Tanggal
12 Feb. 2026
Status Ekstraksi
63059 karakter

Ringkasan

Ringkasan Dokumen: Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2026

1. Identitas Dokumen
- Judul: Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain.
- Tanggal dan Tempat Penetapan: Ditetapkan dan diundangkan di Kisaran pada 12 Februari 2026.
- Penandatangan: Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2026 Nomor 4).

2. Pokok Substansi
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan, penggolongan tingkat biaya, tata cara penganggaran, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang dibebankan pada APBD Kabupaten Asahan. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Perbup Asahan Nomor 42 Tahun 2023 dan perubahannya (Perbup Nomor 12 Tahun 2024) guna menyelaraskan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

3. Pihak dan Objek yang Diatur
- Pihak:
a. Pejabat Negara: Bupati dan Wakil Bupati.
b. Pejabat Daerah: Pimpinan dan Anggota DPRD.
c. Aparatur Sipil Negara (ASN): PNS (termasuk CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
d. Pihak Lain: Tenaga ahli/profesional yang ditugaskan mendukung kegiatan pemda, serta istri Pejabat Negara dalam penugasan resmi kenegaraan.
e. Pengelola Keuangan: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Kepala Perangkat Daerah.
- Objek: Perjalanan Dinas Jabatan ke luar daerah luar provinsi, luar daerah dalam provinsi, serta di dalam daerah Kabupaten Asahan.

4. Ketentuan Penting
- Prinsip Pelaksanaan: Selektif, sesuai ketersediaan anggaran kinerja, efisien, efektif, patut, wajar, serta akuntabel.
- Dokumen Dasar: Pelaksanaan perjalanan dinas wajib didasarkan pada Surat Tugas dari pejabat yang berwenang dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang diterbitkan oleh PPK.
- Penggolongan Tingkat Biaya: Terbagi menjadi Tingkat A (Bupati/Wabup, Pimpinan DPRD), Tingkat B (Eselon II, Anggota DPRD), Tingkat C (Eselon III, JFT Madya/Utama, Gol. IV), dan Tingkat D (Eselon IV, JFT Pertama/Muda/Keahlian/Keterampilan, Gol. I-III, dan PPPK).
- Komponen Biaya: Terdiri dari uang harian (makan, transpor lokal, saku), biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota.
a. Uang harian dibayarkan secara lumpsum. Untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam diberikan Rp150.000, sedangkan kurang dari 8 jam diberikan uang transpor lokal berdasarkan zonasi wilayah (kecuali Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur).
b. Penginapan dibayarkan sesuai bukti riil (at cost) batas tertinggi. Bila pelaksana tidak menggunakan fasilitas hotel/penginapan, berhak menerima kompensasi penginapan 30% secara lumpsum.
c. Uang representasi hanya diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, dan Pejabat Eselon II.
d. Fasilitas sewa kendaraan dinas dalam kota hanya berlaku bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, dan Sekretaris Daerah.
- Mekanisme Pencairan: Dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) paling cepat 5 hari kerja sebelum keberangkatan atas persetujuan Kepala Perangkat Daerah.
- Pertanggungjawaban: Pelaksana SPD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pemberi tugas dan bukti pertanggungjawaban riil (tiket, boarding pass, bill hotel, tol/retribusi, dan SPD tercap) kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan selesai.
- Larangan dan Sanksi: Pelanggaran berupa pemalsuan bukti, penggelembungan biaya (mark-up), atau perjalanan dinas rangkap menjadi tanggung jawab penuh pihak pelaku atas kerugian keuangan daerah.

5. Ketentuan Peralihan dan Penutup
Perjalanan dinas yang dilaksanakan atau sedang berjalan dalam APBD TA 2026 sebelum aturan ini diundangkan tetap mempedomani Perbup Nomor 42 Tahun 2023 jo. Perbup Nomor 12 Tahun 2024. Setelah diundangkan pada 12 Februari 2026, peraturan lama resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

6. Kegunaan Dokumen sebagai Rujukan Penyusunan Surat
- Landasan hukum konsiderans (Mengingat) pada naskah Surat Tugas, Surat Perintah, dan SPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
- Standar acuan format administrasi SPD (Lampiran I) dan Rincian Biaya Perjalanan Dinas (Lampiran II).
- Tolok ukur besaran satuan biaya untuk penyusunan Telaahan Staf, Nota Permintaan Pembayaran UP/Uang Muka, Kuitansi, dan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh PPK serta Bendahara Pengeluaran.

Teks Ekstraksi

[Halaman 1]
SALINAN

BUPATI ASAHAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT
DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ASAHAN,
Menimbang

: a. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat
dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur
ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi
pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan
pihak lain dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan;
b. bahwa Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak
Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Asahan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain
dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundangundangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan
Harga Regional, Kepala Daerah menetapkan standar satuan
harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam
negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor,
pengadaan
kendaraan
dinas,
dan
pemeliharaan
berpedoman pada standar satuan harga regional dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan
kewajaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara,
dan Pihak Lain;
Halaman 1 dari 34

[Halaman 2]
Mengingat

: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6858);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6864);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kabupaten
Asahan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6940);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 907);
Halaman 2 dari 34

[Halaman 3]
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor
11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN BUPATI TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM
NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH,
APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Asahan.
2.

3.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya
dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

5.
6.

Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati.
Bupati adalah Bupati Asahan.

7.

Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Asahan.

8.

Pejabat Daerah adalah Pimpinan dan Anggota DPRD.

9.

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah.

10. Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan
Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan
dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan
Daerah.
11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
Halaman 3 dari 34

[Halaman 4]
13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
14. Pihak Lain adalah orang/kelompok/lembaga/penyedia yang berikatan
dengan Perangkat Daerah yang diangkat/dihunjuk/diperintahkan guna
mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang bersifat teknis,
profesional, atau administrasi sesuai dengan kebutuhan tugas pada
bidangnya dan sesuai kemampuan keuangan Perangkat Daerah.
15. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota
dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju,
melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam
negeri.
16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
Daerah.
17. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas
bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak
Lain.
18. Pelaksana SPD adalah Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, dan
Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
19. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu
(pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
20. Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran
yang sah.
21. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang
dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
22. Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.
23. Tempat Tujuan adalah tempat/Kota yang menjadi tujuan Perjalanan
Dinas.
24. Tempat Sah adalah lokasi Kota Pelaksana SPD berada secara sah,
diantaranya lokasi pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja (flexible
working space), lokasi cuti, lokasi Ketika sedang menjalani libur resmi,
dan Tempat Tujuan penugasan Perjalanan Dinas lainnya.
25. Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah Provinsi.
26. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja
dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran
untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang
tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
Pasal 2
(1) Peraturan
Bupati
ini
mengatur
mengenai
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat
Daerah, ASN, dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
(2) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon PNS.
Halaman 4 dari 34

[Halaman 5]
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 3
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan
kerja Perangkat Daerah;
c.

efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dalam penggunaan belanja
daerah; dan

d. transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan
Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
BAB IV
PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal 4
Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi:
a. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di luar Daerah luar Propinsi;
b. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di luar Daerah dalam
Propinsi; dan
c. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Daerah.
Pasal 5
Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c. menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
d. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena
mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas; atau
e. mengikuti pendidikan dan pelatihan serta kegiatan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia.
Pasal 6
(1) Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah
atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam surat tugas.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Bupati/Wakil Bupati dan kepala Perangkat Daerah ditandatangani
oleh Bupati/Wakil Bupati;
b. Pimpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD; atau
c.

