Tanggal
12 Sep. 2022
Status Ekstraksi
236418 karakter

Ringkasan

Berikut adalah ringkasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 untuk lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan:

Pokok Substansi:
Peraturan ini menetapkan pedoman kode klasifikasi arsip numerik yang terstandardisasi bagi Kementerian Dalam Negeri dan seluruh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman pengelolaan arsip dinamis, mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, mewujudkan tertib arsip, serta mempercepat penemuan kembali arsip. Klasifikasi arsip dikelompokkan secara berjenjang berdasarkan fungsi fasilitatif (administrasi penunjang) dan fungsi substantif (tugas pokok instansi).

Pihak dan Objek yang Disebut:
1. Pihak: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku pembina teknis, Kepala Daerah, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota (termasuk unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan), serta para pengelola arsip/arsiparis.
2. Objek: Arsip dinamis (aktif, inaktif, vital, dan terjaga), arsip statis, tata laksana persuratan, serta naskah dinas dalam berbagai rumpun urusan pemerintahan.

Ketentuan Penting:
1. Kode klasifikasi menggunakan kombinasi angka berjenjang yang merepresentasikan tugas, fungsi, dan transaksi administratif.
2. Klasifikasi primer terbagi dalam rumpun kode utama, antara lain:
- 000: Umum (ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, perpustakaan, kearsipan, persandian, organisasi dan tatalaksana, riset)
- 100: Pemerintahan (otonomi daerah, pemerintahan umum, hukum)
- 200: Politik (kesatuan bangsa, pemilu, ormas)
- 300: Keamanan dan Ketertiban (Satpol PP, penanggulangan bencana/SAR)
- 400: Kesejahteraan Rakyat (pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan, kependudukan dan pencatatan sipil, KB, PMD)
- 500: Perekonomian (pertanian, perdagangan, koperasi/UKM, kehutanan, kelautan/perikanan, perindustrian, ESDM)
- 600: Pembangunan Daerah (pekerjaan umum, perumahan, tata ruang, lingkungan hidup)
- 700: Pengawasan (pengawasan internal, audit, evaluasi)
- 800: Kepegawaian (SDM aparatur, formasi, mutasi, diklat)
- 900: Keuangan (anggaran, penatausahaan, perbendaharaan, aset daerah)
3. Kode klasifikasi arsip berfungsi wajib sebagai dasar penomoran surat dinas, pemberkasan berkas aktif, penataan arsip inaktif, penyusutan, dan temu balik naskah dinas.
4. Pendanaan implementasi di tingkat kabupaten dibebankan pada APBD Kabupaten.
5. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 8 dan Lampiran huruf C Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Tanggal dan Periode:
- Tanggal penetapan: 12 September 2022.
- Tanggal pengundangan: 23 September 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 969).
- Masa berlaku: Berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan operasional kearsipan aktif seterusnya hingga dilakukan penyesuaian aturan terbaru.

Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat:
1. Rujukan utama pencantuman kode klasifikasi pada komponen nomor naskah dinas keluar (seperti nota dinas, surat edaran, surat tugas, surat keputusan bupati/sekda, dan surat dinas biasa) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Asahan.
2. Memastikan penomoran surat dibuat tepat sasaran sesuai substansi isi surat (apakah berkategori fasilitatif kepegawaian 800, keuangan 900, umum 000, atau substantif sektoral 100-600).
3. Pedoman integrasi penomoran surat dan registrasi naskah masuk/keluar ke dalam aplikasi tata kelola persuratan digital kedinasan daerah.
4. Panduan pengelompokan berkas saat pembuatan lembar disposisi, buku agenda ekspedisi, dan map pemberkasan naskah dinas.

Teks Ekstraksi

[Halaman 1]
SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 83 TAHUN 2022
TENTANG
KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang

: a.

b.

c.

Mengingat

: 1.
2.

3.

bahwa sesuai dengan pelaksanaan Pasal 374 ayat (2)
huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan
pembinaan yang bersifat umum terhadap pembagian
urusan pemerintahan serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Dalam
Negeri perlu menetapkan kode klasifikasi arsip;
bahwa pengaturan mengenai kode klasifikasi arsip di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan yang
ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia selaku
pembina teknis guna mendukung implementasi sistem
informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Kode Klasifikasi Arsip di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);

[Halaman 2]
4.

5.

6.
7.

8.

9.

Menetapkan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1282)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1953);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 238);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 398);

MEMUTUSKAN :
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KODE
KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM
NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara
berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas

[Halaman 3]
-3-

3.
4.

5.
6.
7.
8.

instansi menjadi beberapa kategori unit informasi
kearsipan.
Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal
suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu
menyusun tata letak identitas Arsip.
Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai
kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi,
tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip
dinamis.
Arsip Dinamis adalah adalah arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.

Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan
Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan
keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam
pengelolaan arsip dinamis;
b. mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk
sinkronisasi informasi kearsipan antara Kementerian dan
Pemerintah
Daerah
dalam
implementasi
sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
c.
mewujudkan
tertib
arsip
sesuai dengan tugas
dan fungsi kegiatan di Kementerian dan Pemerintah
Daerah; dan
d. menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan
kembali arsip.
(1)
(2)

(3)

(4)

Pasal 3
Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip
yang meliputi:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk
administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan
di unit kerja di lingkungan Kementerian dan perangkat
daerah.
Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan
fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan
antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.

[Halaman 4]
-4-

(5)

Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip
berupa angka.

(6)

Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
berfungsi
sebagai
dasar
penomoran
surat,
pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan
kembali arsip.
Ketentuan
mengenai
Kode
Klasifikasi
Arsip
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7)

(1)
(2)
(3)

Pasal 4
Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan
Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara.
Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan
pemerintah daerah provinsi bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan
pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
kabupaten/kota.

Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
Pasal 8 dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri
diundangkan.

ini

Pasal 6
mulai

berlaku

pada

tanggal

[Halaman 5]
-5-

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2022
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 969
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19690818 199603 1001

[Halaman 6]
6
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR
TAHUN 2022
TENTANG
KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
DALAM
NEGERI
DAN
PEMERINTAH DAERAH
A.

KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM
NEGERI

000

UMUM
000.1 LAMBANG
000.1.1
Lambang provinsi
000.1.2
Lambang kabupaten/kota
000.2

KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
000.2.1
Telekomunikasi
000.2.2
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
000.2.2.1
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil
Presiden
000.2.2.2
Perjalanan Dinas Menteri dan Wakil
Menteri
000.2.2.3
Perjalanan Dinas Pejabat Eselon 1
000.2.2.4
Perjalanan Dinas Pegawai
000.2.2.5
Perjalanan Tamu Asing ke Daerah
000.2.3
Perjalanan Dinas Luar Negeri
000.2.3.1
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil
Presiden
000.2.3.2
Perjalanan Dinas Menteri dan Wakil
Menteri
000.2.3.3
Perjalanan Dinas Pejabat Eselon 1
000.2.3.4
Perjalanan Dinas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah
000.2.3.5
Perjalanan Dinas Anggota DPRD
000.2.3.6
Perjalanan Dinas Pegawai
000.2.4
Penggunaan Fasilitas Kantor Antara lain: Permintaan
dan Penggunaan Ruang Rapat, Gedung, Kendaraan,
Wisma, Rumah Dinas dan Fasilitas Kantor Lainnya
000.2.5
Rapat Pimpinan antara lain: Notula/Risalah Rapat
000.2.6
Penyediaan Konsumsi
000.2.7
Pengurusan kendaraan dinas
000.2.7.1
Pengurusan surat-surat kendaraan
dinas
000.2.7.2
Pemeliharaan dan perbaikan
000.2.7.3
Pengurusan kehilangan dan masalah
kendaraan
000.2.8
Pemeliharaan Gedung, Taman dan Peralatan Kantor
000.2.8.1
Pertamanan/ Landscape
000.2.8.2
Penghijauan
000.2.8.3
Perbaikan Gedung
000.2.8.4
Perbaikan Peralatan Kantor
000.2.8.5
Perbaikan Rumah Dinas/ Wisma
000.2.8.6
Kebersihan Gedung dan Taman
000.2.9
Pengelolaan jaringan listrik, air, telepon, dan
komputer:

[Halaman 7]
7

000.2.10

000.2.11
000.2.12

000.2.9.1
Perbaikan/pemeliharaan
000.2.9.2
Pemasangan
Ketertiban dan keamanan
000.2.10.1
Pengamanan,
penjagaan,
dan
pengawalan terhadap pejabat, kantor,
dan rumah dinas
000.2.10.2
Laporan ketetiban dan keamanan
Administrasi pengelolaan parkir
Administrasi pakaian dinas pegawai, satpam, petugas
kebersihan, dan pegawai lainnya

000.3

PERLENGKAPAN
000.3.1
Inventarisasi dan Penyimpanan
000.3.1.1
Data
hasil
inventarisasi
dan
penyimpanan
000.3.1.2
Laporan dan evaluasi inventarisasi dan
penyimpanan
000.3.2
Pemeliharaan peralatan kantor
000.3.2.1
Data hasil pemeliharaan kantor
000.3.2.2
Laporan dan evaluasi pemeliharaan
kantor
000.3.3
Distribusi
000.3.3.1
Barang habis pakai
000.3.3.2
Barang milik Kementerian Dalam
Negeri
000.3.4
Penghapusan Barang Milik Kementerian Dalam
Negeri Antara lain: Keputusan Pembentukan Tim,
Berita Acara Penghapusan Barang Milik Kementerian
Dalam Negeri, Daftar Barang yang dihapuskan,
Laporan Hasil Pelaksanaan Penghapusan BMN
termasuk didalamnya proses lelang penghapusan
000.3.5
Pengelolaan Database Barang Milik Daerah

000.4

PENGADAAN
000.4.1
Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Antara lain:
Identifikasi dan analisis kebutuhan barang/jasa,
penyusunan dan penetapan rencana penganggaran
pengadaan,
penetapan
kebijakan
umum,
penyusunan
kerangka
Acuan
Kerja
(KAK),
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
000.4.2
Pengadaan Langsung Antara lain: persiapan
pemilihan
penyedia,
pelaksanaan
pemilihan
penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan
kontrak
000.4.3
Pengadaan Tidak Langsung/Lelang Antara lain:
persiapan
pemilihan
penyedia,
pelaksanaan
pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak,
pelaksanaan kontrak
000.4.4
Swakelola Antara lain: perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi
000.4.5
Pengolahan Sistem Informasi Pengadaan Antara lain:
Data base pengguna sistem informasi pengadaan
barang/jasa, Data Base kontrak, Data Base
Pengadaan Barang/jasa
000.4.6
Monitoring dan Evaluasi Antara lain: Laporan Hasil
Monitoring, Laporan hasil evaluasi

[Halaman 8]
8

000.5

PERPUSTAKAAN
000.5.1
Kebijakan di bidang Perpustakaan di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri
000.5.2
Deposit Bahan Pustaka
000.5.2.1
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam
000.5.2.2
Pangkalan
Data
Penerbit
dan
Pengusaha Rekaman
000.5.2.3
Terbitan Internasional dan Regional
000.5.2.4
Pemantauan Wajib Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam
000.5.2.5
Bibliografi dan Katalog
000.5.3
Koleksi Pustaka
000.5.3.1
Pembelian
000.5.3.2
Hibah
000.5.3.3
Hadiah
000.5.3.4
Tukar Menukar
000.5.3.5
Implementasi Undang-Undang KCKR
000.5.3.6
Terbitan Internal
000.5.3.7
Pendistribusian
bahan
pustaka
surplus
000.5.3.8
Inventarisasi koleksi (Buku Induk)
000.5.4
Pengolahan Bahan Pustaka
000.5.5
Pangkalan Data Katalog Koleksi
000.5.6
Layanan Perpustakaan
000.5.6.1
Keanggotaan
000.5.6.2
Peminjaman
000.5.6.3
Pengembangan gemar baca
000.5.7
Kerjasama Perpustakaan
000.5.7.1
MoU
000.5.7.2
Perjanjian kerjasama
000.5.7.3
Partisipasi organisasi profesi dan
kerjasama internasional
000.5.8
Pengembangan Implementasi Teknologi Informasi
Perpustakaan
000.5.8.1
Pengembangan situs web
000.5.8.2
Pengembangan kemas ulang informasi
multimedia
000.5.8.3
Pengembangan
program
aplikasi
perpustakaan
000.5.8.4
Pengembangan
pangkalan
data
kepustakaan digital
000.5.9
Pangkalan Data Layanan Perpustakaan
000.5.10
Konservasi
000.5.10.1
Perawatan Bahan Perpustakaan
000.5.10.2
Perbaikan Bahan Perpustakaan
000.5.10.3
Penjilidan Bahan Perpustakaan
000.5.11
Reprografi (Mikrofilm, Reproduksi Foto)
000.5.12
Transformasi Digital
000.5.13
Kurasi Digital
000.5.14
Pengembangan Perpustakaan
000.5.14.1
Perpustakaan Umum
000.5.14.2
Perpustakaan Khusus
000.5.14.3
Perpustakaan Sekolah
000.5.14.4
Perpustakaan Perguruan Tinggi

[Halaman 9]
9

000.6

KEARSIPAN
000.6.1
Kebijakan di bidang kearsipan di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri
000.6.2
Pembinaan Kearsipan
000.6.2.1
Pengembangan
Profesi
Arsiparis
Antara
lain:
Formasi
Jabatan
Arsiparis,
Analisis
Kebutuhan
Arsiparis
000.6.2.2
Bimbingan Konsultasi Arsiparis
000.6.2.3
Penilaian Arsiparis
000.6.2.4
Pemilihan Arsiparis Teladan Antara
lain:
Berkas
Penyelenggaraan
Pemilihan Arsiparis Teladan, Berkas
Penetapan Arsiparis Teladan
000.6.2.5
Data Base Arsiparis
000.6.2.6
Bimbingan Konsultasi Kearsipan
000.6.2.7
Supervisi dan Evaluasi Antara lain:
Perencaan Supervisi dan Evaluasi,
Pelaksanaan Supervisi dan Evaluasi,
Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi
000.6.2.8
Data Base Bimbingan dan Konsultasi
dan Supervisi
000.6.2.9
Fasilitasi Kearsipan Antara lain:
Fasilitasi SDM Kearsipan, Fasilitasi
Prasarana dan Sarana Kearsipan
000.6.2.10
Lembaga/Unit
Kearsipan
Teladan
Antara lain: Berkas Penyelenggaraan
Pemilihan Lembaga/Unit Kearsipan
Teladan,
Berkas
Penetapan
Lembaga/Unit Kearsipan Teladan
000.6.2.11
Jadwal Retensi Arsip Antara lain:
Berkas Usulan Persetujuan JRA, Surat
Persetujuan JRA dari Kepala ANRI
000.6.3
Pengelolaan Arsip Dinamis
000.6.3.1
Penciptaan
Antara
lain:
Buku
Registrasi Naskah Masuk dan Keluar,
Buku Agenda, Kartu Kendali, Lembar
Pengantar/Buku Ekspedisi
000.6.3.2
Pemberkasan Arsip Aktif Antara lain:
Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas
000.6.3.3
Penataan Arsip Inaktif Antara lain:
Daftar Arsip Inaktif, Daftar Arsip
Inaktif Tematik
000.6.3.4
Penggunaan Antara lain: Daftar Arsip
Dinamis
Berdasarkan
Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis, Bukti Pemimjaman Arsip
000.6.3.5
Autentikasi Arsip DinamisAntara lain:
Pembuktian Autentisitas, Pendapat
Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan
Autentisitas Arsip Dinamis
000.6.4
Program Arsip Vital Antara lain: Identifikasi Arsip
Vital, Perlindungan dan Pengamanan Arsip Vital,
Penyelamatan Arsip Vital, dan Pemulihan Arsip Vital

[Halaman 10]
10
000.6.5

000.6.6

000.6.7
000.6.8
000.6.9

Pengelolaan Arsip Terjaga Antara lain: Daftar
Identifkasi Arsip Terjaga, Daftar Berkas Arsip Terjaga,
Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga, Surat Penetapan
Autentikasi Arsip Terjaga, Surat Penyerahan Arsip
Terjaga, Daftar Salinan Autentik Arsip Terjaga, Berita
Acara Penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga.
Penyusutan Arsip
000.6.6.1
Pemindahan Arsip Antara lain: Berita
Acara Pemindahan, Daftar Arsip yang
dipindahkan
000.6.6.2
Pemusnahan Arsip Antara lain: SK
Penetapan Panitia Penilai Arsip,
Pertimbangan
Panitia
Penilai,
Permintaan Persetujuan Kepala ANRI
untuk pemusnahan arsip dengan
retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun
atau Persetujuan Kepala Unit Kerja
selaku Pimpinan Pencipta Arsip untuk
pemusanahan arsip dengan retensi di
bawah 10 Tahun, Penetapan Arsip
Yang Dimusnahkan, Berita Acara
Pemusnahan Arsip, Daftar arsip Yang
Dimusnahkan.
000.6.6.3
Penyerahan Arsip Statis Antara lain:
Pembentukan panitia penilai, Notulen
rapat panitia, Surat pertimbangan
panitia penilai, Surat persetujuan dari
Kepala Lembaga Kearsipan, Surat
pernyataan autentik, terpercaya, utuh,
dan digunakan dari pencipta arsip,
Keputusan Penetapan Penyerahan,
Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar
Arsip yang diserahkan
Alih Media Arsip Antara lain: Kebijakan alih media,
Autentikasi, Berita Acara, Daftar Arsip yang alih
mediakan
Data Base Pengelolaan Arsip Dinamis
000.6.8.1
Data Base Pengelolaan Arsip Aktif
000.6.8.2
Data Base Pengelolaan Arsip Inaktif
Pengelolaan Arsip Statis
000.6.9.1
Akuisisi Antara lain: Monitoring fisik
dan daftar, Verifikasi terhadap daftar
arsip, Menetapkan status arsip statis,
Persetujuan
untuk
Penyerahan,
Penetapan arsip yang diserahkan
Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar
arsip yang diserahkan
000.6.9.2
Penghargaan dan Imbalan
000.6.9.3
Sejarah Lisan Antara lain: Administrasi
kegiatan, Berita Acara Wawancara
Sejarah Lisan, Laporan Kegiatan, Hasil
Wawancara (Kaset/CD/media lain
sesuai perkembangan TI) dan Transkip
000.6.9.4
Daftar Pencarian Arsip Statis (antara
lain: pengumuman, akuisisi daftar
pencarian arsip statis)

[Halaman 11]
11
000.6.9.5

000.6.10

000.6.11
000.6.12
000.6.13
000.6.14
000.6.15

000.7

Menyusun Sarana Bantu Temu Balik
Antara lain: daftar arsip statis,
inventaris arsip statis, guide
000.6.9.6
Preservasi Preventif Antara lain:
penyimpanan, pengendalian hama
terpadu, reproduksi (alih media)
000.6.9.7
Preservasi Kuratif
000.6.9.8
Autentikasi Arsip Statis Antara lain:
Pembuktian Autentisitas, Pendapat
Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan
Autentisitas Arsip Statis
000.6.9.9
Akses Arsip Statis Antara lain:
Layanan arsip, Penerbitan naskah
sumber
Jasa Kearsipan Antara lain konsultasi kearsipan,
manual
kearsipan,
penataan
arsip,
otomasi
kearsipan, penyimpanan arsip, perawatan dan
pemeliharaan arsip
Pengelolaan SIKN dan JIKN
Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana
Penyelamatan arsip Perangkat Daerah digabung
dan/atau dibubarkan
Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat
tertutup
Pengawasan Kearsipan
000.6.15.1
Pengawasan Kearsipan Internal
000.6.15.2
Pengawasan Kearsipan Eksternal
000.6.15.3
Sanksi

PERSANDIAN
000.7.1
Kebijakan di bidang Persandian di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri
000.7.2
Pengamanan persandian
000.7.2.1
Pengamanan sinyal: teknik sandi dan
kripto
000.7.2.2
Analisis sinyal: teknik sandi dan kripto
000.7.2.3
Materiil sandi: sistem dan peralatan
000.7.3
Pengkajian persandian: Kriptografi, Peralatan Sandi,
Komunikasi Sandi
000.7.3.1
Perencanaan Pengkajian
000.7.3.2
Administrasi Pengkajian
000.7.3.3
Pelaksanaan
000.7.3.4
Pelaporan
000.7.4
Pembinaan dan Pengendalian Persandian
000.7.4.1
Sumber Daya Manusia (SDM)
000.7.4.2
Jaring Komunikasi
000.7.5
Layanan Sertifikasi Elektronik
000.7.5.1
Perencanaan dan Administrasi
000.7.5.2
Pelaksanaan Verifikasi
000.7.5.3
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama
000.7.5.4
Penyesuaian Sistem dan Testing
000.7.5.5
Pelaksanaan
Bimbingan
Teknis
Pengguna
000.7.5.6
Pelaksanaan
Penerbitan
Sertifikat
Elektronik
000.7.5.7
Pelaporan

[Halaman 12]
12

000.8

PERENCANAAN PEMBANGUNAN
000.8.1
MusyawarahPerencanaan
Pembangunan/Musrenbang
000.8.1.1
Musrenbang Provinsi
000.8.1.2
Musrenbang Nasional
000.8.1.3
Musrenbang Kab/Kota
000.8.2
Perencanaan Pembangungan Daerah
000.8.2.1
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
000.8.2.2
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
000.8.2.3
Rencana Anggaran Daerah
000.8.2.4
Rencana Pembangunan Tahunan
000.8.2.5
Rencana Pembentukan Satuan Kerja
Perangkat Daerah
000.8.2.6
Program kerja tahunan
000.8.2.7
Penetapan / Kontrak Kinerja
000.8.2.8
Laporan Berkala
000.8.2.9
Laporan Insidential
000.8.2.10
Evaluasi Program
000.8.3
Koordinasi
dan
Sinkronisasi
Perencanaan
Pembangunan
000.8.4
Konsultasi Perencanaan Pembangunan
000.8.5
Pemantauan, Evaluasi, Penilaian, dan Pelaporan
Perencanaan Pembangunan
000.8.6
Aksi Strategis Daerah
000.8.6.1
Rancangan awal perencanaan aksi
strategi daerah
000.8.6.2
Rapat pembahasan rancangan awal
dengan Perangkat Daerah
000.8.6.3
Sosisalisasi dengan Perangkat Daerah
000.8.6.4
Rancangan akhir perencanaan aksi
strategi daerah
000.8.6.5
Penerapan perencaan aksi strategi
daerah
000.8.7
Perencanaan Pendanaan Pembangunan
000.8.7.1
Pendanaan Nasional dan Hibah
000.8.7.2
Pendanaan Daerah
000.8.7.3
Kerjasama Pembangunan Nasional
000.8.7.4
Surat Berharga Syariah Negara
000.8.7.5
Pendanaan On Top atau Inisiatif Baru

000.9

ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
000.9.1
Struktur Organisasi di lingkungan Kementerain
Dalam Negeri
000.9.1.1
Pembentukan
000.9.1.2
Pengubahan
000.9.1.3
Pembubaran
000.9.2
Uraian Jabatan
000.9.2.1
Analisa Jabatan
000.9.2.2
Analisa Beban Kerja
000.9.3
Ketatalaksanaan
000.9.3.1
Proses Bisnis
000.9.3.2
Standar Pelayanan
000.9.3.3
Standar Operasional Prosedur

[Halaman 13]
13

000.9.4
000.9.5
000.9.6

000.9.3.4
Pelayanan Publik
Standar Kompetensi jabatan struktural dan
fungsional
Evaluasi Kelembagaan
Koordinasi Penguatan Reformasi dan Birokrasi
000.9.6.1
Budaya Kerja
000.9.6.2
Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi
000.9.6.3
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah

000.10 STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
000.10.1 Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri
000.10.2
Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam
negeri
000.10.3
Koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di
bidang pemerintahan dalam negeri
000.10.4
Pemantaran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri
000.10.5
Pelaksanaan administrasi strategi kebijakan dalam
negeri
000.10.6
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
100

PEMERINTAHAN
100.1 PEMERINTAH PUSAT
100.1.1
Kebijakan di bidang Pemerintah Pusat yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat
100.1.1.1
Susunan
Kabinet
meliputi:
Pengangkatan Menteri, penunjukan
Menteri ad interin dan Amanat Menteri
100.2

OTONOMI DAERAH
100.2.1
Perumusan Kebijakan
100.2.1.1
Perumusan kebijakan di bidang
penataan daerah
100.2.1.2
Otonomi khusus dan daerah istimewa
100.2.1.3
Administrasi Kepala Daerah
100.2.1.4
Administrasi Dewan Perwakilan Rayat
Daerah
100.2.1.5
Pembinaan
umum
kelembagaan
daerah
100.2.1.6
Kepegawaian pada perangkat daerah,
dan produk hukum daerah
100.2.1.7
Evaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan daerah
100.2.2
Pelaksanaan Kebijakan dan Koordinasi
100.2.2.1
Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi
di bidang penataan daerah
100.2.2.2
Otonomi khusus dan daerah istimewa
100.2.2.3
Administrasi Kepala Daerah
100.2.2.4
Administrasi Dewan Perwakilan Rayat
Daerah

[Halaman 14]
14
100.2.2.5

100.2.3
100.2.4

100.2.5

100.2.6

100.2.7
100.2.8
100.3

Pembinaan
umum
kelembagaan
daerah
100.2.2.6
Kepegawaian pada perangkat daerah,
dan produk hukum daerah
100.2.2.7
Evaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan daerah
Pelaksanaan
Fasilitasi
Sekretariat
Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah
Pelaksanaan Pembinaan Umum
100.2.4.1
Pelaksanaan Pembinaan Umum di
bidang penataan daerah
100.2.4.2
Otonomi khusus dan daerah istimewa
100.2.4.3
Administrasi Kepala Daerah
100.2.4.4
Administrasi Dewan Perwakilan Rayat
Daerah
100.2.4.5
Pembinaan
umum
kelembagaan
daerah
100.2.4.6
Kepegawaian pada perangkat daerah,
dan produk hukum daerah
100.2.4.7
Evaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan daerah
Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi
100.2.5.1
Pemberian Bimbingan Teknis dan
Supervisi di Bidang Penataan Daerah
100.2.5.2
Otonomi khusus dan daerah istimewa
100.2.5.3
Administrasi Kepala Daerah
100.2.5.4
Administrasi Dewan Perwakilan Rayat
Daerah
100.2.5.5
Pembinaan
umum
kelembagaan
daerah
100.2.5.6
Kepegawaian pada perangkat daerah,
dan produk hukum daerah
100.2.5.7
Evaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan daerah
Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
100.2.6.1
Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi,
dan Pelaporan di Bidang Penataan
Daerah
100.2.6.2
Otonomi khusus dan daerah istimewa
100.2.6.3
Administrasi Kepala Daerah
100.2.6.4
Administrasi Dewan Perwakilan Rayat
Daerah
100.2.6.5
Pembinaan
umum
kelembagaan
daerah
100.2.6.6
Kepegawaian pada perangkat daerah,
dan produk hukum daerah
100.2.6.7
Evaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan daerah
Pelaksanaan Administrasi Direktorat Jenderal
Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh
Menteri

PEMERINTAH DESA
100.3.1
Perumusan Kebijakan
100.3.1.1
Perumusan Kebijakan
Fasilitasi Penataan Desa

di

Bidang

[Halaman 15]
15
100.3.1.2

100.3.2

100.3.3

100.3.4

100.3.5

Penyelenggaraan
administrasi
pemerintahan desa
100.3.1.3
Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.1.4
Produk hukum desa
100.3.1.5
Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.1.6
Pelaksanaan
penugasan
urusan
pemerintahan
100.3.1.7
Kelembagaan desa
100.3.1.8
Kerja sama pemerintahan
100.3.1.9
Evaluasi perkembangan desa
Pelaksanaan Kebijakan
100.3.2.1
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang
Fasilitasi Penataan Desa
100.3.2.2
Penyelenggaraan
administrasi
pemerintahan desa
100.3.2.3
Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.2.4
Produk hukum desa
100.3.2.5
Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.2.6
Pelaksanaan
penugasan
urusan
pemerintahan
100.3.2.7
Kelembagaan desa
100.3.2.8
Kerja sama pemerintahan
100.3.2.9
Evaluasi perkembangan desa
Pelaksanaan Pembinaan Umum dan Koordinasi
100.3.3.1
Pelaksanaan Pembinaan Umum dan
koordinasi
di
Bidang
Fasilitasi
Penataan Desa
100.3.3.2
Penyelenggaraan
administrasi
pemerintahan desa
100.3.3.3
Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.3.4
Produk hukum desa
100.3.3.5
Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.3.6
Pelaksanaan
penugasan
urusan
pemerintahan
100.3.3.7
Kelembagaan desa
100.3.3.8
Kerja sama pemerintahan
100.3.3.9
Evaluasi perkembangan desa
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
100.3.4.1
Penyusunan
norma,
standar,
prosedur, dan kriteria di bidang
penataan desa
100.3.4.2
Penyelenggaraan
administrasi
pemerintahan desa
100.3.4.3
Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.4.4
Kelembagaan desa
100.3.4.5
Kerja sama desa
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
100.3.5.1
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang fasilitasi
penataan desa
100.3.5.2
Penyelenggaraan
administrasi
pemerintahan desa
100.3.5.3
Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.5.4
Produk hukum desa
100.3.5.5
Pemilihan kepala desa, perangkat desa

[Halaman 16]
16
100.3.5.6

100.3.6

100.3.7
100.3.8
100.4

HUKUM
100.4.1

100.4.2

100.4.3

Pelaksanaan
penugasan
urusan
pemerintahan
100.3.5.7
Kelembagaan desa
100.3.5.8
Kerja sama pemerintahan
100.3.5.9
Evaluasi perkembangan desa
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
100.3.6.1
Pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di Bidang Fasilitasi Penataan
Desa
100.3.6.2
Penyelenggaraan
administrasi
pemerintahan desa
100.3.6.3
Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.6.4
Produk hukum desa
100.3.6.5
Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.6.6
Pelaksanaan
penugasan
urusan
pemerintahan
100.3.6.7
Kelembagaan desa
100.3.6.8
Kerja sama pemerintahan
100.3.6.9
Evaluasi perkembangan desa
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Program Legislasi
100.4.1.1
Bahan/materi
program
legislasi
nasional dari instansi
100.4.1.2
Program legislasi Kementerian Dalam
Negeri
Rancangan Peraturan Perundang-undangan
100.4.2.1
Rancangan
Undang-undang
atau
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-undang, termasuk naskah
akademik, rancangan awal sampai
dengan rancangan akhir dan telaah
hukum sampai diundangkan.
100.4.2.2
Rancangan Peraturan Pemerintah,
termasuk
naskah
akademik,
rancangan awal sampai dengan
rancangan akhir dan telaah hukum
sampai dengan rancangan akhir dan
telaah hukum sampai diundangkan.
100.4.2.3
Rancangan
Peraturan/Keputusan/Instruksi
Presiden, termasuk naskah akademik,
rancangan awal sampai dengan
rancangan akhir dan telaah hukum
rancangan awal sampai dengan
rancangan akhir dan telaah hukum.
100.4.2.4
Rancangan
Peraturan
Daerah,
termasuk
naskah
akademik,
rancangan awal sampai dengan
rancangan akhir dan telaah hukum
sampai diundangkan.
Peraturan/Keputusan Menteri, termasuk rancangan
awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah
hukum

[Halaman 17]
17
100.4.4

100.4.5
100.4.6

100.4.7

100.4.8
100.4.9

100.4.10
100.4.11

Instruksi/Surat Edaran
100.4.4.1
Intruksi/Surat Edaran Menteri
100.4.4.2
Instruksi/ Surat Edaran Setingkat
Eselon I dan II, termasuk rancangan
awal sampai dengan rancangan akhir
dan telaah hukum.
Surat Perintah
100.4.5.1
Surat Perintah Menteri
100.4.5.2
Surat Perintah Eselon I dan II
Standar/Pedoman/Prosedur
Kerja/Petunjuk
Pelaksanaan/Petunjuk
Teknis
yang
bersifat
Nasional/Regional/Instansional termasuk rancangan
awal sampai dengan rancangan akhir.
Nota kesepahaman /memorandum of Understanding
(Mou)/ Kontrak/Perjanjian Kerjasama:
100.4.7.1
Dalam Negeri
100.4.7.2
Luar Negeri
Dokumen Hukum Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturanperaturan yang dijadikan referensi.
Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum
100.4.9.1
Berkas yang berhubungan dengan
kegiatan sosialisasi atau penyuluhan
hukum
100.4.9.2
Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi
Penyuluhan Hukum
Bantuan/Konsultasi
Hukum/Advokasi
Berkas
tentang pemberian bantuan/konsultasi hukum
(Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama
Kasus/ Sengketa Hukum
100.4.11.1
Berkas
tentang
kasus/sengketa
pidana, baik kejahatan maupun
pelanggaran antara lain:
Proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
Berkas pembelaan dan bantuan
hukum Telaah hukum dan opini
hukum
100.4.11.2
Berkas
tentang
kasus/sengketa
perdata antara lain:
Proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
Berkas pembelaan dan bantuan
hukum Telaah hukum dan opini
hukum
100.4.11.3
Berkas tentang kasus/sengketa Tata
Usaha Negara antara lain:
Proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
Berkas pembelaan dan bantuan
hukum Telaah hukum dan opini
hukum
100.4.11.4
Berkas
tentang
kasus/sengketa
perburuhan antara lain

[Halaman 18]
18

100.4.12
100.4.13

100.4.14

200

Proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
Telaah hukum dan opini hukum
100.4.11.5
Berkas
tentang
kasus/sengketa
Arbitrase antara lain
Proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
Berkas pembelaan dan bantuan
hukum Telaah hukum dan opini
hukum
Perijinan Berkas sejak permohonan sampai dengan
diterbitkannya surat ijin.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
100.4.13.1
Hak Cipta
100.4.13.2
Hak Paten Biasa
100.4.13.3
Hak Paten Sederahana
100.4.13.4
Hak Desain Industri
100.4.13.5
Hak Rahasia Dagang
100.4.13.6
Hak Merk
100.4.13.7
DTLS (Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu)
Permohonan HAKI yang ditolak (Hak Cipta, Paten,
Desain Industri, Merk, Rahasia Dagang, Desain tata
letak Sirkuit Terpadu)

POLITIK
200.1 PERUMUSAN KEBIJAKAN
200.1.1
Perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri
dan kehidupan demokrasi
200.1.2
Fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
200.2

PELAKSANAAN KEBIJAKAN
200.2.1
Pelaksanaan Kebijakan di bidang koordinasi
penyelenggaraan Politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi
200.2.2
Penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi
Pancasila
200.2.3
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan
Nasional
200.2.4
Pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan
kerukunan antar suku dan intra suku, umat
beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

200.3

PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI BIDANG FASILITASI ORGANISASI
MASYRAKAT DAN FASIITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

200.4

PELAKSANAAN PEMBINAAN UMUM
200.4.1
Pelaksanaan
Pembinaan
Umum
di
Bidang
Penyelenggaraan politik Dalam Negeri dan Kehidupan
Demokrasi
200.4.2
Fasilitasi
organisasi
masyarakat,
penerapan
penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila

[Halaman 19]
19
200.4.3
200.4.4
200.4.5

300

Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan
nasional
Pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan
kerukunan antar suku dan intra suku, umat
beragama, ras, dan golongan lainnya
Fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

200.5

PEMBERIAN BIMBINGAN TEKNIS DAN SUPERVISI
200.5.1
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi
200.5.2
Fasilitasi
organisasi
masyarakat,
penerapan
penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila
200.5.3
Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan
nasional
200.5.4
Pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan
kerukunan antar suku dan intra suku, umat
beragama, ras, dan golongan lainnya
200.5.5
Fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

200.6

PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
200.6.1
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan
kehidupan demokrasi
200.6.2
Fasilitasi
organisasi
masyarakat,
penerapan
penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila
200.6.3
Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan
nasional
200.6.4
Pembinaan kewaspadaan nasional
200.6.5
Pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku,
umat beragama, ras, dan golongan lainnya
200.6.6
Fasilitasi penanganan konflik sosial

200.7

PELAKSANAAN ADMINISTRASI DIREKTORAT JENDERAL

200.8

PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH MENTERI

KEAMANAN DAN KETERTIBAN
300.1 PERUMUSAN KEBIJAKAN
300.1.1
Perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai
wakil pemerintah
300.1.2
Penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan
perbatasan antar daerah dan perbatasan negara
300.1.3
Kerja sama daerah
300.1.4
Fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
300.1.5
Fasilitasi kecamatan
300.1.6
Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan
300.1.7
Manajemen bencana dan kebakaran
300.1.8
Pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
300.2 PELAKSANAAN KEBIJAKAN

