PNBP sumber daya alam panas bumi,
penetapan Daerah Penghasil, dan penetapan Daerah
Pengolah;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang dalam negeri menyampaikan data batas
wilayah dan Daerah Berbatasan Langsung tahun
anggaran berkenaan; dan
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data
indikator
kinerja
Pemerintah
Daerah
terkait
pemeliharaan lingkungan hidup,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Penetapan Daerah Penghasil dan dasar penghitungan
bagian Daerah Penghasil PNBP sumber daya alam panas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
termasuk yang bersumber dari setoran bagian Pemerintah
atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang
ditandatangani sebelum berlakunya undang-undang
mengenai panas bumi.

[Halaman 46]
- 46 (5)

(6)

(1)

(2)

(3)

(4)

(1)

(2)

(3)
(4)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB
sektor panas bumi sebagai faktor pengurang dalam
penghitungan PNBP sumber daya alam panas bumi kepada
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja
pertama bulan Juli.
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan
PNBP sumber daya alam panas bumi setiap pengusaha
untuk
setoran
bagian
Pemerintah
yang
sudah
memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat
pada tanggal 15 Juli.
Pasal 56
Dalam rangka penyediaan data perkiraan realisasi PNBP
sumber daya alam panas bumi yang dibagihasilkan,
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral dan Direktur
Jenderal Anggaran melakukan penghitungan perkiraan
realisasi PNBP sumber daya alam panas bumi dengan
mempertimbangkan realisasi pada tahun anggaran berjalan
dan menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara
kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral bersama Daerah
Penghasil
dengan
melibatkan
kementerian
yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan data rekonsiliasi yang dituangkan dalam
berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat
yang mewakili masing-masing instansi.
Dalam hal data rekonsiliasi sebagaimana ayat (3) telah
disepakati, data tersebut dapat digunakan sebagai
pertimbangan dalam rapat konfirmasi data dasar
perhitungan alokasi DBH Pabum.
Pasal 57
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) dan/atau data perkiraan realisasi
PNBP sumber daya alam panas bumi sampai dengan akhir
tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada menteri/
pimpinan lembaga.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.

[Halaman 47]
- 47 (5)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

(2)
(3)

Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai data dasar perhitungan alokasi DBH
Pabum.
Pasal 58
Perhitungan alokasi DBH Pabum menurut:
a. provinsi yang bersangkutan;
b. kabupaten/kota penghasil;
c. kabupaten/kota pengolah;
d. kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil; dan
e. kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan,
berdasarkan persentase yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi DBH Pabum dihitung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan sebagai berikut:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
Alokasi DBH Pabum berdasarkan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH
Pabum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Pabum berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH
Pabum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Pabum berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai
tingkat kinerja tertentu.
Pasal 59
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH Pabum menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a. penetapan Daerah Penghasil, penetapan Daerah
Pengolah, dan Daerah yang berbatasan langsung
dengan Daerah Penghasil;
b. realisasi PNBP sumber daya alam panas bumi atau
perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam panas bumi
yang bersumber dari setoran bagian Pemerintah setiap
pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (3) dan ayat (4); dan
c. realisasi PNBP sumber daya alam panas bumi atau
perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam panas bumi
yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi
setiap Daerah Penghasil sampai dengan akhir tahun
anggaran sebelumnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Realisasi PNBP sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan faktor
pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (6).
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana

[Halaman 48]
- 48 -

(4)

(1)

(2)
(3)
(4)

(5)

(1)

(2)

(3)

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), penghitungan alokasi
DBH Pabum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan data perhitungan alokasi
tahun anggaran sebelumnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH Pabum menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota atas dasar PNBP sumber daya
alam panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan, berdasarkan data penetapan
Daerah Penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah
Penghasil PNBP SDA panas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 60
Penghitungan alokasi DBH Pabum bagi kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
huruf a dilakukan berdasarkan tingkat eksternalitas negatif
yang dialami oleh Daerah.
Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Hasil perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal hasil perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia,
Menteri dapat menggunakan data indeks lingkungan hidup
atau data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal hasil perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan data indeks
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
belum tersedia, penghitungan alokasi DBH Pabum untuk
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil dilakukan dengan cara
dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil.
Pasal 61
Penghitungan alokasi DBH Pabum kepada Daerah Pengolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a,
dilakukan berdasarkan data kapasitas terpasang pada
setiap fasilitas pengolahan menurut kabupaten/kota dalam
1 (satu) provinsi sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
Dalam hal terdapat fasilitas pengolahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berlokasi pada lebih dari 1
(satu) kabupaten/kota, penghitungan alokasi dilakukan
berdasarkan data lainnya yang disampaikan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal data lainnya yang disampaikan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang

[Halaman 49]
- 49 energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum tersedia, besaran alokasi DBH Pabum
untuk kabupaten/kota pengolah dibagikan secara merata
kepada kabupaten/kota yang menjadi lokasi fasilitas
pengolahan dimaksud.
(1)

(2)
(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

(8)

(9)

Pasal 62
Alokasi DBH Pabum berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5)
dihitung berdasarkan kinerja pemeliharaan lingkungan dan
dapat didukung kinerja lainnya.
Kinerja pemeliharaan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa indeks kualitas lingkungan
hidup pada tahun anggaran sebelumnya.
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Kinerja lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
bersumber dari kementerian teknis lainnya yang
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Penetapan kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal perhitungan berdasarkan kinerja pemeliharaan
lingkungan dan kinerja lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (4) tidak dapat dilakukan,
perhitungan alokasi kinerja DBH Pabum dihitung
berdasarkan indikator kinerja yang digunakan sebagai
dasar perhitungan alokasi tahun anggaran sebelumnya.
Alokasi DBH Pabum berdasarkan kinerja pemeliharaan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan ketentuan sebagai berikut:
Persentase terhadap
Kategori Kinerja Rentang Nilai alokasi kinerja dalam
Pasal 58 ayat (4)
Tidak berkinerja

0

0%

Sangat Rendah

0 < x < 20

20%

Rendah

20 ≤ x < 40

40%

Sedang

40 ≤ x < 60

60%

Baik

60 ≤ x < 80

80%

Sangat Baik
80 ≤ x ≤100
100%
Uraian atas kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tata cara penentuan kategori kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di

[Halaman 50]
- 50 bidang lingkungan hidup dan/atau lembaga penyedia data
lainnya yang berwenang.
(10) Uraian atas kategori kinerja dan tata cara penentuan
kategori kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
(11) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH Pabum
berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan alokasi kinerja DBH Pabum
yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 63
Hasil penghitungan alokasi DBH Pabum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 disampaikan dalam pembahasan
nota keuangan dan rancangan undang-undang mengenai
APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH Pabum dalam
rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH Pabum
menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DBH Pabum menurut Daerah provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan informasi alokasi DBH Pabum melalui
laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DBH Pabum menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.

Paragraf 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Panas Bumi
(1)

Pasal 64
Dalam rangka penghitungan Kurang Bayar DBH dan Lebih
Bayar DBH Pabum, menteri/pimpinan lembaga terkait
menyampaikan data dasar perhitungan Kurang Bayar dan
Lebih Bayar DBH Pabum:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral
menyampaikan data realisasi PNBP SDA panas bumi
setiap Daerah penghasil;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral
menyampaikan penetapan atas perubahan data Daerah
penghasil dan/atau Daerah pengolah SDA panas bumi;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang dalam negeri menyampaikan perubahan data
batas wilayah dan Daerah Berbatasan Langsung yang
dirinci menurut Daerah pada tahun anggaran
berkenaan;

[Halaman 51]
- 51 -

(2)

(3)

(4)
(5)

(6)
(7)
(8)

d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data
realisasi PNBP SDA panas bumi setiap pengusaha; dan
e. Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup setiap Daerah,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal nota kesepakatan angka asersi final disepakati.
Realisasi PNBP sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan faktor
pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (6)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
oleh
kementerian/lembaga
terkait
berdasarkan koordinasi dan rekonsiliasi dengan instansi
terkait.
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada menteri/
pimpinan lembaga terkait.
Konfirmasi data realisasi PNBP sumber daya alam panas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Data realisasi PNBP sumber daya alam panas bumi sesuai
dengan berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar
DBH dan Lebih Bayar DBH Pabum.
Bagian Keempat
Dana Bagi Hasil Kehutanan
Paragraf 1
Penghitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Kehutanan

(1)

(2)

Pasal 65
Data dasar perhitungan alokasi DBH Kehutanan meliputi:
a. realisasi PNBP sumber daya alam Kehutanan tahun
anggaran sebelumnya untuk setiap Daerah Penghasil;
b. penetapan Daerah Penghasil kehutanan;
c. Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah
Penghasil; dan
d. indikator
kinerja
Pemerintah
Daerah
berupa
pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung
data kinerja lainnya.
Dalam hal data realisasi PNBP sumber daya alam
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
belum tersedia, digunakan data perkiraan realisasi PNBP
sumber daya alam kehutanan sampai dengan akhir tahun
anggaran sebelumnya.

[Halaman 52]
- 52 (3)

(1)

(2)

(3)

(4)

(1)

(2)

(3)

Berdasarkan data dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau data perkiraan realisasi PNBP sumber
daya alam kehutanan sampai dengan akhir tahun anggaran
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kehutanan menyampaikan data dasar
penghitungan bagian Daerah Penghasil PNBP sumber
daya alam kehutanan dan penetapan Daerah Penghasil;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang dalam negeri menyampaikan data batas
wilayah dan Daerah Berbatasan Langsung tahun
anggaran berkenaan; dan
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data
indikator
kinerja
Pemerintah
Daerah
terkait
pemeliharaan lingkungan hidup,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Pasal 66
Dalam rangka penyediaan data perkiraan realisasi PNBP
sumber daya alam kehutanan yang dibagihasilkan,
kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kehutanan melakukan penghitungan perkiraan
realisasi PNBP sumber daya alam kehutanan dengan
mempertimbangkan realisasi pada tahun anggaran berjalan
dan menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara
kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kehutanan bersama Daerah Penghasil dengan
melibatkan kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan data rekonsiliasi yang dituangkan dalam
berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat
yang mewakili masing-masing instansi.
Dalam hal data rekonsiliasi sebagaimana ayat (3) telah
disepakati, data tersebut dapat digunakan sebagai
pertimbangan dalam rapat konfirmasi data dasar
perhitungan alokasi DBH Kehutanan.
Pasal 67
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) dan/atau data perkiraan realisasi
PNBP sumber daya alam kehutanan sampai dengan akhir
tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada menteri/
pimpinan lembaga.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.

[Halaman 53]
- 53 (4)
(5)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

(2)

Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai data dasar perhitungan alokasi DBH
Kehutanan.
Pasal 68
Perhitungan alokasi DBH Kehutanan menurut:
a. provinsi penghasil;
b. provinsi yang bersangkutan;
c. kabupaten/kota penghasil;
d. kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil; dan
e. kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan,
berdasarkan persentase yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
Alokasi DBH Kehutanan berdasarkan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Kehutanan berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Kehutanan berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai
tingkat kinerja tertentu.
Pasal 69
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH Kehutanan menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a. penetapan Daerah Penghasil dan Daerah yang
berbatasan langsung dengan Daerah Penghasil; dan
b. realisasi PNBP sumber daya alam kehutanan tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf a atau perkiraan realisasi PNBP
sumber daya alam kehutanan sampai dengan akhir
tahun anggaran sebelumnya setiap Daerah Penghasil
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), penghitungan alokasi
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan data perhitungan alokasi
tahun anggaran sebelumnya.

