Surat AI
Draft Surat
KOP
Penandatangan
Jenis Jabatan
AI
Chatbot
Sumber PDF
Admin
Basis Pengetahuan
Ubah Sumber PDF
Unggah dokumen format PDF untuk diproses teks dan diringkas intisari isinya.
Hapus Dokumen
Informasi Dokumen
Judul:
Kategori:
---------
Surat Dinas
Pidato
Peraturan
Lainnya
Tanggal Dokumen:
File PDF:
Saat ini:
sources/2026/10/Perbup_4_Tahun_2026_Perjalanan_Dinas.pdf
Ubah:
Ringkasan:
Ringkasan Dokumen: Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2026 1. Identitas Dokumen - Judul: Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain. - Tanggal dan Tempat Penetapan: Ditetapkan dan diundangkan di Kisaran pada 12 Februari 2026. - Penandatangan: Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2026 Nomor 4). 2. Pokok Substansi Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan, penggolongan tingkat biaya, tata cara penganggaran, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang dibebankan pada APBD Kabupaten Asahan. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Perbup Asahan Nomor 42 Tahun 2023 dan perubahannya (Perbup Nomor 12 Tahun 2024) guna menyelaraskan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. 3. Pihak dan Objek yang Diatur - Pihak: a. Pejabat Negara: Bupati dan Wakil Bupati. b. Pejabat Daerah: Pimpinan dan Anggota DPRD. c. Aparatur Sipil Negara (ASN): PNS (termasuk CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). d. Pihak Lain: Tenaga ahli/profesional yang ditugaskan mendukung kegiatan pemda, serta istri Pejabat Negara dalam penugasan resmi kenegaraan. e. Pengelola Keuangan: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Kepala Perangkat Daerah. - Objek: Perjalanan Dinas Jabatan ke luar daerah luar provinsi, luar daerah dalam provinsi, serta di dalam daerah Kabupaten Asahan. 4. Ketentuan Penting - Prinsip Pelaksanaan: Selektif, sesuai ketersediaan anggaran kinerja, efisien, efektif, patut, wajar, serta akuntabel. - Dokumen Dasar: Pelaksanaan perjalanan dinas wajib didasarkan pada Surat Tugas dari pejabat yang berwenang dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang diterbitkan oleh PPK. - Penggolongan Tingkat Biaya: Terbagi menjadi Tingkat A (Bupati/Wabup, Pimpinan DPRD), Tingkat B (Eselon II, Anggota DPRD), Tingkat C (Eselon III, JFT Madya/Utama, Gol. IV), dan Tingkat D (Eselon IV, JFT Pertama/Muda/Keahlian/Keterampilan, Gol. I-III, dan PPPK). - Komponen Biaya: Terdiri dari uang harian (makan, transpor lokal, saku), biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota. a. Uang harian dibayarkan secara lumpsum. Untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam diberikan Rp150.000, sedangkan kurang dari 8 jam diberikan uang transpor lokal berdasarkan zonasi wilayah (kecuali Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur). b. Penginapan dibayarkan sesuai bukti riil (at cost) batas tertinggi. Bila pelaksana tidak menggunakan fasilitas hotel/penginapan, berhak menerima kompensasi penginapan 30% secara lumpsum. c. Uang representasi hanya diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, dan Pejabat Eselon II. d. Fasilitas sewa kendaraan dinas dalam kota hanya berlaku bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, dan Sekretaris Daerah. - Mekanisme Pencairan: Dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) paling cepat 5 hari kerja sebelum keberangkatan atas persetujuan Kepala Perangkat Daerah. - Pertanggungjawaban: Pelaksana SPD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pemberi tugas dan bukti pertanggungjawaban riil (tiket, boarding pass, bill hotel, tol/retribusi, dan SPD tercap) kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan selesai. - Larangan dan Sanksi: Pelanggaran berupa pemalsuan bukti, penggelembungan biaya (mark-up), atau perjalanan dinas rangkap menjadi tanggung jawab penuh pihak pelaku atas kerugian keuangan daerah. 5. Ketentuan Peralihan dan Penutup Perjalanan dinas yang dilaksanakan atau sedang berjalan dalam APBD TA 2026 sebelum aturan ini diundangkan tetap mempedomani Perbup Nomor 42 Tahun 2023 jo. Perbup Nomor 12 Tahun 2024. Setelah diundangkan pada 12 Februari 2026, peraturan lama resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat - Landasan hukum konsiderans (Mengingat) pada naskah Surat Tugas, Surat Perintah, dan SPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. - Standar acuan format administrasi SPD (Lampiran I) dan Rincian Biaya Perjalanan Dinas (Lampiran II). - Tolok ukur besaran satuan biaya untuk penyusunan Telaahan Staf, Nota Permintaan Pembayaran UP/Uang Muka, Kuitansi, dan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh PPK serta Bendahara Pengeluaran.