[Halaman 20]
20
300.2.1
300.2.2
300.2.3
300.2.4
300.2.5
300.2.6
300.2.7
300.2.8
300.2.9

400

Pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan
pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur
sebagai wakil pemerintah
Penamaan rupa bumi dan data wilayah
penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan
negara
Kerja sama daerah
Fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Fasilitasi kecamatan
Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan
Manajemen bencana dan kebakaran
Pelaksanaan tugas tampung tantra

300.3

PELAKSANAAN
KEBIJAKAN
DI
BIDANG
KOORDINASI
PENETAPAN KAWASAN KHUSUS DAN PERKOTAAN SESUAI
DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

300.4

PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
DI BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT

300.5

PEMBERIAN BIMBINGAN TEKNIS DAN SUPERVISI
300.5.1
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur
sebagai wakil pemerintah
300.5.2
Penetapan perbatasan antar daerah
300.5.3
Penetapan kawasan perkotaan
300.5.4
Kerja sama daerah
300.5.5
Fasilitasi perselisihan pemerintahan
300.5.6
Ketentraman dan ketertiban umum
300.5.7
Perlindungan masyarakat
300.5.8
Fasilitasi kecamatan

300.6

PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
300.6.1
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas
gubernur sebagai wakil pemerintah
300.6.2
Penamaan rupa bumi dan data wilayah
300.6.3
Penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan
negara
300.6.4
Kerja sama daerah
300.6.5
Fasilitasi perselisihan pemerintahan
300.6.6
Ketentraman, ketertiban umum
300.6.7
Perlindungan masyarakat
300.6.8
Fasilitasi kecamatan
300.6.9
Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan
300.6.10
Manajemen bencana dan kebakaran
300.6.11
Pelaksanaan tugas tampung tantra

300.7

PELAKSANAAN ADMINISTRASI DIREKTORAT JENDERAL

300.8

PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH MENTERI

KESEJAHTERAAN RAKYAT

[Halaman 21]
21
400.1

PENDIDIKAN
400.1.1
Penyiapan perumusan kebijakan
400.1.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
400.1.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
400.1.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
400.1.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
400.1.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
400.1.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Pendidikan

400.2

OLAHRAGA
400.2.1
Penyiapan perumusan kebijakan
400.2.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
400.2.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
400.2.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
400.2.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
400.2.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
400.2.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Olahraga

400.3

KEPEMUDAAN
400.3.1
Penyiapan perumusan kebijakan
400.3.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
400.3.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
400.3.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
400.3.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
400.3.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
400.3.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
kepemudaan

400.4

SOSIAL DAN BUDAYA
400.4.1
Penyiapan perumusan kebijakan
400.4.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
400.4.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
400.4.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
400.4.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
400.4.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
400.4.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang Sosial
dan Budaya
KESEHATAN

400.5

[Halaman 22]
22
400.5.1
400.5.2
400.5.3
400.5.4
400.5.5
400.5.6
400.5.7

Penyiapan perumusan kebijakan
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Kesehatan

400.6

AGAMA DAN KEPERCAYAAN
400.6.1
Kebijakan di bidang Agama dan Kepercayaan yang
dilakukan oleh Pemerintah
400.6.2
Fasilitasi meliputi:
Data Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)
Prov/Kab/Kota Pelaksanaan Kerukunan Umat
Beragama dan Kepercayaan Pelestarian Nilai-Nilai
Keagamaan dan Kepercayan Kasus
Keagamaan
Kasus Aliran Keagamaan
400.6.3
Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan YME
meliputi:
Kelembagaan
dan
kepercayaan
Pembinaan
Kerukunan Hidup Beragama Komunitas Kepercayaa
Pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional
Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial

400.7

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
400.7.1
Penyiapan perumusan kebijakan
400.7.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
400.7.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
400.7.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
400.7.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
400.7.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
400.7.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

400.8

KEPENDUDUKAN
400.8.1
Perencanaan umum dan program kependudukan
Pendaftaran penduduk meliputi:
400.8.1.1
Formulir biodata penduduk
400.8.1.2
Formulir permohonan, perpanjangan
pembahasan KTP, KK dan Mutasi
penduduk pengawasan KTP, dan
Mutasi penduduk
400.8.1.3
Formulir permohonan, perlindungan
dokumen KTP, KK dan akta-akta
adopsi, perubahan penggantian nama,
pemalsuan dokumen, pendidikan,

[Halaman 23]
23

400.8.2

sensus kependudukan, warga negara
asing
400.8.1.4
Pengangkatan pejabat luar biasa
catatan sipil dan pembantunya
400.8.1.5
Pendaftaran
dan
perpindahan
penduduk WNA
400.8.1.6
Pendaftaran dan perpindahan WNI
400.8.1.7
Pendaftaran
dan
perpindahan
penduduk pengungsi dan rentan,
akibat bencana alam, kerusuhan
sosial, daerah terbelakang
400.8.1.8
Proses pengangkatan pejabat luar
biasa,
pencatatan
sipil
dan
pembantunya
400.8.1.9
Data evaluasi jumlah pengangguran,
cara penanggulangan pengangguran
Pencatatan Sipil meliputi:
400.8.2.1
Formulir permohonan akta kelahiran
perkawinan,
perceraian,
ganti
perubahan nama kenal lahir/matii,
adopi, perubahan pengganti nama,
pemalsuan
dokumen
pendidikan
sensus kependudukan
400.8.2.2
Akta kelahiran dan kematian
400.8.2.3
Kasus-kasus
nikah
cerai,
rujuk
meliputi: Penyelesaian dan laporanya
400.8.2.4
Kewarganegaraan
WNA
meliputi:
Permohonan, kelengkapan persyaratan
dan penetapannya
400.8.2.5
Data
dan
informasi
mengenai
pencatatan
pewarganegaraan
non
perkawinan dan kelahiran
400.8.2.6
Catatan kelahiran dan kematian
400.8.2.7
Catatan perkawinan dan perceraian
agama Islam
400.8.2.8
Catatan perkawinan dan perceraian
nonIslam
400.8.2.9
Catatan perkawinan dan perceraian
advokasi perkawinan dan perceraian
400.8.2.10
Identifikasi dan inventarisasi sistem,
prosedur dan standar pelayanan
pencataan pengangkatan pengakuan,
pengesahan anak, perubahan dan
pembatalan akta advokasi
400.8.2.11
Catatan
tentang
pengangkatan,
pengakuan,
pengesahan
anak,
perubahan dan pembatalan akta
400.8.2.12
Data dan informasi tentang pencatatan
kewarganegaraan akibat perkawinan,
kelahiran,
dan
non
perkawinan
kelahiran.
400.8.2.13
Kebijakan
dan
pedoman
teknis
pencatatan kewarganegaraan
400.8.2.14
Bahan-bahan monitoring, pemantauan
dan evaluasi pencatatan sipil
400.8.2.15
Sistem dokumentasi pencatatan sipil

[Halaman 24]
24
400.8.3

400.8.4

Informasi Kependudukan
400.8.3.1
Pengembangan
perangkat
lunak,
keras, dan jaringan komunikasi data
400.8.3.2
Fasilitas
teknis
pengembangan
perangkat lunak, keras, jaringan
komunikasi data
400.8.3.3
Manual
teknis
pengolahan
data
pendaftaran penduduk dan catatan
sipil, daerah maju, berkembang
400.8.3.4
Kebijakan
dan
pedoman
teknis
pengolahan
data
pendaftaran
penduduk, biodata, NIK, KTP, dan KK
400.8.3.5
Manual
teknis
pengolahan
data
kejadian vital meliputi kelahiran,
kematian,
kedatangan
dan
perpindahan penduduk
400.8.3.6
Manual
teknis
pengolahan
data
penduduk dan non registrasi
400.8.3.7
Manual teknis pengolahan sistem
pelayanan media elektronik cetak dan
outlet
400.8.3.8
Fasilitas pelayanan media elektronik,
cetak dan outlet
400.8.3.9
Bahan-bahan monitoring, pemantauan
dan evaluasi informasi kependudukan
400.8.3.10
Sistem
dokumentasi
informasi
kependudukan
Perkembangan Penduduk
400.8.4.1
Struktur dan komposisi penduduk
400.8.4.2
Fertilitas, kesehatan, dan reproduksi
400.8.4.3
Morbilitas dan mortalitas penduduk
dan fasilitas
400.8.4.4
Data kuantitas penduduk
400.8.4.5
Pengembangan Kualitas anak, remaja,
penduduk usia produktif dan lanjut
usia
400.8.4.6
Data informasi pengembangan kualitas
penduduk
400.8.4.7
Penataan persebaran penduduk antar
wil sementara dan migran non
permanen
400.8.4.8
Data
dan
Informasi
persebaran
penduduk
400.8.4.9
Telaahan dan pengkajian sistem
perlindungan
dan
pemberdayaan
penduduk
400.8.4.10
Penataan penduduk sementara dan
non migran permanen
400.8.4.11
Manual teknis perlindungan penduduk
400.8.4.12
Telaahan dan kajian pengolaaan
kelembagaan
pemberdayaan
masyarakat, ekonomi dan sosial
budaya
400.8.4.13
Manual teknis pelayanan kelembagaan
pemberdayaan masyarakat ekonomi
dan sosial budaya

[Halaman 25]
25
400.8.4.14

400.8.5

400.8.6

400.8.7

400.9

Telaahan
dan
Pengkajian
pengembangan
wawasan
kependudukan melalui pendidikan
jalur sekolah, luar sekolah dan
masyarakat
Proyeksi dan penyesuaian kebijakan kependudukan
400.8.5.1
Telaahan
&
pengkajian
pengembangan,
dokumentasi,
pemanfaatan kependudukan
400.8.5.2
Kebijakan
dan
pedoman
teknis
kependudukan
400.8.5.3
Telaahan dan pengkajian implikasi,
analisis, struktur dan komposisi,
pemanfaatan proyeksi penduduk
400.8.5.4
Data, informasi, dan dokumentasi
proyeksi penduduk
400.8.5.5
Klasifikasi
dan
pedoman
teknis
proyeksi penduduk
400.8.5.6
Telaahan dan pengkajian dampak
kependudukan
advokasi
dan
standarisasi
400.8.5.7
Kebijakan dan pedoman teknis analisis
dampak kependudukan
400.8.5.8
Telaahan dan pengkajian penyerasian
lembaga usaha swasta, masyarakat
dan mitra internasional
400.8.5.9
Penyelesaian lembaga pemerintahan
pusat, provinsi, kabupaten/Kota
400.8.5.10
Kebijakan
dan
Pedoman
teknis
penyelesaian kelembagaan
Kewarganegaraan Asing
400.8.6.1
Keimigrasian meliputi: pembinaan,
penyuluhan,
pengendalian,
pengembangan
400.8.6.2
Data imigrasi yang masuk
400.8.6.3
Kasus paspor / visa palsu
400.8.6.4
Bukti pelaporan warga negara asing
pelaporan /keterangan tamu warga
negara asing
400.8.6.5
Pengusiran warga negara asing /
bangsa asing
400.8.6.6
Perpindahan bangsa asing
400.8.6.7
Kewarganegaraan
meliputi:
permohonan, kelengkapan persyaratan
dan penetapannya
400.8.6.8
Laporan jumlah WNI keturunan asing
Urbanisasi
400.8.7.1
Ketentuan
dan
tata
cara
penanggulangan urbanisasi
400.8.7.2
Penanggulangan
urbanisasi
dan
pelaksanaan penanggulangan

KELUARGA BERENCANA
400.9.1
Penyiapan perumusan kebijakan
400.9.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
umum,

pembinaan

[Halaman 26]
26
400.9.3
400.9.4
400.9.5
400.9.6

Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah
di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana

400.10 HUBUNGAN MASYARAKAT
400.10.1
Keprotokolan
400.10.1.1
Penyelenggaraan
acara
kedinasan
(upacara, pelantikan, peresmian, dan
jamuan termasuk acara peringatan
hari-hari besar)
400.10.1.2
Buku tamu Keprotokolan
400.10.1.3
Agenda kegiatan pimpinan
400.10.1.4
Kunjungan dinas dalam dan luar
negeri
400.10.2
Daftar nama/alamat kantor /pejabat
400.10.3
Dokumentasi/ liputan kegiatan dinas pimpinan,
acara kedinasan dan peristiwa-peristiwan bidang
masing-masing, dalam berbagai media: kertas, foto/
video/ rekaman suara/ multi media
400.10.4
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi
kelembagaan
400.10.4.1
Kliping koran
400.10.4.2
Brosur /Leaflet/poster /plakat
400.10.4.3
Pengumuman /pemberitaan
400.10.5
Hubungan antar lembaga dan Pemerintahan Daerah
400.10.5.1
Hubungan antar lembaga pemerintah
400.10.5.2
Hubungan dengan organisasi sosial /
LSM
400.10.5.3
Hubungan dengan perusahaan
400.10.5.4
Hubungan dengan Perguruan Tinggi/
sekolah,
termasuk
magang,
Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/
Praktek Kerja Lapang (PKL)
400.10.5.5
Forum Kehumasan
400.10.5.6
Hubungan dengan Media Massa
400.10.6
Dengar pendapat/hearing DPRD
400.10.7
Bahan/materi pidato Menteri Dalam Negeri
400.10.8
Penerbitan Majalah, buletin, koran dan jurnal
400.10.9
Publikasi melalui media cetak maupun elektronik
400.10.10 Pameran/sayemara/lomba/festival,
pembuatan
spanduk dan iklan
400.10.11 Penghargaan/tanda kenang-kenangan
400.10.12 Ucapan Terimakasih, Ucapan Selamat, Bela
Sungkawa, Permohonan Maaf
500

PEREKONOMIAN
500.1 PERTANIAN DAN PANGAN
500.1.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.1.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
umum

pembinaan

[Halaman 27]
27
500.1.3
500.1.4
500.1.5
500.1.6
500.1.7

Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
pertanian dan pangan

500.2

PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
500.2.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.2.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum,
500.2.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.2.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.2.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.2.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah
di bidang perindustrian dan perdagangan

500.3

KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PENANAMAN
MODAL
500.3.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.3.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.3.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sinkronisasi
serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang
koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman
modal
500.3.4
Penyusunan pemetaan urusan pemerintahan
500.3.5
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.3.6
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.3.7
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.3.8
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman
modal

500.4

KEHUTANAN
500.4.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.4.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.4.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.4.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.4.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.4.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.4.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Kehutanan

[Halaman 28]
28
500.5

KELAUTAN DAN PERIKANAN
500.5.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.5.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.5.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.5.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.5.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.5.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.5.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Kelautan dan Perikanan

500.6

ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
500.6.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.6.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.6.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.6.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.6.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.6.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.6.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang Energi
dan Sumber Daya Mineral

500.7

PERHUBUNGAN
500.7.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.7.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.7.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.7.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.7.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.7.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.7.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Perhubungan

500.8

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
500.8.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.8.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.8.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.8.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.8.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.8.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.8.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Komunikasi dan Informatika

[Halaman 29]
29
500.9

PARIWISATA
500.9.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.9.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.9.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.9.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.9.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.9.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.9.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Pariwisata

500.10 STATISTIK DAN PERSANDIAN
500.10.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.10.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.10.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.10.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.10.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.10.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.10.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Statistik dan Persandian
500.11 KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
500.11.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.11.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.11.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.11.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.11.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.11.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.11.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
500.12 PERTANAHAN DAN PENATAAN RUANG
500.12.1
Penyiapan perumusan kebijakan
500.12.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
500.12.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
500.12.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
500.12.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
500.12.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
500.12.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Pertanahan dan Penataan Ruang

[Halaman 30]
30
600

PEMBANGUNAN DAERAH
600.1 PERUMUSAN KEBIJAKAN
600.1.1
Perumusan
kebijakan
di
bidang
fasilitasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
600.1.2
perencanaan pembangunan daerah
600.1.3
Sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah
600.1.4
Fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan
daerah, dan partisipasi masyarakat
600.2

PELAKSANAAN KEBIJAKAN
600.2.1
Pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
fasilitasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
600.2.2
perencanaan pembangunan daerah
600.2.3
Sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah,
dan partisipasi masyarakat

600.3

PELAKSANAAN PEMBINAAN UMUM DAN KOORDINASI
600.3.1
Pelaksanaan Pembinaan umum dan koordinasi
Bidang
Fasilitasi
Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan Daerah
600.3.2
Perencanaan pembangunan daerah,
600.3.3
Sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah
600.3.4
Fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan
daerah, dan partisipasi masyarakat

600.4

PELAKSANAAN KOORDINASI DAN FASILITASI PENYUSUNAN
NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA SERTA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN

600.5

PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
600.5.1
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang
fasilitasi
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan daerah
600.5.2
Perencanaan pembangunan daerah
600.5.3
Sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah
600.5.4
Pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah
dan partisipasi masyarakat

600.6

PEMBERIAN BIMBINGAN TEKNIS DAN SUPERVISI
600.6.1
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah
600.6.2
Perencanaan pembangunan daerah,
600.6.3
Sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah,
600.6.4
Pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah,
dan partisipasi masyarakat;

600.7

PELAKSANAAN ADMINISTRASI DIREKTORAT JENDERAL

600.8

PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH MENTERI

600.9

PEKERJAAN UMUM
600.9.1
Penyiapan perumusan kebijakan
600.9.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
umum

pembinaan

[Halaman 31]
31
600.9.3
600.9.4
600.9.5
600.9.6
600.9.7

Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Pekerjaan Umum

600.10 PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
600.10.1
Penyiapan perumusan kebijakan
600.10.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
600.10.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
600.10.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
600.10.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
600.10.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
600.10.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman
600.11 LINGKUNGAN HIDUP
600.11.1
Penyiapan perumusan kebijakan
600.11.2
Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum
600.11.3
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
pemetaan urusan pemerintahan
600.11.4
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan urusan pemerintahan
600.11.5
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
600.11.6
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
sinkronisasi
600.11.7
Harmonisasi pembangunan daerah di bidang
Lingkungan Hidup
700

PENGAWASAN
700.1 PENGAWASAN INTERNAL
700.1.1
Rencana Pengawasan
700.1.1.1
Rencana Strategis Pengawasan
700.1.1.2
Rencana Kerja Pengawas Tahunan
700.1.1.3
Rencana Kinerja Tahunan
700.1.1.4
Rencana dan Penetapan Kinerja
Tahunan
700.1.1.5
Rakor Pengawasan Tingkat Daerah
700.1.2
Pelaksanaan Pengawasan
700.1.2.1
Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan
Hasil
Pemeriksaan
Operasional
(LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE),
Laporan
Akuntan
(LA),
Laporan
Auditor
Independen
(LAI)
yang
memerlukan tindak lanjut (TL)

[Halaman 32]
32
700.1.2.2

700.1.2.3

700.1.2.4
700.1.2.5
700.1.2.6
700.1.2.7
700.1.2.8
700.1.2.9
800

Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI)
yang mengandung unsur Tindak
Pidana Korupsi (TPK) dan memerlukan
tindak lanjut
Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI)
yang mengandung unsur Tindak
Pidana Korupsi (TPK) dan tidak
memerlukan tindak lanjut
Laporan Perkembangan Penanganan
Surat Pengaduan Masyarakat
Laporan Pemutakhiran Data Tindak
Lanjut Temuan
Laporan Perkembangan Barang Milik
Negara
Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi
Laporan
Kegiatan
Pendampingan
Penyusunan Laporan Keuangan dan
Review
Good Corporate Governance (GCG)

KEPEGAWAIAN
800.1 SUMBER DAYA MANUSIA
800.1.1
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur
Sipil Negara
800.1.1.1
Perencanaan Kebutuhan Aparatur
Sipil Negara Antara lain: Bahan
penyusunan
rencana
kebutuhan,
Analisis Kebutuhan, Pengolahan data
kebutuhan
800.1.1.2
Perencanaan Pertimbangan Formasi
Antara lain: Pertimbangan teknis
penetapan formasi ASN, Pertimbangan
teknis penetapan formasi ikatan dinas
800.1.1.3
Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil
Negara
800.1.1.4
Standarisasi Jabatan Antara lain:
Informasi
Jabatan,
Kompetensi
Jabatan, Klasifikasi Jabatan
800.1.2
Formasi dan Pengadaan Pegawai
800.1.2.1
Formasi ASN Antara lain: Usulan
formasi, Usulan permintaan formasi
kepada Menpan RB dan Kepala BKN,
Persetujuan
Formasi,
Penetapan
Formasi, Penetapan Formasi Khusus
800.1.2.2
Proses Rekrutmen/Pengadaan ASN
Antara lain: Proses Rekrutmen ASN,
Penetapan Pengumuman Kelulusan
ASN
800.1.2.3
Pengumuman Kelulusan ASN
800.1.2.4
Berkas Lamaran Yang Tidak Diterima
800.1.2.5
Pengangkatan ASN
800.1.2.6
Open
Bidding
(Seleksi
Terbuka
Jabatan)
800.1.2.7
Pengelolaan Sistem Rekrutmen ASN
800.1.2.8
Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi ASN
800.1.3
Mutasi Pegawai

[Halaman 33]
33
800.1.3.1

800.1.4

800.1.5

800.1.6

800.1.7
800.1.8

800.1.9

Usulan Alih Status, Pindah Instansi,
Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan,
Dipekerjakan, Penugasan Sementara,
Mutasi antar Perwakilan, Mutasi ke
dan dari Perwakilan, Pemindahan
Sementara,
Persetujuan/Pertimbangan
Kepala
BKN
800.1.3.2
Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan
800.1.3.3
Pengangkatan dan Pemberhentian
Jabatan Struktural/Fungsional
800.1.3.4
Perubahan
Data
Dasar/
Status/Kedudukan Hukum Pegawai
800.1.3.5
Peninjauan Masa Kerja
800.1.3.6
Badan Pertimbangan Jabatan dan
Pangkat (BAPERJAKAT)
Pengembangan Karir
800.1.4.1
Usulan Tugas Belajar/ Ijin Belajar/
Diklat/ Kursus/ Magang/ Ujian
Dinas/ Praktek Kerja di Instansi lain/
Pertukaran antar ASN dengan pegawai
swasta
800.1.4.2
Penyesuaian ijazah
800.1.4.3
Penyusunan Sistem Karier
800.1.4.4
Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan
Penilaian Prestasi Kerja
800.1.4.5
Angka Kredit Antara lain: Pengajuan
Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit,
Penilaian Daftar Usul Pengajuan Angka
Kredit
Kinerja Aparatur Sipil Negara
800.1.5.1
Hasil Penilaian Kinerja dan Standar
Kerja
800.1.5.2
Pengelolaan Database dan Analisis
Sistem Informasi Kinerja
800.1.5.3
Evaluasi dan Pemantauan Penilaian
Kinerja dan Standar Kinerja
Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN
800.1.6.1
Kode Etik Pegawai
800.1.6.2
Disiplin
800.1.6.3
Pemberhentian Dengan Hormat
800.1.6.4
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
800.1.6.5
Pemberhentian Sementara
800.1.6.6
Pensiun ASN Antara lain: Administrasi
Pensiun ASN, Penetapan Pensiun ASN,
Penetapan
Pertimbangan
Teknis
Pensiun ASN, Pensiun Pejabat Negara
dan Janda/ Dudanya
Bantuan Hukum
Status dan Kedudukan Pegawai
800.1.8.1
Status Kepegawaian
800.1.8.2
Kedudukan Kepegawaian
800.1.8.3
Keberatan Pegawai
800.1.8.4
Perselisihan/Sengketa Kepegawaian
Sistem Informasi Kepegawaian

[Halaman 34]
34
800.1.9.1

800.1.10

800.1.11

800.1.12

800.1.13

Pengolahan
Data
dan
Informasi
Kepegawaian
800.1.9.2
Pengembangan
Sistem
Informasi
Kepegawaian
800.1.9.3
Pengembangan Sistem Pengelolaan
Arsip Kepegawaian Elektonik
800.1.9.4
Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian
Fisik
Pengawasan dan pengendalian
800.1.10.1
Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat
800.1.10.2
Kepangkatan,
Pengangkatan,
dan
Pemberhentian Dalam Jabatan
800.1.10.3
Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan
dan Kinerja
800.1.10.4
Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian
dan Pensiun ASN
800.1.10.5
Laporan
Hasil
Pengawasan
dan
Pengendalian
800.1.10.6
Sanggahan terhadap Permasalahan
Tenaga Honorer
Administrasi Pegawai
800.1.11.1
Surat Perintah Dinas/Surat Tugas
800.1.11.2
Cuti Sakit
800.1.11.3
Cuti Bersalin
800.1.11.4
Cuti Tahunan
800.1.11.5
Cuti Alasan Penting
800.1.11.6
Cuti Besar
800.1.11.7
Cuti Di luar Tanggungan Negara
800.1.11.8
Karpeg/KPE/Karis/Karsu
800.1.11.9
Keanggotaan
Organisasi
Profesi/
Kedinasan
800.1.11.10 Laporan Pajak Penghasilan Pribadi
(LP2P)
800.1.11.11 Keterangan Penerimaan Pembayaran
Penghasilan Pegawai (KP4)
800.1.11.12 Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
800.1.11.13 Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala,
Mutasi Gaji/ tunjangan
Kesejahteraan Pegawai
800.1.12.1
Pemeliharaan Kesehatan Pegawai
800.1.12.2
Asuransi Pegawai/BPJS
800.1.12.3
Tabungan Perumahan
800.1.12.4
Bantuan Sosial
800.1.12.5
Pakaian Dinas
800.1.12.6
Layanan Pegawai yang Meninggal
Karena Dinas
800.1.12.7
Pemberian Tali Kasih
800.1.12.8
Pemberian Piagam Penghargaan dan
Tanda Jasa
800.1.12.9
Olahraga dan Rekreasi
800.1.12.10 Rekam Medis
Administrasi Perseorangan
800.1.13.1
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
800.1.13.2
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK)

[Halaman 35]
35
800.1.13.3

800.1.14

800.2

900

Pejabat Negara dan pejabat lainnya
yang disetarakan
800.1.13.4
Sekretaris Daerah
800.1.13.5
ASN berjasa/terlibat dalam peristiwa
berskala nasional
Penilaian Kompetensi
800.1.14.1
Penilaian Kompetensi
800.1.14.2
Hasil Penilaian Kompetensi

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
800.2.1
Kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan yang
dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri
800.2.2
Pendidikan dan Pelatihan
800.2.2.1
Sistem
Informasi
program
dan
pembinaan diklat
800.2.2.2
Pedoman-pedoman kediklatan
800.2.2.3
Kurikulum-kurikulum diklat
800.2.2.4
Modul-modul diklat
800.2.2.5
Panduan fasilitator
800.2.2.6
Saran/rekomendasi penyelenggaraan
diklat
800.2.2.7
Notulen sosialisasi/Rapat Koordinasi
Kebijakan Diklat
800.2.2.8
Monitoring dan evaluasi program dan
pembinaan diklat
800.2.2.9
Konsultasi, advokasi, asistensi diklat
800.2.3
Widyaiswara
800.2.3.1
Seleksi
dan
pengembangan
Widyaiswara
800.2.3.2
Sertifikasi Widyaiswara
800.2.3.3
Monitoring dan evaluasi Widyaiswara
800.2.3.4
Penilaian Widyaiswara
800.2.3.5
Konsultasi, advokasi dan asistensi
Widyaiswara
800.2.3.6
Sistem
Informasi
Pembinaan
Widyaiswara
800.2.4
Penyelenggaraan Diklat
800.2.4.1
Perencanaan;
peserta,
pengajar,
penjadwalan Penyelenggaraan Diklat
800.2.4.2
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan
Diklat
800.2.4.3
Konsultasi,
advokasi,
asistensi
penyelenggaraan diklat
800.2.4.4
Pengembangan
bahan
ajar
dan
metodologi pembelajaran
800.2.4.5
Sistem informasi diklat
800.2.4.6
Monitoring Penyelenggara Diklat
800.2.4.7
Monitoring dan evaluasi Pasca diklat
800.2.5
Alumni Diklat

KEUANGAN
900.1 KEUANGAN DAERAH
900.1.1
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan (APBD-P)

[Halaman 36]
36
900.1.1.1

900.1.2

900.1.3

900.1.4

Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran
(PPA)
900.1.1.2
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah
(RKASKPD)
900.1.1.3
Penyampaian Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan
900.1.1.4
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan (RAPBD-P)
Penyusunan Anggaran
900.1.2.1
Musyawarah Rencana Pembangunan
(Musrenbang) kecamatan
900.1.2.2
Musyawarah Rencana Pembangunan
(Musrenbang) Kota
900.1.2.3
Rancangan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (RDPA) SKPD yang telah
disetujui Sekretaris Daerah
900.1.2.4
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
SKPD yang telah disahkan oleh Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pelaksanaan Anggaran
900.1.3.1
Surat Penyedia Dana (SPP, SPM dan
SP2D): UP, GU, TU, LS
900.1.3.2
Pendapatan
900.1.3.3
Belanja
900.1.3.4
Pembiayaan Daerah
900.1.3.5
Dokumen Penatausahaan Keuangan
900.1.3.6
Pertanggungjawaban
Penggunaan
Dana
900.1.3.7
Daftar Gaji
900.1.3.8
Kartu Gaji
900.1.3.9
Data Rekening Bendahara Umum
Daerah (BUD)
900.1.3.10
Laporan Keuangan
Pinjaman/Hibah Luar Negeri
900.1.4.1
Permohonan Pinjaman/Hibah Luar
Negeri (Blue Book)
900.1.4.2
Dokumen Kesanggupan Negara Donor
untuk Membiayai (Green Book)
900.1.4.3
Dokumen
Memorandum
of
Understanding (MoU), dan dokumen
sejenisnya
900.1.4.4
Dokumen Loan Agremeent (PHLN)
Antara lain: Draft Agreement, Legal
Opinion, Surat Menyurat dengan
Lender
900.1.4.5
Alokasi dan Relokasi Penggunaan
Dana Luar Negeri, antara lain: usulan
luncuran dana
900.1.4.6
Aplikasi Penarikan Dana BLN berikut
lampirannya
900.1.4.7
Dokumen Otorisasi Penarikan Dana
(Payment Advice)
900.1.4.8
Dokumen Realisasi Pencairan Dana
Bantuan Luar Negeri, yaitu: Surat

[Halaman 37]
37

900.1.4.9

900.1.4.10
900.1.4.11
900.1.4.12
900.1.4.13
900.1.4.14
900.1.5

900.1.6

900.1.7

900.1.8

Perintah Pencairan Dana, SPM beserta
lampirannya, a.l.: SPP, Kontrak, BA,
dan data pendukung lainnya.
Replenishment (Permintaan Penarikan
Dana dari Negara Donor) meliputi
antara lain: No Objection Letter (NOL),
Project Implementation, Notification of
Contract, Withdrawal Authorization
(WA),
Staff Appraisal Report
Report /Laporan
Laporan Hutang Daerah
Completion Report/Annual Report
Ketentuan/Peraturan
yang
menyangkut Pinjaman/Hibah Luar
Negeri
APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar

Pengelolaan
Negeri (PHLN)
900.1.5.1
Keputusan Kepala Daerah tentang
Penetapan
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
900.1.6.1
Manual
Implementasi
Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
900.1.6.2
Dokumen Kebijakan Akuntansi
900.1.6.3
Arsip Data Komputer dan Berita Acara
Rekonsiliasi
900.1.6.4
Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca
Bulanan
/Triwulanan
/Semesteran
Penyaluran Anggaran Tugas Pembantuan
900.1.7.1
Surat
Penetapan
Pemimpin
Proyek/Bagian Proyek, Bendahara,
atas Penggunaan Anggaran Kegiatan
Pembantuan,
termasuk
Specimen
Tanda Tangan
900.1.7.2
Berkas Permintaan Pembayaran (SPP)
dan
lampirannya:
SPP-SPP-Daftar
Perincian Penggunaan SPPR-SPDR-L,
SPM-LS, SPM-DU, bilyet giro, SPM
Nihil,
Penagihan/Invoice,
Faktur
Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank
beserta Bukti Pendukungnya a.l.: Copy
Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank,
Permintaan Pelayanan Jasa/Service
Report dan Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan
900.1.7.3
Buku Rekening Bank
900.1.7.4
Keputusan Pembukuan Rekening
900.1.7.5
Pembukuan anggaran terdiri antara
lain: Buku Kas Umum (BKU), Buku
Pembantu,
Register
dan
Buku
Tambahan,
Daftar
Pembukuan
Pencairan/Pengeluaran (DPP), Daftar
Himpunan Pencairan (DHP), dan
Rekening Koran
Penerimaan Anggaran Tugas Pembantuan

[Halaman 38]
38
900.1.8.1

900.1.9

900.1.10

900.1.11

Berkas
Penerimaan
Keuangan
Pelaksanaan dan Tugas Pembantuan
termasuk Dana Sisa atau Pengeluaran
lainnya
900.1.8.2
Berkas Penerimaan Pajak termasuk
PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPn dan
Denda Keterlambatan Menyelesaikan
Pekerjaan
Pengelolaan Anggaran Pemilu
900.1.9.1
Penyusunan Anggaran Pilkada dan
Biaya Bantuan Pemilu Dari APBD
meliputi: Kebijakan Keuangan Pilkada
dan Penyusunan Anggaran Bantuan
Pemilu, Peraturan/Pedoman/Standar
Belanja Pegawai, Barang dan Jasa,
Operasional dan Kontingensi untuk
Biaya Pilkada dan Bantuan Pemilu,
Bahan Usulan Rencana Kegiatan dan
Anggaran (RKA) Pilkada KPUD dan
Panwasda Kota, PPK, PPS, KPPS dan
Permohonan Pengajuan RKA KPUD
dan Panwas, Berkas Pembahasan RKA
Pilkada dan Bantuan Pemilu, Rencana
Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pilkada
dan Bantuan Pemilu Kota, Dokumen
Rancangan Anggaran Satuan Kerja
(DRASK) Pilkada KPUD dan Panwas
Kota dan Bantuan Biaya Pemilu dari
APBD, Berkas Pembentukan Dana
Cadangan Pilkada, Bahan Rapat
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pilkada, dan Bantuan Biaya Pemilu
dari APBD, Nota Persetujuan DPRD
tentang Perda APBD Pilkada dan
Bantuan Biaya Pemilu dari APBD
Pelaksanaan Anggaran PILKADA dan Anggaran Biaya
Bantuan Pemilu
900.1.10.1
Berkas Penetapan Bendahara dan
Atasan Langsung Bendahara KPUD,
Bendahara Panwasda dan Bendahara
pada Panitia Pilkada dan Pemilu
900.1.10.2
Berkas Penerimaan Komisi, Rabat
Pembayaran Pengadaan Jasa, Bunga,
Pelaksanaan Pilkada/Pemilu
900.1.10.3
Berkas setor sisa dana Pilkada/Pemilu
termasuk setor komisi pengadaan
barang/jasa, rabat, bunga, jasa giro
Berkas Penyaluran Biaya Pemilu
termasuk diantaranya Bukti Transfer
Bank
900.1.10.4
Pedoman
Dokumen
Penyediaan
Pembiayaan Kegiatan Operasional
(PPKO)
Pemilu
termasuk
Perubahan/Pergeseran/Revisinya
Pemeriksaan/Pengawasan Keuangan Daerah

[Halaman 39]
39
900.1.11.1

900.1.12
900.1.13

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa
Keuangan
Republik
Indonesia atas Laporan Keuangan
900.1.11.2
Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan
Internal
900.1.11.3
Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional
900.1.11.4
Dokumen
Penyelesaian
Kerugian
Daerah
Anggaran Daerah
900.1.12.1
Anggaran Daerah
900.1.12.2
Dukungan Teknis Anggaran Daerah
Pendapatan dan Investasi Daerah
900.1.13.1
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Antara lain: fasilitasi pelaksanaan
kebijakan standardisasi pajak daerah
dan retribusi daerah, penyiapan bahan
perumusan bimbingan teknis pajak
daerah
dan
retribusi
daerah,
penyiapan bahan perumusan analisis
dan evaluasi, pemantauan pajak
daerah
dan
retribusi
daerah,
penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan fasilitasi pemberian insentif
pajak daerah dan retribusi daerah
900.1.13.2
Badan Usaha Milik Daerah Antara lain:
fasilitasi serta bimbingan teknis di
bidang usaha milik daerah lembaga
keuangan, fasilitas serta bimbingan
teknis di bidang badan usaha milik
daerah
lembaga
non
keuangan,
penyiapan pelaksanaan monitoring
dan evaluasi badan usaha milik daerah
900.1.13.3
Badan Layanan Umum Daerah Antara
lain: analisis, standardisasi teknis,
fasilitasi serta bimbingan teknis,
pemantauan dan evaluasi di bidang
pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah, Pembinaan
pelaksanaan kebijakan, standardisasi
teknis, prosedur dan kriteria, fasilitasi
serta bimbingan teknis penerapan pola
pengelolaan
keuangan
keuangan
badan
layanan
umum
daerah,
Penyiapan pelaksanaan monitoring
dan
evaluasi
pola
pengelolaan
keuangan badan layanan umum
daerah
900.1.13.4
Pengelolaan Kekayaan Daerah Antara
lain: fasilitasi serta bimbingan teknis
pengelolaan kekayaan, Fasilitasi serta
bimbingan teknis investasi daerah,
Penyiapan pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pengelolaan kekayaan
dan investasi daerah
900.1.13.5
Pinjam Dan Obligasi Daerah Antara
lain: fasilitasi pelaksanaan kebijakan

[Halaman 40]
40

900.1.14

900.1.15

pinjaman
dan
hibah
kepada
pemerintah daerah dan/atau badan
usaha
milik
daerah,
Fasilitasi
pelaksanaan
kebijakan
obligasi
daerah,
Fasilitasi
pelaksanaan
kebijakan
dana
bergulir
yang
bersumber dari APBN, Bimbingan
teknis obligasi daerah, dana bergulir
serta penyertaan modal daerah,
Penyiapan pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pinjaman dan hibah,
obligasi daerah, dan dana bergulir, dan
penyertaan modal daerah
Fasilitasi Dana Perimbangan
900.1.14.1
Fasilitasi Dana Alokasi Umum Antara
lain: Koordinasi penyiapan data dasar
penghitungan, dan rekonsiliasi dana
alokasi
umum,
Sosialisasi
dan
supervisi
dana
alokasi
umum,
Penyiapan pelaksanaan monitoring
dan evaluasi dana alokasi umum
900.1.14.2
Fasilitasi Dana Alokasi Khusus Antara
lain: Koordinasi penyiapan data dasar,
Sosialisasi dan supervisi dana alokasi
khusus,
penyiapan
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dana alokasi
khusus,
Penyiapan
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dana alokasi
khusus
900.1.14.3
Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber
Daya Alam Antara lain: Koordinasi
penyiapan data dasar perhitungan,
dan rekonsiliasi dana bagi hasil pajak
dan sumber daya alam, Sosialisasi dan
supervisi dana bagi hasil pajak dan
sumber
daya
alam,
Penyiapan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi
dana bagi hasil pajak dan sumber daya
alam
900.1.14.4
Dana Otonomi Khusus dan Dana
Transfer
Lainnya
Antara
lain:
Sosialisasi dan supervisi dana otonomi
khusus, Sosialisasi dan supervisi dan
transfer
lainnya,
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi dan otonomi
khusus dan dana transfer lainnya
900.1.14.5
Dukungan Teknis Fasilitasi Dana
Perimbangan Antara lain: Penyiapan
sinkronisasi
kebijakan
dan
perimbangan, Penyiapan dukungan
teknis dana perimbangan, Penyiapan
data dan informasi untuk penyusunan
laporan dana perimbangan
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah

[Halaman 41]
41
900.1.15.1

900.1.15.2

900.1.15.3

900.1.15.4

900.1.15.5

Akuntansi Dan Pertanggungjawaban
Keuangan
Daerah
Antara
lain:
Fasilitasi serta bimbingan teknis di
bidang
akuntansi
dan
pertangungjawaban keuangan daerah,
Penyiapan
evaluasi
rancangan
peraturan daerah pertanggungjawaban
keuangan daerah
Pembinaan Kinerja dan Kapasitas
Pengelolaan Keuangan Daerah Antara
lain: Fasilitasi serta bimbingan teknis
di bidang pembinaan kinerja dan
kapasitas
pengelolaan
keuangan
daerah, Penyiapan evaluasi rancangan
peraturan daerah pertangungjawaban
keuangan daerah
Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Antara
lain:
Fasilitasi serta bimbingan teknis di
bidang pembinaan dan evaluasi
pengelolaan
keuangan
daerah,
Penyiapan
evaluasi
rancangan
peraturan daerah pertangungjawaban
keuangan daerah
Kajian
Kebijakan
dan
Bantuan
Keterangan Ahli Antara lain: Penyiapan
bahan bantuan keterangan ahli di
bidang keuangan daerah, Penyiapan
evaluasi rancangan peraturan daerah
pertanggungjawaban keuangan daerah
Data Informasi dan Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Antara
lain:
Penyiapan
sinkronisasi
kebijakan
pelaksanaan
pertangungjawaban
pelaksanaan
keuangan
daerah,
Penyiapan data dan informasi untuk
penyusunan
laporan
pertangungjawaban
pelaksanaan
keuangan daerah, Pengelolaan sistem
informasi
pengelolaan
keuangan
daerah

B.

KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

000

UMUM
000.1 KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
000.1.1
Telekomunikasi
000.1.2
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
000.1.2.1
Perjalanan Dinas Kepala Daerah
000.1.2.2
Perjalanan Dinas DPRD
000.1.2.3
Perjalanan Dinas Pegawai
000.1.3
Perjalanan Dinas Luar Negeri
000.1.3.1
Perjalanan Dinas Kepala Daerah
000.1.3.2
Perjalanan Dinas DPRD

[Halaman 42]
42

000.1.4
000.1.5
000.1.6
000.1.7

000.1.8

000.1.9

000.1.10

000.1.11
000.1.12

000.1.3.3
Perjalanan Dinas Pegawai
Penggunaan Fasilitas Kantor (antara lain: Permintaan
dan penggunaan ruang, gedung, kendaraan, wisma,
rumah dinas dan fasilitas kantor lainnya)
Rapat pimpinan antara lain: Notula/Risalah Rapat
Penyediaan Konsumsi
Pengurusan Kendaraan Dinas
000.1.7.1
Pengurusan surat-surat kendaraan
dinas
000.1.7.2
Pemeliharaan dan perbaikan
000.1.7.3
Pengurusan kehilangan dan masalah
kendaraan
Pemeliharaan Gedung, Taman dan Peralatan Kantor
000.1.8.1
Pertamanan/ Landscape
000.1.8.2
Penghijauan
000.1.8.3
Perbaikan Gedung
000.1.8.4
Perbaikan Peralatan Kantor
000.1.8.5
Perbaikan Rumah Dinas/ Wisma
000.1.8.6
Kebersihan Gedung dan Taman
Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon dan
Komputer
000.1.9.1
Perbaikan / Pemeliharaan
000.1.9.2
Pemasangan
Ketertiban dan Keamanan
000.1.10.1
Pengamanan,
Penjagaan,
dan
Pengawalan terhadap Pejabat, Kantor
dan Rumah Dinas
000.1.10.2
Laporan Ketertiban dan Keamanan
Administrasi Pengelolaan Parkir
Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam,
Petugas Kebersihan dan Pegawai lainnya

000.2

PERLENGKAPAN
000.2.1
Inventarisasi dan Penyimpanan
000.2.1.1
Data
hasil
inventarisasi
dan
penyimpanan
000.2.2.2
Laporan dan evaluasi inventarisasi dan
penyimpanan
000.2.2
Pemeliharaan peralatan kantor
000.2.2.1
Data hasil pemeliharaan kantor
000.2.2.2
Laporan dan evaluasi pemeliharaan
kantor
000.2.3
Distribusi
000.2.3.1
Barang habis pakai
000.2.3.2
Barang milik daerah
000.2.4
Penghapusan Barang Milik Daerah antara lain:
Keputusan
Pembentukan
Tim,
Berita
Acara
Penghapusan Barang Milik Daerah, Daftar Barang
yang dihapuskan, Laporan Hasil Pelaksanaan
Penghapusan BMD termasuk didalamnya proses
lelang penghapusan
000.2.5
Pengelolaan Database Barang Milik Daerah

000.3

PENGADAAN
000.3.1
Rencana pengadaan Barang dan jasa (antara lain: :
Identifikasi dan analisis kebutuhan barang/jasa,

[Halaman 43]
43

000.3.2

000.3.3

000.3.4
000.3.5

000.3.6

000.4

penyusunan dan penetapan rencana penganggaran
pengadaan,
penetapan
kebijakan
umum,
penyusunan
kerangka
Acuan
Kerja
(KAK),
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan)
Pengadaan Langsung (antara lain: persiapan
pemilihan
penyedia,
pelaksanaan
pemilihan
penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan
kontrak)
Pengadaan Tidak Langsung/Lelang (antara lain:
persiapan
pemilihan
penyedia,
pelaksanaan
pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak,
pelaksanaan kontrak)
Swakelola (antara lain: perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi)
Pengolahan Sistem Informasi Pengadaan antara lain :
Data base pengguna sistem informasi pengadaan
barang/jasa, Data Base kontrak, Data Base
Pengadaan Barang/jasa
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
pelaksanaan pengadaan antara lain: Laporan Hasil
Monitoring, Laporan hasil evaluasi

PERPUSTAKAAN
000.4.1
Kebijakan di bidang Perpustakaan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
000.4.2
Deposit Bahan Pustaka
000.4.2.1
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam
000.4.2.2
Pangkalan
Data
Penerbit
dan
Pengusaha Rekaman
000.4.2.3
Terbitan Internasional dan Regional
000.4.2.4
Pemantauan Wajib Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam
000.4.2.5
Bibliografi dan Katalog
000.4.3
Koleksi Pustaka
000.4.3.1
Pembelian
000.4.3.2
Hibah
000.4.3.3
Hadiah
000.4.3.4
Tukar Menukar
000.4.3.5
Implementasi Undang-Undang KCKR
000.4.3.6
Terbitan Internal
000.4.3.7
Pendistribusian
bahan
pustaka
surplus
000.4.3.8
Inventarisasi koleksi (Buku Induk)
000.4.4
Pengolahan Bahan Pustaka
000.4.5
Pangkalan Data Katalog Koleksi
000.4.6
Layanan Perpustakaan
000.4.6.1
Keanggotaan
000.4.6.2
Peminjaman
000.4.6.3
Pengembangan gemar baca
000.4.7
Kerjasama Perpustakaan
000.4.7.1
MoU
000.4.7.2
Perjanjian kerjasama
000.4.7.3
Partisipasi organisasi profesi dan
kerjasama internasional

[Halaman 44]
44
000.4.8

000.4.9
000.4.10

000.4.11
000.4.12
000.4.13
000.4.14

000.5

Pengembangan Implementasi Teknologi Informasi
Perpustakaan
000.4.8.1
Pengembangan situs web
000.4.8.2
Pengembangan kemas ulang informasi
multimedia
000.4.8.3
Pengembangan
program
aplikasi
perpustakaan
000.4.8.4
Pengembangan
pangkalan
data
kepustakaan digital
Pangkalan Data Layanan Perpustakaan
Konservasi
000.4.10.1
Perawatan Bahan Perpustakaan
000.4.10.2
Perbaikan Bahan Perpustakaan
000.4.10.3
Penjilidan Bahan Perpustakaan
Reprografi (Mikrofilm, Reproduksi Foto)
Transformasi Digital
Kurasi Digital
Pengembangan Perpustakaan
000.4.14.1
Perpustakaan Umum
000.4.14.2
Perpustakaan Khusus
000.4.14.3
Perpustakaan Sekolah
000.4.14.4
Perpustakaan Perguruan Tinggi

KEARSIPAN
000.5.1
Kebijakan di bidang kearsipan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
000.5.2
Pembinaan Kearsipan
000.5.2.1
Pengembangan
Profesi
Arsiparis,
antara lain Formasi Jabatan Arsiparis,
Analisis Kebutuhan Arsiparis
000.5.2.2
Bimbingan Konsultasi Arsiparis
000.5.2.3
Penilaian Arsiparis
000.5.2.4
Pemilihan Arsiparis Teladan, antara
lain
Berkas
Penyelenggaraan
Pemilihan Arsiparis Teladan, Berkas
Penetapan Arsiparis Teladan
000.5.2.5
Data Base Arsiparis
000.5.2.6
Bimbingan Konsultasi Kearsipan
000.5.2.7
Supervisi dan Evaluasi, antara lain:
Perencaan Supervisi dan Evaluasi,
Pelaksanaan Supervisi dan Evaluasi,
Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi
000.5.2.8
Data Base Bimbingan dan Konsultasi
dan Supervisi
000.5.2.9
Fasilitasi Kearsipan, antara lain:
Fasilitasi SDM Kearsipan, Fasilitasi
Prasarana dan Sarana Kearsipan
000.5.2.10
Lembaga/Unit Kearsipan Teladan,
antara lain: Berkas Penyelenggaraan
Pemilihan Lembaga/Unit Kearsipan,
Berkas
Penetapan
Lembaga/Unit
Kearsipan Teladan
000.5.2.11
Jadwal Retensi Arsip, antara lain:
Berkas Usulan Persetujuan JRA, Surat
Persetujuan JRA dari Kepala ANRI
000.5.3
Pengelolaan Arsip Dinamis

[Halaman 45]
45
000.5.3.1

000.5.4
000.5.5

000.5.6

Penciptaan
(antara
lain:
Buku
Registrasi Naskah Masuk dan Keluar,
Buku Agenda, Kartu Kendali, Lembar
Pengantar/Buku Ekspedisi)
000.5.3.2
Pemberkasan Arsip Aktif (antara lain:
daftar berkas dan daftar isi berkas)
000.5.3.3
Penataan Arsip Inaktif (antara lain:
daftar arsip inaktif, daftar arsip inaktif
tematik)
000.5.3.4
Penggunaan (antara lain: daftar arsip
dinamis berdasarkan sistem klasifikasi
keamanan dan akses arsip dinamis,
bukti peminjaman arsip)
000.5.3.5
Autentikasi Arsip Dinamis (antara lain:
pembuktian autentisitas, pendapat
tenaga ahli, pengujian, penetapan
autentisitas arsip dinamis)
Program Arsip Vital (antara lain: Identifikasi Arsip
Vital, Perlindungan dan Pengamanan Arsip Vital,
Penyelamatan Arsip Vital dan Pemulihan Arsip Vital)
Pengelolaan Arsip Terjaga (antara lain: Daftar
Identifikasi Arsip Terjaga, Daftar Berkas Arsip
Terjaga, Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga, Surat
Penetapan Autentifikasi Arsip Terjaga, Surat
Penyerahan Arsip Terjaga, Daftar Salinan Autentik
Arsip Terjaga, Berita Acara Penyerahan Salinan
Autentik Arsip Terjaga
Penyusutan Arsip
000.5.6.1
Pemindahan Arsip (antara lain: Berita
Acara Pemindahan, Daftar Arsip yang
dipindahkan)
000.5.6.2
Pemusnahan Arsip (antara lain: SK
Penetapan Panitia Penilai Arsip,
Pertimbangan
Panitia
Penilai,
Permintaan Persetujuan Kepala ANRI
untuk pemusnahan arsip dengan
retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun
atau Persetujuan Kepala Daerah
selaku Pimpinan Pencipta Arsip untuk
pemusnahan arsip dengan retensi di
bawah 10 Tahun, Penetapan Arsip
Yang Dimusnahkan, Berita Acara
Pemusnahan Arsip, Daftar Arsip Yang
Dimusnahkan.
000.5.6.3
Penyerahan Arsip Statis (antara lain:
Pembentukan panitia penilai, Notulen
rapat panitia, Surat pertimbangan
panitia penilai, Surat persetujuan dari
Kepala Lembaga Kearsipan, Surat
pernyataan autentik, terpercaya, utuh,
dan digunakan dari pencipta arsip,
Keputusan Penetapan Penyerahan,
Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar
Arsip yang diserahkan)

[Halaman 46]
46
000.5.7
000.5.8
000.5.9

000.5.10

000.5.11
000.5.12
000.5.13
000.5.14
000.5.15

000.6

Alih Media Arsip (antara lain: Kebijakan alih media,
Autentikasi, Berita Acara, Daftar Arsip yang alih
mediakan)
Data Base Pengelolaan Arsip Dinamis
000.5.8.1
Data Base Pengelolaan Arsip Aktif
000.5.8.2
Data Base Pengelolaan Arsip Inaktif
Pengelolaan Arsip Statis
000.5.9.1
Akuisisi (antara lain: Monitoring fisik
dan daftar, Verifikasi terhadap daftar
arsip, Menetapkan status arsip statis,
Persetujuan
untuk
Penyerahan,
Penetapan arsip yang diserahkan
Berita Acara Penyerahan, Daftar Arsip
yang diserahkan
000.5.9.2
Penghargaan dan Imbalan
000.5.9.3
Sejarah
Lisan
(antara
lain:
Administrasi kegiatan, Berita Acara
Wawancara Sejarah Lisan, Laporan
Kegiatan,
Hasil
Wawancara
(Kaser/CD/media
lain
sesuai
perkembangan TI, dan Transkip)
000.5.9.4
Daftar Pencarian Arsip Statis (antara
lain: pengumuman, akuisisi daftar
pencarian arsip statis)
000.5.9.5
Menyusun Sarana Bantu Temu Balik
(antara lain: daftar arsip statis,
inventaris arsip statis, guide)
000.5.9.6
Preservasi Preventif (antara lain:
penyimpanan, pengendalian hama
terpadu, reproduksi (alih media)
000.5.9.7
Preservasi Kuratif
000.5.9.8
Autentikasi Arsip Statis (antara lain:
pembuktian autentisitas, pendapat
tenaga ahli, pengujian, penetapan
autentitas arsip statis)
000.5.9.9
Akses Arsip Statis (antara lain:
Layanan arsip, Penerbitan naskah
sumber)
Jasa Kearsipan (antara lain konsultasi kearsipan,
manual
kearsipan,
penataan
arsip,
otomasi
kearsipan, penyimpanan arsip, perawatan dan
pemeliharaan arsip)
Pengelolaan SIKN dan JIKN
Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana
Penyelamatan arsip Perangkat Daerah digabung
dan/atau dibubarkan
Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat
tertutup
Pengawasan Kearsipan
000.5.15.1
Pengawasan Kearsipan Internal
000.5.15.2
Pengawasan Kearsipan Eksternal
000.5.15.3
Sanksi

PERSANDIAN
000.6.1
Kebijakan di bidang Persandian yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah

[Halaman 47]
47
000.6.2

000.6.3

000.6.4
000.6.5

000.7

Pengamanan persandian
000.6.2.1
Pengamanan sinyal: teknik sandi dan
kripto
000.6.2.2
Analisis sinyal: teknik sandi dan kripto
000.6.2.3
Materiil sandi: sistem dan peralatan
Pengkajian persandian: Kriptografi, Peralatan Sandi,
Komunikasi Sandi
000.6.3.1
Perencanaan Pengkajian
000.6.3.2
Administrasi Pengkajian
000.6.3.3
Pelaksanaan
000.6.3.4
Pelaporan
Pembinaan dan Pengendalian Persandian
000.6.4.1
Sumber Daya Manusia (SDM)
000.6.4.2
Jaring Komunikasi
Layanan Sertifikasi Elektronik
000.6.5.1
Perencanaan dan Administrasi
000.6.5.2
Pelaksanaan Verifikasi
000.6.5.3
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama
000.6.5.4
Penyesuaian Sistem dan Testing
000.6.5.5
Pelaksanaan
Bimbingan
Teknis
Pengguna
000.6.5.6
Pelaksanaan
Penerbitan
Sertifikat
Elektronik
000.6.5.7
Pelaporan

PERENCANAAN PEMBANGUNAN
000.7.1
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan
/Musrenbang
000.7.1.1
Musrenbang Provinsi
000.7.1.2
Musrenbang Nasional
000.7.1.3
Musrenbang Kab/Kota
000.7.1.4
Musrenbang Kecamatan
000.7.1.5
Musrenbang Kelurahan
000.7.1.6
Musrenbang Desa
000.7.2
Perencanaan Pembangungan Daerah
000.7.2.1
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
000.7.2.2
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
000.7.2.3
Rencana Anggaran Daerah
000.7.2.4
Rencana Pembangunan Tahunan
000.7.2.5
Rencana Pembentukan Satuan Kerja
Perangkat Daerah
000.7.2.6
Program kerja tahunan
000.7.2.7
Penetapan / Kontrak Kinerja
000.7.2.8
Laporan Berkala
000.7.2.9
Laporan Insidential
000.7.2.10
Evaluasi Program
000.7.3
Koordinasi
dan
Sinkronisasi
Perencanaan
Pembangunan
000.7.4
Konsultasi Perencanaan Pembangunan
000.7.5
Pemantauan, Evaluasi, Penilaian, dan Pelaporan
Perencanaan Pembangunan
000.7.6
Aksi Strategis Daerah
000.7.6.1
Rancangan awal perencanaan aksi
strategi daerah

[Halaman 48]
48
000.7.6.2

000.7.7

Rapat pembahasan rancangan awal
dengan Perangkat Daerah
000.7.6.3
Sosisalisasi dengan Perangkat Daerah
000.7.6.4
Rancangan akhir perencanaan aksi
strategi daerah
000.7.6.5
Penerapan perencaan aksi strategi
daerah
Perencanaan Pendanaan Pembangunan
000.7.7.1
Pendanaan Nasional dan Hibah
000.7.7.2
Pendanaan Daerah
000.7.7.3
Kerjasama Pembangunan Nasional
000.7.7.4
Surat Berharga Syariah Negara
000.7.7.5
Pendanaan On Top atau Inisiatif Baru

000.8

ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
000.8.1
Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintahan
Daerah Kab/Kota
000.8.1.1
Pembentukan
000.8.1.2
Pengubahan
000.8.1.3
Pembubaran
000.8.2
Uraian Jabatan
000.8.2.1
Analisa Jabatan
000.8.2.2
Analisa Beban Kerja
000.8.3
Ketatalaksanaan
000.8.3.1
Proses Bisnis
000.8.3.2
Standar Pelayanan
000.8.3.3
Standar Operasional Prosedur
000.8.3.4
Pelayanan Publik
000.8.4
Standar Kompetensi jabatan struktural dan
fungsional
000.8.5
Evaluasi Kelembagaan
000.8.6
Koordinasi Penguatan Reformasi dan Birokrasi
000.8.6.1
Budaya Kerja
000.8.6.2
Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi
000.8.6.3
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah

000.9

PENELITIAN, PENGKAJIAN, DAN PENGEMBANGAN
000.9.1
Kebijakan
di
bidang
penelitian,
pengkajian,
pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah
000.9.2
Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan meliputi:
rencana kerja, administrasi penelitian, pelaksanaan,
hasil penelitian/pengkajian/rekomendasi
000.9.3
Sosialisasi dan desiminasi hasil penelitian, hasil
pengkajian dan pengembangan
000.9.4
Bimbingan teknis penelitian, pengkajian dan
pengembangan
000.9.5
Forum komunikasi penelitian, pengembangan dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
000.9.6
Data dan informasi hasil penelitian, pengembangan
dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
000.9.6.1
Data
000.9.6.2
Statistik
000.9.6.3
Jurnal Hasil Penelitian/Pengkajian

[Halaman 49]
49
000.9.7
000.9.8
000.9.9
000.9.10
100

Master proceeding/ jurnal penelitian, pengembangan
dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
Hak atas kekayaan intelektual (HaKI)
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan
Seminar, lokakarya, temukarya, workshop

PEMERINTAHAN
100.1 OTONOMI DAERAH
100.1.1
Kebijakan di bidang Otonomi Daerah yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
100.1.2
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Fasilitasi,
Bimbingan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi)
100.1.3
Penataan Daerah, Pembinaan Daerah Pemekaran,
Otonomi Khusus, Daerah Istimewa dan Dewan
Pertimbangan
Otonomi
Daerah
(Fasilitasi,
Monitoring, dan Evaluasi)
100.1.4
Pemilihan Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan
Antar Lembaga (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi)
100.1.4.1
Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah
100.1.4.2
Administrasi Kepala Daerah dan DPRD
100.1.4.3
Penyiapan
Perumusan
Kebijakan
Pemberdayaan
Kapasitas
Kepala
Daerah
dan
DPRD
di
Bidang
Pemerintahan
100.1.4.4
Hubungan Antar Lembaga Daerah
(Pemerintah Daerah dan DPRD)
100.1.4.5
Assosiasi Daerah
100.1.5
Otonomi khusus dan daerah istimewa
100.1.6
Peningkatan Kapasitas Dan Evaluasi Kinerja Daerah
(Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi)
100.1.6.1
Kinerja
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
100.1.6.2
Kemampuan
Penyelenggaraan
Otonomi Daerah
100.1.6.3
Pengembangan Kapasitas Daerah
100.1.7
LKPJ/ LKPJAMJ dan LPPD (Fasilitasi, Monitoring
dan Evaluasi)
100.2

PEMERINTAHAN UMUM
100.2.1
Kebijakan di bidang Pemerintahan Umum yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
100.2.2
Dekonsentrasi dan Kerjasama
100.2.1
Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan
Pengawasan, serta Monitoring dan
Evaluasi Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan
100.2.2
Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan
Pengawasan, serta Monitoring dan
Evaluasi Tugas Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah
100.2.3
Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan
Pengawasan, serta Monitoring dan
Evaluasi Kerjasama Daerah
100.2.4
Fasilitasi Kecamatan
100.2.5
Fasilitasi Pelayanan Umum

[Halaman 50]
50
100.2.3

100.2.3.5
100.3

HUKUM
100.3.1

100.3.2

100.3.3

100.3.4

100.3.5

100.3.6
100.3.7

100.3.8
100.3.9
100.3.10
100.3.11

Wilayah Administrasi dan Perbatasan
100.2.3.1
Toponimi dan Data Wilayah
100.2.3.2
Pengembangan dan Penataan Batas
Antar Negara
100.2.3.3
Batas Antar Daerah Wilayah
100.2.3.4
Penataan
Batas
Wilayah
Antar
Kecamatan, Batas Wilayah Antar
Kelurahan Satu Kecamatan Dan Batas
Wilayah Kelurahan Antar Kecamatan
Pemeliharaan Batas Wilayah
Program Legislasi
100.3.1.1
Bahan/Materi
Program
Legislasi
Daerah
100.3.1.2
Program Legislasi
Rancangan
Peraturan
Perundang-Undangan
Rancangan Peraturan Daerah, termasuk naskah
akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan
akhir dan telaah hukum sampai diundangkan
Keputusan/Ketetapan Pimpinan Pemerintah
100.3.3.1
Keputusan / Ketetapan Gubernur
100.3.3.2
Keputusan / Ketetapan Bupati
100.3.3.3
Keputusan / Ketetapan Walikota
100.3.3.4
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi
100.3.3.5
Keputusan
Sekretaris
Daerah
Kabupaten
100.3.3.6
Keputusan Sekretaris Daerah Kota
Instruksi / Surat Edaran
100.3.4.1
Instruksi / Surat Edaran Provinsi
100.3.4.2
Instruksi / Surat Edaran Kabupaten
100.3.4.3
Instruksi / Surat Edaran Kota
100.3.4.4
Instruksi / Surat Edaran Setingkat
Eselon II
Surat Perintah
100.3.5.1
Surat Perintah Gubernur
100.3.5.2
Surat Perintah Bupati
100.3.5.3
Surat Perintah Walikota
100.3.5.4
Surat Perintah Setingkat Eselon II
Standar/ Pedoman/ Prosedur Kerja/ Petunjuk
Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis
Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding
(MOU)/ Kontrak/ Perjanjian kerja sama
100.3.7.1
Dalam Negeri
100.3.7.2
Luar Negeri
Dokumentasi Hukum, (antara lain: Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
Peraturan-Peraturan yang dijadikan referensi)
Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum
Bantuan/ Konsultasi Hukum/ Advokasi Pemberian
bantuan/ konsultasi hukum (Pidana, Perdata, Tata
Usaha Negara dan Agama)
Kasus/ Sengketa Hukum
100.3.11.1
Pidana Kasus/ sengketa pidana, baik
kejahatan maupun pelanggaran
100.3.11.2
Perdata Kasus/sengketa perdata

[Halaman 51]
51

100.3.12
100.3.13

100.3.14
200

100.3.11.3
Tata Usaha Negara
100.3.11.4
Perburuhan
100.3.11.5
Arbitrase
100.3.11.6
Sengketa Adat
Perijinan
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
100.3.13.1
Hak Cipta
100.3.13.2
Hak Paten
100.3.13.3
Hak Desain Industri
100.3.13.4
Hak Rahasia Dagang
100.3.13.5
Hak Merk
Permohonan HAKI yang ditolak

POLITIK
200.1 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
200.1.1
Kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
200.1.2
Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
200.1.2.1
Ketahanan Ideologi Negara
200.1.2.2
Wawasan Kebangsaan
200.1.2.3
Bela Negara
200.1.2.4
Nilai Nilai Sejarah Kebangsaan
200.1.2.5
Pembauran dan Kewarganegaraan
200.1.3
Kewaspadaan Nasional
200.1.3.1
Fasilitasi dan Evaluasi Kewaspadaan
Dini
dan
Kerjasama
Intelijen
Keamanan
200.1.3.2
Fasilitasi Bina Masyarakat Perbatasan
Antar
Negara
dan
Kehidupan
Masyarakat Perbatasan
200.1.3.3
Fasilitasi dan Evaluasi Penanganan
Konflik Pemerintahan
200.1.3.4
Fasilitasi dan Laporan Penanganan
Konflik Sosial
200.1.3.5
Fasilitasi Pengawasan Orang Asing dan
Lembaga Asing
200.1.4
Ketahanan Seni, Budaya, Adat, Agama, dan
Kemasyarakatan
200.1.4.1
Ketahanan Seni
200.1.4.2
Ketahanan Budaya
200.1.4.3
Agama dan Kepercayaan
200.1.4.4
Organisasi Kemasyarakatan
200.1.4.5
Masalah Sosial Kemasyarakatan
200.1.4.6
Fasilitasi
200.1.4.7
Pelaksanaan Identifikasi dan Kompilasi
Organisasi Masyarakat
200.1.4.8
Laporan Hasil Kerjasama Kegiatan
Dengan Ormas/LNL
200.1.4.9
Evaluasi Aktifitas Ormas: Sanksi
Administrasi
200.1.4.10
Fasilitasi Sengketa Ormas
200.1.4.11
Fasilitasi Ormas
200.1.5
Politik Dalam Negeri
200.1.5.1
Implementasi Kebijakan Politik
200.1.5.2
Fasilitasi
Kelembagaan
Politik
Pemerintahan

[Halaman 52]
52
200.1.5.3
200.1.5.4

200.1.6

200.2

PEMILU
200.2.1
200.2.2

200.2.3

200.2.4

200.2.5

Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik
Verifikasi dan Evaluasi Partai Politik
Yang Memperoleh Kursi
200.1.5.5
Partai Politik Yang Tidak Memperoleh
Kursi
200.1.5.6
Pemerintah Daerah
200.1.5.7
Database Parpol
200.1.5.8
Pendidikan Budaya Politik
200.1.5.9
Pemilihan Umum
Ketahanan Ekonomi
200.1.6.1
Ketahanan Sumberdaya Alam dan
Kesenjangan Perekonomian
200.1.6.2
Ketahanan Perdagangan Investasi,
Fiskal dan Moneter
200.1.6.3
Perilaku Perekonomian Masyarakat
200.1.6.4
Ketahanan Lembaga Sosial Ekonomi
Kebijakan di bidang Pemilu yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
200.2.2.1
Daftar Penduduk Potensial Pemilih
(DP4) Pemilu
200.2.2.2
Daftar Pemilih Sementara (DPS)
200.2.2.3
Daftar Pemilih Tambahan
200.2.2.4
Keputusan KPU tentang Daftar Pemilih
Tetap (DPT)
200.2.2.5
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT)
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
200.2.3.1
Dokumen pendaftaran peserta Pemilu
dari partai politik
200.2.3.2
Dokumen hasil verifikasi administrasi
dan faktual partai politik
200.2.3.3
Dokumen pendaftaran peserta Pemilu
dari Calon Perseorangan
200.2.3.4
Dokumen hasil verifikasi administrasi
dan faKtual
Penetapan Peserta Pemilu
200.2.4.1
Penetapan Daerah Pemilihan dan
Jumlah Kursi Anggota
200.2.4.2
Keputusan KPU tentang penetapan
daerah pemilihan dan jumlah kursi
Anggota DPR
200.2.4.3
Keputusan KPU tentang penetapan
daerah pemilihan dan jumlah kursi
Anggota DPR
200.2.4.4
Keputusan KPU tentang penetapan
daerah pemilihan dan jumlah kursi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
270.04.05
Peta Daerah Pemilihan
Pencalonan Pemilu
200.2.5.1
Petunjuk teknis pencalonan
200.2.5.2
Surat pencalonan pendaftaran
200.2.5.3
Daftar bakal calon

[Halaman 53]
53
200.2.5.4

200.2.6

200.2.7

200.2.8

200.2.9
200.2.10

200.2.11
300

Dokumen persyaratan masing-masing
bakal calon
200.2.5.5
Dokumen verifikasi administrasi
200.2.5.6
Daftar Calon Sementara dan Calon
Tetap
Kampanye Pemilu
200.2.6.1
Keputusan KPU tentang penetapan
jadwal kampanye
200.2.6.2
Nama
juru
kampanye/pelaksana
kampanye
200.2.6.3
Peringatan
tertulis/penghentian
kegiatan kampanye
Dana Kampanye
200.2.7.1
Pedoman audit dana kampanye
200.2.7.2
Laporan dana kampanye peserta
Pemilu
200.2.7.3
Laporan hasil audit dana kampanye
Pemungutan dan Penghitungan Suara
200.2.8.1
Keputusan KPU tentang desain dan
spesifikasi surat suara
200.2.8.2
Master surat suara
200.2.8.3
Surat suara yang terpakai
200.2.8.4
Surat Suara Tidak terpakai (rusak,
salah, dan tidak digunakan)
200.2.8.5
Formulir pemilu di Pemerintah Daerah
Penetapan Hasil Pemilu
Perselisihan Hasil Pemilu
200.2.10.1
Surat-surat mengenai Perselisihan
Hasil Pemilu
200.2.10.2
Jawaban dan kesimpulan termohon
200.2.10.3
Salinan Putusan lembaga peradilan
Laporan hasil penyelenggaraan Pemilu

KEAMANAN DAN KETERTIBAN
300.1 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
300.1.1
Kebijakan di bidang Polisi Pamong Praja yang
dilakukan di Pemerintah Daerah
300.1.2
Tata Operasional dan Prasarana Sarana Polisi
Pamong Praja
300.1.2.1
Tata Operasiona Polisi Pamong Praja
300.1.2.2
Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja
300.1.3
Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja
300.1.4
Perlindungan Masyarakat
300.1.5
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
300.1.6
Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia
300.2

PENANGGULANGAN
BENCANA,
PENCARIAN,
DAN
PERTOLONGAN
300.2.1
Kebijakan di bidang Penanggulangan Bencana yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
300.2.2
Perencanaan Penanggulangan Bencana, Pencarian,
dan Pertolongan
300.2.2.1
Rencana dan standardisasi dan
pengawakan dan perbekalan
300.2.2.2
Kurikulum dan silabus, evaluasi dan
monitoring

[Halaman 54]
54
300.2.2.3

300.2.3
300.2.4
300.2.5

300.2.6
300.2.7
300.2.8

300.2.9
300.2.10
300.2.11
300.2.12

400

Tenaga
pencarian
pertolongan,
penyiapan potensi pencarian dan
pertolongan
300.2.2.4
Permasyarakatan
pencarian
dan
pertolongan, sertifikasi pencarian dan
pertolongan
300.2.2.5
Perencanaan
dan
standardisasi,
penyelenggaraan operasi SAR, Siaga
dan latihan, tempat latihan
300.2.2.6
Registrasi BEACON
Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Potensi Pencarian dan Pertolongan
Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan
300.2.5.1
Rencana Pendidikan dan Pelatihan
300.2.5.2
Penyiapan
tenaga
dan
potensi
Pencarian dan Pertolongan
300.2.5.3
Pemasyarakatan
dan
Sertifikasi
Pencarian dan Pertolongan
300.2.5.4
Pemasyarakatan
Pencarian
dan
Pertolongan
(Sosialisasi
dan
Penyuluhan)
300.2.5.5
Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan
Operasi Pencarian dan Pertolongan
Rencana
Pengembangan
dan
Standardisasi
Komunikasi
Operasi Komunikasi
300.2.8.1
Operasi Peralatan Komunikasi (Berita
SAR)
300.2.8.2
Operasi Peralatan Deteksi Dini (Berita
SAR)
300.2.8.3
Registrasi BEACON
Inventarisasi dan Pemeliharaan
Pengembangan Sistem Informasi
Penyajian dan Layanan Informasi
Pelapooran dan Evaluasi
300.2.12.1
Laporan Harian
300.2.12.2
Laporan Bulanan
300.2.12.3
Laporoan Tahunan
300.2.12.4
Evaluasi