[Halaman 54]
- 54 -

(1)

(2)
(3)
(4)

(5)

(1)

(2)
(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

Pasal 70
Penghitungan
alokasi
DBH
Kehutanan
bagi
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan tingkat
eksternalitas negatif yang dialami oleh Daerah.
Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Hasil perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal hasil perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia,
Menteri dapat menggunakan data indeks lingkungan hidup
atau data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal hasil perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan data indeks
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
belum tersedia, penghitungan alokasi DBH Kehutanan
untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil dilakukan dengan cara
dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil.
Pasal 71
Alokasi DBH Kehutanan berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5)
dihitung berdasarkan kinerja pemeliharaan lingkungan dan
dapat didukung kinerja lainnya.
Kinerja pemeliharaan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa indeks kualitas lingkungan
hidup pada tahun anggaran sebelumnya.
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Kinerja lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
bersumber dari kementerian teknis lainnya yang
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling pada tanggal 15 Juli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Penetapan kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak dapat dilakukan,
perhitungan alokasi kinerja DBH Kehutanan dihitung
berdasarkan indikator kinerja yang digunakan sebagai
dasar perhitungan pada tahun anggaran sebelumnya oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

[Halaman 55]
- 55 (8)

Alokasi DBH Kehutanan berdasarkan kinerja pemeliharaan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan ketentuan sebagai berikut:
Persentase terhadap
Rentang
Kategori Kinerja
alokasi kinerja dalam
Nilai
Pasal 68 ayat (4)
Tidak berkinerja

0

0%

Sangat Rendah

0 < x < 20

20%

Rendah

20 ≤ x < 40

40%

Sedang

40 ≤ x < 60

60%

Baik

60 ≤ x < 80

80%

Sangat Baik
80 ≤ x ≤100
100%
(9) Uraian atas kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tata cara penentuan kategori kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan/atau lembaga penyedia data
lainnya yang berwenang.
(10) Uraian atas kategori kinerja dan tata cara penentuan
kategori kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
(11) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH
Kehutanan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan alokasi
kinerja DBH Kehutanan yang ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (4) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 72
Hasil penghitungan alokasi DBH Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 disampaikan dalam pembahasan
nota keuangan dan rancangan undang-undang mengenai
APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH Kehutanan
dalam rancangan undang-undang mengenai APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi
DBH
Kehutanan
menurut
Daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DBH Kehutanan menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan
menyampaikan
informasi
alokasi
DBH
Kehutanan melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Alokasi DBH Kehutanan menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.

[Halaman 56]
- 56 Paragraf 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar
Dana Bagi Hasil Kehutanan
(1)

(2)

(3)
(4)

(5)
(6)
(7)

Pasal 73
Dalam rangka penghitungan Kurang Bayar DBH dan Lebih
Bayar DBH Kehutanan, menteri/pimpinan lembaga
menyampaikan data dasar perhitungan Kurang Bayar DBH
dan Lebih Bayar DBH Kehutanan:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kehutanan menyampaikan data realisasi
PNBP kehutanan setiap Daerah Penghasil;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang dalam negeri menyampaikan perubahan data
batas wilayah dan Daerah Berbatasan Langsung yang
dirinci menurut Daerah tahun anggaran berkenaan;
dan
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup setiap Daerah,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal nota kesepakatan angka asersi final disepakati.
Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
oleh
kementerian/lembaga
terkait
berdasarkan koordinasi dan rekonsiliasi dengan instansi
terkait.
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada menteri/
pimpinan lembaga terkait.
Konfirmasi data realisasi PNBP sumber daya alam
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Data realisasi PNBP sumber daya alam kehutanan sesuai
dengan berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar
DBH dan Lebih Bayar DBH Kehutanan.
Bagian Kelima
Dana Bagi Hasil Perikanan
Paragraf 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Perikanan

(1)

Pasal 74
Data dasar perhitungan alokasi DBH Perikanan meliputi:
a. realisasi PNBP sumber daya alam perikanan tahun
anggaran sebelumnya;
b. luas wilayah laut; dan

[Halaman 57]
- 57 -

(2)

(3)

(1)

(2)

(3)

(4)

(1)

c. indikator
kinerja
pemerintah
Daerah
berupa
pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung
data kinerja lainnya.
Dalam hal data realisasi PNBP sumber daya alam perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum
tersedia, digunakan data perkiraan realisasi PNBP
sumber daya alam perikanan sampai dengan akhir tahun
anggaran sebelumnya.
Berdasarkan data dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau data perkiraan realisasi PNBP sumber
daya alam perikanan sampai dengan akhir tahun anggaran
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan data
dasar penghitungan PNBP sumber daya alam
perikanan;
b. menteri/pimpinan lembaga yang berwenang terkait
penentuan luas wilayah menyampaikan data luas
wilayah laut; dan
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data
indikator
kinerja
Pemerintah
Daerah
terkait
pemeliharaan lingkungan hidup,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat pada pada tanggal 15 Juli.
Pasal 75
Dalam rangka penyediaan data perkiraan realisasi PNBP
sumber daya alam perikanan yang dibagihasilkan,
kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan melakukan penghitungan
perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam perikanan
dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun anggaran
berjalan dan menyampaikan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi data
antara kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bersama
Daerah serta dapat melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan data rekonsiliasi yang dituangkan dalam
berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat
yang mewakili masing-masing instansi.
Dalam hal data rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) telah disepakati, data tersebut dapat digunakan
sebagai pertimbangan dalam rapat konfirmasi data dasar
perhitungan alokasi DBH Perikanan.
Pasal 76
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi PNBP
sumber daya alam perikanan sampai dengan akhir tahun

[Halaman 58]
- 58 -

(2)

(3)
(4)
(5)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

(2)

anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2).
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada menteri/
pimpinan lembaga.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai data dasar perhitungan alokasi DBH
Perikanan.
Pasal 77
Perhitungan alokasi DBH Perikanan menurut:
a. kabupaten/kota di seluruh Indonesia; dan
b. provinsi
yang
tidak
terbagi
dalam
Daerah
kabupaten/kota otonom,
dengan mempertimbangan luas wilayah laut, berdasarkan
persentase yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Alokasi DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
Alokasi DBH Perikanan berdasarkan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Perikanan berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi DBH Perikanan berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai
tingkat kinerja tertentu.
Pasal 78
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH Perikanan berdasarkan data
realisasi PNBP sumber daya alam perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) atau data perkiraan
realisasi PNBP sumber daya alam perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), penghitungan alokasi
DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan data perhitungan alokasi
tahun anggaran sebelumnya.

[Halaman 59]
- 59 -

(1)

(2)
(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

(8)

Pasal 79
Alokasi DBH Perikanan berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5)
dihitung berdasarkan kinerja pemeliharaan lingkungan dan
dapat didukung kinerja lainnya.
Kinerja pemeliharaan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa indeks kualitas lingkungan
hidup pada tahun anggaran sebelumnya.
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Kinerja lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
bersumber dari kementerian teknis lainnya yang
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Penetapan kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan
Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak dapat dilakukan,
perhitungan alokasi kinerja DBH Perikanan dihitung
berdasarkan indikator kinerja yang digunakan sebagai
dasar perhitungan pada tahun anggaran sebelumnya oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DBH Perikanan berdasarkan kinerja pemeliharaan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan ketentuan sebagai berikut:
Persentase terhadap
Kategori Kinerja Rentang Nilai
alokasi kinerja dalam
Pasal 77 ayat (4)
Tidak berkinerja

0

0%

Sangat Rendah

0 < x < 20

20%

Rendah

20 ≤ x < 40

40%

Sedang

40 ≤ x < 60

60%

Baik

60 ≤ x < 80

80%

Sangat Baik
80 ≤ x ≤100
100%
(9) Uraian atas kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tata cara penentuan kategori kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan/atau lembaga penyedia data
lainnya yang berwenang.
(10) Uraian atas kategori kinerja dan tata cara penentuan
kategori kinerja lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
(11) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH
Perikanan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah

[Halaman 60]
- 60 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan alokasi
kinerja DBH Perikanan yang ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (4) digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 80
Hasil penghitungan alokasi DBH Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 disampaikan dalam pembahasan
nota keuangan dan rancangan undang-undang mengenai
APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH Perikanan
dalam rancangan undang-undang mengenai APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi
DBH
Perikanan
menurut
Daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DBH Perikanan menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH Perikanan
melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DBH Perikanan menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.

Paragraf 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Perikanan
(1)

(2)

(3)

Pasal 81
Dalam rangka penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar
DBH
Perikanan,
menteri/pimpinan
lembaga
menyampaikan data dasar perhitungan Kurang Bayar dan
Lebih Bayar DBH Perikanan:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan data
realisasi PNBP perikanan;
b. menteri/pimpinan lembaga yang berwenang terkait
penentuan luas wilayah laut menyampaikan perubahan
data luas wilayah laut; dan
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang lingkungan hidup menyampaikan data indeks
kualitas lingkungan hidup setiap Daerah,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal nota kesepakatan angka asersi final disepakati.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
disampaikan
oleh
kementerian/lembaga
terkait
berdasarkan koordinasi dan/atau rekonsiliasi dengan
instansi terkait.
Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

[Halaman 61]
- 61 (4)

(5)
(6)
(7)

Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada menteri/
pimpinan lembaga terkait.
Konfirmasi data realisasi PNBP sumber daya alam
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan
dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Data realisasi PNBP sumber daya alam perikanan sesuai
dengan berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar
DBH dan Lebih Bayar DBH Perikanan.
Bagian Keenam
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

(1)

(2)

(1)

Pasal 82
Periode penyaluran DBH SDA dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. bulan Januari sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
dari pagu alokasi;
b. bulan Februari sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
dari pagu alokasi;
c. bulan Maret sebesar 10% (sepuluh persen) dari pagu
alokasi;
d. bulan Mei sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu
alokasi;
e. bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi;
f. bulan September sebesar 20% (dua puluh persen) dari
pagu alokasi; dan
g. bulan November sebesar selisih antara pagu alokasi
dengan jumlah penyaluran sebelumnya.
Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
memperhitungkan
penundaan,
pemotongan,
dan/atau penghentian penyaluran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 83
Penyaluran tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan dengan periode
penyaluran sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi, paling cepat pada bulan Januari tahun
anggaran berjalan;
b. tahap II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu
alokasi, paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah
penyaluran tahap I;
c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi, paling cepat pada bulan Maret tahun anggaran
berjalan;

[Halaman 62]
- 62 -

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

d. tahap IV sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu
alokasi, paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah
penyaluran tahap III; dan
e. tahap V sebesar selisih antara pagu alokasi dengan
jumlah penyaluran sebelumnya, paling cepat pada
bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Penyaluran tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran berupa:
a. rencana
anggaran
dan
program
penggunaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus tahun
anggaran berjalan; dan
b. LRP tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran
berupa LRP tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus periode I tahun anggaran berjalan, yang
menunjukkan realisasi minimal 25% (dua puluh lima
persen) dari nilai rencana anggaran dan program
penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus
atau perubahan rencana anggaran dan program
penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus
tahun anggaran berjalan.
LRP tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus
periode I tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berisi laporan realisasi RAP sampai dengan
penyaluran tahap II.
Penyaluran tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus tahap V sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran
berupa LRP tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus periode II tahun anggaran berjalan untuk
penyaluran tahap V, yang menunjukkan realisasi minimal
40% (empat puluh persen) dari nilai rencana anggaran dan
program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi
khusus atau perubahan rencana anggaran dan program
penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus
tahun anggaran berjalan.
LRP tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus
periode II tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berisi laporan realisasi RAP sampai dengan
penyaluran tahap IV.
Format LRP tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
ayat (3), dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai otonomi khusus dan
merupakan
laporan
gabungan
dengan
daerah
kabupaten/kota di wilayahnya.
Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak diterima

[Halaman 63]
- 63 -

(9)

(1)

(2)
(3)

(1)

(2)

(1)

secara tepat waktu, penyaluran tambahan DBH Migas
dalam rangka otonomi khusus dilakukan pada tahap
penyaluran berikutnya setelah dokumen diterima.
Tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus yang
masih dilakukan penundaan sampai dengan tanggal 15
November disalurkan kembali seluruhnya paling lambat
pada tanggal 30 November.
Pasal 84
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan
rekapitulasi penggunaan atas tambahan DBH Migas dalam
rangka otonomi khusus yang disalurkan pada tahun
anggaran berjalan.
Rekapitulasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam LRP tambahan DBH Migas dalam
rangka otonomi khusus.
Rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan
dalam rangka otonomi khusus tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a,
menggunakan format sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai otonomi khusus dan
merupakan
laporan
gabungan
dengan
daerah
kabupaten/kota di wilayahnya.
Pasal 85
Penyaluran DBH DR bagi provinsi dilaksanakan dengan
periode penyaluran sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi, paling cepat pada bulan Januari tahun
anggaran berjalan;
b. tahap II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu
alokasi, paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah
penyaluran tahap I;
c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi, paling cepat pada bulan Maret tahun anggaran
berjalan;
d. tahap IV sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu
alokasi, paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah
penyaluran tahap III; dan
e. tahap V sebesar selisih antara pagu alokasi dengan
jumlah penyaluran sebelumnya, paling cepat pada
bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Penyaluran DBH IIUPH dan/atau DBH PSDH bagi Daerah
yang masih memiliki Sisa DBH DR dan tidak menerima
alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan dilaksanakan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (1).
Pasal 86
Penyaluran DBH DR tahap I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a dan DBH IIUPH dan/atau DBH
PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) pada
bulan Januari, dilakukan setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran berupa:
a. LRP DBH DR tahun anggaran sebelumnya; dan