Teks Ekstraksi:
[Halaman 1] SALINAN BUPATI ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI ASAHAN, Menimbang : a. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; b. bahwa Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundangundangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Regional, Kepala Daerah menetapkan standar satuan harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar satuan harga regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain; Halaman 1 dari 34 [Halaman 2] Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6940); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 907); Halaman 2 dari 34 [Halaman 3] 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1781); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Asahan. 2. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. 6. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati. Bupati adalah Bupati Asahan. 7. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Asahan. 8. Pejabat Daerah adalah Pimpinan dan Anggota DPRD. 9. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 10. Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Halaman 3 dari 34 [Halaman 4] 13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 14. Pihak Lain adalah orang/kelompok/lembaga/penyedia yang berikatan dengan Perangkat Daerah yang diangkat/dihunjuk/diperintahkan guna mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang bersifat teknis, profesional, atau administrasi sesuai dengan kebutuhan tugas pada bidangnya dan sesuai kemampuan keuangan Perangkat Daerah. 15. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. 16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Daerah. 17. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain. 18. Pelaksana SPD adalah Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas. 19. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 20. Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 21. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku. 22. Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja. 23. Tempat Tujuan adalah tempat/Kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas. 24. Tempat Sah adalah lokasi Kota Pelaksana SPD berada secara sah, diantaranya lokasi pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja (flexible working space), lokasi cuti, lokasi Ketika sedang menjalani libur resmi, dan Tempat Tujuan penugasan Perjalanan Dinas lainnya. 25. Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi. 26. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS Pasal 2 (1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon PNS. Halaman 4 dari 34 [Halaman 5] BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS Pasal 3 Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja Perangkat Daerah; c. efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dalam penggunaan belanja daerah; dan d. transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. BAB IV PERJALANAN DINAS JABATAN Pasal 4 Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi: a. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di luar Daerah luar Propinsi; b. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di luar Daerah dalam Propinsi; dan c. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Daerah. Pasal 5 Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; c. menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; d. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas; atau e. mengikuti pendidikan dan pelatihan serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pasal 6 (1) Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam surat tugas. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Bupati/Wakil Bupati dan kepala Perangkat Daerah ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati; b. Pimpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD; atau c. Pejabat Eselon III/Administrator/Pejabat Fungsional Ahli Madya ke bawah atau yang disetarakan dan Pihak Lain ditandatangani oleh kepala Perangkat Daerah. (3) Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Halaman 5 dari 34 [Halaman 6] (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud mencantumkan hal-hal sebagai berikut: pada ayat (2) paling sedikit a. pemberi tugas; b. pelaksana tugas; c. maksud pelaksanaan tugas; d. waktu pelaksanaan tugas; dan e. tempat pelaksanaan tugas. (5) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7 Dalam penerbitan SPD, kepala Perangkat Daerah berwenang untuk menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut. BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN Pasal 8 (1) Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut : a. uang harian; b. biaya transpor; c. biaya penginapan; d. uang representasi perjalanan dinas; dan/atau e. sewa kendaraan dalam kota. (2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. uang makan; b. uang transpor lokal; dan c. uang saku. (3) Biaya transpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan sampai dengan Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya perjalanan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan; b. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan; dan c. biaya layanan dan sejenisnya yang tidak dapat dihindari pada pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan, diantaranya biaya platform/biaya penyedia layanan, biaya bagasi, dan biaya lainnya dalam hal tidak termasuk dalam harga tiket. (4) Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan sampai dengan Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Halaman 6 dari 34 [Halaman 7] a. Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan dilakukan dari dan ke Tempat Kedudukan; b. Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan dapat dilakukan dari dan ke selain Tempat Kedudukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas, serta dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil, paling banyak sebesar estimasi biaya transportasi dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya; dan c. Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan selain dari dan ke Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dari dan ke Tempat Sah. (5) Biaya layanan dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diberikan sepanjang terdapat pernyataan, baik secara tertulis maupun secara sistem, dari Pelaksana SPD setelah mendapat persetujuan dari PPK bahwa biaya dimaksud dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas Pelaksana SPD. (6) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap: ayat (1) huruf c a. di hotel; atau b. di tempat menginap lainnya. (7) Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota tempat tujuan; dan b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. (8) Uang representasi perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, dan Pejabat Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) selama melakukan Perjalanan Dinas. (9) Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya diberikan untuk Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, dan Sekretaris Daerah untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan. (10)Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak. (11)Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada rincian biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Halaman 7 dari 34 [Halaman 8] Pasal 9 (1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), digolongkan dalam 4 (empat) tingkat, yaitu: a. Tingkat A untuk Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD; b. Tingkat B untuk Pejabat Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama), dan Anggota DPRD; c. Tingkat C untuk Pejabat Eselon III (Pejabat Administrator), Pejabat Fungsional Ahli Utama, Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan PNS Golongan IV (Jabatan Pelaksana); d. Tingkat D untuk Pejabat Eselon IV (Pejabat Pengawas), Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Mahir, Pejabat Fungsional Penyelia, ASN Golongan III (Jabatan Pelaksana), Pejabat Fungsional Terampil, ASN Golongan II dan Golongan I (Jabatan Pelaksana), dan PPPK. (2) Penggolongan tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk satuan biaya uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a. (3) Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan Daerah ditentukan oleh PPK sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. (4) Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost) berdasarkan fasilitas dengan batas biaya tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; b. uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; c. biaya Transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost) berdasarkan fasilitas dengan batas biaya tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; d. uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan e. sewa kendaraan dalam Kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (5) Batas tertinggi uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan jarak tempuh pergi pulang lebih dari 8 (delapan) jam, dan untuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan jarak tempuh pergi pulang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang Transportasi lokal. (6) Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam kota dengan jarak tempuh pergi pulang lebih dari 8 (delapan) jam, dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan jarak tempuh pergi pulang kurang dari 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur. Halaman 8 dari 34 [Halaman 9] (7) Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan khusus bagi istri Pejabat Negara untuk kepentingan Daerah (undangan resmi kenegaraan), biaya perjalanan dinasnya disamakan dengan tingkatan perjalanan dinas Pejabat Negara. Pasal 10 (1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara. (2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DPA Perangkat Daerah Pelaksana SPD. (3) Pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya. (4) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya, seluruh Pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. (5) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati, maka Pelaksana SPD menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. (6) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh panitia penyelenggara, Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud disesuaikan dengan uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 11 (1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan. (2) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan harus segera dilaksanakan, biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah Perjalanan Dinas selesai. Pasal 12 (1) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/ kelalaian Pelaksana SPD dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota. (2) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa : a. surat keterangan kesalahan/kelalaian dari Syahbandar/Kepala Bandara/perusahaan jasa Transportasi lainnya; dan/atau b. surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas. (3) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membebankan biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota pada DPA Perangkat Daerah berkenaan. Halaman 9 dari 34 [Halaman 10] (4) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD, Pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota yang telah diterimanya kepada Bendahara. Pasal 13 Perjalanan Dinas yang dilaksanakan untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis, pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya atau kegiatan sejenis lainnya dimana kepada pelaksana Perjalanan Dinas dikenakan biaya sebagai kontribusi peserta untuk kegiatan dimaksud maka uang harian yang dibayarkan adalah sebagai berikut : a. apabila kontribusi yang dibayarkan kepada panitia/penyelenggara termasuk biaya penginapan dan biaya makan maka uang harian yang dibayarkan kepada pelaksana Perjalanan Dinas sebesar 30%; b. apabila kontribusi yang dibayarkan kepada panitia/penyelenggara hanya biaya untuk penyelenggaraan kegiatan dan tidak termasuk biaya penginapan dan biaya makan maka uang harian yang dibayarkan kepada pelaksana Perjalanan Dinas sebesar 100 %. Pasal 14 Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada DPA Perangkat Daerah penerbit SPD. Pasal 15 (1) Untuk Perjalanan Dinas jabatan yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati kepada ajudan Bupati/Wakil Bupati dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. (2) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan, maka ajudan Bupati/Wakil Bupati tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar pada hotel/penginapan dimaksud dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi melalui pemilihan biaya/tarif kamar terendah dan/atau penggunaan kamar untuk 2 (dua) orang. BAB VI PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 16 (1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DPA Perangkat Daerah berkenaan. (2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. (3) Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran. Pasal 17 Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP. Halaman 10 dari 34 [Halaman 11] Pasal 18 (1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran. (2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat Tugas; b. Salinan SPD; c. kuitansi tanda terima uang muka; dan d. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas. BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 19 (1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. (2) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas/Surat Perintah; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, retribusi, electronic tax on location (E-Tol), dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. bukti pembayaran pemeriksaan kesehatan dalam hal terjadi keadaan diluar kendali Pemerintah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. Pasal 20 (1) Bendahara melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah. (2) Bendahara berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biayabiaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran. Pasal 21 Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh Daerah, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan. Halaman 11 dari 34 [Halaman 12] BAB VIII PENGENDALIAN INTERNAL Pasal 22 (1) Kepala Perangkat Daerah menyelenggarakan terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas. pengendalian internal (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 (1) Perjalanan Dinas Jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap mempedomani Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2023 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2024 Nomor 12). (2) Perjalanan Dinas Jabatan yang sedang berjalan yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2026 berpedoman kepada Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2023 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2024 Nomor 12). BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2023 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2024 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Halaman 12 dari 34 [Halaman 13] Pasal 25 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan. Ditetapkan di Kisaran pada tanggal 12 Februari 2026 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Diundangkan di Kisaran pada tanggal 12 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN, ttd ZAINAL ARIPIN SINAGA BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2026 NOMOR 4 Halaman 13 dari 34 [Halaman 14] LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN Logo Daerah KOP NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH Lembar ke : ……………………. Kode No. : ……………………. Nomor : ……………………. SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) 1 Pejabat Pembuat Komitmen 2 Nama/NIP Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas 3 a. Pangkat dan Golongan b. Jabatan / Instansi c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas 4 Maksud Perjalanan Dinas 5 Alat Angkutan yang dipergunakan 6 a. Tempat berangkat b. Tempat tujuan a. b. 7 a. Lamanya Perjalanan Dinas b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru *) a. b. c. 8 Pengikut : Tanggal Lahir Nama a. b. c. Keterangan 1. ….. 2. ….. 3. ….. 4. ….. 5. ….. 9 Pembebanan Anggaran : a. SKPD b. Kode Rekening a. b. 10 Keterangan lain-lain *coret yang tidak perlu Dikeluarkan di ………………………….. Tanggal …………………………………… Pejabat Pembuat Komitmen, (…………………………………………..) NIP. ……………………………………... Halaman 14 dari 34 [Halaman 15] I. Berangkat dari : ……….. (Tempat Kedudukan) Ke : ………. Pada tanggal : ………. Pejabat Pembuat Komitmen II. Tiba di Pada tanggal Kepala (………………) NIP. III. Tiba di Pada tanggal Kepala : ………………… : ………………… (……………………) NIP. Berangkat dari Ke Pada tanggal Kepala : ………………… : ………………… (……………………) NIP. Berangkat dari Ke Pada tanggal Kepala (……………………….) NIP. IV. Tiba di : ………………… Pada tanggal : ………………… Kepala (……………………….) NIP. V. Tiba di : ………………… Pada tanggal : ………………… Pejabat Pembuat Komitmen (……………………) NIP. Berangkat dari Ke Pada tanggal Kepala : ……….. : ……….. : ……….. : ………… : ………… : ………… : ………… : ………… : ………… (……………………………) NIP. Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut diatas benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya (……………………….) NIP. VI. Catatan Lain-lain VII. PERHATIAN : PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan keuangan negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya. Pejabat Pembuat Komitmen, (…………………………………………..) NIP. ……………………………………... BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Halaman 15 dari 34 [Halaman 16] LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPD Nomor Tanggal NO : : RINCIAN JUMLAH KETERANGAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. JUMLAH…………………………….. Rp. TERBILANG. Telah dibayar sejumlah Rp……………………… ………….…, tanggal, bulan, tahun Telah menerima jumlah uang sebesar Rp…………………………. Bendahara Pengeluaran Yang Menerima (…………………………….) NIP. (……………………………) NIP. BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Halaman 16 dari 34 [Halaman 17] LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH A. LUAR DAERAH LUAR PROPINSI (dalam rupiah) TARIF HOTEL NO PROVINSI SATUAN TINGKAT A TINGKAT B TINGKAT C TINGKAT D 1. ACEH OH 4.420.000 3.526.000 1.533.000 770.000 2. SUMATERA UTARA OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 3. RIAU OH 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 4. KEPULAUAN RIAU OH 5.344.000 2.318.000 1.297.000 792.000 5. JAMBI OH 5.000.000 4.102.000 1.225.000 580.000 6. SUMATERA BARAT OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 701.000 7. SUMATERA SELATAN OH 5.850.000 3.083.000 1.955.000 861.000 8. LAMPUNG OH 4.491.000 2.488.000 1.425.000 580.000 9. BENGKULU OH 2.140.000 1.628.000 1.546.000 692.000 10. BANGKA BELITUNG OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 649.000 11. BANTEN OH 5.725.000 2.373.000 1.204.000 724.000 12. JAWA BARAT OH 5.381.000 2.755.000 1.201.000 686.000 13. D.K.I JAKARTA OH 8.720.000 2.063.000 992.000 730.000 14. JAWA TENGAH OH 5.303.000 1.850.000 1.201.000 750.