KESEJAHTERAAN RAKYAT
400.1
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
400.1.1
Kebijakan di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
400.1.2
Pembangunan Sumber Daya
400.1.2.1
Fasilitasi
Pendidikan
ketrampilan
Pengembangan Sumber Daya
400.1.2.2
Fasilitasi Kesehatan Pengembangan
Sumber Daya
400.1.2.3
Fasilitasi Sumber daya hayati dan
Pengembangan Sumber Daya
400.1.2.4
Fasilitasi
Mineral,
energi
dan
lingkungan hidup
400.1.2.5
Fasilitasi Teknologi dan inovasi
400.1.2.6
Koordinasi pelaksanaan kebijakan
pengembangan sumber daya

[Halaman 55]
55

400.1.3

400.1.4

400.1.5

400.1.6

400.1.2.7
Pemantauan dan evaluasi
Peningkatan Infrastruktur
400.1.3.1
Fasilitasi Transportasi peningkatan
infrastruktur
400.1.3.2
Fasilitasi
Informasi
dan
Telekomunikasi dalam peningkatan
infrastruktur
400.1.3.3
Fasilitasi Sosial dalam peningkatan
infrastruktur
400.1.3.4
Fasilitasi Ekonomi dalam peningkatan
infrastruktur
400.1.3.5
Fasilitasi energi dalam peningkatan
infrastruktur
400.1.3.6
Koordinasi pelaksanaan kebijakan
peningkatan infrastruktur
400.1.3.7
Pemantauan dan evaluasi
Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha
400.1.4.1
Fasilitasi
Invenstasi
pembinaan
ekonomi dan dunia usaha
400.1.4.2
Fasilitasi Kelembagaan ekonomi dan
dunia usaha
400.1.4.3
Fasilitasi Usaha mikro, kecil dan
menengah
400.1.4.4
Fasilitasi Kemitraan usaha
400.1.4.5
Fasilitasi Pengembangan komoditas
unggulan
400.1.4.6
Koordinasi pelaksanaan kebijakan
pembinaan ekonomi dan dunia usaha
400.1.4.7
Pemantauan dan evaluasi
400.1.4.8
Identifikasi
dan
inventarisasi
pengembangan
usaha
ekonomi
perdesaan tertinggal
400.1.4.9
Fasilitasi
pengembangan
usaha
ekonomi perdesaan tertinggal
400.1.4.10
Monitoring dan evaluasi Ekonomi desa
tertinggal
400.1.4.11
Identifikasi
dan
inventarisasi
pengembangan masyarakat dan desa
tertinggal
400.1.4.12
Fasilitasi pengembangan masyarakat
dan desa tertinggal
400.1.4.13
Monitoring dan evaluasi Masyarakat
tertinggal
400.1.4.14
Fasilitasi Kerja Sama antar Desa
Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya
400.1.5.1
Penguatan kapasitas lembaga lokal
400.1.5.2
Penguatan organisasi masyarakat
400.1.5.3
Pemberdayaan masyarakat
400.1.5.4
Kerjasama antar lembaga sosial dan
budaya
400.1.5.5
Ketenagakerjaan
400.1.5.6
Koordinasi pelaksanaan kebijakan
pembinaan lembaga sosial dan budaya
400.1.5.7
Pemantauan dan evaluasi
Pengembangan Daerah Khusus

[Halaman 56]
56
400.1.6.1
400.1.6.2
400.1.6.3
400.1.6.4
400.1.6.5
400.1.6.6
400.1.6.7
400.2

Fasilitasi
pengembangan
Daerah
perbatasan
Fasilitasi
pengembangan
Daerah
rawan konflik dan bencana
Fasilitasi
pengembangan
Daerah
Perdesaan
Fasilitasi pengembangan Daerah pulau
terpencil dan terluar
Fasilitasi
pengembangan
Wilayah
strategis
Koordinasi pelaksanaan kebijakan
pengembangan daerah khusus
Pemantauan dan evaluasi

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
400.2.1
Kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah
400.2.2
Pengarusutamaan Gender Ekonomi, Politik Sosial
dan Hukum
400.2.2.1
Data gender
400.2.2.2
Advokasi dan fasilitasi
400.2.3
Perlindungan Perempuan (Kekerasan, Masalah
Sosial, Tenaga Kerja, Korban Perdagangan)
400.2.3.1
Pencegahan
Kekerasan
terhadap
Perempuan
400.2.3.2
Data perlindungan perempuan
400.2.3.3
Advokasi dan fasilitasi
400.2.3.4
Monitoring, evaluasi dan analisa
kebijakan perlindungan perempuan
400.2.3.5
Sistem aplikasi dan jaringan informasi
gender
400.2.3.6
Analisis dan penyajian informasi
gender
400.2.3.7
Partisipasi publik untuk kesejahteraan
ibu
400.2.4
Perlindungan Anak (Hak Sipil, Masalah Sosial,
Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berkebutuhan
Khusus, Anak Berhadapan Dengan Hukum)
400.2.4.1
Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
400.2.4.2
Data perlindungan anak
400.2.4.3
Advokasi dan fasilitasi
400.2.4.4
Monitoring, evaluasi dan analisa
kebijakan perlindungan anak
400.2.4.5
Partisipasi publik untuk kesejahteraan
anak
400.2.5
Tumbuh Kembang Anak (Pendidikan, Kesehatan,
Partisipasi, Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai
Luhur, Pengembangan Kota Layak Anak)
400.2.5.1
Pemenuhan Hak Anak
400.2.5.2
Data Klaster Hak Anak
400.2.5.3
Data tumbuh kembang anak
400.2.5.4
Advokasi dan fasilitasi
400.2.5.5
Monitoring, evaluasi dan analisa
kebijakan tumbuh kembang anak

[Halaman 57]
57
400.2.5.6
400.2.6
400.2.7
400.2.8
400.3

Penyelenggaraan
parenting
pola
pengasuhan anak
Penghargaan terkait gender (Anugerah Parahita
Ekapraya/APE)
Penghargaan Kabupaten Layak Anak
Penghargaan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak

PENDIDIKAN
400.3.1
Kebijakan di bidang Pendidikan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
400.3.2
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal,
Informal
400.3.2.1
Bahan Ajar (Alat Permainan Edukatif)
400.3.2.2
Pelatihan Sosial
400.3.2.3
Peringatan Hari anak
400.3.2.4
Block Grant
400.3.3
Pendidikan Masyarakat
400.3.3.1
Penyelenggaraan Program
400.3.3.2
Penilaian dan pemberian bantuan
sosial
400.3.3.3
Pembinaan Program
400.3.3.4
Lomba/Pemberian Penghargaan
400.3.3.5
Pameran
400.3.3.6
Rakor
400.3.3.7
Sosialisasi
400.3.3.8
Sertifikasi dan Akreditasi
400.3.4
Kursus/Pelatihan Pendidik dan Tenaga Pendidik
400.3.5
Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama
400.3.5.1
Kurikulum, bahan ajar
400.3.5.2
Block Grant
400.3.5.3
Pelatihan, Bimtek, sosialisasi,
400.3.5.4
Lomba, penghargaan, penganugerahan
400.3.5.5
Bantuan operasional sekolah (BOS)
400.3.5.6
Bantuan Siswa Miskin
400.3.6
Pendidikan khusus/Layanan Khusus
400.3.6.1
Kurikulum, Bahan ajar, alat bantu
pembelajaran
400.3.6.2
Block Grant
400.3.6.3
Lomba, festival
400.3.6.4
Sosialisasi, bimtek
400.3.6.5
Pendataan
400.3.6.6
Kelembagaan
400.3.7
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik
400.3.7.1
Pendataan dan Pemeetaan
400.3.7.2
Uji Kompetensi Guru
400.3.7.3
Sertifikasi Guru
400.3.7.4
Penghargaan
guru
dan
tenaga
kependidikan
400.3.7.5
Peningkatan kesejahteraan guru
400.3.7.6
Sosialisasi, bimtek
400.3.7.7
Block Grant
400.3.8
Sekolah Menengah Atas
400.3.8.1
Kurikulum
400.3.8.2
Bahan Ajar
400.3.8.3
Pelatihan
400.3.8.4
Block grant

[Halaman 58]
58

400.3.9

400.3.10

400.3.11

400.3.12

400.3.13

400.4

400.3.8.5
Bimbingan teknis/sosialisasi
400.3.8.6
Lomba, Sayembara, festival
400.3.8.7
Bantuan operasional Sekolah (BOS)
400.3.8.8
Bantuan siswa miskin
Pendidikan Khusus-Layanan Khusus
400.3.9.1
Bahan ajar
400.3.9.2
Petunjuk Teknis
400.3.9.3
Block grant
400.3.9.4
Sosialisasi, bimtek
400.3.9.5
Lomba, sayembara, jambore, festival
400.3.9.6
Kurikulum/bahan pembelajaran
400.3.9.7
Alat bantu pembelajaran
400.3.9.8
Pendataan
400.3.9.9
Kelembagaan (Unit kesehatan sekolah,
Pendidikan
jasmani
adaptif,
pendidikan inklusi
Pendidik dan Tenaga Pendidik
400.3.10.1
Pendataan dan Pemetaan
400.3.10.2
Uji Kompetensi Guru
400.3.10.3
Setifikasi Guru
400.3.10.4
Penilaian prestasi kerja guru dan
pengawas sekolah
400.3.10.5
Penghargaan
guru
dan
tenaga
kependidikan
400.3.10.6
Peningkatan kesejahteraan guru dan
tenaga pendidik
400.3.10.7
Block grant
400.3.10.8
Bimbingan teknis/sosialisasi
Penilaian Pendidikan
400.3.11
Penilaian Akademik
400.3.12
Penilaian Non Akademik
400.3.13
Analisis
dan
Sistem
Informasi
Penilaian
Data dan Statistik Pendidikan
400.3.12.1
Data peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan
400.3.12.2
Data Satuan Pendidikan dan Proses
Pembelajaran
Prasarana dan Sarana Pendidikan
400.3.13.1
Prasarana Pendidikan
400.3.13.2
Sarana Pendidikan
400.3.13.3
Monitoring dan Evaluasi

KEOLAHRAGAAN
400.4.1
Kebijakan di bidang Keolahragaan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
400.4.2
Pengelolaan Olahraga Pendidikan
400.4.2.1
Olahraga Pendidikan Dasar dan
Menengah
400.4.2.2
Olahraga Pendidikan Tinggi
400.4.2.3
Olahraga Pendidikan Nonformal dan
Informal
400.4.3
Pengelolaan Olahraga Rekreasi
400.4.3.1
Olahraga Massal

[Halaman 59]
59
400.4.3.2
400.4.3.3
400.4.4

400.4.5

400.4.6
400.4.7

400.4.8
400.4.9
400.4.10

400.4.11

400.5

Olahraga Tradisional
Olahraga Petualangan, Tantangan dan
wisata
Pengelolaan Pembinaan Sentra dan sekolah Khusus
Olahraga
400.4.4.1
Olahraga Pendidikan
400.4.4.2
Olahraga Rekreasi
400.4.4.3
Olahraga Prestasi
400.4.4.4
Sekolah Khusus Olahraga
Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan
Khusus
400.4.5.1
Olahraga Tradisional
400.4.5.2
Layanan Khusus
Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
400.4.6.1
Kemitraan Keolahragaan
400.4.6.2
Penghargaan Olahraga
Pembibitan dan IPTEK Olahraga
400.4.7.1
Pembibitan Olahraga
400.4.7.2
Kompetisi
400.4.7.3
IPTEK Olahraga
Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan
400.4.8.1
Tenaga Keolahragaan
400.4.8.2
Organisasi Keolahragaan
Industri dan Promosi Olahraga
400.4.9.1
Industri Olahraga
400.4.9.2 Promosi Olahraga
Olahraga Prestasi
400.4.10.1
Daerah
400.4.10.2
Nasional
400.4.10.3
Internasional
Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga
400.4.11.1
Standardisasi Keolahragaan
400.4.11.2
Akreditasi
dan
Sertifikasi
Keolahragaan
400.4.11.3
Infrastruktur Olahraga

KEPEMUDAAN
400.5.1
Kebijakan di bidang Kepemudaan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
400.5.2
Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda
400.5.2.1
Penelusuran (Duta Kepemudaan)
400.5.2.2
Pengkajian
(Rekomendasi
Kepemudaan
melalui
forum
kepemudaan)
400.5.2.3
Pengembangan
400.5.3
Peningkatan Wawasan Pemuda
400.5.3.1
Wawasan Kebangsaan
400.5.3.2
Wawasan Lingkungan
400.5.3.3
Wawasan Sosial dan Hukum
400.5.4
Peningkatan Kapasitas Pemuda
400.5.4.1
Kapasitas Iman dan Taqwa
400.5.4.2
Kapasitas IPTEK
400.5.4.3
Pemanfaatan IPTEK
400.5.5
Peningkatan
Kreativitas
Pemuda
(Pemetaan
Kreativitas/seni kepemudaan)
400.5.5.1
Pengkajian

[Halaman 60]
60

400.5.6

400.5.7

400.5.8

400.5.9
400.5.10

400.6

400.5.5.2
Pengembangan
400.5.5.3
Pendayagunaan (fasilitasi)
Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda
400.5.6.1
Kepemimpinan:
Penelusuran,
Pengaderan, Pendayagunaan
400.5.6.2
Kepeloporan
Pemuda:
Kesukarelawanan.
Pengembangan
kepedulian, pendampingan
Kewirausahaan
400.5.7.1
Kelembagaan
400.5.7.2
Pengaderan
400.5.7.3
Perintisan
Organisasi
Kepemudaan
dan
Pengawasan
Kepramukaan
400.5.8.1
Pemberdayaan
Organisasi
Kepemudaan:
Kelembagaan
dan
Sumberdaya
400.5.8.2
Pemberdayaan
Organisasi
Kemahasiswaan: Kelembagaan dan
Sumberdaya
400.5.8.3
Pemberdayaan Organisasi Kepelajaran:
Kelembagaan dan Sumberdaya
400.5.8.4
Pengawasan
Kepramukaan:
Kelembagaan,
Program
dan
Sumberdaya
Standardisasi dan Infrastruktur Pemuda
400.5.9.1
Standardisasi
400.5.9.2
Infrastruktur Pemuda
Kemitraan dan Penghargaan Pemuda
400.5.10.1
Kemitraan
400.5.10.2
Penghargaan Pemuda

KEBUDAYAAN
400.6.1
Kebijakan di bidang Kebudayaan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
400.6.2
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
400.6.2.1
Registrasi Nasional
400.6.2.2
Pelindungan
400.6.2.3
Pengembangan dan Pemanfaatan
400.6.2.4
Eksplorasi dan Dokumentasi
400.6.3
Pembinaan Kesenian dan Perfilman
400.6.3.1
Pembinaan Seni Pertunjukan
400.6.3.2
Pembinaan Seni Rupa
400.6.3.3
Pembinaan Seni Literasi dan apresiasi
film
400.6.3.4
Dokumentasi dan Publikasi
400.6.4
Sejarah dan Nilai Budaya
400.6.4.1
Sejarah
400.6.4.2
Pemetaan nilai
400.6.4.3
Verifikasi dan Perumusan Nilai
400.6.4.4
Dokumentasi dan Publikasi
400.6.4.5
Dokumentasi sejarah dan nilai sejarah
400.6.4.6
Publikasi sejarah dan nilai sejarah
400.6.5
Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
400.6.5.1
Internalisasi nilai budaya
400.6.5.2
Kekayaan budaya

[Halaman 61]
61
400.6.5.3
400.6.5.4
400.7

Warisan budaya nasional dan dunia
Diplomasi budaya

KESEHATAN
400.7.1
Kebijakan di bidang Kesehatan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
400.7.2
Upaya Kesehatan Dasar
400.7.2.1
Pelayanan kedokteran keluarga
400.7.2.2
Praktek klinis dokter di pelayanan
kesehatan primer
400.7.2.3
Pelaksanaan kesehatan primer
400.7.2.4
Kesehatan
gigi
dan
mulut
di
puskesmas
400.7.2.5
Kesehatan gigi dan mulut di rumah
sakit
400.7.2.6
ICD 10, Destistry & Stomatology
400.7.2.7
Infeksi menular lewat transfusi darah
400.7.2.8
Penyakit mulut di tingkat primer
400.7.2.9
Pembiayaan darah
400.7.2.10
Penggunaan darah rasional
400.7.2.11
Unit transfusi darah, bank darah
rumah sakit dan jejaring pelayanan
darah
400.7.2.12
Pelayanan
kesehatan
di
daerah
terpencil,
sangat
terpencil
dan
kepulauan
400.7.2.13
Akreditasi puskesmas
400.7.2.14
Puskesmas berprestasi
400.7.3
Upaya Kesehatan Rujukan
400.7.3.1
Pelayanan kesehatan rujukan
400.7.3.2
Pelayanan
kedokteran,
organisasi
profesi
dan
konsorsium
upaya
kesehatan (KUK)
400.7.3.3
Pelayanan rumah sakit privat
400.7.3.4
Pelayanan kesehatan rumah sakit
khusus
dan
fasilitas
pelayanan
kesehatan lainnya
400.7.3.5
Pelayanan kesehatan rumah sakit
pendidikan
400.7.3.6
Pelayanan pasien jaminan kesehatan
400.7.3.7
Fasilitas pelayanan kesehatan asing
dan perdagangan jasa
400.7.3.8
Badan pengawas rumah sakit
400.7.3.9
Perizinan dan penetapan kelas rumah
sakit kelas A dan Penanam Modal
Asing (PMA)
400.7.3.10
Akreditasi rumah sakit dan fasilitas
kesehatan lainnya
400.7.4
Keperawatan dan keteknisian medik
400.7.4.1
Pelayanan Keperawatan Dasar
400.7.4.2
Pelayanan keperawatan profesional di
rumah sakit
400.7.4.3
Pelayanan Keperawatan di Rumah
Sakit Umum
400.7.4.4
Pelayanan Keperawatan di Rumah
Sakit Khusus

[Halaman 62]
62

400.7.5

400.7.6

400.7.7

400.7.8

400.7.9

400.7.10

400.7.11

400.7.4.5
Bina pelayanan kebidanan
Penunjang medik dan sarana kesehatan
400.7.5.1
Mikrobiologi dan imunologi
400.7.5.2
Patologi dan toksilogi
400.7.5.3
Radiologi
400.7.5.4
Perizinan dan sertifikasi
400.7.5.5
Sarana dan prasarana kesehatan
400.7.5.6
Peralatan medis di fasilitas pelayanan
kesehatan
400.7.5.7
Aplikasi sarana dan prasarana alat
kesehatan
Kesehatan Jiwa
400.7.6.1
Kesehatan jiwa di non fasilitas
pelayanan kesehatan
400.7.6.2
Bina kesehatan jiwa di fasilitas
pelayanan kesehatan
400.7.6.3
Etikolegal dan asesmen
400.7.6.4
Pencegahan
dan
penanggulangan
narkotika dan sejenisnya
400.7.6.5
Etikolegal dan asesmen
400.7.6.6
Kesehatan jiwa kelompok beresiko
Surveilans, Imunisasi, Karantina dan Kesehatan
Matra
400.7.7.1
Surveilans dan respon kejadian luar
biasa
400.7.7.2
Imunisasi
400.7.7.3
Karantina kesehatan dan kesehatan di
pelabuhan
400.7.7.4
Kesehatan matra
Pengendalian penyakit menular langsung
400.7.8.1
Pengendalian tuberkolosis
400.7.8.2
Pengendalian AIDS dan penyakit
menular seksual
400.7.8.3
Pengendalian
infeksi
saluran
pernafasan akut
400.7.8.4
Pengendalian diare dan infeksi saluran
pencernaan
400.7.8.5
Pengendalian kusta dan frambusia
Pengendalian penyakit bersumber binatang
400.7.9.1
Pengendalian malaria
400.7.9.2
Pengendalian arbovirosis
400.7.9.3
Pengendalian zoonosis
400.7.9.4
Pengendalian filariasis dan kecacingan
Pengendalian penyakit tidak menular
400.7.10.1
Pengendalian penyakit jantung dan
pembuluh darah
400.7.10.2
Pengendalian
penyakit
diabetes
melitus dan penyakit metabolik
400.7.10.3
Penyakit kanker
400.7.10.4
Penyakit kronis dan generatif
400.7.10.5
Gangguan akibat kecelakaan dan
tindak kekerasan
Penyehatan lingkungan
400.7.11.1
Penyehatan air dan sanitasi dasar
400.7.11.2
Pemukiman dan tempat umum
400.7.11.3
Kawasan dan sanitasi darurat

[Halaman 63]
63

400.7.12
400.7.13

400.7.14

400.7.15

400.7.16

400.7.17

400.7.18

400.7.19

400.7.20

400.7.21

400.7.11.4
Higien sanitasi pangan
400.7.11.5
Pengamanan limbah, udara, radiasi
Pengembangan
dan
penapisan
teknologi
pengendalian penyakit dan pengendalian lingkungan
Gizi
400.7.13.1
Gizi makro
400.7.13.2
Gizi mikro
400.7.13.3
Gizi klinik dan diatetik
400.7.13.4
Konsumsi makanan dan jasa makanan
400.7.13.5
Kewaspadaan gizi
Kesehatan ibu
400.7.14.1
Kesehatan ibu hamil
400.7.14.2
Kesehatan ibu bersalin dan nifas
400.7.14.3
Kesehatan
maternal
dengan
pencegahan komplikasi
400.7.14.4
Keluarga berencana
400.7.14.5
Perlindungan kesehatan reproduksi
Kesehatan anak
400.7.15.1
Kelangsungan hidup bayi
400.7.15.2
Kelangsungan anak balita dan pra
sekolah
400.7.15.3
Kewaspadaan
penanganan
balita
beresiko
400.7.15.4
Kualitas hidup anak usia sekolah dan
remaja
400.7.15.5
Perlindungan kesehatan anak
Kesehatan Tradisional alternatif dan komplementer
400.7.16.1
Kesehatan tradisional keterampilan
400.7.16.2
Kesehatan tradisional ramuan
400.7.16.3
Kesehatan
alternatif
dan
komplementer
400.7.16.4
Penapisan dan kemitraan
Kesehatan kerja dan Olah raga
400.7.17.1
Pelayanan kesehatan kerja
400.7.17.2
Kapasitas kerja
400.7.17.3
Lingkungan kerja
400.7.17.4
Kemitraan kesehatan kerja
400.7.17.5
Kesehatan perkotaan
400.7.17.6
Kesehatan olahraga
Obat Publk dan perbekalan kesehatan
400.7.18.1
Harga obat publik
400.7.18.2
Pengadaan obat
400.7.18.3
Perbekalan kesehatan
Produksi dan distribusi alat kesehatan
400.7.19.1
Alat kesehatan
400.7.19.2
Produsen
dan
distributor
alat
kesehatan dan obat
400.7.19.3
Produk diagnostik in vitro dan
perbekalan kesehatan rumah tangga
Kefarmasian
400.7.20.1
Pelayanan kefarmasian
400.7.20.2
Farmasi klinis
400.7.20.3
Farmasi Komunitas
400.7.20.4
Penggunaan obat rasional
Produksi dan distribusi kefarmasian
400.7.21.1
Obat tradisional

[Halaman 64]
64
400.7.21.2
400.7.21.3

400.7.22
400.7.23

400.7.24

400.7.25

400.7.26

400.7.27

400.7.28

400.7.29

Kosmetik dan makanan
Narkotika, psikotropika, prekursor
farmasi dan sediaan farmasi khusus
400.7.21.4
Kemandirian obat dan bahan baku
obat
Surat Keterangan, Sertifikasi dan Perijinan
400.7.22.1
Surat keterangan
400.7.22.2
Sertifikasi dan perijinan
Penanggulangan Krisis Kesehatan
400.7.23.1
Pencegahan,
mitigasi
dan
kesiapsiagaan
400.7.23.2
Tanggap darurat dan pemulihan
400.7.23.3
Pemantauan dan informasi
400.7.23.4
Penanggulangan
krisis
kesehatan
dalam bidang pengendalian penyakit
dan penyehatan
400.7.23.5
Pelayanan
kesehatan
reproduksi
situasi bencana
Pengembangan dan Jaminan Kesehatan
400.7.24.1
Tersedianya data NHA setiap tahun
400.7.24.2
Tersedianya
dokumen
teknis
penguatan pelaksanaan JKN
Intelegensia Kesehatan
400.7.25.1
Pemeliharaan
dan
peningkatan
kemampuan inteligensia kesehatan
400.7.25.2
Penanggulangan masalah inteligensia
kesehatan
Kesehatan Haji
400.7.26.1
Pelayanan
dan
pendayagunaan
sumber daya kesehatan haji
400.7.26.2
Peningkatan
kesehatan
dan
pengendalian faktor risiko kesehatan
haji
Promosi Kesehatan
400.7.27.1
Sarana Promosi Kesehatan
400.7.27.2
Pembinaan advokasi dan kemitraan
serta pemberdayaan peran
400.7.27.3
Pengembangan
pesan
promosi
kesehatan
400.7.27.4
Hari Kesehatan
Data dan Informasi
400.7.28.1
Statistik kesehatan
400.7.28.2
Analisis dan diseminasi informasi
400.7.28.3
Pengembangan sistem informasi dan
bank data kesehatan
Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk
Komplimen
400.7.29.1
Penilaian obat tradisional, suplemen
makanan dan kosmetik
400.7.29.2
Standardisasi
obat
tradisional,
kosmetik dan produk komplimen
400.7.29.3
Inspeksi
dan
sertifikasi
obat
tradisional, kosmetik dan produk
komplimen
400.7.29.4
Obat Asli Indonesia

[Halaman 65]
65
400.7.30

Pengawasan
Berbahaya
400.7.30.1
400.7.30.2
400.7.30.3
400.7.30.4
400.7.30.5

400.7.31

Rekam Medis

Keamanan

Pangan

dan

Bahan

Penilaian keamanan pangan
Standardisasi produk pangan
Inspeksi dan sertifikasi produk pangan
Surveilan dan penyuluhan keamanan
pangan
Pengawasan
produk
dan
bahan
berbahaya

400.8

AGAMA DAN KEPERCAYAAN
400.8.1
Kebijakan di bidang Agama dan Kepercayaan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
400.8.2
Fasilitasi
400.8.2.1
Data
Forum
Komunikasi
Umat
Beragama (FKUB) Prov/Kab/Kota
400.8.2.2
Pelaksanaan
Kerukunan
Umat
Beragama dan Kepercayaan
400.8.2.3
Pelestarian Nilai-Nilai Keagamaan dan
Kepercayan
400.8.2.4
Kasus Keagamaan
400.8.2.5
Kasus Aliran Keagamaan
400.8.3
Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan YME
400.8.3.1
Kelembagaan dan kepercayaan
400.8.3.2
Pembinaan
Kerukunan
Hidup
Beragama
400.8.3.3
Komunitas Kepercayaan
400.8.3.4
Pengetahuan dan ekspresi budaya
tradisional
400.8.3.5
Lingkungan Budaya dan Pranata
Sosial

400.9

SOSIAL
400.9.1
400.9.2

400.9.3

Kebijakan di bidang Sosial yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
Kesejahteraan Sosial Anak
400.9.2.1
Kesejahteraan sosial anak balita
400.9.2.2
Kesejahteraan sosial anak terlantar
400.9.2.3
Kesejahteraan sosial anak berhadapan
dengan hukum
400.9.2.4
Kesejahteraan sosial anak dengan
kecatatan
400.9.2.5
Kesejahteraan
sosial
anak
yang
membutuhkan perlindungan khusus
Rehabilitasi Sosial
400.9.3.1
Rehabilitasi sosial orang dengan
kecacatan tubuh dan bekas penderita
penyakit kronis, netra dan rungu
wicara, mental
400.9.3.2
Kelembagaan dan advokasi social
400.9.3.3
Asistensi
dan
pemeliharaan
kesejahteraan social
400.9.4
Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
400.9.4.1
Gelandangan, pengemis dan pemulung

[Halaman 66]
66
400.9.4.2

400.9.5
400.9.6

400.9.7
400.9.8
400.9.9

400.9.10

400.9.12

400.9.13

Tuna susila dan korban traffking
perempuan
400.9.4.3
Warga
binaan
lembaga
pemasyarakatan meliputi penyiapan,
reintegrasi
400.9.4.4
Pelayanan sosial orang dengan HIV /
AIDS dan kelompok minoritas
Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA
Pelayanan sosial lanjut usia
400.9.6.1
Pelayanan sosial dalam dan luar panti
400.9.6.2
Pengembangan kelembagaan meliputi
pembinaan
lembaga,
kerjasama
lembaga
400.9.6.3
Advokasi
dan
pelayanan
sosial
kedaruratan
Pengumpulan dan Pengelolaan sumber dana bantuan
sosial
Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan
Pekerja Migran
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
400.9.9.1
Ketahanan sosial masyarakat meliputi
keserasian sosial, penguatan Sumber
Daya
400.9.9.2
Tanggap darurat meliputi bantuan
darurat, advokasi sosial
400.9.9.3
Pemulihan sosial meliputi penguatan
sosial, reintegrasi sosial
400.9.9.4
Kerjasama
meliputi
kerjasama
pemerintah,
kerjasama
non
pemerintah
Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
400.9.10.1
Kesiapsiagaan dan mitigasi
400.9.10.2
Tanggap darurat meliputi bantuan
darurat, advokasi sosial
400.9.10.3
Pemulihan sosial dan penguatan sosial
400.9.10.4
Kerjasama
400.9.11
Jaminan Sosial
400.9.11.1
Seleksi dan vrifikasi
400.9.11.2
Asuransi kesejahteraan sosial meliputi
kelembagaan, pengelolaan premi
400.9.11.3
Bantuan langsung dan tunjangan
berkelanjutan meliputi pendampingan
dan penyaluran
400.9.11.4
Kerjasama
Pemberdayaan keluarga dan kelembagaan Sosial
400.9.12.1
Ketahanan keluarga
400.9.12.2
Asistensi keluarga dan pemberdayaan
perempuan
400.9.12.3
Tenaga
kesejahteraan
sosial
masyarakat dan organisasi sosial
400.9.12.4
Kemitraan dunia usaha
400.9.12.5
Karang taruna meliputi kelembagaan,
pengembangan kapasitas
Pemberdayaan komunitas adat terpencil
400.9.13.1
Persiapan pemberdayaan
400.9.13.2
Pemberdayaan sumber daya manusia

[Halaman 67]
67
400.9.13.3
400.9.13.4
400.9.14

400.9.15

Penggalian dan pengembangan potensi
Keserasian dan penguatan komunitas
adat terpencil
400.9.13.5
Kerjasama kelembagaan
Penanggulangan
Kemiskinan
Perkotaan
dan
Perdesaan
400.9.14.1
Identifikasi dan analisis
400.9.14.2
Pengembangan kapasitas
400.9.14.3
Penataan sosial lingkungan kumuh
400.9.14.4
Advokasi sosial dan pengembangan
aksesibilitas
400.9.14.5
Bantuan Langsung
400.9.14.6
Kerjasama Kelembagaan
Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan
Sosial
400.9.15.1
Penghargaan
dan
kesejahteraan
keluarga pahlawan
400.9.15.2
Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan
dan keperintisan
400.9.15.3
Pengembangan kesetiakawanan sosial
400.9.15.4
Pengelolaan taman makam pahlawan

400.10 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
400.10.1
Kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
400.10.2
Pemerintahan Desa dan Kelurahan
400.10.2.1
Fasilitasi Pengembangan Desa dan
Kelurahan
400.10.2.2
Administrasi Pemerintahan Desa dan
Kelurahan
400.10.2.3
Fasilitasi Permusyawaratan Desa
400.10.2.4
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa
400.10.2.5
Pengembangan Kapasitas Desa
400.10.3
Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat
400.10.3.1
Lembaga Masyarakat
400.10.3.2
Pembangunan Partisipatif
400.10.3.3
Pendataan Potensi Masyarakat
400.10.3.4
Pengembangan Kawasan Perdesaan
400.10.3.5
Pelatihan Masyarakat
400.10.4
Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat
400.10.4.1
Budaya Nusantara
400.10.4.2
Pemberdayaan Perempuan
400.10.4.3
Pemberdayaan
dan
Kesejahteraan
Keluarga
400.10.4.4
Kesejahteraan Sosial
400.10.4.5
Tenaga Kerja Perdesaan
400.10.5
Usaha Ekonomi Masyarakat
400.10.5.1
Usaha Pertanian dan Pangan
400.10.5.2
Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
400.10.5.3
Produksi dan Pemasaran
400.10.5.4
Usaha Ekonomi dan Keluarga
400.10.5.5
Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat
Tertinggal
400.10.6
Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna
Perdesaan

[Halaman 68]
68
400.10.6.1

400.10.7

Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi
Lingkungan Perdesaan
400.10.6.2
Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan
Pesisir Perdesaan
400.10.6.3
Fasilitasi Prasarana dan Sarana
Perdesaan
400.10.6.4
Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan
Pengkajian Teknologi Perdesaan
400.10.6.5
Pemasyarakatan
dan
Kerjasama
Teknologi Perdesaan
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

400.11 PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN
400.11.1
Kebijakan di bidang Pertamanan dan Pemakaman
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
400.11.2
Pertamanan
400.11.2.1
Perencanaan Pertamanan
400.11.2.2
Taman Kota
400.11.2.3
Tata Hias dan Ornamen Kota
400.11.3
Pemakaman
400.11.3.1
Perencanaan Pemakaman
400.11.3.2
Pemakaman
400.11.3.3
Pelayanan Pemakaman
400.11.4
Jalur Hijau
400.11.4.1
Perencanaan Jalur Hijau
400.11.4.2
Jalur Hijau Jalan
400.11.4.3
Jalur Hijau Penyempurna dan Tepian
Air
400.11.5
Peran Serta Masyarakat
400.11.6
Pengawasan dan Penindakan
400.11.7
Pengelolaan Data
400.11.8
Evaluasi dan Pelaporan
400.12 KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
400.12.1
Kebijakan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
400.12.2
Pendaftaran Penduduk
400.12.2.1
Identitas Penduduk
400.12.2.2
Pindah Datang Penduduk Dalam
Wilayah NKRI
400.12.2.3
Pindah Datang Penduduk Antar Negara
400.12.2.4
Pendataan Penduduk Rentan
400.12.2.5
Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi
400.12.3
Pencatatan Sipil
400.12.3.1
Kelahiran dan Kematian
400.12.3.2
Perkawinan dan Perceraian
400.12.3.3
Pengangkatan
Pengakuan
dan
Pengesahan Anak serta Perubahan
400.12.3.4
Pencatatan Kewarganegaraan
400.12.3.5
Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi
400.12.4
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
400.12.4.1
Sistem
Informasi
Administrasi
Kependudukan
400.12.4.2
Kelembagaan Informasi Administrasi
Kependudukan

[Halaman 69]
69
400.12.4.3

400.12.5

400.12.6

Pengelolaan
data
Administrasi
Kependudukan
400.12.4.4
Penyajian dan Layanan Informasi
Administrasi Kependudukan
400.12.4.5
Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi
Pengembangan Kebijakan Kependudukan
400.12.5.1
Kuantitas Penduduk
400.12.5.2
Kualitas Penduduk
400.12.5.3
Mobilitas Penduduk
400.12.5.4
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Penduduk
400.12.5.5
Pengembangan
Wawasan
Kependudukan,
Monitoring
dan
Evaluasi
Penyerasian Kependudukan
400.12.6.1
Indikator Kependudukan
400.12.6.2
Proyeksi Penduduk
400.12.6.3
Perencanaan Kependudukan
400.12.6.4
Penyerasian Kebijakan Kependudukan
dengan Lembaga Non Pemerintah
400.12.6.5
Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan
Kependudukan
dengan
Lembaga
Pemerintah