[Halaman 64]
- 64 b. RKP DBH DR tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH DR tahap III sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dan DBH IIUPH dan/atau
DBH PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2)
pada bulan Maret, dilakukan setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran berupa LRP DBH DR periode I tahun anggaran
berjalan, yang menunjukkan realisasi minimal 25% (dua
puluh lima persen) dari nilai RKP/RKP Perubahan tahun
anggaran berjalan;
(3) LRP periode I tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berisi:
a. laporan realisasi RKP sampai dengan periode
penyaluran tahap II bagi provinsi; dan
b. laporan realisasi RKP sampai dengan terpenuhinya
realisasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bagi Daerah yang masih memiliki Sisa DBH DR dan
tidak menerima alokasi DBH DR tahun anggaran
berjalan.
(4) Penyaluran DBH DR tahap V sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf e dan DBH IIUPH dan/atau DBH
PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) pada
bulan Juli, dilakukan setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran berupa LRP DBH DR periode II tahun anggaran
berjalan untuk penyaluran tahap V, yang menunjukkan
realisasi minimal 40% (empat puluh persen) dari nilai
RKP/RKP Perubahan tahun anggaran berjalan.
(5) LRP periode II tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berisi:
a. laporan realisasi RKP sampai dengan periode
penyaluran tahap V bagi provinsi; dan
b. laporan realisasi RKP sampai dengan terpenuhinya
realisasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bagi Daerah yang masih memiliki Sisa DBH DR dan
tidak menerima alokasi DBH DR tahun anggaran
berjalan.
(6) Format RKP DBH DR dan LRP DBH DR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai penggunaan DBH DR.
(7) Dalam hal Daerah tidak menerima alokasi DBH DR bagi
provinsi pada tahun anggaran sebelumnya, penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima RKP
DBH DR tahun anggaran berjalan bagi provinsi.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4) tidak diterima secara tepat waktu,
penyaluran DBH DR bagi provinsi dilakukan pada tahap
penyaluran berikutnya setelah dokumen diterima.
(9) RKP dan LRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (4) disusun dan disampaikan secara elektronik
melalui aplikasi SIKD atau sarana elektronik lainnya yang
ditentukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) RKP dan LRP yang disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menjadi acuan dalam

[Halaman 65]
- 65 penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi
DBH DR.
(1)

(2)

Pasal 87
Dalam hal Daerah menerima alokasi DBH Migas, DBH
Pabum, dan DBH Minerba, dan DBH Perikanan masingmasing kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
dilakukan sekaligus tanpa syarat salur pada bulan Januari.
Dalam hal Daerah menerima alokasi DBH Kehutanan
kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
penyaluran DBH Kehutanan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. bagi Daerah yang tidak memiliki Sisa DBH DR dan/atau
tidak menerima alokasi DBH DR, penyalurannya
dilakukan sekaligus tanpa syarat salur pada bulan
Januari; atau
b. bagi Daerah yang memiliki Sisa DBH DR dan/atau
menerima alokasi DBH DR, penyalurannya dilakukan
secara sekaligus setelah Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menerima RKP DBH DR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b.
BAB VI
PENGHITUNGAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
DANA BAGI HASIL

(1)

(2)

(3)

(4)

(1)

Pasal 88
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH berdasarkan data realisasi
penerimaan negara sesuai dengan berita acara konfirmasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 21
ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 44 ayat (6), Pasal 54
ayat (6), Pasal 64 ayat (6), Pasal 73 ayat (5), dan Pasal 81
ayat (5).
Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menentukan alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar
DBH.
Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memperhitungkan:
a. alokasi kinerja;
b. pemotongan dan/atau penghentian penyaluran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. belanja Pemerintah yang manfaatnya diterima oleh
Daerah.
Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dihitung berdasarkan indikator capaian kinerja
pada masing-masing jenis DBH.
Pasal 89
Dalam hal realisasi penerimaan negara lebih besar dari
DBH yang telah disalurkan ke RKUD, maka ditetapkan
sebagai Kurang Bayar DBH.

[Halaman 66]
- 66 (2)

(3)

(4)

(5)

(1)
(2)

(3)

(1)

(2)

Realisasi penerimaan negara yang lebih besar dari DBH
yang disalurkan ke RKUD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memperhitungkan:
a. kurang bayar atas penghitungan PNBP sumber daya
alam tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi
Daerah penghasilnya;
b. realisasi PNBP sumber daya alam tahun-tahun
sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah
penghasilnya; dan/atau
c. penetapan Daerah Penghasil baru dan/atau dasar
penghitungan bagian Daerah Penghasil untuk tahuntahun sebelumnya.
Kurang Bayar DBH atas realisasi penerimaan negara tahuntahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah
penghasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dihitung secara proporsional menggunakan realisasi DBH
berdasarkan realisasi penerimaan negara dari laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah yang
dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada
Menteri.
Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah
realisasi penerimaan negara tahun anggaran berkenaan
yang tidak dapat ditelusuri Daerah Penghasilnya.
Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditentukan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
Pasal 90
Dalam hal realisasi penerimaan negara lebih kecil dari DBH
yang telah disalurkan ke RKUD, maka ditetapkan sebagai
Lebih Bayar DBH.
Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan koreksi atas alokasi sebagai akibat
adanya perubahan data Daerah Penghasil dan/atau dasar
penghitungan bagian Daerah Penghasil untuk beberapa
tahun sebelumnya.
Dalam hal Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari kelebihan penyaluran DBH atas
penerimaan negara yang tidak dapat ditelusuri Daerah
penghasilnya, pengalokasian Lebih Bayar DBH dilakukan
secara proporsional berdasarkan realisasi DBH pada tahun
anggaran berkenaan.
Pasal 91
Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dilaksanakan dengan
membandingkan antara data realisasi penerimaan
berdasarkan nota kesepakatan angka asersi final dengan
laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah pusat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat
diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan dan dituangkan
dalam berita acara konfirmasi.

[Halaman 67]
- 67 (3)

(1)

(2)

(3)
(4)

Dalam hal terdapat perbedaan data realisasi penerimaan
dalam berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan data laporan hasil pemeriksaan atas
laporan keuangan pemerintah pusat dari Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang
digunakan berdasarkan data realisasi penerimaan dalam
berita acara konfirmasi.
Pasal 92
Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) menurut
Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan
kemampuan
keuangan
negara
dan
dapat
memperhitungkan penyelesaian Lebih Bayar DBH.
Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penetapan penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan dalam bentuk mandat
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB VII
DANA ALOKASI UMUM
Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Alokasi Umum

(1)

Pasal 93
Data dasar penghitungan DAU yang bersumber dari:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang dalam negeri berupa data jumlah penduduk,
data luas wilayah administrasi pemerintahan, data
jumlah Kelurahan setiap Daerah;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di
bidang
aparatur
negara
dan
suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup Urusan Pemerintahan di bidang aparatur
negara berupa data formasi calon aparatur sipil negara
di Pemerintah Daerah;
c. pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan
teknis,
pembinaan,
penyelenggaraan
pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan
teknis manajemen aparatur sipil negara, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit
berupa data jumlah aparatur sipil negara di Daerah;
d. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pekerjaan umum berupa data panjang jalan
dan data capaian Standar Pelayanan Minimal bidang
pekerjaan umum;
e. menteri
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
yang
merupakan
lingkup
Urusan
Pemerintahan di bidang pendidikan berupa data jumlah

[Halaman 68]
- 68 -

(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

peserta didik dan data capaian Standar Pelayanan
Minimal bidang pendidikan;
f. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kesehatan berupa data capaian Standar
Pelayanan Minimal bidang kesehatan;
g. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pariwisata berupa data indeks Daerah
pariwisata;
h. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kehutanan berupa data indeks Daerah
tutupan/konservasi hutan;
i. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pertanian berupa data indeks pertanian;
j. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan berupa data indeks
perikanan;
k. pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
statistik berupa data indeks kemahalan konstruksi dan
data produk domestik regional bruto; dan
l. pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
informasi geospasial berupa data luas wilayah perairan
provinsi dan kabupaten/kota,
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja
terakhir bulan Juni.
Dalam hal terdapat kebutuhan data dasar selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan
lembaga menyampaikan data dimaksud yang menjadi
kewenangannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja
terakhir bulan Juni.
Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2) disertai dengan penjelasan metode
penghitungan atau pengolahan data serta indikator utama,
dan/atau penyebab perubahan data yang signifikan dari
data tahun sebelumnya.
Dalam hal terdapat pemutakhiran data dasar sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan/atau
ayat
(2),
menteri/pimpinan lembaga menyampaikan data hasil
pemutakhiran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja
terakhir bulan Juli.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2) belum diterima sampai dengan hari kerja
terakhir bulan Juli, digunakan data terakhir yang tersedia.
Pasal 94
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyiapkan data dasar DAU
meliputi:
a. data belanja Pemerintahan Daerah masing-masing
Urusan Pemerintahan;
b. potensi PAD;
c. alokasi DBH;

[Halaman 69]
- 69 -

(2)

(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

(8)

(9)

(1)

(2)
(3)
(4)

d. alokasi dana alokasi khusus nonfisik;
e. belanja pegawai aparatur sipil negara di Pemerintah
Daerah; dan
f. data indeks kinerja bidang pendidikan, kesehatan,
dan/atau pekerjaan umum,
paling lambat pada tanggal 16 Agustus.
Data belanja Pemerintahan Daerah masing-masing Urusan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan realisasi belanja Daerah yang telah dilakukan
audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui SIKD.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
tersedia, data realisasi belanja Daerah masing-masing
Urusan Pemerintahan menggunakan data anggaran belanja
Daerah dalam SIKD.
Potensi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan perkiraan PAD dengan mempertimbangkan
minimal faktor pertumbuhan produk domestik regional
bruto dan PAD tahun anggaran sebelumnya.
Potensi PAD untuk Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak termasuk PAD yang
dibagihasilkan ke kabupaten/kota.
Potensi PAD untuk Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf b termasuk PAD yang
dibagihasilkan dari provinsi.
Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan alokasi DBH sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tidak termasuk DBH yang
ditentukan penggunaannya.
Alokasi dana alokasi khusus nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan alokasi dana
alokasi khusus nonfisik sektor pendidikan dan sektor
kesehatan.
Data indeks kinerja bidang pendidikan, kesehatan, dan
pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan indeks komposit dari beberapa indikator
kinerja pada masing-masing bidang.
Pasal 95
Berdasarkan data dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 94 ayat (1),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
konfirmasi kepada kementerian/lembaga penyedia data
terkait.
Konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masingmasing instansi.
Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil konfirmasi
dengan data dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
dan Pasal 94, hasil konfirmasi digunakan sebagai dasar
penghitungan alokasi DAU.

[Halaman 70]
- 70 -

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)
(6)

(1)

(2)
(3)

(4)
(5)

(6)

Pasal 96
Pagu DAU nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
b. pagu TKD secara keseluruhan;
c. target pembangunan nasional; dan
d. kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan pagu DAU nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan penghitungan rincian alokasi DAU
per Daerah dan/atau alokasi DAU yang belum dirinci per
Daerah.
Rincian alokasi DAU per Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibagi menjadi pagu DAU Daerah provinsi dan
pagu DAU Daerah kabupaten/kota berdasarkan imbangan
kewenangan dalam proporsi pagu tertentu.
Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penghitungan alokasi DAU yang belum dirinci per Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan undang-undang mengenai APBN.
Alokasi DAU yang belum dirinci per Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan perhitungan
alokasi per Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 97
Pagu DAU Daerah provinsi dan pagu DAU Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (3) dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan
karakteristik tertentu.
Karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan karakteristik kewilayahan yang dapat berupa
letak geografis dan perekonomian Daerah.
Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
wilayah:
a. Sumatera;
b. Jawa dan Bali;
c. Kalimantan dan Sulawesi; dan
d. Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Perubahan
dan/atau
penggantian
atas
kelompok
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Proporsi DAU Daerah provinsi untuk masing-masing
kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan faktor jumlah penduduk dan luas wilayah
provinsi dan dapat mempertimbangkan pagu DAU Daerah
provinsi untuk masing-masing kelompok tahun anggaran
sebelumnya.
Proporsi DAU Daerah kabupaten/kota untuk masingmasing kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan faktor jumlah penduduk dan luas
wilayah kabupaten/kota dan dapat mempertimbangkan
pagu DAU Daerah kabupaten/kota untuk masing-masing
kelompok tahun anggaran sebelumnya.