Pejabat Eselon III/Administrator/Pejabat Fungsional Ahli Madya ke
bawah atau yang disetarakan dan Pihak Lain ditandatangani oleh
kepala Perangkat Daerah.

(3) Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
Halaman 5 dari 34

[Halaman 6]
(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud
mencantumkan hal-hal sebagai berikut:

pada

ayat

(2)

paling

sedikit

a. pemberi tugas;
b. pelaksana tugas;
c. maksud pelaksanaan tugas;
d. waktu pelaksanaan tugas; dan
e. tempat pelaksanaan tugas.
(5) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Dalam penerbitan SPD, kepala Perangkat Daerah berwenang untuk
menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transportasi yang
digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan
dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut.
BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal 8
(1) Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai
berikut :
a. uang harian;
b. biaya transpor;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi perjalanan dinas; dan/atau
e. sewa kendaraan dalam kota.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. uang makan;
b. uang transpor lokal; dan
c. uang saku.
(3) Biaya transpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan sampai dengan Tempat
Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya perjalanan ke
terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan;
b. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan
keberangkatan dan kepulangan; dan
c. biaya layanan dan sejenisnya yang tidak dapat dihindari pada
pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan,
diantaranya biaya platform/biaya penyedia layanan, biaya bagasi, dan
biaya lainnya dalam hal tidak termasuk dalam harga tiket.
(4) Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan sampai dengan Tempat Tujuan
keberangkatan dan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Halaman 6 dari 34

[Halaman 7]
a. Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan
dilakukan dari dan ke Tempat Kedudukan;
b. Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan
dapat dilakukan dari dan ke selain Tempat Kedudukan dengan
memperhatikan efisiensi dan efektivitas, serta dibayarkan sesuai
dengan Biaya Riil, paling banyak sebesar estimasi biaya transportasi
dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya; dan
c. Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan
selain dari dan ke Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dilakukan dari dan ke Tempat Sah.
(5) Biaya layanan dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dapat diberikan sepanjang terdapat pernyataan, baik secara tertulis
maupun secara sistem, dari Pelaksana SPD setelah mendapat persetujuan
dari PPK bahwa biaya dimaksud dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas
Pelaksana SPD.
(6) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada
merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:

ayat

(1)

huruf

c

a. di hotel; atau
b. di tempat menginap lainnya.
(7) Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari tarif hotel di Kota tempat tujuan; dan
b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan
secara lumpsum.
(8) Uang representasi perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, dan
Pejabat Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) selama melakukan
Perjalanan Dinas.
(9) Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
hanya diberikan untuk Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, dan Sekretaris
Daerah untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan.
(10)Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sudah termasuk
biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.
(11)Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicantumkan pada rincian biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Halaman 7 dari 34

[Halaman 8]
Pasal 9
(1)

Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), digolongkan dalam 4 (empat) tingkat, yaitu:
a.

Tingkat A untuk Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD;

b.

Tingkat B untuk Pejabat Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama),
dan Anggota DPRD;

c.

Tingkat C untuk Pejabat Eselon III (Pejabat Administrator), Pejabat
Fungsional Ahli Utama, Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan PNS
Golongan IV (Jabatan Pelaksana);

d.

Tingkat D untuk Pejabat Eselon IV (Pejabat Pengawas), Pejabat
Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat
Fungsional Mahir, Pejabat Fungsional Penyelia, ASN Golongan III
(Jabatan Pelaksana), Pejabat Fungsional Terampil, ASN Golongan II
dan Golongan I (Jabatan Pelaksana), dan PPPK.

(2)

Penggolongan tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk satuan biaya uang harian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.

(3)

Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas untuk
kepentingan Daerah ditentukan oleh PPK sesuai dengan tingkat
pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(4)

Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost)
berdasarkan fasilitas dengan batas biaya tertinggi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas
tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
c. biaya Transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost)
berdasarkan fasilitas dengan batas biaya tertinggi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
d. uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas
tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
e. sewa kendaraan dalam Kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at
cost) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(5)

Batas tertinggi uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
untuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan
jarak tempuh pergi pulang lebih dari 8 (delapan) jam, dan untuk
perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan jarak
tempuh pergi pulang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan
uang Transportasi lokal.

(6)

Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam kota dengan jarak
tempuh pergi pulang lebih dari 8 (delapan) jam, dan perjalanan dinas
jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan jarak tempuh pergi pulang
kurang dari 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota
Kisaran Timur.
Halaman 8 dari 34

[Halaman 9]
(7)

Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan khusus bagi
istri Pejabat Negara untuk kepentingan Daerah (undangan resmi
kenegaraan), biaya perjalanan dinasnya disamakan dengan tingkatan
perjalanan dinas Pejabat Negara.
Pasal 10
(1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan
sejenis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung
oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat,
seminar, dan kegiatan sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas
Jabatan dimaksud dibebankan pada DPA Perangkat Daerah Pelaksana
SPD.
(3) Pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui surat/undangan mengikuti
rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya.
(4) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama
untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan kegiatan sejenis
lainnya, seluruh Pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan
yang sama.
(5) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih tinggi dari satuan biaya
hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati, maka
Pelaksana SPD menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada
hotel/penginapan dimaksud.
(6) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditanggung oleh panitia penyelenggara, Biaya Perjalanan Dinas
Jabatan dimaksud disesuaikan dengan uang harian kegiatan fullboard,
kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 11
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas
Jabatan dilaksanakan.
(2) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan harus segera dilaksanakan, biaya
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan
setelah Perjalanan Dinas selesai.
Pasal 12
(1) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang
ditetapkan dalam Surat Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/
kelalaian Pelaksana SPD dapat diberikan tambahan uang harian, biaya
penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota.
(2) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa
kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimintakan untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen
berupa :
a. surat
keterangan
kesalahan/kelalaian
dari Syahbandar/Kepala
Bandara/perusahaan jasa Transportasi lainnya; dan/atau
b. surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas.
(3) Berdasarkan
dokumen
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
membebankan biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang
representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota pada DPA Perangkat Daerah
berkenaan.
Halaman 9 dari 34

[Halaman 10]
(4) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas kurang dari jumlah hari yang
ditetapkan dalam SPD, Pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan
uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan
dalam Kota yang telah diterimanya kepada Bendahara.
Pasal 13
Perjalanan Dinas yang dilaksanakan untuk mengikuti kegiatan bimbingan
teknis, pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya atau kegiatan sejenis
lainnya dimana kepada pelaksana Perjalanan Dinas dikenakan biaya sebagai
kontribusi peserta untuk kegiatan dimaksud maka uang harian yang
dibayarkan adalah sebagai berikut :
a. apabila kontribusi yang dibayarkan kepada panitia/penyelenggara termasuk
biaya penginapan dan biaya makan maka uang harian yang dibayarkan
kepada pelaksana Perjalanan Dinas sebesar 30%;
b. apabila kontribusi yang dibayarkan kepada panitia/penyelenggara hanya
biaya untuk penyelenggaraan kegiatan dan tidak termasuk biaya
penginapan dan biaya makan maka uang harian yang dibayarkan kepada
pelaksana Perjalanan Dinas sebesar 100 %.
Pasal 14
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada DPA Perangkat Daerah
penerbit SPD.
Pasal 15
(1) Untuk Perjalanan Dinas jabatan yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati
kepada
ajudan
Bupati/Wakil
Bupati
dapat
menginap
pada
hotel/penginapan yang sama.
(2) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut
lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan, maka ajudan Bupati/Wakil
Bupati tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar pada hotel/penginapan
dimaksud dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi melalui pemilihan
biaya/tarif kamar terendah dan/atau penggunaan kamar untuk 2 (dua)
orang.
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 16
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran
yang tersedia dalam DPA Perangkat Daerah berkenaan.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat 5
(lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang
mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
Pasal 17
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP.
Halaman 10 dari 34