400.13 KELUARGA BERENCANA
400.13.1
Kebijakan di bidang Keluarga Berencana yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
400.13.2
Analisis
pengaduan
kebijakan
pengendalian
penduduk
400.13.2.1
Pengumpulan dan pengolahan data
400.13.2.2
Evaluasi dan pelaporan
400.13.3
Fasilitas
pengaduan
kebijakan
pengendalian
penduduk
400.13.3.1
Penyiapan fasilitas
400.13.3.2
Evaluasi dan pelaporan
400.13.4
Profil dan proyeksi penduduk
400.13.4.1
Data profil dan proyeksi penduduk
400.13.4.2
Evaluasi data profil dan proyeksi
penduduk
400.13.5
Penetapan parameter pengendalian penduduk
400.13.5.1
Penetapan sasaran parameter
400.13.5.2
Evaluasi sasaran parameter
400.13.6
Pemanfaatan perencanaan pengendalian penduduk
400.13.6.1
Pemanfaatan profil dan proyeksi
400.13.6.2
Pemanfaatan parameter
400.13.7
Pengembangan Sistem
400.13.7.1
Pengembangan
Sistem
Jalur
Pendidikan Formal
400.13.7.2
Pengembangan
Sistem
Jalur
Pendidikan Nonformal dan Informal
400.13.8
Pengembangan Materi
400.13.8.1
Pengembangan
Materi
Jalur
Pendidikan Formal
400.13.8.2
Pengembangan
Materi
Jalur
Pendidikan Nonformal dan Informal
400.13.9
Monitoring dan Evaluasi

[Halaman 70]
70
400.13.9.1

400.13.10
400.13.11
400.13.12
400.13.13
400.13.14
400.13.15
400.13.16

400.13.17
400.13.18
400.13.19

400.13.20

400.13.21

400.13.22

400.13.23
400.13.24
400.13.25
400.13.26

Monitoring
dan
Evaluasi
Jalur
Pendidikan Formal
400.13.9.2
Monitoring
dan
Evaluasi
Jalur
Pendidikan Nonformal dan Informal
Analisis Sosial
Analisis Ekonomi
Analisis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan
Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung
Lingkungan
Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik
Pemerintah
Jaminan pelayanan dan penyediaan sarana keluarga
berencana
Kualitas pelayanan keluarga berencana pemerintah
400.13.16.1 Standarisasi
pelayanan
keluarga
berencana pemerintah
400.13.16.2 Monitoring dan evaluasi pelayanan
keluarga berencana pemerintah
Bina keluarga berencana rumah sakit dan klinik
swasta
Jaminan
dan
ketersediaan
sarana
keluarga
berencana swasta
Kualitas pelayanan keluarga berencana swasta
400.13.19.1 Standarisasi
pelayanan
keluarga
berencana swasta
400.13.19.2 Monitoring dan Evaluasi pelayanan
keluarga berencana swasta
Akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana
jalur wilayah tertinggal, terpencil dan perbatasan
400.13.20.1 Peningkatan akses pelayanan keluarga
berencana wilayah tertinggal, terpencil,
dan perbatasan
400.13.20.2 Peningkatan
kualitas
pelayanan
keluarga berencana wilayah tertinggal,
terpencil, dan perbatasan
Akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana
wilayah miskin perkotaan
400.13.21.1 Peningkatan akses pelayanan keluarga
berencana wilayah miskin perkotaan
400.13.21.2 Peningkatan
kualitas
pelayanan
keluarga berencana wilayah miskin
perkotaan
Kesertaan keluarga berencana pria
400.13.22.1 Peningkatan akses keluarga berencana
pria
400.13.22.2 Peningkatan
partisipasi
keluarga
berencana pria
Kelangsungan hidup ibu, bayi, dan anak
Pencegahan PMS dan HIV/AIDS
Pencegahan
kanker
alat
reproduksi
dan
penanggulangan infertilitas
Pelembagaan bina keluarga Balita dan anak
400.13.26.1 Pengembangan
kelompok
bina
keluarga Balita dan anak
400.13.26.2 Pengembangan
kemitraan
bina
keluarga dan anak

[Halaman 71]
71
400.13.27 Monitoring dan evaluasi bina keluarga Balita dan
anak
400.13.27.1 Monitoring bina keluarga Balita dan
anak
400.13.27.2 Evaluasi dan pelaporan bina keluarga
Balita dan anak
400.13.28 Pelembagaan bina ketahanan remaja
400.13.28.1 Pelembagaan bina ketahanan remaja
jalur pendidikan
400.13.28.2 Pelembagaan bina ketahanan remaja
jalur masyarakat
400.13.29 Monitoring dan evaluasi bina ketahanan remaja
400.13.29.1 Monitoring bina ketahanan remaja
400.13.29.2 Evaluasi
dan
pelaporan
bina
ketahanan remaja
400.13.30 Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga
Lansia dan Rentan
400.13.30.1 Pengembangan
Program
Bina
Ketahanan keluarga Lansia
400.13.30.2 Pengembangan
Program
Bina
Ketahanan keluarga Rentan
400.13.31 Pelembagaan Bina Ketahanan keluarga Lansia dan
Rentan
400.13.31.1 Pengembangan
Kelompok
Bina
Ketahanan Keluarga Lansia dan
Rentan
400.13.31.2 Pengembangan
Kemitraan
Bina
Ketahanan Keluarga Lansia dan
Rentan
400.13.32 Monitoring dan evaluasi bina ketahanan keluarga
Lansia dan Rentan
400.13.32.1 Monitoring Bina Ketahanan Keluarga
Lansia dan Rentan
400.13.32.2 Evaluasi
dan
pelaporan
bina
ketahanan keluarga Lansia dan Rentan
400.13.33 Pengembangan program usaha ekonomi keluarga
400.13.34 Peningkatan teknologi dan permodalan usaha
ekonomi keluarga
400.13.35 Peningkatan manajemen usaha ekonomi keluarga
400.13.35.1 Pengembangan
administrasi
dan
keuangan kelompok usaha ekonomi
keluarga
400.13.35.2 Pengemangan pemasaran kelompok
usaha ekonomi keluarga
400.13.36 Monitoring dan evaluasi usaha ekonomi keluarga
400.13.37 Pengembangan Program Pusat pelayanan Keluarga
Sejahtera
400.13.38 Pelembagaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
400.13.38.1 Pengembangan
Pusat
Pelayanan
Keluarga Sejahtera
400.13.38.2 Pengembangan
Kemiitraan
Pusat
Pelayanan Keluarga Sejahtera
400.13.39 Monitoring dan Evaluasi Pusat Pelayanan Keluarga
Sejahtera

[Halaman 72]
72
400.13.39.1

400.13.40

400.13.41
400.13.42

400.13.43
400.13.44

400.13.45

400.13.46

400.13.47

400.13.48

400.13.49

400.13.50
400.13.51

400.13.52

Monitoring Pusat Pelayanan Keluarga
Sejahtera
400.13.39.2 Evaluasi
dan
pelaporan
Pusat
Pelayanan Keluarga Sejahtera
Pengembangan advokasi dan komunikasi, informasi,
edukasi
400.13.40.1 Perencanaan
advokasi
dan
komunikasi, informasi, edukasi
400.13.40.2 Evaluasi dan pelaporan advokasi dan
komunikasi, informasi, edukasi
Advokasi dan pencitraan
Komunikasi, Informasi dan Edukasi
400.13.42.1 Promosi
400.13.42.2 Sarana produksi media komunikasi
400.13.42.3 Produk media komunikasi
Hubungan dengan lembaga pemerintah pusat dan
provinsi
Hubungan dengan lembaga pemerintah kabupaten
dan kota
400.13.44.1 Pengembangan hubungan dengan
lembaga pemerintah kabupaten dan
kota
400.13.44.2 Penguatan hubungan dengan lembaga
pemerintah kabupaten dan kota
Hubungan dengan lembaga nonpemerintah
400.13.45.1 Pengembangan hubungan dengan
lembaga nonpemerintah
400.13.45.2 Penguatan hubungan dengan lembaga
nonpemerintah
Tenaga Lini Lapangan
400.13.46.1 Pengembangan tenaga lini lapangan
400.13.46.2 Monitoring dan evaluasi tenaga lini
lapangan
Institusi Masyarakat Pedesaan
400.13.47.1 Pengembangan institusi masyarakat
pedesaan
400.13.47.2 Monitoring dan evaluasi institusi
masyarakat pedesaan
Mekanisme Operasional lini lapangan
400.13.48.1 Pengembangan
mekanisme
operasional lini lapangan
400.13.48.2 Monitoring dan evaluasi mekanisme
operasional lini lapangan
Pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan
400.13.49.1 Perumusan pola sistem pencatatan
dan pelaporan
400.13.49.2 Monitoring
dan
evaluasi
sistem
pencatatan dan pelaporan
Pengumpulan dan pengolahan data
Analisis dan evaluasi
400.13.51.1 Analisis dan evaluasi pengendalian
penduduk
400.13.51.2 Analisis
dan
evaluasi
keluarga
berencana dan keluarga sejahtera
Sistem aplikasi dan bank data
400.13.52.1
Pengembangan sistem aplikasi

[Halaman 73]
73
400.13.52.2
Pengelolaan bank data
400.13.53 Infrastruktur teknologi informasi
400.13.53.1 Pengembangan infrastruktur teknologi
informasi
400.13.53.2 Pemeliharaan infrastruktur teknologi
informasi
400.13.54 Dokumentasi dan penyebarluasan informasi
400.13.54.1 Dokumentasi dan perpustakaan
400.13.54.2 Pengelolaan situs BKKBN dan media
konferensi
400.14 HUBUNGAN MASYARAKAT
400.14.1
Keprotokolan
400.14.1.1
Penyelenggaraan
acara
kedinasan
(upacara, pelantikan, peresmian, dan
jamuan termasuk acara peringatan
hari-hari besar)
400.14.1.2
Buku tamu Keprotokolan
400.14.1.3
Agenda kegiatan pimpinan daerah
400.14.1.4
Kunjungan dinas dalam dan luar
negeri
400.14.2
Daftar nama/alamat kantor /pejabat
400.14.3
Dokumentasi/ liputan kegiatan dinas pimpinan,
acara kedinasan dan peristiwa-peristiwan bidang
masing-masing, dalam berbagai media: kertas, foto/
video/ rekaman suara/ multi media
400.14.4
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi
kelembagaan
400.14.4.1
Kliping koran
400.14.4.2
Brosur /Leaflet/poster /plakat
400.14.4.3
Pengumuman /pemberitaan
400.14.5
Hubungan antar lembaga dan Pemerintahan Daerah
400.14.5.1
Hubungan antar lembaga pemerintah
400.14.5.2
Hubungan dengan organisasi sosial /
LSM
400.14.5.3
Hubungan dengan perusahaan
400.14.5.4

Hubungan dengan Perguruan Tinggi/
sekolah,
termasuk
magang,
Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/
Praktek Kerja Lapang (PKL)
400.14.5.5
Forum Kehumasan
400.14.5.6
Hubungan dengan Media Massa
400.14.6
Dengar pendapat/hearing DPRD
400.14.7
Bahan/materi
pidato/sidang
Muspida
Provinsi/Kota/Kabupaten
400.14.8
Penerbitan Majalah, buletin, koran dan jurnal
400.14.9
Publikasi melalui media cetak maupun elektronik
400.14.10 Pameran /sayemara/lomba/festival,
pembuatan
spanduk dan iklan
400.14.11 Penghargaan/tanda kenang-kenangan
400.14.12 Ucapan Terimakasih, Ucapan Selamat, Bela
Sungkawa, Permohonan Maaf
500

PEREKONOMIAN
500.1 KETAHANAN PANGAN

[Halaman 74]
74
500.1.1
500.1.2

500.1.3

500.1.4

500.1.5
500.1.6
500.1.7
500.1.8
500.2

Kebijakan di bidang Ketahanan Pangan yang
dilakukan Pemerintah Daerah
Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
500.1.2.1
Ketersediaan Pangan
500.1.2.2
Akses Pangan
500.1.2.3
Kerawanan Pangan
Distribusi dan Cadangan Pangan
500.1.3.1
Distribusi Pangan
500.1.3.2
Harga Pangan
500.1.3.3
Cadangan Pangan
Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan
Pangan
500.1.4.1
Konsumsi Pangan
500.1.4.2
Penganekaragaman Pangan
500.1.4.3
Keamanan Pangan Segar
Penguatan Kelembagaan Ketahanan Pangan
500.1.5.1
Dewan Ketahanan Pangan
500.1.5.2
Penghargaan Ketahan Pangan
Swasembada Pangan (Kearifan Lokal)
Bimbingan Teknis
Evaluasi

PERDAGANGAN
500.2.1
Kebijakan di bidang Perdagangan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
500.2.2
Perdagangan Dalam Negeri
500.2.2.1
Bina
Usaha
Kelembagaan
dan
Penguatan Usaha
500.2.2.2
Bisa Usaha Jasa Perdangan
500.2.2.3
Bina Usaha Dagang Asing dan
Keagenan
500.2.2.4
Informasi Perusahaan
500.2.2.5
Pelaku Pasar
500.2.2.6
Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis
Usaha Dagang Kecil Menengah
500.2.2.7
Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Usaha
Dagang Kecil Menengah
500.2.2.8
Pengembangan Produk Lokal
500.2.2.9
Pencitraan Produk Dalam Negeri
500.2.2.10
Pengembangan Sarana Distribusi
500.2.2.11
Pengelolaan Sarana Distribusi
500.2.2.12
Kerjasama
Pengembangan
Sistem
Logistik
500.2.2.13
Informasi dan Bimbingan Teknis
Penyedia Jasa Logistik
500.2.2.14
Informasi Pasar
500.2.2.15
Informasi Hasil Industri
500.2.2.16
Barang Strategis
500.2.2.17
Bahan Pokok Agro
500.2.3
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
500.2.3.1
Kelembagaan dan informasi standar
500.2.3.2
Kerjasama Standarisasi
500.2.3.3
Perumusan dan penerapan standar
500.2.3.4
Tata usaha
500.2.3.5
Kerjasama, informasi, dan publikasi

[Halaman 75]
75
500.2.3.6

500.2.4

500.2.5
500.2.6
500.3

Analisa penyelenggaraan perlindungan
konsumen
500.2.3.7
Bimbingan konsumen dan pelaku
usaha
500.2.3.8
Fasilitas kelembagaan
500.2.3.9
Produk pertambangan dan aneka
industri
500.2.3.10
Produk
pertanian,
kimia
dan
kehutanan
500.2.3.11
Jasa
500.2.3.12
Kerjasama
500.2.3.13
Sarana dan Kerjasama
500.2.3.14
Kelembagaan dan dan penilaian
500.2.3.15
UTTP dan Standar Ukuran
500.2.3.16
Pengawasan
500.2.3.17
Balai pengelolaan Standar Nasional
Satuan Ukuran
500.2.3.18
Balai Pengujian UTTP
Perdagangan Berjangka Komoditi
500.2.4.1
Pengkajian pasar
500.2.4.2
Pengawasan Transaksi
500.2.4.3
Pengawasan Keuangan dan Audit
500.2.4.4
Pengkajian pasar
500.2.4.5
Pengembangan Pasar
500.2.4.6
Sistem informasi
500.2.4.7
Pembinaan pasar lelang dan sistem
resi gudang
500.2.4.8
Pengawasan pasar lelang
500.2.4.9
Pengawasan sistem gudang
Bimbingan Teknis
Evaluasi

KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
500.3.1
Kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
500.3.2
Kelembagaan Koperasi dan UKM
500.3.2.1
Organisasi
dan
Badan
Hukum
Koperasi
500.3.2.2
Tata Laksana Koperasi dan UKM
500.3.2.3
Keanggotaan Koperasi
500.3.2.4
Pengendalian dan Akuntabilitas
500.3.3
Produksi
500.3.3.1
Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura
500.3.3.2
Kehutanan dan Perkebunan
500.3.3.3
Perikanan dan Peternakan
500.3.3.4
Industri Kerajinan dan Pertambangan
500.3.3.5
Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha
500.3.4
Pembiayaan
500.3.4.1
Program Pendanaan
500.3.4.2
Pengembangan
dan
Pengendalian
Simpan Pinjam
500.3.4.3
Urusan Permodalan
500.3.4.4
Asuransi dan Jasa Keuangan
500.3.4.5
Pembiayaan dan Penjaminan Kredit

[Halaman 76]
76
500.3.4.6
500.3.5

500.3.6

500.3.7

500.3.8

500.3.9
500.3.10
500.3.11
500.4

Lembaga Pengelola Dana Bergulir
KUKM (LPDB)
Pemasaran dan Jaringan Usaha
500.3.5.1
Perdagangan Dalam Negeri
500.3.5.2
Ekspor dan Impor
500.3.5.3
Sarana dan Prasarana Pemasaran
500.3.5.4
Kemitraan dan Jaringan Usaha
500.3.5.5
Informasi dan Publikasi Bisnis
500.3.5.6
Lembaga Layanan Pemasaran LLP
Koperasi dan UKM
Pengembangan Sumber Daya Manusia
500.3.6.1
Pengembangan Kewirausahaan
500.3.6.2
Kebijakan Pendidikan Koperasi dan
UKM
500.3.6.3
Peran Serta Masyarakat
500.3.6.4
Monitoring
dan
Evaluasi
Diklat
Koperasi dan UKM
500.3.6.5
Advokasi
Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha
500.3.7.1
Produktifitas dan Mutu
500.3.7.2
Restrukturisasi Usaha
500.3.7.3
Pemberdayaan
Lembaga
Pengembangan Bisnis (LPB)
500.3.7.4
Fasilitasi Investasi UKMK
500.3.7.5
Pengembangan Sarana Bisnis
Pengkajian Sumber Daya UKMK
500.3.8.1
Penelitian Koperasi
500.3.8.2
Penelitian UKM
500.3.8.3
Penelitian Sumber Daya
500.3.8.4
Pengembangan Perkaderan UMK
Kerja Sama Hubungan Antar Lembaga
Pedagang Kaki Lima (PKL)
500.3.10.1
Peraturan Perundang-Undangan
500.3.10.2
Sarana dan Prasarana
Monitoring dan Evaluasi

KEHUTANAN
500.4.1
Kebijakan di bidang Kehutanan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
500.4.2
Penyuluhan
500.4.2.1
Program Kerja Penyuluhan
500.4.2.2
Materi Penyuluhan
500.4.2.3
Program Penyuluhan
500.4.2.4
Sarana Penyuluhan
500.4.2.5
Pengembangan Tenaga Penyuluhan
500.4.2.6
Pelaksanaan Penyuluhan
500.4.2.7
Pemberdayaan Masyarakat
500.4.2.8
Deseminasi
500.4.2.9
Evaluasi, dan Laporan
500.4.3
Planologi Kehutanan
500.4.3.1
Perencanaan Makro Kawasan Hutan
500.4.3.2
Penataan Ruang Kawasan Hutan
500.4.3.3
Statistik dan Jaringan Komunikasi
Data Kehutanan
500.4.3.4
Pengukuhan dan Penataaan Kawasan
Hutan

[Halaman 77]
77
500.4.3.5

500.4.4

Perubahan Fungsi dan Peruntukan
Kawasan Hutan
500.4.3.6
Informasi dan Dokumentasi Kawasan
Hutan
500.4.3.7
Inventarisasi Sumber Daya Hutan
500.4.3.8
Pemantauan Sumber Daya Hutan
500.4.3.9
Pemetaan Sumber Daya Hutan
500.4.3.10
Jaringan Data Spasial
500.4.3.11
Penggunaan Kawasan Hutan
500.4.3.12
Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan
500.4.3.13
Informasi Penggunaan Kawasan Hutan
500.4.3.14
Pembentukan Wilayah Pengelolaan
Hutan
500.4.3.15
Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan
500.4.3.16
Informasi Wilayah Pengelolaan dan
Pemanfaatan Kawasan Hutan
Bina Usaha Kehutanan
500.4.4.1
Data areal HPH /HTI/IUPHHK
500.4.4.2
SK HPH/HTI/IUPHHK
500.4.4.3
Kerjasama
500.4.4.4
Pembatalan/Penolakan
500.4.4.5
Perpanjangan
500.4.4.6
Modal dan Peralatan
500.4.4.7
Investasi Industri
500.4.4.8
Peralatan
500.4.4.9
Tenaga Kerja
500.4.4.10
Pemegang Saham
500.4.4.11
Neraca Perusahaan
500.4.4.12
Rencana Karya Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP)
500.4.4.13
Rencana Karya Pengusahaan Hutan
(RKPH)
500.4.4.14
Rencana Karya Tahunan Pengusahaan
Hutan (RKT)
500.4.4.15
Rencana
Karya
Lima
Tahun
Pengusahaan Hutan (RKL)
500.4.4.16
Target Produksi RKT dan Beban Kerja
500.4.4.17
Produksi Kayu
500.4.4.18
Produksi non kayu
500.4.4.19
Industri Kayu HPH/HTI/IUPHHK
500.4.4.20
Industri Kayu Non HPH/HTI/IUPHHK
500.4.4.21
Industri Non Kayu
500.4.4.22
Hutan Tanaman Industri Pulp
500.4.4.23
Hutan Tanaman Industri Pertukangan
500.4.4.24
Pelanggaran dan Sanksi
500.4.4.25
Pemblokiran
500.4.4.26
Denda
500.4.4.27
Pencabutan Areal HPH/HTI/IUPHHK
500.4.4.28
Pola Pemanfaatan Hutan Produksi
500.4.4.29
Penataan
Pemanfaatan
Hutan
Produksi
500.4.4.30
Informasi
Sumber
Daya
Hutan
Produksi
500.4.4.31
Pengembangan Investasi Usaha
500.4.4.32
Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam

[Halaman 78]
78
500.4.4.33

500.4.5

500.4.6

Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan
Alam/Rencana Kerja Usaha Produksi
Hasil
500.4.4.34
Produksi Hutan Alam
500.4.4.35
Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan
Hutan Alam
500.4.4.36
Pengembangan
Hutan
Tanaman
Industri
500.4.4.37
Pengembangan
Hutan
Tanaman
Rakyat
500.4.4.38
Pengembangan Rencana Kerja dan
Produksi Hutan Tanaman/Rencana
Kerja Usaha Produksi
500.4.4.39
Penilaian
Kinerja
Pengembangan
Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman
500.4.4.40
Pembiayaan Hutan Tanaman
500.4.4.41
Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil
Hutan
500.4.4.42
Peredaran Hasil Hutan
500.4.4.43
Pengukuran dan Pengujian Hasil
Hutan
500.4.4.44
Penertiban Peredaran Hasil Hutan
500.4.4.45
Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Hutan
500.4.4.46
Pengendalian
Bahan
Baku
dan
Industri Primer Hasil Hutan
500.4.4.47
Penilaian
Kinerja
Industri
dan
Pemasaran Hasil Hutan
500.4.4.48
Pembinaan HPH/HTI/IUPHHK
500.4.4.49
Pembinaan TPTI/TPTJ/Silvikultur
Standardisasi dan Lingkungan
500.4.5.1
Standardisasi
500.4.5.2
Sarana Pengujian Hasil Hutan
500.4.5.3
Pengembangan
500.4.5.4
Pemasaran Hasil Hutan
500.4.5.5
Pengendalian Lingkungan
500.4.5.6
Angkutan Hasil Hutan
500.4.5.7
Tanda Pengenal Perusahaan Tata
Usaha Hasil Hutan
500.4.5.8
Legalitas Tata Usaha Hasil Hutan
500.4.5.9
Palu Tok Kualitas Tata Usaha Hasil
Hutan
500.4.5.10
Pass Angkutan Hasil Hutan
500.4.5.11
Sertifikat Ekspor Hasil Hutan
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
500.4.6.1
Flora dan Fauna yang Dilindungi
500.4.6.2
Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi
500.4.6.3
Lembaga Konservasi/Kebun Binatang
500.4.6.4
Konvensi Keanekaragaman Hayati
500.4.6.5
Kawasan Konservasi
500.4.6.6
Pengamanan Hutan
500.4.6.7
Program dan Evaluasi Penyidikan dan
Perlindungan
500.4.6.8
Penyidikan dan Perlindungan Wilayah
Hutan

[Halaman 79]
79
500.4.6.9

500.4.7

500.4.8

500.5

Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS)
500.4.6.10
Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan
Wisata Alam
500.4.6.11
Bina Cinta Alam
500.4.6.12
Kader Konservasi Sumber Daya Alam
500.4.6.13
Data organisasi pencinta alam dan
kader konservasi SDA
Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Perhutanan Sosial
500.4.7.1
Pengelolaan Benih
500.4.7.2
Kebun Benih
500.4.7.3
Tegakan Benih
500.4.7.4
Pengadaan Benih
500.4.7.5
Pengujian dan Penyimpanan Benih
500.4.7.6
Lalu Lintas Angkutan Benih
500.4.7.7
Pembibitan
500.4.7.8
Lalu Lintas Angkutan Benih
500.4.7.9
Pengembangan Usaha Perbenihan
500.4.7.10
Pengendalian Peredaran Benih
500.4.7.11
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
500.4.7.12
Tanaman Reboisasi
500.4.7.13
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
500.4.7.14
Perhutanan Sosial
500.4.7.15
Pengendalian Perladangan
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
500.4.8.1
Penelitian,
Pengkajian
dan
Pengembangan Kehutanan
500.4.8.2
Monitoring dan Evaluasi Penelitian
500.4.8.3
Diseminasi
500.4.8.4
Gelar Teknologi
500.4.8.5
Forum Komunikasi Penelitian dan
Pengembangan

KELAUTAN DAN PERIKANAN
500.5.1
Kebijakan di bidang Kelautan dan Perikanan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
500.5.2
Perikanan Tangkap
500.5.2.1
Data dan Statistik Perikanan Tangkap
500.5.2.2
Rancang Bangun dan Kelaikan Kapal
Perikanan
500.5.2.3
Rancang Bangun dan Kelaikan Alat
Tangkap Ikan
500.5.2.4
Pendaftaran Kapal Perikanan
500.5.2.5
Pengawakan
Kapal
dan
Ketenagakerjaan Perikanan
500.5.2.6
Perbantuan dan Evaluasi Kapal
Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
500.5.2.7
Alokasi Usaha Penangkapan Ikan
500.5.2.8
Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan
500.5.2.9
Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan
500.5.2.10
Pelayanan Dokumen Penangkapan
Ikan
500.5.2.11
Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan
Usaha Penangkapan Ikan

[Halaman 80]
80
500.5.2.12
500.5.2.13
500.5.2.14
500.5.2.15
500.5.2.16
500.5.3

500.5.4

Kelembgaan Usaha Penangkapan
Investasi dan Permodalan Usaha
Kenelayanan
Pembinaan Pengelolaan Usaha
Pemantauan dan Evaluasi Usaha
Penangkapan Ikan
Perikanan Budidaya
500.5.3.1
Potensi Lahan dan Air
500.5.3.2
Prasarana dan Sarana Budidaya Air
Tawar
500.5.3.3
Pengelolaan Induk Perbenihan ikan air
tawar
500.5.3.4
Perbenihan Skala Kecil
500.5.3.5
Informasi dan Distribusi Pembenihan
500.5.3.6
Budidaya Air Tawar
500.5.3.7
Budidaya Ikan Hias
500.5.3.8
Sertifikasi Budidaya Perikanan
500.5.3.9
Data dan Statistik Perikanan Budidaya
500.5.3.10
Hama dan Penyakit Ikan
500.5.3.11
Perlindungan Lingkungan Budidaya
500.5.3.12
Investasi dan Permodalan Usaha
Budidaya
500.5.3.13
Kewirausahaan Budidaya
500.5.3.14
Pelayanan Usaha Budidaya
500.5.3.15
Kelembagaan dan Ketenagaakerjaan
500.5.3.16
Promosi Usaha dan Budaya
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
500.5.4.1
Standarisasi Pengolahan Hasil
500.5.4.2
Pengembangan Produk
500.5.4.3
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah
500.5.4.4
Industri Pengolahan
500.5.4.5
Sarana dan Prasarana Pengolahan
Hasil
500.5.4.6
Standarisasi Pengembangan Produk
Non Konsumsi
500.5.4.7
Promosi dan Jaringan Ikan Hias
500.5.4.8
Pengembangan Industri
500.5.4.9
Sarana dan Prasarana Pengembangan
Produk Non Konsumsi
500.5.4.10
Kelembagaan Pemasaran Dalam Negeri
500.5.4.11
Analisis dan Informasi Pasar Dalam
Negeri
500.5.4.12
Jaringan Distribusi dan Kemitraan
Pemasaran Dalam Negeri
500.5.4.13
Promosi dan Kerja Sama Pemasaran
Dalam Negeri
500.5.4.14
Sarana dan Prasarana Pemasaran
Dalam Negeri
500.5.4.15
Kelembagaan Pemasaran Luar Negeri
500.5.4.16
Analisis dan Informasi Pemasaran Luar
Negeri
500.5.4.17
Pengembangan Ekspor
500.5.4.18
Pengembangan Impor
500.5.4.19
Promosi dan Kerja Sama Pemasaran
Luar Negeri

[Halaman 81]
81
500.5.4.20
500.5.4.21
500.5.4.22

500.5.5

500.5.6

Pelayanan Usaha
Kemitraan Usaha
Ketenagakerjaan
Pengolahan
dan
Pemasaran
500.5.4.23
Investasi dan Permodalan
500.5.4.24
Informasi dan Promosi
Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
500.5.5.1
Rencana Tata Ruang Laut Nasional
dan Perairan Yurisdiksi
500.5.5.2
Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah
I
500.5.5.3
Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah
II
500.5.5.4
Informasi dan Evaluasi Spasial
500.5.5.5
Jejaring,
Data,
dan
Informasi
Konservasi
500.5.5.6
Konservasi Wawasan
500.5.5.7
Konservasi Jenis Ikan
500.5.5.8
Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan
500.5.5.9
Mitigasi Bencana Lingkungan
500.5.5.10
Pendayagunaan
Sumber
Daya
Kelautan
500.5.5.11
Penanggulangan Pencemaran Sumber
Daya Pesisir dan Laut
500.5.5.12
Rehabilitasi dan Reklamasi
500.5.5.13
Identifikasi Pulau-Pulau Terkecil
500.5.5.14
Pengelolaan Ekosistem Pulau-Pulau
Terkecil
500.5.5.15
Investasi dan Promosi Pulau-Pulau
Terkecil
500.5.5.16
Sarana dan Prasarana Pulau-Pulau
Terkecil
500.5.5.17
Akses Permodalan
500.5.5.18
Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
500.5.5.19
Sosial Budaya Masyarakat
500.5.5.20
Pengembangan Usaha
Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
500.5.6.1
Pengawasan Penangkapan Wilayah
Barat
500.5.6.2
Pengawasan Penangkapan Wilayah
Timur
500.5.6.3
Pengawasan
Pengangkutan,
Pengolahan dan Pemasaran
500.5.6.4
Pengawasan Usaha Budidaya
500.5.6.5
Pengawasan Ekosistem Perairan dan
Kawasan Konservasi
500.5.6.6
Pengawasan Pencemaran Perairan
500.5.6.7
Pengawasan Pesisir dan Pulau-Pulau
Terkecil
500.5.6.8
Pengawasan Jasa Kelautan dan
Sumber Daya NonHayati
500.5.6.9
Logistik dan Operasional Wilayah
Barat
500.5.6.10
Logistik dan Operasional Wilayah
Timur
500.5.6.11
Perawatan Kapal Pengawas

[Halaman 82]
82
500.5.6.12
500.5.6.13
500.5.6.14

500.5.7

500.6

Pengawakan Kapal Pengawas
Sistem Pemantauan
Pemantauan Pemanfaatan Sumber
Daya Kelautan
500.5.6.15
Pemantauan Sumber Daya Perikanan
500.5.6.16
Pengembangan
Infrastruktur
Pengawasan
500.5.6.17
Penyidikan
500.5.6.18
Penanganan Barang Bukti dan Awak
Kapal
500.5.6.19
Kerja Sama Penegakan Hukum dan
Fasilitas PPNS Perikanan
500.5.6.20
Pemantauan dan Evaluasi Penanganan
Pelanggaran
Karantina Ikan
500.5.7.1
Pemeriksaan Ikan
500.5.7.2
Penahanan
500.5.7.3
Pengasingan
500.5.7.4
Pengamatan
500.5.7.5
Pengakuan
500.5.7.6
Penolakan
500.5.7.7
Pemusnahan
500.5.7.8
Persyaratan lalu Lintas Pemasukan
500.5.7.9
Persyaratan lalu Lintas Pengeluaran
500.5.7.10
Permohonan Sertifikat
500.5.7.11
Pemasukan Formulir
500.5.7.12
Pemasukan Sertifikat
500.5.7.13
Evaluasi dan Monitoring Sertifikat
500.5.7.14
Surat Perintah
500.5.7.15
Rekomendasi
500.5.7.16
Penutupan Suatu Area
500.5.7.17
Pelanggaran Lalu Lintas Ikan
500.5.7.18
Pengawasan Peraturan Perkarantinaan
500.5.7.19
Pengawasan Pelaksanaan Operasional
500.5.7.20
Instalasi Karantina Sementara
500.5.7.21
Lokasi Karantina

PERTANIAN
500.6.1
Kebijakan di bidang Pertanian yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
500.6.2
Perlindungan hortikultura
500.6.2.1
Perlindungan Tanaman Buah
500.6.2.2
Perlindungan Tanaman Sayuran dan
Tanaman Obat
500.6.2.3
Perlindungan Tanaman Florikultura
500.6.2.4
Dampak iklim dan Persyaratan Teknis
500.6.3
Perbenihan Hortikultura
500.6.3.1
Penilaian Varietas
500.6.3.2
Pengawasan Mutu Benih
500.6.3.3
Budidaya dan Pascapanen Florikultura
500.6.4
Perluasan dan Pengelolaan Lahan
500.6.4.1
Basis Data Lahan
500.6.4.2
Pengendalian Lahan
500.6.4.3
Optimasi, Rehabilitasi dan Konservasi
Lahan
500.6.4.4
Perluasan Kawasan Tanaman Pangan

[Halaman 83]
83
500.6.4.5
500.6.5

500.6.6

500.6.7

500.6.8

500.6.9

500.6.10

500.6.11

500.6.12

500.6.13

Perluasan
Kawasan
Hortikultura,
Perkebunan dan Peternakan
Pengelolaan Air Irigasi
500.6.5.1
Pengembangan Sumber Air
500.6.5.2
Pengembangan Jaringan dan Optimasi
Air
500.6.5.3
Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan
Hidup
500.6.5.4
Kelembagaan
Pembiayaan Pertanian
500.6.6.1
Pembiayaan Program
500.6.6.2
Pembiayaan Syariah dan Kerja Sama
500.6.6.3
Pembiayaan agribisnis
500.6.6.4
Kelembagaan
dan
Pemberdayaan
agribisnis
Pupuk Pestisida
500.6.7.1
Pupuk Organik dan Pembenah Tanah
500.6.7.2
Pupuk Anorganik
500.6.7.3
Pestisida
500.6.7.4
Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Alat dan Mesin Pertanian
500.6.8.1
Pengembangan
Alat
dan
Mesin
Pertanian
500.6.8.2
Pengawasan dan Peredaran Alat dan
Mesin Pertanian
500.6.8.3
Kelembagaan dan Pelayanan Alat dan
Mesin Pertanian
Perbenihan Tanaman Pangan
500.6.9.1
Penilaian Varietas dan Pengawasan
Mutu Benih
500.6.9.2
Produksi Benih Serealia
500.6.9.3
Produksi Benih Aneka Kacang dan
Umbi
500.6.9.4
Kelembagaan Benih
Budidaya Serealia
500.6.10.1
Padi Irigasi dan Rawa
500.6.10.2
Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering
500.6.10.3
Jagung
500.6.10.4
Serealia Lain
Budidaya Aneka Kacang dan Umbi
500.6.11.1
Kedelai
500.6.11.2
Ubi Kayu
500.6.11.3
Aneka Kacang
500.6.11.4
Aneka Umbi
Tanaman Pangan
500.6.12.1
Pengeloalan
Data
Organisasi
Pengganggu Tumbuhan
500.6.12.2
Dampak Perubahan Iklim
500.6.12.3
Teknoogi Pengendalian Organisme
Pengganggu Tumbuhan
500.6.12.4
Pengelolaan
Pengendalian
Hama
Tepadu
Pascapanen Tanaman Pangan
500.6.13.1
Padi
500.6.13.2
Jagung dan Serealia alin
500.6.13.3
Kedelai dan Aneka Kacang