[Halaman 71]
- 71 -

(1)

(2)

(3)
(4)

(5)

(6)

(7)
(8)

(9)

Pasal 98
DAU untuk setiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah
fiskal untuk 1 (satu) tahun anggaran, dengan menggunakan
formula:
DAU = Celah Fiskal
Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
sebagai selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan potensi
pendapatan daerah, dengan menggunakan formula:
Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal – Potensi Pendapatan
Daerah
Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mempertimbangkan pengaturan dalam pembahasan APBN.
Kebutuhan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas kebutuhan pendanaan Daerah untuk
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
Kebutuhan pendanaan Daerah untuk penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kebutuhan
Urusan
Pemerintahan
Daerah,
kebutuhan
dasar
penyelenggaraan pemerintahan dan faktor penyesuaian
dengan menggunakan formula:
[ ∑(satuan biaya setiap urusan x target
layanan setiap urusan) x faktor
penyesuaian]
+
Kebutuhan
dasar
penyelenggaraan pemerintahan (belanja
Kebutuhan
= pegawai yang meliputi gaji pokok dan
Fiskal
tunjangan melekat aparatur sipil negara
di Pemerintah Daerah, termasuk formasi
calon aparatur sipil negara di Pemerintah
Daerah)
Kebutuhan urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. urusan pendidikan;
b. urusan kesehatan;
c. urusan pekerjaan umum; dan
d. urusan layanan umum.
Kebutuhan urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk belanja pegawai.
Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi
DBH, dan alokasi dana alokasi khusus nonfisik, dengan
menggunakan formula:
(bobot variabel x potensi pendapatan asli
daerah) + (bobot variabel x DBH yang
Potensi
tidak ditentukan penggunaannya) +
Pendapatan =
(bobot variabel x alokasi dana alokasi
Daerah
khusus nonfisik sektor pendidikan dan
sektor kesehatan)
DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot
provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh
provinsi dalam kelompok berdasarkan karakteristik
tertentu, dengan formula:
DAU provinsi = bobot provinsi x jumlah DAU provinsi dalam
kelompok provinsi

[Halaman 72]
- 72 (10) Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang
bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh provinsi
dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
(11) DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian
bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah
DAU seluruh kabupaten/kota dalam kelompok berdasarkan
karakteristik tertentu.
(12) Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dihitung dengan membagi celah fiskal kabupaten/kota
yang bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh
kabupaten/kota dalam kelompok berdasarkan kriteria
tertentu.
(1)

(2)

(3)
(4)
(5)

(1)

(2)

(3)

Pasal 99
Satuan biaya untuk setiap Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (5) dihitung
dengan memperhitungkan biaya investasi dalam rangka
penyelenggaraan setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
Biaya investasi untuk setiap Urusan Pemerintahan yang
merupakan satuan biaya dihitung berdasarkan rerata 3
(tiga) tahun belanja Daerah untuk Urusan Pemerintahan
dibagi dengan rerata 3 (tiga) tahun jumlah target layanan
pada urusan yang bersangkutan.
Perubahan perhitungan biaya investasi untuk setiap
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan undang-undang mengenai APBN.
Ketentuan lebih lanjut terkait perubahan perhitungan biaya
investasi untuk setiap Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
sesuai dengan kelompok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (3) atau ayat (4) untuk Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota.
Pasal 100
Jumlah target layanan untuk Urusan Pemerintahan di
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (6) huruf a pada Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota menggunakan data jumlah peserta didik
pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
Jumlah target layanan untuk Urusan Pemerintahan di
bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (6) huruf b dan bidang layanan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (6) huruf d pada Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota menggunakan data
jumlah penduduk.
Jumlah target layanan untuk Urusan Pemerintahan di
bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (6) huruf c pada Daerah menggunakan data
panjang jalan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi
dan Daerah kabupaten/kota.

[Halaman 73]
- 73 -

(1)

(2)
(3)

(4)

Pasal 101
Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (5) merupakan indikator berupa indeks komposit yang
memperhatikan indeks kemahalan konstruksi, kepadatan
penduduk, Daerah berciri kepulauan, Daerah tujuan
pariwisata, Daerah tutupan hutan, Daerah pertanian dan
perikanan yang mendukung ketahanan pangan, dan indeks
karakteristik lainnya dengan menggunakan formula:
(bobot variabel x indeks kemahalan
konstruksi) + (bobot variabel x indeks
kepadatan penduduk) + (bobot variabel x
indeks Daerah berciri kepulauan atau
faktor
luas wilayah laut) + (bobot variabel x
=
penyesuaian
indeks Daerah tujuan pariwisata) +
(bobot variabel x indeks Daerah tutupan
hutan) + (bobot variabel x indeks Daerah
ketahanan pangan) + (bobot variabel x
indeks karakteristik daerah lainnya)
Indeks karakteristik daerah lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Indeks yang diperhitungkan pada faktor penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinormalisasi dengan
rentang nilai 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) pada masingmasing kelompok perhitungan.
Indeks daerah ketahanan pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas indeks pada daerah pertanian dan
daerah perikanan yang mendukung ketahanan pangan.

Pasal 102
Alokasi DAU untuk setiap Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) terdiri atas:
a. alokasi bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
b. alokasi bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(1)

(2)

(1)

(2)

Pasal 103
Alokasi DAU untuk setiap Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 dibagi menjadi 4 (empat) bidang sesuai
dengan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (6).
Bidang DAU sesuai dengan Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
alokasi DAU dikalikan rasio kebutuhan urusan masingmasing urusan terhadap total kebutuhan urusan.
Pasal 104
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 huruf a untuk urusan layanan
umum pada Daerah provinsi/kabupaten/kota digunakan
untuk:
a. mendukung penggajian formasi PPPK Daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan/atau
c. kegiatan lainnya.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
dukungan penggajian formasi PPPK Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan

[Halaman 74]
- 74 -

(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

(8)

(1)

(2)

(3)

(4)

(1)

proyeksi jumlah formasi PPPK yang akan diangkat, jumlah
gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK, dan jumlah bulan
pembayaran gaji.
Jumlah gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan
rata-rata realisasi pembayaran gaji pokok dan tunjangan
melekat PPPK yang telah diangkat.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan
jumlah Kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan dikalikan dengan besaran satuan biaya per
Kelurahan.
Satuan biaya per Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dihitung berdasarkan kriteria tertentu.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c mencakup kegiatan yang direncanakan pada saat
pengalokasian DAU dan/atau kegiatan ditetapkan sebagai
kebijakan pemerintah di tahun berjalan yang direncanakan
melalui penyesuaian DAU.
Menteri menetapkan kebijakan bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya untuk kegiatan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 105
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 huruf a untuk Urusan
Pemerintahan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan
bidang pekerjaan umum, dihitung berdasarkan capaian
kinerja Daerah dalam memenuhi target standar pelayanan
minimal pada setiap Urusan Pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target standar
pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan menjadi kategori terhadap pencapaian
Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Persentase bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan
berdasarkan kategori terhadap pencapaian standar
pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Besaran persentase bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk masing-masing kategori terhadap
pencapaian standar pelayanan minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 106
Dalam hal data capaian kinerja Daerah dalam memenuhi
target standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 ayat (2) belum lengkap dan/atau belum
memadai, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya

[Halaman 75]
- 75 -

(2)
(3)

(4)

(1)

(2)

(3)

dihitung berdasarkan data indikator yang mencerminkan
tingkat kinerja Daerah untuk tiap Urusan Pemerintahan.
Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
menjadi kategori capaian kinerja Daerah.
Persentase bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan
berdasarkan kategori capaian kinerja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Kategori capaian kinerja Daerah dan besaran persentase
bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
masing-masing
kategori
capaian
kinerja
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 107
Data untuk menghitung capaian kinerja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) diperoleh
dari kementerian/lembaga teknis yang berwenang
menerbitkan data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat
hari kerja terakhir pada bulan Juli tahun berjalan.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
perencanaan tahun anggaran berikutnya belum diterima
dan/atau belum memadai, digunakan data terakhir yang
tersedia.

Pasal 108
Bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 huruf b merupakan selisih antara
alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1)
dengan alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105.
(1)

(2)
(3)

(4)

Pasal 109
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota dengan menggunakan formula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan
Pasal 101 berdasarkan bobot dan persentase tertentu
dengan mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan
antar Daerah.
Bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Hasil penghitungan alokasi DAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan nota
keuangan dan rancangan undang-undang mengenai APBN
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan pagu DAU dalam undang-undang mengenai
APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi
dan Daerah kabupaten/kota.

[Halaman 76]
- 76 (5)

(6)

Berdasarkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAU melalui
laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.

Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Umum yang
Ditentukan Penggunaannya
(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

(3)
(4)

Pasal 110
Menteri/pimpinan
lembaga
menyampaikan
usulan
kegiatan dan subkegiatan penggunaan DAU yang
ditentukan penggunaannya kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Usulan kegiatan dan subkegiatan penggunaan DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
dan subkegiatan yang memiliki keterkaitan dengan
pencapaian
indikator
standar
pelayanan
minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 atau indikator
yang digunakan dalam indeks kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106.
Kegiatan dan subkegiatan penggunaan DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri mengenai indikator tingkat kinerja daerah dan
petunjuk teknis penggunaan bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya.
Pasal 111
Kepala Daerah menyampaikan RKP DAU/RKP DAU
Perubahan yang ditentukan penggunaannya bidang
pendidikan, bidang kesehatan, dan/atau bidang pekerjaan
umum berdasarkan rincian alokasi DAU yang ditentukan
penggunaannya pada tahun anggaran berkenaan dan
perkiraan sisa DAU yang ditentukan penggunaannya pada
tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan kegiatan dan
subkegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
ayat (3).
RKP DAU Perubahan bidang pendidikan, bidang kesehatan,
dan/atau bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak masing-masing 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan paling
lambat bulan Juli tahun anggaran berkenaan.
Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan terkait
RKP DAU/RKP DAU Perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Sekretaris Daerah.
Penyampaian RKP DAU/RKP DAU Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada
hari kerja terakhir bulan November tahun anggaran
sebelumnya.

[Halaman 77]
- 77 (5)

RKP DAU/RKP DAU Perubahan yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan:
a. capaian indikator pembentuk standar pelayanan
minimal, atau indeks kinerja layanan dasar yang
digunakan dalam pengalokasian DAU; dan
b. klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Indikator pembentuk standar pelayanan minimal atau
indeks kinerja layanan dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a merupakan salah satu pertimbangan dalam
penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan
Plafon Anggaran Sementara Pemerintah Daerah.
(7) Menteri/pimpinan lembaga melakukan reviu atas RKP
DAU/RKP
DAU
Perubahan
yang
ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
perwakilan menteri/pimpinan lembaga yang melakukan
reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Kepala Daerah menetapkan RKP DAU/RKP DAU
Perubahan yang ditentukan penggunaannya.
(10) RKP DAU/RKP DAU Perubahan yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
menjadi dasar penganggaran DAU yang ditentukan
penggunaannya dalam dokumen penganggaran Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) RKP DAU/RKP DAU Perubahan yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
menjadi pertimbangan dalam evaluasi Rancangan APBD.
(12) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
material
atas
kegiatan
DAU
yang
ditentukan
penggunaannya yang tercantum dalam RKP DAU/RKP DAU
Perubahan yang ditentukan penggunaannya.
(13) Kepala Daerah menyampaikan RKP DAU Perubahan yang
telah ditetapkan berdasarkan berita acara hasil reviu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada KPPN paling
lambat sebelum penyaluran DAU yang ditentukan
penggunaannya pada tahap berikutnya.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Alokasi Umum
Pasal 112
Penyaluran DAU terdiri atas:
a. penyaluran
bagian
DAU
yang
tidak
ditentukan
penggunaannya; dan
b. penyaluran bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(1)

Pasal 113
Penyaluran
bagian
DAU
yang
tidak
ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
huruf a dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per

[Halaman 78]
- 78 dua belas) dari pagu alokasi DIPA, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. paling cepat pada hari kerja pertama untuk bulan
Januari; dan
b. paling cepat pada 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja
pertama untuk bulan Februari sampai dengan bulan
Desember.
(2) Penyaluran bagian DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada bulan Juni, Juli, dan Agustus dilakukan
setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menerima laporan realisasi belanja pegawai paling lambat
pada tanggal 10 sebelum bulan penyaluran DAU
berkenaan.
(3) Laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan laporan realisasi belanja pegawai 2
(dua) bulan sebelum bulan penyaluran DAU yakni periode
bulan April, Mei, dan Juni dari Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi
belanja pegawai tiap bulan selain laporan belanja pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), meliputi:
a. gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada pegawai
negeri sipil;
b. tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang dibayarkan kepada pegawai negeri sipil;
dan
c. gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dibayarkan kepada PPPK.
(6) Rekapitulasi laporan belanja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Sistem
Perimbangan Keuangan kepada Direktur Dana Transfer
Umum setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
batas akhir penyampaian laporan dari Pemerintah Daerah.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan laporan
rekapitulasi belanja pegawai melewati batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Sistem
Perimbangan
Keuangan
menyampaikan
susulan
rekapitulasi laporan belanja pegawai kepada Direktur Dana
Transfer Umum secara berkala.
(8) Terhadap Pemerintah Daerah yang menyampaikan laporan
melewati tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penyaluran DAU dapat dilaksanakan setelah batas waktu
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Tanggal
penyampaian
laporan
belanja
pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) mulai
berlaku untuk laporan belanja pegawai tahun 2026.
(10) Dalam hal terdapat perubahan pagu alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyaluran DAU dilaksanakan
setiap bulan sebesar sisa pagu alokasi DAU setelah
penyesuaian dibagi dengan jumlah bulan yang belum
disalurkan
setelah
memperhitungkan
penyaluran
sebelumnya.