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 16. JAWA TIMUR OH 4.449.000 2.007.000 1.153.000 814.000 17. BALI OH 6.848.000 2.433.000 1.685.000 1.138.000 Halaman 17 dari 34 [Halaman 18] 18. NUSA TENGGARA BARAT OH 4.375.000 2.648.000 1.418.000 907.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH 3.750.000 2.133.000 1.355.000 688.000 20. KALIMANTAN BARAT OH 2.654.000 1.923.000 1.125.000 538.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 697.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 24. KALIMANTAN UTARA OH 4.000.000 2.735.000 1.507.000 904.000 25. SULAWESI UTARA OH 4.919.000 2.290.000 1.207.000 978.000 26. GORONTALO OH 4.168.000 3.107.000 1.606.000 955.000 27. SULAWESI BARAT OH 4.076.000 3.098.000 1.344.000 704.000 28. SULAWESI SELATAN OH 4.820.000 1.938.000 1.423.000 745.000 29. SULAWESI TENGAH OH 2.309.000 2.027.000 1.679.000 951.000 30. SULAWESI TENGGARA OH 3.088.800 2.574.000 1.297.000 786.000 31. MALUKU OH 3.467.000 3.240.000 1.059.000 667.000 32. MALUKU UTARA OH 4.611.600 3.843.000 1.160.000 605.000 33. PAPUA OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000 34. PAPUA BARAT OH 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000 36. PAPUA TENGAH OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000 37. PAPUA SELATAN OH 5.673.000 4.877.000 3.706.000 1.526.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH 5.711.000 4.911.000 3.731.000 1.536.000 Halaman 18 dari 34 [Halaman 19] B. LUAR DAERAH DALAM PROPINSI TARIF HOTEL NO KABUPATEN/KOTA SATUAN TINGKAT A TINGKAT B TINGKAT C TINGKAT D 1. KAB. BATUBARA OH 750.000 700.000 500.000 500.000 2. KAB. DAIRI OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 3. KAB. DELI SERDANG OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 4. KAB. HUMBANG HASUNDUTAN OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 5. KAB. KARO OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 6. KAB. LABUHAN BATU OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 7. KAB. LABUHAN BATU SELATAN OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 8. KAB. LABUHAN BATU UTARA OH 750.000 700.000 500.000 500.000 9. KAB. LANGKAT OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 10. KAB. MANDAILING NATAL OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 11. KAB. NIAS OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 12. KAB. NIAS BARAT OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 13. KAB. NIAS SELATAN OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 14. KAB. NIAS UTARA OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 15. KAB. PADANG LAWAS OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 16. KAB. PADANG LAWAS UTARA OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 17. KAB. PAKPAK BARAT OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 18. KAB. SAMOSIR OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 Halaman 19 dari 34 [Halaman 20] SATUAN TARIF HOTEL NO KABUPATEN/KOTA 19. KAB. SERDANG BEDAGAI OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 20. KAB. SIMALUNGUN OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 21. KAB. TAPANULI SELATAN OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 22. KAB. TAPANULI TENGAH OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 23. KAB. TAPANULI UTARA OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 24. KAB. TOBA SAMOSIR OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 25. KOTA BINJAI OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 26. KOTA GUNUNG SITOLI OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 27. KOTA MEDAN OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 28. KOTA PADANGSIDIMPUAN OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 29. KOTA PEMATANG SIANTAR OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 30. KOTA SIBOLGA OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 31. KOTA TANJUNG BALAI OH 750.000 700.000 500.000 500.000 32. KOTA TEBING TINGGI OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000 TINGKAT A TINGKAT B TINGKAT C TINGKAT D Keterangan: Satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas luar daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dalam penggunaan belanja daerah. BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Halaman 20 dari 34 [Halaman 21] LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI A. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan jarak tempuh pergi pulang lebih dari 8 (delapan) Jam sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah). B. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan jarak tempuh pergi pulang kurang dari 8 (delapan) Jam, sebagai berikut : NO KECAMATAN SATUAN TINGKAT BIAYA ZONA I, kurang dari 2 (dua) Jam 1 KECAMATAN MERANTI OH 75.000 2 KECAMATAN PULO BANDRING OH 75.000 3 KECAMATAN AIR JOMAN OH 75.000 4 KECAMATAN SEI DADAP OH 75.000 5 KECAMATAN RAWANG PANCA ARGA OH 75.000 ZONA II, lebih dari 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) Jam 1 KECAMATAN TANJUNG BALAI OH 100.000 2 KECAMATAN BUNTU PANE OH 100.000 3 KECAMATAN SETIA JANJI OH 100.000 4 KECAMATAN TINGGI RAJA OH 100.000 5 KECAMATAN SILAU LAUT OH 100.000 6 KECAMATAN SIMPANG EMPAT OH 100.000 7 KECAMATAN AIR BATU OH 100.000 8 KECAMATAN TELUK DALAM OH 100.000 ZONA III, lebih dari 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) Jam 1 KECAMATAN MANDOGE 2 BANDAR PASIR OH 125.000 KECAMATAN BANDAR PULAU OH 125.000 3 KECAMATAN AEK KUASAN OH 125.000 4 KECAMATAN AEK LEDONG OH 125.000 5 KECAMATAN AEK SONGSONGAN OH 125.000 6 KECAMATAN RAHUNING OH 125.000 7 KECAMATAN PULAU RAKYAT OH 125.000 8 KECAMATAN SEI KEPAYANG OH 125.000 9 KECAMATAN SEI KEPAYANG BARAT OH 125.000 10 KECAMATAN SEI KEPAYANG TIMUR OH 125.000 Halaman 21 dari 34 [Halaman 22] C. Perjalanan Dinas Jabatan yang Dilaksanakan di Luar Kabupaten. (dalam rupiah) NO. PROVINSI SATUAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU J AM B I SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA PAPUA TENGAH PAPUA SELATAN PAPUA PEGUNUNGAN OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH LUAR KOTA DIKLAT 360.000 370.000 370.000 370.000 370.000 380.000 380.000 380.000 380.000 410.000 370.000 430.000 530.000 370.000 420.000 410.000 480.000 440.000 430.000 380.000 360.000 380.000 430.000 430.000 370.000 370.000 410.000 430.000 370.000 380.000 380.000 430.000 580.000 480.000 480.000 580.000 580.000 580.000 110.000 110.000 110.000 110.000 110.000 110.000 110.000 110.000 110.000 120.000 110.000 130.000 160.000 110.000 130.000 120.000 140.000 130.000 130.000 110.000 110.000 110.000 130.000 130.000 110.000 110.000 120.000 130.000 110.000 110.000 110.000 130.000 170.000 140.000 140.000 170.000 170.000 170.000 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Halaman 22 dari 34 [Halaman 23] LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN FASILITAS DAN BATAS TERTINGGI BIAYA TRANSPORTASI BAGI PELAKSANA SPD A. FASILITAS TRANSPORTASI NO PELAKSANA SPD PESAWAT UDARA MODA TRANSPORTASI KAPAL KERETA API/ LAUT BUS LAINNYA 1. Tingkat A Bisnis VIP / Kelas I A Eksekutif Sesuai Kenyataan 2. Tingkat B Ekonomi Kelas I B Eksekutif Sesuai Kenyataan 3. Tingkat C, Tingkat D, dan Tingkat E Ekonomi Kelas I B Eksekutif Sesuai Kenyataan B. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 KOTA ASAL JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA TUJUAN AMBON BALIKPAPAN BANDA ACEH ACEH BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN BATAM BENGKULU BIAK DENPASAR GORONTALO JAMBI JAYAPURA YOGYAKARTA KENDARI KUPANG MAKASSAR MALANG MAMUJU MANADO MANOKWARI MATARAM MEDAN PADANG PALANGKARAYA PALEMBANG PALU SATUAN BIAYA TIKET BISNIS EKONOMI 13.285.000 7.081.000 7.412.000 3.797.000 7.519.000 4.492.000 2.407.000 1.583.000 5.252.000 2.995.000 4.867.000 2.888.000 4.364.000 2.621.000 14.065.000 7.519.000 5.305.000 3.262.000 7.231.000 4.824.000 4.065.000 2.460.000 14.568.000 8.193.000 4.107.000 2.268.000 7.658.000 4.182.000 9.413.000 5.081.000 7.444.000 3.829.000 4.599.000 2.695.000 7.295.000 4.867.000 10.824.000 5.102.000 16.226.000 10.824.000 5.316.000 3.230.000 7.252.000 3.808.000 5.530.000 2.952.000 4.984.000 2.984.000 3.861.000 2.268.000 9.348.000 5.113.000 Halaman 23 dari 34 [Halaman 24] 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA JAKARTA AMBON AMBON AMBON AMBON AMBON AMBON AMBON AMBON AMBON BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN BANDA ACEH BANDA ACEH BANDA ACEH BANDA ACEH BANDA ACEH BANDA ACEH BANDA ACEH BANDA ACEH BANDA ACEH BANDA ACEH BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG PANGKAL PINANG PEKANBARU PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA TERNATE TIMIKA TANJUNG SELOR DENPASAR JAYAPURA KENDARI MAKASSAR MANOKWARI PALU SORONG SURABAYA TERNATE BANDA ACEH BATAM DENPASAR JAYAPURA YOGYAKARTA MAKASSAR MANADO MEDAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA DENPASAR JAYAPURA YOGYAKARTA MAKASSAR MANADO PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA BALIKPAPAN BANDA ACEH BANJARMASIN BATAM BIAK DENPASAR JAYAPURA YOGYAKARTA KENDARI 3.412.000 5.583.000 4.353.000 3.861.000 3.861.000 5.466.000 10.001.000 13.830.000 7.424.000 8.054.000 7.434.000 4.824.000 6.022.000 5.177.000 6.140.000 3.637.000 8.803.000 4.022.000 12.739.000 10.354.000 10.739.000 19.071.000 9.669.000 12.664.000 15.702.000 12.493.000 10.942.000 9.445.000 10.996.000 9.445.000 9.445.000 10.889.000 18.408.000 10.835.000 19.167.000 9.765.000 12.760.000 15.798.000 9.990.000 9.530.000 9.530.000 10.985.000 18.504.000 8.129.000 8.225.000 6.193.000 5.840.000 14.119.000 6.236.000 14.568.000 5.155.000 8.354.000 2.139.000 3.016.000 2.781.000 2.182.000 2.342.000 2.674.000 6.664.000 7.487.000 4.057.000 4.471.000 4.161.000 2.856.000 3.455.000 3.027.000 3.508.000 2.257.000 4.845.000 2.449.000 6.749.000 5.305.000 5.648.000 10.086.000 4.749.000 6.150.000 7.295.000 6.140.000 5.369.000 4.749.000 5.423.000 4.674.000 4.813.000 5.113.000 9.445.000 6.279.000 10.717.000 5.380.000 6.781.000 7.926.000 5.840.000 5.305.000 5.444.000 5.744.000 10.076.000 4.129.000 4.760.000 3.412.000 3.316.000 7.487.000 3.647.000 8.097.000 2.760.000 4.482.000 Halaman 24 dari 34 [Halaman 25] 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN BATAM BATAM BATAM BATAM BATAM BATAM BATAM BATAM BATAM BATAM BATAM BATAM MAKASSAR MALANG MANADO MATARAM MEDAN PADANG PALANGKARAYA PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA BATAM DENPASAR JAMBI YOGYAKARTA PADANG PALEMBANG PANGKAL PINANG PEKANBARU SEMARANG SOLO SURABAYA TANJUNG PANDAN BANDA ACEH BATAM BIAK DENPASAR JAYAPURA YOGYAKARTA MEDAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA BANDA ACEH DENPASAR JAYAPURA YOGYAKARTA MAKASSAR MANADO MEDAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK SEMARANG 8.161.000 5.594.000 11.199.000 6.246.000 7.979.000 6.439.000 5.947.000 4.931.000 6.482.000 5.380.000 4.931.000 4.931.000 6.386.000 13.905.000 6.289.000 5.626.000 5.006.000 3.369.000 6.129.000 4.385.000 4.599.000 6.525.000 3.027.000 3.647.000 4.824.000 4.439.000 10.792.000 8.407.000 16.686.000 8.792.000 17.135.000 7.723.000 10.546.000 9.006.000 7.498.000 9.049.000 7.498.000 7.498.000 8.942.000 16.472.000 10.439.000 8.450.000 16.782.000 7.370.000 10.375.000 13.413.000 10.193.000 8.653.000 7.145.000 8.707.000 7.594.000 7.145.000 4.161.000 3.134.000 5.305.000 3.626.000 4.150.000 3.380.000 3.401.000 2.760.000 3.433.000 3.220.000 2.685.000 2.824.000 3.123.000 7.455.000 3.583.000 3.252.000 2.941.000 2.129.000 3.508.000 2.631.000 2.738.000 3.701.000 1.957.000 2.268.000 2.856.000 2.663.000 6.022.000 4.578.000 8.749.000 4.920.000 9.359.000 4.022.000 5.412.000 4.642.000 4.022.000 4.696.000 3.958.000 4.097.000 4.385.000 8.717.000 5.936.000 4.824.000 9.263.000 3.936.000 5.337.000 6.482.000 5.316.000 4.546.000 3.936.000 4.599.000 4.396.000 3.861.000 Halaman 25 dari 34 [Halaman 26] 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 BATAM BATAM BATAM BENGKULU BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK BIAK DENPASAR DENPASAR DENPASAR DENPASAR DENPASAR DENPASAR DENPASAR DENPASAR DENPASAR DENPASAR DENPASAR DENPASAR JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAMBI JAYAPURA JAYAPURA JAYAPURA JAYAPURA JAYAPURA JAYAPURA JAYAPURA JAYAPURA YOGYAKARTA SOLO SURABAYA TIMIKA PALEMBANG BALIKPAPAN BANDA ACEH BATAM DENPASAR JAYAPURA YOGYAKARTA MANADO MEDAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK SURABAYA TIMIKA JAYAPURA KUPANG MAKASSAR MANADO MATARAM MEDAN PADANG PALANGKARAYA PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK TIMIKA BALIKPAPAN BANJARMASIN DENPASAR YOGYAKARTA KUPANG MAKASSAR MALANG MANADO PALANGKARAYA PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA YOGYAKARTA MANADO MEDAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK TIMIKA DENPASAR 7.145.000 8.600.000 16.119.000 2.899.000 18.622.000 18.718.000 16.333.000 16.729.000 3.615.000 15.648.000 11.734.000 18.472.000 16.932.000 15.424.000 16.985.000 15.873.000 12.782.000 5.808.000 11.680.000 5.091.000 4.182.000 7.851.000 1.840.000 10.589.000 9.049.000 8.557.000 7.541.000 9.092.000 7.990.000 10.140.000 7.733.000 7.690.000 7.733.000 6.653.000 11.434.000 9.659.000 7.091.000 12.707.000 7.444.000 6.878.000 6.428.000 6.428.000 7.883.000 13.274.000 22.109.000 18.932.000 17.381.000 15.873.000 17.435.000 16.322.000 3.615.000 3.861.000 4.000.000 4.300.000 8.621.000 1.893.000 9.477.000 10.108.000 8.664.000 8.995.000 2.321.000 8.108.000 6.353.000 9.498.000 8.728.000 8.108.000 8.781.000 8.568.000 7.081.000 3.444.000 6.845.000 2.952.000 2.631.000 4.278.000 1.390.000 5.658.000 4.888.000 4.909.000 4.278.000 4.942.000 4.738.000 6.129.000 4.407.000 4.193.000 4.439.000 3.551.000 6.075.000 4.952.000 3.925.000 6.097.000 4.193.000 4.011.000 3.476.000 3.615.000 3.915.000 7.690.000 11.263.000 10.097.000 9.327.000 8.717.000 9.380.000 9.177.000 2.289.000 2.481.000 Halaman 26 dari 34 [Halaman 27] 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 YOGYAKARTA YOGYAKARTA YOGYAKARTA YOGYAKARTA YOGYAKARTA YOGYAKARTA YOGYAKARTA YOGYAKARTA KENDARI KENDARI KENDARI KENDARI KENDARI KENDARI KENDARI KENDARI KENDARI KENDARI KENDARI KUPANG KUPANG KUPANG KUPANG KUPANG MAKASSAR MAKASSAR MAKASSAR MAKASSAR MAKASSAR MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MALANG MANADO MANADO MANADO MANADO MANADO MANADO MANADO MANADO MAKASSAR MANADO MEDAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK TIMIKA BANDA ACEH BATAM DENPASAR YOGYAKARTA PADANG PALEMBANG PEKANBARU SEMARANG SOLO SURABAYA TIMIKA JAYAPURA YOGYAKARTA MAKASSAR MANADO SURABAYA BIAK JAYAPURA KENDARI MANADO TIMIKA BALIKPAPAN BANDA ACEH BANJARMASIN BATAM BIAK JAYAPURA KENDARI MAKASSAR MANADO MEDAN PADANG PALANGKARAYA PALEMBANG PEKANBARU TIMIKA MEDAN PADANG PALEMBANG PEKANBARU PONTIANAK SEMARANG SOLO SURABAYA 6.525.000 10.536.000 9.519.000 7.969.000 6.460.000 8.022.000 6.910.000 11.894.000 12.953.000 10.568.000 5.455.000 8.129.000 11.167.000 9.659.000 11.220.000 9.659.000 9.659.000 11.103.000 18.633.000 14.386.000 7.348.000 7.637.000 11.648.000 6.749.000 8.493.000 10.193.000 2.663.000 5.327.000 11.723.000 10.108.000 10.204.000 8.161.000 7.819.000 16.087.000 16.536.000 10.322.000 10.129.000 13.167.000 9.958.000 8.418.000 7.915.000 6.899.000 8.461.000 15.873.000 15.552.000 14.012.000 12.504.000 14.055.000 12.953.000 12.504.000 12.504.000 9.937.000 3.893.000 5.722.000 4.770.000 4.000.000 3.380.000 4.054.000 3.840.000 7.038.000 7.102.000 5.658.000 3.273.000 4.706.000 5.722.000 5.102.000 5.776.000 5.027.000 5.166.000 5.466.000 9.798.000 8.108.000 4.182.000 4.311.000 6.140.000 3.722.000 4.931.000 5.787.000 1.786.000 2.909.000 6.567.000 5.134.000 5.765.000 4.407.000 4.311.000 8.482.000 9.092.000 5.487.000 5.166.000 6.311.000 5.145.000 4.385.000 4.407.000 3.765.000 4.439.000 8.461.000 7.316.000 6.546.000 5.926.000 6.599.000 6.396.000 5.851.000 5.990.000 5.262.000 Halaman 27 dari 34 [Halaman 28] 235 MANADO TIMIKA 16.183.000 8.995.000 236 MATARAM BALIKPAPAN 10.750.000 5.615.000 237 MATARAM BANDA ACEH 10.846.000 6.246.000 238 MATARAM BANJARMASIN 8.803.000 4.888.000 239 MATARAM BATAM 8.461.000 4.803.000 240 MATARAM BIAK 11.552.000 6.546.000 241 MATARAM JAYAPURA 13.092.000 7.327.000 242 MATARAM YOGYAKARTA 4.417.000 2.781.000 243 MATARAM MAKASSAR 4.717.000 2.909.000 244 MATARAM MANADO 8.717.000 4.738.000 245 MATARAM MEDAN 10.600.000 5.637.000 246 MATARAM PADANG 9.060.000 4.867.000 247 MATARAM PALEMBANG 7.551.000 4.246.000 248 MATARAM PEKANBARU 9.102.000 4.909.000 249 MATARAM PONTIANAK 8.001.000 4.706.000 250 MATARAM SURABAYA 3.829.000 2.321.000 251 MEDAN BANDA ACEH 3.466.000 2.193.000 252 MEDAN MAKASSAR 12.514.000 6.172.000 253 MEDAN PONTIANAK 9.733.000 5.230.000 254 MEDAN SEMARANG 9.284.000 4.696.000 255 MEDAN SOLO 9.284.000 4.835.000 256 MEDAN SURABAYA 10.739.000 5.134.000 257 MEDAN TIMIKA 18.258.000 9.455.000 258 PADANG MAKASSAR 10.974.000 5.402.000 259 PADANG PONTIANAK 8.193.000 4.460.000 260 PADANG SEMARANG 7.744.000 3.925.000 261 PADANG SOLO 7.744.000 4.065.000 262 PADANG SURABAYA 9.199.000 4.364.000 263 PADANG TIMIKA 16.718.000 8.685.000 264 PALANGKARAYA BANDA ACEH 10.546.000 6.022.000 265 PALANGKARAYA BATAM 8.161.000 4.578.000 266 PALANGKARAYA YOGYAKARTA 7.477.000 4.022.000 267 PALANGKARAYA MATARAM 8.557.000 4.888.000 268 PALANGKARAYA MEDAN 10.300.000 5.412.000 269 PALANGKARAYA PADANG 8.760.000 4.642.000 270 PALANGKARAYA PALEMBANG 7.252.000 4.022.000 271 PALANGKARAYA PEKANBARU 8.803.000 4.696.000 272 PALANGKARAYA SEMARANG 7.252.000 3.947.000 273 PALANGKARAYA SOLO 7.252.000 4.086.000 274 PALANGKARAYA SURABAYA 8.696.000 4.385.000 275 PALEMBANG BALIKPAPAN 9.894.000 5.220.000 276 PALEMBANG MAKASSAR 9.466.000 4.781.000 277 PALEMBANG PONTIANAK 6.685.000 3.840.000 278 PALEMBANG SEMARANG 6.236.000 3.305.000 279 PALEMBANG SOLO 6.236.000 3.444.000 280 PALEMBANG SURABAYA 7.690.000 3.744.000 Halaman 28 dari 34 [Halaman 29] 281 PALEMBANG TIMIKA 15.210.000 8.076.000 282 PALU MAKASSAR 4.268.000 2.578.000 283 PALU POSO 1.957.000 1.423.000 284 PALU SORONG 6.878.000 3.883.000 285 PALU SURABAYA 6.878.000 3.883.000 286 PALU TOLI-TOLI 2.941.000 1.915.000 287 PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 9.038.000 4.631.000 288 PANGKAL PINANG BANJARMASIN 7.091.000 3.915.000 289 PANGKAL PINANG BATAM 6.739.000 3.818.000 290 PANGKAL PINANG YOGYAKARTA 6.065.000 3.262.000 291 PANGKAL PINANG MAKASSAR 9.060.000 4.663.000 292 PANGKAL PINANG MANADO 12.097.000 5.808.000 293 PANGKAL PINANG MEDAN 8.888.000 4.653.000 294 PANGKAL PINANG PADANG 7.337.000 3.883.000 295 PANGKAL PINANG PALEMBANG 5.829.000 3.262.000 296 PANGKAL PINANG PEKANBARU 7.391.000 3.936.000 297 PANGKAL PINANG PONTIANAK 6.279.000 3.733.000 298 PANGKAL PINANG SEMARANG 5.829.000 3.187.000 299 PANGKAL PINANG SOLO 5.829.000 3.326.000 300 PANGKAL PINANG SURABAYA 7.284.000 3.626.000 301 PEKANBARU PONTIANAK 8.247.000 4.514.000 302 PEKANBARU SEMARANG 7.797.000 3.979.000 303 PEKANBARU SOLO 7.797.000 4.118.000 304 PEKANBARU SURABAYA 9.241.000 4.407.000 305 PEKANBARU TIMIKA 16.771.000 8.739.000 306 PONTIANAK MAKASSAR 9.915.000 5.241.000 307 PONTIANAK SEMARANG 6.685.000 3.765.000 308 