[Halaman 84]
84

500.6.14

500.6.15

500.6.16

500.6.17

500.6.18

500.6.19

500.6.20
500.6.21

500.6.22
500.6.23
500.6.24
500.6.25
500.6.26

500.6.27

500.6.13.4
Aneka Umbi
Pengolahan Hasil Pertanian
500.6.14.1
Tanaman Pangan
500.6.14.2
Holtikurtura
500.6.14.3
Perkebunan
500.6.14.4
Peternakan
Mutu dan Standariasi
500.6.15.1
Standardisasi
500.6.15.2
Penerapan dan Pengawasan Jaminan
Mutu
500.6.15.3
Akreditasi dan Kelembagaan
500.6.15.4
Kerjasama dan Harmonisasi
Pengembangan Usaha dan Investasi
500.6.16.1
Kemitraan dan Kewirausahaan
500.6.16.2
Investasi
500.6.16.3
Promosi Dalam Negeri
500.6.16.4
Promosi Luar Negeri
Pemasaran Domestik
500.6.17.1
Informasi Pasar
500.6.17.2
Pemantauan Pasar dan Stabilisasi
Harga
500.6.17.3
Sarana dan Kelembagaan Pasar
500.6.17.4
Jaringan Pemasaran
Administrasi
Penelitian,
Pengkajian,
dan
Pengembangan, antara lain: Rencana Kerja, TOR/
Proposal, Pembentukan Tim Kerja dan Surat
menyurat
Hasil Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan
500.6.19.1
Hasil Penelitian dan Pengembangan
500.6.19.2
Hasil Pengkajian dan Kebijakan dan
Strategi
Diseminasi
Publikasi Hasil Penelitian/ Pengkajian
500.6.21.1
Pameran, Temu Lapang, Temu Bisnis,
Demlot, Seminar Lokakarya, Temu
Karya, Workshop
500.6.21.2
Jurnal, Buletin, Monograf, Prosiding,
dan Pubikasi lainnya
Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan
Pengembangan
Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan
Data Penelitian dan Pengembangan
Evaluasi Penelitian/ Pengkajian dan Pengembangan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
500.6.26.1
Hak Cipta
500.6.26.2
Hak Paten Sederhana
500.6.26.3
Hak Paten Biasa
500.6.26.4
Hak Merek
500.6.26.5
Pendaftaran Varietas Tanaman
500.6.26.6
Permohonan Hak PVTT
Tanaman
Semusim dan Tahunan
500.6.26.7
Permohonan HKI yang ditolak
Pelayanan Perijinan Pertanian
500.6.27.1
Sarana I (bidang pupuk, pestisida, alat
dan mesin pertanian)

[Halaman 85]
85
500.6.27.2

500.6.28
500.6.29
500.6.30
500.6.31

Sarana II (bidang benih tanaman,
bahan penelitian, teknis pangan segar
asal tumbuhan, teknis pengalihan
saham perkebunan)
500.6.27.3
Sarana III (bidang bibit, karkas,
daging, dan jeroan, pakan ternak, obat
hewan, dan teknis sumber daya
genetik ternak)
Pelayanan Hukum
500.6.28.1
Sertifikasi
500.6.28.2
Pertimbangan Hukum
Karantina Pertanian
500.6.29.1
Karantina Tumbuhan
500.6.29.2
Karantina Hewan
Bimbingan Teknis
Evaluasi

500.7

PETERNAKAN
500.7.1
Kebijakan di bidang Peternakan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
500.7.2
Peternakan dan Kesehatan Hewan
500.7.2.1
Perbibitan
Ternak,
Antara
lain:
Produksi Bibit Ternak Ruminansia,
Produksi
Bibit
Ternak
Non
Ruminansia, Penilaian dan Pelepasan
Bibit ternak, Pengembangan Bibit
Ternak,
Surat
Rekomendasi
&
Persetujuan Pemasukan/ Pengeluaran
500.7.2.2
Pakan Ternak
500.7.2.3
Budidaya Ternak
500.7.2.4
Kesehatan
Hewan,
Antara
lain:
Pengamatan
Penyakit
Hewan,
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Penyakit Hewan, Perlindungan Hewan,
Kelembagaan dan Sumber Daya
Kesehatan Hewan, Pengawasan Obat
Hewan
500.7.2.5
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan
Pascapanen, Antara lain: Pascapanen,
Higien Sanitasi, Pengawasan Sanitary
dan
Keamanan
Produk
Hewan,
Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan,
Pengujian dan Sertifikasi Produk
Hewan,
Surat
Rekomendasi
&
Persetjuan Pemasukan/ Pengeluaran
500.7.3
Bimbingn Teknis
500.7.4
Evaluasi

500.8

PERKEBUNAN
500.8.1
Kebijakan di bidang Perkebunan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
500.8.2
Tanaman Semusim
500.8.2.1
Identifikasi
dan
Pendayagunaan
Sumber Daya Tanaman Semusim
500.8.2.2
Perbenihan Tanaman Semusim

[Halaman 86]
86
500.8.2.3
500.8.3

500.8.4

500.8.5

500.8.6

500.8.7
500.8.8
500.9

Budidaya
Teknologi
Budidaya
Tanaman Semusim
500.8.2.4
Pemberdayaan Tanaman Semusim
Tanaman Rempah & Penyegar
500.8.3.1
Identifikasi
dan
Pendayaguunaan
Sumber Daya Tanaman Rempah &
Penyegar
500.8.3.2
Perbenihan Tanaman Rempah &
Penyegar
500.8.3.3
Budidaya
Tanaman
Rempah
&
Penyegar
500.8.3.4
Pemberdayaan
dan
Kelembagaan
Tanaman Rempah & Penyegar
Tanaman Tahunan
500.8.4.1
Identifikasi
dan
Pendayagunaan
Sumber Daya, Tanaman Tahunan
500.8.4.2
Perbenihan Tanaman Tahunan
500.8.4.3
Budidaya Tanaman Tahunan
500.8.4.4
Pemberdayaan
dan
Kelembagaan
Tanaman Tahunan
Perlindungan Perkebunan
500.8.5.1
Identifikasi
dan
Pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan
Tanaman
Semusim,
Perlindungan
Perkebunan
500.8.5.2
Identifikasi
dan
Pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan
Tanaman Rempah dan Penyegar
500.8.5.3
Identifikasi
dan
Pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan
Tanaman Tahunan
500.8.5.4
Dampak
Perubahan
Iklim
dan
Pencegahan Kebakaran
Pascapanen dan Pembinaan Usaha
500.8.6.1
Pascapanen
Tanaman
Semusim,
Rempah dan Penyegar
500.8.6.2
Pascapanen Tanaman Tahunan
500.8.6.3
Bimbingan Usaha dan Perkebunan
Berkelanjutan
500.8.6.4
Gangguan Usaha dan Penanganan
Konflik
Bimbingan Teknis Perkebunan
Evaluasi Perkebunan

PERINDUSTRIAN
500.9.1
Kebijakan di bidang Perindustrian yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
500.9.2
Iklim Usaha dan Kerja Sama
500.9.2.1
Industri Manufaktur
500.9.2.2
Industri Agro
500.9.2.3
Industri Unggulan Berbasis Teknologi
Tinggi
500.9.2.4
Industri Kecil dan Menengah
500.9.3
Promosi Industri
500.9.3.1
Industri Manufaktur
500.9.3.2
Promosi Industri Agro

[Halaman 87]
87
500.9.3.3
500.9.4

500.9.5

500.9.6

500.9.7
500.9.8
500.9.9
500.9.10
500.9.11
500.9.12

500.9.13

500.9.14

500.9.15

500.9.16

Industri Unggulan Berbasis Teknologi
Tinggi
500.9.3.4
Industri Kecil dan Menengah
Standarisasi dan Teknologi
500.9.4.1
Industri Manufaktur
500.9.4.2
Industri Agro
500.9.4.3
Industri Unggulan Berbasis Teknologi
Tinggi
500.9.4.4
Industri Kecil dan Menengah
Hak dan Kekayaan Intelektual
500.9.5.1
Industri Manufaktur
500.9.5.2
Industri Agro
500.9.5.3
Industri Unggulan Berbasis Teknologi
Tinggi
500.9.5.4
Industri Kecil dan Menengah
Industri Hijau
500.9.6.1
Industri Manufaktur
500.9.6.2
Industri Agro
500.9.6.3
Industri Unggulan Berbasis Teknologi
Tinggi
500.9.6.4
Industri Kecil dan Menengah
Analisis
Kerja
Sama
Industri
Unggulan
Kabupaten/Kota
Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Inti Industri
(Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Pengembangan
Infrastruktur
Pendukung
Pengembangan Kawasan Industri
Fasilitasi Pengembangan Kawasan Industri
Kerja Sama Ketahanan Industri Internasional
Standarisasi
500.9.12.1
Standar
500.9.12.2
Penyiapan Penerapan
500.9.12.3
Infrastruktur Standar
Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri
500.9.13.1
Kebijakan Industri
500.9.13.2
Perpajakan dan Tarif
500.9.13.3
Pengembangan Model Industrial
Pengkajian Industri Hijau dan Lingkungan Hidup
500.9.14.1
Industri Hijau
500.9.14.2
Lingkungan Hidup
500.9.14.3
Energi
Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual
500.9.15.1
Pengkajian dan Penerapan Kebijakan
Teknologi Industri
500.9.15.2
Pengkajian dan Penerapan Inovasi
Teknologi Industri
500.9.15.3
Pengembangan
Hak
Kekayaan
Intelektual
Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Industri

500.10 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
500.10.1
Kebijakan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
500.10.2
Rekomendasi Kegeologian
500.10.2.1
Mitigasi Gunung Api, Gempa Bumi,
Tsunami, dan Gerakan Tanah

[Halaman 88]
88
500.10.2.2

500.10.3

500.10.4

500.10.5

500.10.6

Air
Tanah
dan
Geologi
Tata
Lingkungan
500.10.2.3
Pertambangan
500.10.2.4
Panas Bumi
500.10.2.5
Geosains
500.10.2.6
Pengukuran
Time
Domain
Electromagnetic (TDEM)
500.10.2.7
Kelayakan Lingkungan
Penelitian Kegeologian
500.10.3.1
Administrasi pelaksanaan penelitian
500.10.3.2
Administrasi tenaga penelitian
500.10.3.3
Administrasi penggunaan peralatan
penelitian
500.10.3.4
Log-book peralatan survei/peralatan
uji/kalibrasi
500.10.3.5
Hasil penelitian dan penyelidikan
kegeologian
500.10.3.6
Sumber Daya Geologi
500.10.3.7
Air
Tanah
dan
Geologi
Tata
Lingkungan
500.10.3.8
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
Geologi
500.10.3.9
Survei Geologi
Inventarisasi dan evaluasi kegeologian
500.10.4.1
Sumber Daya Geologi
500.10.4.2
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
Geologi
500.10.4.3
Air
Tanah
dan
Geologi
Tata
Lingkungan
500.10.4.4
Survei Geologi
500.10.4.5
Konservasi
Administrasi Pelayanan Kegeologian dan Penyajian
Data dan Informasi
500.10.5.1
Peta potensi dan sebaran
500.10.5.2
Air
Tanah
dan
Geologi
Tata
Lingkungan
500.10.5.3
Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan
Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami,
Semburan
Lumpur/Gas
serta
kebakaran Batubara
500.10.5.4
Survei Geologi
Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
500.10.6.1
Rencana Induk Jaringan Gas Bumi
500.10.6.2
Rencana dan Realisasi Investasi
500.10.6.3
Penetapan Harga Minyak Mentah
500.10.6.4
Penetapan Bagii Hasil Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak
dan Gas Bumi
500.10.6.5
Pelaksanaan
Pemeriksaan
dan
Pengujian PNBP
500.10.6.6
Verifikasi Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN)
500.10.6.7
Rekomendasi Kemampuan Produksi
Barang dan Jasa Dalam Negeri

[Halaman 89]
89
500.10.6.8
500.10.7

500.10.8

Rencana Kebutuhan Impor Barang
(RKIB) dan Rencana Impor Barang
(RIB)
Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
500.10.7.1
Penyiapan dan Penawaran Wilayah
Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi
(Konvensional dan Non Konvensional)
500.10.7.2
Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi
(antara lain: Pemanfaatan Data Migas
untuk presentasi makalah, publikasi
makalah, pembukaan data, Izin
Pengiriman Data ke Luar Negeri, Izin
Pengiriman Data ke Luar Negeri,
Unitisasi Lapangan Minyak dan Gas
Bumi,
Rekomendasi
Pengalihan
Interest,
Rekomendasi
Penyisihan
Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi,
Penyiapan
Dokumen
Pengakhiran
Kontrak, Laporan Data Survei Seismik,
Laporan Data Pemboran Sumur
Eksplorasi per semester, Laporan Data
Pemboran Sumur Eksplorasi Tahunan)
500.10.7.3
Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
(antara lain: Rekomendasi Penggunaan
Data Eksploitasi (publikasi makalah,
analisa laboratorium, Reprocessing),
Penetapan Pengusahaan Minyak Bumi
dari
Sumur
Tua,
Penetapan
Pengusahaan Lapangan Produksi yang
Dikembalikan Kepada Pemerintah,
Buku Cadangan Minyak dan Gas
Bumi,
Data
Cadangan
Strategis/Penyangga Minyak dan Gas
Bumi, Laporan Hasil Pemantauan Data
Produksi Minyak dan Gas Bumi,
Laporan Hasil Inventarisasi Mutu
Minyak dan Gas Bumi)
500.10.7.4
Pengembangan lapangan Minyak dan
Gas Bumi (POD)
500.10.7.5
Perpanjangan Kontrak KKS
500.10.7.6
Penetapan Alokasi dan Harga Gas
500.10.7.7
Partisipasi Interest
500.10.7.8
Tumpang Tindih Lahan
Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
500.10.8.1
Perumusan
pedoman,
prosedur,
layanan serta pengawasan Usaha
Pengolahan,
Pengangkutan,
Penyimpanan, dan Niaga Minyak Bumi
dan Gas Bumi, Hasil Olahan dan
Bahan Bakar Lain, Antara lain:
Pedoman dan Prosedur, Layanan
Usaha
(Izin/rekomendasi/penandasahan),
Pengawasan
500.10.8.2
Fasilitasi
dan
pertimbangan
pelanggaran

[Halaman 90]
90
500.10.8.3

Penetapan Harga dan Subsidi Bahan
Bakar
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri
500.10.9
Teknik dan Lingkungan
500.10.9.1
Perumusan
pelaksanaan
dan
pengawasan
Standar
Nasional
Indonesia (SNI) / Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
500.10.9.2
Registrasi Nomor Pelumas Terdaftar
(NPT),
Antara
lain:
Berkas
permohonan, Berita Acara Hasil
Evaluasi, Salinan Sertifikat NPT,
Register NPT
500.10.9.3
Buku Register Welding Procedure
Specification
(WPS)/
Procedure
Qualification Record (PQR)
500.10.9.4
Register dan Sertifikat Kualifikasi Juru
Las
500.10.9.5
Keselamatan Hulu Minyak dan Gas
Bumi, Antara lain: Pemeriksaan Teknis
dan Pengujian Instalasi dan Peralatan,
Pemeriksaan
Kalibrasi
Teknis,
Pengawasan Keselamatan Operasi
500.10.9.6
Keselamatan Hilir Minyak dan Gas
Bumi, Antara lain: Pemeriksaan Teknis
dan Pengujian Instalasi dan Peralatan,
Pemeriksaan
Kalibrasi
Teknis,
Pengawasan Keselamatan Operasi
500.10.9.7
Keselamatan Kerja dan Lindungan
Lingkungan
500.10.9.8
Dokumen Persetujuan Penunjukkan
Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang
Hulu dan Hilir, Antara lain: Dokumen
Permohonan Pengajuan persetujuan
penunjukkan
Calon
kepala/wakil
kepala teknik tambang minyak dan gas
bumi, Surat Undangan Presentasi,
Makalah
Presentasi,
Surat
Persetujuan/ Pengesahan penunjukan
kepala/wakil Kepala Teknik Tambang
Minyak dan Gas Bumi
500.10.9.9
Penghargaan
Keselamatan
Kerja,
Antara
lain:
urat
Permohonan
Mendapatkan Penghargaan, Surat
Penugasan Dalam Rangka Verifikasi,
Berkas Hasil Evaluasi Verifikasi,
Salinan Tanda Penghargaan, Dokumen
Pengajuan dan penilaian
Tanda
Penghargaan Keselamatan Minyak dan
Gas Bumi
500.10.9.10 Usaha penunjang
500.10.10 Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
500.10.10.1 Perencanaan
Program
Kerja
Pembangunan Infrastruktur Minyak
dan Gas Bumi

[Halaman 91]
91
500.10.10.2

Pengadaan
Pembangunan
Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
500.10.10.3 Pelaksanaan
Pembangunan
Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
500.10.10.4 Pengawasan
dan
Evaluasi
Pembangunan Infrastuktur Minyak
dan Gas Bumi
500.10.11 Penyiapan
Program
Energi
Terbarukan
dan
Konservasi Energi
500.10.11.1 Usulan Wilayah Kerja Panas Bumi
500.10.11.2 Usul
Program
Aneka
Energi
Pemerintah Daerah dan Lembaga
500.10.11.3 Penyiapan
Program
Pemanfaatan
Energi
500.10.11.4 Proyeksi Kebutuhan Energi dari EBT
500.10.11.5 Perencanaan Pemanfaatan Energi dari
EBT
500.10.11.6 Penyusunan Neraca Energi
500.10.11.7 Road Map di Bidang EBT
500.10.12 Panas Bumi
500.10.12.1 Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT)
500.10.12.2 Sertifikasi
Kelayakan
Penggunaan
Instalasi (SKPI)
500.10.12.3 Sertifikasi
Kelayakan
Penggunaan
Peralatan
500.10.12.4 Rekomendasi Bahan Peledak
500.10.12.5 Perizinan penggunaan gudang bahan
peledak
500.10.12.6 Izin Tangki Bahan Bakar Cair
500.10.12.7 Persetujuan
sertifikasi
Welding
Prosedure Specifikation (WPS) dan
Prosedure Qualification Record (PQR)
dan kualifikasi Juru LasQualification
Record (PQR) dan kualifikasi Juru Las
500.10.12.8 Penerbitasn Izin Usaha Panas Bumi
(IUP)
500.10.12.9 Penerbitan Izin Panas Bumi (IPB)
500.10.12.10 Penerbitan Izin Pemanfaatan Langsung
(IPL)
500.10.12.11 Penetapan kapasitas usaha panas
bumi
500.10.12.12 Penetapan
kapasitas
Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
500.10.12.13 Pengawasan
Eksplorasi
dan
Eksploitasi Panas Bumi
500.10.12.14 Pelaksanaan Kerja Sama Panas Bumi
500.10.12.15 Inventarisasi, Verifikasi dan Evaluasi
Obvitnas Bidang Panas Bumi
500.10.12.16 Monitoring
Pelaksanaan
Program
Pengembangan dan Pemberdayaan
Masyarakat (PPM) pada Kegiatan
Pengusahaan Panas Bumi
500.10.12.17 Pembinaan dan Pengawasan Investasi
Panas Bumi
500.10.13 Bioenergi

[Halaman 92]
92
500.10.13.1
500.10.13.2
500.10.13.3
500.10.13.4
500.10.13.5
500.10.13.6
500.10.13.7
500.10.13.8
500.10.13.9

Penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan
Bakar Nabati (BNN)
Pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN)
Penerbitan Rekomendasi Ekspor Impor
Penetapan Indeks Harga Pasar BBN
(HIP BBN)
Evaluasi/Revisi HIP BBN
Database Pengusahaan Bioenergi
Penetapan Badan Usaha sebagai
Pengelola Energi Biomassa atau Biogas
untuk Pembangkit Listrik
Penetapan Spesifikasi Bahan Bakar
Nabati
Usul Program Bioenergi Pemerintah
Daerah dan Lembaga

500.10.14 Aneka Energi
500.10.14.1 Penerbitan Izin Usaha Aneka Energi
500.10.14.2 Penetapan Kapasitas Usaha
500.10.14.3 Rekomendasi
Kompetensi
dan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing
500.10.14.4 Rekomendasi Persetujuan Perubahan
Pemegang Saham
500.10.14.5 Persetujuan Rencana Impor Barang
(RIB)
500.10.15 Konservasi Energi
500.10.15.1 Audit
Energi
melalui
program
kemitraan Konservasi Energi
500.10.15.2 Monitoring Implementasi hasil audit
energi melalui program kemitraan
konservasi energi
500.10.15.3 Pembinaan
dan
pengawasan
pelaksanaan manajamen energi di
pengguna energi di atas 6.000 TOE
500.10.15.4 Pengawasan sertifikasi label dan tanda
hemat energi pada lampu swabalast
500.10.15.5 Penyusunan
daftar
peralatan/teknologi efisiensi
500.10.15.6 Penyusunan emisi energi gas rumah
kaca
500.10.15.7 Pemberian insentif dan disinsentif
konservasi energi
500.10.15.8 Profil investasi efisiensi energi
500.10.15.9 Invesment Grade Audit (IGA)
500.10.15.10 Bimbingan Teknis Bidang EBTKE
500.10.16 Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur
EBTKE
500.10.16.1 Usul
Pembangunan
Infrastruktur
Pemerintah Daerah dan Lembaga
500.10.16.2 Perencanaan
Pembangunan
Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
500.10.16.3 Pelaksanaan
Pembangunan
Infrastruktur Bidang EBTKE
500.10.16.4 Evaluasi Program Kerja
500.10.17 Bina Program Tenaga Listrik

[Halaman 93]
93
500.10.17.1

Investasi dan pendanaan tenaga listrik,
Antara
lain:
Dokumen
grant/hibah/loan
agreement
luar
negeri, Monitoring loan pembangunan
infrastruktur
penyediaan
tenaga
listrik,
Laporan
penanganan
permasalahan
infrastruktur
penyediaan tenaga listrik, Laporan
kegiatan investasi dan pendanaan
tenaga listrik
500.10.17.2 Pengembangan
listrik
pedesaan,
Antara lain: Data program listrik
perdesaan, Data rasio elektrifikasi (RE)
dan Rasio Desa Berlistrik (RD),
Monitoring
dan
evaluasi
listrik
perdesaan, Listrik untuk masyarakat
tidak mampu
500.10.17.3 Data dan Informasi Ketenagalistrikan
500.10.18 Bina Usaha Ketenagalistikan
500.10.18.1 Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan,
Antara lain: Pelayanan izin usaha
penyediaan tenaga listrik (IO, IUPL-S,
dan
IUPL),
Bimbingan
Usaha
Ketenagalistrikan,
Data
laporan
berkala pemegang Izin
500.10.18.2 Harga dan Subsidi Listrik
500.10.18.3 Hubungan komersial tenaga listrik
500.10.18.4 Perlindungan konsumen listrik, Antara
lain:
Penanganan
pengaduan
konsumen
listrik,
Dokumen
Pengawasan tingkat mutu pelayanan
tenaga listrik, Dokumen Evaluasi
realisasi tingkat mutu pelayanan
tenaga listrik, Dokumen evaluasi
pemberian kompensasi pinalti tingkat
mutu pelayanan PT PLN (Persero)
500.10.19 Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
500.10.19.1 Kelaikan teknik dan keselamatan
ketenagalistrikan
500.10.19.2 Penyiapan
kompetensi
dan
pengawasan
tenaga
teknik
ketenagalistrikan
500.10.19.3 Usaha penunjang ketenagalistrikan,
Antara lain: Dokumen Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL),
Dokumen Izin Pemanfaatan Jaringan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan
Telematika (IPJ Telematika), Dokumen
Penandasahan Rencana Impor Barang
(RIB)
500.10.19.4 Perlindungan
lingkungan
ketenagalistrikan,
Antara
lain:
Dokumen forum keselamatan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik, Dokumen
pelaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup
sektor
ketenagalistrikan,

[Halaman 94]
94
Laporan pembinaan dan pengawasan
lingkungan, Dokumen perhitungan
faktor emisi Clean Development
Mechansim (CDM)
500.10.20 Sertifikasi
500.10.20.1

500.10.21
500.10.22
500.10.23

500.10.24

500.10.25

Dokumen Sertifikasi Produk peralatan
dan pemanfaatan tenaga listrik
500.10.20.2 Dokumen
Penunjukan
Lembaga
Sertifikasi Kompetensi (LSK)
500.10.20.3 Dokumen Penerbitan Sertifikasi Laik
Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik
500.10.20.4 Dokumen Pembinaan dan pengawasan
sertifikat laik operasi (SLO) instalasi
tenaga listrik
500.10.20.5 Registrasi Sertifikasi
Akreditasi Ketenagalistrikan
Standarisasi Kompetensi
Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Bidang
Ketenagalistrikan
500.10.23.1 Perumusan rancangan SNI bidang
ketenagalistrikan
500.10.23.2 Forum konsensus rancangan SNI
bidang ketenagalistrikan
500.10.23.3 Program pemberlakuan SNI wajib
bidang ketenagalistrikan
500.10.23.4 Dokumen pengawasan penerapan SNI
wajib bidang ketenagalistrikan
Standardisasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
500.10.24.1 Klasifikasi
usaha
penunjang
ketenagalistrikan
500.10.24.2 Kualifikasi
usaha
penunjang
ketenagalistrikan
500.10.24.3 Dokumen penunjukan LIT (Lembaga
Inspeksi Teknis)
500.10.24.4 Laporan
berkala
pemegang
penunjukan LIT
500.10.24.5 Laporan
hasil
pengawasan
penunjukan
Bina Program Mineral dan Batubara
500.10.25.1 Penyiapan dan Perencanaan Program
Mineral dan Batubara
500.10.25.2 Rencana Induk Mineral dan Batubara
500.10.25.3 Pengembangan Investasi dan Kerja
Sama Bidang Mineral dan Batubara
500.10.25.4 Data dan Informasai Mineral dan
Batubara
500.10.25.5 Pelaporan Program Mineral dan
Batubara
500.10.25.6 Perencanaan,
Penyiapan
dan
Penawaran Wilayah Kerja (WK) Mineral
dan Batubara melalui lelang reguler
500.10.25.7 Data dan Informasi Wilayah Mineral
dan Batubara
500.10.25.8 Perencanaan Produksi Mineral dan
Batubara

[Halaman 95]
95
500.10.25.9

Pengembangan
dan
Pemanfaatan
Mineral dan Batubara
500.10.26 Pembinaan Pengusahaan Mineral
500.10.26.1 Ketenagakerjaan
500.10.26.2 Pemberdayaan masyarakat sekitar
tambang
500.10.26.3 Penyelesaian
perselisihan
usaha
pertambangan mineral
500.10.26.4 Rekomendasi
kegiatan
usaha
pertambangan mineral
500.10.26.5 Laporan/data
kegiatan
eksplorasi
mineral
500.10.26.6 Pengawasan produksi dan pemasaran
mineral (logam, bukan logam batuan,
radioaktif, dan mineral jarang)
500.10.26.7 Perizinan
usaha
pertambangan
mineral
500.10.26.8 Kontrak Karya (KK)
500.10.26.9 Pengelolaan barang Kontrak Karya (KK)
500.10.26.10 Persetujuan Obyek Vital Nasional
(OBVITNAS)
500.10.26.11 Persetujuan perubahan saham direksi,
komisaris, pada perusahaan mineral
500.10.26.12 Teguran kepada pengusahan Kontrak
Karya (KK)
500.10.26.13 Tanggapan kepada pemerintah daerah
terkait usaha pertambangan mineral
500.10.26.14 Pedoman/petunjuk
teknis
pertambangan
mineral
termasuk
rancangan awal sampul dengan
rancangan akhir
500.10.26.15 Pelaporan
usaha
pertambangan
mineral
500.10.26.16 Penghargaan usaha pertambangan
mineral
500.10.26.17 Penerbitan sertifikat clear and clean
(CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Mineral
500.10.27 Pembinaan Pengusahaan Batubara
500.10.27.1 Ketenagakerjaan
500.10.27.2 Pemberdayaan masyarakat sekitar
tambang
500.10.27.3 Penyelesaian
perselisihan
usaha
pertambangan batubara
500.10.27.4 Rekomendasi
kegiatan
usaha
pertambangan batubara
500.10.27.5 Laporan/data
kegiatan
eksplorasi
batubara
500.10.27.6 Pengawasan produksi dan pemasaran
batubara (bitumen padat, batuan
aspal, batubara dan gambut), Antara
lain: Laporan Produksi dan Penjualan
Batubara PKP2B, IUP hingga Laporan
Kontrak
Penjualan
Pertambangan
Batubara

[Halaman 96]
96
500.10.27.7

Perizinan
Usaha
Pertambangan
Batubara
500.10.27.8 Perjanjian
Karya
Pengusahaan
Batubara (PKP2B)
500.10.27.9 Pengelolaan Barang Perjanjian Karya
Pengusahaan
Batubara
(PKP2B),
Antara lain: Persetujuan Pengadaan
Barang Modal (Masterlist)
500.10.27.10 Persetujuan Obyek Vital Nasional
(OBVITNAS)
500.10.27.11 Persetujuan perubahan saham direksi,
komisaris, pada perusahaan Perjanjian
Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B)
500.10.27.12 Teguran
kepada
pengusahan
Perjanjian
Karya
Pengusahaan
Batubara (PKP2B)
500.10.27.13 Tanggapan kepada pemerintah daerah
terkait usaha pertambangan batubara
500.10.27.14 Pedoman/petunjuk
teknis
pertambangan
mineral
termasuk
rancangan awal sampul dengan
rancangan akhir
500.10.27.15 Pelaporan
usaha
pertambangan
batubara
500.10.27.16 Penghargaan usaha pertambangan
batubara
500.10.27.17 Penerbitan sertifikat clear and clean
(CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Batubara
500.10.28 Penerimaan Negara
500.10.28.1 Penerimaan Negara Bukan Pajak
500.10.28.2 Penetapan Bagi Hasil Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
500.10.28.3 Pelaksanaan
Pemeriksaan
dan
Pengujian PNBP
500.10.29 Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
500.10.29.1 Perumusan RSNI (Rancangan Standar
Nasional
Indonesia)/
RSKKNI
(Rancangan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia), Antara lain: Draft
Rancangan,
Rancangan
Standar
Nasional
500.10.29.2 Pengawasan Standardisasi
500.10.29.3 Persetujuan
Penunjukkan
Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang
500.10.29.4 Pengawasan Keselamatan Kegiatan
dan Keselamatan Pekerja, Antara lain:
Laporan
Kecelakaan
Tambang/Statistik hingga Laporan
Hasil Pemeriksaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
500.10.29.5 Pemeriksaan teknis dan pengujian
instalasi dan peralatan tambang,
Antara
lain:
Pemeriksaan
dan
Pengujian Instalasi dan Peralatan

[Halaman 97]
97
500.10.29.6

Analisis
Mengenai
Dampak
Lingkungan (AMDAL)
500.10.29.7 Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL)
500.10.29.8 Rekomendasi bahan kimia
500.10.29.9 Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan, Antara
lain: Laporan Pelaksanaan Rencana
Pengelolaan
Lingkungan
(RKL)/Rencana
Pemantauan
Lingkungan
(RPL)
hingga
Surat
Penetapan Jaminan Pasca Tambang
500.10.29.10 Laporan
berkala
teknik
dan
lingkungan pertambangan/ laporan
tahunan,
Antara
lain:
Laporan
Bulanan Terjadinya Pencemaran (LPL5) pelaksanaan reklamasi
500.10.29.11 Pemberian Penghargaan, Antara lain:
Pemberian Penghargaan Lingkungan
Pertambangan,
Pemberian
Penghargaan
Keselematan
Kerja,
Dokumen Pengajuan dan Penilaian
Tanda
Penghargaan
lingkungan
Pertambangan, Dokumen Pengajuan
dan Penilaian Tanda Penghargaan
Keselamatan
500.10.29.12 Pengawasan
lingkungan
pertambangan
500.10.29.13 Usaha Jasa Mineral dan Batubara
500.10.29.14 Pembinaan dan pengawasan usaha
jasa mineral dan batubara
500.10.29.15 Rekomendasi Teknis, Antara lain:
Pengajuan Rekomendasi Teknis, Hasil
Evaluasi
500.10.29.16 Persetujuan Teknis, Antara lain:
Pengajuan Persetujuan Teknis, Hasil
Evaluasi
500.10.29.17 Pengawasan Teknis
500.10.29.18 Pengawasan Konservasi Mineral dan
Batubara
500.10.29.19 Peminaan Teknik dan Lingkungan
Mineral dan Batubara, Antara lain:
Sosialisasi Standardisasi, Bimbingan
Teknis
500.10.30 Program Penelitian dan Pengembangan
500.10.30.1 Rencana Penelitian dan Pengembangan
500.10.30.2 Pengembangan dan inovasi
500.10.30.3 Dokumen
penerapan/pemanfaatan/pendayagun
aan/replikasi/prototipe
hasil
penelitian/pengkajian/pengembangan
/inovasi
500.10.30.4 Advokasi dan fasilitasi penelitian,
pengembangan dan inovasi

[Halaman 98]
98
500.10.30.5

Diseminasi
hasil
penelitian,
pengembangan dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi
500.10.30.6 Pembinaan penelitian/Pengembangan,
pengkajian, dan penerapan ilmu
pengetahunan dan teknologi
500.10.30.7 Jaringan Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan dan Penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi
500.10.30.8 Data dan informasi hasil penelitian,
pengembangan dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi
500.10.30.9 Master proceeding/ jurnal penelitian,
pengembangan dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi
500.10.30.10 Hak atas kekayaan intelektual (HaKI)
500.10.30.11 Forum
komunikasi
penelitian,
pengembangan dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi
500.10.30.12 Layanan
jasa
penelitian,
pengembangan, penerapan IPTEK
500.10.30.13 Sertifikasi personil peneliti bidang
Sumber Daya Mineral
500.10.31 Sarana Litbang
500.10.31.1 Administrasi penggunaan peralatan
500.10.31.2 Log-book Peralatan Survei/Peralatan
Uji Kalibrasi
500.10.32 Afiliasi
500.10.32.1 Proyek Percontohan
500.10.32.2 Promosi dan Layanan Jasa Teknologi
500.10.32.3

Pembinaan
Penelitian
dan
Pengembangan
500.10.32.4 Penyajian Informasi
500.10.33 Penelitian dan Pengembangan Kegeologian
500.10.33.1 Pemetaaan dan penelitian geologi,
geokimia, dan geofisika kelautan
500.10.33.2 Energi Kelautan dan Kewilayahan
Penelitian Energi dan kewilayahan
pantai
500.10.33.3 Penelitian sumber daya energi dan
mineral kelautan
500.10.33.4 Penelitian Sumber Daya Mineral
Kelautan
500.10.34 Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan
Gas Bumi
500.10.34.1 Teknologi Eksplorasi
500.10.34.2 Teknologi Eksploitasi
500.10.34.3 Laboratorium
500.10.34.4 Study
500.10.34.5 Teknologi Proses
500.10.34.6 Teknologi Aplikasi Produk
500.10.34.7 Teknologi Gas
500.10.35 Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral
Batubara

[Halaman 99]
99
500.10.35.1

Teknologi Eksploitasi Tambang dan
Pengolahan Sumber Daya
500.10.35.2 Teknologi
Pengolahan
dan
Pemanfaatan mineral
500.10.35.3 Teknologi Pemanfaatan Batubara
500.10.36 Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan dan
Energi Baru Terbarukan
500.10.36.1 Energi baru terbarukan
500.10.36.2 Teknologi Ketenagalistrikan
500.10.36.3 Lingkungan dan Konservasi Energi
500.10.36.4 Penelitian
dan
Pengembangan
Teknologi PLTSa (Pembangkit Listrik
Tenaga Sampah) dan Konservasi
Energi
500.11 PERHUBUNGAN
500.11.1
Kebijakan di bidang Perhubungan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
500.11.2
Jaringan Prasarana dan Pelayanan
500.11.2.1
Penentuan lokasi terminal barang tipe
pengumpul dan tipe penunjang
500.11.2.2
Penentuan lokasi terminal penumpang
tipe A, tipe B, dan tipe C
500.11.2.3
Penetapan lokasi terminal barang
utama
500.11.2.4
Standar
pelayanan
minimal
pengoperasian terminal
500.11.2.5
Jaringan trayek angkutan antar
kota/provinsi
500.11.2.6
Jaringan lintas pada jaringan jalan
primer
500.11.2.7
Penetapan kelas jalan primer
500.11.2.8
Kualifikasi teknis petugas terminal
500.11.2.9
Jaringan transportasi jalan sekunder
500.11.3
Pengembangan Transportasi Jalan
500.11.3.1
Sistem informasi dan komunikasi lalu
lintas dan angkutan jalan
500.11.3.2
Pengembangan transportasi jalan
500.11.4
Pengujian Kendaraan Bermotor
500.11.4.1
Pengesahan hasil uji tipe kendaraan
bermotor
500.11.4.2
Sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor
500.11.4.3
Sertifikasi tenaga penguji kendaraan
bermotor
500.11.4.4
Akreditasi unit pengujian kendaraan
bermotor
500.11.5
Teknologi Kendaraan Bermotor
500.11.5.1
Sertifikasi
rancang
bangun
dan
rekayasa kendaraan bermotor
500.11.5.2
Pelaksanaan kalibrasi peralatan uji
kendaraan bermotor
500.11.5.3
Persyaratan teknis dan laik jalan
kendaraan bermotor
500.11.5.4
Harmonisasi
dan
standardisasi
regulasi kendaraan bermotor
500.11.6
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

[Halaman 100]
100
500.11.6.1

Analisa dampak lalu lintas jalan
nasional di luar kawasan perkotaan
500.11.6.2
Manajemen dan rekayasa lalu lintas di
jalan nasional
500.11.7
Perlengkapan Jalan
500.11.7.1
Pedoman teknis perlengkapan jalan
500.11.7.2
Penimbangan kendaraan bermotor di
jalan
500.11.7.3
Akreditasi
unit
penimbangan
kendaraan bermotor
500.11.7.4
Kualifikasi
teknis
petugas
penimbangan kendaraan bermotor
500.11.7.5
Pengadaan, pemasangan, perbaikan,
dan pemeliharaan perlengkapan jalan
di jalan nasional
500.11.8
Angkutan Penumpang
500.11.8.1
Tarif angkutan penumpang kelas
ekonomi
500.11.8.2
Izin trayek angkutan penumpang
untuk trayek lintas batas negara
500.11.8.3
Izin trayek antar kota antar provinsi
500.11.8.4
Izin operasi angkutan pariwisata dan
angkutan penumpang tidak dalam
trayek yang wilayah pelayanannya
bersifat lintas batas negara & antar
kota/provinsi
500.11.8.5
Penilaian
kinerja
perusahaan
angkutan umum
500.11.8.6
Pemberian subsidi angkutan umum
500.11.8.7
Angkutan perintis
500.11.8.8
Penghargaan perusahaan angkutan
umum
500.11.9
Angkutan Barang
500.11.9.1
Sistem informasi dan komunikasi lalu
lintas dan angkutan jalan
500.11.9.2
Tarif angkutan barang
500.11.9.3
Izin operasi angkutan barang tertentu
500.11.9.4
Pembinaan angkutan barang
500.11.9.5
Izin dispensasi angkutan jalan
500.11.10 Monitoring Operasional
500.11.10.1 Pengendalian operasional Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
500.11.10.2 Pengawasan,
penertiban
dan
pemberian
sanksi
administratif
terhadap
pelanggaran
operasional
kendaraan angkutan umum yang
menjadi kewenangan
500.11.10.3 Berkas Pelanggaran Perda
500.11.11 Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil
500.11.11.1 Pedoman Teknis
500.11.11.2 Penyidikan pelanggaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
500.11.11.3 Bimtek PPNS

[Halaman 101]
101
500.11.11.4
500.11.12

500.11.13

500.11.14
500.11.15

500.11.16

500.11.17
500.11.18

Pengusulan
pengangkatan
dan
pemberhentian
Penyidik
Pegawai
Negeri Sipil (PPNS)
Analisa dan Evaluasi Jaringan Jaringan Transportasi
Sungai, Danau dan Penyeberangan
500.11.12.1 Pendataan
jaringan
transportasi
sungai, danau, dan penyeberangan
500.11.12.2 Analisis serta informasi jaringan
transportasi
sungai,
danau,
&
penyeberangan
Pengembangan Jaringan Jaringan Transportasi
Sungai, Danau dan Penyeberangan
500.11.13.1 Pengembangan
dan
penetapan
jaringan transportasi sungai, danau
dan penyeberangan (peta jaringan,
blueprint jaringan)
500.11.13.2 Pengembangan
Sistem
Informasi
Manajemen (SIM) lalu lintas dan
angkutan
sungai,
danau
dan
penyeberangan
Rancang Bangun Sarana Angkutan Sungai, Danau,
dan Penyeberangan
Bimbingan Perawatan Sarana Angkutan Sungai,
Danau, dan Penyeberangan
500.11.15.1 Perawatan dan pemeliharaan sarana
sungai, danau dan penyeberangan
500.11.15.2 Pengawakan dan registrasi sarana
angkutan sungai dan danau danau
dan penyeberangan
Rancang Bangun Pelabuhan Sungai, Danau dan
Penyeberangan
500.11.16.1 Perencanaan
dan
pembangunan
pelabuhan
sungai,
danau
dan
penyeberangan
500.11.16.2 Pemberian
sertifikasi
pelabuhan
penyeberangan
500.11.16.3 Rekomendasi
penetapan
lokasi
pelabuhan penyeberangan di lintas
nasional dan internasional
500.11.16.4 Penyelenggaraan,
pemeliharaan,
perawatan dan perbaikan pelabuhan
sungai, danau dan penyeberangan
Kualifikasi teknis petugas pelabuhan sungai, danau
dan penyeberangan
Manajemen Lalu Lintas Sungai, Danau dan
Penyeberangan
500.11.18.1 Manajemen lalu lintas
500.11.18.2 Tata cara berlalu lintas di sungai,
danau dan penyeberangan
500.11.18.3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang
lalu lintas dan angkutan sungai &
danau
500.11.18.4 Sertifikasi inspektur sungai dan danau
dan
pejabat
pemberangkatan
angkutan sungai dan danau

[Halaman 102]
102
500.11.19 Alur dan Perambuan Lalu Lintas Sungai, Danau dan
Penyeberangan
500.11.19.1 Pengerukan alur pelayaran sungai,
danau
dan
kolam
pelabuhan
penyeberangan
500.11.19.2 Penetapan kelas alur dan peta alur
pelayaran sungai dan danau
500.11.19.3 Perambuan
sungai,
danau
dan
penyeberangan
500.11.20 Bimbingan Usaha Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan
500.11.20.1 Penyelenggaraan angkutan sungai,
danau dan penyeberangan
500.11.20.2 Persetujuan
operasi
kapal
penyeberangan di lintas nasional dan
internasional
500.11.21 Tarif dan Keperintisan
500.11.21.1 Perhitungan tarif, pemantauan tarif
angkutan dan jasa pelabuhan sungai,
danau dan penyeberangan
500.11.21.2 Kriteria dan pelaksanaan pelayanan
keperintisan
500.11.22 Bina Sistem Transportasi Perkotaan
500.11.22.1 Jaringan Transportasi Perkotaan
500.11.22.2 Transportasi perkotaan yang berbasis
jalan, jalan rel dan perairan daratan
500.11.22.3 Transportasi
perkotaan
untuk
kawasan perkotaan yang melebihi satu
wilayah administrasi provinsi
500.11.23 Lalu Lintas Perkotaan
500.11.23.1 Manajemen dan rekayasa lalu lintas
perkotaan
500.11.23.2 Manajemen dan rekayasa lalu lintas
perkotaan di jalan nasional dalam
kawasan perkotaan
500.11.23.3 Penanganan lalu lintas perkotaan
berbasis teknologi di wilayah
500.11.24 Angkutan Perkotaan
500.11.24.1 Penyelenggaraan angkutan perkotaan
dalam trayek
500.11.24.2 Jaringan trayek perkotaan
500.11.24.3 Penentuan dan pemenuhan alokasi
kebutuhan angkutan perkotaan dalam
trayek yang wilayah pelayanannya
melebihi satu wilayah administrasi
provinsi
500.11.25 Pengaduan Moda Transportasi Perkotaan
500.11.25.1 Penyelenggaraan angkutan perkotaan
tidak dalam trayek untuk angkutan
penumpang dan/atau barang
500.11.25.2 Pengaduan
moda
transportasi
perkotaan yang menghubungkan antar
simpul (bandara, pelabuhan, stasiun,
dan terminal) di kawasan perkotaan
yang
melebihi
satu
wilayah
administrasi provinsi

[Halaman 103]
103
500.11.25.3

500.11.26

500.11.27

500.11.28

500.11.29

500.11.30

500.11.31

500.11.32

Penentuan dan pemenuhan alokasi
kebutuhan angkutan perkotaan tidak
dalam
trayek
yang
wilayah
pelayanannya melebihi satu wilayah
administrasi provinsi
Dampak Transportasi Perkotaan
500.11.26.1 Penyelenggaraan
transportasi
perkotaan berwawasan lingkungan
500.11.26.2 Penanganan dampak transportasi di
kawasan perkotaan
500.11.26.3 Masterplan pengembangan teknologi
transportasi ramah lingkungan
500.11.26.4 Pelaksanaan analisis dampak lalu
lintas di jalan nasional dalam kawasan
kota
500.11.26.5 Rekomendasi hasil analisis dampak
lalu lintas di jalan nasional dalam
kawasan perkotaan
500.11.26.6 Masterplan transportasi perkotaan
Monitoring dan Evaluasi Manajemen Keselamatan
500.11.27.1 Monitoring
dan
evaluasi
data
kecelakaan
500.11.27.2 Kualifikasi unit pengkajian
500.11.27.3 Pengembangan
sistem
informasi
manajemen keselamatan lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan
Pengembangan Keselamatan
500.11.28.1 Program keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, dan
penyeberangan
500.11.28.2 Harmonisasi kebijakan
Promosi dan Kemitraan Keselamatan
500.11.29.1 Promosi Keselamatan: penyuluhan,
publikasi dan destinasi keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan, sungai,
danau dan penyeberangan
500.11.29.2 Kemitraan keselamatan antar lembaga
dan masyarakat di bidang keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan, sungai,
danau dan penyeberangan
Bina Keselamatan Angkutan Umum
500.11.30.1 Keselamatan Pengusahaan Angkutan
Umum
500.11.30.2 Keselamatan Awak Angkutan Umum
dan awak kapal sungai dan danau
Audit Keselamatan
500.11.31.1 Pedoman audit keselamatan sarana,
prasarana, sumber daya manusia
500.11.31.2 Identifikasi daerah rawan kecelakaan
jalan dan pelaku transportasi jalan dan
sungai, danau dan penyeberangan
500.11.31.3 Audit faktor keselamatan lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan serta laik fungsi jalan
Inspeksi Keselamatan

[Halaman 104]
104
500.11.32.1
500.11.32.2

500.11.32.3
500.11.33 Parkir
500.11.33.1
500.11.33.2
500.11.33.3

Pedoman keselamatan
Inspeksi
keselamatan
sarana,
prasarana, sumber daya manusia, dan
pelaku transportasi jalan dan sungai,
danau dan penyeberangan
Investigasi kecelakaan sungai, danau
dan penyeberangan serta laik fungsi
jalan
Surat Tugas Juru Parkir
Izin tempat khusus parkir swasta
Surat Tugas TKP Pemerintah

500.12 KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
500.12.1
Kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
500.12.2
Telekomunikasi
500.12.2.1
Layanan Jaringan Telekomunikasi
500.12.2.2
Layanan Jasa Telekomunikasi
500.12.2.3
Penomoran
Telekomunikasi
dan
Informatika
500.12.2.4
Kelayakan Sistem Telekomunikasi
500.12.3
Penyiaran
500.12.3.1
Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan
Televisi
500.12.3.2
Database Penyelenggaraan Radio dan
Televisi
500.12.4
Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik dan
Kewajiban Universal
500.12.4.1
Telekomunikasi Khusus Pemerintah
Daerah
500.12.4.2
Telekomunikasi
Khusus
Non
Pemerintah Daerah
500.12.4.3
Layanan Khusus Penyiaran
500.12.4.4
Pelayanan Kewajiban Universal
500.12.4.5
Pengembangan Infrastruktur
500.12.5
Pengendalian Informatika
500.12.5.1
Monitoring dan Evaluasi Jaringan
Telekomunikasi
500.12.5.2
Monitoring
dan
Evaluasi
Jasa
Telekomunikasi
500.12.5.3
Monitoring dan Evaluasi Penyiaran
500.12.5.4
Pencegahan dan Penertiban
500.12.6
e- Government
500.12.6.1
Tata Kelola e-Government
500.12.6.2
Teknologi
dan
Infrastruktur
eGovernment
500.12.6.3
Interoperabilitas dan Interkonektivitas
e-Government
500.12.6.4
Aplikasi Layanan Kepemerintahan
500.12.6.5
Aplikasi Layanan Publik
500.12.7
e- Business
500.12.7.1
Tata Kelola e-Business
500.12.7.2
Teknologi
dan
Infrastruktur
eBusiness

[Halaman 105]
105
500.12.7.3
500.12.8

500.12.9

500.12.10

500.12.11

500.12.12

500.12.13

500.12.14

500.12.15

500.12.16

500.12.17
500.12.18

Interoperabilitas dan Interkonektivitas
e-Business
500.12.7.4
Aplikasi Layanan e-Busniness
Pemberdayaan Informatika Masyarakat
500.12.8.1
Pemberdayaan
Informatika
Masyarakat Perkotaan
500.12.8.2
Pemberdayaan
Informatika
Masyarakat Pedesaan
Pemberdayaan Industri Informatika
500.12.9.1
Industri Infrastruktur dan Layanan
Aplikasi Informatika
500.12.9.2
Industri
Perangkat
Informatika
Pengguna
500.12.9.3
Industri Perangkat Lunak
500.12.9.4
Industri Konten Multimedia
Keamanan Informasi
500.12.10.1 Tata Kelola Keamanan Informasi
500.12.10.2 Teknologi Keamanan Informasi
500.12.10.3 Monitoring, Evaluasi dan Tanggap
Darurat Keamanan Informasi
500.12.10.4 Penyidikan dan Penindakan
500.12.10.5 Budaya Keamanan Informasi
Komunikasi Publik
500.12.11.1 Tata Kelola Komunikasi Publik
500.12.11.2 Pengelolaan Opini Publik
500.12.11.3 Layanan Komunikasi Publik
Pengolahan dan Penyediaan Informasi
500.12.12.1 Informasi
Politik,
Hukum,
dan
Keamanan
500.12.12.2 Informasi Perekonomian
500.12.12.3 Informasi Kesejahteraan Rakyat
Pengelolaan Media Publik
500.12.13.1 Media Cetak
500.12.13.2 Media Online
500.12.13.3 Media Luar Ruang dan Audio Visual
Kemitraan Komunikasi
500.12.14.1 Kemitraan Pemerintah dan Lembaga
Negara
500.12.14.2 Kemitraan Media dan Dunia Usaha
500.12.14.3 Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan
dan Profesi
Infrastruktur Informatika
500.12.15.1 Jaringan
500.12.15.2 Piranti Teknologi Informatika
500.12.15.3 Keamanan Informatika
Sistem dan Data
500.12.16.1 Portal dan Konten
500.12.16.2 Pengumpulan dan Pengolahan Data
500.12.16.3 Pengembangan Aplikasi
Pusat Kerjasama
500.12.17.1 Kerja Sama daerah
500.12.17.2 Kerja Sama Bilateral
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
500.12.18.1 Pelayanan Informasi
500.12.18.2 Hubungan Masyarakat
500.12.18.3 Bimbingan Teknis

[Halaman 106]
106
500.12.19 Evaluasi
500.13 PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
500.13.1
Kebijakan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
500.13.2
Pengembangan Destinasi Wisata
500.13.2.1
Perancangan Destinasi dan Investasi
Pariwisata
500.13.2.2
Pengembangan Daya Tarik Wisata
500.13.2.3
Industri Pariwisata
500.13.2.4
Pemberdayaan Masyarakat Destinasi
Pariwisata
500.13.2.5
Pengembangan Wisata Minat Khusus,
Konvensi, Insentif, dan Event
500.13.3
Pemasaran Pariwisata
500.13.3.1
Pengembangan Pasar dan Informasi
Pariwisata
500.13.3.2
Promosi Pariwisata Luar Negeri
500.13.3.3
Promosi Pariwisata Dalam Negeri
500.13.3.4
Pencitraan Indonesia
500.13.4
Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
500.13.4.1
Pengembangan industri Perfilman
500.13.4.2
Pengembangan Seni Pertunjukan dan
Industri Musik
500.13.4.3
Pengembangan Seni Rupa
500.13.5
Ekonomi Kreatif Berbasi Media, Desain, dan IPTEK
500.13.5.1
Pengembangan
Ekonomi
Kreatif
Berbasis Media
500.13.5.2
Desain dan Arsitektur
500.13.5.3
Kerjasama dan Fasilitasi
500.13.6
Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
500.13.6.1
Penelitian
dan
Pengembangan
Kebijakan Kepariwisataan
500.13.6.2
Penelitian
dan
Pengembangan
Kebijakan Ekonomi Kreatif
500.13.6.3
Pengembangan SDM Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif
500.13.6.4
Kompetensi
Kepariwisataan
dan
Ekonomi Kreatif
500.14 STATISTIK
500.14.1
Kebijakan di bidang Statistik yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
500.14.2
Sensus Penduduk, Pertanian, dan Ekonomi
500.14.2.1
Perencanaan
500.14.2.2
Persiapan, Antara lain: Penyusunan
rancangan organisasi kegiatan sensus,
Penyusunan Kuesioner, Penyusunan
konsep dan definisi, Penyusunan
metodologi
(cakupan,
organisasi,
lapangan, ukuran statistik, prosedur),
Penyusunan
buku
pedoman
(pencacahan,
pengawasan,
pengolahan), Penyusunan peta wilayah
kerja dan muatan peta wilayah,

[Halaman 107]
107

500.14.2.3
500.14.2.4

500.14.2.5
500.14.2.6
500.14.3

500.14.4

500.14.5

Penyusunan
pedoman
sosialisasi,
Sosialisasi
kegiatan
kepada
stakeholder dan sumber data (leaflet,
poster,
pertemuan),
Pelaksanaan
pertemuan koordinasi (intern dan
ekstern),
Pelaksanaan
pelatihan
instruktur
(TOT),
Pelaksanaan
pelatihan
petugas,
Penyusunan
program pengolahan (rule validasi,
pemeriksaan data entri, tabulasi),
Pelatihan
petugas
pengolahan,
Perancangan
tabel,
Pelaksanaan
Ujicoba
Pelaksanaan Lapangan
Pengolahan, Antara lain: Pengelolaan
dokumen (penerimaan/ pengiriman,
pengelompokkan/Batching),
Pemeriksaan
dokumen
dan
pengkodean
(Editing/Coding),
Perekaman data (entri, scanner),
Tabulasi Data, Pemeriksaan tabulasi,
Laporan konsistensi tabulasi
Analisis dan Penyajian Hasil Sensus
Diseminasi hasil sensus

Survei
500.14.3.1
500.14.3.2
500.14.3.3

Perencanaan
Persiapan
Pelaksanaan Lapangan, Antara lain:
Pelaksanaan listing, Pemilihan sampel,
Pengumpulan
data,
Pemeriksaan,
Pengawasan Lapangan, Monitoring
kualitas
500.14.3.4
Pengolahan, Antara lain: Pengelolaan
dokumen (penerimaan/ pengiriman,
pengelompokkan/
Batching),
Pemeriksaan
dokumen
dan
pengkodean
(Editing/Coding),
Perekaman data (entri, scanner),
Tabulasi Data, Pemeriksaan tabulasi,
Laporan konsistensi tabulasi
500.14.3.5
Analisis dan Penyajian Hasil Survei,
Antara lain: Pembahasan angka hasil
pengolahan, Penyusunan
500.14.3.6
Diseminasi hasil Survei
KonsolidasiI Data Statistik
500.14.4.1
Kompilasi Data
500.14.4.2
Analisis data
500.14.4.3
Penyusunan Publikasi
Evaluasi dan Pelaporan Sensus, Survei, dan
Konsolidasi Data Statistik

500.15 KETENAGAKERJAAN
500.15.1
Kebijakan di bidang Ketenagakerjaan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
500.15.2
Perencanaan Tenaga Kerja

[Halaman 108]
108
500.15.2.1

Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan
Pemerintah
500.15.2.2
Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan
Swasta
500.15.3
Pengembangan Standarisasi Kompetensi
500.15.3.1
Penerapan Standar Kompetensi
500.15.3.2
Pengembangan
Standarisasi
Kompetensi
500.15.3.3
Pengembangan Program Pelatihan
Ketenagakerjaan
500.15.3.4
Pengembangan Program Pelatihan
Produktivitas dan Kewirausahaan
500.15.3.5
Pengembangan Program Pelatihan
Ketransmigrasian
500.15.4
Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja
500.15.4.1
Akreditasi dan Sistem Informasi
Kelembagaan
500.15.4.2
Pengembangan Sarana dan Fasilitas
Lembaga Pelatihan
500.15.4.3
Pengembangan Standar Mutu (PSM)
Lembaga Pelatihan
500.15.4.4
Sistem Pendanaan dan Kerjasama
Antar Lembaga
500.15.5
Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
500.15.5.1
Instruktur
dan
PSM
Lembaga
Pelatihan Pemerintah
500.15.5.2
Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta
500.15.5.3
Tenaga Pelatihan
500.15.5.4
Sistem Informasi Instruktur, PSM, dan
Tenaga Pelatihan
500.15.6
Bina Pemagangan
500.15.6.1
Pemagangan Dalam Negeri
500.15.6.2
Pemagangan Luar Negeri
500.15.6.3
Perizinan dan Advokasi Pemagangan
500.15.6.4
Promosi dan Jenjang Pemagangan
500.15.7
Produktivitas dan Kewirausahaan
500.15.7.1
Pengembangan
Promosi
dan
Kerjasama
Produktivitas
dan
Kewirausahaan
500.15.7.2
Pengembangan
Sistem
dan
Peningkatan Produktivitas
500.15.7.3
Pengembangan
Pengukuran
dan
Kajian Produktivitas
500.15.7.4
Pengembangan Kewirausahaan
500.15.8
Pengembangan Pasar Kerja
500.15.8.1
Informasi Pasar Kerja
500.15.8.2
Analisis Pasar Kerja
500.15.8.3
Bursa Kerja
500.15.8.4
Analisis Jabatan
500.15.9
Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
500.15.9.1
Antar Kerja
500.15.9.2
Penempatan Tenaga Kerja Khusus
500.15.9.3
Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
500.15.9.4
Pemberdayaan Pengantar Kerja
500.15.10 Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan
Tenaga Kerja Sektor Informal

[Halaman 109]
109
500.15.10.1

500.15.11
500.15.12

500.15.13

500.15.14

500.15.15

500.15.16

500.15.17

500.15.18

Tenaga Kerja Mandiri dan Sektoral
Informal
500.15.10.2 Pengembangan Padat Karya
500.15.10.3 Terapan Teknologi Tepat Guna
500.15.10.4 Pemberdayaan Pendampingan dan
Kerjasama Antar Lembaga
Standardisasi Profesi
500.15.11.1 Sistem Informasi dan Registrasi
500.15.11.2 Pembakuan Akreditasi
Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis
Diskriminasi
500.15.12.1 Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerjasama Bersama
500.15.12.2 Perjanjian Kerja
500.15.12.3 Kesejahteraan Pekerja
500.15.12.4 Analisis Diskriminasi Syarat Kerja
Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan
Industrial
500.15.13.1 Organisasi Pekerja dan Pengusaha
500.15.13.2 Kelembagaan Hubungan Industrial
500.15.13.3 Pemasyarakatan Hubungan Industrial
Pengupahan
dan
Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan Industrial
500.15.14.1 Pengupahan
500.15.14.2 Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam
Hubungan Kerja
Pencegahan dan Penyelesaian Pelestarian Hubungan
Industrial
500.15.15.1 Pencegahan Perselisihan Hubungan
Industrial
500.15.15.2 Penyelenggaraan
Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial
500.15.15.3 Pemberdayaan
Kelembagaan
dan
Tenaga
Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan Industrial
Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
500.15.16.1 Pengawasan Norma Kerja
500.15.16.2 Pengawasan Norma Hubungan Kerja
dan Perlindungan Berserikat
500.15.16.3 Pengawasan Norma Penempatan dan
Latihan Tenaga Kerja
Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
500.15.17.1 Pengawasan Norma Kerja Perempuan
500.15.17.2 Pengawasan Norma Kerja Anak
500.15.17.3 Kerjasama Lintas Sektoral
500.15.17.4 Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan
Anak
Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
500.15.18.1 Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat
Uap dan Bejana Tekan
500.15.18.2 Pengawasan
Norma
Konstruksi
Bangunan,
Listrik
dan
Penanggulangan Kebakaran
500.15.18.3 Pengawasan Norma Kesehatan Kerja

[Halaman 110]
110
500.15.18.4

500.15.19
500.15.20

500.15.21

500.15.22

Pengawasan Norma Lingkungan Kerja
dan Bahan Berbahaya
500.15.18.5 Pengawasan Norma Kelembagaan,
Keahlian dan Sistem Manajemen K3
Laporan Hasil Pengawasan Ketenagaakerjaan
Bina Penegakan Hukum
500.15.20.1 Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan
500.15.20.2 Penyidikan Norma Ketenagakerjaan
500.15.20.3 Pengembangan
Penyidik
Pegawai
Negeri Sipil
500.15.20.4 Kerjasama Penegakan Hukum
Pengkajian dan Bimbingan Teknis Pelayanan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
500.15.21.1 Analisis dan Standardisasi bidang K 3
500.15.21.2 Hasil
kajian,
perekayasaan
dan
penerapan teknologi dan alih teknologi
K3
500.15.21.3 Bimbingan Teknis dan Evaluasi
Pengkajian K 3
500.15.21.4 Bimbingan Teknis dan Evaluasi
Pelayanan K3
Pengembangan SDM dan Kompetensi K3
500.15.22.1 Program, Analisis dan Standardisasi
Pengembangan SDM dan Kompetensi
K3
500.15.22.2 Penyebarluasan
Informasi
Pengembangan SDM dan Kompetensi
K3
500.15.22.3 Kerjasama Tingkat Nasional Bidang
Pengembangan SDM dan Kompetensi
K3
500.15.22.4 Kerjasama Tingkat Regional Bidang
Pengembangan SDM dan Kompetensi
K3
500.15.22.5 Kerjasama
Tingkat
Internasional
Bidang Pengembangan SDM dan
Kompetensi K3
500.15.22.6 Bimbingan Teknis dan Evaluasi
Pengembangan SDM dan Kompetensi
K3

500.16 PENANAMAN MODAL
500.16.1
Kebijakan di bidang Penanaman Modal yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
500.16.2
Perencanaan Penanaman Modal
500.16.2.1
Perencanaan Industri Agribisnis dan
Sumber Daya Alam Lainnya
500.16.2.2
Perencanaan Industri Manufaktur
500.16.2.3
Perencanaan Jasa dan Kawasan
500.16.2.4
Perencanaan Infrastruktur
500.16.3
Pengembangan Iklim Penanaman Modal
500.16.3.1
Deregulasi Penanaman Modal
500.16.3.2
Pengembangan Potensi Daerah
500.16.3.3
Pemberdayaan Usaha
500.16.3.4
Pemberdayaan Usaha Pembinaan dan
Penyuluhan

[Halaman 111]
111
500.16.3.5

500.16.4

500.16.5

500.16.6

500.16.7

Pemberdayaan
Usaha
Kemitraan
Usaha
500.16.3.6
Pemberdayaan
Usaha
Pelayanan
Usaha
Promosi Penanaman Modal
500.16.4.1
Pengembangan Promosi
500.16.4.2
Analisis Strategi Promosi
500.16.4.3
Fasilitasi Promosi Luar Negeri
500.16.4.4
Promosi Sektoral
500.16.4.5
Fasilitasi Promosi Daerah
500.16.4.6
Pameran dan Sarana Promosi
Kerja Sama Penanaman Modal
500.16.5.1
Kerja Sama Bilateral dan Mulitilateral
500.16.5.2
Kerja Sama Regional
500.16.5.3
Kerja Sama Dunia Usaha Internasional
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
500.16.6.1
Pemantauan Penanaman Modal
500.16.6.2
Data Realisasi Penanaman Modal
500.16.6.3
Bimbingan
Sosialisasi
Ketentuan
Penanaman Modal
500.16.6.4
Fasilitasi Penyelesaian Masalah
500.16.6.5
Pengawasan Penanaman Modal
500.16.6.6
Pencabutan/Pembatalan
Perizinan
Penanaman Modal
Pelayanan Penanaman Modal
500.16.7.1
Pelayanan Aplikasi
500.16.7.2
Pelayanan Perijinan
500.16.7.3
Pelayanan Konsultasi Perijinan
500.16.7.4
Pelayanan Non Perijinan
500.16.7.5
Pelayanan Fasilitas

500.17 PERTANAHAN
500.17.1
Kebijakan di bidang Pertanahan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
500.17.2
Pengadaan dan Penataan Administrasi Pertanahan
500.17.2.1
Fasilitasi Pengadaan Tanah
500.17.2.2
Pembinaan
dan
Pengendalian
Administrasi Pertanahan
500.17.2.3
Data dan Informasi Pertanahan
500.17.2.4
Advokasi dan Pengendalian
500.17.3
Penatagunaan dan Penguatan Hak Atas Tanah
500.17.3.1
Penatagunaan Tanah
500.17.3.2
Data dan Pemetaan Tematik
500.17.3.3
Penguatan Atas Tanah
500.17.4
Sengketa Tanah
500.17.4.1
Pengkajian dan Penanganan Sengketa
500.17.4.2
Advokasi dan Pengendalian
500.18 TRANSMIGRASI
500.18.1
Kebijakan di bidang Transmigrasi yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
500.18.2
Penyediaan Tanah Transmigrasi
500.18.2.1
Fasilitasi Pengadaan Tanah
500.18.2.2
Pengurusan Legalitas Tanah
500.18.2.3
Dokumentasi Pertanahan
500.18.2.4
Advokasi Pertanahan

[Halaman 112]
112
500.18.3

Pembangunan
Pemukiman
dan
Infrastruktur
Kawasan Transmigrasi
500.18.3.1
Penyiapan Lahan
500.18.3.2
Penyiapan Sarana
500.18.3.3
Penyiapan Prasarana
500.18.3.4
Evaluasi Kelayakan Permukiman
500.18.4
Fasilitasi Penempatan Transmigrasi
500.18.4.1
Penyiapan Calon Transmigrasi
500.18.4.2
Penyiapan Perpindahan
500.18.4.3
Pelaksanaan Perpindahan
500.18.4.4
Penataan dan Adaptasi
500.18.5
Partisipasi Masyarakat
500.18.5.1
Promosi dan Motivasi
500.18.5.2
Kerjasama Kelembagaan
500.18.5.3
Kerjasama Antar Daerah
500.18.5.4
Pelayanan Investasi
500.18.6
Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi
500.18.6.1
Perencanaan Teknis Pengembangan
Masyarakat dan Kawasan
500.18.6.2
Bina Sistem Informasi
500.18.6.3
Perencanaan Pengembangan Kawasan
500.18.6.4
Perencanaan
Pengembangan
Masyarakat
500.18.6.5
Perencanaan Pengembangan Pusat
Pertumbuhan
500.18.7
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan
Masyarakat
500.18.7.1
Bantuan Pangan dan Kesehatan
500.18.7.2
Fasilitas Sosial Budaya
500.18.7.3
Pengembangan Kelembagaan
500.18.7.4
Bina
Pendampingan
Masyarakat
Transmigrasi
500.18.8
Pengembangan Usaha
500.18.8.1
Kewirausahaan
500.18.8.2
Produksi
500.18.8.3
Pengolahan Hasil dan Pemasaran
500.18.8.4
Lembaga Ekonomi dan permodalan
500.18.9
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan
500.18.9.1
Analisis dan Standarisasi Sarana dan
Prasarana
500.18.9.2
Pengembangan Sarana
500.18.9.3
Pengembangan Prasarana
500.18.9.4
Evaluasi Pengembangan Sarana dan
Prasarana
500.18.10 Penyerasian Lingkungan
500.18.10.1 Persiapan
Pengelolaan
dan
Pemantauan Lingkungan
500.18.10.2 Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan
500.18.10.3
500.18.10.4

Evaluasi Perkembangan Permukiman
Transmigrasi
Evaluasi
Perkembangan
Pusat
Pertumbuhan

[Halaman 113]
113
600

PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN
600.1 PEKERJAAN UMUM
600.1.1
Kebijakan di bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
600.1.2
Penatagunaan Sumber Daya Air
600.1.2.1
Perencanaan Wilayah Sungai
600.1.2.2
Kelembagaan
600.1.2.3
Pemanfaatan Sumber Daya Air
600.1.2.4
Hidrologi dan Lingkungan Sumber
Daya Air
600.1.2.5
Pengaturan dan Pemantauan
600.1.3
Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air
600.1.3.1
Perencanaan
Pengelolaan
Sumber
Daya Air
600.1.3.2
Manajemen Mutu
600.1.3.3
Informasi dan Data Sumber Daya Air
600.1.3.4
Keterpaduan Pemrograman
600.1.4
Pengelolaan Sumber Daya Air
600.1.4.1
Pengelolaan Sungai dan Pantai
600.1.4.2
Pengelolaan Irigasi dan Rawa
600.1.4.3
Pengelolaan Bendungan, Danau, Situ,
dan Embung
600.1.4.4
Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku
600.1.5
Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
600.1.5.1
Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan
Pantai
600.1.5.2
Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan
Rawa
600.1.5.3
Operasi dan Pemeliharaan Bendungan,
Danau, Situ, dan Embung
600.1.5.4
Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah
dan Air Baku
600.1.5.5
Operasi
dan
Pemeliharaan
Pengendalian Lumpur Sidoarjo
600.1.6
Pengendalian Lumpur Sidoarjo (Bencana Lokal
Lingkup Nasional)
600.1.6.1
Perencanaan Pengendalian Lumpur
Sidoarjo
600.1.6.2
Pemrograman Pengendalian Lumpur
Sidoarjo
600.1.6.3
Pelaksanaan Pengendalian Lumpur
Sidoarjo
600.1.6.4
Pengendalian
Dampak
Sosial,
Ekonomi, dan Lingkungan akibat
Lumpur Sidoarjo
600.1.6.5
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
600.1.7
Pengembangan Jaringan Jalan
600.1.7.1
Keterpaduan Perencanaan
600.1.7.2
Sistem Jaringan Jalan
600.1.7.3
Lingkungan dan Keselamatan Jalan
600.1.8
Pembangunan Jalan
600.1.8.1
Standar dan Pedoman
600.1.8.2
Manajemen Konstruksi
600.1.8.3
Pengelolaan Gedometrik, Perkerasan,
dan Drainage

[Halaman 114]
114
600.1.8.4
600.1.9

600.1.10

600.1.11

600.1.12

600.1.13

600.1.14

600.1.15

600.1.16

Pengelolaan Geoteknik dan Manajemen
Lereng
Preservasi Jalan
600.1.9.1
Standar dan Pedoman
600.1.9.2
Perencanaan Teknis
600.1.9.3
Teknik Rekonstruksi
600.1.9.4
Teknik Pemeliharaan Jalan
Pengelolaan Jembatan
600.1.10.1
Standar dan Pedoman
600.1.10.2
Perencanaan Teknis
600.1.10.3
Teknik Jembatan
600.1.10.4
Teknik Terowongan dan Jembatan
Khusus
Pengelolaan Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan
Fasilitas Jalan Daerah
600.1.11.1
Bimbingan Teknik Jalan Daerah
600.1.11.2
Pengembangan Jalan Metropolitan dan
Kota Besar
600.1.11.3
Pembinaan
Teknik
Jalan
Bebas
Hambatan
Pengaturan Jalan Tol
600.1.12.1
Persiapan pengusahaan jalan tol
600.1.12.2
Pengadaan Investasi Jalan Tol
600.1.12.3
Teknik Pengaturan Jalan Tol
600.1.12.4
Pengambilalihan hak pengusahaan
jalan tol
Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
600.1.13.1
Keterpaduan
Perencanaan
dan
Kemitraan
600.1.13.2
Keterpaduan
Pembiayaan
dan
Pelaksanaan
Pengembangan Kawasan Permukiman
600.1.14.1
Perencanaan Teknis
600.1.14.2
Kawasan Permukiman Perkotaan
600.1.14.3
Kawasan Permukiman Pedesaan
600.1.14.4
Kawasan Permukiman Khusus
600.1.14.5
Kelembagaan
Pembinaan Penataan Bangunan
600.1.15.1
Perencanaan Teknis
600.1.15.2
Penataan Bangunan Gedung
600.1.15.3
Pengelolaan Rumah Negara
600.1.15.4
Penataan Bangunan dan Lingkungan
Khusus
600.1.15.5
Kelembagaan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
600.1.16.1
Perencanaan Teknis
600.1.16.2
Sistem
Penyediaan
Air
Minum
Perkotaan
600.1.16.3
Sistem
Penyediaan
Air
Minum
Pedesaan
600.1.16.4
Sistem Penyediaan Air Minum Khusus
600.1.16.5
Kelembagaan
600.1.16.6
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum
600.1.16.7
Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel
Kerja

[Halaman 115]
115
600.1.17

600.1.18
600.2

Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
600.1.17.1
Perencanaan Teknis
600.1.17.2
Pengelolaan Air Limbah
600.1.17.3
Pengelolaan Persampahan
600.1.17.4
Penyehatan Lingkungan Permukiman
Khusus
600.1.17.5
Kelembagaan
600.1.17.6
Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel
Kerja
Pemantauan dan Evaluasi

PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
600.2.1
Kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
600.2.2
Perencanaan Pembiayaan Perumahan
600.2.2.1
Keterpaduan Perencanaan
600.2.2.2
Strategi Pembiayaan dan Analisa Pasar
Perumahan
600.2.2.3
Kemitraan
600.2.3

600.2.4

600.2.5

600.2.6

600.2.7

Pola Pembiayaan Perumahan
600.2.3.1
Pola Pembiayaan Perumahan Rumah
Umum
600.2.3.2
Pola Pembiayaan Perumahan Rumah
Swadaya dan Mikro Perumahan
600.2.3.3
Pola Investasi Perumahan
Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan
600.2.4.1
Sumber Pembiayaan Primer
600.2.4.2
Sumber Pembiayaan Sekunder
600.2.4.3
Sumber Tabungan Perumahan dan
Pembiayaan Lainnya
600.2.4.4
Sistem Pembiayaan Perumahan
600.2.4.5
Pengelolaan
Dana
Pembiayaan
Perumahan
Perencanaan Penyediaan Perumahan
600.2.5.1
Keterpaduan Perencanaan
600.2.5.2
Analisa Teknik
600.2.5.3
Rencana Pengembangan Lingkungan
Hunian
600.2.5.4
Kemitraan dan Kelembagaan
Penyediaan Rumah Susun
600.2.6.1
Perencanaan Teknik
600.2.6.2
Penyediaan
600.2.6.3
Penghunian,
Pengalihan,
dan
Pemanfaatan
600.2.6.4
Pengelolaan
Penyediaan Rumah Khusus
600.2.7.1
Perencanaan Teknik
600.2.7.2
Penyediaan dan Pengelolaan Rumah
Tapak Khusus
600.2.7.3
Bimbingan teknis dan supervisi
600.2.7.4
Penyelenggaraan Bantuan Rumah
Swadaya
600.2.7.5
Perencanaan Teknik
600.2.7.6
Fasilitas Backlog Rumah Swadaya dan
Rumah Tidak Layak Huni

[Halaman 116]
116

600.2.8

600.2.9

600.2.10

600.2.11

600.2.12

600.2.13

600.2.14

600.2.15

600.2.16

600.2.17

600.2.18

600.2.7.7
Pelaksanaan Bantuan Simultan
Penyediaan Rumah Umum dan Komersial
600.2.8.1
Perencanaan Teknik
600.2.8.2
Pemberian Bantuan Rumah Umum
600.2.8.3
Fasilitasi Hunian Berimbang
600.2.8.4
Fasilitasi
Penyediaan
Lahan
Perumahan
Investasi Infrastruktur
600.2.9.1
Pelaksanaan
Kebijakan
Investasi
Infrastruktur
600.2.9.2
Sinkronisasi Investasi Infrastruktur
600.2.9.3
Fasilitasi dan Mitigasi Risiko Investasi
Infrastruktur
600.2.9.4
Pasar Infrastruktur
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
600.2.10.1
Sistem Penyelenggaraan
600.2.10.2
Kontrak Konstruksi
600.2.10.3
Konstruksi Berkelanjutan
600.2.10.4
Manajemen Mutu
Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
600.2.11.1
Kelembagaan
600.2.11.2
Material dan Peralatan Konstruksi
600.2.11.3
Teknologi Konstruksi dan Produksi
Dalam Negeri
600.2.11.4
Usaha Jasa Konstruksi
Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi
600.2.12.1
Standar dan Materi Kompetensi
600.2.12.2
Penerapan Kompetensi
600.2.12.3
Pengembangan
Profesi
Jasa
Konstruksi
600.2.12.4
Pengembangan Produktivitas
Peningkatan Kerjasama dan Pemberdayaan Jasa
Konstruksi
600.2.13.1
Peningkatan Kerjasama
600.2.13.2
Pemberdayaan Jasa Konstruksi
Peningkatan Jasa Konstruksi
600.2.14.1
Koordinasi dan Sinkronisasi Rencana
Kerja
600.2.14.2
Pelaksanaan Pengendalian Mutu
Penerapan Teknologi Konstruksi
600.2.15.1
Koordinasi,
Sinkronisasi,
dan
Kerjasama
Penerapan
Teknologi
Konstruksi
600.2.15.2
Pengembangan Materi
600.2.15.3
Pendayagunaan Material dan Peralatan
Konstruksi
Rencana Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan
Perumahan Rakyat (PUPR)
600.2.16.1
Antar Sektor
600.2.16.2
Antar Wilayah
Pengembangan Kawasan Strategis
600.2.17.1
Keterpaduan Infrastruktur Kawasan
Strategis
600.2.17.2
Pengembangan
Infrastruktur
Antarkawasan Strategis
Pengembangan Kawasan Perkotaan

[Halaman 117]
117
600.2.18.1

600.2.19

Pengembangan Infrastruktur Kawasan
Metropolitan
600.2.18.2
Pengembangan Infrastruktur Kawasan
Kota Besar dan Kota Baru
600.2.18.3
Pengembangan Infrastruktur Kawasan
Kota Kecil dan Pedesaan
600.2.18.4
Analisa
Manfaat
dan
Skema
Pembiayaan
600.2.18.5
Sinkronisasi Program dan Pembiayaan
Infrastruktur
Perumahan
Rakyat
(PUPR)
Pemantauan dan Evaluasi

600.3

TATA RUANG (TATA KOTA)
600.3.1
Kebijakan di bidang Tata Ruang yang dilakukan
Pemerintahan Daerah
600.3.2
Perencanaan
600.3.2.1
Tata Ruang Wilayah Kabupaten
(RT/RW)
600.3.2.2
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
600.3.2.3
Rencana
Tata
Ruang
Strategis
Kabupaten
600.3.2.4
Rencana Tata Bangun Lingkungan
(RTBL)
600.3.2.5
Rencana
Pengembangan
Sistem
Sarana dan Prasarana Kabupaten
600.3.2.6
Rencana Teknis Prasarana Kota
600.3.2.7
Rencana Teknis Rencana Peremajaan
dan Pengembangan Kotas Prasarana
Kota
600.3.3
Pemanfaatan dan Pengendalian
600.3.3.1
Evaluasi dan Pengawasan Penata
Ruang
600.3.3.2
Ijin Pemanfaatan Ruang
600.3.3.3
Pembatalan Ijin Pemanfaatan Ruang
600.3.4
Pemetaan
600.3.4.1
Peta Dasar
600.3.4.2
Survey Pemetaan Ruang Darat
600.3.4.3
Survey Pemetaan Ruang Air
600.3.4.4
Survey Pemetaan Ruang Udara

600.4

LINGKUNGAN HIDUP
600.4.1
Kebijakan di bidang Lingkungan Hidup yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
600.4.2
Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup
600.4.2.1
Inventarisasi, Penerapan ekoregion,
dan
rencana
perlindungan
dan
pengelolaan Lingkungan
600.4.2.2
Evaluasi Pemanfaatan Sumber Daya
Alam
600.4.3
Penerapan Kebijakan Wilayah dan Sektor
600.4.3.1
Evaluasi Penerapan
600.4.3.2
Perencanaan Lingkungan Hidup
600.4.4
Ekonomi Lingkungan
600.4.5
Dampak Lingkungan

[Halaman 118]
118
600.4.5.1
600.4.5.2
600.4.6

600.4.7

600.4.8

600.4.9
600.4.10

600.4.11

600.4.12

600.4.13

600.4.14

600.4.15

Bimtek Dampak Lingkungan
Penerapan sistem kebijakan Dampak
lingkungan
600.4.5.3
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pemantauan dan Pengawasan
600.4.6.1
Manufaktur Prasarana dan Jasa
600.4.6.2
Pertambangan Energi, Minyak dan Gas
600.4.6.3
Agro Industri dan Usaha Skala Kecil
600.4.6.4
Udara Sumber Bergerak
Evaluasi dan Pengembangan
600.4.7.1
Manufaktur, Prasarana, dan Jasa
600.4.7.2
Pertambangan Energi, Minyak dan Gas
600.4.7.3
Agro Industri dan Usaha Skala Kecil
600.4.7.4
Udara Sumber Bergerak
Keanekaragaman
Hayati
dan
pengendalian
Kerusakan Lahan
600.4.8.1
Pengembangan
600.4.8.2
Pemanfaatan
600.4.8.3
Pengelolaan Sumber Daya Genetik
600.4.8.4
Keamanan Hayati
600.4.8.5
Pengendalian kerusakan Lahan
Kerusakan Ekosistem Perairan Darat
600.4.9.1
Kerusakan Ekosistem
600.4.9.2
Rawa
Mitigasi dan pelestarian Fungsi Atmosfer
600.4.10.1
Perangkat mitigasi
600.4.10.2
Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca
600.4.10.3
Pengendalian Bahan Perusak Ozon
600.4.10.4
Pengendalian
Kerusakan
Akibat
Kebakaran Hutan dan Lahan
Adaptasi Perubahan Iklim
600.4.11.1
Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim
antara lain: Pengembangan perangkat
Adaptasi
Perubahan
Iklim,
Pemantauan dan Evaluasi Adaptasi
Perusahaan Iklim
600.4.11.2
Kerentanan Perubahan Iklim
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
600.4.12.1
Registrasi dan Notifikasi
600.4.12.2
Pemantauan Bahan Berbahaya dan
Beracun
600.4.12.3
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Verifikasi Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan
beracun
600.4.13.1
Pengumpulan dan pemanfaatan
600.4.13.2
Pengangkutan dan Pengolahan
600.4.13.3
Penimbunan dan Dumping
600.4.13.4
Notifikasi dan Rekomendasi Limbah
Lintas batas
Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi
Limbah B3
600.4.14.1
Pemantauan
600.4.14.2
Tanggap darurat dan pemelihan
Kontaminasi
Pengelolaan Sampah
600.4.15.1
Pembatasan sampah

[Halaman 119]
119

600.4.16

600.4.17

600.4.18

600.4.19
600.4.20
600.4.21
600.4.22
600.4.23

600.4.24
600.4.25

600.4.26

700

600.4.15.2
Daur Ulang dan Pemanfaatan Sampah
600.4.15.3
Pembentukan Dewan Adipura
600.4.15.4
Penetapan pemenang adipura
Hukum Administrasi Lingkungan
600.4.16.1
Pengelolaan
dan
pengembangan
pengaduan
600.4.16.2
Penataan
hukum
administrasi
lingkungan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan
600.4.17.1
Penyelesaian
sengketa
Melalui
Pengadilan
600.4.17.2
Penyelesaian sengketa lingkungan di
luar pengadilan
Penegakan hukum pidana lingkungan
600.4.18.1
Penyidikan
600.4.18.2
Koordinasi penuntutan, evaluasi, dan
tindak lanjut
600.4.18.3
Koordinasi pembinaan penyidik PNS
Komunikasi Lingkungan
600.4.19.1
Pengembangan Komunikasi
600.4.19.2
Publikasi dan Kampanye
Penguatan Inisiatif Masyarakat
600.4.20.1
Komunitas Pendidikan Lingkungan
600.4.20.2
Kearifan Lingkungan
Peningkatan Peran Masyarakat
600.4.21.1
Masyarakat Perkotaan
600.4.21.2
Masyarakat Pedesaan
Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
600.4.22.1
Organisasi Sosial Masyarakat
600.4.22.2
Organisasi Profesi Dunia Usaha
Data dan Informasi Lingkungan
600.4.23.1
Pengelolaan Data
600.4.23.2
Pengelolaan Informasi
600.4.23.3
Pengembangan Perangkat Lunak
600.4.23.4
Pengembangan Sistem dan Layanan
Jaringan
Kelembagaan Lingkungan
600.4.24.1
Kelembagaan dan Tata Laksana
600.4.24.2
Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal
Standarisasi dan teknologi
600.4.25.1
Standarisasi Manajemen dan dan
Pengujian Lingkungan
600.4.25.2
Standarisasi Kompetensi Keahlian dan
Lembaga Penyedia Jasa Lingkungan
600.4.25.3
Teknologi Ramah Lingkungan
Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan
600.4.26.1
Pemantauan dan Kajian Kualitas
Lingkungan
600.4.26.2
Laboratorium Rujukan dan Pengujian

PENGAWASAN
700.1 PENGAWASAN INTERNAL
700.1.1
Rencana Pengawasan
700.1.1.1
Rencana Strategis Pengawasan
700.1.1.2
Rencana Kerja Pengawas Tahunan
700.1.1.3
Rencana Kinerja Tahunan

[Halaman 120]
120
700.1.1.4
700.1.2

800

Rencana dan Penetapan Kinerja
Tahunan
700.1.1.5
Rakor Pengawasan Tingkat Daerah
Pelaksanaan Pengawasan
700.1.2.1
Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan
Hasil
Pemeriksaan
Operasional
(LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE),
Laporan
Akuntan
(LA),
Laporan
Auditor
Independen
(LAI)
yang
memerlukan tindak lanjut (TL)
700.1.2.2
Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI)
yang mengandung unsur Tindak
Pidana Korupsi (TPK) dan memerlukan
tindak lanjut
700.1.2.3
Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI)
yang mengandung unsur Tindak
Pidana Korupsi (TPK) dan tidak
memerlukan tindak lanjut
700.1.2.4
Laporan Perkembangan Penanganan
Surat Pengaduan Masyarakat
700.1.2.5
Laporan Pemutakhiran Data Tindak
Lanjut Temuan
700.1.2.6
Laporan Perkembangan Barang Milik
Negara
700.1.2.7
Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi
700.1.2.8
Laporan
Kegiatan
Pendampingan
Penyusunan Laporan Keuangan dan
Review
700.1.2.9
Good Corporate Governance (GCG)

KEPEGAWAIAN
800.1 SUMBER DAYA MANUSIA
800.1.1
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur
Sipil Negara
800.1.1.1
Perencanaan Kebutuhan Aparatur
Sipil Negara Antara lain: Bahan
penyusunan
rencana
kebutuhan,
Analisis Kebutuhan, Pengolahan data
kebutuhan
800.1.1.2
Perencanaan Pertimbangan Formasi
Antara lain: Pertimbangan teknis
penetapan formasi ASN, Pertimbangan
teknis penetapan formasi ikatan dinas
800.1.1.3
Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil
Negara
800.1.1.4
Standarisasi Jabatan Antara lain:
Informasi
Jabatan,
Kompetensi
Jabatan, Klasifikasi Jabatan
800.1.2
Formasi dan Pengadaan Pegawai
800.1.2.1
Formasi ASN Antara lain: Usulan
formasi, Usulan permintaan formasi
kepada Menpan RB dan Kepala BKN,
Persetujuan
Formasi,
Penetapan
Formasi, Penetapan Formasi Khusus

[Halaman 121]
121
800.1.2.2

800.1.3

800.1.4

800.1.5

800.1.6

Proses Rekrutmen/Pengadaan ASN
Antara lain: Proses Rekrutmen ASN,
Penetapan Pengumuman Kelulusan
ASN
800.1.2.3
Pengumuman Kelulusan ASN
800.1.2.4
Berkas Lamaran Yang Tidak Diterima
800.1.2.5
Pengangkatan ASN
800.1.2.6
Open Biding (Seleksi Terbuka Jabatan)
800.1.2.7
Pengelolaan Sistem Rekrutmen ASN
800.1.2.8
Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi ASN
Mutasi Pegawai
800.1.3.1
Usulan Alih Status, Pindah Instansi,
Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan,
Dipekerjakan, Penugasan Sementara,
Mutasi antar Perwakilan, Mutasi ke
dan dari Perwakilan, Pemindahan
Sementara,
Persetujuan/Pertimbangan
Kepala
BKN
800.1.3.2
Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan
800.1.3.3
Pengangkatan dan Pemberhentian
Jabatan Struktural/Fungsional
800.1.3.4
Perubahan
Data
Dasar/
Status/Kedudukan Hukum Pegawai
800.1.3.5
Peninjauan Masa Kerja
800.1.3.6
Badan Pertimbangan Jabatan dan
Pangkat (BAPERJAKAT)
Pengembangan Karir
800.1.4.1
Usulan Tugas Belajar/ Ijin Belajar/
Diklat/ Kursus/ Magang/ Ujian
Dinas/ Praktek Kerja di Instansi lain/
Pertukaran antar ASN dengan pegawai
swasta
800.1.4.2
Penyesuaian ijazah
800.1.4.3
Penyusunan Sistem Karier
800.1.4.4
Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan
Penilaian Prestasi Kerja
800.1.4.5
Angka Kredit Antara lain: Pengajuan
Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit,
Penilaian Daftar Usul Pengajuan Angka
Kredit
Kinerja Aparatur Sipil Negara
800.1.5.1
Hasil Penilaian Kinerja dan Standar
Kerja
800.1.5.2
Pengelolaan Database dan Analisis
Sistem Informasi Kinerja
800.1.5.3
Evaluasi dan Pemantauan Penilaian
Kinerja dan Standar Kinerja
Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN
800.1.6.1
Kode Etik Pegawai
800.1.6.2
Disiplin
800.1.6.3
Pemberhentian Dengan Hormat
800.1.6.4
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
800.1.6.5
Pemberhentian Sementara
800.1.6.6
Pensiun ASN Antara lain: Administrasi
Pensiun ASN, Penetapan Pensiun ASN,

[Halaman 122]
122

800.1.7
800.1.8

800.1.9

800.1.10

800.1.11

800.1.12

Penetapan
Pertimbangan
Teknis
Pensiun ASN, Pensiun Pejabat Negara
dan Janda/ Dudanya
Bantuan Hukum
Status dan Kedudukan Pegawai
800.1.8.1
Status Kepegawaian
800.1.8.2
Kedudukan Kepegawaian
800.1.8.3
Keberatan Pegawai
800.1.8.4
Perselisihan/Sengketa Kepegawaian
Sistem Informasi Kepegawaian
800.1.9.1
Pengolahan
Data
dan
Informasi
Kepegawaian
800.1.9.2
Pengembangan
Sistem
Informasi
Kepegawaian
800.1.9.3
Pengembangan Sistem Pengelolaan
Arsip Kepegawaian Elektonik
800.1.9.4
Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian
Fisik
Pengawasan dan pengendalian
800.1.10.1
Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat
800.1.10.2
Kepangkatan,
Pengangkatan,
dan
Pemberhentian Dalam Jabatan
800.1.10.3
Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan
dan Kinerja
800.1.10.4
Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian
dan Pensiun ASN
800.1.10.5
Laporan
Hasil
Pengawasan
dan
Pengendalian
800.1.10.6
Sanggahan terhadap Permasalahan
Tenaga Honorer
Administrasi Pegawai
800.1.11.1
Surat Perintah Dinas/Surat Tugas
800.1.11.2
Cuti Sakit
800.1.11.3
Cuti Bersalin
800.1.11.4
Cuti Tahunan
800.1.11.5
Cuti Alasan Penting
800.1.11.6
Cuti Besar
800.1.11.7
Cuti Di luar Tanggungan Negara
800.1.11.8
Karpeg/KPE/Karis/Karsu
800.1.11.9
Keanggotaan
Organisasi
Profesi/
Kedinasan
800.1.11.10 Laporan Pajak Penghasilan Pribadi
(LP2P)
800.1.11.11 Keterangan Penerimaan Pembayaran
Penghasilan Pegawai (KP4)
800.1.11.12 Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
800.1.11.13 Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala,
Mutasi Gaji/ tunjangan
Kesejahteraan Pegawai
800.1.12.1
Pemeliharaan Kesehatan Pegawai
800.1.12.2
Asuransi Pegawai/BPJS
800.1.12.3
Tabungan Perumahan
800.1.12.4
Bantuan Sosial
800.1.12.5
Pakaian Dinas
800.1.12.6
Layanan Pegawai yang Meninggal
Karena Dinas

[Halaman 123]
123
800.1.12.7
800.1.12.8

800.1.13

800.1.14

800.2

Pemberian Tali Kasih
Pemberian Piagam Penghargaan dan
Tanda Jasa
800.1.12.9
Olahraga dan Rekreasi
800.1.12.10 Rekam Medis
Administrasi Perseorangan
800.1.13.1
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
800.1.13.2
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK)
800.1.13.3
Pejabat Negara dan pejabat lainnya
yang disetarakan
800.1.13.4
Sekretaris Daerah
800.1.13.5
ASN berjasa/terlibat dalam peristiwa
berskala nasional
Penilaian Kompetensi
800.1.14.1
Penilaian Kompetensi
800.1.14.2
Hasil Penilaian Kompetensi

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
800.2.1
Kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
800.2.2
Pendidikan dan Pelatihan
800.2.2.1
Sistem
Informasi
program
dan
pembinaan diklat
800.2.2.2
Pedoman-pedoman kediklatan
800.2.2.3
Kurikulum-kurikulum diklat
800.2.2.4
Modul-modul diklat
800.2.2.5
Panduan fasilitator
800.2.2.6
Saran/rekomendasi penyelenggaraan
diklat
800.2.2.7
Notulen sosialisasi/Rapat Koordinasi
Kebijakan Diklat
800.2.2.8
Monitoring dan evaluasi program dan
pembinaan diklat
800.2.2.9
Konsultasi, advokasi, asistensi diklat
800.2.3
Widyaiswara
800.2.3.1
Seleksi
dan
pengembangan
Widyaiswara
800.2.3.2
Sertifikasi Widyaiswara
800.2.3.3
Monitoring dan evaluasi Widyaiswara
800.2.3.4
Penilaian Widyaiswara
800.2.3.5
Konsultasi, advokasi dan asistensi
Widyaiswara
800.2.3.6
Sistem
Informasi
Pembinaan
Widyaiswara
800.2.4
Penyelenggaraan Diklat
800.2.4.1
Perencanaan;
peserta,
pengajar,
penjadwalan Penyelenggaraan Diklat
800.2.4.2
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan
Diklat
800.2.4.3
Konsultasi,
advokasi,
asistensi
penyelenggaraan diklat
800.2.4.4
Pengembangan
bahan
ajar
dan
metodologi pembelajaran
800.2.4.5
Sistem informasi diklat
800.2.4.6
Monitoring Penyelenggara Diklat

[Halaman 124]
124

800.2.5
900

800.2.4.7
Alumni

Monitoring dan evaluasi Pasca diklat

KEUANGAN
900.1 KEUANGAN DAERAH
900.1.1
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan (APBD-P)
900.1.1.1
Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran
(PPA)
900.1.1.2
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah
(RKASKPD)
900.1.1.3
Penyampaian Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan
900.1.1.4
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan (RAPBD-P)
900.1.2
Penyusunan Anggaran
900.1.2.1
Musyawarah Rencana Pembangunan
(Musrenbang) kecamatan
900.1.2.2
Musyawarah Rencana Pembangunan
(Musrenbang) Kota
900.1.2.3
Rancangan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (RDPA) SKPD yang telah
disetujui Sekretaris Daerah
900.1.2.4
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
SKPD yang telah disahkan oleh Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
900.1.3
Pelaksanaan Anggaran
900.1.3.1
Surat Penyedia Dana (SPP, SPM dan
SP2D): UP, GU, TU, LS
900.1.3.2
Pendapatan
900.1.3.3
Belanja
900.1.3.4
Pembiayaan Daerah
900.1.3.5
Dokumen Penatausahaan Keuangan
900.1.3.6
Pertanggungjawaban
Penggunaan
Dana
900.1.3.7
Daftar Gaji
900.1.3.8
Kartu Gaji
900.1.3.9
Data Rekening Bendahara Umum
Daerah (BUD)
900.1.3.10
Laporan Keuangan
900.1.4
Pinjaman/Hibah Luar Negeri
900.1.4.1
Permohonan Pinjaman/Hibah Luar
Negeri (Blue Book)
900.1.4.2
Dokumen Kesanggupan Negara Donor
untuk Membiayai (Green Book)
900.1.4.3
Dokumen
Memorandum
of
Understanding (MoU), dan dokumen
sejenisnya
900.1.4.4
Dokumen Loan Agremeent (PHLN)
Antara lain: Draft Agreement, Legal
Opinion, Surat Menyurat dengan
Lender

[Halaman 125]
125
900.1.4.5
900.1.4.6
900.1.4.7
900.1.4.8

900.1.4.9

900.1.4.10
900.1.4.11
900.1.4.12
900.1.4.13
900.1.4.14
900.1.5
900.1.6

900.1.7

Alokasi dan Relokasi Penggunaan
Dana Luar Negeri, antara lain: usulan
luncuran dana
Aplikasi Penarikan Dana BLN berikut
lampirannya
Dokumen Otorisasi Penarikan Dana
(Payment Advice)
Dokumen Realisasi Pencairan Dana
Bantuan Luar Negeri, yaitu: Surat
Perintah Pencairan Dana, SPM beserta
lampirannya, a.l.: SPP, Kontrak, BA,
dan data pendukung lainnya.
Replenishment (Permintaan Penarikan
Dana dari Negara Donor) meliputi
antara lain: No Objection Letter (NOL),
Project Implementation, Notification of
Contract, Withdrawal Authorization
(WA),
Staff Appraisal Report
Report /Laporan
Laporan Hutang Daerah
Completion Report/Annual Report
Ketentuan/Peraturan
yang
menyangkut Pinjaman/Hibah Luar
Negeri
APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar

Pengelolaan
Negeri (PHLN)
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
900.1.6.1
Manual
Implementasi
Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
900.1.6.2
Dokumen Kebijakan Akuntansi
900.1.6.3
Arsip Data Komputer dan Berita Acara
Rekonsiliasi
900.1.6.4
Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca
Bulanan
/Triwulanan
/Semesteran
Penyaluran Anggaran Tugas Pembantuan
900.1.7.1
Surat
Penetapan
Pemimpin
Proyek/Bagian Proyek, Bendahara,
atas Penggunaan Anggaran Kegiatan
Pembantuan,
termasuk
Specimen
Tanda Tangan
900.1.7.2
Berkas Permintaan Pembayaran (SPP)
dan
lampirannya:
SPP-SPP-Daftar
Perincian Penggunaan SPPR-SPDR-L,
SPM-LS, SPM-DU, bilyet giro, SPM
Nihil,
Penagihan/Invoice,
Faktur
Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank
beserta Bukti Pendukungnya a.l.: Copy
Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank,
Permintaan Pelayanan Jasa/Service
Report dan Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan
900.1.7.3
Buku Rekening Bank
900.1.7.4
Keputusan Pembukuan Rekening

[Halaman 126]
126
900.1.7.5

900.1.8

900.1.9

900.1.10

900.1.11

Pembukuan anggaran terdiri antara
lain: Buku Kas Umum (BKU), Buku
Pembantu,
Register
dan
Buku
Tambahan,
Daftar
Pembukuan
Pencairan/Pengeluaran (DPP), Daftar
Himpunan Pencairan (DHP), dan
Rekening Koran
Penerimaan Anggaran Tugas Pembantuan
900.1.8.1
Berkas
Penerimaan
Keuangan
Pelaksanaan dan Tugas Pembantuan
termasuk Dana Sisa atau Pengeluaran
lainnya
900.1.8.2
Berkas Penerimaan Pajak termasuk
PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPn dan
Denda Keterlambatan Menyelesaikan
Pekerjaan
Penyusunan Anggaran Pilkada dan Biaya Bantuan
Pemilu Dari APBD meliputi: Kebijakan Keuangan
Pilkada dan Penyusunan Anggaran Bantuan Pemilu,
Peraturan/Pedoman/Standar
Belanja
Pegawai,
Barang dan Jasa, Operasional dan Kontingensi untuk
Biaya Pilkada dan Bantuan Pemilu, Bahan Usulan
Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada KPUD
dan Panwasda Kota, PPK, PPS, KPPS dan
Permohonan Pengajuan RKA KPUD dan Panwas,
Berkas Pembahasan RKA Pilkada dan Bantuan
Pemilu, Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)
Pilkada dan Bantuan Pemilu Kota, Dokumen
Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) Pilkada
KPUD dan Panwas Kota dan Bantuan Biaya Pemilu
dari APBD, Berkas Pembentukan Dana Cadangan
Pilkada, Bahan Rapat Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pilkada, dan Bantuan Biaya Pemilu dari
APBD, Nota Persetujuan DPRD tentang Perda APBD
Pilkada dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD
Pelaksanaan Anggaran PILKADA dan Anggaran Biaya
Bantuan Pemilu
900.1.10.1
Berkas Penetapan Bendahara dan
Atasan Langsung Bendahara KPUD,
Bendahara Panwasda dan Bendahara
pada Panitia Pilkada dan Pemilu
900.1.10.2
Berkas Penerimaan Komisi, Rabat
Pembayaran Pengadaan Jasa, Bunga,
Pelaksanaan Pilkada/Pemilu
900.1.10.3
Berkas setor sisa dana Pilkada/Pemilu
termasuk setor komisi pengadaan
barang/jasa, rabat, bunga, jasa giro
Berkas Penyaluran Biaya Pemilu
termasuk diantaranya Bukti Transfer
Bank
900.1.10.4
Pedoman
Dokumen
Penyediaan
Pembiayaan Kegiatan Operasional
(PPKO)
Pemilu
termasuk
Perubahan/Pergeseran/Revisinya
Pemeriksaan/Pengawasan Keuangan Daerah

[Halaman 127]
127
900.1.11.1

900.1.12
900.1.13

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa
Keuangan
Republik
Indonesia atas Laporan Keuangan
900.1.11.2
Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan
Internal
900.1.11.3
Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional
900.1.11.4
Dokumen
Penyelesaian
Kerugian
Daerah
Anggaran Daerah
900.1.12.1
Anggaran Daerah
900.1.12.2
Dukungan Teknis Anggaran Daerah
Pendapatan dan Investasi Daerah
900.1.13.1
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Antara lain: fasilitasi pelaksanaan
kebijakan standardisasi pajak daerah
dan retribusi daerah, penyiapan bahan
perumusan bimbingan teknis pajak
daerah
dan
retribusi
daerah,
penyiapan bahan perumusan analisis
dan evaluasi, pemantauan pajak
daerah
dan
retribusi
daerah,
penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan fasilitasi pemberian insentif
pajak daerah dan retribusi daerah
900.1.13.2
Badan Usaha Milik Daerah Antara lain:
fasilitasi serta bimbingan teknis di
bidang usaha milik daerah lembaga
keuangan, fasilitas serta bimbingan
teknis di bidang badan usaha milik
daerah
lembaga
non
keuangan,
penyiapan pelaksanaan monitoring
dan evaluasi badan usaha milik daerah
900.1.13.3
Badan Layanan Umum Daerah Antara
lain: analisis, standardisasi teknis,
fasilitasi serta bimbingan teknis,
pemantauan dan evaluasi di bidang
pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah, Pembinaan
pelaksanaan kebijakan, standardisasi
teknis, prosedur dan kriteria, fasilitasi
serta bimbingan teknis penerapan pola
pengelolaan
keuangan
keuangan
badan
layanan
umum
daerah,
Penyiapan pelaksanaan monitoring
dan
evaluasi
pola
pengelolaan
keuangan badan layanan umum
daerah
900.1.13.4
Pengelolaan Kekayaan Daerah Antara
lain: fasilitasi serta bimbingan teknis
pengelolaan kekayaan, Fasilitasi serta
bimbingan teknis investasi daerah,
Penyiapan pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pengelolaan kekayaan
dan investasi daerah
900.1.13.5
Pinjam Dan Obligasi Daerah Antara
lain: fasilitasi pelaksanaan kebijakan

[Halaman 128]
128

900.1.14

900.1.15

pinjaman
dan
hibah
kepada
pemerintah daerah dan/atau badan
usaha
milik
daerah,
Fasilitasi
pelaksanaan
kebijakan
obligasi
daerah,
Fasilitasi
pelaksanaan
kebijakan
dana
bergulir
yang
bersumber dari APBN, Bimbingan
teknis obligasi daerah, dana bergulir
serta penyertaan modal daerah,
Penyiapan pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pinjaman dan hibah,
obligasi daerah, dan dana bergulir, dan
penyertaan modal daerah
Fasilitasi Dana Perimbangan
900.1.14.1
Fasilitasi Dana Alokasi Umum Antara
lain: Koordinasi penyiapan data dasar
penghitungan, dan rekonsiliasi dana
alokasi
umum,
Sosialisasi
dan
supervisi
dana
alokasi
umum,
Penyiapan pelaksanaan monitoring
dan evaluasi dana alokasi umum
900.1.14.2
Fasilitasi Dana Alokasi Khusus Antara
lain: Koordinasi penyiapan data dasar,
Sosialisasi dan supervisi dana alokasi
khusus,
penyiapan
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dana alokasi
khusus,
Penyiapan
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dana alokasi
khusus
900.1.14.3
Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber
Daya Alam Antara lain: Koordinasi
penyiapan data dasar perhitungan,
dan rekonsiliasi dana bagi hasil pajak
dan sumber daya alam, Sosialisasi dan
supervisi dana bagi hasil pajak dan
sumber
daya
alam,
Penyiapan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi
dana bagi hasil pajak dan sumber daya
alam
900.1.14.4
Dana Otonomi Khusus dan Dana
Transfer
Lainnya
Antara
lain:
Sosialisasi dan supervisi dana otonomi
khusus, Sosialisasi dan supervisi dan
transfer
lainnya,
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi dan otonomi
khusus dan dana transfer lainnya
900.1.14.5
Dukungan Teknis Fasilitasi Dana
Perimbangan Antara lain: Penyiapan
sinkronisasi
kebijakan
dan
perimbangan, Penyiapan dukungan
teknis dana perimbangan, Penyiapan
data dan informasi untuk penyusunan
laporan dana perimbangan
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah

[Halaman 129]
129
900.1.15.1

900.1.15.2

900.1.15.3

900.1.15.4

900.1.15.5

Akuntansi Dan Pertanggungjawaban
Keuangan
Daerah
Antara
lain:
Fasilitasi serta bimbingan teknis di
bidang
akuntansi
dan
pertangungjawaban keuangan daerah,
Penyiapan
evaluasi
rancangan
peraturan daerah pertanggungjawaban
keuangan daerah
Pembinaan Kinerja dan Kapasitas
Pengelolaan Keuangan Daerah Antara
lain: Fasilitasi serta bimbingan teknis
di bidang pembinaan kinerja dan
kapasitas
pengelolaan
keuangan
daerah, Penyiapan evaluasi rancangan
peraturan daerah pertangungjawaban
keuangan daerah
Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Antara
lain:
Fasilitasi serta bimbingan teknis di
bidang pembinaan dan evaluasi
pengelolaan
keuangan
daerah,
Penyiapan
evaluasi
rancangan
peraturan daerah pertangungjawaban
keuangan daerah
Kajian
Kebijakan
dan
Bantuan
Keterangan Ahli Antara lain: Penyiapan
bahan bantuan keterangan ahli di
bidang keuangan daerah, Penyiapan
evaluasi rancangan peraturan daerah
pertanggungjawaban keuangan daerah
Data Informasi dan Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Antara
lain:
Penyiapan
sinkronisasi
kebijakan
pelaksanaan
pertangungjawaban
pelaksanaan
keuangan
daerah,
Penyiapan data dan informasi untuk
penyusunan
laporan
pertangungjawaban
pelaksanaan
keuangan daerah, Pengelolaan sistem
informasi
pengelolaan
keuangan
daerah
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19690818 199603 1001

[Halaman 130]
130