[Halaman 79]
- 79 -

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

Pasal 114
Penyaluran bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk mendukung penggajian PPPK Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a dilaksanakan
berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan
tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk mendukung penggajian PPPK Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan dengan
mempertimbangkan data perhitungan meliputi:
a. hasil pemutakhiran data penetapan formasi PPPK yang
diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang
merupakan lingkup Urusan Pemerintahan di bidang
aparatur negara; dan
b. realisasi pengangkatan PPPK yang diterbitkan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan
teknis,
pembinaan,
penyelenggaraan
pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan
pengawasan penerapan sistem merit.
Penyaluran bagian DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling cepat pada 1
(satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama pada bulan
pembayaran gaji.
Penyaluran bagian DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima
dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah sebagai
berikut:
a. laporan rencana penggunaan sisa DAU penggajian PPPK
Daerah pada tahun sebelumnya yang disampaikan
paling lambat pada tanggal 14 Februari; dan
b. laporan rencana pembayaran dukungan penggajian
PPPK Daerah yang diangkat pada tahun berkenaan yang
disampaikan secara bulanan paling lambat pada
tanggal 10 pada bulan sebelum bulan pembayaran gaji.
Dalam hal Daerah menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran melampaui batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan/atau huruf b,
penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah Kepala
KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dan
setelah penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah melalui
pengawasan dan reviu dari Aparat Pengawas Internal
Pemerintah Daerah yang dilakukan pada sistem informasi
yang terintegrasi.
Besaran penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disalurkan sebesar rencana pembayaran dukungan
penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada tahun
berkenaan yang dilaporkan dalam laporan rencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

[Halaman 80]
- 80 (8)

(9)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

(8)

Dalam hal terdapat DAU penggajian formasi PPPK Daerah
yang belum direalisasikan sampai dengan berakhirnya
tahun anggaran di RKUD, Pemerintah Daerah mencatat
sisa DAU penggajian PPPK Daerah sebagai SiLPA yang
ditentukan penggunaannya pada APBD.
SiLPA yang ditentukan penggunaannya pada APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya digunakan
untuk mendukung penggajian PPPK.
Pasal 115
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melaksanakan
rekonsiliasi pembayaran gaji PPPK Daerah dengan
Pemerintah Daerah paling lambat pada bulan September
tahun anggaran berjalan.
Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk menyepakati minimal data sebagai
berikut:
a. jumlah PPPK Daerah yang diangkat sampai dengan
Bulan Desember tahun anggaran berjalan;
b. jumlah kebutuhan penggajian PPPK Daerah yang
diangkat sampai dengan bulan Desember tahun
anggaran berjalan;
c. jumlah selisih kurang atau selisih lebih antara realisasi
penyaluran DAU yang ditentukan penggunaanya
dukungan Penggajian PPPK dengan jumlah kebutuhan
penggajian PPPK Daerah yang diangkat sampai dengan
bulan Desember tahun anggaran berjalan; dan
d. perhitungan jumlah PPPK yang diangkat dalam proses
rekonsiliasi menggunakan data yang bersumber dari
lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan
teknis,
pembinaan,
penyelenggaraan
pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan
pengawasan penerapan sistem merit.
Hasil pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi
yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing
instansi.
Dalam hal terjadi selisih kurang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, selisih kurang tersebut akan
disalurkan pada bulan November dan/atau Desember.
Dalam hal terjadi selisih lebih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, Pemerintah Daerah yang bersangkutan
wajib mengembalikan selisih lebih dimaksud ke RKUN.
Pengembalian selisih lebih ke RKUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui
pemotongan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya
periode penyaluran bulan November dan/atau Desember.
Dalam hal terdapat sisa alokasi DAU dukungan penggajian
PPPK Daerah setelah memperhitungkan selisih lebih
dan/atau selisih kurang pengalokasian DAU PPPK

[Halaman 81]
- 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat
dilakukan pergeseran pagu DAU PPPK antar Daerah.
(9) Pergeseran pagu DAU PPPK antar Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan melalui revisi DIPA.
(10) Total penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (7) dan selisih
kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada tahun
anggaran berjalan paling tinggi sebesar pagu alokasi DAU
penggajian formasi PPPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(11) Dalam hal Daerah tidak melaksanakan rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak
menandatangani berita acara rekonsilisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Perbendaharaan
menetapkan jumlah selisih kurang atau selisih lebih
penyaluran DAU penggajian formasi PPPK.
(12) Dalam hal terdapat pemutakhiran data pengangkatan PPPK
yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian
atas
pelaksanaan
kebijakan
teknis
manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan
pengawasan penerapan sistem merit setelah pelaksanaan
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur
Jenderal Perbendaharaan dapat menggunakan data
pemutakhiran dimaksud.
(13) Dalam hal terdapat pergeseran pagu DAU dukungan
penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), total penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) pada tahun anggaran berjalan paling tinggi
sebesar pagu alokasi DAU penggajian formasi PPPK setelah
pergeseran pagu DAU PPPK antar Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(14) Pemotongan DAU yang tidak ditentukan penggunannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh
Menteri.
(1)

(2)

Pasal 116
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
dukungan
pembangunan
sarana
dan
prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf b, disalurkan
dengan periode penyaluran sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pagu DAU dukungan pembangunan
sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juni sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pagu DAU dukungan pembangunan
sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD.
Penyaluran bagian DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah
menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara
lengkap dan benar kepada Kepala KPPN melalui sistem

[Halaman 82]
- 82 informasi yang terintegrasi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tahap I, berupa RKP DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk mendukung pembangunan
sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap II, berupa LRP DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk mendukung pembangunan
sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan tahap I yang menunjukkan realisasi paling
rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari DAU
yang ditentukan penggunaannya untuk mendukung
pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan yang telah diterima di RKUD.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat pada hari kerja pertama bulan
Januari; dan
b. tahap I dan tahap II paling lambat pada tanggal 30
November.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) telah selesai diverifikasi oleh KPPN.
(5) RKP dan LRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah
melalui pengawasan dan reviu dari aparat pengawas
internal pemerintah Daerah.
(6) Penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling tinggi sebesar
pagu alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang dianggarkan
dalam APBD.
(7) Dalam hal Daerah tidak memenuhi dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahap I dan/atau
tahap II tidak disalurkan dan menjadi sisa DAU yang
ditentukan penggunaannya di RKUN.
(8) Dalam hal terdapat kebijakan yang menjadi prioritas
nasional dan/atau kebijakan Menteri, sisa alokasi DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disalurkan
sebagian atau seluruhnya secara tunai ke RKUD.
(9) Penyaluran atas sisa alokasi DAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(10) Daerah dapat melakukan revisi/perubahan atas laporan
RKP dan/atau LRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling banyak masing-masing 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(11) Perubahan atas RKP dan/atau LRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (10), disampaikan Daerah kepada KPPN paling
lambat sebelum penyampaian dokumen persyaratan

[Halaman 83]
- 83 penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b.
(12) Perubahan atas RKP dan/atau LRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) disampaikan oleh Pemerintah Daerah
melalui sistem informasi yang terintegrasi.
(1)

(2)

(3)

Pasal 117
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk
dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan,
dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 disalurkan dengan periode
penyaluran sebagai berikut:
a. tahap I, paling cepat pada bulan Januari sebesar 20%
(dua puluh persen) dari pagu masing-masing bagian
DAU yang dianggarkan dalam APBD;
b. tahap II, 30 (tiga puluh) hari setelah penyaluran tahap I
sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu masingmasing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD;
c. tahap III, disalurkan paling cepat pada bulan Maret
sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu masingmasing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD;
d. tahap IV, 30 (tiga puluh) hari setelah penyaluran tahap
III sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu masingmasing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD; dan
e. tahap V, paling cepat pada bulan Juni sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari pagu masing-masing bagian DAU
yang dianggarkan dalam APBD.
Dalam hal hari ke-30 (tiga puluh) setelah penyaluran
tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
tahap IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyaluran DAU tahap II dan tahap IV dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
Penyaluran bagian DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah
menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara
lengkap dan benar kepada Kepala KPPN melalui sistem
informasi yang terintegrasi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tahap I, berupa RKP DAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 ayat (1) pada setiap bidang untuk bidang
pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan
umum;
b. tahap III, berupa LRP pada setiap bidang untuk
dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang
kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum
tahap I dan tahap II yang menunjukkan realisasi setiap
bidang paling rendah 50% (lima puluh persen) dari DAU
dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang
kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum
yang telah diterima di RKUD pada tahap I dan tahap II;
dan
c. tahap V, berupa LRP pada setiap bidang untuk
dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang
kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum
tahap sebelumnya yang menunjukkan realisasi setiap

[Halaman 84]
- 84 bidang paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen)
dari DAU dukungan bidang pendidikan, dukungan
bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan
umum yang telah diterima di RKUD pada tahap I sampai
dengan tahap IV.
(4) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterima oleh Menteri melalui Kepala KPPN
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, paling cepat pada hari kerja pertama bulan
Januari;
b. tahap III, paling cepat pada hari kerja pertama bulan
Maret; dan
c. tahap I, tahap III, dan tahap V, paling lambat tanggal 30
November.
(5) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah selesai diverifikasi oleh KPPN.
(6) RKP dan LRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah
melalui pengawasan dan reviu dari Aparat Pengawas
Internal Pemerintah Daerah.
(7) Dalam hal Daerah tidak memenuhi dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c, alokasi DAU dukungan bidang pendidikan,
dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang
pekerjaan umum tahap I, tahap III, dan/atau tahap V tidak
disalurkan dan menjadi sisa DAU yang ditentukan
penggunaannya di RKUN.
(8) Dalam hal terdapat kebijakan yang menjadi prioritas
nasional dan/atau kebijakan Menteri, sisa alokasi DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disalurkan
sebagian atau seluruhnya secara tunai ke RKUD.
(9) Penyaluran atas sisa alokasi DAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(10) Daerah dapat melakukan revisi/perubahan atas RKP
dan/atau LRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
banyak masing-masing 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(11) Perubahan atas RKP dan/atau LRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (10), disampaikan oleh Daerah kepada KPPN
paling lambat sebelum penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran tahap V atau tahap terakhir.
(12) Perubahan atas RKP dan/atau LRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) disampaikan oleh Pemerintah Daerah
melalui sistem informasi yang terintegrasi.
(1)

(2)

Pasal 118
Penyaluran bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan secara
sekaligus atau bertahap.
Penyaluran bagian DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus setelah Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah
berupa laporan realisasi penyerapan DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada tahun sebelumnya.

[Halaman 85]
- 85 (3)

(4)

(5)

(1)

(2)

(1)

(2)

Dalam hal penyaluran bagian DAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, pelaksanaan
penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, paling cepat bulan Juni sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pagu DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk kegiatan lainnya; dan
b. tahap II, paling cepat bulan November sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pagu DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk kegiatan lainnya.
Penyaluran bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran dari Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, berupa laporan realisasi penyerapan DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun
sebelumnya; dan
b. tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tahap I yang
menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 50% (lima
puluh persen) dari bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk kegiatan lainnya yang telah
diterima di RKUD.
Ketentuan mengenai kegiatan lainnya, perhitungan alokasi,
mekanisme dan pentahapan penyaluran, dokumen
persyaratan penyaluran untuk bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya untuk kegiatan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf c,
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 119
Dalam hal LRP pada bidang pendidikan, bidang kesehatan,
dan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117 ayat (3) belum memenuhi kebutuhan optimalisasi
pelaksanaan
belanja
pusat
dan
Daerah
dan
mempertimbangkan capaian standar pelayanan minimal,
Menteri dapat memberikan perpanjangan batas waktu
penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya.
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 120
Untuk penatausahaan dan pertanggungjawaban atas
realisasi penyaluran bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114,
Pasal 116, dan Pasal 117, Pemerintah Daerah menyusun
dan menyampaikan LRP akhir tahun kepada Kepala KPPN.
LRP akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa laporan realisasi penyerapan dan penggunaan sisa
DAU dukungan penggajian PPPK Daerah, dukungan
pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan, dukungan bidang pendidikan,
dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang
pekerjaan umum yang telah disalurkan pada tahun
berjalan.