PONTIANAK SOLO 6.685.000 3.904.000 309 PONTIANAK SURABAYA 8.140.000 4.204.000 310 PONTIANAK TIMIKA 15.659.000 8.535.000 311 SEMARANG MAKASSAR 9.466.000 4.706.000 312 SOLO MAKASSAR 9.466.000 4.845.000 313 SURABAYA DENPASAR 3.198.000 1.979.000 314 SURABAYA JAYAPURA 12.675.000 7.231.000 315 SURABAYA MAKASSAR 5.936.000 3.433.000 316 SURABAYA TIMIKA 11.295.000 6.589.000 Keterangan : Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Halaman 29 dari 34 [Halaman 30] C. SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO PROVINSI SATUAN BESARAN 1. ACEH Orang/Kali 127.000 2. SUMATERA UTARA Orang/Kali 308.000 3. RIAU Orang/Kali 101.000 4. KEPULAUAN RIAU Orang/Kali 165.000 5. JAMBI Orang/Kali 147.000 6. SUMATERA BARAT Orang/Kali 190.000 7. SUMATERA SELATAN Orang/Kali 179.000 8. LAMPUNG Orang/Kali 168.000 9. BENGKULU Orang/Kali 109.000 10. BANGKA BELITUNG Orang/Kali 97.000 11. BANTEN Orang/Kali 536.000 12. JAWA BARAT Orang/Kali 200.000 13. D.K.I. JAKARTA Orang/Kali 256.000 14. JAWA TENGAH Orang/Kali 108.000 15. D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali 267.000 16. JAWA TIMUR Orang/Kali 233.000 17. BALI Orang/Kali 227.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali 231.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali 116.000 20. KALIMANTAN BARAT Orang/Kali 171.000 21. KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali 134.000 22. KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali 180.000 23. KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali 533.000 24. KALIMANTAN UTARA Orang/Kali 218.000 25. SULAWESI UTARA Orang/Kali 138.000 26. GORONTALO Orang/Kali 265.000 27. SULAWESI BARAT Orang/Kali 313.000 28. SULAWESI SELATAN Orang/Kali 187.000 29. SULAWESI TENGAH Orang/Kali 165.000 30. SULAWESI TENGGARA Orang/Kali 171.000 31. MALUKU Orang/Kali 288.000 32. MALUKU UTARA Orang/Kali 215.000 33. PAPUA Orang/Kali 513.000 34. PAPUA BARAT Orang/Kali 236.000 35. PAPUA BARAT DAYA Orang/Kali 236.000 36. PAPUA TENGAH Orang/Kali 513.000 37. PAPUA SELATAN Orang/Kali 513.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN Orang/Kali 513.000 Keterangan: Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). Halaman 30 dari 34 [Halaman 31] D. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT LUAR DAERAH DALAM PROVINSI (ONE WAY) NO KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BIAYA BESARAN 1. KAB. BATUBARA Orang/Kali 150.000 2. KAB. DAIRI Orang/Kali 350.000 3. KAB. DELI SERDANG Orang/Kali 250.000 4. KAB. HUMBANG HASUNDUTAN Orang/Kali 350.000 5. KAB. KARO Orang/Kali 350.000 6. KAB. LABUHAN BATU Orang/Kali 200.000 7. KAB. LABUHAN BATU SELATAN Orang/Kali 200.000 8. KAB. LABUHAN BATU UTARA Orang/Kali 150.000 9. KAB. LANGKAT Orang/Kali 350.000 10. KAB. MANDAILING NATAL Orang/Kali 350.000 11. KAB. PADANG LAWAS Orang/Kali 350.000 12. KAB. PADANG LAWAS UTARA Orang/Kali 350.000 13. KAB. PAKPAK BARAT Orang/Kali 350.000 14. KAB. SAMOSIR Orang/Kali 350.000 15. KAB. SERDANG BEDAGAI Orang/Kali 200.000 16. KAB. SIMALUNGUN Orang/Kali 250.000 17. KAB. TAPANULI SELATAN Orang/Kali 350.000 18. KAB. TAPANULI TENGAH Orang/Kali 350.000 19. KAB. TAPANULI UTARA Orang/Kali 300.000 20. KAB. TOBA SAMOSIR Orang/Kali 350.000 21. KOTA BINJAI Orang/Kali 300.000 22. KOTA MEDAN Orang/Kali 250.000 23. KOTA PADANG SIDEMPUAN Orang/Kali 350.000 24. KOTA PEMATANG SIANTAR Orang/Kali 150.000 25. KOTA SIBOLGA Orang/Kali 350.000 26. KOTA TANJUNG BALAI Orang/Kali 100.000 27. KOTA TEBING TINGGI Orang/Kali 200.000 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Halaman 31 dari 34 [Halaman 32] LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN. UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS (PER HARI) (dalam rupiah) BIAYA NO PELAKSANA SPD Luar Kota Dalam Kota Lebih Dari 8 (delapan) Jam 1. BUPATI/WAKIL BUPATI, PEJABAT DAERAH DAN 250.000 125.000 2. PEJABAT ESELON II (JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA) 150.000 75.000 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Halaman 32 dari 34 [Halaman 33] LAMPIRAN VII PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN. SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN (PER HARI) (dalam rupiah) BIAYA 962.000 978.000 1.049.000 1.152.000 922.000 1.507.000 897.000 985.000 1.258.000 1.017.000 988.000 1.305.000 1.347.000 978.000 1.212.000 1.275.000 1.103.000 926.000 921.000 1.177.000 921.000 1.100.000 1.188.000 1.195.000 908.000 914.000 938.000 824.000 945.000 1.241.000 1.095.000 1.204.000 1.171.000 1.171.000 NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. PROPINSI ACEH RIAU KEPULAUAN RIAU J AM B I SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT DKI JAKARTA JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA 35. PAPUA TENGAH 1.204.000 36. PAPUA SELATAN 1.638.000 37. PAPUA PEGUNUNGAN 1.649.000 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Halaman 33 dari 34 [Halaman 34] LAMPIRAN VIII PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN. UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR NO. PROVINSI 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU J AM B I SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT DKI JAKARTA JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA PAPUA TENGAH PAPUA SELATAN PAPUA PEGUNUNGAN SATUAN FULLBOARD OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH 120.000 130.000 130.000 130.000 130.000 120.000 120.000 130.000 130.000 130.000 120.000 150.000 180.000 130.000 140.000 140.000 160.000 150.000 140.000 130.000 120.000 130.000 150.000 150.000 130.000 130.000 120.000 150.000 130.000 130.000 120.000 130.000 200.000 160.000 160.000 200.000 200.000 200.000 FULLDAY/ RESIDENCE HALFDAY DI DI DALAM DALAM KOTA KOTA 85.000 120.000 95.000 130.000 85.000 130.000 95.000 130.000 95.000 130.000 85.000 120.000 85.000 120.000 95.000 130.000 95.000 130.000 95.000 130.000 85.000 120.000 105.000 150.000 130.000 180.000 95.000 130.000 100.000 140.000 100.000 140.000 115.000 160.000 105.000 150.000 100.000 140.000 95.000 130.000 85.000 120.000 95.000 130.000 105.000 150.000 105.000 150.000 95.000 130.000 95.000 130.000 85.000 120.000 105.000 150.000 95.000 130.000 95.000 130.000 85.000 120.000 95.000 130.000 140.000 200.000 115.000 160.000 115.000 160.000 140.000 200.000 140.000 200.000 140.000 200.000 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN Halaman 34 dari 34
Simpan Dokumen
Batal
Hapus Dokumen