[Halaman 11]
Pasal 18
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan
dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara
Pengeluaran.
(2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari kepala Perangkat Daerah dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Tugas;
b. Salinan SPD;
c. kuitansi tanda terima uang muka; dan
d. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 19
(1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas
kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat Tugas/Surat Perintah;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat
pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat
tujuan Perjalanan Dinas;
c. tiket pesawat, boarding pass, retribusi, electronic tax on location (E-Tol),
dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
d. bukti pembayaran pemeriksaan kesehatan dalam hal terjadi keadaan
diluar kendali Pemerintah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa
kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan
usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
Pasal 20
(1) Bendahara melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran
biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah.
(2) Bendahara berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biayabiaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran.
Pasal 21
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau
lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian
yang diderita oleh Daerah, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh
tindakan yang dilakukan.
Halaman 11 dari 34

[Halaman 12]
BAB VIII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 22
(1) Kepala Perangkat Daerah menyelenggarakan
terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas.

pengendalian

internal

(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Perjalanan Dinas Jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya
Peraturan Bupati ini tetap mempedomani Peraturan Bupati Asahan Nomor
42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2023 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan
Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita
Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2024 Nomor 12).
(2) Perjalanan Dinas Jabatan yang sedang berjalan yang ditampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun
Anggaran 2026 berpedoman kepada Peraturan Bupati Asahan Nomor 42
Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2023 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Asahan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain
dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah
Kabupaten Asahan Tahun 2024 Nomor 12).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Asahan
Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan
Tahun 2023 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Asahan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan
Tahun 2024 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman 12 dari 34

[Halaman 13]
Pasal 25
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan.

Ditetapkan di Kisaran
pada tanggal 12 Februari 2026
BUPATI ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN
Diundangkan di Kisaran
pada tanggal 12 Februari 2026
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN,
ttd
ZAINAL ARIPIN SINAGA
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2026 NOMOR 4

Halaman 13 dari 34

[Halaman 14]
LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN
Logo
Daerah

KOP NASKAH DINAS
PERANGKAT DAERAH
Lembar ke : …………………….
Kode No. : …………………….
Nomor
: …………………….
SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)

1

Pejabat Pembuat Komitmen

2

Nama/NIP
Pegawai
yang
melaksanakan perjalanan dinas

3

a. Pangkat dan Golongan
b. Jabatan / Instansi
c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas

4

Maksud Perjalanan Dinas

5

Alat Angkutan yang dipergunakan

6

a. Tempat berangkat
b. Tempat tujuan

a.
b.

7

a. Lamanya Perjalanan Dinas
b. Tanggal berangkat
c. Tanggal harus kembali/tiba di
tempat baru *)

a.
b.
c.

8

Pengikut :

Tanggal Lahir

Nama

a.
b.
c.

Keterangan

1. …..
2. …..
3. …..
4. …..
5. …..
9

Pembebanan Anggaran :
a. SKPD
b. Kode Rekening

a.
b.

10 Keterangan lain-lain
*coret yang tidak perlu
Dikeluarkan di …………………………..
Tanggal ……………………………………
Pejabat Pembuat Komitmen,

(…………………………………………..)
NIP. ……………………………………...

Halaman 14 dari 34

[Halaman 15]
I. Berangkat dari
: ………..
(Tempat Kedudukan)
Ke
: ……….
Pada tanggal
: ……….
Pejabat Pembuat Komitmen

II. Tiba di
Pada tanggal
Kepala
(………………)
NIP.
III. Tiba di
Pada tanggal
Kepala

: …………………
: …………………

(……………………)
NIP.
Berangkat dari
Ke
Pada tanggal
Kepala

: …………………
: …………………

(……………………)
NIP.
Berangkat dari
Ke
Pada tanggal
Kepala

(……………………….)
NIP.
IV. Tiba di
: …………………
Pada tanggal
: …………………
Kepala

(……………………….)
NIP.
V. Tiba di
: …………………
Pada tanggal
: …………………
Pejabat Pembuat Komitmen

(……………………)
NIP.
Berangkat dari
Ke
Pada tanggal
Kepala

: ………..
: ………..
: ………..

: …………
: …………
: …………

: …………
: …………
: …………

(……………………………)
NIP.
Telah diperiksa, dengan keterangan
bahwa perjalanan tersebut diatas
benar dilakukan atas perintahnya
dan
semata-mata
untuk
kepentingan jabatan dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya

(……………………….)
NIP.
VI. Catatan Lain-lain
VII. PERHATIAN :
PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas,
para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara
pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan
keuangan negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan,
kelalaian, dan kealpaannya.
Pejabat Pembuat Komitmen,
(…………………………………………..)
NIP. ……………………………………...
BUPATI ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN

Halaman 15 dari 34

[Halaman 16]
LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN.

RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Lampiran SPD Nomor
Tanggal
NO

:
:

RINCIAN

JUMLAH

KETERANGAN

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
JUMLAH……………………………..

Rp.

TERBILANG.

Telah dibayar sejumlah
Rp………………………

………….…, tanggal, bulan, tahun
Telah menerima jumlah uang sebesar
Rp………………………….

Bendahara Pengeluaran

Yang Menerima

(…………………………….)
NIP.

(……………………………)
NIP.

BUPATI ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN

Halaman 16 dari 34

[Halaman 17]
LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN
SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
A. LUAR DAERAH LUAR PROPINSI
(dalam rupiah)
TARIF HOTEL
NO

PROVINSI

SATUAN
TINGKAT A

TINGKAT B

TINGKAT C

TINGKAT D

1.

ACEH

OH

4.420.000

3.526.000

1.533.000

770.000

2.

SUMATERA UTARA

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

3.

RIAU

OH

3.820.000

3.119.000

1.650.000

852.000

4.

KEPULAUAN RIAU

OH

5.344.000

2.318.000

1.297.000

792.000

5.

JAMBI

OH

5.000.000

4.102.000

1.225.000

580.000

6.

SUMATERA BARAT

OH

5.236.000

3.332.000

1.353.000

701.000

7.

SUMATERA SELATAN

OH

5.850.000

3.083.000

1.955.000

861.000

8.

LAMPUNG

OH

4.491.000

2.488.000

1.425.000

580.000

9.

BENGKULU

OH

2.140.000

1.628.000

1.546.000

692.000

10.

BANGKA BELITUNG

OH

3.827.000

2.838.000

1.957.000

649.000

11.

BANTEN

OH

5.725.000

2.373.000

1.204.000

724.000

12.

JAWA BARAT

OH

5.381.000

2.755.000

1.201.000

686.000

13.

D.K.I JAKARTA

OH

8.720.000

2.063.000

992.000

730.000

14.

JAWA TENGAH

OH

5.303.000

1.850.000

1.201.000

750.000

15.

D.I. YOGYAKARTA

OH

5.017.000

2.695.000

1.384.000

845.000

16.

JAWA TIMUR

OH

4.449.000

2.007.000

1.153.000

814.000

17.

BALI

OH

6.848.000

2.433.000

1.685.000

1.138.000

Halaman 17 dari 34

[Halaman 18]
18.