[Halaman 86]
- 86 (3)

(4)
(5)

(6)

(7)

(1)

(2)

LRP akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sebagai dokumen persyaratan penyaluran
bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya bulan
Maret.
LRP akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat pada tanggal 14 Februari.
Daerah menyampaikan LRP sisa bagian DAU tahun
sebelumnya pada setiap bidang untuk dukungan bidang
pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dukungan bidang
pekerjaan umum, dukungan penggajian PPPK, dan
dukungan bidang pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan secara berkala
sesuai tahapan penyaluran dari DAU bidang pendidikan,
dukungan bidang kesehatan, dukungan bidang pekerjaan
umum, dukungan penggajian PPPK, dan dukungan bidang
pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan.
Daerah dapat melakukan perubahan LRP akhir tahun
sebelumnya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan paling lambat pada hari kerja terakhir
bulan September tahun berjalan.
LRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan
ayat (6) sudah melalui pengawasan dan reviu dari aparat
pengawas internal pemerintah Daerah.
Pasal 121
Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya untuk mendukung
pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan di RKUD, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota harus menganggarkan kembali pada APBD
tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. sisa bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk
mendukung
pembangunan
sarana
dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
atas kegiatan yang keluaran (output) kegiatannya belum
tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai
kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada
Kelurahan bersangkutan; dan
b. dalam hal Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sudah tidak ada atau kegiatan yang keluaran
(output) kegiatannya telah tercapai, sisa bagian DAU
yang ditentukan penggunaannya untuk mendukung
pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan dianggarkan kembali untuk
mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya
pada Kelurahan tertentu sesuai prioritas.
Dalam hal bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tidak disalurkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (7),
penyelesaian kegiatan yang keluaran (output) kegiatannya
belum
tercapai
menjadi
beban
APBD
provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.

[Halaman 87]
- 87 -

(1)

(2)

(3)

Pasal 122
Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya untuk mendukung
bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan
dukungan bidang pekerjaan umum di RKUD, Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menganggarkan
kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. sisa bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk mendukung bidang pendidikan, dukungan
bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan
umum atas kegiatan yang keluaran (output) kegiatannya
belum tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai
kegiatan yang sama dengan mengikuti petunjuk teknis
tahun anggaran berjalan; dan
b. sisa bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk mendukung bidang pendidikan, dukungan
bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan
umum atas kegiatan yang keluaran (output) kegiatannya
telah tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai
kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada bidang
yang sama sesuai kebutuhan Daerah.
Dalam hal bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk mendukung bidang pendidikan, dukungan bidang
kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tidak
disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
ayat (7), penyelesaian kegiatan yang keluaran (output)
kegiatannya belum tercapai sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
menjadi
beban
APBD
provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.
Realisasi penyerapan atas sisa bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk mendukung bidang pendidikan,
bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi prioritas
dalam penyerapan anggaran tahun berikutnya.
BAB VIII
PERUBAHAN ALOKASI

(1)

(2)

(3)

Pasal 123
Penyesuaian rincian alokasi DBH dan/atau DAU dapat
dilakukan dalam hal terdapat:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung;
c. kebijakan
Pemerintah
yang
berpengaruh
pada
perhitungan DBH dan/atau DAU; dan/atau
d. kebijakan pemerintah lainnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan penyesuaian rincian alokasi DAU dan/atau
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Daerah
provinsi, kabupaten, dan kota.
Penyesuaian rincian alokasi DBH dan/atau DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.

[Halaman 88]
- 88 -

(1)
(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

(2)
(3)

(4)

Pasal 124
Perubahan alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal dilakukan perubahan alokasi DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), unit penyedia data menyampaikan
data realisasi penerimaan kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan, paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah adanya kebijakan untuk melakukan perubahan
alokasi DBH.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diterima dalam waktu 2 (dua) hari kerja, Direktur Jenderal
Perimbangan
Keuangan
melakukan
penghitungan
perubahan alokasi DBH secara proporsional berdasarkan:
a. data alokasi DBH dalam APBN tahun anggaran berjalan;
atau
b. data perkiraan realisasi DBH dalam tahun berjalan
(outlook) yang disampaikan oleh Direktur Jenderal
Anggaran.
Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penghitungan besaran perubahan alokasi DBH
menurut provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional
berdasarkan alokasi DBH tahun anggaran berjalan yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Besaran perubahan alokasi DBH menurut provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 125
Perubahan alokasi DBH CHT dapat dilakukan dalam hal:
a. perubahan peraturan perundang-undangan mengenai
APBN;
b. perubahan realisasi dan/atau data perkiraan realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. kebijakan pengelolaan keuangan negara.
Perubahan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal dilakukan perubahan alokasi DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Bea
dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling
lama 2 (dua) hari kerja setelah adanya kebijakan untuk
melakukan perubahan alokasi DBH CHT.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diterima dalam waktu 2 (dua) hari kerja, Direktur Jenderal
Perimbangan
Keuangan
melakukan
penghitungan
perubahan alokasi DBH CHT secara proporsional
berdasarkan:
a. data alokasi DBH CHT dalam APBN tahun anggaran
berjalan; atau

[Halaman 89]
- 89 -

(5)

(6)

b. data perkiraan realisasi DBH CHT dalam tahun berjalan
(outlook) yang disampaikan oleh Direktur Jenderal
Anggaran.
Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penghitungan besaran perubahan alokasi DBH
CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota secara
proporsional berdasarkan alokasi DBH CHT tahun berjalan
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Perubahan alokasi DBH CHT menurut provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
PENGATURAN UNTUK DAERAH OTONOM BARU

(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 126
Penghitungan alokasi DBH dan DAU untuk Daerah baru
dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran
berikutnya sejak undang-undang pembentukan Daerah
tersebut diundangkan.
Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap pembentukan Daerah baru yang
diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun
anggaran berjalan.
Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru
diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran
berkenaan, pengalokasian DBH dan DAU sebagai Daerah
baru diperhitungkan secara proporsional dari Daerah induk,
antara lain berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah,
target layanan, lokasi, dan/atau status Daerah penghasil
DBH.
Pengalokasian DBH dan DAU secara proporsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal
data dasar alokasi belum tersedia.
BAB X
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

(1)

(2)

(3)

Pasal 127
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyusun RKA
Satker BUN untuk DBH dan DAU berdasarkan penetapan
alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan
RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan untuk direviu.
Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Keuangan
menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN untuk
DBH dan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, paling lama 14

[Halaman 90]
- 90 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN
untuk DBH dan DAU dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
dasar penyusunan RKA-BUN TKD untuk DBH dan DAU.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menetapkan RKA-BUN
TKD untuk DBH dan DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal
Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RKA-BUN TKD untuk DBH dan DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil
penelaahan RKA-BUN TKD untuk DBH dan DAU.
(7) Daftar hasil penelaahan RKA-BUN TKD untuk DBH dan
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan
sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD untuk DBH dan
DAU.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menetapkan DIPA BUN
TKD untuk DBH dan DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal
Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
mengesahkan DIPA BUN TKD untuk DBH dan DAU
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
dan
menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola
TKD.
(10) DIPA BUN TKD untuk DBH dan DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan
dana/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN.
(1)
(2)

Pasal 128
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dapat menyusun
perubahan atas DIPA BUN TKD untuk DBH dan DAU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (10).
Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD untuk DBH dan
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Bagian Kedua
Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan
Surat Perintah Pencairan Dana
(1)

(2)

Pasal 129
Dalam rangka penyaluran TKD untuk DBH dan/atau DAU,
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyusun dan
menerbitkan rekomendasi kepada KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD.
Dalam hal terdapat pemotongan penyaluran, penundaan
penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran DBH
dan/atau DAU, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan Keputusan Menteri mengenai pengenaan
pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau

[Halaman 91]
- 91 -

(3)

(4)

(5)
(6)
(7)

penghentian penyaluran DBH dan/atau DAU kepada KPA
BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Keputusan Menteri mengenai pengenaan pemotongan
penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian
penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan dengan mempertimbangkan
waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta
ketentuan mengenai rencana penarikan dana.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen untuk
menerbitkan SPP.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh
pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D.
Tata cara penerbitan SPP, SPM dan SP2D dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada
KPPN.
BAB XI
PENYALURAN

(1)
(2)
(3)

(4)

(5)

Pasal 130
Penyaluran DBH dan/atau DAU dilakukan dalam bentuk:
a. tunai; dan/atau
b. nontunai.
Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU dalam
bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bendahara umum Daerah/kuasa bendahara umum Daerah
membuka RKUD pada bank umum untuk menampung
penyaluran DBH dan/atau DAU dengan nama RKUD yang
diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah menyampaikan
surat pemberitahuan perubahan RKUD yang memuat
alasan perubahan RKUD kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
a. salinan surat keputusan pengangkatan Kepala
Daerah/penjabat Kepala Daerah;
b. asli rekening koran dari RKUD;
c. nomor pokok wajib pajak instansi pemerintah yang
melakukan fungsi pengelolaan keuangan Daerah; dan
d. salinan
keputusan
Kepala
Daerah
mengenai
penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan
sesuai ketetapan Menteri, melalui:
a. penerbitan surat berharga negara;
b. TDF; dan/atau

[Halaman 92]
- 92 c. bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dalam
Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk penerbitan
surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam
bentuk nontunai.
(7) DBH dan/atau DAU yang disalurkan dalam bentuk TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan
DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(8) Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan
dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang
disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF.
(9) DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicatat sebagai pendapatan
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(10) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan
kemampuan
keuangan
negara
dan/atau dapat mempertimbangkan saldo kas dan/atau
perkiraan belanja Daerah.
(11) Ketentuan pertimbangan saldo kas dan/atau perkiraan
belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
ditetapkan oleh Menteri.
(12) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk
menentukan pertimbangan saldo kas dan/atau perkiraan
belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
BAB XII
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL DAN DANA
ALOKASI UMUM
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab dan Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil
dan/atau Dana Alokasi Umum
(1)
(2)

(3)

(1)

Pasal 131
Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
materiel atas penggunaan DBH dan/atau DAU.
DBH digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi
Urusan Pemerintahan di Daerah terdiri atas:
a. DBH yang tidak ditentukan penggunaannya; dan
b. DBH yang ditentukan penggunaannya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAU digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi
Urusan Pemerintahan di Daerah, terdiri atas:
a. bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya; dan
b. bagian DAU yang ditentukan penggunaannya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
Bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b

[Halaman 93]
- 93 -

(2)

(3)

(4)

(5)

merupakan bagian DAU yang diprioritaskan untuk
mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 huruf b terdiri atas bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum; dan
d. layanan umum.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditujukan untuk pencapaian standar pelayanan
minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan publik
dasar.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang
pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c ditujukan untuk pencapaian standar pelayanan
minimal, mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar,
dan mendukung percepatan konektivitas.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang
layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d ditujukan untuk memberi dukungan pendanaan
kepada Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban
penganggaran bagi Kelurahan, penggajian PPPK Daerah,
dan kegiatan lainnya.

Pasal 133
Penggunaan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b diatur dengan
Peraturan Menteri mengenai indikator tingkat kinerja daerah
dan petunjuk teknis penggunaan bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya.
Bagian Kedua
Penganggaran dan Pelaksanaan Dana Alokasi Umum di Daerah
(1)

(2)

(3)

Pasal 134
Berdasarkan informasi alokasi DAU per Daerah yang
disampaikan
melalui
laman
Direktorat
Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (5) atau yang tercantum dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (6), Pemerintah Daerah
menganggarkan DAU dalam APBD.
Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi
penganggaran DAU per Daerah disampaikan melalui laman
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau sebelum
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN diundangkan,
Pemerintah
Daerah
menyesuaikan
alokasi
DAU
mendahului perubahan APBD dengan menetapkan
Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran
APBD tahun anggaran berkenaan.
Dalam hal penganggaran DAU dalam APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan petunjuk
teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya,

[Halaman 94]
- 94 -

(4)

Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAU
mendahului perubahan APBD dengan menetapkan
Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran
APBD tahun anggaran berkenaan.
Penganggaran DAU dalam APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penyesuaian penganggaran DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

BAB XIII
PENUNDAAN PENYALURAN, PENYALURAN KEMBALI,
PEMOTONGAN PENYALURAN, PENGHENTIAN PENYALURAN,
DAN PENYALURAN DALAM KONDISI TERTENTU DANA BAGI
HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM
Bagian Kesatu
Persetujuan atau Penolakan atas Permintaan Pemotongan
Penyaluran, Penundaan Penyaluran, Penghentian Penyaluran,
dan Penyaluran Kembali, Dana Bagi Hasil dan/atau Dana
Alokasi Umum
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 135
Kementerian/lembaga nonkementerian dan unit organisasi
di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat mengajukan permintaan pemotongan penyaluran,
penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau
penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya untuk suatu Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berasal
dari
kementerian/lembaga
nonkementerian
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum memberikan
persetujuan atau penolakan atas permintaan pemotongan
penyaluran,
penundaan
penyaluran,
penghentian
penyaluran, dan/atau penyaluran kembali DBH dan/atau
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya untuk suatu
Daerah
dari
kementerian/lembaga
nonkementerian
dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal
memuat:
a. besaran
dan
periode
pemotongan
penyaluran,
penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau
penyaluran kembali DBH dan/atau DAU; dan
b. Jenis DBH dan/atau DAU yang dilakukan pemotongan
penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian
penyaluran, atau penyaluran kembali.
Pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara
sebagian/seluruhnya dengan mempertimbangkan:

[Halaman 95]
- 95 -

(6)

(7)
(8)

(1)

(2)

(3)

(4)

a. pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau
penghentian penyaluran DBH dan/atau DAU yang
sedang dikenakan pada Daerah bersangkutan;
b. pagu alokasi DBH dan/atau DAU;
c. besaran penyaluran DBH dan/atau DAU periode
bersangkutan;
d. Ruang Fiskal Daerah yang bersangkutan; dan/atau
e. Pertimbangan lainnya terkait pengelolaan keuangan
Daerah.
Dalam
hal
permintaan
pemotongan
penyaluran,
penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran DBH
dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
jenis DBH dan/atau DAU yang sama diusulkan dalam
waktu bersamaan, pemberian persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direktur Dana
Transfer Umum dilaksanakan dengan menentukan
prioritas jenis DBH dan/atau DAU, besaran, dan periode
pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau
penghentian penyaluran DBH dan/atau DAU.
Pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Daerah yang
mengalami kondisi tertentu.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
berupa Daerah mengalami bencana alam, bencana
nonalam, kejadian luar biasa, kerusuhan sosial yang
berdampak besar, pemilihan umum, atau pemilihan Kepala
Daerah.
Pasal 136
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5), Direktur Dana Transfer
Umum melakukan penghitungan besaran pemotongan
penyaluran,
penundaan
penyaluran,
penghentian
penyaluran, atau penyaluran kembali DBH dan/atau DAU
setiap periode penyaluran.
Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Dana Transfer Umum
menyampaikan persetujuan atau penolakan pemotongan
penyaluran,
penundaan
penyaluran,
penghentian
penyaluran, atau penyaluran kembali DBH dan/atau DAU
kepada kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau
unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 ayat (1).
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan
Menteri mengenai pengenaan pemotongan penyaluran,
penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau
penyaluran kembali DBH dan/atau DAU.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum batas
waktu penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya.

[Halaman 96]
- 96 (5)
(6)

Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum dan KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum
melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan
penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran
kembali DBH dan/atau DAU.
Bagian Kedua
Pemotongan Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana
Alokasi Umum

(1)

Pasal 137
Pemotongan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya dapat dilakukan dalam hal
terdapat:
a. kelebihan penyaluran TKD yang tidak digunakan sesuai
peruntukannya dan/atau tidak dianggarkan kembali
pada tahun anggaran berikutnya;
b. tunggakan pembayaran pinjaman Daerah;
c. pembayaran kembali atas pokok dan pembayaran
bunga atas pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi
nasional untuk Pemerintah Daerah;
d. tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk kepada
Daerah Otonomi Baru;
e. Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran
jaminan kesehatan;
f. kebijakan pengamanan penerimaan negara;
g. pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul
akibat adanya tuntutan hukum dan/atau putusan
peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan
Pemerintah Daerah;
h. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah
untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD
paling rendah sebesar yang diamanatkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah
terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan pajak
Daerah dan retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
j. pemenuhan
kewajiban
penyelesaian
tunggakan
pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua;
k. pembebanan biaya kepada Daerah induk atas
penyelenggaraan fasilitas pelayanan umum milik
provinsi atas pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat Daerah baru yang seharusnya dibebankan
kepada Daerah baru;
l. pembebanan belanja pegawai kepada Daerah induk atas
pembayaran belanja pegawai Daerah baru, yang
seharusnya dibebankan kepada Daerah baru;
m. pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi
hasil pinjaman kepada bank dalam rangka pelaksanaan
kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai,
pergudangan, kelengkapan, dan operasional Koperasi
Kelurahan Merah Putih; dan/atau

[Halaman 97]
- 97 n. pemenuhan
kewajiban
lainnya
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran
pinjaman pemulihan ekonomi nasional Daerah terkena
penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DBH
dan/atau DAU, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
tetap memperhitungkan DBH dan/atau DAU yang menjadi
hak Daerah sebesar DBH dan/atau DAU setelah
memperhitungkan kewajiban pembayaran pinjaman
pemulihan ekonomi nasional Daerah yang jatuh tempo
pada saat pelaksanaan penundaan dan/atau pemotongan
DBH dan/atau DAU.
(3) Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran
pinjaman pemulihan ekonomi nasional terkena penundaan
penyaluran DBH tahap terakhir, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan tetap menyalurkan DBH tahap
terakhir
sebesar
DBH
tahap
terakhir
setelah
memperhitungkan kewajiban yang jatuh tempo pada saat
pelaksanaan penundaan penyaluran DBH tahap terakhir.
(4) Dalam hal suatu Daerah dikenakan lebih dari 1 (satu)
pemotongan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), besaran pemotongan penyaluran untuk setiap
periode penyaluran dilaksanakan secara kumulatif paling
tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
penyaluran periode bersangkutan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD
dalam hal terdapat Daerah selaku pemberi kerja tidak
dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan
Peraturan Menteri mengenai tata cara penyelesaian
tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemerintah Daerah
melalui pemotongan DBH dan/atau DAU.
(6) Kebijakan pengamanan penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi pemotongan pajak
pusat pada saat penyaluran TKD dari RKUN ke RKUD yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
meliputi:
a. alokasi dana desa; dan
b. belanja wajib lainnya yang besarannya ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD
untuk DBH dan/atau DAU atas pemenuhan kewajiban
Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan
Peraturan Menteri.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD
untuk DBH dan/atau DAU atas pembebanan biaya kepada
Daerah induk atas penyelenggaraan fasilitas pelayanan
umum milik Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf k diatur dengan Peraturan Menteri.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD
untuk DBH dan/atau DAU atas pembebanan belanja
pegawai kepada Daerah induk atas pembayaran belanja

[Halaman 98]
- 98 pegawai Daerah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l diatur dengan Peraturan Menteri.
(11) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD
untuk DBH dan/atau DAU atas pembayaran angsuran
pokok
dan
bunga/margin/bagi
hasil
pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diatur
dengan Peraturan Menteri.
(12) Pemotongan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Penundaan Penyaluran, Penyaluran Kembali, dan Penghentian
Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 138
Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak
ditentukan penggunaannya dapat dilakukan dalam hal
Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan mengenai:
a. penyampaian data/informasi keuangan Daerah dan
nonkeuangan Daerah secara langsung dan/atau
melalui SIKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. laporan rencana defisit APBD;
c. laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
d. pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin
usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan
khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
e. pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
mengalokasikan belanja wajib dalam APBD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah terkait
dengan penyesuaian tarif dan pengawasan pajak
Daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
menggunakan
aplikasi
pada
SIKD
dalam
menyampaikan data/informasi/laporan ke Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan;
h. penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota
terkait pelantikan dan/atau penghentian kepala desa
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
i. pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi salah satu dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d dan huruf i, dikenakan penundaan
penyaluran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah penyaluran periode bersangkutan.
Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dikenakan
penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen)
dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikenakan

[Halaman 99]
- 99 -

(5)

(6)

(7)

(1)

(2)

(1)

(2)

(1)
(2)

penundaan penyaluran sebesar 5% (lima persen) dari
jumlah penyaluran periode bersangkutan;
Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi lebih dari 1 (satu)
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d dan huruf g sampai dengan huruf i,
dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif paling
rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan paling
tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
penyaluran periode bersangkutan.
Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
meliputi:
a. alokasi dana desa; dan
b. belanja wajib lainnya yang besarannya ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU atas
pemenuhan
kewajiban
Pemerintah
Daerah
untuk
mengalokasikan belanja wajib.
Pasal 139
Dalam hal suatu Daerah dikenakan penundaan penyaluran
secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138
ayat (5) dan pada saat bersamaan dikenakan pemotongan
penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137 ayat (4), pengenaan penundaan penyaluran dan
pemotongan penyaluran tersebut dilaksanakan secara
kumulatif paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen)
dari jumlah penyaluran periode bersangkutan dengan
memperhatikan ruang fiskal Daerah bersangkutan.
Penghitungan ruang fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung seluruh
pendapatan Daerah dikurangi pendapatan yang sudah
ditentukan penggunaannya dan belanja wajib berupa
belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
Pasal 140
Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DBH
CHT dalam hal sampai dengan tanggal 15 November tahun
anggaran berjalan, Pemerintah Daerah tidak memenuhi
ketentuan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dan Pasal 34.
Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, batas waktu pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari
kerja berikutnya.
Pasal 141
DBH CHT yang dihentikan penyalurannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) menjadi sisa lebih
perhitungan anggaran pada RKUN.
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

[Halaman 100]
- 100 -

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Pasal 142
Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. rencana
anggaran
dan
program
penggunaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus tahun
anggaran berjalan; dan
b. LRP tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus tahun anggaran sebelumnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak diterima sampai dengan tanggal 15 Januari tahun
anggaran berjalan, Menteri dapat melakukan penundaan
penyaluran tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus tahap I.
Dalam hal LRP tambahan DBH Migas dalam rangka
otonomi khusus periode I tahun anggaran berjalan tidak
memenuhi kesesuaian realisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (3) dan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Menteri dapat melakukan
penundaan penyaluran tambahan DBH Migas dalam
rangka otonomi khusus tahap III.
Dalam hal LRP tambahan DBH Migas dalam rangka
otonomi khusus periode II tahun anggaran berjalan tidak
memenuhi kesesuaian realisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (5) dan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Menteri dapat melakukan
penundaan penyaluran tambahan DBH Migas dalam
rangka otonomi khusus tahap V.
Pasal 143
Dalam hal Daerah telah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (2), Menteri melakukan penyaluran kembali
tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus tahap
I bagi Daerah yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142 ayat (1).
Dalam hal Daerah telah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (3), Menteri melakukan penyaluran kembali
tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus
tahap III bagi Daerah yang ditunda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 142 ayat (2).
Dalam hal Daerah telah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (5), Menteri melakukan penyaluran kembali
tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus
tahap V bagi Daerah yang ditunda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 142 ayat (3).
Penyaluran kembali tambahan DBH Migas dalam rangka
otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan pada periode penyaluran
berikutnya setelah dokumen persyaratan penyaluran
diterima.
Dalam hal Daerah belum memenuhi persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat
dilakukan penyaluran kembali tambahan DBH Migas dalam
rangka otonomi khusus pada bulan November.