NUSA TENGGARA BARAT

OH

4.375.000

2.648.000

1.418.000

907.000

19.

NUSA TENGGARA TIMUR

OH

3.750.000

2.133.000

1.355.000

688.000

20.

KALIMANTAN BARAT

OH

2.654.000

1.923.000

1.125.000

538.000

21.

KALIMANTAN TENGAH

OH

4.901.000

3.391.000

1.160.000

659.000

22.

KALIMANTAN SELATAN

OH

4.797.000

3.316.000

1.500.000

697.000

23.

KALIMANTAN TIMUR

OH

4.000.000

2.188.000

1.507.000

804.000

24.

KALIMANTAN UTARA

OH

4.000.000

2.735.000

1.507.000

904.000

25.

SULAWESI UTARA

OH

4.919.000

2.290.000

1.207.000

978.000

26.

GORONTALO

OH

4.168.000

3.107.000

1.606.000

955.000

27.

SULAWESI BARAT

OH

4.076.000

3.098.000

1.344.000

704.000

28.

SULAWESI SELATAN

OH

4.820.000

1.938.000

1.423.000

745.000

29.

SULAWESI TENGAH

OH

2.309.000

2.027.000

1.679.000

951.000

30.

SULAWESI TENGGARA

OH

3.088.800

2.574.000

1.297.000

786.000

31.

MALUKU

OH

3.467.000

3.240.000

1.059.000

667.000

32.

MALUKU UTARA

OH

4.611.600

3.843.000

1.160.000

605.000

33.

PAPUA

OH

3.859.000

3.318.000

2.521.000

1.038.000

34.

PAPUA BARAT

OH

3.872.000

3.341.000

2.056.000

967.000

35.

PAPUA BARAT DAYA

OH

3.872.000

3.341.000

2.056.000

967.000

36.

PAPUA TENGAH

OH

3.859.000

3.318.000

2.521.000

1.038.000

37.

PAPUA SELATAN

OH

5.673.000

4.877.000

3.706.000

1.526.000

38.

PAPUA PEGUNUNGAN

OH

5.711.000

4.911.000

3.731.000

1.536.000

Halaman 18 dari 34

[Halaman 19]
B. LUAR DAERAH DALAM PROPINSI
TARIF HOTEL
NO

KABUPATEN/KOTA

SATUAN

TINGKAT A

TINGKAT B

TINGKAT C

TINGKAT D

1.

KAB. BATUBARA

OH

750.000

700.000

500.000

500.000

2.

KAB. DAIRI

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

3.

KAB. DELI SERDANG

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

4.

KAB. HUMBANG HASUNDUTAN

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

5.

KAB. KARO

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

6.

KAB. LABUHAN BATU

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

7.

KAB. LABUHAN BATU
SELATAN

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

8.

KAB. LABUHAN BATU UTARA

OH

750.000

700.000

500.000

500.000

9.

KAB. LANGKAT

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

10.

KAB. MANDAILING NATAL

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

11.

KAB. NIAS

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

12.

KAB. NIAS BARAT

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

13.

KAB. NIAS SELATAN

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

14.

KAB. NIAS UTARA

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

15.

KAB. PADANG LAWAS

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

16.

KAB. PADANG LAWAS UTARA

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

17.

KAB. PAKPAK BARAT

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

18.

KAB. SAMOSIR

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

Halaman 19 dari 34

[Halaman 20]
SATUAN

TARIF HOTEL

NO

KABUPATEN/KOTA

19.

KAB. SERDANG BEDAGAI

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

20.

KAB. SIMALUNGUN

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

21.

KAB. TAPANULI SELATAN

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

22.

KAB. TAPANULI TENGAH

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

23.

KAB. TAPANULI UTARA

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

24.

KAB. TOBA SAMOSIR

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

25.

KOTA BINJAI

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

26.

KOTA GUNUNG SITOLI

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

27.

KOTA MEDAN

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

28.

KOTA PADANGSIDIMPUAN

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

29.

KOTA PEMATANG SIANTAR

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

30.

KOTA SIBOLGA

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

31.

KOTA TANJUNG BALAI

OH

750.000

700.000

500.000

500.000

32.

KOTA TEBING TINGGI

OH

4.960.000

2.195.000

1.100.000

699.000

TINGKAT A

TINGKAT B

TINGKAT C

TINGKAT D

Keterangan:
Satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas luar daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan
kewajaran dalam penggunaan belanja daerah.
BUPATI ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN
Halaman 20 dari 34

[Halaman 21]
LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN.
SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
A. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan jarak
tempuh pergi pulang lebih dari 8 (delapan) Jam sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah).
B. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan dalam Kota dengan jarak
tempuh pergi pulang kurang dari 8 (delapan) Jam, sebagai berikut :
NO

KECAMATAN

SATUAN

TINGKAT
BIAYA

ZONA I, kurang dari 2 (dua) Jam
1

KECAMATAN MERANTI

OH

75.000

2

KECAMATAN PULO BANDRING

OH

75.000

3

KECAMATAN AIR JOMAN

OH

75.000

4

KECAMATAN SEI DADAP

OH

75.000

5

KECAMATAN RAWANG PANCA ARGA

OH

75.000

ZONA II, lebih dari 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) Jam
1

KECAMATAN TANJUNG BALAI

OH

100.000

2

KECAMATAN BUNTU PANE

OH

100.000

3

KECAMATAN SETIA JANJI

OH

100.000

4

KECAMATAN TINGGI RAJA

OH

100.000

5

KECAMATAN SILAU LAUT

OH

100.000

6

KECAMATAN SIMPANG EMPAT

OH

100.000

7

KECAMATAN AIR BATU

OH

100.000

8

KECAMATAN TELUK DALAM

OH

100.000

ZONA III, lebih dari 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) Jam
1

KECAMATAN
MANDOGE

2

BANDAR

PASIR

OH

125.000

KECAMATAN BANDAR PULAU

OH

125.000

3

KECAMATAN AEK KUASAN

OH

125.000

4

KECAMATAN AEK LEDONG

OH

125.000

5

KECAMATAN AEK SONGSONGAN

OH

125.000

6

KECAMATAN RAHUNING

OH

125.000

7

KECAMATAN PULAU RAKYAT

OH

125.000

8

KECAMATAN SEI KEPAYANG

OH

125.000

9

KECAMATAN SEI KEPAYANG BARAT

OH

125.000

10

KECAMATAN SEI KEPAYANG TIMUR

OH

125.000
Halaman 21 dari 34

[Halaman 22]
C. Perjalanan Dinas Jabatan yang Dilaksanakan di Luar Kabupaten.
(dalam rupiah)
NO.

PROVINSI

SATUAN

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.

ACEH
SUMATERA UTARA
RIAU
KEPULAUAN RIAU
J AM B I
SUMATERA BARAT
SUMATERA SELATAN
LAMPUNG
BENGKULU
BANGKA BELITUNG
BANTEN
JAWA BARAT
D.K.I. JAKARTA
JAWA TENGAH
D.I. YOGYAKARTA
JAWA TIMUR
BALI
NUSA TENGGARA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN UTARA
SULAWESI UTARA
GORONTALO
SULAWESI BARAT
SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGAH
SULAWESI TENGGARA
MALUKU
MALUKU UTARA
PAPUA
PAPUA BARAT
PAPUA BARAT DAYA
PAPUA TENGAH
PAPUA SELATAN
PAPUA PEGUNUNGAN

OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH

LUAR KOTA

DIKLAT

360.000
370.000
370.000
370.000
370.000
380.000
380.000
380.000
380.000
410.000
370.000
430.000
530.000
370.000
420.000
410.000
480.000
440.000
430.000
380.000
360.000
380.000
430.000
430.000
370.000
370.000
410.000
430.000
370.000
380.000
380.000
430.000
580.000
480.000
480.000
580.000
580.000
580.000

110.000
110.000
110.000
110.000
110.000
110.000
110.000
110.000
110.000
120.000
110.000
130.000
160.000
110.000
130.000
120.000
140.000
130.000
130.000
110.000
110.000
110.000
130.000
130.000
110.000
110.000
120.000
130.000
110.000
110.000
110.000
130.000
170.000
140.000
140.000
170.000
170.000
170.000

BUPATI ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN
Halaman 22 dari 34

[Halaman 23]
LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN
FASILITAS DAN BATAS TERTINGGI BIAYA TRANSPORTASI
BAGI PELAKSANA SPD
A. FASILITAS TRANSPORTASI
NO

PELAKSANA SPD

PESAWAT
UDARA

MODA TRANSPORTASI
KAPAL
KERETA API/
LAUT
BUS

LAINNYA

1.

Tingkat A

Bisnis

VIP /
Kelas I A

Eksekutif

Sesuai
Kenyataan

2.

Tingkat B

Ekonomi

Kelas I B

Eksekutif

Sesuai
Kenyataan

3.

Tingkat C, Tingkat
D, dan Tingkat E

Ekonomi

Kelas I B

Eksekutif

Sesuai
Kenyataan

B. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
PERGI PULANG (PP)
NO.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26

KOTA
ASAL
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA

TUJUAN
AMBON
BALIKPAPAN
BANDA ACEH ACEH
BANDAR LAMPUNG
BANJARMASIN
BATAM
BENGKULU
BIAK
DENPASAR
GORONTALO
JAMBI
JAYAPURA
YOGYAKARTA
KENDARI
KUPANG
MAKASSAR
MALANG
MAMUJU
MANADO
MANOKWARI
MATARAM
MEDAN
PADANG
PALANGKARAYA
PALEMBANG
PALU

SATUAN BIAYA TIKET
BISNIS
EKONOMI
13.285.000
7.081.000
7.412.000
3.797.000
7.519.000
4.492.000
2.407.000
1.583.000
5.252.000
2.995.000
4.867.000
2.888.000
4.364.000
2.621.000
14.065.000
7.519.000
5.305.000
3.262.000
7.231.000
4.824.000
4.065.000
2.460.000
14.568.000
8.193.000
4.107.000
2.268.000
7.658.000
4.182.000
9.413.000
5.081.000
7.444.000
3.829.000
4.599.000
2.695.000
7.295.000
4.867.000
10.824.000
5.102.000
16.226.000
10.824.000
5.316.000
3.230.000
7.252.000
3.808.000
5.530.000
2.952.000
4.984.000
2.984.000
3.861.000
2.268.000
9.348.000
5.113.000
Halaman 23 dari 34

[Halaman 24]
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78

JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
JAKARTA
AMBON
AMBON
AMBON
AMBON
AMBON
AMBON
AMBON
AMBON
AMBON
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
BANDA ACEH
BANDA ACEH
BANDA ACEH
BANDA ACEH
BANDA ACEH
BANDA ACEH
BANDA ACEH
BANDA ACEH
BANDA ACEH
BANDA ACEH
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG

PANGKAL PINANG
PEKANBARU
PONTIANAK
SEMARANG
SOLO
SURABAYA
TERNATE
TIMIKA
TANJUNG SELOR
DENPASAR
JAYAPURA
KENDARI
MAKASSAR
MANOKWARI
PALU
SORONG
SURABAYA
TERNATE
BANDA ACEH
BATAM
DENPASAR
JAYAPURA
YOGYAKARTA
MAKASSAR
MANADO
MEDAN
PADANG
PALEMBANG
PEKANBARU
SEMARANG
SOLO
SURABAYA
TIMIKA
DENPASAR
JAYAPURA
YOGYAKARTA
MAKASSAR
MANADO
PONTIANAK
SEMARANG
SOLO
SURABAYA
TIMIKA
BALIKPAPAN
BANDA ACEH
BANJARMASIN
BATAM
BIAK
DENPASAR
JAYAPURA
YOGYAKARTA
KENDARI

3.412.000
5.583.000
4.353.000
3.861.000
3.861.000
5.466.000
10.001.000
13.830.000
7.424.000
8.054.000
7.434.000
4.824.000
6.022.000
5.177.000
6.140.000
3.637.000
8.803.000
4.022.000
12.739.000
10.354.000
10.739.000
19.071.000
9.669.000
12.664.000
15.702.000
12.493.000
10.942.000
9.445.000
10.996.000
9.445.000
9.445.000
10.889.000
18.408.000
10.835.000
19.167.000
9.765.000
12.760.000
15.798.000
9.990.000
9.530.000
9.530.000
10.985.000
18.504.000
8.129.000
8.225.000
6.193.000
5.840.000
14.119.000
6.236.000
14.568.000
5.155.000
8.354.000

2.139.000
3.016.000
2.781.000
2.182.000
2.342.000
2.674.000
6.664.000
7.487.000
4.057.000
4.471.000
4.161.000
2.856.000
3.455.000
3.027.000
3.508.000
2.257.000
4.845.000
2.449.000
6.749.000
5.305.000
5.648.000
10.086.000
4.749.000
6.150.000
7.295.000
6.140.000
5.369.000
4.749.000
5.423.000
4.674.000
4.813.000
5.113.000
9.445.000
6.279.000
10.717.000
5.380.000
6.781.000
7.926.000
5.840.000
5.305.000
5.444.000
5.744.000
10.076.000
4.129.000
4.760.000
3.412.000
3.316.000
7.487.000
3.647.000
8.097.000
2.760.000
4.482.000

Halaman 24 dari 34

[Halaman 25]
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101
102
103
104
105
106
107
108
109
110
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120
121
122
123
124
125
126
127
128
129
130

BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANDUNG
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BANJARMASIN
BATAM
BATAM
BATAM
BATAM
BATAM
BATAM
BATAM
BATAM
BATAM
BATAM
BATAM
BATAM

MAKASSAR
MALANG
MANADO
MATARAM
MEDAN
PADANG
PALANGKARAYA
PALEMBANG
PEKANBARU
PONTIANAK
SEMARANG
SOLO
SURABAYA
TIMIKA
BATAM
DENPASAR
JAMBI
YOGYAKARTA
PADANG
PALEMBANG
PANGKAL PINANG
PEKANBARU
SEMARANG
SOLO
SURABAYA
TANJUNG PANDAN
BANDA ACEH
BATAM
BIAK
DENPASAR
JAYAPURA
YOGYAKARTA
MEDAN
PADANG
PALEMBANG
PEKANBARU
SEMARANG
SOLO
SURABAYA
TIMIKA
BANDA ACEH
DENPASAR
JAYAPURA
YOGYAKARTA
MAKASSAR
MANADO
MEDAN
PADANG
PALEMBANG
PEKANBARU
PONTIANAK
SEMARANG

8.161.000
5.594.000
11.199.000
6.246.000
7.979.000
6.439.000
5.947.000
4.931.000
6.482.000
5.380.000
4.931.000
4.931.000
6.386.000
13.905.000
6.289.000
5.626.000
5.006.000
3.369.000
6.129.000
4.385.000
4.599.000
6.525.000
3.027.000
3.647.000
4.824.000
4.439.000
10.792.000
8.407.000
16.686.000
8.792.000
17.135.000
7.723.000
10.546.000
9.006.000
7.498.000
9.049.000
7.498.000
7.498.000
8.942.000
16.472.000
10.439.000
8.450.000
16.782.000
7.370.000
10.375.000
13.413.000
10.193.000
8.653.000
7.145.000
8.707.000
7.594.000
7.145.000

4.161.000
3.134.000
5.305.000
3.626.000
4.150.000
3.380.000
3.401.000
2.760.000
3.433.000
3.220.000
2.685.000
2.824.000
3.123.000
7.455.000
3.583.000
3.252.000
2.941.000
2.129.000
3.508.000
2.631.000
2.738.000
3.701.000
1.957.000
2.268.000
2.856.000
2.663.000
6.022.000
4.578.000
8.749.000
4.920.000
9.359.000
4.022.000
5.412.000
4.642.000
4.022.000
4.696.000
3.958.000
4.097.000
4.385.000
8.717.000
5.936.000
4.824.000
9.263.000
3.936.000
5.337.000
6.482.000
5.316.000
4.546.000
3.936.000
4.599.000
4.396.000
3.861.000

Halaman 25 dari 34

[Halaman 26]
131
132
133
134
135
136
137
138
139
140
141
142
143
144
145
146
147
148
149
150
151
152
153
154
155
156
157
158
159
160
161
162
163
164
165
166
167
168
169
170
171
172
173
174
175
176
177
178
179
180
181
182

BATAM
BATAM
BATAM
BENGKULU
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
BIAK
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
DENPASAR
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAMBI
JAYAPURA
JAYAPURA
JAYAPURA
JAYAPURA
JAYAPURA
JAYAPURA
JAYAPURA
JAYAPURA
YOGYAKARTA

SOLO
SURABAYA
TIMIKA
PALEMBANG
BALIKPAPAN
BANDA ACEH
BATAM
DENPASAR
JAYAPURA
YOGYAKARTA
MANADO
MEDAN
PADANG
PALEMBANG
PEKANBARU
PONTIANAK
SURABAYA
TIMIKA
JAYAPURA
KUPANG
MAKASSAR
MANADO
MATARAM
MEDAN
PADANG
PALANGKARAYA
PALEMBANG
PEKANBARU
PONTIANAK
TIMIKA
BALIKPAPAN
BANJARMASIN
DENPASAR
YOGYAKARTA
KUPANG
MAKASSAR
MALANG
MANADO
PALANGKARAYA
PONTIANAK
SEMARANG
SOLO
SURABAYA
YOGYAKARTA
MANADO
MEDAN
PADANG
PALEMBANG
PEKANBARU
PONTIANAK
TIMIKA
DENPASAR

7.145.000
8.600.000
16.119.000
2.899.000
18.622.000
18.718.000
16.333.000
16.729.000
3.615.000
15.648.000
11.734.000
18.472.000
16.932.000
15.424.000
16.985.000
15.873.000
12.782.000
5.808.000
11.680.000
5.091.000
4.182.000
7.851.000
1.840.000
10.589.000
9.049.000
8.557.000
7.541.000
9.092.000
7.990.000
10.140.000
7.733.000
7.690.000
7.733.000
6.653.000
11.434.000
9.659.000
7.091.000
12.707.000
7.444.000
6.878.000
6.428.000
6.428.000
7.883.000
13.274.000
22.109.000
18.932.000
17.381.000
15.873.000
17.435.000
16.322.000
3.615.000
3.861.000

4.000.000
4.300.000
8.621.000
1.893.000
9.477.000
10.108.000
8.664.000
8.995.000
2.321.000
8.108.000
6.353.000
9.498.000
8.728.000
8.108.000
8.781.000
8.568.000
7.081.000
3.444.000
6.845.000
2.952.000
2.631.000
4.278.000
1.390.000
5.658.000
4.888.000
4.909.000
4.278.000
4.942.000
4.738.000
6.129.000
4.407.000
4.193.000
4.439.000
3.551.000
6.075.000
4.952.000
3.925.000
6.097.000
4.193.000
4.011.000
3.476.000
3.615.000
3.915.000
7.690.000
11.263.000
10.097.000
9.327.000
8.717.000
9.380.000
9.177.000
2.289.000
2.481.000

Halaman 26 dari 34

[Halaman 27]
183
184
185
186
187
188
189
190
191
192
193
194
195
196
197
198
199
200
201
202
203
204
205
206
207
208
209
210
211
212
213
214
215
216
217
218
219
220
221
222
223
224
225
226
227
228
229
230
231
232
233
234

YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
KENDARI
KENDARI
KENDARI
KENDARI
KENDARI
KENDARI
KENDARI
KENDARI
KENDARI
KENDARI
KENDARI
KUPANG
KUPANG
KUPANG
KUPANG
KUPANG
MAKASSAR
MAKASSAR
MAKASSAR
MAKASSAR
MAKASSAR
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MALANG
MANADO
MANADO
MANADO
MANADO
MANADO
MANADO
MANADO
MANADO

MAKASSAR
MANADO
MEDAN
PADANG
PALEMBANG
PEKANBARU
PONTIANAK
TIMIKA
BANDA ACEH
BATAM
DENPASAR
YOGYAKARTA
PADANG
PALEMBANG
PEKANBARU
SEMARANG
SOLO
SURABAYA
TIMIKA
JAYAPURA
YOGYAKARTA
MAKASSAR
MANADO
SURABAYA
BIAK
JAYAPURA
KENDARI
MANADO
TIMIKA
BALIKPAPAN
BANDA ACEH
BANJARMASIN
BATAM
BIAK
JAYAPURA
KENDARI
MAKASSAR
MANADO
MEDAN
PADANG
PALANGKARAYA
PALEMBANG
PEKANBARU
TIMIKA
MEDAN
PADANG
PALEMBANG
PEKANBARU
PONTIANAK
SEMARANG
SOLO
SURABAYA

6.525.000
10.536.000
9.519.000
7.969.000
6.460.000
8.022.000
6.910.000
11.894.000
12.953.000
10.568.000
5.455.000
8.129.000
11.167.000
9.659.000
11.220.000
9.659.000
9.659.000
11.103.000
18.633.000
14.386.000
7.348.000
7.637.000
11.648.000
6.749.000
8.493.000
10.193.000
2.663.000
5.327.000
11.723.000
10.108.000
10.204.000
8.161.000
7.819.000
16.087.000
16.536.000
10.322.000
10.129.000
13.167.000
9.958.000
8.418.000
7.915.000
6.899.000
8.461.000
15.873.000
15.552.000
14.012.000
12.504.000
14.055.000
12.953.000
12.504.000
12.504.000
9.937.000

3.893.000
5.722.000
4.770.000
4.000.000
3.380.000
4.054.000
3.840.000
7.038.000
7.102.000
5.658.000
3.273.000
4.706.000
5.722.000
5.102.000
5.776.000
5.027.000
5.166.000
5.466.000
9.798.000
8.108.000
4.182.000
4.311.000
6.140.000
3.722.000
4.931.000
5.787.000
1.786.000
2.909.000
6.567.000
5.134.000
5.765.000
4.407.000
4.311.000
8.482.000
9.092.000
5.487.000
5.166.000
6.311.000
5.145.000
4.385.000
4.407.000
3.765.000
4.439.000
8.461.000
7.316.000
6.546.000
5.926.000
6.599.000
6.396.000
5.851.000
5.990.000
5.262.000

Halaman 27 dari 34

[Halaman 28]
235 MANADO

TIMIKA

16.183.000

8.995.000

236 MATARAM

BALIKPAPAN

10.750.000

5.615.000

237 MATARAM

BANDA ACEH

10.846.000

6.246.000

238 MATARAM

BANJARMASIN

8.803.000

4.888.000

239 MATARAM

BATAM

8.461.000

4.803.000

240 MATARAM

BIAK

11.552.000

6.546.000

241 MATARAM

JAYAPURA

13.092.000

7.327.000

242 MATARAM

YOGYAKARTA

4.417.000

2.781.000

243 MATARAM

MAKASSAR

4.717.000

2.909.000

244 MATARAM

MANADO

8.717.000

4.738.000

245 MATARAM

MEDAN

10.600.000

5.637.000

246 MATARAM

PADANG

9.060.000

4.867.000

247 MATARAM

PALEMBANG

7.551.000

4.246.000

248 MATARAM

PEKANBARU

9.102.000

4.909.000

249 MATARAM

PONTIANAK

8.001.000

4.706.000

250 MATARAM

SURABAYA

3.829.000

2.321.000

251 MEDAN

BANDA ACEH

3.466.000

2.193.000

252 MEDAN

MAKASSAR

12.514.000

6.172.000

253 MEDAN

PONTIANAK

9.733.000

5.230.000

254 MEDAN

SEMARANG

9.284.000

4.696.000

255 MEDAN

SOLO

9.284.000

4.835.000

256 MEDAN

SURABAYA

10.739.000

5.134.000

257 MEDAN

TIMIKA

18.258.000

9.455.000

258 PADANG

MAKASSAR

10.974.000

5.402.000

259 PADANG

PONTIANAK

8.193.000

4.460.000

260 PADANG

SEMARANG

7.744.000

3.925.000

261 PADANG

SOLO

7.744.000

4.065.000

262 PADANG

SURABAYA

9.199.000

4.364.000

263 PADANG

TIMIKA

16.718.000

8.685.000

264 PALANGKARAYA

BANDA ACEH

10.546.000

6.022.000

265 PALANGKARAYA

BATAM

8.161.000

4.578.000

266 PALANGKARAYA

YOGYAKARTA

7.477.000

4.022.000

267 PALANGKARAYA

MATARAM

8.557.000

4.888.000

268 PALANGKARAYA

MEDAN

10.300.000

5.412.000

269 PALANGKARAYA

PADANG

8.760.000

4.642.000

270 PALANGKARAYA

PALEMBANG

7.252.000

4.022.000

271 PALANGKARAYA

PEKANBARU

8.803.000

4.696.000

272 PALANGKARAYA

SEMARANG

7.252.000

3.947.000

273 PALANGKARAYA

SOLO

7.252.000

4.086.000

274 PALANGKARAYA

SURABAYA

8.696.000

4.385.000

275 PALEMBANG

BALIKPAPAN

9.894.000

5.220.000

276 PALEMBANG

MAKASSAR

9.466.000

4.781.000

277 PALEMBANG

PONTIANAK

6.685.000

3.840.000

278 PALEMBANG

SEMARANG

6.236.000

3.305.000

279 PALEMBANG

SOLO

6.236.000

3.444.000

280 PALEMBANG

SURABAYA

7.690.000

3.744.000

Halaman 28 dari 34

[Halaman 29]
281 PALEMBANG

TIMIKA

15.210.000

8.076.000

282 PALU

MAKASSAR

4.268.000

2.578.000

283 PALU

POSO

1.957.000

1.423.000

284 PALU

SORONG

6.878.000

3.883.000

285 PALU

SURABAYA

6.878.000

3.883.000

286 PALU

TOLI-TOLI

2.941.000

1.915.000

287 PANGKAL PINANG

BALIKPAPAN

9.038.000

4.631.000

288 PANGKAL PINANG

BANJARMASIN

7.091.000

3.915.000

289 PANGKAL PINANG

BATAM

6.739.000

3.818.000

290 PANGKAL PINANG

YOGYAKARTA

6.065.000

3.262.000

291 PANGKAL PINANG

MAKASSAR

9.060.000

4.663.000

292 PANGKAL PINANG

MANADO

12.097.000

5.808.000

293 PANGKAL PINANG

MEDAN

8.888.000

4.653.000

294 PANGKAL PINANG

PADANG

7.337.000

3.883.000

295 PANGKAL PINANG

PALEMBANG

5.829.000

3.262.000

296 PANGKAL PINANG

PEKANBARU

7.391.000

3.936.000

297 PANGKAL PINANG

PONTIANAK

6.279.000

3.733.000

298 PANGKAL PINANG

SEMARANG

5.829.000

3.187.000

299 PANGKAL PINANG

SOLO

5.829.000

3.326.000

300 PANGKAL PINANG

SURABAYA

7.284.000

3.626.000

301 PEKANBARU

PONTIANAK

8.247.000

4.514.000

302 PEKANBARU

SEMARANG

7.797.000

3.979.000

303 PEKANBARU

SOLO

7.797.000

4.118.000

304 PEKANBARU

SURABAYA

9.241.000

4.407.000

305 PEKANBARU

TIMIKA

16.771.000

8.739.000

306 PONTIANAK

MAKASSAR

9.915.000

5.241.000

307 PONTIANAK

SEMARANG

6.685.000

3.765.000

308 PONTIANAK

SOLO

6.685.000

3.904.000

309 PONTIANAK

SURABAYA

8.140.000

4.204.000

310 PONTIANAK

TIMIKA

15.659.000

8.535.000

311 SEMARANG

MAKASSAR

9.466.000

4.706.000

312 SOLO

MAKASSAR

9.466.000

4.845.000

313 SURABAYA

DENPASAR

3.198.000

1.979.000

314 SURABAYA

JAYAPURA

12.675.000

7.231.000

315 SURABAYA

MAKASSAR

5.936.000

3.433.000

316 SURABAYA

TIMIKA

11.295.000

6.589.000

Keterangan :
Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan
melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri,
sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at
cost).

Halaman 29 dari 34

[Halaman 30]
C. SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
NO

PROVINSI

SATUAN

BESARAN

1.

ACEH

Orang/Kali

127.000

2.

SUMATERA UTARA

Orang/Kali

308.000

3.

RIAU

Orang/Kali

101.000

4.

KEPULAUAN RIAU

Orang/Kali

165.000

5.

JAMBI

Orang/Kali

147.000

6.

SUMATERA BARAT

Orang/Kali

190.000

7.

SUMATERA SELATAN

Orang/Kali

179.000

8.

LAMPUNG

Orang/Kali

168.000

9.

BENGKULU

Orang/Kali

109.000

10.

BANGKA BELITUNG

Orang/Kali

97.000

11.

BANTEN

Orang/Kali

536.000

12.

JAWA BARAT

Orang/Kali

200.000

13.

D.K.I. JAKARTA

Orang/Kali

256.000

14.

JAWA TENGAH

Orang/Kali

108.000

15.

D.I. YOGYAKARTA

Orang/Kali

267.000

16.

JAWA TIMUR

Orang/Kali

233.000

17.

BALI

Orang/Kali

227.000

18.

NUSA TENGGARA BARAT

Orang/Kali

231.000

19.

NUSA TENGGARA TIMUR

Orang/Kali

116.000

20.

KALIMANTAN BARAT

Orang/Kali

171.000

21.

KALIMANTAN TENGAH

Orang/Kali

134.000

22.

KALIMANTAN SELATAN

Orang/Kali

180.000

23.

KALIMANTAN TIMUR

Orang/Kali

533.000

24.

KALIMANTAN UTARA

Orang/Kali

218.000

25.

SULAWESI UTARA

Orang/Kali

138.000

26.

GORONTALO

Orang/Kali

265.000

27.

SULAWESI BARAT

Orang/Kali

313.000

28.

SULAWESI SELATAN

Orang/Kali

187.000

29.

SULAWESI TENGAH

Orang/Kali

165.000

30.

SULAWESI TENGGARA

Orang/Kali

171.000

31.

MALUKU

Orang/Kali

288.000

32.

MALUKU UTARA

Orang/Kali

215.000

33.

PAPUA

Orang/Kali

513.000

34.

PAPUA BARAT

Orang/Kali

236.000

35.

PAPUA BARAT DAYA

Orang/Kali

236.000

36.

PAPUA TENGAH

Orang/Kali

513.000

37.

PAPUA SELATAN

Orang/Kali

513.000

38.

PAPUA PEGUNUNGAN

Orang/Kali

513.000

Keterangan:
Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi
standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung
dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost).
Halaman 30 dari 34

[Halaman 31]
D. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT LUAR DAERAH DALAM PROVINSI
(ONE WAY)

NO

KABUPATEN/
KOTA TUJUAN

SATUAN BIAYA

BESARAN

1.

KAB. BATUBARA

Orang/Kali

150.000

2.

KAB. DAIRI

Orang/Kali

350.000

3.

KAB. DELI SERDANG

Orang/Kali

250.000

4.

KAB. HUMBANG HASUNDUTAN

Orang/Kali

350.000

5.

KAB. KARO

Orang/Kali

350.000

6.

KAB. LABUHAN BATU

Orang/Kali

200.000

7.

KAB. LABUHAN BATU SELATAN

Orang/Kali

200.000

8.

KAB. LABUHAN BATU UTARA

Orang/Kali

150.000

9.

KAB. LANGKAT

Orang/Kali

350.000

10.

KAB. MANDAILING NATAL

Orang/Kali

350.000

11.

KAB. PADANG LAWAS

Orang/Kali

350.000

12.

KAB. PADANG LAWAS UTARA

Orang/Kali

350.000

13.

KAB. PAKPAK BARAT

Orang/Kali

350.000

14.

KAB. SAMOSIR

Orang/Kali

350.000

15.

KAB. SERDANG BEDAGAI

Orang/Kali

200.000

16.

KAB. SIMALUNGUN

Orang/Kali

250.000

17.

KAB. TAPANULI SELATAN

Orang/Kali

350.000

18.

KAB. TAPANULI TENGAH

Orang/Kali

350.000

19.

KAB. TAPANULI UTARA

Orang/Kali

300.000

20.

KAB. TOBA SAMOSIR

Orang/Kali

350.000

21.

KOTA BINJAI

Orang/Kali

300.000

22.

KOTA MEDAN

Orang/Kali

250.000

23.

KOTA PADANG SIDEMPUAN

Orang/Kali

350.000

24.

KOTA PEMATANG SIANTAR

Orang/Kali

150.000

25.

KOTA SIBOLGA

Orang/Kali

350.000

26.

KOTA TANJUNG BALAI

Orang/Kali

100.000

27.

KOTA TEBING TINGGI

Orang/Kali

200.000

BUPATI ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN

Halaman 31 dari 34

[Halaman 32]
LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN.
UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS (PER HARI)
(dalam rupiah)
BIAYA
NO

PELAKSANA SPD
Luar Kota

Dalam Kota
Lebih Dari 8
(delapan) Jam

1.

BUPATI/WAKIL BUPATI,
PEJABAT DAERAH

DAN

250.000

125.000

2.

PEJABAT ESELON II (JABATAN
PIMPINAN TINGGI PRATAMA)

150.000

75.000

BUPATI ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN

Halaman 32 dari 34

[Halaman 33]
LAMPIRAN VII PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN.
SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN (PER HARI)
(dalam rupiah)
BIAYA
962.000
978.000
1.049.000
1.152.000
922.000
1.507.000
897.000
985.000
1.258.000
1.017.000
988.000
1.305.000
1.347.000
978.000
1.212.000
1.275.000
1.103.000
926.000
921.000
1.177.000
921.000
1.100.000
1.188.000
1.195.000
908.000
914.000
938.000
824.000
945.000
1.241.000
1.095.000
1.204.000
1.171.000
1.171.000

NO
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.

PROPINSI
ACEH
RIAU
KEPULAUAN RIAU
J AM B I
SUMATERA BARAT
SUMATERA SELATAN
LAMPUNG
BENGKULU
BANGKA BELITUNG
BANTEN
JAWA BARAT
DKI JAKARTA
JAWA TENGAH
DI YOGYAKARTA
JAWA TIMUR
BALI
NUSA TENGGARA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN UTARA
SULAWESI UTARA
GORONTALO
SULAWESI BARAT
SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGAH
SULAWESI TENGGARA
MALUKU
MALUKU UTARA
PAPUA
PAPUA BARAT
PAPUA BARAT DAYA

35.

PAPUA TENGAH

1.204.000

36.

PAPUA SELATAN

1.638.000

37.

PAPUA PEGUNUNGAN

1.649.000
BUPATI ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN
Halaman 33 dari 34

[Halaman 34]
LAMPIRAN VIII PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN.
UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
NO.

PROVINSI

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.

ACEH
SUMATERA UTARA
RIAU
KEPULAUAN RIAU
J AM B I
SUMATERA BARAT
SUMATERA SELATAN
LAMPUNG
BENGKULU
BANGKA BELITUNG
BANTEN
JAWA BARAT
DKI JAKARTA
JAWA TENGAH
DI YOGYAKARTA
JAWA TIMUR
BALI
NUSA TENGGARA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN UTARA
SULAWESI UTARA
GORONTALO
SULAWESI BARAT
SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGAH
SULAWESI TENGGARA
MALUKU
MALUKU UTARA
PAPUA
PAPUA BARAT
PAPUA BARAT DAYA
PAPUA TENGAH
PAPUA SELATAN
PAPUA PEGUNUNGAN

SATUAN FULLBOARD
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH
OH

120.000
130.000
130.000
130.000
130.000
120.000
120.000
130.000
130.000
130.000
120.000
150.000
180.000
130.000
140.000
140.000
160.000
150.000
140.000
130.000
120.000
130.000
150.000
150.000
130.000
130.000
120.000
150.000
130.000
130.000
120.000
130.000
200.000
160.000
160.000
200.000
200.000
200.000

FULLDAY/
RESIDENCE
HALFDAY DI
DI DALAM
DALAM
KOTA
KOTA
85.000
120.000
95.000
130.000
85.000
130.000
95.000
130.000
95.000
130.000
85.000
120.000
85.000
120.000
95.000
130.000
95.000
130.000
95.000
130.000
85.000
120.000
105.000
150.000
130.000
180.000
95.000
130.000
100.000
140.000
100.000
140.000
115.000
160.000
105.000
150.000
100.000
140.000
95.000
130.000
85.000
120.000
95.000
130.000
105.000
150.000
105.000
150.000
95.000
130.000
95.000
130.000
85.000
120.000
105.000
150.000
95.000
130.000
95.000
130.000
85.000
120.000
95.000
130.000
140.000
200.000
115.000
160.000
115.000
160.000
140.000
200.000
140.000
200.000
140.000
200.000

BUPATI ASAHAN,
ttd
TAUFIK ZAINAL ABIDIN
Halaman 34 dari 34