[Halaman 101]
- 101 -

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 144
Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. LRP DBH DR tahun anggaran sebelumnya; dan
b. RKP DBH DR tahun anggaran berjalan,
bagi Daerah yang masih memiliki Sisa DBH DR dan tidak
menerima alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan tidak diterima sampai dengan tanggal 15 Januari
tahun anggaran berjalan, Menteri dapat melakukan
penundaan penyaluran DBH IIUPH dan/atau DBH PSDH
bulan Januari.
Menteri dapat melakukan penundaan penyaluran DBH
IIUPH dan/atau DBH PSDH bulan Maret, dalam hal:
a. LRP DBH DR periode I tahun anggaran berjalan bagi
Daerah yang masih memiliki Sisa DBH DR dan tidak
menerima alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan
tidak memenuhi kesesuaian realisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dan tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. tidak diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan
Februari tahun anggaran berjalan.
Menteri dapat melakukan penundaan penyaluran DBH
IIUPH dan/atau DBH PSDH bulan Juli, dalam hal:
a. LRP DBH DR periode II tahun anggaran berjalan bagi
Daerah yang masih memiliki Sisa DBH DR dan tidak
menerima alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan
tidak memenuhi kesesuaian realisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) dan tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. tidak diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan
Juni tahun anggaran berjalan.
Pasal 145
Dalam hal Daerah telah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1), Menteri melakukan penyaluran kembali
DBH IIUPH dan/atau DBH PSDH bulan Januari bagi
Daerah yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 144 ayat (1).
Dalam hal Daerah telah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (2), Menteri melakukan penyaluran kembali
DBH IIUPH dan/atau DBH PSDH bulan Maret bagi Daerah
yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144
ayat (2).
Dalam hal Daerah telah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (3), Menteri melakukan penyaluran kembali
DBH IIUPH dan/atau DBH PSDH bulan Maret bagi Daerah
yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144
ayat (3).
Penyaluran kembali DBH IIUPH dan/atau DBH PSDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

[Halaman 102]
- 102 dilakukan pada periode penyaluran berikutnya setelah
dokumen persyaratan penyaluran diterima.
(1)

(2)

(3)

(1)
(2)

(3)
(4)

(1)

(2)

Pasal 146
Menteri melakukan penghentian penyaluran DBH DR bagi
provinsi dalam hal sampai dengan tanggal 15 November
tahun anggaran berjalan, provinsi tidak memenuhi
ketentuan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86.
Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, batas waktu pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari
kerja berikutnya.
Menteri melakukan penghentian penyaluran DBH IIUPH
dan/atau DBH PSDH bagi Daerah yang ditunda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, dalam hal Daerah
tidak memenuhi ketentuan penyaluran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan hari kerja
terakhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
Pasal 147
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146 ditetapkan paling tinggi sebesar Sisa DBH DR
berdasarkan surat pemberitahuan Sisa DBH DR.
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang Sisa DBH DR
yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi sisa lebih perhitungan anggaran dalam
RKUN.
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 148
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi
Kepada Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum untuk:
a. melakukan penyaluran kembali tambahan DBH Migas
dalam rangka otonomi khusus yang ditunda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143; dan
b. melakukan penyaluran kembali DBH IIUPH dan/atau
DBH PSDH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145.
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
a. melakukan penetapan Keputusan Menteri mengenai
pemotongan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137 ayat (12); dan
b. melakukan penetapan Keputusan Menteri mengenai
penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (2) dan Pasal 147 ayat (4).

[Halaman 103]
- 103 BAB XIV
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN
PELAPORAN
Pasal 149
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum
Daerah menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD secara
triwulanan kepada Kepala KPPN melalui SIKD paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(1)

(2)
(3)

(4)

(5)

Pasal 150
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN
TKD, Pemimpin PPA Pengelola BUN menyusun laporan
keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan DBH
dan DAU.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN
Pengelola TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan
menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum disusun setelah dilakukan rekonsiliasi
data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku
Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pedoman
rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan
keuangan; dan
b. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum disampaikan secara berjenjang kepada
PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian
laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai tata cara penyusunan dan
penyampaian laporan keuangan BUN.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan tingkat Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
Penyaluran
TKD
disusun
setelah
dilakukan
penyampaian data elektronik akrual transaksi DBH dan
DAU selain transaksi realisasi anggaran transfer ke
dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
b. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN
Pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian

[Halaman 104]
- 104 laporan keuangan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan
Peraturan Menteri mengenai tata cara dan penyampaian
laporan keuangan BUN.
BAB XV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

Pasal 151
Menteri dan menteri/pimpinan lembaga secara sendiri atau
bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi secara
berkala terhadap kinerja keuangan Daerah atas
pelaksanaan DBH dan/atau DAU sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian kinerja berdasarkan
indikator kesehatan keuangan Daerah, hasil capaian dari
program/kegiatan, pengelolaan keuangan Daerah, dan
kesejahteraan masyarakat.
Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DBH
dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan syarat salur;
b. evaluasi kendala dan permasalahan di dalam realisasi
penyerapan DBH dan/atau DAU;
c. realisasi penyerapan anggaran dengan ketentuan
peruntukan penggunaan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai penggunaan DBH dan/atau DAU;
d. kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan
dokumen rencana penggunaan;
e. sisa dana penggunaan DBH dan/atau DAU;
f. efisiensi dan efektivitas realisasi penyerapan anggaran
DBH dan/atau DAU;
g. kinerja realisasi capaian keluaran (output); dan/atau
h. dampak dan manfaat penggunaan DBH dan/atau DAU.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap kegiatan yang sedang berlangsung
dapat melalui pemantauan di lapangan, aplikasi, dan/atau
dokumen kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian
keluaran (output) pelaksanaan DBH dan/atau DAU pada
tahun anggaran berjalan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dapat melalui
pemantauan di lapangan, aplikasi, dan/atau dokumen
laporan tahunan pelaksanaan DBH dan/atau DAU.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dipertimbangkan dalam perumusan
kebijakan pengelolaan DBH dan/atau DAU pada tahuntahun berikutnya.

Pasal 152
Pemantauan realisasi PNBP sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, realisasi PNBP sumber daya alam mineral dan
batubara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) huruf a, realisasi PNBP sumber daya alam

[Halaman 105]
- 105 panas bumi yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) huruf a, dan realisasi PNBP sumber daya alam
kehutanan yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan melalui mekanisme
rekonsiliasi data antara Pemerintah dan Daerah Penghasil.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)

(2)

(3)

Pasal 153
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, bencana non
alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, wabah penyakit
menular, dan/atau kondisi kahar, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan
penyaluran DBH dan/atau DAU dan/atau relaksasi
penggunaan DBH dan/atau DAU yang ditentukan
penggunaannya dengan jangka waktu tertentu kepada
Menteri
setelah
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga.
Usulan kemudahan penyaluran dan relaksasi penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran
dan/atau relaksasi penggunaan;
b. jenis DBH dan/atau DAU yang diberikan kemudahan
penyaluran dan/atau relaksasi penggunaan; dan
c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran
dan/atau relaksasi penggunaan.
Usulan kemudahan penyaluran dan relaksasi penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 154
Dalam hal terdapat pengaturan batas waktu yang bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu menjadi
hari kerja berikutnya.
(1)

Pasal 155
Laporan yang meliputi:
a. berita acara konfirmasi data perkiraan realisasi PNBP
SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4),
Pasal 46 ayat (4), Pasal 56 ayat (3), Pasal 66 ayat (3), dan
Pasal 75 ayat (3);
b. berita acara konfirmasi data realisasi penerimaan
negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan dalam
Pasal 44 ayat (7), Pasal 54 ayat (7), Pasal 64 ayat (7),
Pasal 74 ayat (6), dan Pasal 81 ayat (6);
c. LRP tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1);
d. laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (2);
e. laporan rencana penggunaan sisa DAU penggajian
formasi PPPK tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) huruf a;
f. laporan rencana pembayaran dukungan penggajian
PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
ayat (4) huruf b;

[Halaman 106]
- 106 -

(2)

(3)

g. RKP DAU dukungan pembangunan sarana dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2)
huruf a;
h. LRP DAU dukungan pembangunan sarana dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2)
huruf b;
i. RKP DAU dukungan bidang pendidikan/dukungan
bidang kesehatan/dukungan bidang pekerjaan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3)
huruf a;
j. LRP DAU dukungan bidang pendidikan/dukungan
bidang kesehatan/dukungan bidang pekerjaan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3)
huruf b dan huruf c;
k. LRP akhir tahun pembayaran dukungan penggajian
PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
ayat (2);
l. LRP akhir tahun penyerapan DAU dukungan
pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (2);
m. LRP
akhir
tahun
DAU
dukungan
bidang
pendidikan/dukungan bidang kesehatan/dukungan
bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (2);
n. LRP akhir tahun atas penggunaan sisa DAU dukungan
penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (2);
o. LRP akhir tahun atas penggunaan sisa DAU dukungan
pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (2);
p. LRP akhir tahun atas penggunaan sisa DAU dukungan
bidang
pendidikan/
dukungan
bidang
kesehatan/dukungan
bidang
pekerjaan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2);
q. SPTJM penggunaan dan rencana penggunaan dana bagi
hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (4); dan
r. LRP DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (5),
disampaikan dalam bentuk arsip data komputer
dan dokumen yang dipindai dalam format dokumen
portabel (pdf).
Penyampaian dalam bentuk arsip data komputer dan
dokumen yang dipindai dalam format dokumen portabel
(pdf) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui aplikasi pada SIKD dan/atau sistem informasi
terintegrasi lainnya.
Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum tersedia/mengalami kendala, penyampaian
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf m dikirimkan melalui surat elektronik
resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

[Halaman 107]
- 107 -

(4)

dan/atau media lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ketentuan mengenai format, periodisasi, dan tata cara
penyampaian dokumen dalam bentuk arsip data komputer
dan dokumen yang dipindai dalam format dokumen
portabel (pdf) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 156
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penghitungan alokasi DBH PPH dan PBB tahun anggaran
2026 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini;
b. penyaluran DBH dan DAU pada tahun 2026 yang
merupakan relaksasi atas kondisi bencana akan
diperhitungkan dalam periode penyaluran berikutnya
berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c.
penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dan Pasal 82 pada tahun 2026 memperhitungkan
penyaluran DBH tahun 2026 yang telah dilakukan sebelum
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan dilaksanakan pada
periode penyaluran berikutnya; dan
d. penyaluran DBH pada tahun 2026 yang tertunda akibat
tidak disampaikannya persyaratan penyaluran sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, penyaluran kembali DBH
tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 157
Ketentuan mengenai RKP DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dilaksanakan paling
cepat mulai tahun anggaran 2026 untuk DAU tahun anggaran
2027.
Pasal 158
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan
Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 159
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

[Halaman 108]
- 108 Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik

PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Ж

[Halaman 109]
- 109 LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN DANA ALOKASI UMUM
TATA CARA PERHITUNGAN NILAI KINERJA OPTIMALISASI
PENERIMAAN PAJAK*
NO
1.

INDIKATOR
Konfirmasi Status Wajib
Pajak (KSWP)
Bobot: 0,25

DASAR PERHITUNGAN
Dasar
Perhitungan
pelaksanaan KSWP
efektivitas KSWP;

adalah
persentase
ditambah persentase

NILAI KINERJA
realisasi
dampak

0–100

Persentase realisasi pelaksanaan KSWP = aktivitas KSWP
dibagi dengan target aktivitas KSWP;
Aktivitas KSWP adalah data aktivitas KSWP yang
dihitung menggunakan data log akses dan/atau data
laporan hasil pelaksanaan KSWP yang dikirimkan oleh
Pemerintah Daerah pada akhir tiap semester;
Target aktivitas KSWP adalah data historis aktivitas
KSWP yang dihitung menggunakan data log akses
dan/atau data laporan hasil pelaksanaan KSWP yang
dikirimkan oleh Pemerintah Daerah pada akhir tiap
semester;

2.

Dukungan
Data
Bobot: 0,45

Penyediaan

Dampak efektivitas KSWP adalah perhitungan atas
dampak pelaksanaan KSWP terhadap kepatuhan pajak.
Kelengkapan data dan ketepatan waktu penyampaian
data sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi
serta tata cara penyampaian data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan dan/atau PKS yang
berlaku;

0–100

Kelengkapan data dinilai berdasarkan kelengkapan
pengsisian elemen data dan pelaporan populasi data
berdasarkan kondisi sebenarnya di wilayah kerja;

3.

4.

Perjanjian Kerja Sama
Optimalisasi Pemungutan
Pajak Pusat dan Pajak
Daerah (PKSOP4D)
Bobot: 0,1
Kepatuhan
Pelaporan
Surat
Pemberitahuan
(SPT)
Bobot: 0,2

Untuk penilaian ketepatan waktu, dalam hal batas waktu
penyampaian data bertepatan dengan hari libur, maka
batas waktu penyampaian data adalah hari kerja
berikutnya.
Ketersediaan PKSOP4D

0 = tidak ada
PKS
100 = ada PKS

Ketepatan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember tahun pajak
sebelumnya.

0–100

*perhitungan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak

RUMUS PERHITUNGAN NILAI KINERJA
Nilai Kinerja = (0,25 x KSWP) + (0,45 x Dukungan Penyediaan Data) + (0,1 x
PKSOP4D) + (0,2 x Kepatuhan Pelaporan SPT)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF